III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 202-P/L-
DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Kronologis Dugaan Pembiaran oleh Penyelenggara Pilkada terhadap pelanggaran-
pelanggaran salah satu paslon Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2024 – 2025
1) Oktober 2024 - Banjir Melanda, Penyelenggara Pemilu Diduga Memberikan
Informasi Palsu tentang adanya Banjir dan tidak melaporkan kepada Bawaslu dan
KPU pusat.
Kronologis Singkat:
Pada bulan Oktober 2024, Kabupaten Kapuas dilanda banjir yang signifikan,
mempengaruhi empat kecamatan: Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, dan
Mantangai. Banjir ini menyebabkan akses warga untuk berpartisipasi dalam
pemungutan suara menjadi terhambat. Meskipun situasi darurat ini, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak menunda pemungutan suara di daerah yang
terdampak, yang berakibat pada penurunan partisipasi pemilih.
Teradu 1 ( Bawaslu) juga berperan serta memberikan informasi melalui media sosial
dan wartawan bahwa bajir hanya merupakan genangan air saja sebatas mata kaki,
tentunya hal ini adalah kebohongan publik yang dilakukan sehingga melanggar
tugas dan fungsi pengawasan bawaslu yaitu mengawasi seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu dari persiapan hingga penetapan hasil. Apakah Bawaslu
sudah melaksanakan hal tersebut? Sehingga terjadi perbedaan informasi fakta
dilapangan dengan informasi yang di sampaikan pada publik. Pada 13 Januari
2025, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK),
di mana pihak Teradu 2 ( KPU ) dan Teradu 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
diperiksa terkait gugatan yang diajukan. Sidang lanjutan diadakan pada 22 Januari
2025, di mana MK mengeluarkan putusan "Dismissal" terhadap gugatan yang
menuduh adanya kecurangan melalui Money Politics serta dampak banjir. MK
beralasan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang diajukan, hanya berdasarkan
keterangan dari KPU dan Bawaslu tanpa mempertimbangkan bukti konkret di
lapangan, termasuk laporan dari BPBD dan pemerintah pusat mengenai status
siaga banjir. Keputusan ini diambil meskipun terdapat bukti tambahan yang
menunjukkan adanya distribusi uang, yang mengindikasikan upaya sistematis
untuk mempengaruhi hasil pemilihan dan menciptakan ketidakadilan dalam proses
demokrasi. Kejadian ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga
integritas pemilihan di tengah kondisi darurat dan menyoroti perlunya perhatian
lebih dalam menangani situasi serupa di masa depan. Berdasarkan kronologi banjir
yang melanda empat kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sejak
Oktober 2024, dan dampaknya terhadap Pemilihan Umum yang berujung pada
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 Januari 2025, kami, perwakilan
masyarakat Kabupaten Kapuas, memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada
terduga pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas. Kami
menduga adanya pelanggaran etik terkait kegagalan KPU Kabupaten Kapuas untuk
menunda pemungutan suara di tengah bencana banjir, yang mengakibatkan
pengurangan partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan Money Politics. Kami
meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai
dengan ketentuan UU Pilkada dan UUD 1945. Jika terbukti bersalah, kami berharap
kasus ini dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara pidana.
Kami merasa harga diri, kearifan lokal, dan nilai-nilai demokrasi masyarakat kami
telah dinodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan
meminta DKPP untuk menegakkan keadilan dan integritas penyelenggaraan Pemilu
Kesimpulan:
Kabupaten Kapuas dilanda banjir besar yang menyebabkan banyak wilayah
terdampak dan sulit diakses oleh masyarakat. Meski kondisi ini jelas menghalangi
partisipasi pemilih, Teradu 1 (Ketua Bawaslu) dan Teradu 2 ( Ketua KPU) Kabupaten
Kapuas serta anggota-anggotanya tetap memaksakan pemungutan suara tanpa
adanya penundaan sebagaimana diatur dalam:
➡ Pasal 31 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa
pemungutan suara dapat ditunda dalam keadaan tertentu.
Dugaan pembiaran: KPU tidak mengambil langkah apapun untuk melindungi hak
pilih warga di wilayah terdampak banjir. Bawaslu juga diam, tanpa tindakan
pengawasan atau teguran. Ketua Bawaslu ( Teradu 1), Ketua KPU (Teradu 2,)Teradu
3,Teradu 4,Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 semua diduga kompak melakukan
pembiaran dan memberikan keterangan palsu bahwa bukan banjir hanya
genangan air setinggi 10cm atau sebatas mata kaki manusia sehingga laporan
masyarakat ditolak sebelum menampilkan bukti-bukti. (Alat Bukti P-1)
2) 28 Oktober 2024 - Praktik Money Politics Terbuka
Kronologis Singkat :
Berdasarkan keterangan saksi V yang merekam kejadian menggunakan kamera
ponselnya, Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, antara pukul 14.00 WIB hingga 17.30
WIB,
Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01 melakukan praktik Money Politics di rumah
Ibu Asri, seorang anggota Kader PDIP di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten
Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam sebuah acara kampanye yang dihadiri oleh hampir 400 orang warga, Tim
Kampanye tersebut membagikan uang sejumlah Rp. 100.000,- kepada setiap warga
yang hadir. Kejadian ini juga diketahui dan di hadiri oleh anggota Bawaslu
( Panwascam ) yang tidak diketahui namanya namun turut berada di lokasi
kampanye tersebut. Uang di bagikan kepada masing masing masyarakat yang hadir
dan acara berada di pinggir atau tepi jalan raya utama lintas trans kalimantan
sehingga tampak atau terlihat mencolok berkumpulnya massa di daerah kecamtan
tersebut. Pembagian uang ini diduga sebagai upaya untuk membeli dukungan suara
dan melanggar aturan dalam proses pemilihan kepala daerah. Berdasarkan
kronologi yang disampaikan, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh
penyelenggara Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, termasuk praktik
money politics oleh Tim Paslon 01 yang membagikan uang, stiker, dan amplop
kepada pemilih, serta penolakan Bawaslu terhadap laporan masyarakat meskipun
ada bukti kuat.
Kesimpulan :
Dilaporkan adanya pembagian uang Rp 100.000 kepada sekitar 400 warga oleh Tim
Kampanye Paslon 01 di rumah anggota PDIP, Ibu Asri. Dihadiri oleh anggota
bawaslu dan panwascam kapuas hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Video
beredar dan masyarakat menyampaikan pelanggaran tetapi laporan tidak bisa di
masukan karena tidak di dampingi kuasa hukum, dan sempat menyerahkan
flashdisk kepada gakumdu tetapi tidak bisa memasukan laporan tanpa
pendampingan kuasa hukum seperti itu keterangan dari pihak bawaslu dan
gakumdu kepada masyarakat yang melaporkan.(Alat Bukti P-2 dan B-1)
➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (larangan
politik uang).
Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 tidak mengambil tindakan tegas,
padahal peristiwa ini diketahui luas oleh masyarakat. Beberapa kali masyarakat
melaporkan ditolak dan harus melaporkan/datang bersama dengan kuasa hukum,
sedangkan masyarakat tidak memiliki dana untuk sewa pengacara hal ini diduga
menghalang-halangi upaya masyarakat dalam demokrasi melaporkan adanya
kecurangan sesuai arahan presiden. (Alat Bukti P-2 dan B-1)
3) 31 Oktober 2024 - Awal Terbuka Keterlibatan ASN
Kronologis singkat :
Money Politic yang dilakukan Tenaga Kontrak Kab. Kapuas untuk memberikan
dukungan suara kepada Paslon No.Urut 01 Wiyatno-Dodo yang melibatkan pegawai
dan pejabat pemerintahan ( Dinas Perpustakaan dan Kerasipan ) serta diketahui
pihak Bawaslu dalam kecurangan Pilkada daerah Kab. Kapuas Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB berdasarkan keterangan
Saksi IV, , Kristian Adinata, seorang tenaga kontrak dan supir wakil dari Paslon 01
(Wiyatno-Dodo),mendatangi Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kapuas. Di sana, ia menawarkan uang sebesar Rp 500.000 kepada para
pegawai di Bidang Pengelolaan Arsip untuk mendukung Paslon 01. Devi Sartika,
seorang tenaga kontrak di dinas tersebut, membantu proses pendataan pegawai
yang bersedia menerima tawaran tersebut.
Setelah pendataan, Kristian Adinata terlihat menghancurkan kertas-kertas yang
diduga berisi data pendaftar menggunakan alat khusus di kantor. Kristian Adinata
merupakan tenaga kontrak yang dekat dengan Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Daerah Kab. Kapuas.
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, antara pukul 13.00 hingga 17.00
WIB, para pegawai yang telah mendaftar diundang ke rumah Kristian Adinata di
Jalan Sulawesi, Kabupaten Kapuas, untuk menerima uang. Saksi, Nabila Mutia
Zulfa, menerima Rp 1.100.000 dan diperintahkan untuk membagikan Rp 100.000
kepada masing-masing dari 11 orang yang didaftarkannya. Mereka juga
diinstruksikan untuk mencoblos Paslon 01 dan memfoto bukti pencoblosan untuk
diserahkan kepada Kristian Adinata.
Kristian Adinata membagikan amplop berisi uang dan kartu Paslon 01 kepada para
penerima. Natalina, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, juga terlibat dengan
menerima uang dan mengumpulkan 10 orang untuk didata oleh Kristian Adinata,
serta meminta staf untuk merahasiakan kejadian tersebut.
Total ada 45 orang yang menerima uang dari Kristian Adinata, termasuk saksi dan
pegawai lainnya seperti Lidya Ahmad, Diana Rustianawati, Maria Ulfah, Siti
Kamariah, Syarifah Noor Etika Putri, David Pradana, Yunita G., dan Andini Lini
Budiarti
Saksi IV dalam kasus ini mengungkapkan adanya keterlibatan oknum Bawaslu
Kabupaten Kapuas, yaitu Bapak Kennedy, yang diketahui sebagai paman saksi dan
diduga mengetahui adanya distribusi uang dalam praktik money politics. Saksi juga
menyatakan bahwa pelaku money politics, yang diketahui sebagai sopir Wakil
Bupati Terpilih (Dodo) dari Paslon nomor urut 01, sering terlihat di Kantor Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kapuas, khususnya bagian
keuangan, untuk mengurus dana talangan perjalanan dinas, Saksi akan
memberikan kesaksian secara langsung di depan hakim dan dapat diuji silang oleh
pihak penuntut umum dan pengacara terdakwa. amplop dan Kartu paslon 01 yang
digunakan untuk suap masih ada, untuk uang sudah di belanjakan saksi, Video
yang merekam kegiatan pendistribusian uang atau bukti pencoblosan, Daftar nama
pegawai yang menerima uang, lengkap dengan jumlah yang diterima, percakapan
internal di dalam grup kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kapuas
Kalimantan Tengah, screenshoot percakapan tenaga kontrak/pegawai yang
menerima uang suap untuk pencoblosan yang dikirim kepada saksi dan diteruskan
kepada Kristian Adinata,setelah pencoblosan. Dugaan adanya kedekatan Kristian
Adinata dengan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah juga dapat di
lihat dari peran aktif kepala dinas dalam proses kampanye termasuk toko
percetakan yang merupakan milik Kepada Dinas tersebut digunakan dalam proyek
kampanye, dan dipilihnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kapuas pada
pelantikan oleh Bupati yang lalu.
Kesimpulan :
Tercatat Tenaga Kontrak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas
turut terlibat dalam praktik politik uang di lingkungan kantor. Melibatkan pejabat
esselon IV dan III secara langsung maupun tidak langsung dan Diketahui oleh
anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang di perbantukan di Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kab.Kapuas, dalam hal ini Teradu 1 dan Teradu 2 yang merupakan
Ketua Bawaslu dan Ketua KPU mengetahui dan membiarkan adanya kecurangan
dan mengabaikan laporan masyarakat. (Alat Bukti P-3 dan B-6)
➡ Pelanggaran: Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 (larangan tindakan yang
merugikan integritas pemilu oleh penyelenggara dan ASN).
Dugaan pembiaran: Tidak ada upaya dari Teradu 1 dan Teradu 2 dalam menindak
laporan yang beredar tentang keterlibatan aparatur pemerintah. (Alat Bukti P-3 dan
B-6)
4) 26 November 2024 - Praktik Berlanjut Terstruktur
Kronologis Singkat :
Pada Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tanggal 25 November 2024,
terjadi dugaan kuat praktik politik uang (money politics) di Desa Sei Dusun,
Kecamatan Kapuas Barat. Beredar juga video kecurangan petugas di TPS dengan
menconlos beberapa kartu suara dan beredar di Media Sosial. Praktik ini
melibatkan pembagian uang tunai, stiker, dan amplop kepada sejumlah pemilih.
Daftar pemilih yang menerima uang telah disiapkan sebelumnya oleh Tim Paslon
01. Pelaku utama yang teridentifikasi adalah Nike, Ketua RT Desa Mantangai Hulu,
dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mantangai Hulu,
Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Bukti-bukti awal berupa video rekaman
kejadian tersebar luas di media sosial (Facebook, WhatsApp, TikTok, Instagram).
Menindaklanjuti penyebaran video tersebut, Paslon 03 dan 04, melalui kuasa
hukum mereka, melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Kapuas pada
tanggal 28 November 2024.
Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa empat (4) file video rekaman money
politics dari beberapa saksi mata, foto daftar nama-nama pemilih yang menerima
uang, amplop dan uang yang dibagikan, kartu Paslon 01, serta screenshot
percakapan yang menguatkan pengakuan warga setempat. Sayangnya, laporan dari
masyarakat yang tidak diwakilkan kuasa hukum ditolak. Meskipun demikian,
Bawaslu memanggil dan mensumpah saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
HP saksi yang digunakan untuk merekam kejadian juga diserahkan sebagai barang
bukti.
Namun, pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu 1 (Ketua Bawaslu Kabupaten
Kapuas), Iswahyudi, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti.
Pernyataan ini sangat mengejutkan mengingat banyaknya bukti yang telah
diserahkan, termasuk tiga (3) saksi mata di lokasi kejadian. Ketidakpuasan atas
keputusan Bawaslu ini memicu aksi damai oleh masyarakat. Mereka
menyampaikan aspirasi dengan memberikan bunga dan pesan tertulis kepada KPU
dan Bawaslu pada aksi damai, mendesak kedua lembaga tersebut untuk bersikap
profesional dan bertanggung jawab sesuai sumpah jabatan. Aksi damai ini justru
mendapat ancaman dari aparat kepolisian, namun masyarakat tetap teguh
memegang teguh nilai-nilai demokrasi.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah
berlangsung sejak Pemilu Legislatif sebelumnya, karena beberapa dugaan
kecurangan sering diabaikan. Rumor yang beredar di masyarakat menyebutkan
bahwa kedua lembaga tersebut “bisa dibayar” oleh oknum-oknum tertentu. Teradu
2 (Ketua KPUD Kabupaten Kapuas), Deden Firmansyah, dinilai tidak kooperatif
dalam menanggapi kejadian ini dan selalu diwakilkan oleh anggotanya. Hal ini
semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU.
Lebih lanjut, terungkap adanya dugaan upaya untuk menutupi jejak kejahatan.
Berdasarkan keterangan Indri, anggota PPK Kelurahan Mandomai, Kecamatan
Kapuas Barat, Teradu III.Charles Bronson, anggota KPUD Kabupaten Kapuas,
diduga mengirimkan file dokumen Word kepada KPPS Sei Dusun RT.01 dan 02.
Dokumen tersebut berisi surat pernyataan yang meminta saksi untuk menyatakan
bahwa tidak ada kejadian apapun di Sei Dusun, bertentangan dengan bukti video
yang telah beredar. Surat pernyataan ini diduga diketik oleh Teradu III dan dikirim
melalui Indri kepada saksi I dan Ketua KPPS Sei Dusun. Selain itu, terdapat upaya
dari Tim Paslon 01, Wiyatno-Dodo, untuk menyuap saksi dengan uang sebesar Rp
50.000.000,- per orang, namun upaya tersebut ditolak oleh saksi.
Terdapat indikasi kuat keterlibatan Peniana, anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari
Partai Demokrat, dalam praktik politik uang ini. Peniana merupakan kakak
kandung Nike, pelaku utama money politics di Sei Dusun. Nike sendiri terang-
terangan mengakui perbuatannya melalui status di media sosial (WhatsApp,
Facebook, TikTok).
Kesimpulan :
Kegiatan pembagian uang sebagai imbalan dukungan suara kembali dilakukan
secara terbuka di rumah Bapak Yadi di Sei Dusun kec.Kapuas Barat, dan
Kecurangan petugas di Tarantang yang beredar di media sosial, di Kec.Mantangai.
Telah dilaporkan ke Gakumdu dan Bawaslu,tapi Teradu 1 (ketua Bawaslu)
menyatakan tidak cukup bukti. Diketahui pula yangt melaporkan sebagai saksi
adalah Saksi 1 (ketua KPPS) langsung namun ditolak dan diduga ada upaya
pengaburan kasus dengan memaksa saksi menandatangani surat pernyataan yang
di buat oleh Charles Bronson (anggota KPU )sebagai Teradu 2, bahwa tidak ada
kejadian Money Politic di daerah tersebut.
Teradu 1 memberikan keterangan bahwa laporan yang dilakukan masyarakat tidak
cukup bukti sehingga tidak dapat di lanjutkan. (Alat Bukti P-4 dan B-3)
➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016.
Dugaan pembiaran: Tidak ada upaya pencegahan dari Teradu 1 dan Teradu 2 selaku
pihak yang berwenang yaitu KPU dan Bawaslu kab. Kapuas. (Alat Bukti P-4 dan B-
3)
5) 27 November 2024 - Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
Kronologis Singkat:
Pembagian uang berlangsung secara tersebar di banyak lokasi di Kabupaten
Kapuas, dengan pola yang sama untuk mengarahkan dukungan pemilih. Berita
tersebar di Media Sosial dan masyarakat melakukan Aksi Damai di depan Kantor
KPU yaitu menolak adanya kecurangan Pilkada dan meminta untuk diproses sesuai
aturan Hukum yang berlaku, namun tidak digubris oleh Teradu 1 (Ketua Bawaslu )
dan Teradu 2(Ketua KPU) tidak pernah klarifikasi langsung kepada masyarakat
bahkan mengecam dan mengintimidasi masyarakat melalui Aparat Penegak Hukum
yang mendatangi rumah warga masyarakat pada malam hari pada malam tanggal 5
Desember 2024 sesaat menjelang Pleno. (Alat Bukti P-8)
➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016.
Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 yaitu Bawaslu dan KPU tetap tidak
bertindak. (Alat Bukti P-8)
6) 28 November 2024 - Laporan Resmi ke Bawaslu
Paslon 03 dan 04 resmi melaporkan praktik money politics ke Bawaslu Kabupaten
Kapuas. Bukti-bukti kuat dilampirkan, termasuk video, rekaman suara, dan saksi
mata. Laporan diterima berdasarkan klarifikasi Teradu 1 di Media Sosial dan berita
online . (Alat Bukti P-5 dan B-4)
➡ Pelanggaran: Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 (kewajiban Bawaslu
menerima laporan masyarakat).
Dugaan pembiaran: Laporan diterima, tetapi tidak diproses secara profesional.
Teradu 1 menyatakan laporan tidak dapat diproses/dilanjutkan karena tidak
memenuhi syarat dan tidak ada arahan lagi atas laporan tersebut serta di umumkan
setelah habis ambang waktu pelaporan pilkada, maka diduga Pihak Teradu 1
mengulur waktu dalam memberikan keterangan hasil laporan masyarakat. (Alat
Bukti P-5 dan B-4)
7) 5 Desember 2024 : KPU gelar rapat Pleno
A genda Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Gubernur
dan wakil gubernur Kalimantan tengah dan penetapan hasil perolehan suara
pemilihan bupati dan wakil bupati kapuas tahun 2024 tingkat kabupaten kapuas.
Di aula Bappelitbangda kapuas. Masyarakat di larang menonton, masyarakat di usir
dilarang mendekat dan dijaga ketat oleh Polisi bersenjata,bahkan masyarakat di
intimidasi oleh 7-8 oknum yang mengaku polisi berbaju preman yang mengaku
mendapat pengaduan dari Teradu 2 ( Ketua KPU ) bahwa masyarakat akan
melakukan aksi Demo.
Hal ini merupakan fitnah karena masyarakat tidak melakukan apa apa, hanya
menanyakan dengan baik perihal Pleno di sore hari tanggal 5 desember 2025 ke
kantor KPU Kab. Kapuas. ( Alat Bukti P-8 )
8) 8 Desember 2024 - Bawaslu Menolak Laporan
Teradu 1 menyatakan laporan tidak cukup bukti, padahal alat bukti kuat sudah
diserahkan. Teradu 1 (Ketua Bawaslu) memberikan keterangan tidak cukup bukti
di Media sosial dan berita online pada tanggal 8 desember 2024 pukul.14.50 WIB.
(Alat Bukti P-6)
➡ Pelanggaran: Pasal 21 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 (Bawaslu wajib
menindaklanjuti laporan yang disertai bukti).
Dugaan pembiaran: Teradu 1 terkesan melindungi pihak tertentu dengan alasan
teknis. (Alat Bukti P-6)
9) 13 Januari 2025 - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Sidang pendahuluan gugatan terkait kecurangan Pilkada dilakukan di MK. KPU dan
Bawaslu diperiksa sebagai pihak terkait. Namun MK memutuskan Dismissal
(ditolak di awal) dengan alasan administratif, setelah mendengar keterangan palsu
dari Teradu 1 (Bawaslu) dan Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6,
Teradu 7 (KPU) dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. ( Alat Bukti P-7 ,P-9 dan
B-2)
➡ Pelanggaran: Pasal 34 UU No. 24 Tahun 2003 (jaminan hak warga menggugat ke
MK).
Dugaan pembiaran: Semua Teradu yaitu pihak Bawaslu dan KPU Kab. Kapuas tidak
memberikan data dan keterangan yang jujur di persidangan, terkait money politics
dan bencana banjir, maka semua Pihak Teradu memiliki keterkaitan dan
melakukan pelanggaran Kode Etik serta merugikan Paslon lain dan juga masyarakat
yang berperan aktif dalam pemilukada, perbuatan Para Teradu juga merugikan
banyak pihak terutama bagi Kabupaten Kapuas. Kecurangan dalam penentuan
pemilihan pemimpin daerah memberikan dampak buruk pada masyarakat Kab.
Kapuas. Praktik KKN yang dilakukan pihak penyelenggara mengakibatkan masa
depan masyarakat Kab. Kapuas suram ( Bantuan BPJS di hapus, PDAM beban di
anikan 60%, penggusuran masyarakat lokal,pembangunan yang tidak memandang
manfaat tapi berdasarkan proyek,ketidakpedulian Bupati pada masyarakat
kecil,maraknya korupsi dilingkungan pemerintahan dll ). ( Alat Bukti P-7 ,P-9 dan
B-2)
10) 22 Januari 2025 - Putusan MK: Tidak Cukup Bukti
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak ada cukup bukti mendukung adanya
kecurangan, meski terdapat tambahan bukti baru. Akibat keterangan Pihak Teradu
yaitu Bawaslu dan KPU menyebabkan penggugat mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan semua Alat Bukti kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. ( Alat Bukti
P-7 dan Barang Bukti B-3 )
➡ Pelanggaran: Pasal 34 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 (putusan MK harus
didasarkan bukti).
Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 tetap membiarkan hasil Pilkada berjalan
tanpa memperhatikan keadilan dan integritas proses. ( Alat Bukti P-7 dan Barang
Bukti B-3).
Seluruh kronologi ini menunjukkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh
KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, baik secara langsung maupun melalui
tindakan pasif, yang mengabaikan prinsip keadilan pemilu dan netralitas
penyelenggara.
Terdapat dugaan kuat bahwa penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan KPU
Kabupaten Kapuas, terlibat dalam praktik kecurangan dan tidak transparan dalam
menangani laporan masyarakat. Pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU
No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 mencerminkan ketidakpatuhan
terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Masyarakat mendesak
agar DKPP memproses dugaan pelanggaran ini secara adil dan transparan, serta
menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon memohon dengan
hormat kepada Majelis DKPP memproses dugaan pelanggaran ini secara adil dan
transparan, serta menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Potongan informasi di Media Sosial,dan pemerintah daerah
tentang Banjir di beberapa Kecamatan
2. P-2 Video Rekaman Terjadi pembagian uang (money politics)
oleh Tim Paslon 01 kepada 400 orang warga di Kec.Kapuas
Hilir
3. P-3 Keterlibatan Tenaga Kontrak ASN dalam money politics di
Kantor Arsip Daerah.
4. P-4 Video rekaman pembagian uang di rumah masyarakat dan
diketahui Anggota Bawaslu
5. P-5 Laporan Resmi ke Bawaslu
6. P-6 Bawaslu menolak laporan
7. P-7 Ada dugaan KPU dan Bawaslu tidak memberikan keterangan
yang transparan pada sidang sengketa di Mahkamah
Konstitusi
8. P-8 Rekaman Video Intimidasi Aparat Penegak Hukum
kepada Masyarakat
9. P-9 Dugaan pembiaran: KPU dan Bawaslu tetap membiarkan
hasil Pilkada berjalan tanpa memperhatikan keadilan dan
integritas proses.
10. P-10 Adit ini masukkan yang B 1
11. P-11 INI B 2
12. P-12 INI B3
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Pengadu
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Sumarlin
1. Bahwa saksi merupakan Ketua KPPS TPS 03 desa Sei Dusun pada Pilkada Thaun
2024 dan merupakan Saksi Pasangan Calon dalam Persidangan di Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada
tanggal 26 Oktober 2024 Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01 memberikan sticker
yang berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) yang akan
diberikan kepada masyarakat yang diberikan di rumah Bapak Yadi;
3. Bahwa terkait pembagian sejumlah sticker yang berisikan uang sejumlah Rp.
100.000;- (seratus Ribu Rupiah) direkam oleh Saksi yang kemudian diteruskan
kepada Ketua PPS dan Panwas;
4. Bahwa menurut keterangan saksi bahwa pembagian sticker yang berisikan uang
sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) diterima oleh istri Saksi dan sticker
tersebut disimpan oleh Saksi sebagai bahan laporan;
[2.4.2] Dodon
1. Bahwa saksi saksi merupakan Masyarakat biasa yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat teman saksi membawa sticker
berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) dan saksi diajak ke
rumah Bapak Yadi karena ada nama Saksi di data penerima sticker tersebut, dan
kemudian saksi mengambil sticker tersebut di rumah Bapak Yadi.
[2.4.3] Nabila Mutia Zulfa
1. Bahwa saksi merupakan mantan tenaga kontrak di Dinas Kearsipan Kabupaten
Kapuas;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 Saksi melihat Sdr.
Kristian Adinata mendatangi kantor Dinas Kearsiapan Kabupaten Kapuas, dan
masuk ke dalam ruangan Pengelolaan Arsip, dan Saksi diberitahu informasi oleh
Teman Saksi bahwa yang mau memberikan pilihan ke Pasangan Calon Nomor Urut
01 akan diberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
[2.4.4] Hadran
1. Bahwa saksi merupakan masayarakat biasa yang memiliki hak pilih;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 saksi mendengar
informasi bahwa akan ada pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang
akan dihadiri oleh 400 orang, dan setelah pelaksaaan Kampanye ada pembagian uang
dari Pasangan Calon Nomor Urut 01;
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi melihat seluruh proses Kampanye dari seluruh
Pasangan Calon dan tidak pernah melihat praktim politik uang selain dari Pasangan
Calon Nomor Urut 01.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban masing-masing dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] TERADU KETUA BAWASLU KABUPATEN KAPUAS
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan saya uraikan sebagai
berikut :
1. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu
I melakukan pembiaran terkait banjir di 4 (empat) kecamatan yaitu Pasak Talawang,
Timpah, Kapuas Tengah dan Mantangai, dimana KPU Kabupaten Kapuas tidak
menunda pemungutan suara di daerah yang terdampak, yang berakibat pada
penurunan partisipasi pemilih (bagian 5 kronologis kejadian, angka 1), saya
memberikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas
melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan. [Vide Bukti T-1];
b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah
tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak
tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK. [Vide Bukti T-2];
c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari
sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024)
dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir
yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan. [Vide Bukti T-3];
d. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa
Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1
Lapetan. [Vide Bukti T-4];
e. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak
Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir
Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak
banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai
prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti T-5];
f. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan
Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak
Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara
tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti
T-6;
g. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi
TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses
Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak
terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti T-7];
h. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun
2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah
Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara. [Vide Bukti T-8];
i. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9];
j. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 49 :
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena;
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi; dan/atau
c. putusan Makamah Konstitusi.
Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila
terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil
pemungutsan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat
dilakukan”.
k. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi
unsur/frasa pasal yang dimaksud.
l. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama
saat gugatan di Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan
Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang
dibacakan pada tanggal 4 Februari 2025 di Jakarta.
m. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama
saat Pengaduan di DKPP RI dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025
yang diadukan oleh Gatner Eka Tarung, dengan Putusan Merehabilitasi nama
baik Teradu atas nama Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Kapuas yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2025 di
Jakarta.
2. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan terjadi
money poitik di rumah ibu Asri seorang kader PDIP di kecamatan Kapuas Hilir
dalam acara Kampanye Paslon Nomor Urut 01 pada hari Senin, 28 Oktober 2024
(bagian 5 kronologis kejadian angka 2), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan
Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh
Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye
mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10];
b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
tanggal 28 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan selama kegiatan
kampanye tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan/money
politik, dan kampanye dilaksanakan berdasarkan STTP Kampanye yang
diterbitkan oleh Dir Intelkam Polda Kalteng Nomor : STTP/KAMPANYE-
308/X/YAN.2.2/2024/DITINTELKAM untuk Kampanye H.NADALSYAH KOYEM
– H.SUPIAN HADI, S.IKOM.,M.E pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah dan STTP Nomor : STTP/KAMPANYE-
95/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres
Kapuas untuk Kampanye H.M WIYATNO SP – DODO. SP pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas yang bertempat sesuai dengan STTP yaitu di Rumah
Kediaman Ibu Asri Lehawati. [Vide Bukti T-11];
c. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9];
3. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan
terjadinya money politik yang melibatkan Tenaga Kontrak dan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas (bagian 5 kronologis
kejadian angka 5 dan angka 3), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan
Netralitas yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. [Vide Bukti T-12];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan
Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh
Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye
mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10];
c. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9];
4. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan
terjadinya praktik politik uang di Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat (bagian
5 kronologis kejadian angka 4), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Instruksi Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024. [Vide Bukti T- 13];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, dengan Pelapor M. Junaedi Gaol dan Terlapor
H. Muhammad Wiyatno tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya,
melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan
memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon. [Vide Bukti T-14]
1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi
dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 1 Desember
2024 [vide Bukti T-15];
2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu
Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas
sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, menentukan pasal
yang disangkakan. [Vide Bukti T-16 dan Vide Bukti T-29];
3) Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember
2024, yang pada pokoknya pendapat Bawaslu Kabupaten Kapuas bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-17];
4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra
Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti
T-18 dan Vide Bukti T-29]
4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas:
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kapuas dan Anggota Sentra Gakkumdu terhadap laporan nomor
Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tidak terdapat bukti yang
cukup dan tidak memenuhi unsur dugaan pidana Pemilihan karena:
a). Bahwa orang-orang yang didalam bukti video tidak dikenal oleh
Ketua Tim Kampanye Paslon 01 dan juga bukan anggota dari Tim
Kampanye.
b). Bukti rekaman video yang diserahkan tidak ada menunjukkan bagi-
bagi uang.
c). Bukti uang dan kartu nama dalam amplop berbeda dengan foto bukti
yang disampaikan, pecahan uang seratus ribu berbeda tahun emisi
dikeluarkan.
d). Dalam rekaman video tidak ada perkataan untuk mencoblos paslon
nomor urut 01.
e). Keterangan dari saksi dan bukti tidak ada yang
menunjukkan terlapor sebagai pelaku money politic.
4.2) Kepolisian Resor Kapuas:
Laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena
berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu lainnya bahwa laporan tidak
terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan orang yang
mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain.
Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah
digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak
yang ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk
memilih paslon berdasarkan keterangan saksi pelapor.
4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas:
Bahwa kami berpendapat belum terpenuhinya alat bukti untuk
membuktikan perbuatan terlapor sebagaimana yang disangkakan
c. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7
Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-19].
5. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan aksi
damai di depan Kantor KPU menolak kecurangan Pilkada dan meminta untuk
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, namun tidak digubris oleh Teradu I
dan KPU gelar Rapat Pleno agenda Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan penetapan
hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
tingkat Kabupaten Kapuas di aula Bapelitbangda Kapuas. Masyarakat dilarang
menonton, Masyarakat diusir dilarang mendekat dan dijaga ketat oleh Polisi
bersenjata bahkan Masyarakat diintimidasi oleh 7-8 oknum yang mengaku polisi
berbaju preman yang mengaku mendapat pengaduan dari Teradu 2 (Ketua KPU)
bahwa Masyarakat akan melakukan aksi demo. Hal ini merupakan fitnah karena
Masyarakat tidak melakukan apa-apa, hanya menanyakan dengan baik perihal
Pleno di sore hari tanggal 5 Desember 2024 ke kantor KPU Kab. Kapuas (bagian 5
kronologis kejadian angka 5 dan angka 7), saya memberikan jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima informasi terkait rencana
Aksi Damai di depan Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten
Kapuas pada tanggal 10 Desember 2024 dari pihak Kepolisian, sehingga pada
saat itu semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas standby di Kantor
Bawaslu didampingi pihak keamanan dari Polres Kapuas, karena sejatinya
Bawaslu Kabupaten Kapuas selalu terbuka untuk melakukan Audiensi bersama
pihak manapun, namun Aksi Damai tersebut ternyata tidak berlanjut ke Kantor
Bawaslu kabupaten Kapuas.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024
terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor
selalu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Vide Bukti T-9]
6. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu
I (satu) perihal Laporan money politik dari Paslon 03 dan Paslon 04, Laporan tidak
dapat doproses/dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dan tidak ada arahan
hingga habis ambang waktu pelaporan pilkada (bagian 5 kronologis kejadian angka
6), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan
Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh
Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye
mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 dengan Pelapor Junaidi Lumban Gaol dan
Terlapor H. Muhammad Wiyatno, yang pada pokoknya, melaporkan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk
memilih salah satu pasangan calon [Vide Bukti T-14]
1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi
dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 1 Desember
2024 [Vide Bukti T-15 ];
2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu
Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas
sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. [Vide Bukti T-16 dan
Vide Bukti T-29];
3) Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember
2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-17];
4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra
Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti
T-18 dan Vide Bukti T-29]
4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas:
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kapuas dan Anggota Sentra Gakkumdu terhadap laporan nomor
Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tidak terdapat bukti yang
cukup dan tidak memenuhi unsur dugaan pidana Pemilihan karena:
a). Bahwa orang-orang yang didalam bukti video tidak dikenal oleh Ketua
Tim Kampanye Paslon 01 dan juga bukan anggota dari Tim
Kampanye.
b). Bukti rekaman video yang diserahkan tidak ada menunjukkan bagi-
bagi uang.
c). Bukti uang dan kartu nama dalam amplop berbeda dengan foto bukti
yang disampaikan, pecahan uang seratus ribu berbeda tahun emisi
dikeluarkan.
d). Dalam rekaman video tidak ada perkataan untuk mencoblos paslon
nomor urut 01.
e). Keterangan dari saksi dan bukti tidak ada yang menunjukkan
terlapor sebagai pelaku money politic.
4.2) Kepolisian Resor Kapuas:
Laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena
berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu lainnya bahwa laporan tidak
terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan orang yang
mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain.
Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah
digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak
yang ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk
memilih paslon berdasarkan keterangan saksi pelapor.
4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas:
Bahwa kami berpendapat belum terpenuhinya alat bukti untuk
membuktikan perbuatan terlapor sebagaimana yang disangkakan.
c. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7
Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-19].
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan Pelapor Irfan dan Terlapor 1. H.
Muhammad Wiyatno, 2. Dodo, 3. Erlin Hardi, 4. Alberkat Yadi, yang pada
pokoknya melaporkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2024, H. Muhammad Wiyatno, SP dan Dodo, SP terkait menjanjikan dan/atau
memberikan uang kepada pemilih. [Vide Bukti T-20];
1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi
dengan nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 7 Desember
2024. [Vide Bukti T-21];
2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu
Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas
yang tergabung pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sepakat Laporan
memenuhi syarat formal dan materiel. [Vide Bukti T-22 dan Vide Bukti T-29];
3) Bawaslu Kabupaten Kapuas Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11
Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [vide Bukti T-23];
4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra
Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti
T-24 dan Vide Bukti T-29];
4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas:
Hasil dari klarifikasi saksi hanya memberikan keterangan tentang
penggunaan mobil dinas. Sementara untuk Politik uang para saksi
bukan orang yang mengalami peristiwa langsung. Bukti petunjuk yang
disampaikan juga tidak dapat saksi jelaskan sehingga Bawaslu
berkesimpulan untuk laporan Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab
/21.06/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh
Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten
Kapuas Nomor Urut 1 tidak dapat dilanjutkan.
4.2) Kepolisian Resor Kapuas:
Berdasarkan hasil diskusi antara anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian menurut pendapat Kepolisian Resor Kapuas yaitu terkait
laporan Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan
Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1 maka
kami dari unsur kepolisian berpendapat bahwa hasil money politik pokok
perkara yang dilaporkan sama seperti yang pernah ditangani
sebelumnya, sehingga laporan tersebut ne bis in idem.
4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas:
Berdasarkan hasil diskusi antara anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kejaksaan menurut pendapat Kejaksaan Kapuas yaitu terkait laporan
Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/ XII/2024 Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan
Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1, Money
Politik dalam video tidak terlihat jelas letak kecurangannya dan unsur
money politik tidak terpenuhi. Hal ini yang membuatnya tidak dapat
dinaikkan.
5) Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal
12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-25]
7. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu
I menolak laporan (bagian 5 kronologis kejadian angka 8), saya memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024
terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor
selalu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Vide Bukti T-9]
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan
Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau
Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
8. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu
I perihal akibat keterangan Pihak Teradu I yaitu Bawaslu Kabupaten Kapuas
menyebabkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
dengan putusan tidak dapat diterima dan pembiaran terhadap proses keadilan dan
integitas Pemilihan (bagian 5 kronologis kejadian angka 9 dan 10), saya memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam memberikan keterangan atas 2 (Dua) Perkara yang
diadukan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, bahwa sesuai dengan Laporan
Hasil Pengawasan (Formulir Model A) baik itu dari Bawaslu Kabupaten Kapuas,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) maupun Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta berdasarakan Laporan dan/atau
Temuan Pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah
Konstitusi (MK) selalu hadir dalam Sidang dimulai dari sidang pertama pada
tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan surat panggilan sidang Nomor
185/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 dengan Agenda “Pemeriksaan
Pendahuluan” yaitu mendengarkan pokok aduan Pemohon. [Vide Bukti T-26];
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Januari 2025 hadir
berdasarkan surat panggilan sidang Nomor
68/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 untuk memberikan Keterangan
Bawaslu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda “Mendengarkan
Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta
Pengesahan Alat Bukti Para Pihak”. [Vide Bukti T-27];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 04 Februari 2025 hadir pada
sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat panggilan sidang Nomor
33/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 dengan agenda “Pengucapan
Putusan/Ketetapan” Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor
164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. [Vide Bukti T-28];
e. Bahwa Gugatan di Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04 secara materi
dan subtansi sama dengan pokok aduan yang didalilkan Pengadu dalam Perkara
ini, jawaban Teradu I terdapat pada angka 1 sampai dengan angka 7 halaman 2
sampai dengan 16.
[2.5.2] TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KAPUAS
Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, Pihak teradu
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang
dikemukakan serta diajukan oleh PARA PENGADU, kecuali yang diakui secara tegas
oleh PARA TERADU. Bahwa Dalil PENGADU : Menyatakan bahwa terjadi
pelanggaran etik terkait kegagalan KPU Kabupaten Kapuas untuk menunda
pemungutan suara ditengah bencana banjir, yang mengakibatkan pengurangan
partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan money politics. Bahwa Teradu II (Ketua
KPU Deden Firmansyah) tetap memaksakan pemungutan suara tanpa adanya
penundaan, dan bersama dengan Teradu III (Charles Bronson), Teradu IV (Maya
Widya Sari Sihombing), Teradu V (Dina Mariana), dan Teradu VII (M. Fery Irawan)
semua diduga kompak melakukan pembiaran dan memberikan keterangan palsu.
Para teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pengadu tentang perkara ini, merupakan salah satu
dari tuntutan Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat Yadi) dalam Sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 164/PHPU.BUPXXIII/2025
dan juga merupakan aduan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh saudara
Gatner Eka Tarung, S.E melalui kuasa hukumnya Junaidi L. Gaol, S.H., M.H dengan
Nomor Perkara 148-PKE-DKPP/V/2025 yang semuanya sudah diselesaikan dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Sidang di Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa perlu bagi teradu untuk menjelaskan kembali
tentang adanya peristiwa banjir pada saat hari pemungutan dan perhitungan suara
yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang terjadi di 4 (empat)
Kecamatan Daerah Hulu dari laporan hasil PPK Kecamatan bahwa saat itu banjir
baru dimulai dan menggenangi beberapa wilayah TPS, yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a). Kecamatan Mantangai
Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Mantangai bahwa banjir yang
terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan
tanggal 27 November 2024 dari 83 (delapan puluh tiga) TPS yang ada di wilayah
Kecamatan Mantangai hanya terdapat 4 (empat) TPS saja yang terkena dampak
banjir dengan ketinggian air pada saat itu adalah 40 - 50 cm. TPS yang terkena
dampak adalah: TPS 01 Desa Lapetan dimana kondisi air pada hari pemungutan
suara naik mulai pukul 16.40 WIB akibat hujan lebat. Namun pada hari itu tidak
mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa
Tumbang Muroi dengan keterangan kondisi air pada Hari pemungutan suara
sekitar 40-50 cm tetapi tidak masuk ke lokasi TPS sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pemungutan suara. (Vide Bukti T-2)
b). Kecamatan Kapuas Tengah
Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Kapuas Tengah bahwa banjir
yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan
tanggal 27 November 2024 dari 39 (tiga puluh sembilan) TPS yang ada di wilayah
Kecamatan Kapuas Tengah hanya terdapat 2 (dua) TPS saja yang terkena
dampak banjir saat itu yaitu TPS 02 Desa bajuh dan TPS 07 Desa Pujon.
Dijelaskan bahwa TPS 02 Desa bajuh yang berada dijalan udong rumba RT.03
Desa Bajuh denpan rumah Alm. Bapak Hambit, pada tanggal 26 November 2024
hari selasa malam terkena banjir sekitar ± 80 cm dari permukaan tanah.
Sehingga PPS, PKD, Kades dan petugas KPPS serta disaksikan dari unsur Polri
dan TNI sepakat secara lisan untuk menggeser/pindah TPS ke Jalan Mantir
Anum RT.02 depan rumah ibu Dona Gaman/ Indu Karya sebagai TPS 02
Alternatif berjalan lancar, aman dan terkendali. Dljelaskan bahwa TPS 07 Desa
Pujon yang berada dijalan Darmasura RT 005 Desa Pujon Halaman Rumah Nani
Lunanti. Pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 sampai
dengan pukul 13.00 WIB belum terjadi banjir dan pemungutan suara terlaksana
dengan lancar, aman dan terkendali. Setelah pukul 13.00 WIB debit air
berangsur naik sampai ± 15 cm dari permukaan tanah tempat TPS 07 desa
pujon, maka petugas KPPS bersama pengawas TPS saksi paslon yang juga
disaksikan dari petugas Polri dan TNI bersepakat secara lisan untuk
pindah/bergeser diteras nina lunanti untuk melakukan perhitungan dan
perolehan suara sampai selesai. (Vide Bukti T- 3)
c). Kecamatan Timpah
Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Timpah bahwa banjir yang
terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan
tanggal 27 November 2024 dari 25 (dua puluh lima) TPS yang ada di wilayah
Kecamatan Timpah hanya terdapat 1 (satu) TPS saja yang terkena dampak banjir
dengan ketinggian air 35 cm dari permukaan tanah saat itu yaitu TPS 03 Desa
Petak Puti. Dijelaskan bahwa TPS 003 terletak di RT 004 Dusun Kanjarau Desa
Petak Puti di sebelah kanan mudik sungai Kapuas yang terendam Banjir dan
pindah ke Daerah Perbukitan yang tidak tekena banjir, dalam lingkup TPS 003.
(Vide Bukti T-4)
d). Kecamatan Pasak Talawang
Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Pasak Talawang bahwa banjir
yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan
tanggal 27 November 2024 dari 21 (dua puluh satu) TPS yang ada di wilayah
Kecamatan Pasak Talawang hanya terdapat 7 (tujuh) TPS saja yang terkena
dampak banjir saat itu yaitu TPS 01 Desa Dandang, TPS 02 dan TPS 03 Desa
Jangkang, TPS 01 Desa Batu Sambung, TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa
Tumbang Tukun. Dijelaskan bahwa TPS 01 Desa Dandang terletak di sebelah
kanan mudik sungai Kapuas terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10
cm dari permukaan tanah namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan
pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan aman, lancar dan terkendali.
Dijelaskan TPS 02 Desa Jangkang terkena dampak banjir dengan ketinggian air
10 cm dari permukaan tanah terletak di Kanan mudik sungai Kapuas dan
berpindah kerumah masyarakat dekat TPS Awal sedangkan untuk TPS 03 Desa
jangkang terkena dampak banjir dari ketinggian awal hanya 5 cm dari
permukaan tanah proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman sampai
ketinggian air ± 15 cm dari permukaan tanah proses perhitungan suara dipindah
ke teras rumah yang masih berada dilingkungan TPS 03 jangkang. Dijelaskan
TPS 01 Desa Batu Sambung terdampak banjir dengan ketinggian air 15 cm dari
permukaan tanah dan dipindahkan ke daerah tempat dataran tinggi disebelah
kiri mudik Sungai Kapuas yang awalnya berada di kampung kanan mudik
Sungai Kapuas. Dijelaskan TPS 01 Desa Tumbang takun terkena dampak banjir
dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah namun pada hari itu tidak
mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan
aman, lancar dan terkendali. Dijelaskan TPS 02 Desa Tumbang Tukun terkena
dampak banjir dengan ketinggian air 15 cm dari permukaan tanah sehingga
dipindahkan dari halaman sekolah kerumah masyarakat An. Prasitio tidak jauh
dari TPS awal bergeser ± 6 m, sedangkan untuk TPS 03 Desa Tumbang Tukung
terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah
namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara yang berjalan aman, lancar dan terkendali. (Vide Bukti T-5)
2. Bahwa berdasarkan laporan kejadian bencana banjir di Kabupaten Kapuas yang
dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Kapuas yang melaporkan kejadian bencana banjir di 27 (duapuluh tujuh) Desa di 4
(empat) Kecamatan Kabupaten Kapuas, Banjir dimulai dari tanggal 26 November s.d
15 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan apa yang dilaporkan oleh PPK mengenai
keadaan banjir yang menimpa TPS di 4 (empat) Kecamatan daerah hulu yang terjadi
ditanggal 27 November 2024 saat pemungutan dan perhitungan suara
dilaksanakan, keadaan banjir masih dalam sebatas 10 s.d 50 cm dan hanya ada
beberapa TPS saja yang terkena dampak saat itu.
3. Bahwa kemudian penetapan status bencana yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati
Kapuas melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 Tanggal
5 Desember 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di
Wilayah Kabupaten Kapuas ini membuktikan bahwa status tanggap darurat
bencana banjir terhitung sejak tanggal 2 Desember s.d 15 Desember 2024.
Penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas,
bukan menjadi ranah KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana
sebelum atau pada saat pemungutan suara, tidak memiliki dasar hukum untuk
menunda pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal 27 November
2024. (Vide Bukti T-6)
4. Bahwa Dalil PENGADU : Terkait tidak adanya tindakan korektif atas praktik money
politics dan TERADU I (Ketua Bawaslu), Teradu II (Ketua KPU) tidak mengambil
tindakan tegas padahal peristiwa ini diketahui oleh masyarakat. TERADU II
menjawab bahwan Kami menolak Dalil ini dengan alasan: Bahwa penanganan
dugaan pelanggaran politik uang bukan merupakan kewenangan KPU secara
langsung, melainkan menjadi ranah pengawasan dan penegakan hukum pemilu
yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
a). Pasal 93 huruf (e) Mencegah terjadinya Politik Uang;
b). Pasal 95 huruf (a) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, dan huruf (c)
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
c). Pasal 486 ayat (1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan
tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
2) Sementara KPU, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
memiliki tugas antara lain:
a). huruf (a): merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b). huruf (b): menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, KPPS, PPLN, DAN KPPSLN;
c). huruf (c): menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; dan
seterusnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa KPU tidak memiliki
kewenangan untuk menindak langsung dugaan pelanggaran politik uang,
namun KPU berkewajiban menindaklanjuti hasil rekomendasi atau putusan
Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu apabila terdapat keputusan yang berkaitan
dengan peserta atau hasil Pemilu maupun hasil Pemilihan.
Dengan demikian, sikap KPU tetap berpegang pada prinsip Netralitas,
Profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta
siap melaksanakan setiap keputusan resmi dari lembaga pengawas dan penegak
hukum Pemilu terkait dugaan praktik money politics.
5. Bahwa PENGADU mendalilkan terkait dengan upaya pengaburan fakta money
politics di desa Sei Dusun Terhadap TERADU III kepada SAKSI I (Sumarlin), dan
dugaan upaya untuk menutupi jejak kejahatan berdasarkan keterangan Indri
anggota PPK Kecamatan Kapuas Barat Teradu III (Charles Bronson Anggota KPU
Kabupaten Kapuas) diduga mengirim file dokumen Word kepada KPPS Sei Dusun
RT. 01 dan RT. 02 dimana dokumen tersebut berisi surat pernyataan yang meminta
saksi untuk menyatakan bahwa tidak ada kejadian apapun di sei dusun
bertentangan dengan bukti video yang telah beredar. Maka Teradu III memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Perlu diketahui bahwa pokok perkara ini berhubungan dengan perkara yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang digugat oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat Yadi)
dalam Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Poin D.2 Halaman 9 -
12 tentang Perolehan suara Paslon I di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan
Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang (money politics). (Vide
Bukti T- 7)
b. Bahwa KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban menjawab semua gugatan c) yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentang Keputusan KPU dan menggunakan
jasa Kuasa Hukum dalam hal ini berkontrak dengan FIRMA HICON (HICON LAW
& POLICY STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak 06/PBJ.01.7-
PKS/6203/1/2024. Bahwa Kuasa Hukum berkewajiban untuk menyusun
analisa hukum, jawaban, dan mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan
dalam persidangan di serta mewakili dan atau mendampingi KPU Kabupaten
Kapuas dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menghadap dimuka
Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai termohon, mengajukan jawaban,
mengajukan dan atau menolak bukti-bukti, mengajukan daftar bukti,
mengajukan dan atau menolak saksisaksi, mengajukan dan atau menolak ahli-
ahli, mengajukan kesimpulan, menghadap pejabat negara lainnya yang terkait
dengan persoalan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan/perbuatan
yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan KPU Kabupaten Kapuas
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara KPU
Kabupaten Kapuas membantu menyediakan data-data atas apa yang disarankan
atau diminta oleh Kuasa Hukum untuk menguatkan bukti yang relevan dan
tepat. (Vide Bukti T-8)
c. Bahwa terkait surat keterangan ini dibuat adalah untuk menjawab gugatan
paslon Nomor 04 (Erlin-Berkat) pada perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati
Kapuas yang terdapat pada halaman 23 poin 7, 8, 9 yang berbunyi: "Bahwa
Supriady dan Sumarlin adalah telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 desa
Sei Dusun (Bukti T-41) dan Dodon juga telah menggunakan hak pilihnya di TPS
01 desa Sei Dusun (Bukti T-42), pemungutan suara telah berjalan dengan baik
serta tidak ditemukan peristiwa yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan serta tidak ada keberatan dari semua saksi maupun
pengawas TPS hingga proses berakhir dan ditanda tangani semua Form C.Hasil
(Bukti T-9, Bukti T-10, dan Bukti T-43)" (Vide Bukti T-9)
d. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas jelaslah bahwa surat keterangan
yang dibuat itu dimaksudkan untuk menyatakan Supriady, Sumarlin, dan
Dodon benar telah mengunakan hak pilihnya di TPS 01 dan TPS 02 Desa Sei
Dusun dan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 saat itu berjalan
dengan baik tidak ditemukan kendala atau peristiwa yang melanggar ketentuan,
tidak ada keberatan saksi maupun pengawas TPS jadi bukan keinginan pribadi
TERADU III melakukan seperti yang dituduhkan. Diduga adanya money poltics
ini baru diketahui saat ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
sebelumnya KPU Kabupaten Kapuas tidak pernah tahu bahwa ada kejadian
money politics. KPPS, PPS dan PPK tidak pernah melaporkan adanya peristiwa
money politics ini sampai pada hari pemungutan dan perhitungan suara bahkan
sampai kepada rekapitulasi hasil peerhitungan suara. KPU Kabupaten Kapuas
dalam memberikan jawabannya di Mahkamah Konstitusi hanya mengatakan
yang sebenarnya tentang apa yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan
suara tanggal 27 November 2024 terhadap apa yang dituduhkan oleh Pengadu.
e. Bahwa terkait dengan adanya format surat pernyataan yang dikirim kepada
KPPS adalah merupakan bentuk penguatan alat bukti yang diminta oleh Kuasa
Hukum Karena alat bukti yang ada yaitu Form Keberatan atau Kejadian Khusus
yang isinya rata-rata nihil. Nihil ini menggambarkan bahwa pada hari
pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024 tidak terdapat adanya keberatan saksi maupun peristiwa atau
kejadian khusus yang terjadi dan Form ini ditandangani oleh Ketua KPPS Sei
Dusun Sumarlin dan Menurut Kuasa Hukum diperlukan bukti tambahan lagi
untuk menguatkan jawaban yaitu surat keterangan dari Ketua KPPS. (Vide Bukti
T-10)
f. Bahwa surat pernyataan ini ternyata tidak mau ditandangani oleh Ketua KPPS
TPS 03 Sei Dusun Atas nama Sumarlin selanjutnya atas arahan Kuasa Hukum
jika Ketua KPPS tidak bisa maka diperlukan keterangan dari jajaran diatasnya
yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua PPS Desa Sei Dusun adalah
Supriady dan dalam hal ini juga Ketua PPS tidak mau membuat surat
pernyataan. Karena Ketua KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak
mau membuat surat pernyataan ini maka diarahkan kembali meminta
keterangan dari PPK, Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat adalah Anwar Sadat
dan akhirnya Ketua PPK Kapuas Barat membuat surat pernyataan untuk
menyatakan kejadian sebenar-benarnya sesuai dengan yang mereka ketahui,
Sehingga digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti form
keberatan saksi/ form kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
(Vide Bukti T- 11)
g. Bahwa merupakan hal yang sah dan wajar bagi KPU Kabupaten Kapuas untuk
meminta surat keterangan dari KPPS, PPS, maupun PPK untuk menguatkan
bukti karena mereka adalah Badan Adhoc yang dibentuk untuk
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas dan merekalah yang
menyaksikan, mengetahui dan sebagai pelaku secara langsung terhadap
penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara diwilayahnya. Perlu
diketahui bahwa atas nama Sumarlin adalah Ketua KPPS 03 Desa Sei Dusun,
Supriady Adalah Ketua PPS Desa Sei Dusun dan Anwar Sadat adalah Ketua PPK
Kecamatan Kapuas Barat. (Vide Bukti T- 12)
h. Bahwa ketika ditanyakan kepada Ketua PPK (Anwar Saddat) mengapa Ketua
KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak mau memberikan
keterangan adalah disinyalir atau diduga mereka merupakan saksi dari Paslon
IV, hal ini dibuktikan terdapat adanya nama Ketua KPPS dan Ketua PPS ditulis
dalam gugatan Paslon IV Ke Mahkamah Kontitusi sebagai saksi yang
menyaksikan peristiwa money politics dalam Vide Bukti T-7.
i. Bahwa dugaan intervensi oleh PENGADU atas adanya Surat Pernyataan yang
dijadikan sebagai barang bukti dan disampaikan kepada Majelis Sidang DKPP,
dapat kami sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa Surat
Pernyataan yang dipersiapkan KPU Kabupaten Kapuas tersebut adalah
semata- mata sebagai Alat Bukti Tambahan untuk menguatkan bukti form
keberatan saksi/kejadian khusus yang isinya Nhil Pada Sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Surat Pernyataan tersebut pada
dasarnya menegaskan dan menerangkan sebenar-benarnya bahwa pada
hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 berlangsung dengan lancar,
tanpa kendala maupun keberatan tertulis dari Saksi-saksi Paslon
dibuktikan dengan tidak adanya catatan (nihil) pada Lembar Kejadian
Khusus. Bukan untuk digunakan sebagai alat bukti dengan tujuan
menutupi atau menyangkal dugaan adanya praktik politik uang yang
terjadi diluar TPS yang terdapat pada Vide bukti T-10.
6. Bahwa Dalil PENGADU : TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan
TERADU VII Tidak Menjalankan Kewenangan Pengawasan Secara Profesional dan
Memberikan Keterangan Palsu Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi . Kami
menolak Dalil ini dengan alasan:
1) Terkait Tuduhan Tidak Menjalankan Kewenangan Pengawasan Secara
Profesional Para Teradu, dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kapuas, telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara
lain:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota; serta
c. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
Pelaksanaan kewenangan pengawasan dan koordinasi dilakukan melalui:
• Supervisi terhadap seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
• Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
• Penerimaan laporan dan klarifikasi dari jajaran di bawahnya, termasuk
pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kecamatan dan kabupaten.
Dengan demikian, tidak benar bahwa para TERADU tidak menjalankan
kewenangan secara profesional. Semua langkah telah dilakukan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan
transparan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Tuduhan "Memberikan Keterangan Palsu" tidak dapat dibenarkan karena:
a. Tidak adanya bukti bahwa terjadi kesengajaan dengan tujuan
memberikan informasi yang salah, menyesatkan atas tuduhan
keterangan palsu oleh Pihak Pengadu.
b. Keterangan Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Kapuas pada
persidangan yang telah digelar pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Kapuas justru membuat Mahkamah Konstitusi
memperoleh kejelasan Fakta Hukum untuk memutus perkara
perselisihan pilkada tersebut dan merupakan bagian dari pelaksanaan
tugas oleh KPU selaku Penyelenggara yang diberikan tugas dan wewenang
oleh negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa semua Keterangan yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi sudah melalui konsultasi dan telah diverifikasi secara internal
oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Kuasa Hukum Kepada Tim help desk KPU
Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim help desk Advokasi Hukum KPU
Republik Indonesia sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak
ada satu pun, dari dokumen yang dijadikan alat bukti pihak teradu
merupakan hasil manipulasi, atau pemalsuan data, karena yang dijadikan
alat bukti ini juga telah diuji pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(Vide Bukti T-13)
3. Para Teradu selalu bersikap Netral serta tidak memiliki conflict of interest
atau keberpihakan terhadap pihak tertentu. Adanya jawaban Termohon di
Mahkamah Konstitusi yang disertai dengan Alat Bukti adalah wujud
tanggung jawab secara kelembagaan KPU selaku penyelenggara yang Netral
dan Berintegritas serta Profesional dalam menghadapi setiap Gugatan atau
Aduan.
7. Bahwa dugaan PENGADU Masyarakat dilarang menonton agenda Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas
di Aula Bappelitbangda Kapuas. Bahwa KPU Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan
pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Penetapan hasil perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas
Hari Kamis s.d Jum'at tanggal 5 s.d 6 Desember 2024. Pukul 08.00 Wib s.d selesai
bertempat di Aula Bappedalitbangda Kabupaten Kapuas sudah sesuai dengan
ketentuan PKPU 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Sebagaimana
ketentuan BAB V Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di
Kabupaten/Kota pada Pasal 28 ayat 2. Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat dengan mempertimbangkan:
1. Kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. Penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1);
dan Pasal 29 Ayat 4 Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
Terhadap tuduhan pengadu bahwa TERADU II melarang menyaksikan Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas
tidak benar, Karena KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Rapat Pleno
rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten sudah
menyampaikan undangan secara resmi kepada Saksi, Bawaslu, PPK, Instansi
terkait, dan Masyarakat dengan mempertimbangkan kapasitas tempat jumlah
peserta rapat pleno rekapitulasi. KPU Kabupaten Kapuas juga telah mengumumkan
rapat pleno rekapitulasi juga dapat disaksikan secara live di medsos KPU Kabupaten
Kapuas yakni Youtube RPP KPU Kapuas sebagaimana bukti undangan, daftar hadir,
dan pengumuman rapat pleno terbuka. (Vide Bukti T-14)
[2.5.3] TERADU SEKRETARIS KPU KABUPATEN KAPUAS
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI telah memberikan keterangan palsu di
Persidangan Mahkamah Konstitusi serta tidak menjalankan kewenangan pengawasan
secara profesional;
1. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
a. Pasal 227 ayat (1) berbunyi “Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Secara
fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota”. Kemudian
pada Pasal 227 ayat (2) berbunyi “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin
oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota”.
b. Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal
227 ayat (2) mempunyai tugas : a. membantu penyusunan program dan
anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu
pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d.
membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu
perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; f.
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan g. membantu pelaksanaan
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
c. Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi: a.
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan
KPU Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan teknis dan administratif
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan
pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU
Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; d. fasilitasi penyusunan
Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi hukum,
hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: g.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi
lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa saat Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kabupaten Kapuas
hadir sebagai Teradu untuk didengar Jawabannya oleh Majelis Mahkamah
Konstitusi (MK), namun Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supporting system atau pemberi
dukungan dan bertanggungjawab secara fungsional terkait pelaksanaan tugas
kepada Komisioner KPU Kabupaten Kapuas sebagaimana tertuang dalam pasal 227,
228 dan 229 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020, yang
dilakukan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, yang berupa dukungan
budgeting atau anggaran untuk melakukan perjalanan dinas maupun dukungan
menyediakan staf sekretariat untuk membantu Komisioner KPU Kabupaten Kapuas
dalam memberikan Jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Teradu VI
tidak pernah memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis pada
Persidangan di Mahkamah Konstitusi, justru Teradu VI tidak pernah melakukan
perjalanan dinas untuk menghadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
sebagaimana rekap perjalanan dinas Teradu VI pada Laporan Bulanan Rekap
Perjalanan Dinas dari data SPIP bulan Januari s/d Februari Tahun 2025 terkait
rekap perjalanan dinas (Vide Bukti T-1).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU KETUA BAWASLU KABUPATEN KAPUAS
Berdasarkan apa yang telah saya uraikan diatas, maka dengan ini saya TERADU I
memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya.
2. Menerima Jawaban TERADU I untuk seluruhnya.
3. Menyatakan TERADU I tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas.
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan TERADU I sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KAPUAS
Maka dengan ini mohon kepada Majelis Sidang Yang Mulia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII tidak
bersalah dan Merehabilitasi Nama Baik Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] PETITUM TERADU SEKRETARIS KPU KABUPATEN KAPUAS
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan ini Teradu VI memohon kepada Yang
Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan laporan
PENGADU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
2. Menerima Jawaban TERADU VI untuk seluruhnya.
3. Menyatakan TERADU VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas.
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan TERADU VI sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Kapuas.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-29, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.I-1 Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024
tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten
Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan
Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan
2. T.I-2 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas
Tengah tanggal 27 November 2024
3. T.I-3 Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
tanggal 24 November 2024
4 T.I-4 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Lapetan
Kecamatan Mantangai tanggal 26 November 2024
5 T.I-5 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang
Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
6 T.I-6 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang
Tukun Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
7 T.I-7 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang
Kamah tanggal 27 November 2024
8 T.I-8 Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di
Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024
9 T.I-9 Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas
10 T.I-10 Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024
tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan
Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada
seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam
melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-
undangan tentang kampanye.
11 T.I-11 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan
Kapuas Hilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 28 Oktober 2024
12 T.I-12 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024
tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas yang pada
pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan
profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
13 T.I-13 Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan
Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
14 T.I-14 Formulir Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Tanggal 29 November
2024
15 T.I-15 Kajian Awal Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1
Desember 2024
16 T.I-16 Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
17 T.I-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember
2024
18 T.I-18 Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
19 T.I-19 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
20 T.I-20 Formulir Laporan Perbaikan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Tanggal 5 Desember
2024
21 T.I-21 Kajian Awal Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal
6 Desember 2024
22 T.I-22 Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
23 T.I-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11 Desember
2024
24 T.I-24 Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
25 T.I-25 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17),
tanggal 12 Desember 2024
26 T.I-26 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor
185/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025
27 T.I-27 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor
68/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025
28 T.I-28 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor
33/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025
29 T.I-29 SK GAKKUMDU KABUPATEN KAPUAS Nomor :
128/HK.01.01/K.KH-05/10/2024 Tentang Perubahan Kedua
Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Trpadu
(GAKKUMDU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu KPU Kabupaten Kapuas mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.II-1 Salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 197 s.d 198
2. T.II-2 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Mantangai yang
terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun
2024
3. T.II-3 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Kapuas Tengah yang
terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun
2024
4 T.II-4 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Timpah yang
terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun
2024
5 T.II-5 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Pasak Talawang yang
terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun
2024
6 T.II-6 Copy Laporan Kejadian Banjir di Kabupaten Kapuas yang
diterbitkan oleh BPBD Kabupaten Kapuas
7 T.II-7 Copy Perbaikan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 Paslon Nomor
urut 4 (Erlin Hardi - Alberkat Yadi)
8 T.II-8 Copy Dokumen Kontak Kuasa Hukum FIRMA HICON (HICON
LAW & POLICY STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak
06/PBJ.01.7-PKS/6203/1/2024
9 T.II-9 Copy Bukti Jawaban Termohon KPU Kabupaten Kapuas
dengan Nomor register perkara Nomor 164/PHBU.BUP-
XXIII/2025
10 T.II-10 Copy Dokumen salinan tanda terima salinan saksi dan
kejadian khusus di Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat
11 T.II-11 Copy Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat
12 T.II-12 Copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Nomor 743 Tahun 2024, Nomor 748 Tahun 2024, dan
Nomor 1090 Tahun 2024
13 T.II-13 Copy Dokumentasi Koordinasi dengan Tim Helpdesk Advokasi
Hukum KPU Republik Indonesia
14 T.II-14 Copy Bukti Publikasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
beserta dokumen pendukung undangan, daftar hadir, serta
dokumentasi kegiatan
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.III-1 Laporan Bulanan Rekap Perjalanan Dinas dari data SPIP
bulan Januari s/d Februari Tahun 2025
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Kapuas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, dan Sekretaris KPU Kabupaten
Kapuas yang diadukan oleh Hadrian Ripin, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025,
bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. DKPP mendengar
Keterangan Pihak terkait yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang tidak
diadukan, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua atau
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, dan
Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Kapuas yang pada intinya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU KABUPATEN KAPUAS
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami sampaikan
keterangan sebagai berikut :
1. Terkait aduan perihal Banjir yang melanda di 4 (Empat) Kecamatan yaitu Pasak
Talawang, Timpah, Kapuas Tengah dan Mantangai :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal
Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas
melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan. [Vide Bukti PT-1];
b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan
c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasn (Formulir Model A) Panwas
Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) di 4 Kecamatan tersebut ada beberapa Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang direlokasi ke tempat yang lebih tinggi sebelum
Hari Pemungutan Suara untuk menghindari banjir serta Pemungutan dan
Perhitungan Suara berjalan dengan baik.
2. Terkait aduan perihal Money Politik pada tanggal 28 Oktober 2024 di Kapuas Hilir
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal
Imbauan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang
pada pokoknya mengimbau agar para Pasangan Calon dan Tim Kampanye
dalam melaksanakan Kampanye hendaknya selalu mematuhi aturan yang
berlaku. [Vide Bukti PT-2];
b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan
c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Desa/Kelurahan (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Selat Hilir pada
tanggal 28 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Kampanye dengan Nomor: STTP/KAMPANYE-
308/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM yang dikeluarkan oleh POLDA
Kalimantan Tengah untuk Kampanye H.NADALSYAH KOYEM – H.SUPIAN
HADI, S.IKOM.,M.E pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah dan Nomor : STTP/KAMPANYE-95/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM
yang dikeluarkan oleh POLRES Kapuas untuk Kampanye H.M WIYATNO SP –
DODO. SP pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas yang
bertempat sesuai dengan STTP yaitu di Rumah Kediaman Ibu ASRI LEHAWATI
dan bahwa pada kegiatan kampanye tersebut tidak ditemukan dugaan
pelanggaran dan tindak pidana kampanye serta kampanye tersebut berjalan
tertib, aman dan kondusif [Vide Bukti PT-3];
3. Terkait aduan perihal Keterlibatan ASN (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Kapuas)
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan
Netralitas ASN, TNI dan POLRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
yang pada pokoknya mengimbau agar pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah
pada tahun 2024 seluruh ASN, TNI dan POLRI di Kabupaten Kapuas selalu
menjaga Netralitas dan Profesionalitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
[Vide Bukti PT-4];
b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan
4. Terkait aduan perihal Money Politik di Desa Sei.Dusun, Kecamatan Kapuas Barat
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian
RESOR Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra
Gakkumdu
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 yang pada
pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon.
c. Bahwa Laporan Money Politik di Desa Sei Dusun tersebut telah ditangani
Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu dan
keluar Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-5];
5. Terkait aduan Perihal Aksi Damai yang terjadi di depan Kantor KPU Kabupaten
Kapuas
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima Pemberitahuan dari secara
lisan dari pihak Kepolisian terkait akan ada Aksi Damai yang akan
dilaksanakan di 3 (Tiga) titik yaitu di depan Kantor KPU Kabupaten Kapuas, di
depan Kantor DPRD Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas pada
tanggal 10 Desember 2024. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyadari bahwa
sebagai Penyelenggara tentu kami perlu saran dan masukan dari berbagai
pihak sehingga pada saat itu semua Komisioner Bawaslu kabupaten Kapuas
standby di Kantor didampingi pihak keamanan dari POLRES Kapuas siap
menemui dan membuka ruang diskusi bersama pihak manapun, namun Aksi
Damai tersebut ternyata tidak berlanjut ke Kantor Bawaslu kabupaten Kapuas.
6. Terkait aduan perihal Money Politik yang dilaporkan Tim Paslon 03 dan 04 kepada
Bawaslu Kabupaten Kapuas
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian
RESOR Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra
Gakkumdu
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 pada tanggal 1 Desember 2024 yang
pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon, dan
keluar Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-5];
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 pada tanggal 7 Desember 2024 yang
pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon, dan
keluar Status Laporan pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-6];
7. Terkait aduan perihal Bawaslu kabupaten Kapuas menolak laporan.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selama masa Pemilihan Kepala daerah
Tahun 2024 selalu menerima dan menindak lanjuti Laporan Pelanggaran yang
masuk melalui pintu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kapuas.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan
Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau
Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor (POLRES) Kapuas dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
8. Terkait aduan perihal Gugatan dan Putusan di Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam memberikan keterangan atas 2 (Dua) Perkara yang
diadukan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 sesuai dengan Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) baik itu dari Bawaslu Kabupaten Kapuas,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) maupun Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta berdasarkan Laporan dan/atau
Temuan Pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di mahkamah
Konstitusi (MK) selalu berhadir dalam Sidang dimulai dari sidang pertama pada
tanggal 13 januari 2025 dengan Agenda “Pemeriksaan Pendahuluan” yaitu
mendengarkan pokok aduan pemohon Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dan salah satu dari 2 (dua)
perkara yaitu Perkara Nomor: 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 03 yang
diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyatakan untuk tidak melanjutkan
permohonan Sengketa di Mahkamah Konstitusi. . [Vide Bukti PT-7];
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Januari 2025 hadir di
sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk didengar keterangannya oleh
Mahkamah Konstitusi pada sidang dengan agenda “Mendengarkan Jawaban
Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta
Pengesahan Alat Bukti Para Pihak”. [Vide Bukti PT-8];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 04 Februari 2025 menghadiri
sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda “Pengucapan Putusan”
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025. [Vide Bukti PT-9];
e. Bahwa permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Nomor Urut 04 Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025,
dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sesuai dengan salinan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diterima
Bawaslu Kabupaten Kapuas [Vide Bukti PT-10];
f. Bahwa permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Nomor Urut 03 Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025,
dengan Putusan mengabulkan penarikan kembali. Sesuai dengan salinan
ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diterima Bawaslu Kabupaten
Kapuas. [Vide Bukti PT-11];
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kpauas
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.I-1 Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024
tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten
Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan
Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan
2. PT.I-2 Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024
tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan
Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada
seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam
melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-
undangan tentang kampanye.
3. PT.I-3 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan
Kapuas Hilir pada tanggal 28 Oktober 2024
4. PT.I-4 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024
tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas yang pada
pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan
profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. PT.I-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17),
tanggal 7 Desember 2024
6. PT.I-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17),
tanggal 12 Desember 2024
7. PT.I-7 Undangan Panggilan Sidang “Pemeriksaan Pendahuluan”
Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan
186/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. PT.I-8 Undangan Panggilan Sidang “Mendengarkan
JawabanTermohon, Keterangan Pihak Terkait, dan
Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para
Pihak”
9. PT.I-9 Undangan Panggilan Sidang “Pengucapan
Putusan/Ketetapan” Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. PT.I-10 Salinan Ketetapan Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025
11. PT.I-11 Salinan Ketetapan Perkara Nomor: 186/PHPU.BUP-
XXIII/2025
[2.8.2] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Adapun supervisi dan Monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah terkait persoalan a quo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Supervisi Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu,
27 November 2024. Untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. [Vide Bukti PT - 1];
2. Bahwa pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n Nurhalina memberikan arahan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas. Yang pada pokoknya
menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, bahwa Para
terduga pelaku akan dimintai keterangan terlebih dahulu di Bawaslu Kabupaten
Kapuas. [Vide Bukti PT - 2];
3. Bahwa berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Erlin Hardi, S.T.
Nomor 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, laporan tersebut telah diterima dan
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, dalam proses
penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
memperoleh informasi melalui panggilan telpon/WhatsApp dari Anggota Bawaslu
Kabupaten Kapuas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan
Informasi. Yang pada pokoknya meminta petunjuk serta arahan dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Data, dan Informasi.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan petunjuk dan
arahan mengenai proses Penanganan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten
Kapuas secara lisan untuk dilaksanakan sesuai prosedur berdasarakan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas dan fungsi
dengan memberikan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten
Kapuas dalam penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK/03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi. Serta berdasarakan bahan bukti-bukti yang disiapkan oleh
Bawaslu Kabupaten Kapuas.
[2.8.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terkait dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Para Teradu, disampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap aduan yang ditujukan kepada Teradu II, III, IV,V, VI dan VII, Pihak
Terkait menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
2. bahwa dalam pemberian keterangan Para Teradu di Mahkamah Konstitusi, Para
Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dan memberikan jawaban
sesuai dengan tata tertib serta ketentuan beracara di Mahkamah Konstitusi;
3. bahwa tidak ada supervisi formal yang dilakukan Pihak Terkait karena tidak terdapat
laporan, permintaan resmi, ataupun penyampaian masalah dari KPU Kabupaten
Kapuas kepada KPU Provinsi sebagai dasar pelaksanaan supervisi sebagaimana
dimaksud dalam laporan pengadu. KPU Provinsi hanya melaksanakan tugas
pembinaan dan koordinasi secara umum dalam rangka memastikan seluruh
tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Koordinasi
dan pemantauan umum tetap berjalan melalui jalur komunikasi rutin tanpa
intervensi terhadap kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8
tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa dalam Penyelenggaraan
Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. bahwa menurut Pihak Terkait, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.8.4] SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEPOLISIAN KABUPATEN KAPUAS
Perkenankan dengan ini kami para Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam
Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025
1. Terkait aduan perihal Money Politik di Desa Sei. Dusun, Kecamatan Kapuas Barat.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian Resor
Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra Gakkumdu.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dengan Pelapor M.
Junaedi Lumban Gaol, S.H. dan Terlapor H. M. Wiyatno, S.P. tanggal 1 Desember
2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan
calon dan dilakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat
formal dan materiel sehingga diregister pada tanggal 1 Desember 2024 dengan
Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024.
c. Bahwa Laporan Money Politik Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sesuai prosedur
Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu telah melakukan ;
1) Pendampingan menerima laporan
2) Pembahasan Pertama
3) Pendampingan klarifikasi para pihak
4) Pembahasan kedua terhadap kajian dugaan pelanggaran
5) Status Laporan
d. Bahwa kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas dari unsur
Kepolisian Resor Kapuas terhadap laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 berpendapat, laporan tersebut tidak dapat
ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu
lainnya bahwa laporan tidak terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan
orang yang mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain.
Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah
digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak yang
ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk memilih paslon
berdasarkan keterangan saksi pelapor. Bahwa Pemberitahuan Status Laporan
pada tanggal 7 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas menyampaikan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pihak Pelapor dan Terlapor yang
pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur sebagaimana dengan pasal yang disangkakan.
2. Terkait aduan perihal Money Politik yang dilaporkan Tim Paslon 03 dan 04 kepada
Bawaslu Kabupaten Kapuas.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, dengan Pelapor Irfan
dan Terlapor 1 H. Muhammad Wiyatno, S.P., Terlapor 2 Dodo, S.P., Terlapor 3
Erlin Hardi, S.T., dan Terlapor 4 Alberkat Yadi, S.H., setelah dilakukan kajian
awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel
sehingga diregister pada tanggal 7 Desember 2024 dengan Nomor Register:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk
memilih salah satu pasangan calon, dan keluar Pemberitahuan Tentang Status
Laporan pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak
dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan.
b. Bahwa Laporan Money Politik Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sesuai prosedur
Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu telah melakukan ;
1) Pendampingan menerima laporan
2) Pembahasan Pertama
3) Pendampingan klarifikasi para pihak
4) Pembahasan kedua terhadap kajian dugaan pelanggaran
5) Status Laporan
c. Bahwa kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas dari unsur
Kepolisian Resor Kapuas terhadap laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 berpendapat, dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon
Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1 maka kami dari unsur kepolisian
berpendapat bahwa hasil money politik pokok perkara yang dilaporkan sama
seperti yang pernah ditangani sebelumnya (laporan nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024), sehingga laporan tersebut ne bis in idem.
d. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12
Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
[2.8.6] DINAS KEARSIPAN KABUPATEN KAPUAS
Benar bahwa saudara Kristian Adinata kerap mendatangi Kantor Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Kapuas, namun yang dikoordinasikan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan yang ada di Bidang Pengelolaan Arsip, dimana saudara Kristian
Adinata adalah sebagai Penyedia Jasa Transportasi dan Konsumsi bagi sebagian ASN
yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan maupun Perangkat Daerah lainnya
yang mengikuti Diklat dan Bimbingan Teknis Kearsipan.
Kerjasama yang dilaksanakan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Kapuas dengan saudara Kristian Adinata sebagai pemilik dari PT. Dimendra
Raya Tour & Travel Adi Rent Car sudah berlangsung dari tahun 2023 hingga sekarang,
dimana pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas sering
menggunakan jasa dari saudara Kristian Adinata baik sebelum dan sesudah Pemilihan
Kepala Daerah dalam hal pemesanan tiket keluar daerah dan antar jemput bandara
serta penyediaan konsumsi.
Terkait retribusi uang yang dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Kapuas dengan saudara Kristian Adinata merupakan pembayaran atas
biaya transportasi dan konsumsi yang sudah disediakan oleh saudara Kristian Adinata,
pembayaran tersebut dalam bentuk tunai yang diambil ke Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Kapuas oleh saudara Kristian Adinata atau diantar langsung
oleh staf dinas ke tempat saudara Kristian Adinata, maupun dalam bentuk transfer via
rekening.
Bukti-bukti berupa kegiatan-kegiatan, daftar nama ASN dan Tenaga Kontrak
yang difasilitasi oleh saudara Kristian Adinata baik berupa penyediaan transportasi
darat, transportasi udara dan konsumsi pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Kapuas terlampir.
Berdasarkan keterangan diatas :
Bukti P3. 1. Potongan video pembagian uang tidak ada keterlibatan dari ASN dan
Tenaga Kontrak di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas.
Bukti P3. 2. Hanya percakapan bagian keuangan, aset dan perencanaan antara ASN
dan Tenaga Kontrak dan tidak ada hubungannya dengan pembagian uang sesuai
keterangan saksi.
Bukti P3. 3. Screenshot percakapan saksi dalam hal ini Nabilla Mutia Zulfa dengan
Jelytha cantik yang merupakan teman saksi (di mana saksi pada saat itu memang
tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten
Kapuas, dan sudah diberhentikan pada bulan Desember 2024, dikarenakan tindak
kriminal pencurian aset di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas
berupa 2 buah Laptop dan 1 buah Tablet serta telah menggadaikannya ke pihak lain
dan telah diakui sendiri oleh saksi), tidak ada hubungannya sama sekali dengan Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Teradu II selaku
Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga melakukan pembiaran serta tidak menunda
pelaksanaan pemungutan suara ditengah adanya bencana banjir yang melanda 4
Kecamatan di Kabupaten Kapuas pada Pilkada Tahun 2024. Perbuatan Teradu I dan
Teradu II tersebut mengakibatkan kurangnya partisipasi Masyarakat dalam proses
pemilihan karena terdampak bencana banjir.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga memberikan keterangan palsu dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu diduga tidak memedomani
ketentuan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Tindakan Para Teradu tersebut mengakibatkan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima dan terjadinya pembiaran
terhadap proses keadilan dan integitas Pemilihan di Kabupaten Kapuas.
[4.1.3] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak
memproses dan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dasampaikan
oleh Pengadu. Teradu I diduga mengesampingkan prinsip Profesional dan tidak
memedomani Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dengan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan secara Terstruktur Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 01 dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas. Selain itu
Teradu I dan Teradu II diduga tidak melakukan Tindakan korektif terhadap praktik
Money Politic. Bahwa selanjutnya Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas
diduga melakukan pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu atas nama
Sumarlin di Desa Sei Dusun. Dan Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak melaksanakan
Pengawasan secara professional. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip
Profesional dengan tidak melakukan pengawasan terkait pelaksaan Pilkada Tahun
2024 di Kabupaten Kapuas.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I menerangkan
bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tertanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan (vide Bukti T.I-1).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024,
yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS
02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah
direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November
2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK
(vide Bukti T.I-2). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan
sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik
lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan
(vide Bukti T.I-3). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat
yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam
keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.1-4).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa
Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan
penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat
temuan/laporan (vide Bukti T.I-5). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang
Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak
Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap
berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.I-6). Bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa
Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan
penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat
temuan/laporan (vide Bukti T.I-7). Bahwa selain berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan tersebut, Pj. Bupati Kapuas juga telah menerbitkan surat Nomor
673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di
Wilayah Kabupaten Kapuas tertanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (vide Bukti T.I-8) .
Selanjutnya Teradu II menerangkan bahwa berdasarkan laporan kejadian
bencana banjir di Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas yang melaporkan kejadian bencana banjir
di 27 (dua puluh tujuh) Desa di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Kapuas, Banjir
dimulai dari tanggal 26 November s.d 15 Desember 2024. Hal tersebut selaras dengan
apa yang dilaporkan oleh PPK mengenai keadaan banjir yang menimpa TPS di 4 (empat)
Kecamatan daerah hulu yang terjadi ditanggal 27 November 2024 saat pemungutan
dan perhitungan suara dilaksanakan, keadaan banjir masih dalam sebatas 10 s.d 50
cm dan hanya ada beberapa TPS saja yang terkena dampak saat itu. Bahwa kemudian
penetapan status bencana yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Kapuas melalui Keputusan
Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024 tentang
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Wilayah Kabupaten Kapuas ini
membuktikan bahwa status tanggap darurat bencana banjir terhitung sejak tanggal 2
Desember s.d 15 Desember 2024. Penetapan status darurat bencana adalah wewenang
Bupati Kabupaten Kapuas, bukan menjadi ranah KPU. Karena tidak ada penetapan
status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, tidak memiliki
dasar hukum untuk menunda pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal
27 November 2024 (vide Bukti T.II-6).
Bahwa berkenaan dalil Pengadu a quo, berdasarkan berdasarkan ketentuan
pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum
memenuhi unsur/frasa pasal yang dimaksud. Bahwa aduan yang disampaikan oleh
Pengadu secara materi dan subtansi sama saat gugatan di Mahkamah Konstitusi RI
tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-
XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima yang dibacakan pada tanggal 4 Februari 2025, dan aduan yang disampaikan
oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat Pengaduan di DKPP RI dengan
Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 yang diadukan oleh Gatner Eka Tarung,
dengan Putusan Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Iswahyudi Wibowo selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang dibacakan pada tanggal
19 Agustus 2025.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menerangkan
bahwa semua Keterangan yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi
sudah melalui konsultasi dan telah diverifikasi secara internal oleh KPU Kabupaten
Kapuas dan Kuasa Hukum Kepada Tim help desk KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan
Tim help desk Advokasi Hukum KPU Republik Indonesia sebelum diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi. (vide Bukti T.I-13). Para Teradu selalu bersikap Netral serta
tidak memiliki conflict of interest atau keberpihakan terhadap pihak tertentu. Adanya
jawaban Termohon di Mahkamah Konstitusi yang disertai dengan Alat Bukti adalah
wujud tanggung jawab secara kelembagaan selaku penyelenggara yang Netral dan
Berintegritas serta Profesional dalam menghadapi setiap Gugatan atau Aduan.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu tidak memproses dan menolak laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dasampaikan oleh Pengadu, Teradu I menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 terhadap Laporan
dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor selalu diproses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.I-9). Bahwa
Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama
pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menerangkan
bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman kepada ketentuan PKPU
14/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Bahwa saat Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) KPU
Kabupaten Kapuas hadir sebagai Teradu untuk didengar Jawabannya oleh Majelis
Mahkamah Konstitusi (MK), namun Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Kapuas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supporting system atau pemberi
dukungan dan bertanggungjawab secara fungsional terkait pelaksanaan tugas kepada
Komisioner KPU Kabupaten Kapuas yang berupa dukungan budgeting atau anggaran
untuk melakukan perjalanan dinas maupun dukungan menyediakan staf sekretariat
untuk membantu Komisioner KPU Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.III-1).
Bahwa berkenaan dalil Pengadu Teradu I dan Teradu II diduga melakukan
Tindakan korektif terhadap praktik Money Politic, Teradu I menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor
328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan
Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan
Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani
perundang-undangan tentang kampanye (vide Bukti T.I-10) dan menyampaikan
Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.I-13). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan
Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, dengan Pelapor M. Junaedi Gaol dan Terlapor
H. Muhammad Wiyatno tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya, melaporkan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk
memilih salah satu pasangan calon (vide Bukti T.I-14). Yang kemudian ditindaklanjuti
dengan melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal
dan materiel, serta diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.I-15) dan dilakukan pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten
Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas sepakat Laporan
memenuhi syarat formal dan materiel, menentukan pasal yang disangkakan (vide Bukti
T.I-16, dan T.I-29). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6
Desember 2024, yang pada pokoknya pendapat Bawaslu Kabupaten Kapuas bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan (vide Bukti T.I-17 dan T.I-18). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kapuas
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7 Desember 2024
yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-19).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kpauas juga menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan Pelapor Irfan dan Terlapor 1. H. Muhammad
Wiyatno, 2. Dodo, 3. Erlin Hardi, 4. Alberkat Yadi, yang pada pokoknya melaporkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, H. Muhammad Wiyatno,
SP dan Dodo, SP terkait menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih (vide
Bukti T.I-20) yang kemudian dilakukan Kajian Awal Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya
laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti T.I-21).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten
Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas yang tergabung pada
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan
materiel (vide Bukti T.I-22 dan T.I-29). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kapuas
Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan, kemudian Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra Gakkumdu sepakat
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T.I-24 dan T.I-29), selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember
2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-25).
Sementara Teradu II menerangkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran
politik uang bukan merupakan kewenangan KPU secara langsung, melainkan menjadi
ranah pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf e, Pasal 95 huruf a,
dan Pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan
untuk menindak langsung dugaan pelanggaran politik uang, namun KPU berkewajiban
menindaklanjuti hasil rekomendasi atau putusan Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu
apabila terdapat keputusan yang berkaitan dengan peserta atau hasil Pemilu maupun
hasil Pemilihan.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait Teradu III diduga melakukan
pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu atas nama Sumarlin di Desa
Sei Dusun, Teradu III menerangkan bahwa pokok perkara a quo berhubungan dengan
perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang digugat oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat
Yadi) dalam Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Poin D.2 Halaman 9 - 12
tentang Perolehan suara Paslon I di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas
Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang (money politics) (vide Bukti T.I-7).
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban menjawab semua gugatan c) yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentang Keputusan KPU dan menggunakan jasa
Kuasa Hukum dalam hal ini berkontrak dengan FIRMA HICON (HICON LAW & POLICY
STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak 06/PBJ.01.7-PKS/6203/1/2024. Bahwa Kuasa
Hukum berkewajiban untuk menyusun analisa hukum, jawaban, dan mengumpulkan
alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan di serta mewakili dan atau
mendampingi KPU Kabupaten Kapuas dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan KPU
Kabupaten Kapuas membantu menyediakan data-data atas apa yang disarankan atau
diminta oleh Kuasa Hukum untuk menguatkan bukti yang relevan dan tepat (vide Bukti
T.I-8).
Bahwa terkait surat keterangan tersebut dibuat untuk menjawab gugatan paslon
Nomor 04 (Erlin-Berkat) pada perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kapuas yang
terdapat pada halaman 23 poin 7, 8, 9 yang berbunyi: "Bahwa Supriady dan Sumarlin
adalah telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 desa Sei Dusun dan Dodon juga telah
menggunakan hak pilihnya di TPS 01 desa Sei Dusun, pemungutan suara telah berjalan
dengan baik serta tidak ditemukan peristiwa yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan serta tidak ada keberatan dari semua saksi maupun pengawas
TPS hingga proses berakhir dan ditanda tangani semua Form C.Hasil" (Vide Bukti T.I-9).
Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas jelaslah bahwa surat keterangan tersebut
dimaksudkan untuk menyatakan Supriady, Sumarlin, dan Dodon benar telah
mengunakan hak pilihnya di TPS 01 dan TPS 02 Desa Sei Dusun dan pemungutan
suara tanggal 27 November 2024 saat itu berjalan dengan baik tidak ditemukan
kendala atau peristiwa yang melanggar ketentuan, tidak ada keberatan saksi maupun
pengawas TPS jadi bukan keinginan pribadi Teradu III. Bahwa terkait dengan adanya
format surat pernyataan yang dikirim kepada KPPS adalah merupakan bentuk
penguatan alat bukti yang diminta oleh Kuasa Hukum Karena alat bukti yang ada yaitu
Form Keberatan atau Kejadian Khusus yang isinya rata-rata nihil. Nihil ini
menggambarkan bahwa pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara yang
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 tidak terdapat adanya keberatan saksi
maupun peristiwa atau kejadian khusus yang terjadi dan Form ini ditandangani oleh
Ketua KPPS Sei Dusun Sumarlin dan Menurut Kuasa Hukum diperlukan bukti
tambahan lagi untuk menguatkan jawaban yaitu surat keterangan dari Ketua KPPS.
(vide Bukti T.I-10). Bahwa surat pernyataan ini ternyata tidak mau ditandangani oleh
Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun Atas nama Sumarlin selanjutnya atas arahan Kuasa
Hukum jika Ketua KPPS tidak bisa maka diperlukan keterangan dari jajaran diatasnya
yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua PPS Desa Sei Dusun adalah Supriady
dan dalam hal ini juga Ketua PPS tidak mau membuat surat pernyataan. Karena Ketua
KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak mau membuat surat pernyataan
ini maka diarahkan kembali meminta keterangan dari PPK, Ketua PPK Kecamatan
Kapuas Barat adalah Anwar Sadat dan akhirnya Ketua PPK Kapuas Barat membuat
surat pernyataan untuk menyatakan kejadian sebenar-benarnya sesuai dengan yang
mereka ketahui, Sehingga digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti
form keberatan saksi/ form kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
(vide Bukti T.I- 11).
bahwa Surat Pernyataan yang dipersiapkan KPU Kabupaten Kapuas tersebut
adalah semata-mata sebagai Alat Bukti tambahan untuk menguatkan bukti form
keberatan saksi/kejadian khusus yang isinya Nhil Pada Sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi. Surat Pernyataan tersebut pada dasarnya menegaskan dan menerangkan
sebenar-benarnya bahwa pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024
berlangsung dengan lancar, tanpa kendala maupun keberatan tertulis dari Saksi-saksi
Paslon dibuktikan dengan tidak adanya catatan (nihil) pada Lembar Kejadian Khusus.
Bukan untuk digunakan sebagai alat bukti dengan tujuan menutupi atau menyangkal
dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi diluar TPS yang terdapat pada vide
bukti T.I-10.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak
melaksanakan Pengawasan secara professional, Teradu I menerangkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-
05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang
pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim
Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan
tentang kampanye (vide Bukti T.I-10) dan menyampaikan Instruksi Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
(vide Bukti T.I-13). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun
2024 telah memproses seluruh laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (vide Bukti T.I-9). Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam
melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu
Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor Kapuas dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya Teradu KPU Kabupaten Kapuas menerangkan bahwa KPU
Kabupaten Kapuas, telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
melakukan Supervisi terhadap seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS, melakukan Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan melakukan Penerimaan laporan dan klarifikasi dari
jajaran di bawahnya, termasuk pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal tersebut dilakukan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan transparan
sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], telah diperiksa
dan diputus oleh DKPP dalam Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 pada tanggal 11
Agustus 2025, sehingga dalil Pengadu sudah kehilangan objek, oleh karena itu tidak
relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Tahun 2024 telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Nomor Urut 4 (Erlin Hadi –
Alberkat Yadi), dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
164/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (vide Bukti P-7, Bukti T.II-1).
Bahwa, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan
di Mahkamah Konstitusi telah dilakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang,
serta terhadap jawaban Teradu II s.d. Teradu VII yang disampaikan dalam persidangan
di Mahkamah Konstitusi juga telah dilakukan konsultasi secara berjenjang kepada KPU
Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Help Desk KPU RI sebelum diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T.I-26, Bukti T.I-27, Bukti T.I-28, Bukti T.II-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kabupaten Kapuas Tahun 2024 Nomor Urut 4 adalah terkait dengan kedudukan
hukum Pemohon, dimana Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, adapun Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan
Pemohon juga tidak beralasan menurut hukum (vide Bukti T.II-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi telah melalui tahapan
verifikasi dan konsultasi secara berjenjang. Adapun alasan Mahkamah Konstitusi
menolak Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
Tahun 2024 Nomor Urut 4, karena Mahkamah Konstitusi menilai Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana
pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.9.7] yang menyatakan, bahwa
perbedaan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yaitu sebesar 3,13% atau lebih
dari 2.686 suara. Dengan demikian, antara keterangan Para Teradu pada persidangan
di Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dan putusan
Majelis Hakim Konstitusi a quo. Sehingga tindakan Para Teradu pada saat memberi
jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Kapuas menyampaikan surat imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-
05/11/2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 (vide Bukti T.I-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Bawaslu Kabupatan Kapuas telah
melakukan serangkaian pengawasan yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
yang terdiri dari Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, tanggal 27 November
2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
Desa Lapetan, Kecamatan Mantangai, tanggal 24 November 2024 dan tanggal 26
November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, tanggal 27
November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Tubang Tukun, Kecamatan Pasak Talawang, tanggal 27
November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, tanggal 27 November
2024 (vide Bukti T.I-2 s.d. Bukti T.I-7)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November
2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 dengan
pelapor a.n. M. Junaedi Gaol, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-15). Bahwa terhadap laporan a quo, pada
tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor:
04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, yang pada pokoknya laporan a quo memenuhi syarat
formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/
XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.I-14). Bahwa pada tanggal 1 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/
XII/2024 (vide Bukti T.I-16). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024
tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-
17). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan
Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan karena laporan
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 187A
UU 1/2015 (vide Bukti T.I-18). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu a quo, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian mengeluarkan surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024,
tertanggal 7 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-
19).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran berdasarkan
Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan
pelapor a.n. Irfan, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan (vide Bukti T.I-20). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Bawaslu
Kabupaten Kapuas melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang pada pokoknya
laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan
Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti
T.I-21). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama
Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, terhadap
laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilanjutkan
pada proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu
(vide Bukti T.I-22, Bukti T.I-29). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Pertama tersebut,
pada tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024,
yang pada pokoknya laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-23). Bahwa pada tanggal 12 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kapuas melakukan pembahasan kedua Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan (vide Bukti T.I-24). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu tersebut, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian mengeluarkan surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024,
tertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-
25).
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tidak ada tindakan
korektif dan dugaan pengaburan fakta money politic yang dilakukan oleh Para Teradu,
serta adanya dugaan pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu a.n.
Sumarlin di Desa Sei Dusun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil
tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor
164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4
(Erlin Hadi – Alberkat Yadi). Bahwa dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU
Kabupaten Kapuas in casu Teradu II s.d. Teradu VII menyampaikan alat bukti berupa
surat pernyataan yang pada pokoknya, bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kapuas Barat yang dilaksanakan pada
tanggal 30 November 2024 tidak ditemukan kendala ataupun peristiwa yang melanggar
ketentuan Undang-Undang serta tidak ada keberatan saksi dan Panwascam (vide Bukti
T.II-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat pernyataan tersebut
bertujuan untuk menjelaskan bahwa proses pemungutan suara tanggal 27 November
2024 berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kendala atau peristiwa pelanggaran,
serta tidak terdapat keberatan saksi dan/atau pengawas TPS. Bahwa surat pernyataan
a quo, pada dasarnya ditujukan untuk menyatakan kejadian sebenar-benarnya dan
digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti formulir keberatan saksi
atau formulir kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T.II-
10). Terungkap fakta bahwa a.n. Sumarlin merupakan Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun,
dan a.n. Supriady merupakan Ketua PPS Desa Sei Dusun, serta a.n. Anwar Sadat
merupakan Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat (vide Bukti T.II-12). Selain itu, dalam
permohonan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut-
4, terdapat nama Sumarlin dan Supriady sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa
dugaan money politic (vide Bukti T.II-7), sehingga surat pernyataan tersebut ditujukan
untuk membuktikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di TPS 03 Desa
Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, terlaksana tanpa kendala ataupun peristiwa
yang melanggar ketentuan Undang-Undang, serta tidak ada keberatan saksi dan/atau
Panwascam, sekaligus sebagai penguat bukti KPU Kabupaten Kapuas di Mahkamah
Konstitusi berupa Formulir Model C.Kejadian Khusus, maka dibuatlah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat (vide Bukti
T.II-10, Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap penanganan
dugaan pelanggaran money politic merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten
Kapuas dan Sentra Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang jo Perbawaslu 8/2020 jo Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa sesuai fakta persidangan, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu I dalam
memproses laporan dugaan pelanggaran telah melakukan serangkaian proses, antara
lain menerima laporan, melakukan kajian terhadap laporan, melakukan registrasi
laporan, melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, melakukan
kajian terhadap proses penanganan pelanggaran, melakukan pembahasan kedua
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, serta menyampaikan hasil
pembahasan kedua yang dituangkan dalam surat Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 7 Desember 2024, dan surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024,
tertanggal 12 Desember 2024 (vide Bukti P-6, Bukti T.I-19, Bukti T.I-25).
Bahwa berkenaan dengan dalil tidak ada tindakan korektif dan dugaan
pengaburan fakta money politic, sesuai fakta persidangan bahwa dalil tersebut
berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi,
bahwa dalam proses penghitungan di tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Kapuas tidak terdapat catatan keberatan dan/atau kejadian khusus (vide
Bukti T.II-10). Adanya surat pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu
VII kepada Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun, Ketua PPS Desa Sei Dusun, serta Ketua PPK
Kecamatan Kapuas Barat adalah untuk memperkuat alat bukti yang disampaikan
dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Terungkap pula fakta bahwa terdapat
nama Sumarlin dan Supriady sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan money
politic dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut-4, sedangkan a.n. Sumarlin merupakan Ketua KPPS TPS 03 Desa Sei
Dusun, dan a.n. Supriady merupakan Ketua PPS Desa Sei Dusun, yang merupakan
badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sebagaimana dalam angka [4.1.3] tidak terbukti. Para Teradu sudah bertindak
profesional, responsif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai penyelenggara pemilu sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa terkait dengan Teradu VI, DKPP berpendapat, tidak ada keterkaitan Teradu VI
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo, sehingga terhadap
Teradu VI DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.