III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 181/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 100/DKPP-PKE-
II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu dengan Erri Syafrudin adalah Pasangan Bakal Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2013,
yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan
secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
2. Bahwa Pengadu sebagai pasangan bakal calon perseorangan telah
mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut
tahun 2013, dan telah mempunyai dukungan serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan maupun
peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan untuk itu,
sebagaimana diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun
2013,tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati Garut 2013, yaitu : harus didukung sekurang-
kurangnya 3% (tiga perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Garut.
3. Bahwa setelah Teradu mengumumkan jadwal penyerahan dokumen
dukungan Pasangan Bakal perseorangan. Pengadu telah menyerahkan
dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam masa tanggang waktu
yang telah ditentukan untuk menyampaikan syarat dukungannya.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang
3
Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Calon Perseorangan dibuat dalam 3
(tiga rangkap), dengan ketentuan :
1) Satu rangkap ASLI daftar dukungan bakal pasangan calon
perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Garut.
2) Satu rangkap ASLI daftar dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat
keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan
identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS
oleh bakal pasangan calon melalui KPU Kabupaten Garut.
3) Satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan
calon perseorangan untuk arsip pasangan calon yang
bersangkutan.
5. Bahwa ketika pengadu menyerahkan daftar dukungan dan diterima oleh
teradu, yang seharusnya setelah Teradu menerima dokumen dukungan
dari pengadu, yang seharusnya teradu memberikan tanda bukti
penerimaan berkas kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari perseorangan. (Model B. KWK KPU Perseorangan) dengan
membubuhkan paraf dan cap basah,ternyata hal itu tidak dilakukan
oleh Teradu.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
Garut Tahun 2013, PPS melaksankan penelitian dokumen dukungan
bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun Berita Acara
penelitian verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen
dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon.
7. Bahwa penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, dilakukan melalui penelitian administrasi dan verifikasi
faktual. Hasil penelitian oleh PPS, dibuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari
setelah batas akhir penelitian faktual. Berita Acara hasil penelitian oleh
PPS Model BA-KWK-KPU Perseorangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga),
dengan ketentuan:
1) 1 rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal
pasangan calon.
4
2) 1 rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal
pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar
dukungan beserta lampirannya
3) 1 rangkap untuk arsip PPS
8. Bahwa atas hasil penelitian oleh PPS, Berita Acara hasil penelitian oleh
PPS Model BA-KWK-KPU Perseorangan, yang seharusnya disampaikan
kepada pengadu sebagai bakal pasangan calon, tetapi berita acara
tersebut tidak pernah disampaikan kepada pengadu.
9. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Tahun 2013, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, PPK setelah
menerima berita acara dan lampirannya,segera melakukan penelitian
dan rekapitulasi.
10. Bahwa atas hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan
calon yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan
rekapitulasi oleh PPK Model BA1-KWK-KPU Perseorangan, yang
seharusnya disampaikan kepada pengadu sebagai bakal pasangan
calon.Berita Acara itu pun tidak pernah disampaikan kepada Pengadu.
11. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor 35/Kpts/KPU-Kab-011.329062/Tahun 2013, tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
Garut Tahun 2013, KPU Kabupaten Garut setelah menerima Berita
Acara dan lampirannya, meneliti kembali syarat administrasi yang
dilakukan oleh PPS dan PPK, dan hasil penelitian dan rekapitulasi
dukungan pasangan calon dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, dimana
untuk pemilihan Bupati Garut berita acara hasil verifikasi oleh KPU
Kabupaten Garut dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan :
a) 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang
digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam
pemilihan Bupati Garut
b) 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten Garut
Bahwa atas hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan
pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Garut,yang seharusnya disampaikan kepada Pengadu
5
sebagai bakal pasangan calon.Berita Acara itu pun tidak
pernah disampaikan kepada Pengadu.
12. Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara hasil penelitian dan
rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dari PPS, Berita Acara
hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, akan tetapi Teradu telah
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan, hasil verifikasi
oleh KPU Kabupaten Garut, akan tetapi Teradu telah menyatakan
Pengadu tidak memenuhi syarat dukungan, hanya berdasarkan Surat
Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013, tertanggal 23 Juni 2013,
Perihal: Pemberitahuan Jenis Berkas yang belum lengkap, dimana
termuat dalam lampiran Surat Nomor : 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013, tertanggal 23 Juni 2013. Telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat dukungan.
13. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2013, Teradu telah menyampaikan surat
kepada Pengadu, yaitu Surat Nomor: 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, perihal : Pemberitahuan
Jenis Berkas yang belum lengkap,berisikan pemberitahuan kepada
Pengadu tentang syarat-syarat yang belum terpenuhi dan untuk itu
Pengadu diberi kesempatan untuk memperbaiki, melakukan
penambahan, untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal 6 Juli 2013.
14. Bahwa setelah Pengadu menerima Surat Nomor : 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, pada hari itu juga
memenuhi untuk menyerahkan dan menyimpan berkas dokumen
perbaikan dan dukungan tambahan, sebagaimana dinyatakan dalam isi
surat,yaitu untuk melakukan perbaikan dan penambahan berkas
dukungan.
15. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor : 56/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013, tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati Garut Tahun 2013, baik tentang surat yang telah disampaikan
oleh Teradu kepada Pengadu, maupun penyerahan berkas dokumen
perbaikan dan penambahan dukungan dari Pengadu kepada Teradu
adalah masih dalam jadwal waktu yang telah ditentukan,yaitu dari
tanggal 16 Juni 2013 - 6 Juli 2013.
6
16. Bahwa Teradu dalam ‘Lampiran’ Surat Nomor : 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013, Perihal : Pemberitahuan
Jenis Berkas yang belum lengkap, berisikan tentang pemberitahuan
kepada Pengadu tentang syarat-syarat yang belum lengkap, berisikan
tentang pemberitahuan kepada Pengadu tentang syarat-syarat yang
belum terpenuhi dan untuk itu Pengadu diberi kesempatan untuk
memperbaiki, melakukan penambahan, untuk disampaikan kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal
6 Juli 2013, ternyata telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi
syarat dukungan.
17. Bahwa adanya Surat Pemberitahuan No. 159/KpuKab-
011.329062/VI/2013, perihal Jenis berkas yang belum lengkap
tersebut, dimana pada tanggal 23 juni 2013, Pengadu telah melengkapi
apa yang diberitahukan oleh Teradu tersebut, akan tetapi pada saat
surat dukungan disampaikan, Teradu menolak dengan alasan waktu
penyampaian surat dukungan tambahan sudah berakhir, serta adanya
Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013, Tentang Penentuan Berkas------
--Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Garut Tahun
2013 Yang Memenuhi Syarat Dukungan Untuk Diverifikasi, tertanggal
23 Juni 2013,yang menyatakan ‘Bakal Pasangan Calon atas nama
Letkol Caj (K) Hj.Wati Krisnawati dan Erri Syafrudin,yang dinyatakan
tidak memuhi syarat dukungan’ yang tidak pernah Pengadu terima dan
ketahui dari pihak lain, yang dibuat sebelum jadwal waktu berakhir.
Perbuatan Teradu sebagaimana dimaksud adalah merupakan
pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor: 56/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013, tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Nomor 01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati Garut Tahun 2013.
18. Bahwa dengan tidak dibuatnya Berita Acara Hasil penelitian dan
rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dari PPS, Berita Acara
hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, Berita Acara hasil verifikasi
dan rekapitulasi oleh PPK, Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU
Kabupaten Garut, serta dibuatnya ‘Berita Acara Nomor : 285/BA/2013,
Tentang Penentuan Berkas Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 Yang Memenuhi Syarat Dukungan
7
Untuk Diverifikasi , tertanggal 23 Juni 2013, yang menyatakan ‘Bakal
Pasangan Calon a.n. Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri
Syafrudin,yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, dimana
dilakukan pada saat jadwal waktu belum berakhir. Hal itu merupakan
pelanggaran dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta merugikan
kepentingan Pengadu.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 15 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Menerima Pasangan calon Hj. Wati dan Sdr. Asep dirumah anggota KPU
Kabupaten Garut yaitu Drs. Abdal. Dimana telah terjadi pembicaraan
yang intinya Pasangan calon mempertanyakan tentang surat KPU No.
159/Kpukab-011.329062/VI/2013, diakui oleh saudara Abdal bahwa
benar surat tersebut kurang ada penegasan mengenai ketidak lolosan
bakal calon ibu Wati, salah satunya adalah lampirannya tidak
ditandatangani oleh Ketua KPU, dan dalam perihalnya pun tidak tegas
menyatakan bahwa bakal calon tidak lolos, kemudian pembuatan surat
itu yaitu surat KPU No. 159 oleh Ketua KPU tidak di koordinasikan
dengan anggota komisioner lainnya.
2. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut yaitu
tidak etik menerima dan membicarakan masalah dinas PEMILUKADA di
rumah anggota KPU Kabupaten Garut apapun alasannya, sekalipun hal
itu atas permintaan bakal calon.
3. Memberikan penelitian negatif terhadap surat KPU No.159/Kpukab-
011.329062/VI/2013. Yang notabene adalah tanggung jawab internal
KPU disatu sisi, dam disisi lain kajian hukum yang keluar dari lisan
anggota KPU tersebut membuat Pasangan calon mencari upaya hukum
sebagaimana yang dikatakan saudara Abdal malah membalikkan fakta
dan bersikukuh menyatakan Pasangan calon tidak lolos akhirnya
Pasangan calon merasa terombang ambing.
4. Surat KPU tanggal 23 Juni 2013 No. 159/Kpudkab-
011.329062/VI/2013 didalamnya ada menyatakan “selanjutnya surat
pemberitahuan ini saudara terima, dimohon jenis berkas yang belum
lengkap agar segera diperbaiki dan dilakukan penambahan dan
8
disampaikan kepada KPU Kabupaten Garut paling lambat pada
tanggal 6 Juli 2013” . Surat tersebut diatas, bertentangan dengan
Berita Acara No. 285/BA/VI/2013. Padahal kedua surat yang dimaksud
bertanggal yang sama, yaitu 23 Juni 2013 menyatakan sebagai berikut
“Dengan demikian bakal pasangan calon atas nama Letkol Caj. (K)
Hj. Wati Trisnawati dan Erry Syafrudin dinyatakan tidak memenuhi
syarat”. Padahal dalam surat 159/Kpukab-011.329062/VI/2013. kami
masih diberi kesempatan sampai tanggal 6 Juli 2013, akan tetapi pada
surat berita acara No. 285/BA/2013 justru dinyatakan tidak lolos, lalu
apa artinya diberikan kesempatan sampai tanggal 6 Juli 2013 yang
tertera disurat KPU No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013.Yang
bersikap main-main dan berlaku seenaknya. Bahwa sampai saat ini
Berita Acara No. 285/BA/VI/2013 tersebut tidak pernah disampaikan,
ini melanggar asas hukum PKPU No. 13 Tahun 2010 Jo PKPU No. 9
Tahun 2012 Pasal 2 tentang huruf (D) kepastian hukum, (E) tertib
penyelenggara pemilu, (i) Profesionalitas.
5. Bahwa bentuk format yang dibuat oleh KPU Kabupaten Garut tertanggal
6 Juni 2013 tidak jelas “tentang dan perihalnya” Apakah surat itu hasil
Verifikasi Administrasi atau Verifikasi Faktual, karena tidak ada
penjelasan. Dan model surat itu bertentangan dan tidak berkesesuaian
dengan model BA2-KWA.KPU Perseorangan (Tingkat Desa), model
BA.KWK.KPU Perseorangan (Tingkat Kecamatan), model BA2.KWK.KPU
(Tingkat Kabupaten). Semua model BA, BA1 dan BA2 tidak pernah
hasilnya diberikan kepada Pasangan Calon padahal dalam surat model
tersebut, dibuat Berita Acara dibuat rangkap 3 yang masing-masing
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap PPS dan
disampaikan kepada; satu rangkap untuk pasangan calon, satu rangkap
untuk PPK dan satu rangkap untuk arsip PPS. Begitu juga dengan BA.1
satu rangkap untuk pasangan calon, satu rangkap untuk KPU,dan satu
rangkap untuk arsip PPK. BA.2. satu rangkap untuk pasangan calon,
satu rangkap untuk KPU. Dengan demikian, maka telah terjadi
pelanggaran terhadap PKPU No. 9 Tahun 2012 Pasal 48 ayat 1 dan ayat
2.
6. Bahwa didalam Surat KPU No. 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 ada
disebut; menindaklanjuti keputusan KPU Kabupaten Garut No.
31/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013 ternyata setelah
dikonfirmasi ke Kasubag Hukum KPU Kabupaten Garut bahwa itu salah
9
nomor seharusnya, No. 35 bukan 31 dan itu sudah diakui oleh Kasubag
Hukum KPU Garut yaitu Dudung Zulkipli akan tetapi dilapangan surat
tersebut tidak diperbaiki oleh KPU Garut. Ini menunjukkan KPU Garut
tidak Profesional.
7. Bahwa tanpa alas an yang jelas PPS telah mencoret surat dukungan
yang disampaikan oleh pasangan calon, semestinya PPS memberikan
alasan pencoretan itu. Sehingga kami bisa cross cek kebenaran hasil
verifikasi PPS kepada pendukung kami.
8. Perihal verifikasi factual. Untuk bukti dukungan hasil verifikasi actual,
atas nama Calon Bupati H. Yamin dan H. Dadan. Ternyata ditemukan
kebohongan. Dalam arti KPU beserta jajarannya merealisasikan hasil
factual sedangkan bukti dilapangan tidak pernah dilakukan factual
dinyatakan palsu. Sebagai sampel yakni didesa Simpang Kecamatan
Cikajang. Bukti terlampir dan ditandatangani oleh LPM desa tersebut
dengan pernyataan tidak pernah mendukung pasangan H. Yamin. Maka
dengan ini kami menyimpulkan KPU Kabupaten Garut dalam
melaksanakan tugas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Garut 2013 telah terbukti melanggar etika, melanggar kepatutanm dan
bertindak tidak professional serta melanggar PKPU No. 13 Tahun 2010
jo PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 2 huruf d, e dan huruf i. Sehingga
patut kepada KPU Kabupaten Garut dikenakan sanksi yang menyangkut
etika dan pelanggaran terhadap PKPU.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan peristiwa dan fakta hukum di atas, pengaduan dan / atau
pelaporan PENGADU dan / atau PELAPOR telah memenuhi syarat
administratif dan verifikasi materiil yang telah ditentukan dalam Pedoman
Beracara Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu, untuk itu mohon agar pengaduan dan / atau pelaporan ini diperiksa,
diadili dan diputus dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dengan amar / diktum putusan :
10
1. Menyatakan bahwa Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut)
telah melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
2. Menghentikan sementara proses tahapan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 sampai diterbitkannya Putusan;
3. Memerintahkan kepada Teradu untuk mencabut BERITA ACARA
NOMOR : 285/BA/VI/2013, Tentang PENENTUAN BERKAS DUKUNGAN
BAKAL CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN
2013 YANG MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN UNTUK DIVERIFIKASI,
Tertanggal 23 Juni 2013;
4. Mewajibkan kepada Teradu untuk menerbitkan hasil penelitian dan
rekapitulasi dukungan pasangan calon yang dituangkan dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Garut, tentang PENENTUAN BERKAS DUKUNGAN BAKAL CALON
DUKUNGAN UNTUK DIVERIFIKASI, yang menyatakan bahwa Bakal
Pasangan Calon atas nama Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri
Syafrudin, dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk diverifikasi
sebagai pasangan calon;
5. Memulihkan Hak Konstitusional Pasangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Garut atas nama Letkol Caj (K) Hj. Wati Krisnawati dan
Erri Syafrudin.
[2.4]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-7, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Tanda Bukti Keterangan
1 P-1 : Surat Pemberitahuan Jenis Berkas yang
belum lengkap Nomor : 159/KpuKab-
011.329062/VI/2013, tanggal 23 Juni 2013.
2 P-2 : Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013.
Tentang Penentuan Berkas Dukungan Bakal
Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Garut
11
Tahun 2013 Yang Memenuhi Syarat
Dukungan Untuk Diverifikasi.
3 P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor : 56/Kpts/Kpukab-
011.329062/Tahun 2013. Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor :
01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013.
Tentang Tahapan Program Dan Jadwal
Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
Garut Tahun 2013.
4 P-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor : 34/Kpts/Kpukab-
011.329062/Tahun 2013. Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor :
01/Kpts/Kpukab-011.329062/Tahun 2013.
Tentang Tahapan Program Dan Jadwal
Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
Garut Program, Dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013.
5 P-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor : 36/Kpts/KPU-
Kab-011.329062/Tahun 2013. Tentang
Penetapan Jumlah Dukungan Dan Jumlah
Sebaran Dukungan Paling Rendah Untuk
Calon Perseorangan Dan Jumlah Kursi Dan
Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk
Pasangan Calon Yang Diajukan Partai Politik
Atau Gabungan Partai Politik Dalam
Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
6 P-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor : 35/Kpts/KPU-
12
Kab-011.329062/Tahun 2013. Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013.
7 P-7 : Daftar Rekapitulasi Dukungan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Perseorangan (Letkol. Caj.
(K) Hj. Wati Krisnawati dan Erri Syarifudin)
Pemilihan Tahun 2013 periode 2014-2019.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 4 (empat) orang saksi yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 4
September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI
1. Rudi wijaya
Saksi menjelaskan bahwa Surat Nomor 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013, pada saat itu kejadian tanggal 22-23 setelah
mendaftarkan berkas dukungan tidak pernah , menurut saksi tidak
pernah ada berita acara, menurut PKPU No.9 Tahun 2012 dimana
verifikasi administrasi hak adalah KPU, verifikasi factual itu adanya di
PPS tapi tetap menjadi hak KPU (mengenai hak lolos atau tidaknya bakal
calon) tidak perlu melibatkan PPK atau PPS, tidak sembunyi-sembunyi
memberikan melalui satpam atas arahan Dudung mengenai Dudung
saat itu Dudung sedang mengobrol dengan saksi dan dia tidak tahu
ditaruh oleh siapa mengenai berkas tambahan tersebut, dilakukan
dengan tidak sembunyi-sembunyi, tanggal 23 jam 11.00 menerima surat
untuk melengkapi kekurangan berkas, datang OB dan ditandatangani
oleh OB, yang menurut saksi tidak sopan, berkas, tanggal 29 KPU
Kabupaten Garut menerima berkas yang sudah dilengkapi, kemudian
datang OB dan ditandatangani oleh OB dari KPU, tanggal 25 Juni
datang ke KPU Kabupaten Garut bertemu sdr. Adzah ada juga sdr Teten
dari KPU provinsi, meminta bukti bahwa mengenai ketidaklolosan
pengadu, karena saksi belum menerima hasil pleno KPU pada tanggal
23, yang saat itu anggota komisioner KPUD Garut tidak ada, 2 hari
menunggu tapi tidak ada anggota KPU yang ada, Saksi mengatakan
kepada salah satu anggota Provinsi Jawa Barat bahwa pada tanggal 25
13
KPU sudah memberitahukan bahwa yang lolos ada 4 pasangan calon,
disaksikan Teten dari provinsi Jawa Barat. Isi surat Nomor
159/Kpukab-011.329062/VI/2013 pemberitahuan untuk memenuhi
kekurangan persyaratan ditunggu sampai 6 Juli 2013 artinya bakal
calon masih mempunyai kesempatan sampai pada tanggal 6 Juli 2013 ,
saksi mempersiapkan kekurangan dukungan, sudah disampaikan
tanggal 23, tetapi tidak sembunyi-sembunyi, diserahkan pada hari
minggu. Saksi mengetahui bahwa bakal calon tidak lolos itu pada
tanggal 26 setelah menerima fotocopy dari teman diluar tim dan
menyatakan pengadu gugur, yang merupakan hasil rapat pleno,padahal
tanggal 25 saksi sudah meminta kepada sdr. Adzal pada waktu itu
didampingi oleh sdr. Abdal dan ibu Urip yang menjanjikan akan
memberikan bukti aslinya. Sampai saat ini tidak menerima yang asli,
fotocopy surat No. 285 berita acara disitu tertanggal 23, padahal tanggal
saksi menerima surat Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013 yang
berisi untuk memenuhi kekurangan berkas, pada tanggal 27
dikesahatan ditolak, surat asli Nomor : 285/BA/VI/2013 yang
menyatakan tidak lolos itu tidak didapat, yang didapat hanya fotocopy.
Tim Kampanye memberikan dukungan pertama 95 ribu ke KPU
Kabupaten Garut tapi belum menerima B3, semua bakal calon yang
berjumlah 15 orang juga tidak pernah menerima, berita acara serah
terima PPS kepada bakal calon, terutama kepada Tim Kampanye, ketika
saksi bertanya kepada mereka, padahal PKPU No. 9 Tahun 2012
dijelaskan “bahwa bakal calon wajib menerima B3”, berita acara serah
terima antara PPS ke Tim Kampanye tidak didapat. Abdal menyarankan
untuk ke PTUN tapi digagalkan karena belum disidangkan, karena
tidak memenuhi syarat.(tidak ada relevansi menurut majelis). Dari
sebaran dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Garut adalah dari
42 Kecamatan, ada 37 kecamatan yang diserahkan oleh KPU itu ada 95
ribu, 37 kecamatan tidak ada berita acara mengenai itu.
2. Ahmad
Saksi merupakan tim sukses dari pasangan yang lain, selama proses
pencalonan dari tim inpendent, hak dari pada kandidat yang maju
sebagai pilbup di Garut tidak pernah menerima surat penolakan
dukungan dari warga, melalui tahap pertama atau kedua, saksi
menyampaikan pernyataan kepada KPU lewat surat KPU, verifikasi
factual tahap kedua didaerah tidak dilakukan, (tidak relevansi dengan
14
yang diadukan) menurut saksi hak mereka tidak dipenuhi. Setelah
mengirimkan surat pernyataan tersebut mendapat ancaman PPK dan
PPS yang mengatakan akan melakukan gugatan balik dan sebagainya.
Kemudian saksi mendatangi KPU dan diterima oleh sdr.Abdal, saksi
menegaskan permasalahan dengan KPU jangan sampai dimutasikan
kepada permasalahan PPS dan PPK. Saksi ingin dilakukan pengecekan
ulang karena ada perbedaan perhitungan mengenai rekapitulasi TIM dan
KPU Kabupaten Garut.
3. Syamsul Ridwan
Menerangkan kapasitas saksi sebagai panwas sudah mengundurkan
diri karena dinilai , saat ini sebagai wartawan media local,
mensosialisasikan tahapan pemilukada melalui media, dari awal sampai
akhir, mengenai surat tanggal 23,mengenai pemberitahuan menindak
lanjuti keputusan KPU No. 31, saksi menanyakan hal tersebut,
mengenai isi surat tersebut, (tidak relevan karena yang dibahas
mengenai surat tanggal 23). Terkait tahapan mengalami 2 kali
perubahan, yang sedikit saksi ketahui, PKPU No. 34 berubah 56, PKPU
No 56 ditetapkan tanggal 4 Juni, tahapan KPU yang membuat ada hal
tidak sesuai dengan pelaksanaan tahapan misal test kesehatan PKPU
No. 56 adalah 20 hari,tapi berjalan hanya 6 hari, yang seharusnya 10
juni sampai 29 Juni, tapi dalam pelaksanaannya 24 Juni sampai tanggal
29 Juni, berarti ada 10 hari yang terbuang, dalam proses sosialisasi
tahapan tidak diketahui oleh masyarakat, (tidak relevan),
4. Nur
Menyatakan pemberkasan pertama terdapat kejanggalan, apalagi pada
pemberkasan yang kedua jumlahnya melebihi kapasitas, sebagai misal
saksi kekurangannya hanya sebatas 70 atau 60,tapi ternyata jumlah
kekurangannya bertambah 2x lipat, pemberkasan yang pertama yang
jumlahnya 97 ribu lebih, diverifikasi administrasi dan kemudian
verifikasi factual, hanya mendapatkan 11 ribu, kemudian saksi
mempertanyakan mengenai berita acara mengenai hal ini (BA 1 dan BA
2) tidak pernah ada yang memberikan dari pada pihak KPU Kabupaten
Garut. Kemudian saksi mengikuti aturan KPU untuk menambah 2 kali
lipat, sudah dilakukan dan dikirim kepada ketua soft copy dan lembar
rekapitulasi 196 ribu dukungan, tapi pada waktu diverifikasi
administrasi oleh KPU Kabupaten Garut sebanyak 130 sekian, sudah
dipersiapkan soft copy, tapi oleh bapak Dudung untuk menyinmpan
15
terlebih dahulu, jangan diserahkan dulu, padahal pada waktu
pemberkasan yang pertama diterima oleh bapak Dudung, tetapi untuk
yang kedua disarankan untuk menyimpan terlebih dahulu, pada setiap
pemberkasan setiap calon Bupati harus ada KTP atau fotocopy KTP,
ternyata berkas yang seharusnya dimiliki KPU berada di TIM lain, misal
berkaitan dengan DPT (tidak relevan karena DPT tidak termasuk
aduan), BA KWK.KPU Perseorangan berisi pemberian dukungan dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal Bupati dan Wakil Bupati ditingkat
desa atau kelurahan,hal ini direkap oleh PPS, hal tersebut kemudian
direkap 3 lembar, dimana 1 lembar diberikan kepada bakal calon, 1
lembar untuk arsip PPS, dan 1 lembar lagi untuk PPK, hal itu tidak
pernah diterima oleh saksi. Mengenai tanggal 6 Juli 2013 , saksi sudah
melakukan perbaikan berkas dukungan, awal berjumlah 196 masih
kurang, menurut rekan saksi masih ada yang kurang karena hilang dll,
dari kekurangan tersebut saksi sudah memenuhi, dan diserahkan
melalui satpam, saksi mempersiapkan berkas pendaftaran, tapi
akhirnya saksi mengetahui bahwa pada tanggal 25, pengadu telah gugur
sebagai bakal calon Bupati Garut, tapi saksi baru mengetahui hal
tersebut pada tanggal 25. Karena tidak menerima berkas acara tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN
1. Bakal calon bupati dan wakil bupati a.n. Hj. Wati Krisnawati dan Erri
Syafrudin adalah pasangan calon yang menyerahkan berkas perbaikan
dokumen dukungan tambahan,(yang dimaksud dokumen dukungan
sesuai Pasal 33 PKPU 9/2012). Penyerahan berkas dukungan awal
16
(tahap pertama) masa penyerahan berkas sesuai dengan KPU Kabupaten
Garut 56/Kpts/Kab-011.329062/tahun 2013 tantang Tahapan,
Program, dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut
Tahun 2013. Pengadu berpasangan dengan R. Deni Koswara
Kusumadinata telah dating ke KPU Kabupaten Garut menyerahkan
dokumen dukungan pertama kalinya tanggal 10 Mei 2013 Pukul : 16.00
setelah dihitung dokumen dukungan tersebut mencapai angka 91.279
(lebih 3%/89783) batas minimal yang dipersyaratkan, lalu KPU
Kabupaten Garut membuat berita acara sesuai dengan Pasal 37 PKPU
9/2012 dan diserahkan ke PPS untuk dilakukan penelitian administrasi
dan faktual. Setelah diverifikasi oleh PPS lalu dibuatkan berita acara
(BA) sesuai dengan Pasal 48 PKPU 9/2012 dan PPS telah
memverifikasinya ( verifikasi PPS sesuai dengan pasal 43 dan 44 PKPU
9/2012) selama 14 hari tanggal 12 sampai dengan 25 Mei 2013 dengan
hasil yang Memenuhi Syarat (MS) 11.349, artinya setelah diverifikasi
pengadu yang berpasangan dengan R. Deni Koswara Kusumadinata
tidak memenuhi 3% (89.783) dukungan dari jumlah penduduk
Kabupaten Garut.
2. Sesuai PKPU 9/2012 Pasal 89 huruf (a) Pengadu harus memperbaiki
dua kali yaitu 78.434x2 untuk diserahkan pada masa perbaikan (tahap
kedua) yaitu 156.868. Bakal calon Bupati Hj. Wati Krisnawati mengganti
R. Deni Koswara Kusumadinata bakal calon Wakil Bupati Pengadu
dengan alasan pengunduran diri R. Deni Koswara oleh Erri Syafrudin
sebagai Bakal calon Wakil Bupatinya. Kemudian pengadu
menyampaikan dokumen dukungan perbaikan (tahap kedua) ke KPU
Kabupaten Garut a.n. Hj. Wati dan Erri Syafrudin (pengadu). Setelah
dihitung dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Garut bersama
petugas yang melibatkan PPK disaksikan tim kampanye, Panwas dan
unsure Pemerintah, pengadu tidak bisa memenuhi PKPU 9/2012 Pasal
89 huruf (a) menyerahkan dua kali kekurangan pada masa perbaikan
(tahap kedua) 78.434x2 = 156.868) yang ada hanya 138.777 dokumen
dukungan. Pengadu sampai pada batas akhir waktu perbaikan sesuai
PKPU 9/2012 pasal 89 huruf (b) selama 7 hari yaitu tanggal 16 sampai
dengan 22 Juni 2013 dan surat KPU Kabupaten Garut No. 499/kpukab-
011.329062/VI/2013 diterima sdr. Fitra.Pengadu tidak bisa memenuhi
perbaikan tambahan sebanyak 156.868 dari jumlah 78.434x2 sesuai
17
dengan Pasal 89 PKPU 9/2012.Dokumen dukungan tambahannya
hanya 138.777 kekurangan 18.091.
3. Berdasarkan Pasal 90 PKPU 9/2012 dan sesuai dengan SK KPU Garut
56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang Tahapan , Program,
dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013.
Pada Nomor angka Romawi II No.2 Pencalonan No. 12 Penerimaan
berkas perbaikan selama 7 hari 16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013.
Sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Garut kepada tim kampanye
No. 499/kpukab-011.329062/VI/2013 diterima saudara Fitra.Ternyata
Pengadu tidak bisa menyerahkan dokumen dukungan tambahan
156.868 dari jumlah 78.434x2 sesuai dengan Pasal 89 PKPU 9/2012.
Maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, pernyataan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 285/BA/VI/2013.
4. Selanjutnya untuk memenuhi Pasal 93 PKPU/9 2012 KPU Kabupaten
wajib memberitahu berkas yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat,
maka KPU Kabupaten Garut membuat Surat KPU Garut No.
159/Kpukab-011.329062/VI/2013 berisi dua lembar. Lembar pertama
Blangko surat yang ditujukan kepada seluruh bakal pasangan calon
yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dokumen
dukungan. Lembar kedua lampirannya ditujukan kepada masing-
masing pribadi calon yang menegaskan jenis berkas persyaratan yang
belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Pada poin akhir kepada
pengadu ditegaskan jumlah dukungan paling sedikit dua kali
kekurangan jumlah dukungan (dinyatakan tidak memenuhi syarat).
Yaitu tidak terpenuhinya penyerahan dokumen dukungan tambahan
yang harus dipenuhi selama 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni
2013) sesuai dengan SK KPU Kabupaten Garut Nomor 56/Kpts/Kpukab-
011.329062/tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal waktu
penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013. Pada nomor angka
Romawi II No. 2 Pencalonan No. 12 Penerimaan berkas perbaikan
selama 7 hari 16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013.
5. Pernyataan pengadu yang menyerahkan berkas setelah menerima surat
159/kpukab/VI/2013 tanggal 23 Juni untuk menambahkan berkas
dukungan yang kurang dari 156.868, hal itu pengadu lakukan pada
tanggal 23 Juni 2013 dengan sembunyi-sembunyi melalui satpam KPU
Kabupaten Garut setelah masa perbaikan penyerahan dokumen
dukungan tambahan berakhir 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni
18
2013 sesuai SK KPU Kabupaten Garut 56/Kpts/Kpukab-
011.329062/tahun 2013. Pada nomor angka Romawi II No.2 pencalonan
No. 12 dan surat KPU Kabupaten Garut Nomor 499/kpukab-
011.329062/VI/2013 penerimaan berkas perbaikan selama 7 hari (16
Juni sampai dengan 22 Juni 2013).
6. Dengan demikian pengadu dalam proses pencalonan Bupati Garut tidak
bisa memenuhi PKPU 9/2012 Pasal 85,tidak bisa pula memenuhi dan
mematuhi tahapan pemilu Garut yang telah diatur oleh SK KPU Garut
56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang tahapan, program,
dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu Bupati Garut tahun 2013.
Pada nomor angka Romawi II no 2 Pencalonan No. 12 Penerimaan
berkas perbaikan selama 7 hari (16 Juni sampai dengan 22 Juni 2013).
Maka KPU Kabupaten Garut untuk memenuhi Pasal 88 dan Pasal 89
huruf (b) setelah menghitung berkas penyerahan perbaikan dukungan
yang tertuang dalam BTT.1-KWK.KPU Pengadu tidak memenuhi jumlah
2 (dua) kali lipat kekurangan dokumen dukungan tambahan sesuai
dengan Pasal 89 PKPU 9/2012 pada masa perbaikan yang
dipersyaratkan yaitu 156.868 dari jumlah 78.434 x 2, hanya 138.777
kekurangan 18.091.Pada saat penghitung dokumen dukungan selesai di
KPU Garut pukul 01.20 tanggal 23 Juni 2013, tim Hj. Wati tidak muncul
lagi. Dengan kekurangan 18.091 berkas penyerahan perbaikan
dukungan pengadu tersebut, KPU Kabupaten Garut tidak menyerahkan
kepada PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual dan
tidak bisa ditindak lanjuti sesuai dengan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
karena Pengadu tidak memenuhi jumlah 2 (dua) kali lipat kekurangan
dokumen dukungan tambahan sesuai Pasal 89 PKPU 9/2012 pada masa
perbaikan yang dipersyaratkan yaitu 156.868 dari jumlah 78.434 x 2,
hanya 138.777 kekurangan 18.091. Jadi jelas dan meyakinkan pengadu
tidak memenuhi persyaratan dokumen dukungan pencalonan bupati
dari perseorangan yang diperintahkan PKPU 9/2012 Pasal 85 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 89 huruf a dan b.
7. Pengadu tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Bupati Garut tahun
2013, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Putusan PTUN Bandung No. 80/G/2013/PTUN-BDG yang memutus
bahwa gugatan pengadu ke TUN Bandung tidak diterima karena
pemenuhan syarat perbaikan tambahan dua kali lipat dari kekurangan
156.868 dari jumlah 78.434 x 2, hanya 138.777 kekurangan 18.091.
19
[2.5.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kota Serang memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Garut dalam pencalonan Bupati Garut telah
bekerja sesuai PKPU 9/2012 dan KPU Kabupaten Garut telah
memfasilitasi hak konstitusional warga Negara Indonesia.
2. Tidak ada alasan KPU Garut untuk memberhentikan sementara proses
tahapan Pemilu Bupati Garut karena pemilu Bupati Garut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU 9/2012 SK KPU Garut No
56/Kpts/Kpukab-011.329062/tahun 2013 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilu bupati Garut tahun 2013.
3. Tidak ada alasan KPU Garut mencabut BA Nomor 285/BA/VI/2013
karena telah memenuhi Pasal 90 PKPU 9/2012 dan pengadu dalam
pencalonan Bupati Garut tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU
9/2012 Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3), pasal 86, Pasal 89 huruf a dan b.
[2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d
Teradu 5 (KPU Kabupaten Garut) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
2. T-2 PKPU No. 9 Tahun 2012;
3. T-3 SK KPU Kabupaten Garut Nomor 36/Kpts/KPU-
Kab-011.329062/ tahun 2013;
4. T-4 SK KPU Kabupaten Garut No. 56/Kpts/Kpukab-
011.329062/tahun 2013;
5. T-5 SK KPU Kabupaten Garut No. 35/Kpts/Kpukab-
011.329062/tahun 2013;
6. T-6 Pengumuman No. 341/kpukab-011.329062/V
/2013 Penyerahan dokumen dukungan
20
perseorangan tanggal 6 Mei sampai dengan 10 Mei
tahun 2013;
7. T-7 Buku daftar kedatangan bakal pasangan calon
dalam penyerahan berkas dukungan;
8. T-8 Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan
calon dalam pemilu Bupati 2013;
9. T-9 Tanda terima model B.TT-KWK KPU penyerahan
berkas dukungan bakal calon perseorangan Hj.
Wati dan R. Deni Koswara K;
10. T-10 Berita Acara penghitungan per kecamatan berkas
dokumen dukungan perbaikan Hj. Wati dan R.
Deni;
11. T-11 Model BA2 KWK.KPU Perseorangan hasil penelitian
dokumen dukungan perbaikan Hj. Wati dan R.
Deni;
12. T-12 Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan Hj.
Wati dan R. Deni Koswara K;
13. T-13 Daftar hadir rekapitulasi hasil verifikasi dukungan
bakal pasangan calon perseorangan Bupati Garut
tanggal 6 Juni 2013;
14. T-14 Pengumuman pendaftaran Pasangan calon
No.466/kpukab.011329062/VI/2013;
15. T-15 Surat KPU kabupaten Garut No. 496/VI/2013
penelitian berkas syarat/ijazah bakal calon;
16. T-16 Surat KPU Kabupaten Garut No.499/kpukab-
011.329062/VI/2013 pemberitahuan agar
melengkapi kekurangan berkas jumlah dokumen
dukungan calon perseorangan tanggal 16 Juni
sampai dengan 22 Juni tahun 2013 kepada tim
kampanye;
21
17. T-17 Tanda terima pemberitahuan surat KPU
Kabupaten Garut No. 499/kpukab-
011.329062/VI/2013;
18. T-18 BTT.1-KWKW.KPU penyerahan perbaikan
dokumen dukungan tambahan perseorangan;
19. T-19 Berita acara perhitungan jumlah dokumen
dukungan tambahan perbaikan ditiap kecamatan;
20. T-20 Undangan rapat pleno tanggal 23 Juni 2013
pembahasan pernyerahan berkas perbaikan;
21. T-21 Daftar hadir rapat pleno pembahasan dukungan
tambahan perseorangan;
22. T-22 Berita Acara Nomor 285/BA/VI/2013;
23. T-23 Surat KPU Kabupaten Garut Nomor
159/kpukab/VI/2013;
24. T-24 Tanda terima surat KPU Kabupaten Garut
159/kpukab/VI/2013;
25. T-25 Putusan PTUN Bandung No. 80/G/2013/PTUN-
BDG;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
22
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
23
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
d. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
e. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
f. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang karena hak
konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Garut.
Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo,;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.6.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu yakni
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut telah melakukan pelanggaran kode
etik, terkait indikasi Teradu tidak menyerahkan surat tanda terima kepada
Pengadu dalam hal ini bakal calon Bupati Garut a.n. Hj. Wati Krisnawati.
Terhadap pengaduan tersebut para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Garut menjawab bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Setiap
tanda terima selalu diberikan kepada Tim Kampanye pendukung bakal
pasangan calon, termasuk Pengadu. Setelah bakal pasangan calon
menyerahkan berkas dukungan, Para Teradu bersama PPK selalu melakukan
penghitungan atas dokumen dukungan pada tahapan pertama dengan
menghadirkan tim kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah
perhitungan tiap kecamatan selesai, para Teradu membuat berita acara yang
24
ditandatangani oleh PPK dan tim kampanye. Berita acara dimaksud
diserahkan dengan tanda terima. Pada tahap kedua perbaikan dukungan
tambahan, para Teradu bersama PPK yang dihadiri saksi dari bakal pasangan
calon melakukan penghitungan dan membuat Berita Acara. Pada tahap ini
para Teradu telah memanggil tim kampanye, untuk menandatangani tanda
terima yang dibuat oleh PPK dan KPU, tetapi tim kampanye yang diberi
mandat oleh bakal pasangan calon Pengadu telah meninggalkan forum acara
penghitungan. Manakala para Teradu melakukan pemanggilan, termasuk
melalui alat komunikasi, Tim Pengadu tidak datang;
[3.6.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu terhadap indikasi
Teradu tidak menyerahkan Berita Acara Nomor 159/Kpukab-
011.329062/VI/2013 dan Berita Acara Nomor : 285/BA/VI/2013 kepada
Pengadu, dalam hal ini bakal calon Bupati Garut a.n. Hj. Wati Krisnawati.
Terhadap pengaduan tersebut para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Garut menjawab bahwa para Teradu sudah menjalankan tugas
dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana untuk
Berita Acara Nomor 159/Kpukab-011.329062/VI/2013. Berita Acara
dimaksud sudah diberikan dan diterima oleh bakal pasangan calon. Untuk
itu, para Teradu memberikan bukti berupa surat ekspedisi. Bahwa mengenai
Berita Acara Nomor. 285/BA/VI/2013, Teradu menjelaskan Pengadu a.n.
Krisnawati, dinilai, diputuskan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Garut
sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu pada tahap
berikutnya Pengadu tidak disertakan pada proses tahapan. Hal ini sudah
diuraikan Teradu melalui jawaban tertulis yang disampaikan di hadapan
majelis pada waktu sidang pemeriksaan, dengan demikian Berita Acara
Nomor. 285/BA/VI/2013 tidak akan diterima lagi oleh Pengadu. Berdasarkan
keterangan para pihak, bukti dan dokumen dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan karena
alasan Pengadu dapat diabaikan. Dengan demikian para Teradu tidak
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana
dituduhkan Pengadu;
25
[3.6.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hukum;
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu
VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;