Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2022
Irwan, Ketua Bawaslu Kab. Dompu
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-03-2022
👁 31 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Oktober 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV Media Kita dan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; [4.1.2] Bahwa Teradu merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 117 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 01- P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Awan Darmawan Pekerjaan : Advokat / Konsultan Hukum Alamat : Jl. A. Yani No 31, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Irwan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat : Jl. Lingkar Utara No. 30, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Oktober 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat 1; 2. Bahwa dalam Pasal 117 Ayat 1 Huruf k menyatakan “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 3. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu telah membuat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang saya dapatkan di laman Bawaslu.go.id.; 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018, Teradu dinyatakan Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00 /VIII /2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi; 5. Bahwa Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan masa jabatan 2018-2023, pada tahun 2018; 6. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan “bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dompu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi; 7. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam pengurus Perseroan Komanditer (CV) MEDIA KITA yang berbadan hukum yaitu sebagai Direktur langsung dari CV MEDIA KITA tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. Hal ini dapat dibuktikan dari SURAT AKTA NOTARIS SYARIF ADNAN S.H. Mkn Nomor: 57 /2011, tanggal 25 Maret 2011; 8. Bahwa terhadap CV MEDIA KITA tersebut pada tanggal 1 Februari 2019 pihak Rumah Sakit Daerah Kabupaten Dompu membuat perjanjian kerjasama dengan Teradu sebagai Direktur langsung dari CV MEDIA KITA Tentang Pengelolaan Parkir arean Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 445 / 05 / RSUD / 2019. DAN ATAU Nomor: 05 / MK.P/V/2019, tertanggal 1 Februari 2019; 9. Bahwa Pengadu pertama kali mendengar, melihat dan membaca dari pemberitaan media Lombok Post terkait kisruh antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan CV Media Kita, maka dengan itu Pengadu menguji hal demikian ke DKPP atas tindakan dan perbuatan Teradu apakah dibenar dan atau tidak sama sekali diperbolehkan oleh Undang Undang yang berlaku untuk merangkap Jabatan yang dimana teradu sebagai salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu; 10. Bahwa adanya permasalahan antara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu dengan CV Media Kita, maka Pihak RSUD telah melakukan Pemutusan Kontrak dengan Nomor 800 / 292 / RSUD / 2021 tertanggal 17 Mei 2021 sesuai berita Laman Lensa Post; 11. Bahwa berdasarkan point 10 di atas, pada tanggal 6 September 2021 pihak RSUD Kabupaten Dompu menerima 1 (satu) surat yaitu perubahan direktur, dimana direktur terlebih dahulu adalah Teradu karena adanya permasalahan dengan pihak RSUD Kabupaten Dompu diubah menjadi direktur atas nama Ina Hanan Farihah berdasarkan surat perubahan No 016 / MK – P/ VIII/2021, tanggal 6 September 2021; 12. Bahwa terhadap perubahan susunan pengurus CV Media Kita diperkuat juga dengan Akta Notaris No 11 / 2021 tanggal 21 Mei 2021; 13. Bahwa dengan adanya surat pengunduran diri Teradu sebagai direktur CV Media Kita membuktikan dan atau membenarkan tindakan bahwa Teradu pada tahap pemilu calon Bupati Kabupaten Dompu masih merangkap jabatan. Bahwa adanya surat pengunduran diri teradu yang seharusnya setelah dilantik haruslah Teradu mengundurkan diri BUKAN setelah adanya kisruh baru mengundurkan diri sesuai amanat dari dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan“. bukan sudah menjalankan tugas sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu; 14. Bahwa selain Teradu merangkap Jabatan, pada tahun 2015 Teradu tercatat juga sebagai tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Dompu yang dimana alasan dan atau dalil hukum Pengadu berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 31 / SKT / HBY – ARIF / VIII / 2015 Tentang Pengangkatan tim pemenangan Desa dan Kelurahan Pasangan Calon dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2016 sampai dengan 2021 tertanggal 31 Agustus 2015; 15. Bahwa Pengadu dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah mengajukan pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lain dilakukan oleh Teradu sesuai pengaduan Nomor 137 – P / L – DKPP / V / 2021 Dan telah deregister dalam Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/ VI/ 2021 atas nama AWAN DARMAWAN (pengadu), yang dimana telah diputuskan oleh oleh majelis DKPP yakni Teradu I telah bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik dan telah diberikan sangksi peringatan oleh majelis sebagaimana dalam Putusan a quo tertanggal 1 September 2021. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi UU 7 Tahun 2017 tentang Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS; Bukti P-2 : Fotokopi surat pernyataan dengan format yang telah disediakan oleh Bawaslu Republik Indonesia; Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615 / BAWASLU / SJ / HK.01.00 /VIII /2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi; Bukti P-4 : Fotokopi Surat perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Dompu antara CV MEDIA KITA dengan RSUD Kabupaten Dompu Nomor 445/05 /RSUD /2019 DAN Nomor 05 / MK. P /V / 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Salinan Akta Notaris Syarif Adnan, S.H. M. kn tentang Perseroan Komanditer Nomor 57 / 2011, tertanggal 25 Maret 2011; Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Akta Notaris Syarif Adnan, S.H. M. kn tentang CV MEDIA KITA Nomor 11 / 2011 Tertanggal 25 Mei 2021; Bukti P-7 : Fotokopi Surat pemberitahuan Perubahan susunan pengurus / Direktur baru Nomor 016/MK.P/VIII/2021 Tertanggal 6 September 2021; Bukti P-8 : Screenshot halaman pemberitaan Lombok Post terkait permasalahan CV Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu tertanggal 15 juni 2021; Bukti P-9 : Screenshot halaman pemberitaan Lensa Post terkait permasalahan CV Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu tertanggal 15 juni 2021; Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021; Bukti P-11 : Fotokopi surat Keputusan Nomor : 31/SK/HBY-ARIF/VIII/2015 Tentang Pengangkatan Tim Pemenangan Desa dan Kelurahan Pasangan Calon dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2016 sampai dengan 2021 tertanggal 31 Agustus 2015; [2.4] Saksi Pengadu atas nama Suryadin 1. Bahwa Saksi merupakan mantan PPK Kecamatan Dompu pada Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2015; 2. Bahwa Saksi mengetahui tercantumnya nama Teradu pada SK Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 atas nama Drs. H. Bambang M Yasin dan Arifudin, SH. Kemudian Saksi melakukan klarifikasi kepada Tim Pemenangan dan diperoleh keterangan bahwa Teradu merupakan Tim Pemenangan Paslon tersebut; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 21 Februari 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa atas peristiwa sebagaimana yang didalilkan Pengadu sebagaimana tersebut diatas, merupakan dalil yang tidak jelas, salah dan terlalu mengada- ada serta fitnah yang sifatnya beruntun oleh Pengadu yang telah ditujukan kepada Teradu, dan juga tidak sesuai dengan landasan hukum yang diuraikan oleh Pengadu itu sendiri, yakni Teradu dianggap melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; Berdasarkan bunyi Pasal yang Teradu kutip tersebut di atas, sudah sangatlah jelas bahwa apa yang menjadi dasar dalil Pengaduan Pengadu adalah hal yang tidak benar dan terlalu mengada-ada sehingga semestinya harus ditolak adanya, karena Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan bertujuan bisnis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan sudah sangat jelas bukan merupakan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang pendiriannya dilakukan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan dengan tujuan berpartisipasi dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS); 2. Bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah sangat jelas bahwa apa yang menjadi peristiwa yang diuraikan Pengadu dalam aduannya merupakan suatu kekeliruan fatal dan salah karena tidak dapat membedakan antara Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dengan Perseroan Komanditer (CV); 3. Bahwa adapun yang berkaitan dengan CV. MEDIA KITA sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam pengaduannya tersebut sebenarnya tidak perlu dijelaskan secara rinci karena sebenarnya sudah tidak masuk dalam materi Pasal 117 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti yang diadukan Pengadu, dan Cukup jelas dalam penjelasan pasal 117 huruf (k) UU No. 7 tahun 2017. Namun disisi yang lain Teradu merasa sangat penting untuk menjelaskan agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim dapat mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi; 4. Bahwa CV. MEDIA KITA adalah benar didirikan Teradu sejak tahun 2011 berdasarkan Akta Notaris SYARIF ADNAN, SH,.M.Kn., Nomor 57 tanggal 25 Maret 2011, yang mana pada saat itu Teradu belum menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian ditahun 2014 CV. MEDIA KITA ditunjuk untuk melakukan pekerjaan dalam bidang pengelolaan lahan parkir area khusus RSUD Dompu, dengan Jangka waktu kontrak selama 5 (lim) tahun, yang mana pelaksanaannya dilakukan sejak bulan Februari tahun 2014 s/d Februari tahun 2019, dengan Kontrak Perjanjian Nomor 447/12/RSUD/2014, tertanggal 01 Februari 2014 antara RSUD Dompu (Pihak Pertama) dengan CV. Media Kita (Pihak Kedua); (Bukti T-1) 5. Bahwa dipertengahan perjalanan kontrak Pengelolaan Area Parkir RSUD Dompu atau sekitar tahun 2017 Teradu mengikuti test seleksi lembaga adhoc Panwaslu Kabupaten dan Alhamdulillah, Teradu dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan hasil seleksi dinyatakan diterima sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Dompu periode 2017-2018 dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018; 6. Bahwa pada tahun 2018 Teradu, berpeluang lagi mengikuti seleksi anggota Bawaslu tingkat Kabupaten Dompu dalam periodesasi Bawaslu permanen untuk periode 2018-2023 dan Teradu juga dinyatakan lulus persyaratan secara Administrasi dan menjalani tahapan-tahapan seleksi hingga sampai selesai, dan Alhamdulillah atas Ridho dan diberkahi Allah SWT yang maha mengetahui segalanya, Teradu dinyatakan diterima sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu untuk Masa Jabatan 2018-2023 dan dilantik dengan SK Nomor 0638/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta; 7. Bahwa dalam Jabatan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan juga sebagai Direktur CV. MEDIA KITA berjalan sebagaimana biasanya dengan tanpa hambatan secara adminstrasi serta tidak mengganggu tugas-tugas Teradu selaku Komisioner Bawaslu dalam menjalankan seluruh tahapan pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020; 8. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang disampaikan oleh Teradu diatas, dengan tujuan untuk menjelaskan kepada yang Mulia Majelis DKPP yang arif dan bijaksana, bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu selama menjadi Komisioner Bawaslu atau Ketua Bawaslu Kabupeten Dompu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan dan PerUndang-Undangan yang berlaku serta dengan penuh rasa tanggung jawab, yang mana hal tersebut telah Teradu buktikan pada tahapan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Dompu terpilih mendapatkan NOMINASI PENGHARGAAN DALAM BAWASLU AWARD KATEGORI PENGAWASAN TERBAIK KE-II Tingkat Nasional yang diserahkan langsung oleh BAWASLU REPUBLIK INDONESIA di Jakarta; (Bukti T-2) 9. Bahwa singkat cerita dengan seiring berjalannya waktu kontrak 5 tahun pertama, CV. Media Kita dengan Rumah Sakit Umum Dompu telah berakhir pada bulan Februari tahun 2019, sehingga dibulan Februari 2019 itu juga pihak RSUD melakukan pembaruan kontrak (Kontrak Baru) dan menunjuk kembali CV. Media Kita dengan jangka waktu kontrak yang sama yaitu selama 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tgl 1 Februari 2019 s/d 2024, berdasarkan kontrak Perjanjian Nomor : 445/05 /RSUD/2019. Nomor : 05/MK.P /V/2019. Yang dengan penunjukan tersebut bahwa pihak RSUD sebagai instansi resmi menilai tidak ada tindakan kekeliruan dan memahami Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang diadukan Pengadu; (Bukti T-3) 10. Bahwa dalam proses melanjutkan pekerjaan kontrak ke dua tahun 2019 -2024 peran Teradu masih selaku Direktur CV Media Kita dan menandatangani kontrak perjanjian ke dua yang ditunjuk kembali oleh RSUD sebagai kontrak perpanjangan dari perjanjian yang pertama. Adapun peran Teradu tidak bersentuhan langsung dengan pekerjaan CV. MEDIA KITA akan tetapi hanya berperan secara adminstratif saja, karna urusan pekerjaan pengelolaan parkir telah ditunjuk Koordinator pengelola yang dikepalai oleh seorang Koordinator yang bernama Sdr. Burhan yang mengurus semua yang berkaitan dengan operasional lapangan bidang parkir termasuk mengatur mulai dari karyawan jaga, penghasilan hingga mengurus berkaitan dengan pajak retribusi serta yang berkaitan dengan pihak RSUD Dompu selaku pemberi kerja; (Bukti T-4) 11. Bahwa untuk menghindari conflict of interest dan prinsip penyelenggara pemilu namun tidak terbatas pada kemandirian dan profesional, dalam perjalanan kontrak ke dua di tahun 2021 timbulnya persoalan antara Pihak RSUD dengan CV MEDIA KITA yang semata-mata disebabkan oleh karena diputusnya kontrak secara sepihak oleh Pihak RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, dengan alasan bahwa direktur CV. MEDIA KITA (Teradu) memiliki rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai Ketua/anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, padahal dalam kontrak kerja-sama tidak ada salah satu pasalpun yang mengatur tentang hal tersebut. Dalam persoalan yang timbul antara kedua belah pihak maka terjadi penandatanganan beberapa surat atau admintrasi CV. Media Kita oleh Teradu yang tidak sama sekali mempengaruhi tugas sebagai Ketua/Anggota BAWASLU Kabupaten Dompu karena peran Teradu bersifat administratif. Hingga terjadi perubahan pengurus CV Media Kita sekaligus Teradu selaku Direktur mundur dari kepengurusan CV. Sejak tanggal Tanggal 27 Mei 2021 dengan akte Notaris Nomor : 11 Tahun 2021. Pengunduran diri saya selaku direktur CV. Media Kita adalah bukan semata mata karena adanya persoalan antara kedua belah pihak tetapi peran saya didalam CV. Sudah tidak lagi seperti pada kontrak perjanjian di tahap pertama dan merupakan regenerasi karena sudah Teradu serahkan pengelolaannya kepada Koordinator pelaksana CV. Media Kita; (Bukti T-5) 12. Bahwa oleh karena diawali oleh persoalan parkir tersebut, kemudian Teradu diadukan di DKPP ini, padahal masalah parkir tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan hal yang dapat mempengaruhi kinerja dan tanggung jawab Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; 13. Bahwa dalam pokok aduan pada poin 15, yang mempersoalkan Putusan DKPP Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 yang Teradu dinyatakan bersalah, itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara yang diadukan dalam aduan ini karena itu adalah persoalan lain yang berkaitan dengan sengketa proses pada pemilihan tahun 2020. Dimohon pada Majelis Sidang yang Mulia untuk tidak dipertimbangkan karena hal yang sudah lewat; 14. Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tahun 2015 tercatat sebagai tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Dompu tahun 2016. Bahwa peristiwa yang diadukan Pengadu tersebut diatas merupakan peristiwa yang tidak benar dan Teradu tidak pernah terlibat dalam Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam tahapan pemilukada yang berlangsung tahun 2016 di Kabupaten Dompu dan tidak pernah mengetahui keberadaan SK tersebut sampai hari ini. Bahwa terkait dalil tersebut, Teradu pada saat mengikuti seleksi Lembaga Adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dompu Tahun 2016-2017, dan Seleksi Bawaslu Kabupaten Dompu tahun 2018. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, yang pada tahap menerimaan pengaduan masyarakat tidak pernah sama sekali menerima tanggapan masyarakat terkait SK Tim Pemenangan tersebut; KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa apakah perbuatan Teradu yang menjabat Direktur CV. MEDIA KITA melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf (k) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu benar sebagai Anggota/Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dan menjadi Direktur CV. Media Kita dan telah mengundurkan diri dari kepengurusan CV tersebut berdasarkan Akte Notaris Nomor : 11 Tahun 2021 Tanggal 27 Mei 2021; b. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan Pimpinan dan Ketua Bawaslu Provinsi NTB Teradu disarankan untuk keluar /mengundurkan diri dari kepengurusan CV Media Kita; c. Bahwa dalam pengelolaan jasa parkir oleh CV. Media Kita di area RSUD Dompu adalah tidak menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dompu melainkan bersifat menerima pembayaran retribusi dari pengguna jasa parkir atau menerima pembayaran setelah orang melakukan parkir di area tersebut dan Teradu tidak mendapatkan keuntungan langsung/tidak langsung secara materil dari APBD dalam pengelolaan jasa Parkir tesebut; d. Bahwa CV. Media Kita bukanlah Ormas sebagaimana yang dibuktikan dalam fakta persidangan, teradu bukan pengurus/anggota ormas yang telah diungkap oleh teradu sehingga dalil pengadu pasal 117 ayat 1 huruf (k) tidak dapat dibuktikan atau ditolak adanya; e. Bahwa Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan pernah menjadi Direktur CV. Media Kita yang dipercayakan untuk mengelola lahan parkir di area RSUD berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor 447/12/RSUD/2014 tanggal 01 Februari 2014 dan Kontrak Perjanjian Nomor : 445/05/RSUD/2019, Nomor : 05/MK.P/V/2019, pada tanggal 01 Februari 2019 merupakan penunjukan dan bersifat perpanjangan kontrak dimana peran teradu bersifat administratif saja.(Bukti T.1b, T.3 dan T.5); f. Bahwa dalam Pengelolaan lahan Parkir tersebut tidak menggunakan APBD melainkan bersumber dari retribusi parkir yang dibayarkan oleh pengguna jasa setelah melakukan parkir, adapun Teradu tidak pernah menerima hasil/keuntungan secara langsung atau tidak langsung untuk diri pribadi atau keluarga secara materil dari pengelolaan parkir tersebut dan itu diatur oleh manajemen parkir yang telah diberi kuasa kepada koordinator pengelola yang beranggungjawab penuh pada CV. Media Kita dan hasil parkir juga digunakan sebagai Gaji/kesejahteraan pekerja, operasional parkir serta digunakan untuk pemeliharaan sarana/prasarana parkir, mengganti kerusakan/hilang sepeda motor dalam area parkir, sehingga tidak ada menimbulkan atau terjadinya Conflict Of Interest; g. Bahwa teradu menyatakan didalam persidangan terkait dengan penandatangan dokumen yang dilakukan di ruang kerja teradu Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu atau ada hal lain yang terjadi dan dinyatakan tidak sesuai dengan norma/aturan, itu adalah unsur kekeliruan, kehilafan dan ketidaktahuan teradu terhadap aturan sehingga terjadi hal tersebut, oleh sebab itu teradu memohon dengan penuh kerendahan hati pada Majelis yang Mulia, Arif dan Bijaksana untuk dapat memaafkan kekeliruan Teradu dalam hal itu; h. Terhadap yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa Teradu melanggar ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak terbukti 2. Berkenaan dengan dalil Teradu menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati Kabupaten Dompu pasangan HBY-ARIF pada tahun 2015, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Nama Irwan, S.Adm sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 31/SKT/HBY- ARIF/VIII/2015 itu bukanlah nama Teradu yang sekarang menjadi Aggota/Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sebagaimana diperkuat oleh pernyataan Saksi Muhammad Rusli dalam persidangan melalui Virtual. Dan Ketua Majelis Persidangan telah meminta kepada Saksi untuk dapat menunjukan atau mengajukan Copy KTP atas nama Irwan yang dimaksud dalam Surat Keputusan Tim pemenangan tersebut; (Bukti T-6) b. Bahwa Ketua Majelis Sidang DKPP juga meminta kepada teradu untuk mendapatkan/mengajukan surat pernyataan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2015 HBY / ARIF kepada Majelis yang mulya untuk membantah Surat Keputusan Nomor: 31/SKT/HBY- ARIF/VIII/2015 dan untuk menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Tim Pemenangan pada pemilihan tahun 2015 dan agar kasus ini tidak terjadi berulang-ulang dikemudian hari; (Bukti T-7) c. Bahwa keterangan Pengadu tidak dapat meyakinkan majelis karena tidak pernah tahu /melihat Teradu sebelumnya, tidak pernah melihat pada saat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung dan saksi Pengadu juga mengungkapkan hal yang sama, tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak pernah melihat Teradu dalam aktifitas kampanye pemilihan tahun 2015 berlangsung, sehingga kesaksiannya mohon untuk dikesampingkan; 3. Bahwa Teradu telah memenuhi seluruh rangkaian proses administrasi sebagai persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, termasuk telah membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai sebagai ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf (k); 4. Bahwa untuk memenuhi prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka Teradu sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tidak pernah terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; 5. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil aduannya; 6. Bahwa Teradu tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan Pengadu; [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 :  Akta Notaris Pendirian CV. MEDIA KITA Nomor 57 Tanggal 25 Maret 2011;  Kontrak Perjanjian Nomor 447/12/RSUD/2014 tanggal 01 Februari 2014; Bukti T-2 : Bawaslu Award; Bukti T-3 : Kontrak Perjanjian Nomor 445/05/RSUD/2019, Nomor : 05/MK.P/V/2019, tanggal 01 Februari 2019 Bukti T-4 : Surat Tugas Koordinator Parkir; Bukti T-5 : Akte Notaris Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 27 Mei 2021; Bukti T-6 : Surat Pernyataan Saksi dan fotokopi KTP; Bukti T-7 : Surat Pernyataan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2015 HBY /ARIF; [2.9] Saksi Teradu atas nama Muhammad Rusli 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Tim Pemenangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2015; 2. Saksi menerangkan bahwa nama Irwan, S.Adm dalam SK Tim Pemenangan Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2015 atas nama Drs. H. Bambang M Yasin dan Arifudin, SH.adalah Irwan bukan Teradu; 3. Bahwa Saksi menyatakan akan menyampaikan fotokopi KTP orang yang bernama Irwan sebagaimana yang tercantum dalam SK tersebut; [2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat baru mengetahui Teradu selaku Direktur CV Media Kita pada tahun 2021 karena kisruh antara CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu; 2. Bahwa benar sekitar tahun 2021, Teradu pernah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat perihal rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu; 3. Bahwa CV atau Perseroan Comanditer adalah badan usaha atau bisnis yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 Ayat 1 huruf k Undang Undang 7 Tahun 2017, sehingga tidak ada keharusan bagi Teradu untuk mundur setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Dompu; 4. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kepada Teradu untuk melepas salah satu jabatannya supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV Media Kita dan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; [4.1.2] Bahwa Teradu merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin berdasarkan SK Tim Pemenangan Nomor: 3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/2015 tertanggal 31 Agustus 2015. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu membantah rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 Huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu yang menjabat sebagai Direktur CV. Media Kita berdasarkan Akta Notaris tanggal 25 Maret 2011, jauh sebelum Teradu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Menurut Teradu, Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan bertujuan bisnis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan sudah sangat jelas bukan merupakan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), sehingga tidak ada keharusan bagi Teradu mengundurkan diri dari jabatan Direktur CV. Media Kita sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 Huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu keliru karena tidak dapat membedakan antara Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dengan Perseroan Komanditer (CV). Teradu membenarkan adanya kontrak perjanjian kerjasama antara CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu pada tanggal 1 Februari 2014. CV. Media Kita ditunjuk mengelolah lahan parkir area RSUD Kabupaten Dompu dengan jangka waktu kontrak selama 5 (lima) tahun sampai tahun 2019. Bahwa seiring berjalannya waktu kontrak 5 tahun pertama, CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu kemudian pada tanggal 1 Februari 2019, melakukan pembaruan kontrak dan menunjuk kembali CV. Media Kita dengan jangka waktu kontrak yang sama yaitu selama 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tgl 1 Februari 2019 s/d 2024, berdasarkan kontrak Perjanjian Nomor : 445/05 /RSUD/2019. Nomor : 05/MK.P /V/2019. Pada saat Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Periode 2018-2023, Teradu melaksanakan seluruh tahapan pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 tanpa hambatan walapun secara adminstrasi menjabat juga sebagai Direktur CV. Media Kita. Bahwa Teradu tidak bersentuhan langsung dengan pekerjaan CV. Media Kita, akan tetapi hanya berperan secara adminstratif saja, karena untuk pekerjaan pengelolaan parkir telah ditunjuk Koordinator Pengelola atas nam Burhan. Untuk menghindari conflict of interest dan prinsip penyelenggara pemilu namun tidak terbatas pada kemandirian dan profesional, pada tanggal 27 Mei 2021 Teradu mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Media Kita berdasarkan Akte Notaris Nomor : 11 Tahun 2021. Pengunduran diri Teradu didasarkan pada hasil konsultasi dan saran dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat agar Teradu dapat fokus bekerja di Bawaslu Kabupaten Dompu dan menghindari kekisruan/kegaduan di masyarakat akibat adanya persoalan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten Dompu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu membantah terlibat dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin pada Pilkada Tahun 2015. Berkenaan dengan SK Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin, SH Nomor: 3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/ 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, Teradu tidak pernah mengetahui keberadaan SK tersebut. Bahwa nama Irwan, S.Adm sebagaimana tercantum dalam SK a quo, bukanlah Teradu yang diperkuat oleh pernyataan Muhammad Rusli selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin Pilkada Tahun 2015. Selama Teradu mengikuti seleksi Panwaslu Kabupaten Dompu Periode 2016-2017 dan seleksi Bawaslu Kabupaten Dompu Periode 2018-2023 tidak juga terdapat pengaduan maupun tanggapan masyarakat terhadap keterlibatan dalam SK Tim Pemenangan tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa benar Teradu menjabat sebagai Direktur CV. Media Kita berdasarkan Akta Notaris Nomor: 57 Tahun 2011, tanggal 25 Maret 2011. Pada Tahun 2016, Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu Periode 2016-2017 dan terpilih. Selanjutnya pada tahun 2018, Teradu mendaftar lagi sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan berdasarkan hasil seleksi dinyatakan lulus untuk masa jabatan 2018-2023. Terungkap fakta Teradu selama menjabat sebagai penyelenggara Pemilu merangkap juga sebagai Direktur CV. Media Kita. Fakta tersebut dibuktikan dengan dokumen kontrak perjanjian kerjasama antara CV. Media Kita dengan RSUD Kabupaten Dompu pada tanggal 1 Februari 2014 dan tanggal 1 Februari 2019. Teradu bertindak sebagai Direktur CV. Media Kita menandatangani kedua kontrak perjanjian pengelolaan lahan parkir di area RSUD Kabupaten Dompu. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 Mei 2021 timbul persoalan antara Pihak RSUD Kabupaten Dompu dengan CV. Media Kita sehingga terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh RSUD. Alasannya karena Teradu rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Berkenaan dengan persoalan tersebut, Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasilnya Teradu disarankan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur CV. Media Kita agar lebih fokus bekerja penuh waktu di Bawaslu Kabupaten Dompu dan menghindari kekisruhan/kegaduhan di ruang publik. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 27 Mei 2021, Teradu mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Media Kita. Terungkap fakta, meskipun Teradu telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur CV. Media Kita tanggal 27 Mei 2021, namun Teradu masih bertindak untuk dan atas nama CV. Media Kita, menandatangani Surat Nomor: 016/MK.P/VIII/2021 tanggal 6 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Dompu dalam kapasitasnya sebagai Direktur. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu terikat dengan kewajiban hukum dan etis bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu. Bertalian kewajiban tersebut, ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k mengatur anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Meskipun CV Media Kita bukan merupakan organisasi kemasyarakatan, menurut DKPP semestinya ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k dipahami filosofi dan substansinya bertujuan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan menghindari terjadinya konflik kepentingan antara tugas jabatan dengan kegiatan sosial termasuk menjalankan sebuah badan usaha. Selain itu sesuai pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu juga terikat dengan norma etika yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan cara menggunakan pengaruh jabatan dan/atau kewenangan untuk menerima pemberian atau hadiah. DKPP menilai Jabatan Teradu sebagai Direktur CV. Media Kita bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Dompu mengelola lahan parkir berpotensi menimbulkan conflict of interest. RSUD Kabupaten Dompu merupakan lembaga teknis daerah yang mempunyai hubungan struktural dengan kepala daerah, karenanya kerjasama antara Teradu selaku Direktur CV. Media Kita dengan pihak RSUD dapat menimbulkan kesan publik adanya penyalahgunaan pengaruh jabatan untuk mendapatkan proyek dari pemerintah daerah. Terungkap fakta bahwa RSUD Kabupaten Dompu kemudian mempersoalkan kedudukan Teradu selaku Direktur CV. Media Kita merangkap sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu sehingga kontrak kerja pengelolaan lahan parkir dihentikan secara sepihak oleh RSUD. Peristiwa tersebut menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir media massa. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu seharusnya memiliki sense of ethics bahwa setiap tindak tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan, karenanya Teradu wajib menghindari semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu. DKPP menilai rangkap jabatan juga dapat mengakibatkan Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana alat bukti dokumen penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan di Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 1 Februari 2019. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa nama Irwan, S.Adm yang berkedudukan sebagai Anggota Bidang Penggalangan Pedagang/Pengusaha dalam SK Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin, SH Nomor: 3.1/SKT/HBY-ARIF/VIII/ 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 bukanlah Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Muhammad Rusli selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin menerangkan bahwa nama Irwan, S.Adm sebagaimana tercantum dalam SK a quo, bukanlah Teradu. Keterangan Saksi dikuatkan bukti surat berupa fotokopi KTP atas nama Irwan, S.Adm dan Surat Pernyataan atas nama Arifuddin selaku Calon Wakil Bupati Dompu pada Pilkada Tahun 2015, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin Pilkada Tahun 2015. Selain itu surat pernyataan tersebut juga dilengkapi keterangan bahwa nama Irwan, S.Adm pada SK Tim Pemenangan a quo, adalah orang yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Teradu Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra