Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 20.29 Wita Pengadu mendapatkan dua (2) fotocopy salinan Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 yaitu Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, maka pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju ke Kantor KPU Kabupaten Barru untuk klarifikasi dua (2) SK tersebut.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, cermat dan teliti dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 505; Pasal 532 Undang-Undang; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Syafah selaku Ketua merangkap Anggota Ketua KPU Kabupaten Barru, Teradu II Abdul Mannan, Teradu III Busman A. Gani, Teradu IV Ilham, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Najemuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Teradu VII Farida, dan Teradu VIII Mastang masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 160- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Abdul Rasyid Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin, No 82 Kab. Barru. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Abdul Syafah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Mannan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Busman A. Gani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ilham Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arham Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Najemuddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Farida Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Mastang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu. [1.3]. membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 20.29 Wita Pengadu mendapatkan dua (2) fotocopy salinan Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 yaitu Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, maka pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju ke Kantor KPU Kabupaten Barru untuk klarifikasi dua (2) SK tersebut. Setelah sampai di kantor KPU Kabupaten Barru Pengadu pertanyakan komisioner KPU namun komisioner KPU Kabupaten Barru tidak berada di kantor KPU, maka Pengadu langsung masuk ruangan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Barru dan ketemu saudari Asmawati yang juga Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Barru namun Asmawati tidak bersedia membarikan keterangan terkait adanya SK No. 205.1 dan SK No. 210, namun Pengadu bertanya lagi kenapa ibu Asmawati kenapa ibu tidak tahu sedangkan yang bertanda tangan di SK No. 205.1 dan SK No.210 adalah ibu kemudian ibu Kasubag Hukum menjawab bahwa saya tidak membacanya dan saya hanya menandatangani SK itu lalu Pengadu di arahkan ke Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Barru, kemudian Pengadu langsung menuju ke rungan Kasubag Teknis dan bertemu Kasubag Teknis dan mempertanyakan keabsahan SK No.205.1 dan SK No. 210 dan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Barru membenarkan dengan terbitnya SK No. 205.1 dan SK No, 210 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Barru dengan alasan bahwa SK 205.1 tanggal 1 maret 2024 salah ketik maka di gantikan SK 210 tanggal 18 Maret 2024. Namun Pengadu menduga bahwa di terbitkannya SK Nomor 210 tanggal 18 Maret 2024 sangat keliru karena pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 (3) menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Hasil Perhitungan Suara Partai Politik untuk calon Anggota DPRD Kab/Kota paling lambat dua puluh (20) hari setelah hari pemungutan suara. maka berdasarkan Pasal 413 ayat 3 SK No. 210 yang dikeluarkan KPU pada tanggal 18 Maret telah daluwarsa atau tidak sah sebab batas akhir dua puluh (20) hari setelah hari pemungutan suara adalah tanggal 4 Maret 2024 dan Pasal 505 menyatakan bahwa Anggota KPU Kab/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasi penghitungan suara di Pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan paling banyak Rp. 12. 000.000 (dua belas juta rupiah); 2. Bahwa setelah Pengadu mendapat penjelasan dari pihak KPU Kabupaten Barru, maka Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju Bawaslu Kabupaten Barru melaporkan kejadian terkait terbitnya SK No. 205.1 dan SK No.210 oleh KPU Kabupaten Barru. maka pihak Bawaslu menerima laporan Pengadu dan tercatat dalam buku registrasi dengan Nomor 01/LP/ADM.PP/BWSLKAB/27.24/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024. Setelah disidangkan di Bawaslu sebanyak tiga kali maka Bawaslu Kabupaten Barru memutuskan bahwa KPU Kabupaten Barru terbukti Secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024. Namun Pengadu menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Barru tidak profesional dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terbukti beberapa laporan Pengadu yang tidak ditangani secara maksimal seperti PSU yang Pengadu laporkan pada tanggal 27 Februari namun tidak ditindaklanjuti sampai selesai; 3. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Pengadu medapatkan lagi SK No. 211 tertanggal 19 Maret 2024 Tahun 2024. Maka pada sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Barru Pengadu memasukkan tambahan bukti dan menyerahkan langsung ke pihak Bawaslu dan hasil sidang ke 3 maka Bawaslu kabupaten barru menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota Kabupaten Barru telah terbukti melanggar kode etik karena SK nomor 210 dan 211 tidak memenuhi syarat karena melanggar pasal 413 (3), Pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 30 undang-undang nomor tahun 2014; 4. Bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah SK KPU No. 205.1, yang kami anggap sah sedangkan SK KPU No. 210 dan SK No. 211 yang kami anggap cacat procedural oleh karena penerbitan SK tersebut mengalami Perubahan yang mendasar dari hasil jumlah pemilih yang ditetapkan oleh Pengadu; 5. Berdasarkan UU pemilu pasal 413 ayat 3 menyatakan KPU kab/Kota menetapkana hasil pemilu paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara, maka berdasarkan hal tersebut pada taggal 1 Maret 2024 KPU Kabupaten Barru menetapkan hasil pemilu berdasar pada SK no. 205.1; 6. Berdasarkan SK No. 205.1 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret, dimana SK tersebut menerangkan sebagai bukti yang dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan jumlah suara yang sama pada calon Legeislatif (Caleg) kab. Barru pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara caleg no. 1 dan Caleg Nomor urut 2 yaitu sebesar 855 suara namun dilakukan perbaikan pada SKKPU no. 210 tertanggal 17 Maret 2024, akan tetapi SK Perubahan tersebut tidak mendasar oleh karena TIDAK jelas merinci apa yang di lakukan perubahan dalam SK tersebut terkait dengan substansi dari SK tersebut dan dilakukan lagi Perubahan pada tanggal 19 Maret 2024; 7. Bahwa berdasar dari SK 205.1, penetapan hasil tersebut telah memenuhi mekanisme perhitungan yang telah disahkan bahkan telah dikeluarkan penetpan oleh karena mengacu pada SK tersebut, maka daftar hasil perolehan suara dilampirkan sevagai acuan dari keluarnya SK tersebut, namun tiba tiba pada tanggal 17 Maret 2024, pihak KPU Kab. Barru mengeluarkan SK nomor 210 untuk membatalkan SK 205 dengan asumsi tidak memiliki daftar hasil perolehan suara sehingga dilakukan perbaikan; 8. Bahwa dengan terbitnya SK No. 210 tersebut, maka KPU merilis daftar hasil perolehan suara dengan asumsi daftar hasil perolehan suara pada SK 205.1 tidak memiliki daftar hasil perolehan suara, hal yang lebih ironi oleh karena pada SK No. 210 seolah-olah mencabut SK No. 205.1 akan tetapi tidak mencantumkan dalam kosideran SK No. 210 atas Perubahan dari SK 205.1 sebelumnya; 9. Menyadari akan kesalahan tersebut, maka pada tanggal 19 maret 2024, megeluarkan SK No. 211 dengan asumsi telah terjadi cacat formil dimana dalam penetapan hasil pemilu yang di keluarkan oleh KPU Kab. Barru dinyatakan keliru karena hasil rekap tersebut dengan kata lain adanya SK No. 211 telah mencabut SK No. 205.1 dan SK No. 210 tersebut; 10. Bahwa dengan adanya cacat procedural yang di keluarkan oleh KPU maka surat yang dikeluarkan oleh KPU tidak memilik dasar hukum karena telah melewati batas pemasukan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya 20 hari setelah pmungutan suara tanggal 14 februari 2004; 11. Berdasar dari keterangan ahli adanya surat yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Barru yaitu SK No. 205.1, SK No. 210 dan SK No. 211 dimanadalama perbaikan tersebut Menurut UU adalah maksimal 5 hari jika ingin melakukan pencabutan surat yang telah dikeluarkan dan mengacu pada kasus diatas pencabutan surat yang di keluarkan oleh KPU berdasar SK No. 211 Tanggal 19 Maret 2024 terjadi selisih 18 hari sehingga surat yang di keluarkan oleh KPU Kab. Barru dianggap tidak berdasar lagi; 12. Bahwa dari hasil keterangan persidangan di Bawaslu Kabupaten Barru hal yang sangat ironi terjadi saat KPU Kabupaten Barru di ditanya oleh majelis terkait dengan masa perbaikan surat, dan saat untuk publis surat tersebut seolah-olah para komisioner tidak mengetahui sementara hal itu menjadi tanggung jawab secara kolektof kolegial para koisiomer untuk menjelaskan hal tersebut oleh karena SK tersebut telah tersebar secara merata kepada masyarakat sehingga berdasar pada peraturan KPU hal tersebut sudah merupakan bentuk publis karena sudah tersebar ke media sosial; 13. Dari hasil Putusan Bawaaslu Kabupaten Barru Pengadu menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Barru tidak profesional menangani pelanggaran pemilu di Kabupaten Barru. terbukti pada hasil Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024 dan Bawaslu tidak melaporkan KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran kode etik yang secara sah dan meyakinkan oleh KPU Kabupaten Barru, maka Pelapor menganggap wahwa Bawaslu Kabupaten Barru melanggar perbawaslu No. 8 Tahun 2022; 14. Laporan Pengadu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan yang penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang beirisi Tindakan hukum tata usaha negara Tindakan tat ausaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum abagi sesorang atau badan hukum; 2. Suatu surat keputusan yang di keluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara harus memiliki dasar atau acuan (apakah dalam bentuk dokumen, arsip atau hasil rapat) sebagai landasan dari keluarnya surat keputusan tersebut; 3. Surat yang di keluarkan oleh KPU berdasarkan SK No. 205.1, SK No. 210 dan SK No. 211 merupakan surat keputusn yang di keluarkan berdasarkan secara kelembagaan yang mempunyai konsekuensi hukum; 4. Mengacu pada SK 210 dan 211 menurut Pengadu sudah tidak memiliki dasar hukum atau cacat formil oleh karena SK tersebut sudah melewati tenggang waktu yang telah di tetapkan oleh KPU berdasarkan pasal 413 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 5. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara dapat di batalkan atau dapat dicabut oleh atasan dan atau pengadilan; 6. Surat keputusan yang dicabut berdasarkan pasal 64 ayat 1 dan 2 UU Nomor 30 tahun 2014 keputusan hanya dapat dicabut oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi dari surat terebsut; 7. Pada pasal 66 menjelaskan lebih lanjut Pencabutan sebuah keputusan tersebut hanya dapat dilakukan 5 hari setelah penetapan keputusan tersebut dan berdasar putusan pengadilan 21 hari setelah pembacaan putusan tersebut; 8. Bahwa pada kasus terbitnya SK diatas maka berdasarkan ketentuan UU, Menurut Pengadu Surat Keputusan yang di keluarkan KPU Kabupaten Barru Batal demi hukum karena melewati ketentuan batas yang telah di tetapkan oleh perundang undangan; 9. Bahwa jika mengacu pada keluarnya SK No. 205.1 tertanggal 1 Maret 2024 seyogyanya direvisi atau dicabut maksimal 5 hari setelah terbitnya SK tersebut dan apabila mengacu pada keluarnya SK 211 tertanggal 19 Maret 2024 dengan revisi tersebut telah melampaui batas yang telah di tetapkan UU dan hal tersebut jika dikaitkan dengan UU pemilu mengenai batas waktu menyerahkan daftar hasil pemungutan suara 20 hari sejak pemungutan surat tertanggal 14 Februari 2024, maka hal tersebut juga telah melewati bataa yang telah di tetapkan dalam UU; 10. Bukti yang diajukan oleh pengadu adalah SK KPU No. 205.1, SK KPU No. 210, SK No. 211 yang kami anggap cacat procedural oleh karena penerbitan SK tersebut mengalami Perubahan yang mendasar dari hasil jumlah pemilih yang ditetapkan oleh Pengadu; 11. Berdasarkan UU pemilu pasal 413 ayat 3 menyatakan KPU kab/Kota menetapkana hasil pemilu paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara, maka berdasarkan hal tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 KPU kab. Barru menetapkan hasil pemilu berdasar pada SK no. 205.1 yang Pengadu anggap sah kerena melalui pleno dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu; 12. Berdasarkan SK No. 205.1 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret, dimana SK tersebut menerangkan sebagai bukti yang dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan jumlah suara yang sama pada calon Legeislatif (Caleg) kab. Barru pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara caleg no. 1 dan caleg nomor urut 2 yaitu sebesar 855 suara namun dilakukan perbaikan pada SK KPU No. 210 tertanggal 17 Maret 2024, akan tetapi SK Perubahan tersebut tidak mendasar oleh karena TIDAK jelas merinci apa yang di lakukan perubahan dalam SK tersebut terkait dengan substansi dari SK tersebut dan dilakukan lagi Perubahan pada tanggal 19 Maret 2024; 13. Bahwa berdasar dari SK 205.1 tersebut, penetapan hasil telah memenuhi mekanisme perhitungan yang telah disahkan bahkan telah dikeluarkan penetapan oleh karena mengacu pada SK tersebut, maka daftar hasil perolehan suara dilampirkan sebagai acuan dari keluarnya SK tersebut, namun tiba tiba pada tanggal 17 Maret 2024, pihak KPU mengeluarkan SK nomor 210 untuk membatalkan SK 205.1 dengan asumsi tidak memiliki daftar hasil perolehan suara sehingga dilakukan perbaikan; 14. Bahwa dengan terbitnya SK 210 tersebut, maka KPU merilis daftar hasil perolehan suara dengan asumsi daftar hasil perolehan suara pada SK 205.1 tidak memiliki daftar hasil perolehan suara, hal yang lebih ironi oleh karena pada SK 210 seolah olah mencabut SK 205.5 akan tetapi tidak mencantumkan dalam kosideran SK 210 atas Perubahan dari SK 205.1 sebelumnya; 15. Menyadari akan kekeliruan tersebut, maka pada tanggal 19 maret 2024, megeluarkan SK 211 dengan asumsi telah terjadi cacat formil dimana dalam penetapan hasil pemilu yang di keluarkan oleh KPU Barru dinyatakan keliru karena hasil rekap tersebut dengan kata lain adanya SK 211 telah mencabut SK 205.1 dan SK 210 tersebut; 16. Berdasarkan hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 413 ayat 3 telah LALAI memasukkan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya 20 hari setelah hari pemungutan suara berlangsung oleh karena keluarnya SK 211 tertanggal 19 Maret 2024 telah melewati batas waktu pemasukan daftar hasil pemungutan suara sebagaimana yang disebutkan diatas; 17. Bahwa dengan adanya cacat procedural yang di keluarkan oleh KPU maka surat yang dikeluarkan oleh KPU tidak memilik dasar hukum karena telah melewati batas pemasukan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya 20 hari setelah pmungutan suara tanggal 14 Februari 2024; 18. Bahwa dari hasil keterangan persidangan kemarin hal yang sangat ironi terjadi saat KPU di ditanya oleh Anggota Majelis terkait dengan masa perbaikan Surat Keputusan tersebut para komisioner mengetahui tetapi tetap melakukn perbaikan SK, artinya KPU Kabupaten Barru mengetahui aturan tetapi tetap melakukan perubahan dalam arti sengaja dilanggar aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan UU; 19. Bahwa dari keterangan komisioner KPU Kabupaten Barru terkait Pleno yang dilakukan terhadap SK No 210 dan SK No. 211 pengadu menganggap mengada- ada dan diduga rekayasa olehnya pengadu mengharap kepada Ketua Majelis agar memeriksa undangan parpol dan bawaslu serta CCTV Kantor KPU pada pleno yang dimaksud; 20. Sementara Bawaslu Kabupaten Barru pengadu laporkan karena menganggap tidak profesional dan melanggar perbawaslu No. 8 karena dalam Putusannya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Barru telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi namun tidak di sanksi. Yang lebih ironi lagi bahwa Bawaslu melakukan pembiaran kepada KPU menggunakan SK yang sudah dinyatakan Pelanggaran Administrasi namun tetap dijadikan dasar Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Barru pada tanggal 10 September 2024. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pengadu meminta kepada majelis pemeriksa perkara a quo untuk memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima permohonan Pengadu; 2. Menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu SK 210 dan SK Nomor 211 tidak berlaku karena mengalami cacat formil secara administrasi; 3. Menyatakan SK 205.1 yang berkekuatan hukum untuk dapat dijalankan; 4. Memberikan sanksi seberat-beratnya (pemecatan) kepada KPU Kab. Barru dan Bawaslu Kab. Barru. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 SK Nomor 205.1 Tanggal 1 Maret 2024; 2. P-2 SK Nomor 210 Tanggal 18 Maret 2024; 3. P-3 SK Nomor 211 Tanggal 19 Maret 2024; 4. P-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tanggal 5 April 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92); 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; 4. Bahwa berdasarkan petunjuk tersebut diatas maka KPU Kabupaten Barru selaku Pihak Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten yang berjalan dengan baik dan lancar; 5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 3 halaman 5 Menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menerbitkan SK 210 Tahun 2024 dan SK 211 Tahun 2024 oleh karena tidak memenuhi syarat melanggar Pasal 413 ayat (3) dapat kami bantah bahwa tidak benar KPU Kabupaten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V melakukan penerbitan SK tanpa memiliki dasar aturan perubahan dan penerbitan SK. Dapat kami jelaskan bahwa adanya penerbitan dan perbaikan SK dilakukan Bersama-sama peserta pemilu setelah diketahuinya terdapat kekeliruan input data angka perolehan suara pada Calon Anggota Legislatif saudari RIZKY ANDRIANI AMALIAH calon dari partai PPP no.urut 4 Dapil Barru 5. Dimana terdapat penginputan angka 855 yang seharusnya tertulis 865; 6. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kab. Barru selaku Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan undangan kepada Peserta Pemilu (vide Bukti T.1-1) merupakan ikhtiar bersama melakukan pencermatan perolehan hasil pemungutan dan penghitungan berdasarkan C Hasil (hasil pemungutan penghitungan suara Tingkat TPS) dan D. hasil Kecamatan serta D.hasil Kabupaten (vide Bukti T.1-2); 7. Bahwa dugaan pelangggaran undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 505 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta “. Yang ditujukan terhadap Teradu I s.d. Teradu V merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Pada poin pasal dan ayat diatas menunjukkan kelalaian yang mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil pada kasus a quo Teradu I s.d. Teradu V mengatakan tidak pernah melakukan perubahan dan menghilangkan seluruh dokumen Berita Acara Rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara. Seluruh dokumen tersebut masih tersimpan rapi dan seluruhnya menjadi dasar pertimbangan perbaikan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2) olehnya itu Teradu I s.d. Teradu V membantah keras tuduhan pihak Pengadu tersebut; 8. Bahwa terhadap tuduhan Pihak Pengadu yang mengatakan pihak Teradu I s.d. Teradu V dalam proses penerbitan perbaikan Surat Keputusannya tidak berdasar itu tidak benar karena perbaikan yang kami lakukan merupakan tindakan perbaikan administrasi yang masih dalam tata aturan perundang- undangan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 ayat (1) menyebutkan “Keputusan pembatalan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat : a. Wewenang b. Prosedur dan/atau c. Subtansi “ 9. Bahwa yang menjadi dasar perubahan Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan pada Undang-Undang 30 Tahun 2014 point C, sebagaimana perubahan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V oleh karena berkaitan langsung terhadap substansi isi lampiran yang telah dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Kabupten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V memiliki dasar hukum pengambilan Keputusan dan tidak melampaui peraturan perundang-undangan; 10. Bahwa dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 yang dijelaskan pada ayat 4 yang disebutkan : Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan atasan pejabat sebagaimana ayat 3 huruf a dan b dilakukan sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan. Merujuk pada norma dasar aturan tersebut maka KPU Kabupaten Barru selaku Teradu I s.d. Teradu V menegasakan bahwa penerbitan perbaikan surat keputusan a quo adalah masih dalam rentan aturan waktu yang diatur, oleh karena Teradu I s.d. Teradu V segera melakukan perbaikan seketika pada saat kekeliruan penginputan angka diketahui. Dimana secara rincinya Teradu I s.d. Teradu V Mengetahui pada tanggal 16 Maret 2024 seketika itu juga Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan untuk segera mengundang seluruh peserta pemilu untuk melakukan rapat pencermatan secara bersama-sama yang bertempat dikantor KPU Kabupaten Barru (vide Bukti T.1); 11. Bahwa yang menjadi dasar pencermatan Bersama adalah Berita Acara rekapitulasi hasil dokumen Berita Acara Rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara (Vide Bukti T.1-2). Olehnya itu maka kami tegaskan bahwa tuduhan kepada Teradu I s.d. Teradu V merupakan tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar oleh karena Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan perbaikan berdasarkan regulasi dan perundang-undangan yang ada; 12. Bahwa sebagaimana aduan pihak Pengadu pada poin 4 halaman 5 dapat kami bantah terhadap tuduhan dan fitnah terhadap Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan terdapat perubahan data angka DPT yang sangat mendasar. Tuduhan ini merupakan tuduhan yang sangat tidak mendasar karena dalam catatan DPT yang tertuang dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara sama sekali tidak pernah terdapat perubahan angka DPT yang dilakukan oleh pihak Teradu I s.d. Teradu V; Hal tersebut dapat kami buktikan dengan Surat Keputusan penetapan Daftar Pemilih yang telah Teradu I s.d. Teradu V tetapkan (vide Bukti T.1-3) dan angka tersebut sama persis dengan seluruh angka DPT yang ada dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan suara; 13. Bahwa terhadap tuduhan pihak Pengadu terhadap dugaan penerbitan Surat Keputusan 210 Tahun 2024 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024 adalah cacat procedural adalah tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Terhadap tuduhan ini dapat Teradu I s.d. Teradu V tegaskan bahwa pihaknya telah melakukan ikhtiar perbaikan bersama peserta pemilu secara bersama- sama. Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V demi memenuhi unsur asas akuntabilitas penyelenggara Pemilu, Dimana perbaikan dokumen tersebut tidak dilakukan parsial atau secara sembunyi- sembunyi oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-4); 14. Bahwa pernyataan saudara Pengadu terhadap keabsahan 205.1 yang menjadi salah satu Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menjadi dasar bantahan bahwa Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dan Surat Keputusan 211 menjadi cacat procedural karena pada prinsipnya Surat Keputusan 205.1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perbaikan yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Maka justru menurut Teradu I s.d. Teradu V jika koreksi perbaikan tidak segera dilakukan setelah diketahui adanya kekeliruan, justru menimbulkan akibat hukum yang lebih fatal. Keinginan dan hasrat Pengadu memaksakan Teradu I s.d. Teradu V untuk tetap tidak melakukan perubahan Surat Keputusan dan terkesan menolak Surat Keputusan 210 Tahun 2024 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024 karena diduga cacat prosedur merupakan Tindakan intimidatif terhadap penyelenggara Pemilu yang sadar sepenuhnya untuk melakukan perbaikan seketika yang sesuai aturan dan procedural peraturan perundang-undangan. (vide Bukti T.1-5, T.1-6, T.1-7); 15. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu pada poin 6 halaman 5 yang menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak berdasar oleh karena Teradu I s.d. Teradu V tidak merinci dengan jelas terhadap perubahan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Berdasarkan pernyataan ini maka kami bantah bahwa Pengadu tidak terlibat dalam proses pencermatan bersama peserta pemilu yang terundang dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru dalam hal ini selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V; Perlu kami tegaskan Kembali bahwa dalam forum rapat koordinasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah menjelaskan dengan rinci tentang tujuan pelaksanaan pencermetan tersebut. Saudara Pengadu bukan perwakilan peserta pemilu olehnya itu Pengadu bukan peserta rapat terundang. Maka menurut Teradu I s.d. Teradu V masih dalam hal kewajaran terdapat informasi yang lebih rinci tidak tersampaikan kepada Pengadu. Olehnya itu tuduhan atas perubahan surat Keputusan yang tidak mendasar adalah tuduhan yang sangat berlebihan; 16. Bahwa uraian dan penjelasan Pengadu sebagaimana angka 7 merupakan tuduhan yang sifatnya obscuurlibel. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan tidak pernah mengeluarkan produk hukum SK 205 sebagaimana uraian pihak Pengadu pada poin 7; 17. Bahwa penegasan Pengadu pada produk yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V yang menurut anggapan Pengadu bahwa terdapat cacat procedural terhadap seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan merupakan tudahan dan fitnah belaka. Oleh karena Teradu I s.d. Teradu V dalam mengeluarkan Surat Keputusan seluruhnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta seluruh Langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan; 18. Adapun urutan kronologi proses penerbitan Surat Keputusan sebagaimana yang menjadi obyek laporan aquo, pada Tanggal 1 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 205.1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut perintah undang-undang 7 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d. Teradu V berkewajiban mengeluarkan penetapan perolehan hasil pemilihan 20 hari setelah Hari pemungutan Suara, Pada tanggal 16 Maret Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kekeliruan angka dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 205.1, seketika itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan perintah rapat pencermatan bersama peserta Pemilu yang dilaksanakan pada Tanggal 18 Maret 2024. Dalam rapat tersebut dilakukan verifikasi bersama terhadap angka-angka perolehan hasil pemilihan umum dan diparaf oleh masing-masing Partai pada lampiran draf Surat Keputusan 210 tertanggal18 Maret 2024.(Vide Bukti T.1-4) Jika dihitung dari sejak diketahuinya maka hanya terdapat 1(satu) hari selisih waktu Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan sejak diketahuinya oleh Teradu I s.d. Teradu V. Hal ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ayat (4) yang menegasakan bahwa perbaikan dokumen dilakukan sejak diketahuinya. Memperhatikan waktu proses terbitnya Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 tertanggal 19 Maret 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu V, dimana naskah dokumen tersebut dilakukan perbaikan data Kembali dikarenakan terdapat kekeliruan angka yang telah diverifikasi oleh pihak peserta pemilu dan melalui mekanisme Rapat Pleno (Vide Bukti T.1-8), yang juga jarak diketahuinya hanya berselang beberapa saat setelah dilakukan perbaikan kedua. Bersamaan pula dengan keadaan tersebut KPU RI telah mengeluarkan template perbaikan (vide Bukti T.1-9) yang menjadi acuan penyusunan terkait perubahan surat Keputusan; 19. Bahwa perlu pula kami sampaikan bahwa surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-7) yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V yang merupakan dokumen sah yang diserahkan kepada KPU RI untuk dituangkan oleh KPU RI menjadi Keputusan hasil pemilu secara Nasional; 20. Bahwa pada pokok aduan a quo adalah juga termasuk pokok aduan pelanggaran administrasi yang telah diuji oleh Bawaslu, yang telah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, (vide Bukti T.1-10) dimana dapat diketahui bersama pelanggaran administrasi bukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga ditegaskan secara rinci dalam undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 460 : 1) pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadaptata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 2) Pelanggaran administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. 21. Bahwa pada pokok Pengadu pada poin 14 Obscuur Libel alias kabur. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dengan beberapa laporan Pelapor yang tidak ditangani secara maksimal, seperti laporan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru yang tidak ditindaklanjuti sampai selesai. Terhadap aduan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Barru telah menindaklanjuti semua laporan Pengadu atas nama ABDUL RASYID sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, pada jam 11:59 Wita, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Laporan dari Pengadu, yang pada pokoknya melaporkan kelalaian KPPS TPS 01 Lalabata melayani pengguna hak pilih tidak sah (vide Bukti T.2-1); 2. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Awal dengan Kesimpulan: menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Rekomendasi: Laporan diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 (vide Bukti T.2-2); 3. Bahwa terkait PSU yang didalilkan Pengadu, berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII, PSU tidak dapat dilaksanakan karena batas waktu untuk PSU telah berakhir, yaitu di tanggal 24 Februari 2024, sedangkan laporan Pengadu diterima pada tanggal 26 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, maka kejadian yang terjadi di TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau, tidak dapat lagi dilaksanakan PSU karena batas waktu untuk melakukan PSU telah berakhir di tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T.2-2); 4. Bahwa setelah dilakukan kajian awal dan dinyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno tanggal 28 Februari 2024, yang pada pokoknya disepakati Laporan Pelapor untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-3); 5. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor pada tanggal 29 Februari s.d. tanggal 1 Maret 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.2-4); 6. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register Laporan: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024, dengan kesimpulan bahwa Laporan Pelapor in casu Pengadu merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPPS TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2- 5); 7. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana disebut pada angka 6 (Enam) di atas, pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya menyepakati merekomendasikan dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2-6); 8. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan Surat Rekomendasi ke KPU Kabupaten Barru yang isinya merekomendasikan Laporan Pengadu sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-7); 9. Bahwa selanjutnya masih pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan pemberitahuan status Laporan kepada Pelapor dan diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Barru (vide Bukti T.2-8); 10. Pada tanggal 9 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima tindak lanjut Rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik dari KPU Kabupaten Barru yang pada pokoknya berbunyi: 1) Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru; 2) Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melaksanakan Rapat Pleno terkait dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, KPU Kabupaten Barru memberikan teguran Tertulis berupa ‘Peringatan’ kepada Terlapor dan terkait dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Kabupaten Barru tidak dapat melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2-9). II. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional dalam menangani pelanggaran Pemilu di Kabupaten Barru, terbukti pada hasil Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024, tertanggal 5 April 2024 dan Bawaslu tidak melaporkan KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran Kode Etik yang secara sah meyakinkan oleh KPU Kabupaten Barru, maka Pengadu menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Barru melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Terhadap aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Barru telah menindaklanjuti semua laporan Pengadu atas nama ABDUL RASYID sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 jam 13:16 Wita di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan atas nama ABDUL RASYID yang pada pokoknya melaporkan terdapat 2 Keputusan KPU Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru tertanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Barru tertanggal 18 Maret 2024. Perbedaan Hasil di Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Barru. (vide Bukti T.2-10); 2. Bahwa terhadap Laporan tersebut, pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Awal dengan Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Rekomendasi: Laporan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). Dan Laporan ditindaklanjuti dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022) (vide Bukti T.2-11); 3. Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal dan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materil, pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya disepakati Laporan Pelapor in casu Pengadu untuk diregister dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (vide Bukti T.2-12); 4. Bahwa Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). Dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan ditindaklanjuti dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022) (vide Bukti T.2-13); 5. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 dilakukan pembahasan Pertama di Sentra Gakkumdu dengan kesepakatan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor pada tanggal 25 s.d 27 Maret 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.2-14); 6. Bahwa terkait dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor register 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 sebagaiama disebut pada point 4 di atas maka, pada tanggal 28 Maret 2024 dilakukan sidang pertama dengan agenda Pembacaan Laporan oleh Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas laporan Pelapor, tanggapan Pelapor atas jawaban Pelapor, dan tanggapan Terlapor. (vide Bukti T.2-15); 7. Pada tanggal 1 April 2024 Pukul 10.00 Wita dilakukan sidang kedua dengan agenda pembuktian (vide Bukti T.2-16); 8. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dengan Kesimpulan: 1). Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 2). KPU Kabupaten Barru diduga melakukan Pelanggaran Administrasi; 3). Pelanggaran Administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Barru diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 4). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rekomendasi: 1). Merekomendasikan terhadap Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3). Terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke DKPP; 4). Menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide Bukti T.2-17); 9. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Pukul 15.00 Wita, Sentra Gakkumdu Kabupaten Barru melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Kesimpulan terhadap Laporan Nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 bahwa Pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T.2- 18); 10. Pada tanggal 1 April 2024 Pukul 15.30 Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 dengan Kesimpulan 1). Bahwa tidak memenuhi unsur dugaan Tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal yang disangkakan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena salah satu unsur Tindak Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2). Merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru. (vide Bukti T.2-19); 11. Bahwa pada tanggal 5 April 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu yang pada amar putusannya Menyatakan: 1) Terlapor (KPU Kabupaten Barru) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perundang-Undangan (vide Bukti T.2-20); 12. Pada tanggal 18 April 2024 Pukul 13.30 Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024 dengan Kesimpulan: 1) Merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru dan 2) Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21); 13. Pada tanggal 19 April 2024 Pukul 16.38 Wita Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email divpppsbawaslubarru@gmail.com ke email pengaduan@dkpp.go.id (vide Bukti T.2-22); 14. Pada tanggal 22 April 2024 Pukul 20.07 Wita Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima pemberitahuan dari DKPP melalui email pengaduan@dkpp.go.id tentang tata cara pengaduan ke DKPP (vide Bukti T.2- 23); 15. Pada tanggal 23 April 2024 Pukul 12.15 Wita Bawaslu Kabupaten Barru kembali mengirimkan Penerusan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke DKPP sesuai dengan tata cara pengaduan yang disampaikan melalui email pengaduan@dkpp.go.id. (vide Bukti T.2-24). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi pertimbangan majelis demi Keputusan yang seadil-adilnya. Atau majelis memiliki pertimbangan lain ex aequo et bono. [2.6.2] Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan kami Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu VI, VII, VIII tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Pihak Teradu VI, VII, VIII dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barru; [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Undangan Peserta Pemilu Tahun 2024; 2. T.1-2 D. Hasil Kabupaten Dapil 5; 3. T.1-3 SK Penetapan DPT; 4. T.1-4 SK Nomor 210; 5. T.1-5 SK Nomor 205.1 Tahun 2024; 6. T.1-6 SK Nomor 210 Tahun 2024; 7. T.1-7 SK Nomor 211Tahun 2024; 8. T.1-8 Berita Acara Pleno Nomor 84/PL.01.8.BA/7311/2024; 9. T.1-9 Template perbaikan SK; 10. T.1-10 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-24, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 26 Februari 2024; 2. T.2-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 27 Februari 2024; 3. T.2-3 Berita Acara Pleno Nomor 0212/RT.02/K.SN-02/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024; 4. T.2-4 Formulir Model B.12 Berita Acara Klarifikasi tertanggal 29 Februari s.d 1 Maret 2024; 5. T.2-5 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran tertanggal 5 Maret 2024; 6. T.2-6 Berita Acara Pleno Nomor 0214/RT.02/K.SN-02/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024; 7. T.2-7 Formulir Model B.14 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tertanggal 5 Maret 2024; 8. T.2-8 Formulir B.18 Pemberitahuan status Laporan tertanggal 5 Maret 2024; 9. T.2-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru tentang Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 9 Maret 2024; 10. T.2-10 Formulir Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 19 Maret 2024; 11. T.2-11 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 21 Maret 2024; 12. T.2-12 Berita Acara Pleno Nomor 0264/RT.02/K.SN-02/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024; 13. T.2-13 Formulir Model B.1 Laporan tertanggal 19 Maret 2024 diregistrasi pada tanggal 21 Maret 2024 Nomor Register 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Formulir Model ADM.BA-REG tentang Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024; 14. T.2-14 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Barru Nomor 003/SG/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan Formulir Model B.12 Berita Acara Klarifikasi tertanggal 25 Maret s.d 27 Maret 2024; 15. T.2-15 Formulir Model ADM.BA-SP tertanggal 28 Maret 2024 tentang Berita Acara Pemeriksaan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024; 16. T.2-16 Formulir Model ADM.BA-SP Tertanggal 1 April 2024 tentang Berita Acara Pemeriksaan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024; 17. T.2-17 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran tertanggal 1 April 2024; 18. T.2-18 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Barru Nomor 003/SG/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 1 April 2024; 19. T.2-19 Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 tertanggal 1 April 2024; 20. T.2-20 Formulir Model ADM.BA-SP tertanggal 5 April 2024 tentang Berita Acara Pemeriksaan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024; 21. T.2-21 Berita Acara Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024 tertanggal 18 April 2024; 22. T.2-22 Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email Divpppsbawaslubarru@gmail.com ke email Pengaduan@dkpp.go.idTertanggal 19 April 2024; 23. T.2-23 Pemberitahuan dari DKPP melalui email pengaduan@dkpp.go.id tentang tata cara pengaduan ke DKPP Tertanggal 22 April 2024; 24. T.2-24 Penerusan kembali Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke DKPP sesuai dengan tata cara pengaduan yang disampaikan melalui email pengaduan@dkpp.go.id. tertanggal 23 April 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berjalan dengan lancar sejak tanggal 3 sd 10 Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar dan sukses tanpa terdapat gugatan terhadap proses pelaksanaan yang telah dilaksanakan; 2. Bahwa pada proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang telah berjalan dengan lancar, termasuk didalam proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dimana KPU Kabupaten/kota sebagai peserta dalam pembacaan rekapitulasi ditingkat Provinsi, TERADU dalam hal Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru telah membacakan proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rekapitulasi Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Provinsi dari data Tingkat Kabupaten dimana TERADU termasuk salah satu Kabupaten yang berjalan lancar tanpa catatan dalam forum rekapitulasi ditingkat Provinsi yang berjalan dari tanggal 3 sd 10 Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar; 3. Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah ditemukan proses perbaikan dokumen Surat Keputusan dengan Nomor 205.1, dan berubah Nomor menjadi 210, dan SK Nomor 2011 oleh pihak TERADU seluruhnya merupakan produk dari proses rekapitulasi hasil perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru; 4. Bahwa terhadap proses penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/kota terkhusus pada penetapan hasil pemilu dalam wilayah kerja Kabupaten untuk perolehan suara ditingkat DPRD merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten untuk menetapkan hasil perolehan suara ditingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; 5. Bahwa terhadap hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diputuskan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten/kota seluruhnya diserahkan ke Tingkat nasional dalam hal ini diserahkan ke KPU RI untuk dituang dalam satu Surat Keputusan oleh KPU RI sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pemilu secara nasional dan dituangkan dalam satu surat Keputusan; 6. Bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 ayat 3 “KPU Kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan hal ini KPU Kabupaten Barru telah menerbitkan Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Kabupaten Barru telah melakukan penetapan hasil pemilu berdasarkan Undang-undang dan sesuai dengan kewenangannya; 7. Bahwa terhadap adanya perubahan SK Nomor 205.1 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 210 Tahun 2024 merupakan Upaya perbaikan yang dilakukan oleh karena terdapat kesalahan input pada Partai PPP atas nama Rezki ANDRIYANI AMALIAH dengan perolehan suara 855 data pada lampiran yang disadari oleh KPU Kabupaten Barru pasca penetapan SK perolehan suara. Kekeliruan input data tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang Partai Politik pada Tanggal 18 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barru yang berlangsung dari jam 16.00 sampai dengan 18.00 untuk bersama-sama mencermati lampiran surat Keputusan tersebut merupakan Upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru. Tindak lanjut dari hasil pencermatan Bersama berdasarkan formulir hasil rekapitulasi berjenjang dari formulir C.1 yang digunakan di TPS dan formulir D yang digunakan pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan mendasar perubahan SK Nomor 205.1 tahun 2024 menjadi SK Nomor 210 Tahun 2024 dimana perolehan suara Saudari ANDRIYANI AMALIAH dikembalikan menjadi 865 sebagaimana hasil pencermatan Bersama; 8. Bahwa terhadap adanya penerbitan SK Nomor 211 Tahun 2024 adalah karena masih ditemukannya ketidaksesuaian angka pada perolehan suara Partai PPP yang tertulis 144 yang seharusnya 114. Maka dilakukan perbaikan kembali terhadap Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024; 9. Bahwa setelah proses rekapitulasi ditingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU RI, maka KPU Kabuapten Barru menyerahkan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 untuk ditetapkan secara Nasional; 10. Bahwa dari seluruh rangkaian proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru merupakan Tindakan perbaikan administrasi yang masih dalam tata aturan Perundang-undangan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 ayat (1) yang menyebutkan “ Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat : a. Wewenang b. Prosedur; dan/atau c. Substasi Pada perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru merupakan hal yang sangat subtansi oleh karena merupakan hasil murni perolehan suara. Pada ayat (4) disebutkan : Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintahan dan atasan pejabat sebagaimana ayat 3 huruf a dan huruf b dilakukan sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan berlaku sejak Tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan; 11. Bahwa dalam proses penetapan suara secara nasional KPU RI dalam bimbingan teknis yang dilakukan telah menyampaikan aturan dan prosedur perbaikan jika dari hasil pencermatan perolehan suara masih ditemukan kekeliruan input maka dilakukan perbaikan sebagaimana data dan angka yang terdapat dalam formulir rekapitulasi berjenjang. [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa lap Bawaslu Kab. Barru setelah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laporan dimaksud pada pokoknya mempersoalkan terbitnya 2 Keputusan KPU Kab. Barru, yaitu keputusan KPU Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru tanggal 18 Maret 2024. Dari dua surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kab. Barru ditemukan adanya Perbedaan Hasil pada Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Barru; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kewenangan yang ada sebagaimana diterjemahkan dalam Pasal 59 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, menyampaikan agar laporan dimaksud ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 16 Perbawaslu 7 Tahun 2022; 3. Hasil kajian awal dari Bawaslu Kab. Barru menyimpulkan adanya indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga dengan demikian Pihak Terkait in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 21 Perbawaslu 7 Tahun 2022; 4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu telah diperiksa dan ditangani secara bersama sama oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Barru) yang tergabung dalam SENTRA GAKKUMDU menyimpulkan tidak memenuhi dugaan tindak pudana pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 505 dan Pasal 532 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa uraian dalam Fundamentum Petendi a quo telah mengkonfirmasi pengetahuan Pengadu, bahwa Teradu Bawaslu Kab. Barru Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian proses tindaklanjut penganganan pelanggaran terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang selanjutnya di konfirmasi dengan bukti-bukti berupa Form penerimaan laporan, form tanda bukti penerimaan laporan dan Pemberitahuan tentang status laporan; 5. Bahwa pengaduan a quo ambigu dengan dugaan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu Bawaslu Kab. Barru tidak melaporkan KPU Kab. Barru ke DKPP, faktanya Pada tanggal 19 April Pukul 16.38 Wita Bawaslu Kabupaten Barru mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). [2.8.3] Asmawati selaku Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Barru 1. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barru, maka diterbitkanlah SK Nomor 205.1 Pertanggal 1 Maret 2024. Berdasarkan pada D Hasil Kabko DPRD Kab Barru; 2. Pada Tanggal 16 maret 2024 diketahui ada Perbedaan pada Lampiran di SK 205.1 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten. maka Komisi Pemilihan Umum Kab Barru Segera mengundang Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Barru untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dan meminta peserta rapat untuk mencermati Draft SK 210; 3. Setelah SK 210 terbit diketahui bahwa masih ada perbedaan angka dalam lampiran SK 210 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten Barru; 4. Berdasarkan Point 3 maka diterbitkanlah SK 211 Tanggal 19 Maret 2024 yang telah sesuai dengan D Hasil Kabko DPRD Kab Barru. [2.8.4] Mustan Afandhi Hafid selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Barru 1. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barru Maka diterbitkanlah SK Nomor 205.1 Pertanggal 1 Maret 2024. Berdasarkan pada D Hasil Kabko DPRD Kab Barru; 2. Pada Tanggal 16 maret 2024 diketahui ada Perbedaan pada Lampiran di SK 205.1 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten. Maka Komisi Pemilihan Umum Kab Barru segera mengundang Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Barru untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dan meminta peserta Rapat untuk Mencermati Draft SK 210; 3. Setelah SK 210 terbit diketahui bahwa masih ada perbedaan angka dalam lampiran SK 210 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten Barru; 4. Berdasarkan Point 3 maka diterbitkan lah SK 211 Tanggal 19 Maret 2024 yang telah sesuai dengan D Hasil Kabko DPRD Kab Barru. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, cermat dan teliti dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu, terbitnya ketiga SK a quo, diduga cacat prosedur; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu yang dicatat dengan Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melaporkan Teradu I s.d. Teradu V kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Barru berdasarkan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan penerbitan dan perbaikan Surat Keputusan 210 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024 telah diketahui terdapat kekeliruan input data angka perolehan suara pada Calon Anggota Legislatif atas nama Rizky Andriani Amaliah dari partai PPP No. Urut 4 Dapil Barru 5. Bahwa penginputan angka 855 (delapan ratus lima puluh lima) yang seharusnya tertulis 865 (delapan ratus enam puluh lima). Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan karena terdapat kekeliruan input data angka perolehan suara, KPU Kabupaten Barru mengeluarkan undangan yang ditujukan kepada Peserta Pemilu (vide Bukti T.1-1) untuk melakukan pencermatan bersama terhadap perolehan hasil pemungutan dan penghitungan berdasarkan C. Hasil (hasil pemungutan penghitungan suara tingkat TPS) dan D. Hasil Kecamatan serta D. Hasil Kabupaten (vide Bukti T.1- 2). Teradu I s.d. Teradu V Kembali menjelaskan pihaknya tidak pernah melakukan perubahan dan menghilangkan seluruh dokumen Berita Acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga tidak pernah mengubah ataupun terdapat perubahan angka pada Daftar Pemilih Tetap sebagaimana tertuang dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara (vide Bukti T.1- 3). Menurut Teradu I s.d. Teradu V bahwa seluruh dokumen tersebut masih tersimpan rapi dan seluruhnya menjadi dasar pertimbangan perbaikan Surat Keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Barru. Selanjutnya, terhadap perubahan Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa SK tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perbaikan yang telah dilakukan. Menurutnya jika koreksi perbaikan tidak segera dilakukan setelah diketahui adanya kekeliruan, hal tersebut justru menimbulkan akibat hukum yang lebih fatal (vide Bukti T.1-5, T.1-6, T.1-7). Begitu juga dengan Surat Keputusan Nomor 210 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024 telah dilakukan perbaikan dan pencermatan setelah diketahui terdapat kekeliruan sehingga Teradu I s.d. Teradu V melakukan ikhtiar perbaikan bersama peserta pemilu secara bersama-sama. Hal itu, merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V untuk memenuhi unsur asas akuntabilitas penyelenggara Pemilu, di mana perbaikan dokumen tersebut tidak dilakukan parsial atau secara sembunyi- sembunyi oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Barru (vide Bukti T.1-4). Berkenaan dengan kronologis terbitnya ketiga surat keputan a quo tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 1 Maret 2024 pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut penetapan perolehan hasil Pemilihan Umum 20 hari setelah hari pemungutan suara. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kekeliruan angka dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 205.1, saat itu juga Teradu I s.d. Teradu V melakukan perintah rapat pencermatan bersama peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024. Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan verifikasi bersama terhadap angka-angka perolehan hasil Pemilihan Umum dan diparaf oleh masing- masing Partai pada lampiran draf Surat Keputusan 210 tertanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa jika dihitung dari sejak diketahuinya maka hanya terdapat satu hari selisih waktu untuk Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan sejak diketahui. Menurut Teradu I s.d. Teradu V hal tersebut sudah sejalan dengan perintah Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 ayat (4) yang menegasakan bahwa perbaikan dokumen dilakukan sejak diketahuinya. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan perbaikan Surat Keputusan dikarenakan terdapat kekeliruan angka yang telah diverifikasi oleh pihak peserta pemilu dan melalui mekanisme rapat pleno (vide Bukti T.1-8), yang juga saat itu jarak diketahuinya hanya berselang beberapa saat setelah dilakukan perbaikan kedua. Bahwa bersamaan dengan keadaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan template perbaikan (vide Bukti T.1-9) yang menjadi acuan penyusunan terkait perubahan Surat Keputusan. Setelah dilakukan perbaikan SK a quo, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyerahkan Surat Keputan Nomor 211 Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan tersebut menjadi Keputusan hasil Pemilu secara Nasional. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru menerima laporan atas nama Pengadu. Bahwa laporan tersebut pada pokoknya melaporkan terdapat dua Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024 masing-masing tertanggal 1 Maret 2024 dan tanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.2-10). Terhadap laporan a quo, pada tanggal 21 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil dan laporan ditindaklanjuti dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (vide Bukti T.2-11). Setelah dilakukan kajian Awal, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan rapat pleno dan hasilnya disepakati bahwa laporan Pengadu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu (vide Bukti T.2-12). Setelah laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 dan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten Barru melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan kesepakatan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor pada tanggal 25 s.d 27 Maret 2024 yang dituangkan dalam BA Klarifikasi (vide Bukti T.2-14). Sedangkan terhadap laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan oleh Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas laporan Pelapor, tanggapan Pelapor atas jawaban Pelapor, dan tanggapan Terlapor pada tanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, pada tanggal 1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan sidang kedua dengan agenda pembuktian (vide Bukti T.2-16). Di tanggal yang sama juga, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut pada pokoknya 1). Merekomendasikan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3). Terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke DKPP; 4). Menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide Bukti T.2-17). Bahwa masih pada tanggal yang sama, 1 April 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan kesimpulan Laporan Nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 bahwa Pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T.2-18). Setelah itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII in casu Bawaslu Kabupaten Barru melaksanakan rapat pleno yang intinya 1). Bahwa tidak memenuhi unsur dugaan Tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal yang disangkakan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena salah satu unsur Tindak Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2). Merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 (vide Bukti T.2-19). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu yang pada amar putusannya menyatakan: 1) Terlapor (KPU Kabupaten Barru) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perundang-Undangan. (vide Bukti T.2-20). Kemudian pada tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dengan kesimpulan 1) Merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru dan 2) Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21). Setelah melaksanakan rapat pleno a quo, pada tanggal 19 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email divpppsbawaslubarru@gmail.com kepada email pengaduan@dkpp.go.id (vide Bukti T.2-22). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Barru berakhir pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada tanggal yang sama 1 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti P-1 dan T.1-5). Bahwa dalam Lampiran II keputusan a quo suara Partai Persatuan Pembangunan berjumlah 144 (Seratus Empat Puluh Empat) dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah berjumlah 855 (delapan ratus lima puluh lima). Bahwa jika berdasarkan MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Barru (vide Bukti T.1-2) total suara Partai Persatuan Pembangunan 114 (seratus empat belas) dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah 865 (delapan ratus enam puluh lima). Bahwa menurut Pengadu kekeliruan penjumlahan pada Lampiran II keputusan a quo sebagai bentuk tidak telitinya Teradu I s.d. Teradu V yang mengakibatkan cacat prosedural administrasi. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kekeliruan angka dalam Lampiran II Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024. Setelah diketahui, pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Barru in casu Teradu I s.d. Teradu V membuat surat Nomor 235/PL.01.8-Und/7311/2024 Perihal undangan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Tahun 2024 Kabupaten Barru yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.1-1). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, surat undangan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk melakukan pencermatan perolehan hasil pemungutan dan penghitungan berdasarkan MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO (vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa yang menjadi dasar dilakukannya pencermatan bersama adalah Berita Acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara. Selain itu, dalam rapat tersebut dilakukan verifikasi bersama terhadap angka perolehan hasil suara Pemilihan Umum dalam Lampiran II Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa terhadap surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan perbaikan keputusan a quo. Bahwa dalam Lampiran II termuat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah berjumlah 865 (Delapan Ratus Enam Puluh Lima). Sedangkan suara Partai Persatuan Pembangunan tidak berubah yakni 144 (Seratus Empat Puluh Empat). Berkenaan dengan kesalahan penjumlahan dalam Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengakui terdapat kesalahan penginputan angka untuk suara Partai Persatuan Pembangunan yang sebenarnya 114 (seratus empat belas), namun tertulis 144 (seratus empat puluh empat). Sedangkan dalam Lampiran II Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 calon Nomor Urut 4 Rizky Andriani Amaliah yang sebenarnya memperoleh 865 (delapan ratus enam puluh lima), namun tertulis 855 (delapan ratus lima puluh lima). Akan tetapi pada Lampiran II Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 suara Rizky Andriani Amaliah sudah dibetulkan. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan perbaikan Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dikarenakan masih terdapat kekeliruan angka yang telah diverifikasi sebelumnya. Bahwa perbaikan tersebut dilakukan setelah Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 84/PL.01.8-BA/7311/2024 tentang Pencermatan Persiapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara a quo, Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya melakukan pembetulan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 Nomor Urut 4 a.n Rizky Andriani Amaliah berdasarkan MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO. Setelah itu, KPU Kabupaten Barru in casu Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti T.1-7). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024 yang memuat hasil perolehan suara yang berbeda tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024 terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 dan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 Nomor Urut 4 a.n Rizky Andriani Amaliah. Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak cermat dan teliti dalam melakukan penelitian data perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dan calon Nomor Urut 4 Rizky Andriani Amaliah. Terlebih lagi kesalahan dalam penerbitan keputusan terjadi berulang sebagaimana Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 yang harus diperbaiki dengan Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dan terakhir diperbaiki kembali dengan Keputusan Nomor 211 Tahun 2024. Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan perubahan Keputusan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dan calon Nomor Urut 4 Rizky Andriani Amaliah dapat menimbulkan syakwasangka dan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Meskipun Teradu I s.d. Teradu V telah memperbaiki kesalahan dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, namun DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah lalai, tidak cermat, dan tidak teliti terhadap 2 (dua) keputusan yang diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 19 Maret 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten Barru. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru terhadap terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa laporan tersebut dicatat dengan Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Pada tanggal 21 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan memenuhi syarat formil dan materil serta direkomendasikan a) laporan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, b) laporan diregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu (vide Bukti T.2-11). Setelah dilakukan kajian awal Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama tim Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dengan kesepakatan akan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor in casu Pengadu yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 28 Maret 2024 (vide Bukti T.2-14). Sedangkan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024, pada tanggal 28 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan oleh Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas laporan Pelapor, tanggapan Pelapor atas jawaban Pelapor, dan tanggapan Terlapor (vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, pada tanggal 1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan sidang kedua dengan agenda pembuktian (vide Bukti T.2-16). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut pada pokoknya 1). Merekomendasikan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3). Terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 4). Menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide Bukti T.2-17). Bahwa masih pada tanggal 1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan kesimpulan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 bahwa terkait Pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dan laporan tersebut dihentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu (vide Bukti T.2-18). Setelah itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno yang intinya 1). Bahwa tidak memenuhi unsur dugaan Tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal yang disangkakan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena salah satu unsur Tindak Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2). Merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 (vide Bukti T.2-19). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu yang pada amar putusannya menyatakan: 1) Terlapor (KPU Kabupaten Barru) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perundang-Undangan (vide Bukti T.2-20). Kemudian pada tanggal 18 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dugaan pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024 dengan kesimpulan yang disepakati : 1) Merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru dan 2) Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21). Bahwa setelah melaksanakan rapat pleno, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email divpppsbawaslubarru@gmail.com kepada email pengaduan@dkpp.go.id pada tanggal 18 April 2024 (vide Bukti T.2-22). Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu yang dicatat dengan Nomor Penyampaian Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak profesional dalam melaksanakan wewenang penanganan pelanggaran pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Syafah selaku Ketua merangkap Anggota Ketua KPU Kabupaten Barru, Teradu II Abdul Mannan, Teradu III Busman A. Gani, Teradu IV Ilham, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Najemuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Teradu VII Farida, dan Teradu VIII Mastang masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 28