Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang serta Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 36 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa, Pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan, dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan secara seketika KPU Kota Pangkalpinang memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS 17 Kelurahan Temberan, pada Pemilu PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga cacat secara hukum, administrasi dan etik dalam menerbitkan surat Keputusan dengan Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan umum 2024 yang dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 di TPS 14 Kelurahan Sinar bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 17 di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Menurut Pengadu, Teradu I s.d Teradu V dalam menerbitkan keputusan a quo pada saat rapat pleno tingkat kecamatan masih berlangsung.
Pasal DilanggarPasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Husin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Margarita, Teradu III Tri Pertiwi, Teradu IV Muhammad, dan Teradu V Ridho Istira masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Bangun Jaya Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten/Kota Alamat : Jalan Soekarno Hatta No 8 RT 6 RW 02, Bukit Besar, Girimaya, Kota Pangkalpinang. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Jhohan Adhi Ferdian Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Soekarno Hatta, No 118, Bukit Besar, Girimaya, Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Sobarian Jabatan : Ketua KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimya No 11, Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung 33684 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Margarita Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimya No 11, Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung 33684 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Tri Pertiwi Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimya No 11, Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung 33684 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimya No 11, Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung 33684 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ridho Istira Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimya No 11, Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung 33684 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Husin Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl. Mentok, No 313 A Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa, Pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan, dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan secara seketika KPU Kota Pangkalpinang memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS 17 Kelurahan Temberan, pada Pemilu PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; 2. Bahwa, keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, dan tidak ada kendala ataupun permasalahan; 3. Bahwa, Rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terhenti dikarenakan ada desakan dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, dikarenakan tidak ada masalah selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut. PPK tidak bisa menindak lanjuti desakan dari KPU Kota Pangkalpinang karena memang penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan; 4. Bahwa, Dikarenakan PPK Kecamatan Bukit Intan tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke ruang Camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan Camat. Melihat situasi yang patut diduga ada intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satu Pimpinan Partai Politik sekaligus Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu saudara Bangun Jaya, S.H, mempertanyakan maksud dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut, sementara para saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan terkait maksud dan tujuan dari rapat tersebut, sehingga sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan saudara Bangun Jaya, S.H, karena dicurigai Pimpinan KPU Provinsi tersebut akan melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan agar segera melaksanakan PSU seperti yang di perintahkan KPU Kota Pangkalpinang, selanjutnya karena perdebatan terus berlangsung pada akhirnya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan kantor Camat Bukit Intan; 5. Selanjutnya dikarenakan situasi yang tidak kondusif,sekitar pukul 21.00 rapat pleno sempat diskors, sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga PPK Kecamatan Bukit Intan melakukan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi; 6. Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan kepada semua saksi dan penwascam yang hadir, bahwa akan melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan ada atau tidak pelanggaran sebagaimana yang tuduhkan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang. Setelah pembongkaran kotak suara di TPS 17 Kel. Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang di sebutkan oleh panwascam Bukit Intan melalui suratnya; 7. Oleh karena itu Ketua PPK Bukit Intan menjelaskan dan mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut; 8. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Keputusan KPU nomor 174 tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada TPS 001 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik; 9. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang Surat Nomor 071/PL.01.8-SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Saksi Calon Anggota DPD provinsi Bangka Belitung dan Surat Nomor 070/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 10. Bahwa, Surat Keputusan KPU nomor 174 tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik sehingga patut kami curigai bermasalah sebab keputusan PSU dikeluarkan saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung, Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias clear; 11. Bahwa, dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah keatas, bukan malah sebaliknya. prosedur PSU mengikuti pasal 373 yaitu Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, sedangkan pada PSU ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak pernah mengusulkan PSU; 12. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU?, tindakan KPU melakukan PSU ini tidak melibatkan Saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara; 13. Bahwa, secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi, hal ini kami tegaskan sangat bermasalah, karena dari awal memang tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK Bukit Intan, tetapi KPU tetap ingin melaksanakan PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, kami menduga para komisioner KPU Kota Pangkalpinang ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu, atau malah melakukan secara sengaja melaksanakan PSU atas permintaan pihak-pihak lain. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Dengan ini Pengadu hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Nomor 58-PKE- DKPP/IV/2024. Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Pengadu untuk menyampaikan Kesimpulan yang pada pokoknya adalah ; 1. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka, Abdul Rasyid dan Ari Juliansyah, sakti pelapor atasnama Heriyanto dan Junaidi Pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula tertib dan lancar tiba-tiba kisruh, kekisruhan ini dikarenakan secara tiba-tiba mendapatkan surat dari KPU Kota Pangkalpinang yang isinya memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau Pemungutan Suara Ulang; 2. Bahwa dalih dari Teradu adalah Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan rekomendasi kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS 17 Kelurahan Temberan, pada Pemilu PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; 3. Bahwa, keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, padahal menurut keterangan saksi terkait PPK Bukit Intan atasnama Dista Prajaka, Abdul Rasyid dan Ari Juliansyah Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, serta tidak ada kendala ataupun permasalahan; 4. Bahwa, keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka. Abdul Rasyid dan Ari Juliansyah, sakti pelapor atasnama Heriyanto dan Junaidi Rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terpaksa berhenti dikarenakan adanya desakan dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, dikarenakan tidak ada masalah selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut. Saksi terkait PPK tidak bisa menindak lanjuti desakan dari KPU Kota Pangkalpinang karena memang penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan; 5. Bahwa, Dikarenakan Saksi terkait PPK Kecamatan Bukit Intan dalam keterangannya tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke salah satu ruang kantor Kecamatan Bukit Intan dan melakukan rapat yang berisi intervensi sampai dengan rapat tersebut dihentikan dikarenakan salah satu Pimpinan Partai Politik sekaligus Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dan Calon Legislatif Kota Pangkalpinang tahun 2024 dapil Kecamatan Bukit Intan yaitu saudara Bangun Jaya, S.H (Pelapor) mempertanyakan maksud dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut, sementara para saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan terkait maksud dan tujuan dari rapat tersebut, sehingga selanjutnya karena perdebatan terus berlangsung pada akhirnya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para Anggota KPU Kota Pangkalpinang meninggalkan kantor Camat Bukit Intan dan mengatakan akan kembali hadir pada rapat Pleno Kecamatan Bukit Intan pada pukul 21:00 WIb; 6. Selanjutnya dikarenakan situasi yang tidak kondusif, sekitar pukul 21.00 rapat pleno sempat diskors, sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga saksi terkait PPK Kecamatan Bukit Intan melanjutkan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi kapda peserta dan saksi parpol Pleno Kecamatan Bukit Intan; 7. Berdasarkan keterangan saksi terkait, Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK mengumumkan kepada semua saksi dan penwascam yang hadir, bahwa akan melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan ada atau tidak pelanggaran sebagaimana yang tuduhkan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang. Setelah dilakukan pembongkaran kotak suara di TPS 17 Kel. Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang di sebutkan oleh panwascam Bukit Intan melalui suratnya. Oleh karena itu Ketua PPK Bukit Intan mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut; 8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait, dikarenakan hari yang telah larut malam maka Ketua PPK dan seluruh peserta rapat Pleno pada pukul sekira 23:00 Wib menyatakan Pleno Kecamatan Bukit Intan diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 08:00 Wib esok harinya atau tanggal 24 Februari 2024; 9. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait ketua PPK Bukit Intan atasnama Dista Prajaka, pada pukul 05:30 Wib tanggal 24 Februari 2024, rumahnya didatangi oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang teradu I atasnama Sobarian dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang teradu V atasnama Ridho Istira dengan maksud agar dirinya selaku ketua PPK Bukit Intan mengeluarkan surat rekomendasi PSU, tetapi ditolak oleh saksi Dista Prajaka, selanjutnya Teradu I meminta mempercepat dilaksanakan Rapat Pleno pada pukul 06:00 Wib dengan alasan untuk membuktikan ada pelanggaran di TPS 14 kelurahan Sinar Bulan dan menyatakan bahwa para saksi dan peserta rapat Pleno telah dihubungi dan menjadi tanggung jawabnya, tetapi berdasarkan keterangan Saksi terkait atasnama Dista Prajaka juga menolak hal tersebut dikarenakan seluruh peserta rapat Pleno telah sepakat bahwa skor Pleno akan dibuka pada pukul 08:00 Wib; 10. bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka, pada saat kedatangan Teradu I ke rumahnya pada pukul 05:30 Wib tersebut juga menyatakan bahwa Teradu sempat melontarkan bahwa adanya ancaman Pidana jika tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu, yang ketika ditanyakan oleh saksi Dista Prajaka apa maksudnya hal tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut; 11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi atasanama Junaidi saksi Partai PKS Kota Pangkalpinang menerangkan jika partainya hanya memperoleh 1 Kursi pada Dapil Bukit Intan atau yang biasa mereka sebut “Kursi sisa”, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan “by order” kenapa KPU berkeras untuk diadakannya PSU pada 2 TPS adalah untuk memenangkan salah satu partai politik tertentu yang memerlukan suara hanya sebanyak 90 suara lagi untuk bisa mendapatkan 1 kursi tambahan menjadi 2 kursi pada Dapil Bukit Intan; 12. Bahwa saksi atasnama Junaidi menduga adanya kepentingan salah satu partai politik tertentu untuk bisa mencukupi syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD untuk mengajukan Calon Walikota dan Wakil Walikota sendiri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024, dengan cara menggeser atau menghilangkan perolehan 1 Kursi milik partai PKS pada dapil Bukit Intan; 13. Bahwa terhadap keterangan saksi atasnama junaidi, kami dalami dengan cara menghitung dengan sistem Sainte Lague adalah sebagai berikut; Suara PKS : 2.427 Suara PDIP : 7.015 Pembagian untuk 2 kursi PDIP sebesar 2.338 Total suara kurang : 90 Suara. 14. Bahwa, karena sampai dengan tanggal 24 februari 2024 KPU tidak juga mendapatkan surat rekomendasi dari PPK Bukit Intan dan telah membuat kegaduhan dikhalayak ramai dan Partai Politik peserta pemilu Kota pangkalpinang, maka pada siang harinya KPU Kota Pangkalpinang membatalkan Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi; 15. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi terkait PPK Bukit Intan atasnama Dista Prajaka, Ari Juliansyah dan Abdul Rasyid pada tanggal 24 Februari 2024 pada malam hari sekira pukul 23:00 Wib saat melakukan beres-beres tempat Pleno, mereka didatangi oleh Anggota KPU Kota Pangkalpinang atasnama Teradu IV Muhammad dengan maksud meminta tolong agar PPK Bukit Intan untuk dibuatkan surat yang inti permohonan petunjuk kepada KPU Kota Pangkalpinang dan dibuatkan tanggal mundur, menurut saksi surat tersebut dijadikan dasar untuk KPU Membatalkan Surat Keputusan KPU nomor 174 tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan, Tetapi ditolak oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan, karena memang pada walnya mereka tidak mengeluarkan surat Rekomendasi PSU kenapa diharus membuatkan Permohonan Pembatalan PSU; 16. Bahwa pada Jawaban Kronologis yang disampaikan oleh pada Teradu pada poin 15 yang pada poinnya menerangkan pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 06:00 Wib, PPK Bukit Intan menyurati KPU Kota Pangkalpinang dengan nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan Bahwa Berdasarkan Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara TPS 14 Kel. Sinar Bulan pada saat dilakukannya pleno rekapitulasi kecamatan bukti intan tidak ditemukannya pelanggaran yang disanggakan oleh Panwascam Bukit Intan kepada TPS 14 Kel. Sinar Bulan (Bukti T-8)., bahwa berdasarkan keterangan Saksi Terkait PPK Bukit Intan atasnama Dista Prajaka dan Ari Juliansyah tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan pukul 06:00 wib tanggal 24 Februari 2024 bukan merupakan jam kerja dan tidak wajar; 17. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait PPk Bukit Intan menyatakan Surat nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 adalah surat dari PPK Bukit Intan kepada Panwascam Bukit Intan, dibuat dan dikirimkan justru pada sekira pukul 10:00 Wib pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga saksi menyatakan BUKTI T-8 Teradu adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Bukti Tambahan Terlampir); 18. Bahwa atas hal tersebut (Poin 3.15 dan 3.16) diatas, Saksi Terkait Ketua PPK atasnama Dista Prajaka melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/Prov/09.00/U/2024 dan Polresta Kota Pangkalpinang pada tanggal 26 mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan saksi Dista Prajaka selaku Ketua PPK Bukit Intan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang. (Bukti Tambahan Terlampir) Bahwa Kami akan menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai berikut; 19. Bahwa tindakan Teradu I,II,III,IV, dan V mengeluarkan Keputusan No. 174 tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertentangan terhadap Pasal 373 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Pasal 373 : (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang dilaksanakan paring lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. 20. Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu: Pasal 11 a. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 21. Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan g, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 22. Bahwa terhadap Tindakan Teradu VI atasnama Husin bertentangan dengan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu: Pasal 9 huruf f mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 23. Bahwa jawaban Teradu I yang menyatakan kedatanganya kerumah Saksi Terkait atasnama Dista Prajaka pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 05:30 Wib adalah kedatangan yang wajar karena pernah tinggal dalam 1 lingkungan yang sama dengan rumah Dista Prajaka, adalah hal yang tidak wajar, tidak etis, dan menyalahi tugas dan kewenangan Teradu I dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut sedang berlangsung Penghitungan Suara tingkat kecamatan dan Rapat Pleno Kecamatan Bukit Intan, dimana Dista Prajaka adalah Ketua PPK Bukit intan yang pada tanggal 23 dan 24 Februari menolak untuk mengirimkan Rekomendasi PSU kepada KPU Kota Pangkalpinang, sehingga tindakan mendatangi rumah ketua PPK tidak dapat dibenarkan dan sarat Intervensi, lebih lanjut diatur dalam : Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf f Penyelenggara Pemilu berkewajiban: f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 24. Bahwa, Tindakan KPU Kota Pangkalpinang membatalkan Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan karena KPU Kota Pangkalpinang mengklaim bahwa PPK Bukit Intan telah menyurati KPU Kota Pangkalpinang pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 06:00 Wib dengan nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan Bahwa Berdasarkan Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara TPS 14 Kel. Sinar Bulan pada saat dilakukannya pleno rekapitulasi kecamatan bukti intan tidak ditemukannya pelanggaran yang disanggakan oleh Panwascam Bukit Intan kepada TPS 14 Kel. Sinar Bulan sesuai pada Bukti T-8 yang diperlihatkan oleh Teradu pada sidang DKPP RI tanggal 20 Mei 2024, adalah bukti Palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 25. Bahwa Surat nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 adalah surat dari PPK Bukit Intan kepada Panwascam Bukit Intan, dibuat dan dikirimkan justru pada sekira pukul 10:00 Wib pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga saksi menyatakan BUKTI T-8 Teradu adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Bukti Tambahan Terlampir) 26. Bahwa atas hal tersebut (Poin 3.12 dan 3.13) diatas, Saksi Terkait Ketua PPK atasnama Dista Prajaka melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/Prov/09.00/U/2024 dan Polresta Kota Pangkalpinang pada tanggal 26 mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan saksi Dista Prajaka yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Pangkalpinang. (Bukti Tambahan Terlampir) 27. bahwa, tindakan KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebabkan kekisruhan dan sangat krusial , terdapat 5 partai peserta politik yang keberatan terhadap PSU tersebut, antara lain Partai Gerindra, Nasdem, PKS, Golkar dan partai Demokrat, dimana tindakan KPU Kota Pangkalpinang tersebut melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III PELAKSANAAN PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU; Pasal 10 huruf a,b,h dan j Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;. Asas-Asas Etika Moralitas dan Hukum; 28. Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik biasanya memiliki implikasi setara dengan pelanggaran hukum. Banyak pejabat negara di negeri- negeri luar yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Hal ini harus kita lihat sebagai penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaannya yang dihargai tidak lebih rendah daripada jabatan semata. Namun, konteks ini apakah berlaku di Indonesia?. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut peraturan dia harus diberhentikan. Tidak berpengaruh pada seberat apa pun pelanggaran etik yang dia lakukan atau seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan tidak secara jelas menyatakan dia harus diberhentikan, selamanya dia tidak akan berhenti. 29. Bahwa terdapat adigium In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore “Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari” dimana pada persidangan DKPP RI pada tanggal 20 Mei 2024, telah terdapat fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi yang sangat terang benderang untuk memahmi pengertian “cukup bukti”. in criminalibus probationes debent esse luce clarions yang meniscayakan bukti- bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Hal ini bertujuan agar putusan yang terhormat Majelis Sidang DKPP RI Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 tidak menjelma sebagai kejahatan yang diformalkan. Putusan meniscayakan lahir dari pribadi-pribadi yang sudah selesai dengan dirinya, yang tidak teperdaya oleh silaunya kenikmatan dunia. Artinya bukti yang diberikan atau diperlihatkan dalam persidangan harus jelas. Dengan kian pentingnya, asas ini memberi penekanan bahwa bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Asas ini menunjukkan bahwa bukti merupakan hal yang fundamental harus ada, Karena tanpa bukti suatu pelanggaran atau kejahatan itu tidak akan bisa diselesaikan. Cahaya itu sifatnya terang, memberikan sinar sehingga dengan cahaya orang dapat melihat benda-benda yang ada disekitarnya. Sifat cahaya ini diibaratkan dengan bukti, maka bukti itu harus jelas dan tidak kabur. Jika ada sifat ambigu dalam bukti, maka akan memperlemah argument sehingga susah untuk dipertahankan. Kejelasan bukti juga menjadi pedoman bagi majelis untuk memberikan penilaian dan pertimbangannya. Majelis didang DKPP RI akan melihat fakta yang ada selama persidangan dengan melihat bukti apakah jelas atau tidak, disinilah timbul keyakinan untuk menjatuhkan putusan. 30. Begitu juga sebaliknya, putusan akan sangat tidak berkeadilan jika pelapor dengan segala upayanya menghadirkan bukti dan saksi yang terang benderang kehadapan majelis tetapi majelis cenderung ragu-ragu bahkan tidak adil, maka berlaku asas Judex debet judicare secundum allegata et probata majelis sidang harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1. Menerima dan Mengabulkan Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan oleh karenanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap; 3. Menyatakan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan oleh karenanya dijatuhi sanksi berupa Teguran Tertulis dan/atau Pemberhentian Sementara. Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat keputusan KPU Kota pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. P-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 071/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Saksi Calon Anggota DPD provinsi Bangka Belitung; 3. P-3 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 070/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 4. P-4 Surat keputusan KPU Kota pangkalpinang Nomor 175 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penggunaan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. P-5 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Perihal Pembatalan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 176 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang di TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. P-6 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 080/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Perihal Pembatalan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. P-7 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan kepada Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan; 8. P-8 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan pada TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan kepada Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan; 9. P-9 Surat DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Nomor : 26/A/DPC-Gerindra/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU; 10. P-10 Surat DPD Partai Nasdem Kota Pangkalpinang Nomor : 006.SE/DPD.Nasdem.Pgk/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU; 11. P-11 Surat DPD PKS Kota Pangkalpinang Nomor : 010/BC-01- PKS/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan PSU; 12. P-12 Surat DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang Nomor : 086/DPD II/GOLKAR/PGK/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU; 13. P-13 Surat DPD Partai Demokrat Kota Pangkalpinang Nomor : 002- Adm/DPC-PD-PKP/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU; 14. P-14 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 07- 0397/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 13 Juli 2023 Tentang susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Pangkalpinang Prov. Kepulauan Bangka Belitung; 15. P-15 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link : https://perkaranews.com/2024/02/tiga-tps-melaksanakan- psu-kertas-suara-sudah-siap-didapatkan-dari-kpu-provinsi- babel/ 16. P-16 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link : https://babelpos.disway.id/read/661702/ketua-bappilu-pks- kota-pangkalpinang-pertanyakan-keputusan-kpu-dan- bawaslu-terkait-psu-di-2-tps 17. P-17 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link : https://www.wowbabel.com/lokal/59811957847/diduga-ada- pelanggaran-administrasi-tiga-tps-di-pangkalpinang-bakal- lakukan-pemilihan-ulang 18. P-18 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link : https://aktual.com/ketua-kpu-provinsi-bangka-belitung- kumpulkan-ppk-di-kecamatan-bukit-intan-ada-apa/ 19. P-19 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dengan Nomor 04-0071/Kpts/DPP-Gerindra/2023 tentang Susunan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 20. P-20 Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Pangkalpinang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 21. P-21 Surat PPK Bukit Intan dengan Nomor 89/PL.01- PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bukit Intan; 22. P-22 Surat PPK Bukit Intan dengan Nomor 89/PL.01- PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada KPU Kota Pangkalpinang; 23. P-23 Tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor 002/LP/PL/Prov/09.00/V/2024. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadu mengajukan dua orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Herianto 1. Pada tanggal 23 Februari 2024 malam hari, tepatnya setelah sholat maghrib telah terjadi kisruh didalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut. Waktu itu PPK Bukit Intan dipanggil oleh KPU Kota Pangkalpinang perihal pemanggilan PSU dan tanggapan surat Panwaslu Kecamatan. Saat itu, saksi mempertanyakan kepada PPKnya, kenapa harus ada? Sedangkan kita disini pada saat rekapitulasi itu kotak suara masih dibuka. Kalau pihak PPK keluar ruangan bagaimana dengan kotak suara ini? Setelah itu, diadakanlah rapat bersama. Rapat tersebut pada intinya sepakat untuk melanjutkan rekapitulasi tersebut; 2. Pada saat itu, saksi bersama yang lain mempertanyakan apakah Panwaslu Kecamatan itu secara hirarkinya langsung menyurat ke KPU tidak melalui Bawaslu; 3. Jadi kesepakatan kita waktu itu untuk melaksanakan perhitungan suara sampai ke TPS 014 dan TPS 017 dan kita bongkrar semuanya, apa yang menjadi prasangka dan tuduhan atau rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan itu kita bongkar dan buktikan dugaan pelanggaran yang diduga terjadinya. Setelah dibongkar yang dianggap Panwaslu Kecamatan itu ada DPK itu tidak ada; 4. Berkaitan dengan kedatangan Teradu I dan Teradu VI itu benar terjadi. Saksi menerangkan bahwa pihaknya memberikan saran atau masukan kepada Teradu I dan Teradu VI pada saat melaksanakan rapat, karena saat itu jalannya perhitungan suara, saksi saat itu ingin melibatkan dalam hal tersebut karena saksi saat itu curiga sekali karena mencuat keatas yang mana dilapangan saksi dilapangan lebih mengetahuinya bahwa rekapitulasi tersebut dari hari pertama saksi hadir menghitung suara berjalan aman dan lancar sampai adanya surat dari KPU Kota Pangkalpinang yang membuat ricuh dan heboh. [2.5.1] Junaidi 1. Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu, saksi sudah mendengar isu-isu tentang pelaksanaan PSU. Saksi juga menerangkan tidak mengetahui juga tentang isi surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan. Pada saat surat itu sudah masuk, sedangkan untuk perhitungan hasil suara itu belum dilakukan untuk TPS 017. Tetapi surat PSU itu sudah menyebar sehingga ada instruksi; 2. Pada saat itu ketua PPK menginstuksikan kepada teman-teman saksi bahwa akan ada Pemungutan Suara Ulang. Saat itu juga saksi menolak untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 3. Bahwa rekapitulasi sampai jam 23.00 selesai, saksi menerangkan kita melakukan perhitungan suara berjalan lancar tanpa ada instruksi ataupun sanggahan dari Panwaslu Kecamatan, setelah perhitungan di TPS 017 tanpa kendala sehingga biar meyakinkan isi dari DPK yang diluar DPT, kita buka bersama-sama ternyata dari sepuluh DPK ada satu indikasi bahwa ada KTP luar dan kesalahan administrasi. Setelah dicek dan dibuka kembali ternyata tidak ada indikasi DPK dan kita sepakat tidak ada kesalahan administrasi dan PSu nya dibatalkan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa Teradu Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Penetapan Pemunggutan Suara Ulang dan Pembatalan Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 Keluarahan Sinar Bulan dan TPS 17 Keluarahan Temberan Kecamatan Bukit Inta Kota Pangkalpinang, yaitu: 3. Bahwa Dalil Pengadu pada tanggal 23 Februari 2024 pada saat rapat pleno rakapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berlangsung,lalu kemudian rapat tersebut diwarnai kericuhan dimana KPU Kota Pangkalpinang secara seketika memberikan perintah kepada KPPS pada TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Alasan KPU Kota Pangkalpinang secara seketika memerintahkan KPPS untuk melakukan PSU berdasarkan surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024,Prihal saran perbaikan dan memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 kelurahan Temberan, pada pemilu PPWP,DPD RI,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Tidak Benar KPU Kota Memberikan Perintah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan akan tetapi hanya menyurati PPK Bukit intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 Perihal Untuk Menindaklanjuti Surat Panwascam Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan Saran Untuk Dilakukanya Pemungutan Suara Ulang dan tidak ada isi dari surat tersebut yang memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan. 4. Bahwa dalil Pengadu Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU juga dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum tahun 2024,sementara pada saat itu juga masih berlangsung proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk kelurahan temberan dan baru memasuki penghuitungan untuk TPS 06, dan tidak ada kendala maupun permasalahan. Bahwa KPU Kota pangkalpinang sudah berusaha berkomunikasi dengan PPK Bukit intan terkait tindak lanjut dari surat panwascam tersebut namun tidak ada yang mersepon komunikasi kami sehingga KPU Kota Pangkalpinang Menyurati PPK Bukit Intan dan tetap tidak ada respon, Dari tindakan KPU Kota menerbitkan Surta Keputusan NO 174 Tahun 2024 adalah sepenunya dilakukan sebagaimana bentuk dan ketaatan dan kepatuhan terhadapa pelaksanaan Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Umum BAB III Tentang Pemungutan Suara Ulang Poin B sebagaimana dimaksud Pemungutan Suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dan Mengingat Waktu Pelaksanan PSU Kurang dari 1x 24 jam untuk dilakuknya persiapan Pelasaan Logistik, Surat Suara dan C Pemberitahuan dan PSU Tidak berdasarkan sedang dilakukanya Rekapitulasi selama masih termasuk 10 hari berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Umum; 5. Bahwa Dalil Pengadu rapat pleno penghitungan suara di Kec. Bukit Intan seketika terhenti dikarenakan desakan dari KPU Kota pangkalpinang terhadap PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindaklanjuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang prihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17 Kelurahan Temberan Kec.Bukit Intan.Namun PPK tidak bisa menindaklanjuti desakan dari KPU terkait PSU tersebut karena memang perhitungan untuk TPS 17 kelurahan Temberan masih belum dilakukan dan juga semua saksi yang hadir pada rapat pleno tersebut merasa keberatan untuk dilakukannya PSU sebagaimana permintaan dari KPU Kota Pangkalpinang. Tidak Benar diberentikanya Pleno tingkat Kecamatan Bukit pada saat Ketua KPU Kota Pangkalpinang yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung datang di Lokasi Pleno kecamatan bukit intan akan tetapi memang pleno diskor pada pukul 17.00 Wib untuk isoma (Istirahat Sholat dan Makan), dan dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib dimana Pada saat Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kota Pangkalpinang Pada Pukul 17.25 Wib; 6. Bahwa Dalil Pengadu PPK Bukit Intan yang tidak mau mengikuti perintah dari KPU Kota pangkalpinang,sekitar pukul 18.00 WIB ketua KPU Provinsi Kepelauan Bangka Belitung datang langsung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamata Bukit Intan lalu Ketua beserta Anggota PPK tersebut diajak ke ruang rapat camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan camat. Melihat situasi tersebut salah satu diantara saksi yang juga sebagai Pimpinan partai Politik dan juga Pimpinan DPRD Kota pangkalpinang atas nama Bangun Jaya mempertanyakan maksud dan tujuan rapat yang dilakukan didalam ruangan camat tersebut,dan juga para saksi yang ada dan hadir pada rapat pleno dilokasi tersebut tidak dilibatkan dan tidak diberitahu maksud dan tujuan rapat yang dilakukan ketua KPU Provinsi dan para anggota PPK diruang rapat kantor camat Bukit Intan, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan oleh para saksi yang ada sehingga sempat terjadi perdebatan antara ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi yaitu Pimpinan partai politik atas nama Bangun Jaya karena dicurigai Pimpinan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan Intervensi kepada ketua dan anggota kecamatan bukit intan untuk segera dilakukannya PSU seperti apa yang sudah diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, karena perdebatan panjang akhirnya ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan Kantor Cama Bukit Intan. Tidak Benar Terkait adanya Intervensi Ketua KPU Provinsi dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang Yang meminta untuk bersama memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan Ketua KPU Provinsi Selaku Korwil Kota Pangkalpinang. saat bertemu PPK Bukit intan di kantor camat Bukit Intan di Lokasi dilangsungkanya Pleno Tingkat Kecamatan dan pada saat bertemu PPK Bukit Intan hanya bertanya tugas dan tanggung jawab para pihak pasca pemunggutan suara ulang dan Pertemuan itu hanya Berlangsung Kurang Lebih 5 Menit dikarenakan adanya Gangguan dari Pihak Pengadu. Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kota Pangkalpinang hanya untuk memonitoring jalan nya Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dikarenakan adanya laporan terkait Intervensi dari Pengadu yang membawa massa ke lokasi Pleno Kecamatan Bukit Intan dan Mengintervensi PPK Bukit Intan untuk tidak keluar dari lokasi Kantor kecamatan Bukit Intan dan tidak adanya perdebatan antara Ketua Kpu Provinsi dengan Pengadu; 7. Bahwa Dalil Pengadu mengenai situasi yang kurang kondusif sekitar pukul 21.00 Wib rapat pleno sempat di skors dan juga sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun sampai dengan pukul 22.30 tidak ada satupun ketua maupun anggota komisioner KPU kota pangkalpinang yang hadir ke kecamatan bukit intan sehingga PPK kecamatan Bukit Intan melaksanakan rapat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tidak Benar dikarenakan tidak ada Komunikasi antara PPK Bukit Intan dengan KPU Kota Pangkalpinang yang terjadi fakta sebenarnya KPU Kota Pangkalpinang Menyurati PPK Bukit intan dengan Nomor Surat 031/PL.01-Und/1971/2024 Perihal Pemanggilan menindaklanjuti surat panwascam bukit intan namun PPK bukit intan Membalas surat KPU Kota Perihal Pemberitahuan PPK bukit intan tidak bisa memenuhi Pemanggilan tersebut dikarenakan beralasan sedang berjalanya pleno penghitungan suara tingkat kecamatan bukit intan; 8. Bahwa Dalil Pengadu KPU Kota Pangkalpinang Surat Nomor 071/PL.01.8- SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi partai Politik Peserta pemilu Berdasarkan Persiapan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Ayat 81 Poin 6 sebagaimana dimaksud KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemunggutan suara ulang; 9. Bahwa Dalil Pengadu surat keputusan KPU No 174 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum tahun 2024 pada TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan terbukti cacat secara hukum administrasi dan etik sehingga patut dicurigai bermasalah sebab keputusan PSU yang dikeluarkan KPU Kota Pangkalpinang itu pada saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung. Tidak Benar dikarenakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tidak berdasarkan sedang dilakukanya Rekapitulasi selama masih termasuk 10 hari berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Umum; 10. Bahwa Dalil Pengadu mempertanyakan bahwa secara tiba-tiba KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri surat keputusan nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya surat keputusan nomor 176 tahun 2024 tentang pembatalan PSU di tempat pemungutan suara 017 dan surat keputusan Nomor 177 tahun 2024 tentang penetapan pembatalan PSU di tempat pemungutan suara 014 dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran adminstrasi. Hal inilah yang menyebabkan pengadu merasa curiga bahwa adanya intervensi yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinag dan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena memang sedari awal tidak adanya ditemukan pelanggaran dan tidak adanya rekomendasi dari PPK Bukit Intan, akan tetapi KPU tetap ingin melakukan PSU namun secara tiba-tiba dibatalkannya sendiri. Dari tindakan KPU Kota menerbitkan Surta Keputusan NO 174 Tahun 2024 adalah sepenunya dilakukan sebagaimana bentuk dan ketaatan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Surat dari Panwascam Perihal Saran Perbaikan dan demikian pula Tindakan KPU Kota mengeluarkan surat Keputusan Nomor 176 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Penetapan Pembatalan PSU Nomor 177 Tahun 2024 Bentuk Ketaatan dan Kepatuhan KPU Kota Pangkalpinang berdasarkan surat Panwascam Nomor 068/PM.00.02/K.BB- 07.01/02/2024 dan Surat Panwascam Nomor 069/PM.00.02/K.BB- 07.01/02/2024 Perihal Lanjut Saran Perbaikan, dalam menjalankan keputusan KPU Kota Pangkalpinang semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan Aaturan dan prosedur pemilu termasuk didalamnya keputusan untuk menetapkan PSU dan kemudian Menetapkan Pembatalan PSU tersebut. [2.6.2] JAWABAN TERADU VI 1. Bahwa Teradu Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu VI dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, Teradu VI berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan adanya intervensi dari Teradu VI terhadap Penetapan Pemunggutan Suara Ulang dan pembatalan penetapan pemungutan Suara Ulang di TPS 14 Keluarahan Sinar Bulan dan TPS 17 Keluarahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, yaitu: 3. Bahwa Dalil Pengadu rapat pleno penghitungan suara di Kec. Bukit Intan seketika terhenti dikarenakan desakan dari KPU Kota pangkalpinang terhadap PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindaklanjuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17 Kel. Temberan, Kec. Bukit Intan. Namun PPK tidak bisa menindaklanjuti desakan dari KPU terkait PSU tersebut karena memang perhitungan untuk TPS 17 kelurahan Temberan masih belum dilakukan dan juga semua saksi yang hadir pada rapat pleno tersebut merasa keberatan untuk dilakukannya PSU sebagaimana permintaan dari KPU Kota Pangkalpinang. Tidak Benar diberentikanya Pleno tingkat Kecamatan Bukit pada saat Ketua KPU Kota Pangkalpinang yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung datang di Lokasi Pleno kecamatan bukit intan akan tetapi memang pleno diskor pada pukul 17.00 Wib untuk isoma (Istirahat Sholat dan Makan), dan dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib dimana Pada saat Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kota Pangkalpinang Pada Pukul 17.25 Wib; 4. Bahwa Dalil Pengadu PPK Bukit Intan yang tidak mau mengikuti perintah dari KPU Kota pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung datang langsung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamata Bukit Intan lalu Ketua beserta Anggota PPK tersebut diajak ke ruang rapat camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan camat. Melihat situasi tersebut salah satu diantara saksi yang juga sebagai Pimpinan partai Politik dan juga Pimpinan DPRD Kota pangkalpinang atas nama Bangun Jaya mempertanyakan maksud dan tujuan rapat yang dilakukan didalam ruangan camat tersebut,dan juga para saksi yang ada dan hadir pada rapat pleno dilokasi tersebut tidak dilibatkan dan tidak diberitahu maksud dan tujuan rapat yang dilakukan ketua KPU Provinsi dan para anggota PPK diruang rapat kantor camat Bukit Intan, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan oleh para saksi yang ada sehingga sempat terjadi perdebatan antara ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi yaitu Pimpinan partai politik atas nama Bangun Jaya karena dicurigai Pimpinan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan Intervensi kepada ketua dan anggota kecamatan bukit intan untuk segera dilakukannya PSU seperti apa yang sudah diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, karena perdebatan panjang akhirnya ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan Kantor Camat Bukit Intan. Tidak Benar Terkait adanya Intervensi Ketua KPU Provinsi dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang Yang meminta untuk bersama memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan Ketua KPU Provinsi Selaku Korwil Kota Pangkalpinang. saat bertemu PPK Bukit intan di kantor camat Bukit Intan di Lokasi dilangsungkanya Pleno Tingkat Kecamatan dan pada saat bertemu PPK Bukit Intan hanya bertanya tugas dan tanggung jawab para pihak pasca pemunggutan suara ulang dan Pertemuan itu hanya berlangsung kurang lebih 5 menit dikarenakan adanya gangguan dari pihak Pengadu. Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kota Pangkalpinang hanya untuk memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dikarenakan adanya laporan terkait Intervensi dari Pengadu yang membawa massa ke lokasi Pleno Kecamatan Bukit Intan dan mengintervensi PPK Bukit Intan untuk tidak keluar dari lokasi Kantor kecamatan Bukit Intan dan tidak adanya perdebatan antara Ketua KPU Provinsi dengan Pengadu. [2.7] KESIMPULAN TERADU VI Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu VI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait pada hari Senin, 20 Mei 2024 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 612/PS.DKPP/SET- 04/N/2024 tanggal 06 Mei 2024; 2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Intervensi dari Teradu VI Tentang Penetapan Pemunggutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan dan Surat Keputusan Kpu Kota Pangkalpinang Nomor 177 Tentang Penetapan Pembatalan Pemunggutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan; 3. Bahwa dari Keterangan Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan bahwa Tidak Benar Terkait adanya Intervensi Ketua KPU Provinsi dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang Yang meminta untuk bersama memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan Ketua KPU Provinsi Selaku Korwil Kota Pangkalpinang Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penetapan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Belitung Periode 2023-2028; 4. Bahwa Pengadu menghadirkan 5 (Lima) orang saksi, namun dalam persidangan keterangan saksi tersebut Berubah-ubah dan tidak dibarengi dengan bukti yang nenguatkan sehingga Teradu menganggap Jika keterangan Saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian dan adanya perbedan Keterangan Saksi Pengadu Sebagai Berikut : a. Bahwa menurut Keterangan Saksi Pengadu an. Dista Praja Membenarkan Ketua Kpu Provinsi sebagai teradu VI datang ke lokasi Pukul 17.25 WIB sebelum waktunya sholat Magrib dan membenarkan tidak adanya menghentikan Pleno Penghitungan Surat Suara karena memang pelno telah di skor untuk isoma dan dilanjutkan pukul 19.30 Wib dan membenarkan tidak adanya intervensi dari Ketua KPU Provinsi sebagai Teradu VI Kepada PPK Bukit Intan. b. Bahwa menurut Keterangan Saksi Pengadu an. Ari Juliasyah Membenarkan Ketua Kpu Provinsi sebagai teradu VI datang ke lokasi sebelum waktunya sholat Magrib dan membenarkan Bahwa Teradu hanya memotivasi dan menjelaskan terkait tugas dan wewenang dari PPK dan tidak adanya intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PPK Bukit Intan. 5. Bahwa pada pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan bahwa Teradu melakukan intervensi terhadap PPK Bukit Intan terhadap penetapan Pemunggutan Suara Ulang, Dalam fakta persidangan bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu VI. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: [2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu I, II, III, VI, V dan Teradu IV telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta segenap perangkat hukum dalam Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang. Untuk itu, Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu IV melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI. [2.8.2] PETITUM TERADU VI 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan intervensi terhadap PPK Bukit Intan; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Korwil KPU Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan Koordinator wilayah Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023-2028. 5. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; atau apabila majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dengan Nomor: 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan Saran yang ditembuskan ke KPU Kota Pangkalpinang Pada Tanggal 23 Februari 2024; 2. T-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 perihal menindaklanjuti Surat Panwascam Kecamatan Bukit Intan; 3. T-3 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati PPK Kecamatan Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 perihal Pemanggilan untuk berkordinasi terkait menindaklanjuti Surat Panwascam Kecamatan Bukit Intan; 4. T-4 Berita Acara penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Nomor 87/PK.01-BA/1971/2024; 5. T-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. T-6 Surat Permintaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan Nomor Surat 066/PP.08.4-SD/1971/2024 yang dituangkan dengan Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor 88/PK.01-BA/1971/2024; 7. T-7 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 031/PL.01- Und/1971/2024 Perihal Pemanggilan PPK Bukit Intan Tentang Pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang; 8. T-8 Surat PPK Bukit Intan Kepada KPU Kota Pangkalpinang dengan Nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 perihal Pemberitahuan bahwa berdasarkan Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara; 9. T-9 Surat Panwascam Bukit Intan Nomor 068/PM.00.02/K.BB- 07.01/02/2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Pemungutan Suara Ulang; 10. T-10 Berita Acara Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara TPS 017 Keluarahan Temberan Kecamatan Bukit Intan dalam Pemilihan umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 89/PK.01- BA/1971/2024; 11. T-11 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8- SD/19711/2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang Ke Bawaslu Kota pangkalpinang; 12. T-12 Surat KPU RI Nomor : 369/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan; 13. T-13 Surat KPU Kota Nomor 082/HK.04-SD/1971/2024 Perihal Permohonan Pendampingan Konsultasi dan Kordinasi Ke KPU [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 20 Mei 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] PIHAK TERKAIT ANGGOTA KPU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG A. PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA. Terjadi karena Bencana Alam dan/atau Penyebab Lainnya Pemungutan suara ulang merupakan proses mengulang Kembali pemungutan suara di TPS. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau penyebab lainnya yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kegiatan yang dilakukan dalam pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: 1. Persiapan Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS. g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. h. Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. j. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih. k. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. l. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang m. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l, meliputi: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang; 2) Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 4) menjalani rehabilitasi narkoba; 5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili; 8) tertimpa bencana alam; dan/atau 9) bekerja di luar domisilinya n. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang. o. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih. p. Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak: 1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota; 2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil; 3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD; 4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan 5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil. q. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. r. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi. s. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU. t. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan. u. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan kampanye. v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya. w. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang di luar negeri yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, yaitu: a. Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: 1) menandatangani dan memberikan tanda stampel yang diberi tanda khusus untuk masing-masing surat suara sesuai dengan jenis Pemilu; 2) memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; 3) dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut; 4) memberikan surat suara yang telah ditandatangani dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih; 5) mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan 6) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. b. Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, serta Pemilih yang mempunyai formulir Model A- Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan: 1) Surat Suara Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain yang melaksanakan pemungutan suara ulang; 2) Surat Suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut; 3) Surat Suara DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut; 4) Surat Suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut; dan 5) Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. c. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya; d. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di luar negeri yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya. B. TERJADI KARENA REKOMENDASI SARAN/PERBAIKAN DARI PENGAWAS PEMILU Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS Selain keadaan sebagaimana dimaksud di atas, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. Kegiatan yang dilakukan dalam pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh rekomendasi/saran perbaikan dari pengawas Pemilu, yaitu: 1. Persiapan Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh rekomendasi saran/perbaikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, yaitu: a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. h. Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. j. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih. k. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. l. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang. m. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l, meliputi: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang; 2) menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 4) menjalani rehabilitasi narkoba; 5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili; 8) tertimpa bencana alam; dan/atau 9) bekerja di luar domisilinya. n. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang. o. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih. p. Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak: 1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota; 2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil; 3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD; 4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan 5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil. q. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. r. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi. s. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU. t. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan. u. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan kampanye. v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu. w. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang diluar negeri yang terjadi karena rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, C. TERJADI KARENA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Persiapan Persiapan pemungutan suara ulang yang disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yaitu : a. Dalam persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 1) melaporkan kepada KPU mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dengan melampirkan usulan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi; dan 2) merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dan menyampaikan kepada KPU. b. Dalam persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU: 1) menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi; dan 2) merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. c. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. d. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. e. Pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. f. Dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK. g. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, atau DPK h. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPS membubuhkan catatan menjadi anggota Tentara Negara Republik Indonesia atau menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb atau DPK. i. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain tersebut, PPS membubuhkan catatan pindah domisili pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, atau DPK. j. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. k. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang. l. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf k, meliputi: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang; 2) menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 4) menjalani rehabilitasi narkoba; 5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili; 8) tertimpa bencana alam; dan/atau 9) bekerja di luar domisilinya m. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam huruf l, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang. n. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih. o. Surat suara untuk pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi disediakan sebanyak: 1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota; 2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil; 3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD; 4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan 5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil. p. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf o, ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. q. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi. r. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU. s. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan. t. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye. u. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di luar w. negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di luar negeri. [2.10.2] PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengetahui informasi terkait adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Februari 2024. Informasi tersebut didapatkan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang; 2. Bahwa atas informasi dimaksud, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendatangi Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam rangka memastikan kebenaran informasi tersebut; 3. Bahwa adapun yang hadir dari Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung pada saat itu, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Davitri), Koordinator Divisi SDMO dan Diklat (Jafri), Kepala Bagian P3SPH (Yaumil Ikrom), Staf Hukum (Aryan Riadi). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ketua dan Anggota Panwascam Bukit Intan, Ketua dan Anggota Panwascam Gerunggang; 4. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mempelajari kasus tersebut bersama dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dan Panwaslu Kecamatan Gerunggang. Ada 3 (tiga) kasus yang berpotensi terjadi PSU dalam pembahasan bersama tersebut, yaitu di TPS 001 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, TPS 017 Kelurahan Temberan dan TPS 005 di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan; 5. Bahwa setelah mempelajari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap 3 (tiga) peristiwa yang berpotensi PSU tersebut, maka Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung kemudian memberikan saran kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dan Panwaslu Kecamatan Gerunggang yang pada pokoknya menyampaikan: apabila Panwascam dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa memang benar terdapat Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan suara pada TPS yang bukan merupakan tempat tinggalnya berdasarkan alamat pada KTP elektronik, maka Panwascam boleh memberikan saran perbaikan Pemungutan Suara Ulang kepada PPK. 6. Bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang selengkapnya berbunyi: “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.” Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemiihan Umum mengatur bahwa:……………………… “(2) pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.” Bahwa ketentuan mengenai mekanisme saran perbaikan yang diatur oleh Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.” 7. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendapatkan informasi bahwa KPU Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS 001 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan. (Vide: Bukti PT-01) 8. Bahwa penetapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut didasarkan atas tembusan Saran Perbaikan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Intan yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan pada tanggal 22 Februari 2024. (Vide: Bukti PT-02 dan Bukti PT-03) 9. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 078/PL.01.8-SD/1971/2024 dan 080/PL.01.8- SD/1971/2024 tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 017 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kel. Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut. (Vide Bukti PT-04 dan Bukti PT-05) Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-5, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Februari 2024; 2. PT.1-2 Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024; 3. PT.1-3 Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan Nomor : 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024; 4. PT.1-4 Surat Pemberitahuan KPU Kota Pangkalpinang Nomor: 078/PL.01.8-SD/1971/2024 tertanggal 24 Februari 2024 tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 017 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan; 5. PT.1-5 Surat Pemberitahuan KPU Kota Pangkalpinang Nomor: 080/PL.01.8-SD/1971/2024 tertanggal 24 Februari 2024 tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan. [2.10.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA PANGKALPINANG 1. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima surat usulan konsultasi dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan terkait adanya dugaan pelanggaran di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan berdasarkan Laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. (Bukti PT-01) Surat usulan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001/PS.00.02/K. BB- 07.01/02/2024 prihal: Konsultasi Panwascam Bukit Intan (Bukti PT-02) Surat Balasan Bawaslu Kota Pangkalpinang prihal: Persetujuan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001.01/PS.02/K. BB-7/2/2024 Prihal: Persetujuan Konsultasi. 2. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Bukit Intan berkonsultasi Perihal adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan berdasarkan Laporan hasil pengawasan Pengawas TPS di kedua TPS tersebut diatas dan hasil pencermatan Panwascam Bukit Intan dengan hasil sebagai berikut: TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan : - Ditemukan bahwa ada satu orang pemilih DPK menggunakan kartu keluarga (bukan E-KTP) dan menerima 5 surat suara dari KPPS; - Adanya 3 orang pemilia DPK yang diduga memiliki KTP luar wilayah Bangka Belitung hal ini dilihat dari NIK yang tertera di daftar hadir DPK. TPS 17 Kelurahan Temberan : - Pengawas TPS melihat ada pemilih DPK yang tidak pernah berada diwilayah Kelurahan Temberan diduga pemili tersebut tidak memiliki KTP Prov Bangka Belitung 3. Bahwa Terkait hal ini Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra dan Dian Bastari menanggapi Serta menyarankan agar Panwacam Bukit Intan sebagai bentuk nistarsi wujud kinerja pengawasan Kecamatan Bukit Intan membuat saran aikan kepada PPK untuk: 1. Mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan pada pemilu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; 2. Melaksanakan saran perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam sejak saran perbaikan ini disampaikan. Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dengan Nomor: 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan Saran yang ditembuskan ke KPU Kota Pangkalpinang Pada Tanggal 23 Februari 2024; 2. PT.2-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 perihal menindaklanjuti Surat Panwascam Kecamatan Bukit Intan; [2.11] SAKSI [2.11.1] SAKSI KETUA DAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BUKIT INTAN Bahwa Saksi atas nama Indra Cornelius dan Agus Wahyu Suprihartanto selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Intan telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024. Kronologi Kronologi penerbitan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 dan Nomor 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemenksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau Alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/ atau d. Perilih yang tidak memiliki kart tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar Demili tetap dan daftar pemilih tambahan. Mencermati hal itu serta laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan pada tanggal 14 Februari 2024, seperti yang tertera dalam uraian dibawah ini : 1. Pada tanggal 14 Februari 2024 Pengawas TPS 14 Kelurahanurahan Sinar Bulan atas nama M. Rizki Okta Fanjaya melaporkan bahwa : Terdapat permasalahan pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dalam Form C1 Hasil Plano dan Form C1 Salinan terdapat 241 pengguna hak pilih bukan menggunakan KTP; (Bukti PT-01) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Nomor: 014.16/LHP/PM.01.02/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024. 2. Pada tanggal 14 Februari 2024 Pengawas TPS 17 Kelurahan Temberan atas nama Aindah Permatasari melaporkan dalam Laporan Hasil Pengawasan bahwa Pada TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan dalam Form C1 Hasil Plano dan Form C1 Salinan terdapat 193 pengguna hak pili terdiri dari 181 DPT, 2 DPTB, dan 10 DPK Laporan Hasil Pengawasan PTPS 17 Kelurahan Temberan menyebutkan melihat salah satu pemilih DPK yang tidak pernah berada di wilayah temberan; (Bukti PT-02) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 17 kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Nomor 017.17/LHP/PM.01.02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024. 3. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan Pengawas TPS 17 Kelurahan Temberan, Panwaslu Kecamatan Bukit Intan melakukan pencermatan laporan tersebut guna melengkapi bukti dengan cara mencari bukti tambahan berupa tambahan seperti foto identitas pemilih DPK atau foto E-KTP di dua TPS tersebut. Panwaslu Kecamatan Bukit Intan lalu berkoordinasi dengan pengawas TPS dan kendala yang dialami adalah pengawas TPS tidak punya dokumentasi foto identitas pemilih yang dimiliki hanya foto daftar hadir pemilih di TPS. Untuk itu, Panwascam Bukit Intan melakukan penelusuran dengan mengecek DPT Online terhadap NIK pemilih DPK di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan deran hasilnya tidak bisa dicek karena pada saat itu aplikasi cek DPT Online sedang error. Langkah selanjutnya kami melakukan cek NIK di web milik Dirjen Dukcapil milik Kemendagri, namun tidak bisa memunculkan hasil. Selanjutnya kami melakukan pengecekan menggunakan aplikasi gratis Dataku yang bisa didownload di google playstore. Hasilnya setelah memasukan NIK ke aplikasi tersebut muncul domisili pemilik NIK tersebut berasal dari berbagai daerah di luar babel. Hanya saja pada aplikasi tersebut tidak bisa menunjukan apakah pemilik KTP sudah melakukan pindah jiwa atau belum. (Bukti PT-03) Tangkapan Layar Aplikasi Dataku (Bukti PT-04) Tangkapan Layar Chek DPT Online (Bukti PT-05) Dokumentasi Foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 14 TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan (Bukti PT-06) Dokumentasi Foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 17 Kelurahan Temberan 4. Pada tanggal 20 Februari 2024 menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tidak langsung melalui metode pencermatan laporan pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan adapun hasil rapat pleno tersebut panwascam bukit intan disepakati untuk berkonsultasi dengan bawaslu kota pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan; (Bukti PT-17) Berita Acara Pleno Panwascam Bukit lntan Nomor : 008/RT.02/K.BB-07.01/02/2024 (Bukti PT-08) Form A LHP Panwascam Bukit lntan nomor 062/LHP/PM.01.02/02/2024 (Bukti PT-09) Form A LHP Panwascam Bukit lntan nomor 063/LHP/PM.01.02/02/2024 5. Pada tanggal 20 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Bukit Intan menyampaikan surat usulan konsultasi kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran ini dan Bawaslu Kota Pangkalpinang membalas surat usulan tersebut di hari dan tanggal yang sama, kemudian pada tanggal 21 Februari 2024 dengan hasil konsultasi Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait hasil pencermatan Panwascam Bukit Intan sebagai bentuk administrasi wujud kinerja pengawasan disarankan untuk menyampaikan saran perbaikan ke PPK Bukit Intan untuk: 1. Mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahanurahan Sinar Bulan an TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit intan pada pemilu PPWP, PPD RI, DR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; 2. Melaksanakan saran perbaikán dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam sejak saran perbaikan disampaikan. (Bukti PT-10) Surat usulan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Kepada Bawaslu Kota pangkalpinang Tanggal 20 Februari 2024 Nomor: 001/PS. 00.02/K.BB- 07.01/02/2024 perihal Konsultasi Panwascam Bukit Intan (Bukti PT-11) Surat Balasan Bawaslu kota pangkalpinang prihal: Persetujuan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001.01/PS.02/K.BB-7/2/2024 Perihal Persetujuan Konsultasi 6. Bahwa menindaklanjuti hasil konsultasi, Panwascam Bukit intan menerbitkan saran perbaikan kepada PPK Bukit Intan pada tanggal 22 Februari 2024. Dengan tembusan kepada Bawaslu kota pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang (Bukti PT-12) Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Prihal: Saran perbaikan (Bukti PT-13) Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan Nomor : 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan 7. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2024 Panwascam Bukit Intan menerima surat balasan dari PPK Bukit Intan Nomor: 87/PL.01-PU/1971.01/11/2024 Perihal: pemberitahuan, yang berisikan bahwa PPK Bukit Intan akan melakukan klarifikasi Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan ; (Bukti PT-14) Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit Intan Nomor : 87/PL.01- PU/1971.01/11/2024 Prihal: Pemberitahuan 8. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2024 Panwascam Bukit Intan menerima surat balasan dari PPK Bukit Intan Nomor: 87/PL.01-PU/1971.01/11/2024 Perihal : pemberitahuan, yang berisikan bahwa PPK Bukit Intan akan melakukan klarifikasi Kepada KPPS TPS Kelurahan Sinar Bulan; (Bukti PT-15) Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit Intan Nomor : 87/PL.01- PU/1971.01/11/2024 Prihal : Pemberitahuan Bukti Saksi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Intan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti Saksi-1 sampai dengan Saksi-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. Saksi-1 Formulir model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Nomor 014.16/LHP/PM.01.02/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024; 2. Saksi-2 Formulir model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Nomor 017.17/LHP/PM.01.02/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024; 3. Saksi-3 Tangkapan layar aplikasi dataku; 4. Saksi-4 Tangkapan layar chek DPT Online; 5. Saksi-5 Dokumentasi foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan; 6. Saksi-6 Dokumentasi foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 17 Kelurahan Temberan; 7. Saksi-7 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor 008/RT.02/K.BB-07.01/02/2024; 8. Saksi-8 Fom A LHP Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Nomor 062/LHP/PM.01.02/02/2024; 9. Saksi-9 Fom A LHP Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Nomor 063/LHP/PM.01.02/02/2024; 10. Saksi-10 Surat usulan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001/PS.00.02/K.BB-07.01/02/2024 perihal Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan; 11. Saksi-11 Surat Balasan Bawaslu kota pangkalpinang perihal: Persetujuan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001.01/PS.02/K.BB- 7/2/2024 Prihal: Persetujuan Konsultasi; 12. Saksi-12 Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Kepada PPK Bukit lntan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB- 07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan; 13. Saksi-13 Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Kepada PPK Bukit lntan Nomor : 067/PM.00.02/K.BB- 07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan; 14. Saksi-14 Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit lntan Nomor : 87/PL.01-PU/1971.01/ll/2024 Prihal : Pemberitahuan; 15. Saksi-15 Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit lntan Nomor : 87/PL.01-PU/1971.01/Il/2024 Prihal : Pemberitahuan. [2.11.2] SAKSI KETUA DAN ANGGOTA PPK BUKIT INTAN Bahwa Saksi atas nama Dista Prajaka, Ari Juliansyah dan Abdul Rozik selaku Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024. A. DISTA PRAJAKA 1. Saksi selaku ketua PPK Bukit Intan menerangkan pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan bukit intan berjalan sesuai rencana, dilaksanakan pukul 08.00, selain itu, kami mulai setelah Panwaslu kecamatan dan para saksi sudah hadir. Ketika pukul kurang lebih jam 9 lewat 30 dikirimkanlah surat dari Panwaslu Kecamtan kepada PPK Bukit Intan untuk saran perbaikan atas TPS 17. Disitu termuat ada dua surat yaitu untuk TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 17 Sinar Bulan. Setelah itu, saksi berkonsultasi kepada kepada Divisi Teknsi KPU Kota Pangkalpinang melalui sambungan Whatsapp dan instuksinya mohon untuk ditindaklanjuti, kemudian saksi menjawab sedang menindaklanjuti dengan memanggil anggota KPPS 14 dan Anggota KPPS 17. Selanjutnya, berdasarkan surat a quo saksi mengumumkan dalam rapat pleno bahwa ada surat dari Panwaslu Kecamatan dan kami mohon izin untuk melakukan rekapitulasi pada TPS 17 Kelurahan Temberan. Tapi para saksi saat itu keberatan untuk itu saksi mengembalikan ke Panwaslu Kecamatan, apakah bisa diterima, dan saat itu Panwaslu Kecamatan menerima dan akhirnya rekapitulasi berjalan sesuai rencana; 2. Pada saat sore hari, saksi dan pihaknya mendapat panggilan dari KPU Kota Pangkalpinang melalui surat yang dikirimkan melalui Whatsapp. Saat itu, saksi mengumumkan kepada rapat pleno dan kami akan memenuhi panggilan KPU Kota Pangkalpinang tetapi ditolak oleh saksi yang ada pada saat rapat pleno. Kemudian, saat itu ada telepon dari Teradu I bahwa kalau bisa Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang datang ke Kecamatan Bukit Intan dan kemudian sore harinya datang Teradu I dan Teradu VI dan Divisi Data KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menunggu kami diruangan kantor Camat Bukit Intan. Setelah saksi dan pihaknya melaksanakan rapat pleno untuk melakukan istirahat Ishoma maka kami memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi ruangan Camat Bukit Intan sekitar pukul 17.30 WIB; 3. Setelah pertemuan tersebut, kami diarahkan oleh Teradu VI untuk menindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan, kemudian belum lama saat berbicara, datanglah Pengadu meminta untuk hadir didalam menjadi saksi pembicaraan tetapi ditolak oleh Teradu VI dan memang terjadi sedikit perdebatan dan akhirnya bubar; 4. Pada hari yang sama, saksi dan anggota PPK Bukit Intan lainnya melanjutkan pleno pada pukul 19.30 Wib terkait TPS kelurahan Temberan tapi masih belum pada TPS 17. Kemudian pada jam sekitar 20.00 lebih datang kembali surat pemanggilan KPU Kota Pangkalpinang untuk menghadap ke KPU Kota Pangkalpinang dan juga surat itu saksi umumkan kepada peserta pleno dan masih kami tidak di izinkan untuk meninggalkan rapat pleno oleh saksi-saksi dan saat itu kami kirimkan kembali surat balasan KPU Kota Pangkalpinang pada intinya tidak bisa memenuhi panggilan sebagaimana dalam surat KPU Kota Pangkalpinang. B. ARI JULIANSYAH 1. Terkait dengan surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan, saksi dan rekannya telah menindaklanjuti dengan memanggil ketua dan Anggota KPPS 5 di TPS 17 Kelurahan Temberan pada pukul 10.30 Wib. Semua Anggota PPK menanyakan itu, dan KPPS 5 menyampaikan bahwa tidak ada sanggahan ke TPS saat Pemungutan Suara berlangsung dan kemudian juga tidak ada pemilih DPK diluar KTP-El domisili diluar Bangka Belitung. Kemudian KPPS 5 bersumpah kepada kami dan menyatakan kamipun melampirkan KTP-El kedalam kotak suara. Kemudian setelah dhuhur, kami memanggil yang dikelurahan Sinar Bulan. Jadi berdasarkan tindaklanjut itu kami kirim surat balasan kepada Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dan kami tembuskan juga kepada KPU Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, bahwa Panwaslu Kecamatan sudah menerima surat balasan dari kami bahwa kami sampaikan sudah memanggil ketua dan Anggota KPPS 5 dan kemudian juga kami informasikan juga akan melaksanakan pleno pada TPS 17 pada pukuk 21.00 Wib. Jadi bukan kami tidak mau mengikuti surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan karena surat tersebut tidak disertai dengan bukti atas tuduhan itu, kalau kajian tanpa bukti bukan prodak hukum yang kuat, karena kami sudah memanggil KPPS; 2. Bahwa saksi membenarkan Teradu I, Teradu VI dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi data datang sekitar pukul 18.00, kemudian pembahasan saat itu tidak banyak, yang pastinya Teradu VI memotivasi dan kemudian juga menyampaikan tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu serta agar surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan ditindaklanjuti bukan untuk di ikuti dan pembahasannya tidak lama; 3. Kemudian terkait pembongkaran kotak suara pada saat pleno TPS 17 Kelurahan Temberan, karena kesepakatan bersama bahwa memang harus dibuktikan apakah pemilik DPK benar ada diluar Provinsi Bangka Belitung; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga cacat secara hukum, administrasi dan etik dalam menerbitkan surat Keputusan dengan Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan umum 2024 yang dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 di TPS 14 Kelurahan Sinar bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 17 di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Menurut Pengadu, Teradu I s.d Teradu V dalam menerbitkan keputusan a quo pada saat rapat pleno tingkat kecamatan masih berlangsung. Bahkan PPK Bukit Intan belum menyampaikan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bukit Intan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang; [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan agar segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan sebagaimana yang diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 23 Februari 2024 pihaknya menyurati PPK Bukit Intan dengan Surat Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024. Surat tersebut pada pokoknya untuk Menindaklanjuti Surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan Saran Untuk Dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan bahwa surat a quo bukan surat perintah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepada KPPS TPS 17 melainkan surat untuk PPK Bukit Intan. Selanjutnya, berkenaan dengan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan umum Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa terbitnya keputusan a quo sepenuhnya dilakukan sebagai bentuk dan upaya ketaatan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan sebagaimana surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan sura Keputuan a quo, pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan PPK Bukit intan terkait tindak lanjut dari surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan tersebut namun pihak PPK Bukit Intan tidak merespon, Bahkan Teradu I s.d. Teradu V kembali menyurati PPK Bukit Intan dan tetap tidak merespon. Sehingga dengan keadaan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024. Masih pada tanggal yang sama 23 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali menyurati PPK Bukit Intan dengan Nomor 031/PL.01-Und/1971/2024 Perihal Pemanggilan menindaklanjuti surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan namun PPK Bukit Intan membalas surat tersebut dan menyampaikan bahwa PPK Bukit Intan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang rapat pleno penghitungan suara tingkat Kecamatan Bukit Intan. Selanjutnya, berkenaan dengan terbitnya Keputusan Nomor 176 tahun 2024 tentang pembatalan PSU di tempat Pemungutan Suara pada TPS 17 dan surat Keputusan Nomor 177 tahun 2024 tentang penetapan pembatalan PSU di tempat Pemungutan Suara pada TPS 14 dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran adminstrasi. Hal itulah yang membuat Pengadu curiga bahwa adanya intervensi yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinag dan Teradu VI. Dari tindakan KPU Kota yang menerbitkan surat keputusan Nomor 174 Tahun 2024 adalah prinsipnya dilakukan sebagaimana bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan perihal Saran Perbaikan dan demikian pula tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan surat Keputusan Nomor 176 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Penetapan Pembatalan PSU Nomor 177 Tahun 2024 sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan Teradu I s.d. Teradu V terhadap surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor 068/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 dan Surat Nomor 069/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Lanjut Saran Perbaikan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI menegaskan tidak membenarkan dirinya melakukan intervensi kepada ketua dan Anggota PPK Bukit Intan. Pada tanggal 23 Februari 2023, Teradu VI mengakui mendatangi kantor Kecamatan Bukit Intan. Kedatangannya tersebut atas permintaan KPU Kota Pangkalpinang untuk bersama memonitoring jalannya Rekapitulasi tingkat kecamatan dikarenakan Teradu VI selaku Koordinator Wilayah Kota Pangkalpinang. Teradu VI juga menyatakan pada saat bertemu dengan PPK Bukit Intan, dirinya hanya bertanya tentang tugas dan tanggung jawab sebagai ketua dan Anggota PPK Bukit Intan setelah Pemunggutan Suara Ulang dan pertemuan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 5 menit dikarenakan adanya gangguan dari pihak Pengadu. Teradu VI Kembali menegaskan bahwa kedatangannya dengan Teradu I hanya untuk memonitoring jalannya rekapitulasi tingkat kecamatan dikarenakan adanya laporan terkait Intervensi dari pihak Pengadu yang membawa massa ke lokasi rapat pleno Kecamatan Bukit Intan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga cacat secara hukum, administrasi dan etik dalam menerbitkan surat Keputusan dengan Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan umum Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB, Panwaslu Kecamatan Bukit Intan menyampaikan surat Nomor: 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 kepada PPK Bukit Intan yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Bukit Intan menyampaikan keberatan dan meminta PPK Bukit Intan untuk menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terdapat pemilih di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan yang menggunakan hak pilih sebagai DPK tanpa menyertakan Form A5 dari KPU dan yang bersangkutan ber-KTP di luar Bangka Belitung (vide Bukti P-7). Kemudian pada hari yang sama Panwaslu Kecamatan Bukit Intan juga menembuskan surat a quo kepada Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa setelah mendapat surat tembusan dari Panwaslu a quo, Teradu I s.d. Teradu V langsung merespon dengan menghubungi PPK Bukit Intan untuk berkoordinasi berkenaan dengan surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan, namun PPK Bukit Intan tidak merespon. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V bersurat secara resmi kepada PPK Bukit Intan dengan surat Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 perihal Pemanggilan untuk berkordinasi terkait menindaklanjuti Surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan. Bahwa oleh karena tanggal 23 Februari 2024 merupakan H-1 batas akhir dilaksanakannya PSU, namun hingga sore hari PPK Bukit Intan belum merespon surat Panwaslu a quo, sehingga pada sekitar Pukul 16.00 WIB Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno terkait Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan sebagaimana termuat dalam Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang dengan Nomor 87/PK.01-BA/1971/2024 (vide Bukti T- 4). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkal Pinang Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PPK Bukit Intan tetap belum memberikan respon kepada Teradu I s.d. Teradu V, sehingga pada sekitar Pukul 18.00 WIB Teradu I bersama dengan Teradu VI memutuskan untuk datang ke Lokasi pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Bukit Intan. Saat tiba dilokasi, Teradu I dan Teradu VI memanggil Ketua dan anggota PPK Bukit Intan untuk berkoordinasi secara langsung. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat menerima surat Nomor: 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, PPK Bukit Intan sedang dalam melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara se-Kecamatan Bukit Intan. Karena hal tersebut PPK Bukit Intan belum bisa berkoordinasi dan memenuhi panggilan Teradu I s.d. Teradu V dan tetap melanjutkan rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Bukit Intan. Bahwa penghitungan suara dilakukan berdasarkan urutan nomor TPS, dan saat itu penghitungan suara baru sampai pada TPS 6. Namun, karena mendapat surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan berkenaan dengan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, PPK Bukit Intan menyampaikan hal tersebut kepada peserta Pleno agar penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Temberan didahulukan untuk mengkroscek permasalahan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Bukit Intan, namun peserta pleno menolak dan meminta agar penghitungan tetap sesuai urutan nomor TPS. Selain itu, PPK Bukit Intan juga menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, namun peserta pleno sepakat agar pleno rekapitulasi dilanjutkan. Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan kepada seluruh peserta pleno bahwa akan dilakukan pembukaan kotak suara guna memastikan ada atau tidak pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP dari luar Pangkal Pinang. Setelah pembukaan kotak suara untuk TPS 17 Kelurahan Temberan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, ternyata tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang disebutkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Intan. Bahwa pada Tanggal 24 Februari 2024 Pukul 06.00 WIB PPK Bukit Intan menyurati KPU Kota Pangkalpinang dengan Surat Nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 perihal Pemberitahuan bahwa berdasarkan Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara untuk TPS 17 Kelurahan Temberan pada saat dilakukanya Pleno Rekapitulasi Kecamatan Bukit Intan tidak ditemukanya Pelanggaran yang disangkakan oleh Panwaslu Bukit Intan pada TPS 17 Kelurahan Temberan (vide Bukti T-8). Kemudian pada tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB Teradu I s.d. Teradu V Kembali menerima surat tembusan dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dengan Surat Nomor 068/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 17 Kelurahan Temberan yang menyatakan bahwa tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 17 Kelurahan Temberan (vide bukti T-9). Selanjutnya terungkap fakta bahwa tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul 07.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu V berkonsultasi dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung berkenaan dengan Surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor 068/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 89/PK.01-BA/1971/2024 (vide bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Februari 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat keputusan a quo dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Intan berdasarkan pengaturan dalam Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur yaitu : “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat keputusan a quo tanpa pengajuan dari PPK Bukit Intan dikarenakan PPK Bukit Intan tidak memberikan respon atas surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 serta tidak memberikan respon kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan PSU yang batas waktunya tinggal 1 hari atau hari terakhir pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI diduga melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan agar segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan sebagaimana yang diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI pada tanggal 23 Februari 2024 mendatangi lokasi pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Bukit Intan. Bahwa Teradu VI diminta oleh Teradu I untuk melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Bukit Intan karena Teradu VI sebagai korwil Kota Pangkalpinang. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Bangka Belitung a.n. Hartati yang menyatakan bahwa Teradu VI adalah korwil kota Pangkalpinang. Bahwa Teradu VI bersama dengan Teradu I memanggil Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan untuk menanyakan tugas dan kewajiban PPK terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Bahwa Teradu VI melakukan monitoring Pelaksanaan rekapitulasi Kecamatan Bukit Intan tidak dalam waktu yang lama karena suasana tidak kondusif disebabkan oleh Pengadu. Fakta ini diakui oleh Pengadu, karena Pengadu mencurigai Teradu VI melakukan intervensi terhadap Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai bahwa, Teradu VI tidak terbukti melakukan intervensi terhadap Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan dalam melaksankan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bukit Intan. Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewenangan untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan. Dengan demikian aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Husin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Margarita, Teradu III Tri Pertiwi, Teradu IV Muhammad, dan Teradu V Ridho Istira masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Anggota; Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Agus Sugiarto 45