III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
60-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
58-PKE-DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa, Pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan,
dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan secara seketika KPU Kota
Pangkalpinang memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau Pemungutan Suara
Ulang berdasarkan Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan
saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan kepada
KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) diTPS 17 Kelurahan Temberan, pada Pemilu PPWP,DPD RI,
DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota;
2. Bahwa, keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan
dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang
berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, dan tidak ada
kendala ataupun permasalahan;
3. Bahwa, Rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terhenti dikarenakan ada desakan
dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera
menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17
Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, dikarenakan tidak ada masalah
selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut. PPK tidak bisa
menindak lanjuti desakan dari KPU Kota Pangkalpinang karena memang
penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua
saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan;
4. Bahwa, Dikarenakan PPK Kecamatan Bukit Intan tidak mengikuti perintah
dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan
memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke ruang Camat
Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan Camat. Melihat situasi
yang patut diduga ada intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, salah satu Pimpinan Partai Politik sekaligus Pimpinan DPRD Kota
Pangkalpinang yaitu saudara Bangun Jaya, S.H, mempertanyakan maksud
dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut, sementara para
saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut tidak dilibatkan dan tidak
diberitahukan terkait maksud dan tujuan dari rapat tersebut, sehingga sempat
terjadi perdebatan antara Ketua KPU Provinsi kepulauan Bangka Belitung
dengan saudara Bangun Jaya, S.H, karena dicurigai Pimpinan KPU Provinsi
tersebut akan melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Bukit Intan agar segera melaksanakan PSU seperti yang di perintahkan KPU
Kota Pangkalpinang, selanjutnya karena perdebatan terus berlangsung pada
akhirnya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan kantor
Camat Bukit Intan;
5. Selanjutnya dikarenakan situasi yang tidak kondusif,sekitar pukul 21.00 rapat
pleno sempat diskors, sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang
untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun
sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota
Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga PPK Kecamatan
Bukit Intan melakukan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan
permasalahan yang terjadi;
6. Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan
kepada semua saksi dan penwascam yang hadir, bahwa akan melakukan
pembongkaran kotak suara guna memastikan ada atau tidak pelanggaran
sebagaimana yang tuduhkan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang
menggunakan KTP luar Pangkalpinang. Setelah pembongkaran kotak suara di
TPS 17 Kel. Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno
yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran
sebagaimana saran perbaikan yang di sebutkan oleh panwascam Bukit Intan
melalui suratnya;
7. Oleh karena itu Ketua PPK Bukit Intan menjelaskan dan mengumumkan kepada
semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di
TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut;
8. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Keputusan KPU nomor
174 tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24
Februari 2024 pada TPS 001 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang,
TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan
Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik;
9. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang Surat Nomor 071/PL.01.8-SD/1971/2024
Tentang Permintaan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Saksi Calon
Anggota DPD provinsi Bangka Belitung dan Surat Nomor 070/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Tim Kampanye Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden;
10. Bahwa, Surat Keputusan KPU nomor 174 tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS
014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan
Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik
sehingga patut kami curigai bermasalah sebab keputusan PSU dikeluarkan saat
pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung, Padahal PPK Bukit Intan tidak
memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi
partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno
tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat
PSU alias clear;
11. Bahwa, dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah
keatas, bukan malah sebaliknya. prosedur PSU mengikuti pasal 373 yaitu
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan
yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. usul KPPS
diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi
kepada KPU, sedangkan pada PSU ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan
terlebih dahulu padahal PPK tidak pernah mengusulkan PSU;
12. Bahwa, KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan
untuk melaksanakan PSU?, tindakan KPU melakukan PSU ini tidak melibatkan
Saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU
terhadap peraturan yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir
PSU 10 hari setelah pemungutan suara;
13. Bahwa, secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri
Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari
2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017
Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177
tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU
diTempat Pemungutan Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit
intan dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi, hal ini kami
tegaskan sangat bermasalah, karena dari awal memang tidak ditemukan
pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK Bukit Intan, tetapi KPU tetap ingin
melaksanakan PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, kami menduga para
komisioner KPU Kota Pangkalpinang ini tidak mengerti aturan dan mekanisme
pemilu, atau malah melakukan secara sengaja melaksanakan PSU atas
permintaan pihak-pihak lain.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Dengan ini Pengadu hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Nomor 58-PKE-
DKPP/IV/2024. Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Pengadu untuk
menyampaikan Kesimpulan yang pada pokoknya adalah ;
1. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka, Abdul
Rasyid dan Ari Juliansyah, sakti pelapor atasnama Heriyanto dan Junaidi Pada
tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung yang semula tertib dan lancar tiba-tiba kisruh,
kekisruhan ini dikarenakan secara tiba-tiba mendapatkan surat dari KPU Kota
Pangkalpinang yang isinya memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17
Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau
Pemungutan Suara Ulang;
2. Bahwa dalih dari Teradu adalah Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan
saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan
rekomendasi kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan
diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS 17 Kelurahan Temberan, pada
Pemilu PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota;
3. Bahwa, keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan
dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, padahal menurut keterangan saksi terkait PPK Bukit Intan
atasnama Dista Prajaka, Abdul Rasyid dan Ari Juliansyah Proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk
Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan
untuk TPS 6, serta tidak ada kendala ataupun permasalahan;
4. Bahwa, keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka. Abdul Rasyid dan Ari
Juliansyah, sakti pelapor atasnama Heriyanto dan Junaidi Rapat Pleno di
Kecamatan Bukit Intan terpaksa berhenti dikarenakan adanya desakan dari KPU
Kota Pangkalpinang kepada PPK Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti
dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan, dikarenakan tidak ada masalah selama proses Rapat
Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut. Saksi terkait PPK tidak bisa
menindak lanjuti desakan dari KPU Kota Pangkalpinang karena memang
penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua
saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan;
5. Bahwa, Dikarenakan Saksi terkait PPK Kecamatan Bukit Intan dalam
keterangannya tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar
pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke
Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit
Intan ke salah satu ruang kantor Kecamatan Bukit Intan dan melakukan rapat
yang berisi intervensi sampai dengan rapat tersebut dihentikan dikarenakan
salah satu Pimpinan Partai Politik sekaligus Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang
dan Calon Legislatif Kota Pangkalpinang tahun 2024 dapil Kecamatan Bukit
Intan yaitu saudara Bangun Jaya, S.H (Pelapor) mempertanyakan maksud
dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut, sementara para
saksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut tidak dilibatkan dan tidak
diberitahukan terkait maksud dan tujuan dari rapat tersebut, sehingga
selanjutnya karena perdebatan terus berlangsung pada akhirnya Ketua KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para Anggota KPU Kota Pangkalpinang
meninggalkan kantor Camat Bukit Intan dan mengatakan akan kembali hadir
pada rapat Pleno Kecamatan Bukit Intan pada pukul 21:00 WIb;
6. Selanjutnya dikarenakan situasi yang tidak kondusif, sekitar pukul 21.00 rapat
pleno sempat diskors, sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang
untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun
sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota
Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga saksi terkait PPK
Kecamatan Bukit Intan melanjutkan rapat untuk mengambil keputusan guna
menyelesaikan permasalahan yang terjadi kapda peserta dan saksi parpol Pleno
Kecamatan Bukit Intan;
7. Berdasarkan keterangan saksi terkait, Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK
mengumumkan kepada semua saksi dan penwascam yang hadir, bahwa akan
melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan ada atau tidak
pelanggaran sebagaimana yang tuduhkan terkait dengan adanya Pemilih DPK
yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang. Setelah dilakukan pembongkaran
kotak suara di TPS 17 Kel. Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh
peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan
pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang di sebutkan oleh panwascam
Bukit Intan melalui suratnya. Oleh karena itu Ketua PPK Bukit Intan
mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak
ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada
dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut;
8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait, dikarenakan hari yang telah larut
malam maka Ketua PPK dan seluruh peserta rapat Pleno pada pukul sekira
23:00 Wib menyatakan Pleno Kecamatan Bukit Intan diskors dan akan
dilanjutkan pada pukul 08:00 Wib esok harinya atau tanggal 24 Februari 2024;
9. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait ketua PPK Bukit Intan atasnama
Dista Prajaka, pada pukul 05:30 Wib tanggal 24 Februari 2024, rumahnya
didatangi oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang teradu I atasnama Sobarian dan
Anggota KPU Kota Pangkalpinang teradu V atasnama Ridho Istira dengan
maksud agar dirinya selaku ketua PPK Bukit Intan mengeluarkan surat
rekomendasi PSU, tetapi ditolak oleh saksi Dista Prajaka, selanjutnya Teradu I
meminta mempercepat dilaksanakan Rapat Pleno pada pukul 06:00 Wib dengan
alasan untuk membuktikan ada pelanggaran di TPS 14 kelurahan Sinar Bulan
dan menyatakan bahwa para saksi dan peserta rapat Pleno telah dihubungi dan
menjadi tanggung jawabnya, tetapi berdasarkan keterangan Saksi terkait
atasnama Dista Prajaka juga menolak hal tersebut dikarenakan seluruh peserta
rapat Pleno telah sepakat bahwa skor Pleno akan dibuka pada pukul 08:00 Wib;
10. bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait atasnama Dista Prajaka, pada saat
kedatangan Teradu I ke rumahnya pada pukul 05:30 Wib tersebut juga
menyatakan bahwa Teradu sempat melontarkan bahwa adanya ancaman Pidana
jika tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu, yang ketika ditanyakan oleh
saksi Dista Prajaka apa maksudnya hal tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut;
11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi atasanama Junaidi saksi Partai PKS Kota
Pangkalpinang menerangkan jika partainya hanya memperoleh 1 Kursi pada
Dapil Bukit Intan atau yang biasa mereka sebut “Kursi sisa”, sehingga
menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan “by order” kenapa KPU berkeras
untuk diadakannya PSU pada 2 TPS adalah untuk memenangkan salah satu
partai politik tertentu yang memerlukan suara hanya sebanyak 90 suara lagi
untuk bisa mendapatkan 1 kursi tambahan menjadi 2 kursi pada Dapil Bukit
Intan;
12. Bahwa saksi atasnama Junaidi menduga adanya kepentingan salah satu partai
politik tertentu untuk bisa mencukupi syarat ambang batas pencalonan kepala
daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara
sah pemilihan anggota DPRD untuk mengajukan Calon Walikota dan Wakil
Walikota sendiri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Pangkalpinang
tahun 2024, dengan cara menggeser atau menghilangkan perolehan 1 Kursi
milik partai PKS pada dapil Bukit Intan;
13. Bahwa terhadap keterangan saksi atasnama junaidi, kami dalami dengan
cara menghitung dengan sistem Sainte Lague adalah sebagai berikut;
Suara PKS : 2.427
Suara PDIP : 7.015
Pembagian untuk 2 kursi PDIP sebesar 2.338
Total suara kurang : 90 Suara.
14. Bahwa, karena sampai dengan tanggal 24 februari 2024 KPU tidak juga
mendapatkan surat rekomendasi dari PPK Bukit Intan dan telah membuat
kegaduhan dikhalayak ramai dan Partai Politik peserta pemilu Kota
pangkalpinang, maka pada siang harinya KPU Kota Pangkalpinang membatalkan
Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari
2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017
Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177
tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU
diTempat Pemungutan Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit
intan dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi;
15. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi terkait PPK Bukit Intan atasnama Dista
Prajaka, Ari Juliansyah dan Abdul Rasyid pada tanggal 24 Februari 2024 pada
malam hari sekira pukul 23:00 Wib saat melakukan beres-beres tempat Pleno,
mereka didatangi oleh Anggota KPU Kota Pangkalpinang atasnama Teradu IV
Muhammad dengan maksud meminta tolong agar PPK Bukit Intan untuk
dibuatkan surat yang inti permohonan petunjuk kepada KPU Kota
Pangkalpinang dan dibuatkan tanggal mundur, menurut saksi surat tersebut
dijadikan dasar untuk KPU Membatalkan Surat Keputusan KPU nomor 174
tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit
Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan, Tetapi ditolak
oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK Bukit Intan, karena memang pada walnya
mereka tidak mengeluarkan surat Rekomendasi PSU kenapa diharus
membuatkan Permohonan Pembatalan PSU;
16. Bahwa pada Jawaban Kronologis yang disampaikan oleh pada Teradu pada poin
15 yang pada poinnya menerangkan pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 06:00
Wib, PPK Bukit Intan menyurati KPU Kota Pangkalpinang dengan nomor
89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan Bahwa Berdasarkan
Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara TPS 14 Kel. Sinar Bulan pada saat
dilakukannya pleno rekapitulasi kecamatan bukti intan tidak ditemukannya
pelanggaran yang disanggakan oleh Panwascam Bukit Intan kepada TPS 14 Kel.
Sinar Bulan (Bukti T-8)., bahwa berdasarkan keterangan Saksi Terkait PPK
Bukit Intan atasnama Dista Prajaka dan Ari Juliansyah tidak pernah
mengeluarkan surat tersebut dan pukul 06:00 wib tanggal 24 Februari 2024
bukan merupakan jam kerja dan tidak wajar;
17. Bahwa berdasarkan keterangan saksi terkait PPk Bukit Intan menyatakan Surat
nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 adalah surat dari PPK Bukit Intan kepada
Panwascam Bukit Intan, dibuat dan dikirimkan justru pada sekira pukul 10:00
Wib pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga saksi menyatakan BUKTI T-8
Teradu adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Bukti Tambahan
Terlampir);
18. Bahwa atas hal tersebut (Poin 3.15 dan 3.16) diatas, Saksi Terkait Ketua PPK
atasnama Dista Prajaka melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bangka
Belitung dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
002/LP/PL/Prov/09.00/U/2024 dan Polresta Kota Pangkalpinang pada tanggal
26 mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan saksi Dista
Prajaka selaku Ketua PPK Bukit Intan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota
KPU Kota Pangkalpinang. (Bukti Tambahan Terlampir)
Bahwa Kami akan menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
19. Bahwa tindakan Teradu I,II,III,IV, dan V mengeluarkan Keputusan No. 174
tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 bertentangan terhadap Pasal 373 UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Pasal 373 :
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan menyebutkan keadaan
yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang dilaksanakan paring lama 10 (sepuluh) hari setelah
hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
20. Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu:
Pasal 11
a. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
21. Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan g, Pasal 11 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
22. Bahwa terhadap Tindakan Teradu VI atasnama Husin bertentangan dengan
Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu:
Pasal 9 huruf f
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
23. Bahwa jawaban Teradu I yang menyatakan kedatanganya kerumah Saksi Terkait
atasnama Dista Prajaka pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 05:30 Wib adalah
kedatangan yang wajar karena pernah tinggal dalam 1 lingkungan yang sama
dengan rumah Dista Prajaka, adalah hal yang tidak wajar, tidak etis, dan
menyalahi tugas dan kewenangan Teradu I dikarenakan pada hari dan tanggal
tersebut sedang berlangsung Penghitungan Suara tingkat kecamatan dan Rapat
Pleno Kecamatan Bukit Intan, dimana Dista Prajaka adalah Ketua PPK Bukit
intan yang pada tanggal 23 dan 24 Februari menolak untuk mengirimkan
Rekomendasi PSU kepada KPU Kota Pangkalpinang, sehingga tindakan
mendatangi rumah ketua PPK tidak dapat dibenarkan dan sarat Intervensi, lebih
lanjut diatur dalam :
Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012
Nomor 1 Tahun 2012
Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 9 huruf f
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
24. Bahwa, Tindakan KPU Kota Pangkalpinang membatalkan Surat Keputusan
Nomor 174 tahun 2024 tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan nomor 176 tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 Tentang Penetapan
Pembatalan PSU diTempat Pemungutan Suara 017 Kelurahan Temberan,
kecamatan Bukit intan dan Surat Keputusan nomor 177 tahun 2024 tanggal 24
Februari 2024 Tentang Penetapan Pembatalan PSU diTempat Pemungutan
Suara 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan karena KPU Kota
Pangkalpinang mengklaim bahwa PPK Bukit Intan telah menyurati KPU
Kota Pangkalpinang pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 06:00 Wib dengan
nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan Bahwa
Berdasarkan Pembuktian Membuka Kembali Kotak Suara TPS 14 Kel. Sinar
Bulan pada saat dilakukannya pleno rekapitulasi kecamatan bukti intan tidak
ditemukannya pelanggaran yang disanggakan oleh Panwascam Bukit Intan
kepada TPS 14 Kel. Sinar Bulan sesuai pada Bukti T-8 yang diperlihatkan oleh
Teradu pada sidang DKPP RI tanggal 20 Mei 2024, adalah bukti Palsu dan tidak
dapat dipertanggung jawabkan.
25. Bahwa Surat nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 adalah surat dari PPK
Bukit Intan kepada Panwascam Bukit Intan, dibuat dan dikirimkan justru
pada sekira pukul 10:00 Wib pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga saksi
menyatakan BUKTI T-8 Teradu adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan. (Bukti Tambahan Terlampir)
26. Bahwa atas hal tersebut (Poin 3.12 dan 3.13) diatas, Saksi Terkait Ketua PPK
atasnama Dista Prajaka melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Bangka
Belitung dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
002/LP/PL/Prov/09.00/U/2024 dan Polresta Kota Pangkalpinang pada
tanggal 26 mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan
saksi Dista Prajaka yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota
Pangkalpinang. (Bukti Tambahan Terlampir)
27. bahwa, tindakan KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebabkan kekisruhan dan sangat krusial ,
terdapat 5 partai peserta politik yang keberatan terhadap PSU tersebut, antara
lain Partai Gerindra, Nasdem, PKS, Golkar dan partai Demokrat, dimana
tindakan KPU Kota Pangkalpinang tersebut melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum BAB III PELAKSANAAN PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU;
Pasal 10 huruf a,b,h dan j
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya
j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;.
Asas-Asas Etika Moralitas dan Hukum;
28. Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik biasanya memiliki
implikasi setara dengan pelanggaran hukum. Banyak pejabat negara di negeri-
negeri luar yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti
atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Hal ini harus kita lihat
sebagai penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaannya yang
dihargai tidak lebih rendah daripada jabatan semata.
Namun, konteks ini apakah berlaku di Indonesia?. Seorang pejabat negara hanya
akan meninggalkan jabatannya jika menurut peraturan dia harus diberhentikan.
Tidak berpengaruh pada seberat apa pun pelanggaran etik yang dia lakukan atau
seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan tidak secara
jelas menyatakan dia harus diberhentikan, selamanya dia tidak akan berhenti.
29. Bahwa terdapat adigium In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore
“Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari” dimana pada persidangan
DKPP RI pada tanggal 20 Mei 2024, telah terdapat fakta-fakta, bukti-bukti, dan
saksi-saksi yang sangat terang benderang untuk memahmi pengertian “cukup
bukti”.
in criminalibus probationes debent esse luce clarions yang meniscayakan bukti-
bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Hal ini bertujuan agar putusan
yang terhormat Majelis Sidang DKPP RI Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024
tidak menjelma sebagai kejahatan yang diformalkan. Putusan meniscayakan
lahir dari pribadi-pribadi yang sudah selesai dengan dirinya, yang tidak
teperdaya oleh silaunya kenikmatan dunia.
Artinya bukti yang diberikan atau diperlihatkan dalam persidangan harus jelas.
Dengan kian pentingnya, asas ini memberi penekanan bahwa bukti itu harus
lebih terang dari cahaya. Asas ini menunjukkan bahwa bukti merupakan hal
yang fundamental harus ada, Karena tanpa bukti suatu pelanggaran atau
kejahatan itu tidak akan bisa diselesaikan.
Cahaya itu sifatnya terang, memberikan sinar sehingga dengan cahaya orang
dapat melihat benda-benda yang ada disekitarnya. Sifat cahaya ini diibaratkan
dengan bukti, maka bukti itu harus jelas dan tidak kabur. Jika ada sifat ambigu
dalam bukti, maka akan memperlemah argument sehingga susah untuk
dipertahankan. Kejelasan bukti juga menjadi pedoman bagi majelis untuk
memberikan penilaian dan pertimbangannya. Majelis didang DKPP RI akan
melihat fakta yang ada selama persidangan dengan melihat bukti apakah jelas
atau tidak, disinilah timbul keyakinan untuk menjatuhkan putusan.
30. Begitu juga sebaliknya, putusan akan sangat tidak berkeadilan jika pelapor
dengan segala upayanya menghadirkan bukti dan saksi yang terang benderang
kehadapan majelis tetapi majelis cenderung ragu-ragu bahkan tidak adil, maka
berlaku asas Judex debet judicare secundum allegata et probata majelis sidang
harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
1. Menerima dan Mengabulkan Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan oleh karenanya dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap;
3. Menyatakan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai teradu IV terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan oleh karenanya dijatuhi sanksi berupa
Teguran Tertulis dan/atau Pemberhentian Sementara.
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis sidang berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat keputusan KPU Kota pangkalpinang Nomor 174 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. P-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 071/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu 2024 dan Saksi Calon Anggota DPD provinsi
Bangka Belitung;
3. P-3 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 070/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi Tim Kampanye
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
4. P-4 Surat keputusan KPU Kota pangkalpinang Nomor 175 Tahun
2024 Tentang Penetapan Penggunaan Surat Suara Untuk
Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
5. P-5 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Perihal Pembatalan Pemungutan
Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 017
Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 176 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. P-6 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 080/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Perihal Pembatalan Pemungutan
Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 014
Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit intan berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 177 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, kecamatan Bukit
intan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. P-7 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari
2024 Perihal Saran Perbaikan pada TPS 14 Kelurahan Sinar
Bulan, kecamatan Bukit intan kepada Ketua PPK Kecamatan
Bukit Intan;
8. P-8 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Tanggal 22 Februari
2024 Perihal Saran Perbaikan pada TPS 017 Kelurahan
Temberan, kecamatan Bukit intan kepada Ketua PPK
Kecamatan Bukit Intan;
9. P-9 Surat DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Nomor :
26/A/DPC-Gerindra/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024
Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU;
10. P-10 Surat DPD Partai Nasdem Kota Pangkalpinang Nomor :
006.SE/DPD.Nasdem.Pgk/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024
Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU;
11. P-11 Surat DPD PKS Kota Pangkalpinang Nomor : 010/BC-01-
PKS/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal Penolakan PSU;
12. P-12 Surat DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang Nomor :
086/DPD II/GOLKAR/PGK/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024
Perihal Penolakan Penyelenggaraan PSU;
13. P-13 Surat DPD Partai Demokrat Kota Pangkalpinang Nomor : 002-
Adm/DPC-PD-PKP/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Perihal
Penolakan Penyelenggaraan PSU;
14. P-14 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 07-
0397/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 13 Juli 2023
Tentang susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai
Gerakan Indonesia Raya Kota Pangkalpinang Prov. Kepulauan
Bangka Belitung;
15. P-15 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link :
https://perkaranews.com/2024/02/tiga-tps-melaksanakan-
psu-kertas-suara-sudah-siap-didapatkan-dari-kpu-provinsi-
babel/
16. P-16 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link :
https://babelpos.disway.id/read/661702/ketua-bappilu-pks-
kota-pangkalpinang-pertanyakan-keputusan-kpu-dan-
bawaslu-terkait-psu-di-2-tps
17. P-17 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link :
https://www.wowbabel.com/lokal/59811957847/diduga-ada-
pelanggaran-administrasi-tiga-tps-di-pangkalpinang-bakal-
lakukan-pemilihan-ulang
18. P-18 Satu lembar Screenshoot Pemberitaan media online link :
https://aktual.com/ketua-kpu-provinsi-bangka-belitung-
kumpulkan-ppk-di-kecamatan-bukit-intan-ada-apa/
19. P-19 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
dengan Nomor 04-0071/Kpts/DPP-Gerindra/2023 tentang
Susunan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan
Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
20. P-20 Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2022
tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan Kota Pangkalpinang Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024;
21. P-21 Surat PPK Bukit Intan dengan Nomor 89/PL.01-
PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan Bukit Intan;
22. P-22 Surat PPK Bukit Intan dengan Nomor 89/PL.01-
PU/1971.01/II/2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan
kepada KPU Kota Pangkalpinang;
23. P-23 Tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor
002/LP/PL/Prov/09.00/V/2024.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadu
mengajukan dua orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
[2.5.1] Herianto
1. Pada tanggal 23 Februari 2024 malam hari, tepatnya setelah sholat maghrib
telah terjadi kisruh didalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut. Waktu itu PPK
Bukit Intan dipanggil oleh KPU Kota Pangkalpinang perihal pemanggilan PSU
dan tanggapan surat Panwaslu Kecamatan. Saat itu, saksi mempertanyakan
kepada PPKnya, kenapa harus ada? Sedangkan kita disini pada saat rekapitulasi
itu kotak suara masih dibuka. Kalau pihak PPK keluar ruangan bagaimana
dengan kotak suara ini? Setelah itu, diadakanlah rapat bersama. Rapat tersebut
pada intinya sepakat untuk melanjutkan rekapitulasi tersebut;
2. Pada saat itu, saksi bersama yang lain mempertanyakan apakah Panwaslu
Kecamatan itu secara hirarkinya langsung menyurat ke KPU tidak melalui
Bawaslu;
3. Jadi kesepakatan kita waktu itu untuk melaksanakan perhitungan suara sampai
ke TPS 014 dan TPS 017 dan kita bongkrar semuanya, apa yang menjadi
prasangka dan tuduhan atau rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan itu kita
bongkar dan buktikan dugaan pelanggaran yang diduga terjadinya. Setelah
dibongkar yang dianggap Panwaslu Kecamatan itu ada DPK itu tidak ada;
4. Berkaitan dengan kedatangan Teradu I dan Teradu VI itu benar terjadi. Saksi
menerangkan bahwa pihaknya memberikan saran atau masukan kepada Teradu
I dan Teradu VI pada saat melaksanakan rapat, karena saat itu jalannya
perhitungan suara, saksi saat itu ingin melibatkan dalam hal tersebut karena
saksi saat itu curiga sekali karena mencuat keatas yang mana dilapangan saksi
dilapangan lebih mengetahuinya bahwa rekapitulasi tersebut dari hari pertama
saksi hadir menghitung suara berjalan aman dan lancar sampai adanya surat
dari KPU Kota Pangkalpinang yang membuat ricuh dan heboh.
[2.5.1] Junaidi
1. Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu, saksi sudah mendengar isu-isu
tentang pelaksanaan PSU. Saksi juga menerangkan tidak mengetahui juga
tentang isi surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan. Pada saat surat itu
sudah masuk, sedangkan untuk perhitungan hasil suara itu belum dilakukan
untuk TPS 017. Tetapi surat PSU itu sudah menyebar sehingga ada instruksi;
2. Pada saat itu ketua PPK menginstuksikan kepada teman-teman saksi bahwa
akan ada Pemungutan Suara Ulang. Saat itu juga saksi menolak untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
3. Bahwa rekapitulasi sampai jam 23.00 selesai, saksi menerangkan kita
melakukan perhitungan suara berjalan lancar tanpa ada instruksi ataupun
sanggahan dari Panwaslu Kecamatan, setelah perhitungan di TPS 017 tanpa
kendala sehingga biar meyakinkan isi dari DPK yang diluar DPT, kita buka
bersama-sama ternyata dari sepuluh DPK ada satu indikasi bahwa ada KTP luar
dan kesalahan administrasi. Setelah dicek dan dibuka kembali ternyata tidak
ada indikasi DPK dan kita sepakat tidak ada kesalahan administrasi dan PSu
nya dibatalkan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V
1. Bahwa Teradu Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil
aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu,
kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu
VI dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI berpendapat bahwa
pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Penetapan Pemunggutan
Suara Ulang dan Pembatalan Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 14
Keluarahan Sinar Bulan dan TPS 17 Keluarahan Temberan Kecamatan Bukit
Inta Kota Pangkalpinang, yaitu:
3. Bahwa Dalil Pengadu pada tanggal 23 Februari 2024 pada saat rapat pleno
rakapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota
Pangkalpinang,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berlangsung,lalu
kemudian rapat tersebut diwarnai kericuhan dimana KPU Kota Pangkalpinang
secara seketika memberikan perintah kepada KPPS pada TPS 17 Kelurahan
Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU (Pemungutan
Suara Ulang). Alasan KPU Kota Pangkalpinang secara seketika memerintahkan
KPPS untuk melakukan PSU berdasarkan surat dari Panwascam Bukit Intan
Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024,Prihal saran perbaikan dan
memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk
mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan
diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 kelurahan Temberan, pada
pemilu PPWP,DPD RI,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Tidak Benar KPU
Kota Memberikan Perintah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan akan tetapi hanya menyurati PPK
Bukit intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 Perihal Untuk Menindaklanjuti
Surat Panwascam Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal
Perbaikan Saran Untuk Dilakukanya Pemungutan Suara Ulang dan tidak ada isi
dari surat tersebut yang memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara
Ulang Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan.
4. Bahwa dalil Pengadu Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU juga
dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor
174 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang dalam pemilihan
umum tahun 2024,sementara pada saat itu juga masih berlangsung proses rapat
pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk kelurahan temberan dan
baru memasuki penghuitungan untuk TPS 06, dan tidak ada kendala maupun
permasalahan. Bahwa KPU Kota pangkalpinang sudah berusaha berkomunikasi
dengan PPK Bukit intan terkait tindak lanjut dari surat panwascam tersebut
namun tidak ada yang mersepon komunikasi kami sehingga KPU Kota
Pangkalpinang Menyurati PPK Bukit Intan dan tetap tidak ada respon, Dari
tindakan KPU Kota menerbitkan Surta Keputusan NO 174 Tahun 2024 adalah
sepenunya dilakukan sebagaimana bentuk dan ketaatan dan kepatuhan
terhadapa pelaksanaan Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilu Umum BAB III Tentang Pemungutan Suara Ulang Poin B
sebagaimana dimaksud Pemungutan Suara ulang di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dan Mengingat Waktu
Pelaksanan PSU Kurang dari 1x 24 jam untuk dilakuknya persiapan Pelasaan
Logistik, Surat Suara dan C Pemberitahuan dan PSU Tidak berdasarkan sedang
dilakukanya Rekapitulasi selama masih termasuk 10 hari berdasarkan Surat
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemunggutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Umum;
5. Bahwa Dalil Pengadu rapat pleno penghitungan suara di Kec. Bukit Intan
seketika terhenti dikarenakan desakan dari KPU Kota pangkalpinang terhadap
PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindaklanjuti perintah dari KPU
Kota Pangkalpinang prihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17
Kelurahan Temberan Kec.Bukit Intan.Namun PPK tidak bisa menindaklanjuti
desakan dari KPU terkait PSU tersebut karena memang perhitungan untuk TPS
17 kelurahan Temberan masih belum dilakukan dan juga semua saksi yang
hadir pada rapat pleno tersebut merasa keberatan untuk dilakukannya PSU
sebagaimana permintaan dari KPU Kota Pangkalpinang. Tidak Benar
diberentikanya Pleno tingkat Kecamatan Bukit pada saat Ketua KPU Kota
Pangkalpinang yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung
datang di Lokasi Pleno kecamatan bukit intan akan tetapi memang pleno diskor
pada pukul 17.00 Wib untuk isoma (Istirahat Sholat dan Makan), dan
dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib dimana Pada saat Kedatangan Ketua KPU
Provinsi dan ketua KPU Kota Pangkalpinang Pada Pukul 17.25 Wib;
6. Bahwa Dalil Pengadu PPK Bukit Intan yang tidak mau mengikuti perintah dari
KPU Kota pangkalpinang,sekitar pukul 18.00 WIB ketua KPU Provinsi Kepelauan
Bangka Belitung datang langsung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil
Ketua dan Anggota PPK Kecamata Bukit Intan lalu Ketua beserta Anggota PPK
tersebut diajak ke ruang rapat camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam
ruangan camat. Melihat situasi tersebut salah satu diantara saksi yang juga
sebagai Pimpinan partai Politik dan juga Pimpinan DPRD Kota pangkalpinang
atas nama Bangun Jaya mempertanyakan maksud dan tujuan rapat yang
dilakukan didalam ruangan camat tersebut,dan juga para saksi yang ada dan
hadir pada rapat pleno dilokasi tersebut tidak dilibatkan dan tidak diberitahu
maksud dan tujuan rapat yang dilakukan ketua KPU Provinsi dan para anggota
PPK diruang rapat kantor camat Bukit Intan, hal ini tentu menimbulkan
kecurigaan oleh para saksi yang ada sehingga sempat terjadi perdebatan antara
ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi yaitu Pimpinan partai
politik atas nama Bangun Jaya karena dicurigai Pimpinan KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan Intervensi kepada ketua dan
anggota kecamatan bukit intan untuk segera dilakukannya PSU seperti apa yang
sudah diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, karena perdebatan panjang
akhirnya ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan Kantor
Cama Bukit Intan. Tidak Benar Terkait adanya Intervensi Ketua KPU Provinsi
dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang Yang meminta untuk bersama
memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan Ketua KPU
Provinsi Selaku Korwil Kota Pangkalpinang. saat bertemu PPK Bukit intan di
kantor camat Bukit Intan di Lokasi dilangsungkanya Pleno Tingkat Kecamatan
dan pada saat bertemu PPK Bukit Intan hanya bertanya tugas dan tanggung
jawab para pihak pasca pemunggutan suara ulang dan Pertemuan itu hanya
Berlangsung Kurang Lebih 5 Menit dikarenakan adanya Gangguan dari Pihak
Pengadu. Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kota Pangkalpinang hanya
untuk memonitoring jalan nya Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dikarenakan
adanya laporan terkait Intervensi dari Pengadu yang membawa massa ke lokasi
Pleno Kecamatan Bukit Intan dan Mengintervensi PPK Bukit Intan untuk tidak
keluar dari lokasi Kantor kecamatan Bukit Intan dan tidak adanya perdebatan
antara Ketua Kpu Provinsi dengan Pengadu;
7. Bahwa Dalil Pengadu mengenai situasi yang kurang kondusif sekitar pukul
21.00 Wib rapat pleno sempat di skors dan juga sambil menunggu kehadiran
KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan
yang terjadi, namun sampai dengan pukul 22.30 tidak ada satupun ketua
maupun anggota komisioner KPU kota pangkalpinang yang hadir ke kecamatan
bukit intan sehingga PPK kecamatan Bukit Intan melaksanakan rapat guna
menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tidak Benar dikarenakan tidak ada
Komunikasi antara PPK Bukit Intan dengan KPU Kota Pangkalpinang yang
terjadi fakta sebenarnya KPU Kota Pangkalpinang Menyurati PPK Bukit intan
dengan Nomor Surat 031/PL.01-Und/1971/2024 Perihal Pemanggilan
menindaklanjuti surat panwascam bukit intan namun PPK bukit intan
Membalas surat KPU Kota Perihal Pemberitahuan PPK bukit intan tidak bisa
memenuhi Pemanggilan tersebut dikarenakan beralasan sedang berjalanya
pleno penghitungan suara tingkat kecamatan bukit intan;
8. Bahwa Dalil Pengadu KPU Kota Pangkalpinang Surat Nomor 071/PL.01.8-
SD/1971/2024 Tentang Permintaan Saksi partai Politik Peserta pemilu
Berdasarkan Persiapan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Ayat 81 Poin 6 sebagaimana dimaksud
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemunggutan suara ulang;
9. Bahwa Dalil Pengadu surat keputusan KPU No 174 tahun 2024 tentang
penetapan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum tahun 2024
pada TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan terbukti
cacat secara hukum administrasi dan etik sehingga patut dicurigai bermasalah
sebab keputusan PSU yang dikeluarkan KPU Kota Pangkalpinang itu pada saat
pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung. Tidak Benar dikarenakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tidak berdasarkan sedang dilakukanya
Rekapitulasi selama masih termasuk 10 hari berdasarkan Surat Keputusan KPU
Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilu Umum;
10. Bahwa Dalil Pengadu mempertanyakan bahwa secara tiba-tiba KPU Kota
Pangkalpinang membatalkan sendiri surat keputusan nomor 174 tahun 2024
tentang PSU tersebut dengan dikeluarkannya surat keputusan nomor 176 tahun
2024 tentang pembatalan PSU di tempat pemungutan suara 017 dan surat
keputusan Nomor 177 tahun 2024 tentang penetapan pembatalan PSU di tempat
pemungutan suara 014 dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran
adminstrasi. Hal inilah yang menyebabkan pengadu merasa curiga bahwa
adanya intervensi yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinag dan Ketua KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena memang sedari awal tidak adanya
ditemukan pelanggaran dan tidak adanya rekomendasi dari PPK Bukit Intan,
akan tetapi KPU tetap ingin melakukan PSU namun secara tiba-tiba
dibatalkannya sendiri. Dari tindakan KPU Kota menerbitkan Surta Keputusan
NO 174 Tahun 2024 adalah sepenunya dilakukan sebagaimana bentuk dan
ketaatan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Surat dari Panwascam Perihal
Saran Perbaikan dan demikian pula Tindakan KPU Kota mengeluarkan surat
Keputusan Nomor 176 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Penetapan Pembatalan
PSU Nomor 177 Tahun 2024 Bentuk Ketaatan dan Kepatuhan KPU Kota
Pangkalpinang berdasarkan surat Panwascam Nomor 068/PM.00.02/K.BB-
07.01/02/2024 dan Surat Panwascam Nomor 069/PM.00.02/K.BB-
07.01/02/2024 Perihal Lanjut Saran Perbaikan, dalam menjalankan keputusan
KPU Kota Pangkalpinang semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan
Aaturan dan prosedur pemilu termasuk didalamnya keputusan untuk
menetapkan PSU dan kemudian Menetapkan Pembatalan PSU tersebut.
[2.6.2] JAWABAN TERADU VI
1. Bahwa Teradu Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana
termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang
diakui kebenarannya oleh Teradu VI dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, Teradu VI berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu
berkaitan dengan adanya intervensi dari Teradu VI terhadap Penetapan
Pemunggutan Suara Ulang dan pembatalan penetapan pemungutan Suara
Ulang di TPS 14 Keluarahan Sinar Bulan dan TPS 17 Keluarahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, yaitu:
3. Bahwa Dalil Pengadu rapat pleno penghitungan suara di Kec. Bukit Intan
seketika terhenti dikarenakan desakan dari KPU Kota pangkalpinang terhadap
PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindaklanjuti perintah dari KPU
Kota Pangkalpinang perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17 Kel.
Temberan, Kec. Bukit Intan. Namun PPK tidak bisa menindaklanjuti desakan
dari KPU terkait PSU tersebut karena memang perhitungan untuk TPS 17
kelurahan Temberan masih belum dilakukan dan juga semua saksi yang hadir
pada rapat pleno tersebut merasa keberatan untuk dilakukannya PSU
sebagaimana permintaan dari KPU Kota Pangkalpinang. Tidak Benar
diberentikanya Pleno tingkat Kecamatan Bukit pada saat Ketua KPU Kota
Pangkalpinang yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung
datang di Lokasi Pleno kecamatan bukit intan akan tetapi memang pleno diskor
pada pukul 17.00 Wib untuk isoma (Istirahat Sholat dan Makan), dan
dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib dimana Pada saat Kedatangan Ketua KPU
Provinsi dan ketua KPU Kota Pangkalpinang Pada Pukul 17.25 Wib;
4. Bahwa Dalil Pengadu PPK Bukit Intan yang tidak mau mengikuti perintah dari
KPU Kota pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB ketua KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung datang langsung ke Kecamatan Bukit Intan dan
memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamata Bukit Intan lalu Ketua beserta
Anggota PPK tersebut diajak ke ruang rapat camat Bukit Intan dan melakukan
rapat didalam ruangan camat. Melihat situasi tersebut salah satu diantara saksi
yang juga sebagai Pimpinan partai Politik dan juga Pimpinan DPRD Kota
pangkalpinang atas nama Bangun Jaya mempertanyakan maksud dan tujuan
rapat yang dilakukan didalam ruangan camat tersebut,dan juga para saksi yang
ada dan hadir pada rapat pleno dilokasi tersebut tidak dilibatkan dan tidak
diberitahu maksud dan tujuan rapat yang dilakukan ketua KPU Provinsi dan
para anggota PPK diruang rapat kantor camat Bukit Intan, hal ini tentu
menimbulkan kecurigaan oleh para saksi yang ada sehingga sempat terjadi
perdebatan antara ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi
yaitu Pimpinan partai politik atas nama Bangun Jaya karena dicurigai Pimpinan
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan Intervensi kepada
ketua dan anggota kecamatan bukit intan untuk segera dilakukannya PSU
seperti apa yang sudah diperintahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, karena
perdebatan panjang akhirnya ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
meninggalkan Kantor Camat Bukit Intan. Tidak Benar Terkait adanya Intervensi
Ketua KPU Provinsi dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang Yang meminta untuk
bersama memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan
Ketua KPU Provinsi Selaku Korwil Kota Pangkalpinang. saat bertemu PPK Bukit
intan di kantor camat Bukit Intan di Lokasi dilangsungkanya Pleno Tingkat
Kecamatan dan pada saat bertemu PPK Bukit Intan hanya bertanya tugas dan
tanggung jawab para pihak pasca pemunggutan suara ulang dan Pertemuan itu
hanya berlangsung kurang lebih 5 menit dikarenakan adanya gangguan dari
pihak Pengadu. Kedatangan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kota Pangkalpinang
hanya untuk memonitoring jalannya Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
dikarenakan adanya laporan terkait Intervensi dari Pengadu yang membawa
massa ke lokasi Pleno Kecamatan Bukit Intan dan mengintervensi PPK Bukit
Intan untuk tidak keluar dari lokasi Kantor kecamatan Bukit Intan dan tidak
adanya perdebatan antara Ketua KPU Provinsi dengan Pengadu.
[2.7] KESIMPULAN TERADU VI
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 pada tanggal 20 Mei
2024, Teradu VI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi
dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait pada hari Senin, 20 Mei 2024
sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 612/PS.DKPP/SET-
04/N/2024 tanggal 06 Mei 2024;
2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Intervensi dari
Teradu VI Tentang Penetapan Pemunggutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan
Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan dan Surat
Keputusan Kpu Kota Pangkalpinang Nomor 177 Tentang Penetapan Pembatalan
Pemunggutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017
Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan;
3. Bahwa dari Keterangan Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan bahwa Tidak
Benar Terkait adanya Intervensi Ketua KPU Provinsi dikarenakan KPU Kota
Pangkalpinang Yang meminta untuk bersama memonitoring jalannya
Rekapitulasi Tingkat kecamatan dikarenakan Ketua KPU Provinsi Selaku Korwil
Kota Pangkalpinang Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Belitung Periode 2023-2028;
4. Bahwa Pengadu menghadirkan 5 (Lima) orang saksi, namun dalam persidangan
keterangan saksi tersebut Berubah-ubah dan tidak dibarengi dengan bukti yang
nenguatkan sehingga Teradu menganggap Jika keterangan Saksi hanya berdiri
sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan
pembuktian dan adanya perbedan Keterangan Saksi Pengadu Sebagai Berikut :
a. Bahwa menurut Keterangan Saksi Pengadu an. Dista Praja Membenarkan
Ketua Kpu Provinsi sebagai teradu VI datang ke lokasi Pukul 17.25 WIB
sebelum waktunya sholat Magrib dan membenarkan tidak adanya
menghentikan Pleno Penghitungan Surat Suara karena memang pelno telah
di skor untuk isoma dan dilanjutkan pukul 19.30 Wib dan membenarkan
tidak adanya intervensi dari Ketua KPU Provinsi sebagai Teradu VI Kepada
PPK Bukit Intan.
b. Bahwa menurut Keterangan Saksi Pengadu an. Ari Juliasyah Membenarkan
Ketua Kpu Provinsi sebagai teradu VI datang ke lokasi sebelum waktunya
sholat Magrib dan membenarkan Bahwa Teradu hanya memotivasi dan
menjelaskan terkait tugas dan wewenang dari PPK dan tidak adanya
intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PPK
Bukit Intan.
5. Bahwa pada pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu
maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan
bahwa Teradu melakukan intervensi terhadap PPK Bukit Intan terhadap
penetapan Pemunggutan Suara Ulang, Dalam fakta persidangan bukti-bukti
tersebut tidak dapat menunjukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh
Teradu VI.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis
ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
[2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V
Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu I, II,
III, VI, V dan Teradu IV telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta segenap perangkat hukum
dalam Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Pembatalan Pemungutan
Suara Ulang. Untuk itu, Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI meminta kepada Yang
Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya, menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu IV melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dan merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI.
[2.8.2] PETITUM TERADU VI
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan intervensi terhadap PPK Bukit
Intan;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai
Korwil KPU Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan
Koordinator wilayah Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode
2023-2028.
5. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
atau apabila majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dengan Nomor:
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan
Saran yang ditembuskan ke KPU Kota Pangkalpinang Pada
Tanggal 23 Februari 2024;
2. T-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati Ketua PPK
Kecamatan Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024
perihal menindaklanjuti Surat Panwascam Kecamatan Bukit
Intan;
3. T-3 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati PPK Kecamatan
Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024 perihal
Pemanggilan untuk berkordinasi terkait menindaklanjuti
Surat Panwascam Kecamatan Bukit Intan;
4. T-4 Berita Acara penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS
017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Nomor
87/PK.01-BA/1971/2024;
5. T-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
6. T-6 Surat Permintaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dengan Nomor Surat 066/PP.08.4-SD/1971/2024 yang
dituangkan dengan Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang
Nomor 88/PK.01-BA/1971/2024;
7. T-7 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 031/PL.01-
Und/1971/2024 Perihal Pemanggilan PPK Bukit Intan
Tentang Pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang;
8. T-8 Surat PPK Bukit Intan Kepada KPU Kota Pangkalpinang
dengan Nomor 89/PL.01-PU/1971.01/II/2024 perihal
Pemberitahuan bahwa berdasarkan Pembuktian Membuka
Kembali Kotak Suara;
9. T-9 Surat Panwascam Bukit Intan Nomor 068/PM.00.02/K.BB-
07.01/02/2024 perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan
Pemungutan Suara Ulang;
10. T-10 Berita Acara Penetapan Pembatalan Pemungutan Suara Ulang
di Tempat Pemungutan Suara TPS 017 Keluarahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan dalam Pemilihan umum Tahun 2024
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 89/PK.01-
BA/1971/2024;
11. T-11 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8-
SD/19711/2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan
Pembatalan Pemungutan Suara Ulang Ke Bawaslu Kota
pangkalpinang;
12. T-12 Surat KPU RI Nomor : 369/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 24
Februari 2024 Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan;
13. T-13 Surat KPU Kota Nomor 082/HK.04-SD/1971/2024 Perihal
Permohonan Pendampingan Konsultasi dan Kordinasi Ke KPU
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 20 Mei 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] PIHAK TERKAIT ANGGOTA KPU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
A. PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.
Terjadi karena Bencana Alam dan/atau Penyebab Lainnya Pemungutan suara
ulang merupakan proses mengulang Kembali pemungutan suara di TPS.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
penyebab lainnya yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kegiatan yang
dilakukan dalam pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh
bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
1. Persiapan
Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam
dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah
dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU
Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan
PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir
dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan
instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan
pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS.
g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali
pemungutan suara ulang.
i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari
libur, atau hari yang diliburkan.
j. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran
data Pemilih.
k. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi
tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang
tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara
ulang di TPS.
l. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS
yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu
tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan
pemungutan suara ulang
m. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l,
meliputi:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
2) Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga
yang mendampingi
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
sosial/panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya
n. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana
dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah
Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya
kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain
yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
o. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman
pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar
Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
p. Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak:
1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk
setiap kabupaten/kota;
2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap
Dapil;
3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap
Daerah Pemilihan Anggota DPD;
4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Dapil; dan
5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.
q. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
r. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan
penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi.
s. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU.
t. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan
jumlah kekurangan yang ditetapkan.
u. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan
kampanye.
v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di
TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama
terhadap persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena
bencana alam dan/atau penyebab lainnya.
w. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di
luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama
terhadap persiapan pemungutan suara ulang di luar negeri yang terjadi
karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana
alam dan/atau penyebab lainnya dilakukan dengan berpedoman pada
Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara
dalam Pemilu, yaitu:
a. Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
1) menandatangani dan memberikan tanda stampel yang diberi tanda
khusus untuk masing-masing surat suara sesuai dengan jenis Pemilu;
2) memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan
suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
3) dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau
orang tua lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan
Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut
kehadiran Pemilih tersebut;
4) memberikan surat suara yang telah ditandatangani dalam
keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih;
5) mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara
tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
6) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam
dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
b. Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam
salinan DPT, DPTb, DPK, serta Pemilih yang mempunyai formulir Model A-
Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan:
1) Surat Suara Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain
yang melaksanakan pemungutan suara ulang;
2) Surat Suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi dan di Dapilnya, serta melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS tersebut;
3) Surat Suara DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi, serta melaksanakan pemungutan suara ulang di
TPS tersebut;
4) Surat Suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota
lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya, serta melaksanakan
pemungutan suara ulang di TPS tersebut; dan
5) Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya, serta
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
c. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara
di TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku
sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang
terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya;
d. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara
di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku
sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di luar negeri yang
terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya.
B. TERJADI KARENA REKOMENDASI SARAN/PERBAIKAN DARI PENGAWAS
PEMILU
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
4. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS
Selain keadaan sebagaimana dimaksud di atas, pemungutan suara wajib
diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali,
baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Kegiatan yang dilakukan dalam pemungutan suara ulang di TPS yang
disebabkan oleh rekomendasi/saran perbaikan dari pengawas Pemilu, yaitu:
1. Persiapan
Persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh
rekomendasi saran/perbaikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS, yaitu:
a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU
Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS,
dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir
dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan
instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan
pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS
g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan
suara ulang.
i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari
libur, atau hari yang diliburkan.
j. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran
data Pemilih.
k. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi
tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang
tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara
ulang di TPS.
l. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS
yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu
tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan
pemungutan suara ulang.
m. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l,
meliputi:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
2) menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga
yang mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
sosial/panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya.
n. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana
dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah
Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya
kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain
yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
o. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman
pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih
dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
p. Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak:
1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
untuk setiap kabupaten/kota;
2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap
Dapil;
3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap
Daerah Pemilihan Anggota DPD;
4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Dapil; dan
5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.
q. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
r. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi.
s. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU.
t. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah
kekurangan yang ditetapkan.
u. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan
kampanye.
v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di
TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama
terhadap persiapan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena
rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu.
w. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara
di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama
terhadap persiapan pemungutan suara ulang diluar negeri yang terjadi
karena rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh
rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas Pemilu dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan
penghitungan suara dalam Pemilu,
C. TERJADI KARENA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Persiapan
Persiapan pemungutan suara ulang yang disebabkan oleh putusan
Mahkamah Konstitusi yaitu :
a. Dalam persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota:
1) melaporkan kepada KPU mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi
yang memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dengan
melampirkan usulan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan
pemungutan suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi;
dan
2) merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan
suara ulang dan menyampaikan kepada KPU.
b. Dalam persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi, KPU:
1) menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara
ulang dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi; dan
2) merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan
suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
c. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi.
d. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah,
pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala
satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca putusan
Mahkamah Konstitusi.
e. Pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi
dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
f. Dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi,
tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK.
g. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca
putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang meninggal dunia,
PPS membubuhkan catatan meninggal dunia pada kolom keterangan dalam
DPT, DPTb, atau DPK
h. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca
putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang berubah status
menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, PPS membubuhkan catatan menjadi anggota
Tentara Negara Republik Indonesia atau menjadi anggota Kepolisian
Republik Indonesia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb atau DPK.
i. Dalam hal sebelum hari dan tanggal pemungutan suara ulang pasca
putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat Pemilih yang pindah
domisili/sudah tidak berdomisili di kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain tersebut, PPS membubuhkan catatan pindah domisili
pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb, atau DPK.
j. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang
diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan
yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan
suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
k. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang
melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak
dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
l. Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf k,
meliputi:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
2) menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang
mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
sosial/panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya
m. Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana
dimaksud dalam huruf l, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah
Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya
kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain
yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
n. Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih
berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan
daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data
Pemilih.
o. Surat suara untuk pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi disediakan sebanyak:
1) (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
untuk setiap kabupaten/kota;
2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap
Dapil;
3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap
Daerah Pemilihan Anggota DPD;
4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Dapil; dan
5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk setiap Dapil.
p. Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang pasca putusan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf o, ditetapkan
dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
q. Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU
melalui KPU Provinsi.
r. KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU.
s. KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah
kekurangan yang ditetapkan.
t. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah
Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.
u. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara
di TPS dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku
sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan
Mahkamah Konstitusi.
v. Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara
di luar
w. negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap
persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi
di luar negeri.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengetahui informasi terkait
adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Februari 2024.
Informasi tersebut didapatkan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang;
2. Bahwa atas informasi dimaksud, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
mendatangi Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam rangka memastikan
kebenaran informasi tersebut;
3. Bahwa adapun yang hadir dari Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung pada
saat itu, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Davitri),
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat (Jafri), Kepala Bagian P3SPH (Yaumil
Ikrom), Staf Hukum (Aryan Riadi). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ketua dan Anggota Panwascam
Bukit Intan, Ketua dan Anggota Panwascam Gerunggang;
4. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mempelajari kasus
tersebut bersama dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Panwaslu Kecamatan
Bukit Intan dan Panwaslu Kecamatan Gerunggang. Ada 3 (tiga) kasus yang
berpotensi terjadi PSU dalam pembahasan bersama tersebut, yaitu di TPS 001
Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, TPS 017 Kelurahan
Temberan dan TPS 005 di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan;
5. Bahwa setelah mempelajari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap 3 (tiga)
peristiwa yang berpotensi PSU tersebut, maka Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung kemudian memberikan saran kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang,
Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dan Panwaslu Kecamatan Gerunggang yang
pada pokoknya menyampaikan: apabila Panwascam dapat menunjukkan bukti
yang kuat bahwa memang benar terdapat Pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) memberikan suara pada TPS yang bukan merupakan
tempat tinggalnya berdasarkan alamat pada KTP elektronik, maka Panwascam
boleh memberikan saran perbaikan Pemungutan Suara Ulang kepada PPK.
6. Bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terdapat keadaan
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang selengkapnya berbunyi:
“Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang
tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemiihan Umum
mengatur bahwa:………………………
“(2) pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut: d. pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.”
Bahwa ketentuan mengenai mekanisme saran perbaikan yang diatur oleh Pasal
18 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.”
7. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
mendapatkan informasi bahwa KPU Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan
Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada TPS 001 Kelurahan
Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan
TPS 017 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan. (Vide: Bukti PT-01)
8. Bahwa penetapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut didasarkan
atas tembusan Saran Perbaikan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Bukit Intan yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan pada tanggal
22 Februari 2024. (Vide: Bukti PT-02 dan Bukti PT-03)
9. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan
Surat Pemberitahuan Nomor: 078/PL.01.8-SD/1971/2024 dan 080/PL.01.8-
SD/1971/2024 tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 017
Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kel. Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan
karena tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan
pemungutan suara di TPS tersebut. (Vide Bukti PT-04 dan Bukti PT-05)
Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.1-1 sampai dengan PT.1-5, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun
2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Februari 2024;
2. PT.1-2 Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit
Intan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024;
3. PT.1-3 Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit
Intan Nomor : 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024;
4. PT.1-4 Surat Pemberitahuan KPU Kota Pangkalpinang Nomor:
078/PL.01.8-SD/1971/2024 tertanggal 24 Februari 2024
tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 017
Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan;
5. PT.1-5 Surat Pemberitahuan KPU Kota Pangkalpinang Nomor:
080/PL.01.8-SD/1971/2024 tertanggal 24 Februari 2024
tentang Pembatalan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014
Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan.
[2.10.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA PANGKALPINANG
1. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
menerima surat usulan konsultasi dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan
terkait adanya dugaan pelanggaran di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS
17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan berdasarkan Laporan hasil
pengawasan Pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan
Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
(Bukti PT-01) Surat usulan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Kepada Bawaslu
Kota Pangkalpinang Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001/PS.00.02/K. BB-
07.01/02/2024 prihal: Konsultasi Panwascam Bukit Intan
(Bukti PT-02) Surat Balasan Bawaslu Kota Pangkalpinang prihal: Persetujuan
Konsultasi Panwascam Bukit Intan Tanggal 20 Februari 2024 Nomor :
001.01/PS.02/K. BB-7/2/2024 Prihal: Persetujuan Konsultasi.
2. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Bukit Intan
berkonsultasi Perihal adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 14
Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit
Intan berdasarkan Laporan hasil pengawasan Pengawas TPS di kedua TPS
tersebut diatas dan hasil pencermatan Panwascam Bukit Intan dengan hasil
sebagai berikut:
TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan :
- Ditemukan bahwa ada satu orang pemilih DPK menggunakan kartu
keluarga (bukan E-KTP) dan menerima 5 surat suara dari KPPS;
- Adanya 3 orang pemilia DPK yang diduga memiliki KTP luar wilayah Bangka
Belitung hal ini dilihat dari NIK yang tertera di daftar hadir DPK.
TPS 17 Kelurahan Temberan :
- Pengawas TPS melihat ada pemilih DPK yang tidak pernah berada diwilayah
Kelurahan Temberan diduga pemili tersebut tidak memiliki KTP Prov
Bangka Belitung
3. Bahwa Terkait hal ini Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali dan
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra dan Dian Bastari
menanggapi Serta menyarankan agar Panwacam Bukit Intan sebagai bentuk
nistarsi wujud kinerja pengawasan Kecamatan Bukit Intan membuat saran
aikan kepada PPK untuk:
1. Mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan
diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan
dan TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan pada pemilu
PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota;
2. Melaksanakan saran perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam
sejak saran perbaikan ini disampaikan.
Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Pangkalpinang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dengan Nomor:
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Perihal Perbaikan
Saran yang ditembuskan ke KPU Kota Pangkalpinang Pada
Tanggal 23 Februari 2024;
2. PT.2-2 Surat KPU Kota Pangkalpinang menyurati Ketua PPK
Kecamatan Bukit Intan Nomor 072/SDM.03-SD/1971/2024
perihal menindaklanjuti Surat Panwascam Kecamatan Bukit
Intan;
[2.11] SAKSI
[2.11.1] SAKSI KETUA DAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BUKIT INTAN
Bahwa Saksi atas nama Indra Cornelius dan Agus Wahyu Suprihartanto selaku Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Intan telah berakhir masa jabatannya pada
saat mengikuti sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024.
Kronologi
Kronologi penerbitan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor
066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 dan Nomor 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 menyebutkan bahwa
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemenksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menuliskan nama atau Alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/ atau
d. Perilih yang tidak memiliki kart tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar Demili tetap dan daftar pemilih tambahan.
Mencermati hal itu serta laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS 14 Kelurahan
Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan pada tanggal 14 Februari 2024, seperti
yang tertera dalam uraian dibawah ini :
1. Pada tanggal 14 Februari 2024 Pengawas TPS 14 Kelurahanurahan Sinar Bulan
atas nama M. Rizki Okta Fanjaya melaporkan bahwa :
Terdapat permasalahan pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit
Intan Kota Pangkalpinang. Pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan
Bukit Intan dalam Form C1 Hasil Plano dan Form C1 Salinan terdapat 241
pengguna hak pilih bukan menggunakan KTP;
(Bukti PT-01) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 14 Kelurahan
Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Nomor: 014.16/LHP/PM.01.02/02/2024
pada tanggal 14 Februari 2024.
2. Pada tanggal 14 Februari 2024 Pengawas TPS 17 Kelurahan Temberan atas
nama Aindah Permatasari melaporkan dalam Laporan Hasil Pengawasan bahwa
Pada TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan dalam Form C1 Hasil
Plano dan Form C1 Salinan terdapat 193 pengguna hak pili terdiri dari 181 DPT,
2 DPTB, dan 10 DPK
Laporan Hasil Pengawasan PTPS 17 Kelurahan Temberan menyebutkan melihat
salah satu pemilih DPK yang tidak pernah berada di wilayah temberan;
(Bukti PT-02) Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 17 kelurahan
Temberan, Kecamatan Bukit Intan Nomor 017.17/LHP/PM.01.02/2024 pada
tanggal 14 Februari 2024.
3. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 14 Kelurahan Sinar
Bulan dan Pengawas TPS 17 Kelurahan Temberan, Panwaslu Kecamatan Bukit
Intan melakukan pencermatan laporan tersebut guna melengkapi bukti dengan
cara mencari bukti tambahan berupa tambahan seperti foto identitas pemilih
DPK atau foto E-KTP di dua TPS tersebut. Panwaslu Kecamatan Bukit Intan lalu
berkoordinasi dengan pengawas TPS dan kendala yang dialami adalah pengawas
TPS tidak punya dokumentasi foto identitas pemilih yang dimiliki hanya foto
daftar hadir pemilih di TPS. Untuk itu, Panwascam Bukit Intan melakukan
penelusuran dengan mengecek DPT Online terhadap NIK pemilih DPK di TPS 14
Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan deran hasilnya tidak bisa dicek
karena pada saat itu aplikasi cek DPT Online sedang error. Langkah selanjutnya
kami melakukan cek NIK di web milik Dirjen Dukcapil milik Kemendagri, namun
tidak bisa memunculkan hasil. Selanjutnya kami melakukan pengecekan
menggunakan aplikasi gratis Dataku yang bisa didownload di google playstore.
Hasilnya setelah memasukan NIK ke aplikasi tersebut muncul domisili pemilik
NIK tersebut berasal dari berbagai daerah di luar babel. Hanya saja pada aplikasi
tersebut tidak bisa menunjukan apakah pemilik KTP sudah melakukan pindah
jiwa atau belum.
(Bukti PT-03) Tangkapan Layar Aplikasi Dataku
(Bukti PT-04) Tangkapan Layar Chek DPT Online
(Bukti PT-05) Dokumentasi Foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 14 TPS 14
Kelurahan Sinar Bulan
(Bukti PT-06) Dokumentasi Foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 17 Kelurahan
Temberan
4. Pada tanggal 20 Februari 2024 menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tidak
langsung melalui metode pencermatan laporan pengawas TPS 14 Kelurahan
Sinar Bulan dan TPS 17 Kelurahan Temberan adapun hasil rapat pleno tersebut
panwascam bukit intan disepakati untuk berkonsultasi dengan bawaslu kota
pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran pada TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan
dan TPS 17 Kelurahan Temberan;
(Bukti PT-17) Berita Acara Pleno Panwascam Bukit lntan Nomor :
008/RT.02/K.BB-07.01/02/2024
(Bukti PT-08) Form A LHP Panwascam Bukit lntan nomor
062/LHP/PM.01.02/02/2024
(Bukti PT-09) Form A LHP Panwascam Bukit lntan nomor
063/LHP/PM.01.02/02/2024
5. Pada tanggal 20 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Bukit Intan menyampaikan
surat usulan konsultasi kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait dugaan
pelanggaran ini dan Bawaslu Kota Pangkalpinang membalas surat usulan
tersebut di hari dan tanggal yang sama, kemudian pada tanggal 21 Februari
2024 dengan hasil konsultasi Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait hasil
pencermatan Panwascam Bukit Intan sebagai bentuk administrasi wujud kinerja
pengawasan disarankan untuk menyampaikan saran perbaikan ke PPK Bukit
Intan untuk:
1. Mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan
diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahanurahan Sinar
Bulan an TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit intan pada pemilu
PPWP, PPD RI, DR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota;
2. Melaksanakan saran perbaikán dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam
sejak saran perbaikan disampaikan.
(Bukti PT-10) Surat usulan Konsultasi Panwascam Bukit Intan Kepada Bawaslu
Kota pangkalpinang Tanggal 20 Februari 2024 Nomor: 001/PS. 00.02/K.BB-
07.01/02/2024 perihal Konsultasi Panwascam Bukit Intan
(Bukti PT-11) Surat Balasan Bawaslu kota pangkalpinang prihal: Persetujuan
Konsultasi Panwascam Bukit Intan Tanggal 20 Februari 2024 Nomor :
001.01/PS.02/K.BB-7/2/2024 Perihal Persetujuan Konsultasi
6. Bahwa menindaklanjuti hasil konsultasi, Panwascam Bukit intan menerbitkan
saran perbaikan kepada PPK Bukit Intan pada tanggal 22 Februari 2024. Dengan
tembusan kepada Bawaslu kota pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang
(Bukti PT-12) Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan
Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Prihal: Saran perbaikan
(Bukti PT-13) Saran Perbaikan Panwascam Bukit Intan Kepada PPK Bukit Intan
Nomor : 067/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan
7. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2024 Panwascam Bukit Intan menerima surat
balasan dari PPK Bukit Intan Nomor: 87/PL.01-PU/1971.01/11/2024 Perihal:
pemberitahuan, yang berisikan bahwa PPK Bukit Intan akan melakukan
klarifikasi Kepada KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan ;
(Bukti PT-14) Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit Intan Nomor : 87/PL.01-
PU/1971.01/11/2024 Prihal: Pemberitahuan
8. Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2024 Panwascam Bukit Intan menerima surat
balasan dari PPK Bukit Intan Nomor: 87/PL.01-PU/1971.01/11/2024 Perihal :
pemberitahuan, yang berisikan bahwa PPK Bukit Intan akan melakukan
klarifikasi Kepada KPPS TPS Kelurahan Sinar Bulan;
(Bukti PT-15) Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit Intan Nomor : 87/PL.01-
PU/1971.01/11/2024 Prihal : Pemberitahuan
Bukti Saksi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bukit Intan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Bukit Intan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti Saksi-1 sampai dengan
Saksi-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. Saksi-1 Formulir model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 14
Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Nomor
014.16/LHP/PM.01.02/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024;
2. Saksi-2 Formulir model A Laporan Hasil Pengawasan PTPS TPS 17
Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Nomor
017.17/LHP/PM.01.02/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024;
3. Saksi-3 Tangkapan layar aplikasi dataku;
4. Saksi-4 Tangkapan layar chek DPT Online;
5. Saksi-5 Dokumentasi foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 14
Kelurahan Sinar Bulan;
6. Saksi-6 Dokumentasi foto daftar hadir DPK dan DPTb TPS 17
Kelurahan Temberan;
7. Saksi-7 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Bukit Intan Nomor
008/RT.02/K.BB-07.01/02/2024;
8. Saksi-8 Fom A LHP Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Nomor
062/LHP/PM.01.02/02/2024;
9. Saksi-9 Fom A LHP Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Nomor
063/LHP/PM.01.02/02/2024;
10. Saksi-10 Surat usulan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan
Kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Tanggal 20 Februari
2024 Nomor : 001/PS.00.02/K.BB-07.01/02/2024 perihal
Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan;
11. Saksi-11 Surat Balasan Bawaslu kota pangkalpinang perihal:
Persetujuan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Bukit lntan
Tanggal 20 Februari 2024 Nomor : 001.01/PS.02/K.BB-
7/2/2024 Prihal: Persetujuan Konsultasi;
12. Saksi-12 Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Kepada
PPK Bukit lntan Nomor : 066/PM.00.02/K.BB-
07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan;
13. Saksi-13 Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukit lntan Kepada
PPK Bukit lntan Nomor : 067/PM.00.02/K.BB-
07.01/02/2024 Prihal : Saran perbaikan;
14. Saksi-14 Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit lntan Nomor :
87/PL.01-PU/1971.01/ll/2024 Prihal : Pemberitahuan;
15. Saksi-15 Surat Balasan Pemberitahuan PPK Bukit lntan Nomor :
87/PL.01-PU/1971.01/Il/2024 Prihal : Pemberitahuan.
[2.11.2] SAKSI KETUA DAN ANGGOTA PPK BUKIT INTAN
Bahwa Saksi atas nama Dista Prajaka, Ari Juliansyah dan Abdul Rozik selaku Ketua
dan Anggota PPK Bukit Intan telah berakhir masa jabatannya pada saat mengikuti
sidang DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024.
A. DISTA PRAJAKA
1. Saksi selaku ketua PPK Bukit Intan menerangkan pada tanggal 23 Februari
2024, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan bukit intan berjalan sesuai rencana, dilaksanakan pukul
08.00, selain itu, kami mulai setelah Panwaslu kecamatan dan para saksi sudah
hadir. Ketika pukul kurang lebih jam 9 lewat 30 dikirimkanlah surat dari
Panwaslu Kecamtan kepada PPK Bukit Intan untuk saran perbaikan atas TPS
17. Disitu termuat ada dua surat yaitu untuk TPS 17 Kelurahan Temberan dan
TPS 17 Sinar Bulan. Setelah itu, saksi berkonsultasi kepada kepada Divisi Teknsi
KPU Kota Pangkalpinang melalui sambungan Whatsapp dan instuksinya mohon
untuk ditindaklanjuti, kemudian saksi menjawab sedang menindaklanjuti
dengan memanggil anggota KPPS 14 dan Anggota KPPS 17. Selanjutnya,
berdasarkan surat a quo saksi mengumumkan dalam rapat pleno bahwa ada
surat dari Panwaslu Kecamatan dan kami mohon izin untuk melakukan
rekapitulasi pada TPS 17 Kelurahan Temberan. Tapi para saksi saat itu
keberatan untuk itu saksi mengembalikan ke Panwaslu Kecamatan, apakah bisa
diterima, dan saat itu Panwaslu Kecamatan menerima dan akhirnya rekapitulasi
berjalan sesuai rencana;
2. Pada saat sore hari, saksi dan pihaknya mendapat panggilan dari KPU Kota
Pangkalpinang melalui surat yang dikirimkan melalui Whatsapp. Saat itu, saksi
mengumumkan kepada rapat pleno dan kami akan memenuhi panggilan KPU
Kota Pangkalpinang tetapi ditolak oleh saksi yang ada pada saat rapat pleno.
Kemudian, saat itu ada telepon dari Teradu I bahwa kalau bisa Anggota KPU
Kota Pangkalpinang yang datang ke Kecamatan Bukit Intan dan kemudian sore
harinya datang Teradu I dan Teradu VI dan Divisi Data KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dan menunggu kami diruangan kantor Camat Bukit Intan.
Setelah saksi dan pihaknya melaksanakan rapat pleno untuk melakukan
istirahat Ishoma maka kami memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi
ruangan Camat Bukit Intan sekitar pukul 17.30 WIB;
3. Setelah pertemuan tersebut, kami diarahkan oleh Teradu VI untuk
menindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan,
kemudian belum lama saat berbicara, datanglah Pengadu meminta untuk hadir
didalam menjadi saksi pembicaraan tetapi ditolak oleh Teradu VI dan memang
terjadi sedikit perdebatan dan akhirnya bubar;
4. Pada hari yang sama, saksi dan anggota PPK Bukit Intan lainnya melanjutkan
pleno pada pukul 19.30 Wib terkait TPS kelurahan Temberan tapi masih belum
pada TPS 17. Kemudian pada jam sekitar 20.00 lebih datang kembali surat
pemanggilan KPU Kota Pangkalpinang untuk menghadap ke KPU Kota
Pangkalpinang dan juga surat itu saksi umumkan kepada peserta pleno dan
masih kami tidak di izinkan untuk meninggalkan rapat pleno oleh saksi-saksi
dan saat itu kami kirimkan kembali surat balasan KPU Kota Pangkalpinang pada
intinya tidak bisa memenuhi panggilan sebagaimana dalam surat KPU Kota
Pangkalpinang.
B. ARI JULIANSYAH
1. Terkait dengan surat Panwaslu Kecamatan Bukit Intan, saksi dan rekannya
telah menindaklanjuti dengan memanggil ketua dan Anggota KPPS 5 di TPS 17
Kelurahan Temberan pada pukul 10.30 Wib. Semua Anggota PPK menanyakan
itu, dan KPPS 5 menyampaikan bahwa tidak ada sanggahan ke TPS saat
Pemungutan Suara berlangsung dan kemudian juga tidak ada pemilih DPK
diluar KTP-El domisili diluar Bangka Belitung. Kemudian KPPS 5 bersumpah
kepada kami dan menyatakan kamipun melampirkan KTP-El kedalam kotak
suara. Kemudian setelah dhuhur, kami memanggil yang dikelurahan Sinar
Bulan. Jadi berdasarkan tindaklanjut itu kami kirim surat balasan kepada
Panwaslu Kecamatan Bukit Intan dan kami tembuskan juga kepada KPU Kota
Pangkalpinang. Selanjutnya, bahwa Panwaslu Kecamatan sudah menerima
surat balasan dari kami bahwa kami sampaikan sudah memanggil ketua dan
Anggota KPPS 5 dan kemudian juga kami informasikan juga akan melaksanakan
pleno pada TPS 17 pada pukuk 21.00 Wib. Jadi bukan kami tidak mau mengikuti
surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan karena surat tersebut tidak disertai
dengan bukti atas tuduhan itu, kalau kajian tanpa bukti bukan prodak hukum
yang kuat, karena kami sudah memanggil KPPS;
2. Bahwa saksi membenarkan Teradu I, Teradu VI dan Anggota KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Divisi data datang sekitar pukul 18.00, kemudian
pembahasan saat itu tidak banyak, yang pastinya Teradu VI memotivasi dan
kemudian juga menyampaikan tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu serta agar
surat dari Panwaslu Kecamatan Bukit Intan ditindaklanjuti bukan untuk di ikuti
dan pembahasannya tidak lama;
3. Kemudian terkait pembongkaran kotak suara pada saat pleno TPS 17 Kelurahan
Temberan, karena kesepakatan bersama bahwa memang harus dibuktikan
apakah pemilik DPK benar ada diluar Provinsi Bangka Belitung;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.