Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 101 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, Ketua Panwascam & PPK Masalembu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 Di TPS 03 Desa Masalima Kec. Masalembu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1]Teradu I tidak Profesional dalam penanganan Pelanggaran surat suara tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath; [4.1.2]Teradu I dan II tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu Nomor 66/KJI- 26/TU.00.01/IV/2019 untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu dan Evaluasi kepada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 103; Pasal 106; Pasal 32 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Teradu II Nurul Hidayatullah selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Masalembu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 101-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 099-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Ach. Supyadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Urip Sumoharjo Gg. I RT.02 RW.02, DesaPangarangan Kecamatan Kota SumenepKabupaten Sumenep/Dusun GunggungRT.02 RW.01 Desa Gunggung, KecamatanBatuan Kabupaten Sumenep Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama :Anwar Noris Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Alamat : Jl. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama :Nurul Hidayatullah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Masalembu Alamat : Jl. Kafilah No. 1 Dusun Gunung Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama :Deddy Suryadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Masalembu Alamat : Jl. Kafilah No. 1 Dusun Gunung Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kab. Sumenep Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama :Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPPS 03 Desa Masalima Alamat : Desa Masalima Kecamatan Masalembu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d IV disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait dan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 Di TPS 03 Desa Masalima Kec. Masalembu Kab. Sumenep yang Ketua KPPS nya adalah Terlapor IV telah diketahui oleh saksi dan masyarakat banyak banwa telah terjadi pencoblosan surat suara atas nama Caleg DPRD Kabupaten/ Kota Sumenep dari partai PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath yaitu yang dicoblos sebanyak 69 surat suara.Atas kejadian tercoblosnya surat suara tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sumenep (terlapor I). Namun oleh terlapor I pada tanggal 08 Mei 2019 laporan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.Pada tanggal 24 April 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II) menerbitkan surat Nomor : 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi, tujuan surat kepada Ketua PPK Masalembu, yang mana dalam surat tersebut mengurai hasil penelitian, pemeriksaan atas penanganan dalam pemungutan dan penghitungan suara telah terdapat temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 pada TPS-TPS di Kecamatan Masalembu.Selanjutnya dalam surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II) tersebut pada point 3 huruf a disampaikan bahwa meneruskan hasil pelanggaran kepada Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Masalembu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu.Selanjutnya pada huruf b di point 3 disampaikan bahwa mengevaluasi seluruh KPPS TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu untuk menindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun terhadap tindak lanjut pada surat terlapor II tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor III (Ketua PPK Masalembu).Atas tidak ditindaklanjutinya surat dari Terlapor II kepada Terlapor III untuk melakukan PSU dibeberapa TPS yang telah disebutkan tersebut, seharusnya ada konsekwensi yang diterapkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Masalembu (Terlapor II) dan atau oleh Bawaslu Sumenep (Terlapor I), akan tetapi dalam hal ini baik Terlapor II maupun Terlapor I tidak memberikan tindakan sanksi hukum apapun kepada Terlapor III. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)berpendapat lain mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6sebagai berikut: P-1 : Video anggota Panwascam menunjukkan surat suara yang tercoblos; P-2 : Foto oknum anggota KPPS bernama Sdr. Eko sewaktu mencoblos surat suara caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari partai PDIP No. Urut 1 Dapil 7 bernama Darul Hasyim Fath; P-3 : Foto Surat Suara Caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai PDIP No. Urut 1 Dapil 7 bernama Darul Hasyim Fath yang telah tercoblos terlebih dahulu; P-4 : Foto anggota Panwascam Kecamatan Masalembu pada saat menunjukkan surat suara; P-5 : Foto Surat Suara yang tercoblos lebih dahulu sebanyak 2 lembar / 2 macam; P-6 : Surat Panwascam Masalembu No. 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi, ter-Tgl. 24 April 2019; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti atas pencoblosan surat suara atas nama caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai PDIP no urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul hasyim Fath yaitu yang dicoblos sebanyak 69 surat suara di TPS 03 Desa Masalima Kec. Masalembu a. Bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Masalembu menemukan surat suara yang tercoblos terlebih dahulu sebelum digunakan oleh Pemilih (T – 01) b. Bahwa berdasarkan hasil rapat Pleno Panwascam Masalembu telah diputuskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi terdapat 3 dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran Administrasi, pelanggaran Etik dan pelanggaran Pidana. (T – 02), dengan tindak lanjut : 1) Untuk pelanggaran administrasi Panwascam Masalembu mengeluarkan surat form B13 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK Masalembu yaitu perihal penerusan pelanggaran administrasi dengan substansi isi penerusan pelanggaran tersebut untuk dilakukan Pemungutan suara ulang pada TPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu. (T – 03) 2) Untuk pelanggaran etik, Panwascam Masalembu mengeluarkan surat Form B11 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Sumenep yaitu perihal pelanggaran Etik penyelenggara pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini ketua dan anggota KPPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (T – 04) 3) Untuk pelanggaran pidana pemilu Panwascam Masalembu mengirimkan Form B-04 tertanggal 18 April 2019 yakni penerusan penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep terhadap dugaan Pelanggaran Pidana pemilu yang terjadi pada tanggal 17 April 2019 di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu untuk diproses sebagaimanaketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (T – 05) c. Bahwa selain adanya penerusan form B-4 oleh Panwaslu Kecamatan Masalembu terhadap penanganan pelanggaran pidana di TPS 03 desa Masalima, pada waktu yang hampir bersamaan Bawaslu Kabupaten Sumenep juga menerima laporan yang disampaikan saudara Supyadi, SH, atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu TPS 03, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada tanggal 17 April 2019 dan meregisternya pada tanggal 18 April 2019 (T – 06) d. Bahwa setelah adanya penerusan penanganan pelangaran yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima melalui Form B-4 dan laporan sdr. Supyadi, SH. terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu, pada tanggal 18 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan rapat pleno yang hasilnya membuat kajian awal pemenuhan syarat materiil dan syarat formil kemudian pada tanggal 19 April 2019 diteruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama (T – 07) e. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 Gakkumdu langsung melakukan pembahasan pertama dan Tim Gakkumdu menyepakati untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada Panwascam selaku penemu, Pelapor, terlapor dan saksi-saksi (T – 8) f. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 Gakkumdu melakukan pembahasan kembali terkait dengan temuan dugaan pelanggaran di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu. Hasil dari pembahasan tersebut perlu melakukan klarifikasi mendalaman terhadap saksi saksi, terutama saksi yang melihat terjadinya pencoblosan surat suara tersebut (T – 09) g. Bahwa dalam proses pendalaman klarifikasi pada tanggal 25 April 2019 tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sumenep turun langsung ke Masalembu. Hal ini dilakukan karena dengan pertimbangan geogarifis jarak tempuh Kecamatan Masalembu yang sangat jauh dan dilalui dengan menyebrang lautan. Adapun Jarak tempuh antara Sumenep ke Masalembu kurang lebih 13 s/d 14 jam dengan cuaca normal dan menggunakan alat transportasi berupa kapal laut dengan jadwal paling cepat 1 minggu sekali. (T – 10) h. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik kepada Panwascam, pelapor, terlapor, saksi-saksi maka Tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. (T–11) sebanyak 2 kali, pertama dilakukan pada tanggal 29 April 2019. 1) Hasil pembahasan kedua tahap pertama berdasarkan masukan dari semua Tim Gakkumdu baik dari kepolisian dan kejaksaan untuk tetap melakukan pendalaman karena bukti dan keterangan saksi belum dinyatakan cukup bukti dan kami Bawaslu Kabupaten selaku tim Gakkumdu setelah diskusi dan masukan tim gakummdu lainnya, baik dari kepolsian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan mengundang saksi-saksi lainnya yang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 desa Masalima Kecamatan Masalembu. 2) Menindak lanjuti saran daripada Gakkumdu di atas, kami Bawaslu Kabupaten Sumenep pun melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Panwascam, saksi- saksi terutama saksi yang melihat terjadinya pencoblosan surat suara tersebut. 3) Kemudian pada tanggal 08 Mei 2019, tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua tahap kedua. (T–12), dimana berdasarkan masukan dari semua tim Gakkumdu baik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa kasus Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumenep sendiri setelah mempelajari dari keterangan saksi-saksi dan bukti, maka Tim Gakkumdu menyepakati bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu di TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup bukti dan menghentikan temuan nomor register : 015/TM/PL/Kab/16.35/iv/2019 yang tertuang pada Formulir B.15 Pemeberitahuan Status dan Temuan Laporan (T – 13) 4) Bahwa berdasarkan Pasal 24 Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu maka Bawaslu Kabupaten Sumenep pun melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan didasar pada hasil pembahasan kedua, kajian pengawas pemilu dan laporan hasil penyelidikan 2. Bahwa Pengadu juga mendalilkan kalau Terlapor I tidak memberikan sanksi hukum apapun kepada Terlapor III atas tidak ditindak lanjutinya surat dari Terlapor II kepada Terlapor III nomor 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 hal Penerusan Pelanggaran Administrasi a. Bahwa terkait dengan dalil di atas, ijinkan kami untuk mengurai terlebih dahulu ketika pada tanggal 17 April 2019, sdri Nurul Hidayatullah selaku ketua Panwascam melalui komunikasi dan informasi telpon seluler pada tanggal 22 April 2019 juga melaporkan, sekaligus berkonsultasi kepada bawaslu Kabupaten atas banyaknya laporan masyarakat terjadinya pelanggaran di beberapa TPS, termasuk pelanggaran pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk kecamatan Masalembu dengan pelapor per TPS yang berbeda-beda. b. Bahwa atas laporan dan konsultasi Panwascam Masalembu tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep menyarankan sekaligus mengintruksikan agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat karena laporan masyarakat tersebut sangat berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dibatasi 10 hari setelah pemungutaan suara dan Panwascam menyatakan siap untuk segera menindak lanjuti laporan pelanggaran tersebut. c. Bahwa berdasarkan laporan Panwascam masalembu atas penanganan laporan masyarakat pada 12 TPS tersebut, setelah dilakukan verifikasi data dan faktual, panwascam melaporkan hasil penanganan yang sudah dilakukan dan kami bawaslu Kabupaten memberikan saran atas penanganan tersebut secara administrative dan tahapan penanganan pelanggaran pemilu untuk tetap memperhatikan Perbawaslu no. 07 tahun 2018 dengan tanpa mengabaikan batasan waktu 10 hari pelaksanaan pemungutan suara ulang dari waktu pelaksanaan pemungutan suara. d. Bahwa berdasarkan laporan proses penanganan pelanggaran baik pengumpulan bukti dan saksi baru selesai tanggal 24 April 2019. Namun disela pendalaman kasus tersebut panwascam pada tanggal 24 April 2019 Panwascam membuat draft rekomendasi penerusan pelanggaran administasi kepada PPK, yang lengkap dengan nomor, tanda tangan dan stempel dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penanganan karena mengingat susahnya akses, baik internet, komunikasi maupun transportasi di kepulauan Masalembu. (T–16) e. Bahwa kemudian pada tanggal 24 April 2019 panwascam Masalembu mengirim draft surat di atas melalui WA, kepada Staf bawaslu Kabupaten dalam rangka mengkonsultasikan format dan isi surat penerusan pelanggaran administrasi yang terjadi pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu mengingat susahnya akses internet di Kepulauan Masalembu maka pengiriman file tersebut baru masuk pada tanggal 25 April 2019 sekitar kurang lebih pukul 12.00 WIB f. Bahwa setelah menerima draft surat, sebagaimana dimaksud di atas kami Bawaslu Kabupaten Sumenep menghubungi saudari Nurul Hidayatullah melalui telpon seluler selaku ketua Panwacam menyampaikan beberapa hal, diantaranya : - untuk merubah format dan isi surat penerusan tersebut sesuai dengan B-1 yang dilaporkan oleh masyarakat atas kejadian pelanggaran tersebut. - Memastikan keberadaan contoh form surat penerusan pelanggaran adminisitrasi (Form B-13) yang akan dikonsultasikan tersebut tidak meneyebar ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk tidak disebar ke publik telebih dahulu sebelum proses penanganan tuntas dan selesai di tingkat panwascam. - Untuk segera Melakukan Pleno atas hasil klarifikasi dan verifikasi data dan factual atas laporan tersebut setelah selesai mengumpulkan bukti dan saksi. - Kemudian Hasil Pleno untuk dituangkan dalam BA Pleno dan dituangkan dalam kajian hukum melalui form B-10 terlebih dahulu g. Bahwa berdasarkan laporan Panwascam Masalembu pada tanggal 26 April 2019 Panwascam menyerahkan Form B-13 Penerusan pelanggaran Suara Ulang (PSU) yang terjadi di beberapa TPS di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. (T–14) h. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep baru mendiskusikan dengan seluruh komisioner bawaslu kabupaten untuk memberikan masukan atas hasil klarifikasi melalui verifikasi data dan factual serta keterangan saksi yang telah dilakukan oleh Panwascam masalambu terhadap laporan masyarakat atas terjadinya dugaan pelanggaran di TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. i. Bahwa berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan bawaslu kabupaten, maka Bawaslu kabupaten menyampaikan saran-saran dan masukan kepada Panwascam terutama terkait dengan TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk. Berdasarkan hasil pleno ditingkat panwascam pada tanggal 26 April 2019 telah disepakati sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi telah terbukti terdapat pelanggaran administrasi dan Panwascam kemudian menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mengirim surat Form B-13 yaitu penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang 1) Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2019 PPK Masalembu mengirim surat balasan kepada Panwascam meminta landasan hukum terkait dengan penerusan pelanggaran administrasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dan Panwascam pada saat itu langsung memberikan tanggapan yaitu landasan hukum dan alasan- alasan hokum sesuai dengan pembuktian yang sah yang diminta oleh PPK Masalembu. (T – 15) 2) Bahwa setelah diberikan tanggapan, berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Masalembu, PPK tidak melaksanakan pemungutan suara ulang, bahkan terindikasi tidak menindaklanjuti surat rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk dilakukan penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. semestinya PPK harus tanggap setelah di rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang oleh Panwascam untuk segera berkoordinasi dengan KPU, agar ada persiapan untuk penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun sampai batas akhir PPK melalui KPPS tidak melaksanakan pemungutan suara ulang. 3) Bahwa setelah dilakukan evaluasi oleh bawaslu Kabupaten kepada Panwascam terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk, kemudian pada tanggal 29 April 2019 Panwascam mengirim Form A hasil pengawasan terkait dengan rekomendasi pemungutan suara ulang terhadap TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk dan bawaslu Kabupaten menindak lanjuti sebagai pelanggaran etik (T – 16) 4) Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk, Panwascam Masalembu melakukan Rapat Pleno atas surat rekomendasi Panwascam Masalembu yang tidak ditindak lanjuti oleh PPK Masalembu sampai batas waktu tanggal 27 April 2019 dan meneruskan Temuan duggan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep tanggal 30 April 2019 (T – 17) 5) Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno Panwascam Masalembu terhadap pelaksanaan adanya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang tidak dilaksanakan, maka Bawaslu Kabupaten menyatakan tindakan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran etik penyelenggara pemilu. (T – 18) a) Bahwa dalam penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan Panwascam Masalembu (T – 19) b) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep menyampaikan undangan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan Panwas Kecamatan Masalembu terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara dalam hal ini PPK Masalembu. Undangan klarifikasi terhadap PPK dilakukan sampai 3 kali. Namun sampai batas akhir waktu, tidak satupun 5 komisioner PPK Masalembu yang datang untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sumenep. Maka pada tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. (T–20) c) Bahwa untuk TPS 08, TPS 13, TPS 24, TPS 33, TPS 32, TPS 27 desa Masalima, bawaslu Kabupaten untuk tetap melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dan ternyata sampai pada tanggal 27 April 2019 sebagai batas akhir pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak ditemukan bukti-bukti lain yang cukup untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan hasil rapat Pleno Panwascam untuk TPS 08, TPS 13, TPS 24, TPS 33, TPS 32, TPS 27 Desa Masalima dihentikan. (T – 21) d) Bahwa pada tanggal 09 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Sumenep melayangkan surat kepada KPU dengan nomor surat 042/K.JI/26/TU.00.01/VII/2019 yang isinya menanyakan tindak lanjut KPU terkait rekomendasi dugaan pelanggaran etik terhadap PPK Masalembu yang tertuang dalam surat nomor 040//K.JI/26/TU.00.01/V/2019 tertanggal 21 mei 2019 sebagaimana tercatat dalam bukti nomor 20. (T – 22) e) Bahwa ada beberapa dasar dalam penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS, yaitu : 1) PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kota pada BAB VIII bagian kedua 2) Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS dan KPPS pada poin 1 bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS, dan KPPS ditangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota didasari oleh : - Pengawasan Internal dan - Pengaduan/laporan; f) Bahwa pada tanggal 11 Juli 2019 KPU Kabupaten Sumenep membalas surat permintaan hasil atas Tindak Lanjut surat penerusan pelanggaran kode etik Etik Bawaslu Sumenep yaitu melalui surat nomor 1462/PP.08.3-SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 yang isinya menerangkan bahwa : 1) Menyampaikan pemberitahuan atas pemberhentian sementara KPPS 03 Desa Masalima kecamatan Masalembu pada pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 19 Mei April 2019. 2) KPU Kabupaten Sumenep baru mengetahui informasi tertanggal 10 Juli 2019 tentang adanya surat nomor 042/K.JI- 26/TU/00.01/VII/2019 yaitu penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 21 Mei 2019. (T – 23) 3. Keterangan lain : a. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, saudara Supyadi, SH., mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten dengan mengkonfirmasi dan mempertanyakan keberadaan rekomendasi/ atau penerusan pelanggaran administrasi untuk pelaksanaan PSU dari kedua belas (12) TPS yang telah dibuat oleh Panwascam masalembu kepada PPK Masalembu yang tidak kunjung dikirim. 1) Terhadap hal di atas, kami Bawaslu Kabupaten mempertanyakan kebenaran rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di dua belas (12) TPS tersebut, dan menurut keterangan Panwascam Masalembu, pihaknya belum merekomendasi untuk pelaksanaan PSU. 2) Menurut keterangan Nurul Hidayatullah selaku ketua Panwascam, bahwa ia telah membuat format pembuatan B-13 yaitu penerusan pelanggaran administrasi, yang kemudian dikirim ke bawaslu kabupaten melalui staf Panwascam ke staf bawaslu Kabupaten sebagai contoh, dimana contoh yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten tersebut dibuat secara akumulatif dari seluruh TPS sesuai laporan yang diduga terjadi pelanggaran untuk dikonsultasikan. Menurut keterangan Panwascam, hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan pelanggaran, berhubung pelaksanaan pemungutan suara ulang dibatasi waktu 10 hari setelah pemungutan suara yang berdasarkan penghitungan kalender pelaksanaan pemungutan suara ulang akan berakhir tanggal 27 April 2019 dan mengingat susahnya akses, baik internet, komunikasi maupun transportasi di kepulauan Masalembu. 3) Bahwa benar pada tanggal 25 April 2019 form B-13 yang akan dikonsultasikan menyebar kepada pihak luar. Sekitar siang/atau sore hari Sdr. Imam Syafii selaku komisioner Bawaslu Kabupaten juga menerima contoh form B-13 yang akan dikonsultasikan tersebut melalui kiriman WA a.n Hambali dalam bentuk jpg. Kemudian Sdr. Supyadi melalui Telpon selulernya mempertanyakan kembali kepada sdr. Imam Syafi’i akan kebenaran Form B-13 dengan isi rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang pada kedua belas (12) TPS, yaitu TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. Namun kami Bawaslu Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa tidak benar Panwascam masalembu pada tanggal 25 April 2019 mengeluarkan rekomendasi/ penerusan pelanggaran administrasi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, namun masih tahap pendalaman dan pengkajian dengan mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. b. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 saudara Supyadi bersama anggota masyarakat Masalembu melakukan audiensi ke Bawaslu Kabupaten. Salah satu dalam audensinya mempertanyakan surat B-13 yaitu penerusan pelanggaran administrasi untuk rekomendasi pemungutan suara ulang ke dua belas (12) TPS tersebut. Kemudian kami bawaslu kabupaten mempertanyakan sumber informasi tersebut kepada sdr. Supyadi, SH. Secara spontan ia menyatakan kalau surat B-13 tersebut didapat dari salah satu panwascam, tanpa menyebut nama, apakah komisioner panwascam atau staf Panwascam. c. Bahwa selain mempertanyakan keberadaan B-13 yang dibuat secara akumulasi oleh Panwascam Masalembu yang tujuannya dalam rangka untuk dikonsultasikan, sdr. Supyadi dalam audeinsinya juga menekan, dengan mengancam akan membawa massa yang lebih besar kepada Bawaslu Kabupaten untuk mendiskualifikasi salah satu caleg, yakni caleg PDIP no. urut 01 a.n Darul Hasyim Fath. d. Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi. e. Bahwa Pengadu tidak mampu untuk menunjukkan letak kesalahan, atau dugaan pelanggaran etik yang Saya pribadi lakukan karena seluruh hal yang didalilkan merupakan sikap dan kebijakan lembaga, sebagaimana Pasal 139 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu Imeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6]BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T- 1-1 s.d T1-22sebagai berikut: T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 30/LPH/PM.00.02/IV/2019; T-2 : - Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Berita Acara Pleno Lanjutan Pembahasan Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggara; T-3 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 062/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan pelanggaran Administrasi; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Herli Yanto; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainatul Rahma; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Suliyati; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Eko Prasetyo; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Taufik Hidayat; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Junaidi; - Surat Pengajuan Pengamanan atas nama Herli Yanto, Suliyati, Eko Prasetyo, Taufik Hidayat, Junaidi tanggal 18 April 2019; T-4 : Surat Panwascam Masalembu Nomor 76/K.JI- 26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; T-5 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 63/K.JI- 26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Surat Suara tercoblos sebelum digunakan Hak Pilihnya oleh Pemilih; - Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 0201/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019; T-6 : - Form Model B.1 Formulir penerimaan laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Form Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; T-7 : - Daftar Hadir Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kecamatan Masalembu; - Form Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; T-8 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 19 April 2019; - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019 tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor 014/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019; - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019 tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019; - Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu Tanggal 19 April 2019; T-9 : Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu tanggal 23 April 2019; T-10 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 019/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep; - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 020/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep; - Daftar Hadir Undangan Klarifikasi tanggal 22 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Ach. Supyadi; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainol Hasan; - Undangan Klarifikasi Nomor 0207/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0208/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0209/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 012/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 013/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 014/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Rapat Nomor 0240/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019; - Undangan Rapat Nomor 0241/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0229/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0230/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0238/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0239/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0240/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0244/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0245/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0246/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0247/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0248/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0249/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0250/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0255/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0253/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0251/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0252/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0260/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0261/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0262/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0263/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0264/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0267/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268.2/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268.1/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0273/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0272/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI- 26/TU.00.01/VII/2019 ; - Tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 19 April 2019; - Tanda Bukti Penerimaan Undangan Klarifikasi tanggal 21 April 2019; - Tanda Bukti Penerimaan Undangan Surat dan Klarifikasi sebanyak 60 Lembar. - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Herliyanto tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Jumaiyah tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Sukandar tanggal 27 April 2019; - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Junaidi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Albar Salim tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Suliyati tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainatul Rahma tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Taufik Hidayat tanggal 27 April 2019; - Daftar hadir Kalrifikasi tanggal 3 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Supriadi tanggal 3 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Fathur Rozi tanggal 3 Mei 2019; - Daftar Hadir klarifikasi tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Abd. Rahman tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Iskandar tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Aminulla tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Sumiadi tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hosnan tanggal 7 Mei 2019; - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 7 Mei 2019; - Lembar Keterangan klarifikasi di bawah Sumpah/Janji - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hidayat tanggal 7 Mei 2019; - Dokumen Foto-foto klarifikasi. T-11 : Rekomendasi Sentra Gakkumdu tanggal 29 April 2019; T-12 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 8 Mei 2019; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 028/BAWASLU PROV.JI-26/IV/2019 Tanggal 08 Mei 2019 terhadap temuan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; T-13 : - Form Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 066/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 063/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 067/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 68/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 065/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 064/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 Nomor 64/BAK.JI-26.19/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;Surat T-14 : - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 68/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 69/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 70/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 73/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 72/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 71/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - T-15 : - Surat PPK Masalembu Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam; - Surat PPK Masalembu Nomor 032/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam; T-16 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam Masalembu Nomor 32/LPH/PM.002.02/IV/2019; T-17 : - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 Nomor 75/BAK.JI-26.19/IV/2019; - Form B.2 Formulir Temua Nomor 016/TM/PP/Kec. Masalembu/16.35/IV/2019; - Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panwascam Masalembu Nomor 77/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019 T-18 : - Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep T-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 0276/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0278/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0282/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0283/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0284/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0279/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0280/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0281/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - 10 tanda bukti penerima surat undangan klarifikasi; T-20 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 029/K.BAWASLU PROV.JI-26/HK.01.01.01/V/2019 tentang Penunjukkan Tim Kalrifikasi Kabupaten Sumenep; - Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Nurul Hidayatullah tanggal 20 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hidayat tanggal 20 Mei 2019; - Tanda Bukti Penerima Berita Acara Klarifikasi Nurul Hidayatullah dan Hidayat; - Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 016/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019 - Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 040/K.JI-26/TU.00.01/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep - Tanda Terima Surat T-21 : - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI.- 26/TU.00.01/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Etik; - Tanda Bukti Penerima Surat T-22 : - Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1462/PP.08.3- SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Sumenep; [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, saat berlangsungnya Pemungutan Suara Pemilu 2019. Panwascam menemukan adanya pelanggaran di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu, yaitu tercoblosnya surat suara sebelum surat suara tersebut digunakan oleh pemilih. 2. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B2 tertanggal 18 April 2019 atas temuan pelanggaran surat suara yang tercoblos terlebih dahulu ada 4 jenis. Yakni : Surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 69 surat suara atas nama Darul Hasyim Fath dari Partai PDI Perjuangan, Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 68 surat suara, atas nama Mahhud 48surat suara dari Partai PDI Perjuangan , Nor Faizin 19 surat suara dari Partai PKB, Moh. Norrahmad 1, Surat Suara DPR RI sebanyak 59 surat suara atas nama Said Abdulla dari Partai PDI Perjuangan, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Paslon Nomor urut 01 sebanyak 70 surat suara. 3. Bahwa dengan adanya temuan tersebut anggota Panwascam Divisi Pengawasan mengeluarkan form A untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten tertanggal 17 April 2019. Sehubungan dengan temuan Pelanggaran Tersebut selanjutnya Divisi Pengawasan dan divisi HPP Kecamatan Masalembu melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Masalembu untuk segera di pleno dan ditindak lanjuti. 4. Bahwa dari hasil pleno tersebut Panwaslu Kecamatan Masalembu menetapkan terdapat tiga unsur pelanggaran, yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, dan Pelanggaran Pidana. 5. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B10 tertanggal 18 April 2019 kepada Bawaslu Kabupaten atas pelanggaran Pidana Pemilu TPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu pada tanggal 18 April 2019. 6. Bahwa dalam hal penanganan pelanggaran Administrasi, Etik, dan Pidana, Panwaslu Kecamatan Masalembu melakukan tindakan : a. Untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 03, Panwaslu Kecamatan Masalembu mengeluarkan surat B4 tertanggal 18 April 2019 yaitu penerusan pelanggaran Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk ditindak lanjuti. b. Untuk pelanggaran Etik, Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B11 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK untuk dilanjutkan kepada KPU Kabupaten Sumenep terkait pelanggaran Etik penyelenggara pemilu yang mana agar menindak lanjuti pelanggaran etik penyelenggara pemilu yaitu KPPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Untuk Pelanggaran Administrasi, Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B13 tertanggal 18 April 2019 kepada PPK Masalembu perihal penerusan pelanggaran administrasi, yang isinya PPK harus melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 desa Masalima kecamatan Masalembu. 7. Bahwa anggota Panwascam Masalembu divisi HPP menerima laporan beruntun dari masyarakat mulai tanggal 19, 20, dan terakhir tanggal 21 April 2019. Sehingga Panwascam Masalembu segera melakukan pleno tanggal 22 April 2019. Dan semua laporan tersebut dituangkan dalam Form Model B-1. 8. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Panwascam melakukan investigasi sekaligus melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten melalui telepon seluler, terkait banyaknya laporan pelanggaran oleh masyarakat kepada Panwascam Masalembu, yaitu; penyalahgunaan C6 oleh pemilih lain, pemilih yang tidak memiliki e-KTP, pemilih yang tidak ada di DPT, dan pemilih yang belum memiliki hak pilih. Adapun TPS yang diduga terdapat pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yaitu TPS 08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 32, TPS 33 desa Masalima, dan TPS 25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. 9. Dari hasil investigasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep, Panwascam melakukan Pleno ditingkat Kecamatan tanggal 22April 2019, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno tingkat kecamatan. Dari hasil Pleno tersebut, maka ditetapkan enam TPS yang memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan enam TPS lainnya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019. 10. Bahwa hasil konsultasi Panwascam Masalembu dengan Kabupaten yaitu Bawaslu Kabupaten menyarankan sekaligus menginstruksikan agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, karena potensi PSU sangat besar, sementara menurut undang-undang 7 Tahun 2017 waktu pelaksanaan PSU hanya dibatasi 10 hari setelah Pemungutan Suara. 11. Bahwa Panwascam Masalembu menyampaikan surat B10 tertanggal 23 April 2019 kepada Bawaslu Kabupaten atas pelanggaran Administrasi Pemilu di 12 TPS yakni : TPS 08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 32, TPS 33 desa Masalima, dan TPS 25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. 12. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 (malam) Panwascam Masalembu mengirim surat kepada staf HPP Bawaslu Kabupaten lengkap dengan stempel dan tanda tangan untuk dikonsultasikan. Isi surat tersebut yaitu penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK, yang terjadi pada 12 TPS yang dilaporkan masyarakat. 13. Bahwa berdasarkan kajian-kajian Panwascam dan saran dari Bawaslu Kabupaten, maka panwascam menetapkan 6 TPS yang masuk syarat PSU sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu TPS 12, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk kecamatan Masalembu. Akan tetapi untuk 6 TPS lainnya tetap dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dan ternyata sampai pada batas akhir pelaksanaan PSU yaitu tanggal 27 April 2019 tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. 14. Bahwa Panwascam Masalembu mengeluarkan surat B13 tertanggal 26 April kepada PPK Masalembu perihal penerusan Pelanggaran Administrasi dengan substansi isi penerusan pelanggaran tersebut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu. 15. Bahwa pada tanggal 27 April 2019 Panwascam Masalembu menerima surat dari PPK dengan nomor register 031/PPK-MAS/IV/2019, yang mana pihaknya meminta hasil kajian lengkap. 16. Bahwa sampai batas akhir pelaksaan PSU, PPK Masalembu tidak menindak lanjuti surat yang dikeluarkan oleh Panwascam Masalembu. 17. Bahwa setelah PPK tidak menindak lanjuti surat Form Model B.13 tersebut, maka anggota Panwascam Divisi Pengawasan membuat Form A. Tertanggal 29 April 2019. Yang dijadikan temuan pelanggaran pemilu. 18. Bahwa dari hasil pengawasn tersebut anggota Panwascam melakukan Pleno ditingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno tertanggal 30 April 2019. 19. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Panwascam mengeluarkan surat formulir model B.4, sebagai penerusan dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu IImeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9]BUKTI TERADU II Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T- 1- T-22sebagai berikut: T-1 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 30/LPH/PM.00.02/IV/2019; T-2 : - Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Berita Acara Pleno Lanjutan Pembahasan Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggara; T-3 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 062/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan pelanggaran Administrasi; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Herli Yanto; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainatul Rahma; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Suliyati; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Eko Prasetyo; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Taufik Hidayat; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Junaidi; - Surat Pengajuan Pengamanan atas nama Herli Yanto, Suliyati, Eko Prasetyo, Taufik Hidayat, Junaidi tanggal 18 April 2019; T-4 : Surat Panwascam Masalembu Nomor 76/K.JI- 26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; T-5 : - Surat Panwascam Masalembu Nomor 63/K.JI- 26.19/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019 perihal Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Surat Suara tercoblos sebelum digunakan Hak Pilihnya oleh Pemilih; - Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 0201/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019 tanggal 18 April 2019; T-6 : - Form Model B.1 Formulir penerimaan laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Form Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; T-7 : - Daftar Hadir Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kecamatan Masalembu; - Form Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; T-8 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 19 April 2019; - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019 tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor 014/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019; - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep Nomor 024/BAWASLU PROV.JI/IV/2019 tanggal 19 April 2019 tehadap temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 tanggal 17 April 2019; - Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu Tanggal 19 April 2019; T-9 : Lembar Disposisi Sentra Gakkumdu tanggal 23 April 2019; T-10 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 019/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep; - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 020/K.BAWASLU PROVINSI.JI-26/HK.01.01/IV/2019 tentang Penunjukan Tim Klarifikasi Kabupaten Sumenep; - Daftar Hadir Undangan Klarifikasi tanggal 22 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Ach. Supyadi; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainol Hasan; - Undangan Klarifikasi Nomor 0207/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0208/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0209/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 012/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 013/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 014/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Rapat Nomor 0240/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019; - Undangan Rapat Nomor 0241/K.JI-26/PM.00.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0229/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0230/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0238/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0239/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0240/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0244/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0245/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0246/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0247/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0248/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0249/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0250/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0255/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0253/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0251/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0252/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0260/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0261/K.JI-26/PM.05.02/IV/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0262/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0263/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0264/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0267/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268.2/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0268.1/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0273/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0272/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0269/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0270/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Klarifikasi Nomor 0271/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Undangan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019; - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI- 26/TU.00.01/VII/2019 ; - Tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 19 April 2019; - Tanda Bukti Penerimaan Undangan Klarifikasi tanggal 21 April 2019; - Tanda Bukti Penerimaan Undangan Surat dan Klarifikasi sebanyak 60 Lembar. - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Herliyanto tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Jumaiyah tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Sukandar tanggal 27 April 2019; - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Junaidi tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Albar Salim tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Suliyati tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Zainatul Rahma tanggal 27 April 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Taufik Hidayat tanggal 27 April 2019; - Daftar hadir Kalrifikasi tanggal 3 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Supriadi tanggal 3 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Fathur Rozi tanggal 3 Mei 2019; - Daftar Hadir klarifikasi tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Abd. Rahman tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Iskandar tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Aminulla tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Sumiadi tanggal 7 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hosnan tanggal 7 Mei 2019; - Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 7 Mei 2019; - Lembar Keterangan klarifikasi di bawah Sumpah/Janji - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hidayat tanggal 7 Mei 2019; - Dokumen Foto-foto klarifikasi. T-11 : Rekomendasi Sentra Gakkumdu tanggal 29 April 2019; T-12 : - Daftar Hadir Gakkumdu tanggal 8 Mei 2019; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 028/BAWASLU PROV.JI-26/IV/2019 Tanggal 08 Mei 2019 terhadap temuan Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; - Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 014/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019; T-13 : - Form Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 066/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 063/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 067/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 68/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 065/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 064/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 007/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 009/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 010/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 012/LP/PP/Kab. /16.35/IV/2019; - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 Nomor 64/BAK.JI-26.19/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 001/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 002/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 007/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 004/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 005/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019; - Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 003/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019;Surat T-14 : - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 68/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 69/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 70/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 73/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 72/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - Rekomendasi Panwascam Masalembu Nomor 71/K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019; - T-15 : - Surat PPK Masalembu Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam; - Surat PPK Masalembu Nomor 032/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam; T-16 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwascam Masalembu Nomor 32/LPH/PM.002.02/IV/2019; T-17 : - Berita Acara Pleno Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 Nomor 75/BAK.JI-26.19/IV/2019; - Form B.2 Formulir Temua Nomor 016/TM/PP/Kec. Masalembu/16.35/IV/2019; - Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panwascam Masalembu Nomor 77/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019 T-18 : - Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep T-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 0276/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0277/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0278/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0282/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0283/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0284/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0279/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0280/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Undangan Klarifikasi Nomor 0281/K.JI-26/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep; - 10 tanda bukti penerima surat undangan klarifikasi; T-20 : - Keputusan Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 029/K.BAWASLU PROV.JI-26/HK.01.01.01/V/2019 tentang Penunjukkan Tim Kalrifikasi Kabupaten Sumenep; - Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sumenep; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Nurul Hidayatullah tanggal 20 Mei 2019; - Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan klarifikasi dibawah sumpah atas nama Hidayat tanggal 20 Mei 2019; - Tanda Bukti Penerima Berita Acara Klarifikasi Nurul Hidayatullah dan Hidayat; - Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 016/LP/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019 - Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 040/K.JI-26/TU.00.01/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep - Tanda Terima Surat T-21 : - Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor 042/K.JI.- 26/TU.00.01/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Etik; - Tanda Bukti Penerima Surat T-22 : - Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1462/PP.08.3- SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 perihal Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Sumenep; KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU KABUPATEN SUMENEP Dalam persidangan, Pihak Terkait menjelaskan penanganan terhadap adanya surat suara yang tercoblos di TPS 03, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 23 April 2019 dan memberhentikan serta mengganti seluruh anggota KPPS yang melaksanakan Pemilu pada 17 April 2019. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 ada Rekomendasi untuk melakukan PSU di 6 TPS. Namun tidak jelas kronologi yang direkomendasikan untuk PSU. Terkait Rekomendasi PSU, tidak pernah ditembuskan ke KPU Kabupaten Sumenep namun hanya laporan dari tingkat Kecamatan. Pihak terkait menjelaskan terhadap pelanggaran etik tidak menyebutkan PPK Masalembu namun hanya menyebutkan KPPS 03. KETERANGAN SAKSI AMINULLA (WIRASWASTA) Dalam persidangan, saksi menjelaskan pada tanggal 17 April 2019 berada di TPS 03.Saksi memberi kesaksian ada surat suara yang telah tercoblos sebanyak 69 Surat Suara. Pada saat itu proses pengut hitung dihentikan akibat adanya kejadian tersebut. Dalam TPS 03 ada Polisi untuk mengamankan TPS 03 dan mengamankan seluruh KPPS 03. QOMARUDDIN (WIRASWASTA) Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada pukul 12.00 WIB bersama Caleg Dari Partai Nasdem melihat keributan di TPS 03. Bahwa setelah melihat ada keributan, saksi mendesak Teradu IV untuk melihat surat suara namun Teradu IV menolaknya. Saksi menjelaskan bahwa sisa suara setelah pukul 12.00 WIB telah tercoblos semua.Saksi tidak mengetahui adanya Rekomendasi dari Panwascam Masalembu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehTeradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakatsebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1]Teradu I tidak Profesional dalam penanganan Pelanggaran surat suara tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath; [4.1.2]Teradu I dan II tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu Nomor 66/KJI- 26/TU.00.01/IV/2019 untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu dan Evaluasi kepada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I menjelaskan dalam persidangan terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II selaku Ketua Panwascam Masalembu pada awalnya menemukan surat suara yang tercoblos sebelum digunakan oleh Pemilih. Bahwa Teradu II bersama Panwascam Masalembu berdasarkan hasil pleno memutuskan bahwa adanya 3 (tiga) dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu pelanggaran Administrasi, pelanggaran Etik dan pelanggaran Pidana.Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, Teradu II meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.Teradu I menjelaskan bahwa selain adanya penerusan dari Panwascam Masalembu, Bawaslu Kabupaten Sumenep menerima laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan telah meregister laporan tersebut. Teradu I menjelaskan bahwa laporan Pengadu akan dibawa ke rapat pleno dan membuat kajian awal terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil laporan. Selanjutnya, terhadap laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil, Teradu I meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan pertama pada tanggal 19 April 2019.Bahwa Teradu I bersama dengan Sentra Gakkumdu menyepakati perlu melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada Panwascam selaku penemu, Pelapor, terlapor dan saksi- saksi. Setelah dilakukan klarfikasi kepada semua pihak, Teradu I bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua sebanyak 2 (dua) kali.Hasil pembahasan kedua tahap pertama yakni Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan pendalaman terhadap bukti dan saksi-saksi yang lainnya dalam kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu.Selanjutnya, setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua.Dalam pembahasan tersebut, menyatakan bahwa kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup buktidan dihentikan. Teradu I kemudian memberitahukan bahwa Laporan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019 dihentikan yang dituangkan pada Form Model B.15; Bahwa Teradu II dalam persidangan menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019, berdasarkan hasil pengawasan Teradu II selaku Ketua Panwascam Masalembu menemukan pelanggaran di TPS 03 Desa Masalima dengan telah tercoblosnya surat suara sebebelum digunakan. Selanjutnya, atas temuan tersebut pada tanggal 18 April 2019, Teradu II mengeluarkan Form B2 atas temuan surat suara yang tercoblos dahulu ada 4 jenis surat suara yakni Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 69 suara, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 68 surat suara, atas nama Mahhud 48surat suara dari Partai PDI Perjuangan , Nor Faizin 19 surat suara dari Partai PKB, Moh. Norrahmad 1, Surat Suara DPR RI sebanyak 59 surat suara atas nama Said Abdulla dari Partai PDI Perjuangan, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Paslon Nomor urut 01 sebanyak 70 surat suara. Teradu II menjelaskan bahwa terhadap temuan tersebut, berdasarkan hasil pleno Panwascam Masalembu menetapkan terdapat tiga unsur pelanggaran, yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, dan Pelanggaran Pidana. Teradu II juga menjelaskan bahwa Panwascam Masalembu benyak menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 19 s.d 21 April 2019. Bahwa laporan yang diterima oleh Panwascam Masalembu yang tersebar di TPS 08, TPS 12, TPS 13, TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 32, TPS 33 Desa Masalima, dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu. Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 22 April 2019, telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Rapat Pleno terhadap laporan dari masyarakat. Berdasarkanrapat pleno tersebut, Panwascam Masalembu berkesimpulan bahwa hanya 6 (enam) TPS yang yang memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan 6 (enam) TPS lainnya tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. Pada tanggal 24 April 2019, Teradu II berkirim surat lengkap dengan stempel dan tanda tangan untuk dikonsultasikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep yang pada intinya penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK, yang terjadi pada 12 TPS yang dilaporkan masyarakat. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Panwascam Masalembu mengeluarka surat kepada PPK Masalembu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 12, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu. Namun, pada tanggal 27 April 2019 PPK Masalembu mengirimkan surat kepada Panwascam Masalembu untuk meminta kajian terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS dimaksud. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwascam Masalembu sampai batas akhir pelaksanaan PSU, PPK Masalembu tidak menindaklanjutinya. Selanjutnya, Panwascam Masalembu menjadikan temuan terhadap adanya pelanggaran akibat tidak dilaksanakan Rekomendasi Panwascam Masalembu dan menegeluarkan Form Model B4 sebagai penerusan dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalikan Teradu I dan Teradu II tidak memberikan sanksi kepada Teradu III karena tidak menindaklanjuti Surat Nomor: 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi. Dalam persidangan Teradu I menolak dengan tegas dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 dan 22 April 2019, Teradu II melakukan konsultasi kepada Teradu I terkait banyaknya laporan dari masyarakat karena adanya pelanggaran di TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu dengan pelapor per TPS yang berbeda-beda. Teradu I menyarankan agar menindaklanjuti laporan- laporan tersebut segara mungkin karena sangat berpotensi Pemungutan Suara Ulang dan dibatasi waktu hanya 10 hari setelah Pemungutan Suara. Bahwa Panwascam Masalembu setelah melakukan verifikasi data dan faktualnya, Teradu II melaporkan hasil penanganan yang dilakukan kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep memberi masukanterutama terkait dengan TPS 12 , TPS 17, TPS 20, TPS 21, TPS 23 desa Masalima dan TPS 25 Desa Sukajeruk. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II bersama Panwascam Masalembu melakukan Rapat Pleno terdapat pelanggaran administrasi menindaklanjuti dengan mengirim surat Form B-13 yaitu penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, PPK Masalembu berkirim surat balasan kepada Teradu II meminta landasan hukum untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Teradu II dalam tanggapannya menyatakan rekomendasi yang diterbitkan telah sesuai dengan pembuktian yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun sampai batas akhir PPK Masalembu melalui KPPS tidak melaksanakan pemungutan suara ulang.Selanjutnya, terkait hal tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam Masalembu, pada tanggal 30 April 2019 Teradu II menjadikan temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep.Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Teradu I menjelaskan bahwa terhadap penanganan pelanggaran etik tersebut telah melakukan klarifikasi kepada PPK Masalembu dan Panwascam Masalembu.Teradu I menjelaskan bahwa telah berkirim undangan klarifkasi kepada kepada PPK Masalembu sebanyak 3 (tiga) kali dan satupun komisioner PPK Masalembu yang memenuhi klarifikasi tersebut.Maka pada tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 09 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Sumenep melayangkan surat kepada KPU dengan nomor surat 042/K.JI/26/TU.00.01/VII/2019 yang isinya menanyakan tindak lanjut KPU terkait rekomendasi dugaan pelanggaran etik terhadap PPK Masalembu yang tertuang dalam surat nomor 040//K.JI/26/TU.00.01/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2019, KPU Kabupaten Sumenep melalui surat nomor 1462/PP.08.3-SD/3529/KPU-Kab/VII/2019 yang pada intinya KPU Kabupaten Sumenep baru mengetahui informasi tertanggal 10 Juli 2019 tentang adanya surat nomor 042/K.JI-26/TU/00.01/VII/2019 yaitu penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yg dilakukan oleh PPK Masalembu yang dikirimkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 21 Mei 2019. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan. [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada point [4.1.1], Teradu I pada tanggal 17 April 2019 menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam Masalembu tentang dugaan pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh anggota KPPS 03 Desa Masalima. Peristiwa tersebut merupakan informasi awal dari pemilih atas nama Albar Salim dan Iskandar yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan kemudian Panwascam Masalembu menjadikan hal tersebut sebagai temuan sesuai Formulir Temuan Nomor 015/TM/PL/Kab/16.35/IV/2019. Selanjutnya, pada 18 April 2018, Teradu I juga menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu dari Pengadu terhadap peristiwa yang sama. Menindaklanjuti temuan tersebut, Teradu II bersama Panwascam Masalembu melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPPS 03 Desa Masalima. Bahwa berdasarkan hasil pleno diputuskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran Pidana Pemilu. Terhadap pelanggaran administrasi, Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 062//K.JI- 26/TU.00.01/IV/2019 perihal penerusan pelanggaran administrasi kepada PPK Masalembu. Sedangkan atas pelanggaran kode etik, Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 076/K.JI-26.19/PM.05.02/IV/2019 perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada PPK Masalembu. Selanjutnya untuk pelanggaran pidana Pemilu, Teradu II mengirimkan surat Nomor 63/K.JI- 26.19/PM.05.02/IV/2019 perihal penerusan temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep. Atas penerusan tersebut, Teradu I bersama anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep lainnya rapat pleno dan membuat kajian awal pemenuhan syarat formil dan materiil atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut dan diputuskan bahwa syarat formil dan materiil laporan telah terpenuhi sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 014/LP/PL/Kab./16.35/IV/2019. Selanjutnya pada tanggal 19 April 2019, Teradu I melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep dengan kesimpulan perlu dilakukan pendalaman dan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi. Pada tanggal 25 April 2019 Teradu I bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pihak di Kecamatan Masalembu. Hasil klarifikasi menjadi bahan pembahasan tahap kedua yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2019. Dalam pembahasan kedua, Teradu I bersama Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab./16.35/IV/2019 dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan perkaranya serta menuangkannya dalam Form Model B.15 tentang Pemberitahuan Status Laporan/Temuan. Teradu I menyatakan terhadap peristiwa surat suara tercoblos di TPS 03, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 23 April 2019. KPU Kabupaten Sumenep juga telah memberhentikan serta mengganti seluruh anggota KPPS yang melaksanakan Pemilu pada 17 April 2019. Terhadap fakta diatas, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan “Panwaslu Kecamatan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu dan Panwascam berwenang memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diatur oleh undang-undang ini. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada point [4.1.2], DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Dalam fakta persidangan Teradu II selaku Panwascam Masalembu pada tanggal 17 April 2019 menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran di 12 (dua belas) TPS di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk. Selanjutnya, Teradu II pada tanggal 22 April 2019 melakukan konsultasi kepada Teradu I terkait laporan yang diterima Panwascam Masalembu. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan verifikasi laporan, disimpulkan hanya 6 (enam) TPS yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2019 Teradu II mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara ulang untuk 6 (enam) TPS kepada PPK Kecamatan Masalembu. Terhadap rekomendasi tersebut, pada tanggal 27 April 2019 Teradu III selaku Ketua PPK Masalembu melalui Surat Nomor 031/PPK-MAS/IV/2019 perihal tindaklanjut Rekomendasi Panwascam meminta Panwascam untuk menyampaikan hasil kajian. Namun, sampai batas akhir pelaksanaan PSU, PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Masalembu. Peristiwa tersebut, oleh Panwascam Masalembu dijadikan Temuan dengan Nomor 16/TM/PP/Kec.Masalembu/16.35/IV/2019 dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Teradu I bersama anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan rapat pleno pembahasan dugaan pelanggaran pada tanggal 2 Mei 2019. Selanjutnya, Teradu I bersama anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep membuat kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Masalembu. Pada tanggal 2 Mei, 14 Mei dan 16 Mei 2019 Teradu I melakukan klarifikasi PPK Masalembu namun tidak ada satupun anggota PPK Masalembu yang hadir. Atas kejadian itu, Teradu I pada tanggal 21 Mei 2019 membuat kajian yang pada intinya meneruskan pelanggaran kode etik PPK Masalembu ke KPU Kabupaten Sumenep. Namun, KPU Kabupaten Sumenep baru mengetahui hal tersebut pada tanggal 10 Juli 2019. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II dapat dibenarkan secara etika. Berdasarkan Peraturan KPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB VIII bagian kedua KPU Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi kepada PPK. Dengan demikian Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan Teradu III dan Teradu IV, DKPP berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2019 Teradu III dan Teradu IV telah berakhir masa jabatannya dan tidak hadir memenuhi panggilan sidang DKPP karena tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa. [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Teradu II Nurul Hidayatullah selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Masalembu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Muhammad, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir