Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.6/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Sumenep
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa para Teradu telah melanggar prinsip Profesionalisme karena diduga menerima titipan dalam proses rekrutmen calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Indikasi adanya titipan tersebut diberitakan oleh media online dan media cetak di Madura.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Adnan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Angsanah, RT.001/RW.002, Kel. Lenteng Barat, Kec. Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ach. Farid Azziyadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Legung, RT.011/RW.008, Kel. Payudan Dundang, Kec. Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu II; Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 November 2017 memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Azam Khan, dkk Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Cempaka Putih Raya No.120, 2th Floor Suite 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Kuasa Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hosnan Hermawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Imam Syafi’I Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyu Pribadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep mengumumkan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan Nomor: 05/K.BAWASLU.PROV.JL-26/00.02/IX/2017; 2. Bahwa pada pengumuman disebutkan berbagai persyaratan untuk menjadi calon anggota Panwas Kecamatan dan dalam pengumuman disampaikan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 24 s.d. 30 September 2017. 3. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Sumenep melaksanakan proses seleksi administrasi maka diterbitkan Berita Acara rapat pleno dengan Nomor: 08/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017, adapun Berita Acara rapat pleno tersebut ditandatangani pada Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sumenep ditetapkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 398 orang, dan selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti ujian test tulis yang akan dilaksanakan pada Hari Senin, 9 Oktober 2017 bertempat di Aula lantai III STKIP PGRI; 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah menerbitkan Berita Acara rapat pleno sebagaimana disebut diatas maka Panwaslu Kabupaten Sumenep menerbitkan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan Nomor: 09/K.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 tentang nama–nama yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi; 5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu, 15 Oktober 2017 bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Sumenep menerbitkan Berita Acara Rapat pleno dengan Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017. Dalam Berita Acara rapat pleno ini diterangkan bahwa setelah memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan berdasarkan hasil seleksi tes tertulis Panwascam yang diselenggarakan pada tanggal 09 oktober 2017 di Aula lt III STKIP PGRI Sumenep, dengan berdasarkan tanggapan/masukan masyarakat terhadap peserta seleksi tes tertulis, disampaikan bahwa masukan semua stakeholder dalam upaya untuk mendapatkan penyelenggara pengawasan pemilu ditingkat Kecamatan yang berintegritas dan bermartabat serta ditambah ada poin menyepakati; 6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah menerbitkan Berita Acara rapat pleno sebagaimana diatas maka setelahnya pada tanggal , bulan dan tahun yang sama menerbitkan pengumuman hasil tes tulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep dengan nomor: 13/K.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 yang berisikan nama-nama calon anggota Panwaslu kecamatan yang dinyatakan lulus tes tulis; 7. Bahwa dalam pengumuman hasil tes tertulis disampaikan bahwa yang dinyatakan lulus tes tertulis agar mengikuti tes wawancara yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 2017, bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Sumenep Jl. KH. Mansyur No.64 Sumenep . 8. Bahwa sejak pengumuman hasil tes tertulis yang diumumkan oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 15 bulan oktober 2017 dan keesokan harinya pada tanggal 16 oktober tahun 2017, ada media online yang bernama mediamadura.com dengan judul “ada indikasi tak beres dalam rekrutmen panwascam di sumenep”. Dalam isi pemberitaan tersebut disampaikan oleh seseorang yang bernama Hambali Rasidi“ bahwa secara prinsip proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan syarat dengan “titipan“ dan bahkan bersangkutan akan menyampaikan info siapa- siapa yang akan lulus di setiap Kecamatan. Hambali Rasidi mengatakan, bahwa nantinya akan saya sampaikan nama-nama ini sebelum pengumuman resmi Panwaslu Kabupaten Sumenep. Anehnya ketika media ini menghubungi melalui sambungan telepon pribadinya berkali-2 tetapi tidak aktif. (bukti media dimaksud terlampir). 9. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 bulan Oktober 2017 terbit pada media online Faktualnews.co dengan judul “rekrutmen panwascam sumenep disoal, penilaian tes tulis diduga tidak transparan“. Adapun dalam pemberitaannya yang disampaikan oleh Saudara Hambali Rasidi disamapikan kurang lebihnya bahwa yang pertama hasil tes tulis dianggap tidak transparan, dan yang kedua intinya disampaikan bahwa nama–nama yang akan dinyatakan lulus tiga besar sebelum selesainya proses tes wawancara telah lebih dahulu beredar santer di setiap Kecamatan dan tidak hanya itu, sauadara Hambali RASIDI juga akan membuktikan nama–nama yang beredar nanti apakah berkesesuaian atau tiadak (bukti media terlampir) 10. Bahwa sesuai janji saudara Hambali Rasidi maka pada Hari Rabu tanggal 18 bulan oktober 2017 pada media madura dengan judul “terungkap inikah nama–nama yang akan lolos panwascam sumenep?”, maka di sebutkan pada masing-masing Kecamatan yang akan lolos/terpilih sebagai anggota Panwascam dan hal itu disampaikan dalam bentuk nama-nama inisial sebagaimana yang tercantum pada media dimaksud (bukti media terlampir ). 11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 pada media asataoe.net dengan judul “terdengar isu booking kecamatan; inilah nama yang diprediksi bakal lolos anggota panwascam”. Adapun yang disampaikan saudara Hambali Rasidi berupa nama-nama inisial sebagaimana tercantum di media tersebut (bukti media terlampir). 12. Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 media cetak “kabar madura “ dengan judul “dugaan titipan rekrutmen panwascam kian santer“. Adapun isi pokok pada media cetak tersebut diterangkan bahwa rekrutmen Panwascam yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sumenep dianggap tidak profesional karena diduga sudah sarat dengan titipan. Oleh karena itu jika saja nantinya nama-nama inisial keluar dan berkesesuaian berarti Dugaan itu bisa dikatakan benar ungkap Hambali Rasidi. Akan tetapi menurut saudara Hosnan selaku ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak membenarkan kabar titipan maupun borong rekrutmen Panwascam, (bukti media cetak terlampir). 13. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 saudara Ahmad Faisal , ST mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Sumenep menemui Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep saudara Drs Wahyu Pribadi. Adapun dalam pertemuan tersebut saudara Ahmad Faisal mempertanyakan syarat peserta apakah berdasarkan pada hasil tes tulis? akan tetapi jawaban saudara Wahyu pribadi menyatakan tidak hanya mendasarkan kepada hasil tes tulis saja, lalu saudara Faisal menanyakan apa juga ada titipan? Akan tetapi jawab saudara Wahyu membenarkan dan juga mengatakan salah satunya juga ada titipan. Pertemuan tersebut antara Ahmad Faisal dengan saudara Wahyu Pribadi seperti ada pada rekaman video (bukti rekaman terlampir). 14. Bahwa setelah saudara Ahmad Faisal menemui saudara Wahyu Pribadi lalu mencoba menemui Komisioner yang lain bernama Imam Syafi’i“ dan dalam percakapan tersebut saudara Imam Syafi’i mengatakan bahwa mengenai persoalan nilai saya tidak tahu karena telah di serahkan kepada staf dalam hal mengkoreksi nilai. Hal ini tampak sekali bahwa Komisioner lepas dari tanggung jawabnya sehinggah tidak memiliki nilai kontrol atau pengawasan terhadap staf. Adapun isi lengkap percakapan tersebut disertakan dalam bentuk rekaman video (bukti rekaman video terlampir). 15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep setelah melaksanakan proses tahapan tes wawancara yang terakhir dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sesuai dengan jadwal yang tertera pada Pengumuman Nomor: 13/K.BAWASLU-PROV.JI-26 X/2017, maka Panwaslu Kabupaten Sumenep menerbitkan Pengumuman Nomor: 19/K.BAWASLU-PROV.JI-26/ X/2017 Perihal atau tentang nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun pengumuman tersebut (terlampir). 16. Bahwa sejak diterbitkan pengumuman secara resmi oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 22 Oktober 2017 ternyata nama–nama pada pengumuman berkesesuaian dengan yang terbit di media atau setidak– tidaknya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh saudara Hambali Rasidi di berbagai media online ataupun cetak; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep No: 05/K.Bawaslu.Prov.JL-26/IX/2017; Bukti P-2 : Fotokopi BA No: 08/BA.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017 tentang peserta lulus administrasi calon Panwascam se-Kabupaten Sumenep; Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No: 09/K.Bawaslu.Prov.JL-26/IX/2017; Bukti P-4 : Fotokopi BA No: 12/BA.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017 tentang peserta lulus tes tulis calon Panwascam se-Kabupaten Sumenep; Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil tes tulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No: 13/K.Bawaslu.Prov.JL- 26/X/2017; Bukti P-6 : Fotokopi Pengumuman Hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep No: 19/K.Bawaslu.Prov.JL-26/X/2017; Bukti P-7 : Print out berita online media madura.com tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti P-8 : Print out berita online media faktualnews.co tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti P-9 : Print out berita online media asatoe.net; Bukti P-10 : Kliping koran Kabar Madura hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017; Bukti P-11 : Rekaman video wawancara dengan masing-masing Teradu; Bukti P-12 : Saksi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, dan III [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan tidak pernah melakukan pengumuman nama-nama anggota Panwascam melalui media massa sebelum pengumuman resmi Panwaslu Kabupaten Sumenep ditertibkan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pada aduan pengadu peristiwa telah diadukan adalah diduga terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada Bulan Oktober 2017 bertempat di Sumenep yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 2. Bahwa tidak benar Perbuatan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dianggap mengumumkan nama-nama anggota Panwascam Kecamatan di media massa sebelum terbit pengumuman resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep, karena Para Teradu selaku Komisioner Panwas Kabupaten tidak pernah mengeluarkan informasi apapun pada setiap tahapan rekrutmen kecuali telah ditetapkan melalui rapat pleno; 3. Bahwa Pasal yang diadukan adalah UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 huruf a dan huruf b dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kode etik penyelenggara pemilu tidak diatur dalam undang undang, melainkan diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara itu, setelah para Teradu, baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III mempelajari UU Nomor 2 Tahun 2017, Undang undang tersebut mengatur tentang Jasa Kontruksi. Jika dalam hal ini, pengadu menggunakan Undang-undang tersebut, maka penerapan Undang-undang ini sangat tidak tepat, bahkan para Teradu berkesimpulan, pengaduan Pelapor telah terjadi dismissal dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini karena tidak sesuai dengan pokok laporan/pengaduan Teradu tentang perbuatan yang dilakukan, yakni mengumumkan nama-nama anggota Panwascam di media massa sebelum terbit pengumuman resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep. Namun jika yang dimaksud pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf dan Pasal 9 huruf a dan huruf b, maka dengan ini dijelaskan, bahwa: Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang-gungjawabkan berupa informasi sementara 4. Bahwa berdasar Pasal 8 huruf a adalah netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu, sementara rekrutmen tidak ada kaitannya dengan partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu sehingga penerapan pasal ini tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum sebagai pelanggaran terhadap pasal tersebut. Begitu juga dengan penerapan Pasal 9 baik huruf a dan huruf b, yakni : Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang- gungjawabkan berupa informasi sementara Berdasar pada pasal 9 huruf a, bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Kemudian dipertegas dengan huruf b, yakni memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertang-gungjawabkan berupa informasi sementara. 5. Bahwa Terkait dengan rekrutmen Panwas Kecamatan Kabupaten Sumenep setiap tahapan telah diumumkan kepada publik secara terbuka melalui media sosial Facebook dan papan pengumuman, baru kemudian diumumkan melalui media online. Tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait dengan segala tahapan rekrutmen Panwas Kecamatan, mulai dari pengumuman rekrutmen, pengumuman kelulusan administrasi, pengumuman pelulusan tes tulis sampai pada pengumuman pelulusan tes wawancara sehingga dugaan atas pelanggaran Pasal 9 huruf a dan huruf b tidak memiliki dasar bukti, karena Pokja dan komisiner Panwaslu Kabupaten Sumenep (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) telah mengumumkan setiap tahapan rekrutmen Panwas Kecamatan pada tahun 2017 secara terbuka. 6. Bahwa, dalam pengaduan kasus berdasarkan surat panggilan sidang Nomor: 0076/DKKP/SJ/PP.00/I/2018, pelapor meggunakan dalil kronologis peristiwa berdasarkan pada tahapan rekrutmen Panwascam Kabupaten Sumenep, diantaranya : 1. Bahwa, Panwas Kabupaten Sumenep melakukan Pengumuman rekrutmen Panwascam No. 05/K.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/IX/2017 beserta persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan masa waktu dari tanggal 24 s.d. 30 2017. 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara penetapan peserta yang lulus administrasi No. 08/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017 dan dilanjutkan dengan Berita Acara Panwas Kabupaten Sumenep No. 09/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/00.02/X/2017 tentang pengumuman nama-nama peserta yang lulus administrasi dan waktu pelaksanaan Tes Tulis rekrutmen Panwas Kecamatan yang dikeluarkan pada Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017, dengan jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi pendaftar calon peserta rekrutmen Panwascam se- Kabupaten Sumenep sebanyak 398 peserta. 3. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Sumenep melakukan Tes Tulis peserta calon Panwas Kecamatan yang bertempat di Aula STKIP PGRI Sumenep 4. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan pengumuman hasil Tes Tulis dan pelaksanaan tes wawancara yang telah dilaksanakan pada tanggal 17–20 Oktober 2017 di Kantor Panwas Kabupaten Sumenep Jl. KH, Mansur No. 64 Sumenep, sesuai surat pengumuman No. 13/BA.BAWASLU.PROV.JI-26/IX/2017. 5. Bahwa setelah tahapan pengumuman tes tulis dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober di beberapa media online yang memberitakan hasil tes dengan tanggapan negatif terhadap hasil seleksi tes tulis kepada Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep, diantaranya : - mediamadura.com terdapat pemberiataan dengan judul “ada indikasi tak beres dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, dengan nara sumber sdr. Hambali Rasidi. Sdr. Hambali Rasidi menyatakan, bahwa “proses rekrutmen syarat dengan titipan. - faktualnes.com dengan judul “Rekrutmen Panwascam disoal, penilaian tes tulis diduga tidak transparan dengan nara sumber sdr. Hambali Rasidi. Sdr. Rasidi menyampaikan, bahwa hasil tes tulis dianggap tidak transparan dan sdr. Hambali juga menyatakan, bahwa “nama-nama yang akan dinyatakan lulus tiga besar sebelum selesainya proses tes wawancara telah lebih dahulu beredar santer di setiap Kecamatan. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2017, sdr. Hambali Rasidi menyamapaikan nama-nama inisial yang akan lulus 3 besar, seperti yang dimuat pada : - media online “mediamdura.com” dengan judul berita “terungkap inikah nama-nama yang akan lolos Panwascam Sumenep?” juga diperkuat dengan pemberitaan pada media online lainnya - “asataoe.net” dengan judul “terdengar isu booking Kecamatan; inilah nama yang diprediksi bakal lolos Panwascam dengan nara sumber Hambali Rasidi. - Tanggal 19 Oktober 2017, media cetak “kabar Madura” juga memberitakan “dugaan titipan rekrutmen Panwascam kian santer”, dalam pemberitan pada kabar Madura menyatakan bahwa, rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dianggap tidak profesional, karena diduga sarat titipan. Oleh karenanya, jika nantinya nama-nama inisial tersebut keluar dan berkesesuian berarti dugaan tersebut bisa dikatakan benar. Sekalipun dalam pemberitaan tersebut sdr Hosnan selaku ketua Panwas Kabupaten tidak membenarkan kabar titipan maupun borong rekrutmen Panwascam. Ada beberapa hal yang harus para Teradu sampaikan terkait pemberitaan di beberapa media, khususnya media online yang dijadikan alat bukti pada aduan kasus ini. Di mana dalam pemberitaan terkait pengumuman hasil tes tulis yang dianggap terdapat kejanggalan berdasarkan keterangan narasumber berita tersebut kami nilai tidak sesuai dengan fakta dan pembuktian yang sah. Oleh karenanya sesuai dengan penilaian para Teradu, diantaranya : - Bahwa pada tanggal 16 Oktober tidak hanya terdapat 2 media online, melainkan banyak media dengan berita yang sama. - Bahwa tidak ada satupun sumber informasi berasal dari internal PANWASLU Kabupaten Sumenep sehingga dalam kaitan sumber pemberitaan nama-nama inisial yang dimuat pada media-media bukan merupakan kebijakan resmi Panwaslu Kabupaten Sumenep. - Bahwa Dalam pemberitaan hanya terdapat 1 (satu) Nara Sumber tanpa pembanding nara sumber lain, baik dari unsur masyarakat, pengamat atau peserta tes rekrutmen sehingga posisi nara sumber pada perkara ini patut dipertanyakan. - Bahwa Teradu I selaku ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep sempat melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut dengan pernyataan tidak membenarkan adanya titipan maupun borong dalam rekrutmen Panwas Kecamatan. - Bahwa posisi narasumber dalam pemberitaan pada beberapa media yang dapat dikatakan tidak jelas, karena bersangkutan tidak dalam posisi sebagai peserta, atau pengamat yang layak menyampaikan pendapat di media terkait dengan rekrutmen Panwas Kecamatan. - Sulitnya para Teradu melakukan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan karena tidak adanya akses pada media-media tersebut (kantor dan wartawan tidak dikenal). - Bahwa berdasarkan Pemberitaan tersebut para Teradu berkeyakinan telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa : Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Adapun salah satu Kode Etik Jurnalistik, diantaranya : Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran/ penjelasan b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran/ penjelasan Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; e. tidak menyuap; f. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; g. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; h. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; i. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; j. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik Berdasar pada kode etik jurnalistik tersebut, maka para Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk mempertimbangkan seluruh pemberitaan media-media tersebut, baik media online maupun media cetak atas dugaan adanya kejanggalan dan ketidak profesionalan rekrutmen Panwas Kecamatan menjadi alat bukti dalam kasus ini. Oleh karena keterangan Hambali Rasidi diberbagai media, baik media online maupun media cetak terkait dengan dugaan kejanggalan yang telah dilakukan Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini didasarkan pada pemberitaan yang dijadikan alat bukti seperti asatoe.net, mediamadura.com, faktualnes.com dan media cetak “Kabar Madura”, dan tidak disertai keterangan-keterangan sah lainnya. Artinya Dalam pemberitaan dengan nara sumber tunggal menunjukkan adanya ketidakberimbangan informasi dan patut dipertanyakan keakuratan sumber karena hanya terdapat satu nara sumber, bahkan dapat dinyatakan terlalu mengada-ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga pembuktian pada media-media tersebut tidak dapat dibenarkan. 7. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2017 sdr. Ahmad Faisal, ST. dengan sengaja menemui 3 Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep. Diantaranya sdr. Faisal berdasarkan pengakuannya telah melakukan perekaman video secara tidak sah atas pembicaraannya dengan sdr. Wahyu Pribadi, dan salah satu pernyataan berdasarkan hasil rekamannya terkait titipan. Drs. Wahyu Pribadi selaku Teradu III membenarkan adanya titipan tersebut. Akan tetapi titipan tidak menjadi pertimbangan dalam rapat pleno pelulusan peserta Panwas Kecamatan. Kemudian sdr. Ahmad Faisal, juga sempat menyadap pembicaraannya dengan Imam Syafii Selaku Teradu II terkait dengan koreksi nilai yang diserahkan kepada staf, dan kemudian Sdr. Ahmad Faisal menyatakan Komisioner lepas dari tanggung jawabnya sehingga tidak memiliki nilai kontrol atau pengawasan pada staf. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Imam Syafii selaku Teradu II. Namun perlu disampaikan, bahwa pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan tahun 2017, tidak menyalahi asas profesionalisme Panwas Kabupaten Sumenep. Dimana dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan telah dibentuk Pokja yang terdiri dari ; - Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep - Staf PNS (Kasek Kabupaten Sumenep) - Staf Non PNS Berdasarkan mekanisme kerja Pokja tersebut, maka staf juga menjadi bagian dari sistem kerja Pokja pada proses rekrutmen Panwas Kecamatan, maka secara keseluruhan pelaksanaan koreksi jawaban peserta tes tulis Panwascam se-Kabupaten Sumenep yang diserahkan kepada staf dengan disertakan kunci jawaban sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan staf yang kemudian diproses ke Komisioner dengan enam nama yang mendapatkan nilai tertinggi pun sudah mengikuti aturan. Proses kerja berdasar sistem tersebut tidak menyalahi ketentuaan yang ada karena sudah mengikuti prinsip profesionalisme perekrutan calon anggota Panwascam se- Kabupaten Sumenep. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau apabila Majelis DKPP mempunyai Putusan lain maka dimohon dengan seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Print Out berita online MataMaduraNews.com tertanggal 3 November 2017; Bukti T-2 : Print Out berita online transmadura.com; Bukti T-3 : Print Out berita online Times Indonesia tertanggal 26 Oktober 2017; Bukti T-4 : Print Out berita online mediamadura.com tertanggal 18 Oktober 2017; Bukti T-5 : Print Out berita online faktualnews.com tertanggal 19 Oktober 2017; Bukti T-6 : Print Out berita online prtalindonesi.co.id tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti T-7 : Print Out berita online asatoe.net tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti T-8 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 22 Oktober 2017; Bukti T-9 : arsip tahapan rekrutmen panitia pengawas kecamatan 2017 panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten Sumenep; Bukti T-10 : Screen shoot pengumuman seleksi Panwascam oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwaslu Kabupaten Sumenep; Bukti T-11 : Screen shoot pengumuman hasil tes tulis Panwascam oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwas Kabupaten Sumenep; Bukti T-12 : Screen shoot pengumuman hasil tes wawancara Panwascam oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwas Kabupaten Sumenep; Bukti T-13 : Screen shoot pengumuman persyaratan pelantikan Panwascam se-Kabupaten Sumenep oleh Panwaslu Kabupaten Sumenep dalam portal facebook Panwas Kabupaten Sumenep; Bukti T-14 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 2 Oktober 2017; Bukti T-15 : Print Out berita online suaraindonesia-news.com tertanggal 1 Oktober 2017; Bukti T-16 : Print Out berita online portalmadura.com tertanggal 6 Oktober 2017; Bukti T-17 : Print Out berita online suarajatimpost.com tertanggal 9 Oktober 2017; Bukti T-18 : Print Out berita online lintasmaduranews.com tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti T-19 : Print Out berita online antarajatim.com tertanggal 19 Oktober 2017; Bukti T-20 : Screen shoot whatsapp dari Hambali Rasidi, Ahmad Faisal dan Ach. Farid Azziyadi KETERANGAN SAKSI 1. Hambali Rasidi 1. Bahwa Saksi I mendapatkan informasi dari anggota IKA UINSA bahwa sudah ada nama-nama titipan yang akan lolos rekrutmen; 2. Bahwa Saksi I mengiyakan pernah menitipkan saudaranya kepada Teradu agar bisa lolos dalam proses rekrutmen Panwascam tetapi Adik Saksi I tidak lolos tes tulis; 3. Bahwa Saksi I merasa tes tulis rekrutmen Panwascam tidak transparan karena tidak jelas dasarnya dan tidak mengumumkan nilai tes tulis; 4. Bahwa Saksi I benar melakukan rilis informasi kepada pers bahwa ada titipan dalam proses rekrutmen Panwascam berdasarkan analisa pengaduan-pengaduan dari orang-orang yang dikenalnya bukan berdasarkan informasi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep 2. Ahmad Faisal 1. Bahwa Saksi II tidak puas dengan hasil tes tulis karena merasa memiliki kemampuan lebih dibanding peserta yang lolos; 2. Bahwa Saksi II pernah mengirimkan whatsapp kepada Pengadu agar dirinya dibantu dalam proses rekrutmen;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan tersebut, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa para Teradu telah melanggar prinsip Profesionalisme karena diduga menerima titipan dalam proses rekrutmen calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Indikasi adanya titipan tersebut diberitakan oleh media online dan media cetak di Madura. Para Pengadu mengaitkan pemberitaan mengenai adanya ketidakberesan dalam rekrutmen Panwascam dengan Berita Acara Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 yang diterbitkan oleh para Teradu. Salah satu pertimbangan para Teradu meluluskan peserta rekrutmen Panswascam adalah dengan memperhatikan masukan tokoh masyarakat dan stakeholder. Stakeholder yang dimaksud para Teradu tidak jelas, hal ini mengindikasikan bahwa para Teradu memang menjamin adanya titipan sebagaimana diberitakan oleh media-media online maupun media cetak di Madura. Selain itu, tindakan para Teradu yang juga meminta peserta rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Sumenep untuk menandatangani pernyataan agar tidak akan menuntut keputusan para Teradu dalam melakukan proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Sumenep memperkuat dugaan adanya indikasi titipan tersebut; [4.1.2] Menimbang bahwa para Teradu melanggar prinsip Profesionalisme didasarkan pada pengumuman resmi hasil seleksi calon Anggota Panwascam se- Kabupaten Sumenep pada tanggal 22 Oktober 2017. Pada pengumuman tersebut juga tercantum nama-nama yang sebelumnya sudah pernah dimuat oleh media- media online dan media cetak di Madura berupa inisial nama-nama yang akan diterima menjadi anggota Panwascam. Adanya kesesuaian antara nama-nama Anggota Panwacam yang terpilih pada Pengumuman resmi para Teradu selaku Panwaslu Kabupaten Sumenep dengan sebagian besar inisial nama-nama yang diberitakan oleh media-media menandakan bahwa sumber informasi media yakni narasumber a.n Hambali Rasidi hampir terjawab benar adanya. Hasil seleksi penerimaan calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep meluluskan inisial nama-nama yang telah diprediksi sebelumnya menunjukkan sikap dan tindakan para Teradu dalam melakukan proses rekrutmen calon anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep tidak mengedepankan aspek profesionalisme dan mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu membenarkan pemberitaan mengenai dugaan adanya titipan dalam proses seleksi calon Anggota Panwascam se- Kabupaten Sumenep. Terkait adanya titipan yang menjadi bagian dari pokok aduan pengadu dapat dipahami karena titipan yang dimaksud adalah titipan yang berasal dari calon Anggota Panwascam itu sendiri termasuk dari pengadu a.n Ach. Farid Azziyadi dan Saksi a.n Ahmad Faisal yang cara penitipannya dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui media sosial whatsapp kepada para Teradu agar diluluskan menjadi anggota Panwascam. Terkait tuduhan adanya titipan, dalam sidang pemeriksaan para Teradu dengan tegas mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak menjadikan titipan yang dimaksud sebagai bahan pertimbangan apalagi menjadi jaminan proses pengambilan keputusan. Adapun sumber pembertiaan mengenai bocornya inisial nama-nama yang akan terpilih menjadi Anggota Panwascam Kabupaten Sumenep dan dugaan titipan di media online dan media cetak di Madura, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bukan berasal dari para Teradu, melainkan hanya berasal dari seorang narasumber bernama Hambali Rasidi yang pada saat sidang pemeriksaan juga menjadi saksi yang diajukan oleh Pengadu. Terkait tanggapan/masukan tokoh masyarakat dan stakeholders yang dimaksud dalam Berita Acara Nomor: 12/BA.BAWASLU-PROV.JI-26/X/2017 adalah pemerintah Kecamatan dan Desa yang memiliki informasi tentang para peserta rekrutmen Panwascam se-Kabupaten Sumenep. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep menganggap bahwa stakeholder dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap rekam jejak setiap calon Anggota Panwascam pada proses rekrutmen. Tanggapan atau masukan stakeholders menjadi sangat penting untuk mendapatkan anggota Panwascam yang kredibel dan berintegritas, tetapi selama proses rekrutmen Panwascam dilaksanakan tidak ada tanggapan atau masukan, baik dari masyarakat maupun dari stakeholders. Adapun tuduhan mengenai surat pernyataan tidak akan menuntut dan tidak melaporkan para Teradu dalam proses rekrutmen diakui oleh para Teradu benar adanya, namun para Teradu menyatakan bahwa surat pernyataan dimaksud merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan setiap proses seleksi Penyelenggara Pemilu termasuk proses yang dilalui oleh para Teradu pada saat mengikuti seleksi Panwaslu Kabupaten Sumenep. Para Teradu juga menyatakan bahwa surat pernyataan yang dimaksud dalam proses rekrutmen Panwascam adalah surat dalam bentuk Pakta Integritas. Para Teradu juga mengakui bahwa walaupun ada surat Penyataan tersebut, Pengadu juga tetap bisa melaporkan para Teradu ke DKPP. Terhadap informasi adanya titipan dan perihal garansi, para Teradu mengakui bahwa meski ada informasi tersebut, namun tidak menjadi bagian dari pertimbangan bahkan tidak ada garansi dalam proses pengambilan kebijakan. Karena menurut Para Teradu, semua proses pengambilan kebijakan resmi pada setiap tahapan tetap selalu mengikuti standar prosedur dan sistem perekrutan yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu tetap berpedoman bahwa pengumuman resmi anggota Panwascam Kabupaten Sumenep terpilih adalah yang diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2017. [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang mengatakan bahwa para Teradu menolak dan menyatakan tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dengan mengumumkan nama-nama calon anggota Panwascam yang dianggap berkesesuaian dengan bocornya inisial nama-nama anggota Panwascam terpilih sebelum tes wawancara dilaksanakan sebagaimana dimuat media online dan media cetak di Madura. Para Teradu mengatakan tuduhan Pengadu terkait mengumumkan nama-nama inisial calon Anggota Panwascam adalah tidak berdasar karena Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak pernah mengeluarkan informasi dimaksud kepada publik. Para Teradu menganggap bocornya nama-nama dalam bentuk inisial bukan merupakan kebijakan resmi Panwaslu Kabupaten Sumenep sehingga pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sumber kebenaran fakta atas suatu informasi. Pada prinsipnya para Teradu menyatakan bahwa semua informasi resmi kelembagaan terkait proses rekrutmen selalu berdasar pada hasil rapat Pleno sehingga informasi tentang bocornya nama-nama inisial sebelum dilaksanakan tes wawancara bukan bersumber resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep, bahkan terhadap informasi yang diperoleh Pengadu ini patut dipertanyakan, dari mana sumber mula muncul nama-nama dalam bentuk inisial dimaksud. Idealnya narasumber maupun media bersangkutan dapat melakukan konfirmasi kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep. Hal ini penting untuk memastikan validitas sumber informasi yang beredar memang merupakan resmi dari Panwaslu Kabupaten Sumenep atau tidak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan para Teradu diduga tidak profesional dengan adanya titipan dalam proses rekrutmen anggota Panwascam se-Kabupaten Sumenep, DKPP berpendapat bahwa dasar pengaduan Pengadu dengan mengajukan bukti dari hasil print out pemberitaan media baik online maupun cetak mengenai dugaan adanya titipan dan bocornya inisial nama-nama yang akan diterima menjadi anggota Panwascam terpilih se-Kabupaten Sumenep sulit diterima karena informasi yang digunakan bukan merupakan sumber resmi dari para Teradu. DKPP berpendapat bahwa pemberitaan media online maupun cetak terkait adanya titipan, meskipun diakui para Teradu memang benar adanya, namun dalam sidang pemeriksaan dan hasil kajian mendalam DKPP, dapat dibuktikan bahwa titipan yang dimaksud adalah berasal dari peserta calon anggota Panwascam yang tidak lain adalah Pengadu a.n Ach. Farid Azziyadi dan saksi a.n Ahmad Faisal serta saksi a.n Hambali Rasidi yang menitipkan saudaranya untuk dapat diterima dalam seleksi anggota panwascam se- Kabupaten Sumenep. Sikap Teradu yang tidak menggaransi titipan-titipan tersebut dalam pertimbangan kebijakan sudah menjadi bagian dari sikap dan tindakan penyelenggara Pemilu yang netral, independen dan mandiri. Terkait dalil Pengadu yang mengaitkan adanya ketidakberesan dalam rekrutmen Panwascam se-kabupaten Sumenep berupa titipan dengan penilaian Teradu yang menjadikan stakeholder dan masyarakat menjadi pertimbangan dalam meloloskan peserta rekrutmen adalah dalil yang mengada-ada dan tindakan yang dilakukan untuk mencari-cari kesalahan para Teradu. Dalil pengadu yang juga mengaitkan ketidakberesan rekrutmen Panwascam se- Kabupaten Sumenep dengan Pakta Integritas yang didalamnya termuat poin tidak akan menuntut keputusan para Teradu juga tidak terbukti. Para Teradu telah menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Para Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu; [4.3.2] Bahwa aduan para Pengadu, yang mendalilkan para Teradu diduga tidak profesional dengan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panwascam se- Kabupaten Sumenep berupa inisial nama-nama calon anggota Panwascam yang akan terpilih sebelum pengumuman resmi kelembagaan Panwaslu Kabupaten Sumenep tidak dapat dibuktikan. Data inisial nama-nama tersebut dimuat oleh media online dan media cetak yang sumber informasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa dasar pengaduan dengan bukti berupa print out pemberitaan media online maupun cetak yang narasumbernya tunggal yakni Hambali Rasidi yang pada sidang pemeriksaan diketahui bahwa Hambali Rasidi mendapatkan informasi terkait inisial nama-nama tersebut dari pengaduan orang-orang yang dikenalnya. Informasi dari pengaduan tersebut oleh Hambali Rasidi kemudian dianalisa dan disampaikan ke media dalam bentuk inisial nama-nama yang akan lulus menjadi anggota Panwascam. Hambali Rasidi juga mengakui bahwa informasi tersebut bukan bersumber dari para Teradu. Terkait informasi yang tidak memiliki validitas faktual yang dapat diterima secara norma etika tersebut sulit untuk diterima menjadi suatu kebenaran yang dipertanggungjawabkan. Para Teradu telah menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan Perundangan-Undangan. para Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas semua alat bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut; [5.3] Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada Hari Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Hari Kamis Tanggal Delapan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir