Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 180-PKE-DKPP/VII/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2025
👁 51 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: *Catatan: jam yang digunakan adalah jam yang tertera dalam tampilan layar Google (Chanel KPU), kecuali apabila ada kata WIB sesuai dengan waktu setempat 1. Bahwa Para Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023 – 2028 sebagaimana dikutip dari berita Kilas Garut News Senin, 21 Agustus 2023 (https://kilasgarutnews.id/lima-komisioner-bawaslu-kabupaten-garut-yang- baru-telah-resmi-dilantik-ini-harapan-dan-keterangannya/#): “Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid (Teradu I) lanjut memperkenalkan 4 komisioner berbagai divisi yang telah dilantik, Lamlam Masropah, S.Kom, M.Sc (Teradu V) sebagai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yusuf Firdaus, S.PdI (Teradu III) sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Sanusi, M.Pd (Teradu IV) seagai Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Ipur Purnama Alamsayah, ST (Teradu II) sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak profesional, tidak cermat dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena beberapa kali terlambat hadir ke ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kabupaten Garut saat skorsing dicabut; [4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara karena tidak melakukan koreksi ataupun menyanggah atas perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR pada saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut; [4.1.3] Menimbang Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong dan Yusuf Abdullah selaku Panwaslu Kecamatan Cibalong di Rumah Makan Racik Desa untuk membahas adanya perubahan suara; [4.1.4] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena membiarkan PPK Caringin membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di luar kotak tersegel.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (5); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 13; Pasal 15 ayat (2); Pasal 18 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Nurul Syahid selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Teradu II Ipur Purnama Alamsyah, Teradu III Yusuf Firdaus, Teradu IV Imam Sanusi dan Teradu V Lamlam Masropah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Djudju Nuzuluddin Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Cimanuk Nomor 47 RT 004/RW 014, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Firmansyah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kp. Bentar Hilir RT 01/RW 10, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; Pengadu I s.d. Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Nurul Syahid Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jl. Rancabango No. 11A, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ipur Purnama Alamsyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jl. Rancabango No. 11A, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yusuf Firdaus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jl. Rancabango No. 11A, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Imam Sanusi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jl. Rancabango No. 11A, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Lamlam Masropah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jl. Rancabango No. 11A, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: *Catatan: jam yang digunakan adalah jam yang tertera dalam tampilan layar Google (Chanel KPU), kecuali apabila ada kata WIB sesuai dengan waktu setempat 1. Bahwa Para Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023 – 2028 sebagaimana dikutip dari berita Kilas Garut News Senin, 21 Agustus 2023 (https://kilasgarutnews.id/lima-komisioner-bawaslu-kabupaten-garut-yang- baru-telah-resmi-dilantik-ini-harapan-dan-keterangannya/#): “Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid (Teradu I) lanjut memperkenalkan 4 komisioner berbagai divisi yang telah dilantik, Lamlam Masropah, S.Kom, M.Sc (Teradu V) sebagai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yusuf Firdaus, S.PdI (Teradu III) sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Sanusi, M.Pd (Teradu IV) seagai Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Ipur Purnama Alamsayah, ST (Teradu II) sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. (Cetak tebal miring oleh Para Pengadu) (Bukti P – 00). Bahwa Para Teradu terikat dengan Sumpah Jabatan Pasl 134 ayat (2), Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pasal 101 s.d Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2023 jo UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Para Teradu memiliki Tugas mengawasi tahapan Pemilu, yang saling mengikat dan terkait satu sama lainnya, di Wilayah Kabupaten Garut salah satunya mengawasi tahapan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 (UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo UU Nomor 7 Tahun 2023Pasal 101 angka 9 jo huruf a angka 1 dan huruf b, angka 7 dan angka 8 serta huruf h jis Peraturan Bawaslu PERAWASLU Nomor 2 Tahun 2019, PERBAWASLU nomor 3 Tahun 2022, PERBAWASLU nomor 5 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 dan PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2022. 3. Bahwa Para Teradu mendalilkan: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi; dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; (Sumber putusan DKPP RI Nomor 278 –P KE – DKPP/XI/2024, hal. 42 dan Bukti P – 07 hal. 2 angka 1 huruf b). Bahwa dalil Para Teradu diduga keliru dan melanggar asas non retroacvtive (hukum tidak berlaku surut) dan wetmatigheld (keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang). Bahwa dalam PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 74: “Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” dan Pasal 75: “Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.” Bahwa PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2024 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024 dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 158. Bahwa diduga Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan dari mulai tanggal 1 Maret 2024 s/d 5 Maret 2024 diduga PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024 belum bisa digunakan sebagai dasar hukum. 4. Bahwa Para Teradu diduga beberapa kali terlambat datang ke ruang Rapat Pleno saat Sorsing dicabut: 1. Jam ke 4:44:45 MC mengumukan bahwa Rapat Pleno akan segera dimulai. Pada jam ke 4:45:50 MC mengumumkan bahwa Para Teradu dalam perjalanan (Bukti P – 01). 2. Jam ke 10:25:40/10:26:35 KPU Kabupaten Garut: Bisa dimulai apa mau menunggu panwas (maksudnya: Bawaslu), coba dihubungi (Bukti P – 02). 3. Menit ke 42:13 Ketua KPU Kabupaten Garut: Bawaslu memandatkan kepada stafnya (menunjukkan Para Teradu belum datang di lokasi) (Bukti P – 03). 4. Jam ke 4:23:11 Ketua KPU Kabupaten Garut, coba konfirmasi. (Diduga Para Teradu belum hadir) (Bukti P – 03). 5. Menit ke 26:18 yang mewakili Bawaslu (Bukti P – 04). 6. Menit ke 22:17 (Bukti P – 05). 5. Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan terjadinya perubahan-perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar rapat pleno kecamatan (diduga tidak berjalannya konsep pencermatan menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024): 5.1. Kecamatan Cihurip: Jum’at, 1 Maret 2024. (5:11:06 s/d 6:09:09) Keterangan PPK jam ke 5:57:49 bahwa ada “kejadian dalam Sirekap agak loading ada suara tergeser caleg PDIP DPRD Kab/Kot nomor 4 tergeser ke caleg PDIP DPRD Kab/Kota. nomor 5. Pembetulan baru diproses pagi/malam Sirekap sudah dibetulkan namun dalam berita acara yang diterima saksi atau Panwas belum dan “akan” dibetulkan pada Rapat Pleno a quo.” (Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan koreksi terhadap kekeliruan prosedur/mekanisme perbaikan data di PPK Kecamatan Cihurip. Aplikasi Sirekap diduga masih dibuka setelah selesai Rapat Pleno) (Bukti P – 01). 5.2. Kecamatan Cikelet: Jum’at, 1 Maret 2024. (6:11:53 s.d 8:36:44) Keberatan Bawaslu Kabupaten Garut (Teradu 5, 8:15:25): Hasil Pencermatan (1) Data DPD semua beda – (nomor 1 juga ternyata beda di PPK tertulis 779 di Bawaslu tertulis 797) (2) DPR RI Partai Nomor (1) data suara Partai di Bawaslu Kab. Garut 565 dan data di PPK 509; Suara Caleg 1 data di Bawaslu Kab. Garut 3664 dan data di PPK 3641; (3) Partai Nomor (6) Data suara Caleg 1 di Bawaslu Kab. Garut 115 dan data di PPK 106; Partai Nomor (12) data suara Partai di Bawaslu Kab. Garut 93 data suara PPK 92 (4) DPR Kab./Kot. Partai Nomor (12) suara Partai di Bawaslu Kabupaten Garut 0 (nihil), Suara Caleg 1 0 (nihil) (Bukti P – 01). Penjelasan Para Teradu: (Sumber: putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024, hal. 43) (Lihat juga hal. 3 Bukti P -06): Menunjukkan dugaan ada update data yang diduga terjadi di luar Rapat Pleno Kecamatan sehingga belum disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Garut. PPK diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (1) s/d ayat (4) dan Pasal 19 ayat (5). Bahwa dalam tugasnya Para Teradu diduga tidak melakukan koreksi lanjutan terhadap perbedaan suara perolehan hasil Pemilu calon anggota DPD a quo dan koreksi kekeliruan mekanisme perbaikan perbedaan data di PPK Kecamatan Cikelet sebagaimana diajukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Teradu V dengan mengatakan “Mohon di cek lagi dan disesuaikan”. 5.3. Kecamatan Mekarmukti: Jum’at, 1 Maret 2024 (8:36:51 s.d 11:39:15) Narasi PPK (8:38:55) “Permohonan maaf untuk Model D Hasil yang pertama kami print out dokumennya kami bagikan kepada saksi juga Panwas ada kekeliruan atau salah input. Salah input data tapi itu semua telah kami perbaiki, kami mengundang para saksi tingkat kecamatan dan panwascam dan disaksikan oleh Porkopimcam juga untuk perbaikan data. Dan semua data telah kami berikan data yang diperbaiki.” Ada keberatan, Rapat Pleno diskors (9:31;06) keberatan dilanjutkan setelah break. Pada jam ke 11:28:25 berkumpul Ketua KPU Kab. Garut dengan PPK dan yang lainnya yang kemudian dihadiri oleh Teradu V (11: 31: 09) s/d jam ke 11: 38:17 (Bukti P – 01). Penjelasan Para Teradu: (Sumber: Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024, hal. 43) (Lihat juga hal. 3 Bukti P -06): Bahwa diduga perbaikan print out diduga dilakukan dalam waktu yang berbeda antara print outt yang pertama Model D. HASIL KECAMATAN (yang pertama) dengan print out perbaikan a quo. Bahwa Para Teradu dalam tugasnya diduga tidak melakukan koreksi lanjutan terhadap print out yang pertama dengan print out yang kedua (print out setelah “pencermatan”) perolehan hasil Pemilu dalam hasil Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan Mekarmukti dengan koreksi terjadinya salah input sehingga terjadi dua kali print out dengan print out yang kedua diduga sudah di luar Rapat Pleno Kecamatan. Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan termasuk tidak menyebutkan secara spesifik nama partai polittik yang menyampaikan keberatan. 5.4. Kecamatan Karangtengah, Sabtu, 2 Maret 2024 (00:11:46 s.d 1:34:27) Ada keberatan (tetapi tidak terdengar suara) (1:00:50) (Bukti P – 02). Penjelasan Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Garut): (Sumber: putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024, hal. 43-44) (Lihat juga hal. 4 Bukti P -06). 1. Bahwa para Teradu diduga hanya memberikan saran perbaikan secara lisan agar PPK Karangtengah menyampaikan Model D Hasil Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada saksi. Pada hal patut diduga pembetulan itu tidak melibatkan Panwaslu dan Saksi P3 serta tidak melibatkan saksi partai politik yang lain. Anggota PPK sendiri mengakui ia lupa TPS berapa yang diubah tersebut. 2. Bahwa diduga Para Teradu diduga tidak merekomendasikan secara tertulis perbaikan data terhadap data yang diduga keliru pada saat itu juga dan atas peristiwa tersebut Para Teradu diduga juga tidak merekomendasikan agar hal tersebut ditulis dalam Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan kalau sudah dianggap selesai diparaf oleh para saksi. 5.5. Kecamatan Caringin: Waktu: Sabtu, 2 Maret 2024 (11:18:14 s.d. 11:54:00). Penjelasan PPK pada jam ke11:19:48. Diduga terjadi pembacaan Perolehan Suara di Kecamatan Caringin dengan data yang ada di luar kotak tersegel (Bukti P – 02). Bahwa Para Teradu dalam tugasnya diduga tidak cermat terhadap pegawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu di Kabupaten Garut dengan diduga tidak merekomendasikan pembacaan data hasil dari Model D. Hasil yang ada di kotak tersegel dan dibetulkan/dikoreksi oleh para saksi dan Bawaslu dan/atau Panwaslu dan dicatat dalam Model D. Kejadian khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU. 5.6. Kecamatan Cibatu: Sabtu, 3 Maret 2024 (00:44:37 s.d. 2:36:14) (00:42:13) Pembacaan DPT (yang kebetulan dibacakan) berbeda: DPT PPWP: Laki-laki: 28589; Perempuan: 27314 Jumlah: 55903 DPT DPR RI: laki-laki: 28635; Perempuan: 27363 Jumlah: 55998 1:35:38 s/d 1:55:23 Silang pendapat Saksi PDIP Hasil rapat Pleno 20 – 21 Februari dan hasil Pleno kedua yang dilaksanakan di tanggal 25 Februari 2024 di Kecamatan Cibatu dengan Saksi Gerindra, KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa Pleno 20-21 adalah Pleno sedangkan tanggal 25 adalah pencermatan (Bukti P – 03). Penjelasan Para Teradu: (Sumber Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 44) (Lihat Juga hal. 6 Bukti P – 06). Diduga mekanisme pencermatan yang dilaksanakan di Kecamatan Cibatu membuka kotak yang sudah tersegel yang Form DA sudah ditandatangani PPK dan Saksi (termasuk Panwas Kecamatan Cibatu). Para Teradu diduga lebih terkonsentrasi pada data pembanding dari Partai PDIP (yang diperoleh pada tanggal 20-21 Februari 2024 – pada proses Rapat Pleno Kecamatan) yang akan disandingkan dengan data yang ada pada saksi- saksi Partai Politik lainnya, data KPU Kabupaten Garut, dan data Bawaslu Kabupaten Garut (yang diperoleh tanggal 25 Februari 2024 pada proses pencermatan – menurut versi KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut) daripada memperhatikan prosedur dan mekanisme rapat pleno di Kecamatan Cibatu. Bahwa Para Teradu diduga tidak merekomendasikan untuk untuk dilakukan rekapitulasi ulang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 jo UU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 378, 379, 380. 5.7. Kecamatan Talegong: Senin, 4 Maret 2024 (00:27:30 s.d 01:10:10) Ada keberatan tetapi tidak terdengar ada suara (1:05:09) (Bukti P – 04). Pernyataan Para Teradu: Penjelasan Para Teradu: (Sumber Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 44-45) (Lihat Juga hal. 7 Bukti P – 06). Bahwa diduga “ada perubahan data yang dilakukan PPK Kecamatan Talegong karena ada salah penempatan hasil antar calon DPR RI dari Partai Politik PKS sehingga berbeda dengan data yang dimiki oleh saksi PKS”. Bahwa kejadian perubahan / ”perbaikan data” a quo diduga dilakukan setelah selesai Rapat Pleno Kecamatan. 5.8. Menit ke 24:40 menjelang akhir Rapat Pleno diduga masih belum jelas dalam memaknai konsep pencermatan diduga hanya dengan menyampaikan hasil cetakan sirekap dan diduga tidak membandingkan dengan perolehan dalam sirekap a quo termasuk data-data administrasi (Bukti P – 05). 6. Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024. (Diduga tidak berjalannya konsep pengawasan menurut PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2019, PERBAWASLU Nomor 3 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 5 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2022): 6.1. Kecamatan Pameungpeuk: Waktu: Sabtu, 2 Maret 2024 (7:18:03 s.d. 8:44:03) Kasus perubahan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Pameungpeuk berujung pada pengaduan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut. Hal ini tertuang dalam putsan Perkara Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024. Dengan Pengadu Firmansyah (Pengadu II). Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan menggeser suara Partai Nasdem dari 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no 3 a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 104 suara, dan merubah 32 suara tidak sah menjadi suara sah. (Sumber: Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 2-3). Uji data (sample) Kecamatan Pameungpeuk (2:07:30) (Bukti P – 05). Yang dibacakan berbeda dengan Model D.HASIL KECAMATAN dan berbeda pula dengan MODEL D.HASIL KABUPATEN. Partai Gerinda di Kecamatan 2122 di Pleno Kabupaten Garut menjadi 1584 (-538), Partai Nasdem di Pleno kecamatan 5457 di kabupaten 6027 (+570); Partai Buruh 89 dan di kavupaten 71 (-18); PBB di kecamatan (55) di kabupaten 51 (-4); PSI di kecamatan 121 di kabupaten 143 (+22). Terjadi pergeseran di beberapa partai. Partai Nasdem mendapat tambaan dari Gerinda 538 dan dari suara tidak sah 32. Penjelasan Para Teradu (Sumber Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 44) (Lihat juga hal. 5 Bukti P – 06), bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan diduga tidak menggunakan Model D.HASIL KECAMATAN (dan Model C.HASIL SALINAN) sebagai alat kontrol pengawasan. Bahwa Para Pengadu diduga tidak mengajukan keberatan atas perubahan ini dan tidak merekomendasikannya dalam Model D.KEJADIAN HUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI. 6.2. Kecamatan Pakenjeng: Sabtu, 3 Maret 2024 (8:13:39 s.d. 8:54:00) Kasus perubahan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Pakenjeng berujung pada pengaduan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut. Hal ini tertuang dalam putsan Perkara Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024. Dengan Pengadu Firmansyah (Pengadu II). Perubahan suara di Kecamatan Pakenjeng ini dilakukan dengan menggeser suara Partai Nasdem dari 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no 3 a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 104 suara, dan merubah 32 suara tidak sah menjadi suara sah. (Sumber: Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 2-3). Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan diduga tidak menggunakan Model D.HASIL KECAMATAN (dan Model C.HASIL SALINAN) sebagai alat kontrol pengawasan sehingga perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Pakenjeng tidak terdeteksi. 6.3. Kecamatan Cisompet: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (01:11:11 s.d 01:48:37) Bahwa dari Kecamatan Cisompet diduga ditemukan bukti pergeseran suara: Suara sah pada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR = 30.562 Suara tidak sah pada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR = 1.941 Total = 32.503 (HALAMAN 2 – 2, Bukti P – 08) Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – DPR = 31.022 Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – = 1.481 DPR Total = 32.503 (HALAMAN 2 – 3 Lembar 1, Bukti P – 10) Yang dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Garut (1:26:40): Suara sah = 31.022 Suara tidak sah = 1.481 Total = 32.503 (Bukti P – 04) Bahwa suara sah dan tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo tetapi berbeda dengan Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Bahwa suara sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih banyak 460 daripada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Bahwa suara tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih sedikit 460 daripada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Diduga ada perpindahan/penambahan suara dari suara tidak sah (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) ke suara sah (Model.D KABKO – DPR / yang dibacakan dalam Rapat Pleno) sebanyak 460 suara. Bahwa dugaan adanya perubahan suara dari suara tidak sah ke suara sah sebanyak 460 suara. DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CISOMPET TOTAL SUARA DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI PARTAI PPK 1) KAN 2) GARUT 3) SIH 1 2 3 4 5(4-2) PKB 7506 7506 7506 0 GERINDRA 2226 2226 2226 0 PDIP 2117 2117 2117 0 GOLKAR 4469 4469 4469 0 NASDEM 1158 1618 1618 460 BURUH 113 113 113 0 GELORA 122 122 122 0 PKS 4653 4653 4653 0 PKN 9 9 9 0 HANURA 62 62 62 0 GARUDA 81 81 81 0 PAN 5928 5928 5928 0 PBB 74 74 74 0 DEMOKRAT 953 953 953 0 PSI 121 121 121 0 PERINDO 79 79 79 0 PPP 795 795 795 0 UMMAT 96 96 96 0 JUMLAH SUARA 30562 31022 31022 SAH SUARA TIDAK 1941 1481 1481 -460 SAH JUMLAH 32503 32503 32503 0 SAH+TIDAK 1) Bukti P – 08 (hal. 2- 2 – 1 s/d hal. 2 – 2 – 8), 2) Bukti P – 04, 1:17:07 s/d 1:26:57. 3) Bukti P - 10 Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat XI DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CISOMPET PARTAI NOMOR 5 PEROLEHAN DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI SUARA PPK 1) KAN 2) GARUT 3) SIH 5 (4- 1 2 3 4 2) Partai 165 280 280 125 Calon Nomor 1 113 146 146 33 Calon Nomor 2 39 149 149 110 Calon Nomor 3 705 897 897 192 Calon Nomor 4 56 66 66 10 Calon Nomor 5 26 26 26 0 Calon Nomor 6 15 15 15 0 Calon Nomor 7 10 10 10 0 Calon Nomor 8 18 18 18 0 Calon Nomor 9 8 8 8 0 Calon Nomor 10 3 3 3 0 Partai dan Calon 1.158 1.618 1.618 460 JUMLAH SUARA SAH 30.562 31.022 31.022 460 SUARA TIDAK SAH 1.941 1.481 1.481 -460 JUMLAH SAH+TIDAK SAH 32.503 32.503 32.503 0 1) Bukti P – 08, HALAMAN 2 – 2 – 3 2) Bukti P – 04, 1:17:47 s/d 1:18. 17. 3) Bukti P – 10, HALAMAN 2 – 2 – 3 Lembar 2. Bahwa diduga tidak terdapat keterangan tertulis Para Teradu terjadinya pergeseran suara di Kecamatan Cisompet. Perubahan Suara Tidak Sah menjadi Suara Sah Bahwa diduga suara tidak sah berubah menjadi suara sah sehingga datanya berbeda antara rekap kecamatan (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR). dengan rekap (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) dalam pembacaan dan rekap kabupaten (Model D. HASIL KABUPATEN – DPR). 6.4. Kecamatan Cibalong: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (01:49:31 s.d 2:41:00) Bahwa di Kecamatan Cibalong diduga ada petgeseran suara sebagai berikut: Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL = 25.962 KECAMATAN – DPR Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL = 1.433 KECAMATAN – DPR Total = 27.395 (HALAMAN 2 – 3, Bukti P – 09) Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – = 26.271 DPR Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO = 1.124 – DPR Total = 27.395 (HALAMAN 2 – 3 Lembar 1, Bukti P – 10) Yang dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Garut (2:11:00): Suara sah = 26.271 Suara tidak sah = 1.124 Total = 27.395 (Bukti P – 04) Suara sah dan tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan tetapi berbeda dengan Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Suara sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih banyak 309 daripada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Suara tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih sedikit 309 daripada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR. Diduga ada perpindahan/penambahan suara dari suara tidak sah (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) ke suara sah (Model.D KABKO – DPR / yang dibacakan dalam Rapat Pleno) sebanyak 309 suara. Bahwa ada satu hal lagi yang perlu dicermati dalam rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Cibalong ini ada perbedaan yang dibacakan (Bukti P – 04) yang tertulis di Model D.Kecamatan (Bukti P – 09). (1). perubahan suara Partai Nomor 1 710 (Bukti P – 09, halaman 2-2-1) menjadi Suara Partai 416 (Bukti P – 04, 1:59:55). Calon Nomor 1 2265 (Bukti P – 09, halaman 2-2-1) menjadi Suara Calon 2568 (Bukti P – 04, 2:00:02). Kemudian Suara Partai dan Suara Calon 3.773 (Bukti P – 09, halaman 2-2-1) menjadi Suara Partai dan Calon 3.782 (Bukti P – 04, 2:00:47). (2).perubahan suara Partai Nomor 5 201 (Bukti P – 09, halaman 2-2-3) menjadi Suara Partai 501 (Bukti P – 04, 2:03:13). Calon Nomor 3 699 (Bukti P – 08, halaman 2-2-3) menjadi Suara Calon 700 (Bukti P – 04, 2:03:25). Kemudian Suara Partai dan Suara Calon 1.870 (Bukti P – 08, halaman 2- 2-1) menjadi Suara Partai dan Calon 2.171 (Bukti P – 04, 2:03:48). Bahwa diduga ada lagi perubahan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Cibalong selain Model D.HASIL KECAMATAN yang dibacakan yang kemudian berubah lagi pada MODEL D.HASIL KABUPATEN. DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CIBALONG TOTAL SUARA DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI PARTAI PPK )1 KAN ) 2 GARUT ) 3 SIH 1 2 3 4 5(4-2) PKB 3773 3782 3782 9 GERINDRA 1948 1948 1521 -427 PDIP 2953 2953 2953 0 GOLKAR 9573 9573 9573 0 NASDEM 1870 2171 2591 721 BURUH 164 164 152 -12 GELORA 64 64 64 0 PKS 1199 1199 1199 0 PKN 9 9 9 0 HANURA 35 35 35 0 GARUDA 45 45 45 0 PAN 3113 3113 3113 0 PBB 41 41 41 0 DEMOKRAT 650 649 649 -1 PSI 89 89 108 19 PERINDO 58 58 58 0 PPP 349 349 349 0 UMMAT 29 29 29 0 JUMLAH SUARA SAH 25962 26271 26271 309 SUARA TIDAK SAH 1433 1124 1124 -309 JUMLAH SAH+TIDAK 27395 27395 27395 0 1 ) Bukti P – 09. 2 ) Bukti P – 04, 2:02:07 s/d 2:11:24. BuktiP – 10 Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat XI DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CIBALONG PARTAI NOMOR 5 PEROLEHAN DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI SUARA PPK )1 KAN ) 2 GARUT 3) SIH 5 (4- 1 2 3 4 2) Partai 201 501 620 419 Calon Nomor 1 842 842 880 38 Calon Nomor 2 54 54 90 36 Calon Nomor 3 699 700 819 120 Calon Nomor 4 24 24 53 29 Calon Nomor 5 21 21 38 17 Calon Nomor 6 13 13 27 14 Calon Nomor 7 5 5 26 21 Calon Nomor 8 6 6 15 9 Calon Nomor 9 0 0 12 12 Calon Nomor 10 5 5 11 6 Partai dan Calon 1870 2171 2591 721 JUMLAH SUARA SAH 25.962 26.271 26.271 309 SUARA TIDAK SAH 1.433 1.124 1.124 -309 JUMLAH SAH+TIDAK SAH 27.395 27.395 27.395 0 1) Bukti P – 09, HALAMAN 2 – 2 – 3 2) Bukti P – 04, 2:02:37 s/d 2:03:17. 3) Bukti P – 10, HALAMAN 2 – 2 – 3 Lembar 2. Bahwa diduga tidak terdapat keterangan tertulis Para Teradu terjadinya pergeseran suara di Kecamatan Cisompet. Perubahan Suara Tidak Sah menjadi Suara Sah Bahwa diduga suara tidak sah berubah menjadi suara sah sehingga datanya berbeda antara rekap kecamatan (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR). dengan rekap (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) dalam pembacaan dan rekap kabupaten (Model D. HASIL KABUPATEN – DPR). Diduga ada konspirasi dalam perubahan data a quo antara PPK dengan KPU Kabupaten. Bahwa diduga Pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 13-an, di Rumah Makan Racik Desa (Jl. Cipanas Baru Nomor 1 Pananjung Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut) Pengadu II melihat ada Teradu IV bersama dengan beberapa orang di Rumah Makan tersebut. Tidak ada masalah yang aneh sesungguhnya karena sayapun tidak megenal orang-orang tersebut selain Teradu IV. Akan tetapi, pada sore harinya di Lobi Hotel Harmoni Pengadu II bertemu lagi dengan orang yang diduga bersama-sama dengan Teradu IV di Rumah Makan Racik Desa menurut Sdr. Robi Ahmad Hilmi (Anggota PPK Garut Kota Divisi Teknis untuk Pemilu 2024) diduga Sdr Moh. Anwar Rasidi Divisi Teknis PPK Kecamatan Cibalong sebagai salah seorang Anggota PPK Kecamatan Cibalong yang dikenalnya. Adapunn salah seorang liannya diduga Panwas Kecamatan Cibalong Sdr. Yusuf Abdullah. 6.5. Kecamatan Cisewu: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (4:42:07 s.d 5:19:36) Bahwa diduga pada akhir pembacaan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk kecamatan Cisewu tidak ada keberatan. Akan tetapi, pada sidang dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Tangal 19 Februari 2025 di DKPP dengan Pengaduan Nomor 324-P/L-DKPP/IX/2024 dengan Pengadu Sdr. Firmansyah (Pengadu II) yang telah memperoleh Putusan DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024 ditemukan adanya perubahan suara antara rekap kecamatan yang sama dengan yang dibacakan. Bahwa diduga terjadi pergeseran suara dari Partai Gerinda (DPR RI) sebesar 520 dan suara tidak sah menjadi sah sebesar 551 (jumlah: 1071) yang masuk ke Partai Nasdem sebesar 1071. Bahwa diduga Para Teradu lalai dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitukasi suara hasil Pemilu di tingkat kabupaten. Sehingga diduga abai terhadap adanya pergeseran suara dari satu partai ke partai lain dan/atau suara tidak sah menjadi suara sah dan selanjutnya diduga masuk ke partai dan terdistribusike Caleg. 6.6. Kecamatan Cilawu: Senin, 4 Maret 2024 (6:56:57 s.d. 7:40:32) Narasi Ketua PPK: “Para saksi mungkin yang sudah menerima Model D, ada yang berbeda di DPT. DPT harusnya berjumlah 84389 kalau Model D yang di saksi-saksi itu 84095. Itu mungkin karena satu desa belum ke sum atau kejumlah (Bukti P – 04). Bahwa kemudian ada pengaduan Sdr. Firmansyah ke DKPP dengan adanya pelangaran kode etik yaitu (1:04:12) (Bukti P – 05). Bahwa kemudian diduga pada pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan dengan model D.Hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat Kecamatan Cilawu. Perubahan suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan cara merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan menambahkan ke raihan suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 400 suara dan suara partai sebanyak 151 suara.” (Sumber Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024 hal. 3-4) 7. Bahwa sejak pembacaan perolehan suara alon Anggota DPD RI Kecamatan Mekarmukti diduga data administrasi tidak dibacakan (9:04:35 – 9:05:21, Bukti P – 01). Untuk selanjutnya dibacakan hanya pada pembacaan rekapitulasi hasil pemilu PPWP. 7.1. Kecamatan Sucinaraja: Jum’at, 1 Maret 2024. (Jam ke 11:40:14 s.d 11:38:36) Bahwa diduga sejak kecamatan Sucinaraja tidak lagi dibacakan data administrasi awal (Sejak pembacaan data Administrasi untuk perolehan suara di DPR RI, 9:46:04, Bukti P – 01) dan berlaku sampai dengan kecamatan terakhir dibacakan (Kecamatan Sukaresmi) (atau sebanyak 39 Kecamatan) kecuali dibacakan suara syah, syuara tidak syah dan jumlah suara syah dan tidak syah (Bukti P – 01, P – 02, P – 03, P – 04). 7.2. Bahwa menit ke 30:29 Teradu V menyampaikan tentang DPT penting untuk sinkron disamping perolehan suara. Bahwa menit ke 46:02 tawaran penandatanganan Model DA per-Model D.Hasil dan Bawaslu mesti standby Para Teradu diduga tidak memberi respon. Bahwa menit ke 50:44 Rapat Pleno diskors sampai dengan pukul 20:00 WIB (Pukul 08:00 malam) untuk perbaikan data administrasi. Para Teradu diduga tidak terlibat dalam perbaikan data a quo. Bahwa pada jam ke 10:1:20 s/d 10:16:35 ada informasi hasil Model DA dan Model D.Hasil sedang dicetak, keterlambatan karena ada kendala teknis (Bukti P – 05). 7.3. Bahwa diduga pada hari ke 3 terjadi perubahan urutan pembacaan Rekap Kecamatan dari yang telah ditentukan dalam undangan. Singajaya seharusnya nomor urut ke 4 setelah malangbong bergeser menjadi nomor urut ke 6 setelah Kersamanah (6:38:10) dan Pakenjeng yang dalam undangan urutan ke 7 menjadi ke 9 (jam ke 8:13:39) setelah Banyarwangi (Bukti P – 03 dan Bukti P - 12). Padahal diduga calon pembaca (Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis) telah berada di Hotel Harmoni sehari sebelum pembacaan. 8. Bahwa Para Teradu diduga tidak cemat dalam melakukan pengawasan proses perbaikan data dan pencermatan 8.1. Bahwa Pernyataan ParaTeradu sebagai pihak terkait diduga hanya berbentuk narasi tanpa dilandasi alasan dalam perundang-undangan. … (Bukti P – 06 dan Bukti P – 07) 8.2. Bahwa Pernyataan Pra Teradu Kami meyakini bahwa apapun hasilnya itu ketika pada proses pleno kami percaya bahwa itu hasilnya” (3:11:39 s/d 3:11:54 dan 4:09:56) (Bukti P – 06). 8.3. Bahwa Pernyataan Para Teradu (4:08:07) menyatakan bahwa pencermatan di akhir dan perbedaan data akan diselesaikan di pencermatan Pencermatan pada saat akan di print out (Bukti P – 06). 8.4. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 diduga Para Teradu dan para saksi tidak terlibat dalam sinkronisasi data perolehan suara pada Pemilu 2024 (dikuatkan dengan narasi Ketua KPU Kabupaten garut menit 47:47 – 50:47, Bukti P – 05). Ini diduga terjadi karena sinkronisasi dilakukan dalam keadaan Rapat Pleno a quo diskors Selasa 5 Maret 2024 s/d pukul 2400. Para Teradu terima hasil print out pada tanggal 6 Maret 2024 pukul 08: 00 (Sumber: Putusan DKPP Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024 hal. 46, dan hal. 8 Bukti P – 07) 8.5. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 (sebagaimana angka 8.4 di atas) Para Teradu terima hasil print out pada tanggal 6 Maret 2024 pukul 08: 00 diduga tidak berseuaian dengan Model DA KPU Kabupaten Garut Menyatakan bahwa titimangsa penandatanganan Model DA itu Hari Selasa (Bukti P – 10). 8.6. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 diduga berbeda dengan pernyataan Sdr. Robi Ahmad Hilmi (Anggota PPK Garut Kota Divis Tehnik, yang disampaikan pada putusan sidang perkara Putusan DKPP Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024) yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 digunakan untuk megubah suara atas nama LL dari Partai Nasdem dengan mengambil suara Partai Gerindra Yang didahului degan adanya WA dari Sdr Aldo kepada SDr Robi (Bukti P – 11). [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Agustus 2025, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu dinilai memiliki kelemahan dalam memahami undang undang dan peraturan sebagai dasar hukum pengawasan. Sebagian indikator: 1.1 Bahwa dalam fakta persidangan teradu III berdalih mengenai penggunaan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2024 pada jawaban teradu sebagai pihak terkait pada sidang DKPP perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 menggunakan sebagai dasar hukum penyusuan keterangan pihak terkait (ini adalah dalih yang tidak dibenarkan), padahal sudah jelas tempus delicti yang menjadi pokok aduan yaitu pada tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024, dimana Perbawaslu a quo itu belum diberlakukan karena belum diundangkan. Perbawaslu a quo baru diundangkan pada tanggal 15 Maret 2024. Seharusnya para teradu menggunakan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2019 sebagai alat pengawasan dan dasar hukum pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut. 1.2 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu menyatakan bahwa aduan para pengadu ne bis in idem. Para teradu dinilai tidak memahami makna nebis in idem itu. 1.3 Bahwa dalam fakta persidangan terjadi inkonsistensi mengenai penggunaan peraturan perundang-undangan oleh para teradu. Didalam jawaban sebagai pihak terkait pada sidang DKPP perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 para teradu menggunakan Perbawaslu nomor 4 tahun 2024 sebagai pedoman pengawasan. Namun dalam perkara no 180-PKE-DKPP/VII/2025 para teradu menggunakan Perbawaslu nomor 2 tahun 2019, jika mengikuti logika hukum para teradu, maka seharusnya teradu dalam menyusun jawaban sebagai teradu “mengaku” menggunakan Perbawaslu nomor 4 tahun 2024 juga. Para pengadu melihat bahwa Inkosistensi ini didasarkan pada dalil aduan pengadu pada perakara a quo, dimana jika teradu menggunakan Perbawaslu nomor 4 tahun 2024 sebagai alat pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut merupakan kekeliruan yang sangat fatal karena Perbawaslu a quo belum ditetapkan dan diundangkan. Bahasa ekstrimya para teradu melakukan pengawasan tanpa dasar hukum/alat pengawasan yang berlaku. Ini membuktikan bahwa para teradu tidak memahami peraturan perundang-undanganan sebagai dasar hukum dalam menjalankan pengawasan. Dan jelas-jelas melanggar prinsip penyelenggara Pemilu. 1.4 Bahwa dalam fakta persidagan para teradu sama sekali tidak mendalilkan setidaknya penggunaan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 (Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum), Perbawaslu Nomor 7 (Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum), dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 (Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum) yang secara keseluruhan sangat terkait dengan Tugas Pengawasan termasuk dalam Tugas Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Prolehan Suara di tiap tingkatan dan menghasilkan hasil pengawasan a quo. 1.5 Bahwa dalam fakta persidangan terbukti para teradu membiarkan berbagai kesalahan yang terjadi pada saat pembacaan diantaranya: (1) Membiarkan PPK Kecamatan membacakan data dan perolehan suara yang ada di luar kontainer dan amplop yang tersegel (dengan dalih ada perbaikan setelah data dan perolehan suara dikirim ke KPU Kabupaten Garut akan tetapi perolehan suara di SIREKAP telah diubah setelah selesai rekap kecamatan (akibatnya sebagian data yang ada di SIREKAP jadi berbeda dengan data yang ada dalam kontainer dan amplop tersegel) untuk semua jenis Pemilu (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota). Ini juga terjadi di PPK Leles tetapi hanya untuk jenis Pemilu PPWP saja (diakui oleh Saksi Asep Tardi). 1.6 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap dalam jawaban pihak teradu poin 5.3 yang menerangkan bahwa atas perbuatan para pengadu sebagaimana dimaksud, para pengadu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 437 jo pasal 438 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Para teradu lagi-lagi tidak paham dan keliru dengan penggunaan undang-undang a quo. Perlu diketahui bahwa undang undang no 1 tahun 2023 berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan, 2 januari 2026 dan berisi dua buku yang mengatur tentang aturan umum dan tindak pidana (Pasal 624 UU a quo: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.) Penjelasan Pasal 437: Harus dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pengaduan atau pemberitahuan dilakukan secara tertulis atau menyuruh orang lain untuk menuliskan dan tidak diharuskan ada tanda tangan pengadu. Dengan demikian, pengaduan atau pemberitahuan palsu dengan surat anonim (blackmail) dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini. Penjelasan Pasal 438 Tindak Pidana dalam ketentuan ini terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B dituduh mencuri jam tangan milik C. [Pasal a quo baik dari segi waktu diberlakukan (2 Januari 2026) maupun isi penjelasan tidak tepat dituduhkan pada para pengadu. UU a quo belum punya kekuatan mengikat] Pelapor tidak bisa dilaporkan balik [Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31/2014}. 2. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap akibat para teradu dinilai memiliki kelemahan dalam pemahaman UU, para teradu tidak cermat dalam melakukan pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Garut. 2.1 Bahwa para teradu sering terlambat datang ke ruang rapat ketika skors dicabut yang mengakibatkan lanjutan rapat pleno harus ditunda dalam beberapa saat. Ini melanggar Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (5) huruf g dan h. Dan melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat (3), ayat (5) dan ayat (8). 2.2 Bahwa sesuai fakta persidangan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut yang diselenggarakan tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024 di Hotel Harmoni, para teradu tidak pernah mengkoreksi data yang keliru, pergeseran suara, perubahan suara, penggelembungan suara (khusus partai Nasdem DPR-RI caleg urut 3 inisial LNO). Ini membuktikan bahwa para teradu melanggar Perbawaslu nomor 2 tahun 2019 pasal 25. 2.3 Bahwa terungkap dalam fakta persidangan data administrasi tidak dibacalagi sejak pembacaan di PPK Sucinaraja. Terdapat perbedaan jumlah DPT di PPK Cibatu antara DPT PPWP dengan DPT DPR (PPK Cibatu membacakan DPT DPR sebelum distop pimpinan rapat. Dengan tidak dibacanya data administrasi ini menyelisihi Pasal 25 ayat (1) huruf d Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019). 2.4 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu mengakui keterbatasan akses pada penggunaan SIREKAP sehingga tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung atas perubahan data pada SIREKAP diluar mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Garut. Semestinya hal yang diawasi oleh para teradu bukan aplikasi SIREKAP tetapi terjadinya perubahan-perubahan data yang ada di SIREKAP dikontrol dengan alat pengawasan para teradu yaitu data Perolehan suara dan data administrasi dalam Model.D Hasil Kecamatan PPWP, Model D.Hasil Kecamatan DPR, Model D.Hasil Kecamatan DPD, Model D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi dan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota yang para teradu peroleh dari Panwaslu Kecamatan setelah selesai rapat pleno di tingkat kecamatan yang ditandatangani Ketua dan Anggota PPK dan para saksi yang hadir. Apabila ada Anggota PPK dan/atau yang hadir tertulis di daftar hadir para teradu harus memeriksa di Model.D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi KPU. Dugaan perubahan di luar rapat pleno di tingkat PPK dengan mencocokkan data SIREKAP yang dibacaakan dengan formulir- formulir Model.D a quo yang ada pada para teradu, pada saksi dan di PPK dan dilakukan pembetulan saat itu juga (PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49). 2.5 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa telah terjadi pembiaran/abai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut yang mengizinkan PPK Caringin dan PPK Leles membacakan model D.Hasil Kecamatan diluar amplop tersegel yang sudah diserahkan sebelumnya oleh PPK kepada KPU Kabupaten Garut. Seharusnya para teradu menolak/tidak mengizinkan dan mengkoreksi pelanggaran tersebut, supaya PPK Caringin dan PPK Leles membacakan model D.Hasil yang ada pada amplop tersegel. (Sebagaimana disebutkan pada 1.5 di atas). 2.6 Bahwa terungkap dalam fakta persidang para teradu lebih banyak melakukan pengawasan pasif yaitu menunggu adanya keberatan saksi atau para saksi. Para teradu tidak aktif dalam melaksanakan pengawasan. Para teradu tidak pernah mengajukan keberatan atas data administrasi atau data perolehan suara dalam sirekap yang berbeda dengan data yang dimilikinya dan ketika terjadi kebertan dari saksi dan para saksi berkumpul di meja forum para teradu atau sebagai para teradu datang ke meja tersebut tetapi para pengadu tidak melihat para teradu membawa data Moded.Hasil Kecamatan sebagai pembanding untuk data/perolehan suara yang dipersoalkan (kecuali untuk Kecamatan Cikelet itupun tidak berlanjut pada pembetulan saat itu hanya ada rekomendasi lisan dari teradu V). 2.7 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu tidak memahami makna pencermatan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 sehingga berakibat pada pengawasan yang lemah yang dilakukan oleh para teradu. Pada tanggal 5 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut melakukan sinkronisasi data daftar pemilih, sehingga terjadi skorsing rapat selama 1 hari penuh. Jika pengawasan dilaksanakan dengan cermat maka tidak akan ada sinkronisasi data pemilih tanggal 5 Maret 2024. Sinkronisasi ini pun di lakukan di luar pengawasan para teradu (di luar pencermatan). Sedangkan menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024 setiap ada perbedaan dan perubahan data baik administrasi maupun data perolehan suara dan pencocokan/pembetulannya harus dilakukan dalam proses pencermatan dalam rapat pleno yang diikuti oleh para saksi dan para teradu. 2.8 Pencermatan di akhir rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penentapan hasil di tingkat Kabupaten Garut yang kemudian dilakukan sinkronisasi data pemilih oleh KPUKabupaten Garut dalam keadaan rapat diskors tidak sesuai dengan apa yang ditentukan PKPU dalam Pasal 50 PKPU Nomor 5 Tahun 2024. 2.9 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap para teradu tidak memiliki data model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong yang sudah diplenokan dan ditandatangani oleh PPK Cibalong dan para saksi parpol. Ini membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan lemah dan tidak profesional dari tingkat panwas kecamatan Cibalong sehingga Bawaslu Kabupaten Garut (para teradu). Para teradu tidak melakukannya sebagai bahan temuan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilu. 2.10 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap terdapat 2 model D.Hasil Kecamatan DPR Cisompet, dimana Model D.Hasil Kecamatan DPR Cisompet yang di pegang oleh para teradu itu sudah mengalami perubahan data. Berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan DPR Cisompet yang ada pada pengadu (original). Jika disandingkan dengan data model D.Hasil Kabko DPR Kabupaten Garut terjadi kenaikan suara sah sebanyak 460 suara. Kenaikan ini diambil dari suara tidak sah. Dan ini luput dari pengawasan para teradu (tidak profesional). 2.11 Bahwa dalam fakta persidangan yang dituangkan dalam jawaban pihak teradu, para teradu mengakui tidak melakukan cross check terhadap dokumen Berita Acara yang telah dicetak. Dan para teradu menganggap bahwa berita acara a quo telah sesuai dengan hasil rapat pleno. Ini membuktikan bahwa para teradu telah melanggar prinsip sebagai penyelenggara pemilu mandiri, profesional, berkepastian hukum, akuntabel. (sebagaimana 2.6). 2.12 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap setidaknya para teradu telah keliru menerapkan peraturan perundang undangan (peraturan dan undang undang masa depan) tidak sesuai dengan tempus delicti. Ini membuktikan para teradu tidak cermat dan faham terhadap peraturan dan perundang undangan. (pelanggaran terhadap prinsip pemilu) a. Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Diundangkan pada tanggal 15 maret 2024. (pleno rekapitulasi 1 Maret – 5 Maret 2024) (Sebagaimana 1.1 di atas). b. Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, diundangkan tanggal 2 januari 2023 dan berlaku 3 tahun kemudian sejak diundangkan yakni tanggal 2 januari 2026 (Sebagaimana 1.6 di atas). 2.13 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para teradu (yang disampaikan teradu V) memberikan keterangan yang tidak benar, palsu, bohong dan menggiring opini seolah-olah para teradu telah melakukan pengawasan dan memberikan solusi terhadap perbedaan data pada model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong. Namun pada faktanya para teradu ini tidak pernah mengkoreksi dan menyanggah apa yang dibacakan oleh PPK Cibalong pada pembacaan Model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong, walaupun terjadi perbedaan suara yang signifikan antara model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong yang telah diplenokan ditingkat Kecamatan dengan apa yang dibacakan pada pleno tingkat Kabupaten Garut. Dengan demikian pengadu akan melaporkan perbuatan para teradu yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, bohong di depan persidangan DKPP kepada pihak yang berwenang [Sebagai Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 1946 (yang diatur juga dalam Pasal 291 dan Pasal 373 UU Nomor 1/2023 yang diberlakukan Tanggal 2 Januari 2026) jo UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3]. Bukti P-04 dalam form I. 2.14 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa apa yang didalilkan pengadu mengenai para teradu tidak pernah sekalipun mengkoreksi dan membantah terhadap perbedaan suara yang dibacakan dalam model D.Hasil Kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut (tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024). Bukti P-01, P-02, P-03, P-04. 2.15 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa teradu IV tidak mengakui telah melakukan pertemuan di sebuah RM Racik Desa pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 13:00 WIB dengan beberapa orang yang belakangan diketahui mereka itu adalah salah seorang Anggota Panwas dan beberapa Anggota PPK Cibalong, dan ini terkonfirmasi dengan adanya perubahan suara yang terjadi pada model D.hasil Kecamatan DPR Cibalong yang sudah diplenokan ditingkat kecamatan berbeda dengan apa yang dibacakan pada saat pleno di Kabupaten Garut pada tanggal 4 Maret 2024. Perubahan suara ini lolos tanpa ada koreksi ataupun sanggahan dari para teradu. 2.16 Dalam fakta persidangan Teradu III tidak konsentrasi megikuti persidangan sebagaimana ketika ditanya Yang Mulya Majelis sidang perwakilan masyarakat tentang pertemuannya dengan salah seorang Panwaslu dan beberapa orang Anggota PPK Cibalong memberikan jawaban dan menggumam dengan nada ancaman. Padahal hal tersebut telah diralat pada awal persidangan, bukan Teradu III tetapi Teradu IV. 2.17 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa LBH BN pada 29 Februari 2024 telah melporkan dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan PPK di beberapa kecamatan kepada para teradu (sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Garut) namun tidak ada tindak lanjut sampai persidangan kode etik para teradu di DKPP tanggal 28 Agustus 2025. Seharusnya para teradu menindak lanjuti laporan yang dilakukan LBHBN dan menjadikannya sebagai bahan temuan dalam pengawasan pada Rapat Pleno a quo. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Atas dasar dugaan di atas Teradu I (Ketua merangkap Anggota), Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (sebagai Anggota) BAWASLU Kabupaten Garut diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai BAWASLU Kabupaten Garut periode 2023-2028. Para Pengadu memohon kepada yang Mulia Majelis DKPP: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mampu/tidak memiliki kompetensi dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Anggota BAWASLU Kabupaten Garut periode 2023-2028. 4. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara tidak hormat dari jabatan Anggota BAWASLU Kabupaten Garut periode 2023-2028. 5. Apabila yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain, Para Pengadu memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-00 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-00 Berita Kilas Garut: Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Yang Baru Telah Resmi Dilantik, Ini Harapan dan Keterangannya; https://kilasgarutnews.id/lima-komisioner-bawaslu-kabupaten- garut-yang-baru-telah-resmi-dilantik-ini-harapan-dan- keterangannya/# 2. Bukti P-01 Video Live Streaming Rapat Pleno Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Jum’at, 1 Maret 2024 (Hari ke -1); https://www.youtube.com/live/1lW- N4katFE?si=l9fA8c0LWCVXUOql 3. Bukti P-02 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Sabtu, 2 Maret 2024 (Hari ke -2); https://www.youtube.com/live/3Tjv8_Li7x4?si=p12XD- ytCcI5LvVb 4. Bukti P-03 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Minggu, 3 Maret 2024 (Hari ke -3); https://www.youtube.com/live/6EibKfkHyGI?si=BeN60r9uW8C nSuTm 5. Bukti P-04 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Senin, 4 Maret 2024 (Hari ke -4); https://www.youtube.com/live/fb2LLg8YIEo?si=M4lmMrqLBPze M9Vm 6. Bukti P-05 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Selasa, 5 Maret 2024 (Hari ke - 5); https://www.youtube.com/live/yS4WJz8W7jI?si=gbNrk1wJVeO 8equO 7. Bukti P-06 Sidang Pemeriksaan 278-PKE-DKPP/XI /2024 Tanggal 19 Februari 2025; https://www.facebook.com/watch/live/?ref=search&v=5066458 55813002 8. Bukti P-07 KeTerangan Tertulis Pihak Terkait Atas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Pengduan Nomor 324- P/LDKPP/IX/2024, Perkara Nomor:278-PKE-DKPP/XI/2024; 9. Bukti P-08 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPR Kecamatan Cisompet; 10. Bukti P-09 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPR Kecamatan Cibalong; 11. Bukti P-10 MODEL D.HASIL KABKO DPR; 12. Bukti P-11 Surat Pernyataan Robi Ahmad Hilmi Pada Sidang Pemeriksaan Putusan DKPP Nomor 278- KE – DKPP/XI/2014; 13. Bukti P-12 Surat KPU Kabupaten Garut Tanggal 28 Februari 2024 Nomor 63/PL/01.8-Und/3205/2024 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Garut. [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Asep Tardi 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Leles pada Pemilu tahun 2024 dan hadir langsung saat rekapitulasi di kabupaten. 2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Leles dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Febuari 2024 dan tidak ada kejadian khusus sehingga bisa mencetak Berita Acara sesuai dengan jadwal dan ditandatangani oleh para pihak. Selanjutnya, mendapatkan undangan rekapitulasi dari kabupaten yang mana dalam undangan tersebut rekap kabupaten dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. Pembacaan rekap untuk Kecamatan Leles terjadwal pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024. Sesuai dengan edaran dari Kesekretariatan KPU bahwasannya setiap peserta yang akan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan harus hadir 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pembacaan. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 pukul 14.00 WIB Saksi telah hadir di Hotel Harmoni dan menempati ruang yang telah disediakan KPU Kabupaten Garut. Selain itu, sesuai surat undangan yang hadir adalah Ketua dan 1 (satu) orang divisi teknis. 