Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.6/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Sumenep
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa para Teradu telah melanggar prinsip Profesionalisme karena diduga menerima titipan dalam proses rekrutmen calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Indikasi adanya titipan tersebut diberitakan oleh media online dan media cetak di Madura.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Adnan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Angsanah, RT.001/RW.002, Kel.
Lenteng Barat, Kec. Lenteng, Kabupaten
Sumenep, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ach. Farid Azziyadi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Legung, RT.011/RW.008, Kel. Payudan
Dundang, Kec. Guluk Guluk, Kabupaten
Sumenep, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu II;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 November 2017 memberikan
Kuasa Kepada:
1. Nama : Azam Khan, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Jl. Cempaka Putih Raya No.120, 2th Floor
Suite 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Kuasa Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hosnan Hermawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep
Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Imam Syafi’I
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep
Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wahyu Pribadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep
Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Desember 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini
mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Sumenep yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep mengumumkan pendaftaran calon
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan Nomor:
05/K.BAWASLU.PROV.JL-26/00.02/IX/2017;
2. Bahwa pada pengumuman disebutkan berbagai persyaratan untuk menjadi
calon anggota Panwas Kecamatan dan dalam pengumuman disampaikan
waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 24 s.d. 30 September 2017.
3. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Sumenep melaksanakan proses seleksi
administrasi maka diterbitkan Berita Acara rapat pleno dengan Nomor:
08/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017, adapun Berita Acara rapat
pleno tersebut ditandatangani pada Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017
bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sumenep ditetapkan bahwa
pelamar yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 398 orang, dan
selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti
ujian test tulis yang akan dilaksanakan pada Hari Senin, 9 Oktober 2017
bertempat di Aula lantai III STKIP PGRI;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah menerbitkan Berita Acara
rapat pleno sebagaimana disebut diatas maka Panwaslu Kabupaten Sumenep
menerbitkan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan Nomor:
09/K.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 tentang nama–nama yang dinyatakan
lulus penelitian berkas administrasi;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu, 15 Oktober 2017
bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Sumenep menerbitkan Berita Acara
Rapat pleno dengan Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017. Dalam
Berita Acara rapat pleno ini diterangkan bahwa setelah memperhatikan,
mendengar dan mempertimbangkan berdasarkan hasil seleksi tes tertulis
Panwascam yang diselenggarakan pada tanggal 09 oktober 2017 di Aula lt III
STKIP PGRI Sumenep, dengan berdasarkan tanggapan/masukan masyarakat
terhadap peserta seleksi tes tertulis, disampaikan bahwa masukan semua
stakeholder dalam upaya untuk mendapatkan penyelenggara pengawasan
pemilu ditingkat Kecamatan yang berintegritas dan bermartabat serta
ditambah ada poin menyepakati;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah menerbitkan Berita Acara
rapat pleno sebagaimana diatas maka setelahnya pada tanggal , bulan dan
tahun yang sama menerbitkan pengumuman hasil tes tulis calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan nomor:
13/K.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 yang berisikan nama-nama calon
anggota Panwaslu kecamatan yang dinyatakan lulus tes tulis;
7. Bahwa dalam pengumuman hasil tes tertulis disampaikan bahwa yang
dinyatakan lulus tes tertulis agar mengikuti tes wawancara yang sedianya
dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 2017, bertempat di Kantor
Panwaslu Kabupaten Sumenep Jl. KH. Mansyur No.64 Sumenep .
8. Bahwa sejak pengumuman hasil tes tertulis yang diumumkan oleh Panwaslu
Kabupaten Sumenep tertanggal 15 bulan oktober 2017 dan keesokan
harinya pada tanggal 16 oktober tahun 2017, ada media online yang bernama
mediamadura.com dengan judul “ada indikasi tak beres dalam rekrutmen
panwascam di sumenep”. Dalam isi pemberitaan tersebut disampaikan oleh
seseorang yang bernama Hambali Rasidi“ bahwa secara prinsip proses
rekrutmen Panwaslu Kecamatan syarat dengan “titipan“ dan bahkan
bersangkutan akan menyampaikan info siapa- siapa yang akan lulus di setiap
Kecamatan. Hambali Rasidi mengatakan, bahwa nantinya akan saya
sampaikan nama-nama ini sebelum pengumuman resmi Panwaslu Kabupaten
Sumenep. Anehnya ketika media ini menghubungi melalui sambungan
telepon pribadinya berkali-2 tetapi tidak aktif. (bukti media dimaksud
terlampir).
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 bulan Oktober 2017 terbit pada media
online Faktualnews.co dengan judul “rekrutmen panwascam sumenep disoal,
penilaian tes tulis diduga tidak transparan“. Adapun dalam pemberitaannya
yang disampaikan oleh Saudara Hambali Rasidi disamapikan kurang
lebihnya bahwa yang pertama hasil tes tulis dianggap tidak transparan, dan
yang kedua intinya disampaikan bahwa nama–nama yang akan dinyatakan
lulus tiga besar sebelum selesainya proses tes wawancara telah lebih dahulu
beredar santer di setiap Kecamatan dan tidak hanya itu, sauadara Hambali
RASIDI juga akan membuktikan nama–nama yang beredar nanti apakah
berkesesuaian atau tiadak (bukti media terlampir)
10. Bahwa sesuai janji saudara Hambali Rasidi maka pada Hari Rabu tanggal 18
bulan oktober 2017 pada media madura dengan judul “terungkap inikah
nama–nama yang akan lolos panwascam sumenep?”, maka di sebutkan pada
masing-masing Kecamatan yang akan lolos/terpilih sebagai anggota
Panwascam dan hal itu disampaikan dalam bentuk nama-nama inisial
sebagaimana yang tercantum pada media dimaksud (bukti media terlampir ).
11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 pada media asataoe.net
dengan judul “terdengar isu booking kecamatan; inilah nama yang diprediksi
bakal lolos anggota panwascam”. Adapun yang disampaikan saudara Hambali
Rasidi berupa nama-nama inisial sebagaimana tercantum di media tersebut
(bukti media terlampir).
12. Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 media cetak “kabar madura
“ dengan judul “dugaan titipan rekrutmen panwascam kian santer“. Adapun
isi pokok pada media cetak tersebut diterangkan bahwa rekrutmen
Panwascam yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sumenep dianggap tidak
profesional karena diduga sudah sarat dengan titipan. Oleh karena itu jika
saja nantinya nama-nama inisial keluar dan berkesesuaian berarti Dugaan
itu bisa dikatakan benar ungkap Hambali Rasidi. Akan tetapi menurut
saudara Hosnan selaku ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak
membenarkan kabar titipan maupun borong rekrutmen Panwascam, (bukti
media cetak terlampir).
13. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 saudara Ahmad Faisal , ST
mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Sumenep menemui Komisioner
Panwaslu Kabupaten Sumenep saudara Drs Wahyu Pribadi. Adapun dalam
pertemuan tersebut saudara Ahmad Faisal mempertanyakan syarat peserta
apakah berdasarkan pada hasil tes tulis? akan tetapi jawaban saudara
Wahyu pribadi menyatakan tidak hanya mendasarkan kepada hasil tes tulis
saja, lalu saudara Faisal menanyakan apa juga ada titipan? Akan tetapi jawab
saudara Wahyu membenarkan dan juga mengatakan salah satunya juga ada
titipan. Pertemuan tersebut antara Ahmad Faisal dengan saudara Wahyu
Pribadi seperti ada pada rekaman video (bukti rekaman terlampir).
14. Bahwa setelah saudara Ahmad Faisal menemui saudara Wahyu Pribadi lalu
mencoba menemui Komisioner yang lain bernama Imam Syafi’i“ dan dalam
percakapan tersebut saudara Imam Syafi’i mengatakan bahwa mengenai
persoalan nilai saya tidak tahu karena telah di serahkan kepada staf dalam
hal mengkoreksi nilai. Hal ini tampak sekali bahwa Komisioner lepas dari
tanggung jawabnya sehinggah tidak memiliki nilai kontrol atau pengawasan
terhadap staf. Adapun isi lengkap percakapan tersebut disertakan dalam
bentuk rekaman video (bukti rekaman video terlampir).
15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah melaksanakan proses tahapan
tes wawancara yang terakhir dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20
Oktober 2017 sesuai dengan jadwal yang tertera pada Pengumuman Nomor:
13/K.BAWASLU-PROV.JI-26 X/2017, maka Panwaslu Kabupaten Sumenep
menerbitkan Pengumuman Nomor: 19/K.BAWASLU-PROV.JI-26/ X/2017
Perihal atau tentang nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai calon
anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun pengumuman tersebut (terlampir).
16. Bahwa sejak diterbitkan pengumuman secara resmi oleh Panwaslu
Kabupaten Sumenep tertanggal 22 Oktober 2017 ternyata nama–nama pada
pengumuman berkesesuaian dengan yang terbit di media atau setidak–
tidaknya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh saudara Hambali
Rasidi di berbagai media online ataupun cetak;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kabupaten
Sumenep No: 05/K.Bawaslu.Prov.JL-26/IX/2017;
Bukti P-2 : Fotokopi BA No: 08/BA.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017 tentang
peserta lulus administrasi calon Panwascam se-Kabupaten
Sumenep;
Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian berkas administrasi
calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No:
09/K.Bawaslu.Prov.JL-26/IX/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi BA No: 12/BA.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017 tentang
peserta lulus tes tulis calon Panwascam se-Kabupaten Sumenep;
Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil tes tulis calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No: 13/K.Bawaslu.Prov.JL-
26/X/2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Pengumuman Hasil tes wawancara calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No:
19/K.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017;
Bukti P-7 : Print out berita online media madura.com tertanggal 16 Oktober
2017;
Bukti P-8 : Print out berita online media faktualnews.co tertanggal 16
Oktober 2017;
Bukti P-9 : Print out berita online media asatoe.net;
Bukti P-10 : Kliping koran Kabar Madura hari Kamis tanggal 19 Oktober
2017;
Bukti P-11 : Rekaman video wawancara dengan masing-masing Teradu;
Bukti P-12 : Saksi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, dan III
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan tidak pernah melakukan pengumuman nama-nama anggota
Panwascam melalui media massa sebelum pengumuman resmi Panwaslu
Kabupaten Sumenep ditertibkan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pada aduan pengadu peristiwa telah diadukan adalah
diduga terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi
pada Bulan Oktober 2017 bertempat di Sumenep yang dilakukan oleh
Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep yang dalam hal ini berkedudukan
sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
2. Bahwa tidak benar Perbuatan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu
I, Teradu II dan Teradu III, dianggap mengumumkan nama-nama anggota
Panwascam Kecamatan di media massa sebelum terbit pengumuman resmi
dari Panwaslu Kabupaten Sumenep, karena Para Teradu selaku Komisioner
Panwas Kabupaten tidak pernah mengeluarkan informasi apapun pada setiap
tahapan rekrutmen kecuali telah ditetapkan melalui rapat pleno;
3. Bahwa Pasal yang diadukan adalah UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a
dan Pasal 9 huruf a dan huruf b dengan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang kode etik penyelenggara pemilu tidak diatur
dalam undang undang, melainkan diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Sementara itu, setelah para Teradu, baik Teradu I, Teradu II dan
Teradu III mempelajari UU Nomor 2 Tahun 2017, Undang undang tersebut
mengatur tentang Jasa Kontruksi. Jika dalam hal ini, pengadu menggunakan
Undang-undang tersebut, maka penerapan Undang-undang ini sangat tidak
tepat, bahkan para Teradu berkesimpulan, pengaduan Pelapor telah terjadi
dismissal dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal ini karena tidak sesuai dengan pokok laporan/pengaduan
Teradu tentang perbuatan yang dilakukan, yakni mengumumkan nama-nama
anggota Panwascam di media massa sebelum terbit pengumuman resmi dari
Panwaslu Kabupaten Sumenep. Namun jika yang dimaksud pelanggaran
terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf dan Pasal 9
huruf a dan huruf b, maka dengan ini dijelaskan, bahwa:
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang-gungjawabkan
berupa informasi sementara
4. Bahwa berdasar Pasal 8 huruf a adalah netral atau tidak memihak terhadap
partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu, sementara
rekrutmen tidak ada kaitannya dengan partai politik, calon, pasangan calon
dan/atau peserta pemilu sehingga penerapan pasal ini tidak memenuhi
unsur-unsur perbuatan hukum sebagai pelanggaran terhadap pasal tersebut.
Begitu juga dengan penerapan Pasal 9 baik huruf a dan huruf b, yakni :
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang-
gungjawabkan berupa informasi sementara
Berdasar pada pasal 9 huruf a, bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Kemudian dipertegas dengan
huruf b, yakni memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang-gungjawabkan berupa
informasi sementara.
5. Bahwa Terkait dengan rekrutmen Panwas Kecamatan Kabupaten Sumenep
setiap tahapan telah diumumkan kepada publik secara terbuka melalui
media sosial Facebook dan papan pengumuman, baru kemudian diumumkan
melalui media online. Tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait dengan
segala tahapan rekrutmen Panwas Kecamatan, mulai dari pengumuman
rekrutmen, pengumuman kelulusan administrasi, pengumuman pelulusan
tes tulis sampai pada pengumuman pelulusan tes wawancara sehingga
dugaan atas pelanggaran Pasal 9 huruf a dan huruf b tidak memiliki dasar
bukti, karena Pokja dan komisiner Panwaslu Kabupaten Sumenep (Teradu I,
Teradu II dan Teradu III) telah mengumumkan setiap tahapan rekrutmen
Panwas Kecamatan pada tahun 2017 secara terbuka.
6. Bahwa, dalam pengaduan kasus berdasarkan surat panggilan sidang Nomor:
0076/DKKP/SJ/PP.00/I/2018, pelapor meggunakan dalil kronologis
peristiwa berdasarkan pada tahapan rekrutmen Panwascam Kabupaten
Sumenep, diantaranya :
1. Bahwa, Panwas Kabupaten Sumenep melakukan Pengumuman
rekrutmen Panwascam No. 05/K.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/IX/2017
beserta persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan masa waktu dari tanggal 24 s.d. 30 2017.
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara penetapan peserta yang lulus
administrasi No. 08/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017 dan
dilanjutkan dengan Berita Acara Panwas Kabupaten Sumenep No.
09/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017 tentang pengumuman
nama-nama peserta yang lulus administrasi dan waktu pelaksanaan Tes
Tulis rekrutmen Panwas Kecamatan yang dikeluarkan pada Hari Kamis
tanggal 5 Oktober 2017, dengan jumlah peserta yang lulus seleksi
administrasi pendaftar calon peserta rekrutmen Panwascam se-
Kabupaten Sumenep sebanyak 398 peserta.
3. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Sumenep
melakukan Tes Tulis peserta calon Panwas Kecamatan yang bertempat
di Aula STKIP PGRI Sumenep
4. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Sumenep
telah mengeluarkan pengumuman hasil Tes Tulis dan pelaksanaan tes
wawancara yang telah dilaksanakan pada tanggal 17–20 Oktober 2017 di
Kantor Panwas Kabupaten Sumenep Jl. KH, Mansur No. 64 Sumenep,
sesuai surat pengumuman No. 13/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/IX/2017.
5. Bahwa setelah tahapan pengumuman tes tulis dikeluarkan pada tanggal
16 Oktober di beberapa media online yang memberitakan hasil tes
dengan tanggapan negatif terhadap hasil seleksi tes tulis kepada
Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep, diantaranya :
- mediamadura.com terdapat pemberiataan dengan judul “ada indikasi tak
beres dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, dengan nara sumber
sdr. Hambali Rasidi. Sdr. Hambali Rasidi menyatakan, bahwa “proses
rekrutmen syarat dengan titipan.
- faktualnes.com dengan judul “Rekrutmen Panwascam disoal, penilaian
tes tulis diduga tidak transparan dengan nara sumber sdr. Hambali
Rasidi. Sdr. Rasidi menyampaikan, bahwa hasil tes tulis dianggap tidak
transparan dan sdr. Hambali juga menyatakan, bahwa “nama-nama
yang akan dinyatakan lulus tiga besar sebelum selesainya proses tes
wawancara telah lebih dahulu beredar santer di setiap Kecamatan.
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2017, sdr. Hambali Rasidi
menyamapaikan nama-nama inisial yang akan lulus 3 besar, seperti yang
dimuat pada :
- media online “mediamdura.com” dengan judul berita “terungkap inikah
nama-nama yang akan lolos Panwascam Sumenep?” juga diperkuat
dengan pemberitaan pada media online lainnya
- “asataoe.net” dengan judul “terdengar isu booking Kecamatan; inilah
nama yang diprediksi bakal lolos Panwascam dengan nara sumber
Hambali Rasidi.
- Tanggal 19 Oktober 2017, media cetak “kabar Madura” juga
memberitakan “dugaan titipan rekrutmen Panwascam kian santer”,
dalam pemberitan pada kabar Madura menyatakan bahwa, rekrutmen
Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten
Sumenep dianggap tidak profesional, karena diduga sarat titipan. Oleh
karenanya, jika nantinya nama-nama inisial tersebut keluar dan
berkesesuian berarti dugaan tersebut bisa dikatakan benar. Sekalipun
dalam pemberitaan tersebut sdr Hosnan selaku ketua Panwas
Kabupaten tidak membenarkan kabar titipan maupun borong rekrutmen
Panwascam.
Ada beberapa hal yang harus para Teradu sampaikan terkait pemberitaan di
beberapa media, khususnya media online yang dijadikan alat bukti pada
aduan kasus ini. Di mana dalam pemberitaan terkait pengumuman hasil tes
tulis yang dianggap terdapat kejanggalan berdasarkan keterangan
narasumber berita tersebut kami nilai tidak sesuai dengan fakta dan
pembuktian yang sah. Oleh karenanya sesuai dengan penilaian para Teradu,
diantaranya :
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober tidak hanya terdapat 2 media online,
melainkan banyak media dengan berita yang sama.
- Bahwa tidak ada satupun sumber informasi berasal dari internal
PANWASLU Kabupaten Sumenep sehingga dalam kaitan sumber
pemberitaan nama-nama inisial yang dimuat pada media-media bukan
merupakan kebijakan resmi Panwaslu Kabupaten Sumenep.
- Bahwa Dalam pemberitaan hanya terdapat 1 (satu) Nara Sumber tanpa
pembanding nara sumber lain, baik dari unsur masyarakat, pengamat
atau peserta tes rekrutmen sehingga posisi nara sumber pada perkara
ini patut dipertanyakan.
- Bahwa Teradu I selaku ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep sempat
melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut dengan pernyataan
tidak membenarkan adanya titipan maupun borong dalam rekrutmen
Panwas Kecamatan.
- Bahwa posisi narasumber dalam pemberitaan pada beberapa media yang
dapat dikatakan tidak jelas, karena bersangkutan tidak dalam posisi
sebagai peserta, atau pengamat yang layak menyampaikan pendapat di
media terkait dengan rekrutmen Panwas Kecamatan.
- Sulitnya para Teradu melakukan klarifikasi untuk meluruskan
pemberitaan karena tidak adanya akses pada media-media tersebut
(kantor dan wartawan tidak dikenal).
- Bahwa berdasarkan Pemberitaan tersebut para Teradu berkeyakinan
telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers Pasal 7
ayat (2) dinyatakan bahwa : Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik. Adapun salah satu Kode Etik Jurnalistik, diantaranya :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran/ penjelasan
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika
peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan
semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran/ penjelasan
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
e. tidak menyuap;
f. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
g. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto,
suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang;
h. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian
gambar, foto, suara;
i. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan
wartawan lain sebagai karya sendiri;
j.
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk
peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik
Berdasar pada kode etik jurnalistik tersebut, maka para Teradu memohon
kepada Majelis Sidang untuk mempertimbangkan seluruh pemberitaan
media-media tersebut, baik media online maupun media cetak atas dugaan
adanya kejanggalan dan ketidak profesionalan rekrutmen Panwas Kecamatan
menjadi alat bukti dalam kasus ini. Oleh karena keterangan Hambali Rasidi
diberbagai media, baik media online maupun media cetak terkait dengan
dugaan kejanggalan yang telah dilakukan Komisioner Panwaslu Kabupaten
Sumenep tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini didasarkan pada
pemberitaan yang dijadikan alat bukti seperti asatoe.net, mediamadura.com,
faktualnes.com dan media cetak “Kabar Madura”, dan tidak disertai
keterangan-keterangan sah lainnya. Artinya Dalam pemberitaan dengan nara
sumber tunggal menunjukkan adanya ketidakberimbangan informasi dan
patut dipertanyakan keakuratan sumber karena hanya terdapat satu nara
sumber, bahkan dapat dinyatakan terlalu mengada-ada dan tidak dapat
dipertanggung jawabkan sehingga pembuktian pada media-media tersebut
tidak dapat dibenarkan.
7. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2017 sdr. Ahmad Faisal, ST. dengan sengaja
menemui 3 Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep. Diantaranya sdr. Faisal
berdasarkan pengakuannya telah melakukan perekaman video secara tidak
sah atas pembicaraannya dengan sdr. Wahyu Pribadi, dan salah satu
pernyataan berdasarkan hasil rekamannya terkait titipan. Drs. Wahyu Pribadi
selaku Teradu III membenarkan adanya titipan tersebut. Akan tetapi titipan
tidak menjadi pertimbangan dalam rapat pleno pelulusan peserta Panwas
Kecamatan. Kemudian sdr. Ahmad Faisal, juga sempat menyadap
pembicaraannya dengan Imam Syafii Selaku Teradu II terkait dengan koreksi
nilai yang diserahkan kepada staf, dan kemudian Sdr. Ahmad Faisal
menyatakan Komisioner lepas dari tanggung jawabnya sehingga tidak
memiliki nilai kontrol atau pengawasan pada staf. Pernyataan tersebut
dibenarkan oleh Imam Syafii selaku Teradu II. Namun perlu disampaikan,
bahwa pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan tahun 2017, tidak
menyalahi asas profesionalisme Panwas Kabupaten Sumenep. Dimana dalam
rekrutmen Panwaslu Kecamatan telah dibentuk Pokja yang terdiri dari ;
- Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep
- Staf PNS (Kasek Kabupaten Sumenep)
- Staf Non PNS
Berdasarkan mekanisme kerja Pokja tersebut, maka staf juga menjadi bagian
dari sistem kerja Pokja pada proses rekrutmen Panwas Kecamatan, maka
secara keseluruhan pelaksanaan koreksi jawaban peserta tes tulis
Panwascam se-Kabupaten Sumenep yang diserahkan kepada staf dengan
disertakan kunci jawaban sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil
pemeriksaan staf yang kemudian diproses ke Komisioner dengan enam nama
yang mendapatkan nilai tertinggi pun sudah mengikuti aturan. Proses kerja
berdasar sistem tersebut tidak menyalahi ketentuaan yang ada karena sudah
mengikuti prinsip profesionalisme perekrutan calon anggota Panwascam se-
Kabupaten Sumenep.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau apabila Majelis DKPP mempunyai
Putusan lain maka dimohon dengan seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Print Out berita online MataMaduraNews.com tertanggal 3
November 2017;
Bukti T-2 : Print Out berita online transmadura.com;
Bukti T-3 : Print Out berita online Times Indonesia tertanggal 26 Oktober
2017;
Bukti T-4 : Print Out berita online mediamadura.com tertanggal 18
Oktober 2017;
Bukti T-5 : Print Out berita online faktualnews.com tertanggal 19 Oktober
2017;
Bukti T-6 : Print Out berita online prtalindonesi.co.id tertanggal 16
Oktober 2017;
Bukti T-7 : Print Out berita online asatoe.net tertanggal 16 Oktober 2017;
Bukti T-8 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 22
Oktober 2017;
Bukti T-9 : arsip tahapan rekrutmen panitia pengawas kecamatan 2017
panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten Sumenep;
Bukti T-10 : Screen shoot pengumuman seleksi Panwascam oleh Panwaslu
Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwaslu
Kabupaten Sumenep;
Bukti T-11 : Screen shoot pengumuman hasil tes tulis Panwascam oleh
Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwas
Kabupaten Sumenep;
Bukti T-12 : Screen shoot pengumuman hasil tes wawancara Panwascam
oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook
Panwas Kabupaten Sumenep;
Bukti T-13 : Screen shoot pengumuman persyaratan pelantikan
Panwascam se-Kabupaten Sumenep oleh Panwaslu
Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwas
Kabupaten Sumenep;
Bukti T-14 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 2 Oktober
2017;
Bukti T-15 : Print Out berita online suaraindonesia-news.com tertanggal 1
Oktober 2017;
Bukti T-16 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 6 Oktober
2017;
Bukti T-17 : Print Out berita online suarajatimpost.com tertanggal 9
Oktober 2017;
Bukti T-18 : Print Out berita online lintasmaduranews.com tertanggal 16
Oktober 2017;
Bukti T-19 : Print Out berita online antarajatim.com tertanggal 19 Oktober
2017;
Bukti T-20 : Screen shoot whatsapp dari Hambali Rasidi, Ahmad Faisal
dan Ach. Farid Azziyadi
KETERANGAN SAKSI
1. Hambali Rasidi
1. Bahwa Saksi I mendapatkan informasi dari anggota IKA UINSA bahwa
sudah ada nama-nama titipan yang akan lolos rekrutmen;
2. Bahwa Saksi I mengiyakan pernah menitipkan saudaranya kepada Teradu
agar bisa lolos dalam proses rekrutmen Panwascam tetapi Adik Saksi I
tidak lolos tes tulis;
3. Bahwa Saksi I merasa tes tulis rekrutmen Panwascam tidak transparan
karena tidak jelas dasarnya dan tidak mengumumkan nilai tes tulis;
4. Bahwa Saksi I benar melakukan rilis informasi kepada pers bahwa ada
titipan dalam proses rekrutmen Panwascam berdasarkan analisa
pengaduan-pengaduan dari orang-orang yang dikenalnya bukan
berdasarkan informasi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep
2. Ahmad Faisal
1. Bahwa Saksi II tidak puas dengan hasil tes tulis karena merasa memiliki
kemampuan lebih dibanding peserta yang lolos;
2. Bahwa Saksi II pernah mengirimkan whatsapp kepada Pengadu agar
dirinya dibantu dalam proses rekrutmen;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan tersebut,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa para Teradu telah melanggar prinsip Profesionalisme
karena diduga menerima titipan dalam proses rekrutmen calon Anggota
Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Indikasi adanya titipan tersebut diberitakan
oleh media online dan media cetak di Madura. Para Pengadu mengaitkan
pemberitaan mengenai adanya ketidakberesan dalam rekrutmen Panwascam
dengan Berita Acara Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 yang
diterbitkan oleh para Teradu. Salah satu pertimbangan para Teradu meluluskan
peserta rekrutmen Panswascam adalah dengan memperhatikan masukan tokoh
masyarakat dan stakeholder. Stakeholder yang dimaksud para Teradu tidak jelas,
hal ini mengindikasikan bahwa para Teradu memang menjamin adanya titipan
sebagaimana diberitakan oleh media-media online maupun media cetak di
Madura. Selain itu, tindakan para Teradu yang juga meminta peserta rekrutmen
Panwascam se-Kabupaten Sumenep untuk menandatangani pernyataan agar
tidak akan menuntut keputusan para Teradu dalam melakukan proses seleksi
Panwascam se-Kabupaten Sumenep memperkuat dugaan adanya indikasi titipan
tersebut;
[4.1.2] Menimbang bahwa para Teradu melanggar prinsip Profesionalisme
didasarkan pada pengumuman resmi hasil seleksi calon Anggota Panwascam se-
Kabupaten Sumenep pada tanggal 22 Oktober 2017. Pada pengumuman tersebut
juga tercantum nama-nama yang sebelumnya sudah pernah dimuat oleh media-
media online dan media cetak di Madura berupa inisial nama-nama yang akan
diterima menjadi anggota Panwascam. Adanya kesesuaian antara nama-nama
Anggota Panwacam yang terpilih pada Pengumuman resmi para Teradu selaku
Panwaslu Kabupaten Sumenep dengan sebagian besar inisial nama-nama yang
diberitakan oleh media-media menandakan bahwa sumber informasi media yakni
narasumber a.n Hambali Rasidi hampir terjawab benar adanya. Hasil seleksi
penerimaan calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep meluluskan
inisial nama-nama yang telah diprediksi sebelumnya menunjukkan sikap dan
tindakan para Teradu dalam melakukan proses rekrutmen calon anggota
Panwascam se-Kabupaten Sumenep tidak mengedepankan aspek profesionalisme
dan mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan
akuntabel.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu membenarkan pemberitaan mengenai
dugaan adanya titipan dalam proses seleksi calon Anggota Panwascam se-
Kabupaten Sumenep. Terkait adanya titipan yang menjadi bagian dari pokok
aduan pengadu dapat dipahami karena titipan yang dimaksud adalah titipan
yang berasal dari calon Anggota Panwascam itu sendiri termasuk dari pengadu
a.n Ach. Farid Azziyadi dan Saksi a.n Ahmad Faisal yang cara penitipannya
dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui media sosial whatsapp kepada
para Teradu agar diluluskan menjadi anggota Panwascam. Terkait tuduhan
adanya titipan, dalam sidang pemeriksaan para Teradu dengan tegas
mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak menjadikan titipan
yang dimaksud sebagai bahan pertimbangan apalagi menjadi jaminan proses
pengambilan keputusan. Adapun sumber pembertiaan mengenai bocornya inisial
nama-nama yang akan terpilih menjadi Anggota Panwascam Kabupaten
Sumenep dan dugaan titipan di media online dan media cetak di Madura, tidak
dapat dipertanggungjawabkan karena bukan berasal dari para Teradu,
melainkan hanya berasal dari seorang narasumber bernama Hambali Rasidi yang
pada saat sidang pemeriksaan juga menjadi saksi yang diajukan oleh Pengadu.
Terkait tanggapan/masukan tokoh masyarakat dan stakeholders yang
dimaksud dalam Berita Acara Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017
adalah pemerintah Kecamatan dan Desa yang memiliki informasi tentang para
peserta rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep menganggap bahwa
stakeholder dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap rekam jejak setiap
calon Anggota Panwascam pada proses rekrutmen. Tanggapan atau masukan
stakeholders menjadi sangat penting untuk mendapatkan anggota Panwascam
yang kredibel dan berintegritas, tetapi selama proses rekrutmen Panwascam
dilaksanakan tidak ada tanggapan atau masukan, baik dari masyarakat maupun
dari stakeholders. Adapun tuduhan mengenai surat pernyataan tidak akan
menuntut dan tidak melaporkan para Teradu dalam proses rekrutmen diakui
oleh para Teradu benar adanya, namun para Teradu menyatakan bahwa surat
pernyataan dimaksud merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan setiap proses
seleksi Penyelenggara Pemilu termasuk proses yang dilalui oleh para Teradu
pada saat mengikuti seleksi Panwaslu Kabupaten Sumenep. Para Teradu juga
menyatakan bahwa surat pernyataan yang dimaksud dalam proses rekrutmen
Panwascam adalah surat dalam bentuk Pakta Integritas. Para Teradu juga
mengakui bahwa walaupun ada surat Penyataan tersebut, Pengadu juga tetap
bisa melaporkan para Teradu ke DKPP. Terhadap informasi adanya titipan dan
perihal garansi, para Teradu mengakui bahwa meski ada informasi tersebut,
namun tidak menjadi bagian dari pertimbangan bahkan tidak ada garansi dalam
proses pengambilan kebijakan. Karena menurut Para Teradu, semua proses
pengambilan kebijakan resmi pada setiap tahapan tetap selalu mengikuti
standar prosedur dan sistem perekrutan yang telah ditetapkan dalam peraturan
Perundang-Undangan. Para Teradu tetap berpedoman bahwa pengumuman
resmi anggota Panwascam Kabupaten Sumenep terpilih adalah yang diumumkan
pada tanggal 22 Oktober 2017.
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang mengatakan
bahwa para Teradu menolak dan menyatakan tidak benar dalil pengaduan
Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu melanggar prinsip
profesionalisme dengan mengumumkan nama-nama calon anggota Panwascam
yang dianggap berkesesuaian dengan bocornya inisial nama-nama anggota
Panwascam terpilih sebelum tes wawancara dilaksanakan sebagaimana dimuat
media online dan media cetak di Madura. Para Teradu mengatakan tuduhan
Pengadu terkait mengumumkan nama-nama inisial calon Anggota Panwascam
adalah tidak berdasar karena Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak pernah
mengeluarkan informasi dimaksud kepada publik. Para Teradu menganggap
bocornya nama-nama dalam bentuk inisial bukan merupakan kebijakan resmi
Panwaslu Kabupaten Sumenep sehingga pemberitaan tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai sumber kebenaran fakta atas suatu informasi.
Pada prinsipnya para Teradu menyatakan bahwa semua informasi resmi
kelembagaan terkait proses rekrutmen selalu berdasar pada hasil rapat Pleno
sehingga informasi tentang bocornya nama-nama inisial sebelum dilaksanakan
tes wawancara bukan bersumber resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep,
bahkan terhadap informasi yang diperoleh Pengadu ini patut dipertanyakan, dari
mana sumber mula muncul nama-nama dalam bentuk inisial dimaksud.
Idealnya narasumber maupun media bersangkutan dapat melakukan konfirmasi
kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep.
Hal ini penting untuk memastikan validitas sumber informasi yang beredar
memang merupakan resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep atau tidak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan para Teradu diduga tidak
profesional dengan adanya titipan dalam proses rekrutmen anggota Panwascam
se-Kabupaten Sumenep, DKPP berpendapat bahwa dasar pengaduan Pengadu
dengan mengajukan bukti dari hasil print out pemberitaan media baik online
maupun cetak mengenai dugaan adanya titipan dan bocornya inisial nama-nama
yang akan diterima menjadi anggota Panwascam terpilih se-Kabupaten Sumenep
sulit diterima karena informasi yang digunakan bukan merupakan sumber resmi
dari para Teradu. DKPP berpendapat bahwa pemberitaan media online maupun
cetak terkait adanya titipan, meskipun diakui para Teradu memang benar
adanya, namun dalam sidang pemeriksaan dan hasil kajian mendalam DKPP,
dapat dibuktikan bahwa titipan yang dimaksud adalah berasal dari peserta calon
anggota Panwascam yang tidak lain adalah Pengadu a.n Ach. Farid Azziyadi dan
saksi a.n Ahmad Faisal serta saksi a.n Hambali Rasidi yang menitipkan
saudaranya untuk dapat diterima dalam seleksi anggota panwascam se-
Kabupaten Sumenep. Sikap Teradu yang tidak menggaransi titipan-titipan
tersebut dalam pertimbangan kebijakan sudah menjadi bagian dari sikap dan
tindakan penyelenggara Pemilu yang netral, independen dan mandiri.
Terkait dalil Pengadu yang mengaitkan adanya ketidakberesan dalam
rekrutmen Panwascam se-kabupaten Sumenep berupa titipan dengan penilaian
Teradu yang menjadikan stakeholder dan masyarakat menjadi pertimbangan
dalam meloloskan peserta rekrutmen adalah dalil yang mengada-ada dan
tindakan yang dilakukan untuk mencari-cari kesalahan para Teradu. Dalil
pengadu yang juga mengaitkan ketidakberesan rekrutmen Panwascam se-
Kabupaten Sumenep dengan Pakta Integritas yang didalamnya termuat poin
tidak akan menuntut keputusan para Teradu juga tidak terbukti. Para Teradu
telah menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan
efektif. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan. Para Teradu telah memenuhi ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan
pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP
berpendapat bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu;
[4.3.2] Bahwa aduan para Pengadu, yang mendalilkan para Teradu diduga tidak
profesional dengan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panwascam se-
Kabupaten Sumenep berupa inisial nama-nama calon anggota Panwascam yang
akan terpilih sebelum pengumuman resmi kelembagaan Panwaslu Kabupaten
Sumenep tidak dapat dibuktikan. Data inisial nama-nama tersebut dimuat oleh
media online dan media cetak yang sumber informasinya tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Bahwa dasar pengaduan dengan bukti berupa print out
pemberitaan media online maupun cetak yang narasumbernya tunggal yakni
Hambali Rasidi yang pada sidang pemeriksaan diketahui bahwa Hambali Rasidi
mendapatkan informasi terkait inisial nama-nama tersebut dari pengaduan
orang-orang yang dikenalnya. Informasi dari pengaduan tersebut oleh Hambali
Rasidi kemudian dianalisa dan disampaikan ke media dalam bentuk inisial
nama-nama yang akan lulus menjadi anggota Panwascam. Hambali Rasidi juga
mengakui bahwa informasi tersebut bukan bersumber dari para Teradu. Terkait
informasi yang tidak memiliki validitas faktual yang dapat diterima secara norma
etika tersebut sulit untuk diterima menjadi suatu kebenaran yang
dipertanggungjawabkan. Para Teradu telah menjaga integritas dan
profesionalitas Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. para Teradu telah
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan Perundangan-Undangan. para
Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas semua alat bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa
keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu,
mendengar keterangan Saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan tersebut;
[5.3] Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I
dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Sumenep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada Hari Selasa
Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Hari Kamis
Tanggal Delapan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir