Melanggar
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2019
Faisal Rahman, Anggota KPU Kab. Bangkalan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU PENGADU Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Perencanaan dan Data mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai 1 (Satu) Miliar Rupiah, tetapi Moh. Yanto hanya bisa memberikan uang Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai Rp.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu Faisal Rahman tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 172-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
173-P/L-DKPP/VI/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Moh. Hosen
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Komite Anti Korupsi Indonesia
(KAKI)
Alamat : Karang Guddul, Desa Pocong, Kecamatan
Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Faisal Rahman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangkalan
Alamat : Wr 06, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten
Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU PENGADU
Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Perencanaan dan Data
mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor
Urut 4 atas nama Moh Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang
senilai 1 (Satu) Miliar Rupiah, tetapi Moh. Yanto hanya bisa memberikan uang
Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Rekaman Pembicaraan antara Yanto dengan Abu Hasan;
2. P-2 Rekaman Pembicaraan antara Faisal Rahman dengan Abu
Hasan;
3. P-3 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Moh.
Hosen oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 30 April 2019;
4. P-4 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Abu
Hasan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 Mei 2019;
5. P-5 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ach.
Sukardi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 Mei 2019;
SAKSI PENGADU
ABU HASAN (WIRASWASTA)
Bahwa Saksi mengaku berada dalam penggiat anti korupsi bersama Pengadu.
Bahwa dalam persidangan saksi menjelaskan bahwa Moh. Yanto meminjam uang
Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan tujuan untuk memberikan
kepada Teradu dan ditukar dengan 50.000 (Lima Puluh Ribu Suara). Saksi
menjelaskan bahwa pernah memanggil Teradu untuk datang ke rumahnya dan
menanyakan keberadan uang tersebut. Saksi pernah menghubungi Moh. Yanto
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan Moh. Yanto mengaku bahwa uang saksi berada di tangan Rizal namun Rizal
mengaku uang tersebut berada di tangan Affandi. Saksi menerangkan tidak ikut
dalam pertemuan yang dilakukan oleh Teradu dan Moh. Yanto. Saksi
menjelaskan bahwa uang tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada saksi.
Saksi bertemu dengan Teradu pada tanggal 14 April 2019 dan menyampaikan
kepada Teradu jika tidak bisa berkomitmen maka lebih baik yang tersebut
dikembalikan padanya atau mengkonversikan uang untuk suara Moh. Yanto.
Saksi menjelaskan bahwa tidak mengancam Teradu untuk mengembalikan uang
namun jika tidak dikembalikan akan melaporkan Teradu ke Polisi.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
1. Apa yang di tuduhkan oleh pelapor tidak benar adanya bahwa Teradu tidak
pernah mengajak affandi untuk bertemu dengan caleg DPRD Provinsi Jawa
Timur dari Partai PAN Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto.
2. Bahwa Teradu tidak kenal sebelumnya dengan Caleg tersebut, akan tetapi
yang mengenalkan kepada Teradu adalah saudara Affandi.
3. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang kepada Caleg yang dimaksud dan
Teradu tidak pernah berkomunikasi dengan Caleg tersebut apa lagi
berkomunikasi terkait dengan jumlah uang yang di tuduhkan oleh Pengadu
bahwa Teradu meminta uang sejumlah 1 Milyar
4. Bahwa Teradu tidak menerima uang yang 100 juta sebagaimana yang di
tuduhkan oleh Pengadu terhadap Teradu.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kira-kira pada bulan februari Teradu di ajak oleh teman Teradu dari sumenep
atas nama affandi untuk bertemu di Surabaya, pertemuan tersebut di café
daerah kenjeran Surabaya, beberapa jam kemudian datanglah caleg DPRD
Provinsi jawa timur dari partai PAN atas nama Moh. Yanto, Teradu sebelumnya
tidak kenal kemudian di kenalkan oleh teman Teradu yang bernama affandi
tersebut. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan terkait dengan
pengaturan untuk mendapatkan suara atau jual beli suara, Teradu tidak tau
secara pasti kesepakatan apa yang dilakukan oleh teman Teradu yang bernama
affandi tersebut dengan Moh. Yanto (caleg). Kurang lebih 30 menit kemudian
moh. Yanto (caleg) tersebut menyerahkan bingkisan kepada Teradu yang katanya
bingkisan tersebut adalah uang, Teradu menolak pemberian tersebut dan Teradu
katakan berikan saja ke affandi Teradu menolak, kemudian uang tersebut
diambil kembali dan di pegang oleh anak buahnya saudara Moh. Yanto. Pada
saat perjalan menuju parkiran uang tersebut sudah berpindah tangan kepada
saudara Affandi. Kemudian H-3 sebelum pemungutan suara Teradu di datangi
ke kantor oleh pelapor (Moh Hosen). Pelapor menanyakan terkait dengan
keberadaan uang tersebut dan Teradu sampaikan bahwa uang tersebut tidak di
Teradu melainkan ada di saudara Affandi. Dan kemudian malam harinya Teradu
di hubungi oleh saudara Ra Abu Hasan untuk datang di kediamannya di
Kecamatan kota Bangkalan, Saudara Ra Abu hasan meminta kepada Teradu
bahwa uang tersebut untuk kemudian di konversi menjadi suara sebanyak
30.000 ( tiga puluh ribu) suara, akan tetapi Teradu menolaknya dan Teradu
tidak melakukan apa yang di minta oleh saudara Ra Abu Hasan. Bahkan
saudara Ra Abu Hasan mengancam Teradu jika Teradu tidak memenuhi apa
yang di inginkannya.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
dan T-2 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot percakapan SMS Teradu dengan Abu Hasan;
2. T-2 Screenshoot percakapan SMS Teradu dengan Abu Hasan.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR
Bahwa dalam persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan menerima
laporan Pengadu pada bulan tanggal 24 April 2019 dan melengkapi laporan pada
tanggal 26 April 2019. Kemudian laporan Pengadu diregister dengan Laporan
Nomor 05/LP/PL/PROV/16.00/IV/2019. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur
telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 30 April 2019,
klarifikasi kepada Saksi pada tanggal 6 Mei 2019. Bahwa sesuai dengan hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 05/LP/PL/PROV/16.00/IV/2019,
dengan kesimpulan Patut diduga ada pelangaran Kode Etik Penyelenggara
Penyelengara Pemilu yang perlu untuk diteruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yaitu adanya pertemuan-pertemuan serta tindakan-
tindakan Faisal Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan dengan
calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Partai PAN No Urut 4, atas nama Muh
Yanto beserta tim suksesnya dan terkait dengan dugaan tindak pidana pada
pelanggaran ini, dapat disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup
untuk dilanjutkan pada pembahasan dengan Gakkumdu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur kemudian meneruskan Laporan Pengadu ke DKPP
RI pada tanggal 16 Mei 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara
kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional
(PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara
dengan uang senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), tetapi Moh.
Yanto hanya bisa memberikan uang Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa tidak pernah mengajak
Affandi untuk bertemu dengan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PAN
atas nama Moh. Yanto. Teradu tidak kenal sebelumnya dengan Moh. Yanto dan
dikenalkan oleh Affandi. Teradu kemudian menjelaskan bahwa tidak pernah
meminta uang kepada kepada Caleg tersebut apalagi berkomunikasi terkait
dengan jumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu sejumlah Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Bahwa Teradu membantah menerima
uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana yang
dituduhkan. Bahwa awal mula kejadian yang dimaksud Pengadu, Teradu
menjelaskan bahwa sekiranya bulan Februari 2019 Teradu diajak bertemu
dengan Affandi di Surabaya. Bahwa setelah bertemu dengan Affandi, berapa jam
kemudian datanglah Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PAN atas nama
Moh. Yanto yang sebelumnya Teradu tidak mengenalnya. Bahwa Affandi lantas
mengenalkan Moh. Yanto kepada Teradu. bahwa dalam pertemuan tersebut,
Teradu bersama dengan Affandi dan Moh. Yanto tidak tidak membicarakan
terkait dengan pengaturan suara maupun jual beli suara. Teradu menerangkan
bahwa tidak mengetahui pembicaraan antara Affandi dengan Moh. Yanto dan
apa yang dilakukannya saat percakapan mereka. Bahwa kemudian, Moh. Yanto
menyerahkan berupa bingkisan kepada Teradu yang katanya berisi uang dan
Teradu menolaknya serta diberikan saja ke Affandi. Bahwa uang tersebut
kemudian diambil lagi oleh Moh. Yanto dan dipegang oleh anak buah dari Moh.
Yanto. Bahwa setelah pertemuan saat menuju parkiran uang tersebut sudah
berpindah tangan kepada Affandi. Bahwa sekiranya H-3 sebelum pemungutan
suara, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bangkalan dan bertemu
dengan Teradu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu menanyakan keberadaan
uang dan Teradu sampaikan bahwa uang yang dimaksud tidak berada di tangan
Teradu melainkan berada di Affandi. Selanjutnya, pada malam harinya Teradu
dihubungi oleh Abu Hasan untuk datang ke rumahnya. Bahwa Abu Hasan
meminta kepada Teradu untuk mengkonversi uang sejumlah 100 Juta menjadi
30.000 Ribu Suara. Namun, Teradu menolak permintaan Abu Hasan bahkan
Abu Hasan mengancam Teradu jika tidak dipenuhi permintaannya.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu pada saat dilaksanakan sidang
pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019 di KPU Provinsi Jawa Timur tidak lagi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan Keputusan
KPU RI Nomor 1052/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 dan
pengumuman Nomor 48/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2019 Tentang Penetapan Calon
Anggota Kpu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, Teradu
masuk dalam daftar PAW Nomor urut 9 KPU Kabupaten Bangkalan. Meskipun
tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu, Teradu beritikad baik dengan
hadir menyampaikan jawaban maupun bantahan di muka sidang DKPP. Teradu
mengakui melakukan pertemuan dengan Moh. Yanto dalam kedudukannya
sebagai Peserta Pemilu Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur bersama
dengan Affandi di Surabaya. Teradu mengaku tidak mengenal Moh. Yanto dan
baru mengetahui yang bersangkutan adalah Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa
Timur setelah diperkenalkan oleh Affandi. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu
menduga telah terjadi pemindah tanganan dari Moh. Yanto kepada Teradu uang
senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang menjadi uang muka untuk
ditukarkan menjadi suara untuk Moh. Yanto. Bahwa meskipun Teradu tidak
terbukti menerima uang sebagaimana didalilkan, DKPP menilai tindakan Teradu
tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelengara pemilu. Teradu semestinya
mampu bersikap menolak pertemuan yang dapat menimbulkan syakwasangka
dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa
setelah mengetahui kedudukan Moh. Yanto sebagai peserta Pemilu, Teradu tidak
langsung beranjak pergi undur diri untuk menghindari adanya konflik
kepentingan. Teradu juga melakukan pertemuan dengan Saksi bernama Abu
Hasan yang kapasitasnya dalam perkara ini sebagai pemberi pinjaman Moh.
Yanto. Selain itu, Teradu tidak melaporkan pertemuan dengan Peserta Pemilu
diduga memberi uang Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) untuk ditukar
menjadi suara kepada jajaran KPU maupun Bawaslu. DKPP menilai tindakan
Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP.;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu Faisal Rahman tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,