Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 25 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 20.29 Wita Pengadu mendapatkan dua (2) fotocopy salinan Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 yaitu Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, maka pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju ke Kantor KPU Kabupaten Barru untuk klarifikasi dua (2) SK tersebut.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, cermat dan teliti dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 505; Pasal 532 Undang-Undang; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Syafah selaku Ketua merangkap Anggota Ketua KPU Kabupaten Barru, Teradu II Abdul Mannan, Teradu III Busman A. Gani, Teradu IV Ilham, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Najemuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Teradu VII Farida, dan Teradu VIII Mastang masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahka
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 160-
P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Abdul Rasyid
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin, No 82 Kab. Barru.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Abdul Syafah
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Mannan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Busman A. Gani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ilham
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arham
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jln. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kab. Barru
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Najemuddin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Farida
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Mastang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. H. M. Saleh Lawa
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
[1.3]. membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
160-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 20.29 Wita Pengadu
mendapatkan dua (2) fotocopy salinan Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2024 yaitu Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor
205.1 Tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210
Tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, maka pada
hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju ke Kantor KPU Kabupaten
Barru untuk klarifikasi dua (2) SK tersebut. Setelah sampai di kantor KPU
Kabupaten Barru Pengadu pertanyakan komisioner KPU namun komisioner KPU
Kabupaten Barru tidak berada di kantor KPU, maka Pengadu langsung masuk
ruangan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Barru dan ketemu
saudari Asmawati yang juga Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Barru
namun Asmawati tidak bersedia membarikan keterangan terkait adanya SK No.
205.1 dan SK No. 210, namun Pengadu bertanya lagi kenapa ibu Asmawati
kenapa ibu tidak tahu sedangkan yang bertanda tangan di SK No. 205.1 dan SK
No.210 adalah ibu kemudian ibu Kasubag Hukum menjawab bahwa saya tidak
membacanya dan saya hanya menandatangani SK itu lalu Pengadu di arahkan
ke Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Barru, kemudian Pengadu
langsung menuju ke rungan Kasubag Teknis dan bertemu Kasubag Teknis dan
mempertanyakan keabsahan SK No.205.1 dan SK No. 210 dan Kasubag Teknis
KPU Kabupaten Barru membenarkan dengan terbitnya SK No. 205.1 dan SK No,
210 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Barru dengan alasan bahwa SK 205.1
tanggal 1 maret 2024 salah ketik maka di gantikan SK 210 tanggal 18 Maret
2024. Namun Pengadu menduga bahwa di terbitkannya SK Nomor 210 tanggal
18 Maret 2024 sangat keliru karena pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 413 (3) menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Hasil
Perhitungan Suara Partai Politik untuk calon Anggota DPRD Kab/Kota paling
lambat dua puluh (20) hari setelah hari pemungutan suara. maka berdasarkan
Pasal 413 ayat 3 SK No. 210 yang dikeluarkan KPU pada tanggal 18 Maret telah
daluwarsa atau tidak sah sebab batas akhir dua puluh (20) hari setelah hari
pemungutan suara adalah tanggal 4 Maret 2024 dan Pasal 505 menyatakan
bahwa Anggota KPU Kab/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya hilang
atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
dan atau sertifikat rekapitulasi hasi penghitungan suara di Pidana dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun dan paling banyak Rp. 12. 000.000
(dua belas juta rupiah);
2. Bahwa setelah Pengadu mendapat penjelasan dari pihak KPU Kabupaten Barru,
maka Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2024 Pengadu menuju Bawaslu
Kabupaten Barru melaporkan kejadian terkait terbitnya SK No. 205.1 dan SK
No.210 oleh KPU Kabupaten Barru. maka pihak Bawaslu menerima laporan
Pengadu dan tercatat dalam buku registrasi dengan Nomor
01/LP/ADM.PP/BWSLKAB/27.24/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024.
Setelah disidangkan di Bawaslu sebanyak tiga kali maka Bawaslu Kabupaten
Barru memutuskan bahwa KPU Kabupaten Barru terbukti Secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024. Namun
Pengadu menganggap bahwa Bawaslu Kabupaten Barru tidak profesional dalam
menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terbukti beberapa laporan
Pengadu yang tidak ditangani secara maksimal seperti PSU yang Pengadu
laporkan pada tanggal 27 Februari namun tidak ditindaklanjuti sampai selesai;
3. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Pengadu medapatkan lagi SK No. 211
tertanggal 19 Maret 2024 Tahun 2024. Maka pada sidang kedua di Bawaslu
Kabupaten Barru Pengadu memasukkan tambahan bukti dan menyerahkan
langsung ke pihak Bawaslu dan hasil sidang ke 3 maka Bawaslu kabupaten
barru menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota Kabupaten
Barru telah terbukti melanggar kode etik karena SK nomor 210 dan 211 tidak
memenuhi syarat karena melanggar pasal 413 (3), Pasal 505 undang-undang
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 30 undang-undang
nomor tahun 2014;
4. Bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah SK KPU No. 205.1, yang kami anggap
sah sedangkan SK KPU No. 210 dan SK No. 211 yang kami anggap cacat
procedural oleh karena penerbitan SK tersebut mengalami Perubahan yang
mendasar dari hasil jumlah pemilih yang ditetapkan oleh Pengadu;
5. Berdasarkan UU pemilu pasal 413 ayat 3 menyatakan KPU kab/Kota
menetapkana hasil pemilu paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara,
maka berdasarkan hal tersebut pada taggal 1 Maret 2024 KPU Kabupaten Barru
menetapkan hasil pemilu berdasar pada SK no. 205.1;
6. Berdasarkan SK No. 205.1 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret, dimana SK
tersebut menerangkan sebagai bukti yang dijadikan dasar oleh KPU untuk
menetapkan jumlah suara yang sama pada calon Legeislatif (Caleg) kab. Barru
pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara caleg no. 1 dan Caleg Nomor
urut 2 yaitu sebesar 855 suara namun dilakukan perbaikan pada SKKPU no.
210 tertanggal 17 Maret 2024, akan tetapi SK Perubahan tersebut tidak
mendasar oleh karena TIDAK jelas merinci apa yang di lakukan perubahan
dalam SK tersebut terkait dengan substansi dari SK tersebut dan dilakukan lagi
Perubahan pada tanggal 19 Maret 2024;
7. Bahwa berdasar dari SK 205.1, penetapan hasil tersebut telah memenuhi
mekanisme perhitungan yang telah disahkan bahkan telah dikeluarkan
penetpan oleh karena mengacu pada SK tersebut, maka daftar hasil perolehan
suara dilampirkan sevagai acuan dari keluarnya SK tersebut, namun tiba tiba
pada tanggal 17 Maret 2024, pihak KPU Kab. Barru mengeluarkan SK nomor
210 untuk membatalkan SK 205 dengan asumsi tidak memiliki daftar hasil
perolehan suara sehingga dilakukan perbaikan;
8. Bahwa dengan terbitnya SK No. 210 tersebut, maka KPU merilis daftar hasil
perolehan suara dengan asumsi daftar hasil perolehan suara pada SK 205.1
tidak memiliki daftar hasil perolehan suara, hal yang lebih ironi oleh karena pada
SK No. 210 seolah-olah mencabut SK No. 205.1 akan tetapi tidak
mencantumkan dalam kosideran SK No. 210 atas Perubahan dari SK 205.1
sebelumnya;
9. Menyadari akan kesalahan tersebut, maka pada tanggal 19 maret 2024,
megeluarkan SK No. 211 dengan asumsi telah terjadi cacat formil dimana dalam
penetapan hasil pemilu yang di keluarkan oleh KPU Kab. Barru dinyatakan
keliru karena hasil rekap tersebut dengan kata lain adanya SK No. 211 telah
mencabut SK No. 205.1 dan SK No. 210 tersebut;
10. Bahwa dengan adanya cacat procedural yang di keluarkan oleh KPU maka surat
yang dikeluarkan oleh KPU tidak memilik dasar hukum karena telah melewati
batas pemasukan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya 20 hari
setelah pmungutan suara tanggal 14 februari 2004;
11. Berdasar dari keterangan ahli adanya surat yang dikeluarkan oleh KPU Kab.
Barru yaitu SK No. 205.1, SK No. 210 dan SK No. 211 dimanadalama perbaikan
tersebut Menurut UU adalah maksimal 5 hari jika ingin melakukan pencabutan
surat yang telah dikeluarkan dan mengacu pada kasus diatas pencabutan surat
yang di keluarkan oleh KPU berdasar SK No. 211 Tanggal 19 Maret 2024 terjadi
selisih 18 hari sehingga surat yang di keluarkan oleh KPU Kab. Barru dianggap
tidak berdasar lagi;
12. Bahwa dari hasil keterangan persidangan di Bawaslu Kabupaten Barru hal yang
sangat ironi terjadi saat KPU Kabupaten Barru di ditanya oleh majelis terkait
dengan masa perbaikan surat, dan saat untuk publis surat tersebut seolah-olah
para komisioner tidak mengetahui sementara hal itu menjadi tanggung jawab
secara kolektof kolegial para koisiomer untuk menjelaskan hal tersebut oleh
karena SK tersebut telah tersebar secara merata kepada masyarakat sehingga
berdasar pada peraturan KPU hal tersebut sudah merupakan bentuk publis
karena sudah tersebar ke media sosial;
13. Dari hasil Putusan Bawaaslu Kabupaten Barru Pengadu menganggap bahwa
Bawaslu Kabupaten Barru tidak profesional menangani pelanggaran pemilu di
Kabupaten Barru. terbukti pada hasil Putusan Bawaslu Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024 dan
Bawaslu tidak melaporkan KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran kode etik yang secara sah dan
meyakinkan oleh KPU Kabupaten Barru, maka Pelapor menganggap wahwa
Bawaslu Kabupaten Barru melanggar perbawaslu No. 8 Tahun 2022;
14. Laporan Pengadu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa
Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan yang penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang beirisi Tindakan
hukum tata usaha negara Tindakan tat ausaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum abagi sesorang atau badan hukum;
2. Suatu surat keputusan yang di keluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha
negara harus memiliki dasar atau acuan (apakah dalam bentuk dokumen, arsip
atau hasil rapat) sebagai landasan dari keluarnya surat keputusan tersebut;
3. Surat yang di keluarkan oleh KPU berdasarkan SK No. 205.1, SK No. 210 dan
SK No. 211 merupakan surat keputusn yang di keluarkan berdasarkan secara
kelembagaan yang mempunyai konsekuensi hukum;
4. Mengacu pada SK 210 dan 211 menurut Pengadu sudah tidak memiliki dasar
hukum atau cacat formil oleh karena SK tersebut sudah melewati tenggang
waktu yang telah di tetapkan oleh KPU berdasarkan pasal 413 ayat 3 UU No 7
Tahun 2017 tentang Pemilu;
5. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara dapat di batalkan atau
dapat dicabut oleh atasan dan atau pengadilan;
6. Surat keputusan yang dicabut berdasarkan pasal 64 ayat 1 dan 2 UU Nomor 30
tahun 2014 keputusan hanya dapat dicabut oleh atasan pejabat yang
menetapkan keputusan tersebut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan
substansi dari surat terebsut;
7. Pada pasal 66 menjelaskan lebih lanjut Pencabutan sebuah keputusan tersebut
hanya dapat dilakukan 5 hari setelah penetapan keputusan tersebut dan
berdasar putusan pengadilan 21 hari setelah pembacaan putusan tersebut;
8. Bahwa pada kasus terbitnya SK diatas maka berdasarkan ketentuan UU,
Menurut Pengadu Surat Keputusan yang di keluarkan KPU Kabupaten Barru
Batal demi hukum karena melewati ketentuan batas yang telah di tetapkan oleh
perundang undangan;
9. Bahwa jika mengacu pada keluarnya SK No. 205.1 tertanggal 1 Maret 2024
seyogyanya direvisi atau dicabut maksimal 5 hari setelah terbitnya SK tersebut
dan apabila mengacu pada keluarnya SK 211 tertanggal 19 Maret 2024 dengan
revisi tersebut telah melampaui batas yang telah di tetapkan UU dan hal tersebut
jika dikaitkan dengan UU pemilu mengenai batas waktu menyerahkan daftar
hasil pemungutan suara 20 hari sejak pemungutan surat tertanggal 14 Februari
2024, maka hal tersebut juga telah melewati bataa yang telah di tetapkan dalam
UU;
10. Bukti yang diajukan oleh pengadu adalah SK KPU No. 205.1, SK KPU No. 210,
SK No. 211 yang kami anggap cacat procedural oleh karena penerbitan SK
tersebut mengalami Perubahan yang mendasar dari hasil jumlah pemilih yang
ditetapkan oleh Pengadu;
11. Berdasarkan UU pemilu pasal 413 ayat 3 menyatakan KPU kab/Kota
menetapkana hasil pemilu paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara,
maka berdasarkan hal tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 KPU kab. Barru
menetapkan hasil pemilu berdasar pada SK no. 205.1 yang Pengadu anggap sah
kerena melalui pleno dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan UU
Pemilu;
12. Berdasarkan SK No. 205.1 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret, dimana SK
tersebut menerangkan sebagai bukti yang dijadikan dasar oleh KPU untuk
menetapkan jumlah suara yang sama pada calon Legeislatif (Caleg) kab. Barru
pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara caleg no. 1 dan caleg nomor
urut 2 yaitu sebesar 855 suara namun dilakukan perbaikan pada SK KPU No.
210 tertanggal 17 Maret 2024, akan tetapi SK Perubahan tersebut tidak
mendasar oleh karena TIDAK jelas merinci apa yang di lakukan perubahan
dalam SK tersebut terkait dengan substansi dari SK tersebut dan dilakukan lagi
Perubahan pada tanggal 19 Maret 2024;
13. Bahwa berdasar dari SK 205.1 tersebut, penetapan hasil telah memenuhi
mekanisme perhitungan yang telah disahkan bahkan telah dikeluarkan
penetapan oleh karena mengacu pada SK tersebut, maka daftar hasil perolehan
suara dilampirkan sebagai acuan dari keluarnya SK tersebut, namun tiba tiba
pada tanggal 17 Maret 2024, pihak KPU mengeluarkan SK nomor 210 untuk
membatalkan SK 205.1 dengan asumsi tidak memiliki daftar hasil perolehan
suara sehingga dilakukan perbaikan;
14. Bahwa dengan terbitnya SK 210 tersebut, maka KPU merilis daftar hasil
perolehan suara dengan asumsi daftar hasil perolehan suara pada SK 205.1
tidak memiliki daftar hasil perolehan suara, hal yang lebih ironi oleh karena pada
SK 210 seolah olah mencabut SK 205.5 akan tetapi tidak mencantumkan dalam
kosideran SK 210 atas Perubahan dari SK 205.1 sebelumnya;
15. Menyadari akan kekeliruan tersebut, maka pada tanggal 19 maret 2024,
megeluarkan SK 211 dengan asumsi telah terjadi cacat formil dimana dalam
penetapan hasil pemilu yang di keluarkan oleh KPU Barru dinyatakan keliru
karena hasil rekap tersebut dengan kata lain adanya SK 211 telah mencabut SK
205.1 dan SK 210 tersebut;
16. Berdasarkan hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 413 ayat 3
telah LALAI memasukkan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya
20 hari setelah hari pemungutan suara berlangsung oleh karena keluarnya SK
211 tertanggal 19 Maret 2024 telah melewati batas waktu pemasukan daftar
hasil pemungutan suara sebagaimana yang disebutkan diatas;
17. Bahwa dengan adanya cacat procedural yang di keluarkan oleh KPU maka surat
yang dikeluarkan oleh KPU tidak memilik dasar hukum karena telah melewati
batas pemasukan daftar hasil pemungutan suara selambat lambatnya 20 hari
setelah pmungutan suara tanggal 14 Februari 2024;
18. Bahwa dari hasil keterangan persidangan kemarin hal yang sangat ironi terjadi
saat KPU di ditanya oleh Anggota Majelis terkait dengan masa perbaikan Surat
Keputusan tersebut para komisioner mengetahui tetapi tetap melakukn
perbaikan SK, artinya KPU Kabupaten Barru mengetahui aturan tetapi tetap
melakukan perubahan dalam arti sengaja dilanggar aturan atau regulasi yang
sudah ditetapkan UU;
19. Bahwa dari keterangan komisioner KPU Kabupaten Barru terkait Pleno yang
dilakukan terhadap SK No 210 dan SK No. 211 pengadu menganggap mengada-
ada dan diduga rekayasa olehnya pengadu mengharap kepada Ketua Majelis
agar memeriksa undangan parpol dan bawaslu serta CCTV Kantor KPU pada
pleno yang dimaksud;
20. Sementara Bawaslu Kabupaten Barru pengadu laporkan karena menganggap
tidak profesional dan melanggar perbawaslu No. 8 karena dalam Putusannya
menyatakan bahwa KPU Kabupaten Barru telah terbukti dengan sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi namun tidak di sanksi. Yang
lebih ironi lagi bahwa Bawaslu melakukan pembiaran kepada KPU
menggunakan SK yang sudah dinyatakan Pelanggaran Administrasi namun
tetap dijadikan dasar Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Barru pada tanggal
10 September 2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pengadu meminta kepada majelis pemeriksa
perkara a quo untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima permohonan Pengadu;
2. Menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu SK 210 dan SK Nomor 211
tidak berlaku karena mengalami cacat formil secara administrasi;
3. Menyatakan SK 205.1 yang berkekuatan hukum untuk dapat dijalankan;
4. Memberikan sanksi seberat-beratnya (pemecatan) kepada KPU Kab. Barru dan
Bawaslu Kab. Barru.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 SK Nomor 205.1 Tanggal 1 Maret 2024;
2. P-2 SK Nomor 210 Tanggal 18 Maret 2024;
3. P-3 SK Nomor 211 Tanggal 19 Maret 2024;
4. P-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Barru Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tanggal 5 April
2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92);
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum;
4. Bahwa berdasarkan petunjuk tersebut diatas maka KPU Kabupaten Barru
selaku Pihak Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan proses rekapitulasi
ditingkat Kabupaten yang berjalan dengan baik dan lancar;
5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 3 halaman 5 Menyatakan
bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
karena menerbitkan SK 210 Tahun 2024 dan SK 211 Tahun 2024 oleh karena
tidak memenuhi syarat melanggar Pasal 413 ayat (3) dapat kami bantah bahwa
tidak benar KPU Kabupaten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V
melakukan penerbitan SK tanpa memiliki dasar aturan perubahan dan
penerbitan SK. Dapat kami jelaskan bahwa adanya penerbitan dan perbaikan
SK dilakukan Bersama-sama peserta pemilu setelah diketahuinya terdapat
kekeliruan input data angka perolehan suara pada Calon Anggota Legislatif
saudari RIZKY ANDRIANI AMALIAH calon dari partai PPP no.urut 4 Dapil Barru
5. Dimana terdapat penginputan angka 855 yang seharusnya tertulis 865;
6. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kab. Barru selaku Teradu I s.d. Teradu
V telah mengeluarkan undangan kepada Peserta Pemilu (vide Bukti T.1-1)
merupakan ikhtiar bersama melakukan pencermatan perolehan hasil
pemungutan dan penghitungan berdasarkan C Hasil (hasil pemungutan
penghitungan suara Tingkat TPS) dan D. hasil Kecamatan serta D.hasil
Kabupaten (vide Bukti T.1-2);
7. Bahwa dugaan pelangggaran undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 505 “Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
tahun dan denda paling banyak 12 juta “. Yang ditujukan terhadap Teradu I s.d.
Teradu V merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Pada poin pasal dan ayat
diatas menunjukkan kelalaian yang mengakibatkan hilang atau berubahnya
Berita acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat
rekapitulasi hasil pada kasus a quo Teradu I s.d. Teradu V mengatakan tidak
pernah melakukan perubahan dan menghilangkan seluruh dokumen Berita
Acara Rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan dan perolehan suara. Seluruh dokumen tersebut masih
tersimpan rapi dan seluruhnya menjadi dasar pertimbangan perbaikan Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2)
olehnya itu Teradu I s.d. Teradu V membantah keras tuduhan pihak Pengadu
tersebut;
8. Bahwa terhadap tuduhan Pihak Pengadu yang mengatakan pihak Teradu I s.d.
Teradu V dalam proses penerbitan perbaikan Surat Keputusannya tidak
berdasar itu tidak benar karena perbaikan yang kami lakukan merupakan
tindakan perbaikan administrasi yang masih dalam tata aturan perundang-
undangan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 ayat (1) menyebutkan
“Keputusan pembatalan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat :
a. Wewenang
b. Prosedur dan/atau
c. Subtansi “
9. Bahwa yang menjadi dasar perubahan Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun
2024 berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan pada Undang-Undang 30
Tahun 2014 point C, sebagaimana perubahan yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V oleh karena berkaitan
langsung terhadap substansi isi lampiran yang telah dikeluarkan. Berdasarkan
hal tersebut maka KPU Kabupten Barru selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V
memiliki dasar hukum pengambilan Keputusan dan tidak melampaui peraturan
perundang-undangan;
10. Bahwa dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 yang dijelaskan pada ayat 4 yang
disebutkan : Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah
dan atasan pejabat sebagaimana ayat 3 huruf a dan b dilakukan sejak
ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan. Merujuk pada norma dasar
aturan tersebut maka KPU Kabupaten Barru selaku Teradu I s.d. Teradu V
menegasakan bahwa penerbitan perbaikan surat keputusan a quo adalah masih
dalam rentan aturan waktu yang diatur, oleh karena Teradu I s.d. Teradu V
segera melakukan perbaikan seketika pada saat kekeliruan penginputan angka
diketahui. Dimana secara rincinya Teradu I s.d. Teradu V Mengetahui pada
tanggal 16 Maret 2024 seketika itu juga Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan
untuk segera mengundang seluruh peserta pemilu untuk melakukan rapat
pencermatan secara bersama-sama yang bertempat dikantor KPU Kabupaten
Barru (vide Bukti T.1);
11. Bahwa yang menjadi dasar pencermatan Bersama adalah Berita Acara
rekapitulasi hasil dokumen Berita Acara Rekapitulasi penghitungan perolehan
suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara (Vide
Bukti T.1-2). Olehnya itu maka kami tegaskan bahwa tuduhan kepada Teradu I
s.d. Teradu V merupakan tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar
oleh karena Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan perbaikan berdasarkan
regulasi dan perundang-undangan yang ada;
12. Bahwa sebagaimana aduan pihak Pengadu pada poin 4 halaman 5 dapat kami
bantah terhadap tuduhan dan fitnah terhadap Teradu I s.d. Teradu V yang
menyatakan terdapat perubahan data angka DPT yang sangat mendasar.
Tuduhan ini merupakan tuduhan yang sangat tidak mendasar karena dalam
catatan DPT yang tertuang dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan
perolehan suara sama sekali tidak pernah terdapat perubahan angka DPT yang
dilakukan oleh pihak Teradu I s.d. Teradu V;
Hal tersebut dapat kami buktikan dengan Surat Keputusan penetapan Daftar
Pemilih yang telah Teradu I s.d. Teradu V tetapkan (vide Bukti T.1-3) dan angka
tersebut sama persis dengan seluruh angka DPT yang ada dalam sertifikat
rekapitulasi penghitungan suara;
13. Bahwa terhadap tuduhan pihak Pengadu terhadap dugaan penerbitan Surat
Keputusan 210 Tahun 2024 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024 adalah cacat
procedural adalah tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Terhadap tuduhan ini dapat Teradu I s.d. Teradu V tegaskan bahwa pihaknya
telah melakukan ikhtiar perbaikan bersama peserta pemilu secara bersama-
sama. Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V
demi memenuhi unsur asas akuntabilitas penyelenggara Pemilu, Dimana
perbaikan dokumen tersebut tidak dilakukan parsial atau secara sembunyi-
sembunyi oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-4);
14. Bahwa pernyataan saudara Pengadu terhadap keabsahan 205.1 yang menjadi
salah satu Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat
menjadi dasar bantahan bahwa Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dan
Surat Keputusan 211 menjadi cacat procedural karena pada prinsipnya Surat
Keputusan 205.1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses
perbaikan yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Maka justru
menurut Teradu I s.d. Teradu V jika koreksi perbaikan tidak segera dilakukan
setelah diketahui adanya kekeliruan, justru menimbulkan akibat hukum yang
lebih fatal. Keinginan dan hasrat Pengadu memaksakan Teradu I s.d. Teradu V
untuk tetap tidak melakukan perubahan Surat Keputusan dan terkesan
menolak Surat Keputusan 210 Tahun 2024 dan Surat Keputusan 211 Tahun
2024 karena diduga cacat prosedur merupakan Tindakan intimidatif terhadap
penyelenggara Pemilu yang sadar sepenuhnya untuk melakukan perbaikan
seketika yang sesuai aturan dan procedural peraturan perundang-undangan.
(vide Bukti T.1-5, T.1-6, T.1-7);
15. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu pada poin 6 halaman 5 yang menyatakan
bahwa perubahan tersebut tidak berdasar oleh karena Teradu I s.d. Teradu V
tidak merinci dengan jelas terhadap perubahan yang dilakukan oleh Teradu I
s.d. Teradu V. Berdasarkan pernyataan ini maka kami bantah bahwa Pengadu
tidak terlibat dalam proses pencermatan bersama peserta pemilu yang
terundang dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru dalam hal
ini selaku pihak Teradu I s.d. Teradu V;
Perlu kami tegaskan Kembali bahwa dalam forum rapat koordinasi tersebut,
Teradu I s.d. Teradu V telah menjelaskan dengan rinci tentang tujuan
pelaksanaan pencermetan tersebut. Saudara Pengadu bukan perwakilan peserta
pemilu olehnya itu Pengadu bukan peserta rapat terundang. Maka menurut
Teradu I s.d. Teradu V masih dalam hal kewajaran terdapat informasi yang lebih
rinci tidak tersampaikan kepada Pengadu. Olehnya itu tuduhan atas perubahan
surat Keputusan yang tidak mendasar adalah tuduhan yang sangat berlebihan;
16. Bahwa uraian dan penjelasan Pengadu sebagaimana angka 7 merupakan
tuduhan yang sifatnya obscuurlibel. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan tidak
pernah mengeluarkan produk hukum SK 205 sebagaimana uraian pihak
Pengadu pada poin 7;
17. Bahwa penegasan Pengadu pada produk yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d.
Teradu V yang menurut anggapan Pengadu bahwa terdapat cacat procedural
terhadap seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan merupakan tudahan dan
fitnah belaka. Oleh karena Teradu I s.d. Teradu V dalam mengeluarkan Surat
Keputusan seluruhnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta
seluruh Langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan dapat
dipertanggung jawabkan;
18. Adapun urutan kronologi proses penerbitan Surat Keputusan sebagaimana yang
menjadi obyek laporan aquo, pada Tanggal 1 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V
telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 205.1 Tahun 2024 sebagai tindak
lanjut perintah undang-undang 7 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d. Teradu V
berkewajiban mengeluarkan penetapan perolehan hasil pemilihan 20 hari
setelah Hari pemungutan Suara, Pada tanggal 16 Maret Teradu I s.d. Teradu V
mengetahui adanya kekeliruan angka dalam lampiran Surat Keputusan Nomor
205.1, seketika itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan perintah rapat
pencermatan bersama peserta Pemilu yang dilaksanakan pada Tanggal 18 Maret
2024. Dalam rapat tersebut dilakukan verifikasi bersama terhadap angka-angka
perolehan hasil pemilihan umum dan diparaf oleh masing-masing Partai pada
lampiran draf Surat Keputusan 210 tertanggal18 Maret 2024.(Vide Bukti T.1-4)
Jika dihitung dari sejak diketahuinya maka hanya terdapat 1(satu) hari selisih
waktu Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan sejak diketahuinya oleh
Teradu I s.d. Teradu V. Hal ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang
Nomor 30 Tahun 2014 ayat (4) yang menegasakan bahwa perbaikan dokumen
dilakukan sejak diketahuinya.
Memperhatikan waktu proses terbitnya Surat Keputusan Nomor 211 Tahun
2024 tertanggal 19 Maret 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu V, dimana naskah
dokumen tersebut dilakukan perbaikan data Kembali dikarenakan terdapat
kekeliruan angka yang telah diverifikasi oleh pihak peserta pemilu dan melalui
mekanisme Rapat Pleno (Vide Bukti T.1-8), yang juga jarak diketahuinya hanya
berselang beberapa saat setelah dilakukan perbaikan kedua. Bersamaan pula
dengan keadaan tersebut KPU RI telah mengeluarkan template perbaikan (vide
Bukti T.1-9) yang menjadi acuan penyusunan terkait perubahan surat
Keputusan;
19. Bahwa perlu pula kami sampaikan bahwa surat Keputusan Nomor 211 Tahun
2024 (Vide Bukti T.1-7) yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V yang
merupakan dokumen sah yang diserahkan kepada KPU RI untuk dituangkan
oleh KPU RI menjadi Keputusan hasil pemilu secara Nasional;
20. Bahwa pada pokok aduan a quo adalah juga termasuk pokok aduan pelanggaran
administrasi yang telah diuji oleh Bawaslu, yang telah diperiksa dan diputuskan
oleh Bawaslu, (vide Bukti T.1-10) dimana dapat diketahui bersama pelanggaran
administrasi bukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga ditegaskan secara rinci
dalam undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 460 :
1) pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadaptata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
2) Pelanggaran administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
21. Bahwa pada pokok Pengadu pada poin 14 Obscuur Libel alias kabur.
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dengan
beberapa laporan Pelapor yang tidak ditangani secara maksimal, seperti laporan
tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan
Tanete Rilau Kabupaten Barru yang tidak ditindaklanjuti sampai selesai.
Terhadap aduan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Barru telah menindaklanjuti semua laporan Pengadu atas
nama ABDUL RASYID sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perundang-
Undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, pada jam 11:59 Wita, di Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Laporan dari Pengadu, yang pada pokoknya
melaporkan kelalaian KPPS TPS 01 Lalabata melayani pengguna hak pilih tidak
sah (vide Bukti T.2-1);
2. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu
Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Awal
dengan Kesimpulan: menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat
materil, Rekomendasi: Laporan diregistrasi dengan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 (vide Bukti T.2-2);
3. Bahwa terkait PSU yang didalilkan Pengadu, berdasarkan Hasil Kajian Awal
Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII, PSU tidak dapat
dilaksanakan karena batas waktu untuk PSU telah berakhir, yaitu di tanggal 24
Februari 2024, sedangkan laporan Pengadu diterima pada tanggal 26 Februari
2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pemungutan suara ulang di
TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara
berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, maka kejadian yang terjadi di
TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau, tidak dapat lagi dilaksanakan
PSU karena batas waktu untuk melakukan PSU telah berakhir di tanggal 24
Februari 2024 (vide Bukti T.2-2);
4. Bahwa setelah dilakukan kajian awal dan dinyatakan Laporan memenuhi syarat
formal dan syarat materil, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan Rapat Pleno tanggal 28 Februari 2024, yang pada
pokoknya disepakati Laporan Pelapor untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-3);
5. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu
VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor
pada tanggal 29 Februari s.d. tanggal 1 Maret 2024 yang dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.2-4);
6. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Register Laporan: 002/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024, dengan kesimpulan
bahwa Laporan Pelapor in casu Pengadu merupakan dugaan Pelanggaran
Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan KPPS TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2-
5);
7. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana disebut pada
angka 6 (Enam) di atas, pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Barru
in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya
menyepakati merekomendasikan dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 01
Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2-6);
8. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru
in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan Surat Rekomendasi ke KPU
Kabupaten Barru yang isinya merekomendasikan Laporan Pengadu sebagai
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-7);
9. Bahwa selanjutnya masih pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru
in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan pemberitahuan status Laporan
kepada Pelapor dan diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Barru (vide Bukti T.2-8);
10. Pada tanggal 9 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerima tindak lanjut Rekomendasi dugaan Pelanggaran
Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik dari KPU Kabupaten Barru yang
pada pokoknya berbunyi:
1) Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor
dalam hal ini Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan
Tanete Rilau Kabupaten Barru;
2) Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melaksanakan Rapat Pleno terkait
dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3) Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, KPU Kabupaten Barru memberikan
teguran Tertulis berupa ‘Peringatan’ kepada Terlapor dan terkait dugaan
Pelanggaran Administrasi, KPU Kabupaten Barru tidak dapat melaksanakan
PSU di TPS 01 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau (vide Bukti T.2-9).
II. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten
Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional dalam menangani
pelanggaran Pemilu di Kabupaten Barru, terbukti pada hasil Putusan Bawaslu
Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024, tertanggal 5 April 2024
dan Bawaslu tidak melaporkan KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran Kode Etik yang secara sah
meyakinkan oleh KPU Kabupaten Barru, maka Pengadu menganggap bahwa
Bawaslu Kabupaten Barru melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Terhadap aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Barru telah
menindaklanjuti semua laporan Pengadu atas nama ABDUL RASYID sesuai
dengan peraturan dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan
uraian proses sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 jam 13:16 Wita di Kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerima laporan atas nama ABDUL RASYID yang pada pokoknya
melaporkan terdapat 2 Keputusan KPU Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barru tertanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Nomor 210
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Barru tertanggal 18 Maret 2024.
Perbedaan Hasil di Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Barru. (vide Bukti
T.2-10);
2. Bahwa terhadap Laporan tersebut, pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu
Kabupaten Barru in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Awal
dengan Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil,
Rekomendasi: Laporan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
(Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). Dan Laporan ditindaklanjuti dengan
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022) (vide Bukti T.2-11);
3. Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal dan dinyatakan memenuhi syarat formal
dan syarat materil, pada tanggal 21 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in
casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya
disepakati Laporan Pelapor in casu Pengadu untuk diregister dan ditindaklanjuti
dengan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilu (vide Bukti T.2-12);
4. Bahwa Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022). Dan Laporan diregistrasi dengan Nomor:
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan
ditindaklanjuti dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
(Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022) (vide Bukti T.2-13);
5. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 pada
tanggal 21 Maret 2024 dilakukan pembahasan Pertama di Sentra Gakkumdu
dengan kesepakatan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor
pada tanggal 25 s.d 27 Maret 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi (vide Bukti T.2-14);
6. Bahwa terkait dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor register
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 sebagaiama disebut pada point 4
di atas maka, pada tanggal 28 Maret 2024 dilakukan sidang pertama dengan
agenda Pembacaan Laporan oleh Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas
laporan Pelapor, tanggapan Pelapor atas jawaban Pelapor, dan tanggapan
Terlapor. (vide Bukti T.2-15);
7. Pada tanggal 1 April 2024 Pukul 10.00 Wita dilakukan sidang kedua dengan
agenda pembuktian (vide Bukti T.2-16);
8. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2024, Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu
VI s.d. Teradu VIII melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan
Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dengan Kesimpulan: 1). Tidak
terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 2). KPU Kabupaten Barru
diduga melakukan Pelanggaran Administrasi; 3). Pelanggaran Administrasi yang
dilakukan KPU Kabupaten Barru diselesaikan dengan proses sidang
pemeriksaan Administrasi Pemilu; 4). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rekomendasi:
1). Merekomendasikan terhadap Laporan Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi
diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3).
Terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke DKPP; 4). Menerbitkan
Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide Bukti T.2-17);
9. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Pukul 15.00 Wita, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Barru melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu dengan Kesimpulan terhadap Laporan Nomor register
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 bahwa Pasal yang diduga dilanggar yaitu
Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (vide Bukti T.2-
18);
10. Pada tanggal 1 April 2024 Pukul 15.30 Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan Rapat Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 dengan
Kesimpulan 1). Bahwa tidak memenuhi unsur dugaan Tindak pidana Pemilu
sebagaimana Pasal yang disangkakan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena salah satu unsur Tindak
Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2). Merupakan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru. (vide Bukti T.2-19);
11. Bahwa pada tanggal 5 April 2024 Bawaslu Kabupaten Barru in casu Teradu VI
s.d. Teradu VIII melakukan sidang ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan
Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu yang pada amar putusannya
Menyatakan: 1) Terlapor (KPU Kabupaten Barru) terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan
pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan teguran kepada
Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar
ketentuan Perundang-Undangan (vide Bukti T.2-20);
12. Pada tanggal 18 April 2024 Pukul 13.30 Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan Rapat Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024 dengan
Kesimpulan: 1) Merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Barru dan 2) Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21);
13. Pada tanggal 19 April 2024 Pukul 16.38 Wita Bawaslu Kabupaten Barru in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email
divpppsbawaslubarru@gmail.com ke email pengaduan@dkpp.go.id (vide Bukti
T.2-22);
14. Pada tanggal 22 April 2024 Pukul 20.07 Wita Bawaslu Kabupaten Barru in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima pemberitahuan dari DKPP melalui email
pengaduan@dkpp.go.id tentang tata cara pengaduan ke DKPP (vide Bukti T.2-
23);
15. Pada tanggal 23 April 2024 Pukul 12.15 Wita Bawaslu Kabupaten Barru kembali
mengirimkan Penerusan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barru ke DKPP sesuai dengan tata cara pengaduan yang
disampaikan melalui email pengaduan@dkpp.go.id. (vide Bukti T.2-24).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi pertimbangan
majelis demi Keputusan yang seadil-adilnya. Atau majelis memiliki pertimbangan lain
ex aequo et bono.
[2.6.2] Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan kami Teradu
VI s.d. Teradu VIII untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu VI, VII, VIII tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Membebaskan Pihak Teradu VI, VII, VIII dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Pihak Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Barru;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Undangan Peserta Pemilu Tahun 2024;
2. T.1-2 D. Hasil Kabupaten Dapil 5;
3. T.1-3 SK Penetapan DPT;
4. T.1-4 SK Nomor 210;
5. T.1-5 SK Nomor 205.1 Tahun 2024;
6. T.1-6 SK Nomor 210 Tahun 2024;
7. T.1-7 SK Nomor 211Tahun 2024;
8. T.1-8 Berita Acara Pleno Nomor 84/PL.01.8.BA/7311/2024;
9. T.1-9 Template perbaikan SK;
10. T.1-10 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-24, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 26 Februari
2024;
2. T.2-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tertanggal 27 Februari 2024;
3. T.2-3 Berita Acara Pleno Nomor 0212/RT.02/K.SN-02/02/2024
tertanggal 28 Februari 2024;
4. T.2-4 Formulir Model B.12 Berita Acara Klarifikasi tertanggal 29
Februari s.d 1 Maret 2024;
5. T.2-5 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran tertanggal 5
Maret 2024;
6. T.2-6 Berita Acara Pleno Nomor 0214/RT.02/K.SN-02/03/2024
tertanggal 5 Maret 2024;
7. T.2-7 Formulir Model B.14 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Tertanggal 5 Maret 2024;
8. T.2-8 Formulir B.18 Pemberitahuan status Laporan tertanggal 5
Maret 2024;
9. T.2-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru tentang
Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tertanggal 9 Maret 2024;
10. T.2-10 Formulir Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 19 Maret 2024;
11. T.2-11 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tertanggal 21 Maret 2024;
12. T.2-12 Berita Acara Pleno Nomor 0264/RT.02/K.SN-02/03/2024
tertanggal 21 Maret 2024;
13. T.2-13 Formulir Model B.1 Laporan tertanggal 19 Maret 2024
diregistrasi pada tanggal 21 Maret 2024 Nomor Register
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Formulir Model
ADM.BA-REG tentang Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilu Nomor:
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 tertanggal 21
Maret 2024;
14. T.2-14 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Barru Nomor 003/SG/LP/PL/Kab/27.24/III/2024
tertanggal 21 Maret 2024 dan Formulir Model B.12 Berita
Acara Klarifikasi tertanggal 25 Maret s.d 27 Maret 2024;
15. T.2-15 Formulir Model ADM.BA-SP tertanggal 28 Maret 2024 tentang
Berita Acara Pemeriksaan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024;
16. T.2-16 Formulir Model ADM.BA-SP Tertanggal 1 April 2024 tentang
Berita Acara Pemeriksaan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024;
17. T.2-17 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran tertanggal 1
April 2024;
18. T.2-18 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Barru Nomor 003/SG/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal
1 April 2024;
19. T.2-19 Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024
tertanggal 1 April 2024;
20. T.2-20 Formulir Model ADM.BA-SP tertanggal 5 April 2024 tentang
Berita Acara Pemeriksaan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024;
21. T.2-21 Berita Acara Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024
tertanggal 18 April 2024;
22. T.2-22 Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email
Divpppsbawaslubarru@gmail.com ke email
Pengaduan@dkpp.go.idTertanggal 19 April 2024;
23. T.2-23 Pemberitahuan dari DKPP melalui email
pengaduan@dkpp.go.id tentang tata cara pengaduan ke DKPP
Tertanggal 22 April 2024;
24. T.2-24 Penerusan kembali Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Barru ke DKPP sesuai dengan tata cara
pengaduan yang disampaikan melalui email
pengaduan@dkpp.go.id. tertanggal 23 April 2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11
September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berjalan dengan lancar sejak tanggal 3 sd
10 Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar dan sukses tanpa terdapat
gugatan terhadap proses pelaksanaan yang telah dilaksanakan;
2. Bahwa pada proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang telah berjalan dengan
lancar, termasuk didalam proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU
Provinsi dimana KPU Kabupaten/kota sebagai peserta dalam pembacaan
rekapitulasi ditingkat Provinsi, TERADU dalam hal Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barru telah membacakan proses Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rekapitulasi Suara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Provinsi dari data Tingkat Kabupaten dimana
TERADU termasuk salah satu Kabupaten yang berjalan lancar tanpa catatan
dalam forum rekapitulasi ditingkat Provinsi yang berjalan dari tanggal 3 sd 10
Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar;
3. Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah ditemukan
proses perbaikan dokumen Surat Keputusan dengan Nomor 205.1, dan berubah
Nomor menjadi 210, dan SK Nomor 2011 oleh pihak TERADU seluruhnya
merupakan produk dari proses rekapitulasi hasil perolehan Suara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru;
4. Bahwa terhadap proses penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten/kota terkhusus pada penetapan hasil pemilu dalam wilayah kerja
Kabupaten untuk perolehan suara ditingkat DPRD merupakan tugas dan
kewenangan KPU Kabupaten untuk menetapkan hasil perolehan suara ditingkat
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
5. Bahwa terhadap hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diputuskan
dalam surat Keputusan KPU Kabupaten/kota seluruhnya diserahkan ke Tingkat
nasional dalam hal ini diserahkan ke KPU RI untuk dituang dalam satu Surat
Keputusan oleh KPU RI sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pemilu
secara nasional dan dituangkan dalam satu surat Keputusan;
6. Bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan sebagaimana perintah
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 ayat 3 “KPU Kabupaten/kota
menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon Anggota DPRD
Kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan
suara. Berdasarkan hal ini KPU Kabupaten Barru telah menerbitkan Nomor
205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024. Berdasarkan hal
tersebut maka KPU Kabupaten Barru telah melakukan penetapan hasil pemilu
berdasarkan Undang-undang dan sesuai dengan kewenangannya;
7. Bahwa terhadap adanya perubahan SK Nomor 205.1 Tahun 2024 menjadi SK
Nomor 210 Tahun 2024 merupakan Upaya perbaikan yang dilakukan oleh
karena terdapat kesalahan input pada Partai PPP atas nama Rezki ANDRIYANI
AMALIAH dengan perolehan suara 855 data pada lampiran yang disadari oleh
KPU Kabupaten Barru pasca penetapan SK perolehan suara. Kekeliruan input
data tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang Partai Politik pada Tanggal 18
Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barru yang berlangsung dari
jam 16.00 sampai dengan 18.00 untuk bersama-sama mencermati lampiran
surat Keputusan tersebut merupakan Upaya perbaikan yang telah dilakukan
oleh KPU Kabupaten Barru. Tindak lanjut dari hasil pencermatan Bersama
berdasarkan formulir hasil rekapitulasi berjenjang dari formulir C.1 yang
digunakan di TPS dan formulir D yang digunakan pada Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan mendasar perubahan SK Nomor 205.1 tahun 2024 menjadi SK
Nomor 210 Tahun 2024 dimana perolehan suara Saudari ANDRIYANI AMALIAH
dikembalikan menjadi 865 sebagaimana hasil pencermatan Bersama;
8. Bahwa terhadap adanya penerbitan SK Nomor 211 Tahun 2024 adalah karena
masih ditemukannya ketidaksesuaian angka pada perolehan suara Partai PPP
yang tertulis 144 yang seharusnya 114. Maka dilakukan perbaikan kembali
terhadap Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024;
9. Bahwa setelah proses rekapitulasi ditingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU
RI, maka KPU Kabuapten Barru menyerahkan Surat Keputusan Nomor 211
Tahun 2024 untuk ditetapkan secara Nasional;
10. Bahwa dari seluruh rangkaian proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Barru merupakan Tindakan perbaikan administrasi yang masih
dalam tata aturan Perundang-undangan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014
ayat (1) yang menyebutkan “ Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat
cacat :
a. Wewenang
b. Prosedur; dan/atau
c. Substasi
Pada perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru merupakan hal yang
sangat subtansi oleh karena merupakan hasil murni perolehan suara.
Pada ayat (4) disebutkan : Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat
Pemerintahan dan atasan pejabat sebagaimana ayat 3 huruf a dan huruf b
dilakukan sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan berlaku sejak Tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan;
11. Bahwa dalam proses penetapan suara secara nasional KPU RI dalam bimbingan
teknis yang dilakukan telah menyampaikan aturan dan prosedur perbaikan jika
dari hasil pencermatan perolehan suara masih ditemukan kekeliruan input
maka dilakukan perbaikan sebagaimana data dan angka yang terdapat dalam
formulir rekapitulasi berjenjang.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa lap Bawaslu Kab. Barru setelah menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, Laporan dimaksud pada pokoknya mempersoalkan terbitnya 2
Keputusan KPU Kab. Barru, yaitu keputusan KPU Nomor 205 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barru tanggal 1 Maret 2024 dan Keputusan KPU Nomor 210
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru tanggal 18 Maret 2024. Dari dua
surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kab. Barru ditemukan adanya
Perbedaan Hasil pada Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Barru;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kewenangan yang ada
sebagaimana diterjemahkan dalam Pasal 59 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022,
menyampaikan agar laporan dimaksud ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal
16 Perbawaslu 7 Tahun 2022;
3. Hasil kajian awal dari Bawaslu Kab. Barru menyimpulkan adanya indikasi
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu, sehingga dengan demikian Pihak Terkait in casu Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan menyampaikan agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 21 Perbawaslu 7 Tahun 2022;
4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu telah
diperiksa dan ditangani secara bersama sama oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Barru) yang tergabung dalam SENTRA
GAKKUMDU menyimpulkan tidak memenuhi dugaan tindak pudana
pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa uraian dalam
Fundamentum Petendi a quo telah mengkonfirmasi pengetahuan Pengadu,
bahwa Teradu Bawaslu Kab. Barru Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan
serangkaian proses tindaklanjut penganganan pelanggaran terhadap Laporan
dugaan pelanggaran pemilu, yang selanjutnya di konfirmasi dengan bukti-bukti
berupa Form penerimaan laporan, form tanda bukti penerimaan laporan dan
Pemberitahuan tentang status laporan;
5. Bahwa pengaduan a quo ambigu dengan dugaan Pengadu yang mengatakan
bahwa Teradu Bawaslu Kab. Barru tidak melaporkan KPU Kab. Barru ke DKPP,
faktanya Pada tanggal 19 April Pukul 16.38 Wita Bawaslu Kabupaten Barru
mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP).
[2.8.3] Asmawati selaku Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Barru
1. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barru, maka
diterbitkanlah SK Nomor 205.1 Pertanggal 1 Maret 2024. Berdasarkan pada
D Hasil Kabko DPRD Kab Barru;
2. Pada Tanggal 16 maret 2024 diketahui ada Perbedaan pada Lampiran di SK
205.1 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten. maka Komisi Pemilihan Umum
Kab Barru Segera mengundang Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2024 Kabupaten Barru untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dan meminta
peserta rapat untuk mencermati Draft SK 210;
3. Setelah SK 210 terbit diketahui bahwa masih ada perbedaan angka dalam
lampiran SK 210 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten Barru;
4. Berdasarkan Point 3 maka diterbitkanlah SK 211 Tanggal 19 Maret 2024 yang
telah sesuai dengan D Hasil Kabko DPRD Kab Barru.
[2.8.4] Mustan Afandhi Hafid selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Barru
1. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barru Maka diterbitkanlah
SK Nomor 205.1 Pertanggal 1 Maret 2024. Berdasarkan pada D Hasil Kabko
DPRD Kab Barru;
2. Pada Tanggal 16 maret 2024 diketahui ada Perbedaan pada Lampiran di SK
205.1 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten. Maka Komisi Pemilihan Umum
Kab Barru segera mengundang Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2024 Kabupaten Barru untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dan meminta
peserta Rapat untuk Mencermati Draft SK 210;
3. Setelah SK 210 terbit diketahui bahwa masih ada perbedaan angka dalam
lampiran SK 210 dengan D Hasil Kabko DPRD Kabupaten Barru;
4. Berdasarkan Point 3 maka diterbitkan lah SK 211 Tanggal 19 Maret 2024 yang
telah sesuai dengan D Hasil Kabko DPRD Kab Barru.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, cermat dan teliti dalam
menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota
DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu, terbitnya ketiga SK a
quo, diduga cacat prosedur;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani
dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu yang dicatat dengan
Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan kemudian diregistrasi dengan
Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
melaporkan Teradu I s.d. Teradu V kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dengan
alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten Barru berdasarkan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu
V menjelaskan penerbitan dan perbaikan Surat Keputusan 210 dan Surat Keputusan
211 Tahun 2024 telah diketahui terdapat kekeliruan input data angka perolehan suara
pada Calon Anggota Legislatif atas nama Rizky Andriani Amaliah dari partai PPP No.
Urut 4 Dapil Barru 5. Bahwa penginputan angka 855 (delapan ratus lima puluh lima)
yang seharusnya tertulis 865 (delapan ratus enam puluh lima). Teradu I s.d. Teradu V
juga menjelaskan karena terdapat kekeliruan input data angka perolehan suara, KPU
Kabupaten Barru mengeluarkan undangan yang ditujukan kepada Peserta Pemilu (vide
Bukti T.1-1) untuk melakukan pencermatan bersama terhadap perolehan hasil
pemungutan dan penghitungan berdasarkan C. Hasil (hasil pemungutan penghitungan
suara tingkat TPS) dan D. Hasil Kecamatan serta D. Hasil Kabupaten (vide Bukti T.1-
2). Teradu I s.d. Teradu V Kembali menjelaskan pihaknya tidak pernah melakukan
perubahan dan menghilangkan seluruh dokumen Berita Acara rekapitulasi
penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan
perolehan suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga tidak pernah mengubah
ataupun terdapat perubahan angka pada Daftar Pemilih Tetap sebagaimana tertuang
dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara (vide Bukti T.1-
3). Menurut Teradu I s.d. Teradu V bahwa seluruh dokumen tersebut masih tersimpan
rapi dan seluruhnya menjadi dasar pertimbangan perbaikan Surat Keputusan a quo
yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Barru.
Selanjutnya, terhadap perubahan Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024, Teradu
I s.d. Teradu V menyatakan bahwa SK tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam proses perbaikan yang telah dilakukan. Menurutnya jika koreksi
perbaikan tidak segera dilakukan setelah diketahui adanya kekeliruan, hal tersebut
justru menimbulkan akibat hukum yang lebih fatal (vide Bukti T.1-5, T.1-6, T.1-7).
Begitu juga dengan Surat Keputusan Nomor 210 dan Surat Keputusan 211 Tahun 2024
telah dilakukan perbaikan dan pencermatan setelah diketahui terdapat kekeliruan
sehingga Teradu I s.d. Teradu V melakukan ikhtiar perbaikan bersama peserta pemilu
secara bersama-sama. Hal itu, merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Teradu I
s.d. Teradu V untuk memenuhi unsur asas akuntabilitas penyelenggara Pemilu, di
mana perbaikan dokumen tersebut tidak dilakukan parsial atau secara sembunyi-
sembunyi oleh Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Barru (vide Bukti T.1-4).
Berkenaan dengan kronologis terbitnya ketiga surat keputan a quo tentang
Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024.
Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 1 Maret 2024 pihaknya mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut penetapan perolehan
hasil Pemilihan Umum 20 hari setelah hari pemungutan suara. Kemudian pada tanggal
16 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kekeliruan angka dalam
lampiran Surat Keputusan Nomor 205.1, saat itu juga Teradu I s.d. Teradu V
melakukan perintah rapat pencermatan bersama peserta Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 18 Maret 2024. Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan verifikasi bersama
terhadap angka-angka perolehan hasil Pemilihan Umum dan diparaf oleh masing-
masing Partai pada lampiran draf Surat Keputusan 210 tertanggal 18 Maret 2024 (vide
Bukti T.1-4). Bahwa jika dihitung dari sejak diketahuinya maka hanya terdapat satu
hari selisih waktu untuk Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan sejak diketahui.
Menurut Teradu I s.d. Teradu V hal tersebut sudah sejalan dengan perintah Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 ayat (4) yang menegasakan bahwa perbaikan dokumen
dilakukan sejak diketahuinya. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d.
Teradu V kembali melakukan perbaikan Surat Keputusan dikarenakan terdapat
kekeliruan angka yang telah diverifikasi oleh pihak peserta pemilu dan melalui
mekanisme rapat pleno (vide Bukti T.1-8), yang juga saat itu jarak diketahuinya hanya
berselang beberapa saat setelah dilakukan perbaikan kedua. Bahwa bersamaan dengan
keadaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan template perbaikan (vide
Bukti T.1-9) yang menjadi acuan penyusunan terkait perubahan Surat Keputusan.
Setelah dilakukan perbaikan SK a quo, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyerahkan
Surat Keputan Nomor 211 Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum dan Surat
Keputusan tersebut menjadi Keputusan hasil Pemilu secara Nasional. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menjelaskan pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Barru menerima laporan
atas nama Pengadu. Bahwa laporan tersebut pada pokoknya melaporkan terdapat dua
Keputusan KPU Kabupaten Barru tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota
DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024 masing-masing tertanggal 1 Maret 2024 dan
tanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.2-10). Terhadap laporan a quo, pada tanggal 21
Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian awal yang pada pokoknya
laporan memenuhi syarat formal dan materil dan laporan ditindaklanjuti dengan
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (vide Bukti T.2-11). Setelah dilakukan
kajian Awal, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan rapat pleno dan hasilnya disepakati
bahwa laporan Pengadu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu (vide Bukti T.2-12).
Setelah laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 dan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Barru melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan
kesepakatan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor pada tanggal
25 s.d 27 Maret 2024 yang dituangkan dalam BA Klarifikasi (vide Bukti T.2-14).
Sedangkan terhadap laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan
laporan oleh Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas laporan Pelapor, tanggapan
Pelapor atas jawaban Pelapor, dan tanggapan Terlapor pada tanggal 28 Maret 2024
(vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, pada tanggal 1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII
melaksanakan sidang kedua dengan agenda pembuktian (vide Bukti T.2-16). Di tanggal
yang sama juga, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran
terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Bahwa hasil kajian
dugaan pelanggaran tersebut pada pokoknya 1). Merekomendasikan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi
diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3). Terhadap
dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke DKPP; 4). Menerbitkan Formulir Model
B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide Bukti T.2-17). Bahwa masih pada tanggal
yang sama, 1 April 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
dengan kesimpulan Laporan Nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024
bahwa Pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu (vide Bukti T.2-18). Setelah itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII in casu Bawaslu
Kabupaten Barru melaksanakan rapat pleno yang intinya 1). Bahwa tidak memenuhi
unsur dugaan Tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal yang disangkakan Pasal 505
dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena
salah satu unsur Tindak Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2). Merupakan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024 (vide Bukti T.2-19).
Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan sidang
ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu
yang pada amar putusannya menyatakan: 1) Terlapor (KPU Kabupaten Barru) terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu pada
tahapan pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor
untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
Perundang-Undangan. (vide Bukti T.2-20). Kemudian pada tanggal 18 April 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dengan kesimpulan 1) Merupakan
dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru dan 2)
Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21).
Setelah melaksanakan rapat pleno a quo, pada tanggal 19 April 2024 Teradu VI s.d.
Teradu VIII mengirimkan Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru kepada Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui email divpppsbawaslubarru@gmail.com kepada
email pengaduan@dkpp.go.id (vide Bukti T.2-22).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Barru berakhir pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada
tanggal yang sama 1 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti
P-1 dan T.1-5). Bahwa dalam Lampiran II keputusan a quo suara Partai Persatuan
Pembangunan berjumlah 144 (Seratus Empat Puluh Empat) dan perolehan suara calon
Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah
berjumlah 855 (delapan ratus lima puluh lima). Bahwa jika berdasarkan MODEL D.
HASIL KABKO-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Barru (vide Bukti T.1-2)
total suara Partai Persatuan Pembangunan 114 (seratus empat belas) dan suara calon
Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah
865 (delapan ratus enam puluh lima). Bahwa menurut Pengadu kekeliruan
penjumlahan pada Lampiran II keputusan a quo sebagai bentuk tidak telitinya Teradu
I s.d. Teradu V yang mengakibatkan cacat prosedural administrasi. Selanjutnya pada
tanggal 16 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengetahui adanya kekeliruan angka
dalam Lampiran II Surat Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024. Setelah diketahui, pada
tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Barru in casu Teradu I s.d. Teradu V membuat
surat Nomor 235/PL.01.8-Und/7311/2024 Perihal undangan yang ditujukan kepada
Pimpinan Partai Politik Peserta Tahun 2024 Kabupaten Barru yang dilaksanakan pada
tanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.1-1). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, surat
undangan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk melakukan pencermatan
perolehan hasil pemungutan dan penghitungan berdasarkan MODEL D. HASIL
KABKO-DPRD KABKO (vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa
yang menjadi dasar dilakukannya pencermatan bersama adalah Berita Acara
rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan dan perolehan suara. Selain itu, dalam rapat tersebut dilakukan
verifikasi bersama terhadap angka perolehan hasil suara Pemilihan Umum dalam
Lampiran II Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun
2024 tertanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa terhadap surat Keputusan
Nomor 210 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan perbaikan
keputusan a quo. Bahwa dalam Lampiran II termuat suara calon Anggota DPRD
Kabupaten Barru Daerah Pemilihan Barru 5 a.n Rizky Andriani Amaliah berjumlah 865
(Delapan Ratus Enam Puluh Lima). Sedangkan suara Partai Persatuan Pembangunan
tidak berubah yakni 144 (Seratus Empat Puluh Empat).
Berkenaan dengan kesalahan penjumlahan dalam Lampiran II Keputusan KPU
Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Barru
Nomor 210 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengakui terdapat kesalahan
penginputan angka untuk suara Partai Persatuan Pembangunan yang sebenarnya 114
(seratus empat belas), namun tertulis 144 (seratus empat puluh empat). Sedangkan
dalam Lampiran II Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 calon Nomor Urut 4 Rizky
Andriani Amaliah yang sebenarnya memperoleh 865 (delapan ratus enam puluh lima),
namun tertulis 855 (delapan ratus lima puluh lima). Akan tetapi pada Lampiran II
Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 suara Rizky Andriani Amaliah sudah dibetulkan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan
perbaikan Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dikarenakan masih terdapat kekeliruan
angka yang telah diverifikasi sebelumnya. Bahwa perbaikan tersebut dilakukan setelah
Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Nomor 84/PL.01.8-BA/7311/2024 tentang Pencermatan Persiapan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 (vide Bukti T.1-8).
Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara a quo,
Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya melakukan pembetulan perolehan suara Partai
Persatuan Pembangunan dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Barru Daerah Pemilihan
Barru 5 Nomor Urut 4 a.n Rizky Andriani Amaliah berdasarkan MODEL D. HASIL
KABKO-DPRD KABKO. Setelah itu, KPU Kabupaten Barru in casu Teradu I s.d. Teradu
V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun
2024 (vide Bukti T.1-7).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan 3 (tiga) Keputusan tentang
Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024 yang
memuat hasil perolehan suara yang berbeda tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu I s.d. Teradu V tidak professional dalam melaksanakan tugas dan
wewenang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Barru Tahun
2024 terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dalam
Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 dan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Barru Daerah Pemilihan Barru 5 Nomor Urut 4 a.n Rizky Andriani Amaliah. Teradu I
s.d. Teradu V terbukti tidak cermat dan teliti dalam melakukan penelitian data
perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dan calon Nomor Urut 4 Rizky
Andriani Amaliah. Terlebih lagi kesalahan dalam penerbitan keputusan terjadi berulang
sebagaimana Keputusan Nomor 205.1 Tahun 2024 yang harus diperbaiki dengan
Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 dan terakhir diperbaiki kembali dengan Keputusan
Nomor 211 Tahun 2024. Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan
perubahan Keputusan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dan calon
Nomor Urut 4 Rizky Andriani Amaliah dapat menimbulkan syakwasangka dan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Meskipun Teradu I s.d.
Teradu V telah memperbaiki kesalahan dengan menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Barru Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, namun
DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah lalai, tidak cermat, dan tidak teliti terhadap
2 (dua) keputusan yang diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 6
ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan
Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 19 Maret 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten
Barru. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Barru terhadap terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun
2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa laporan tersebut dicatat dengan Laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Pada tanggal 21 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu
VIII melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan
memenuhi syarat formil dan materil serta direkomendasikan a) laporan diregistrasi
dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran, b) laporan diregistrasi dengan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian
pelanggaran administratif pemilu (vide Bukti T.2-11). Setelah dilakukan kajian awal
Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama tim Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan
pertama terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dengan
kesepakatan akan dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Saksi, dan Pelapor in casu
Pengadu yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 28 Maret 2024 (vide Bukti T.2-14).
Sedangkan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024, pada tanggal 28 Maret 2024 Teradu VI
s.d. Teradu VIII melakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan oleh
Pelapor, mendengarkan jawaban Terlapor atas laporan Pelapor, tanggapan Pelapor atas
jawaban Pelapor, dan tanggapan Terlapor (vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, pada tanggal
1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan sidang kedua dengan agenda
pembuktian (vide Bukti T.2-16). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu VI s.d. Teradu
VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran
tersebut pada pokoknya 1). Merekomendasikan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu untuk dihentikan; 2). Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi
diselesaikan dengan proses sidang pemeriksaan Administrasi Pemilu; 3). Terhadap
dugaan Pelanggaran Kode Etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu; 4). Menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan (vide
Bukti T.2-17). Bahwa masih pada tanggal 1 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII
bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua terhadap dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan kesimpulan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 bahwa terkait Pasal yang diduga dilanggar yaitu
Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dan laporan tersebut dihentikan
proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu (vide Bukti T.2-18). Setelah itu,
Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno yang intinya 1). Bahwa tidak
memenuhi unsur dugaan Tindak pidana Pemilu sebagaimana Pasal yang disangkakan
Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum karena salah satu unsur Tindak Pidana Pemilu tidak terpenuhi dan 2).
Merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0295/RT.02/K.SN-02/04/2024
(vide Bukti T.2-19). Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan sidang ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran
Adminsitrasi Pemilu yang pada amar putusannya menyatakan: 1) Terlapor (KPU
Kabupaten Barru) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
Administrasi Pemilu pada tahapan pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan 2) Memberikan
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan Perundang-Undangan (vide Bukti T.2-20). Kemudian pada
tanggal 18 April 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dugaan
pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor 0307/RT.02/K.SN-02/04/2024
dengan kesimpulan yang disepakati : 1) Merupakan dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Barru dan 2) Merekomendasikan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T.2-21). Bahwa setelah melaksanakan rapat pleno,
Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan Penerusan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barru kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalui
email divpppsbawaslubarru@gmail.com kepada email pengaduan@dkpp.go.id pada
tanggal 18 April 2024 (vide Bukti T.2-22).
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu yang dicatat
dengan Nomor Penyampaian Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 yang
kemudian diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 dan Nomor
001/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak profesional
dalam melaksanakan wewenang penanganan pelanggaran pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d.
Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Syafah selaku Ketua
merangkap Anggota Ketua KPU Kabupaten Barru, Teradu II Abdul Mannan, Teradu
III Busman A. Gani, Teradu IV Ilham, dan Teradu V Arham masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Najemuddin selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Barru, Teradu VII Farida, dan Teradu VIII Mastang masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan
ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak
putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
28