III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
180-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
*Catatan: jam yang digunakan adalah jam yang tertera dalam tampilan layar Google
(Chanel KPU), kecuali apabila ada kata WIB sesuai dengan waktu setempat
1. Bahwa Para Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023 – 2028
sebagaimana dikutip dari berita Kilas Garut News Senin, 21 Agustus 2023
(https://kilasgarutnews.id/lima-komisioner-bawaslu-kabupaten-garut-yang-
baru-telah-resmi-dilantik-ini-harapan-dan-keterangannya/#): “Ketua Bawaslu
Garut, Ahmad Nurul Syahid (Teradu I) lanjut memperkenalkan 4 komisioner
berbagai divisi yang telah dilantik, Lamlam Masropah, S.Kom, M.Sc (Teradu V)
sebagai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yusuf Firdaus,
S.PdI (Teradu III) sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam
Sanusi, M.Pd (Teradu IV) seagai Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan
Pelatihan, dan Ipur Purnama Alamsayah, ST (Teradu II) sebagai Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. (Cetak tebal miring oleh Para
Pengadu) (Bukti P – 00). Bahwa Para Teradu terikat dengan Sumpah Jabatan
Pasl 134 ayat (2), Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pasal 101 s.d Pasal 104 UU
Nomor 7 Tahun 2023 jo UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa Para Teradu memiliki Tugas mengawasi tahapan Pemilu, yang saling
mengikat dan terkait satu sama lainnya, di Wilayah Kabupaten Garut salah
satunya mengawasi tahapan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam
Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum 2024 (UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum jo UU Nomor 7 Tahun 2023Pasal 101 angka 9 jo huruf a angka 1 dan huruf
b, angka 7 dan angka 8 serta huruf h jis Peraturan Bawaslu PERAWASLU Nomor
2 Tahun 2019, PERBAWASLU nomor 3 Tahun 2022, PERBAWASLU nomor 5
Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 dan PERBAWASLU Nomor 8
Tahun 2022.
3. Bahwa Para Teradu mendalilkan:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c.
Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi; dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”;
(Sumber putusan DKPP RI Nomor 278 –P KE – DKPP/XI/2024, hal. 42 dan
Bukti P – 07 hal. 2 angka 1 huruf b).
Bahwa dalil Para Teradu diduga keliru dan melanggar asas non retroacvtive
(hukum tidak berlaku surut) dan wetmatigheld (keputusan harus diambil
berdasarkan suatu ketentuan undang-undang).
Bahwa dalam PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 74: “Pada saat
Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” dan
Pasal 75: “Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.”
Bahwa PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
8 Maret 2024 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024 dalam
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 158.
Bahwa diduga Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut Dalam Rangka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan dari mulai tanggal 1 Maret 2024 s/d 5
Maret 2024 diduga PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2024 belum bisa digunakan
sebagai dasar hukum.
4. Bahwa Para Teradu diduga beberapa kali terlambat datang ke ruang Rapat Pleno saat
Sorsing dicabut:
1. Jam ke 4:44:45 MC mengumukan bahwa Rapat Pleno akan segera dimulai.
Pada jam ke 4:45:50 MC mengumumkan bahwa Para Teradu dalam
perjalanan (Bukti P – 01).
2. Jam ke 10:25:40/10:26:35 KPU Kabupaten Garut: Bisa dimulai apa mau
menunggu panwas (maksudnya: Bawaslu), coba dihubungi (Bukti P – 02).
3. Menit ke 42:13 Ketua KPU Kabupaten Garut: Bawaslu memandatkan kepada
stafnya (menunjukkan Para Teradu belum datang di lokasi) (Bukti P – 03).
4. Jam ke 4:23:11 Ketua KPU Kabupaten Garut, coba konfirmasi. (Diduga Para
Teradu belum hadir) (Bukti P – 03).
5. Menit ke 26:18 yang mewakili Bawaslu (Bukti P – 04).
6. Menit ke 22:17 (Bukti P – 05).
5. Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan terjadinya
perubahan-perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar
rapat pleno kecamatan (diduga tidak berjalannya konsep pencermatan menurut
PKPU Nomor 5 Tahun 2024):
5.1. Kecamatan Cihurip: Jum’at, 1 Maret 2024. (5:11:06 s/d 6:09:09)
Keterangan PPK jam ke 5:57:49 bahwa ada “kejadian dalam Sirekap agak
loading ada suara tergeser caleg PDIP DPRD Kab/Kot nomor 4 tergeser ke
caleg PDIP DPRD Kab/Kota. nomor 5. Pembetulan baru diproses
pagi/malam Sirekap sudah dibetulkan namun dalam berita acara yang
diterima saksi atau Panwas belum dan “akan” dibetulkan pada Rapat Pleno
a quo.” (Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan koreksi terhadap
kekeliruan prosedur/mekanisme perbaikan data di PPK Kecamatan Cihurip.
Aplikasi Sirekap diduga masih dibuka setelah selesai Rapat Pleno) (Bukti P
– 01).
5.2. Kecamatan Cikelet: Jum’at, 1 Maret 2024. (6:11:53 s.d 8:36:44)
Keberatan Bawaslu Kabupaten Garut (Teradu 5, 8:15:25):
Hasil Pencermatan (1) Data DPD semua beda – (nomor 1 juga ternyata beda
di PPK tertulis 779 di Bawaslu tertulis 797) (2) DPR RI Partai Nomor (1) data
suara Partai di Bawaslu Kab. Garut 565 dan data di PPK 509; Suara Caleg
1 data di Bawaslu Kab. Garut 3664 dan data di PPK 3641; (3) Partai Nomor
(6) Data suara Caleg 1 di Bawaslu Kab. Garut 115 dan data di PPK 106;
Partai Nomor (12) data suara Partai di Bawaslu Kab. Garut 93 data suara
PPK 92 (4) DPR Kab./Kot. Partai Nomor (12) suara Partai di Bawaslu
Kabupaten Garut 0 (nihil), Suara Caleg 1 0 (nihil) (Bukti P – 01).
Penjelasan Para Teradu: (Sumber: putusan DKPP RI Nomor 278 – KE –
DKPP/XI/2024, hal. 43) (Lihat juga hal. 3 Bukti P -06):
Menunjukkan dugaan ada update data yang diduga terjadi di luar Rapat
Pleno Kecamatan sehingga belum disampaikan kepada Panwaslu
Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Garut. PPK diduga melanggar PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (1) s/d ayat (4) dan Pasal 19 ayat (5).
Bahwa dalam tugasnya Para Teradu diduga tidak melakukan koreksi
lanjutan terhadap perbedaan suara perolehan hasil Pemilu calon anggota
DPD a quo dan koreksi kekeliruan mekanisme perbaikan perbedaan data di
PPK Kecamatan Cikelet sebagaimana diajukan oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Garut Teradu V dengan mengatakan “Mohon di cek lagi dan
disesuaikan”.
5.3. Kecamatan Mekarmukti: Jum’at, 1 Maret 2024 (8:36:51 s.d 11:39:15)
Narasi PPK (8:38:55) “Permohonan maaf untuk Model D Hasil yang pertama
kami print out dokumennya kami bagikan kepada saksi juga Panwas ada
kekeliruan atau salah input. Salah input data tapi itu semua telah kami
perbaiki, kami mengundang para saksi tingkat kecamatan dan panwascam
dan disaksikan oleh Porkopimcam juga untuk perbaikan data. Dan semua
data telah kami berikan data yang diperbaiki.” Ada keberatan, Rapat Pleno
diskors (9:31;06) keberatan dilanjutkan setelah break. Pada jam ke
11:28:25 berkumpul Ketua KPU Kab. Garut dengan PPK dan yang lainnya
yang kemudian dihadiri oleh Teradu V (11: 31: 09) s/d jam ke 11: 38:17
(Bukti P – 01).
Penjelasan Para Teradu: (Sumber: Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE –
DKPP/XI/2024, hal. 43) (Lihat juga hal. 3 Bukti P -06):
Bahwa diduga perbaikan print out diduga dilakukan dalam waktu yang
berbeda antara print outt yang pertama Model D. HASIL KECAMATAN
(yang pertama) dengan print out perbaikan a quo.
Bahwa Para Teradu dalam tugasnya diduga tidak melakukan koreksi
lanjutan terhadap print out yang pertama dengan print out yang kedua (print
out setelah “pencermatan”) perolehan hasil Pemilu dalam hasil Rekapitulasi
Suara Hasil Pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan Mekarmukti dengan
koreksi terjadinya salah input sehingga terjadi dua kali print out dengan
print out yang kedua diduga sudah di luar Rapat Pleno Kecamatan.
Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan
termasuk tidak menyebutkan secara spesifik nama partai polittik yang
menyampaikan keberatan.
5.4. Kecamatan Karangtengah, Sabtu, 2 Maret 2024 (00:11:46 s.d 1:34:27)
Ada keberatan (tetapi tidak terdengar suara) (1:00:50) (Bukti P – 02).
Penjelasan Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Garut): (Sumber: putusan
DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024, hal. 43-44) (Lihat juga hal. 4
Bukti P -06).
1. Bahwa para Teradu diduga hanya memberikan saran perbaikan
secara lisan agar PPK Karangtengah menyampaikan Model D Hasil
Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada saksi. Pada hal patut
diduga pembetulan itu tidak melibatkan Panwaslu dan Saksi P3 serta
tidak melibatkan saksi partai politik yang lain. Anggota PPK sendiri
mengakui ia lupa TPS berapa yang diubah tersebut.
2. Bahwa diduga Para Teradu diduga tidak merekomendasikan secara
tertulis perbaikan data terhadap data yang diduga keliru pada saat itu
juga dan atas peristiwa tersebut Para Teradu diduga juga tidak
merekomendasikan agar hal tersebut ditulis dalam Model D.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan kalau
sudah dianggap selesai diparaf oleh para saksi.
5.5. Kecamatan Caringin: Waktu: Sabtu, 2 Maret 2024 (11:18:14 s.d.
11:54:00).
Penjelasan PPK pada jam ke11:19:48. Diduga terjadi pembacaan Perolehan
Suara di Kecamatan Caringin dengan data yang ada di luar kotak tersegel
(Bukti P – 02).
Bahwa Para Teradu dalam tugasnya diduga tidak cermat terhadap
pegawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu di Kabupaten Garut
dengan diduga tidak merekomendasikan pembacaan data hasil dari Model
D. Hasil yang ada di kotak tersegel dan dibetulkan/dikoreksi oleh para saksi
dan Bawaslu dan/atau Panwaslu dan dicatat dalam Model D. Kejadian
khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU.
5.6. Kecamatan Cibatu: Sabtu, 3 Maret 2024 (00:44:37 s.d. 2:36:14)
(00:42:13) Pembacaan DPT (yang kebetulan dibacakan) berbeda:
DPT PPWP: Laki-laki: 28589; Perempuan: 27314 Jumlah:
55903
DPT DPR RI: laki-laki: 28635; Perempuan: 27363 Jumlah:
55998
1:35:38 s/d 1:55:23 Silang pendapat Saksi PDIP Hasil rapat Pleno 20 – 21
Februari dan hasil Pleno kedua yang dilaksanakan di tanggal 25 Februari
2024 di Kecamatan Cibatu dengan Saksi Gerindra, KPU Kabupaten Garut
dan Bawaslu Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa Pleno 20-21
adalah Pleno sedangkan tanggal 25 adalah pencermatan (Bukti P – 03).
Penjelasan Para Teradu: (Sumber Putusan DKPP Nomor 278 – PKE –
DKPP/XI/2024, hal. 44) (Lihat Juga hal. 6 Bukti P – 06).
Diduga mekanisme pencermatan yang dilaksanakan di Kecamatan Cibatu
membuka kotak yang sudah tersegel yang Form DA sudah ditandatangani
PPK dan Saksi (termasuk Panwas Kecamatan Cibatu). Para Teradu
diduga lebih terkonsentrasi pada data pembanding dari Partai PDIP (yang
diperoleh pada tanggal 20-21 Februari 2024 – pada proses Rapat Pleno
Kecamatan) yang akan disandingkan dengan data yang ada pada saksi-
saksi Partai Politik lainnya, data KPU Kabupaten Garut, dan data Bawaslu
Kabupaten Garut (yang diperoleh tanggal 25 Februari 2024 pada proses
pencermatan – menurut versi KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu
Kabupaten Garut) daripada memperhatikan prosedur dan mekanisme rapat
pleno di Kecamatan Cibatu.
Bahwa Para Teradu diduga tidak merekomendasikan untuk untuk
dilakukan rekapitulasi ulang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 jo UU Nomor
7 Tahun 2023 Pasal 378, 379, 380.
5.7. Kecamatan Talegong: Senin, 4 Maret 2024 (00:27:30 s.d 01:10:10)
Ada keberatan tetapi tidak terdengar ada suara (1:05:09) (Bukti P – 04).
Pernyataan Para Teradu: Penjelasan Para Teradu: (Sumber Putusan
DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 44-45) (Lihat Juga hal. 7
Bukti P – 06).
Bahwa diduga “ada perubahan data yang dilakukan PPK Kecamatan
Talegong karena ada salah penempatan hasil antar calon DPR RI dari Partai
Politik PKS sehingga berbeda dengan data yang dimiki oleh saksi PKS”.
Bahwa kejadian perubahan / ”perbaikan data” a quo diduga dilakukan
setelah selesai Rapat Pleno Kecamatan.
5.8. Menit ke 24:40 menjelang akhir Rapat Pleno diduga masih belum jelas
dalam memaknai konsep pencermatan diduga hanya dengan
menyampaikan hasil cetakan sirekap dan diduga tidak membandingkan
dengan perolehan dalam sirekap a quo termasuk data-data administrasi
(Bukti P – 05).
6. Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya
perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024.
(Diduga tidak berjalannya konsep pengawasan menurut PERBAWASLU Nomor 2
Tahun 2019, PERBAWASLU Nomor 3 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 5 Tahun
2022, PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2022):
6.1. Kecamatan Pameungpeuk: Waktu: Sabtu, 2 Maret 2024 (7:18:03 s.d.
8:44:03)
Kasus perubahan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan
Pameungpeuk berujung pada pengaduan pelanggaran Kode Etik Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Garut. Hal ini tertuang dalam putsan Perkara
Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024. Dengan Pengadu
Firmansyah (Pengadu II).
Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan
menggeser suara Partai Nasdem dari 391 suara menjadi 287 suara dan
menambahkan ke caleg no 3 a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 104 suara,
dan merubah 32 suara tidak sah menjadi suara sah. (Sumber: Putusan
DKPP Nomor 278 – PKE – DKPP/XI/2024, hal. 2-3).
Uji data (sample) Kecamatan Pameungpeuk (2:07:30) (Bukti P – 05).
Yang dibacakan berbeda dengan Model D.HASIL KECAMATAN dan berbeda
pula dengan MODEL D.HASIL KABUPATEN. Partai Gerinda di Kecamatan
2122 di Pleno Kabupaten Garut menjadi 1584 (-538), Partai Nasdem di
Pleno kecamatan 5457 di kabupaten 6027 (+570); Partai Buruh 89 dan di
kavupaten 71 (-18); PBB di kecamatan (55) di kabupaten 51 (-4); PSI di
kecamatan 121 di kabupaten 143 (+22). Terjadi pergeseran di beberapa
partai. Partai Nasdem mendapat tambaan dari Gerinda 538 dan dari suara
tidak sah 32.
Penjelasan Para Teradu (Sumber Putusan DKPP Nomor 278 – PKE –
DKPP/XI/2024, hal. 44) (Lihat juga hal. 5 Bukti P – 06), bahwa Para
Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan diduga tidak
menggunakan Model D.HASIL KECAMATAN (dan Model C.HASIL SALINAN)
sebagai alat kontrol pengawasan. Bahwa Para Pengadu diduga tidak
mengajukan keberatan atas perubahan ini dan tidak
merekomendasikannya dalam Model D.KEJADIAN HUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI.
6.2. Kecamatan Pakenjeng: Sabtu, 3 Maret 2024 (8:13:39 s.d. 8:54:00)
Kasus perubahan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan
Pakenjeng berujung pada pengaduan pelanggaran Kode Etik Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Garut. Hal ini tertuang dalam putsan Perkara
Putusan DKPP RI Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024. Dengan Pengadu
Firmansyah (Pengadu II).
Perubahan suara di Kecamatan Pakenjeng ini dilakukan dengan menggeser
suara Partai Nasdem dari 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan
ke caleg no 3 a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 104 suara, dan merubah 32
suara tidak sah menjadi suara sah. (Sumber: Putusan DKPP Nomor 278 –
PKE – DKPP/XI/2024, hal. 2-3).
Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan
diduga tidak menggunakan Model D.HASIL KECAMATAN (dan Model
C.HASIL SALINAN) sebagai alat kontrol pengawasan sehingga perubahan
suara yang terjadi di Kecamatan Pakenjeng tidak terdeteksi.
6.3. Kecamatan Cisompet: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (01:11:11 s.d
01:48:37)
Bahwa dari Kecamatan Cisompet diduga ditemukan bukti pergeseran
suara:
Suara sah pada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR = 30.562
Suara tidak sah pada Model D. HASIL KECAMATAN – DPR = 1.941
Total = 32.503
(HALAMAN 2 – 2, Bukti P – 08)
Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – DPR = 31.022
Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – = 1.481
DPR
Total = 32.503
(HALAMAN 2 – 3 Lembar 1, Bukti P – 10)
Yang dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil
Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Garut (1:26:40):
Suara sah = 31.022
Suara tidak sah = 1.481
Total = 32.503
(Bukti P – 04)
Bahwa suara sah dan tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan
yang dibacakan dalam Rapat Pleno a quo tetapi berbeda dengan Model D.
HASIL KECAMATAN – DPR.
Bahwa suara sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang
dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih banyak 460 daripada Model D.
HASIL KECAMATAN – DPR.
Bahwa suara tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang
dibacakan dalam Rapat Pleno a quo lebih sedikit 460 daripada Model D.
HASIL KECAMATAN – DPR.
Diduga ada perpindahan/penambahan suara dari suara tidak sah (Model
D. HASIL KECAMATAN – DPR) ke suara sah (Model.D KABKO – DPR / yang
dibacakan dalam Rapat Pleno) sebanyak 460 suara.
Bahwa dugaan adanya perubahan suara dari suara tidak sah ke suara sah
sebanyak 460 suara.
DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CISOMPET
TOTAL SUARA DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI
PARTAI PPK 1) KAN 2) GARUT 3) SIH
1 2 3 4 5(4-2)
PKB 7506 7506 7506 0
GERINDRA 2226 2226 2226 0
PDIP 2117 2117 2117 0
GOLKAR 4469 4469 4469 0
NASDEM 1158 1618 1618 460
BURUH 113 113 113 0
GELORA 122 122 122 0
PKS 4653 4653 4653 0
PKN 9 9 9 0
HANURA 62 62 62 0
GARUDA 81 81 81 0
PAN 5928 5928 5928 0
PBB 74 74 74 0
DEMOKRAT 953 953 953 0
PSI 121 121 121 0
PERINDO 79 79 79 0
PPP 795 795 795 0
UMMAT 96 96 96 0
JUMLAH SUARA
30562 31022 31022
SAH
SUARA TIDAK
1941 1481 1481 -460
SAH
JUMLAH
32503 32503 32503 0
SAH+TIDAK
1) Bukti P – 08 (hal. 2- 2 – 1 s/d hal. 2 – 2 – 8),
2) Bukti P – 04, 1:17:07 s/d 1:26:57.
3) Bukti P - 10 Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Wilayah
Kabupaten Garut, Jawa Barat XI
DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CISOMPET
PARTAI NOMOR 5
PEROLEHAN DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI
SUARA PPK 1) KAN 2) GARUT 3) SIH
5 (4-
1 2 3 4
2)
Partai 165 280 280 125
Calon Nomor 1 113 146 146 33
Calon Nomor 2 39 149 149 110
Calon Nomor 3 705 897 897 192
Calon Nomor 4 56 66 66 10
Calon Nomor 5 26 26 26 0
Calon Nomor 6 15 15 15 0
Calon Nomor 7 10 10 10 0
Calon Nomor 8 18 18 18 0
Calon Nomor 9 8 8 8 0
Calon Nomor 10 3 3 3 0
Partai dan Calon 1.158 1.618 1.618 460
JUMLAH SUARA
SAH 30.562 31.022 31.022 460
SUARA TIDAK
SAH 1.941 1.481 1.481 -460
JUMLAH
SAH+TIDAK SAH 32.503 32.503 32.503 0
1) Bukti P – 08, HALAMAN 2 – 2 – 3
2) Bukti P – 04, 1:17:47 s/d 1:18. 17.
3) Bukti P – 10, HALAMAN 2 – 2 – 3 Lembar 2.
Bahwa diduga tidak terdapat keterangan tertulis Para Teradu terjadinya
pergeseran suara di Kecamatan Cisompet. Perubahan Suara Tidak Sah
menjadi Suara Sah
Bahwa diduga suara tidak sah berubah menjadi suara sah sehingga
datanya berbeda antara rekap kecamatan (Model D. HASIL KECAMATAN –
DPR). dengan rekap (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) dalam
pembacaan dan rekap kabupaten (Model D. HASIL KABUPATEN – DPR).
6.4. Kecamatan Cibalong: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (01:49:31 s.d 2:41:00)
Bahwa di Kecamatan Cibalong diduga ada petgeseran suara sebagai
berikut:
Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL = 25.962
KECAMATAN – DPR
Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL = 1.433
KECAMATAN – DPR
Total = 27.395
(HALAMAN 2 – 3, Bukti P – 09)
Suara sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO – = 26.271
DPR
Suara tidak sah yang tertulis pada Model D. HASIL KABKO = 1.124
– DPR
Total = 27.395
(HALAMAN 2 – 3 Lembar 1, Bukti P – 10)
Yang dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil
Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Garut (2:11:00):
Suara sah = 26.271
Suara tidak sah = 1.124
Total = 27.395
(Bukti P – 04)
Suara sah dan tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang
dibacakan tetapi berbeda dengan Model D. HASIL KECAMATAN – DPR.
Suara sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan
dalam Rapat Pleno a quo lebih banyak 309 daripada Model D. HASIL
KECAMATAN – DPR.
Suara tidak sah dalam Model.D KABKO – DPR sama dengan yang dibacakan
dalam Rapat Pleno a quo lebih sedikit 309 daripada Model D. HASIL
KECAMATAN – DPR.
Diduga ada perpindahan/penambahan suara dari suara tidak sah (Model
D. HASIL KECAMATAN – DPR) ke suara sah (Model.D KABKO – DPR / yang
dibacakan dalam Rapat Pleno) sebanyak 309 suara.
Bahwa ada satu hal lagi yang perlu dicermati dalam rekapitulasi suara hasil
Pemilu 2024 di Kecamatan Cibalong ini ada perbedaan yang dibacakan
(Bukti P – 04) yang tertulis di Model D.Kecamatan (Bukti P – 09).
(1). perubahan suara Partai Nomor 1 710 (Bukti P – 09, halaman 2-2-1)
menjadi Suara Partai 416 (Bukti P – 04, 1:59:55). Calon Nomor 1 2265
(Bukti P – 09, halaman 2-2-1) menjadi Suara Calon 2568 (Bukti P – 04,
2:00:02). Kemudian Suara Partai dan Suara Calon 3.773 (Bukti P – 09,
halaman 2-2-1) menjadi Suara Partai dan Calon 3.782 (Bukti P – 04,
2:00:47).
(2).perubahan suara Partai Nomor 5 201 (Bukti P – 09, halaman 2-2-3)
menjadi Suara Partai 501 (Bukti P – 04, 2:03:13). Calon Nomor 3 699 (Bukti
P – 08, halaman 2-2-3) menjadi Suara Calon 700 (Bukti P – 04, 2:03:25).
Kemudian Suara Partai dan Suara Calon 1.870 (Bukti P – 08, halaman 2-
2-1) menjadi Suara Partai dan Calon 2.171 (Bukti P – 04, 2:03:48).
Bahwa diduga ada lagi perubahan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan
Cibalong selain Model D.HASIL KECAMATAN yang dibacakan yang
kemudian berubah lagi pada MODEL D.HASIL KABUPATEN.
DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CIBALONG
TOTAL SUARA DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI
PARTAI PPK )1 KAN )
2 GARUT )
3 SIH
1 2 3 4 5(4-2)
PKB 3773 3782 3782 9
GERINDRA 1948 1948 1521 -427
PDIP 2953 2953 2953 0
GOLKAR 9573 9573 9573 0
NASDEM 1870 2171 2591 721
BURUH 164 164 152 -12
GELORA 64 64 64 0
PKS 1199 1199 1199 0
PKN 9 9 9 0
HANURA 35 35 35 0
GARUDA 45 45 45 0
PAN 3113 3113 3113 0
PBB 41 41 41 0
DEMOKRAT 650 649 649 -1
PSI 89 89 108 19
PERINDO 58 58 58 0
PPP 349 349 349 0
UMMAT 29 29 29 0
JUMLAH SUARA
SAH 25962 26271 26271 309
SUARA TIDAK
SAH 1433 1124 1124 -309
JUMLAH
SAH+TIDAK 27395 27395 27395 0
1
) Bukti P – 09.
2
) Bukti P – 04, 2:02:07 s/d 2:11:24.
BuktiP – 10 Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Wilayah Kabupaten Garut, Jawa
Barat XI
DETEKSI PERPINDAHAN SUARA KEC. CIBALONG
PARTAI NOMOR 5
PEROLEHAN DA PLENO DIBACA- DB KPU SELI
SUARA PPK )1 KAN )
2 GARUT 3) SIH
5 (4-
1 2 3 4
2)
Partai 201 501 620 419
Calon Nomor 1 842 842 880 38
Calon Nomor 2 54 54 90 36
Calon Nomor 3 699 700 819 120
Calon Nomor 4 24 24 53 29
Calon Nomor 5 21 21 38 17
Calon Nomor 6 13 13 27 14
Calon Nomor 7 5 5 26 21
Calon Nomor 8 6 6 15 9
Calon Nomor 9 0 0 12 12
Calon Nomor 10 5 5 11 6
Partai dan Calon 1870 2171 2591 721
JUMLAH SUARA
SAH 25.962 26.271 26.271 309
SUARA TIDAK
SAH 1.433 1.124 1.124 -309
JUMLAH
SAH+TIDAK SAH 27.395 27.395 27.395 0
1) Bukti P – 09, HALAMAN 2 – 2 – 3
2) Bukti P – 04, 2:02:37 s/d 2:03:17.
3) Bukti P – 10, HALAMAN 2 – 2 – 3 Lembar 2.
Bahwa diduga tidak terdapat keterangan tertulis Para Teradu terjadinya
pergeseran suara di Kecamatan Cisompet. Perubahan Suara Tidak Sah
menjadi Suara Sah
Bahwa diduga suara tidak sah berubah menjadi suara sah sehingga
datanya berbeda antara rekap kecamatan (Model D. HASIL KECAMATAN –
DPR). dengan rekap (Model D. HASIL KECAMATAN – DPR) dalam
pembacaan dan rekap kabupaten (Model D. HASIL KABUPATEN – DPR).
Diduga ada konspirasi dalam perubahan data a quo antara PPK dengan KPU
Kabupaten.
Bahwa diduga Pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 13-an, di Rumah
Makan Racik Desa (Jl. Cipanas Baru Nomor 1 Pananjung Kec. Tarogong
Kaler Kab. Garut) Pengadu II melihat ada Teradu IV bersama dengan
beberapa orang di Rumah Makan tersebut. Tidak ada masalah yang aneh
sesungguhnya karena sayapun tidak megenal orang-orang tersebut selain
Teradu IV. Akan tetapi, pada sore harinya di Lobi Hotel Harmoni Pengadu
II bertemu lagi dengan orang yang diduga bersama-sama dengan Teradu
IV di Rumah Makan Racik Desa menurut Sdr. Robi Ahmad Hilmi (Anggota
PPK Garut Kota Divisi Teknis untuk Pemilu 2024) diduga Sdr Moh. Anwar
Rasidi Divisi Teknis PPK Kecamatan Cibalong sebagai salah seorang
Anggota PPK Kecamatan Cibalong yang dikenalnya. Adapunn salah seorang
liannya diduga Panwas Kecamatan Cibalong Sdr. Yusuf Abdullah.
6.5. Kecamatan Cisewu: Waktu: Senin, 4 Maret 2024 (4:42:07 s.d 5:19:36)
Bahwa diduga pada akhir pembacaan rekapitulasi perolehan suara hasil
Pemilu 2024 untuk kecamatan Cisewu tidak ada keberatan. Akan tetapi,
pada sidang dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Garut Tangal 19 Februari 2025 di DKPP dengan Pengaduan
Nomor 324-P/L-DKPP/IX/2024 dengan Pengadu Sdr. Firmansyah
(Pengadu II) yang telah memperoleh Putusan DKPP Nomor 278 – PKE –
DKPP/XI/2024 ditemukan adanya perubahan suara antara rekap
kecamatan yang sama dengan yang dibacakan.
Bahwa diduga terjadi pergeseran suara dari Partai Gerinda (DPR RI) sebesar
520 dan suara tidak sah menjadi sah sebesar 551 (jumlah: 1071) yang
masuk ke Partai Nasdem sebesar 1071.
Bahwa diduga Para Teradu lalai dalam melakukan pengawasan Rapat
Pleno Rekapitukasi suara hasil Pemilu di tingkat kabupaten. Sehingga
diduga abai terhadap adanya pergeseran suara dari satu partai ke partai
lain dan/atau suara tidak sah menjadi suara sah dan selanjutnya diduga
masuk ke partai dan terdistribusike Caleg.
6.6. Kecamatan Cilawu: Senin, 4 Maret 2024 (6:56:57 s.d. 7:40:32)
Narasi Ketua PPK: “Para saksi mungkin yang sudah menerima Model D, ada
yang berbeda di DPT. DPT harusnya berjumlah 84389 kalau Model D yang
di saksi-saksi itu 84095. Itu mungkin karena satu desa belum ke sum atau
kejumlah (Bukti P – 04).
Bahwa kemudian ada pengaduan Sdr. Firmansyah ke DKPP dengan adanya
pelangaran kode etik yaitu (1:04:12) (Bukti P – 05).
Bahwa kemudian diduga pada pembacaan model D.Hasil Kecamatan
Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan dengan model D.Hasil Kecamatan
Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat Kecamatan Cilawu. Perubahan
suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan cara merubah suara tidak
sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan menambahkan ke raihan
suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 400
suara dan suara partai sebanyak 151 suara.” (Sumber Putusan DKPP RI
Nomor 278 – KE – DKPP/XI/2024 hal. 3-4)
7. Bahwa sejak pembacaan perolehan suara alon Anggota DPD RI Kecamatan
Mekarmukti diduga data administrasi tidak dibacakan (9:04:35 – 9:05:21, Bukti
P – 01). Untuk selanjutnya dibacakan hanya pada pembacaan rekapitulasi hasil
pemilu PPWP.
7.1. Kecamatan Sucinaraja: Jum’at, 1 Maret 2024. (Jam ke 11:40:14 s.d
11:38:36)
Bahwa diduga sejak kecamatan Sucinaraja tidak lagi dibacakan data
administrasi awal (Sejak pembacaan data Administrasi untuk perolehan
suara di DPR RI, 9:46:04, Bukti P – 01) dan berlaku sampai dengan
kecamatan terakhir dibacakan (Kecamatan Sukaresmi) (atau sebanyak 39
Kecamatan) kecuali dibacakan suara syah, syuara tidak syah dan jumlah
suara syah dan tidak syah (Bukti P – 01, P – 02, P – 03, P – 04).
7.2. Bahwa menit ke 30:29 Teradu V menyampaikan tentang DPT penting
untuk sinkron disamping perolehan suara. Bahwa menit ke 46:02 tawaran
penandatanganan Model DA per-Model D.Hasil dan Bawaslu mesti standby
Para Teradu diduga tidak memberi respon. Bahwa menit ke 50:44 Rapat
Pleno diskors sampai dengan pukul 20:00 WIB (Pukul 08:00 malam) untuk
perbaikan data administrasi. Para Teradu diduga tidak terlibat dalam
perbaikan data a quo. Bahwa pada jam ke 10:1:20 s/d 10:16:35 ada
informasi hasil Model DA dan Model D.Hasil sedang dicetak, keterlambatan
karena ada kendala teknis (Bukti P – 05).
7.3. Bahwa diduga pada hari ke 3 terjadi perubahan urutan pembacaan Rekap
Kecamatan dari yang telah ditentukan dalam undangan. Singajaya
seharusnya nomor urut ke 4 setelah malangbong bergeser menjadi nomor
urut ke 6 setelah Kersamanah (6:38:10) dan Pakenjeng yang dalam
undangan urutan ke 7 menjadi ke 9 (jam ke 8:13:39) setelah Banyarwangi
(Bukti P – 03 dan Bukti P - 12).
Padahal diduga calon pembaca (Ketua PPK dan Anggota Divisi Teknis) telah
berada di Hotel Harmoni sehari sebelum pembacaan.
8. Bahwa Para Teradu diduga tidak cemat dalam melakukan pengawasan proses
perbaikan data dan pencermatan
8.1. Bahwa Pernyataan ParaTeradu sebagai pihak terkait diduga hanya
berbentuk narasi tanpa dilandasi alasan dalam perundang-undangan. …
(Bukti P – 06 dan Bukti P – 07)
8.2. Bahwa Pernyataan Pra Teradu Kami meyakini bahwa apapun hasilnya
itu ketika pada proses pleno kami percaya bahwa itu hasilnya” (3:11:39
s/d 3:11:54 dan 4:09:56) (Bukti P – 06).
8.3. Bahwa Pernyataan Para Teradu (4:08:07) menyatakan bahwa pencermatan
di akhir dan perbedaan data akan diselesaikan di pencermatan
Pencermatan pada saat akan di print out (Bukti P – 06).
8.4. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 diduga Para Teradu dan
para saksi tidak terlibat dalam sinkronisasi data perolehan suara pada
Pemilu 2024 (dikuatkan dengan narasi Ketua KPU Kabupaten garut menit
47:47 – 50:47, Bukti P – 05). Ini diduga terjadi karena sinkronisasi
dilakukan dalam keadaan Rapat Pleno a quo diskors Selasa 5 Maret 2024
s/d pukul 2400. Para Teradu terima hasil print out pada tanggal 6 Maret
2024 pukul 08: 00 (Sumber: Putusan DKPP Nomor 278 – KE –
DKPP/XI/2024 hal. 46, dan hal. 8 Bukti P – 07)
8.5. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 (sebagaimana angka 8.4 di
atas) Para Teradu terima hasil print out pada tanggal 6 Maret 2024 pukul
08: 00 diduga tidak berseuaian dengan Model DA KPU Kabupaten Garut
Menyatakan bahwa titimangsa penandatanganan Model DA itu Hari Selasa
(Bukti P – 10).
8.6. Bahwa Pernyataan Para Teradu pada angka 7 diduga berbeda dengan
pernyataan Sdr. Robi Ahmad Hilmi (Anggota PPK Garut Kota Divis Tehnik,
yang disampaikan pada putusan sidang perkara Putusan DKPP Nomor 278
– KE – DKPP/XI/2024) yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024
digunakan untuk megubah suara atas nama LL dari Partai Nasdem dengan
mengambil suara Partai Gerindra Yang didahului degan adanya WA dari
Sdr Aldo kepada SDr Robi (Bukti P – 11).
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Agustus 2025, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa para teradu dinilai memiliki kelemahan dalam memahami undang undang
dan peraturan sebagai dasar hukum pengawasan. Sebagian indikator:
1.1 Bahwa dalam fakta persidangan teradu III berdalih mengenai penggunaan
Perbawaslu Nomor 4 tahun 2024 pada jawaban teradu sebagai pihak terkait
pada sidang DKPP perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 menggunakan
sebagai dasar hukum penyusuan keterangan pihak terkait (ini adalah dalih
yang tidak dibenarkan), padahal sudah jelas tempus delicti yang menjadi
pokok aduan yaitu pada tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024, dimana Perbawaslu
a quo itu belum diberlakukan karena belum diundangkan. Perbawaslu a quo
baru diundangkan pada tanggal 15 Maret 2024. Seharusnya para teradu
menggunakan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2019 sebagai alat pengawasan dan
dasar hukum pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut.
1.2 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu menyatakan bahwa aduan para
pengadu ne bis in idem. Para teradu dinilai tidak memahami makna nebis in
idem itu.
1.3 Bahwa dalam fakta persidangan terjadi inkonsistensi mengenai penggunaan
peraturan perundang-undangan oleh para teradu. Didalam jawaban sebagai
pihak terkait pada sidang DKPP perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024
para teradu menggunakan Perbawaslu nomor 4 tahun 2024 sebagai pedoman
pengawasan. Namun dalam perkara no 180-PKE-DKPP/VII/2025 para
teradu menggunakan Perbawaslu nomor 2 tahun 2019, jika mengikuti logika
hukum para teradu, maka seharusnya teradu dalam menyusun jawaban
sebagai teradu “mengaku” menggunakan Perbawaslu nomor 4 tahun 2024
juga. Para pengadu melihat bahwa Inkosistensi ini didasarkan pada dalil
aduan pengadu pada perakara a quo, dimana jika teradu menggunakan
Perbawaslu nomor 4 tahun 2024 sebagai alat pengawasan pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di
Kabupaten Garut merupakan kekeliruan yang sangat fatal karena
Perbawaslu a quo belum ditetapkan dan diundangkan. Bahasa ekstrimya
para teradu melakukan pengawasan tanpa dasar hukum/alat pengawasan
yang berlaku. Ini membuktikan bahwa para teradu tidak memahami
peraturan perundang-undanganan sebagai dasar hukum dalam
menjalankan pengawasan. Dan jelas-jelas melanggar prinsip penyelenggara
Pemilu.
1.4 Bahwa dalam fakta persidagan para teradu sama sekali tidak mendalilkan
setidaknya penggunaan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 (Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum), Perbawaslu Nomor 7 (Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum), dan Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2022 (Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum)
yang secara keseluruhan sangat terkait dengan Tugas Pengawasan termasuk
dalam Tugas Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Prolehan Suara di tiap
tingkatan dan menghasilkan hasil pengawasan a quo.
1.5 Bahwa dalam fakta persidangan terbukti para teradu membiarkan berbagai
kesalahan yang terjadi pada saat pembacaan diantaranya: (1) Membiarkan
PPK Kecamatan membacakan data dan perolehan suara yang ada di luar
kontainer dan amplop yang tersegel (dengan dalih ada perbaikan setelah data
dan perolehan suara dikirim ke KPU Kabupaten Garut akan tetapi perolehan
suara di SIREKAP telah diubah setelah selesai rekap kecamatan (akibatnya
sebagian data yang ada di SIREKAP jadi berbeda dengan data yang ada
dalam kontainer dan amplop tersegel) untuk semua jenis Pemilu (PPWP, DPR
RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota). Ini juga terjadi di PPK Leles
tetapi hanya untuk jenis Pemilu PPWP saja (diakui oleh Saksi Asep Tardi).
1.6 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap dalam jawaban pihak teradu poin
5.3 yang menerangkan bahwa atas perbuatan para pengadu sebagaimana
dimaksud, para pengadu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam pasal 437 jo pasal 438 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang
KUHP. Para teradu lagi-lagi tidak paham dan keliru dengan penggunaan
undang-undang a quo. Perlu diketahui bahwa undang undang no 1 tahun
2023 berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan, 2 januari 2026 dan berisi
dua buku yang mengatur tentang aturan umum dan tindak pidana (Pasal
624 UU a quo: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.)
Penjelasan Pasal 437:
Harus dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa pengaduan tersebut
tidak benar dan sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pengaduan atau pemberitahuan dilakukan secara tertulis atau menyuruh
orang lain untuk menuliskan dan tidak diharuskan ada tanda tangan
pengadu. Dengan demikian, pengaduan atau pemberitahuan palsu dengan
surat anonim (blackmail) dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal
ini.
Penjelasan Pasal 438
Tindak Pidana dalam ketentuan ini terjadi jika seseorang dengan suatu
perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak
Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A
meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B
dituduh mencuri jam tangan milik C.
[Pasal a quo baik dari segi waktu diberlakukan (2 Januari 2026) maupun isi
penjelasan tidak tepat dituduhkan pada para pengadu. UU a quo belum
punya kekuatan mengikat] Pelapor tidak bisa dilaporkan balik [Pasal 10 ayat
(1) UU Nomor 31/2014}.
2. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap akibat para teradu dinilai memiliki
kelemahan dalam pemahaman UU, para teradu tidak cermat dalam melakukan
pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Garut.
2.1 Bahwa para teradu sering terlambat datang ke ruang rapat ketika skors
dicabut yang mengakibatkan lanjutan rapat pleno harus ditunda dalam
beberapa saat. Ini melanggar Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 22 ayat
(5) huruf g dan h. Dan melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat
(3), ayat (5) dan ayat (8).
2.2 Bahwa sesuai fakta persidangan selama rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut yang
diselenggarakan tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024 di Hotel Harmoni, para
teradu tidak pernah mengkoreksi data yang keliru, pergeseran suara,
perubahan suara, penggelembungan suara (khusus partai Nasdem DPR-RI
caleg urut 3 inisial LNO). Ini membuktikan bahwa para teradu melanggar
Perbawaslu nomor 2 tahun 2019 pasal 25.
2.3 Bahwa terungkap dalam fakta persidangan data administrasi tidak dibacalagi
sejak pembacaan di PPK Sucinaraja. Terdapat perbedaan jumlah DPT di PPK
Cibatu antara DPT PPWP dengan DPT DPR (PPK Cibatu membacakan DPT
DPR sebelum distop pimpinan rapat. Dengan tidak dibacanya data
administrasi ini menyelisihi Pasal 25 ayat (1) huruf d Perbawaslu Nomor 2
Tahun 2019).
2.4 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu mengakui keterbatasan akses
pada penggunaan SIREKAP sehingga tidak dapat melakukan pengawasan
secara langsung atas perubahan data pada SIREKAP diluar mekanisme Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Garut. Semestinya hal yang diawasi oleh para teradu bukan aplikasi
SIREKAP tetapi terjadinya perubahan-perubahan data yang ada di SIREKAP
dikontrol dengan alat pengawasan para teradu yaitu data Perolehan suara
dan data administrasi dalam Model.D Hasil Kecamatan PPWP, Model D.Hasil
Kecamatan DPR, Model D.Hasil Kecamatan DPD, Model D.Hasil Kecamatan
DPRD Provinsi dan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota yang para
teradu peroleh dari Panwaslu Kecamatan setelah selesai rapat pleno di
tingkat kecamatan yang ditandatangani Ketua dan Anggota PPK dan para
saksi yang hadir. Apabila ada Anggota PPK dan/atau yang hadir tertulis di
daftar hadir para teradu harus memeriksa di Model.D Kejadian Khusus atau
Keberatan Saksi KPU. Dugaan perubahan di luar rapat pleno di tingkat PPK
dengan mencocokkan data SIREKAP yang dibacaakan dengan formulir-
formulir Model.D a quo yang ada pada para teradu, pada saksi dan di PPK
dan dilakukan pembetulan saat itu juga (PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal
47, Pasal 48, dan Pasal 49).
2.5 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa telah terjadi
pembiaran/abai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Garut yang mengizinkan PPK Caringin dan PPK Leles membacakan model
D.Hasil Kecamatan diluar amplop tersegel yang sudah diserahkan
sebelumnya oleh PPK kepada KPU Kabupaten Garut. Seharusnya para teradu
menolak/tidak mengizinkan dan mengkoreksi pelanggaran tersebut, supaya
PPK Caringin dan PPK Leles membacakan model D.Hasil yang ada pada
amplop tersegel. (Sebagaimana disebutkan pada 1.5 di atas).
2.6 Bahwa terungkap dalam fakta persidang para teradu lebih banyak
melakukan pengawasan pasif yaitu menunggu adanya keberatan saksi atau
para saksi. Para teradu tidak aktif dalam melaksanakan pengawasan. Para
teradu tidak pernah mengajukan keberatan atas data administrasi atau data
perolehan suara dalam sirekap yang berbeda dengan data yang dimilikinya
dan ketika terjadi kebertan dari saksi dan para saksi berkumpul di meja
forum para teradu atau sebagai para teradu datang ke meja tersebut tetapi
para pengadu tidak melihat para teradu membawa data Moded.Hasil
Kecamatan sebagai pembanding untuk data/perolehan suara yang
dipersoalkan (kecuali untuk Kecamatan Cikelet itupun tidak berlanjut pada
pembetulan saat itu hanya ada rekomendasi lisan dari teradu V).
2.7 Bahwa dalam fakta persidangan para teradu tidak memahami makna
pencermatan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024
sehingga berakibat pada pengawasan yang lemah yang dilakukan oleh para
teradu. Pada tanggal 5 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut melakukan
sinkronisasi data daftar pemilih, sehingga terjadi skorsing rapat selama 1
hari penuh. Jika pengawasan dilaksanakan dengan cermat maka tidak akan
ada sinkronisasi data pemilih tanggal 5 Maret 2024. Sinkronisasi ini pun di
lakukan di luar pengawasan para teradu (di luar pencermatan). Sedangkan
menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024 setiap ada perbedaan dan perubahan
data baik administrasi maupun data perolehan suara dan
pencocokan/pembetulannya harus dilakukan dalam proses pencermatan
dalam rapat pleno yang diikuti oleh para saksi dan para teradu.
2.8 Pencermatan di akhir rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan
penentapan hasil di tingkat Kabupaten Garut yang kemudian dilakukan
sinkronisasi data pemilih oleh KPUKabupaten Garut dalam keadaan rapat
diskors tidak sesuai dengan apa yang ditentukan PKPU dalam Pasal 50 PKPU
Nomor 5 Tahun 2024.
2.9 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap para teradu tidak memiliki data
model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong yang sudah diplenokan dan
ditandatangani oleh PPK Cibalong dan para saksi parpol. Ini membuktikan
bahwa pengawasan yang dilakukan lemah dan tidak profesional dari tingkat
panwas kecamatan Cibalong sehingga Bawaslu Kabupaten Garut (para
teradu). Para teradu tidak melakukannya sebagai bahan temuan pelanggaran
pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilu.
2.10 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap terdapat 2 model D.Hasil
Kecamatan DPR Cisompet, dimana Model D.Hasil Kecamatan DPR Cisompet
yang di pegang oleh para teradu itu sudah mengalami perubahan data.
Berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan DPR Cisompet yang ada pada
pengadu (original). Jika disandingkan dengan data model D.Hasil Kabko DPR
Kabupaten Garut terjadi kenaikan suara sah sebanyak 460 suara. Kenaikan
ini diambil dari suara tidak sah. Dan ini luput dari pengawasan para teradu
(tidak profesional).
2.11 Bahwa dalam fakta persidangan yang dituangkan dalam jawaban pihak
teradu, para teradu mengakui tidak melakukan cross check terhadap
dokumen Berita Acara yang telah dicetak. Dan para teradu menganggap
bahwa berita acara a quo telah sesuai dengan hasil rapat pleno. Ini
membuktikan bahwa para teradu telah melanggar prinsip sebagai
penyelenggara pemilu mandiri, profesional, berkepastian hukum, akuntabel.
(sebagaimana 2.6).
2.12 Bahwa dalam fakta persidangan terungkap setidaknya para teradu telah
keliru menerapkan peraturan perundang undangan (peraturan dan undang
undang masa depan) tidak sesuai dengan tempus delicti. Ini membuktikan
para teradu tidak cermat dan faham terhadap peraturan dan perundang
undangan. (pelanggaran terhadap prinsip pemilu)
a. Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilihan umum. Diundangkan pada tanggal 15 maret
2024. (pleno rekapitulasi 1 Maret – 5 Maret 2024) (Sebagaimana 1.1 di
atas).
b. Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang
Hukum Pidana, diundangkan tanggal 2 januari 2023 dan berlaku 3 tahun
kemudian sejak diundangkan yakni tanggal 2 januari 2026 (Sebagaimana
1.6 di atas).
2.13 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para teradu (yang disampaikan
teradu V) memberikan keterangan yang tidak benar, palsu, bohong dan
menggiring opini seolah-olah para teradu telah melakukan pengawasan dan
memberikan solusi terhadap perbedaan data pada model D.Hasil Kecamatan
DPR Cibalong. Namun pada faktanya para teradu ini tidak pernah
mengkoreksi dan menyanggah apa yang dibacakan oleh PPK Cibalong pada
pembacaan Model D.Hasil Kecamatan DPR Cibalong, walaupun terjadi
perbedaan suara yang signifikan antara model D.Hasil Kecamatan DPR
Cibalong yang telah diplenokan ditingkat Kecamatan dengan apa yang
dibacakan pada pleno tingkat Kabupaten Garut. Dengan demikian pengadu
akan melaporkan perbuatan para teradu yang memberikan keterangan tidak
benar, palsu, bohong di depan persidangan DKPP kepada pihak yang
berwenang [Sebagai Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 242
UU Nomor 1 Tahun 1946 (yang diatur juga dalam Pasal 291 dan Pasal 373
UU Nomor 1/2023 yang diberlakukan Tanggal 2 Januari 2026) jo UU Nomor
7 Tahun 2017 Pasal 3]. Bukti P-04 dalam form I.
2.14 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa apa yang didalilkan pengadu
mengenai para teradu tidak pernah sekalipun mengkoreksi dan membantah
terhadap perbedaan suara yang dibacakan dalam model D.Hasil Kecamatan
selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Garut (tanggal 1 Maret – 5 Maret 2024). Bukti P-01, P-02, P-03,
P-04.
2.15 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa teradu IV tidak mengakui telah
melakukan pertemuan di sebuah RM Racik Desa pada tanggal 3 Maret 2024
sekitar pukul 13:00 WIB dengan beberapa orang yang belakangan diketahui
mereka itu adalah salah seorang Anggota Panwas dan beberapa Anggota PPK
Cibalong, dan ini terkonfirmasi dengan adanya perubahan suara yang terjadi
pada model D.hasil Kecamatan DPR Cibalong yang sudah diplenokan
ditingkat kecamatan berbeda dengan apa yang dibacakan pada saat pleno di
Kabupaten Garut pada tanggal 4 Maret 2024. Perubahan suara ini lolos tanpa
ada koreksi ataupun sanggahan dari para teradu.
2.16 Dalam fakta persidangan Teradu III tidak konsentrasi megikuti persidangan
sebagaimana ketika ditanya Yang Mulya Majelis sidang perwakilan
masyarakat tentang pertemuannya dengan salah seorang Panwaslu dan
beberapa orang Anggota PPK Cibalong memberikan jawaban dan
menggumam dengan nada ancaman. Padahal hal tersebut telah diralat pada
awal persidangan, bukan Teradu III tetapi Teradu IV.
2.17 Dalam fakta persidangan terungkap bahwa LBH BN pada 29 Februari 2024
telah melporkan dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan
PPK di beberapa kecamatan kepada para teradu (sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kab. Garut) namun tidak ada tindak lanjut sampai persidangan
kode etik para teradu di DKPP tanggal 28 Agustus 2025. Seharusnya para
teradu menindak lanjuti laporan yang dilakukan LBHBN dan menjadikannya
sebagai bahan temuan dalam pengawasan pada Rapat Pleno a quo.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Atas dasar dugaan di atas Teradu I (Ketua merangkap Anggota), Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V (sebagai Anggota) BAWASLU Kabupaten Garut diduga tidak
lagi memenuhi syarat sebagai BAWASLU Kabupaten Garut periode 2023-2028. Para
Pengadu memohon kepada yang Mulia Majelis DKPP:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
mampu/tidak memiliki kompetensi dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai
Anggota BAWASLU Kabupaten Garut periode 2023-2028.
4. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
secara tidak hormat dari jabatan Anggota BAWASLU Kabupaten Garut periode
2023-2028.
5. Apabila yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain, Para Pengadu memohon
agar diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-00 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-00 Berita Kilas Garut: Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut
Yang Baru Telah Resmi Dilantik, Ini Harapan dan Keterangannya;
https://kilasgarutnews.id/lima-komisioner-bawaslu-kabupaten-
garut-yang-baru-telah-resmi-dilantik-ini-harapan-dan-
keterangannya/#
2. Bukti P-01 Video Live Streaming Rapat Pleno Rapat Pleno Terbuka KPU
Kabupaten Garut Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada
Jum’at, 1 Maret 2024
(Hari ke -1);
https://www.youtube.com/live/1lW-
N4katFE?si=l9fA8c0LWCVXUOql
3. Bukti P-02 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut
Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Sabtu, 2 Maret 2024
(Hari ke -2);
https://www.youtube.com/live/3Tjv8_Li7x4?si=p12XD-
ytCcI5LvVb
4. Bukti P-03 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut
Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Minggu, 3 Maret
2024
(Hari ke -3);
https://www.youtube.com/live/6EibKfkHyGI?si=BeN60r9uW8C
nSuTm
5. Bukti P-04 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut
Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Senin, 4 Maret 2024
(Hari ke -4);
https://www.youtube.com/live/fb2LLg8YIEo?si=M4lmMrqLBPze
M9Vm
6. Bukti P-05 Video Live Streaming Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut
Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pada Selasa, 5 Maret 2024
(Hari ke - 5);
https://www.youtube.com/live/yS4WJz8W7jI?si=gbNrk1wJVeO
8equO
7. Bukti P-06 Sidang Pemeriksaan 278-PKE-DKPP/XI /2024 Tanggal 19
Februari 2025;
https://www.facebook.com/watch/live/?ref=search&v=5066458
55813002
8. Bukti P-07 KeTerangan Tertulis Pihak Terkait Atas Pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Pengduan Nomor 324-
P/LDKPP/IX/2024, Perkara Nomor:278-PKE-DKPP/XI/2024;
9. Bukti P-08 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPR Kecamatan Cisompet;
10. Bukti P-09 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPR Kecamatan Cibalong;
11. Bukti P-10 MODEL D.HASIL KABKO DPR;
12. Bukti P-11 Surat Pernyataan Robi Ahmad Hilmi Pada Sidang Pemeriksaan
Putusan DKPP Nomor 278- KE – DKPP/XI/2014;
13. Bukti P-12 Surat KPU Kabupaten Garut Tanggal 28 Februari 2024 Nomor
63/PL/01.8-Und/3205/2024 Perihal Undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Garut.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Asep Tardi
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Leles pada Pemilu tahun 2024 dan hadir
langsung saat rekapitulasi di kabupaten.
2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Leles
dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Febuari 2024 dan tidak ada kejadian khusus
sehingga bisa mencetak Berita Acara sesuai dengan jadwal dan ditandatangani
oleh para pihak. Selanjutnya, mendapatkan undangan rekapitulasi dari
kabupaten yang mana dalam undangan tersebut rekap kabupaten dilaksanakan
pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. Pembacaan rekap untuk Kecamatan Leles
terjadwal pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024. Sesuai dengan edaran dari
Kesekretariatan KPU bahwasannya setiap peserta yang akan membacakan hasil
rekapitulasi di tingkat kecamatan harus hadir 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
pembacaan. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 pukul 14.00 WIB
Saksi telah hadir di Hotel Harmoni dan menempati ruang yang telah disediakan
KPU Kabupaten Garut. Selain itu, sesuai surat undangan yang hadir adalah Ketua
dan 1 (satu) orang divisi teknis.
3. Pada tanggal 2 Februari 2024 sebelum jam 12 malam, ada informasi dari divisi
teknis bahwasannya para ketua serta divisi teknis yang hadir untuk membacakan
ada intruksi berkumpul di ruang rubi untuk briefing terkait teknis pembacaan
pada hari besoknya. Bahwa saat itu yang memberikan intruksi tidak begitu jelas,
namun yang memberikan informasi ke Saksi adalah divisi teknis PPK Leles.
Setelah datang ke ruang rubi, sudah ada beberapa PPK yang terjadwal untuk
pembacaan tanggal 3 Maret 2024 dan sudah ada Kadiv Teknis dan Kasubbag
Teknis KPU Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut menyampaikan terkait
teknis pembacaan, salah satunya ada intruksi untuk membacakan sesuai dengan
yang telah dibacakan oleh PPK Caringin.
4. Bahwa kebetulan saat itu PPK Leles terdapat merah di sirekap. Setelah
mendapatkan informasi, di Kecamatan Leles terjadi ketidaksesuaian jumlah surat
suara yang diterima, karena sesuai dengan ketentuan bahwa surat suara yang
diterima semestinya yaitu jumlah DPT + 2 % (dua persen). Kecamatan Leles
kekurangan surat suara 46 (empat puluh enam) surat suara otomatis mesti
melakukan perbaikan. Hal ini diketahui malam sebelum pembacaan.
5. Bahwa setelah ditracking ternyata kekurangan diantaranya ada di Desa
Kandangmukti dan Lembang. Setelah diperbaiki sesuai dengan petunjuk saat di
rubi bahwa sebelum pembacaan agar sampaikan terlebih dulu terkait teknis
pembacaan yang telah dilakukan perubahan. Bahwa saat rekap di kecamatan
tidak terdapat warna merah di sirekap.
6. Bahwa setelah mengetahui terdapat kekurangan, PPK Leles meminta izin untuk
membuka sirekap lalu melakukan perubahan. Terkait dengan proses perubahan
sebelumnya terlebih dulu menghubungi panwascam untuk menerangkan bahwa
Kecamatan Leles terdapat kekurangan surat suara tetapi tidak mengurangi
terhadap jumlah suara baik suara calon maupun suara partai politik. Dalam hal
ini sisa surat suara pasti berubah, otomatis surat suara bertambah sebanyak 46
(empat puluh enam) suara.
7. Bahwa PPK Leles membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Leles pada
tanggal 3 Maret 2024 setelah maghrib dan di ruang rapat bukan cuma PPK Leles,
tetapi ada juga PPK Pakenjeng yang seharusnya terjadwal sebelum Kecamatan
Leles. Sesuai dengan instruksi dari Kadiv Teknis KPU Kabupaten Garut saat
briefing, sebelum membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK Leles
menyampaikan izin kepada pimpinan sidang untuk membacakan apa yang sudah
dirubah. Saat itu disampaikan juga yang dirubah adalah terkait surat suara yang
diterima dan tidak mempengaruhi terhadap perolehan suara. Kemudian pimpinan
sidang mengizinkan untuk membacakan yang telah dirubah tersebut.
8. Bahwa Saksi tidak melihat pembacaan rekapitulasi Kecamatan Cibalong dan
Kecamatan Cisompet karena tidak mengetahui kapan jadwal pembacaan
kecamatan lain hanya mengetahui jadwal kecamatan yang berbarengan dengan
pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Leles diantaranya yaitu Kecamatan
Cibatu dan Kecamatan Pakenjeng.
9. Bahwa di Kecamatan Leles tidak ada perubahan suara sah dan tidak sah. Hanya
perubahan di surat suara yang diterima.
[2.5.2] Ahmad Zaki
1. Bahwa Saksi merupakan anggota PPK Pameungpeuk pada Pemilu tahun 2024.
Jadwal pembacaan rekapitulasi di Kabupaten tanggal 2 Maret 2024. Saat
membacakan Model D. Hasil Kecamatan, ditengah sidang ada peserta sidang dari
salah satu partai melakukan interupsi bahwa perolehan suara yang dibacakan
oleh PPK Pameungpeuk ada yang tidak sesuai. Sehingga saat itu langsung oleh
Bawaslu diminta ke depan semua berkumpul di depan meja PPK Pameungpeuk
yang membacakan. Kemudian oleh pimpinan sidang PPK Pameungpeuk disuruh
melakukan perbaikan dan pencermatan. Bahwa kemudian kembali ke kursi
masing-masing dan dilanjutkan pembacaan sampai selesai.
2. Bahwa saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, di PPK Pameumpeuk tidak ada
masalah pada Model D. Hasil Kecamatan. Setelah pleno di provinsi, Model D. Hasil
Kecamatan ada yang berubah. Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena
Model D. Kab/Ko disandingkan dengan Model D. Hasil Kecamatan ternyata
memang ada perubahan.
[2.5.3] Ivan Rivanora
1. Bahwa Saksi merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI.
Bahwa bulan Februari Saksi mendapatkan laporan pengaduan secara lisan dan
tertulis dari masyarakat Kabupaten Garut terkait adanya dugaan tindak pidana
pemilu dalam hal suap dan gratifikasi terhadap penyelenggara pemilu di
Kabupaten Garut. Kemudian melakukan investigasi dimana terdapat kejadian
yang disampaikan oleh beberapa Saksi Pengadu. Pada tanggal 29 Februari 2024
Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Garut. Karena tidak
ada tindaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Garut sehingga Saksi melaporkan ke
Bawaslu Provisni Jawa Barat sampai dengan Bawaslu RI dan tidak ada
tindaklanjut. Kemudian melaporkan ke KPU RI dalam hal ini sebagai pelaksanaan
penyelenggara pemilu, dan ada tindaklanjut berupa wasnal di KPU Provinsi Jawa
Barat. Kemudian melakukan gelar perkara yang menunjukkan ketidaksesuaian
dari penggelembungan suara dan pergeseran suara. Saat itu Pengadu II selaku
Saksi Pelapor bersama sama melaksanakan wasnal di KPU Provinsi Jawa Barat
yang melahirkan sebuah rekomendasi dimana dalam hal ini KPU Kabupaten Garut
terbukti melanggar kode etik perilaku dan sumpah/janji jabatan berdasarkan
fakta-fakta yang sudah diuraian dan dijelaskan dalam wasnal tersebut.
2. Bahwa sampai saat ini Saksi belum mendapatkan sanski dari KPU RI terhadap
rekomendasi wasnal di KPU Provinsi Jawa Barat. Saksi hanya baru mendapatkan
Putusan DKPP yang secara jelas memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Garut
secara tetap dan memberikan sanksi keras kepada 4 (empat) komisioner KPU
Kabupaten Garut. Bahwa Saksi juga telah melaporkan perkara dugaan suap dan
gratifikasi ke polisi dan saat ini sedang berproses.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
28 Agustus 2025, sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menduga bahwasanya Teradu
sebagai Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik pada
penghitungan berjenjang perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Model
D. Hasil KABKO Kabupaten Garut sehingga terjadi dugaan Manipulasi Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil (Sebagaimana putusan DKPP RI Nomor
278 - KE -DKPP/XI/2024).
Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya, Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melanggar ketentuan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan diduga melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
B. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1)
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyatakan
bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas
rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota
DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD
kabupaten/kota”;
5. Bahwa Teradu dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan telah
melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung
selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal
5 Maret 2024; (BUKTI T-2, T-3, T-4, T-5, T-6)
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun
2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik
Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum yang pada pokoknya
menyatakan bahwa SIREKAP adalah aplikasi yang digunakan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc;
7. Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu bukanlah merupakan pengguna
aplikasi Sirekap sehingga memiliki keterbatasan akses pada penggunaan
aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU Kabupaten Garut yang
mengakibatkan Teradu tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung
atas perubahan data yang terjadi pada Sirekap diluar pelaksanaan
mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
8. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan atas perkara yang telah diperiksa
dan diadili oleh Majelis Sidang DKPP pada perkara nomor 278-PKE-
DKPP/XI/2024 yang tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan
kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
9. Bahwa dalil pengaduan a quo kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena
mengandung unsur ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama)
sehingga cukup beralasan hukum apabila Majelis Sidang yang memeriksa dan
memutus perkara ini menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
(BUKTI T-7).
C. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PERKARA
1. Bahwa dalam dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu diduga keliru dan melanggar asas non-retroactive (hukum tidak berlaku
surut) dan wetmatigheid (keputusan harus diambil berdasarkan suatu
ketentuan undang-undang) atas dicantumkannya Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam
penyusunan keterangan Pihak Terkait dalam Sidang DKPP pada perkara
nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. Teradu menerangkan hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa Teradu menjadikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagai dasar hukum pada saat penyusunan keterangan Pihak Terkait
pada tanggal 17 Februari 2025 yang digunakan dalam Sidang DKPP
pada perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. (BUKTI T-8)
1.2. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah diundangkan pada
tanggal 15 Maret 2024 sehingga pada tanggal 17 Februari 2025,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dapat digunakan sebagai dasar
hukum sepanjang belum ada peraturan lebih lanjut yang mencabutnya;
1.3. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu menggunakan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagai dasar hukum dan rujukan dalam melaksanakan tugas.(BUKTI
T-9)
2. Bahwa atas dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu diguga beberapa kali terlambat datang ke ruang rapat pleno pada saat
skorsing dicabut, maka dengan ini Teradu menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk menjaga
integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib berpedoman
pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum,
aksesibilitas, tertib, terbuka, professional, efektif, efisien dan
kepentingan umum;
2.2. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu telah hadir melaksanakan fungsi
pengawasan secara proporsional, profesional dan berintegritas mulai
dari Tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 serta pada
proses pencermatan dan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret
2024;
2.3. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu adalah hal teknis dan
dinamika yang terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 serta bukan merupakan hal substantif
yang dapat menjadikan Teradu melanggar integritas dan profesionalitas
sebagaimana dinyatakan dalam angka 2.1. diatas.
3. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan
terjadinya perubahan-perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang
diperbaiki di luar rapat pleno kecamatan (diduga tidak berjalannya konsep
pencermatan menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024). Bahwa atas pokok
pengaduan a quo Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu menggunakan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagai dasar hukum dan rujukan dalam melaksanakan tugas karena
pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum belum berlaku;
3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota
mengawasi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan penyiapan formulir rekapitulasi, pembukaan kotak
suara tersegel dan sampul dokumen rekapitulasi dari kecamatan,
pemeriksaan data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, suara sah,
dan tidak sah, pembacaan serta pencatatan keberatan saksi atau
catatan kejadian khusus beserta penyelesaiannya, pencatatan hasil
penelitian dan keberatan saksi ke formulir resmi, penyusunan berita
acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan serta menyerahkan berita acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota
dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan
suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan cara memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan KPU
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk
mengajukan keberatan, memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan
Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi dalam
hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, memastikan
KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau
keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota,
memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus
dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3.4. Bahwa Teradu telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan yang
telah diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 3.2.
dan 3.3. diatas. Bahwa terkait hal dugaan perubahan-perubahan data
perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar rapat pleno
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Teradu memiliki keterbatasan
dalam hal akses, tugas serta wewenang sehingga dugaan kejadian diluar
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud cukup sulit untuk dapat terdeteksi
oleh Teradu. Bahwa terkait dengan kronologi yang disampaikan oleh
Pengadu dalam hal kejadian pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada beberapa kecamatan, berdasarkan
hasil pengawasan Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
3.4.1. Kecamatan Cihurip
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cihurip dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cihurip Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cihurip selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-2)
3.4.2. Kecamatan Cikelet
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cikelet dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024.
Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikelet
selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Cikelet, Bawaslu
Kabupaten Garut menyampaikan perbedaan data Model D Hasil
yang dibacakan oleh PPK Cikelet dengan data Model D Hasil
yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Cikelet. Setelah
dilakukan pencermatan dan konfirmasi, diketahui bahwa Model
D Hasil Kecamatan Cikelet terjadi update data dan belum
tersampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Cikelet dan
Bawaslu Kabupaten Garut. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Garut juga menemukan kesalahan penjumlahan dari Model D
hasil Kecamatan jenis DPD, dimana kesalahan tersebut
disebabkan karena ada tiga desa di cikelet yang salah dalam
penjumlahan sehingga angka penjumlahan akhir dari
keseluruhan salah. Selanjutnya, atas keberatan tersebut, KPU
Kabupaten Garut menyampaikan akan membahas ulang Model
D hasil Kecamatan Cikelet jenis DPD dalam Pencermatan di
akhir sesi Rapat Pleno.(BUKTI T-2)
3.4.3. Kecamatan Mekarmukti
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Mekarmukti dilaksanakan pada tanggal 1 Maret
2024. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mekarmukti selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan
Mekarmukti, Saksi dari partai politik peserta pemilu
menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data
antara data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang
dipegang oleh saksi partai politik peserta pemilu dengan yang
dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah dilakukan
penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK
Kecamatan Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan
saksi Partai Politik, diketahui bahwa data pada Model D Hasil
Kecamatan yang dibawa oleh saksi adalah data model D Hasil
Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update data
perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU
Kabupaten Garut terkait dengan dilakukannya update data dari
data lama ke data terbaru, selanjutnya saksi Partai Politk pun
menerima hasil model D Hasil kecamatan Mekarmukti yang
sudah dibacakan dan menganggapnya selesai. (BUKTI T-2)
3.4.4. Kecamatan Karangtengah
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Karangtengah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret
2024. Bahwa terdapat Keberatan atas Model D Hasil Kecamatan
Karangtengah yang dibacakan oleh PPK Karangtengah diajukan
oleh Saksi dari Partai PPP. Bahwa keberatan yang diajukan
berdasarkan adanya perbedaan antara data model D hasil
Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK
dengan yang dipegang oleh saksi PPP, sehingga dari saksi
meminta untuk dilakukan sinkronisasi data antara data saksi,
KPU Kabupaten Garut/PPK Karangtengah dan Bawaslu
Kabupaten Garut. Setelah dilakukan sinkronisasi data dan
disampaikan bahwa data yang dipegang oleh saksi adalah data
lama sebelum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya,
Bawaslu Kabupaten Garut memberikan saran perbaikan secara
lisan agar PPK Karangtengah menyampaikan Model D Hasil
Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada saksi. Bahwa KPU
Kabupaten Garut menjelaskan adanya perubahan data yang
disebabkan kesalahan penulisan C hasil salinan yang berbeda
dengan C Hasil, sehingga setelah C hasil salinan di perbaiki
maka D Hasil Kecamatan juga ikut berubah. Bahwa Setelah
diperlihatkan berkas-berkas perubahan, selanjutnya saksi
menerima dan Model D Hasil Kecamatan Jenis DPRD
Kabupaten pada Kecamatan Karangtengah dinyatakan selesai
dan tidak ada masalah. (BUKTI T-3)
3.4.5. Kecamatan Caringin
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Caringin dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Caringin Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut
dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya,
sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan
Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Caringin selesai dan
tidak ada masalah. (BUKTI T-3)
3.4.6. Kecamatan Cibatu
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cibatu dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024.
Bahwa setelah PPK Cibatu membacakan Model D Hasil
Kecamatan Cibatu, saksi dari PDIP mengajukan keberatan atas
Model D hasil Kecamatan Cibatu jenis DPRD Kabupaten yang
di bacakan oleh PPK Cibatu, saksi PDIP berpendapat bahwa
terjadi perbedaan data pada Model D Kecamatan Cibatu jenis
DPRD Kabupaten yang dibawa oleh saksi dengan yang
dibacakan oleh PPK Cibatu. Bahwa perbedaan terjadi karena
PPK Cibatu sempat mengeluarkan Model D Kecamatan Cibatu
yang kemudian dilakukan pencermatan ulang dan Perbaikan
Model D Kecamatan Cibatu oleh PPK Cibatu. Bahwa saksi
Parpol dari PDIP tetap ingin mengacu pada Model D Hasil
Kecamatan Cibatu yang dimilikinya dan meminta untuk
dilakukan penyandingan data. Bahwa pada waktu yang sudah
disepakati oleh KPU Kabupaten Garut dan saksi PDIP, saksi
PDIP tidak bisa menyampaikan data pembanding untuk
dilakukan penyandingan data. Bahwa pada akhirnya, Model D
Kecamatan Cibatu yang dianggap sah adalah Model D
Kecamatan Cibatu yang telah dilakukan perbaikan oleh PPK
Cibatu. Bahwa selanjutnya saksi dari PDIP tidak menerima
hasil kesepakatan forum dan mengajukan untuk pengisian
model C kejadian khusus kepada KPU Kabupaten Garut.
(BUKTI T-4)
3.4.7. Kecamatan Talegong
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Talegong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa setelah PPK Talegong membacakan Model D Hasil
Kecamatan Talegong, saksi Partai Politik PKS mengajukan
keberatan atas hasil Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis
DPR RI yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Talegong karena
terdapat perbedaan data dengan Model D Hasil Kecamatan
Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh saksi Partai Politik PKS.
Bahwa selanjutnya dilakukan penyandingan data antara Model
D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh
KPU Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut dan saksi
Partai Politik PKS. Bahwa setelah dilakukan penyandingan
data, perubahan Model D Hasil Kecamatan Talegong dilakukan
oleh PPK Talegong karena terdapat kesalahan penempatan hasil
antar calon DPR RI dari Partai Politik PKS. Setelah disepakati
oleh para pihak,kemudian untuk Kecamatan Talegong
dinyatakan selesai setelah saksi dari Partai Politik PKS
menerima hasil dari Model D Kecamatan jenis DPR RI yang
dibacakan oleh PPK Talegong. (BUKTI T-5)
3.4.8. Pencermatan
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno
dilaksanakan dengan agenda pencermatan hasil rekapitulasi.
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut menyampaikan
bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar
pemilih yang masih belum sinkron dalam Sirekap sehingga
Ketua KPU Kabupaten Garut meminta pandangan dari forum
untuk dilakukan skorsing rapat pleno sampai dengan pukul
20.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno sepakat untuk dilakukan
skorsing sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa pada pukul
20.00 WIB rapat pleno kembali dibuka, namun kendala terkait
sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut belum
selesai sehingga KPU Kabupaten Garut meminta untuk
skorsing kembali kegiatan sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Bahwa forum rapat pleno pun kembali menyetujui permintaan
skorsing hingga pukul 24.00 WIB yang diajukan oleh KPU
Kabupaten Garut. Selanjutnya pada pukul 24.00 WIB KPU
Kabupaten Garut membuka kembali rapat pleno serta
menyampaikan progres dari hasil rekapitulasi sudah 100 %
(seratus persen) selesai. Bahwa kemudian KPU Kabupaten
Garut meminta waktu untuk dilakukan pencetakan model D
Hasil Kabupaten Garut agar bisa segera disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa
pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 08.00 WIB
pencetakan Model D Hasil Kabupaten Garut telah selesai
dicetak dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang
selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan
para saksi yang hadir. Bahwa kemudian Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
dinyatakan telah selesai dan forum ditutup oleh Ketua KPU
Kabupaten Garut. (BUKTI T-6)
4. Bahwa atas dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya
perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu
2024, Teradu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa perlu Teradu tegaskan kembali, terkait hal dugaan perubahan-
perubahan data perolehan suara Pemilu 2024 yang diperbaiki di luar
rapat pleno sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Teradu memiliki
keterbatasan dalam hal akses, tugas serta wewenang sehingga dugaan
kejadian diluar Rapat Pleno sebagaimana dimaksud cukup sulit untuk
dapat terdeteksi oleh Teradu;
4.2. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat dinamika yang telah
diselesaikan dalam mekanisme Rapat Pleno. Bahwa baik dalam setiap
penyelesaian keberatan maupun pada akhir pencermatan telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga forum
menyatakan Rapat Pleno telah selesai dan tidak ada masalah;
4.3. Bahwa terkait dengan kesalahan data pada dokumen Berita Acara yang
telah dicetak dan diperbanyak oleh KPU Kabupaten Garut setelah
mekanisme Rapat Pleno hingga pencermatan dilaksanakan, setelah KPU
Kabupaten Garut dan para saksi menandatangani Berita Acara a quo,
Teradu tidak memiliki kesempatan untuk melakukan cross check
kembali karena Teradu menganggap bahwa Berita Acara a quo telah
sesuai dengan hasil rapat pleno dan mengingat waktu sudah mendesak
agar KPU Kabupaten Garut segera menyerahkan Berita Acara Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada KPU
Provinsi Jawa Barat.
4.4. Bahwa dokumen yang diterima oleh Teradu setelah penandatanganan
Berita Acara oleh KPU Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir
adalah sebagai berikut:
a. Berita Acara Dan Sertifikat Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden Dan
Wakil Presiden Dari Setiap Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-10)
b. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2024; (BUKTI T-11)
c. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dari Seluruh Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024; (BUKTI T-12)
d. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024; (BUKTI T-13)
e. Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggotа Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. (BUKTI T-14)
4.5. Bahwa baik Teradu maupun saksi yang hadir dan menandatangani
Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
menganggap Berita Acara a quo yang ditandatangani telah sesuai
dengan data berdasarkan rapat pleno. Bahwa kemudian perbedaan data
yang terdapat dalam Berita Acara a quo dengan data hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 baru terdeteksi pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
4.6. Bahwa atas kesalahan data yang terdapat pada Berita Acara Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diselesaikan
melalui mekanisme yang dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
4.7. Bahwa berdasarkan kronologi yang disebutkan oleh Pengadu dalam
pokok pengaduan a quo, maka Teradu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
4.7.1. Kecamatan Pameungpeuk
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Pameungpeuk dilaksanakan pada tanggal 2 Maret
2024. Bahwa setelah PPK Pameungpeuk selesai membacakan
Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk, terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi dari PKB dan PDIP terkait
perbedaan data Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis
DPR RI yang dipegang oleh saksi dengan Model D Hasil
Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dibacakan oleh
PPK Pameungpeuk. Setelah dilakukan penyandingan antara
Model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang
dipegang saksi dan penyelenggara (KPU Kabupaten Garut serta
Bawaslu Kabupaten Garut), ditemukan bahwa saksi masih
memegang model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR
RI yang belum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya untuk
Kecamatan Pameungpeuk dinyatakan selesai tanpa
permasalahan setelah saksi menerima Model D Hasil
Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang telah dilakukan
perbaikan dan menerima hasilnya. (BUKTI T-3)
4.7.2. Kecamatan Pakenjeng
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Pakenjeng dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Pakenjeng Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Pakenjeng selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI
T-4)
4.7.3. Kecamatan Cisompet
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisompet dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisompet Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisompet selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-
5)
Bahwa terkait dengan perbedaan data sebagaimana
tersebut dalam pengaduan a quo, data yang dibacakan oleh KPU
Kabupaten Garut telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh
Teradu berdasarkan Berita Acara Dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah
Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Cisompet kepada Teradu.
(BUKTI T-15)
4.7.4. Kecamatan Cibalong
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cibalong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cibalong Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cibalong selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-
5)
4.7.5. Kecamatan Cisewu
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisewu dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisewu Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cisewu selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-5)
4.7.6. Kecamatan Cilawu
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cilawu dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024.
Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Cilawu Teradu tidak menemukan adanya kesalahan
mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Garut dan para saksi yang hadir pun tidak mengajukan
keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa
pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Cilawu
selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI T-5)
4.7.7. Kecamatan Mekarmukti
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Mekarmukti dilaksanakan pada tanggal 1 Maret
2024. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mekarmukti selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan
Mekarmukti, Saksi dari partai politik peserta pemilu
menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data
antara data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang
dipegang oleh saksi partai politik peserta pemilu dengan yang
dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah dilakukan
penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK
Kecamatan Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan
saksi Partai Politik, diketahui bahwa data pada Model D Hasil
Kecamatan yang dibawa oleh saksi adalah data model D Hasil
Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update data
perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU
Kabupaten Garut terkait dengan dilakukannya update data dari
data lama ke data terbaru, selanjutnya saksi Partai Politk pun
menerima hasil model D Hasil kecamatan Mekarmukti yang
sudah dibacakan dan menganggapnya selesai. (BUKTI T-2)
4.7.8. Kecamatan Sucinaraja
Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Sucinaraja dilaksanakan pada tanggal 1 Maret
2024. Bahwa pada proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan
pada Kecamatan Sucinaraja Teradu tidak menemukan adanya
kesalahan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir pun tidak
mengajukan keberatannya, sehingga forum rapat pleno
menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada
Kecamatan Sucinaraja selesai dan tidak ada masalah. (BUKTI
T-2)
5. Bahwa atas dalil Pengaduan a quo yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Teradu III melakukan pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan
Cibalong yang bernama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa Jl.
Cipanas Baru No. 1 Desa Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten
Garut pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Teradu III
menyatakan hal sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan pertemuan secara khusus
dengan sdr. Yusuf Abdullah baik di tempat yang didalilkan oleh
Pengadu maupun ditempat lainnya sepanjang tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan;
5.2. Bahwa Pengadu telah mengutarakan narasi berupa informasi palsu
tanpa disertai bukti yang dapat menimbulkan opini negatif bagi citra
diri Teradu III;
5.3. Bahwa atas perbuatan Pengadu sebagaimana dimaksud, Pengadu dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 437 jo Pasal
438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa:
Pasal 437
“(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan
palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang
orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang,
dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.”
Pasal 438
“Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan
palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu
Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu atas Pengaduan Pengadu
sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu. Bahwa pada faktanya, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah dibacakan
dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025 serta diperkuat dengan bukti-
bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui
oleh Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan;
3. Bahwa Teradu menolak dengan tegas bukti-bukti dan/atau saksi-saksi yang
diajukan oleh Pengadu yang tidak relevan dengan pokok pengaduan yang
diperiksa;
4. Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan atas Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024
sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang tercantum dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa Para Pengadu merupakan mantan anggota badan ad hoc penyelenggara
Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 dan tidak lolos dalam seleksi badan ad hoc
penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa
Pengadu II dalam Sidang Pemeriksaan pada pokoknya menyatakan bahwa
kemungkinan besar tidak akan mengajukan pengaduan kepada DKPP atas Teradu
jika lolos dan terpilih lagi menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu
pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
6. Bahwa atas dalil Pengaduan a quo yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Teradu III melakukan pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong
yang bernama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa Jl. Cipanas Baru No.
1 Desa Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada tanggal 3
Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan fakta persidangan diperoleh
fakta sebagai berikut:
6.1. Bahwa Pengadu melakukan renvoi atas pokok Pengaduan a quo dengan
mengganti subjek hukum semula Teradu III menjadi Teradu IV;
6.2. Bahwa baik Teradu III maupun Teradu IV menolak dengan tegas melakukan
pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang bernama
Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa baik pada tanggal 3 Maret
2024 maupun sepanjang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Tingkat Kabupaten Garut dilaksanakan;
6.3. Bahwa atas pokok pengaduan a quo Pengadu hanya menyampaikan
informasi palsu dan tidak dapat membuktikan tuduhan sebagaimana
dimaksud pada saat Sidang Pemeriksaan berlangsung.
7. Bahwa atas dalil pengaduan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu diguga beberapa kali terlambat datang ke ruang rapat pleno pada saat
skorsing dicabut, terdapat fakta persidangan sebagai berikut:
7.1. Bahwa Teradu beberapakali memasuki Ruang Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten setelah scorsing melebihi sekitar
5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit dari waktu yang telah disepakati
disebabkan karena Teradu melakukan ISHOMA diluar hotel tempat Rapat
Pleno berlangsung;
7.2. Bahwa meskipun demikian, tidak mengurangi esensi dari substansi
pengawasan yang Teradu lakukan. Bahwa rapat pleno tidak dimulai dan
dicabut scorsing nya sebelum Teradu tiba di Ruang Rapat Pleno, sehingga
Teradu mengawasi secara penuh dan proporsional Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa atas dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Para Teradu diduga tidak cermat melakukan pengawasan dengan adanya
perubahan suara partai poitik tertentu dan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024
Bahwa pendalaman pada saat Sidang Pemeriksaan difokuskan pada 2 (dua)
Kecamatan yaitu Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan fakta
persidangan sebagai berikut:
8.1. Kecamatan Cisompet
8.1.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan
sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
8.1.2. Bahwa pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan
Cisompet dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa pada
proses pembacaan Model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan
Cisompet Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme
dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dan para
saksi yang hadir pun tidak mengajukan keberatannya, sehingga
forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D Hasil
Kecamatan Cisompet selesai dan tidak ada masalah;
8.1.3. Bahwa terkait dengan perbedaan data sebagaimana tersebut dalam
pengaduan a quo, data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan
Cisompet telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Teradu
berdasarkan Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Cisompet Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Panwaslu
Kecamatan Cisompet kepada Teradu;
8.1.4. Bahwa Pengadu tidak menyaksikan secara langsung baik Rapat
Pleno tingkat Kecamatan maupun Rapat Pleno tingkat Kabupaten
pada saat rekapitulasi hasil Kecamatan Cisompet dibacakan;
8.1.5. Bahwa seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak memberikan
keterangan yang relevan dengan pokok pengaduan a quo dan
menyatakan tidak mengetahui secara langsung terkait kronologi atas
pokok pengaduan a quo;
8.1.6. Bahwa terdapat keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Garut
Bahwa KPU Kabupaten Garut menerima Model D Hasil
Kecamatan dalam kondisi tersegel yang dibuka pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten
dilaksanakan.
b. PPK Kecamatan Cisompet
Bahwa PPK Kecamatan Cisompet menerbitkan Model D Hasil
Kecamatan Cisompet sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama
sebelum dilakukan pencermatan dan terlanjur beredar kepada
para saksi. Selanjutnya pada saat dilakukan pencermatan,
ditemukan data yang masih berwarna merah pada aplikasi
sirekap sehingga dilakukan koreksi atas data-data yang masih
berwarna merah sebagaimana dimaksud. Setelah data pada
aplikasi Sirekap clear kemudian PPK Kecamatan Cisompet
kembali mencetak, menandatangani dan menyerahkan Model D
Hasil Kecamatan yang telah diperbaiki kepada para saksi dan
Panwaslu Kecamatan Cisompet. Bahwa kemungkinan data yang
dimiliki oleh Pengadu merupakan Model D Hasil Kecamatan
pertama yang belum dilakukan perbaikan pada pencermatan dan
terlanjur beredar kepada para saksi.
c. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, untuk Kabupaten Garut terdapat 4
(empat) Kecamatan yang masih belum sinkron dan bertanda
merah pada Aplikasi Sirekap, yaitu Kecamatan Pameungpeuk,
Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu dan Kecamatan
Pakenjeng. Adapun untuk Kecamatan Cisompet tidak terindikasi
merah pada Sirekap.
d. Panwaslu Kecamatan Cisompet
Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet menerima Model D Hasil
Kecamatan Cisompet dari PPK Kecamatan Cisompet setelah
dilakukan pencermatan dan perbaikan yang kemudian
diserahkan kepada Teradu sebagai laporan berjenjang. Bahwa
pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara tingkat Kecamatan Cisompet tidak terdapat keberatan dari
para saksi.
8.2. Kecamatan Cibalong
8.2.1. Bahwa Teradu menerima Salinan Model D. Hasil Kecamatan
Cibalong yang belum ditandatangani dari Panwaslu Kecamatan
Cibalong sebagai laporan berjenjang;
8.2.2. Bahwa Teradu telah menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Cibalong agar meminta dokumen Model D Hasil
Kecamatan Cibalong yang telah ditandatangani kepada PPK
Kecamatan Cibalong, akan tetapi hingga Pengaduan ini diperiksa
PPK Cibalong melalui Panwaslu Kecamatan Cibalong belum
memberikan dokumen sebagaimana dimaksud kepada Teradu;
8.2.3. Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Garut
terkait dengan permasalahan di Kecamatan Cibalong sebagaimana
dimaksud;
8.2.4. Bahwa pada saat pembacaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Kecamatan Cibalong pada Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Garut,
Teradu menemukan adanya perbedaan antara data yang
dibacakan oleh PPK Kecamatan Cibalong dengan data yang dimiliki
Teradu. Tetapi sebelum Teradu menyampaikan keberatan terdapat
saksi yang melakukan interupsi pada forum;
8.2.5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Garut mempersilahkan kepada
saksi yang interupsi, Teradu dan PPK Kecamatan Cibalong untuk
maju ke depan forum;
8.2.6. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data antara data dari
saksi, Teradu dan PPK Kecamatan Cibalong, ternyata data yang
dimiliki oleh saksi dan Teradu merupakan data yang belum
dilakukan perbaikan setelah pencermatan pada tingkat
kecamatan;
8.2.7. Bahwa kemudian forum menyatakan permasalahan clear dan
pembacaan Model D Hasil Kecamatan Cibalong dilanjutkan;
8.2.8. Bahwa Pengadu mengakui tidak hadir dan menyaksikan langsung
pembacaan Model D Hasil Kecamatan Cisompet pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten Garut;
8.2.9. Bahwa seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak
memberikan keterangan yang relevan dengan pokok pengaduan a
quo dan menyatakan tidak mengetahui secara langsung terkait
kronologi atas pokok pengaduan a quo;
8.2.10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, setelah dilakukan
penyandingan data di hadapan majelis, ditemukan fakta bahwa
data yang tercantum dalam Model D Hasil Kecamatan Cibalong
yang dimiliki oleh Pengadu sama dengan yang dimiliki oleh Teradu
yaitu data yang belum dilakukan update perbaikan setelah
pencermatan;
8.2.11. Bahwa terdapat keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Garut
Bahwa Teradu sering melakukan koordinasi dengan KPU
Kabupaten Garut terkait dengan permasalahan pada saat rapat
pleno di tingkat kecamatan. Biasanya KPU Kabupaten Garut
langsung memanggil, menghubungi PPK yang bersangkutan
bahkan melakukan supervisi secara langsung guna
menyelesaikan permasalahan. Bahwa pada beberapa
kecamatan, terdapat Panwaslu Kecamatan yang tidak
menerima Model D Hasil Kecamatan yang sudah diperbaiki
pada saat pencermatan tingkat kecamatan.--
b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, untuk Kabupaten Garut terdapat
4 (empat) Kecamatan yang masih belum sinkron dan bertanda
merah pada Aplikasi Sirekap, yaitu Kecamatan Pameungpeuk,
Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu dan Kecamatan
Pakenjeng. Adapun untuk Kecamatan Cibalong tidak
terindikasi merah pada Sirekap.
c. Panwaslu Kecamatan Cibalong
Bahwa dalam proses pembacaan data perolehan suara dalam
formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Desa di Kecamatan
Cibalong, Panwaslu Kecamatan Cibalong senantiasa
mencocokkan setiap jumlah hasil yang dibacakan oleh PPS
dengan data Salinan C Hasil yang telah disiapkan yang
diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) diseluruh wilayah Kecamatan Cibalong. Bahwa
selanjutnya dalam proses pembacaan data administrasi dan
data perolehan suara berjalan, terdapat keberatan dari salah
satu saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang hadir,
namun hanya berkaitan dengan hal teknis, yakni pembacaan
data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh
jenis Pemilu oleh PPS dianggap akan memakan waktu yang
sangat lama, sehingga memberikan masukan agar perolehan
jumlah suara saja yang dibacakan. Bahwa Panwaslu
Kecamatan Cibalong sepanjang dalam proses pengawasan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 hingga berakhirnya rapat pleno dimaksud, tidak
menemukan adanya keberatan dari para pihak terutama saksi-
saksi peserta Pemilu yang hadir berkaitan dengan perolehan
jumlah suara yang dibacakan oleh masing-masing PPS.
Bahwa pada proses rekapitulasi, PPK menggunakan rekap
manual karena terdapat kendala teknis pada Sirekap sehingga
setelah Proses Rekapitulasi selesai, Panwaslu Kecamatan
Cibalong hanya menerima model D Hasil Kecamatan yang
belum ditandatangani. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan
Cibalong mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud
kepada Teradu melelui google drive sebagai laporan cepat.
Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong tidak menerima
dokumen Model D Hasil yang telah diperbaiki pada masa
pencermatan dari PPK Kecamatan Cibalong.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan Teradu sebagaimana tersebut
diatas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Bahwa pada faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagai pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban dan Kesimpulan Teradu, maka seluruh dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
: 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
2. Bukti T-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.a/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 1 Maret 2024;
3. Bukti T-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.b/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 2 Maret 2024;
4. Bukti T-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.c/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 3 Maret 2024;
5. Bukti T-5 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut
Nomor 86.d/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 4 Maret 2024;
6. Bukti T-6 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.e/LHP/PM.01.02/3/2024, tanggal 5 Maret 2024;
7. Bukti T-7 Salinan Putusan DKPP Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 Tahun
2024;
8. Bukti T-8 Salinan Keterangan Pihak Terkait dalam Sidang DKPP pada perkara
Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024;
9. Bukti T-9 Salinan Surat Tugas Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
10. Bukti T-10 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-PPWP;
11. Bukti T-11 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPR;
12. Bukti T-12 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPD;
13. Bukti T-13 Salinan MODEL D.HASIL KABKO-DPRD PROV;
14. Bukti T-14 Salinan MODEL D.HASIL KABKO- DPRD KABKO;
15. Bukti T-15 Salinan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Cisompet.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Garut, sehingga
terjadi dugaan manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil pada
Model D. Hasil KABKO DPR.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu
diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 36 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diduga
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a,
Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
serta diduga melanggar ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses
pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat KPU Provinsi Jawa Barat;
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok
pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya
menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas
rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi”;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota
DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan
pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang
dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret
2024;
2.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah
mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024
tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap
Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa
Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T.1 –
1)
3. Bahwa untuk menanggapi pengaduan Pengadu yangpada pokoknya
menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR pada Pemilihan Umum Tahun 2024
tingkat KPU Kabupaten Garut, sehingga terjadi dugaan manipulasi Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil pada Model D. Hasil KABKO DPR,
Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada
pokoknya terhadap pembacaan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T.1 – 2)
- Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Model
D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dimulai pada pukul 20.21
WIB;
- Bahwa pada proses pembacaan terdapat perbedaan jumlah suara,
hal tersebut diketahui dengan munculnya angka atau tanda merah
dalam Sirekap KPU yang antara lain terhadap adanya perbedaan
Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem;
- Bahwa perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI
Partai NasDem dalam aplikasi Sirekap berwarna “merah” diketahui
terdapat ketidaksesuaian dengan rekap manual yang sudah dirumus.
Terdapat perbedaan selisih 1.457 dimana di sirekap jumlah suara
partai NasDem dan calon sebanyak 94.770 dan di excel manual
sebanyak 93.313, dengan rincian sebagai berikut: 1) Kec.
Pamengpeuk = 100; 2) Kec. Cisewu = 657; 3) Kec. Cilawu = 500; dan
4) Kec. Pakenjeng = 200; (Bukti P.T.1 – 3 dan Bukti P.T.1 – 4 )
- Bahwa terhadap adanya peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa
Barat menyarankan untuk dilakukan pencermatan terutama
terhadap 4 (empat) kecamatan yang jumlahnya kurang pas yakni 1)
Kec. Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec.
Pakenjeng sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
- Bahwa atas saran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa
Barat melalui pimpinan sidang pleno menunda pengesahan D. Hasil
Kabupaten Garut yang sudah dibacakan untuk dilakukan
pencermatan.
3.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 pada
pokoknya terhadap pembacaan lanjutan hasil pencermatan Model
D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut:
(Bukti P.T – 5)
- Bahwa setelah diskors pada tanggal 10 Maret 2024 Rapat Pleno
Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat kembali
dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024;
- Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai dan Calon
untuk DPR RI Partai NasDem di 4 (empat) Kecamatan yakni 1) Kec.
Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng
telah diperbaiki dalam Sirekap, sehingga jumlah akhir perolehan
suara yang semula tercantum sejumlah 94.770 dalam Model D. Hasil
KABKO -DPR RI Kabupaten Garut diperbaiki menjadi sejumlah
93.313 sebagaimana tercantum dalam Model D. Hasil KABKO-DPR
RI Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XI. (Bukti P.T.1 – 3 dan Bukti
P.T.1 – 4)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.1-1 sampai dengan Bukti P.T.1-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P.T.1-1 Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024,
tanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti P.T.1-2 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024;
3. Bukti P.T.1-3 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara
Parpol dan Calon Angota DPR dari Kecamatan Dalam Wilayah
Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil KABKO-DPR
Untuk Partai NasDem Kab. Garut;
4. Bukti P.T.1-4 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara
Parpol dan Calon Angota DPR dari Kabupaten Dalam Wilayah
Provinsi Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil PROV-DPR Untuk
Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Dapil XI;
5. Bukti P.T.1-5 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan
tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para
Teradu sebagai Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik pada
penghitungan berjenjang perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model
D.Hasil KabKo-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut) sehingga
terjadi dugaaan manipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
(sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 278-
PKE-DKPP/XI/2024).
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 218/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025
tanggal 16 Agustus 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 untuk jenis Pemilu
DPR di Kabupaten Garut.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 secara
berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno
rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan
lainnya, serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum.
6. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
membacakan D.Hasil KabKo-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR tersebut, terdapat tanda merah
pada data:
a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari
DPT;
b. Jumlah surat suara yang digunakan;
c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan
d. Jumlah Seluruh Suara Sah.
Karena terdapat penjumlahan yang belum sinkron, sehingga diberikan
kesempatan untuk melakukan pencermatan data dan proses rekap Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut ditunda.
(Vide Bukti P.T.2-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada
tanggal 10 Maret 2024)
7. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, proses rekap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut dilanjutkan kembali, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-
DPR tersebut, masih terdapat tanda merah pada data:
a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari
DPT;
b. Jumlah surat suara yang digunakan;
c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan
d. Jumlah Seluruh Suara Sah.
Berdasarkan fakta tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
memberikan penjelasan bahwa masih terdapat tanda merah pada data tersebut
karena telah terjadi salah jumlah pada 4 kecamatan, yaitu Pamengpeuk, Cisewu,
Cilawu, dan Pakenjeng. Apabila dijumlah secara manual maka jumlahnya telah
sesuai dengan D.Hasil KabKo-DPR, sedangkan di SIREKAP belum dapat
dilakukan perbaikan karena dilock. Sehingga proses perbaikan di SIREKAP
dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah proses
perbaikan di SIREKAP dilakukan, tanda merah telah hilang. (Vide Bukti P.T.2-2
Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024)
8. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus
pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut). (Vide Bukti
P.T.2-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu
DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut)
9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir
Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh beberapa Saksi Peserta
Pemilu. Sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan
untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap
hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. (Vide
Bukti P.T.2-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI)
10. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas
selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh
Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu
memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta
Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau
menyampaikan keberatannya.
11. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat
senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.2-1 sampai dengan Bukti P.T.2-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P.T.2-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024;
2. Bukti P.T.2-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024;
3. Bukti P.T.2-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada
Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten
Garut);
4. Bukti P.T.2-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat
XI.
[2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak
Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor: 2184/ PS.DKPP/SET-
04/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 Pihak Terkait dipanggil untuk dimintai
keterangan terkait dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Garut, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan
keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel
Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut
sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
2. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, KPU Kabupaten Garut telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas
Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 s.d 5 Maret 2024 secara
berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang
seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta
Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta
menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi melalui media internet siaran
langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video
milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan telah melaksanakan seluruh
mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten
Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
4. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan
Pasal 25 ayat (4) bahwa jika terjadi perubahan ataupun perbedaan serta kejadian
khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat
Kecamatan, hal tersebut dicatat dalam formulir model D-kejadian khusus dan
atau keberatan saksi KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota.
5. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut tidak ada keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk
rekapitulasi DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Kecuali untuk suara
pilpres dimana saksi dari pasangan calon nomor 3 tidak menandatangani dan hal
ini dibuat dalam formulir D Kejadian Khusus KPU Kabupaten Garut.
6. Bahwa KPU Kabupaten Garut melakukan pencermatan terhadap hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut sebelum penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik.
7. Pada saat pencermatan KPU Kabupaten Garut memperbaiki kesalahan pencatatan
administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan tanpa merubah
perolehan suara calon dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 192/PL.01.8-
BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru
Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan
Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut.
8. Pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu sebagai bahan
laporan untuk diupload dalam Sirekap.
9. Adapun pada tanggal 6 Maret 2024 adalah proses penandatanganan dan
penyerahan dokumen hasil penggandaan formulir model D hasil Kabko kepada
saksi dan Bawaslu.
10. Bahwa terhadap kecamatan Cisompet dan Cibalong saat rekap tingkat kabupaten,
PPK membacakan D. Hasil Kecamatan, sebelum Pihak Terkait menetapkan
terlebih dulu diserahkan kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut sehingga
Pihak Terkiat menetapkan apa yang sudah dibacakan selama tidak ada
rekomendasi dan sanggahan.
11. Bahwa rekap ditingkat kecamatan dan disampaikan dalam kotak yang tersegel,
saat rekap kecamatan Pihak Terkait hadir memonitoring. Saat itu Pihak Terkait
tidak menerima D. Hasil Kecamatan.
12. Bahwa terhadap D. Hasil Kecamatan saat rekap kabupaten, Pihak Terkait hanya
melihat disirekap dan mendengarkan apa yang dibacakan.
13. Bahwa benar, Bawaslu Kabupaten Garut pernah berkordinasi terkait D. Hasil
kecamatan yang belum ditandatangani.
14. Bahwa terkait D. Hasil Kecamatan Cibalong yang belum ditandatangani, Pihak
Terkait telah menanyakan ke PPK kenapa tidak diberikan kepada panwas dan
saksi, dan PPK menjawab biasanya panwas susah dihubungi dan saksi sudah
kembali ke Garut.
15. Bahwa PPK tidak memberikan biasanya karena memang sedang digandakan yang
lumayan memakan waktu lama.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.3-1 sampai dengan Bukti P.T.3-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P.T.3-1 BA Nomor 192 tentang sinkronisasi dan koreksi data
administrasi yang keliru catat dalam rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilu 2024 kabupaten Garut;
2. Bukti P.T.3-2 BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Model D.Hasil KABKO-DPR;
3. Bukti P.T.3-3 SK Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Garut Nomor 485 Tahun
2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kab Garut dalam
Penyelenggaraan PEMILU 2024;
4. Bukti P.T.3-4 SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 tahun 2024 tentang
Jumlah Surat Suara yang di cetak dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024.
[2.10.4] Ketua dan Anggota PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024
sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Panggilan Sidang Nomor: 2181/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2025 Tanggal 16 Agustus 2025 Pihak terkait dipanggil untuk dimintai
keterangan terkait dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, maka dengan ini Pihak
Terkait menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 sampai dengan 25 Februari tahun 2024, PPK Kecamatan
Cisompet melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang dilaksanakan di Gor PGRI Kecamatan Cisompet Kabupaten
Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
2. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Cisompet, PPK Cisompet telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. PPK Kecamatan Cisompet telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat
Kecamatan Cisompet pada tanggal 21 s.d 25 Februari 2024 secara berjenjang dan
seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta
rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu,
Panwascam Kecamatan Cisompet dan telah melaksanakan seluruh mekanisme
teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet sesuai
dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
4. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan
Pasal 25 ayat (4) bahwa jika terjadi perubahan ataupun perbedaan serta kejadian
khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat
Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota.
5. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Cisompet tidak ada keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu terkait hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cisompet untuk
rekapitulasi Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten.
6. Bahwa PPK Kecamatan Cisompet melakukan pencermatan terhadap hasil
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kecamatan Cisompet sebelum penandatanganan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik.
7. Pada tanggal 25 Februari 2024, PPK Kecamatan Cisompet menerbitkan dan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KEC-DPR, serta
ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu serta disaksikan oleh Panwascam
Kecamatan Cisompet.
8. Aplikasi Sirekap Web yang menjadi data utama pada Pemilu Tahun 2024 menjadi
data utama dalam perhitungan baik mulai tingkat PPK sampai tingkat KPU RI,
kami PPK Kec. Cisompet setelah selesai Sidang Pleno Rakapitulasi Tingkat Kec.
Cisompet yang di laksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Februari 2024, selanjutnya
melakukan pinalisasi dan mendownload Model D dan di cetak, setelah unggah
Model D yang sudah di tanda tangani PPK dan para saksi, setelah web Sirekap di
pinalisasi kami tidak bisa mengedit atau memperbaiki data tersebut, setelah
beberapa hari kami diberitahukan dari admin KPUD Garut bahwa data kami ada
yang error dalam penjumlahan, ternyata setelah di cek memang banya kesalahan
dalam jumlah perolehan suara, sehingga kami mengkoresinya.
Pada Pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Garut, tidak ada
keberatan/sanggahan dari para saksi yang hadir dan Bawaslu Garut.
9. Bahwa saat Rekapitulasi tidak terjadi masalah, namun beberapa hari kemudian
dikabari KPU Kabupaten Garut apabila penjumlahan di sirekap terjadi eror.
Kejadian tersebut terjadi sebelum pleno di tingkat kabupaten.
10. Bahwa benar terjadi perubahan, namun Pihak Terkait tidak mendalami bagian
mana yang terjadi eror.
11. Bahwa data yang belum dilakukan perbaikan sudah keburu beredar di partai
politik dan tidak sempat untuk diganti.
12. Sebelum pleno kabupaten diminta perbaikan oleh KPU Kabupaten Garut, setelah
diperbaiki lalu dibacakan di pleno tingkat kabupaten namun tidak disampaikan
ada perubahan dan saat pleno tingkat kabupaten tidak ada yang keberatan.
13. Bahwa di tingkat kecamatan terjadi pencermatan oleh PPK. Pencermatannya
setelah ditandatangani. Hampir setiap kecamatan merah. Sehingga ditelusuri lagi
dibagian mana yang merah-merah.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.4-1 berupa:
Bukti P.T.4-1 BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Model D.Hasil Kecamatan-DPR, Kecamatan Cisompet;
[2.10.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cisompet pada Pemilu Tahun
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cisompet pada
Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor 2180/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025
tanggal 16 Agustus 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk Mengonfirmasi Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Cisompet pada Pemilu
Tahun 2024, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan
dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis
Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan
“Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, yang terdiri atas pengawasan
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan”;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota
DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD
kabupaten/kota”;
c. Bahwa Pihak Terkait benar merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan masa tugas sampai dengan
berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor:
24/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022. (BUKTI P.T.5-1)
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet dalam hal menjalankan tugasnya telah
melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hasil sebagai
berikut:
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cisompet dalam hal ini Ketua dan Anggota telah
melaksanakan tugas Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan Cisompet pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dilaksanakan 3 (tiga) hari pada Rabu-Jum’at tanggal 21-23 Februari 2024
bertempat di GOR PGRI Cisompet, Kabupaten Garut. Bahwa selanjutnya
kegiatan dimaksud dilaksanakan sekira pukul 08.00 WIB s/d sekira pukul
23.30 WIB pada setiap harinya.
b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan
dengan cara membacakan Model C. Hasil dan C. Salinan oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing Desa yang sekaligus
disandingkan dengan aplikasi SIREKAP yang ditampilkan dilayar. (BUKTI
P.T.5-2)
c. Bahwa kemudian dalam proses pembacaan hasil tersebut, Panwaslu
Kecamatan Cisompet senantiasa menyandingkan jumlah hasil yang dibacakan
dengan data salinan C. Hasil yang telah dibawa sebagai data sandingan yang
diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diseluruh
wilayah Kecamatan Cisompet. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan
Cisompet dalam proses Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, tidak terdapat keberatan atau interupsi dari pihak saksi-
saksi yang hadir berkaitan dengan perolehan jumlah suara yang dibacakan
oleh masing-masing PPS.
d. Bahwa pembacaan Model C. Hasil dan C. Salinan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) masing-masing desa di Kecamatan Cisompet dilakukan secara
berurutan dan sistematis berdasarkan dengan Surat Undangan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Tingkat
Kecamatan Cisompet dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisompet
dengan Nomor: 41/PP.07.1-Und/16/3/2024 tertanggal 18 Februari 2024.
(BUKTI P.T.5-3)
e. Bahwa kemudian Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat untuk Kecamatan Cisompet Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melalui mekanisme dan
prosedur sesuai dengan regulasi dan telah ditetapkan berdasarkan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Cisompet Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam salinan
MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR. (BUKTI P.T.5-4)
f. Bahwa selanjutnya kegiatan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cisompet Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 ditutup dan diakhiri dengan penandatanganan Berita
Acara Rekapitulasi dimaksud oleh PPK, Panwaslu Kecamatan Cisompet dan
Saksi, serta penyerahan salinan berkas dimaksud.
g. Bahwa rekap kecamatan berjalan lancar. Saat rekap kecamatan diperlihatkan
sirekap ada warna merah. Saat ada warna merah lalu diperbaiki. Setelah
selesai lalu ditandatangani. Tidak mengetahui perubahan di rekap kabupaten.
h. Bahwa rekap di kabupaten hadir. Saat itu tidak ada protes, tidak ada interupsi
dan berjalan lancar semua menerima hasilnya. Tidak ada warna merah dan
seingat Pihak Terkait sudah clear.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.5-1 sampai dengan Bukti P.T.5-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P.T.5-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan
Garut Nomor: 24/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27
Oktober 2022;
2. Bukti P.T.5-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan
Cisompet Nomor: 018/LHP/PM.01.02/3205090/02/2024
tanggal 25 Februari 2024;
3. Bukti P.T.5-3 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cisompet Nomor:
41/PP.07.1-Und/16/3/2024 tertanggal 18 Februari 2024 dari
Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cisompet;
4. Bukti P.T.5-4 Salinan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR.
[2.10.6] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong pada Pemilu Tahun
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong pada
Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor 2179/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025
tanggal 16 Agustus 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk mengonfirmasi Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Cibalong pada Pemilu
Tahun 2024, maka dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan dan
dilengkapi keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis
Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan
“Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, yang terdiri atas pengawasan
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan”;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota
DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD
kabupaten/kota”;
c. Bahwa Pihak Terkait benar merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan masa tugas sampai dengan berakhirnya
tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupatan Garut Nomor:
25/HK.00/K.JB-08/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022. (BUKTI P.T.6-1)
2. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Cibalong dalam hal
menjalankan tugasnya telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan hasil sebagai berikut:
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibalong dalam hal ini Ketua dan Anggota telah
melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dilaksanakan 1 (satu) hari pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di
Aula Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Bahwa selanjutnya kegiatan
dimaksud dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan berakhirnya Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan dengan
cara membacakan data administrasi dan data perolehan suara dalam formulir
Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari
masing-masing Desa yang sekaligus disandingkan dengan aplikasi SIREKAP
yang ditampilkan dilayar. (BUKTI P.T.6-2)
b. Bahwa pembacaan data administrasi dan data perolehan suara dalam formulir
Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
masing-masing Desa di Kecamatan Cibalong dilakukan secara berurutan
sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam Surat Undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Cibalong dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibalong Nomor: 18/PP.07-
Und/320529/2024 tertanggal 19 Februari 2024. (BUKTI P.T.6-3)
c. Bahwa kemudian dalam proses pembacaan data perolehan suara tersebut,
Panwaslu Kecamatan Cibalong senantiasa mencocokkan setiap jumlah hasil
yang dibacakan oleh PPS dengan data Salinan C Hasil yang telah disiapkan
yang diperoleh dari setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
diseluruh wilayah Kecamatan Cibalong. Bahwa selanjutnya dalam proses
pembacaan data administrasi dan data perolehan suara berjalan, terdapat
keberatan dari salah satu saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang
hadir, namun hanya berkaitan dengan hal teknis, yakni pembacaan data
perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL seluruh jenis Pemilu oleh PPS
dianggap akan memakan waktu yang sangat lama, sehingga memberikan
masukan agar perolehan jumlah suara saja yang dibacakan. Bahwa Panwaslu
Kecamatan Cibalong sepanjang dalam proses pengawasan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga berakhirnya rapat pleno dimaksud,
tidak menemukan adanya keberatan dari para pihak terutama saksi-saksi
peserta Pemilu yang hadir berkaitan dengan perolehan jumlah suara yang
dibacakan oleh masing-masing PPS.
d. Bahwa selanjutnya, kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cibalong Pada Pemilihan Umum Tahun
2024, ditutup dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi
dimaksud oleh PPK, Panwaslu Kecamatan Cibalong, dan Saksi, serta
penyerahan Salinan berkas dimaksud.
e. Bahwa D. Hasil Kecamatan yang belum diperbaiki sudah terlanjur beredar di
saksi parpol. Pihak Terkait menerima yang sudah diperbaiki dan belum
bertandatangan.
f. Bahwa Pihak Terkait pernah meminta secara lisan kepada PPK D. Hasil yang
sudah di tandatangani namun tidak diberikan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.T.6-1 sampai dengan Bukti P.T.6-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P.T.6-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupatan Garut Nomor: 25/HK.00/K.JB-08/10/2022,
tertanggal 27 Oktober 2022;
2. Bukti P.T.6-2 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan
Cibalong Nomor: 014/LHP/PM.01.02/3205080/02/2024,
tanggal 20 Februari 2024;
3. Bukti P.T.6-3 Salinan Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Cibalong Nomor:
18/PP.07-Und/320529/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dari
Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibalong.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak
profesional, tidak cermat dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan saat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 Tingkat Kabupaten atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena beberapa kali terlambat hadir ke ruang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
tingkat Kabupaten Garut saat skorsing dicabut;
[4.1.2] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara karena tidak melakukan koreksi ataupun menyanggah atas perbedaan
data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisompet dan
Kecamatan Cibalong dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR pada saat
melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut;
[4.1.3] Menimbang Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bertemu
dengan Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong dan Yusuf Abdullah
selaku Panwaslu Kecamatan Cibalong di Rumah Makan Racik Desa untuk membahas
adanya perubahan suara;
[4.1.4] Menimbang Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena membiarkan PPK Caringin membacakan rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang di luar kotak tersegel.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas dan prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan selama
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut mulai dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024.
Selain itu, Para Teradu pada tanggal 6 Maret 2024 juga telah melakukan pengawasan
pada proses pencermatan dan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun
2024. Berkenaan dengan keterlambatan menurut Para Teradu hal tersebut merupakan
hal teknis dan tidak substansif. Bahwa saat skorsing digunakan oleh Para Teradu
untuk istirahat makan dan beribadah. Selain itu, saat rapat pleno juga bersamaan
dengan proses penanganan pelanggaran.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
Tingkat Kabupaten Garut yang berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1
s.d. 5 Maret 2024 (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-6).
Bahwa pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Cisompet dan Model D.Hasil
Kecamatan Cibalong dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Pada proses pembacaan
tersebut, Para Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan prosedur
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut. Kemudian para saksi yang hadir juga tidak
mengajukan keberatan, sehingga forum rapat pleno menyatakan pembacaan Model D.
Hasil Kecamatan Cisompet dan Model D.Hasil Kecamatan Cibalong selesai tanpa
terdapat masalah (Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 dilanjutkan dengan agenda pencermatan hasil
rekapitulasi. Pada pencermatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Garut menyampaikan
bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar pemilih yang masih belum
sinkron dalam Sirekap sehingga Ketua KPU Kabupaten Garut meminta pandangan dari
forum untuk dilakukan skorsing rapat pleno sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan
disepakati. Kemudian pada Pukul 20.00 WIB rapat pleno kembali dibuka, namun
kendala terkait sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut belum selesai
sehingga KPU Kabupaten Garut meminta untuk skorsing kembali sampai dengan Pukul
24.00 WIB dan disepakati. Selanjutnya, pada Pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Garut
membuka kembali rapat pleno serta menyampaikan progres dari hasil rekapitulasi
sudah 100 % (seratus persen) selesai. Saat itu KPU Kabupaten Garut meminta waktu
untuk dilakukan pencetakan pada Model D. Hasil Kabupaten Garut agar bisa segera
disampaikan kepada Para Teradu dan para saksi yang hadir. Selanjutnya, pada hari
Rabu tanggal 6 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB Model D.Hasil Kabupaten Garut telah
selesai dicetak dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang selanjutnya
diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa
kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan telah selesai
dan forum ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Garut (Bukti T-6).
Bahwa berkenaan dengan perbedaan data yang terdapat pada Berita Acara
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun
2024, Para Teradu tidak mengetahui karena data yang dibacakan oleh KPU Kabupaten
Garut telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Para Teradu berdasarkan Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Cisompet
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan
Cisompet kepada Para Teradu (Bukti T-15). Sehingga Para Teradu dan saksi yang
menandatangani Berita Acara a quo menganggap telah sesuai dengan data berdasarkan
rapat pleno. Bahwa Para Teradu baru mengetahui perbedaan data tersebut, pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa
Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian diselesaikan melalui
mekanisme Rapat Pleno tersebut.
Bahwa berkenaan dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap
TPS dalam Wilayah Kecamatan Cibalong pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para
Teradu mendapatkan Berita Acara tersebut dari Panwaslu Kecamatan Cibalong yang
belum bertandatangan. Kemudian Para Teradu menyampaikan kepada Panwaslu
Kecamatan Cibalong untuk meminta kepada PPK Cibalong Berita Acara yang sudah
bertandatangan, akan tetapi PPK Cibalong tidak memberikan.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun
2024, Para Teradu bukan pengguna aplikasi Sirekap. Sehingga Para Teradu memiliki
keterbatasan akses terhadap penggunaan aplikasi Sirekap yang mengakibatkan tidak
dapat melakukan pengawasan secara langsung atas perubahan data yang terjadi di
luar pelaksanaan mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
[4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IV membantah dalil
tersebut. Teradu IV menyatakan selama tahapan proses rekapitulasi dari tanggal 1 s.d.
5 Maret 2024, tidak pernah menemui Panwaslu Kecamatan Cibalong a.n. Yusuf
Abdullah di Rumah Makan Racik Desa maupun di tempat lain. Bahwa Teradu IV tidak
mengetahui dan tidak mengenal seluruh PPK Cibalong termasuk Moh. Anwar Rasidi
selaku Divisi Teknis PPK Cibalong. Kemudian menurut Teradu IV, merupakan hal yang
wajar apabila bertemu dengan Panwaslu Kecamatan selaku sesama penyelenggara
Pemilu.
[4.2.4] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu menyatakan pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Caringin
dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024. Pada proses pembacaan tersebut Para Teradu
tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Garut. Kemudian para saksi yang hadir juga tidak mengajukan keberatan, sehingga
forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Caringin
selesai tanpa terdapat masalah (Bukti T-3).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena beberapa kali terlambat hadir ke ruang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Garut pada saat skorsing dicabut. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu mengakui pada saat skorsing Para Teradu mengalami
keterlambatan menghadiri Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. Para Teradu berdalih, keterlambatan tersebut
karena digunakan untuk istirahat dan beribadah. Selain itu pada saat rapat pleno
bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam Pasal 22 ayat (5) huruf
g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum ditentukan, peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara harus hadir tepat waktu... dst., Bahwa norma tersebut menuntut Para Teradu
untuk hadir tepat waktu, bahkan hadir lebih awal untuk memastikan dokumen dan
proses rekapitulasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
ditentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan para peserta rapat
hadir tepat waktu. Tindakan Para Teradu yang hadir tidak tepat waktu pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi merupakan tindakan yang melanggar Pasal 22 ayat (5) huruf g a
quo. Alasan Para Teradu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran merupakan alasan
yang tidak dapat dibenarkan karena Para Teradu dapat menunjuk wakil dari salah
satu, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Garut untuk hadir tepat waktu pada
Rapat Pleno Rekapitulasi. Terlebih sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapat
bukti atau fakta yang mendukung alasan Para Teradu a quo. Tindakan Para Teradu a
quo, merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel, sehingga
tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.1] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan
huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada
pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan koreksi ataupun menyanggah atas
perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan
Cisompet dan Kecamatan Cibalong dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR pada
saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan untuk Kecamatan Cisompet,
terjadi perbedaan hasil perolehan suara untuk Partai Nasdem. Bahwa hasil pleno di
tingkat kecamatan, perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 1.158 (seribu seratus
lima puluh delapan) suara (vide Bukti P-08), sedangkan yang dibacakan pada saat
pleno di tingkat kabupaten dan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR menjadi
1.618 (seribu enam ratus delapan belas) suara (vide Bukti P-04, Bukti P-10, dan Bukti
T-11). Ada selisih sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara. Pengadu menduga
selisih tersebut diambil dari suara tidak sah. Bahwa berdasarkan Formulir Model
D.Hasil Kecamatan-DPR di Kecamatan Cisompet jumlah suara sah sebanyak 30.562
(tiga puluh ribu lima ratus enam puluh dua) suara, sedangkan jumlah suara tidak sah
sebanyak 1.941 (seribu sembilan ratus empat puluh satu) suara, sehingga total jumlah
suara sah dan suara tidak sah sebanyak 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga)
suara (vide Bukti P-08). Sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR jumlah
suara sah bertambah 460 (empat ratus enam puluh) suara, yaitu menjadi 31.022 (tiga
puluh satu ribu dua puluh dua), jumlah suara tidak sah berkurang sebanyak 460
(empat ratus enam puluh) suara menjadi 1.481 (seribu empat ratus delapan puluh
satu) suara, sedangkan total jumlah suara sah dan suara tidak sah sama dengan hasil
pleno kecamatan yaitu sebanyak 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara
(vide Bukti P-04 dan Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait PPK Cisompet pada
Pemilu Tahun 2024 atas nama Oih Rosihin mengaku bahwa Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPR di Kecamatan Cisompet yang dimiliki oleh saksi partai in casu alat
bukti Pengadu adalah data yang keliru. Karena setelah Formulir D.Hasil Kecamatan-
DPR ditandatangani di tingkat kecamatan dan sebelum hasil rekapitulasi Kecamatan
Cisompet dibacakan di tingkat kabupaten, PPK Cisompet dihubungi oleh Admin
Sirekap/Divisi Data Sekretariat KPU Kabupaten Garut bahwa data hasil rekapitulasi
PPK Cisompet ada yang error dalam hal penjumlahan yaitu dalam Aplikasi Sirekap
terdapat tanda merah-merah sehingga harus diperbaiki sebelum dibacakan pada pleno
di tingkat kabupaten. Kemudian PPK Cisompet melakukan pencermatan di tingkat
kecamatan yang hasilnya ada perbaikan data (vide Bukti P.T.4-1). Formulir Model
D.Hasil Kecamatan-DPR hasil perbaikan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan dan
disampaikan juga kepada Saksi di tingkat kabupaten namun PPK Cisompet mengakui
tidak memberikan data perbaikan/hasil pencermatan kepada saksi di tingkat
kecamatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPR hasil pencermatan atau perbaikan sebagaimana Bukti P.T.4-1,
perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 1.618 (seribu enam ratus delapan belas)
suara atau sama dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR, akan tetapi rincian
jumlah suara sah dan tidak sah berbeda dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR.
Rincian jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dalam Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPR yang dimiliki oleh PPK Cisompet pada bukti P.T.4-1, sama dengan
Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR milik Panwaslu Kecamatan Cisompet pada
Bukti P.T.5-1 dan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR milik Teradu pada Bukti T-
15 yaitu jumlah suara sah sebanyak 30.562 (tiga puluh ribu lima ratus enam puluh
dua) suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.941 (seribu sembilan ratus empat puluh
satu) suara, sehingga total jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah sebanyak
32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara. Akan tetapi, dalam Formulir Model
D.Hasil Kabko-DPR sebagaimana alat bukti Para Teradu pada Bukti T-11 dan bukti
KPU Kabupaten Garut pada P.T.3-2, jumlah suara sah terjadi peningkatan sebanyak
460 (empat ratus enam puluh) suara sehingga menjadi 31.022 (tiga puluh satu ribu
dua puluh dua) suara, jumlah suara tidak sah terjadi pengurangan sebanyak 460
(empat ratus enam puluh) suara sehingga menjadi sebanyak 1.481 (seribu empat ratus
delapan puluh satu) suara. Sedangkan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sama
yaitu 32.503 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga) suara. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu mengaku tidak menemukan adanya perbedaan data antara
yang dimiliki oleh Para Teradu dan Panwaslu Kecamatan Cisompet dengan hasil
rekapitulasi untuk Kecamatan Cisompet saat dibacakan oleh PPK Cisompet pada
rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu juga mengatakan bahwa tidak ada
keberatan dari saksi yang hadir.
Selanjutnya berkenaan dengan hasil rekapitulasi di Kecamatan Cibalong,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, telah terjadi perubahan suara antara
Formulir Model D.Hasil Kecamatan (vide Bukti P-09) dengan Formulir Model D.Hasil
Kabko-DPR (vide Bukti P-10). Bahwa terdapat selisih sebanyak 309 (tiga ratus
Sembilan) suara jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah yang tercantum dalam
Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR.
Bahwa berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR, jumlah suara sah
sebanyak 25.962 (dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh dua) suara, jumlah
suara tidak sah sebanyak 1.433 (seribu empat ratus tiga puluh tiga) suara, sehingga
jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah menjadi 27.395 (dua puluh tujuh ribu
tiga ratus sembilan puluh lima) suara (vide Bukti P-09). Sedangkan dalam Formulir
Model D.Hasil Kab/Ko-DPR jumlah suara sah bertambah menjadi 26.271 (dua puluh
enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) suara, dan jumlah suara tidak sah berkurang
menjadi 1.124 (seribu seratus dua puluh empat) suara, sementara jumlah suara sah
dan jumlah tidak sah tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 27.395 (dua puluh
tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara (vide Bukti P-10 dan Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait atas nama Yusuf
Abdullah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Cibalong menerangkan bahwa Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan berjalan lancar, dan tidak ada satu pun
keberatan dari saksi-saksi. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR sudah
ditandatangani dan sudah tersebar ke saksi. Namun pada saat dicocokan dengan
Sirekap terdapat merah-merah. Kemudian PPK Cibalong melakukan lagi pencermatan.
Bahwa Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan sebelum
ditandatangani dibagikan terlebih dahulu draftnya kepada saksi dan Panwaslu
Kecamatan Cibalong. Namun karena proses penggandaan Formulir Model D.Hasil
Kecamatan banyak dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga Panwaslu
Kecamatan Cibalong mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil
pencermatan/perbaikan yang belum ditandatangani oleh Saksi dan PPK atau masih
draft. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang belum ditandatangani tersebut
langsung diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu dalam rangka
laporan cepat. Panwaslu Kecamatan Cibalong mengakui, setelah mendapatkan
Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang belum ditandatangani, dirinya tidak
meminta Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR hasil pencermatan yang
ditandatangani kepada PPK Cibalong, dan Panwaslu Kecamatan Cibalong juga tidak
diminta kembali oleh Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan bahwa
Para Teradu mendapatkan Formulir D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan
Cibalong yang belum ditandatangani oleh Saksi dan PPK Cibalong. Para Teradu
mengaku telah mengkonfirmasi kepada KPU Kabupaten Garut selaku Pihak Terkait
untuk meminta Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang bertanda tangan namun tidak
mendapatkan. Bahkan sampai sidang pemeriksaan di DKPP, Para Teradu mengakui
tidak memiliki Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang bertanda tangan. Para
Teradu juga mengakui terhadap peristiwa tidak mendapatkannya Formulir Model
D.Hasil Kecamatan-DPR dari PPK Cibalong yang bertandatangan tidak menjadikannya
sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengakui
telah menggunakan Formulir D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cibalong yang
belum ditandatangani sebagai data rujukan pada saat mengawasi pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu menyatakan bahwa pada waktu
PPK Cibalong membacakan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong di tingkat
kabupaten, Para Teradu menemukan adanya perbedaan data antara yang dimiliki oleh
Para Teradu dengan dibacakan oleh PPK Cibalong. Saat itu Para Teradu akan
melakukan keberatan, akan tetapi sebelum menyampaikan keberatan, terdapat Saksi
yang melakukan interupsi dalam forum. Kemudian pemimpin Rapat Pleno in casu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut mempersilakan saksi menyampaikan
keberatan atas hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK Cibalong tersebut.
Kemudian pemimpin rapat pleno mempersilakan kepada Para Teradu, PPK dan lebih
dari 8 Saksi Partai untuk melakukan penyandingan data. Para Teradu menerangkan
bahwa berdasarkan keterangan PPK Cibalong, adanya perbedaan data antara data
saksi, dan data Para Teradu dengan hasil rekapitulasi yang dibacakan PPK Cibalong
terjadi karena ada perbaikan data melalui pencermatan dan perbaikan namun belum
tersampaikan kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu pada
saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan
penyandingan, data yang diakui dan disetujui adalah hasil rekapitulasi yang dibacakan
oleh PPK Cibalong karena data tersebut hasil up date. Kemudian proses penyandingan
dinyatakan selesai dan clear.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hasil rekapitulasi untuk
Kecamatan Cibalong yang sudah ditetapkan dan dicetak dalam Formulir Model D.Hasil
Kabko-DPR (vide Bukti T-11) ada yang berbeda dengan yang dibacakan dalam
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten (vide Bukti P-04). Namun Para Teradu
mengatakan bahwa Para Teradu tidak menemukan adanya kesalahan mekanisme dan
prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut pada proses pembacaan
rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong. Para saksi yang hadir pun tidak mengajukan
keberatannya, sehingga forum rapat pleno menyatakan bahwa pembacaan hasil
rekapitulasi Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cibalong selesai dan
tidak ada masalah.
Sementara itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut menyatakan bahwa
terhadap hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Cibalong di
tingkat kabupaten, sebelum hasilnya ditetapkan, Pihak Terkait terlebih dulu
menyerahkan kepada Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Garut in casu Para Teradu
sehingga Pihak Terkait menetapkan apa yang sudah dibacakan selama tidak ada
rekomendasi dan sanggahan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak
sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Garut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Para Teradu
seharusnya memastikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan
sesuai dengan aturan. Berdasarkan tugas pokok dan wewenangnya, Para Teradu
seharusnya dengan sungguh-sungguh mengawasi setiap pergerakan suara, melakukan
pencermatan dan melakukan pencegahan terhadap adanya perubahan suara, bukan
justru membiarkan terjadinya perubahan dengan dalih tidak ada keberatan dari saksi
partai dan proses rekapaitulasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Sesuai fakta
persidangan, hasil rekapitulasi di Kecamatan Cisompet memiliki data yang berbeda dari
Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR PPK Cisompet dan Panwaslu Kecamatan
Cisompet, akan tetapi oleh Para Teradu disampaikan bahwa tidak ada perbedaan data
antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dan Formulir Model D.Hasil Kabko-
DPR sehingga dibiarkan. Terlebih, tidak ada keberatan dari para saksi partai.
Bahwa ketentuan Pasal 13 huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menentukan, Bawaslu Kabupaten/Kota
melaksanakan fungsi: b. Supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan.
Namun sesuai fakta persidangan, Para Teradu terbukti tidak memastikan Panwaslu
Kecamatan Cibalong selaku jajarannya untuk melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu yang menyatakan bahwa…. 2) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah
kelurahan/desa atau sebutan lain yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua,
anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan hasil pencatatan untuk
Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa
atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan. Ketentuan Pasal tersebut
memastikan dokumen teradministrasi secara sah, dan tanda sahnya dokumen berarti
harus bertanda tangan. Panwaslu Kecamatan Cibalong tidak mendapatkan Formulir
Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang sah atau bertanda tangan dan Para Teradu juga
tidak meminta kepada Panwaslu Kecamatan Cibalong selaku jajarannya untuk
mendapatkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR yang sah. Terlebih data tersebut
kemudian dijadikan rujukan pada saat melaksanakan pengawasan Rapat Pleno di
tingkat kabupaten. Padahal seharusnya data rujukan yang digunakan adalah data
yang sah atau bertandatangan.
Para Teradu juga terbukti melakukan pembiaran terhadap terjadinya
perbedaan suara hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong antara yang dibacakan
oleh PPK Cibalong pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten dengan Formulir Model
D.Hasil Kabko-DPR yang sudah dicetak. Artinya, Para Teradu terbukti tidak
menggunakan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a dan huruf b Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal
hasil Pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a)
menyatakan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; dan b) pencatatan
sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Para Teradu terbukti tidak profesional dalam melakukan pengawasan pada
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal tersebut membuktikan, bahwa Para
Teradu sudah gagal dalam melakukan pengawasan dan gagal dalam melakukan
pencegahan terhadap peristiwa perubahan suara atau pergeseran suara yang
seharusnya kemurnian suara dijaga layaknya mahkota. Terlebih pergeseran suara juga
terbukti di empat Kecamatan (Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cilawu,
Kecamatan Cisewu, dan Kecamatan Pakenjeng) untuk jenis Pemilu DPR sebagaimana
termuat dalam Putusan DKPP Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 14 April 2025.
Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak mampu melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap perubahan suara yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat
kabupaten. Tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak profesional
dan tidak akuntabel dalam menjaga kemurnian perolehan suara, sehingga tindakan
Para Teradu tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti
sepanjang pada angka [4.1.2] dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h,
dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya, Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diduga melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Moh. Anwar
Rasidi selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong di Rumah Makan Racik Desa untuk
membahas adanya perubahan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa terhadap adanya pertemuan Teradu IV dengan PPK Cibalong atas nama Moh.
Anwar Rosidi dan Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong atas nama Yusuf Abdullah
di Rumah Makan Racik Desa pada tanggal 3 Maret 2024 atau sebelum hasil
rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut
dibacakan sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu tidak disertai dengan alat bukti.
Bahwa Teradu IV menerangkan, dirinya tidak pernah menemui Anggota
Panwaslu Kecamatan Cibalong atas nama Yusuf Abdullah di Rumah Makan Racik Desa
maupun di tempat lain. Teradu IV juga tidak mengetahui dan tidak mengenal seluruh
PPK Cibalong termasuk Moh. Anwar Rasidi selaku Divisi Teknis PPK Cibalong.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, dalil aduan Para Pengadu
yang menyatakan Teradu IV telah melakukan pertemuan dengan Moh. Anwar Rasidi
selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong yang diduga ada kaitannya dengan perubahan
hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cibalong pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Garut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan relevan sehingga tidak
meyakinkan DKPP bahwa telah terjadi pertemuan Teradu IV dengan Moh. Anwar Rasidi
selaku Anggota PPK Cibalong yang juga selaku Divisi Teknis dan Yusuf Abdullah selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya, Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena membiarkan PPK Caringin membacakan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di luar kotak tersegel. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan alat bukti link live streaming video laman
youtube KPU Kabupaten Garut (vide Bukti P-02) pada waktu 11:18:14 (jam ke sebelas,
menit ke delapan belas, detik ke empat belas) s.d. 11:54:00 (jam ke sebelas, menit ke
lima puluh empat), PPK Caringin memperlihatkan kertas surat suara dalam kotak yang
tersegel dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. Namun sebelum membacakan
hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Caringin, petugas PPK Caringin menyatakan
bahwa hasil rekapitulasi di Kecamatan Caringin telah terjadi pencermatan dan hasilnya
telah dibagikan kepada beberapa saksi partai dan Bawaslu Kabupaten in casu Para
Teradu. Kemudian PPK Caringin meminta izin kepada pimpinan rapat pleno apakah
yang dibacakan hasil rekapitulasi dalam kotak tersegel atau rekapitulasi hasil
pencermatan. Oleh pimpinan rapat pleno in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Garut memerintahkan agar yang dibacakan rekapitulasi hasil pencermatan. Atas
peristiwa a quo, Para Teradu tidak merekomendasikan pembacaan data hasil di
Formulir Model D.Hasil yang ada di dalam kotak tersegel dan tidak juga dicatat dalam
Formulir Model D. Kejadian Khusus.
Terhadap hal tersebut, Para Teradu menyatakan tidak menemukan adanya
kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut pada saat
pembacaan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Caringin. Kemudian para saksi yang
hadir juga tidak mengajukan keberatan, sehingga forum rapat pleno menyatakan,
pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Caringin selesai tanpa terdapat masalah (vide
Bukti T-3).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
melaksanakan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
(selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2019) yang pada pokoknya menyatakan, Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai prosedur. Para
Teradu terbukti membiarkan KPU Kabupaten Garut bertindak yang tidak sesuai
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 48 ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Bahkan Para Teradu tidak mengajukan
keberatan atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut
sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Perbawaslu 2/2019 yang menyatakan,
Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam
hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu, Para
Teradu seharusnya menyarankan kepada Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Garut
agar membacakan hasil rekapitulasi suara dalam kotak yang tersegel terlebih dahulu
sebelum mempersilakan kepada PPK untuk menyampaikan atau membacakan
rekapitulasi hasil pencermatan atau perbaikan, sehingga diketahui hasil rekapitulasi
sebelum perbaikan dan hasil rekapitulasi setelah perbaikan. Akibat tindakan Para
Teradu a quo maka tidak ada kejadian khusus yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Kejadian khusus. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak
profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten
Garut, sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f,
dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.