Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 130/PKE-DKPP-V/2016
Panwaslih Kab. Aceh Tamiang
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 21/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2016
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 199/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tahun 2013, Teradu diduga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya terlibat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Aceh Tamiang dengan jabatan Wakil Sekretaris. Keterlibatan Teradu sebagai pengurus partai politik dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013 tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, tertanggal 12 Nopember 2013 serta hadir dalam acara pengukuhan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Gedung SKB.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 85; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Saiful Alam, selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 130/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 199/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Adi Southpa
Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Bahagia, Desa Dalam, Kecamatan Karangbaru,
Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Saiful Alam
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
Alamat : BTN Satelit Graha, Kecamatan Karangbaru,
Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 199/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
130/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2013, Teradu diduga masuk dalam kepengurusan Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan
DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013, tertanggal 12
Nopember 2013, tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra
Kabupaten Aceh Tamiang. Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris. Teradu juga
menghadiri acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh
Tamiang di Gedung Aula SKB. Teradu juga mencoba membuat surat dari Partai
Gerindra bertahun mundur tentang ketidakterlibatan dalam partai politik.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Surat DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013,
tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang,
tertanggal 12 Nopember 2013;
P-2 Video Rekaman Teradu yang meminta stempel kepada Saksi atas nama Desi Dwiyanti
untuk membuat surat keterangan tidak terlibat parta politik dengan tahun mundur;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi atas nama Desi Dwiyanti (Wakil Bendahara DPC Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 18 Nopember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu memandang secara positif terhadap tindakan yang dilakukan oleh
Pengadu, karena merupakan hak setiap warga negara untuk berperan aktif dalam
setiap proses penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil
sebagaimana cita-cita bersama dalam berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu berhak mendapatkan perlindungan
hukum, termasuk dari hal yang senyata-nyata telah mengganggu Teradu dalam
melaksanakan tugas yang diemban dan dipercayakan sebagai Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, mengingat untuk kasus yang
serupa, Teradu juga sudah pernah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Provinsi Aceh, sehingga dengan demikian baik secara waktu dan energi
Teradu kembali tersita untuk menyelesaikan kasus yang serupa sehingga telah
mengganggu optimalisasi tugas pengawasan;
3. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2016, Panwaslih Provinsi Aceh Tamiang telah
menerbitkan rekomendasi Nomor 92/Panwaslih-Aceh/IX/2016 rekomendasi
tersebut berdasarkan hasil klarifikasi atas laporan M. Saleh tanggal 16 September
2016. Rekomendasi tersebut pada pokoknya menyatakan tidak dapat diproses atau
ditindaklanjuti;
4. Bahwa berdasarkan kaedah hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu “asas nebis in
idem”, sudah seharusnya Teradu dilindungi atas pengaduan/laporan yang memiliki
substansi yang sama, karena akan menjadi preseden bagi oknum-oknum yang
memiliki itikad tidak baik dan memanfaatkan isu sebagai peluang untuk
mengganggu penyelenggaraan pemilihan Gubernur Aceh dan Bupati Kabupaten
Tamiang;
5. Bahwa dalam proses menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Teradu
telah melewati setiap tahapan proses seleksi sesuai dengan aturan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu juga telah mengikuti fit and
proper test yang dilakukan oleh DPR Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga Teradu
telah dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslih;
6. Bahwa benar, Teradu pernah menghadiri acara seremonial pengukuhan
kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Teradu hadir dalam
acara tersebut sebagai undangan dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pengawas
(Panwaslu) Kabupaten Tamiang. Dalam acara tersebut dihadiri pula unsur Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, unsur Muspida Kabupaten Aceh
Tamiang, unsur partai politik , pers, dan unsur pemuka masyarakat lainnya;
7. Bahwa tidak benar, Teradu terlibat dalam kepengurusan Partai Politik Gerindra,
baik pada semua tingkatan kepengurusan Partai Gerindra dan/atau kepengurusan
partai politik lainnya. Teradu tidak pernah mengikuti dan/atau terlibat dalam
semua kegiatan serta agenda politik Partai Gerindra. Tercantumnya nama Teradu
dalam SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013,
tertanggal 12 Nopember 2013 tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang tidak hanya sebagai Wakil Sekretaris melainkan
juga sebagai Wakil Ketua. Hal tersebut merupakan kesalahan (human error), karena
tanpa sepengetahuan dan persetujuan Teradu. Pengurus Partai Gerindra sudah
mengakui kesalahan pencatutan nama, baik secara lisan maupun tulisan
sebagaimana tertuang dalam No: S.K.-001/DPC-GRD/XII/2013, sehingga Teradu
merasa tidak perlu lagi mempersoalkan secara hukum dan memilih penyelesaian
secara kekeluargaan atas kekilafan tersebut;
8. Bahwa sebelum SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-
GERINDRA/2013, tertanggal 12 November 2013, tentang Susunan Personalia
Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang diterbitkan, Teradu
adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang (SK Bawaslu Aceh Nomor: 352-
KEP/BAWASLU-ACEH/VIII/2013), Teradu sebelumnya juga pernah menjabat
sebagai Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan
Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana petikan Keputusan Bupati
Aceh Tamiang Nomor 07 Tahun 2009, periode 2009 s.d. 2015, sehingga tidak
mungkin dalam waktu yang bersamaan Teradu terlibat sebagai pengurus partai
politik;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0148/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2016, Tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, tertanggal 20 Mei 2016;
T-2 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Nomor 92/Panwaslih-Aceh/X/2016,
perihal Surat Pengantar, tertanggal 8 Oktober 2016;
T-3 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/PLD/IX/2016, pokok masalah
Dugaan Keterlibatan Partai Politik atas nama Saiful Alam Sebagai anggota Panwaslih
Aceh Tamiang, tertanggal 8 Oktober 2016;
T-4 Fotokopi Surat Keterangan Nomor S.K.-001/DPC-GRD/XII/2013, tertanggal 2
Desember 2013;
T-5 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Nomor 392/Bawaslu-
Aceh/VIII/2013, perihal Mohon Dukungan Pemda untuk Kelancaran Tugas Panwaslu
Kabupaten/Kota, tertanggal 23 Agustus 2013;
T-6 Fotokopi Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Nomor
352-KEP/BAWASLU-ACEH/VIII/2013, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, tertanggal 12 Agustus 2013;
T-7 Fotokopi Berita Acara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Aceh
Tamiang, Nomor/BA/Panwaslu/VIII/2013,tertanggal 21 Agustus 2013;
T-8 Fotokopi Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 653 Tahun 2013, tentang
Pemberhentian Datok Penghulu dan Pengangkatan Penjabat Datok Penghulu Tanjung
Seumantoh Kecamatan Karang Baru, tertanggal 26 Agustus 2013;
T-9 Fotokopi Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 070 Tahun 2009, tentang
Pemberhentian Datok Penghulu dan Pengangkatan Datok Penghulu Tanjung
Seumantoh Kecamatan Karang Baru, tertanggal 19 Februari 2009;
T-10 Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Tamiang, Nomor 70 Tahun 2009, tentang
Pemberhentian Datok Penghulu dan Pengangkatan Datok Penghulu Tanjung
Seumantoh Kecamatan Karang Baru, tertanggal 19 Februari 2009;
T-11 Fotokopi Surat Nomor 1st/2013, perihal Klarifikasi Nama Pengurus Partai, tertanggal
25 Nopember 2013.
KESIMPULAN
[2.7] Berdasarkan sidang pemeriksaan tanggal 18 Nopember 2016, Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama Syahruddin selaku Sekretaris
DPC Gerindra, dirinya berinisiatif memasukkan nama Teradu dalam susunan
pengurus partai tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Teradu.
Syahruddin hanya berpedoman kepada obrolan santai saat duduk minum kopi
tentang keinginan Teradu untuk menjadi Calon Legislatif, tanpa meminta izin
terlebih dahulu;
2. Syahruddin memberitahukan nama Teradu tercantum dalam daftar nama
pengurus yang diajukan ke DPP Gerindra saat 8 (delapan) bulan sebelum terbitnya
SK. Teradu meminta namanya dibatalkan sebagai pengurus partai, karena ia
seorang Datok Penghulu (Kepala Desa) yang dilarang menjadi pengurus Partai
Politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 202 Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
3. Bahwa Syahruddin lalai menggantikan nama Teradu, karena terlalu sibuk
mengurus perekrutan Calon Legislatif, sehingga tidak fokus mengawal proses
pengubahan nama pengurus yang diajukan ke DPP Gerindra;
4. Bahwa Syahruddin mengakui Teradu menyatakan keberatan kepada dirinya dan
Ketua DPC Gerindra. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Drs. Rudyanto selaku
Kakankesbangpol, yang turut hadir pada acara Pengukuhan Pengurus Partai
Gerindra. Hal ini membuat SK tidak diserahkan ke DPC Gerindra Kabupaten Aceh
Tamiang, Kekesbangpol, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Syahruddin juga mengatakan segera meminta revisi nama Teradu ke DPD
Gerindra;
5. Bahwa Teradu melalui surat permohonan No:Ist/2013, tertanggal 25 Nopember
2013 meminta klarifikasi kepada DPC Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang. Teradu
baru menyadari adanya surat tersebut setelah sidang pemeriksaan DKPP. Itupun
diketahui dari Syahruddin;
6. Bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. Hal ini berdasarkan
keterangan dari para saksi yaitu Syahruddin dan Desi Dwiyani;
7. Bahwa Desi Dwiyani selaku Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh
Tamiang mengatakan Teradu dalam kapasitasnya sebagai wartawan, pernah
datang 1 (satu) kali dalam kegiatan peliputan berita;
8. Bahwa Desi Dwiyani mengakui belum pernah mengenal Teradu. Desi Dwiyani baru
mengetahui Teradu ketika datang bersama Syahruddin ke rumah untuk mengambil
stempel;
9. Bahwa dokumen Surat Keterangan S.K.-001/DPC-GRD/XII/2013 yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra merupakan dokumen sah
yang dikeluarkan oleh pengurus partai dan memiliki kekuatan hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan;
10. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
tanggal 18 Nopember 2016, Teradu menolak sepenuhnya terhadap bukti yang
disampaikan oleh Pengadu dan meminta kepada majelis untuk memberikan
keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi atas nama Desi Dwiyani,
selaku Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, dan Syahruddin
selaku mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang pada Sidang
DKPP tanggal 18 Nopember 2016, sebagai berikut:
Desi Dwiyani (Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang)
• Saksi membenarkan Teradu beserta Syahruddin datang ke rumah untuk meminta
stempel DPC Partai Gerindra.
• Saksi membenarkan telah merekam pembicaraan Teradu dan Syahruddin saat
meminta stempel.
• Saksi menerangkan pengambilan stempel terjadi di tahun 2016.
• Saksi menerangkan meskipun dalam Surat Keterangan Nomor SK-001/DPC-
GRD/XII/2013 tertulis tahun 2013, tetapi sebenarnya pembuatan Surat
Keterangan tersebut terjadi pada tahun 2016, sekitar awal bulan September.
• Saksi mengenal Teradu pada saat menjadi Panwaslu, selebihnya tidak.
• Saksi menerangkan yang mengetahui susunan kepengurusan adalah Sekretaris
DPC Gerindra.
• Saksi menerangkan Syahruddin adalah Sekretaris DPC Gerindra Aceh Tamiang dan
Ida Ermayeni adalah Ketua DPC Gerindra Aceh Tamiang.
• Saksi tidak memiliki draf awal SK Partai Gerindra.
• Saksi menerangkan DPP Gerindra yang menyusun kepengurusan.
• Saksi menerangkan tidak mengetahui Teradu terlibat dalam kegiatan partai politik.
• Saksi menerangkan pada tahun 2013 nama Teradu sudah tercantum dalam
kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Aceh Tamiang.
• Saksi menerangkan pada bulan Oktober 2013, Teradu pernah hadir sebagai
wartawan dalam kegiatan DPC Partai Gerindra di Gedung SKB.
• Saksi menerangkan hanya mengetahui Surat Keterangan tersebut sudah
ditandatangani oleh Sekretaris terlebih dahulu, setelah itu baru meminta stempel.
Syahruddin (Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra)
• Saksi membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Teradu.
• Saksi menerangkan saat Teradu masih menjabat sebagai Datuk/Kepala Desa,
Teradu menyampaikan keinginannya untuk menjadi anggota Dewan. Hal ini
membuat Saksi berinisiatif untuk memasukkan Teradu sebagai Pengurus Partai
Gerindra.
• Saksi menerangkan pada awal tahun 2013, DPC Partai Gerindra mempunyai
rencana penyusunan pengurus baru, sehingga perlu mencari figur yang baru
untuk diorbitkan menjadi Calon Legislatif tahun 2014.
• Saksi menerangkan tertarik dengan Teradu, sehingga mencantumkan nama Teradu
dalam susunan kepengurusan Partai Gerindra.
• Saksi menerangkan 8 (delapan) bulan sebelum terbitnya SK, Teradu
menyampaikan keinginannya untuk menjadi Panwas.
• Saksi lupa terhadap hal yang disampaikan oleh Teradu, karena Saksi terlalu sibuk
untuk melakukan perekrutan Caleg di Aceh Tamiang.
• Saksi menerangkan pada saat acara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Teradu sudah menjadi Ketua Panwas
Kabupaten Aceh Tamiang.
• Saksi menerangkan mengundang Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua Panwas.
Hadir juga pihak Bakesbang.
• Saksi menerangkan nama Teradu disebut saat pembacaan SK Kepengurusan Partai
Gerindra. Hal tersebut di luar sepengetahuan Saksi, karena dianggap sudah tidak
ada lagi nama Teradu.
• Saksi menerangkan ternyata usulan awal terkait kepengurusan Partai Gerindra
masih berjalan.
• Saksi menerangkan sempat melakukan protes, karena kedudukan Teradu sudah
menjadi Ketua Panwas.
• Saksi menerangkan SK tersebut tidak diberikan kepada Saksi, melainkan dibawa
ke Banda Aceh.
• Saksi menerangkan lupa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena
terlalu sibuk dengan perekrutan Caleg sampai dengan Pemilu tahun 2014.
• Saksi menerangkan pada saat itu sempat memberikan Surat Keterangan kepada
Teradu yang menyatakan bahwa Teradu tidak terlibat partai politik.
• Saksi menerangkan arsip usulan pengurus DPC Partai Gerindra ke provinsi, yang
tercantum nama Teradu didalamnya, sudah hilang.
• Saksi menerangkan arsip Surat Keterangan Teradu tidak terlibat partai politik
hilang. Berkenaan dengan hal tersebut, kemudian Saksi mengambil arsip yang ada
di laptop, kemudian dicetak kembali dan distempel.
• Saksi menerangkan seharusnya stempel tersebut berada ditangannya.
• Saksi menerangkan arsip SK Kepengurusan Partai Gerindra tidak pernah ada di
Kesbangpol, karena dirinya sendiri tidak pernah memiliki aslinya.
• Saksi menerangkan arsip SK Kepengurusan Partai Gerindra tersebut tidak terlalu
penting lagi, karena susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara masih tetap sama
dengan SK sebelumnya.
• Saksi menerangkan ke rumah Desi Dwiyani bersama dengan Teradu pada malam
hari untuk meminta stempel.
• Saksi menerangkan sudah lama mengenal Teradu.
• Saksi menerangkan tujuan mengambil stempel bukan langsung untuk distempel,
melainkan mendatangi Ketua terlebih dahulu, kemudian menceritakan
kronologisnya, baru setelah itu Ketua menandatangani dan distempel.
• Saksi menerangkan sudah tidak mengetahui pencalonan Teradu sebagai Panwas di
tahun 2016.
• Saksi menerangkan Surat Keterangan Nomor SK-001/DPC-GRD/XII/2013 baru
pertama kali dikeluarkan oleh DPC Partai Gerindra, karena untuk surat biasa,
berbeda lagi kodenya.
• Saksi menerangkan pada saat mengambil stempel, Saksi masih menjabat sebagai
Sekretaris DPC Gerindra Kota Aceh Tamiang.
• Saksi menerangkan menjabat sebagai Sekretaris pada tahun 2010 dan berakhir
pada bulan September 2016.
• Saksi menerangkan ada SK terbaru yang dimiliki oleh Partai Gerindra pada bulan
September 2016 terkait kepengurusan baru, tetapi Saksi tidak diberikan oleh
Partai Gerindra.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslih
Kabupaten Aceh Tamiang, pada 18 Nopember 2016, sebagai berikut:
Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
• Pihak Terkait menerangkan Pihak Kepolisian datang ke Kantor Panwas Kabupaten
Aceh Tamiang dan menyampaikan informasi terkait keterlibatan dalam
kepengurusan Partai Gerindra. Hal ini berdasarkan SK DPC Partai Gerindra.
• Pihak Terkait menerangkan Pihak Kepolisian meminta untuk cek di website KPU.
Pihak Terkait kemudian menelusurinya. Hasilnya, memang benar nama Teradu
tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra.
• Pihak Terkait menerangkan sudah memanggil Teradu dan meminta klarifikasi
terkait permasalahan tersebut. Teradu menyatakan tidak pernah terlibat dalam
kepengurusan partai politik.
• Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Provinsi Aceh juga menerima laporan
keterlibatan Teradu dalam partai politik. Pihak Terkait kemudian menghentikan
proses klarifikasi terhadap Teradu, dan melimpahkan kepada Panwaslih Provinsi
Aceh.
• Pihak Terkait menerangkan sampai dengan 2016 nama Teradu masih tercantum
dalam kepengurusan Partai Gerindra.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu sebagai
anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya terlibat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Gerindra Kota Aceh Tamiang dengan jabatan Wakil Sekretaris. Keterlibatan Teradu
sebagai pengurus partai politik dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra
Nomor 11-0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013 tentang Susunan Personalia Pengurus DPC
Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, tertanggal 12 Nopember 2013 serta hadir
dalam acara pengukuhan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang di Aula
Gedung SKB. Teradu membuat surat keterangan tentang tidak terlibat partai politik dari
Partai Gerindra bertahun mundur;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa perkara tersebut sudah pernah dilaporkan oleh M. Saleh ke Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada tanggal 16 September 2016 dan pada
tanggal 8 Oktober 2016. Panwaslih Provinsi Aceh Tamiang telah menerbitkan
rekomendasi Nomor 92/Panwaslih-Aceh/IX/2016 yang menyatakan tidak dapat diproses
atau ditindaklanjuti. Pada sekitar Juni 2013 Teradu mendaftar sebagai anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Tamiang, dan telah melewati setiap tahapan proses seleksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR Kabupaten Aceh Tamiang juga sudah
melakukan fit and proper test kepada Teradu dan hasilnya diumumkan pada sekitar
Agustus 2013 dan hasilnya, Teradu dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan sebagai
anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Januari 2016, Teradu mendaftar
kembali mencalonkan diri menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, dan
setelah melalui semua proses hingga tahap fit and proper test. Hasilnya, Teradu kembali
dinyatakan memenuhi syarat dan terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tamiang;
[4.2.3] Teradu mengakui menghadiri acara seremonial pengukuhan kepengurusan DPC
Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang pada bulan November 2013. Teradu hadir
sebagai undangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengawas (Panwaslu)
Kabupaten Aceh Tamiang. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, partai politik, pers,
dan pemuka masyarakat;
[4.2.4] Teradu tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik, dan tidak pernah
mengikuti semua agenda politik Partai Gerindra. Pencantuman nama Teradu selaku Wakil
Sekretaris dan Wakil Ketua dalam SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-
GERINDRA/2013, tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten
Aceh Tamiang, tertanggal 12 Nopember 2013 merupakan kesalahan (human error), karena
dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Teradu. Pengurus Partai Gerindra telah
menyampaikan secara lisan maupun tertulis terkait kesalahan pencantuman nama,
sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: S.K.-001/DPC-GRD/XII/2013, sehingga
Teradu merasa tidak perlu lagi mempersoalkan secara hukum dan memilih penyelesaian
secara kekeluargaan;
[4.2.5] Bahwa sebelum terbitnya SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-
GERINDRA/2013, tertanggal 12 November 2013, Teradu adalah Ketua Panwaslu
Kabupaten Aceh Tamiang. Teradu juga pernah menjabat sebagai Datok Penghulu (Kepala
Desa) Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang
sebagaimana petikan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 07 Tahun 2009, periode
2009 s.d. 2015, sehingga tidak mungkin dalam waktu yang bersamaan Teradu terlibat
sebagai pengurus partai politik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa alat bukti surat Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-
0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013 tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, tertanggal 12 Nopember 2013 serta keterangan saksi
Syahruddin yang menerangkan bahwa saat masih menjabat sebagai Datok Penghulu
(Kepala Desa) Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh
Tamiang, Teradu sempat menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota DPR
Kabupaten Aceh Tamiang. Atas dasar itu, Syahruddin memasukkan Teradu dalam
Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra. Sekitar 8 (delapan) bulan sebelum
terbit Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-Gerindra/2013,
Teradu mengubah pendiriannya dan menyampaikan keinginannya kepada Syahruddin
untuk menjadi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang. Namun perubahan keinginan dan
permintaan Teradu kepada Syahruddin untuk tidak dimasukkan dalam kepengurusan
DPC Partai Gerindra terlupakan akibat aktifitas yang sangat padat dalam perekrutan
calon anggota legislatif tahun 2014. Meskipun demikian, kesalahan mencantuman nama
Teradu dalam Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-
Gerindra/2013 sepatutnya dikoreksi atau setidak-tidaknyanya dilakukan klarifikasi
dalam forum pengukuhan atau pelantikan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten
Aceh Tamiang baik dilakukan oleh pengurus atau Teradu sendiri sebagai pihak yang
dirugikan.
[4.3.2]Bahwa penyebutan nama Teradu sebagai salah satu personalia saat Pengukuhan
Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, sesungguhnya sangat
merugikan Teradu baik secara pribadi, terlebih secara kelembagaan dengan mengingat
kedudukannya sebagai Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang yang turut hadir sebagai
undangan dalam acara Tersebut. Sepatutnya Teradu, untuk alasan kehormatan lembaga
sebagai penyelenggara pemilu serta memulihkan kepercayaan publik, seketika melakukan
klarifikasi terbuka dalam forum pengukuhan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya
adalah anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang dan tidak pernah terlibat sebagai
anggota maupun sebagai personalia pengurus partai.
[4.3.3]Pernyataan Teradu bahwa telah melakukan protes kepada Ketua dan Sekretaris
Partai serta Kesbangpol saat namanya disebut sebagai personalia pengurus DPC Partai
Gerindra tanpa klarifikasi terbuka tentang terjadinya kesalahan dalam penyusunan
personalia pengurus, baik dilakukan oleh Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh
Tamiang atau Teradu sendiri, secara otomatis berimplikasi terhadap integritas dan
kredibilitas Panwaslu sebagai penyelenggara pemilu.
[4.3.4]Bahwa alat bukti Teradu berupa surat klarifikasi Nomor 1ST/2013 kepada
Pengurus DPC Partai Gerindra tertanggal 25 November 2013 yang dibalas oleh Surat
Keterangan DPC Partai Gerindra Nomor S.K.-001/DPC-GRD/XII/2013 Tertanggal 2
Desember 2013 yang diserahkan Teradu setelah selesai persidangan DKPP pada 18
November 2016 bertentangan dengan pernyataan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang
menyatakan ”tidak pernah menyampaikan surat klarifikasi tetapi hanya menyampaikan
secara lisan”. Terungkap bahwa surat keterangan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh
Tamiang tersebut tidak memiliki arsip (tidak terdokumen atau hilang) dan dibuat dalam
tahun 2016 tetapi tanggal, bulan dan tahun tertulis 2 Desember 2013. Hal tersebut
terkonfirmasi melalui alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan yang diakui oleh
Teradu maupun Syahruddin dan Desi Dwiyani sebagai saksi yang dihadirkan dalam
sidang pemeriksaan. Tanggal, bulan dan tahun surat keterangan Pengurus DPC Partai
Gerindra yang dibuat mundur, serta keterangan Teradu dalam sidang yang menyatakan
tidak pernah menyampaikan klarifikasi secara tertulis tetapi hanya menyampaikan secara
lisan, namun setelah persidangan selesai, Teradu kembali menyampaikan jika pernah
membuat surat klarifikasi kepada Pengurus DPC Partai Gerindra. Pernyataan yang
berubah-berubah menunjukkan sikap Teradu sangat labil dan tidak konsisten. Oleh
sebab itu jawaban, keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu tidak meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] DKPP berpendapat, bahwa keterlibatan dalam partai politik tidak hanya dimaknai
dengan masuknya seseorang dan aktif sebagai pengurus partai, tetapi termasuk menjadi
anggota dan/atau aktif sebagai simpatisan partai politik. Dimasukkannya Teradu dalam
personalia Pengurus DPC Partai Gerindra oleh Syahruddin merupakan jawaban sadar
akan segala konsekwensi yang timbul atas keinginan Teradu menjadi anggota DPRK Aceh
Tamiang. Bahwa pintu masuk menjadi anggota DPRK adalah menjadi anggota dan
pengurus partai politik. Oleh sebab itu, dimasukkannya Teradu sebagai pengurus partai
sepanjang perkara ini, tidak serta merta dapat dimaknai sebagai keinginan sepihak partai
tetapi hasil dari persetujuan Teradu. Bahwa kemudian Teradu memilih mendaftar dan
menjadi anggota Panwaslu, tidak seketika dapat menghapus jejak Teradu sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik. Sekalipun kemudian DKPP memperoleh informasi dari
website kpu.go.id, mengenai Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 09-
0153/Kpts/DPP-GERINDRA/2016 Tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra
Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, tertanggal 16 September 2016. Surat Keputusan
a quo merupakan perubahan terhadap Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-
0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013, tertanggal 12 November 2013. Tidak tercantumnya
nama Teradu dalam Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 09-0153/Kpts/DPP-
GERINDRA/2016, tidak lantas membebaskan Teradu dari pertanggungjawaban etik atas
dugaan terlibat partai politik. Keinginan menjadi anggota DPRK dan memilih Partai
Gerindra sebagai saluran politiknya yang disampaikan kepada sekretaris DPC Partai
Gerindra dan dimasukkan sebagai salah satu personalia pengurus partai, menurut DKPP
adalah bentuk keterlibatan Teradu dalam partai politik. Hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 11 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah: i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftar
sebagai calon”. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan “Pasal 11 huruf i dan
Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar
sebagai calon”. Demikian halnya dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 3 ayat (1) huruf i berbunyi,
“tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat
mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari
pengurus partai politik yang bersangkutan”. Hal demikian bertentangan dengan
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huruf a, b dan d juncto Pasal 10 hurud a, b,
c, d dan e;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas,setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan
para Saksi, keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi/merehabilitasi nama baik Teradu.;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Saiful
Alam, selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Enam
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi