Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 100/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Garut
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 181/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dengan Erri Syafrudin adalah Pasangan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2013, yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP 22 Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama sdr. Aja Rowikarim, sdr. Abdal, sdr. Zakki Saleh, sdr. Urip Sudiana, sdr. Mustafa Fatah, dan Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Garut sdr. Dudung. 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 100/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 181/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hj. Wati Krisnawati Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 7 Juli 1962 Jenis Kelamin : Perempuan Pekerjaan : Tentara Nasional Indonesia (TNI) Alamat Tinggal & Kantor : Kampung Cangkuang RT. 001 RW. 007, Kelurahan Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013, Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : Iyus Somantri, S.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jl. Gatot Soebroto No. 45C Bandung Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai--------------------------------------- --------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP 1 [1.2]TERADU 1. Nama : Aja Rowikarim Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM. 147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM. 147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Zakki Saleh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM. 147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Urip Sudiana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM. 147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mustafa Fatah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM. 147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Dudung Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Garut KM.147 Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu VI; 2 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 181/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dengan Erri Syafrudin adalah Pasangan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2013, yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan. 2. Bahwa Pengadu sebagai pasangan bakal calon perseorangan telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2013, dan telah mempunyai dukungan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan maupun peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan untuk itu, sebagaimana diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013,tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut 2013, yaitu : harus didukung sekurang- kurangnya 3% (tiga perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Garut. 3. Bahwa setelah Teradu mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Bakal perseorangan. Pengadu telah menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam masa tanggang waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan syarat dukungannya. 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang 3 Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Calon Perseorangan dibuat dalam 3 (tiga rangkap), dengan ketentuan : 1) Satu rangkap ASLI daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Garut. 2) Satu rangkap ASLI daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon melalui KPU Kabupaten Garut. 3) Satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip pasangan calon yang bersangkutan. 5. Bahwa ketika pengadu menyerahkan daftar dukungan dan diterima oleh teradu, yang seharusnya setelah Teradu menerima dokumen dukungan dari pengadu, yang seharusnya teradu memberikan tanda bukti penerimaan berkas kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan. (Model B. KWK KPU Perseorangan) dengan membubuhkan paraf dan cap basah,ternyata hal itu tidak dilakukan oleh Teradu. 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, PPS melaksankan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun Berita Acara penelitian verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. 7. Bahwa penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dilakukan melalui penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Hasil penelitian oleh PPS, dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir penelitian faktual. Berita Acara hasil penelitian oleh PPS Model BA-KWK-KPU Perseorangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: 1) 1 rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon. 4 2) 1 rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya 3) 1 rangkap untuk arsip PPS 8. Bahwa atas hasil penelitian oleh PPS, Berita Acara hasil penelitian oleh PPS Model BA-KWK-KPU Perseorangan, yang seharusnya disampaikan kepada pengadu sebagai bakal pasangan calon, tetapi berita acara tersebut tidak pernah disampaikan kepada pengadu. 9. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Tahun 2013, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya,segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. 10. Bahwa atas hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK Model BA1-KWK-KPU Perseorangan, yang seharusnya disampaikan kepada pengadu sebagai bakal pasangan calon.Berita Acara itu pun tidak pernah disampaikan kepada Pengadu. 11. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, KPU Kabupaten Garut setelah menerima Berita Acara dan lampirannya, meneliti kembali syarat administrasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK, dan hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan pasangan calon dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, dimana untuk pemilihan Bupati Garut berita acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Garut dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan : a) 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam pemilihan Bupati Garut b) 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten Garut Bahwa atas hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut,yang seharusnya disampaikan kepada Pengadu 5 sebagai bakal pasangan calon.Berita Acara itu pun tidak pernah disampaikan kepada Pengadu. 12. Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dari PPS, Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, akan tetapi Teradu telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan, hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, akan tetapi Teradu telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan, hanya berdasarkan Surat Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013, tertanggal 23 Juni 2013, Perihal: Pemberitahuan Jenis Berkas yang belum lengkap, dimana termuat dalam lampiran Surat Nomor : 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013, tertanggal 23 Juni 2013. Telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. 13. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2013, Teradu telah menyampaikan surat kepada Pengadu, yaitu Surat Nomor: 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, perihal : Pemberitahuan Jenis Berkas yang belum lengkap,berisikan pemberitahuan kepada Pengadu tentang syarat-syarat yang belum terpenuhi dan untuk itu Pengadu diberi kesempatan untuk memperbaiki, melakukan penambahan, untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal 6 Juli 2013. 14. Bahwa setelah Pengadu menerima Surat Nomor : 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, pada hari itu juga memenuhi untuk menyerahkan dan menyimpan berkas dokumen perbaikan dan dukungan tambahan, sebagaimana dinyatakan dalam isi surat,yaitu untuk melakukan perbaikan dan penambahan berkas dukungan. 15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 56/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, baik tentang surat yang telah disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu, maupun penyerahan berkas dokumen perbaikan dan penambahan dukungan dari Pengadu kepada Teradu adalah masih dalam jadwal waktu yang telah ditentukan,yaitu dari tanggal 16 Juni 2013 - 6 Juli 2013. 6 16. Bahwa Teradu dalam ‘Lampiran’ Surat Nomor : 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, Perihal : Pemberitahuan Jenis Berkas yang belum lengkap, berisikan tentang pemberitahuan kepada Pengadu tentang syarat-syarat yang belum lengkap, berisikan tentang pemberitahuan kepada Pengadu tentang syarat-syarat yang belum terpenuhi dan untuk itu Pengadu diberi kesempatan untuk memperbaiki, melakukan penambahan, untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal 6 Juli 2013, ternyata telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan. 17. Bahwa adanya Surat Pemberitahuan No. 159/KpuKab- 011.329062/VI/2013, perihal Jenis berkas yang belum lengkap tersebut, dimana pada tanggal 23 juni 2013, Pengadu telah melengkapi apa yang diberitahukan oleh Teradu tersebut, akan tetapi pada saat surat dukungan disampaikan, Teradu menolak dengan alasan waktu penyampaian surat dukungan tambahan sudah berakhir, serta adanya Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013, Tentang Penentuan Berkas------ --Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 Yang Memenuhi Syarat Dukungan Untuk Diverifikasi, tertanggal 23 Juni 2013,yang menyatakan ‘Bakal Pasangan Calon atas nama Letkol Caj (K) Hj.Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin,yang dinyatakan tidak memuhi syarat dukungan’ yang tidak pernah Pengadu terima dan ketahui dari pihak lain, yang dibuat sebelum jadwal waktu berakhir. Perbuatan Teradu sebagaimana dimaksud adalah merupakan pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor: 56/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013. 18. Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dari PPS, Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, serta dibuatnya ‘Berita Acara Nomor : 285/BA/2013, Tentang Penentuan Berkas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 Yang Memenuhi Syarat Dukungan 7 Untuk Diverifikasi , tertanggal 23 Juni 2013, yang menyatakan ‘Bakal Pasangan Calon a.n. Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin,yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, dimana dilakukan pada saat jadwal waktu belum berakhir. Hal itu merupakan pelanggaran dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta merugikan kepentingan Pengadu. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 15 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Menerima Pasangan calon Hj. Wati dan Sdr. Asep dirumah anggota KPU Kabupaten Garut yaitu Drs. Abdal. Dimana telah terjadi pembicaraan yang intinya Pasangan calon mempertanyakan tentang surat KPU No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013, diakui oleh saudara Abdal bahwa benar surat tersebut kurang ada penegasan mengenai ketidak lolosan bakal calon ibu Wati, salah satunya adalah lampirannya tidak ditandatangani oleh Ketua KPU, dan dalam perihalnya pun tidak tegas menyatakan bahwa bakal calon tidak lolos, kemudian pembuatan surat itu yaitu surat KPU No. 159 oleh Ketua KPU tidak di koordinasikan dengan anggota komisioner lainnya. 2. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut yaitu tidak etik menerima dan membicarakan masalah dinas PEMILUKADA di rumah anggota KPU Kabupaten Garut apapun alasannya, sekalipun hal itu atas permintaan bakal calon. 3. Memberikan penelitian negatif terhadap surat KPU No.159/Kpukab- 011.329062/VI/2013. Yang notabene adalah tanggung jawab internal KPU disatu sisi, dam disisi lain kajian hukum yang keluar dari lisan anggota KPU tersebut membuat Pasangan calon mencari upaya hukum sebagaimana yang dikatakan saudara Abdal malah membalikkan fakta dan bersikukuh menyatakan Pasangan calon tidak lolos akhirnya Pasangan calon merasa terombang ambing. 4. Surat KPU tanggal 23 Juni 2013 No. 159/Kpudkab- 011.329062/VI/2013 didalamnya ada menyatakan “selanjutnya surat pemberitahuan ini saudara terima, dimohon jenis berkas yang belum lengkap agar segera diperbaiki dan dilakukan penambahan dan 8 disampaikan kepada KPU Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal 6 Juli 2013” . Surat tersebut diatas, bertentangan dengan Berita Acara No. 285/BA/VI/2013. Padahal kedua surat yang dimaksud bertanggal yang sama, yaitu 23 Juni 2013 menyatakan sebagai berikut “Dengan demikian bakal pasangan calon atas nama Letkol Caj. (K) Hj. Wati Trisnawati dan Erry Syafrudin dinyatakan tidak memenuhi syarat”. Padahal dalam surat 159/Kpukab-011.329062/VI/2013. kami masih diberi kesempatan sampai tanggal 6 Juli 2013, akan tetapi pada surat berita acara No. 285/BA/2013 justru dinyatakan tidak lolos, lalu apa artinya diberikan kesempatan sampai tanggal 6 Juli 2013 yang tertera disurat KPU No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013.Yang bersikap main-main dan berlaku seenaknya. Bahwa sampai saat ini Berita Acara No. 285/BA/VI/2013 tersebut tidak pernah disampaikan, ini melanggar asas hukum PKPU No. 13 Tahun 2010 Jo PKPU No. 9 Tahun 2012 Pasal 2 tentang huruf (D) kepastian hukum, (E) tertib penyelenggara pemilu, (i) Profesionalitas. 5. Bahwa bentuk format yang dibuat oleh KPU Kabupaten Garut tertanggal 6 Juni 2013 tidak jelas “tentang dan perihalnya” Apakah surat itu hasil Verifikasi Administrasi atau Verifikasi Faktual, karena tidak ada penjelasan. Dan model surat itu bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan model BA2-KWA.KPU Perseorangan (Tingkat Desa), model BA.KWK.KPU Perseorangan (Tingkat Kecamatan), model BA2.KWK.KPU (Tingkat Kabupaten). Semua model BA, BA1 dan BA2 tidak pernah hasilnya diberikan kepada Pasangan Calon padahal dalam surat model tersebut, dibuat Berita Acara dibuat rangkap 3 yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap PPS dan disampaikan kepada; satu rangkap untuk pasangan calon, satu rangkap untuk PPK dan satu rangkap untuk arsip PPS. Begitu juga dengan BA.1 satu rangkap untuk pasangan calon, satu rangkap untuk KPU,dan satu rangkap untuk arsip PPK. BA.2. satu rangkap untuk pasangan calon, satu rangkap untuk KPU. Dengan demikian, maka telah terjadi pelanggaran terhadap PKPU No. 9 Tahun 2012 Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2. 6. Bahwa didalam Surat KPU No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 ada disebut; menindaklanjuti keputusan KPU Kabupaten Garut No. 31/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 ternyata setelah dikonfirmasi ke Kasubag Hukum KPU Kabupaten Garut bahwa itu salah 9 nomor seharusnya, No. 35 bukan 31 dan itu sudah diakui oleh Kasubag Hukum KPU Garut yaitu Dudung Zulkipli akan tetapi dilapangan surat tersebut tidak diperbaiki oleh KPU Garut. Ini menunjukkan KPU Garut tidak Profesional. 7. Bahwa tanpa alas an yang jelas PPS telah mencoret surat dukungan yang disampaikan oleh pasangan calon, semestinya PPS memberikan alasan pencoretan itu. Sehingga kami bisa cross cek kebenaran hasil verifikasi PPS kepada pendukung kami. 8. Perihal verifikasi factual. Untuk bukti dukungan hasil verifikasi actual, atas nama Calon Bupati H. Yamin dan H. Dadan. Ternyata ditemukan kebohongan. Dalam arti KPU beserta jajarannya merealisasikan hasil factual sedangkan bukti dilapangan tidak pernah dilakukan factual dinyatakan palsu. Sebagai sampel yakni didesa Simpang Kecamatan Cikajang. Bukti terlampir dan ditandatangani oleh LPM desa tersebut dengan pernyataan tidak pernah mendukung pasangan H. Yamin. Maka dengan ini kami menyimpulkan KPU Kabupaten Garut dalam melaksanakan tugas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013 telah terbukti melanggar etika, melanggar kepatutanm dan bertindak tidak professional serta melanggar PKPU No. 13 Tahun 2010 jo PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 2 huruf d, e dan huruf i. Sehingga patut kepada KPU Kabupaten Garut dikenakan sanksi yang menyangkut etika dan pelanggaran terhadap PKPU. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan peristiwa dan fakta hukum di atas, pengaduan dan / atau pelaporan PENGADU dan / atau PELAPOR telah memenuhi syarat administratif dan verifikasi materiil yang telah ditentukan dalam Pedoman Beracara Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, untuk itu mohon agar pengaduan dan / atau pelaporan ini diperiksa, diadili dan diputus dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan amar / diktum putusan : 10 1. Menyatakan bahwa Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut) telah melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu; 2. Menghentikan sementara proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 sampai diterbitkannya Putusan; 3. Memerintahkan kepada Teradu untuk mencabut BERITA ACARA NOMOR : 285/BA/VI/2013, Tentang PENENTUAN BERKAS DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 YANG MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN UNTUK DIVERIFIKASI, Tertanggal 23 Juni 2013; 4. Mewajibkan kepada Teradu untuk menerbitkan hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, tentang PENENTUAN BERKAS DUKUNGAN BAKAL CALON DUKUNGAN UNTUK DIVERIFIKASI, yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin, dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk diverifikasi sebagai pasangan calon; 5. Memulihkan Hak Konstitusional Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut atas nama Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin. [2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No Tanda Bukti Keterangan 1 P-1 : Surat Pemberitahuan Jenis Berkas yang belum lengkap Nomor : 159/KpuKab- 011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013. 2 P-2 : Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013. Tentang Penentuan Berkas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Garut 11 Tahun 2013 Yang Memenuhi Syarat Dukungan Untuk Diverifikasi. 3 P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 56/Kpts/Kpukab- 011.329062/Tahun 2013. Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013. Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013. 4 P-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 34/Kpts/Kpukab- 011.329062/Tahun 2013. Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013. Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013. 5 P-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 36/Kpts/KPU- Kab-011.329062/Tahun 2013. Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Dan Jumlah Sebaran Dukungan Paling Rendah Untuk Calon Perseorangan Dan Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk Pasangan Calon Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013. 6 P-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 35/Kpts/KPU- 12 Kab-011.329062/Tahun 2013. Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013. 7 P-7 : Daftar Rekapitulasi Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan (Letkol. Caj. (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syarifudin) Pemilihan Tahun 2013 periode 2014-2019. Selain itu, Pengadu juga mengajukan 4 (empat) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 4 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI 1. Rudi wijaya Saksi menjelaskan bahwa Surat Nomor 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013, pada saat itu kejadian tanggal 22-23 setelah mendaftarkan berkas dukungan tidak pernah , menurut saksi tidak pernah ada berita acara, menurut PKPU No.9 Tahun 2012 dimana verifikasi administrasi hak adalah KPU, verifikasi factual itu adanya di PPS tapi tetap menjadi hak KPU (mengenai hak lolos atau tidaknya bakal calon) tidak perlu melibatkan PPK atau PPS, tidak sembunyi-sembunyi memberikan melalui satpam atas arahan Dudung mengenai Dudung saat itu Dudung sedang mengobrol dengan saksi dan dia tidak tahu ditaruh oleh siapa mengenai berkas tambahan tersebut, dilakukan dengan tidak sembunyi-sembunyi, tanggal 23 jam 11.00 menerima surat untuk melengkapi kekurangan berkas, datang OB dan ditandatangani oleh OB, yang menurut saksi tidak sopan, berkas, tanggal 29 KPU Kabupaten Garut menerima berkas yang sudah dilengkapi, kemudian datang OB dan ditandatangani oleh OB dari KPU, tanggal 25 Juni datang ke KPU Kabupaten Garut bertemu sdr. Adzah ada juga sdr Teten dari KPU provinsi, meminta bukti bahwa mengenai ketidaklolosan pengadu, karena saksi belum menerima hasil pleno KPU pada tanggal 23, yang saat itu anggota komisioner KPUD Garut tidak ada, 2 hari menunggu tapi tidak ada anggota KPU yang ada, Saksi mengatakan kepada salah satu anggota Provinsi Jawa Barat bahwa pada tanggal 25 13 KPU sudah memberitahukan bahwa yang lolos ada 4 pasangan calon, disaksikan Teten dari provinsi Jawa Barat. Isi surat Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 pemberitahuan untuk memenuhi kekurangan persyaratan ditunggu sampai 6 Juli 2013 artinya bakal calon masih mempunyai kesempatan sampai pada tanggal 6 Juli 2013 , saksi mempersiapkan kekurangan dukungan, sudah disampaikan tanggal 23, tetapi tidak sembunyi-sembunyi, diserahkan pada hari minggu. Saksi mengetahui bahwa bakal calon tidak lolos itu pada tanggal 26 setelah menerima fotocopy dari teman diluar tim dan menyatakan pengadu gugur, yang merupakan hasil rapat pleno,padahal tanggal 25 saksi sudah meminta kepada sdr. Adzal pada waktu itu didampingi oleh sdr. Abdal dan ibu Urip yang menjanjikan akan memberikan bukti aslinya. Sampai saat ini tidak menerima yang asli, fotocopy surat No. 285 berita acara disitu tertanggal 23, padahal tanggal saksi menerima surat Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 yang berisi untuk memenuhi kekurangan berkas, pada tanggal 27 dikesahatan ditolak, surat asli Nomor : 285/BA/VI/2013 yang menyatakan tidak lolos itu tidak didapat, yang didapat hanya fotocopy. Tim Kampanye memberikan dukungan pertama 95 ribu ke KPU Kabupaten Garut tapi belum menerima B3, semua bakal calon yang berjumlah 15 orang juga tidak pernah menerima, berita acara serah terima PPS kepada bakal calon, terutama kepada Tim Kampanye, ketika saksi bertanya kepada mereka, padahal PKPU No. 9 Tahun 2012 dijelaskan “bahwa bakal calon wajib menerima B3”, berita acara serah terima antara PPS ke Tim Kampanye tidak didapat. Abdal menyarankan untuk ke PTUN tapi digagalkan karena belum disidangkan, karena tidak memenuhi syarat.(tidak ada relevansi menurut majelis). Dari sebaran dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Garut adalah dari 42 Kecamatan, ada 37 kecamatan yang diserahkan oleh KPU itu ada 95 ribu, 37 kecamatan tidak ada berita acara mengenai itu. 2. Ahmad Saksi merupakan tim sukses dari pasangan yang lain, selama proses pencalonan dari tim inpendent, hak dari pada kandidat yang maju sebagai pilbup di Garut tidak pernah menerima surat penolakan dukungan dari warga, melalui tahap pertama atau kedua, saksi menyampaikan pernyataan kepada KPU lewat surat KPU, verifikasi factual tahap kedua didaerah tidak dilakukan, (tidak relevansi dengan 14 yang diadukan) menurut saksi hak mereka tidak dipenuhi. Setelah mengirimkan surat pernyataan tersebut mendapat ancaman PPK dan PPS yang mengatakan akan melakukan gugatan balik dan sebagainya. Kemudian saksi mendatangi KPU dan diterima oleh sdr.Abdal, saksi menegaskan permasalahan dengan KPU jangan sampai dimutasikan kepada permasalahan PPS dan PPK. Saksi ingin dilakukan pengecekan ulang karena ada perbedaan perhitungan mengenai rekapitulasi TIM dan KPU Kabupaten Garut. 3. Syamsul Ridwan Menerangkan kapasitas saksi sebagai panwas sudah mengundurkan diri karena dinilai , saat ini sebagai wartawan media local, mensosialisasikan tahapan pemilukada melalui media, dari awal sampai akhir, mengenai surat tanggal 23,mengenai pemberitahuan menindak lanjuti keputusan KPU No. 31, saksi menanyakan hal tersebut, mengenai isi surat tersebut, (tidak relevan karena yang dibahas mengenai surat tanggal 23). Terkait tahapan mengalami 2 kali perubahan, yang sedikit saksi ketahui, PKPU No. 34 berubah 56, PKPU No 56 ditetapkan tanggal 4 Juni, tahapan KPU yang membuat ada hal tidak sesuai dengan pelaksanaan tahapan misal test kesehatan PKPU No. 56 adalah 20 hari,tapi berjalan hanya 6 hari, yang seharusnya 10 juni sampai 29 Juni, tapi dalam pelaksanaannya 24 Juni sampai tanggal 29 Juni, berarti ada 10 hari yang terbuang, dalam proses sosialisasi tahapan tidak diketahui oleh masyarakat, (tidak relevan), 4. Nur Menyatakan pemberkasan pertama terdapat kejanggalan, apalagi pada pemberkasan yang kedua jumlahnya melebihi kapasitas, sebagai misal saksi kekurangannya hanya sebatas 70 atau 60,tapi ternyata jumlah kekurangannya bertambah 2x lipat, pemberkasan yang pertama yang jumlahnya 97 ribu lebih, diverifikasi administrasi dan kemudian verifikasi factual, hanya mendapatkan 11 ribu, kemudian saksi mempertanyakan mengenai berita acara mengenai hal ini (BA 1 dan BA 2) tidak pernah ada yang memberikan dari pada pihak KPU Kabupaten Garut. Kemudian saksi mengikuti aturan KPU untuk menambah 2 kali lipat, sudah dilakukan dan dikirim kepada ketua soft copy dan lembar rekapitulasi 196 ribu dukungan, tapi pada waktu diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Garut sebanyak 130 sekian, sudah dipersiapkan soft copy, tapi oleh bapak Dudung untuk menyinmpan 15 terlebih dahulu, jangan diserahkan dulu, padahal pada waktu pemberkasan yang pertama diterima oleh bapak Dudung, tetapi untuk yang kedua disarankan untuk menyimpan terlebih dahulu, pada setiap pemberkasan setiap calon Bupati harus ada KTP atau fotocopy KTP, ternyata berkas yang seharusnya dimiliki KPU berada di TIM lain, misal berkaitan dengan DPT (tidak relevan karena DPT tidak termasuk aduan), BA KWK.KPU Perseorangan berisi pemberian dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal Bupati dan Wakil Bupati ditingkat desa atau kelurahan,hal ini direkap oleh PPS, hal tersebut kemudian direkap 3 lembar, dimana 1 lembar diberikan kepada bakal calon, 1 lembar untuk arsip PPS, dan 1 lembar lagi untuk PPK, hal itu tidak pernah diterima oleh saksi. Mengenai tanggal 6 Juli 2013 , saksi sudah melakukan perbaikan berkas dukungan, awal berjumlah 196 masih kurang, menurut rekan saksi masih ada yang kurang karena hilang dll, dari kekurangan tersebut saksi sudah memenuhi, dan diserahkan melalui satpam, saksi mempersiapkan berkas pendaftaran, tapi akhirnya saksi mengetahui bahwa pada tanggal 25, pengadu telah gugur sebagai bakal calon Bupati Garut, tapi saksi baru mengetahui hal tersebut pada tanggal 25. Karena tidak menerima berkas acara tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN 1. Bakal calon bupati dan wakil bupati a.n. Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin adalah pasangan calon yang menyerahkan berkas perbaikan dokumen dukungan tambahan,(yang dimaksud dokumen dukungan sesuai Pasal 33 PKPU 9/2012). Penyerahan berkas dukungan awal 16 (tahap pertama) masa penyerahan berkas sesuai dengan KPU Kabupaten Garut 56/Kpts/Kab-011.329062/tahun 2013 tantang Tahapan, Program, dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut Tahun 2013. Pengadu berpasangan dengan R. Deni Koswara Kusumadinata telah dating ke KPU Kabupaten Garut menyerahkan dokumen dukungan pertama kalinya tanggal 10 Mei 2013 Pukul : 16.00 setelah dihitung dokumen dukungan tersebut mencapai angka 91.279 (lebih 3%/89783) batas minimal yang dipersyaratkan, lalu KPU Kabupaten Garut membuat berita acara sesuai dengan Pasal 37 PKPU 9/2012 dan diserahkan ke PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual. Setelah diverifikasi oleh PPS lalu dibuatkan berita acara (BA) sesuai dengan Pasal 48 PKPU 9/2012 dan PPS telah memverifikasinya ( verifikasi PPS sesuai dengan pasal 43 dan 44 PKPU 9/2012) selama 14 hari tanggal 12 sampai dengan 25 Mei 2013 dengan hasil yang Memenuhi Syarat (MS) 11.349, artinya setelah diverifikasi pengadu yang berpasangan dengan R. Deni Koswara Kusumadinata tidak memenuhi 3% (89.783) dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Garut. 2. Sesuai PKPU 9/2012 Pasal 89 huruf (a) Pengadu harus memperbaiki dua kali yaitu 78.434x2 untuk diserahkan pada masa perbaikan (tahap kedua) yaitu 156.868. Bakal calon Bupati Hj. Wati Krisnawati mengganti R. Deni Koswara Kusumadinata bakal calon Wakil Bupati Pengadu dengan alasan pengunduran diri R. Deni Koswara oleh Erri Syafrudin sebagai Bakal calon Wakil Bupatinya. Kemudian pengadu menyampaikan dokumen dukungan perbaikan (tahap kedua) ke KPU Kabupaten Garut a.n. Hj. Wati dan Erri Syafrudin (pengadu). Setelah dihitung dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Garut bersama petugas yang melibatkan PPK disaksikan tim kampanye, Panwas dan unsure Pemerintah, pengadu tidak bisa memenuhi PKPU 9/2012 Pasal 89 huruf (a) menyerahkan dua kali kekurangan pada masa perbaikan (tahap kedua) 78.434x2 = 156.868) yang ada hanya 138.777 dokumen dukungan. Pengadu sampai pada batas akhir waktu perbaikan sesuai PKPU 9/2012 pasal 89 huruf (b) selama 7 hari yaitu tanggal 16 sampai dengan 22 Juni 2013 dan surat KPU Kabupaten Garut No. 499/kpukab- 011.329062/VI/2013 diterima sdr. Fitra.Pengadu tidak bisa memenuhi perbaikan tambahan sebanyak 156.868 dari jumlah 78.434x2 sesuai 17 dengan Pasal 89 PKPU 9/2012.Dokumen dukungan tambahannya hanya 138.777 kekurangan 18.091. 3. Berdasarkan Pasal 90 PKPU 9/2012 dan sesuai dengan SK KPU Garut 56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang Tahapan , Program, dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013. Pada Nomor angka Romawi II No.2 Pencalonan No. 12 Penerimaan berkas perbaikan selama 7 hari 16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013. Sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Garut kepada tim kampanye No. 499/kpukab-011.329062/VI/2013 diterima saudara Fitra.Ternyata Pengadu tidak bisa menyerahkan dokumen dukungan tambahan 156.868 dari jumlah 78.434x2 sesuai dengan Pasal 89 PKPU 9/2012. Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, pernyataan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 285/BA/VI/2013. 4. Selanjutnya untuk memenuhi Pasal 93 PKPU/9 2012 KPU Kabupaten wajib memberitahu berkas yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat, maka KPU Kabupaten Garut membuat Surat KPU Garut No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 berisi dua lembar. Lembar pertama Blangko surat yang ditujukan kepada seluruh bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dokumen dukungan. Lembar kedua lampirannya ditujukan kepada masing- masing pribadi calon yang menegaskan jenis berkas persyaratan yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Pada poin akhir kepada pengadu ditegaskan jumlah dukungan paling sedikit dua kali kekurangan jumlah dukungan (dinyatakan tidak memenuhi syarat). Yaitu tidak terpenuhinya penyerahan dokumen dukungan tambahan yang harus dipenuhi selama 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013) sesuai dengan SK KPU Kabupaten Garut Nomor 56/Kpts/Kpukab- 011.329062/tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013. Pada nomor angka Romawi II No. 2 Pencalonan No. 12 Penerimaan berkas perbaikan selama 7 hari 16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013. 5. Pernyataan pengadu yang menyerahkan berkas setelah menerima surat 159/kpukab/VI/2013 tanggal 23 Juni untuk menambahkan berkas dukungan yang kurang dari 156.868, hal itu pengadu lakukan pada tanggal 23 Juni 2013 dengan sembunyi-sembunyi melalui satpam KPU Kabupaten Garut setelah masa perbaikan penyerahan dokumen dukungan tambahan berakhir 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni 18 2013 sesuai SK KPU Kabupaten Garut 56/Kpts/Kpukab- 011.329062/tahun 2013. Pada nomor angka Romawi II No.2 pencalonan No. 12 dan surat KPU Kabupaten Garut Nomor 499/kpukab- 011.329062/VI/2013 penerimaan berkas perbaikan selama 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013). 6. Dengan demikian pengadu dalam proses pencalonan Bupati Garut tidak bisa memenuhi PKPU 9/2012 Pasal 85,tidak bisa pula memenuhi dan mematuhi tahapan pemilu Garut yang telah diatur oleh SK KPU Garut 56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013. Pada nomor angka Romawi II no 2 Pencalonan No. 12 Penerimaan berkas perbaikan selama 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013). Maka KPU Kabupaten Garut untuk memenuhi Pasal 88 dan Pasal 89 huruf (b) setelah menghitung berkas penyerahan perbaikan dukungan yang tertuang dalam BTT.1-KWK.KPU Pengadu tidak memenuhi jumlah 2 (dua) kali lipat kekurangan dokumen dukungan tambahan sesuai dengan Pasal 89 PKPU 9/2012 pada masa perbaikan yang dipersyaratkan yaitu 156.868 dari jumlah 78.434 x 2, hanya 138.777 kekurangan 18.091.Pada saat penghitung dokumen dukungan selesai di KPU Garut pukul 01.20 tanggal 23 Juni 2013, tim Hj. Wati tidak muncul lagi. Dengan kekurangan 18.091 berkas penyerahan perbaikan dukungan pengadu tersebut, KPU Kabupaten Garut tidak menyerahkan kepada PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual dan tidak bisa ditindak lanjuti sesuai dengan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, karena Pengadu tidak memenuhi jumlah 2 (dua) kali lipat kekurangan dokumen dukungan tambahan sesuai Pasal 89 PKPU 9/2012 pada masa perbaikan yang dipersyaratkan yaitu 156.868 dari jumlah 78.434 x 2, hanya 138.777 kekurangan 18.091. Jadi jelas dan meyakinkan pengadu tidak memenuhi persyaratan dokumen dukungan pencalonan bupati dari perseorangan yang diperintahkan PKPU 9/2012 Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 89 huruf a dan b. 7. Pengadu tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Bupati Garut tahun 2013, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Putusan PTUN Bandung No. 80/G/2013/PTUN-BDG yang memutus bahwa gugatan pengadu ke TUN Bandung tidak diterima karena pemenuhan syarat perbaikan tambahan dua kali lipat dari kekurangan 156.868 dari jumlah 78.434 x 2, hanya 138.777 kekurangan 18.091. 19 [2.5.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kota Serang memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Garut dalam pencalonan Bupati Garut telah bekerja sesuai PKPU 9/2012 dan KPU Kabupaten Garut telah memfasilitasi hak konstitusional warga Negara Indonesia. 2. Tidak ada alasan KPU Garut untuk memberhentikan sementara proses tahapan Pemilu Bupati Garut karena pemilu Bupati Garut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU 9/2012 SK KPU Garut No 56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu bupati Garut tahun 2013. 3. Tidak ada alasan KPU Garut mencabut BA Nomor 285/BA/VI/2013 karena telah memenuhi Pasal 90 PKPU 9/2012 dan pengadu dalam pencalonan Bupati Garut tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU 9/2012 Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3), pasal 86, Pasal 89 huruf a dan b. [2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kabupaten Garut) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; 2. T-2 PKPU No. 9 Tahun 2012; 3. T-3 SK KPU Kabupaten Garut Nomor 36/Kpts/KPU- Kab-011.329062/ tahun 2013; 4. T-4 SK KPU Kabupaten Garut No. 56/Kpts/Kpukab- 011.329062/tahun 2013; 5. T-5 SK KPU Kabupaten Garut No. 35/Kpts/Kpukab- 011.329062/tahun 2013; 6. T-6 Pengumuman No. 341/kpukab-011.329062/V /2013 Penyerahan dokumen dukungan 20 perseorangan tanggal 6 Mei sampai dengan 10 Mei tahun 2013; 7. T-7 Buku daftar kedatangan bakal pasangan calon dalam penyerahan berkas dukungan; 8. T-8 Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon dalam pemilu Bupati 2013; 9. T-9 Tanda terima model B.TT-KWK KPU penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan Hj. Wati dan R. Deni Koswara K; 10. T-10 Berita Acara penghitungan per kecamatan berkas dokumen dukungan perbaikan Hj. Wati dan R. Deni; 11. T-11 Model BA2 KWK.KPU Perseorangan hasil penelitian dokumen dukungan perbaikan Hj. Wati dan R. Deni; 12. T-12 Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan Hj. Wati dan R. Deni Koswara K; 13. T-13 Daftar hadir rekapitulasi hasil verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati Garut tanggal 6 Juni 2013; 14. T-14 Pengumuman pendaftaran Pasangan calon No.466/kpukab.011329062/VI/2013; 15. T-15 Surat KPU kabupaten Garut No. 496/VI/2013 penelitian berkas syarat/ijazah bakal calon; 16. T-16 Surat KPU Kabupaten Garut No.499/kpukab- 011.329062/VI/2013 pemberitahuan agar melengkapi kekurangan berkas jumlah dokumen dukungan calon perseorangan tanggal 16 Juni sampai dengan 22 Juni tahun 2013 kepada tim kampanye; 21 17. T-17 Tanda terima pemberitahuan surat KPU Kabupaten Garut No. 499/kpukab- 011.329062/VI/2013; 18. T-18 BTT.1-KWKW.KPU penyerahan perbaikan dokumen dukungan tambahan perseorangan; 19. T-19 Berita acara perhitungan jumlah dokumen dukungan tambahan perbaikan ditiap kecamatan; 20. T-20 Undangan rapat pleno tanggal 23 Juni 2013 pembahasan pernyerahan berkas perbaikan; 21. T-21 Daftar hadir rapat pleno pembahasan dukungan tambahan perseorangan; 22. T-22 Berita Acara Nomor 285/BA/VI/2013; 23. T-23 Surat KPU Kabupaten Garut Nomor 159/kpukab/VI/2013; 24. T-24 Tanda terima surat KPU Kabupaten Garut 159/kpukab/VI/2013; 25. T-25 Putusan PTUN Bandung No. 80/G/2013/PTUN- BDG;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP 22 [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota 23 Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : d. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; e. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan f. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Garut. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.6.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut telah melakukan pelanggaran kode etik, terkait indikasi Teradu tidak menyerahkan surat tanda terima kepada Pengadu dalam hal ini bakal calon Bupati Garut a.n. Hj. Wati Krisnawati. Terhadap pengaduan tersebut para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut menjawab bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Setiap tanda terima selalu diberikan kepada Tim Kampanye pendukung bakal pasangan calon, termasuk Pengadu. Setelah bakal pasangan calon menyerahkan berkas dukungan, Para Teradu bersama PPK selalu melakukan penghitungan atas dokumen dukungan pada tahapan pertama dengan menghadirkan tim kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah perhitungan tiap kecamatan selesai, para Teradu membuat berita acara yang 24 ditandatangani oleh PPK dan tim kampanye. Berita acara dimaksud diserahkan dengan tanda terima. Pada tahap kedua perbaikan dukungan tambahan, para Teradu bersama PPK yang dihadiri saksi dari bakal pasangan calon melakukan penghitungan dan membuat Berita Acara. Pada tahap ini para Teradu telah memanggil tim kampanye, untuk menandatangani tanda terima yang dibuat oleh PPK dan KPU, tetapi tim kampanye yang diberi mandat oleh bakal pasangan calon Pengadu telah meninggalkan forum acara penghitungan. Manakala para Teradu melakukan pemanggilan, termasuk melalui alat komunikasi, Tim Pengadu tidak datang; [3.6.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi Teradu tidak menyerahkan Berita Acara Nomor 159/Kpukab- 011.329062/VI/2013 dan Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013 kepada Pengadu, dalam hal ini bakal calon Bupati Garut a.n. Hj. Wati Krisnawati. Terhadap pengaduan tersebut para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut menjawab bahwa para Teradu sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana untuk Berita Acara Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013. Berita Acara dimaksud sudah diberikan dan diterima oleh bakal pasangan calon. Untuk itu, para Teradu memberikan bukti berupa surat ekspedisi. Bahwa mengenai Berita Acara Nomor. 285/BA/VI/2013, Teradu menjelaskan Pengadu a.n. Krisnawati, dinilai, diputuskan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Garut sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu pada tahap berikutnya Pengadu tidak disertakan pada proses tahapan. Hal ini sudah diuraikan Teradu melalui jawaban tertulis yang disampaikan di hadapan majelis pada waktu sidang pemeriksaan, dengan demikian Berita Acara Nomor. 285/BA/VI/2013 tidak akan diterima lagi oleh Pengadu. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan karena alasan Pengadu dapat diabaikan. Dengan demikian para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana dituduhkan Pengadu; 25 [3.6.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum; KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama sdr. Aja Rowikarim, sdr. Abdal, sdr. Zakki Saleh, sdr. Urip Sudiana, sdr. Mustafa Fatah, dan Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Garut sdr. Dudung. 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, 26 Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Kamis tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27