Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Sumenep
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 253-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah ketua KIPP Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik di Hotel Utami yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020.
Pasal DilanggarPasal 59; Pasal 57; Pasal 59 Peraturan KPU; Pasal 40
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Teradu II Deki Prasetia Utama, Teradu III Rafiqi, Teradu IV Syaifurrahman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu VI Imam Syafi’i, Teradu VII Muhammad Darwis masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 13-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 253- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zamrod Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIPP Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. Dr. Wahidin No.111, RT.002/RW.001, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : A. Warits Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Deki Prasetia Utama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rafiqi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syaifurrahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Anwar Noris Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Imam Syafi’i Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Muhammad Darwis Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 253-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah ketua KIPP Kab. Sumenep yang berdasarkan Keputusan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur No : 08/Kep/KIPP-JATIM/INT/B/IV/2020 tentang Surat Keputusan (SK) Komite Idependen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Sumenep tertanggal 7 April 2020 yang menyatakan Zamrud, S.H/Pengadu sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indoensia Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Daerah Kabupaten Sumenep terakreditasi Komisi Pemilihan Umum Kab. Sumenep yang berdasarkan Sertifikat No: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 02 Oktober 2020. Dengan demikian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Daerah Kabupaten Sumenep mempunyai kewenangan melakukan pemantau pemilihan kepala daaerah Kabupaten Sumenep sebagaimana yang di atur dalam Pasal 126 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang, yaitu lembaga pemantau mempunyai Hak : a. mendapatkan akses diwilayah pemilihan b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir. d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapatkan akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan. 2. Bahwa berdasarkan atas kewenangan tersebut di atas pada tanggal 10 November 2020 pukul 19.00 WIB Pengadu datang pada kegiatan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep dalam bentuk Debat Publik, yang bertempat di Hotel Utami jalan Trunojoyo No 51 Sumenep untuk melaksanakan pemantaun berdasarkan sebagaimana di uraiakan pada poin ke 4 (empat); 3. Bahwa Pengadu selaku ketua KIPP Kab. Sumenep datang ke acara kampaye Debat Publik di Hotel Utami, Pengadu mulanya mengikuti prosedur protokol kesehatan dari panitia yaitu dilakukan tes suhu badan terlebih dahulu dengan hasil tes suhu adalah 34,2 o yang ditempelkan pada ID CARD milik Pengadu oleh petugas dari komisi pemilihan umum kabupaten sumenep (Terlampir P-4), setelah itu Pengadu dipersilahkan masuk aula hotel untuk dipersilahkan mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia, dan Pengadu diberikan ID CARD tamu VIP oleh Panitia penyelenggara Kampaye Debat Publik; 4. Bahwa selanjutnya Pengadu waktu akan masuk pintu Debat Publik, pengadu dilarang masuk oleh Staf Sekretariat PNS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep atas nama Adi Tri Hartanto, S.Kom dan disaksikan juga dengan staf atas nama Eko Wahyudi, S.H dan Saleh, S.H, dengan alasan bukan undangan atau tidak diundang, selanjutnya staf sekretariat PNS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep memberitahukan kepada Teradu I yang mana selanjutnya pengadu dan teradu I terjadi debat/agurmentasi, namun Teradu I tetap tidak memberikan izin kepada pengadu melakukan pemantau Debat Publik tersebut, yang pada pokoknya teradu I menyatakan alasan bahwa Pemantau itu tidak diundang dalam acara debat publik malam ini dikarenakan karena tidak diatur pada PKPU serta ada Juknis tentang debat publik dan Teradu menyatakan menyebut ada arahan tanpa mengatakan arahan oleh siapa atau dari mana; 5. Bahwa peristiwa yang terjadi pada point ke-7 (tujuh) tersebut Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep yaitu Teradu V, Komisioner Bawaslu Teradu VI, Teradu VII yang mana kesmuanya adalah Komisioner bawaslu Kab. Sumenep. Artinya Teradu V, VI dan VII mengetahui/melihat atas kejadian Penolakan/Pelarangan Pengadu sebagai ketua KIPP kab. Sumenep untuk masuk melakukan pemantauan kampaye debat publik, namun dari Para Teradu V, VI dan VII hanya bersikap Pasif tanpa memberikan solusi ataupun langkah-langkah yang dibenarkan oleh undang-undang ataupun aturan yang mengigat bawaslu untuk melakukan penindakan atas tindakan dari Teradu I yang melakukan tindakan sewenangan-wenang menghalangi Pengadu melakukan pengawasan sesuai amanat dari Pasal 126 undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang. Selain dari pada itu Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang dengan bersama sama menolak dan mengalangi Pengadu untuk melakukan pengawasan yang di amanatkan oleh Undang Undang; 6. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu memilih meninggalkan Acara Debat Publik serta keluar dari HOTEL UTAMI untuk melaporkan kejadian itu ke kantor bawaslu kabupaten sumenep, sesampai dikantor bawaslu kabupaten sumenep sekitar pukul 20.29 lalu Pengadu menyampaikan maksud dan tujuan datang untuk melaporkan atas kejadian sebagaimana tercantum pada FORMULIR MODEL A.1 (Terlampir P-6) serta juga diberikan FORMULIR MODEL A.3 (Terlampir P-7) dan kedua formulir tersebut Pengadu terima dari Staf Bawaslu; 7. Bahwa terhadap 2 (dua) formulir yang diberikan oleh staf Bawaslu Kabupaten Sumenep tersebut kepada Pelapor/Pengadu tidak ada nomornya, lalu ditanya kenapa tidak disertakan nomor dan dijawab dari Staf Bawaslu Kabupaten menyatakan memang demikian prosedurnya lalu juga ditanya kenapa tidak ada stempel juga pada kedua formulir itu? lalu akhirnya hanya Formulir Model A.3 saja yang distempel. Setelahnya Pelapor/Pengadu menanyakan apakah sudah cukup atau belum kepada staf tersebut. Karena sudah cukup maka Pelapor/Pengadu berpamit untuk pulang kepada teradu VII dan Abdur Rahem, S.Pd.I sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep; 8. Bahwa demi mencari sebuah keadilan dan kebenaran maka, Pelapor/Pengadu mengirim pesan whatsapp kepada seseorang yang bernama (Agus) sebagai Anggota Polres Sumenep di Bagian INTEL karena yang bersangkutan juga sebagai saksi yang melihat dan mengetahui adanya Pemantau Pengadu yang dilarang melakukan Pemantauan didalam ruangan debat publik, adapun isi pesan whatsapp itu diantaranya adalah menanyakan tentang kehadiran undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Sumenep apakah yang bersangkutan hadir atau tidak ? dan dijawab hadir sehinggah jawaban dari INTEL atas nama AGUS dengan apa yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep Berbeda, demi membangun kepercayaan dan kejujuran maka Pelapor/Pengadu Lampirkan bukti chat tersebut; 9. Bahwa pada tanggal 18 november tahun 2020 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Teradu III Pada media online Pena Madura dengan judul “Dilaporkan KIPP ke Bawaslu, KPU Sumenep Pertimbangkan Pencabutan Akreditasi Pemantau, dari sinilah sangatlah jelas bahwa KPU Kabupaten Sumenep itu tidak menghargai HAK PEMANTAU, akan tetapi juga tidak menghargai Partisipasi Publik. Bahkan Pengadu dicuriga sebagai Pemantau membuat Keonaran atau MENDISTORSI, hal ini sangatlah jelas dan berkorelasi dengan pernyataannya di media tersebut pada alinea ke tujuh yaitu ; Bahkan KPU mengaku akan mempertimbangkan Pencabutan Akreditasi Pemantau pada KIPP karena tidak mematuhi Undang-Undang dan KPU . Pernyataan ini bukanlah Pernyataan seorang atau Lembaga penyelenggara PEMILU yang menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONAL sebagaimana diatur pada undang-undang no 7 tahun 2017 tentang PEMILU ataupun Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahkan sikap ini justru bertolak belakang dan tidak JUJUR apabila dikaitkan dengan pernyataan pada Media online Jurnalfaktual.id; 10. Bahwa terhadap Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu sampai dengan tanggal 19 november tahun 2020 tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep maka, Pelapor/Pengadu keesokan harinya pada tanggal 20 november tahun 2020 menghubungin sdr staf bawaslu kabupaten sumenep yang bernama HABIBI melalui via Whatsapp dan pada whatsapp tersebut Pelapor/ Pengadu konfermasi tentang Laporan Pemantau KIPP bagaimana Mas ? Dijawab oleh staf tersebut bahwa saksi tidak ada yang hadir dan dari hasil kajian kami tidak bisa dilanjutkan, Secara lengkap chat dijadikan bukti; 11. Bahwa terhadap laporan Pengadu berdasarkan Nomor laporan 005/REG/LPPB/Kab. Sumenep/16.35/XI/2020 dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti (Terlampir P-11), faktanya Pengadu selaku pelapor sangan aktif memberikan bukti bukti surat yang cukup dan menyampaian beberapa saksi untuk di panggil oleh Teradu VI untuk di minta keterangan, dari fakta fakta yang diuraikan diatas dengan jelas mencerminkan tindakan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum, namun lebih cenderung berafiliasi dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta Teradu IV sebagai Komisi Pemilihan Umum tersebut, hal ini tentunya sangat merusak system demokrasi tidak adanya Pengasawan yang Profesional dari Teradu V sampai dengan Teradu VII yang pada saat kejadian ada di lapangan/tempat kejadian Perkara ; 12. Bahwa tindakan teradu I, II, III, dan IV dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sumenep dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang melarang masuk ke acara Debat Publik untuk melakukan kegiatan pemantauan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 126 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 13. Bahwa Tindakan Teradu I, II, III, dan IV tidak mematuhi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 14. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, dan IV adalah tindakan yang tidak mematuhi terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) tentang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ayat 1 berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian hukum, maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas (i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 18. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, dan IV, baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep menyalahi sumpah/janji Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terdapat dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 19. Bahwa Pengadu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyampaikan adanya tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu V, VI, dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep dengan diterbitkannya pemberitahuan tentang status laporan/temuan dengan sebagai status laporan dihentikan, dan pada kolom instansi tujuan/alasan poin 1) Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tentang pelarangan untuk melakukan pemantauan proses berjalannya debat publik calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumenep secara langsung oleh KPU Kabupaten Sumenep terhadap KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Kabupaten Sumenep tidak mencukupi alat bukti; 2) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menghentikan Laporan Nomor: 005/REG/LP/Kab.Sumenep/16.35/ XI/2020 tertanggal 16 November 2020. 20. Bahwa adanya tindakan sengaja menambahkan norma hukum baru pada formulir Model A.7 undangan klarifikasi/pemberian keterangan yang telah menjadi aturan tetap pada Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun norma hukum yang dimaksud adalah yang tertera/tertulis pada huruf (c) undangan klarifikasi yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Diesiase (Covid-19), serta sengaja menghilangkan huruf (d) pada Formulir Model A.7 undangan klarifikasi/pemberian keterangan yaitu kata: (bertemu dengan). 21. Bahwa adanya tindakan sengaja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam hal menerbitkan Formulir A.1 formulir laporan tanpa disertai nomor registrasi kepada pihak pengadu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Padahal sangatlah jelas tindakan tersebut dapat merugikan pihak pengadu karena tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (5) yang menyatakan: Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk laporan atau Formulir Model A.2 untuk temuan, sehingga sangatlah jelas bahwa penomoran dalam Formulir Model A.1 itu sebagai dasar utama untuk penomoran dalam Formulir Model A.11. 22. Bahwa adanya tindakan sengaja yang dilakukan oleh Pemeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep atas nama Teradu VI terhadap pengadu yang diperiksa dengan cara diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah. Padahal tindakan Teradu VI tersebut sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak mewajibkan pengadu harus diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah, sebab tidak dalam keadaan tertentu, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasaran, serta bencana alam atau bencana non alam. Tidak hanya itu, Sdr. Teradu VI sengaja tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (7) yaitu Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan. Padahal pengadu telah memintanya tetapi dijawab tidak boleh atau rahasia oleh pemeriksa tersebut. 23. Bahwa Teradu V, VI, dan VII telah mengabaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (b) yang berbunyi: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dapat disampaikan; (b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KUP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya, selain daripada itu sesuai Pasal 4 ayat (4) dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain, faktanya pengadu adalah pelapor yang datang langsugn tidak diwakili oleh pihak lain. 24. Bahwa Teradu V, VI, dan VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep sengaja mengabaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Ketentuan Pasal 9 ayat (3) selain itu meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan laporan termasuk: a) pelanggaran; b) sengketa pemilihan, ayat 4 syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlampir; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengna kartu identitas. Terhadap ketentuan huruf a s/d huruf d oleh Pengadu atau Pelapor saat itu telah terpenuhi secara syarat formal. Berikutnya pada syarat materiel ayat (5) disebutkan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadina dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. Terhadap keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ayat 5 huruf a, huruf b, dan huruf c oleh pengadu atau terlapor saat itu telah terpenuhi. 25. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Sumenep/ Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII apabila terhadap laporan pengadu yang dinyatakan dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti berdasarkan laporan 005/REG/LP/Kab. Sumenep/16.35/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, maka atas perintah Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 perintah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dengan demikian, jika laporan dihentikan atau tidak mencukup alat bukti dan atau menghentikan laporan sebagaimana tertuan pada pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep via Whatsapp kepada pengadu adalah merupakan pelanggaran etik karena tidak mematuhi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai Ketentuan Pasal 9 ayat 6 dan ayat 7 maka status laporan tersebut menyalahi aturan karena laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: 005/REG/LP/Kab.Sumenep/16.35/XI/2020, artinya laporan dari Pengadu seharusnya ditindaklanjuti bukan dihentikan karena tidak mencukupi alat bukti. 26. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 yaitu status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Bawaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penangaann laporan atau temuan yang dituankan dalam Formulir A.17 ayat (2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, ayat (3) pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi terhadap ketentuan pasal 37 ayat 1 Bawaslu Kabupaten Sumenep tidak melaksanakan dan bahkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, pengadu tidak mendapatkan adanya ketentuan sesuai amanat ayat (2) tersebtu di atas. Berikutnya pengadu tidak menerima pemberitahuan status melalui surat, namun pengadu baru menerima pemberitahuan status laporan pada hari Jum’at, tanggal 20 November 2020 setelah pengadu konfirmasi via whatsapp kepada staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan pemberitahuan status baru dikirim via whatsapp kepada pengadu. 27. Bahwa terhadap tindakan Teradu V, VI, dan VII telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai Ketentuan Pasal 6 ayat (1), untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip ayat 2 huruf (a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, huruf (c) adil maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, huruf (d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga Pasal 6 ayat (3) profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: 28. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf (c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, huruf (d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik, huruf (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas serta huruf (i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 29. Bahwa terhadap Teradu V, VI, dan VII ada ketidakpatuhan penyelengga pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sumenep terhadap ketentuan Pasal 11 huruf (c) dan huruf (d) pasal 15 huruf (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 30. Bahwa sehubungan dengan uraian kejadian tersebut di atas mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan Memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus pengaduan pengadu pelanggaran kode etik sebagai berikut: [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa merujuk pada fakta hukum, fakta yuridis dan fakta hukum yang diuraiakan, Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni penyalahgunaan kewenangan, tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak bekerja secara benar sesuai sumpah/janjinya dan tidak mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengambil keputusan; 2. Menghukum untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumenep dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep. 3. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain atas pengaduan pengadu, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-11 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Keputusan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur Nomor: 08/Kep/KIPP-JATIM/INT/B/IV/2020, Tentang Surat Keputusan (SK) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Sumenep, tertanggal 7 April 2020; Sertifikat Nomor: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 2 2 BUKTI P-2 Oktober 2020; 3 BUKTI P-3 Foto; 4 BUKTI P-4 Hasil test suhu badan; 5 BUKTI P-5 Kartu Identitas; 6 BUKTI P-6 Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor: /REG/LP PB/Kab/16.35/XI/2020; 7 BUKTI P-7 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan No../LP/PB/Kab/16.35/XI/2020, tertanggal 10 November 2020; 8 BUKTI P-8 Screenshot percakapan melalui Whatsapp; 9 BUKTI P-9 Berita Media Online Pena Madura tanggal 18 September 2020, Dilaporkan KIPP ke Bawaslu KPU Sumenep Pertimbangan Pencabutan Akreditasi Pemantau; 10 BUKTI P-10 Screenshot percakapan melalui Whatsapp; 11 BUKTI P-11 Berita Media tanggal 23 November 2020, Bawaslu Stop Laporan KIPP; Formulir Model A.17, Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Nomor: 005/REG/LP PB/Kab Sumenep/16.35/XI/2020, tertanggal 16 November 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 0192/K.JI- 26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 13 November 2020; Tanda Bukti Penerimaan Surat; Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 196/K.JI- 26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 November 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 0199/K.JI- 26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Investigasi, tertanggal 14 November 2020. [2.3.2] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Kasdu selaku anggota KIPP Kabupaten Sumenep, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2021 sebagai berikut: Kasdu anggota KIPP Kabupaten Sumenep • Pada waktu itu saya disuruh ketua untuk memastikan terkait dengan laporan. Pada tanggal 20 November 2020, saya mendatangi kantor bawaslu kabupaten sumenep untuk melihat laporan status penanganan laporan yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, pada tanggal 25, saya mendatangi kembali kantor bawaslu kabupaten sumenep, tetapi saya tidak melihat adanya pengumuman. Bahkan papan pengumuman pun tidak ada. Saya tidak bertanya kepada staf atau komisioner berkaitan dengan hal tersebut. Pada waktu itu yang ada hanya satpam. • Saksi tidak mengingat hari kedatangan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Saksi hanya mengingat tanggal 20 November 2020, datang ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Pada saat itu sore hari, setelah sholat magrib. Saya bertemu dengan sekuriti tetapi tidak mengingat. Namun apabila dipertemukan akan mengingatnya. Pada saat di bawaslu kabupaten sumenep, saksi sudah melihat semuanya. Bahkan pada saat itu, saksi sudah bertanya kepada sekuriti berkenaan adanya papan pengumuman. Sekuriti menjawab pengumumannya sudah tidak ada. Pada waktu itu tidak ada komisioner, dan staf sekretariat berada di dalam. Saksi tidak bertanya kepada staf sekretariat. • Saksi merupakan mantan panwascam, sehingga mengetahui persis dimana letak papan pengumumannya. Pada waktu itu saya melihat memang tidak ada. Biasanya pengumuman di letakkan di depan atau di dalam ruangan. Saksi menerangkan tidak memasuki keseluruhan ruangan. Saksi melihat di bagian depan dan di dalam ruang tamu. Saksi memiliki bukti foto kehadiran di bawaslu kabupaten sumenep. • Saksi mengetahui pengadu hadir dalam acara debat publik, tetapi tidak diperbolehkan masuk karena dibatasi. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV JAWABAN TERADU I Untuk dan atas nama Teradu I dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM POKOK ADUAN
I.1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I. I.2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut; I.2.1. Terhadap dalil bahwa pengadu tidak dizinkan memantau pada acara Debat Publik I di Hotel Utami pada tanggal 10 Nopember 2020 adalah tidak benar. Hal yang sebenarnya adalah pengadu tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Acara Debat Publik I di Hotel Utami Pada tanggal 10 November 2020. Alasan tidak dibolehkannya masuk dikarenakan KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan ketentuan peraturan perundangan serta petunujuk Teknis Pelasanaan Debat Publik yang diterbitkan oleh KPU RI dan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang Mekanisme Pelaksanaan Debat Publik. Adapun ketentuan perundangan di maksud sebagai berikut: I.2.1.1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Pasal 59 berbunyi sebagai berikut : Debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: 1. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; 2. hanya dihadiri oleh: a. Pasangan Calon; b. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan d. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, I.2.1.2. Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang didalamnya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi: 1. pasangan calon 2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3. 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan 4. 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota I.2.1.3. KPU Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep nomor 314/PP.06.2- kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. II. Terhadap yang nyatakan oleh pengadu dalam aduannya pada “angka 6. KRONOLOGI KEJADIAN nomor 7” perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : II.1. Benar bahwa Ketua KIPP tidak diundang untuk menghadiri debat Publik di ruang pertemuan (Aula) Hotel Utami pada tanggal 10 Nopember 2020. Tidak diundangnya ketua KIPP hadir ke dalam ruangan di maksud karena ketentuan dalam PKPU dan Keputusan KPU serta arahan pimpinan KPU Jawa Timur yang dalam setiap rakor selalu menyampaikan agar KPU Kabupaten/ kota mentaati Peraturan Perundangan. Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 karena dilaksanakan di masa bencana non alam maka di atur secara khusus sebagaimana dijelaskan dalam surat dinas KPU RI nomor 817 yang pada poin 1 (satu) berbunyi; “Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mengenai metode kampanye yang pelaksanaanya wajib menerapkan protocol kesehatan, merupakan ketentuan pengaturan yang bersifat khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disaese (COVID-19) dihadapkan dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang bersifat umum”. Selanjutnya pada poin 2 (dua) berbunyi : “Kedudukan hokum antara kedua Peraturan KPU tersebut haruslah dipahami berdasarkan asas penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum yaitu lex specialis derogate legi generali yang artinya aturan hokum yang bersifat khusus mengenyampingkan aturan hukum yang bersifat umum”. JAWABAN TERADU II Teradu II dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana angka 1, bahwa tidak benar Teradu I s/d IV tidak mengizinkan pengadu selaku ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan pada acara debat publik, yang benar terkait teradu II, teradu II tidak mengetahui kalau ada pengadu, teradu II mengetahui kalau ada pengadu saat waktu jeda dan ingin kemar kecil, setelah membukan pintu lokasi studio, teradu II melihat pengadu berbicara dengan Teradu I dan tidak mengetahui apa yang di bicarakan , tetapi teradu II hanya menganggukkan kepala kepada Teradu I dan Pengadu, setelah itu turun ke lantai 1 untuk ke kamar kecil, dan setelah dari kamar kecil teradu II langsung naik lagi ke lantai atas (studio) debat publik, dan teradu melihat pengadu II berbicara dengan kasubbag tekmas KPU Sumenep, itupun teradu II hanya menganggukkan kepala kepada pengadu dan kasubbag tekmas kpu sumenep dan langsung masuk ke dalam studio lagi serta tidak tau apa yang di bicarakan. 2. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 8 yang menyatakan “Selain dari pada itu Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang dengan bersama sama menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan pengawasan yang di amanatkan oleh undang-undang”, bahwa pernyataan pengadu ini tidak benar karena Teradu IV, Teradu II, Teradu III tidak pernah mendampingi teradu I untuk menolak dan menghalangi pengadu. 3. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 15 yang menyatakan “Bahwa tindakan teradu I, II, III, IV dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sumenep dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang melarang masuk ke acara debat publik untuk melakukan kegiatan pemantauan adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 126 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang”, bahwa pernyataan ini tidak benar karena Teradu I, Teradu II, Teradu III dan teradu IV sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan pada saat ini pemilihan serentak lanjutan di selenggarakan dalam masa pandemi covid -19, dimana KPU Sumenep sesuai regulasi yakni Pasal 120 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 122A ayat 1, 2, 3, Pasal 201A ayat 1, 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang dan Pasal 59 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang di dalam nya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi: 1) pasangan calon 2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan 4) 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota Jadi KPU Kabupaten Sumenep telah melaksanakan Tugas tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, bahkan di dalam pedoman teknis Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 mengatur tentang penyiaran, dimana KPU kabupaten Sumenep telah menginformasikan kepada publik melalui Media Sosial (facebook, Grup WA dan Story WA) dalam hal ini masyarakat sumenep khususnya untuk menyaksikan secara Live melalui Media Televisi (JTV Jawa Timur) dan Live Streaming melalui YouTube KPU Sumenep. JAWABAN TERADU III Teradu III dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut: Terkait pokok aduan poin 4, dengan Teradu III yang diadukan karena berkomentar di media online Penamadura.com soal “Pertimbangan Pencabutan Akreditasi Pemantau”, memang saat itu Teradu III ditanya oleh sejumlah wartawan yang saat itu posisinya Teradu III sedang berada di gudang logistik KPU Jl. KH Mansyur Sumenep. Saat itu tanggal 18 November 2020 para jurnalis menanyakan terkait tugas dan hak-hak pemantau terutama dalam kampanye debat publik paslon di masa pandemic covid- 19. Teradu III menjawab secara umum terkait dengan tugas-tugas pemantau, karena di Sumenep ada dua lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sumenep pada pemilihan serentak tahun 2020, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan Nomor Akreditasi 830/PP.03.2-Kt-3529/KPU- Kab/X/2020 dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan Nomor Akreditasi 829/PP.03.2-Kt-3529/KPU-Kab/X/2020. Saat itu Teradu III menjelaskan terkait dengan pemantau, terutama pemantau dalam debat publik di masa pendemi Covid-19, bahwa sebenarnya pemantau bisa melakukan pemantauan dimanapun, karena kampanye debat publik putaran pertama pada tanggal 10 November 2020 itu disiarkan langsung melalui Chanel JTV Surabaya, Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep, Facebook KPU Sumenep, Youtube KPU SUMENEP, Youtube PortalMaduraTV, Chanel Youtube Jtv Madura, dan Youtube JTV rek milik JTV Surabaya Jawa Timur. Inilah kutipan hasil rekaman video wawancara teradu III dengan sejumlah wartawan pada tanggal 18 November 2020 di gudang logistic KPU Sumenep . “Artinya pemantau bukan langsung dilibatkan di dalam ruangan, tapi bisa memantau dimanapun tetapi harus mematuhi aturan dan undang-undang, itu yang terpenting. Jadi kalau pemantau yang telah diakreditasi oleh KPU kemudian tidak mematuhi undang-undang yang ditetapkan oleh KPU, saya pikir itu harus dipikir ulang untuk kemudian apakah tetap akan menjadi pemantau, atau akan ditarik akreditasinya, karena bisa jadi KPU menarik akreditasi pemantau yang sudah melanggar ketentuan dan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU”. Statemen Teradu III itu mengacu pada Pasal 124 ayat 2 serta Pasal 129 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 124 ayat 2 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan Wajib Mematuhi Ketentuan Peraturan Dan Perundang-Undangan. Pasal 129 ayat 1 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan. Kemudian pernyataan Teradu III juga mengacu pada Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 45 Ayat 1 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan. Pasal 45 Ayat 2 berbunyi : Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi. Selanjutnya, pernyataan teradu III juga berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Dalam huruf B Pemantau Pemilihan Dalam Negeri di angka 5 terkait Pelaksanaan dan Pasca Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan, di poin b. disebutkan, Apabila Pemantau Pemilihan Dalam Negeri terbukti melanggar kewajiban, larangan dan kode etik sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan. Dengan demikian yang Mulia, jika Teradu III dinilai tidak menjaga integritas dan tidak profesional kami rasa tidak benar dan sangat berlebihan, karena apa yang disampaikan dalam menjawab pertanyaan sejumlah wartawan saat itu bersifat umum dan normatif mencakup kepada semua pemantau pemilihan, tidak tertuju dan/atau tidak spesifik kepada salah satu pemantau saja. Kemudian pernyataan tersebut juga memang telah diatur dalam Undang-undang, Peraturan KPU dan juga petunjuk teknis Pemantau Pemilihan. Demikian jawaban Teradu III dibuat dengan sebenarnya, dengan harapan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. JAWABAN TERADU IV Teradu IV dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana angka 1, bahwa pada tanggal 10 November 2020, Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik di Hotel Utami. Aduan tersebut tidak benar, karena teradu IV pada malam itu tidak mengetahui bahwa ada permasalahan tersebut (Pengadu tidak diizinkan melakukan pemantauan), Teradu IV justru mengetahui permasalahan tersebut setelah keesokan harinya. Pada malam itu Teradu IV sempat bertemu dengan Pengadu di depan pintu lokasi debat publik yaitu pada waktu jeda, Teradu IV keluar dari ruang debat publik hendak ke toilet, setelah membuka pintu ternyata di depan pintu ada Pengadu, Teradu IV hanya sekedar menyapa tanpa ada pembicaraan terkait dengan mengizinkan atau tidak mengizinkan Pengadu dalam melakukan pemantauan, setelah itu Teradu IV langsung ke toilet. 2. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 8 yang menyatakan “Selain dari pada itu Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang dengan bersama sama menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan pengawasan yang di amanatkan oleh undang-undang”, bahwa pernyataan ini tidak benar karena Teradu IV, Teradu II, Teradu III tidak pernah mendampingi teradu I untuk menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan pengawasan. 3. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 15 yang menyatakan “Bahwa tindakan teradu I, II, III, IV dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sumenep dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang melarang masuk ke acara debat publik untuk melakukan kegiatan pemantauan adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 126 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang”, bahwa pernyataan ini tidak benar karena Teradu I, Teradu II, Teradu III dan teradu IV sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu membatasi jumlah undangan yang hadir pada kegiatan debat dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik melalui media sosial untuk menyaksikan secara Live melalui Media Televisi dan Live Streaming melalui Facebook dan YouTube KPU Sumenep dikarenakan pada saat ini pemilihan serentak lanjutan di selenggarakan dalam masa pandemi covid -19, dimana KPU Sumenep sesuai regulasi yakni: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 122A Ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. b. Pasal 59 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19): a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; b. hanya dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon; 2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9; d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang di dalam nya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi : 1) pasangan calon 2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan 4) 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota d. Surat Dinas KPU RI nomor 817/PL.02.4-SD/03/KPU/IX/2020 Perihal Kedudukan Hukum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pada poin 1 (satu) berbunyi; “Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mengenai metode kampanye yang pelaksanaanya wajib menerapkan protokol kesehatan, merupakan ketentuan pengaturan yang bersifat khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disaese (COVID-19) dihadapkan dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang bersifat umum”. e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep nomor 314/PP.06.2- kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. [2.4.2] JAWABAN TERADU V s.d. TERADU VII 1. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas atau obscuurlibel dimana terdapat ketidak sesuaian antara dalil dalil yang diajukan oleh Pengadu: a. Bahwa pada angka 13, Pengadu mendalilkan "Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor / Pengadu sampai dengan tanggal 19 November 2020 tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep ... " seakan bertentangan dengan dalil yang diajukannya sendiri pada angka 22 terkait dengan proses klarifikasi ataupun angka 26 terkait dengan status penanganan dugaan pelanggaran; 2. Bahwa kami sesungguhnya mengapresiasi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu sebagai bagian dari control masyarakat terhadap tanggung jawab yang kami miliki, akan tetapi Pengadu, melalui pengaduannya ini menunjukkan tampaknya bukan tidak memiliki itikad baik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020 melainkan secara tendensius mencoba untuk menyerang kami dengan tidak dilakukannya identifikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kami sebagai individu penyelenggara pemilu a. Bahwa Pengadu, terkait dengan aduannya terhadap kami Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII pada pokoknya menyangkut tentang penanganan dugaan pelanggaran. 1) Bahwa terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran maka Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan kata 'Pleno' setidaknya sebanyak 15 (Lima Belas) kali. Hal ini dapat dilihar dari (a) Pasal 10 ayat (1) terkait dengan memutuskan hasil kajian awal, (b) Pasal 13 ayat (4) terkait dengan keputusan untuk melimpahkan laporan, (c) Pasal 17 ayat (1) terkait dengan penetapan Laporan Hasil Pengawasan sebagai temuan, (d) Pasal 19 ayat (3) terkait dengan keputusan untuk menindak lanjuti informasi awal, (e) Pasal 20 ayat (5) terkait dengan keputusan untuk menetapkan sebagai temuan, serta penggunannya di pengaturan pengaturan yang lain b. Bahwa pengadu cenderung menggunakan kata - kata yang sifatnya dapat menyesatkan, baik Yang Mulia Majelis DKPP, putusannya ketika bagian dari dalil pengadu ini menjadi bagian di dalamnya 1) Bahwa pada angka 13, Pengadu menggunakan kata 'sampai dengan' pada angka 13 Dalil Pengadu yang seakan akan kami tidak memberikan, atau bahkan tidak melakukan apa - apa sejak laporan dugaan pelanggaran tersebut kami terima padahal pada tanggal 14 November kami menyampaikan undangan klarifikasi, sampai dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. 2) Bahwa pada angka 23, Pengadu telah menuduh kami tidak menerima laporan yang disampaikan oleh Pengadu walaupun yang bersangkutan turut terlibat dalam ditanganinya dugaan pelanggaran ini sebagai pihak yang diklarifikasi, sebagaimana kami nyatakan pada angka 1) di atas 3) Bahwa pada angka 24, Pengadu telah menuduh kami tidak menyusun kajian awal atas laporan yang diampaikan oleh Pengadu walaupun yang bersangkutan tidak saja turut terlibat atas ditanganinya dugaan pelanggaran ini' sebagai pihak yang diklarifikasi, sebagaimana kami nyatakan pada angka 1) di atas tetapi juga menerima Form A.17 yang menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak saja kami terima, tapi juga kami tindak lanjuti yang mana hal ini berarti harus melalui penyusunan kajian awal. 3. Bahwa terkait dengan Angka 8 Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melihat kejadian dan tidak melakukan apa-apa ketika Pengadu tidak diijinkan untuk menghadiri kampanye debat publik, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan: a. Bahwa pada tanggal 10 November 2020, saat penyelenggaraan debat publik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Sumenep menugaskan 5 (Lima) Komisioner, termasuk Anwar Noris selaku Ketua (Teradu V), Imam Syafi'I (Teradu VI) dan Muhammad Darwis (Teradu VII) b. Bahwa pada saat acara debat berlangsung Teradu VI selaku Pengawas sedang duduk di ruang transit bersama Teradu III sambil menyaksikan debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep melalui live streaming channel Youtube KPU Kabupaten Sumenep, untuk Teradu V dan Abdur Rahem mengikuti acara di ruang studio debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, sementara teradu VII ada dilantai bawah. c. Pada waktu Teradu III dan Teradu VI menonton live streaming debat publik melalui channel Youtube KPU Kabupaten Sumenep di ruang transit VVIP, secara bersamaan melihat Zamrod berdiri di luar pintu ruang studio debat publik dan kami panggil dan Zamrod menghampiri kami di ruang transit tersebut, kemudian dengan Teradu III dipersilahkan untuk duduk dikursi yang sudah disedikan. Kemudian Zamrod bercerita kalau yang bersangkutan mau masuk ke dalam studio debat publik untuk melakukan pemantauan, tetapi tidak diizinkan masuk oleh Staf Sekretariat KPU dan Ketua KPU Kabupaten Sumenep d. Bawaslu Kabupaten Sumenep memang mengetahui Zamrod selaku Ketua KIPP tidak diizinkan oleh KPU Kabupaten Sumenep masuk ke dalam studio Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun karena itu sudah sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menyatakan: Pasal 59 Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimsksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara Iangsung: a 1. dihapus: b. hanya dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon: 2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesusi dengan tingkatannya: 3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon, dan 4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (Iima) orang anggota KPU Kebupaten/Kota,dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimsksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9/ 4. Bahwa terkait dengan Angka 10 dan 21 Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa kami, para Teradu tidak memberikan penomoran pada Formulir Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan : a. Bahwa secara umum, penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan setelah tanggal 28 September 2020 dilakukan dengan didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota b. Bahwa berdasarkan aturan di atas, penerimaan laporan tidak dapat dilepaskan dari mekanisme kajian awal, pencatatan dalam buku register, sampai dengan penyampaian tanda bukti penyampaian laporan. c. Bahwa walaupun peraturan tersebut, khususnya Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa "Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan" akan tetapi Pasal 9 ayat (6) menyatakan bahwa II Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan'. Di sisi yang lain, penilaian terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan baru dilakukan saat kajian awal, sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) yang diberi kesempatan oleh peraturan ini, tepatnya Pasal 9 ayat (1) yaitu paling lama 2 (Dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan d. Berdasarkan konstruksi pengaturan di atas, maka penomoran pada pada Formulir Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan berlaku setelah pengawas pemilihan memiliki kesempatan untuk melakukan pleno atas kajian awal atas laporan yang memenuhi syarat materil dan formil yang dalam pengaturan ini diberikan kesempatan paling lama 2 (Dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan dengan sebelumnya dicatatkan dalam buku registrasi laporan. e. Bahwa berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pengadu sendiri, yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan “sesampai di kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep sekitar Pukul 20.29 WIB” pada tanggal yang sama dengan penyelenggaran debat pulik, yaitu pada tanggal 10 November 2020 yang baru berakhir pada pukul 21.35 WIB f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep sesegera mungkin melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima yaitu pada tanggal 11 November 2020, atau hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, atau bahkan dengan bahasa yang lebih konkritnya adalah masih berkeseuaian dengan pengaturan yang terdapat pada aturan - aturan pada huruf c di atas. 5. Bahwa terkait dengan Angka 13, 14, 19, dan 25 Pengaduan Pengadu tentang penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan: a. Bahwa terkait dengan bukti - bukti, Pengadu hanya menyertakan 7 (Tujuh) bukti yaitu (1) Dokumen akreditasi Pemantau, (2) SK Struktur KIPP Sumenep, (3) Foto id card VIP pada acara debat public, (4) Hasil tes Suhu, (5) Foto Pasangan Calon mengisi daftar hadir, (6) Fotokopi KTP dan (7) id card Pemantau; b. Bahwa dari saksi - saksi yang diajukan oleh pihak Pengadu tidak ada yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi yang kami sampaikan, bahkan ketika kami sudah melakukannya sebanyak 3 (Tiga) kali; c. Bahwa terkait dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, kami dari Bawaslu Kabupaten Sumenep telah berusaha secara maksimal memanfaatkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundang - undangan untuk memeriksa alat bukti ataupun mengundang klarifikasi pihak - pihak yang disebut sebagai saksi oleh Pengadu baik dari KPU Kabupaten Sumenep, atau bahkan dari Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep; 6. Bahwa terkait dengan Angka 22 Pengaduan Pengadu tentang Pemeriksaan di bawah sumpah, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan: a. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : 1) Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa "Dalam keadaan tertentu Bawaslu., Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota., atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor., terlapor., pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran., saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A. 9 2) Pasal 26 ayat (9) huruf f Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa "Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu., Bawaslu Provinsi., Bawaslu Kabupaten/Kota., atau Panwaslu Kecamatan membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklsritikssi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji" 3) Formulir A.8 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji b. Bahwa Pengadu membubuhkan tandatangan pada Form A.8 Keterangan/ Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji 7. Bahwa terkait dengan Angka 22 Pengaduan Pengadu tentang tidak diberikannya salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan : a. Bahwa Pasal 26 ayat (5), (6) dan (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa: Pasal 26 ayat (5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berits acara klarifikasi sesusi dengan Formulir Model A.10. ayat (6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan. ayat (7) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan. b. Bahwa berdasarkan pengaturan di atas dapat dilihat: 1) Bahwa pilihan kata yang digunakan pada ayat (7) adalah kata 'dapat 2) Bahwa selain pada angka 1) di atas, Bahwa pilihan kata lain yang digunakan pada ayat (7) adalah kata 'setelah penanganan pelanggaran Pemilihen selesai dilakukan' 3) Bahwa untuk dapat melaksanakan ketentuan pada ayat (7) terbatas, atau terhalang pada ketentuan ayat (6) Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan tanpa adanya kata 'minimal', 'setidaknya', atau bahkan'paling sedikit' 4) Bahwa kami dapat saja menyampaikan salinan yang kami miliki akan tetapi baru mendapatkan informasi terkait dengan keinginan Pengadu terhadap salinan Berita Acara Klarifikasi yang bersangkutan ini melalui Pengaduan yang diajukannya DKPP; 8. Bahwa terkait dengan Angka 26 Pengaduan Pengadu maka ijinkan pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep telah mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 16 November 2020 dan juga diumumkan dihalaman PPID Bawaslu Kabuapten Sumenep 9. Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: a. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; b. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; c. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII. dan/atau, d. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumenep; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.5.2] PETITUM TERADU V s.d. TERADU VII 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; 2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII. dan/atau, 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU- Kab/XI/2020, Perihal: Undangan, tertanggal 9 November 2020; Daftar Undangan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020 Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU- Kab/XI/2020, Perihal: Permohonan Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020, tertanggal 9 November 2020; 2 T-2 Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU- Kab/XI/2020, Perihal: Undangan, tertanggal 9 November 2020; Screenshot Live Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020; 3 T-3 Screenshot Live Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020; 4 T-4 Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 314/PP.06.02-Kpt/3529/KPU- Kab/X/2020, Tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2020; 5 T-5 Kronologi Kejadian Khusus Nomor: 1005/PP.06.2/3529/KPU-Kab/X/2020 Dalam Penyelenggaraan Debat Publik I Pada Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2020; 6 T-6 Sertifikat Nomor: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020, dan Sertifikat Nomor: 830/PP.03.2-Kt/3529/KPU- Kab/X/2020, tertanggal 3 Oktober 2020; 7 T-7 Video Hasil Wawancara. [2.6.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu V s.d. Teradu VII mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-17 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 ScreenShot Pasal 59 PKPU 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 2 T-2 Formulir A.1 ( Laporan Dari Pelapor a.n. Zamrod); 3 T-3 Formulir A.3 ( Tanda Bukti Penyampaian Laporan;) 4 T-4 Fomulir A.4 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran); 5 T-5 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal; 6 T-6 Surat Keputusan Tim Klarifikasi; 7 T-7 Undangan Klarifikasi; 8 T-8 Formulir A.8 ( Keterangan / Klarifikasi Dibawah Sumpah/ Janji); 9 T-9 Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; 10 T-10 Formulir A.10 (Berita Acara Klarifikasi); 11 T-11 Formulir A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran); 12 T-12 Undangan Klarifikasi tiga orang kali tiga kali; 13 T-13 Berita Acara Rapat Pleno; 14 T-14 Formulir A. 17; 15 T-15 Formulir Model A Debat Publik, Surat Tugas, dan Alat Kerja Pengawasan; 16 T-16 Screenshot Pengumuman A.17 di Papan Informasi Bawaslu Sumenep; 17 T-17 Screenshot Pengumuman A.17 di Website PPID Bawaslu Sumenep. [2.6.3] SAKSI TERADU V s.d. TERADU VII Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu V s.d. Teradu VII mengajukan Saksi yakni Habibi selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2021 sebagai berikut: Habibi (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep) • Mengenai status laporan hasil penanganan sudah kami tempel di ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 16 November 2020. Kami sudah mengirimkan kepada Pengadu melalui whatsapp. Pengiriman status penanganan laporan tersebut berdasarkan perintah Teradu II selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 20 November 2020. Mengirimkan undangan kepada Pengadu sebanyak 1 kali. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Rahbini selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep dan Anwar Syahroni Yusuf selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2021 sebagai berikut: Pihak Terkait Rahbini (Anggota KPU Kabupaten Sumenep) • Pada saat Pengadu hadir dalam acara debat publik, saya tidak bertemu secara langsung dengan Pengadu. Hal ini disebabkan saya tidak beranjak dari acara debat publik. Tapi kami berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU. • Saya tidak mengetahui berkenaan dengan pembicaraan yang dilakukan oleh Pengadu dengan Teradu I s.d. Teradu IV. • Saya tidak pernah bertemu dengan Pengadu, karena semenjak acara debat dimulai sampai dengan berakhir acara, saya tidak beranjak dari ruangan. Anwar Syahroni Yusuf (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep) • Saya selaku Ketua Panitia yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan panitia dan penyiapan tempat, komsumsi, serta administrasi dll. Termasuk dalam hal protokol covid 19. Sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu, pada saat pelaksanaan acara kami sudah mengatur teman-teman yang bertugas. Mulai pintu pagar hotel, sampai dengan masuk di pintu hotel pertama sampai pintu masuk ruangan acara debat, itu sudah kami atur. Baik mengikuti protokol covid 19, di halaman pintu pagar terdapat petugas. Mobil, serta orang yang akan memasuki dicek terlebih dahulu oleh pihak keamanan. Di sana ada teman-teman dari KPU dan juga Pihak Kepolisian. Termasuk di pintu masuk ruangan juga ada tempat mencuci tangan, pada intinya mengikuti protokol covid 19. Para pihak yang termasuk dalam daftar undangan, mengisi daftar hadir. Selanjutnya masuk ketempat transit, sebelum ada pengarahan untuk masuk ruangan. Kami menyiapkan beberapa tempat dan ada beberapa pintu. Di bawah itu ada tamu- tamu lain yang tidak diperkenankan untuk naik ke atas. Ada dari wartawan, pemantau, semua kita sediakan agar jelas bahwa itu adalah tamu KPU. Sudah dicek semua di pintu masuk pagar. Begitupula dengan para pihak yang masuk dalam ruang debat. Sebelumnya berada di ruang transit sambil diberikan pengarahan terlebih dahulu, dilakukan pengecekan, setelahnya dipersilakan masuk ke dalam ruangan debat. Memang benar kami menyampaikan kepada staf, apabila sudah on air, tidak boleh pintu terbuka. Baik dari dalam keluar ruangan atau sebaliknya, itu memang sudah kami sampaikan. Semua itu ada ID Card yang menjadi pengenal. Termasuk panitia juga memiliki ID Card, komisioner, undangan yang akan mengikuti debat calon, tim penghubung, bawaslu, pasangan calon. Kami juga sudah memberikan penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep mengenai pihak yang diundang dan yang diperbolehkan masuk hanya 2 orang saja. Kalau sudah break atau off air dapat diganti. Kami memang yang menjaga pintu pada saat on air, karena disitu berhadapan dengan panggung dan kamera. Kami sudah menyediakan tempat, di bawah untuk wartawan dan pemantau yang sudah diberikan ID Card. Bahkan di atas juga kami sediakan untuk ruang transit untuk VIP disitu untuk semua yang di perbolehkan masuk nanti di situ nanti diizinkan siapa yang boleh masuk?
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik di Hotel Utami yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020. [4.1.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran karena menghentikan penanganan laporan dengan alasan tidak cukup alat bukti. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan tidak diizinkannya Pengadu untuk melakukan pemantauan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Teradu I menerangkan bahwa Pengadu tidak diperbolehkan masuk ke dalam Ruang Acara Debat Publik karena KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan ketentuan peraturan perundangan serta petunjuk Teknis Pelasanaan Debat Publik yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang Mekanisme Pelaksanaan Debat Publik. Sebagaimana Peraturan KPU No. 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Pasal 59 berbunyi “Debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: (1) diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; (2) hanya dihadiri oleh: a. Pasangan Calon; b. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan d. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota.” jo. Keputusan KPU No.: 465/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No.: 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No.: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang didalamnya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi: (1) pasangan calon, (2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; (3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan (4) 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Keputusan No.: 314/PP.06.2-kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Teradu II menerangkan bahwa tidak mengetahui kehadiran Pengadu, Teradu II baru mengetahui kehadiran Pengadu ketika waktu jeda dan ingin kamar kecil. Pada saat membuka pintu studio, Teradu II melihat Pengadu berbicara dengan Teradu I, tetapi tidak mengetahui pembicaraan tersebut. Teradu II hanya menganggukkan kepala, setelah itu turun ke lantai 1 untuk ke kamar kecil. Setelah itu, Teradu II langsung naik lagi ke lantai menuju studio debat publik. Teradu II melihat Pengadu berbicara dengan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sumenep. Teradu II hanya menganggukkan kepala dan langsung masuk ke dalam studio. Teradu IV menerangkan bahwa tidak mengetahui permasalahan tersebut. Teradu IV baru mengetahui permasalahan tersebut keesokan harinya. Pada malam itu, Teradu IV sempat bertemu dengan Pengadu di depan pintu lokasi debat publik yaitu pada waktu jeda, Teradu IV keluar dari ruang debat publik hendak ke toilet, setelah membuka pintu ternyata di depan pintu ada Pengadu, Teradu IV hanya sekedar menyapa tanpa ada pembicaraan terkait dengan mengizinkan atau tidak mengizinkan Pengadu dalam melakukan pemantauan, setelah itu Teradu IV langsung menuju toilet. [4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil tidak profesional karena menghentikan penanganan pelanggaran disebabkan kurangnya alat bukti sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu menerangkan bahwa secara umum penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan setelah tanggal 28 September 2020 dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep tanggal 10 November 2020 dengan melakukan kajian awal terhadap laporan pada tanggal 11 November 2020. Namun demikian, pengaduan Pengadu hanya disertakan 7 (Tujuh) bukti yaitu (1) Dokumen akreditasi Pemantau; (2) SK Struktur KIPP Sumenep; (3) Foto id card VIP pada acara debat publik; (4) Hasil tes Suhu; (5) Foto Pasangan Calon mengisi daftar hadir; (6) Fotokopi KTP; dan (7) ID Card Pemantau. Selain itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Pengadu tidak ada yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi yang kami sampaikan, meskipun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah berusaha maksimal memanfaatkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk memeriksa alat bukti ataupun mengundang klarifikasi pihak-pihak yang disebut sebagai saksi oleh Pengadu baik dari KPU Kabupaten Sumenep, atau bahkan dari Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep. Berdasarkan penanganan laporan tersebut Para Teradu mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 16 November 2020 dan juga diumumkan di ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Sumenep. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV tidak professional dan menyalahgunakan kewenangan melalui tindakan tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep melakukan pemantauan acara debat publik di Hotel Utami. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. Keputusan KPU Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, debat publik hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, dua orang perwakilan Bawaslu sesuai tingkatannya, empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon, anggota KPU sesuai tingkatannya. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu II dan Teradu IV tidak mengetahui duduk persoalan tidak diizinkannya Pengadu untuk memantau debat publik meskipun melihat Pengadu sedang berbicara dengan Teradu I. DKPP berpendapat bahwa Teradu I sudah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pola komunikasi yang baik sangat diperlukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Pengadu berkenaan dengan regulasi yang telah ditetapkan selama tahapan pilkada di masa pandemi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], Pengadu mendalilkan Teradu V s.d. Teradu VII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran karena menghentikan penanganan laporan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Terungkap fakta pada tanggal 10 November 2020, pukul 20.29 WIB, Pengadu melaporkan kejadian tidak diizinkannya Pengadu memantau debat publik kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep. Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumenep segera melakukan kajian awal terhadap laporan dengan kesimpulan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregister dengan nomor: 005/REG/LPPB/Kab.Sumenep/ 16.35/XI/2020. Teradu V s.d. Teradu VII juga telah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Pelapor pada tanggal 12 November 2020 dan klarifikasi kepada Teradu I pada tanggal 14 November 2020. Adapun upaya klarifikasi terhadap para Saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat dilakukan karena tidak ada yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, kajian, dan rapat tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, Teradu V s.d. Teradu VII menguraikan pendapatnya bahwa laporan tidak cukup bukti dan menyimpulkan (1) bahwa yang masuk ke dalam studio debat publik calon bupati dan wakil bupati sumenep tahun 2020 di era pandemi adalah a. Pasangan Calon; b. dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; c. empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan d. tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten Sumenep dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 40 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan, Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu V s.d. Teradu VII sudah menempelkan Pemberitahuan Status Laporan Penanganan di dalam ruangan PPID serta laman PPID Bawaslu Kabupaten Sumenep yang dapat di akses oleh semua pihak. Saksi Kasdu selaku anggota KIPP Kabupaten Sumenep dalam sidang pemeriksaan mengakui pada tanggal 20 November 2020 hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep namun tidak melihat seluruh ruangan Bawaslu Kabupaten Sumenep, sehingga tidak mengetahui pengumuman tersebut. Selain itu, Saksi hanya bertanya kepada sekuriti berkenaan dengan pengumuman status pemberitahuan laporan penanganan. Saksi tidak pernah berupaya untuk bertanya kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep. Teradu VI mengakui memerintahkan Habibi selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan melalui whatsapp status pemberitahuan penanganan laporan kepada Pengadu. Namun demikian, DKPP berpendapat meskipun tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Pengadu menyampaikan status pemberitahuan penanganan laporan melalui surat resmi kepada para pihak, sebaiknya Teradu V s.d. Teradu VII menyampaikan pemberitahuan status laporan melalui surat kepada Pengadu. Hal tersebut sepatutnya dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas Teradu V s.d. VII dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Teradu II Deki Prasetia Utama, Teradu III Rafiqi, Teradu IV Syaifurrahman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu VI Imam Syafi’i, Teradu VII Muhammad Darwis masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V s.d. Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra