Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025
👁 78 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Teradu I selaku Ketua KPU RI, dan Teradu II s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak Adil dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo berkenaan dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 69; Pasal 2; Pasal 7 ayat 2; Pasal 14 ayat 2; Pasal 20 ayat 2
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 287- PKE- DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwandi Djumandi dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abbas, Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XII/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. ... 4. ... 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 287-PKE-
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 165 – PKE – DKPP/VI/2025 Nomor 170– PKE – DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 170-P/LDKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165–PKE–DKPP/VI/2025, Pengaduan Nomor: 175-P/LDKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170–PKE – DKPP/VI/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 165- PKE-DKPP/VI/2025 [1.1.1] Pengadu 1 Nama : Dahyar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 4A, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.1.2] Teradu 1 Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Hasbullah Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Ahmad Adiwijaya Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Hasruddin Husain Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Marzuki Kadir Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Romy Harminto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7 Nama : Tasrif Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8 Nama : Upi Hastati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu. [1.2] Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 [1.2.1] Pengadu 1 Nama : Junaid Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : BTP Bogar Blok C No. 71, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap [1.2.2] Teradu 1 Nama : Khaerana Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Palopo Alamat : Jl. Pemuda II, Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Widianto Hendra Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palopo Alamat : Jl. Pemuda II, Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 atas tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dan berdasarkan putusan DKPP RI Nomor 278-PKE/DKPP/XXI/2024 bahwa 3 Komisioner KPU Kota Palopo telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. (Bukti Terlampir P.1); 2. Bahwa berdasarkan Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi antara Komisi II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI pada tanggal 10 Maret 2025. Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Bahwa untuk Komisioner KPU Kota Palopo sejak diberhentikan tetap pada tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Putusan DKPP Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 (Bukti Terlampir P.2) sampai saat ini belum ada Pergantian Antar Waktu dan KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut di atas, 2 orang anggota KPU Kota Palopo yang tersisa tidak lagi mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban akan tetapi mereka menerina gaji dari Negara. Hal ini melanggar prinsip asaa efektif dan efesien; 3. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Sarifuddin mendaftar di KPU Kota Palopo. Dan pada tanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita Acara Tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si pada dokumen wajib kondisi tertentu yakni Calon dengan status mantan terpidana tidak ada dokumen sama sekali (Bukti Terlampir P.3); 4. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada angka 3.14 (hal. 193) Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon Wakil Walikota atau Calon Walikota”. Bahwa berdasarkan hal tersebut, verifikasi keterpenuhan syarat hanya berlaku untuk syarat calon pengganti Trisal Tahir dan Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengikat. Sehingga dapat diartikan tidak berlaku bagi calon lain maka secara hukum dokumen yang telah diajukan pada tahap pencalonan awal tidak bisa diutak atik lagi. Dan tahapan pencalonan telah selesai, dokumen yang digunakan dalam pencalonan sebelumnya tetap menjadi rujukan dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan, maka tidak dapat diperbaiki lagi karena masa perbaikan sudah berlalu. (Bukti Terlampir P.4); 5. Bahwa berdasarkan keterangan Saudara Ahmad Adiwijaya sebagai Devisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan dibawah sumpah pada tanggal 27 Maret 2025 di Kantor Baswaslu Kota Palopo, membenarkan hanya calon pengganti saja yang di verifikasi administrasi persyaratannya pada Tahap Pasca Pemungutan Suara Ulang ini dan hasil penelitian tersebut diumumkan untuk dibuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat untuk calon pengganti (Bukti Terlampir P.5); 6. Bahwa diketahuinya Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi terpidana ketika salah satu masyarakat Kota Palopo atas nama Reski Adi Putra melalui online (searcing di google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp (Bukti Terlampir P.6), namun pada saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menyampaikan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024. Berdasarkan hal ini, pada tanggal 24 Maret 2025 Saudara Reski Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota Palopo bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin yang pernah menjadi terpidana dan tidak pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya sebagai mantan narapidana (Bukti Terlampir P.7); 7. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Bukti Terlampir P.8) yang dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruIf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndagUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo. Pada pokoknya surat itu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Bukti Terlampir P.9; 9. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025, KPU RI secara eksplisit mengutip pertimbangan hukum MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang menyatakan bahwa verifikasi berkas tidak berlaku lagi bagi Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si jika diajukan kembali, baik sebagai calon Walikota maupun Wakil Walikota. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari asas res judicata pro veritate habetur bahwa putusan pengadilan dianggap benar dan harus dijalankan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada ruang untuk membuka kembali proses verifikasi berkas pencalonan Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si. Namun kenyataan menunjukkan sebaliknya, KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si. untuk melengkapi syarat pencalonan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah diskresi administratif KPU dapat mengesampingkan norma konstitusional? Diskresi dalam hukum administrasi negara memang diakui, terutama untuk mengisi kekosongan hukum atau menangani kondisi luar biasa. Namun, diskresi tidak dapat dilakukan apabila sudah ada norma yang jelas dan mengikat, apalagi berupa putusan pengadilan konstitusi. Pemberian kesempatan kepada Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si untuk memperbaiki syarat administratif setelah putusan MK, tidak hanya bertentangan dengan prinsip finalitas hukum, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas KPU. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang menjadi pedoman untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan; 10. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 08 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo (Bukti Terlampir P.10). KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2026 Tanggal 7 April 2025 (Bukti Terlampir P.11). Berdasarkan isi surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si, wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas (point 4 huruf c) sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; b. Penyampaian dokumen Syarat Calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan diterima; c. Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 - 15 April 2025; 11. Bahwa berdasarkan pada point (7) di atas, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tidak berdasarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti Rekomendasi tersebut dengan mempedomani Surat KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025. Atas tindakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengambil keputusan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: a. Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XX111/2025 KPU Kota Palopo. Bahwa dalam melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon hanya berlaku bagi calon pengganti Trisal Tahir tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si. Terhadap syarat dokumen pencalonan Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si tetap mengacu pada dokumen di awal pencalonan, bukan dokumen persyaratan pasca putusan MK. Maka jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan, tidak dapat dilakukan perbaikan lagi. Dan bila ditemukan kekurangan dokumen syarat calon seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Wakil Walikota Palopo bukan justru diberi ruang untuk perbaikan; b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada angka 3.15.2 (hal. 46) Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan: terdapat urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Bukti Terlampir P.12). Bahwa pada kenyataannya, dokumen keterpenuhan persyaratan Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si sebagai calon Wakil Walikota Palopo justru diberi kesempatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperbaiki syarat calon padahal Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pasca putusan MK sudah tertutup (Bukti Terlampir P.13); 12. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat. 13. Bahwa temuan BAWASLU Kota Palopo yang diregistrasi dengan Nomor 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025, temuan ini berkaitan dengan keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Dokumen Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Naili yang digunakan saat mendaftar. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu tertanggal 25 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan Kantor Pajak Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025. (Bukti Terlampir P. 14) 14. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi berdasarkan temuan tersebut pada Kantor KPP Pratama Kota Palopo dan KPP Tanjung Priuk Jakarta Utara, ditemukan fakta bahwa dokumen SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas nama Naili yang digunakan oleh Naili selaku Calon Pengganti pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi adalah merupakan Dokumen yang Tidak Benar atau Palsu serta Tidak Diakui Kebenarannya, dikarenakan: a. Terdapat perbedaan format (font/jenis huruf) dan penampilan dokumen yang tidak konsisten dengan standar hasil E-Form dari Sistem Resmi Direktorat Jenderal Pajak pada SPT atas nama Naili Tahun 2024 dengan SPT Tahun 2023, 2022, 2021 dan Tahun 2020 (Bukti Terlampir P. 15 ). b. Bahwa Fakta yang ditemukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo terkait dengan perbedaan Font/jenis huruf yang digunakan pada bukti penyampaian Pajak Tahun 2024 atas nama Naili, menurut Saudara Muhammad Abid Fauzan Y, bahwa Dokumentasi Sampel SPT pada Pajak Tahun 2024 melalui aplikasi E- Form menggunakan Font/jenis Huruf Arial keseluruhan, dan Angka pada isi Nominal menggunakan Angka Tebal (Bold) = 0, sedangkan salinan Hardcopy SPT saudara Naili pada Pajak Tahun 2024 menggunakan Font/Jenis Huruf Times New Roman pada bagian atas (KOP/JUDUL) dan bagian Tengah/isi serta bagian bawahnya menggunakan font/jenis huruf Arial (Bukti Terlampir P. 16); 15. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 021/PM.02.02/K.SN-23/05/2025 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Bukti Terlampir P.17); 16. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan menerbitkan Surat Nomor 1949/PL.02.2-SD/73/2025 (Bukti terlampir P.18). Pada pokoknya, isi surat yang dimaksud dapat dilihat pada halaman 5 angka 8, yang menyatakan : ”bahwa sebagai tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor 021/PM.02.02/K.SN-23/2025 maka terhadap pemenuhan syarat Administrasi saudari Naili Calon Walikota Palopo agar menyerahkan SPT Tahunan untuk Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2025 dalam tempo 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kota Palopo”. Bahwa bentuk tindak lanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan memberi kesempatan kepada Calon Walikota Palopo atas nama Naili dalam jangka waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan SPT Pajak Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2025 dengan dalih adanya kesalahan Upload SPT Pajak tertanggal 25 Februari 2025 oleh LO Calon Walikota Palopo atas nama Naili adalah Dalil yang keliru dan Tidak Beralasan atau Cacat Hukum; 17. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, LO pasangan Calon Nomor Urut 4, atas nama Wahyuddin Jafar menyerahkan Bukti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atas nama Naili, yang mana hal ini sudah diluar jadwal/Tahapan. (Bukti Terlampir P. 19) Hal ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak Profesional dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan membuat kebijakan yang terkesan berpihak kepada pasangan calon tertentu,. Disamping itu, terdapat cacat hukum karena perbaikan dilakukan jauh setelah masa penetapan pasangan calon; 18. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sdr. Hasbullah, melalui media inspirasitimur.com menyampaikan bahwa Dokumen SPT Pajak yang menjadi temuan Bawaslu Kota Palopo ternyata terjadi kesalahan Unggah/Upload oleh LO dari Calon Pengganti pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas nama Naili, dan mempersilahkan kepada LO Pasangan Calon Nomor urut 4 untuk memasukkan berkas Pajak yang dinilai Bawaslu sebagai Pelanggaran Administrasi. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan Verifikasi Dokumen Calon; 19. Bahwa setiap Calon Walikota dan Wakil Walikota wajib menyerahkan Bukti Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 20 ayat (2) huruf (c) yang berbunyi : “Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon dari Instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf (i)”; Adapun pasal 14 ayat (2) huruf (i) berbunyi sebagai berikut : “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan menyerahkan daftar kekayaan pribadi” Selanjutnya, pasal 20 ayat (2) huruf (c) berbunyi : dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (i) (Bukti Terlampir P. 20). L.O Calon Walikota Nomor Urut 4 atas nama Saudari NAILI menyerahkan TANDA TERIMA DOKUMEN KELENGKAPAN LHKPN, bukan Tanda Terima LHKPN. (Bukti Terlampir P. 21). Hal ini sangat berbeda dengan Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bukti Terlampir P. 22) dan Nomor Urut 3 (Bukti Terlampir P. 23). Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, disebutkan bahwa setelah mengirimkan Dokumen Kelengkapan LHKPN, PN/WL (Pejabat Negara/Wajib Lapor) akan mendapatkan Lembar Penyerahan melalui email PN/WL dan bisa di cek di mailbox aplikasi e-Fillingnya. Lembar Penyerahan ini bukan merupakan Tanda Terima. PN/WL akan mendapatkan Tanda Terima melalui email yang sudah didaftarkan setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Tanda Terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebagai contoh, Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimaksud dapat kita lihat pada Bukti Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Farid Kasim (Bukti Terlampir P. 22) dan Nurhaeni (Bukti Terlampir P. 23) serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rahmat Masri Bandaso (Bukti Terlampir P. 24) dan Andi Tenri Karta (Bukti Terlampir P. 25). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mana dalam amar putusannya berbunyi “bahwa Mahkamah tidak dapat membenarkan tindakan Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Selatan) yang memaknai rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan melengkapi persyaratan calon. Namun demikian, kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon TIDAK TEPAT jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. (Bukti Terlampir P. 26) Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu berpendapat bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki kecakapan dalam melakukan verifikasi dokumen kelengkapan berkas calon walikota Palopo atas nama Naili. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 170 - PKE-DKPP/VI/2025 1. Bahwa peristiwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang penuh gejolak dan berujung pada Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. Keputusan Pemungutan Suara Ulang telah menimbulkan dampak besar, tidak hanya bagi proses demokrasi tetapi juga bagi keuangan daerah. Pemungutan Suara Ulang yang terjadi akibat kelalaian, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalnya teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap persyaratan calon. Atas kelalaian, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalnya, sehingga DKPP RI melalui putusannya Nomor 305-PKE/DKPP/XII/2024 menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo (Bukti Terlampir P.1); 2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Sarifuddin mendaftar di KPU Kota Palopo disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Dan pada tanggal 13 September 2024, KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Bukti Terlampir P.2) yang mana hasil Berita Acara tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si pada dokumen wajib kondisi tertentu yakni Calon dengan status mantan terpidana tidak ada dokumen sama sekali; 3. Bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 (Bukti Terlampir P.3) yang mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016. Dan mengingat tindak pidana yang pernah dilakukan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si, dan mustahil Bawaslu Kota Palopo tidak mengetahui riwayat tersebut dan kemungkinan besar arsipnya masih tersimpan karena waktu itu Panwaslu Kota Palopo di tahun 2018 yang melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut dan meneruskan ke Polres Palopo. Hal ini seharusnya menjadi petunjuk atau informasi awal bagi Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan calon. Dan ini tidak dilakukan oleh Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo malah terkesan pembiaran. Dan ini menandakan bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Sehingga Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si memenui syarat sebagai calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024; 4. Bahwa sangat nyata dan jelas ternyata baru ditemukan bukti dan fakta, bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi terpidana ketika salah satu masyarakat Kota Palopo atas nama Reski Adi Putra melalui online (searcing di google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp (Bukti Terlampir P.4), namun pada saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menyampaikan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti Terlampir P.5). Berdasarkan hal ini, pada tanggal 24 Maret 2025 Saudara Reski Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota Palopo bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si yang pernah menjadi terpidana dan tidak pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya sebagai mantan terpidana; 5. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Bukti Terlampir P.6) yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si. Dan pada tanggal 2 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo. Pada pokoknya surat itu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti Terlampir P.7); 6. Bahwa pada tanggal 17 April 2025, Saudara Reski Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Laporan 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 (Bukti Terlampir P.8) terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah memberi kesempatan kepada Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si untuk melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan padahal tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pasca Putusan MK sudah tertutup, dimana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si menggunakan dokumen yang tidak sah pada persyaratan pencalonan. Yang pada pokoknya dalam laporan tersebut bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dan berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025 dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (dihentikan) (Bukti Terlampir P.9); 7. Bahwa tindakan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si yang diduga tidak sesuai dengan keadaan diri yang bersangkutan. Dan telah sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah (Bukti Terlampir P.10). Dan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten atas putusannya yang pernah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo. Dalam rekomendasi tersebut Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar nilai dan prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. sebagai berikut: a. Jujur, Dalam kasus ini: Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten atas putusannya yang pernah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo lalu kemudian menghentikan pelanggaran pidana yang sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan fakta. Dalam hal ini, kuat indikasi Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah bertindak tidak didasari oleh niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Akuntabel, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan membiarkan Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo tahun 2024. Keputusan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah menimbulkan masalah hukum baru dan mengancam kepastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu; c. Profesional, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan ketentuan hukum terkait legalitas surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah mengabaikan terwujudnya tata kelola pemilihan yang baik dan berintegritas; d. Tertib, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan fakta dan alat bukti terkait menyakut keterpenuhan syarat berupa legalitas surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah secara nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya; 9. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo yaitu bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dan telah melanggar sejumlah nilai dan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU pada tanggal 23 Maret 2025 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025 yang menerangkan Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si telah memasang pengumuman di Harian Palopo Pos mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. (Bukti Terlampir P.11 dan P.12). Hal ini seharusnya Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tanggap dengan adanya berita ini. Ada apa Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di PSU ini dan tidak dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2024. Semestinya Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo menjadikan informasi awal sebagai temuan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan koordinasi kepada KPU Kota Palopo dan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai mantan terpidana sebelum penetapan Pasangan Calon tanpa menunggu laporan dari masyarakat karena waktu penetapan calon cukup lama yaitu 23 Maret 2025. Tindakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo atas masalah ini mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku diluar tahapan PSU; 11. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 Bawaslu Kota Palopo menerima informasi awal dari masyarakat atas keabsahan dokumen Surat Pemberitauan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak pribadi milik Naili sebagai Calon Walikota Palopo yang digunakan saat mendaftar. Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu tertanggal 25 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tanjung Periok Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025 (Bukti Terlampir P.13). Hal ini seharusnya Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo melakukan koordinasi kepada KPU Kota Palopo dan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan tersebut karena masih ada waktu 5 (lima) hari sebelum penetapan pasangan calon. Tindakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo atas masalah ini mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Naili sebagai Calon Walikota Palopo tertanggal 03 Mei 2025 juga di luar tahapan; 12. Bahwa berdasarkan fakta pada persidangan lanjutan untuk Calon Walikota Palopo di Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 04 Juli 2025 terungkap bahwa ketika hakim MK atas nama Saldi Isra bertanya kepada Bawaslu Kota Palopo “Apa Bawaslu Baca ini (maksudnya SKCK) bahwa ada ketentuan pidana di situ. Apa Tidak baca pasal pasal tersebut didalamnya. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen seperti itu hanya sekedar scroll begitu saja padahal menyangkut persyaratan. Kalau anda paham disebut pasalnya anda kan tahu pasal pidana atau tidak”. Teradu II yang hadir pada saat itu memberikan jawaban bahwa “Iya dibaca, tapi untuk ketentuan pidana tidak sempat terbaca karena kita hanya melihat dan memastikan apakah dari instansi terkait dan apakah SKCK itu betul-betul milik yang bersangkutan. Model pengawasan kami itu by SILON dilihat di laptop kemudian discroll. (Bukti Terlampir Video P.14). Berdasarkan hal tersebut ternyata Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penelitian persyaratan administrasi calon dengan model scroll di laptop dan sudah cukup dengan memastikan dokumen persyaratan calon apakah dari instansi terkait dan benar milik yang bersangkutan tanpa dibaca secara keseluruhan. Hal ini bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal 13 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi: Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dilakukan dengan cara: a. mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai: 1. pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; Dan ini menandakan bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan Pengadu memohon kepada majelis hakim sidang DKPP untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada: 1. Teradu I Atas Nama Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU Republik Indonesia; 2. Teradu II Atas Nama Hasbullah Sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Teradu III Atas Nama Ahmad Adiwijaya Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 4. Teradu IV Atas Nama Hasruddin Husain Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Teradu V Atas Nama Marzuki Kadir Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Teradu VI Atas Nama Romy Harminto Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Teradu VII Atas Nama Tasrif Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; dan 8. Teradu VIII Atas Nama Upi Hastati Sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. [2.2.2] Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/VI/2025, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan Pengadu memohon kepada majelis hakim sidang DKPP untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada: 1. Teradu I Atas NAMA Khaerana, SE., MM Sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo; 2. Teradu II Atas Nama Widianto Hendra, S. Pd Sebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.I-1 Surat Keputusan KPU RI Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan; P.I-2 Putusan DKPP RI Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024; P.I-3 Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024; P.I-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024; P.I-5 Keterangan Saudara Ahmad Adiwijaya sebagai Devisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan dibawah sumpah pada tanggal 27 Maret 2025 di Kantor Baswaslu Kota Palopo; P.I-6 Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp; P.I-7 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp; P.I-8 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025; BUKTI KETERANGAN P.I-9 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; P.I-10 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; P.I-11 Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2026 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; P.I-12 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 Mengenai Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; P.I-13 Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 768 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; P.I-14 Surat BAWASLU Kota Palopo Nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025, tentang Pemberitahuan Status Temuan oleh Bawaslu Kota Palopo terhadap Terlapor I atas nama NAILI dinyatakan Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2025; P.I-15 Salinan Dokumen SPT atas nama NAILI Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023; P.I-16 Salinan Dokumen SPT atas nama NAILI Tahun 2024; P.I-17 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor : 021/PM.02.02/K.SN-23/05/2025 tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tertanggal 03 Mei 2025; P.I-18 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1949/PL.02.2-SD/73/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo tertanggal 8 Mei 2025; P.I-19 Berita Online dari www.inspirasitimur.com dengan Judul KPU Palopo Persilahkan NAILI Masukkan Berkas Pajak yang Dinilai Bawaslu Pelanggaran Administrasi. Dokumen tersebut diserahkan oleh salah satu LO Paslon Nomor Urut 4 atas nama Wahyuddin Jafar; P.I-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; P.I-21 Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4, atas nama NAILI; P.I-22 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota Palopo Nomor Urut 2, atas nama FARID KASIM; P.I-23 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota Palopo Nomor Urut 2, atas nama NURHAENI; P.I-24 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 3, atas nama RAHMAT MASRI BANDASO; BUKTI KETERANGAN P.I-25 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 3, atas nama ANDI TENRI KARTA; P.I-26 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025; [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.II-1 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 tanggal 24 Januari 2025; P.II -2 Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024; P.II -3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024; P.II -4 Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp; P.II -5 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024; P.II-6 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025; P.II -7 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; P.II -8 Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 17 April 2025; P.II -9 Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025; P.II-10 Surat pernyataan Akhmad Syarifuddin, SE, M. Si pada Pengadilan Negeri Palopo; P.II-11 Pengumuman Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si di Harian Palopo Pos Edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana; P.II-12 Surat Keterangan dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025; P.II-13 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atas nama Naili sebagai Calon Walikota Palopo; P.II-14 Video kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sidang Lanjutan Wakil Walikota Palopo tanggal 04 Juli 2025; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Riski Adi Putra dan Sulaiman Nus'an Hasli yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2025 sebagai berikut: Riski Adi Putra Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, saya melaporkan Dr. Akhmad Sarifuddin kepada Bawaslu Kota Palopo yang pernah menjadi terpidana dan tidak pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya sebagai mantan narapidana. Melalui online (searcing di google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, namun pada saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menyampaikan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024. Bahwa atas laporan saya tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 yang dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) hurulf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndagUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dan Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo. Pada pokoknya surat itu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 08 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2026 Tanggal 7 April 2025. Bahwa pada tanggal 17 April 2025, saya melapor kepada Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Laporan 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025) terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah memberi kesempatan kepada Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. untuk melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan padahal tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pasca Putusan MK sudah tertutup, yang dimana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. menggunakan dokumen yang tidak sah pada persyaratan pencalonan. Yang pada pokoknya dalam laporan tersebut bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. melanggar Pasal 184 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015. Dan berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025 dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (dihentikan). Sulaiman Nus’an Hasli Pada tanggal 25 Maret 2025, saya mengetahui setelah membaca media elektronik PALOРО, ТЕКАРЕ.co yang berjudul: "Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud Dilaporkan ke Bawaslu". Dalam berita tersebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menerima laporan terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome, pada Senin, 24 Maret 2025. Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra. Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Paloро. Berdasarkan dokumen laporan yang terdaftar dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo telah menerima aduan ini secara resmi. Pada tanggal 4 April 2025, saya mengetahui setelah membaca media elektronik PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, yang berjudul: "Bawaslu Palopo Putuskan Akhmad Syarifuddin Langgar Administrasi Pencalonan". Dalam berita tersebut bahwa Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Palopo, telah mengeluarkan pemberitahuan status atas pelaporan yang ditujukan kepada calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin. Hasilnya, Bawaslu memutuskan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan bersangkutan terkait pencalonannya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo. Keputusan Bawaslu ini dituangkan secara tertulis tertanggal, Senin, 31 Maret 2025. Berdasarkan kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran atas laporan dengan nomor register:01/Reg/LPPW/Kota/27.03/I1I/2025 dinyatakan melanggar pasal 7, ayat 2, huruf g, undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 14 ayat 2, huruf f, pasal 20 ayat 2 point B, PKPU nomor 8 tahun 2024 dengan pelanggaran administrasi. Dengan demikian, perihal tersebut diteruskan ke instansi terkait yakni, KPU Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 8 April 2025, saya mengetahui setelah membaca media elektronik IDEAtimes.id, yang berjudul: "Bukan Diskualifikasi, Akhmad Syarifuddin Diberi Waktu Perbaikan Berkas Lima Hari dari KPU Sulsel". Dalam berita tersebut bahwa KPU Sulsel menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memedomani Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu isi dalam surat itu adalah Akhmad Syarifuddin Daud wajib memenuhi persyaratan tersebut. Di surat itu juga dikatakan bahwa Penyampaian dokumen Syarat Calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan diterima. "Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait. Untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13-15 April 2025." [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025, Pengadu I memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan fakta persidangan bahwa Ketua KPU Republik Indonesia saudara Mochammad Afifuddin menerbitkan Surat Dinas Nomor 690 yang menjadi pedoman bagi KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan ruang perbaikan/pemenuhan syarat bagi calon DR. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si; 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Naman, dalam fakta persidangan, hal tersebut ternyata tidak diindahkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Mengutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 326/PHPU.WAKO- XXIII/2025 halaman 253 paragraf ke 2 (dua) menyebutkan bahwas Mahkamah Konstitusi tidak dapat membenarkan Tindakan Termohon (dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo) yang memaknai Rekomendasi Bawaslu dengan melengkapi persyaratan Calon. Dan disebutkan juga bahwa Kesalahan yang dilakukan Oleh Bawaslu Kota Palopo dan Termohon TIDAK TEPAT jika dibebankan kepada Calon; 4. Bahwa fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 326 Kota Palopo, saudara Ahmad Adiwijaya selaku Teradu III dengan TEGAS menyatakan bahwa Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan atas nama Calon NAILI, yang diupload ke Silon adalah Surat Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN, BUKAN tanda Terima LHKPN yang Sebenarnya; 5. Pengadu menekankan bahwa salah satu azas penyelenggara Pemilihan Umum adalah Kepastian Hukum. Contoh dari kepastian hukum ini adalah Peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam Tahapan tersebut, sudah diatur sedemian rupa tentang kegiatan dan jumlah hari/batas waktu dari setiap kegiatan tersebut. Namun pada kenyataannya, hal ini juga dilanggar oleh Teradu. Terbukti, terdapat 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Palopo, namun keduanya ditindaklanjuti dengan cara memberikan kesempatan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4 untuk memasukkan berkas perbaikan diluar tahapan tersebut (penetapan calon sudah selesai); 6. Terhadap Bukti Tambahan yang kami ajukan, kiranya Majelis Hakim Sidang DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. [2.5.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025, Pengadu II memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo mengakui lalai dalam Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016. Dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Dan atas tindakan kelalaian dari pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada yang tidak professional dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 2. Bahwa berdasarkan dokumen jawaban pengadu terhadap pengaduan Nomor 175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 170-PKE- DKPP/VI/2025 yang diterima pengadu pada saat sidang pada point 1.4. tertulis “Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum disimpulkan: 1. Analisis hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan terlapor 1 dinyatakan terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada pasal 184 Undang – Undang Pemilihan. Kemudian pada point 1.5. Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Pembahasan II yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa laporan pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan hal di atas bahwa: 1) Bertentangan dengan Pasal 20 ayat 2 dan 5 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi: a. Ayat (2), Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti; b. Ayat (5), Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan; Pada pembahasan II tidak lagi membahas unsur keterpenuhan syarat formil karena dikajian awal Bawaslu Kota Palopo sudah dinyatakan memenui syarat formil. Pembahasan II hanya membahas apakah memenuhi unsur dugaan tindak pidana atau tidak. Bukan dihentikan karena tidak memenui syarat formil; 2) Penghentian laporan ini, ada perbedaan pandangan hukum di Bawaslu Kota Palopo. Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo menyetujui untuk dihentikan sementara Saudara Ardiansah Indra Panca Putra, S. IP sebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo menyetujui untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya sehingga tidak dilaporkan. 3. Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten dan tidak menentukan secara jelas atas putusannya mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo. Pada waktu pilkada serentak tahun 2024 mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Trisal Tahir atas penggunaan Ijazah secara eksplisit menyatakan mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Namun pada pelaksanaan PSU Kota Palopo Tahun 2025 Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Naili sebaai calon Walikota Palopo dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo tidak menyatakan secara ekplisit apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Hal ini juga dipertegas dalam putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Palopo; 4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar nilai dan prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. sebagai berikut: a. Jujur, Dalam kasus ini: Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten dan tidak menentukan secara jelas atas putusannya yang pernah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo lalu kemudian menghentikan pelanggaran pidana yang sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan fakta. Dalam hal ini, kuat indikasi Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah bertindak tidak didasari oleh niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Akuntabel, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan membiarkan Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo tahun 2024. Keputusan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah menimbulkan masalah hukum baru dan mengancam kepastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu; c. Profesional, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan ketentuan hukum terkait legalitas surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah mengabaikan terwujudnya tata kelola pemilihan yang baik dan berintegritas; d. Tertib, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan fakta dan alat bukti terkait menyakut keterpenuhan syarat berupa legalitas surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah secara nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya; 5. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo yaitu bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dan telah melanggar sejumlah nilai dan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2025 Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I diduga tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Saudara Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana, dengan dalil-dalil aduan sebagai berikut: 1) Bahwa menurut Pengadu, Teradu I, telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016"), Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil (selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024"), Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017"); 2) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKОXXII/2025 Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan KPU Kota Palopo melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon Wakil Walikota atau Calon Walikota; 3) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 yang dilakukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f jo. Pasal 20 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4) Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 tanggal 7 April 2025, KPU RI secara eksplisit mengutip pertimbangan hukum MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 yang menyatakan bahwa verifikasi berkas tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si jika diajukan kembali, baik sebagai calon Walikota maupun Wakil Walikota; 2. Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin Il di atas, izinkanlah Teradu I untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: 3. Kronologis Permasalahan Pencalonan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Atas Tindak Lanjut Putusan Манкаmah Konstitusi Mengenai Perselisihan: 1) Majelis DKPP yang terhormat, sebelum masuk kepada pokok aduan, Teradu I perlu menyampaikan penjelasan terkait kronologis singkat permasalahan pencalonan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 sebagai berikut: 1. KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024; 2. bahwa adanya Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 14 Januari 2024 yang pada pokoknya mempermasalahkan persyaratan pencalonan (Ijazah Paket C) Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir dengan amar putusan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 287- PKE- DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwandi Djumandi dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abbas, Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XII/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. ... 4. ... 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim DKPP pada pokoknya menyebutkan Irwandi Djumandi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid selaku Anggota KPU Kota Palopo dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap disebabkan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 3. bahwa berdasarkan alasan angka 2 di atas, Teradu I mengeluarkan Keputusan KPU Nomor: 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 31 Januari 2025 (Bukti TI-1) sehingga tugas pelaksanaan tahapan pemilihan diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 4. bahwa adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024 (Bukti TI-2) yang pada pokoknya amar putusan sebagai berikut: Mengadili: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024; 3. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 5. Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 7. ............................... Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Walikota ataupun Calon Wakil Walikota dan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, Mahkamah juga menyebutkan Verifikasi demikian tidak berlaku bagi dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota; 5. bahwa tanggal 23 Maret 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang pada pokoknya menetapkan sebagai berikut: 1. Nomor Urut 1: Putri Dakka, S.H. dan Drs. H. Haidir Basir, M.M. 2. Nomor Urut 2: Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih 3. Nomor Urut 3: Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri Karta, S.AN 4. Nomor Urut 4: Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si bahwa berdasarkan tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Gabungan Partai Politik yang semula mengusulkan Pasangan Calon Nomor 4 atas nama Trisal Tahir dan dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si, kemudian mengusulkan kembali untuk Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan dengan mengajukan Pasangan Calon Nomor 4 atas nama Naili dan dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si; 6. bahwa tanggal 24 Maret 2025 terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor Urut 4 atas nama Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si yang diajukan oleh Resky Adi Putra ke Bawaslu Kota Palopo; 7. bahwa berdasarkan adanya laporan dugaan administrasi pemilihan tersebut diatas, Bawaslu Kota Palopo telah menerbitkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 (Bukti TI-3), yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Terlapor dalam hal ini dr. Akhmad Syarifuddin S.E, M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f jo. Pasal 20 Ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan” 8. bahwa atas dasar kajian dugaan pelanggaran pemilihan tersebut diatas, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Rekomendasi Nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada tanggal 2 April 2025 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo (Bukti TI-4), yang pada pokoknya Laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Calon Wakil Walikota Nomor urut 4 atas nama dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si,. sebagaimana dipersyaratkan bagi calon kepala daerah berstatus mantan terpidana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo. Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; 9. bahwa tanggal 3 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar dapat memberikan petunjuk dan arahan atas rekomendasi Pelanggaran Administrasi tersebut; 10. bahwa sehubungan dengan adanya Surat tersebut, Teradu I menindaklanjuti melalui Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 (Bukti TI-5), yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024”), dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”); 11. bahwa atas adanya Surat Teradu I, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 8 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang pada pokoknya terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil Walikota Kota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si karena berstatus sebagai mantan terpidana, mempedomani Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024; 12. bahwa Pengadilan Negeri Palopo mengirimkan Surat Nomor: 526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025 kepada Akhmad Syarifuddin yang pada intinya mencabut surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp; 13. bahwa tanggal 8 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi atas beberapa dokumen terkait status Akhmad Syarifuddin untuk memastikan keterpenuhan persyaratan sebagai mantan terpidana; 14. bahwa tanggal 12 April 2025 Tim Sukses (Liaison Officer) Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si menunjukkan dokumen Syarat Calon kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain : Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan salinan Putusan PN Palopo, untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan persyaratan sebagai calon wakil walikota yang pernah dijatuhi pidana (mantan terpidana) setelah Pengadilan Negeri Kota Palopo mengeluarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Palopo kelas IB Nomor: 526/KPN.PN.W22- U7/HM1/IV/2025 sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB Nomor: 536/KPN.W22- U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025; 15. bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pada tanggal 24 Mei 2025 yang diikuti pasangan calon: 1. Nomor Urut 1: Putri Dakka, S.H. dan Drs. H. Haidir Basir, M.M. 2. Nomor Urut 2: Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih 3. Nomor Urut 3: Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri Karta, S.AN 4. Nomor Urut 4: Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si 4. LATAR BELAKANG TERBITNYA SURAT KPU NOMOR: 690/PL.02.2- SD/06/2025 TANGGAL 7 APRIL 2025 1) bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 pada tanggal 3 April 2025, perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025; 2) bahwa berdasarkan alasan pada angka 1) diatas, Teradu I menerbitkan Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024; 3) bahwa Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 pada pokoknya mengatur sebagai berikut: “...(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan…” bahwa berdasarkan dasar hukum diatas, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si; 4) kemudian ditengah proses Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 2024 ditemukan adanya fakta baru berkenaan dengan dokumen yang telah dilampirkan oleh Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang mana dalam isi surat keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya dimana faktanya bersangkutan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 9 April 2018; 5) sementara berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 halaman 193, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: “Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.” bahwa berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo telah secara terang dan jelas Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kota Palopo melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir saja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota 6) bahwa Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 yang pada pokoknya menyebutkan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo, yang merupakan mantan terpidana, seharusnya dari sikap batinnya sudah menyampaikan sejak awal secara terbuka dan jujur kepada lembaga/instansi terkait yang mengeluarkan dokumen syarat pencalonan bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. Bahwa dalam Kajian tersebut Bawaslu Kota Palopo juga menyebutkan terhadap dokumen persyaratan pencalonan terkait secara terbuka dan jujur mengemukakan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana yang tidak diumumkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si pada saat proses pencalonan di awal sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan telah melanggar ketentuan perundang-undangan; 7) bahwa berkenaan dengan permasalahan pencalonan (status pernah terpidana) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (Bukti TI-6) halaman 253 berpendapat sebagai berikut: “...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…” 8) bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pokoknya menyebutkan: “...(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:...(f) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; berdasarkan norma di atas, terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 9) bahwa berdasarkan Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun yaitu: 1. Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. 2. Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a) pemasangan media luar ruang (outdoor media) seperti spanduk, banner, atau billboard; (b) media sosial; dan (c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional. 3. Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana. 4. Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi. 5. surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri bukti pengumuman. 6. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan. 7. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 8. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; berdasarkan aturan tersebut, serta dikaitkan dengan fakta Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 (lima) tahun berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025, maka sepatutnya Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan pencalonan tersebut di atas sebagai bentuk hasil klarifikasi dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan tetap mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025; 10) Bahwa berdasarkan fakta serta aturan hukum diatas, sepatutnya Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si; secara terbuka dan jujur mengemukakan/mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana pada saat proses pencalonan di awal sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 Majelis Hakim menyatakan bahwa verifikasi berkas tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si jika diajukan kembali, baik sebagai calon Walikota maupun Wakil Walikota; 11) namun begitu, berkenaan dengan status pernah terpidana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si baru diajukan setelah dilakukannya PSU, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (Bukti TI-6) halaman 253 berpendapat sebagai berikut: “...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…” bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tidak dapat dibenarkan karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo. Namun dalam persidangan tersebut telah ditemukan fakta dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah berinisitif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU tanggal 23 Maret 2025. Adapun menurut Mahkamah tindakan yang dilakukan dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dapat dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana. Terlebih dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan corrective action sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan tindakan corrective action ini berdasarkan perintah KPU Kota Palopo yang dilakukan sebelum tahapan kampanye. Dengan demikian tindakan corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih yaitu untuk mempertimbangkan akan memilih atau tidak memilih pasangan calon dimana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si menjadi wakilnya 12) bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum diatas, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar. Teradu I telah melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas kepemiluan; [2.6.2] JAWABAN TERADU II s.d. TERADU VIII PERKARA NOMOR 165-PKE- DKPP/VI/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2025 Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Sebelum kami selaku PIHAK TERADU pada laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Nomor: 165-PKE-DKPP/VI/2025, ijinkan kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan untuk dapat memberikan tanggapan selaku pihak TERADU untuk menerangkan secara jelas tentang dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam penanganan Pelanggaran Administrasi sebagai mana Rekomendasi Bawaslu dimana obyek pelanggarannya merupakan syarat dalam proses pencalonan Bapak Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si selaku calon wakil walikota pada Pemilihan Walikota Kota Palopo Tahun 2025; 2. Terhadap pokok aduan yang diadukan oleh pihak pelapor terhadap proses pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin SE,. M.Si yang pada pokoknya mempermasalahkan tentang status pernah menjadi terpidana sebagaimana putusan pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp merupakan pokok permasalahan pencalonan pada periode pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2024. Dimana permasalahan Pemilihan Tahun 2024 tersebut telah diselesaikan dalam sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Nomor 168/PHPU.WAKOXXIII/2025; 3. Menyampaikan Kronologi peristiwa dalam pokok aduan a quo menjadi laporan penyampaian penting dalam jawaban kami, sehingga informasi tentang permasalahan tersebut menjadi komprehensif untuk diketahui bersama sehingga fakta dan peristiwa serta informasi yang sesungguhnya dapat menjadi pengetahuan bersama sehingga tidak meninggalkan tuduhan yang kejam kepada kami selaku pihak TERADU sebagaimana pokok aduan aqua bahwa para teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas dan melanggar sumpah dan janji sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 4. Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Walikota Palopo tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang diambil alih atas dasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang pengambil alihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Vide T.1) telah berjalan lancar dan sukses. Bahkan proses sengketa Pemilihan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana obyek gugatan a quo telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO- XXIII/2025 (Vide T.2) yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tanggal 8 Juli 2025; 5. Adapun Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN- 23/04/2025 Perihal Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Keterpenuhan Syarat Pencalonan)”, akan diuraikan hal sebagai berikut: 1) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo No. 08/2025 didasarkan atas laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Vide T-3), tertanggal 24 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra, yang memuat dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dengan identitas Pelapor dan Terlapor serta pokok laporan sebagai berikut: Identitas Pelapor a. Nama : Reski Adi Putra b. Tempat/Tgl Lahir : Palopo, 25-11-1984 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jl. Lamaranginang TR 002 RW 002 Kel. Pengoli Kec. Wara Utara g. No. Telp/HP : 083144794630/085242236848 h. E-Mail : Rizqideejay@gmail.com Identitar Terlapor 1 a. Nama : Akmad Syarifuddin, S.E., M.Si. b. Alamat : Palopo c. No.Telp/HP :- “---melaporkan kepada Bawaslu Kota Palopo untuk pasangan calon no. 4 Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp (terlampir) dan sampai saat ini tidak pernah jujur dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Dimana hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi sebagi berikut Untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 7 ayat f yaitu “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan terpidana---”; 2) Terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025 sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Bawaslu Kota Palopo menyusun “KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 01/REG/LP/PW/Kota/27.03/III/2025”, dengan kesimpulan sebagai berikut: “---Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap faktafakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 018/RT.02/K.SN-23/03/2025 terhadap Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan pada Laporan dengan nomor register: 001/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/X/2025 yang dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.---" 3) Selanjutnya Bawaslu Kota Palopo dalam “KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025”, pada “Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagai berikut:”, penelaah menilai Bawaslu Kota Palopo inkonsisten dalam menggunakan kutipan dasar hukum atau setidak-tidaknya uraian analisis yang dilakukan tidak sesuai dengan Kesimpulan, yakni terkait dengan kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo) atau dengan kata lain mengkontradiktifkan Putusan dan/atau Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam 2 (dua) perkara yang berbeda; 4) Bahwa pada pokok objek Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2024, Pelapor menyebutkan Pasal 7 ayat (2) huruf f Dimana pasal tersebut berisi tentang “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim”, sedangkan dalam pokok kajian bawaslu Kota Palopo menunjuk kepada pasal 7 ayar (2) huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Sehingga terdapat ketidaksesuaian pada Laporan dan Kajian Bawaslu Kota Palopo; 5) Berkenaan dengan dasar hukum atas telaah hukum tentang “Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 Perihal Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Keterpenuhan Syarat Pencalonan)”, berikut ini akan diuraikan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman tindak lanjur rekom Bawaslu sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 2/2024); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 15/2024) (Vide T-4); d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan); e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1531/2024);(Vide T-5); f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUPXXIII/2025 (selanjutnya disebut Putusan MK No. 02/2025); g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKOXXIII/2025 (selanjutnya disebut Putusan Mk No. 168/2025); h. Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Tanggal 7 April 2025 (Selanjutnya Disebut Surat Dinas KPU RI)(Vide T-6); 6) Konsep Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 138 UU Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; 7) Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 135 ayat (3) UU Pemilihan, penanganan laporan/temuan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan, ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu yakni Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 8) Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Pemilihan, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU yakni Peraturan KPU No. 15/2024; 9) Bahwa Adapun tahapan pelaksanaan pencalonan tahap Pemilihan awal Tahun 2024 adalah sebagai berikut: • Rentang waktu pendaftaran Terlapor sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo adalah 27 – 29 Agustus 2024; • Masukan masyarakat terhadap bakal calon (dalam hal ini juga untuk Terlapor) pada tanggal 18 – 22 September 2024; • Penetapan Terlapor sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo tertanggal 22 September 2024; • Permohonan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kota Palopo kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Desember 2024; • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kota Palopo tertanggal 24 Februari 2025; Adapun Tahapan pencalonan Pemilihan PSU atas Putusan MK: • Masa Pendaftaran Paslon Nomor Urut 4 Tanggal 10 Maret 2025; • Masa Penelitian Administrasi syarat Calon Tanggal 11 Maret 2025; • Penelitian Perbaikan administrasu Tanggal 17 Maret 2025 dinyatakan Mememnuhi Syarat; • Pengumuman hasil Penelitian Administrasi Tanggal 18 Maret 2025 • Masa Tanggapan Masyarakat Tanggal 19-21 Maret 2025; • Penetapan Pasangan Calon Tanggal 23 Maret 2025 (Vide T-7); 10) Bahwa terkait dengan status pencalonan Terlapor (Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si) sudah sangat jelas dan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo); Beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan status pencalonan Terlapor (Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si) pada paragraf [3.14] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo) dapat diuraikan sebagai berikut: “Dengan pertimbangan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo, dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka, S.H., dan Drs. Haidir Basir, M.M., Dr.H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN., serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Trisal Tahir baik sebagai Calon Walikota ataupun Calon Wakil Walikota. Adapun partai politik atau gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat mengajukan kembali Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 4 bernama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. sebagai calon, baik sebagai Calon Walikota ataupun Calon Wakil Walikota. Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.---" Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 disampaikan halhal sebagai berikut: a. Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud,Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota; b. Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor 4 telah menyampaikan penggantian calon untuk Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan dengan mengajukan Pasangan Calon atas nama Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo telah menetapkan Pasangan Calon pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan melalui Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 23 Maret 2025; 11) Bahwa Terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si karena berstatus sebagai mantan terpidana, memedomani Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 menyatakan:Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut,melalui Putusan a quo perlu Mahkamah menegaskan kembali yakni bagi mantan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda” melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun yaitu: 1) Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang; 2) Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a) pemasangan media luar ruang (out door media) seperti spanduk,banner, atau billboard; (b) media sosial; dan (c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional; 3) Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama 12 pidana; 4) Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi; 5) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri bukti pengumuman; 6) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan; 7) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8) Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sehingga terhadap Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan dalam pelaksanaan PSU Kota Palopo demi prinsip kehati-hatian dalam penanganan administrasi pencalonan. 12) Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Surat Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo Nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 memedomani ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi dan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota dan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 8 April 2025.(Vide T-8); 13) Bahwa terhadap dalil aduan a quo yang pada pokoknya mempermasalah langkah penanganan administrasi pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin S,.E., M.si sebagaimana uraian pokok aduan pada poin 11 huruf a dan huruf b yang mana pada pokonya menilai bahwa bila ditemukan kekurangan dokumen syarat calon seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Wakil Walikota Palopo Bukan justru diberi ruang untuk perbaikan merupakan tafsir yang keliru dan sesat. Oleh karena perlindungan hak peserta dalam pemilih dalam pilkada adalah sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UU Dasar NRI Tahun 1945 olehnya itu dalam konteks terjadi kondisi kewajiban salah satu calon untuk mengumumkan dirinya selaku mantan Terpidana yang tidak terpenuhi pada fase pencalonan tahap awal tentu tidak serta merta membuat Dr. Ahmad Syarifuddin kehilangan haknya untuk menjadi peserta Pemilihan oleh karena seluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada pelaksanaan PSU walikota Palopo telah dipenuhi. Ketentuan putusan MK 168 Tahun 2025 terhadap tidak dilakukannya verifikasi administrasi, tidak menggugurkan kewajiban calon untuk mengumumkan jatidirinya sebagai mantan Terpidana; 6. Demikianlah apa yang kami sampaikan terhadap dasar hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan kami dalam penangan administrasi pencalonan calon wakil Walikota Palopo sebagaimana pokok aduan a quo. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjawab seluruh tudahan yang ada. Maka berdasarkan uraian diatas kami memohon kira majelis hakim pemeriksa berkenan memeriksa perkara ini seadil-adilnya dengan memberikan putusan yang amarnya menolak seluruh aduan Pengadu dan merehabilitasi nama Baik Para Teradu. [2.6.3] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2025 Para Teradu pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU I dan Il sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Saudara Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana; Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Palopo, berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melakukan tugas pencegahan selama proses Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, adapun bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut: 1.1 bahwa Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 060/HK.04.01/K.SN-23/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk: (1) Memastikan mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka, (2) Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat: a. Keputusan KPU Kota Palopo mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suarah sah; b. Keputusan KPU Kota Palopo mengenai penetapan Pasangan Caon Perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran; dan c. Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon. (3) Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Kota Palopo pada wilayah Kota Palopo. (4) Memastikan membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (5) Memastikan waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksankan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 23.59 WITA [Vide Bukti T - 01]; 1.2 Bahwa Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur tentang penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, mematuhi asas legalitas dan kecermatan bertindak pada pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo serta mematuhi prinsip penyelenggaraan yang 2 2. diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon [Vide Bukti T -02]; 2. Bahwa para Teradu telah melakukan tugas pengawasan selama proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2024. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo untuk memastikan kepatuhan hukum KPU Kota Palopo terhadap pelaksanaan rangkaian proses tahapan Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme peraturan yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Form. A Laporan Hasil Pengawasan sebagai berikut: 2.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui akun SILON Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 061/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024. Yang pada pokoknya untuk Progres Penginputan pasangan calon melalui SILON sebagai berikut: 1) Pasangan Bakal Calon Trisal Tahir & Akhmad syarifuddin Partai Pengusung Gerindra dan Demokrat. Progres Penginputan Syarat Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota 100%. Syarat Calon Wakil Walikota 100%; 2) Pasangan Bakal Calon Putriana Hamda Dakka & H.Haidir Basir Partai Pengusung PDIP, PAN dan PPP. Progres Penginputan Syarat Pencalonan 25%. Syarat Calon Walikota 81%. Syarat Calon Wakil Walikota 68%; 3) Pasangan Bakal Calon H.Farid Kasim & HJ.Nuraeny Partai Pengusung Nasdem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo. Progres Penginputan Syarat Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota 97%. Syarat Calon Wakil Walikota 97%; 4) Pasangan Bakal Calon Rahmat masri Bandaso & A.Tenri Karta Partai Pengusung PKS dan Golkar. Progres Penginputan Syarat Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota 53% [Vide Bukti T - 03]; 2.2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo (TRISAL TAHIR - AKHMAD SYARIFUDDIN) hadir di KPU Kota Palopo pada pukul 15.30 WITA, yang didampingi langsung oleh para Pimpinan Partai Pengusung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo terhadap dokumen pendaftaran pasangan calon dinyatakan LENGKAP yang telah dibacakan oleh Ketua KPU Kota Palopo melalui Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor: 279/PL./7373/2024 disampaikan bahwa pendaftaran dinyatakan DITERIMA [Vide Bukti T - 04]; 2.3 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/ 2024 tanggal 03 September 2024, yang pada pokoknya pengawasan terhadap penelitian administrasi persyaratan calon Wakil Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN, setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kota Palopo melalui aplikasi SILON, terdapat 2 (dua) dokumen persyaratan calon yang dinyatakan TIDAK SESUAI yaitu 1). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterangkan bukan NPWP dan 2). Pas Foto Terbaru diterangkan bukan Format Digital. [Vide Bukti T - 05]. Berkenaan dengan dokumen Surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Kota Palopo milik AKHMAD SYARIFUDDIN tidak ditemukan adanya permasalahan dalam proses Penelitian Persyaratan Administrasi Calon; 2.4 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 074/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya pengawasan terhadap pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo, dinyatakan BELUM MEMENUHI SYARAT (BMS) dikarenakan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pas Foto Terbaru belum benar, berdasarkan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2- BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024. Berkenaan dengan dokumen Surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Kota Palopo milik AKHMAD SYARIFUDDIN setelah dilakukan penelitian administrasi persyaratan calon, dinyatakan benar oleh KPU Kota Palopo. [Vide Bukti T - 06]; 2.5 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya pengawasan terhadap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Wakil Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo terhadap dokumen persyaratan administrasi calon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula diunggah pada APLIKASI SILON berupa LHKPN menjadi NPWP dan Pas Foto Terbaru yang bukan foto digital menjadi foto digital [Vide Bukti T - 07]; 2.6 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui akun SILON Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024. Yang pada pokoknya untuk Progres Penginputan pasangan calon melalui SILON sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota IR.Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS dinyatakan Memenuhi syaraT; 2) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Putri Dakka dan Haedir Basir yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan PPP dinyatakan Memenuhi syarat; 3) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan Akhmad syarifuddin yang diusung oleh Partai Gerindra, dan Demokrat. Trisal Tahir dinyatakan Tidak Memenuhi syarat, Akhmad syarifuddin dinyatakan Memenuhi syarat; 4) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Farid Kasim dan Hj. Nurhaenih yang diusung oleh Partai Nasdem, PSI, Perindo, Gelora, dan Hanura dinyatakan Memenuhi syarat [Vide Bukti T - 08]; 2.7 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya AKHMAD SYARIFUDDIN dinyatakan telah MEMENUHI SYARAT persyaratan administrasi oleh KPU Kota Palopo yang disampaikan melalui Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 13 September 2024 [Vide Bukti T - 09]; 2.8 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 081/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya TIDAK ADA masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN [Vide Bukti T - 10]; 2.9 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon TRISAL TAHIR – AKHMAD SYARIFUDDIN ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Nomor Urut 04 berdasarkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tertangal 22 September 2024 [Vide Bukti T – 1]; 3. Bahwa terkait dengan dalil yang mana berdasarkan hasil Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si pada dokumen wajib kondisi tertentu yakni Calon dengan status mantan terpidana tidak ada dokumen sama sekali sebagaimana yang diterangkan oleh Pengadu dalam kronologi kejadian pada angka 2 halaman 4. Teradu telah melakukan pengawasan pada kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/ 2024 tanggal 03 September 2024 yang telah diuraikan diatas [Vide Bukti T - 05]. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu pada dokumen syarat Calon Wakil Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melampirkan dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp sebagai dokumen dalam pemenuhan syarat calon, sehingga Calon Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si tidak lagi mempunyai kewajiban untuk memenuhi dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana; 4. Bahwa terkait dengan dalil dalam Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Teradu tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016 sebagaimana yang diterangkan oleh Pengadu dalam kronologi kejadian pada angka 3 halaman 4. Teradu menerangkan bahwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, para Teradu telah secara aktif melakukan pengawasan selama proses Tahapan Pencalonan baik pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kota Palopo maupun pengawasan yang dilakukan melalui akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota Palopo. Dalam proses verifikasi dan validasi data pencalonan oleh KPU Kota Palopo seluruhnya dilakukan melalui SILON sehingga proses pengawasan yang dilakukan oleh Teradu dengan mencermati, mengamati dan memeriksa dokumen syarat calon berupa dokumen soft file yang telah diunggah oleh pasangan calon dalam SILON KPU Kota Paloро; 5. Bahwa terdapat pembatasan akses Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan pengawasan ke SILON. Akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota Palopo hanya sebatas melihat progress pengunggahan/penginputan dokumen syarat calon yang diunggah oleh LO/atau Pasangan Calon namun tidak dapat melihat dokumen syarat calon yang telah diunggah. Sebagaimana hasil pengawasan melalui akun SILON Bawaslu Kota Palopo yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 061/LHP/PM.01.02/08/2024 [Vide Bukti T- 03]; 6. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Teradu dalam laporan hasil pengawasan diatas tidak ditemukan adanya permasalahan berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan mengenai Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si.; 7. Lebih lanjut Teradu menerangkan bahwa berkenaan dengan dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 merupakan dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi oleh calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf h jo Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Menurut Teradu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si tidak ada kaitannya dengan dokumen syarat calon lainnya, sehingga Teradu tidak lagi memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si.; 8. Bahwa Teradu, tidak sama sekali ada pengetahuan berkenaan dengan status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp yang proses penanganan pelanggarannya saat itu ditangani oleh Panwaslu Kota Palopo pada Tahun 2018. Teradu I dan Teradu II baru menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo mulai tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 2605.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2023-2028 [Vide Bukti T - 12]. Bahwa para Teradu baru mengetahui status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah sebagai mantan terpidana setelah menerima laporan dari sdr. Resky Adi Putra pada tanggal 24 Maret 2025 saat Tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana namun yang bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana ke publik.; 9. Bahwa selama proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 para Teradu tidak pernah menerima informasi ataupun laporan dari masyarakat maupun dari Pasangan Calon/Tim Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si sebagai mantan terpidana. Perlu diketahui bahwa Pengadu pernah melapor ke Bawaslu Kota Palopo dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024 dan nomor 08/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 pada tanggal 12 November 2024 [Vide Bukti - 13], yang pada pokoknya laporan Pengadu terkait dengan keabsahan dokumen syarat calon sdr. Trisal Tahir dan tindakan penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo dan KPU Kota Palopo) berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran pemilihan. Pengadu sama sekali tidak pernah menginformasikan atau melaporkan terkait dengan status mantan terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si kepada para Teradu yang seyogyanya Pengadu telah mengetahui hal tersebut pada Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Dan pada saat proses Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 02 dalam perkara Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak ada yang didalilkan mengenai status mantan terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Sehingga menurut Teradu sangatlah tidak beralasan jika para Teradu terkesan melakukan pembiaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 2. Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU menghentikan Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Nomor Register: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut: 1. Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PHPU/WAKO- XXIII/2025 yang dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra, yang pada pokoknya melaporkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Dr. Akhmad Sarifuddin S.E, M.Si Pasangan Calon Wakil Walikota No urut 04, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 Undang-undang Pilkada [Vide Bukti T - 14]. Adapun proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut: 1.1 Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 tertanggal 19 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Palopo terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Palopo [Vide Bukti T - 15]; 1.2 Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor: 002/SG/Kota/27.03/04/2025 tanggal 19 April 2025, yang pada pokoknya: Unsur Bawaslu menyatakan: Menindaklanjuti ketahap penyelidikan karena laporan terpenuhi syarat formil dan materil yang diduga melanggar pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU Pemilihan, dalam hal ini melakukan klarifkasi kepada para pihak terkait (Pelapor, Terlapor, Saksi, Saksi Ahli), untuk mengumpulkan fakta-fakta, keterangan, dan bukti. Unsur Kepolisian menyatakan: Ditindaklanjuti ketahap selanjutnya karena syarat formal dan materil telah terpenuhi dengan pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU Pemilihan. Unsur Kejaksaan menyatakan: Dapat dilanjutkan untuk dilakukan klarifikasi, karena telah terpenuhi syarat formal dan materil [Vide Bukti T - 16]; 1.3 Bawaslu Kota Palopo untuk memperoleh keterangan dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor telah melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli tanggal 20 s/d 24 April 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) [Vide Bukti PT - 17]; 1.4 Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum disimpulkan: 1). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184 Undang- Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan. 2). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025. 3). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 [Vide Bukti T - 18]; 1.5 Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan II sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor: 003/SG/Kota/27.03/04/2025 tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya: Unsur Bawaslu menyatakan: Untuk terlapor I Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan sedangkan dalam keterangan Klarifikasi pelapor mengetahui adanya pelanggaran pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga laporan pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 pada pasal 4 ayat 2 dan untuk Terlapor II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII bukan merupakan perbuatan melawan hukum mengingat bahwa perbuatan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa: "... verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai walikota...". Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Unsur Kepolisian menyatakan: untuk Terlapor I belum dapat ditingkatkan Ke tahap penyidikan karena syarat formil tidak terpenuhi dimana pelapor sudah mengetahui terjadinya kejadian sudah lewat 7 hari. karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan sebagaimana di atur pada UU Pemilihan pada pasal 134 Ayat (4) "Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan" dan untuk untuk Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2, karena perbuatan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/ 2025 yang menyatakan bahwa: "... verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai walikota...". Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Unsur Kejaksaan menyatakan: Bahwa laporan Pelapor tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat Formil untuk Terlapor I (Dr. akhmad syarifuudin, SE.,M.Si.) tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 terpenuhi syarat formal dan materil. Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan untuk Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2 karena yang melakukan verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang sebelumnya [Vide Bukti T - 19]; 1.6 Bawaslu Kota Palopo dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 mengeluarkan Surat Nomor 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo perihal Undangan Klarifikasi berkenaan dengan dokumen kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dengan Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp [Vide Bukti T- 20]. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN- 23/04/2025 pada tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal permintaan salinan dokumen kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana [Vide Bukti T - 21]. Pengadilan Negeri Palopo menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Palopo dengan menyerahkan salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, berupa salinan: 1. Surat Kuasa AKHMAD SYARIF UDDIN yang ditujukan kepada A. Hazah, S.Pd; 2. KTP A. Hazah, S.Pd; 3. КТР АКНMAD SYARIF UDDIN; 4. Surat Permohonan penerbitan Suket Tidak Pernah sebagai Terpidana; 5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Tindak Pidana; 6. SKCK; 7. Ijazah Terakhir; 8.Kartu Kelaurga [Vide Bukti T - 22]; 1.7 bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan mempertimbangkan hasil Rapat Pembahasan II Sentra GAKKUMDU Kota Palopo terhadap Laporan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan: 1). perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat dinaikkan ketahap Penyidikan. 2). perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 [Vide Bukti T - 23]; 1.8 Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan status laporan Tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan [Vide Bukti T - 24]; 2. Bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan terhadap laporan saudara Reski Adi Putra dengan nomor register 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Teradu diatas telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UndangUndang Nomor: 1 Tahun 2015, 8 Tahun 2015, 10 Tahun 2016, dan 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 3. Bahwa terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam Form Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 175-P/L-DKPP/VI/2025 berupa bukti Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/II/2025 (Bukti P.6) dan Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti P.7) merupakan dokumen informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu sebagaimana yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan [Vide BuktI - 25]. Teradu tidak pernah memperoleh informasi dari Pejabat PPID Bawaslu Kota Palopo mengenai permintaan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu. Sehingga Teradu meyakini bahwa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu diperoleh secara tidak sah atau melanggar ketentuan prosedur yang berlaku; 4. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/ataU 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XIV/2016 angka 3.11 yang dalam Pertimbagan Hukum yang merupakan kaidah hukumnya menyatakan: “….alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan;” untuk itu mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam menilai, mengkaji dan memutus perkara ini; 3. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami telah berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundangundangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelangaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.I-1 Keputusan KPU Nomor: 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 31 Januari 2025; T.I-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024; T.I-3 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025; T.I-4 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 2 April 2025; T.I-5 Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025; T.I-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025; T.I-7 Tangkap Layar Paraf Koordinasi Pimpinan pada Whatsapp Grup pada Draft Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025; [2.7.2] Alat Bukti Teradu II S.D. Teradu VIII Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN TII-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025; TII-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tanggal 8 Juli 2025; TII-3 Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo No. 08/2025 atas laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025; TII-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024; TII-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024; TII-6 Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Tanggal 7 April 2025; TII-7 Berita Acara Nomor: 1277/PL.02.3- BA/73/2025; TII-8 Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo Nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 [2.7.3] Alat Bukti Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN TIII-1 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 060/HK.04.01/K.SN-23/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo; TIII-2 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024 Tanggal 29 Agustus 2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pada Kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon pada Pencalonan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo; TIII-3 Laporan Hasil Pengawasan Aplikasi SILON Bawaslu Kota Palopo Nomor: 061/LHP/PM.01.02/08/2024 Tanggal 27 Agustus 2024 Kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024; TIII-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 279/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tertanggal 29 Agustus 2024; TIII-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 03 September 2024 Kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024; TIII-6 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 074/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 05 September 2024 Kegiatan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2- BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024 TIII-7 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 078/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 12 September 2024 Kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024; TIII-8 Laporan Hasil Pengawasan Aplikasi SILON Bawaslu Kota Palopo Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024 Kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024; TIII-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 14 September 2024 Kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 13 September 2024; TIII-10 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 081/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Kegiatan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2024; TIII-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 087/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Kegiatan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: • Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tertangal 22 September 2024; TIII-12 ➢ Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor: 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 oleh Sdr. JUNAID, S.AG., M.AP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 06/REG/LP/Kota/27.03/IX/2024; ➢ Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor: 08/PL/PW/Kota/27.03/XI/2024 Tanggal 12 November 2024 oleh Sdr. JUNAID, S.AG., M.AP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 08/Reg/LP/PW/Kota/27.03/XI/2024; TIII-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 17 April 2025. Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 02/Reg/LP /PW/Kota/27.03/IV/2025; TIII-14 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.4) Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025 Tanggal 19 April 2025. Lampiran: Berita Acara Nomor: 031/RT.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 19 April 2025 Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; TIII-15 Berita Acara Klarifikasi (Form.A.10) para PIHAK Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025; TIII-16 Berita Acara Sentra GAKKUMDU Kota Palopo Nomor: 002/SG/Kota/27.03/04/2025 Tentang Pembahasan I Laporan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025, tertanggal 19 April 2025; TIII-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 TIII-18 Berita Acara Sentra GAKKUMDU Kota Palopo Nomor: 003/SG/Kota/27.03/04/2025 tentang Pembahasan II Laporan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025, tertanggal 24 April 2025; TIII-19 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 21 April 2025, perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada 4 Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo. Lampiran: Surat Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 584/KPN.W22-U7/HM1/IV/2025 Tanggal 22 April 2025, perihal Klarifikasi (Jawaban Surat Bawaslu Kota Palopo); TIII-20 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 22 April 2025, perihal Permintaan Salinan Dokumen terkait Kelengkapan Persyaratan yang dimasukkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si sebagai kelengkapan pengurusan SUKET Tidak Pernah Terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp.; TIII-21 Surat Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B Perihal Permohonan Tertulis Permohonan Informasi Salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. tertanggal 29 April 2025; TIII-22 Berita Acara Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 24 April 2025 Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran; TIII-23 Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form.A.17) Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025. [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu I memohon kepada Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu II s.d. Teradu VIII Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 berdasarkan uraian diatas kami memohon kira majelis hakim pemeriksa berkenan memeriksa perkara ini seadil-adilnya dengan memberikan putusan yang amarnya menolak seluruh aduan Pengadu dan merehabilitasi nama Baik Para Teradu Masing- masing: 1. Teradu I atas Nama Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU Republik Indonesia; 2. Teradu II atas Nama Hasbullah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Teradu III atas nama Adiwijaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi-Selatan; 4. Teradu IV atas Nama Hasruddin Husain sebagai Anggota KPU Provinsi 14 Sulawesi-Selatan; 5. Teradu V atas nama Marzuki Kadir sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi- Selatan; 6. Teradu VI atas Nama Romy Harminto sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi- Selatan; 7. Teradu VII atas nama Tasrif sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 8. Teradu VIII atas Nama Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequoet bono). [2.8.3] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas Bawaslu Kota Palopo telah melakukan Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan, oleh karena itu perkenankan Kami PIHAK TERADU untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I dan II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Membebaskan Pihak Teradu I dan II dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Pihak Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo, atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang pemeriksaan tanggal 23 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu I dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I; 2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Teradu I; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Teradu I tidak profesional, jujur, dan adil dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Sdr. Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana, Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016"), Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil (selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024"), Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017"); 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 23 Juli 2025, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa atas dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan dikeluarkannya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 (vide Bukti TI-5) sehingga menurut Pengadu terkesan memberikan ruang verifikasi berkas pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si dapat ditegaskan bahwa menurut Teradu I hal ini telah bersesuaian dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024") yang pada pokoknya mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. bahwa penerbitan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 tidak dimaksud terkesan tetap memberikan kesempatan kepada Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si untuk melengkapi persyaratan calon, melainkan sebagai bentuk tindaklanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo atas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 (vide Bukti TI-4) yang pada pokoknya menyebutkan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/II|/2025 dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sehingga merekomendasikan kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan; c. bahwa atas dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan tindakan Teradu I menerbitkan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, juga terbantahkan oleh keterangan Pengadu sendiri dimana dalam persidangan Pengadu menyadari KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa dalam persidangan terungkap fakta Keterangan Teradu I yang pada pokoknya menyebutkan keluarnya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 tanggal 7 April perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo berdasarkan hasil pleno dan telah diketahui serta disetujui oleh Anggota KPU lainnya melalui paraf koordinasi yang selanjutnya telah ditanda tangan oleh Ketua KPU in casu Teradu I dengan demikian dalil Pengadu yang menyebutkan keluarnya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 telah melanggar perundang - undangan adalah dalil yang mengada – ada dan tidak berdasar; e. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi yaitu Sdr. Reski Adi Putra untuk didengar keterangannya sebagai saksi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dirinya baru mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas dokumen pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si pada 24 Maret 2025 atau setelah Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024 yang dilaksanakan pada 23 April 2025. Kemudian atas laporannya tersebut, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 dan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melalui Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 8 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Berdasarkan fakta tersebut, pemenuhan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024 masih memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 halaman 193, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kota Palopo melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir saja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon pemilihan, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota; f. bahwa terungkap fakta dalam persidangan, ditengah proses Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 2024 ditemukan adanya fakta baru berkenaan dengan dokumen yang telah dilampirkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang mana dalam isi surat keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya dimana faktanya bersangkutan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 9 April 2018. Oleh karena alasan tersebut, Pengadilan Negeri Palopo mengirimkan Surat Nomor: 526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025 kepada Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si yang pada intinya mencabut surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp; g. Dengan memedomani ketentuan pada Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen; 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu; 6. KESIMPULAN ATAS POKOK-РОКОК PENGADUAN PENGADU: 1) Bahwa Teradu I telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Teradu I uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Teradu I berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Teradu I susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.9.2] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Palopo Tahun 2025, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil, serta mempertanggungjawabkannya kepada publik; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tetap kukuh pada pendiriannya terhadap dalil- dalil dan/atau keterangan yang telah disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Bahwa Teradu I dan II telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas pengawasannya, dengan melakukan pengawasan secara melekat pada berbagai tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025; 4. Bahwa pembatasan terhadap akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota Palopo berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II pada masa penelitian dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Hal ini dikarenakan akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota Palopo hanya sebatas melihat progress pengungahan dokumen tanpa dapat melihat dokumen syarat calon yang telah diunggah kedalam SILON. Selain itu pada saat dilakukan pengawasan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon yang dilakukan oleh operator SILON KPU Kota Palopo tanpa diperlihatkan dokumen Hard Copy (dokumen fisik), sehingga menyebabkan Bawaslu Kota Palopo kesulitan dalam memeriksa dan mencermati kebenaran dan kesesuaian data dokumen syarat calon yang diunggah kedalam SILON dengan dokumen fisik syarat calon yang diajukan oleh bakal pasangan calon; 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyadari pada saat proses pengawasan verifikasi administrasi syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo melalui SILON, kurang cermat dalam meneliti terhadap isi dari dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si berupa Surat Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres Palopo, yang isi dari SKCK tersebut pernah terlibat dalam pelanggaran pemilihan. Hal tersebut didasari dengan adanya Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dalam pemenuhan syarat calon, sehingga para Teradu tidak lagi fokus dalam mencermati isi dari Surat Catatan Kepolisian Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si; 6. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti terhadap Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia; 7. Bahwa dalam hal penindakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Laporan dengan nomor registerasi 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Bawaslu Kota Palopo telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. Bawaslu Kota Palopo dalam memutuskan laporan penanganan pelanggaran Pemilihan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang mana laporan tersebut dihentikan atau atau tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan didasari dari hasil pembahasan kedua Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa laporan Pelapor tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat Formil untuk Terlapor I (Dr. akhmad syarifuudin, SE.,M.Si.) tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024; 8. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua); 9. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu merupakan dokumen informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu sebagaimana yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2. 10.1] Anggota KPU RI pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165 –PKE–DKPP/VI/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta Anggota KPU yang tidak diadukan dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terkait surat yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 melalui penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016”), Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menyampaikan Surat Nomor: 08/PM.02.02/K.SN- 23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti PT-1) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa berdasarkan angka 2 diatas, surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1430/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo (Bukti PT-2) yang pada pokoknya KPU Provinsi Sulawesi Selatan meminta petunjuk dan arahan atas rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut; 4. Bahwa berdasarkan Surat dimaksud (vide Bukti PT-2), Pihak Terkait mengeluarkan Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo (Bukti PT-3); 5. Bahwa Pihak Terkait perlu menjelaskan beberapa fakta-fakta hukum sebelum dikeluarkannya Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 sebagai berikut: 6. Bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 (Bukti PT-4) hal 193 paragraf [3.14], menyatakan: “...Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota...”; 7. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas, maka untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, verifikasi syarat calon hanya dilakukan untuk calon pengganti Walikota yaitu Naili dan telah dilakukan verifikasinya pada tanggal 11 Maret 2025. Sementara terhadap Calon Wakil Walikota Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si, karena kembali diajukan oleh partai politik pengusul, maka sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon; 8. Duduk perkara terkait dengan status mantan terpidana Akhmad Syarifuddin, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin pada Pemilihan Serentak 27 November 2024 yang lalu berpasangan dengan Calon Walikota Trisal Tahir; b. Bahwa dalam persyaratan pencalonan pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024, Akhmad Syarifuddin melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] yang dikeluarkan oleh Polres Palopo dan isi SKCK tersebut secara jelas menyatakan ada catatan kepolisian terhadap yang bersangkutan melanggar Pasal 187 ayat [2] jo. Pasal 69 huruf c UU Pemilihan; c. Bahwa Akhmad Syarifuddin juga menyerahkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp, tertanggal 20 Agustus 2024; d. Bahwa terkait dengan status Akhmad Syarifuddin pada saat proses pendaftaran untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, karena yang diinput di SILON hanya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Pernah Sebagai Terpidana, maka KPU Kota Palopo tidak melakukan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya terkait dengan status mantan terpidana Akhmad Syarifuddin; e. Bahwa setelah melalui seluruh rangkaian tahapan verifikasi administrasi dan faktual serta telah pula melewati masa tanggapan masyarakat, faktanya tidak ada keberatan atau tanggapan atas calon walikota dan calon wakil walikota Palopo dalam Pemilihan Walikota dan Calon Wakil Wali Kota Kota Palopo pada Pemilihan yang telah Dilaksanakan di tanggal 27 November 2024; 9. Bahwa Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan rekomendasi melalui surat bernomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (vide Bukti PT-2), dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin; 10. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut juga tidak disampaikan apa dan bagaimana rekomendasi yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan baik surat penerusan pelanggaran ataupun kajian, sehingga KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan tindakan hukum dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi dan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; 11. Bahwa dengan terbitnya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII melakukan telaah hukum dan berkonsultasi dengan KPU RI. 12. Atas konsultasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU RI maka KPU RI memberikan arahan dan petunjuk melalui surat nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 (vide Bukti PT-3);. 13. Dalam surat dinas tersebut KPU menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut haruslah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota beserta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 14. Selanjutnya KPU menjelaskan berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang pada faktanya Gabungan Partai Politik yang salah satu calonnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi mendaftarkan kembali atas nama Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon; 15. Bahwa selanjutnya KPU menjelaskan terkait dengan status mantan terpidana Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si memedomani pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 yaitu: Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut, melalui Putusan a quo perlu Mahkamah menegaskan kembali yakni bagi mantan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda” melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana” yang sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 16. Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si dibebankan memenuhi syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. 17. Bahwa hasil dari telaah hukum dan surat dinas KPU RI nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melakukan rapat pleno yang pada pokoknya dokumen persyaratan calon yang status sebagai mantan terpidana dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1489/PK.01- BA/73/2025 tanggal 07 April 2025 kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1500/PL.02.2- SD/73/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditujukan kepada Akhmad Syarifuddin; 18. Bahwa selanjutnya calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin yang berstatus sebagai mantan terpidana berkewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana di media cetak lokal Kota Palopo, dan melampirkan beberapa dokumen lainnya, yaitu [1] Surat keterangan dari Direktur harian media massa Palopo Pos dengan dilampiri bukti pengumuman; [2] Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Nomor W.23.PAS.4.PK.01.02-548; [3] Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp; [4] Surat Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor:B- 643/P.412/Dip.2/04/2025; 19. Bahwa setelah disampaikan keterpenuhan atas kekurangan syarat calon oleh Akhmad Syarifuddin kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 1544/PL.02.2-BA/73/2025 Tentang Penerimaan Dokumen Pemenuhan Persyaratan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 04 Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 12 April 2025; 20. KPU Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melakukan klarifikasi kepada instansi di dokumen tersebut untuk memastikan kebenarannya dokumen. Hasil verifikasi ini dituangkan dalam berita acara nomor 1597/PL.02.2-BA/73/2025 tanggal 14 April 2025; 21. Bahwa fakta hukumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII tidak pernah melakukan perbaikan terhadap dokumen pencalonan calon Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin pasca MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 sebagaimana yang didalilkan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu hanya melakukan klarifikasi atas beberapa dokumen terkait status Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana; 22. Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, verifikasi syarat calon terhadap Akhmad Syarifuddin tidak diberlakukan bagi yang bersangkutan sepanjang kembali dicalonkan baik sebagai calon walikota ataupun calon wakil walikota Kota Palopo, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin. Namun, KPU dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga tidak dapat mengabaikan adanya fakta sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Palopo mengenai status Akhmad Syarifuddin. Sehingga tindakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada posisi ini adalah memastikan kebenaran atas dokumen-dokumen yang dijadikan pendukung mengenai status dari calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana; 23. berkenaan dengan status pernah terpidana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si baru diajukan setelah dilakukannya PSU, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (Bukti PT-5) halaman 253 berpendapat sebagai berikut: “...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…” bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tidak dapat dibenarkan karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo. Namun dalam persidangan tersebut telah ditemukan fakta dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah berinisitif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU tanggal 23 Maret 2025. Adapun menurut Mahkamah tindakan yang dilakukan dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dapat dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana. Terlebih dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan corrective action sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan tindakan corrective action ini berdasarkan perintah KPU Kota Palopo yang dilakukan sebelum tahapan kampanye. Dengan demikian tindakan corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih yaitu untuk mempertimbangkan akan memilih atau tidak memilih pasangan calon dimana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si menjadi wakilnya; 24. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d. angka 20, maka dapat disampaikan bahwa penerbitan Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah sebagai tindak lanjut rekomendasi bawaslu Kota Palopo, sehingga perbuatan Para Teradu dalam proses tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.I-1 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN- 23/04/2025 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 2 April 2025; 2. PT.I-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1430/PL.02.2- SD/73/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; 3. PT.I-3 Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; 4. PT.I-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025; 5. PT.I-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO- XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025; [2.10.2] Ketua Dan Anggota Bawaslu RI pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan pengawasan terhadap para teradu yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan saudara Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1795/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 22A ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya menjelaskan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) sebagai berikut: Pasal 22 (1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran (3) ……. Pasal 34 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. (4) ……… Pasal 38 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis PP Pilkada) (Vide Bukti PT-2), Pengawasan Tindak Lanjut rekomendasi/Penerusan sebagai berikut: Huruf M Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi/Penerusan Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi/penerusan Temuan/Laporan yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengawasan rekomendasi, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Perbawaslu 9/2024 dan Juknis PP Pilkada dilakukan oleh Pengawas sesuai dengan tingkatannya; 4. Bahwa penting disampaikan kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 140 UU Pemilihan merupakan kewenangan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan (mengambil alih tugas KPU Kota Palopo). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.II-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [2.10.3] Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE- DKPP/VI/2025, atas nama Dahyar, sebagai berikut: Untuk dimintai keterangan terkait pengawasan terhadap para teradu yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional, jujur, dan adil dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu kota palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan saudara akhmad syarifuddin, se, m.si sebagai calon wakil walikota palopo tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana A. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada peraturan perundang- undangan, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 28, yang berbunyi: (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan b. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak. Pasal 29, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 31, yang berbunyi: Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu Provinsi berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 2, yang berbunyi: (1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki; Pasal 3, yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: a. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur; c. proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur; e. pelaksanaan kampanye; f. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; h. seluruh proses penghitungan suara; i. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; k. proses penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur; l. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan m. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; b. pelaporan dana kampanye; c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah provinsi berdasarkan penugasan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Pasal 9, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan rencana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; c. pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah provinsi; d. penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah provinsi; e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota; f. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan; j. publikasi hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; k. penguatan Pengawasan partisipatif; l. pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat provinsi ke Bawaslu; dan m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan B. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU KOTA DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada peraturan perundang- undangan, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 30, yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 32, yang berbunyi: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 2, yang berbunyi: (1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki; Pasal 4, yang berbunyi: (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; d. proses penetapan calon; e. pelaksanaan kampanye; f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih; i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara; j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara sampai ke PPK; k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; m. proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota; n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap: a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; b. pelaporan dana kampanye; c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota berdasarkan penugasan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 10, yang berbunyi: Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan; c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; d. Penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota; e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; f. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan; j. publikasi hasil Pengawasan; k. penguatan Pengawasan partisipatif; l. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu secara berjenjang; dan m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; C. PENGAMBILALIHAN TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN 1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025. (vide BUKTI PT-1) 2. Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 13, yang berbunyi: Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: a. merencanakan program dan anggaran; b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya; f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; g. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; h. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: 1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan 3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih; i. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; j. menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan; k. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; l. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; m. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; n. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; u. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 14, yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu; b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; D. PEMBINAAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN BAWASLU KOTA PALOPO PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, diatur pada peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi; Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak 3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi; 4. Angka 2 (dua) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi, yang berbunyi: 1. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu, diminta kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk: a. Melakukan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PSU, PUSS, rekapitulasi ulang, dan SK baru; b. Melakukan peningkatan kapasitas dan penanganan pelanggaran kinerja terhadap jajaran Pengawas Pemilu yang dalam menjalankan tugas serta kewajibannya terbukti tidak professional, tidak netral dan berpihak kepada Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah tertentu; c. Melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar terciptanya tata kelola SDM jajaran Pengawas Pemilu yang profesional; (vide BUKTI PT-2) 5. Diktum kesatu dan diktum ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025, yang berbunyi: KESATU: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan; KETIGA: Tugas pembinaan dan pengawasan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (vide BUKTI PT-3); Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pihak Terkait tidak berwenang (incompetent) untuk melakukan dan/atau melaksanakan pengawasan terhadap Para Teradu, kewenangan (authority) Pihak Terkait dibatasi (pembatasan kewenangan) oleh undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure) dan/atau tidak terdapat kewenangan implisit atau kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) Pihak Terkait untuk melakukan dan/atau melaksanakan pengawasan terhadap Para Teradu, sebagaimana diatur pada: 1. Pasal 22A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota; 2. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi: (1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang; b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan c. cakupan bidang atau materi Wewenang. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan 3. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki; Serta dipertegas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025 secara otomatis yang berwenang melakukan dan/atau melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan) adalah Bawaslu Kota Palopo; KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025 (Bukti P.8 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.9 Pengadu) adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024. (vide BUKTI PT-4); 2. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum; Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 3. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025 (Bukti P.8 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.9 Pengadu) patut diduga diperoleh secara tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence), sebagaimana menurut ajaran Herbert L. Packer, suatu bukti diperoleh secara tidak sah (illegally acquired evidence) maka tidak patut dijadikan sebagai bukti. Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.III-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025; 2. PT.III-2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi; 3. PT.III-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025; 4. PT.III-4 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024; [2.10.4] Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Palopo pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE- DKPP/V/2025, atas nama Dahyar, sebagai berikut: UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN YAITU KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN BAWASLU KOTA PALOPO NOMOR: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/lll/2025 Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PHPU/WAKO-XXIII/2025 yang dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PW/Kota/27.03/I/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra, yang pada pokoknya melaporkan pasangan calon Nomor Urut 04 Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun yang bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik pada tahap Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Vide Bukti PT – 01], Adapun proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut: 1. Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025 Tanggal 26 Maret 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Palopo terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Palopo [Vide Bukti PT - 02]; 2. Bawaslu Kota Palopo melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli tanggal 26 s/d 28 maret 2025, untuk memperoleh keterangan dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) [Vide Bukti PT – 03]; 3. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/I/2025 Tanggal 31 Maret 2025, yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh Bawaslu Kota Palopo, disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor (Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si), TERBUKTI sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 018/RT.02/K.SN-23/03/2025 Tanggal 31 Maret 2025 [Vide Bukti PT – 04]; 4. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan/mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model. A.17) yang disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 31 Maret 2025, yang pada pokoknya terhadap laporan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo ditindaklanjuti ke instansi Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo [Vide Bukti PT-05]; 5. Bawaslu Kota Palopo kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 02 April 2025 kepada KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan, dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo untuk menidaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide Bukti PT - 06]; 6. KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan mengeluarkan surat Nomor 1499/PL.02.02-SD/73/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi pada tanggal 08 April 2025, yang pada pokoknya terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi bahwa terhadap Sdr. Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kemudian penyemapaian dokumen syarat calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan diterima dan dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 - 15 April 2025 [Vide Bukti PT - 07]; 7. Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana yang tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan sebagai berikut: 7.1 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 048/LHP/PM.01.02/04/2025 tertanggal 12 April 2025, yang pada pokoknya LO Pasangan calon Nomor urut 4 Abdul Tayyib telah menyerahkan dokumen perbaikan Calon Wakil Walikota Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si berupa: 1). Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo, 2). Surat Keterangan dari Kejaksaan, 3). Surat Keterangan dari lembaga pemasyarakatan, 4). Surat Keterangan dari Palopo Pos bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan pada Koran palopo pos pernah sebagai terpidana dan Screen shot pada media sosial akhmad syarifuddin telah mengumumkan pernah sebagai terpidana [Vide Bukti PT – 08]; 7.2 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 049.A/LHP/PM.01.02/04/2025 tertanggal 14 April 2025, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen perbaikan pemenuhan syarat pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan ke instansi terkait menyatakan dokumen yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan Calon Wakil Walikota tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah benar [Vide Bukti PТ - 09]; 8. Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.IV-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 24 Maret 2025. Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 01/Reg/LP /PW/Kota/27.03/III/2025; 2. PT.IV-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A4) Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 26 Maret 2025. Lampiran: Berita Acara Nomor: 016/RT.02/K.SN- 23/03/2025 Tanggal 26 Maret 2025 Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 3. PT.IV-3 Berita Acara Klarifikasi (Form.A.10) para PIHAK Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Nomor Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025; 4. PT.IV-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 31 Maret 2025. Lampiran: Berita Acara Nomor: 018/RT.02/K.SN- 23/03/2025 Tanggal 31 Maret 2025 Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran 5. PT.IV-5 Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form.A.17) Nomor Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 31 Maret 2025; 6. PT.IV-6 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02. 02/K.SN23/04/2025 Tanggal 02 April 2025, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditujukan kepada KPU Kota Palopo. Lampiran: 1. Formulir Laporan (Form.A.1) Nomor: 01/Reg/LP /PW/Kota/27.03/III/2025; 2. Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ III/2025; dan 3. Alat Bukti; 7. PT.IV-7 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1499/PL.02.2- SD/73/2025 Tanggal 08 April 2025, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Lampiran: Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025 tertanggal 07 April 2025, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo; 8. PT.IV-8 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 048/LHP/PM.01.02/04/2025 Tanggal 12 April 2025 Penyerahan Dokumen Perbaikan Akhmad Syarifuddin; 9. PT.IV-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor: 049.A/LHP/PM.01.02/04/2025 Tanggal 14 April 2025 Klarifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Akhmad Syrifuddin Yang dilakukan KPU Kota Palopo. Lampiran: 1. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Palopo; 2. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di LAPAS Kelas II Palopo; 3. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di Pengadilan Negeri Kota Palopo; 4. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di Kantor Palopo Pos Kota Palopo; [2.10.5] Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Yang Mulia Majelis pemeriksa, atas laporan dugaan pelanggaran Kode etik dimana dalam hal ini TERADU I atas nama Khaerana, S.E., M.M. (Ketua Bawaslu Kota Palopo) dan TERADU II atas nama Widianto Hendra, S. Pd (Anggota Bawaslu Kota Palopo) disebut selanjutnya TERADU, dan saudara Junaid, S.Ag, M.AP merupakan pihak PENGADU dalam permasalahan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dalam hal tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kami yang selanjutnya disebut sebagai pihak TERKAIT menyampaikan jawaban: 1. Bahwa Adapun tahapan pelaksanaan pencalonan tahap Pemilihan awal Tahun 2024 adalah sebagai berikut: • Rentang waktu pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo adalah 27 -29 Agustus 2024; • Masukan masyarakat terhadap bakal calon pada tanggal 18 - 22 September 2024; • Penetapan Pasangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo tertanggal 22 September 2024; 2. Bahwa terkait proses tahapan pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada angka 1 seluruhnya merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo dan diawasi oleh Bawaslu Kota Paloро; 3. Bahwa terkait proses tahapan pendaftaran bakal calon hingga tahapan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditemukan masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Bawaslu Kota Palopo khususnya sekaitan dengan status mantan terpidana saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si.; 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini selaku PIHAK TERKAIT tidak pernah menerima konsultasi dari KPU Kota Palopo sekaitan dengan status mantan terpidana saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si.; 5. Bahwa Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 oleh pihak TERADU seluruhnya merupakan kewenangan Bawaslu Kota Palopo; 6. Demikianlah jawaban kami selaku pihak TERKAIT dalam aduan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo selaku PIHAK TERADU, harapan kami semoga dapat menjadi pertimbangan yang membimbing dan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya; [2.10.6] Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170-PKE- DKPP/VI/2025, atas nama Junaid, sebagai berikut: UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT SUPERVISI ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 DAN DALAM PSU PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2025 A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI BAWAHNYA Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau fasilitasi; Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak; 3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi; B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut: 1. Melaksanakan supervisi pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo atas evaluasi persiapan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa Pemilihan atas tindak lanjut adanya potensi sengketa Pemilihan pasca hasil pengawasan sub tahapan Pemilihan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tertanggal 16 September 2024; 2. Melaksanakan pendampingan musyawarah sengketa, monitoring penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta monitoring pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tertanggal 22 September 2024; 3. Melaksanakan konsultasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait laporan dugaan Pemilihan kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2025. (BUKTI PT-1); C. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN Bahwa berdasarkan: 1. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B- 108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi. (vide BUKTI PT-2); 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025, dan (vide BUKTI PT-3) 3. Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 778/HK.03.03/K1/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025 untuk mendampingi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (vide BUKTI PT-4); Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, dengan cara sebagai berikut: 1. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Tahun 2025 serta monitoring pengawasan Pemilihan Suara Ulang Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 54/PM.00.01/K.SN/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025. 2. Melaksanakan rapat evaluasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Ulang Kota Palopo bersama Bawaslu Kota Palopo, yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 101/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 9 April 2025. 3. Melaksanakan konsultasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan permasalahan syarat calon Wakil Walikota Kota Palopo kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2/KA.00/SN/04/2025 tertanggal 11 April 2025. 4. Melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait informasi dan laporan awal terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga telah meloloskan bakal Calon Wakil Walikota Palopo pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang dilaksanakan online pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 107/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 21 April 2025. 5. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Pengawas Pemilu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 58/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 24 April 2025. 6. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Pengawas Pemilu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 61/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 26 April 2025. 7. Melaksanakan monitoring dan supervisi dalam rangka pembinaan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu Kota Palopo pada tahapan kampanye pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 72/PP.01.01/K.SN/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025. 8. Melaksanakan supervisi dan pelaksanaan tugas divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Palopo untuk pembinaan tugas divisi penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan Kota Palopo dan adanya hasil pengawasan pada pengawasan pencalonan pasca penetapan calon pengganti Walikota Palopo sebagai tindaklanjut Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 74/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 13 Mei 2025. 9. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Pengawas Pemilu Kota Palopo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 dan monitoring publikasi pemungutan suara ulang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 75/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. 10. Melaksanakan supervisi dan monitoring pemetaan/mitigasi permasalahan hukum yang berpotensi terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 76/HK.03.03/K.SN/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 11. Melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pengawasan sebelum hari pemungutan dan penghitungan sebagai tindak lanjut putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 80/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. 12. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 82/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 13. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 84/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 14. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 86/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 15. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 88/KA.00/K.SN/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025. 16. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan, evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 89/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025. 17. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 105/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. 18. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 106/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. 19. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 109/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025. 20. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 110/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025. 21. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 116/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 28 Juni 2025. 22. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 28 Juni 2025. 23. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. 24. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 120/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 5 Juli 2025. 25. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 121/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. 26. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. 27. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. (vide BUKTI PT-5); Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan sebagaimana seluruh uraian tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo; Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure). KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025 (Bukti P.6 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.7 Pengadu) adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024 (vide BUKTI PT-6); 2. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal- Pasal sebagai berikut: Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum; Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025 (Bukti P.6 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.7 Pengadu) patut diduga diperoleh secara tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence), sebagaimana menurut ajaran Herbert L. Packer, suatu bukti diperoleh secara tidak sah (illegally acquired evidence) maka tidak patut dijadikan sebagai bukti Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.V-1 Pembinaan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, yang terdiri: 1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tertanggal 16 September 2024. 2. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tertanggal 22 September 2024; 3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2025. 2. PT.V-2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi; 3. PT.V-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025; 4. PT.V-4 Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 778/HK.03.03/K1/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025 untuk mendampingi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi; 5. PT.V-5 Pembinaan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang terdiri: 1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 54/PM.00.01/K.SN/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025. 2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 101/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 9 April 2025. 3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2/KA.00/SN/04/2025 tertanggal 11 April 2025. 4. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 107/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 21 April 2025. 5. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 58/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 24 April 2025. 6. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 61/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 26 April 2025. 7. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 72/PP.01.01/K.SN/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025. 8. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 74/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 13 Mei 2025. 9. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 75/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. 10. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 76/HK.03.03/K.SN/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 11. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 80/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. 12. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 82/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 13. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 84/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 14. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 86/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. 15. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 88/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025. 16. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 89/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025. 17. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 105/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. 18. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 106/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. 19. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 109/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025. 20. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 110/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025. 21. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 116/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 28 Juni 2025. 22. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. 23. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 120/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 5 Juli 2025. 24. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 121/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. 25. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. 26. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025; 6. PT.V-6 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024; [2.10.7] Anggota Bawaslu Kota Palopo yang tidak diadukan Pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa sehubungan dengan Pengaduan No. 175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 170-PKE-DKPP/VI/2025 atas nama Junaid, maka selaku Pihak Terkait dengan ini memberikan keterangan mengenai permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kota Palopo dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2024 dan dalam PSU Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kota Palopo dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo tahun 2024, selaku pihak terkait sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang terjadi terkhusus pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya; 2. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo (Penggantian Antar Waktu) dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7688.1/HK.01.01/K1/10/2024 [Vide Bukti PT – 01], dimana saat itu telah memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024; 3. Bahwa berkaitan dengan permasalahan yang terjadi selama Tahapan PSU Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2025. Bawaslu Kota Palopo telah menangani 1 (satu) Temuan dan 2 (dua) Laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Adapun uraian proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo, sebagai berikut: 1) Temuan dengan Nomor Registrasi 01/Reg/TM/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 − Bahwa Pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo memperoleh informasi awal dari Masyarakat berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan dengan informasi adanya keraguan keabsahan/kebenaran dokumen persyaratan calon pengganti Sdri Naili berupa Surat Pajak Tahunan yang digunakan pada saat pendaftaran; − Bahwa Pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan yang kemudian berdasarkan hasil rapat pleno akan dilakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut; − Bahwa Bawaslu Kota Palopo melakukan penelusuran ke instansi terkait dalam hal ini KPU Kota Palopo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor KPP Pratama Tanjung Priok Jakarta Utara serta dengan melakukan pencermatan terkait dokumen pajak yang diunggah kedalam Silon oleh Pasangan Calon/LO Paslon; − Bahwa Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari hasil penelusuran Bawaslu Kota Palopo menemukan adanya keraguan keabsahan salah satu dokumen persyaratan calon yakni tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar TIDAK BENAR yang digunakan oleh Calon Pengganti (Naili) untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2024; − Bahwa Pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno Tindaklanjut hasil penelusuran dugaan pelanggaran Pemilihan dan memutuskan informasi dugaan pelanggaran pemilihan untuk diregistrasi sebagai Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025; − Bahwa Pada tanggal 26 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I yang pada pokoknya: ➢ Unsur Bawaslu: Pelaku/Terlapor melanggar Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan administrasi pemilihan; ➢ Unsur Kepolisian: tidak dapat ditingkatkan ke tahap Klarifikasi karena tidak ditemukannya unsur dugaan tindak pidana; ➢ Unsur Kejaksaan: tidak dapat ditingkatkan ke tahap klarifikasi karena tidak ditemukan unsur tindak pidana; − Bahwa Pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran pada pokoknya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; − Bahwa Pada tanggal 3 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo meneruskan Surat Rekomendasi ke KPU Kota Palopo pada pokoknya terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Sdri. NAILI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; − Bahwa Pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Kota Palopo menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan mengeluarkan Surat Nomor 1949/PL.02.2-SD/73/2025 pada pokonya terhadap pemenuhan syarat administrasi Sdri. NAILI Calon Walikota Palopo agar menyerahkan SPT Tahunan untuk Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024 dalam tempo 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kota Palopo; − Bahwa Pada tanggal 09 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya LO pasangan Calon Nomor Urut 4 Naili dan Akhmad syarifuddin telah menyerahkan SPT tahunan untuk tahun 2024 tertanggal 06 Maret 2025 atas nama Naili; − Bahwa Pada tanggal 14 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi dengan meminta penjelasan dan dokumen telaah hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai dasar dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo namun KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat memberikan salinan dokumen telaah hukum dan hanya memperlihatkan dokumen telaah hukum dan menjelaskan secara lisan; − Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan Rapat Pleno tindak lanjut hasil pengawasan rekomendasi pada pokoknya Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor 039/PM.06/K.SN23/05/2025 yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu; − Bahwa Pada tanggal 26 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor: 2224/PL.02.2-SD/73/2025 atas tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Palopo perihal permintaan penjelasan dasar hukum tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya dasar substansi dari ketentuan pencalonan calon Walikota saudari Naili telah memiliki dokumen persyaratan calon; 2) Laporan dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 − Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas nama pelapor Reski Adi Putra dengan Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, dengan pokok laporan yakni Terlapor pernah menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun yang bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik pada tahap Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024; − Bahwa pada Tanggal 26 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025; − Bahwa pada 31 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan hasil kajian TERBUKTI sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; − Bahwa pada Tanggal 02 April 2025, Bawaslu Kota Palopo kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo ke KPU Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan untuk menidaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; − Bahwa pada tanggal 08 April 2025, KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan mengeluarkan surat Nomor 1499/PL.02.02-SD/73/2025 pada pokoknya terhadap Sdr. Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kemudian penyemapaian dokumen syarat calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan diterima dan dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 – 15 April 2025; − Bahwa pada tanggal 12 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya LO Pasangan calon Nomor urut 4 Abdul Tayyib telah menyerahkan dokumen perbaikan Calon Wakil Walikota Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si berupa 1). Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo, 2). Surat Keterangan dari Kejaksaan, 3). Surat Keterangan dari lembaga pemasyarakatan, 4). Surat Keterangan dari Palopo Pos bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan pada Koran palopo pos pernah sebagai terpidana dan Screen shot pada media sosial akhmad syarifuddin telah mengumumkan pernah sebagai terpidana; − Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen perbaikan pemenuhan syarat pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan ke instansi terkait menyatakan dokumen yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan Calon Wakil Walikota tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah benar; 3) Laporan dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 − Bahwa pada tanggal 17 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan atas nama pelapor Reski Adi Putra dengan Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dan Ketua beserta Anggota KPU Prov. Sulsel; − Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025; − Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I pada pokoknya: ➢ Unsur Bawaslu: Menindaklanjuti ketahap penyelidikan karena laporan terpenuhi syarat formil dan materil yang diduga melanggar pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU Pemilihan; ➢ Unsur Kepolisian: Ditindaklanjuti ketahap selanjutnya karena syarat formal dan materil telah terpenuhi dengan pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU Pemilihan; ➢ Unsur Kejaksaan: Dapat dilanjutkan untuk dilakukan klarifikasi, karena telah terpenuhi syarat formal dan materil − Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada pokonya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo: ➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184 Undang- Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan; ➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025; ➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025; − Bahwa pada tanggal 21 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Nomor 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo perihal Undangan Klarifikasi berkenaan dengan dokumen kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si; − Bahwa pada tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 pada tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal permintaan salinan dokumen kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana; − Bahwa Pada tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima tembusan Surat dari Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor: 536/KPN.W22-U7/HM1/IV/2025 tertanggal 11 April 2025, berkenaan dengan permohonan RESKI ADI PUTRA ke Pengadilan Negeri Palopo terkait kalrifikasi/mencabut Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang digunakan oleh Sdr. AKHMAD SYARIFUDDIN. Pada pokoknya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Tanggal 20 Agustus 2024 Nomor: 11/SK/HK/08/2024PN Plp tersebut telah dibatalkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Palopo tanggal 8 April 2025 Nomor: 526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 yang ditujukan kepada Saudara AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si. Terhadap surat tembusan dari Pengadilan Negeri Palopo bukan merupakan bagian dari proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palopo; − Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Pengadilan Negeri Palopo menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Palopo dengan menyerahkan salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si, berupa salinan: 1). Surat Kuasa AKHMAD SYARIF UDDIN yang ditujukan kepada A. Hazah, S.Pd; 2). KTP A. Hazah, S.Pd; 3). KTP AKHMAD SYARIF UDDIN; 4). Surat Permohonan penerbitan Suket Tidak Pernah sebagai Terpidana; 5). Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Tindak Pidana; 6). SKCK; 7). Ijazah Terakhir; 8). Kartu Kelaurga; − Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan II pada pokoknya: Unsur Bawaslu (Khaerana dan Widianto ) : Untuk terlapor I Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan sedangkan dalam keterangan Klarifikasi pelapor mengetahui adanya pelanggaran pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga laporan pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 pada pasal 4 ayat 2 dan untuk Terlapor II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII bukan merupakan perbuatan melawan hukum mengingat bahwa perbuatan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan bahwa: “… verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai walikota…”. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sementara pendapat Ardiansah : Berkenaan dengan apakah tindakan yang dilakukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan KPU Kota Palopo merupakan tindakan yang dikualifisir sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Berikut disampaikan analisis terhadap keterpenuhan unsur ketentuan Pasal yang mengatur tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan peristiwa a quo, Dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 sebagaimana tindakan yang dilakukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam peristiwa a quo. berikut analisa terhadap keterpenuhan unsur dalam pasal tersebut: a) Unsur “Setiap Orang” Menunjukan kepada siapa orangnya harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang dilakukan. Dalam peristiwa a quo Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si adalah pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) dan telah sendirinya mempunyai kemampuan bertanggungjawab yang tidak termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang; b) Unsur “Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar” Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dia perbuat atau dilakukan. Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui. Kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian, “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan- perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang- undang”. Dalam peristiwa ini, Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo ketika melakukan pendaftaran Calon Wakil Walikota Palopo sebagai pemenuhan syarat pendaftaran Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana digunakan sebagai dokumen kelengkapan pendaftaran diduga isi surat keterangan tersebut tidak benar yang bertentangan dengan kebenaran keadaan diri yang bersangkutan, mengingat faktanya bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN/PN Plp dan juga berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Palopo yang mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016. Sehingga dalam hal ini yang perlu diklarifikasi adalah unsur kesalahan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si yaitu sengaja memberikan keterangan yang tidak benar sekaitan dengan isi Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana namun yang bersangkutan tidak pernah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Palopo sekaitan dengan isi surat tersebut bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana. Bahwa dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palaopo tetap dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat calon oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Sehingga dalam hal ini Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si melakukan perbuatan tersebut mengetahui dan menghendaki secara sadar atas tindakannya. Maka unsur dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar TERPENUHI, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur Kepolisian menyatakan: untuk Terlapor I belum dapat ditingkatkan Ke tahap penyidikan karena syarat formil tidak terpenuhi dimana pelapor sudah mengetahui terjadinya kejadian sudah lewat 7 hari. karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan sebagaimana di atur pada UU Pemilihan pada pasal 134 Ayat (4) “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan” dan untuk untuk Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2, karena perbuatan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/ 2025 yang menyatakan bahwa: “… verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai walikota…”. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Unsur Kejaksaan menyatakan: Bahwa laporan Pelapor tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat Formil untuk Terlapor I (Dr. akhmad syarifuudin, SE.,M.Si.) tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 terpenuhi syarat formal dan materil. Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan untuk Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2 karena yang melakukan verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang sebelumnya. − Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pada pokoknya: Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan mempertimbangkan hasil Rapat Pembahasan II Sentra GAKKUMDU Kota Palopo terhadap Laporan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dinyatakan: ➢ Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat dinaikkan ketahap Penyidikan; ➢ Perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025; − Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan. [2.10.8] Polres Palopo Pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa yang kami muliakan. Dengan hormat kami : 1. Nama : IPDA SUWADI, SH Jabatan : Kanit 2 Satreskrim Polres Palopo ( Anggota sentra Gakumdu Polres Palopo ) Alamat Kantor : Jalan Opu Tosappaile No.62, Kel. Boting, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan 2. Nama : IPDA HASBI, SH. Jabatan : Kanit 3 Satreskrim Polres Palopo ( Anggota sentra Gakumdu Polres Palopo ) Alamat Kantor : Jalan Opu Tosappaile No.62, Kel. Boting, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan Adalah mewakili Bapak Kapolres Palopo dalam hal ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor : 175 baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor : 177 / IV./ RES.1.24 /2025 tanggal 17 April 2025 sebagai berikut: A. POKOK ADUAN PENGADU Berdasarkan Formulir 1-P/L DKPP aduan pengadu a.n JUNAID, S. Ag., M. AP, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melakukan perbuatan: a. Pemenuhan syarat surat pencalonan yakni surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM yang mana isi surat tersebut pernah berperkara melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 status inkrah tanggal 09 April 2018; B. KETERANGAN KAPOLRES KOTA PALOPO Bahwa dalam perkara aduan etik Nomor : 175 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor : 177 / IV./ RES.1.24 /2025 tanggal 17 April 2025 Polres Kota Palopo dilibatkan sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan Keterangan terkait Calon wakil walikota a.n Akhmad syarifuddin yang pernah melakukan Pidana pemilu sebagaiman surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 kami uraikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernah berperkara melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 status inkrah tanggal 09 April 2018 bahwa benar saudara Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si pernah melakaukan tindak pidana Pemilihan sebagaimana di maksud dalam 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi undang-undang berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 1/PID.S/2018/PN.Plp tanggal 09 April 2018; b. Bahwa sebelum di terbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 maka saudara Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) berdasarkan Perpol nomor 6 Tahun 2023 Tentang penertiban surat keterangan catatan Kepolisian berupa : 1. Foto copy KTP dengan menujukkan KTP asli 2. Foto Akte lahir atau surat kenal lahir 3. Foto copy kartu keluarga 4. Foto warnah ukurna 4x6 sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan latar belakang merah foto berpakaian sopan dan berkerah 5. Bukti kepesertaan JKN Aktif atau BPJS Kesehatan 6. Pemohon juga telah mengisi daftar pernyataan surat keterangan catatan Keolisian dan dimana di dalam pengisian tersebut saudara Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si menyatakan bahwa pernah berperkara dalam perkara Pemilihan dan di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan Nomor : 1/PID.S/2018/PN.Plp tanggal 09 April 2018 sehingga atas dasar tersebut di terbitkanlah surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernah berperkara melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016; C. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian diatas maka kami dalam hal ini Polres Palopo benar telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernah berperkara melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 dengan status inkrah pada tanggal 09 April 2018 berdasarkan putusan Pengadilan nomo : 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 09 April 2018; D. PENUTUP Demikian keterangan Bapak Kapolres Palopo selaku pihak terkait dalam hal ini di wakili oleh IPDA SUWADI, SH berteman selaku Penyidik sentra Gakumdu Kota Palopo yang dibuat dengan sebenar-benarnya. [2.10.9] Ketua Tim Pemenangan Naili Trisal Dan Dr. Akhmad Syarifuddin Pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 1. Bahwa Perlu kami sampaikan kepada yang mulia hakim DKPP, bahwa saudara pengadu atas nama Junaid, S.Ag., M.Si dan para saksi masing-masing atas nama Reski Adi Putra dan Sulaiman Nus’an Hasli adalah masyarakat yang terapiliasi salah satu Paslon peserta Pilkada Kota Palopo tahun 2024 dan tahun 2025. (alias Tim Sukses Paslon tertentu); 2. Bahwa pihak terkait pada dasarnya telah melakukan dan memenuhi seluruh syarat tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 samapi dengan Putusan MK tahun 2025 sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo; 3. Bahwa pengadu sangat keliru jika mendalilkan bahwa pihak terkait (Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si) telah tidak jujur mengumumkan dirinya sebagai orang yang pernah terpidana, karena sangat jelas Pihak terkait (Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si) telah dengan terang menyatakan diri sebagai orang yang telah terpidana, hal tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tertanggal 16 agustus 2024. Yang mana dalam isi surat tersebut pada pokoknya berisi keterangan bahwa yang bersangkutan yakni Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016; 4. Bahwa terkait Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Palopo, Pihak Terkait mengamanahkan kepada LO untuk melakukan pengurusan penerbitan dikarenakan Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana tersebut merupakan salah satu syarat untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo; 5. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Palopo dan Komisi Pemilihan Umun Kota Palopo dan karena tidak di temukannya dalam penelusuran di Sistem eraterang Pengadilan Negeri Palopo nama dari Pihak Terkait (Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si) sebagai orang yang pernah Terpidana, sehingga hal demikian menjadi pertimbangan atas terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana atas Nama Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si dari Pengadilan Negeri Palopo; 6. Bahwa selama tahapan Pilkada Kota Palopo tahun 2024 kami selaku Pihak Terkait tidak mendapatkan penyampaian atau penjelasan baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Palopo bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Atas Nama Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si adalah dokumen yang melanggar Peraturan Perundang- Undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Teradu I selaku Ketua KPU RI, dan Teradu II s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak Adil dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo berkenaan dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Dr.Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si., sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 diduga tidak jujur karena saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 karena menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, padahal Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp. Teradu II s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana mestinya karena memedomani Surat yang diterbitkan oleh Teradu I, yakni Surat KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025. [4.1.2] Menimbang pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo diduga tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo untuk calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024 a.n. Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si. Hal ini didasari pada dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang dalam isi surat keterangan tersebut menerangkan yang bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016. Selain itu Teradu I s.d Teradu II juga telah menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, padahal secara jelas ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si diduga tidak sesuai dengan kebenarannya. Bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi terpidana. Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VIII dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 serta Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 pada pokoknya, menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan, bahwa telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 verifikasi dokumen persyaratan pencalonan tidak berlaku untuk Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon Wakil Walikota atau Calon Walikota. Bahwa berkenaan permasalahan pencalonan pemungutan suara ulang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dikarenakan adanya permasalahan persyaratan pencalonan (ijazah paket C) Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir yang pernah dilaporkan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/XI/2024 yang memutuskan Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu KPU Kota Palopo. Sehingga pelaksanaan tugas tahapan pemilihan diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII pada tanggal 23 Maret 2025 telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang salah satu pasangan calon adalah Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.M.Si. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025 terdapat laporan ke Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Dr. Akhamd Syarifuddin, SE., M.Si. Oleh karena ada laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan kajian dugaan pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 yang menyatakan, bahwa terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (Bukti T.I-3). Sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada tanggal 2 April 2025 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo yang pada pokoknya Laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Calon Wakil Walikota Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si (Bukti T.I- 4). Selanjutnya Teradu II .s.d. Teradu VIII in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 3 April menyampaikan Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa terhadap surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, maka Teradu I kemudian menindaklanjuti dengan Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 (Bukti T.I-5). Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025, tanggal 8 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang pada pokoknya, terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil Walikota Kota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si karena berstatus sebagai mantan terpidana, memeedomani Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Palopo mengirimkan Surat Nomor: 526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025 kepada Akhmad Syarifuddin yang pada intinya, mencabut surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp. Berkenaan selanjutnya terkait dengan terbitnya Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 adalah karena dilatarbelakangi oleh Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 pada tanggal 3 April 2025, perihal Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025. Sehingga Teradu I menerbitkan Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar. Teradu I telah melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas kepemiluan. [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II s.d. Teradu VIII menyatakan, adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/2025 didasarkan atas laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (vide Bukti T.II-3). Atas rekomendasi tersebut, maka Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.II-4). Bahwa perlu diketahui, status pencalonan Terlapor (Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si) sudah sangat jelas dan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo) sehingga tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Namun sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, maka sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran I, Bab IV, huruf A, angka 11, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun yaitu: 1) Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang; 2) Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a) pemasangan media luar ruang (out door media) seperti spanduk,banner, atau billboard; (b) media sosial; dan (c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional; 3) Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana; 4) Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi; 5) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri bukti pengumuman; 6) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan; 7) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8) Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang. Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Demikianlah apa yang Teradu II s.d. Teradu VIII sampaikan terhadap dasar hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Teradu II s.d. Teradu VIII dalam penangan administrasi pencalonan calon wakil Walikota Palopo sebagaimana pokok aduan a quo. [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya, menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melakukan tugas pecegahan selama tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 dengan beberapa kali mengeluarkan surat himbauan kepada KPU Kota Palopo. Selanjutnya Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melakukan tugas pengawasan selama proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2024 agar memastikan KPU Kota Palopo terhadap pelaksanaan rangkaian proses tahapan Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, Teradu I dan Teradu II tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Bahwa sesuai dengan kewenangan, Teradu I dan Teradu II telah aktif melakukan pengawasan selama proses Tahapan Pencalonan baik pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kota Palopo maupun pengawasan yang dilakukan melalui akses SILON yang dimiliki, Bawaslu Kota Palopo telah mencermati, mengamati dan memeriksa dokumen syarat calon berupa dokumen softfile yang telah diunggah oleh pasangan calon dalam SILON KPU Kota Paloро. Bahwa terhadap aplikasi SILON, para Teradu hanya dapat melihat progress pengunggahan/penginputan dokumen syarat calon yang diunggah oleh LO/atau Pasangan Calon namun tidak dapat melihat dokumen syarat calon yang telah diunggah. Bahwa dalam hasil pengawasan tidak ditemukan permasalahan berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan mengenai Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Berkenaan dengan dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 merupakan dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi oleh calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf h jo Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Menurut Teradu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si tidak ada kaitannya dengan dokumen syarat calon lainnya, sehingga Para Teradu tidak lagi memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen surat. ahwa selama proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 para Teradu tidak pernah menerima informasi ataupun laporan dari masyarakat maupun dari Pasangan Calon/Tim Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si sebagai mantan terpidana. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan, PIHAK TERADU menghentikan Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. bahwa Para Teradu telah melakukan kajian awal dan hasil kajian adalah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Palopo (Bukti T.III – 15). Bahwa selanjutnya dilakukan rapat pembasahan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kota Palopo. Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu II melaksanakan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli tanggal 20 s/d 24 April 2025. Selanjutnya dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Palopo dengan hasil tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, karena yang melakukan verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang sebelumnya (Bukti T.III-9). Sehingga Teradu I dan Teradu II in casu Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan status laporan Tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.III-24). Bahwa dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelangaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang Teradu I dan Teradu II lakukan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Bawaslu Kota Palopo telah melakukan Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk 3 (tiga) penyelenggara pemilu KPU Kota Palopo, yakni Ketua KPU Kota Palopo a.n. Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, a.n. Abbas dan a.n. Muhatzhir Muh. Hamid melalui putusan Nomor 287-PKE/DKPP/XI/2024 (vide Bukti P.I-2). Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 KPU menindaklanjuti Putusan DKPP a quo dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025 (vide Bukti P.I-1, T.I-1 dan T.II-2). Bahwa sebelumnya, yaitu pada tanggal 5 Desember 2024, KPU Kota Palopo telah menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 2 a.n. Dr. H. Farid Kasim, S.H., M.Si., M.H. dan Dr. Hj. Nurhaenih, SKP., M.Kes. mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi kemudian memutus gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Bahwa pada intinya, putusan a quo membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, mendiskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 a.n. Trisal Tahir dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I s.d. Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/VI/2025 menerima laporan dari Reski Adi Putra berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P.I-1). Bahwa dalam laporannya, Reski Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota Palopo calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, dan sampai saat dilakukan pemilihan tidak berlaku jujur dengan statusnya sebagai mantan narapidana. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Palopo kemudian meregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025 (vide Bukti P.I-14). Berdasarkan hasil kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor: 018/RT.02/K.SN-23/03/2025 terhadap Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si., Bawaslu Kota Palopo menyatakan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Bawaslu Kota Palopo menyampaikan Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan “...sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan Pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr.Akhmad Syarifudin,SE.,M.Si., bila mana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon wakil Walikota atau Calon Walikota”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d Teradu VIII pada tanggal 3 April 2025 meminta petunjuk dan arahan kepada KPU RI melalui Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025. Terhadap Surat Teradu II s.d. Teradu VIII tersebut, KPU RI kemudian menerbitkan Surat Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 (vide Bukti T.I-5). Kemudian Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 sesuai dengan arahan KPU RI yang tertuang dalam Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2025 juga menerangkan, Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 pada pokoknya, memberikan petunjuk agar Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan petunjuk Surat KPU RI a quo, Teradu II s.d. Teradu VIII wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Namun ditengah proses Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang merupakan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 2024, ditemukan adanya fakta baru berkenaan dengan dokumen yang telah dilampirkan oleh Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si. berupa Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang pada pokoknya, isi surat keterangan tersebut menerangkan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya dimana faktanya yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 9 April 2018. Sementara berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 halaman 193, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: “Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.”. Dengan demikian, berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo, maka telah secara terang dan jelas Mahkamah memerintahkan Teradu II s.d. Teradu VIII untuk melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir saja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun verifikasi demikian tidak berlaku untuk Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota. Selain itu, berkenaan dengan permasalahan pencalonan (status pernah terpidana) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (vide Bukti T.I-6) halaman 253 berpendapat sebagai berikut: “...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…” Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dalam menerbitkan Surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 adalah untuk menindaklanjuti Surat Teradu II s.d. Teradu VIII atas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu I menerangkan, Surat KPU Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 pada pokoknya, memberikan petunjuk agar Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Artinya, Teradu I selaku atasan dari Teradu II s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat dari Teradu II s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165- PKE-DKPP/VI/2025 sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 juga sudah memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan, “...sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan Pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr.Akhmad Syarifudin,SE.,M.Si., bila mana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon wakil Walikota atau Calon Walikota...”. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VIII juga sudah meminta petunjuk dan arahan dari KPU RI selaku atasan Teradu II s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, Teradu II s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu II s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II pada pada Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/VI/2025 menjelaskan, telah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kota Palopo (vide Bukti T.III-1 s.d. Bukti T.III-3). Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu II berdalih, telah melakukan pengawasan terhadap sub-tahapan pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, pemberitahuan pengumuman hasil penelitian perbaikan pesyaratan administrasi calon, dan Penetapan Pasangan Calon (vide Bukti T.III-3 s.d. Bukti T.III-11). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada kegiatan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 081/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Walikota atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. (vide Bukti T.III-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II menjelaskan telah melakukan pengawasan pada kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 071/LHP/PM.01.02/09/ 2024, tanggal 03 September 2024 (vide Bukti T.III-5). Teradu I juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II in casu Bawaslu Kota Palopo pada dokumen syarat Calon Wakil Walikota, Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. telah melampirkan dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp sebagai dokumen dalam pemenuhan syarat calon, sehingga Calon Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. tidak lagi mempunyai kewajiban untuk memenuhi dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana (vide Bukti P.II-5). Bahwa atas dasar terbitnya dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo tersebut, Teradu I dan Teradu II menjelaskan, bahwa sepemahaman Teradu I dan Teradu II, surat yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tersebut pasti sudah berkesesuaian dengan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo, sehingga Teradu I dan Teradu II tidak memperhatikan dengan seksama dan tidak menyadari bahwa pada dokumen SKCK Resor Palopo Nomor SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 didapati keterangan bahwa yang bersangkutan a.n. Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf C UU No. 10 Tahun 2016 (vide Bukti P.II-3). Bahwa atas hal tersebut, dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II mengaku lalai dan luput, Teradu I dan Teradu II menjelaskan baru mengetahui perihal status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah sebagai mantan terpidana setelah menerima laporan dari a.n. Resky Adi Putra pada tanggal 24 Maret 2025 saat Tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya melaporan dugaan pelanggaran pemilihan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah menjadi terpidana. Namun, tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana ke publik. Teradu I dan Teradu II menjelaskan, bahwa selama proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 para Teradu tidak pernah menerima informasi ataupun laporan dari masyarakat maupun dari Pasangan Calon/Tim Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. sebagai mantan terpidana. Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 diduga menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, padahal secara jelas ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si. diduga tidak sesuai dengan kebenarannya, yaitu Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si. pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 April 2025, Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PHPU/WAKO-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Reski Adi Putra. Laporan a quo, selanjutnya dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang pada pokoknya, melaporkan Dr. Akhmad Sarifuddin S.E, M.Si. Pasangan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 04 dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T.III-14 dan P.II- 8). Selanjutnya Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada tanggal 19 April 2025 melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Hasil dari kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilanjutkan ke rapat pleno, memutuskan laporan a quo memenuhi syarat formal serta materiel, dan selanjutnya meregistrasi laporan dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 (vide Bukti T.III-15). Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025 Bawaslu Kota Palopo in cassu Teradu I dan Teradu II bersama Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I (pertama) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 002/SG/Kota/27.03/04/2025, dengan hasil laporan memenuhi syarat formil dan materil serta terpenuhinya unsur Pasal 180 ayat (2) dan Pasal 184 Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T.III-16). Kemudian pada tanggal 20 s.d. 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk memperoleh keterangan dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan a quo. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) (vide Bukti P.II-17). Terungkap fakta bahwa Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum disimpulkan: 1). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184 Undang-Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII dalam laporan a quo dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan; 2). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan memedomani PKPU 15 Tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025; 3). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 Tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 (vide Bukti T.III-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2025 Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II bersama Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan II (kedua) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 003/SG/Kota/27.03/04/2025. Dengan hasil Pembahasan kedua pada pokoknya menyatakan, tehadap laporan a qou dengan Terlapor I a.n. Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. sedangkan dalam keterangan Klarifikasi Pelapor menyatakan mengetahui adanya pelanggaran pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga laporan Pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 dan untuk Terlapor II s.d. Terlapor VIII disepakati dalam Rapat Pembahasan bahwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum mengingat, perbuatan Terlapor II s.d. Terlapor VIII merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025. Terugkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada tanggal 21 April 2025 dalam melakukan rangkaian proses penanganan pelanggaran Laporan a quo juga menerbitkan Surat Nomor 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal Undangan Klarifikasi berkenaan dengan dokumen kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dengan Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp (vide Bukti T.III- 20), serta pada tanggal 22 April 2025 mengirimkan Surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal permintaan salinan dokumen kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana (vide Bukti T.III-21). Selanjutnya terhadap kedua surat tersebut, Pengadilan Negeri Palopo menyerahkan salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. berupa salinan: 1). Surat Kuasa Akhmad Syarifuddin yang ditujukan kepada A. Hazah, S.Pd; 2). KTP A. Hazah, S.Pd; 3). KTP a.n. Akhmad Syarifuddin; 4). Surat Permohonan penerbitan Suket Tidak Pernah sebagai Terpidana; 5). Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Tindak Pidana; 6). SKCK; 7). Ijazah Terakhir; dan 8). Kartu Keluarga (vide Bukti T.III-22). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II melakukan rapat pleno dengan hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 yang pada pokoknya, berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan mempertimbangkan hasil Rapat Pembahasan II Sentra GAKKUMDU Kota Palopo terhadap Laporan a quo dinyatakan: 1) Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan; 2) Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Juknis 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 (vide Bukti T.III-23). Atas hal tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada tanggal 24 April 2025 mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya, bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II dan Berita Acara Pembahasan Ke- 2 Sentra GAKKUMDU bersama Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II, Laporan a quo dinyatakan Tidak Terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.III-24). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dalam melakukan fungsi pengawasan pada tahapan verifikasi berkas Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si., sudah bertindak tidak cermat dalam mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi. Berdasarkan fakta persidangan Teradu I dan Teradu II baru mengetahui setelah ada laporan dari Reski Adi Putra. Bahkan Teradu I dan Teradu II juga mengakui dalam sidang pemeriksaan, sudah lalai dalam melakukan pengawasan atas dokumen milik Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. berupa surat keterangan tidak pernah terpidana. Tindakan Teradu I dan Teradu II sudah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran pemilu. Padahal, Teradu I dan Teradu II selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 seharusnya dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan sungguh-sungguh. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak memiliki sense of cricis dan terkesan melakukan pembiaran yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan tugas pokok, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pegawasan pada tahapan verifikasi administrasi dan verfikasi faktual pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dengan Teradu I dan Teradu II tidak melakukan pengawasan atas dokumen Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. berupa surat keterangan tidak pernah terpidana terbukti, dan Jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 telah menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat. Menurut DKPP, tindakan Teradu I dan Teradu II sudah menindaklanjuti laporan a quo dengan meregistrasi laporan dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025. Teradu I dan Teradu II sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Bahwa alasan Teradu I dan Teradu II menghentikan Laporan a quo karena sudah daluwarsa atau sudah melewati tenggang waktu pengajuan laporan, yaitu lebih dari 7 Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara terhadap Terlapor II s.d. VIII dalam laporan a quo sesuai Rapat Pleno Pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu perbuatan yang selanjutnya disepakati bahwa yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. Teralpor VIII dalam laporan a quo bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan ketentuan hukum lain, dalam hal ini pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025. Selain itu, Teradu I dan Teradu II pada tanggal 24 April 2025 juga sudah menerbitkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I dan Teradu II, dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I dan Teradu II yang diduga telah menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang telah diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 tidak terbukti, dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu VIII dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua Merangkap Anggota KPU RI dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Hasbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu III Ahmad Adiwijaya, Teradu IV Hasruddin Husain, Teradu V Marzuki Kadir, Teradu VI Romy Harminto, Teradu VII Tasrif, dan Teradu VIII Upi Hastati masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Mengabulkan pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 untuk sebagian; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE- DKPP/VI/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani