Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, Ketua Panwascam & PPK Sapeken
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPada tanggal 25 April 2019 telah dilakukan rekapitulasi suara (pleno) di PPK Kecamatan Sapeken (Teradu III), pada saat petugas dalam hal ini PPS Sabuntan membacakan hasil rekapitulasi ternyata diketahui hasil atau jumlah perolehan suara salah satu caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2 bernama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu III menggelembungkan suara untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari Partai PKB No.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6); Pasal 139; Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu II Sunaryo selaku Ketua Merangkap Anggota Panwascam Sapeken, Teradu IV Moh. Juani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 01 Desa Sabuntan, Teradu V Mat Rahman, Teradu VI Moh. Syakrani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 03 Desa Sabunta, dan Teradu VII Moh. Pauzir selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 04 Desa Sabuntan dan Teradu VIII selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 06 Desa Sabuntan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyataka
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 102-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
100-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hamsuri
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Caleg DPRD Kab/Kota Sumenep
Partai PKB
Alamat : Jl. Lingkar Barat RT.02 RW.01 DesaBabalan Kec.
batuan Kab. Sumenep
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Ach. Supyadi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Urip Sumoharjo Gg. I RT.02 RW.02,
DesaPangarangan Kecamatan Kota
SumenepKabupaten Sumenep/Dusun
GunggungRT.02 RW.01 Desa Gunggung,
KecamatanBatuan Kabupaten Sumenep
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :Anwar Noris
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep
Alamat : Jl. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan, Kab.
Sumenep, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama :Sunaryo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Sapeken
Alamat :Desa Sapeken Kec. Sapeken-Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama :Moh Sain
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Sapeken
Alamat : Desa Sapeken Kec. Sapeken – SumenepKab.
Sumenep, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama :Moh Juaini
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan
Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama :Mat Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan
Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama :Moh. Syakrani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan
Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama :Moh. Pauzir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 04 Desa Sabuntan
Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumene,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII;
8. Nama :Hanullah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan
Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumene,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai--------------------Para Teradu.
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada tanggal 25 April 2019 telah dilakukan rekapitulasi suara (pleno) di PPK
Kecamatan Sapeken (Teradu III), pada saat petugas dalam hal ini PPS Sabuntan
membacakan hasil rekapitulasi ternyata diketahui hasil atau jumlah perolehan
suara salah satu caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2
bernama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. Suaranya digelembungkan, terbukti ada
perbedaan jumlah antara C.1 Desa Sabuntan yang dipegang saksi dengan
jumlah yang dibacakan oleh petugas pleno atau yang tertulis di DAA1-DPRD
Kab./Kota.
Caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2 bernama H. Dulsiam,
S.Ag., M.Pd. Jumlah suaranya pada TPS 01 memperoleh suara 57, sementara di
DAA1 (hasil pleno PPK Kecamatan Sapeken) memperoleh jumlah 93, terhadap
hal itu maka jelas ada penggelembungan suara yaitu sebanyak 36 suara.
Selanjutnya di C.1 TPS 02 dalam suara 29, tapi di DAA1 tertulis 109, maka jelas
telah ada penggelembungan suara sebanyak 80 suara, selanjutnya di TPS 03
pada C.1 memperoleh suara 35, tapi di DAA1 tertulis 65, maka jelas ada
penggelembungan suara sebanyak 30 suara, selanjutnya di TPS 04 pada C.1
memperoleh suara 23, sementara di DAA1 tertulis 63, maka jelas ada
penggelembungan suara sebanyak 40 suara, selanjutnya di TPS 06 pada C.1
mendapat suara 50, akan tetapi di DAA1 tertulis 90, maka jelas ada
penggelembungan suara sebanyak 40.
Terhadap adanya penggelembungan suara tersebut, maka 2 saksi melakukan
protes dan keberatan kepada PPK (Terlapor III) dan Panwascam Kecamatan
Sapeken (Teradu II) yang bertugas pada saat itu, akan tetapi walaupun saksi
memprotes tetap tidak digubris.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi suara ditingkat KPU
Kab. Sumenep, namun petugas KPU hanya membacakan DAAI-DPRD Kab/Kota,
sementara C.1 semuanya tidak dibacakan dan ketika itu saksi langsung
menyatakan keberatan akan tetapi tidak digubris.
Kemudian terhadap adanya penggelembungan suara sebagaimana diuraikan
diatas, sejak pada tanggal 5 Mei 2019 akan dilaporkan ke Bawaslu Sumenep
(TeraduI), akan tetapi oleh Bawaslu Sumenep (Teradu I) laporan kami tidak
diterima, terbukti terhadap laporan yang telah dituliskan di form pengaduan
Bawaslu tidak pernah diregister sampai dengan sekarang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5sebagai berikut:
P-1 : C.1 dari TPS 01, 02, 03, 04, 05 dan TPS 06;
P-2 : DAA1-DPRD Kab/Kota yang diduga digelembungkan caleg DPRD
Kab/Kota a.n. DULSIAM dari partai PKB No. Urut 2 Dapil 7;
P-3 : Pernyataan keberatan saksi di PPK;
P-4 : Pernyataan keberatan saksi di KPU;
P-5 : Pengaduan di Bawaslu yang tidak diregister/tidak diterima;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
1. Bahwa Kecamatan Sapeken pada pelaksanaan Pemilihan Umum untuk
DPRD Kabupaten termasuk Dapil 6, bukan dapil 7 sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu
2. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 sampai tanggal 30 April 2019, PPK
Sapeken telah melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Panwascam
Sapeken melakukan pengawasan (T-01)
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk
Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019, bukan tanggal 25
April 2019 sebagaimana didalilkan oleh pengadu.Dari hasil pengawasan yang
telah dilakukan oleh panwascam,rekapitulasi untuk Desa Sabuntan berjalan
lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai
Politik. Hal ini terbukti dengan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para
saksi pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. (T-02)
4. Bahwa Berdasarkan hasil pengawasan di Kecamatan Sapeken tidak benar
telah terjadi penggelembungan suara sebagaimana yang disampaikan oleh
pelapor. Hal ini dapat kami buktikan dengan salinan C1 dan DAA yang kami
miliki dan sesuai dengan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi. (T-03)
BERIKUT TABEL PERBANDINGAN VERSI HASIL PENGAWASAN DAN
VERSI PENGADU
VERSI VERSI HASIL
NO DESA TPS PENGADU PENGAWASAN BAWASLU
CI C1 DAA1
Sabuntan TPS 01 57 93 93
TPS 02 29 109 109
TPS 03 35 65 65
TPS 04 23 63 63
TPS 06 50 90 90
Sepanjang TPS 16 10 10
Sapeken TPS 24 64 64
Saseel TPS 12 117 117
5. Bahwa, pada saat pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan sapeken
ditingkat Kabupaten tidak terdapat seseorangpun saksi yang mengajukan
keberatan sampai selesai dan pada saat itu KPU Kabupaten memberikan
kesempatan kepada seluruh saksi untuk menanggapi, akan tetapi tidak ada
satupun yang menyatakan keberatan termasuk saksi dari partai PKB.
Namun pada tanggal 03 Mei 2019 ada seorang yang melakukan interupsi
dan sampai membuat gaduh proses rekapitulasi khususnya pada saat
rekapitulasi untuk kecamatan Sapeken dengan mengatas namakan partai
Hanura. Sementara setelah dilakukan pengkroscekan oleh KPU Kabupaten
Sumenep terhadap nama-nama saksi, ternyata orang yang bersangkutan
tidak tertera dalam mandat saksi. Sehingga pihak KPU mengeluarkan yang
bersangkutan dari forum rekapitulasi (T-04)
6. Pada tanggal 04 Mei 2019 proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten sudah
selesai dan ditetapkan. Kemudian dilakukan penandatanganan bersama oleh
KPU dan saksi-saksi partai yang hadir. Pada saat penandatanganan
berlangsung tiba-tiba saksi partai Hanura menyatakan keberatan dan
memaksa mengisi DB2-KPU sehingga sempat terjadi keributan dengan KPU
karena proses rekapitulasi sudah selesai dan telah ditetapkan dan tinggal
penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi. (T-05)
7. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 bukan pada tanggal 5 Mei 2019
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sdr. Risqi Adam akan melaporkan
adanya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Arjasa, dengan
mengatasnamakan partai Hanura. Sementara sdr. Hamsuri datang ke kantor
hanya sekedar mendampingi saat sdr. Risqi Adam konsultasi untuk
melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan
Kecamatan Arjasa. (T-06)
8. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr, Risqi Adam,
maka:
a. Terdapat lokasi, atau tempat yang berbeda antara laporan yang
disampaikan oleh Sdr Risqi dengan lokasi, atau tempat yang didalilkan
oleh Pengadu. (T-07)
Desa TPS Dalil Laporan
Pengadu Sdr.
Risqi
Sabuntan 01 V
02 V V
03 V
04 V V
05 V
06 V
Sepanjang 16 V
Sapeken 24 V
Saseel 12 V
b. Bahwa Sdr. Risqi Adam tidak menyelesaikan laporan dugaan
pelanggarannya, dengan cara ijin pulang untuk merevisi laporan tersebut,
namun sampai jawaban ini disusun yang bersangkutan tidak kembali lagi
ke kantor ketika kami, Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran agar
dilakukan revisi terkait uraian dan tanggal kejadian agar sesuai dengan
Pasal 454 ayat (6) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dimana di dalam laporan pihak Pelapor menyatakan
bahwa dirinya mengetahui terjadinya pelanggaran pada tanggal 17 April
2019, namun baru dilaporkan pada tanggal 03 Mei 2019 (T-08)
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep secara
berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, rekapitulai tingkat
kecamatan sampai rekapitulassi pada tingkat kabupaten, Bawaslu tidak
menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan adanya
penggelembungan hasil suara.
10. Keterangan lain :
- Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau
dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi lakukan karena seluruh hal
yang didalilkan merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana
Pasal 139 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dimana “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”
[2.5] PETITUM TERADUI DAN TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu Idan Teradu II meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6]BUKTI TERADU IDAN TERADU II
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-
1 s.d T-8sebagai berikut:
T-1 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
012/LHP/PM.00.00/IV/2019 Panwascam Sapeken;
T-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Nomor
030/LHP/PM.00.02/V/2019 Bawaslu Sumenep;
T-3 : - Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken;
- Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Sabuntan;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 03 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 04 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 05 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 06 Desa
Sapeken;
T-4 : Berita Acara Nomor 1350/BA-01.PK/3529/KPU-Kab-Kab/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kabupaten/Kota;
T-5 : Formulir DB2-KPU Dapil 6;
T-6 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor
........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam
tanggal 3 Mei 2019 pukul 12.10 WIB;
T-7 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor
........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam
tanggal 3 Mei 2019 pukul 11.50 WIB;
T-8 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor
........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam
tanggal 3 Mei 2019 pukul 12.10 WIB;
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III
1. Bahwa Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digelar
pada tanggal 20 April 2019 s.d 29 April 2019, bertempat di pendopo
Kecamatan Sapeken yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sapeken dan
dihadiri oleh anggoa Panwas Kecamatan Sapeken, 2 saksi dari Capres dan
Cawapres, saksi calon DPD, saksi Legislatif dan 8 Partai Politik peserta
pemilu Tahun 2019. Diantaranya:
1) PKB
2) PKS
3) PPP
4) PAN
5) PARTAI HANURA
6) PARTAI DEMOKRAT
7) PBB
8) PKPI
2. Agenda Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara di
Kecamatan Sapeken oleh PPK Sapeken dilakukan 2 tahap.
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara setiap PPS dalam 1
wilayah desa.
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara setiap Desa dalam
wilayah Kecamatan.
3. Bahwa kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Sapeken, tidak dapat dilaksanakan tanpa
kehadiran Panwascam Sapeken.
4. Bahwa rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan oleh
PPK Kecamatan Sapeken, yang dipimpin oleh Ketua PPK atas nama Sain
dengan diawali Pembacaan Tata Tertib rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan perolehan Suara, diantaranya:
a. Partai Politik hanya bisa mengajukan 2 saksi dengan disertai mandat
resmi dari Pengurus Partai yang bersangkutan.
b. Apabila terdapat hal yang tidak
5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK
Kecamatan Sapeken di Pendopo Kecamatan Sapeken tepat pada hari Sabtu
tanggal 20 April 2019 dengan diawali oleh PPS Desa Sadulang. Dan
dilanjutkan oeh PPS Desa Saseel, Desa Paliat dan Desa Sabuntan tanggal 22
April 2019.
6. Bahwa setiap PPS akan menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara
di Wilayah desa masing-masing dengan menyampaikan bukti bahwa kotak
dalam keadaan tersegel, demikian pula C1 yang diambil dalam kotak dan
diperlihatkan kepada semua saksi dan dalam keadaan tersegel dan
memperlihatkan bahwa C1 yang dibacakan, berhologram asli KPU.
7. Bahwa pada saat pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan
Suara wilayah Desa Sabuntan oleh Ketua dan Anggota dan dibantu oleh 3
Anggota Sekretariat. Selaku pimpinan Rapat, Teradu tidak mendapatkan
adanya penyampaian keberatan dari seluruh saksi yanghadir. Baik mengenai
C1 yang dibacakan perolehan suara dibacakan ataupun penulisan DAA1 Plao
hingga pembacaan selesai dari TPS 1 s/d TPS 12. Hasil penghitungan
perolehan suara wilayah Desa Sabuntan dan semua saksi menandatangani
DAA 1 Plano dan DAA 1.
8. Bahwa pada tanggal 28 April 2019 s.d tanggal 29 April 2019 PPK Kecamatan
Sapeken dapat melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan
suarasetiap Desa dalam Wilayah Kecamatan Sapeken dengan mengisi DA 1
Plano yang disaksikan oleh semua saksi dan ditandatangani oleh semua
saksi setelah pembacaannya, termasik saksi PKB dan PBB.
9. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara oleh PPK
Kecamatan Sapeken dapat ditutup tepat pada hari Senin tanggal 29 April
2019 jam 22.00 WIB tanpa adanya penyampaian keberatan.
[2.8] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IIImeminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9]BUKTI TERADU III
Bahwa Teradu IIItelah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TIII-1- TIIII-6sebagai berikut:
TIII-1 : Formulir DB2-KPU Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019;
TIII-2 : Formulir DB2-KPU Dapil 6;
TIII-3 : Form DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Sumenep;
TIII-4 : Form DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken;
TIII-5 : Form DAA1-DPRD Desa Sabuntan
TIII-6 : - Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken;
- Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Sabuntan;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 03 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 04 Desa
Sapeken;
- Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 05 Desa
Sapeken;
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 06 Desa Sapeken;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
PANWASCAM SAPEKEN
Dalam persidangananggota Panwascam Sapeken lainnya menjelaskan bahwa
dalam Rekapitulasi suara Kecamatan Sapeken tidak ada keberatan saksi dari
masing-masing partai politik yang hadir berdasarkan Pengawasan melekat yang
dilakukan oleh Panwascam Sapeken.
KPU KABUPATEN SUMENEP
Bahwa dalam persidangan KPU Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa dalam
Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019
tidak ada saksi yang keberatan.Ada saksi dari partai Hanura yang baru
mendapat mandat parpol untuk mengikuti Rekapitulasi suara. Bahwa pada saat
Rekapitulasi suara hanya akan tanda tangan semua saksi namun ada keberatan
saksi saat forum telah berakhir dan diminta untuk menuliskan pada form
keberatan.
KETERANGAN SAKSI
IKRATUL AKBAR (WIRASWASTA)
Saksi menjelaskan bahwa dirinya merupakan saksi dari PBB pada Rekapitulasi
tingkat Kecamatan Sapeken dan menghadiri Rekapitulasi suara.Saksi
memberikan kesaksian bahwa telah membawa C1 dari TPS 01, 02, 03, 04, 05,
dan 06 Desa Sabuntan.Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya membawa C1
dari 6 TPS karena keterbatasan akses. Saksi menjelaskan bahwa dirinya
sebenarnya akan mengajukan keberatan atas Rekapitulasi tingkat Kecamatan
karena adanya sistem voting yang dilakukan oleh PPK Sapeken. Saksi
menjelaskan bahwa sistem voting untuk penggelembungan suara untuk 4
Parpol. Saksi menjelaskan bahwa telah meminta form keberatan namun tidak
diberikan oleh PPK Sapeken. Saksi menjelaskan bahwa ada selisih suara di 6
TPS Desa Sabuntan pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken.
BINTANG (WIRASWASTA)
Saksi menjelaskan bahwa dirinya merupakan Saksi dari Partai Hanura.Saksi
menjelaskan bahwa Form Keberatan pada saat Rekapitulasi tingkat
Kecamatan.Saksi kemudian datang ke Bawaslu Kabupaten Sumenep dengan
tujuan membuat laporan pelanggaran.Saksi menjelaskan bahwa bertemu Farah
staf Bawaslu Kabupaten Sumenep.Saksi menerangkan bahwa menunggu Ketua
Bawaslu Kabupaten Sumenep cukup lama dan meminta laporannya
diregister.Saksi kemudian pulang dan keesokan harinya datang lagi ke Bawaslu
Sumenepnamun tidak bertemu dengan Ketua Bawaslu Sumenep.Saksi datang
ketiga kali ke Bawaslu Kabupaten Sumenep namun laporannya tidak
diregister.Saksi menjelaskan bahwa di Rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak ada
mandat dan ditolak oleh KPU Kabupaten Sumenep.Saksi menjelaskan bahwa ada
Penggelembungan Suara untuk Caleg Dulsiam di Desa Sabuntan.Saksi
menjelaskan bahwa ada sikap arogansi yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep
dan menjadikan laporannya kadaluarsa.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehPara Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan:
[4.1.1] Teradu III menggelembungkan suara untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari
Partai PKB No. Urut 2 pada Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan Sapeken pada
tanggal 25 April 2019 khususnya pada TPS di Desa Sabuntan;
[4.1.2] Teradu I Teradu II tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan atas
Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD
Kabupaten/Kota atas nama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. dari Partai PKB;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III melakukan
penggelembungan untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari Partai PKB No. Urut 2,
Teradu III menjelaskan bahwa rekapitulasi Penghitungan suara dilaksanakan
pada tanggal 20-29 April 2019 di Pendopo Kecamatan Sapeken dan dihadiri oleh
Panwascam Sapeken, Saksi dari Capres dan Cawapres, Saksi Calon anggota
DPD, Saksi Calon Legislatif dari 8 (delapan) Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Teradu III menjelaskan bahwa setiap PPS yang akan menyampaikan hasil
penghitungan perolehan suara di wilayah desa masing-masing dengan
menyampaikan bukti bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel dan C1 diambil
dari kotak suara serta diperlihatkan kepada semua saksi. Bahwa saat
pembacaan Rekapitulasi perolehan suara di Desa Sabuntan yang dibacakan oleh
Ketua PPS dan dibantu oleh 3 orang dari Sekretariat, tidak ada keberatan dari
seluruh saksi yang hadir. Tidak adanya keberatan mulai dari pembacaan
Rekapitulasi pada Form Model C1 hingga pengisian Form Model DA1 mulai dari
TPS 1 sampai dengan TPS 12 Desa Sabuntan serta semua saksi menandatangani
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sapeken.
[4.2.2] Terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan
Teradu II tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan
Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten/Kota atas
nama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. dari Partai PKB, Teradu II menyatakan
berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken untuk
Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019, bukan tanggal 25 April
2019 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan hasil Pengawasan yang
dilakukan oleh Panwascam Sapeken rekapitulasi untuk Desa Sabuntan berjalan
lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai
Politik.Hal ini terbukti dengan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para saksi
pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Sapeken. Teradu II menjelaskan
bahwa di Kecamatan Sapeken tidak benar telah terjadi penggelembungan suara.
Hal ini dapat dibuktikan dengan salinan C1 dan DAA1 yang Teradu II miliki
sesuai dengan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi di tingkat
desa/kelurahan maupun di tingkat Kecamatan Sapeken. Hal ini diperkuat
pernyataan Teradu I jika saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Sapeken tidak terdapat
seseorangpun saksi yang mengajukan keberatan sampai selesai dan pada saat
itu KPU Kabupaten memberikan kesempatan kepada seluruh saksi untuk
menanggapi. Akan tetapi tidak ada satupun yang menyatakan keberatan
termasuk saksi dari PKB. Namun pada tanggal 03 Mei 2019 ada seorang yang
melakukan interupsi dan sampai membuat gaduh proses rekapitulasi khususnya
pada saat rekapitulasi untuk Kecamatan Sapeken dengan mengatasnamakan
Partai Hanura. Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten
Sumenep terhadap nama-nama saksi mandat, ternyata orang yang bersangkutan
tidak tertera dalam mandat saksi dan mengeluarkan orang yang dimaksud dari
forum Rekapitulasi. Teradu I menjelaskan bahwa tanggal 04 Mei 2019 proses
rekapitulasi ditingkat kabupaten sudah selesai dan ditetapkan. Kemudian
dilakukan penandatanganan bersama oleh KPU Kabupaten Sumenep dan saksi-
saksi partai yang hadir. Pada saat penandatanganan berlangsung tiba-tiba saksi
Partai Hanura menyatakan keberatan dan memaksa mengisi DB2-KPU sehingga
sempat terjadi keributan dengan KPU karena proses rekapitulasi sudah selesai
dan telah ditetapkan dan tinggal penandatanganan berita acara hasil
rekapitulasi.Teradu I juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima kedatangan
sdr. Risqi Adam yang didampingi sdr. Hamsuri pada tanggal 03 Mei 2019 bukan
pada tanggal 5 Mei 2019 dengan tujuan akan melaporkan adanya pelanggaran
yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Arjasa, dengan mengatasnamakan Partai
Hanura. Kedatangan sdr. Risqi Adam dalam rangka konsultasi untuk
melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan
Kecamatan Arjasa. Menurut Teradu I ada perbedaan lokasi antara laporan yang
disampaikan sdr. Risqi Adam dengan dalil aduan Pengadu. Bahwa Sdr. Risqi
Adam juga tidak menyelesaikan laporan dugaan pelanggarannya, dengan cara
ijin pulang untuk merevisi laporan tersebut. Namun sampai jawaban disusun
yang bersangkutan tidak kembali lagi ke kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Teradu I menyatakan Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran agar dilakukan
revisi terkait uraian dan tanggal kejadian agar sesuai dengan Pasal 454 ayat (6)
Undang–undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana di
dalam laporan pihak Pelapor menyatakan bahwa dirinya mengetahui terjadinya
pelanggaran pada tanggal 17 April 2019, namun baru dilaporkan pada tanggal
03 Mei 2019. Teradu juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Sumenep secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat
TPS, rekapitulai tingkat kecamatan sampai rekapitulassi pada tingkat
kabupaten, Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait
dengan adanya penggelembungan hasil suara serta menyatakan Pengadu tidak
mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau dugaan pelanggaran etik
yang dilakukan dirinya secara pribadi. Dikarenakan seluruh hal yang didalilkan
merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana Pasal 139 Undang –
undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana “Pengambilan
keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
dalam rapat pleno”
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan.
[4.3.1.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.1], Teradu III
melaksanakan Rekapitulasi suara Tingkat Kecamatan Sapeken pada tanggal 20-
30 April 2019. Dalam fakta persidangan terungkap rekapitulasi Desa Sabuntan
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 secara paralel dan dipimpin oleh
Teradu III. Dalam pleno tersebut, dihadiri oleh 8 (delapan) orang Saksi Partai
Politik yakni PKB, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan
PKPI. Bahwa dalam rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Teradu III bersama
anggota PPK Sapeken lainnya diketahui adanya kesepakatan antara saksi yang
hadir dengan PPK Sapeken. Hal demikian diakui oleh Teradu III yang pada
penjelasannya menyatakan jika terjadi selisih suara/perbedaan Rekapitulasi
Suara antara Salinan C1 yang dipegang saksi dan C1 yang dipegang oleh
Penyelenggara Pemilu akan dilakukan mekanisme voting suara terbanyak.
Sistem voting pada nyatanya tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
hasil Pemilu. Tindakan Teradu III bukan hanya melanggar ketentuan peraturan
yang berlaku namun juga merusak kemurnian suara. Semestinya, Teradu III
sebagai Penyelenggara Pemilu bertindak sesuai peraturan Perundang-undangan.
Tindakan Teradu III tidak hanya menimbulkan citra buruk terhadap pemilu,
namun bisa berdampak menurunnya kepercayaan publik kepada Penyelenggara
Pemilu.Lebih fatalnya, fakta menunjukkan adanya perbedaan Form Model C1
yang menjadi bukti Pengadu dan Teradu III. Perbedaan tersebut berada di TPS
01 s.d TPS 06 Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Perolehan suara Caleg atas nama Dulsiam mengalami perubahan, di TPS 01
memperoleh suara 5 7 sementara di DAA1 ditulis 93 suara. Selanjutnya di TPS
02 memperoleh 29 suara di DAA1 tertulis 109 suara, di TPS 03 memperoleh
suara 35 suara, tapi di DAA1 tertulis 65 suara. Selanjutnya di TPS 04
memperoleh suara 23 di DAA1 tertulis 63 suara, di TPS 06 mendapat suara 50 di
DAA1 tertulis 90 Suara. Selain itu, terdapat coretan pada dokumen C1-DPRD
Kab/Kota pada TPS 01 s.d TPS 06 yang dipegang oleh Teradu III menunjukkan
adanya perubahan suara yang dilakukan oleh Teradu III. DKPP berpendapat
bahwa tindakan III dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan Sapeken tidak berpedoman pada prosedur
penyelesaian keberatan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan hasil Pemilu yang intinya mengatur dalam hal terdapat keberatan
Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau
mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD,
Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Dengan
demikian Teradu III terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian
hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3)
huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada poin [4.1.2], terungkap fakta rapat
pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken untuk Desa Sabuntan
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019yang diawasi oleh Teradu II berjalan
lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai
Politikserta dibuktikan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para saksi pada
saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Sapeken. Namun, pada tanggal 1 Mei
2019 Pelapor atas nama Risqi Adam datang ke kantor Teradu I untuk membuat
laporan namun dicabut. Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2019, Risqi Adam
kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk berkonsultasi terkait
mekanisme pelaporan. Baru pada tanggal 3 Mei 2019 Risqi Adam melaporkan
secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Fakta mengungkapkan ada 3
(tiga) laporan atas nama Pelapor Risqi Adam namun tidak diregister oleh Bawaslu
Kabupaten Sumenep. Bahwa dalam Laporan Risqi Adam, peristiwa yang
dilaporkan pada tanggal 17 April 2019 dan baru dilaporkan pada tanggal 3 Mei
2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selain itu, fakta
persidangan mengungkapkan bahwa Pelapor atas nama Risqi Adam tidak pernah
datang kembali ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk melanjutkan laporannya.
DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah bekerja secara profesional dalam
melaksanakan pengawasan serta penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait
Teradu Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yang tidak
karena masa jabatannya sudah berakhir pada saat pengaduan diadukan, maka
DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa.
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu II Sunaryo selaku Ketua
Merangkap Anggota Panwascam Sapeken, Teradu IV Moh. Juani selaku
Ketua Merangkap Anggota KPPS 01 Desa Sabuntan, Teradu V Mat Rahman,
Teradu VI Moh. Syakrani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 03 Desa
Sabunta, dan Teradu VII Moh. Pauzir selaku Ketua Merangkap Anggota
KPPS 04 Desa Sabuntan dan Teradu VIII selaku Ketua Merangkap Anggota
KPPS 06 Desa Sabuntan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menyatakan Teradu III Moh. Sain selaku Ketua Merangkap Anggota PPK
Kecamatan Sapeken tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara
Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep
untuk melaksanakan Putusan inisepanjang terhadap Teradu II paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, IV, V, VI, VII, dan
VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Muhammad,
dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir