Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, Ketua Panwascam & PPK Sapeken
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPada tanggal 25 April 2019 telah dilakukan rekapitulasi suara (pleno) di PPK Kecamatan Sapeken (Teradu III), pada saat petugas dalam hal ini PPS Sabuntan membacakan hasil rekapitulasi ternyata diketahui hasil atau jumlah perolehan suara salah satu caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2 bernama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu III menggelembungkan suara untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari Partai PKB No.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6); Pasal 139; Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu II Sunaryo selaku Ketua Merangkap Anggota Panwascam Sapeken, Teradu IV Moh. Juani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 01 Desa Sabuntan, Teradu V Mat Rahman, Teradu VI Moh. Syakrani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 03 Desa Sabunta, dan Teradu VII Moh. Pauzir selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 04 Desa Sabuntan dan Teradu VIII selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 06 Desa Sabuntan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyataka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 102-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Hamsuri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Caleg DPRD Kab/Kota Sumenep Partai PKB Alamat : Jl. Lingkar Barat RT.02 RW.01 DesaBabalan Kec. batuan Kab. Sumenep MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Ach. Supyadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Urip Sumoharjo Gg. I RT.02 RW.02, DesaPangarangan Kecamatan Kota SumenepKabupaten Sumenep/Dusun GunggungRT.02 RW.01 Desa Gunggung, KecamatanBatuan Kabupaten Sumenep Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama :Anwar Noris Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama :Sunaryo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Sapeken Alamat :Desa Sapeken Kec. Sapeken-Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama :Moh Sain Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Sapeken Alamat : Desa Sapeken Kec. Sapeken – SumenepKab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama :Moh Juaini Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama :Mat Rahman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama :Moh. Syakrani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama :Moh. Pauzir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 04 Desa Sabuntan Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumene, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama :Hanullah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan Alamat : Desa Sabuntan Kec. Sapeken–Sumene, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pada tanggal 25 April 2019 telah dilakukan rekapitulasi suara (pleno) di PPK Kecamatan Sapeken (Teradu III), pada saat petugas dalam hal ini PPS Sabuntan membacakan hasil rekapitulasi ternyata diketahui hasil atau jumlah perolehan suara salah satu caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2 bernama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. Suaranya digelembungkan, terbukti ada perbedaan jumlah antara C.1 Desa Sabuntan yang dipegang saksi dengan jumlah yang dibacakan oleh petugas pleno atau yang tertulis di DAA1-DPRD Kab./Kota. Caleg DPRD Kab/Kota Sumenep dari Partai PKB No. Urut 2 bernama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. Jumlah suaranya pada TPS 01 memperoleh suara 57, sementara di DAA1 (hasil pleno PPK Kecamatan Sapeken) memperoleh jumlah 93, terhadap hal itu maka jelas ada penggelembungan suara yaitu sebanyak 36 suara. Selanjutnya di C.1 TPS 02 dalam suara 29, tapi di DAA1 tertulis 109, maka jelas telah ada penggelembungan suara sebanyak 80 suara, selanjutnya di TPS 03 pada C.1 memperoleh suara 35, tapi di DAA1 tertulis 65, maka jelas ada penggelembungan suara sebanyak 30 suara, selanjutnya di TPS 04 pada C.1 memperoleh suara 23, sementara di DAA1 tertulis 63, maka jelas ada penggelembungan suara sebanyak 40 suara, selanjutnya di TPS 06 pada C.1 mendapat suara 50, akan tetapi di DAA1 tertulis 90, maka jelas ada penggelembungan suara sebanyak 40. Terhadap adanya penggelembungan suara tersebut, maka 2 saksi melakukan protes dan keberatan kepada PPK (Terlapor III) dan Panwascam Kecamatan Sapeken (Teradu II) yang bertugas pada saat itu, akan tetapi walaupun saksi memprotes tetap tidak digubris. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi suara ditingkat KPU Kab. Sumenep, namun petugas KPU hanya membacakan DAAI-DPRD Kab/Kota, sementara C.1 semuanya tidak dibacakan dan ketika itu saksi langsung menyatakan keberatan akan tetapi tidak digubris. Kemudian terhadap adanya penggelembungan suara sebagaimana diuraikan diatas, sejak pada tanggal 5 Mei 2019 akan dilaporkan ke Bawaslu Sumenep (TeraduI), akan tetapi oleh Bawaslu Sumenep (Teradu I) laporan kami tidak diterima, terbukti terhadap laporan yang telah dituliskan di form pengaduan Bawaslu tidak pernah diregister sampai dengan sekarang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5sebagai berikut: P-1 : C.1 dari TPS 01, 02, 03, 04, 05 dan TPS 06; P-2 : DAA1-DPRD Kab/Kota yang diduga digelembungkan caleg DPRD Kab/Kota a.n. DULSIAM dari partai PKB No. Urut 2 Dapil 7; P-3 : Pernyataan keberatan saksi di PPK; P-4 : Pernyataan keberatan saksi di KPU; P-5 : Pengaduan di Bawaslu yang tidak diregister/tidak diterima; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU II 1. Bahwa Kecamatan Sapeken pada pelaksanaan Pemilihan Umum untuk DPRD Kabupaten termasuk Dapil 6, bukan dapil 7 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu 2. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 sampai tanggal 30 April 2019, PPK Sapeken telah melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Panwascam Sapeken melakukan pengawasan (T-01) 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019, bukan tanggal 25 April 2019 sebagaimana didalilkan oleh pengadu.Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh panwascam,rekapitulasi untuk Desa Sabuntan berjalan lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai Politik. Hal ini terbukti dengan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para saksi pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. (T-02) 4. Bahwa Berdasarkan hasil pengawasan di Kecamatan Sapeken tidak benar telah terjadi penggelembungan suara sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini dapat kami buktikan dengan salinan C1 dan DAA yang kami miliki dan sesuai dengan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi. (T-03) BERIKUT TABEL PERBANDINGAN VERSI HASIL PENGAWASAN DAN VERSI PENGADU VERSI VERSI HASIL NO DESA TPS PENGADU PENGAWASAN BAWASLU CI C1 DAA1 Sabuntan TPS 01 57 93 93 TPS 02 29 109 109 TPS 03 35 65 65 TPS 04 23 63 63 TPS 06 50 90 90 Sepanjang TPS 16 10 10 Sapeken TPS 24 64 64 Saseel TPS 12 117 117 5. Bahwa, pada saat pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan sapeken ditingkat Kabupaten tidak terdapat seseorangpun saksi yang mengajukan keberatan sampai selesai dan pada saat itu KPU Kabupaten memberikan kesempatan kepada seluruh saksi untuk menanggapi, akan tetapi tidak ada satupun yang menyatakan keberatan termasuk saksi dari partai PKB. Namun pada tanggal 03 Mei 2019 ada seorang yang melakukan interupsi dan sampai membuat gaduh proses rekapitulasi khususnya pada saat rekapitulasi untuk kecamatan Sapeken dengan mengatas namakan partai Hanura. Sementara setelah dilakukan pengkroscekan oleh KPU Kabupaten Sumenep terhadap nama-nama saksi, ternyata orang yang bersangkutan tidak tertera dalam mandat saksi. Sehingga pihak KPU mengeluarkan yang bersangkutan dari forum rekapitulasi (T-04) 6. Pada tanggal 04 Mei 2019 proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten sudah selesai dan ditetapkan. Kemudian dilakukan penandatanganan bersama oleh KPU dan saksi-saksi partai yang hadir. Pada saat penandatanganan berlangsung tiba-tiba saksi partai Hanura menyatakan keberatan dan memaksa mengisi DB2-KPU sehingga sempat terjadi keributan dengan KPU karena proses rekapitulasi sudah selesai dan telah ditetapkan dan tinggal penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi. (T-05) 7. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 bukan pada tanggal 5 Mei 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sdr. Risqi Adam akan melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Arjasa, dengan mengatasnamakan partai Hanura. Sementara sdr. Hamsuri datang ke kantor hanya sekedar mendampingi saat sdr. Risqi Adam konsultasi untuk melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Kecamatan Arjasa. (T-06) 8. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr, Risqi Adam, maka: a. Terdapat lokasi, atau tempat yang berbeda antara laporan yang disampaikan oleh Sdr Risqi dengan lokasi, atau tempat yang didalilkan oleh Pengadu. (T-07) Desa TPS Dalil Laporan Pengadu Sdr. Risqi Sabuntan 01 V 02 V V 03 V 04 V V 05 V 06 V Sepanjang 16 V Sapeken 24 V Saseel 12 V b. Bahwa Sdr. Risqi Adam tidak menyelesaikan laporan dugaan pelanggarannya, dengan cara ijin pulang untuk merevisi laporan tersebut, namun sampai jawaban ini disusun yang bersangkutan tidak kembali lagi ke kantor ketika kami, Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran agar dilakukan revisi terkait uraian dan tanggal kejadian agar sesuai dengan Pasal 454 ayat (6) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana di dalam laporan pihak Pelapor menyatakan bahwa dirinya mengetahui terjadinya pelanggaran pada tanggal 17 April 2019, namun baru dilaporkan pada tanggal 03 Mei 2019 (T-08) 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, rekapitulai tingkat kecamatan sampai rekapitulassi pada tingkat kabupaten, Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan adanya penggelembungan hasil suara. 10. Keterangan lain : - Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi lakukan karena seluruh hal yang didalilkan merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana Pasal 139 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” [2.5] PETITUM TERADUI DAN TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu Idan Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6]BUKTI TERADU IDAN TERADU II Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T- 1 s.d T-8sebagai berikut: T-1 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 012/LHP/PM.00.00/IV/2019 Panwascam Sapeken; T-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Nomor 030/LHP/PM.00.02/V/2019 Bawaslu Sumenep; T-3 : - Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken; - Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Sabuntan; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 03 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 04 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 05 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 06 Desa Sapeken; T-4 : Berita Acara Nomor 1350/BA-01.PK/3529/KPU-Kab-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota; T-5 : Formulir DB2-KPU Dapil 6; T-6 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor ........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam tanggal 3 Mei 2019 pukul 12.10 WIB; T-7 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor ........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam tanggal 3 Mei 2019 pukul 11.50 WIB; T-8 : Form Model B.1 Penerimaan Laporan yang tidak ter register Nomor ........../LP/PL/Kab/16.35/V/2019 atas nama Pelapor Risqi Adam tanggal 3 Mei 2019 pukul 12.10 WIB; [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III 1. Bahwa Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digelar pada tanggal 20 April 2019 s.d 29 April 2019, bertempat di pendopo Kecamatan Sapeken yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sapeken dan dihadiri oleh anggoa Panwas Kecamatan Sapeken, 2 saksi dari Capres dan Cawapres, saksi calon DPD, saksi Legislatif dan 8 Partai Politik peserta pemilu Tahun 2019. Diantaranya: 1) PKB 2) PKS 3) PPP 4) PAN 5) PARTAI HANURA 6) PARTAI DEMOKRAT 7) PBB 8) PKPI 2. Agenda Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara di Kecamatan Sapeken oleh PPK Sapeken dilakukan 2 tahap. a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara setiap PPS dalam 1 wilayah desa. b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara setiap Desa dalam wilayah Kecamatan. 3. Bahwa kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sapeken, tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Panwascam Sapeken. 4. Bahwa rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sapeken, yang dipimpin oleh Ketua PPK atas nama Sain dengan diawali Pembacaan Tata Tertib rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara, diantaranya: a. Partai Politik hanya bisa mengajukan 2 saksi dengan disertai mandat resmi dari Pengurus Partai yang bersangkutan. b. Apabila terdapat hal yang tidak 5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sapeken di Pendopo Kecamatan Sapeken tepat pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 dengan diawali oleh PPS Desa Sadulang. Dan dilanjutkan oeh PPS Desa Saseel, Desa Paliat dan Desa Sabuntan tanggal 22 April 2019. 6. Bahwa setiap PPS akan menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara di Wilayah desa masing-masing dengan menyampaikan bukti bahwa kotak dalam keadaan tersegel, demikian pula C1 yang diambil dalam kotak dan diperlihatkan kepada semua saksi dan dalam keadaan tersegel dan memperlihatkan bahwa C1 yang dibacakan, berhologram asli KPU. 7. Bahwa pada saat pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara wilayah Desa Sabuntan oleh Ketua dan Anggota dan dibantu oleh 3 Anggota Sekretariat. Selaku pimpinan Rapat, Teradu tidak mendapatkan adanya penyampaian keberatan dari seluruh saksi yanghadir. Baik mengenai C1 yang dibacakan perolehan suara dibacakan ataupun penulisan DAA1 Plao hingga pembacaan selesai dari TPS 1 s/d TPS 12. Hasil penghitungan perolehan suara wilayah Desa Sabuntan dan semua saksi menandatangani DAA 1 Plano dan DAA 1. 8. Bahwa pada tanggal 28 April 2019 s.d tanggal 29 April 2019 PPK Kecamatan Sapeken dapat melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suarasetiap Desa dalam Wilayah Kecamatan Sapeken dengan mengisi DA 1 Plano yang disaksikan oleh semua saksi dan ditandatangani oleh semua saksi setelah pembacaannya, termasik saksi PKB dan PBB. 9. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sapeken dapat ditutup tepat pada hari Senin tanggal 29 April 2019 jam 22.00 WIB tanpa adanya penyampaian keberatan. [2.8] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu IIImeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9]BUKTI TERADU III Bahwa Teradu IIItelah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TIII-1- TIIII-6sebagai berikut: TIII-1 : Formulir DB2-KPU Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; TIII-2 : Formulir DB2-KPU Dapil 6; TIII-3 : Form DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Sumenep; TIII-4 : Form DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken; TIII-5 : Form DAA1-DPRD Desa Sabuntan TIII-6 : - Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Sapeken; - Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Sabuntan; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 02 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 03 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 04 Desa Sapeken; - Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 05 Desa Sapeken; Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota TPS 06 Desa Sapeken; KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWASCAM SAPEKEN Dalam persidangananggota Panwascam Sapeken lainnya menjelaskan bahwa dalam Rekapitulasi suara Kecamatan Sapeken tidak ada keberatan saksi dari masing-masing partai politik yang hadir berdasarkan Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwascam Sapeken. KPU KABUPATEN SUMENEP Bahwa dalam persidangan KPU Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa dalam Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 tidak ada saksi yang keberatan.Ada saksi dari partai Hanura yang baru mendapat mandat parpol untuk mengikuti Rekapitulasi suara. Bahwa pada saat Rekapitulasi suara hanya akan tanda tangan semua saksi namun ada keberatan saksi saat forum telah berakhir dan diminta untuk menuliskan pada form keberatan. KETERANGAN SAKSI IKRATUL AKBAR (WIRASWASTA) Saksi menjelaskan bahwa dirinya merupakan saksi dari PBB pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken dan menghadiri Rekapitulasi suara.Saksi memberikan kesaksian bahwa telah membawa C1 dari TPS 01, 02, 03, 04, 05, dan 06 Desa Sabuntan.Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya membawa C1 dari 6 TPS karena keterbatasan akses. Saksi menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya akan mengajukan keberatan atas Rekapitulasi tingkat Kecamatan karena adanya sistem voting yang dilakukan oleh PPK Sapeken. Saksi menjelaskan bahwa sistem voting untuk penggelembungan suara untuk 4 Parpol. Saksi menjelaskan bahwa telah meminta form keberatan namun tidak diberikan oleh PPK Sapeken. Saksi menjelaskan bahwa ada selisih suara di 6 TPS Desa Sabuntan pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken. BINTANG (WIRASWASTA) Saksi menjelaskan bahwa dirinya merupakan Saksi dari Partai Hanura.Saksi menjelaskan bahwa Form Keberatan pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan.Saksi kemudian datang ke Bawaslu Kabupaten Sumenep dengan tujuan membuat laporan pelanggaran.Saksi menjelaskan bahwa bertemu Farah staf Bawaslu Kabupaten Sumenep.Saksi menerangkan bahwa menunggu Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep cukup lama dan meminta laporannya diregister.Saksi kemudian pulang dan keesokan harinya datang lagi ke Bawaslu Sumenepnamun tidak bertemu dengan Ketua Bawaslu Sumenep.Saksi datang ketiga kali ke Bawaslu Kabupaten Sumenep namun laporannya tidak diregister.Saksi menjelaskan bahwa di Rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak ada mandat dan ditolak oleh KPU Kabupaten Sumenep.Saksi menjelaskan bahwa ada Penggelembungan Suara untuk Caleg Dulsiam di Desa Sabuntan.Saksi menjelaskan bahwa ada sikap arogansi yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep dan menjadikan laporannya kadaluarsa.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehPara Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu III menggelembungkan suara untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari Partai PKB No. Urut 2 pada Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan Sapeken pada tanggal 25 April 2019 khususnya pada TPS di Desa Sabuntan; [4.1.2] Teradu I Teradu II tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten/Kota atas nama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. dari Partai PKB; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III melakukan penggelembungan untuk H. Dulsiam, S.Ag., M.Pddari Partai PKB No. Urut 2, Teradu III menjelaskan bahwa rekapitulasi Penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 20-29 April 2019 di Pendopo Kecamatan Sapeken dan dihadiri oleh Panwascam Sapeken, Saksi dari Capres dan Cawapres, Saksi Calon anggota DPD, Saksi Calon Legislatif dari 8 (delapan) Partai Politik peserta Pemilu 2019. Teradu III menjelaskan bahwa setiap PPS yang akan menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara di wilayah desa masing-masing dengan menyampaikan bukti bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel dan C1 diambil dari kotak suara serta diperlihatkan kepada semua saksi. Bahwa saat pembacaan Rekapitulasi perolehan suara di Desa Sabuntan yang dibacakan oleh Ketua PPS dan dibantu oleh 3 orang dari Sekretariat, tidak ada keberatan dari seluruh saksi yang hadir. Tidak adanya keberatan mulai dari pembacaan Rekapitulasi pada Form Model C1 hingga pengisian Form Model DA1 mulai dari TPS 1 sampai dengan TPS 12 Desa Sabuntan serta semua saksi menandatangani Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sapeken. [4.2.2] Terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten/Kota atas nama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. dari Partai PKB, Teradu II menyatakan berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken untuk Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019, bukan tanggal 25 April 2019 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Sapeken rekapitulasi untuk Desa Sabuntan berjalan lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai Politik.Hal ini terbukti dengan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para saksi pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Sapeken. Teradu II menjelaskan bahwa di Kecamatan Sapeken tidak benar telah terjadi penggelembungan suara. Hal ini dapat dibuktikan dengan salinan C1 dan DAA1 yang Teradu II miliki sesuai dengan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan maupun di tingkat Kecamatan Sapeken. Hal ini diperkuat pernyataan Teradu I jika saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Sapeken tidak terdapat seseorangpun saksi yang mengajukan keberatan sampai selesai dan pada saat itu KPU Kabupaten memberikan kesempatan kepada seluruh saksi untuk menanggapi. Akan tetapi tidak ada satupun yang menyatakan keberatan termasuk saksi dari PKB. Namun pada tanggal 03 Mei 2019 ada seorang yang melakukan interupsi dan sampai membuat gaduh proses rekapitulasi khususnya pada saat rekapitulasi untuk Kecamatan Sapeken dengan mengatasnamakan Partai Hanura. Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten Sumenep terhadap nama-nama saksi mandat, ternyata orang yang bersangkutan tidak tertera dalam mandat saksi dan mengeluarkan orang yang dimaksud dari forum Rekapitulasi. Teradu I menjelaskan bahwa tanggal 04 Mei 2019 proses rekapitulasi ditingkat kabupaten sudah selesai dan ditetapkan. Kemudian dilakukan penandatanganan bersama oleh KPU Kabupaten Sumenep dan saksi- saksi partai yang hadir. Pada saat penandatanganan berlangsung tiba-tiba saksi Partai Hanura menyatakan keberatan dan memaksa mengisi DB2-KPU sehingga sempat terjadi keributan dengan KPU karena proses rekapitulasi sudah selesai dan telah ditetapkan dan tinggal penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi.Teradu I juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima kedatangan sdr. Risqi Adam yang didampingi sdr. Hamsuri pada tanggal 03 Mei 2019 bukan pada tanggal 5 Mei 2019 dengan tujuan akan melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Arjasa, dengan mengatasnamakan Partai Hanura. Kedatangan sdr. Risqi Adam dalam rangka konsultasi untuk melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Sapeken dan Kecamatan Arjasa. Menurut Teradu I ada perbedaan lokasi antara laporan yang disampaikan sdr. Risqi Adam dengan dalil aduan Pengadu. Bahwa Sdr. Risqi Adam juga tidak menyelesaikan laporan dugaan pelanggarannya, dengan cara ijin pulang untuk merevisi laporan tersebut. Namun sampai jawaban disusun yang bersangkutan tidak kembali lagi ke kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. Teradu I menyatakan Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran agar dilakukan revisi terkait uraian dan tanggal kejadian agar sesuai dengan Pasal 454 ayat (6) Undang–undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana di dalam laporan pihak Pelapor menyatakan bahwa dirinya mengetahui terjadinya pelanggaran pada tanggal 17 April 2019, namun baru dilaporkan pada tanggal 03 Mei 2019. Teradu juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, rekapitulai tingkat kecamatan sampai rekapitulassi pada tingkat kabupaten, Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan adanya penggelembungan hasil suara serta menyatakan Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dirinya secara pribadi. Dikarenakan seluruh hal yang didalilkan merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana Pasal 139 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan. [4.3.1.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.1], Teradu III melaksanakan Rekapitulasi suara Tingkat Kecamatan Sapeken pada tanggal 20- 30 April 2019. Dalam fakta persidangan terungkap rekapitulasi Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 secara paralel dan dipimpin oleh Teradu III. Dalam pleno tersebut, dihadiri oleh 8 (delapan) orang Saksi Partai Politik yakni PKB, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Bahwa dalam rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Teradu III bersama anggota PPK Sapeken lainnya diketahui adanya kesepakatan antara saksi yang hadir dengan PPK Sapeken. Hal demikian diakui oleh Teradu III yang pada penjelasannya menyatakan jika terjadi selisih suara/perbedaan Rekapitulasi Suara antara Salinan C1 yang dipegang saksi dan C1 yang dipegang oleh Penyelenggara Pemilu akan dilakukan mekanisme voting suara terbanyak. Sistem voting pada nyatanya tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu. Tindakan Teradu III bukan hanya melanggar ketentuan peraturan yang berlaku namun juga merusak kemurnian suara. Semestinya, Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu bertindak sesuai peraturan Perundang-undangan. Tindakan Teradu III tidak hanya menimbulkan citra buruk terhadap pemilu, namun bisa berdampak menurunnya kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu.Lebih fatalnya, fakta menunjukkan adanya perbedaan Form Model C1 yang menjadi bukti Pengadu dan Teradu III. Perbedaan tersebut berada di TPS 01 s.d TPS 06 Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Perolehan suara Caleg atas nama Dulsiam mengalami perubahan, di TPS 01 memperoleh suara 5 7 sementara di DAA1 ditulis 93 suara. Selanjutnya di TPS 02 memperoleh 29 suara di DAA1 tertulis 109 suara, di TPS 03 memperoleh suara 35 suara, tapi di DAA1 tertulis 65 suara. Selanjutnya di TPS 04 memperoleh suara 23 di DAA1 tertulis 63 suara, di TPS 06 mendapat suara 50 di DAA1 tertulis 90 Suara. Selain itu, terdapat coretan pada dokumen C1-DPRD Kab/Kota pada TPS 01 s.d TPS 06 yang dipegang oleh Teradu III menunjukkan adanya perubahan suara yang dilakukan oleh Teradu III. DKPP berpendapat bahwa tindakan III dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sapeken tidak berpedoman pada prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu yang intinya mengatur dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Dengan demikian Teradu III terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada poin [4.1.2], terungkap fakta rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Sapeken untuk Desa Sabuntan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019yang diawasi oleh Teradu II berjalan lancar tanpa ada protes dan pengajuan keberatan dari seluruh saksi Partai Politikserta dibuktikan tidak adanya form DA2 yang diisi oleh para saksi pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Sapeken. Namun, pada tanggal 1 Mei 2019 Pelapor atas nama Risqi Adam datang ke kantor Teradu I untuk membuat laporan namun dicabut. Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2019, Risqi Adam kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk berkonsultasi terkait mekanisme pelaporan. Baru pada tanggal 3 Mei 2019 Risqi Adam melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Fakta mengungkapkan ada 3 (tiga) laporan atas nama Pelapor Risqi Adam namun tidak diregister oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep. Bahwa dalam Laporan Risqi Adam, peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 17 April 2019 dan baru dilaporkan pada tanggal 3 Mei 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Pelapor atas nama Risqi Adam tidak pernah datang kembali ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk melanjutkan laporannya. DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pengawasan serta penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait Teradu Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yang tidak karena masa jabatannya sudah berakhir pada saat pengaduan diadukan, maka DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa. [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu II Sunaryo selaku Ketua Merangkap Anggota Panwascam Sapeken, Teradu IV Moh. Juani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 01 Desa Sabuntan, Teradu V Mat Rahman, Teradu VI Moh. Syakrani selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 03 Desa Sabunta, dan Teradu VII Moh. Pauzir selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 04 Desa Sabuntan dan Teradu VIII selaku Ketua Merangkap Anggota KPPS 06 Desa Sabuntan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menyatakan Teradu III Moh. Sain selaku Ketua Merangkap Anggota PPK Kecamatan Sapeken tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan inisepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, IV, V, VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Muhammad, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir