Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2019
Faisal Rahman, Anggota KPU Kab. Bangkalan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU PENGADU Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Perencanaan dan Data mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai 1 (Satu) Miliar Rupiah, tetapi Moh. Yanto hanya bisa memberikan uang Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai Rp.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu Faisal Rahman tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 172-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/VI/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Moh. Hosen Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Alamat : Karang Guddul, Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Faisal Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Alamat : Wr 06, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU PENGADU Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Perencanaan dan Data mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai 1 (Satu) Miliar Rupiah, tetapi Moh. Yanto hanya bisa memberikan uang Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Rekaman Pembicaraan antara Yanto dengan Abu Hasan; 2. P-2 Rekaman Pembicaraan antara Faisal Rahman dengan Abu Hasan; 3. P-3 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Moh. Hosen oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 30 April 2019; 4. P-4 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Abu Hasan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 Mei 2019; 5. P-5 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ach. Sukardi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 6 Mei 2019; SAKSI PENGADU ABU HASAN (WIRASWASTA) Bahwa Saksi mengaku berada dalam penggiat anti korupsi bersama Pengadu. Bahwa dalam persidangan saksi menjelaskan bahwa Moh. Yanto meminjam uang Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan tujuan untuk memberikan kepada Teradu dan ditukar dengan 50.000 (Lima Puluh Ribu Suara). Saksi menjelaskan bahwa pernah memanggil Teradu untuk datang ke rumahnya dan menanyakan keberadan uang tersebut. Saksi pernah menghubungi Moh. Yanto (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Moh. Yanto mengaku bahwa uang saksi berada di tangan Rizal namun Rizal mengaku uang tersebut berada di tangan Affandi. Saksi menerangkan tidak ikut dalam pertemuan yang dilakukan oleh Teradu dan Moh. Yanto. Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada saksi. Saksi bertemu dengan Teradu pada tanggal 14 April 2019 dan menyampaikan kepada Teradu jika tidak bisa berkomitmen maka lebih baik yang tersebut dikembalikan padanya atau mengkonversikan uang untuk suara Moh. Yanto. Saksi menjelaskan bahwa tidak mengancam Teradu untuk mengembalikan uang namun jika tidak dikembalikan akan melaporkan Teradu ke Polisi. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU 1. Apa yang di tuduhkan oleh pelapor tidak benar adanya bahwa Teradu tidak pernah mengajak affandi untuk bertemu dengan caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PAN Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto. 2. Bahwa Teradu tidak kenal sebelumnya dengan Caleg tersebut, akan tetapi yang mengenalkan kepada Teradu adalah saudara Affandi. 3. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang kepada Caleg yang dimaksud dan Teradu tidak pernah berkomunikasi dengan Caleg tersebut apa lagi berkomunikasi terkait dengan jumlah uang yang di tuduhkan oleh Pengadu bahwa Teradu meminta uang sejumlah 1 Milyar 4. Bahwa Teradu tidak menerima uang yang 100 juta sebagaimana yang di tuduhkan oleh Pengadu terhadap Teradu. KRONOLOGI KEJADIAN Kira-kira pada bulan februari Teradu di ajak oleh teman Teradu dari sumenep atas nama affandi untuk bertemu di Surabaya, pertemuan tersebut di café daerah kenjeran Surabaya, beberapa jam kemudian datanglah caleg DPRD Provinsi jawa timur dari partai PAN atas nama Moh. Yanto, Teradu sebelumnya tidak kenal kemudian di kenalkan oleh teman Teradu yang bernama affandi tersebut. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan suara atau jual beli suara, Teradu tidak tau secara pasti kesepakatan apa yang dilakukan oleh teman Teradu yang bernama affandi tersebut dengan Moh. Yanto (caleg). Kurang lebih 30 menit kemudian moh. Yanto (caleg) tersebut menyerahkan bingkisan kepada Teradu yang katanya bingkisan tersebut adalah uang, Teradu menolak pemberian tersebut dan Teradu katakan berikan saja ke affandi Teradu menolak, kemudian uang tersebut diambil kembali dan di pegang oleh anak buahnya saudara Moh. Yanto. Pada saat perjalan menuju parkiran uang tersebut sudah berpindah tangan kepada saudara Affandi. Kemudian H-3 sebelum pemungutan suara Teradu di datangi ke kantor oleh pelapor (Moh Hosen). Pelapor menanyakan terkait dengan keberadaan uang tersebut dan Teradu sampaikan bahwa uang tersebut tidak di Teradu melainkan ada di saudara Affandi. Dan kemudian malam harinya Teradu di hubungi oleh saudara Ra Abu Hasan untuk datang di kediamannya di Kecamatan kota Bangkalan, Saudara Ra Abu hasan meminta kepada Teradu bahwa uang tersebut untuk kemudian di konversi menjadi suara sebanyak 30.000 ( tiga puluh ribu) suara, akan tetapi Teradu menolaknya dan Teradu tidak melakukan apa yang di minta oleh saudara Ra Abu Hasan. Bahkan saudara Ra Abu Hasan mengancam Teradu jika Teradu tidak memenuhi apa yang di inginkannya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 dan T-2 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Screenshoot percakapan SMS Teradu dengan Abu Hasan; 2. T-2 Screenshoot percakapan SMS Teradu dengan Abu Hasan. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR Bahwa dalam persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan menerima laporan Pengadu pada bulan tanggal 24 April 2019 dan melengkapi laporan pada tanggal 26 April 2019. Kemudian laporan Pengadu diregister dengan Laporan Nomor 05/LP/PL/PROV/16.00/IV/2019. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 30 April 2019, klarifikasi kepada Saksi pada tanggal 6 Mei 2019. Bahwa sesuai dengan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 05/LP/PL/PROV/16.00/IV/2019, dengan kesimpulan Patut diduga ada pelangaran Kode Etik Penyelenggara Penyelengara Pemilu yang perlu untuk diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yaitu adanya pertemuan-pertemuan serta tindakan- tindakan Faisal Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan dengan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Partai PAN No Urut 4, atas nama Muh Yanto beserta tim suksesnya dan terkait dengan dugaan tindak pidana pada pelanggaran ini, dapat disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan pada pembahasan dengan Gakkumdu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Provinsi Jawa Timur kemudian meneruskan Laporan Pengadu ke DKPP RI pada tanggal 16 Mei 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu mengajak Pandi untuk meminta uang untuk ditukar dengan suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 atas nama Moh. Yanto dengan menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), tetapi Moh. Yanto hanya bisa memberikan uang Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa tidak pernah mengajak Affandi untuk bertemu dengan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PAN atas nama Moh. Yanto. Teradu tidak kenal sebelumnya dengan Moh. Yanto dan dikenalkan oleh Affandi. Teradu kemudian menjelaskan bahwa tidak pernah meminta uang kepada kepada Caleg tersebut apalagi berkomunikasi terkait dengan jumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Bahwa Teradu membantah menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana yang dituduhkan. Bahwa awal mula kejadian yang dimaksud Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa sekiranya bulan Februari 2019 Teradu diajak bertemu dengan Affandi di Surabaya. Bahwa setelah bertemu dengan Affandi, berapa jam kemudian datanglah Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PAN atas nama Moh. Yanto yang sebelumnya Teradu tidak mengenalnya. Bahwa Affandi lantas mengenalkan Moh. Yanto kepada Teradu. bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu bersama dengan Affandi dan Moh. Yanto tidak tidak membicarakan terkait dengan pengaturan suara maupun jual beli suara. Teradu menerangkan bahwa tidak mengetahui pembicaraan antara Affandi dengan Moh. Yanto dan apa yang dilakukannya saat percakapan mereka. Bahwa kemudian, Moh. Yanto menyerahkan berupa bingkisan kepada Teradu yang katanya berisi uang dan Teradu menolaknya serta diberikan saja ke Affandi. Bahwa uang tersebut kemudian diambil lagi oleh Moh. Yanto dan dipegang oleh anak buah dari Moh. Yanto. Bahwa setelah pertemuan saat menuju parkiran uang tersebut sudah berpindah tangan kepada Affandi. Bahwa sekiranya H-3 sebelum pemungutan suara, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bangkalan dan bertemu dengan Teradu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu menanyakan keberadaan uang dan Teradu sampaikan bahwa uang yang dimaksud tidak berada di tangan Teradu melainkan berada di Affandi. Selanjutnya, pada malam harinya Teradu dihubungi oleh Abu Hasan untuk datang ke rumahnya. Bahwa Abu Hasan meminta kepada Teradu untuk mengkonversi uang sejumlah 100 Juta menjadi 30.000 Ribu Suara. Namun, Teradu menolak permintaan Abu Hasan bahkan Abu Hasan mengancam Teradu jika tidak dipenuhi permintaannya. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu pada saat dilaksanakan sidang pemeriksaan tanggal 22 Juli 2019 di KPU Provinsi Jawa Timur tidak lagi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1052/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 dan pengumuman Nomor 48/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Kpu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, Teradu masuk dalam daftar PAW Nomor urut 9 KPU Kabupaten Bangkalan. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu, Teradu beritikad baik dengan hadir menyampaikan jawaban maupun bantahan di muka sidang DKPP. Teradu mengakui melakukan pertemuan dengan Moh. Yanto dalam kedudukannya sebagai Peserta Pemilu Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur bersama dengan Affandi di Surabaya. Teradu mengaku tidak mengenal Moh. Yanto dan baru mengetahui yang bersangkutan adalah Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur setelah diperkenalkan oleh Affandi. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu menduga telah terjadi pemindah tanganan dari Moh. Yanto kepada Teradu uang senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang menjadi uang muka untuk ditukarkan menjadi suara untuk Moh. Yanto. Bahwa meskipun Teradu tidak terbukti menerima uang sebagaimana didalilkan, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelengara pemilu. Teradu semestinya mampu bersikap menolak pertemuan yang dapat menimbulkan syakwasangka dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa setelah mengetahui kedudukan Moh. Yanto sebagai peserta Pemilu, Teradu tidak langsung beranjak pergi undur diri untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Teradu juga melakukan pertemuan dengan Saksi bernama Abu Hasan yang kapasitasnya dalam perkara ini sebagai pemberi pinjaman Moh. Yanto. Selain itu, Teradu tidak melaporkan pertemuan dengan Peserta Pemilu diduga memberi uang Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) untuk ditukar menjadi suara kepada jajaran KPU maupun Bawaslu. DKPP menilai tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu Faisal Rahman tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,