3. Pada tanggal 2 Februari 2024 sebelum jam 12 malam, ada informasi dari divisi teknis bahwasannya para ketua serta divisi teknis yang hadir untuk membacakan ada intruksi berkumpul di ruang rubi untuk briefing terkait teknis pembacaan pada hari besoknya. Bahwa saat itu yang memberikan intruksi tidak begitu jelas, namun yang memberikan informasi ke Saksi adalah divisi teknis PPK Leles. Setelah datang ke ruang rubi, sudah ada beberapa PPK yang terjadwal untuk pembacaan tanggal 3 Maret 2024 dan sudah ada Kadiv Teknis dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut menyampaikan terkait teknis pembacaan, salah satunya ada intruksi untuk membacakan sesuai dengan yang telah dibacakan oleh PPK Caringin. 4. Bahwa kebetulan saat itu PPK Leles terdapat merah di sirekap. Setelah mendapatkan informasi, di Kecamatan Leles terjadi ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima, karena sesuai dengan ketentuan bahwa surat suara yang diterima semestinya yaitu jumlah DPT + 2 % (dua persen). Kecamatan Leles kekurangan surat suara 46 (empat puluh enam) surat suara otomatis mesti melakukan perbaikan. Hal ini diketahui malam sebelum pembacaan. 5. Bahwa setelah ditracking ternyata kekurangan diantaranya ada di Desa Kandangmukti dan Lembang. Setelah diperbaiki sesuai dengan petunjuk saat di rubi bahwa sebelum pembacaan agar sampaikan terlebih dulu terkait teknis pembacaan yang telah dilakukan perubahan. Bahwa saat rekap di kecamatan tidak terdapat warna merah di sirekap. 6. Bahwa setelah mengetahui terdapat kekurangan, PPK Leles meminta izin untuk membuka sirekap lalu melakukan perubahan. Terkait dengan proses perubahan sebelumnya terlebih dulu menghubungi panwascam untuk menerangkan bahwa Kecamatan Leles terdapat kekurangan surat suara tetapi tidak mengurangi terhadap jumlah suara baik suara calon maupun suara partai politik. Dalam hal ini sisa surat suara pasti berubah, otomatis surat suara bertambah sebanyak 46 (empat puluh enam) suara. 7. Bahwa PPK Leles membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Leles pada tanggal 3 Maret 2024 setelah maghrib dan di ruang rapat bukan cuma PPK Leles, tetapi ada juga PPK Pakenjeng yang seharusnya terjadwal sebelum Kecamatan Leles. Sesuai dengan instruksi dari Kadiv Teknis KPU Kabupaten Garut saat briefing, sebelum membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK Leles menyampaikan izin kepada pimpinan sidang untuk membacakan apa yang sudah dirubah. Saat itu disampaikan juga yang dirubah adalah terkait surat suara yang diterima dan tidak mempengaruhi terhadap perolehan suara. Kemudian pimpinan sidang mengizinkan untuk membacakan yang telah dirubah tersebut. 8. Bahwa Saksi tidak melihat pembacaan rekapitulasi Kecamatan Cibalong dan Kecamatan Cisompet karena tidak mengetahui kapan jadwal pembacaan kecamatan lain hanya mengetahui jadwal kecamatan yang berbarengan dengan pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Leles diantaranya yaitu Kecamatan Cibatu dan Kecamatan Pakenjeng. 9. Bahwa di Kecamatan Leles tidak ada perubahan suara sah dan tidak sah. Hanya perubahan di surat suara yang diterima. [2.5.2] Ahmad Zaki 1. Bahwa Saksi merupakan anggota PPK Pameungpeuk pada Pemilu tahun 2024. Jadwal pembacaan rekapitulasi di Kabupaten tanggal 2 Maret 2024. Saat membacakan Model D. Hasil Kecamatan, ditengah sidang ada peserta sidang dari salah satu partai melakukan interupsi bahwa perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk ada yang tidak sesuai. Sehingga saat itu langsung oleh Bawaslu diminta ke depan semua berkumpul di depan meja PPK Pameungpeuk yang membacakan. Kemudian oleh pimpinan sidang PPK Pameungpeuk disuruh melakukan perbaikan dan pencermatan. Bahwa kemudian kembali ke kursi masing-masing dan dilanjutkan pembacaan sampai selesai. 2. Bahwa saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, di PPK Pameumpeuk tidak ada masalah pada Model D. Hasil Kecamatan. Setelah pleno di provinsi, Model D. Hasil Kecamatan ada yang berubah. Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Model D. Kab/Ko disandingkan dengan Model D. Hasil Kecamatan ternyata memang ada perubahan. [2.5.3] Ivan Rivanora 1. Bahwa Saksi merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI. Bahwa bulan Februari Saksi mendapatkan laporan pengaduan secara lisan dan tertulis dari masyarakat Kabupaten Garut terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu dalam hal suap dan gratifikasi terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut. Kemudian melakukan investigasi dimana terdapat kejadian yang disampaikan oleh beberapa Saksi Pengadu. Pada tanggal 29 Februari 2024 Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Garut. Karena tidak ada tindaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Garut sehingga Saksi melaporkan ke Bawaslu Provisni Jawa Barat sampai dengan Bawaslu RI dan tidak ada tindaklanjut. Kemudian melaporkan ke KPU RI dalam hal ini sebagai pelaksanaan penyelenggara pemilu, dan ada tindaklanjut berupa wasnal di KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian melakukan gelar perkara yang menunjukkan ketidaksesuaian dari penggelembungan suara dan pergeseran suara. Saat itu Pengadu II selaku Saksi Pelapor bersama sama melaksanakan wasnal di KPU Provinsi Jawa Barat yang melahirkan sebuah rekomendasi dimana dalam hal ini KPU Kabupaten Garut terbukti melanggar kode etik perilaku dan sumpah/janji jabatan berdasarkan fakta-fakta yang sudah diuraian dan dijelaskan dalam wasnal tersebut. 2. Bahwa sampai saat ini Saksi belum mendapatkan sanski dari KPU RI terhadap rekomendasi wasnal di KPU Provinsi Jawa Barat. Saksi hanya baru mendapatkan Putusan DKPP yang secara jelas memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Garut secara tetap dan memberikan sanksi keras kepada 4 (empat) komisioner KPU Kabupaten Garut. Bahwa Saksi juga telah melaporkan perkara dugaan suap dan gratifikasi ke polisi dan saat ini sedang berproses. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Agustus 2025, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menduga bahwasanya Teradu sebagai Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik pada penghitungan berjenjang perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO Kabupaten Garut sehingga terjadi dugaan Manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil (Sebagaimana putusan DKPP RI Nomor 278 - KE -DKPP/XI/2024). Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam pengaduannya, Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. B. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1) 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 5. Bahwa Teradu dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024; (BUKTI T-2, T-3, T-4, T-5, T-6) 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa SIREKAP adalah aplikasi yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc; 7. Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu bukanlah merupakan pengguna aplikasi Sirekap sehingga memiliki keterbatasan akses pada penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU Kabupaten Garut yang mengakibatkan Teradu tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung atas perubahan data yang terjadi pada Sirekap diluar pelaksanaan mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Sidang DKPP pada perkara nomor 278-PKE- DKPP/XI/2024 yang tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 9. Bahwa dalil pengaduan a quo kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena mengandung unsur ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama) sehingga cukup beralasan hukum apabila Majelis Sidang yang memeriksa dan memutus perkara ini menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. (BUKTI T-7). C. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PERKARA 1. Bahwa dalam dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diduga keliru dan melanggar asas non-retroactive (hukum tidak berlaku surut) dan wetmatigheid (keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang) atas dicantumkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam penyusunan keterangan Pihak Terkait dalam Sidang DKPP pada perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. Teradu menerangkan hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa Teradu menjadikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dasar hukum pada saat penyusunan keterangan Pihak Terkait pada tanggal 17 Februari 2025 yang digunakan dalam Sidang DKPP pada perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. (BUKTI T-8) 1.2. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah diundangkan pada tanggal 15 Maret 2024 sehingga pada tanggal 17 Februari 2025, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dapat digunakan sebagai dasar hukum sepanjang belum ada peraturan lebih lanjut yang mencabutnya; 1.3. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dasar hukum dan rujukan dalam melaksanakan tugas.(BUKTI T-9) 2. Bahwa atas dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diguga beberapa kali terlambat datang ke ruang rapat pleno pada saat skorsing dicabut, maka dengan ini Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, professional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 2.2. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu telah hadir melaksanakan fungsi pengawasan secara proporsional, profesional dan berintegritas mulai dari Tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 serta pada proses pencermatan dan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024; 2.3. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah hal teknis dan dinamika yang terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta bukan merupakan hal substantif yang dapat menjadikan Teradu melanggar integritas dan profesionalitas sebagaimana dinyatakan dalam angka 2.1. diatas. 3. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan terjadinya perubahan-perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar rapat pleno kecamatan (diduga tidak berjalannya konsep pencermatan menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024). Bahwa atas pokok pengaduan a quo Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dasar hukum dan rujukan dalam melaksanakan tugas karena pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum belum berlaku; 3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penyiapan formulir rekapitulasi, pembukaan kotak suara tersegel dan sampul dokumen rekapitulasi dari kecamatan, pemeriksaan data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, suara sah, dan tidak sah, pembacaan serta pencatatan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus beserta penyelesaiannya, pencatatan hasil penelitian dan keberatan saksi ke formulir resmi, penyusunan berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menyerahkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; 3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan cara memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan, memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota, memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3.4. Bahwa Teradu telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 3.2. dan 3.3. diatas. Bahwa terkait hal dugaan perubahan-perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar rapat pleno sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Teradu memiliki keterbatasan dalam hal akses, tugas serta wewenang sehingga dugaan kejadian diluar Rapat Pleno sebagaimana dimaksud cukup sulit untuk dapat terdeteksi oleh Teradu. Bahwa terkait dengan kronologi yang disampaikan oleh Pengadu dalam hal kejadian pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada beberapa kecamatan, berdasarkan hasil pengawasan Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 3.4.1. Kecamatan Cihurip Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cihurip dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cihurip Teradu tidak menemukan adanya kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cihurip selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-2) 3.4.2. Kecamatan Cikelet Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cikelet dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikelet selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Cikelet, Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan perbedaan data Model D Hasil yang dibacakan oleh PPK Cikelet dengan data Model D Hasil yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Cikelet. Setelah dilakukan pencermatan dan konfirmasi, diketahui bahwa Model D Hasil Kecamatan Cikelet terjadi update data dan belum tersampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Cikelet dan Bawaslu Kabupaten Garut. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Garut juga menemukan kesalahan penjumlahan dari Model D hasil Kecamatan jenis DPD, dimana kesalahan tersebut disebabkan karena ada tiga desa di cikelet yang salah dalam penjumlahan sehingga angka penjumlahan akhir dari keseluruhan salah. Selanjutnya, atas keberatan tersebut, KPU Kabupaten Garut menyampaikan akan membahas ulang Model D hasil Kecamatan Cikelet jenis DPD dalam Pencermatan di akhir sesi Rapat Pleno.(BUKTI T-2) 3.4.3. Kecamatan Mekarmukti Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Mekarmukti dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekarmukti selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Mekarmukti, Saksi dari partai politik peserta pemilu menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data antara data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang dipegang oleh saksi partai politik peserta pemilu dengan yang dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan saksi Partai Politik, diketahui bahwa data pada Model D Hasil Kecamatan yang dibawa oleh saksi adalah data model D Hasil Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update data perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dilakukannya update data dari data lama ke data terbaru, selanjutnya saksi Partai Politk pun menerima hasil model D Hasil kecamatan Mekarmukti yang sudah dibacakan dan menganggapnya selesai. (BUKTI T-2) 3.4.4. Kecamatan Karangtengah Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Karangtengah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024. Bahwa terdapat Keberatan atas Model D Hasil Kecamatan Karangtengah yang dibacakan oleh PPK Karangtengah diajukan oleh Saksi dari Partai PPP. Bahwa keberatan yang diajukan berdasarkan adanya perbedaan antara data model D hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK dengan yang dipegang oleh saksi PPP, sehingga dari saksi meminta untuk dilakukan sinkronisasi data antara data saksi, KPU Kabupaten Garut/PPK Karangtengah dan Bawaslu Kabupaten Garut. Setelah dilakukan sinkronisasi data dan disampaikan bahwa data yang dipegang oleh saksi adalah data lama sebelum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Garut memberikan saran perbaikan secara lisan agar PPK Karangtengah menyampaikan Model D Hasil Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada saksi. Bahwa KPU Kabupaten Garut menjelaskan adanya perubahan data yang disebabkan kesalahan penulisan C hasil salinan yang berbeda dengan C Hasil, sehingga setelah C hasil salinan di perbaiki maka D Hasil Kecamatan juga ikut berubah. Bahwa Setelah diperlihatkan berkas-berkas perubahan, selanjutnya saksi menerima dan Model D Hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten pada Kecamatan Karangtengah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-3) 3.4.5. Kecamatan Caringin Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Caringin dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Caringin Teradu tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Caringin selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-3) 3.4.6. Kecamatan Cibatu Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cibatu dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa setelah PPK Cibatu membacakan Model D Hasil Kecamatan Cibatu, saksi dari PDIP mengajukan keberatan atas Model D hasil Kecamatan Cibatu jenis DPRD Kabupaten yang di bacakan oleh PPK Cibatu, saksi PDIP berpendapat bahwa terjadi perbedaan data pada Model D Kecamatan Cibatu jenis DPRD Kabupaten yang dibawa oleh saksi dengan yang dibacakan oleh PPK Cibatu. Bahwa perbedaan terjadi karena PPK Cibatu sempat mengeluarkan Model D Kecamatan Cibatu yang kemudian dilakukan pencermatan ulang dan Perbaikan Model D Kecamatan Cibatu oleh PPK Cibatu. Bahwa saksi Parpol dari PDIP tetap ingin mengacu pada Model D Hasil Kecamatan Cibatu yang dimilikinya dan meminta untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa pada waktu yang sudah disepakati oleh KPU Kabupaten Garut dan saksi PDIP, saksi PDIP tidak bisa menyampaikan data pembanding untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa pada akhirnya, Model D Kecamatan Cibatu yang dianggap sah adalah Model D Kecamatan Cibatu yang telah dilakukan perbaikan oleh PPK Cibatu. Bahwa selanjutnya saksi dari PDIP tidak menerima hasil kesepakatan forum dan mengajukan untuk pengisian model C kejadian khusus kepada KPU Kabupaten Garut. (BUKTI T-4) 3.4.7. Kecamatan Talegong Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Talegong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa setelah PPK Talegong membacakan Model D Hasil Kecamatan Talegong, saksi Partai Politik PKS mengajukan keberatan atas hasil Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Talegong karena terdapat perbedaan data dengan Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh saksi Partai Politik PKS. Bahwa selanjutnya dilakukan penyandingan data antara Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut dan saksi Partai Politik PKS. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data, perubahan Model D Hasil Kecamatan Talegong dilakukan oleh PPK Talegong karena terdapat kesalahan penempatan hasil antar calon DPR RI dari Partai Politik PKS. Setelah disepakati oleh para pihak,kemudian untuk Kecamatan Talegong dinyatakan selesai setelah saksi dari Partai Politik PKS menerima hasil dari Model D Kecamatan jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Talegong. (BUKTI T-5) 3.4.8. Pencermatan Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan agenda pencermatan hasil rekapitulasi. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut menyampaikan bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar pemilih yang masih belum sinkron dalam Sirekap sehingga Ketua KPU Kabupaten Garut meminta pandangan dari forum untuk dilakukan skorsing rapat pleno sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno sepakat untuk dilakukan skorsing sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa pada pukul 20.00 WIB rapat pleno kembali dibuka, namun kendala terkait sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut belum selesai sehingga KPU Kabupaten Garut meminta untuk skorsing kembali kegiatan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno pun kembali menyetujui permintaan skorsing hingga pukul 24.00 WIB yang diajukan oleh KPU Kabupaten Garut. Selanjutnya pada pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Garut membuka kembali rapat pleno serta menyampaikan progres dari hasil rekapitulasi sudah 100 % (seratus persen) selesai. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Garut meminta waktu untuk dilakukan pencetakan model D Hasil Kabupaten Garut agar bisa segera disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 08.00 WIB pencetakan Model D Hasil Kabupaten Garut telah selesai dicetak dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan telah selesai dan forum ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Garut. (BUKTI T-6) 4. Bahwa atas dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024, Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa perlu Teradu tegaskan kembali, terkait hal dugaan perubahan- perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar rapat pleno sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Teradu memiliki keterbatasan dalam hal akses, tugas serta wewenang sehingga dugaan kejadian diluar Rapat Pleno sebagaimana dimaksud cukup sulit untuk dapat terdeteksi oleh Teradu; 4.2. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat dinamika yang telah diselesaikan dalam mekanisme Rapat Pleno. Bahwa baik dalam setiap penyelesaian keberatan maupun pada akhir pencermatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga forum menyatakan Rapat Pleno telah selesai dan tidak ada masalah; 4.3. Bahwa terkait dengan kesalahan data pada dokumen Berita Acara yang telah dicetak dan diperbanyak oleh KPU Kabupaten Garut setelah mekanisme Rapat Pleno hingga pencermatan dilaksanakan, setelah KPU Kabupaten Garut dan para saksi menandatangani Berita Acara a quo, Teradu tidak memiliki kesempatan untuk melakukan cross check kembali karena Teradu menganggap bahwa Berita Acara a quo telah sesuai dengan hasil rapat pleno dan mengingat waktu sudah mendesak agar KPU Kabupaten Garut segera menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Barat. 4.4. Bahwa dokumen yang diterima oleh Teradu setelah penandatanganan Berita Acara oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir adalah sebagai berikut: a. Berita Acara Dan Sertifikat Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dari Setiap Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-10) b. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-11) c. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di Tingkat Kabupaten/Kota Dari Seluruh Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-12) d. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-13) e. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggotа Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. (BUKTI T-14) 4.5. Bahwa baik Teradu maupun saksi yang hadir dan menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 menganggap Berita Acara a quo yang ditandatangani telah sesuai dengan data berdasarkan rapat pleno. Bahwa kemudian perbedaan data yang terdapat dalam Berita Acara a quo dengan data hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 baru terdeteksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 4.6. Bahwa atas kesalahan data yang terdapat pada Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diselesaikan melalui mekanisme yang dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 4.7. Bahwa berdasarkan kronologi yang disebutkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduan a quo, maka Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 4.7.1. Kecamatan Pameungpeuk Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Pameungpeuk dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024. Bahwa setelah PPK Pameungpeuk selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk, terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari PKB dan PDIP terkait perbedaan data Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang oleh saksi dengan Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk. Setelah dilakukan penyandingan antara Model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang saksi dan penyelenggara (KPU Kabupaten Garut serta Bawaslu Kabupaten Garut), ditemukan bahwa saksi masih memegang model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang belum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya untuk Kecamatan Pameungpeuk dinyatakan selesai tanpa permasalahan setelah saksi menerima Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang telah dilakukan perbaikan dan menerima hasilnya. (BUKTI T-3) 4.7.2. Kecamatan Pakenjeng Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Pakenjeng dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Pakenjeng Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Pakenjeng selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-4) 4.7.3. Kecamatan Cisompet Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisompet dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisompet Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisompet selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T- 5) Bahwa terkait dengan perbedaan data sebagaimana tersebut dalam pengaduan a quo, data yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Garut telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Teradu berdasarkan Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Cisompet kepada Teradu. (BUKTI T-15) 4.7.4. Kecamatan Cibalong Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cibalong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cibalong Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cibalong selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T- 5) 4.7.5. Kecamatan Cisewu Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisewu dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisewu Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisewu selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-5) 4.7.6. Kecamatan Cilawu Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cilawu dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cilawu Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cilawu selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-5) 4.7.7. Kecamatan Mekarmukti Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Mekarmukti dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekarmukti selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Mekarmukti, Saksi dari partai politik peserta pemilu menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data antara data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang dipegang oleh saksi partai politik peserta pemilu dengan yang dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan saksi Partai Politik, diketahui bahwa data pada Model D Hasil Kecamatan yang dibawa oleh saksi adalah data model D Hasil Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update data perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dilakukannya update data dari data lama ke data terbaru, selanjutnya saksi Partai Politk pun menerima hasil model D Hasil kecamatan Mekarmukti yang sudah dibacakan dan menganggapnya selesai. (BUKTI T-2) 4.7.8. Kecamatan Sucinaraja Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Sucinaraja dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Sucinaraja Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Sucinaraja selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-2) 5. Bahwa atas dalil Pengaduan a quo yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu III melakukan pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang bernama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa Jl. Cipanas Baru No. 1 Desa Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Teradu III menyatakan hal sebagai berikut: 5.1. Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan pertemuan secara khusus dengan sdr. Yusuf Abdullah baik di tempat yang didalilkan oleh Pengadu maupun ditempat lainnya sepanjang tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan; 5.2. Bahwa Pengadu telah mengutarakan narasi berupa informasi palsu tanpa disertai bukti yang dapat menimbulkan opini negatif bagi citra diri Teradu III; 5.3. Bahwa atas perbuatan Pengadu sebagaimana dimaksud, Pengadu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 437 jo Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa: Pasal 437 “(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.” Pasal 438 “Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” 6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu atas Pengaduan Pengadu sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Bahwa pada faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025 serta diperkuat dengan bukti- bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui oleh Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan; 3. Bahwa Teradu menolak dengan tegas bukti-bukti dan/atau saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu yang tidak relevan dengan pokok pengaduan yang diperiksa; 4. Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan atas Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa Para Pengadu merupakan mantan anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 dan tidak lolos dalam seleksi badan ad hoc penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa Pengadu II dalam Sidang Pemeriksaan pada pokoknya menyatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan mengajukan pengaduan kepada DKPP atas Teradu jika lolos dan terpilih lagi menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 6. Bahwa atas dalil Pengaduan a quo yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu III melakukan pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang bernama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa Jl. Cipanas Baru No. 1 Desa Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta sebagai berikut: 6.1. Bahwa Pengadu melakukan renvoi atas pokok Pengaduan a quo dengan mengganti subjek hukum semula Teradu III menjadi Teradu IV; 6.2. Bahwa baik Teradu III maupun Teradu IV menolak dengan tegas melakukan pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang bernama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa baik pada tanggal 3 Maret 2024 maupun sepanjang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Garut dilaksanakan; 6.3. Bahwa atas pokok pengaduan a quo Pengadu hanya menyampaikan informasi palsu dan tidak dapat membuktikan tuduhan sebagaimana dimaksud pada saat Sidang Pemeriksaan berlangsung. 7. Bahwa atas dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu diguga beberapa kali terlambat datang ke ruang rapat pleno pada saat skorsing dicabut, terdapat fakta persidangan sebagai berikut: 7.1. Bahwa Teradu beberapakali memasuki Ruang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten setelah scorsing melebihi sekitar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit dari waktu yang telah disepakati disebabkan karena Teradu melakukan ISHOMA diluar hotel tempat Rapat Pleno berlangsung; 7.2. Bahwa meskipun demikian, tidak mengurangi esensi dari substansi pengawasan yang Teradu lakukan. Bahwa rapat pleno tidak dimulai dan dicabut scorsing nya sebelum Teradu tiba di Ruang Rapat Pleno, sehingga Teradu mengawasi secara penuh dan proporsional Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 8. Bahwa atas dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024 Bahwa pendalaman pada saat Sidang Pemeriksaan difokuskan pada 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan fakta persidangan sebagai berikut: 8.1. Kecamatan Cisompet 8.1.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 8.1.2. Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisompet dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cisompet Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan Cisompet selesai dan tidak ada masalah; 8.1.3. Bahwa terkait dengan perbedaan data sebagaimana tersebut dalam pengaduan a quo, data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Cisompet telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Teradu berdasarkan Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Cisompet kepada Teradu; 8.1.4. Bahwa Pengadu tidak menyaksikan secara langsung baik Rapat Pleno tingkat Kecamatan maupun Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada saat rekapitulasi hasil Kecamatan Cisompet dibacakan; 8.1.5. Bahwa seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak memberikan keterangan yang relevan dengan pokok pengaduan a quo dan menyatakan tidak mengetahui secara langsung terkait kronologi atas pokok pengaduan a quo; 8.1.6. Bahwa terdapat keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Garut Bahwa KPU Kabupaten Garut menerima Model D Hasil Kecamatan dalam kondisi tersegel yang dibuka pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten dilaksanakan. b. PPK Kecamatan Cisompet Bahwa PPK Kecamatan Cisompet menerbitkan Model D Hasil Kecamatan Cisompet sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama sebelum dilakukan pencermatan dan terlanjur beredar kepada para saksi. Selanjutnya pada saat dilakukan pencermatan, ditemukan data yang masih berwarna merah pada aplikasi sirekap sehingga dilakukan koreksi atas data-data yang masih berwarna merah sebagaimana dimaksud. Setelah data pada aplikasi Sirekap clear kemudian PPK Kecamatan Cisompet kembali mencetak, menandatangani dan menyerahkan Model D Hasil Kecamatan yang telah diperbaiki kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Cisompet. Bahwa kemungkinan data yang dimiliki oleh Pengadu merupakan Model D Hasil Kecamatan pertama yang belum dilakukan perbaikan pada pencermatan dan terlanjur beredar kepada para saksi. c. Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, untuk Kabupaten Garut terdapat 4 (empat) Kecamatan yang masih belum sinkron dan bertanda merah pada Aplikasi Sirekap, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu dan Kecamatan Pakenjeng. Adapun untuk Kecamatan Cisompet tidak terindikasi merah pada Sirekap. d. Panwaslu Kecamatan Cisompet Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet menerima Model D Hasil Kecamatan Cisompet dari PPK Kecamatan Cisompet setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan yang kemudian diserahkan kepada Teradu sebagai laporan berjenjang. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Cisompet tidak terdapat keberatan dari para saksi. 8.2. Kecamatan Cibalong 8.2.1. Bahwa Teradu menerima Salinan Model D. Hasil Kecamatan Cibalong yang belum ditandatangani dari Panwaslu Kecamatan Cibalong sebagai laporan berjenjang; 8.2.2. Bahwa Teradu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Cibalong agar meminta dokumen Model D Hasil Kecamatan Cibalong yang telah ditandatangani kepada PPK Kecamatan Cibalong, akan tetapi hingga Pengaduan ini diperiksa PPK Cibalong melalui Panwaslu Kecamatan Cibalong belum memberikan dokumen sebagaimana dimaksud kepada Teradu; 8.2.3. Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Garut terkait dengan permasalahan di Kecamatan Cibalong sebagaimana dimaksud; 8.2.4. Bahwa pada saat pembacaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kecamatan Cibalong pada Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Garut, Teradu menemukan adanya perbedaan antara data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Cibalong dengan data yang dimiliki Teradu. Tetapi sebelum Teradu menyampaikan keberatan terdapat saksi yang melakukan interupsi pada forum; 8.2.5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Garut mempersilahkan kepada saksi yang interupsi, Teradu dan PPK Kecamatan Cibalong untuk maju ke depan forum; 8.2.6. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data antara data dari saksi, Teradu dan PPK Kecamatan Cibalong, ternyata data yang dimiliki oleh saksi dan Teradu merupakan data yang belum dilakukan perbaikan setelah pencermatan pada tingkat kecamatan; 8.2.7. Bahwa kemudian forum menyatakan permasalahan clear dan pembacaan Model D Hasil Kecamatan Cibalong dilanjutkan; 8.2.8. Bahwa Pengadu mengakui tidak hadir dan menyaksikan langsung pembacaan Model D Hasil Kecamatan Cisompet pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten Garut; 8.2.9. Bahwa seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak memberikan keterangan yang relevan dengan pokok pengaduan a quo dan menyatakan tidak mengetahui secara langsung terkait kronologi atas pokok pengaduan a quo; 8.2.10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, setelah dilakukan penyandingan data di hadapan majelis, ditemukan fakta bahwa data yang tercantum dalam Model D Hasil Kecamatan Cibalong yang dimiliki oleh Pengadu sama dengan yang dimiliki oleh Teradu yaitu data yang belum dilakukan update perbaikan setelah pencermatan; 8.2.11. Bahwa terdapat keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Garut Bahwa Teradu sering melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Garut terkait dengan permasalahan pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan. Biasanya KPU Kabupaten Garut langsung memanggil, menghubungi PPK yang bersangkutan bahkan melakukan supervisi secara langsung guna menyelesaikan permasalahan. Bahwa pada beberapa kecamatan, terdapat Panwaslu Kecamatan yang tidak menerima Model D Hasil Kecamatan yang sudah diperbaiki pada saat pencermatan tingkat kecamatan.-- b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, untuk Kabupaten Garut terdapat 4 (empat) Kecamatan yang masih belum sinkron dan bertanda merah pada Aplikasi Sirekap, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu dan Kecamatan Pakenjeng. Adapun untuk Kecamatan Cibalong tidak terindikasi merah pada Sirekap. c. Panwaslu Kecamatan Cibalong Bahwa dalam proses pembacaan data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Desa di Kecamatan Cibalong, Panwaslu Kecamatan Cibalong senantiasa mencocokkan setiap jumlah hasil yang dibacakan oleh PPS dengan data Salinan C Hasil yang telah disiapkan yang diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diseluruh wilayah Kecamatan Cibalong. Bahwa selanjutnya dalam proses pembacaan data administrasi dan data perolehan suara berjalan, terdapat keberatan dari salah satu saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang hadir, namun hanya berkaitan dengan hal teknis, yakni pembacaan data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh PPS dianggap akan memakan waktu yang sangat lama, sehingga memberikan masukan agar perolehan jumlah suara saja yang dibacakan. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong sepanjang dalam proses pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga berakhirnya rapat pleno dimaksud, tidak menemukan adanya keberatan dari para pihak terutama saksi- saksi peserta Pemilu yang hadir berkaitan dengan perolehan jumlah suara yang dibacakan oleh masing-masing PPS. Bahwa pada proses rekapitulasi, PPK menggunakan rekap manual karena terdapat kendala teknis pada Sirekap sehingga setelah Proses Rekapitulasi selesai, Panwaslu Kecamatan Cibalong hanya menerima model D Hasil Kecamatan yang belum ditandatangani. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan Cibalong mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud kepada Teradu melelui google drive sebagai laporan cepat. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong tidak menerima dokumen Model D Hasil yang telah diperbaiki pada masa pencermatan dari PPK Kecamatan Cibalong. 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan Teradu sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Bahwa pada faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban dan Kesimpulan Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; 2. Bukti T-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.a/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 1 Maret 2024; 3. Bukti T-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.b/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 2 Maret 2024; 4. Bukti T-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.c/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 3 Maret 2024; 5. Bukti T-5 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.d/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 4 Maret 2024; 6. Bukti T-6 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.e/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 5 Maret 2024; 7. Bukti T-7 Salinan Putusan DKPP Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 Tahun 2024; 8. Bukti T-8 Salinan Keterangan Pihak Terkait dalam Sidang DKPP pada perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024; 9. Bukti T-9 Salinan Surat Tugas Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 10. Bukti T-10 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-PPWP; 11. Bukti T-11 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPR; 12. Bukti T-12 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPD; 13. Bukti T-13 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV; 14. Bukti T-14 Salinan MODEL D.HASIL KABKO- DPRD KABKO; 15. Bukti T-15 Salinan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Cisompet. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Garut, sehingga terjadi dugaan manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil pada Model D. Hasil KABKO DPR. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta diduga melanggar ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Jawa Barat; 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”; 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024; 2.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T.1 – 1) 3. Bahwa untuk menanggapi pengaduan Pengadu yangpada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Garut, sehingga terjadi dugaan manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil pada Model D. Hasil KABKO DPR, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T.1 – 2) - Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dimulai pada pukul 20.21 WIB; - Bahwa pada proses pembacaan terdapat perbedaan jumlah suara, hal tersebut diketahui dengan munculnya angka atau tanda merah dalam Sirekap KPU yang antara lain terhadap adanya perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem; - Bahwa perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem dalam aplikasi Sirekap berwarna “merah” diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan rekap manual yang sudah dirumus. Terdapat perbedaan selisih 1.457 dimana di sirekap jumlah suara partai NasDem dan calon sebanyak 94.770 dan di excel manual sebanyak 93.313, dengan rincian sebagai berikut: 1) Kec. Pamengpeuk = 100; 2) Kec. Cisewu = 657; 3) Kec. Cilawu = 500; dan 4) Kec. Pakenjeng = 200; (Bukti P.T.1 – 3 dan Bukti P.T.1 – 4 ) - Bahwa terhadap adanya peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyarankan untuk dilakukan pencermatan terutama terhadap 4 (empat) kecamatan yang jumlahnya kurang pas yakni 1) Kec. Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng sebagaimana yang telah diuraikan di atas; - Bahwa atas saran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat melalui pimpinan sidang pleno menunda pengesahan D. Hasil Kabupaten Garut yang sudah dibacakan untuk dilakukan pencermatan. 3.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan lanjutan hasil pencermatan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 5) - Bahwa setelah diskors pada tanggal 10 Maret 2024 Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024; - Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai dan Calon untuk DPR RI Partai NasDem di 4 (empat) Kecamatan yakni 1) Kec. Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng telah diperbaiki dalam Sirekap, sehingga jumlah akhir perolehan suara yang semula tercantum sejumlah 94.770 dalam Model D. Hasil KABKO -DPR RI Kabupaten Garut diperbaiki menjadi sejumlah 93.313 sebagaimana tercantum dalam Model D. Hasil KABKO-DPR RI Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XI. (Bukti P.T.1 – 3 dan Bukti P.T.1 – 4) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.1-1 sampai dengan Bukti P.T.1-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P.T.1-1 Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti P.T.1-2 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024; 3. Bukti P.T.1-3 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kecamatan Dalam Wilayah Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil KABKO-DPR Untuk Partai NasDem Kab. Garut; 4. Bukti P.T.1-4 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kabupaten Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil PROV-DPR Untuk Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Dapil XI; 5. Bukti P.T.1-5 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para Teradu sebagai Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik pada penghitungan berjenjang perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasil KabKo-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut) sehingga terjadi dugaaan manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil (sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 278- PKE-DKPP/XI/2024). 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 218/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 untuk jenis Pemilu DPR di Kabupaten Garut. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 secara berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut membacakan D.Hasil KabKo-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR tersebut, terdapat tanda merah pada data: a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT; b. Jumlah surat suara yang digunakan; c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan d. Jumlah Seluruh Suara Sah. Karena terdapat penjumlahan yang belum sinkron, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan data dan proses rekap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut ditunda. (Vide Bukti P.T.2-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024) 7. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, proses rekap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dilanjutkan kembali, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo- DPR tersebut, masih terdapat tanda merah pada data: a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT; b. Jumlah surat suara yang digunakan; c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan d. Jumlah Seluruh Suara Sah. Berdasarkan fakta tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut memberikan penjelasan bahwa masih terdapat tanda merah pada data tersebut karena telah terjadi salah jumlah pada 4 kecamatan, yaitu Pamengpeuk, Cisewu, Cilawu, dan Pakenjeng. Apabila dijumlah secara manual maka jumlahnya telah sesuai dengan D.Hasil KabKo-DPR, sedangkan di SIREKAP belum dapat dilakukan perbaikan karena dilock. Sehingga proses perbaikan di SIREKAP dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah proses perbaikan di SIREKAP dilakukan, tanda merah telah hilang. (Vide Bukti P.T.2-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024) 8. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut). (Vide Bukti P.T.2-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut) 9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh beberapa Saksi Peserta Pemilu. Sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. (Vide Bukti P.T.2-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI) 10. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 11. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.2-1 sampai dengan Bukti P.T.2-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P.T.2-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024; 2. Bukti P.T.2-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024; 3. Bukti P.T.2-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut); 4. Bukti P.T.2-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor: 2184/ PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 Pihak Terkait dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Garut, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. 2. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, KPU Kabupaten Garut telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 s.d 5 Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi melalui media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 4. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 25 ayat (4) bahwa jika terjadi perubahan ataupun perbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Kecamatan, hal tersebut dicatat dalam formulir model D-kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota. 5. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk rekapitulasi DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Kecuali untuk suara pilpres dimana saksi dari pasangan calon nomor 3 tidak menandatangani dan hal ini dibuat dalam formulir D Kejadian Khusus KPU Kabupaten Garut. 6. Bahwa KPU Kabupaten Garut melakukan pencermatan terhadap hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sebelum penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik. 7. Pada saat pencermatan KPU Kabupaten Garut memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan tanpa merubah perolehan suara calon dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 192/PL.01.8- BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut. 8. Pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu sebagai bahan laporan untuk diupload dalam Sirekap. 9. Adapun pada tanggal 6 Maret 2024 adalah proses penandatanganan dan penyerahan dokumen hasil penggandaan formulir model D hasil Kabko kepada saksi dan Bawaslu. 10. Bahwa terhadap kecamatan Cisompet dan Cibalong saat rekap tingkat kabupaten, PPK membacakan D. Hasil Kecamatan, sebelum Pihak Terkait menetapkan terlebih dulu diserahkan kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut sehingga Pihak Terkiat menetapkan apa yang sudah dibacakan selama tidak ada rekomendasi dan sanggahan. 11. Bahwa rekap ditingkat kecamatan dan disampaikan dalam kotak yang tersegel, saat rekap kecamatan Pihak Terkait hadir memonitoring. Saat itu Pihak Terkait tidak menerima D. Hasil Kecamatan. 12. Bahwa terhadap D. Hasil Kecamatan saat rekap kabupaten, Pihak Terkait hanya melihat disirekap dan mendengarkan apa yang dibacakan. 13. Bahwa benar, Bawaslu Kabupaten Garut pernah berkordinasi terkait D. Hasil kecamatan yang belum ditandatangani. 14. Bahwa terkait D. Hasil Kecamatan Cibalong yang belum ditandatangani, Pihak Terkait telah menanyakan ke PPK kenapa tidak diberikan kepada panwas dan saksi, dan PPK menjawab biasanya panwas susah dihubungi dan saksi sudah kembali ke Garut. 15. Bahwa PPK tidak memberikan biasanya karena memang sedang digandakan yang lumayan memakan waktu lama. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.3-1 sampai dengan Bukti P.T.3-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P.T.3-1 BA Nomor 192 tentang sinkronisasi dan koreksi data administrasi yang keliru catat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 kabupaten Garut; 2. Bukti P.T.3-2 BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil KABKO-DPR; 3. Bukti P.T.3-3 SK Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Garut Nomor 485 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kab Garut dalam Penyelenggaraan PEMILU 2024; 4. Bukti P.T.3-4 SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 tahun 2024 tentang Jumlah Surat Suara yang di cetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.10.4] Ketua dan Anggota PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Panggilan Sidang Nomor: 2181/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025 Tanggal 16 Agustus 2025 Pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 sampai dengan 25 Februari tahun 2024, PPK Kecamatan Cisompet melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di Gor PGRI Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. 2. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Cisompet, PPK Cisompet telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. PPK Kecamatan Cisompet telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet pada tanggal 21 s.d 25 Februari 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Panwascam Kecamatan Cisompet dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 4. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 25 ayat (4) bahwa jika terjadi perubahan ataupun perbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota. 5. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu terkait hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cisompet untuk rekapitulasi Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. 6. Bahwa PPK Kecamatan Cisompet melakukan pencermatan terhadap hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet sebelum penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik. 7. Pada tanggal 25 Februari 2024, PPK Kecamatan Cisompet menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KEC-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu serta disaksikan oleh Panwascam Kecamatan Cisompet. 8. Aplikasi Sirekap Web yang menjadi data utama pada Pemilu Tahun 2024 menjadi data utama dalam perhitungan baik mulai tingkat PPK sampai tingkat KPU RI, kami PPK Kec. Cisompet setelah selesai Sidang Pleno Rakapitulasi Tingkat Kec. Cisompet yang di laksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Februari 2024, selanjutnya melakukan pinalisasi dan mendownload Model D dan di cetak, setelah unggah Model D yang sudah di tanda tangani PPK dan para saksi, setelah web Sirekap di pinalisasi kami tidak bisa mengedit atau memperbaiki data tersebut, setelah beberapa hari kami diberitahukan dari admin KPUD Garut bahwa data kami ada yang error dalam penjumlahan, ternyata setelah di cek memang banya kesalahan dalam jumlah perolehan suara, sehingga kami mengkoresinya. Pada Pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Garut, tidak ada keberatan/sanggahan dari para saksi yang hadir dan Bawaslu Garut. 9. Bahwa saat Rekapitulasi tidak terjadi masalah, namun beberapa hari kemudian dikabari KPU Kabupaten Garut apabila penjumlahan di sirekap terjadi eror. Kejadian tersebut terjadi sebelum pleno di tingkat kabupaten. 10. Bahwa benar terjadi perubahan, namun Pihak Terkait tidak mendalami bagian mana yang terjadi eror. 11. Bahwa data yang belum dilakukan perbaikan sudah keburu beredar di partai politik dan tidak sempat untuk diganti. 12. Sebelum pleno kabupaten diminta perbaikan oleh KPU Kabupaten Garut, setelah diperbaiki lalu dibacakan di pleno tingkat kabupaten namun tidak disampaikan ada perubahan dan saat pleno tingkat kabupaten tidak ada yang keberatan. 13. Bahwa di tingkat kecamatan terjadi pencermatan oleh PPK. Pencermatannya setelah ditandatangani. Hampir setiap kecamatan merah. Sehingga ditelusuri lagi dibagian mana yang merah-merah. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.4-1 berupa: Bukti P.T.4-1 BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPR, Kecamatan Cisompet; [2.10.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cisompet pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cisompet pada Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor 2180/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk Mengonfirmasi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Cisompet pada Pemilu Tahun 2024, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan”; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; c. Bahwa Pihak Terkait benar merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan masa tugas sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor: 24/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022. (BUKTI P.T.5-1) 2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet dalam hal menjalankan tugasnya telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet dalam hal ini Ketua dan Anggota telah melaksanakan tugas Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan 3 (tiga) hari pada Rabu-Jum’at tanggal 21-23 Februari 2024 bertempat di GOR PGRI Cisompet, Kabupaten Garut. Bahwa selanjutnya kegiatan dimaksud dilaksanakan sekira pukul 08.00 WIB s/d sekira pukul 23.30 WIB pada setiap harinya. b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan dengan cara membacakan Model C. Hasil dan C. Salinan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing Desa yang sekaligus disandingkan dengan aplikasi SIREKAP yang ditampilkan dilayar. (BUKTI P.T.5-2) c. Bahwa kemudian dalam proses pembacaan hasil tersebut, Panwaslu Kecamatan Cisompet senantiasa menyandingkan jumlah hasil yang dibacakan dengan data salinan C. Hasil yang telah dibawa sebagai data sandingan yang diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diseluruh wilayah Kecamatan Cisompet. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan Cisompet dalam proses Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terdapat keberatan atau interupsi dari pihak saksi- saksi yang hadir berkaitan dengan perolehan jumlah suara yang dibacakan oleh masing-masing PPS. d. Bahwa pembacaan Model C. Hasil dan C. Salinan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa di Kecamatan Cisompet dilakukan secara berurutan dan sistematis berdasarkan dengan Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Cisompet dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisompet dengan Nomor: 41/PP.07.1-Und/16/3/2024 tertanggal 18 Februari 2024. (BUKTI P.T.5-3) e. Bahwa kemudian Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Kecamatan Cisompet Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan regulasi dan telah ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam salinan MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR. (BUKTI P.T.5-4) f. Bahwa selanjutnya kegiatan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ditutup dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi dimaksud oleh PPK, Panwaslu Kecamatan Cisompet dan Saksi, serta penyerahan salinan berkas dimaksud. g. Bahwa rekap kecamatan berjalan lancar. Saat rekap kecamatan diperlihatkan sirekap ada warna merah. Saat ada warna merah lalu diperbaiki. Setelah selesai lalu ditandatangani. Tidak mengetahui perubahan di rekap kabupaten. h. Bahwa rekap di kabupaten hadir. Saat itu tidak ada protes, tidak ada interupsi dan berjalan lancar semua menerima hasilnya. Tidak ada warna merah dan seingat Pihak Terkait sudah clear. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.5-1 sampai dengan Bukti P.T.5-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P.T.5-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor: 24/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022; 2. Bukti P.T.5-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Cisompet Nomor: 018/LHP/PM.01.02/3205090/02/2024 tanggal 25 Februari 2024; 3. Bukti P.T.5-3 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cisompet Nomor: 41/PP.07.1-Und/16/3/2024 tertanggal 18 Februari 2024 dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cisompet; 4. Bukti P.T.5-4 Salinan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR. [2.10.6] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong pada Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor 2179/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk mengonfirmasi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Cibalong pada Pemilu Tahun 2024, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan”; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; c. Bahwa Pihak Terkait benar merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan masa tugas sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor: 25/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022. (BUKTI P.T.6-1) 2. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Cibalong dalam hal menjalankan tugasnya telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong dalam hal ini Ketua dan Anggota telah melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan 1 (satu) hari pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di Aula Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Bahwa selanjutnya kegiatan dimaksud dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan dengan cara membacakan data administrasi dan data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing Desa yang sekaligus disandingkan dengan aplikasi SIREKAP yang ditampilkan dilayar. (BUKTI P.T.6-2) b. Bahwa pembacaan data administrasi dan data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Desa di Kecamatan Cibalong dilakukan secara berurutan sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cibalong dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibalong Nomor: 18/PP.07- Und/320529/2024 tertanggal 19 Februari 2024. (BUKTI P.T.6-3) c. Bahwa kemudian dalam proses pembacaan data perolehan suara tersebut, Panwaslu Kecamatan Cibalong senantiasa mencocokkan setiap jumlah hasil yang dibacakan oleh PPS dengan data Salinan C Hasil yang telah disiapkan yang diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diseluruh wilayah Kecamatan Cibalong. Bahwa selanjutnya dalam proses pembacaan data administrasi dan data perolehan suara berjalan, terdapat keberatan dari salah satu saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang hadir, namun hanya berkaitan dengan hal teknis, yakni pembacaan data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh PPS dianggap akan memakan waktu yang sangat lama, sehingga memberikan masukan agar perolehan jumlah suara saja yang dibacakan. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong sepanjang dalam proses pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga berakhirnya rapat pleno dimaksud, tidak menemukan adanya keberatan dari para pihak terutama saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir berkaitan dengan perolehan jumlah suara yang dibacakan oleh masing-masing PPS. d. Bahwa selanjutnya, kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, ditutup dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi dimaksud oleh PPK, Panwaslu Kecamatan Cibalong, dan Saksi, serta penyerahan Salinan berkas dimaksud. e. Bahwa D. Hasil Kecamatan yang belum diperbaiki sudah terlanjur beredar di saksi parpol. Pihak Terkait menerima yang sudah diperbaiki dan belum bertandatangan. f. Bahwa Pihak Terkait pernah meminta secara lisan kepada PPK D. Hasil yang sudah di tandatangani namun tidak diberikan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.T.6-1 sampai dengan Bukti P.T.6-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P.T.6-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor: 25/HK.00/K.JB-08/10/2022, tertanggal 27 Oktober 2022; 2. Bukti P.T.6-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Cibalong Nomor: 014/LHP/PM.01.02/3205080/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; 3. Bukti P.T.6-3 Salinan Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cibalong Nomor: 18/PP.07-Und/320529/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibalong.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak profesional, tidak cermat dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena beberapa kali terlambat hadir ke ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kabupaten Garut saat skorsing dicabut; [4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara karena tidak melakukan koreksi ataupun menyanggah atas perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR pada saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut; [4.1.3] Menimbang Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong dan Yusuf Abdullah selaku Panwaslu Kecamatan Cibalong di Rumah Makan Racik Desa untuk membahas adanya perubahan suara; [4.1.4] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena membiarkan PPK Caringin membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di luar kotak tersegel. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut mulai dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. Selain itu, Para Teradu pada tanggal 6 Maret 2024 juga telah melakukan pengawasan pada proses pencermatan dan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berkenaan dengan keterlambatan menurut Para Teradu hal tersebut merupakan hal teknis dan tidak substansif. Bahwa saat skorsing digunakan oleh Para Teradu untuk istirahat makan dan beribadah. Selain itu, saat rapat pleno juga bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Garut yang berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-6). Bahwa pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Cisompet dan Model D.Hasil Kecamatan Cibalong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Pada proses pembacaan tersebut, Para Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut. Kemudian para saksi yang hadir juga tidak mengajukan keberatan, sehingga forum rapat pleno menyatakan pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Cisompet dan Model D.Hasil Kecamatan Cibalong selesai tanpa terdapat masalah (Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 dilanjutkan dengan agenda pencermatan hasil rekapitulasi. Pada pencermatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Garut menyampaikan bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar pemilih yang masih belum sinkron dalam Sirekap sehingga Ketua KPU Kabupaten Garut meminta pandangan dari forum untuk dilakukan skorsing rapat pleno sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan disepakati. Kemudian pada Pukul 20.00 WIB rapat pleno kembali dibuka, namun kendala terkait sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut belum selesai sehingga KPU Kabupaten Garut meminta untuk skorsing kembali sampai dengan Pukul 24.00 WIB dan disepakati. Selanjutnya, pada Pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Garut membuka kembali rapat pleno serta menyampaikan progres dari hasil rekapitulasi sudah 100 % (seratus persen) selesai. Saat itu KPU Kabupaten Garut meminta waktu untuk dilakukan pencetakan pada Model D. Hasil Kabupaten Garut agar bisa segera disampaikan kepada Para Teradu dan para saksi yang hadir. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB Model D.Hasil Kabupaten Garut telah selesai dicetak dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan telah selesai dan forum ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Garut (Bukti T-6). Bahwa berkenaan dengan perbedaan data yang terdapat pada Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu tidak mengetahui karena data yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Garut telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Para Teradu berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Cisompet kepada Para Teradu (Bukti T-15). Sehingga Para Teradu dan saksi yang menandatangani Berita Acara a quo menganggap telah sesuai dengan data berdasarkan rapat pleno. Bahwa Para Teradu baru mengetahui perbedaan data tersebut, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme Rapat Pleno tersebut. Bahwa berkenaan dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Cibalong pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu mendapatkan Berita Acara tersebut dari Panwaslu Kecamatan Cibalong yang belum bertandatangan. Kemudian Para Teradu menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Cibalong untuk meminta kepada PPK Cibalong Berita Acara yang sudah bertandatangan, akan tetapi PPK Cibalong tidak memberikan. Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu bukan pengguna aplikasi Sirekap. Sehingga Para Teradu memiliki keterbatasan akses terhadap penggunaan aplikasi Sirekap yang mengakibatkan tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung atas perubahan data yang terjadi di luar pelaksanaan mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IV membantah dalil tersebut. Teradu IV menyatakan selama tahapan proses rekapitulasi dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024, tidak pernah menemui Panwaslu Kecamatan Cibalong a.n. Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa maupun di tempat lain. Bahwa Teradu IV tidak mengetahui dan tidak mengenal seluruh PPK Cibalong termasuk Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong. Kemudian menurut Teradu IV, merupakan hal yang wajar apabila bertemu dengan Panwaslu Kecamatan selaku sesama penyelenggara Pemilu. [4.2.4] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Caringin dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024. Pada proses pembacaan tersebut Para Teradu tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut. Kemudian para saksi yang hadir juga tidak mengajukan keberatan, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Caringin selesai tanpa terdapat masalah (Bukti T-3). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena beberapa kali terlambat hadir ke ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut pada saat skorsing dicabut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui pada saat skorsing Para Teradu mengalami keterlambatan menghadiri Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. Para Teradu berdalih, keterlambatan tersebut karena digunakan untuk istirahat dan beribadah. Selain itu pada saat rapat pleno bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam Pasal 22 ayat (5) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum ditentukan, peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu... dst., Bahwa norma tersebut menuntut Para Teradu untuk hadir tepat waktu, bahkan hadir lebih awal untuk memastikan dokumen dan proses rekapitulasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan para peserta rapat hadir tepat waktu. Tindakan Para Teradu yang hadir tidak tepat waktu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi merupakan tindakan yang melanggar Pasal 22 ayat (5) huruf g a quo. Alasan Para Teradu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan karena Para Teradu dapat menunjuk wakil dari salah satu, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Garut untuk hadir tepat waktu pada Rapat Pleno Rekapitulasi. Terlebih sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapat bukti atau fakta yang mendukung alasan Para Teradu a quo. Tindakan Para Teradu a quo, merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel, sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan koreksi ataupun menyanggah atas perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR pada saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan untuk Kecamatan Cisompet, terjadi perbedaan hasil perolehan suara untuk Partai Nasdem. Bahwa hasil pleno di tingkat kecamatan, perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 1.158 (seribu seratus lima puluh delapan) suara (vide Bukti P-08), sedangkan yang dibacakan pada saat pleno di tingkat kabupaten dan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR menjadi 1.618 (seribu enam ratus delapan belas) suara (vide Bukti P-04, Bukti P-10, dan Bukti T-11). Ada selisih sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara. Pengadu menduga selisih tersebut diambil dari suara tidak sah. Bahwa berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR di Kecamatan Cisompet jumlah suara sah sebanyak 30.562 (tiga puluh ribu lima ratus enam puluh dua) suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.941 (seribu sembilan ratus empat puluh satu) suara, sehingga total jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara (vide Bukti P-08). Sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR jumlah suara sah bertambah 460 (empat ratus enam puluh) suara, yaitu menjadi 31.022 (tiga puluh satu ribu dua puluh dua), jumlah suara tidak sah berkurang sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara menjadi 1.481 (seribu empat ratus delapan puluh satu) suara, sedangkan total jumlah suara sah dan suara tidak sah sama dengan hasil pleno kecamatan yaitu sebanyak 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara (vide Bukti P-04 dan Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Oih Rosihin mengaku bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR di Kecamatan Cisompet yang dimiliki oleh saksi partai in casu alat bukti Pengadu adalah data yang keliru. Karena setelah Formulir D.Hasil Kecamatan- DPR ditandatangani di tingkat kecamatan dan sebelum hasil rekapitulasi Kecamatan Cisompet dibacakan di tingkat kabupaten, PPK Cisompet dihubungi oleh Admin Sirekap/Divisi Data Sekretariat KPU Kabupaten Garut bahwa data hasil rekapitulasi PPK Cisompet ada yang error dalam hal penjumlahan yaitu dalam Aplikasi Sirekap terdapat tanda merah-merah sehingga harus diperbaiki sebelum dibacakan pada pleno di tingkat kabupaten. Kemudian PPK Cisompet melakukan pencermatan di tingkat kecamatan yang hasilnya ada perbaikan data (vide Bukti P.T.4-1). Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil perbaikan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan dan disampaikan juga kepada Saksi di tingkat kabupaten namun PPK Cisompet mengakui tidak memberikan data perbaikan/hasil pencermatan kepada saksi di tingkat kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan atau perbaikan sebagaimana Bukti P.T.4-1, perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 1.618 (seribu enam ratus delapan belas) suara atau sama dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR, akan tetapi rincian jumlah suara sah dan tidak sah berbeda dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR. Rincian jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang dimiliki oleh PPK Cisompet pada bukti P.T.4-1, sama dengan Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR milik Panwaslu Kecamatan Cisompet pada Bukti P.T.5-1 dan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR milik Teradu pada Bukti T- 15 yaitu jumlah suara sah sebanyak 30.562 (tiga puluh ribu lima ratus enam puluh dua) suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.941 (seribu sembilan ratus empat puluh satu) suara, sehingga total jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah sebanyak 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara. Akan tetapi, dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR sebagaimana alat bukti Para Teradu pada Bukti T-11 dan bukti KPU Kabupaten Garut pada P.T.3-2, jumlah suara sah terjadi peningkatan sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara sehingga menjadi 31.022 (tiga puluh satu ribu dua puluh dua) suara, jumlah suara tidak sah terjadi pengurangan sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara sehingga menjadi sebanyak 1.481 (seribu empat ratus delapan puluh satu) suara. Sedangkan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sama yaitu 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengaku tidak menemukan adanya perbedaan data antara yang dimiliki oleh Para Teradu dan Panwaslu Kecamatan Cisompet dengan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cisompet saat dibacakan oleh PPK Cisompet pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu juga mengatakan bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir. Selanjutnya berkenaan dengan hasil rekapitulasi di Kecamatan Cibalong, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi perubahan suara antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan (vide Bukti P-09) dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR (vide Bukti P-10). Bahwa terdapat selisih sebanyak 309 (tiga ratus Sembilan) suara jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah yang tercantum dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR. Bahwa berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR, jumlah suara sah sebanyak 25.962 (dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh dua) suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.433 (seribu empat ratus tiga puluh tiga) suara, sehingga jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah menjadi 27.395 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara (vide Bukti P-09). Sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kab/Ko-DPR jumlah suara sah bertambah menjadi 26.271 (dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) suara, dan jumlah suara tidak sah berkurang menjadi 1.124 (seribu seratus dua puluh empat) suara, sementara jumlah suara sah dan jumlah tidak sah tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 27.395 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara (vide Bukti P-10 dan Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait atas nama Yusuf Abdullah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Cibalong menerangkan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan berjalan lancar, dan tidak ada satu pun keberatan dari saksi-saksi. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR sudah ditandatangani dan sudah tersebar ke saksi. Namun pada saat dicocokan dengan Sirekap terdapat merah-merah. Kemudian PPK Cibalong melakukan lagi pencermatan. Bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan sebelum ditandatangani dibagikan terlebih dahulu draftnya kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan Cibalong. Namun karena proses penggandaan Formulir Model D.Hasil Kecamatan banyak dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga Panwaslu Kecamatan Cibalong mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan/perbaikan yang belum ditandatangani oleh Saksi dan PPK atau masih draft. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang belum ditandatangani tersebut langsung diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu dalam rangka laporan cepat. Panwaslu Kecamatan Cibalong mengakui, setelah mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang belum ditandatangani, dirinya tidak meminta Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan yang ditandatangani kepada PPK Cibalong, dan Panwaslu Kecamatan Cibalong juga tidak diminta kembali oleh Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan bahwa Para Teradu mendapatkan Formulir D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cibalong yang belum ditandatangani oleh Saksi dan PPK Cibalong. Para Teradu mengaku telah mengkonfirmasi kepada KPU Kabupaten Garut selaku Pihak Terkait untuk meminta Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang bertanda tangan namun tidak mendapatkan. Bahkan sampai sidang pemeriksaan di DKPP, Para Teradu mengakui tidak memiliki Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang bertanda tangan. Para Teradu juga mengakui terhadap peristiwa tidak mendapatkannya Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dari PPK Cibalong yang bertandatangan tidak menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengakui telah menggunakan Formulir D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cibalong yang belum ditandatangani sebagai data rujukan pada saat mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu menyatakan bahwa pada waktu PPK Cibalong membacakan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong di tingkat kabupaten, Para Teradu menemukan adanya perbedaan data antara yang dimiliki oleh Para Teradu dengan dibacakan oleh PPK Cibalong. Saat itu Para Teradu akan melakukan keberatan, akan tetapi sebelum menyampaikan keberatan, terdapat Saksi yang melakukan interupsi dalam forum. Kemudian pemimpin Rapat Pleno in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut mempersilakan saksi menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK Cibalong tersebut. Kemudian pemimpin rapat pleno mempersilakan kepada Para Teradu, PPK dan lebih dari 8 Saksi Partai untuk melakukan penyandingan data. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan keterangan PPK Cibalong, adanya perbedaan data antara data saksi, dan data Para Teradu dengan hasil rekapitulasi yang dibacakan PPK Cibalong terjadi karena ada perbaikan data melalui pencermatan dan perbaikan namun belum tersampaikan kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan penyandingan, data yang diakui dan disetujui adalah hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK Cibalong karena data tersebut hasil up date. Kemudian proses penyandingan dinyatakan selesai dan clear. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong yang sudah ditetapkan dan dicetak dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR (vide Bukti T-11) ada yang berbeda dengan yang dibacakan dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten (vide Bukti P-04). Namun Para Teradu mengatakan bahwa Para Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut pada proses pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong. Para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan hasil rekapitulasi Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cibalong selesai dan tidak ada masalah. Sementara itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut menyatakan bahwa terhadap hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong di tingkat kabupaten, sebelum hasilnya ditetapkan, Pihak Terkait terlebih dulu menyerahkan kepada Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu sehingga Pihak Terkait menetapkan apa yang sudah dibacakan selama tidak ada rekomendasi dan sanggahan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Para Teradu seharusnya memastikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan aturan. Berdasarkan tugas pokok dan wewenangnya, Para Teradu seharusnya dengan sungguh-sungguh mengawasi setiap pergerakan suara, melakukan pencermatan dan melakukan pencegahan terhadap adanya perubahan suara, bukan justru membiarkan terjadinya perubahan dengan dalih tidak ada keberatan dari saksi partai dan proses rekapaitulasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Sesuai fakta persidangan, hasil rekapitulasi di Kecamatan Cisompet memiliki data yang berbeda dari Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR PPK Cisompet dan Panwaslu Kecamatan Cisompet, akan tetapi oleh Para Teradu disampaikan bahwa tidak ada perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dan Formulir Model D.Hasil Kabko- DPR sehingga dibiarkan. Terlebih, tidak ada keberatan dari para saksi partai. Bahwa ketentuan Pasal 13 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menentukan, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi: b. Supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan. Namun sesuai fakta persidangan, Para Teradu terbukti tidak memastikan Panwaslu Kecamatan Cibalong selaku jajarannya untuk melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang menyatakan bahwa…. 2) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan hasil pencatatan untuk Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan. Ketentuan Pasal tersebut memastikan dokumen teradministrasi secara sah, dan tanda sahnya dokumen berarti harus bertanda tangan. Panwaslu Kecamatan Cibalong tidak mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang sah atau bertanda tangan dan Para Teradu juga tidak meminta kepada Panwaslu Kecamatan Cibalong selaku jajarannya untuk mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang sah. Terlebih data tersebut kemudian dijadikan rujukan pada saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno di tingkat kabupaten. Padahal seharusnya data rujukan yang digunakan adalah data yang sah atau bertandatangan. Para Teradu juga terbukti melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbedaan suara hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong antara yang dibacakan oleh PPK Cibalong pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR yang sudah dicetak. Artinya, Para Teradu terbukti tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal hasil Pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a) menyatakan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; dan b) pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Para Teradu terbukti tidak profesional dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal tersebut membuktikan, bahwa Para Teradu sudah gagal dalam melakukan pengawasan dan gagal dalam melakukan pencegahan terhadap peristiwa perubahan suara atau pergeseran suara yang seharusnya kemurnian suara dijaga layaknya mahkota. Terlebih pergeseran suara juga terbukti di empat Kecamatan (Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu, dan Kecamatan Pakenjeng) untuk jenis Pemilu DPR sebagaimana termuat dalam Putusan DKPP Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 14 April 2025. Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak mampu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap perubahan suara yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjaga kemurnian perolehan suara, sehingga tindakan Para Teradu tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti sepanjang pada angka [4.1.2] dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya, Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong di Rumah Makan Racik Desa untuk membahas adanya perubahan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap adanya pertemuan Teradu IV dengan PPK Cibalong atas nama Moh. Anwar Rosidi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong atas nama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa pada tanggal 3 Maret 2024 atau sebelum hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut dibacakan sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu tidak disertai dengan alat bukti. Bahwa Teradu IV menerangkan, dirinya tidak pernah menemui Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong atas nama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa maupun di tempat lain. Teradu IV juga tidak mengetahui dan tidak mengenal seluruh PPK Cibalong termasuk Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu IV telah melakukan pertemuan dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang diduga ada kaitannya dengan perubahan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan relevan sehingga tidak meyakinkan DKPP bahwa telah terjadi pertemuan Teradu IV dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya, Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena membiarkan PPK Caringin membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar kotak tersegel. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan alat bukti link live streaming video laman youtube KPU Kabupaten Garut (vide Bukti P-02) pada waktu 11:18:14 (jam ke sebelas, menit ke delapan belas, detik ke empat belas) s.d. 11:54:00 (jam ke sebelas, menit ke lima puluh empat), PPK Caringin memperlihatkan kertas surat suara dalam kotak yang tersegel dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. Namun sebelum membacakan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Caringin, petugas PPK Caringin menyatakan bahwa hasil rekapitulasi di Kecamatan Caringin telah terjadi pencermatan dan hasilnya telah dibagikan kepada beberapa saksi partai dan Bawaslu Kabupaten in casu Para Teradu. Kemudian PPK Caringin meminta izin kepada pimpinan rapat pleno apakah yang dibacakan hasil rekapitulasi dalam kotak tersegel atau rekapitulasi hasil pencermatan. Oleh pimpinan rapat pleno in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut memerintahkan agar yang dibacakan rekapitulasi hasil pencermatan. Atas peristiwa a quo, Para Teradu tidak merekomendasikan pembacaan data hasil di Formulir Model D.Hasil yang ada di dalam kotak tersegel dan tidak juga dicatat dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus. Terhadap hal tersebut, Para Teradu menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut pada saat pembacaan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Caringin. Kemudian para saksi yang hadir juga tidak mengajukan keberatan, sehingga forum rapat pleno menyatakan, pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Caringin selesai tanpa terdapat masalah (vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2019) yang pada pokoknya menyatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai prosedur. Para Teradu terbukti membiarkan KPU Kabupaten Garut bertindak yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 48 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Bahkan Para Teradu tidak mengajukan keberatan atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Perbawaslu 2/2019 yang menyatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu, Para Teradu seharusnya menyarankan kepada Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Garut agar membacakan hasil rekapitulasi suara dalam kotak yang tersegel terlebih dahulu sebelum mempersilakan kepada PPK untuk menyampaikan atau membacakan rekapitulasi hasil pencermatan atau perbaikan, sehingga diketahui hasil rekapitulasi sebelum perbaikan dan hasil rekapitulasi setelah perbaikan. Akibat tindakan Para Teradu a quo maka tidak ada kejadian khusus yang dituangkan dalam Formulir Model D.Kejadian khusus. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Garut, sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Nurul Syahid selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Teradu II Ipur Purnama Alamsyah, Teradu III Yusuf Firdaus, Teradu IV Imam Sanusi dan Teradu V Lamlam Masropah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani