II. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 Di TPS 03 Desa Masalima Kec.
Masalembu Kab. Sumenep yang Ketua KPPS nya adalah Terlapor IV telah
diketahui oleh saksi dan masyarakat banyak banwa telah terjadi pencoblosan
surat suara atas nama Caleg DPRD Kabupaten/ Kota Sumenep dari partai PDIP
No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath yaitu yang
dicoblos sebanyak 69 surat suara.Atas kejadian tercoblosnya surat suara
tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 kemudian dilaporkan ke
Bawaslu Sumenep (terlapor I). Namun oleh terlapor I pada tanggal 08 Mei 2019
laporan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.Pada tanggal 24 April
2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II)
menerbitkan surat Nomor : 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019, Hal : Penerusan
Pelanggaran Administrasi, tujuan surat kepada Ketua PPK Masalembu, yang
mana dalam surat tersebut mengurai hasil penelitian, pemeriksaan atas
penanganan dalam pemungutan dan penghitungan suara telah terdapat temuan
pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun
2019 pada TPS-TPS di Kecamatan Masalembu.Selanjutnya dalam surat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II) tersebut pada
point 3 huruf a disampaikan bahwa meneruskan hasil pelanggaran kepada
Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Masalembu untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12,
TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk
Kecamatan Masalembu.Selanjutnya pada huruf b di point 3 disampaikan
bahwa mengevaluasi seluruh KPPS TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS
12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk
Kecamatan Masalembu untuk menindaklanjuti sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun terhadap tindak lanjut
pada surat terlapor II tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor III (Ketua PPK
Masalembu).Atas tidak ditindaklanjutinya surat dari Terlapor II kepada Terlapor
III untuk melakukan PSU dibeberapa TPS yang telah disebutkan tersebut,
seharusnya ada konsekwensi yang diterapkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II) dan atau oleh Bawaslu Sumenep
(Terlapor I), akan tetapi dalam hal ini baik Terlapor II maupun Terlapor I tidak
memberikan tindakan sanksi hukum apapun kepada Terlapor III.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)berpendapat lain
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6sebagai berikut:
P-1 : Video anggota Panwascam menunjukkan surat suara yang tercoblos;
P-2 : Foto oknum anggota KPPS bernama Sdr. Eko sewaktu mencoblos
surat suara caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari partai PDIP No.
Urut 1 Dapil 7 bernama Darul Hasyim Fath;
P-3 : Foto Surat Suara Caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai PDIP
No. Urut 1 Dapil 7 bernama Darul Hasyim Fath yang telah tercoblos
terlebih dahulu;
P-4 : Foto anggota Panwascam Kecamatan Masalembu pada saat
menunjukkan surat suara;
P-5 : Foto Surat Suara yang tercoblos lebih dahulu sebanyak 2 lembar / 2
macam;
P-6 : Surat Panwascam Masalembu No. 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019,
Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi, ter-Tgl. 24 April 2019;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Sumenep dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti atas
pencoblosan surat suara atas nama caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari
Partai PDIP no urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul hasyim
Fath yaitu yang dicoblos sebanyak 69 surat suara di TPS 03 Desa Masalima
Kec. Masalembu
a. Bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Masalembu
menemukan surat suara yang tercoblos terlebih dahulu sebelum
digunakan oleh Pemilih (T – 01)
b. Bahwa berdasarkan hasil rapat Pleno Panwascam Masalembu telah
diputuskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi terdapat 3 dugaan
pelanggaran, yakni pelanggaran Administrasi, pelanggaran Etik dan
pelanggaran Pidana. (T – 02), dengan tindak lanjut :
1) Untuk pelanggaran administrasi Panwascam Masalembu
mengeluarkan surat form B13 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK
Masalembu yaitu perihal penerusan pelanggaran administrasi dengan
substansi isi penerusan pelanggaran tersebut untuk dilakukan
Pemungutan suara ulang pada TPS 03 desa Masalima kecamatan
Masalembu. (T – 03)
2) Untuk pelanggaran etik, Panwascam Masalembu mengeluarkan surat
Form B11 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK untuk diteruskan
kepada KPU Kabupaten Sumenep yaitu perihal pelanggaran Etik
penyelenggara pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran etik
penyelenggara pemilu dalam hal ini ketua dan anggota KPPS 03 desa
Masalima kecamatan Masalembu sebagaimana berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (T – 04)
3) Untuk pelanggaran pidana pemilu Panwascam Masalembu
mengirimkan Form B-04 tertanggal 18 April 2019 yakni penerusan
penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep
terhadap dugaan Pelanggaran Pidana pemilu yang terjadi pada tanggal
17 April 2019 di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu untuk
diproses sebagaimanaketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (T – 05)
c. Bahwa selain adanya penerusan form B-4 oleh Panwaslu Kecamatan
Masalembu terhadap penanganan pelanggaran pidana di TPS 03 desa
Masalima, pada waktu yang hampir bersamaan Bawaslu Kabupaten
Sumenep juga menerima laporan yang disampaikan saudara Supyadi,
SH, atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu TPS
03, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada tanggal 17 April 2019
dan meregisternya pada tanggal 18 April 2019 (T – 06)
d. Bahwa setelah adanya penerusan penanganan pelangaran yang terjadi di
TPS 03 Desa Masalima melalui Form B-4 dan laporan sdr. Supyadi, SH.
terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima
Kecamatan Masalembu, pada tanggal 18 April 2019 Bawaslu Kabupaten
Sumenep melakukan rapat pleno yang hasilnya membuat kajian awal
pemenuhan syarat materiil dan syarat formil kemudian pada tanggal 19
April 2019 diteruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan
pertama (T – 07)
e. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 Gakkumdu langsung melakukan
pembahasan pertama dan Tim Gakkumdu menyepakati untuk dilakukan
pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada
Panwascam selaku penemu, Pelapor, terlapor dan saksi-saksi (T – 8)
f. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 Gakkumdu melakukan pembahasan
kembali terkait dengan temuan dugaan pelanggaran di TPS 03 Desa
Masalima Kecamatan Masalembu. Hasil dari pembahasan tersebut perlu
melakukan klarifikasi mendalaman terhadap saksi saksi, terutama saksi
yang melihat terjadinya pencoblosan surat suara tersebut (T – 09)
g. Bahwa dalam proses pendalaman klarifikasi pada tanggal 25 April 2019
tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sumenep turun langsung ke
Masalembu. Hal ini dilakukan karena dengan pertimbangan geogarifis
jarak tempuh Kecamatan Masalembu yang sangat jauh dan dilalui dengan
menyebrang lautan. Adapun Jarak tempuh antara Sumenep ke
Masalembu kurang lebih 13 s/d 14 jam dengan cuaca normal dan
menggunakan alat transportasi berupa kapal laut dengan jadwal paling
cepat 1 minggu sekali. (T – 10)
h. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik kepada
Panwascam, pelapor, terlapor, saksi-saksi maka Tim Gakkumdu
melakukan pembahasan kedua. (T–11) sebanyak 2 kali, pertama
dilakukan pada tanggal 29 April 2019.
1) Hasil pembahasan kedua tahap pertama berdasarkan masukan dari
semua Tim Gakkumdu baik dari kepolisian dan kejaksaan untuk tetap
melakukan pendalaman karena bukti dan keterangan saksi belum
dinyatakan cukup bukti dan kami Bawaslu Kabupaten selaku tim
Gakkumdu setelah diskusi dan masukan tim gakummdu lainnya, baik
dari kepolsian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan
mengundang saksi-saksi lainnya yang dipandang memenuhi syarat
untuk dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di
TPS 03 desa Masalima Kecamatan Masalembu.
2) Menindak lanjuti saran daripada Gakkumdu di atas, kami Bawaslu
Kabupaten Sumenep pun melakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Panwascam, saksi- saksi terutama saksi yang melihat terjadinya
pencoblosan surat suara tersebut.
3) Kemudian pada tanggal 08 Mei 2019, tim Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua tahap kedua. (T–12), dimana berdasarkan
masukan dari semua tim Gakkumdu baik dari kepolisian dan
kejaksaan menyatakan bahwa kasus Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS
03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup
bukti dan dihentikan sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumenep sendiri
setelah mempelajari dari keterangan saksi-saksi dan bukti, maka Tim
Gakkumdu menyepakati bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu di
TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak
cukup bukti dan menghentikan temuan nomor register :
015/TM/PL/Kab/16.35/iv/2019 yang tertuang pada Formulir B.15
Pemeberitahuan Status dan Temuan Laporan (T – 13)
4) Bahwa berdasarkan Pasal 24 Perbawaslu nomor 31 tahun 2018
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu maka Bawaslu Kabupaten
Sumenep pun melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan
atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan didasar
pada hasil pembahasan kedua, kajian pengawas pemilu dan laporan
hasil penyelidikan
2. Bahwa Pengadu juga mendalilkan kalau Terlapor I tidak memberikan sanksi
hukum apapun kepada Terlapor III atas tidak ditindak lanjutinya surat dari
Terlapor II kepada Terlapor III nomor 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 hal
Penerusan Pelanggaran Administrasi
a. Bahwa terkait dengan dalil di atas, ijinkan kami untuk mengurai terlebih
dahulu ketika pada tanggal 17 April 2019, sdri Nurul Hidayatullah selaku
ketua Panwascam melalui komunikasi dan informasi telpon seluler pada
tanggal 22 April 2019 juga melaporkan, sekaligus berkonsultasi kepada
bawaslu Kabupaten atas banyaknya laporan masyarakat terjadinya
pelanggaran di beberapa TPS, termasuk pelanggaran pada TPS 33, TPS 13,
TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23
Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk kecamatan Masalembu
dengan pelapor per TPS yang berbeda-beda.
b. Bahwa atas laporan dan konsultasi Panwascam Masalembu tersebut,
Bawaslu Kabupaten Sumenep menyarankan sekaligus mengintruksikan
agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat karena laporan
masyarakat tersebut sangat berpotensi terjadinya Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Karena pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dibatasi
10 hari setelah pemungutaan suara dan Panwascam menyatakan siap
untuk segera menindak lanjuti laporan pelanggaran tersebut.
c. Bahwa berdasarkan laporan Panwascam masalembu atas penanganan
laporan masyarakat pada 12 TPS tersebut, setelah dilakukan verifikasi
data dan faktual, panwascam melaporkan hasil penanganan yang sudah
dilakukan dan kami bawaslu Kabupaten memberikan saran atas
penanganan tersebut secara administrative dan tahapan penanganan
pelanggaran pemilu untuk tetap memperhatikan Perbawaslu no. 07 tahun
2018 dengan tanpa mengabaikan batasan waktu 10 hari pelaksanaan
pemungutan suara ulang dari waktu pelaksanaan pemungutan suara.
d. Bahwa berdasarkan laporan proses penanganan pelanggaran baik
pengumpulan bukti dan saksi baru selesai tanggal 24 April 2019. Namun
disela pendalaman kasus tersebut panwascam pada tanggal 24 April 2019
Panwascam membuat draft rekomendasi penerusan pelanggaran
administasi kepada PPK, yang lengkap dengan nomor, tanda tangan dan
stempel dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penanganan
karena mengingat susahnya akses, baik internet, komunikasi maupun
transportasi di kepulauan Masalembu. (T–16)
e. Bahwa kemudian pada tanggal 24 April 2019 panwascam Masalembu
mengirim draft surat di atas melalui WA, kepada Staf bawaslu Kabupaten
dalam rangka mengkonsultasikan format dan isi surat penerusan
pelanggaran administrasi yang terjadi pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS
27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa
Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu mengingat
susahnya akses internet di Kepulauan Masalembu maka pengiriman file
tersebut baru masuk pada tanggal 25 April 2019 sekitar kurang lebih
pukul 12.00 WIB
f. Bahwa setelah menerima draft surat, sebagaimana dimaksud di atas kami
Bawaslu Kabupaten Sumenep menghubungi saudari Nurul Hidayatullah
melalui telpon seluler selaku ketua Panwacam menyampaikan beberapa
hal, diantaranya :
- untuk merubah format dan isi surat penerusan tersebut sesuai
dengan B-1 yang dilaporkan oleh masyarakat atas kejadian
pelanggaran tersebut.
- Memastikan keberadaan contoh form surat penerusan pelanggaran
adminisitrasi (Form B-13) yang akan dikonsultasikan tersebut tidak
meneyebar ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk
tidak disebar ke publik telebih dahulu sebelum proses penanganan
tuntas dan selesai di tingkat panwascam.
- Untuk segera Melakukan Pleno atas hasil klarifikasi dan verifikasi data
dan factual atas laporan tersebut setelah selesai mengumpulkan bukti
dan saksi.
- Kemudian Hasil Pleno untuk dituangkan dalam BA Pleno dan
dituangkan dalam kajian hukum melalui form B-10 terlebih dahulu
g. Bahwa berdasarkan laporan Panwascam Masalembu pada tanggal 26
April 2019 Panwascam menyerahkan Form B-13 Penerusan pelanggaran
Suara Ulang (PSU) yang terjadi di beberapa TPS di Desa Masalima dan
Desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. (T–14)
h. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep baru
mendiskusikan dengan seluruh komisioner bawaslu kabupaten untuk
memberikan masukan atas hasil klarifikasi melalui verifikasi data dan
factual serta keterangan saksi yang telah dilakukan oleh Panwascam
masalambu terhadap laporan masyarakat atas terjadinya dugaan
pelanggaran di TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24,
TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 desa
Sukajeruk kecamatan Masalembu.
i. Bahwa berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan bawaslu kabupaten,
maka Bawaslu kabupaten menyampaikan saran-saran dan masukan
kepada Panwascam terutama terkait dengan TPS 12 , TPS 17, TPS 20,
TPS 21, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk. Berdasarkan
hasil pleno ditingkat panwascam pada tanggal 26 April 2019 telah
disepakati sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi
telah terbukti terdapat pelanggaran administrasi dan Panwascam
kemudian menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mengirim surat
Form B-13 yaitu penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK untuk
dilakukan pemungutan suara ulang
1) Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2019 PPK Masalembu
mengirim surat balasan kepada Panwascam meminta landasan
hukum terkait dengan penerusan pelanggaran administrasi untuk
pelaksanaan pemungutan suara ulang dan Panwascam pada saat itu
langsung memberikan tanggapan yaitu landasan hukum dan alasan-
alasan hokum sesuai dengan pembuktian yang sah yang diminta oleh
PPK Masalembu. (T – 15)
2) Bahwa setelah diberikan tanggapan, berdasarkan hasil pengawasan
Panwascam Masalembu, PPK tidak melaksanakan pemungutan suara
ulang, bahkan terindikasi tidak menindaklanjuti surat rekomendasi
pemungutan suara ulang tersebut kepada KPU Kabupaten Sumenep
untuk dilakukan penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
semestinya PPK harus tanggap setelah di rekomendasi untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang oleh Panwascam untuk
segera berkoordinasi dengan KPU, agar ada persiapan untuk
penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun sampai
batas akhir PPK melalui KPPS tidak melaksanakan pemungutan suara
ulang.
3) Bahwa setelah dilakukan evaluasi oleh bawaslu Kabupaten kepada
Panwascam terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang
pada TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 Desa Masalima dan
TPS 25 Desa Sukajeruk, kemudian pada tanggal 29 April 2019
Panwascam mengirim Form A hasil pengawasan terkait dengan
rekomendasi pemungutan suara ulang terhadap TPS 12 , TPS 17, TPS
20, TPS 21, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk dan
bawaslu Kabupaten menindak lanjuti sebagai pelanggaran etik (T – 16)
4) Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan terhadap rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS
23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk, Panwascam
Masalembu melakukan Rapat Pleno atas surat rekomendasi
Panwascam Masalembu yang tidak ditindak lanjuti oleh PPK
Masalembu sampai batas waktu tanggal 27 April 2019 dan
meneruskan Temuan duggan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep tanggal 30
April 2019 (T – 17)
5) Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno Panwascam
Masalembu terhadap pelaksanaan adanya surat rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang yang tidak dilaksanakan, maka Bawaslu
Kabupaten menyatakan tindakan tersebut diduga telah terjadi
pelanggaran etik penyelenggara pemilu. (T – 18)
a) Bahwa dalam penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran
tersebut Bawaslu Kabupaten menindaklanjuti dengan
menyampaikan undangan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan
Panwascam Masalembu (T – 19)
b) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep
menyampaikan undangan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan
Panwas Kecamatan Masalembu terkait dugaan pelanggaran etik
penyelenggara dalam hal ini PPK Masalembu. Undangan klarifikasi
terhadap PPK dilakukan sampai 3 kali. Namun sampai batas akhir
waktu, tidak satupun 5 komisioner PPK Masalembu yang datang
untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Sumenep. Maka pada tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten
Sumenep merekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. (T–20)
c) Bahwa untuk TPS 08, TPS 13, TPS 24, TPS 33, TPS 32, TPS 27 desa
Masalima, bawaslu Kabupaten untuk tetap melakukan pendalaman
dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dan ternyata
sampai pada tanggal 27 April 2019 sebagai batas akhir pelaksanaan
pemungutan suara ulang tidak ditemukan bukti-bukti lain yang
cukup untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan hasil rapat Pleno
Panwascam untuk TPS 08, TPS 13, TPS 24, TPS 33, TPS 32, TPS 27
Desa Masalima dihentikan. (T – 21)
d) Bahwa pada tanggal 09 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Sumenep
melayangkan surat kepada KPU dengan nomor surat
042/K.JI/26/TU.00.01/VII/2019 yang isinya menanyakan tindak
lanjut KPU terkait rekomendasi dugaan pelanggaran etik terhadap
PPK Masalembu yang tertuang dalam surat nomor
040//K.JI/26/TU.00.01/V/2019 tertanggal 21 mei 2019
sebagaimana tercatat dalam bukti nomor 20. (T – 22)
e) Bahwa ada beberapa dasar dalam penyelesaian pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS, yaitu :
1) PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kota
pada BAB VIII bagian kedua
2) Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tentang
Penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS dan
KPPS pada poin 1 bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode
etik oleh PPK, PPS, dan KPPS ditangani oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota didasari oleh :
- Pengawasan Internal dan
- Pengaduan/laporan;
f) Bahwa pada tanggal 11 Juli 2019 KPU Kabupaten Sumenep
membalas surat permintaan hasil atas Tindak Lanjut surat
penerusan pelanggaran kode etik Etik Bawaslu Sumenep yaitu
melalui surat nomor 1462/PP.08.3-SD/3529/KPU-Kab/VII/2019
yang isinya menerangkan bahwa :
1) Menyampaikan pemberitahuan atas pemberhentian sementara
KPPS 03 Desa Masalima kecamatan Masalembu pada pemilihan
Umum tahun 2019 tanggal 19 Mei April 2019.
2) KPU Kabupaten Sumenep baru mengetahui informasi tertanggal
10 Juli 2019 tentang adanya surat nomor 042/K.JI-
26/TU/00.01/VII/2019 yaitu penerusan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten
Sumenep tertanggal 21 Mei 2019. (T – 23)
3. Keterangan lain :
a. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, saudara Supyadi, SH., mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten dengan mengkonfirmasi dan
mempertanyakan keberadaan rekomendasi/ atau penerusan pelanggaran
administrasi untuk pelaksanaan PSU dari kedua belas (12) TPS yang
telah dibuat oleh Panwascam masalembu kepada PPK Masalembu yang
tidak kunjung dikirim.
1) Terhadap hal di atas, kami Bawaslu Kabupaten mempertanyakan
kebenaran rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di dua belas (12) TPS
tersebut, dan menurut keterangan Panwascam Masalembu, pihaknya
belum merekomendasi untuk pelaksanaan PSU.
2) Menurut keterangan Nurul Hidayatullah selaku ketua Panwascam,
bahwa ia telah membuat format pembuatan B-13 yaitu penerusan
pelanggaran administrasi, yang kemudian dikirim ke bawaslu
kabupaten melalui staf Panwascam ke staf bawaslu Kabupaten
sebagai contoh, dimana contoh yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten
tersebut dibuat secara akumulatif dari seluruh TPS sesuai laporan
yang diduga terjadi pelanggaran untuk dikonsultasikan. Menurut
keterangan Panwascam, hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat
proses penanganan pelanggaran, berhubung pelaksanaan
pemungutan suara ulang dibatasi waktu 10 hari setelah pemungutan
suara yang berdasarkan penghitungan kalender pelaksanaan
pemungutan suara ulang akan berakhir tanggal 27 April 2019 dan
mengingat susahnya akses, baik internet, komunikasi maupun
transportasi di kepulauan Masalembu.
3) Bahwa benar pada tanggal 25 April 2019 form B-13 yang akan
dikonsultasikan menyebar kepada pihak luar. Sekitar siang/atau sore
hari Sdr. Imam Syafii selaku komisioner Bawaslu Kabupaten juga
menerima contoh form B-13 yang akan dikonsultasikan tersebut
melalui kiriman WA a.n Hambali dalam bentuk jpg. Kemudian Sdr.
Supyadi melalui Telpon selulernya mempertanyakan kembali kepada
sdr. Imam Syafi’i akan kebenaran Form B-13 dengan isi rekomendasi
pelaksanaan pemungutan suara ulang pada kedua belas (12) TPS,
yaitu TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS
17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 desa
Sukajeruk kecamatan Masalembu. Namun kami Bawaslu Kabupaten
Sumenep menjelaskan, bahwa tidak benar Panwascam masalembu
pada tanggal 25 April 2019 mengeluarkan rekomendasi/ penerusan
pelanggaran administrasi untuk pelaksanaan pemungutan suara
ulang pada TPS-TPS tersebut, namun masih tahap pendalaman dan
pengkajian dengan mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk
ditindaklanjuti.
b. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 saudara Supyadi bersama
anggota masyarakat Masalembu melakukan audiensi ke Bawaslu
Kabupaten. Salah satu dalam audensinya mempertanyakan surat B-13
yaitu penerusan pelanggaran administrasi untuk rekomendasi
pemungutan suara ulang ke dua belas (12) TPS tersebut. Kemudian kami
bawaslu kabupaten mempertanyakan sumber informasi tersebut kepada
sdr. Supyadi, SH. Secara spontan ia menyatakan kalau surat B-13
tersebut didapat dari salah satu panwascam, tanpa menyebut nama,
apakah komisioner panwascam atau staf Panwascam.
c. Bahwa selain mempertanyakan keberadaan B-13 yang dibuat secara
akumulasi oleh Panwascam Masalembu yang tujuannya dalam rangka
untuk dikonsultasikan, sdr. Supyadi dalam audeinsinya juga menekan,
dengan mengancam akan membawa massa yang lebih besar kepada
Bawaslu Kabupaten untuk mendiskualifikasi salah satu caleg, yakni caleg
PDIP no. urut 01 a.n Darul Hasyim Fath.
d. Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau
dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi.
e. Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau
dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi lakukan karena seluruh hal
yang didalilkan merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana
Pasal 139 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dimana “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu Imeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6]BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-
1-1 s.d T1-22sebagai berikut:
T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
30/LPH/PM.00.02/IV/2019;
T-2 : - Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Berita Acara Pleno Lanjutan Pembahasan Tindaklanjut Temuan
Dugaan Pelanggara;
T-3 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 062/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan pelanggaran
Administrasi;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Herli Yanto;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainatul Rahma;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Suliyati;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Eko Prasetyo;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Taufik Hidayat;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Junaidi;
- Surat Pengajuan Pengamanan atas nama Herli Yanto, Suliyati,
Eko Prasetyo, Taufik Hidayat, Junaidi tanggal 18 April 2019;
T-4 : Surat Panwascam Masalembu Nomor 76/K.JI-
26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
T-5 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 63/K.JI-
26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Surat Suara
tercoblos sebelum digunakan Hak Pilihnya oleh Pemilih;
- Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
0201/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019;
T-6 : - Form Model B.1 Formulir penerimaan laporan Nomor
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Form Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
T-7 : - Daftar Hadir Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kecamatan
Masalembu;
- Form Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
T-8 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 19 April 2019;
- Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019
tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor
014/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019;
- Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019
tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor
015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019;
- Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu Tanggal 19 April 2019;
T-9 : Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu tanggal 23 April 2019;
T-10 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
019/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang
Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep;
- Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
020/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang
Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep;
- Daftar Hadir Undangan Klarifikasi tanggal 22 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Ach. Supyadi;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainol Hasan;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0207/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0208/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0209/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 012/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 013/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 014/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Rapat Nomor 0240/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019;
- Undangan Rapat Nomor 0241/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0229/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0230/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0238/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0239/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0240/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0244/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0245/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0246/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0247/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0248/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0249/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0250/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0255/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0253/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0251/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0252/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0260/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0261/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0262/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0263/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0264/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0267/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268.2/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268.1/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0273/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
-
Undangan Klarifikasi Nomor 0272/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
-
Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
-
Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
-
Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
-
Undangan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI-
26/TU.00.01/VII/2019 ;
- Tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 19 April 2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Undangan Klarifikasi tanggal 21 April
2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Undangan Surat dan Klarifikasi
sebanyak 60 Lembar.
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Herliyanto tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Jumaiyah tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Sukandar tanggal 27 April 2019;
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Junaidi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Albar Salim tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Suliyati tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainatul Rahma tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Taufik Hidayat tanggal 27 April 2019;
- Daftar hadir Kalrifikasi tanggal 3 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Supriadi tanggal 3 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Fathur Rozi tanggal 3 Mei 2019;
- Daftar Hadir klarifikasi tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Abd. Rahman tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Iskandar tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Aminulla tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Sumiadi tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hosnan tanggal 7 Mei 2019;
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 7 Mei 2019;
- Lembar Keterangan klarifikasi di bawah Sumpah/Janji
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hidayat tanggal 7 Mei 2019;
- Dokumen Foto-foto klarifikasi.
T-11 : Rekomendasi Sentra Gakkumdu tanggal 29 April 2019;
T-12 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 8 Mei 2019;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor
028/BAWASLU PROV.JI-26/IV/2019 Tanggal 08 Mei 2019
terhadap temuan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
T-13 : - Form Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
066/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
063/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
067/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
68/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
065/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
006/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
064/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
008/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
009/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
010/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
011/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
012/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu 2019 Nomor 64/BAK.JI-26.19/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;Surat
T-14 : - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 68/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 69/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 70/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 73/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 72/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 71/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
-
T-15 : - Surat PPK Masalembu Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal
tindaklanjut Rekomendasi Panwascam;
- Surat PPK Masalembu Nomor 032/PPK-MAS/IV/2019 perihal
tindaklanjut Rekomendasi Panwascam;
T-16 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam Masalembu Nomor
32/LPH/PM.002.02/IV/2019;
T-17 : - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilu 2019 Nomor 75/BAK.JI-26.19/IV/2019;
- Form B.2 Formulir Temua Nomor 016/TM/PP/Kec.
Masalembu/16.35/IV/2019;
- Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panwascam
Masalembu Nomor 77/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019
T-18 : - Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep
T-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 0276/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0278/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0282/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0283/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0284/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0279/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0280/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0281/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- 10 tanda bukti penerima surat undangan klarifikasi;
T-20 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
029/K.BAWASLU PROV.JI-26/HK.01.01.01/V/2019 tentang
Penunjukkan Tim Kalrifikasi Kabupaten Sumenep;
- Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Nurul Hidayatullah tanggal 20 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hidayat tanggal 20 Mei 2019;
- Tanda Bukti Penerima Berita Acara Klarifikasi Nurul
Hidayatullah dan Hidayat;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep
Nomor 016/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019
- Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 040/K.JI-26/TU.00.01/V/2019 Bawaslu
Kabupaten Sumenep
- Tanda Terima Surat
T-21 : - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI.-
26/TU.00.01/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Etik;
- Tanda Bukti Penerima Surat
T-22 : - Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1462/PP.08.3-
SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Bawaslu
Kabupaten Sumenep;
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Rabu tanggal 17 April
2019, saat berlangsungnya Pemungutan Suara Pemilu 2019. Panwascam
menemukan adanya pelanggaran di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan
Masalembu, yaitu tercoblosnya surat suara sebelum surat suara tersebut
digunakan oleh pemilih.
2. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B2 tertanggal 18 April
2019 atas temuan pelanggaran surat suara yang tercoblos terlebih dahulu
ada 4 jenis. Yakni : Surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 69 surat suara
atas nama Darul Hasyim Fath dari Partai PDI Perjuangan, Surat Suara
DPRD Provinsi sebanyak 68 surat suara, atas nama Mahhud 48surat suara
dari Partai PDI Perjuangan , Nor Faizin 19 surat suara dari Partai PKB, Moh.
Norrahmad 1, Surat Suara DPR RI sebanyak 59 surat suara atas nama Said
Abdulla dari Partai PDI Perjuangan, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Paslon Nomor urut 01 sebanyak 70 surat suara.
3. Bahwa dengan adanya temuan tersebut anggota Panwascam Divisi
Pengawasan mengeluarkan form A untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten
tertanggal 17 April 2019. Sehubungan dengan temuan Pelanggaran Tersebut
selanjutnya Divisi Pengawasan dan divisi HPP Kecamatan Masalembu
melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Panwaslu Kecamatan
Masalembu untuk segera di pleno dan ditindak lanjuti.
4. Bahwa dari hasil pleno tersebut Panwaslu Kecamatan Masalembu
menetapkan terdapat tiga unsur pelanggaran, yaitu Pelanggaran
Administrasi, Pelanggaran Etik, dan Pelanggaran Pidana.
5. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B10 tertanggal 18 April
2019 kepada Bawaslu Kabupaten atas pelanggaran Pidana Pemilu TPS 03
desa Masalima kecamatan Masalembu pada tanggal 18 April 2019.
6. Bahwa dalam hal penanganan pelanggaran Administrasi, Etik, dan Pidana,
Panwaslu Kecamatan Masalembu melakukan tindakan :
a. Untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 03, Panwaslu
Kecamatan Masalembu mengeluarkan surat B4 tertanggal 18 April 2019
yaitu penerusan pelanggaran Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten
Sumenep untuk ditindak lanjuti.
b. Untuk pelanggaran Etik, Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B11
tertanggal 18 April 2019 kepada PPK untuk dilanjutkan kepada KPU
Kabupaten Sumenep terkait pelanggaran Etik penyelenggara pemilu yang
mana agar menindak lanjuti pelanggaran etik penyelenggara pemilu yaitu
KPPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Untuk Pelanggaran Administrasi, Panwascam Masalembu mengeluarkan
surat B13 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK Masalembu perihal
penerusan pelanggaran administrasi, yang isinya PPK harus melakukan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 desa Masalima kecamatan
Masalembu.
7. Bahwa anggota Panwascam Masalembu divisi HPP menerima laporan
beruntun dari masyarakat mulai tanggal 19, 20, dan terakhir tanggal 21
April 2019. Sehingga Panwascam Masalembu segera melakukan pleno
tanggal 22 April 2019. Dan semua laporan tersebut dituangkan dalam Form
Model B-1.
8. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Panwascam melakukan investigasi
sekaligus melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten melalui telepon
seluler, terkait banyaknya laporan pelanggaran oleh masyarakat kepada
Panwascam Masalembu, yaitu; penyalahgunaan C6 oleh pemilih lain, pemilih
yang tidak memiliki e-KTP, pemilih yang tidak ada di DPT, dan pemilih yang
belum memiliki hak pilih. Adapun TPS yang diduga terdapat pelanggaran
berdasarkan laporan masyarakat yaitu TPS 08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS
20, TPS 21, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 32, TPS 33 desa Masalima, dan TPS
25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu.
9. Dari hasil investigasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep,
Panwascam melakukan Pleno ditingkat Kecamatan tanggal 22April 2019,
yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno tingkat kecamatan. Dari hasil
Pleno tersebut, maka ditetapkan enam TPS yang memenuhi unsur untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan enam TPS lainnya tidak memenuhi
unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2019.
10. Bahwa hasil konsultasi Panwascam Masalembu dengan Kabupaten yaitu
Bawaslu Kabupaten menyarankan sekaligus menginstruksikan agar segera
menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, karena potensi PSU sangat
besar, sementara menurut undang-undang 7 Tahun 2017 waktu
pelaksanaan PSU hanya dibatasi 10 hari setelah Pemungutan Suara.
11. Bahwa Panwascam Masalembu menyampaikan surat B10 tertanggal 23 April
2019 kepada Bawaslu Kabupaten atas pelanggaran Administrasi Pemilu di
12 TPS yakni : TPS 08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS
24, TPS 27, TPS 32, TPS 33 desa Masalima, dan TPS 25 desa Sukajeruk
kecamatan Masalembu.
12. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 (malam) Panwascam Masalembu
mengirim surat kepada staf HPP Bawaslu Kabupaten lengkap dengan
stempel dan tanda tangan untuk dikonsultasikan. Isi surat tersebut yaitu
penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK, yang terjadi pada 12 TPS
yang dilaporkan masyarakat.
13. Bahwa berdasarkan kajian-kajian Panwascam dan saran dari Bawaslu
Kabupaten, maka panwascam menetapkan 6 TPS yang masuk syarat PSU
sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu TPS 12, TPS 17,
TPS 21, TPS 20, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk
kecamatan Masalembu. Akan tetapi untuk 6 TPS lainnya tetap dilakukan
pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dan ternyata
sampai pada batas akhir pelaksanaan PSU yaitu tanggal 27 April 2019 tidak
ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
14. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B13 tertanggal 26 April
kepada PPK Masalembu perihal penerusan Pelanggaran Administrasi dengan
substansi isi penerusan pelanggaran tersebut untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang pada TPS 12, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 desa Masalima
dan TPS 25 desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu.
15. Bahwa pada tanggal 27 April 2019 Panwascam Masalembu menerima surat
dari PPK dengan nomor register 031/PPK-MAS/IV/2019, yang mana
pihaknya meminta hasil kajian lengkap.
16. Bahwa sampai batas akhir pelaksaan PSU, PPK Masalembu tidak menindak
lanjuti surat yang dikeluarkan oleh Panwascam Masalembu.
17. Bahwa setelah PPK tidak menindak lanjuti surat Form Model B.13 tersebut,
maka anggota Panwascam Divisi Pengawasan membuat Form A. Tertanggal
29 April 2019. Yang dijadikan temuan pelanggaran pemilu.
18. Bahwa dari hasil pengawasn tersebut anggota Panwascam melakukan Pleno
ditingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno tertanggal
30 April 2019.
19. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Panwascam
mengeluarkan surat formulir model B.4, sebagai penerusan dugaan
pelanggaran yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IImeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9]BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-
1- T-22sebagai berikut:
T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
30/LPH/PM.00.02/IV/2019;
T-2 : - Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Berita Acara Pleno Lanjutan Pembahasan Tindaklanjut Temuan
Dugaan Pelanggara;
T-3 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 062/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan pelanggaran
Administrasi;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Herli Yanto;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainatul Rahma;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Suliyati;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Eko Prasetyo;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Taufik Hidayat;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Junaidi;
- Surat Pengajuan Pengamanan atas nama Herli Yanto, Suliyati,
Eko Prasetyo, Taufik Hidayat, Junaidi tanggal 18 April 2019;
T-4 : Surat Panwascam Masalembu Nomor 76/K.JI-
26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
T-5 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 63/K.JI-
26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Surat Suara
tercoblos sebelum digunakan Hak Pilihnya oleh Pemilih;
- Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
0201/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019;
T-6 : - Form Model B.1 Formulir penerimaan laporan Nomor
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Form Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
T-7 : - Daftar Hadir Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kecamatan
Masalembu;
- Form Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
T-8 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 19 April 2019;
- Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019
tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor
014/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019;
- Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019
tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor
015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019;
- Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu Tanggal 19 April 2019;
T-9 : Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu tanggal 23 April 2019;
T-10 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
019/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang
Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep;
- Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
020/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang
Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep;
- Daftar Hadir Undangan Klarifikasi tanggal 22 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Ach. Supyadi;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainol Hasan;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0207/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0208/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0209/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 012/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 013/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 014/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Rapat Nomor 0240/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019;
- Undangan Rapat Nomor 0241/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0229/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0230/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0238/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0239/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0240/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0244/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0245/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0246/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0247/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0248/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0249/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0250/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0255/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0253/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0251/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0252/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0260/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0261/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0262/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0263/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0264/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0267/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268.2/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0268.1/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0273/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0272/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Undangan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019;
- Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI-
26/TU.00.01/VII/2019 ;
- Tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 19 April 2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Undangan Klarifikasi tanggal 21 April
2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Undangan Surat dan Klarifikasi
sebanyak 60 Lembar.
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Herliyanto tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Jumaiyah tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Sukandar tanggal 27 April 2019;
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Junaidi tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Albar Salim tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Suliyati tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Zainatul Rahma tanggal 27 April 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Taufik Hidayat tanggal 27 April 2019;
- Daftar hadir Kalrifikasi tanggal 3 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Supriadi tanggal 3 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Fathur Rozi tanggal 3 Mei 2019;
- Daftar Hadir klarifikasi tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Abd. Rahman tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Iskandar tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Aminulla tanggal 7 Mei 2019;
-
Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Sumiadi tanggal 7 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hosnan tanggal 7 Mei 2019;
- Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 7 Mei 2019;
- Lembar Keterangan klarifikasi di bawah Sumpah/Janji
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hidayat tanggal 7 Mei 2019;
- Dokumen Foto-foto klarifikasi.
T-11 : Rekomendasi Sentra Gakkumdu tanggal 29 April 2019;
T-12 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 8 Mei 2019;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor
028/BAWASLU PROV.JI-26/IV/2019 Tanggal 08 Mei 2019
terhadap temuan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
- Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019;
T-13 : - Form Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
066/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
063/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
067/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
68/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
065/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
006/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
064/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
008/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
009/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
010/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
011/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
012/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kab.
/16.35/IV/2019;
- Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu 2019 Nomor 64/BAK.JI-26.19/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;
- Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;Surat
T-14 : - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 68/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 69/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 70/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 73/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 72/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
- Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 71/K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019;
-
T-15 : - Surat PPK Masalembu Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal
tindaklanjut Rekomendasi Panwascam;
- Surat PPK Masalembu Nomor 032/PPK-MAS/IV/2019 perihal
tindaklanjut Rekomendasi Panwascam;
T-16 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam Masalembu Nomor
32/LPH/PM.002.02/IV/2019;
T-17 : - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilu 2019 Nomor 75/BAK.JI-26.19/IV/2019;
- Form B.2 Formulir Temua Nomor 016/TM/PP/Kec.
Masalembu/16.35/IV/2019;
- Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panwascam
Masalembu Nomor 77/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019
T-18 : - Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep
T-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 0276/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0278/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0282/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0283/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0284/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0279/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0280/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Undangan Klarifikasi Nomor 0281/K.JI-26/PM.05.02/V/2019
Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- 10 tanda bukti penerima surat undangan klarifikasi;
T-20 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor
029/K.BAWASLU PROV.JI-26/HK.01.01.01/V/2019 tentang
Penunjukkan Tim Kalrifikasi Kabupaten Sumenep;
- Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sumenep;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Nurul Hidayatullah tanggal 20 Mei 2019;
- Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah
sumpah atas nama Hidayat tanggal 20 Mei 2019;
- Tanda Bukti Penerima Berita Acara Klarifikasi Nurul
Hidayatullah dan Hidayat;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep
Nomor 016/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019
- Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 040/K.JI-26/TU.00.01/V/2019 Bawaslu
Kabupaten Sumenep
- Tanda Terima Surat
T-21 : - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI.-
26/TU.00.01/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Etik;
- Tanda Bukti Penerima Surat
T-22 : - Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1462/PP.08.3-
SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Bawaslu
Kabupaten Sumenep;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU KABUPATEN SUMENEP
Dalam persidangan, Pihak Terkait menjelaskan penanganan terhadap adanya
surat suara yang tercoblos di TPS 03, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu,
Kabupaten Sumenep telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 23
April 2019 dan memberhentikan serta mengganti seluruh anggota KPPS yang
melaksanakan Pemilu pada 17 April 2019. Bahwa pada tanggal 26 April 2019
ada Rekomendasi untuk melakukan PSU di 6 TPS. Namun tidak jelas kronologi
yang direkomendasikan untuk PSU. Terkait Rekomendasi PSU, tidak pernah
ditembuskan ke KPU Kabupaten Sumenep namun hanya laporan dari tingkat
Kecamatan. Pihak terkait menjelaskan terhadap pelanggaran etik tidak
menyebutkan PPK Masalembu namun hanya menyebutkan KPPS 03.
KETERANGAN SAKSI
AMINULLA (WIRASWASTA)
Dalam persidangan, saksi menjelaskan pada tanggal 17 April 2019 berada di TPS
03.Saksi memberi kesaksian ada surat suara yang telah tercoblos sebanyak 69
Surat Suara. Pada saat itu proses pengut hitung dihentikan akibat adanya
kejadian tersebut. Dalam TPS 03 ada Polisi untuk mengamankan TPS 03 dan
mengamankan seluruh KPPS 03.
QOMARUDDIN (WIRASWASTA)
Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada
pukul 12.00 WIB bersama Caleg Dari Partai Nasdem melihat keributan di TPS
03. Bahwa setelah melihat ada keributan, saksi mendesak Teradu IV untuk
melihat surat suara namun Teradu IV menolaknya. Saksi menjelaskan bahwa
sisa suara setelah pukul 12.00 WIB telah tercoblos semua.Saksi tidak
mengetahui adanya Rekomendasi dari Panwascam Masalembu.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan:
[4.1.1]Teradu I tidak Profesional dalam penanganan Pelanggaran surat suara
tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep
sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep
bernama Darul Hasyim Fath;
[4.1.2]Teradu I dan II tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena
tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu Nomor 66/KJI-
26/TU.00.01/IV/2019 untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 33,
TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS
23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu dan Evaluasi
kepada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS
21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Teradu I menjelaskan dalam persidangan terhadap dalil aduan Pengadu
bahwa Teradu II selaku Ketua Panwascam Masalembu pada awalnya
menemukan surat suara yang tercoblos sebelum digunakan oleh Pemilih. Bahwa
Teradu II bersama Panwascam Masalembu berdasarkan hasil pleno memutuskan
bahwa adanya 3 (tiga) dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu pelanggaran
Administrasi, pelanggaran Etik dan pelanggaran Pidana.Bahwa terhadap dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu, Teradu II meneruskan ke Bawaslu Kabupaten
Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.Teradu I menjelaskan bahwa selain adanya penerusan dari
Panwascam Masalembu, Bawaslu Kabupaten Sumenep menerima laporan yang
disampaikan oleh Pengadu dan telah meregister laporan tersebut. Teradu I
menjelaskan bahwa laporan Pengadu akan dibawa ke rapat pleno dan membuat
kajian awal terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil laporan. Selanjutnya,
terhadap laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil, Teradu I
meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama pada
tanggal 19 April 2019.Bahwa Teradu I bersama dengan Sentra Gakkumdu
menyepakati perlu melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak
terkait, baik kepada Panwascam selaku penemu, Pelapor, terlapor dan saksi-
saksi. Setelah dilakukan klarfikasi kepada semua pihak, Teradu I bersama
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua sebanyak 2 (dua) kali.Hasil
pembahasan kedua tahap pertama yakni Sentra Gakkumdu bersepakat untuk
melakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi-saksi yang lainnya dalam
kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan
Masalembu.Selanjutnya, setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua.Dalam pembahasan tersebut,
menyatakan bahwa kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di TPS 03 Desa
Masalima Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup buktidan dihentikan.
Teradu I kemudian memberitahukan bahwa Laporan Nomor
015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 dihentikan yang dituangkan pada Form Model
B.15;
Bahwa Teradu II dalam persidangan menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April
2019, berdasarkan hasil pengawasan Teradu II selaku Ketua Panwascam
Masalembu menemukan pelanggaran di TPS 03 Desa Masalima dengan telah
tercoblosnya surat suara sebebelum digunakan. Selanjutnya, atas temuan
tersebut pada tanggal 18 April 2019, Teradu II mengeluarkan Form B2 atas
temuan surat suara yang tercoblos dahulu ada 4 jenis surat suara yakni Surat
Suara DPRD Kabupaten sebanyak 69 suara, surat suara DPRD Provinsi
sebanyak 68 surat suara, atas nama Mahhud 48surat suara dari Partai PDI
Perjuangan , Nor Faizin 19 surat suara dari Partai PKB, Moh. Norrahmad 1,
Surat Suara DPR RI sebanyak 59 surat suara atas nama Said Abdulla dari Partai
PDI Perjuangan, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Paslon Nomor urut 01
sebanyak 70 surat suara. Teradu II menjelaskan bahwa terhadap temuan
tersebut, berdasarkan hasil pleno Panwascam Masalembu menetapkan terdapat
tiga unsur pelanggaran, yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, dan
Pelanggaran Pidana. Teradu II juga menjelaskan bahwa Panwascam Masalembu
benyak menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 19 s.d 21 April 2019.
Bahwa laporan yang diterima oleh Panwascam Masalembu yang tersebar di TPS
08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 32,
TPS 33 Desa Masalima, dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu.
Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 22 April 2019, telah melakukan
konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Rapat Pleno terhadap
laporan dari masyarakat. Berdasarkanrapat pleno tersebut, Panwascam
Masalembu berkesimpulan bahwa hanya 6 (enam) TPS yang yang memenuhi
unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan 6 (enam) TPS lainnya
tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. Pada tanggal 24 April 2019, Teradu II
berkirim surat lengkap dengan stempel dan tanda tangan untuk dikonsultasikan
kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep yang pada intinya penerusan pelanggaran
administrasi kepada PPK, yang terjadi pada 12 TPS yang dilaporkan masyarakat.
Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Panwascam Masalembu mengeluarka surat
kepada PPK Masalembu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS
12, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk
Kecamatan Masalembu. Namun, pada tanggal 27 April 2019 PPK Masalembu
mengirimkan surat kepada Panwascam Masalembu untuk meminta kajian
terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS dimaksud. Bahwa
terhadap Rekomendasi Panwascam Masalembu sampai batas akhir pelaksanaan
PSU, PPK Masalembu tidak menindaklanjutinya. Selanjutnya, Panwascam
Masalembu menjadikan temuan terhadap adanya pelanggaran akibat tidak
dilaksanakan Rekomendasi Panwascam Masalembu dan menegeluarkan Form
Model B4 sebagai penerusan dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Bawaslu
Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalikan Teradu I dan Teradu II
tidak memberikan sanksi kepada Teradu III karena tidak menindaklanjuti Surat
Nomor: 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi. Dalam persidangan Teradu I menolak dengan tegas dalil aduan
Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 dan 22 April
2019, Teradu II melakukan konsultasi kepada Teradu I terkait banyaknya
laporan dari masyarakat karena adanya pelanggaran di TPS 33, TPS 13, TPS 32,
TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima
dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu dengan pelapor per TPS
yang berbeda-beda. Teradu I menyarankan agar menindaklanjuti laporan-
laporan tersebut segara mungkin karena sangat berpotensi Pemungutan Suara
Ulang dan dibatasi waktu hanya 10 hari setelah Pemungutan Suara. Bahwa
Panwascam Masalembu setelah melakukan verifikasi data dan faktualnya,
Teradu II melaporkan hasil penanganan yang dilakukan kepada Teradu I.
Selanjutnya, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep memberi
masukanterutama terkait dengan TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 desa
Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II
bersama Panwascam Masalembu melakukan Rapat Pleno terdapat pelanggaran
administrasi menindaklanjuti dengan mengirim surat Form B-13 yaitu
penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, PPK Masalembu berkirim surat
balasan kepada Teradu II meminta landasan hukum untuk pelaksanaan
pemungutan suara ulang. Teradu II dalam tanggapannya menyatakan
rekomendasi yang diterbitkan telah sesuai dengan pembuktian yang sah dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun sampai batas akhir
PPK Masalembu melalui KPPS tidak melaksanakan pemungutan suara
ulang.Selanjutnya, terkait hal tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam
Masalembu, pada tanggal 30 April 2019 Teradu II menjadikan temuan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Bawaslu
Kabupaten Sumenep.Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Teradu I
menjelaskan bahwa terhadap penanganan pelanggaran etik tersebut telah
melakukan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan Panwascam
Masalembu.Teradu I menjelaskan bahwa telah berkirim undangan klarifkasi
kepada kepada PPK Masalembu sebanyak 3 (tiga) kali dan satupun komisioner
PPK Masalembu yang memenuhi klarifikasi tersebut.Maka pada tanggal 21 Mei
2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasi kepada KPU Kabupaten
untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bahwa pada tanggal 09 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Sumenep melayangkan
surat kepada KPU dengan nomor surat 042/K.JI/26/TU.00.01/VII/2019 yang
isinya menanyakan tindak lanjut KPU terkait rekomendasi dugaan pelanggaran
etik terhadap PPK Masalembu yang tertuang dalam surat nomor
040//K.JI/26/TU.00.01/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019. Selanjutnya, pada
tanggal 11 Juli 2019, KPU Kabupaten Sumenep melalui surat nomor
1462/PP.08.3-SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 yang pada intinya KPU Kabupaten
Sumenep baru mengetahui informasi tertanggal 10 Juli 2019 tentang adanya
surat nomor 042/K.JI-26/TU/00.01/VII/2019 yaitu penerusan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan yg dilakukan oleh PPK Masalembu yang
dikirimkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 21 Mei 2019.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan.
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada point [4.1.1], Teradu I pada tanggal
17 April 2019 menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam Masalembu
tentang dugaan pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh anggota KPPS 03
Desa Masalima. Peristiwa tersebut merupakan informasi awal dari pemilih atas
nama Albar Salim dan Iskandar yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS
tersebut dan kemudian Panwascam Masalembu menjadikan hal tersebut sebagai
temuan sesuai Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019.
Selanjutnya, pada 18 April 2018, Teradu I juga menerima laporan dugaan tindak
pidana Pemilu dari Pengadu terhadap peristiwa yang sama. Menindaklanjuti
temuan tersebut, Teradu II bersama Panwascam Masalembu melakukan
klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPPS 03 Desa Masalima. Bahwa
berdasarkan hasil pleno diputuskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran
administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran Pidana Pemilu. Terhadap
pelanggaran administrasi, Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 062//K.JI-
26/TU.00.01/IV/2019 perihal penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK
Masalembu. Sedangkan atas pelanggaran kode etik, Teradu II mengeluarkan
Surat Nomor 076/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019 perihal Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada PPK Masalembu. Selanjutnya untuk pelanggaran
pidana Pemilu, Teradu II mengirimkan surat Nomor 63/K.JI-
26.19/PM.05.02/IV/2019 perihal penerusan temuan dugaan pelanggaran pemilu
kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep. Atas penerusan tersebut, Teradu I
bersama anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep lainnya rapat pleno dan
membuat kajian awal pemenuhan syarat formil dan materiil atas dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu tersebut dan diputuskan bahwa syarat formil dan
materiil laporan telah terpenuhi sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang
diregistrasi dengan Nomor 014/LP/PL/Kab./16.35/IV/2019. Selanjutnya pada
tanggal 19 April 2019, Teradu I melakukan pembahasan pertama bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep dengan kesimpulan perlu dilakukan
pendalaman dan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi. Pada tanggal 25
April 2019 Teradu I bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada
para pihak di Kecamatan Masalembu. Hasil klarifikasi menjadi bahan
pembahasan tahap kedua yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2019. Dalam
pembahasan kedua, Teradu I bersama Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa
Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab./16.35/IV/2019 dinyatakan tidak cukup bukti
dan dihentikan perkaranya serta menuangkannya dalam Form Model B.15
tentang Pemberitahuan Status Laporan/Temuan. Teradu I menyatakan terhadap
peristiwa surat suara tercoblos di TPS 03, Desa Masalima, Kecamatan
Masalembu, Kabupaten Sumenep telah dilakukan pemungutan suara ulang
(PSU) pada 23 April 2019. KPU Kabupaten Sumenep juga telah memberhentikan
serta mengganti seluruh anggota KPPS yang melaksanakan Pemilu pada 17 April
2019. Terhadap fakta diatas, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah
menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam menangani
dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a.
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu, b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang”. Selanjutnya berdasarkan
Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu menyatakan “Panwaslu Kecamatan berwenang menerima dan
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur Pemilu dan Panwascam berwenang
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diatur oleh
undang-undang ini. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada point [4.1.2], DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Dalam fakta persidangan
Teradu II selaku Panwascam Masalembu pada tanggal 17 April 2019 menerima
laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran di 12 (dua belas) TPS di
Desa Masalima dan Desa Sukajeruk. Selanjutnya, Teradu II pada tanggal 22
April 2019 melakukan konsultasi kepada Teradu I terkait laporan yang diterima
Panwascam Masalembu. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan verifikasi
laporan, disimpulkan hanya 6 (enam) TPS yang berpotensi untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2019 Teradu
II mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara ulang untuk 6 (enam) TPS
kepada PPK Kecamatan Masalembu. Terhadap rekomendasi tersebut, pada
tanggal 27 April 2019 Teradu III selaku Ketua PPK Masalembu melalui Surat
Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam
meminta Panwascam untuk menyampaikan hasil kajian. Namun, sampai batas
akhir pelaksanaan PSU, PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam
Masalembu. Peristiwa tersebut, oleh Panwascam Masalembu dijadikan Temuan
dengan Nomor 16/TM/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019 dan diteruskan
kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Teradu I bersama anggota
Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan rapat pleno pembahasan dugaan
pelanggaran pada tanggal 2 Mei 2019. Selanjutnya, Teradu I bersama anggota
Bawaslu Kabupaten Sumenep membuat kajian awal terhadap dugaan
pelanggaran kode etik oleh PPK Masalembu. Pada tanggal 2 Mei, 14 Mei dan 16
Mei 2019 Teradu I melakukan klarifikasi PPK Masalembu namun tidak ada
satupun anggota PPK Masalembu yang hadir. Atas kejadian itu, Teradu I pada
tanggal 21 Mei 2019 membuat kajian yang pada intinya meneruskan
pelanggaran kode etik PPK Masalembu ke KPU Kabupaten Sumenep. Namun,
KPU Kabupaten Sumenep baru mengetahui hal tersebut pada tanggal 10 Juli
2019. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan
Teradu II dapat dibenarkan secara etika. Berdasarkan Peraturan KPU No. 8
tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB VIII
bagian kedua KPU Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi kepada PPK.
Dengan demikian Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas sesuai ruang
lingkup kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan Teradu III dan Teradu IV, DKPP berpendapat berdasarkan
Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP melakukan pemeriksaan
terhadap PPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik bersama Bawaslu
Kabupaten/Kota. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2019 Teradu III dan
Teradu IV telah berakhir masa jabatannya dan tidak hadir memenuhi panggilan
sidang DKPP karena tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.