III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020
1. Para Teradu Tidak menjaga Integritas dan Profesinalitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
2. Para Teradu tidak melaksanakan prinsip kemandirian Penyelenggara Pemilu
dalam sikap dan tindakannya serta tidak menjunjung tinggi netralitas dan
cendrung memihak pada salah satu Pasangan Calon dengan pernyataan-
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah syarat pencalonan Pilkada
sebagai mana diatur dalam Pasal 8 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
3. Para Teradu bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip
kejujuran penyelenggara dengan menyampaikan informasi tidak benar dan tidak
berdasarkan data dan fakta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
4. Para Teradu bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip-
prinsip berkepastian hukum dengan melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pilkada tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan serta tidak menaati prosedur yang ada
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017;
5. Para Teradu tidak menyelenggarakan prinsip tertib penyelenggaraan dengan
tidak memberikan informasi secara lengkap, priodik dan dapat dipertanggung
jawabkan kepada publik sebagaimana Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017;
6. Para Teradu tidak menjaga kehormatan Lembaga penyelenggara pemilu
sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
7. Para Teradu tidak melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan tidak
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan, tata tertib dan
prosedur yang telah ditetapkan serta tidak menjelaskan pada publik adanya
penyimpangan dalam proses kerja Lembaga penyelenggara serta upaya
perbaikannya sebagaimana Pasal 16 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
8. Para Teradu tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses tahapan pemilihan kepala
daerah Kabupaten Barru sebagaimana dalam Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
9. Uraian di atas berdasarkan kronologi sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor
Urut 02 khususnya calon Wakil Bupati atas nama Aska M tidak memenuhi
syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 69 ayat 1 dan 5, namun Teradu
dengan sengaja melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mengabaikan
ketentuan yang ada dan tetap meloloskan Aska M yang seolah-olah memenuhi
syarat;
10. Bahwa Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kealpaan, sebab
pada tanggal 7 November 2020 Teradu melayangkan Surat Nomor: 533/
PL.02.04-SD/ 7311/ KPU-KAB/ XI/ 2020, Perihal: Penyampaian kepada calon
Wakil Nomor Urut 2 yaitu Aska M dengan memerintahkan kepada Aska M untuk
melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
11. Bahwa kemudian pada tanggal 9 November 2020 seharusnya menjadi hari
terakhir bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 untuk melengkapi dokumen
syarat calon berupa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian
dari pejabat yang berwenang, namun yang bersangkutan tidak mampu
memenuhinya namun hingga saat ini Teradu tetap menyatakan bahwa
bersangkutan Aska M memenuhi syarat calon, namun tidak disertai dengan
Rapat Pleno yang dimuat dalam Berita Acara dan Surat Keputusan sehingga
Pemohon Pasangan Calon kehilangan Hak Konstisonalnya untuk mengajukan
keberatan/sengketa Administrasi pada Bawaslu Kabupaten Barru;
12. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu adalah bagian dari tindakan
keberpihakan pada salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barru yang tidak dapat ditolerir sebab telah mencederai nilai-nilai Etika Moral
Demokrasi;
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barru Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor: 126/PL.02.3-Kpt/7311/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24 September
2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 telah menetapkan
sebagai berikut:
a. Pasangan Mudassir Hasri Gani, S. Psi dan Dr. Aksan Kasim, SH., MH dengan
Nomor Urut 1;
b. Pasangan Suardi Saleh dan Aska Mappe, dengan Nomor Urut 2
c. Pasangan Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum dengan Nomor Urut 3.
2. Bahwa diantara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru
tersebut terdapat calon Wakil Bupati yang merupakan anggota Kepolisian
Republik Indonesia aktif yaitu calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 bernama Aska
Mappe;
3. Bahwa Aska Mappe resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Barru
mendampingi Calon Bupati petahana atas nama Suardi Saleh pada hari rabu
tanggal 16 September 2020, setelah Calon Wakil Bupati sebelumnya bernama
Mirza Riogi Idris yang dulunya berpasangan dengan Suardi Saleh dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan kesehatan atau positif narkotika;
4. Bahwa Aska Mappe pada tanggal 16 September 2020 telah membawa berkas
syarat calon antara lain Formulir Model BB.1-KWK, Fhoto copy ijazah/STTB,
Foto Copy KTPel, Hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang terdiri dari
dokter, ahli psikologi dan BNN, surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya, SKCK, tanda terima LHKPN, surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, Foto copy
NPWP atas nama Aska Mappe, Tanda terima surat pemberitahuan tahunan (SPT)
pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Aska Mappe untuk lima
tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, tanda bukti tidak memiliki
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, tidak pernah sebagai terpidana,
surat pengajuan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon, bagi bakal
calon yang berstatus Polri, daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani
oleh Aksa Mappe (Formulir Model BB.2-KWK), Pas Foto terbaru;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2011, maka calon wakil bupati dari Paslon dengan nomor urut
2 bernama Aska Mappe wajib mengajukan permohonan persetujuan pencalonan
sebagai bakal calon wakil kepala daerah kepada Kapolri melalui Polda Sulawesi
Selatan;
6. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 42 ayat (4); Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi:
f. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai negeri sipil wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai negeri sipil kepada KPU/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum
hari pemungutan suara.
7. Bahwa calon wakil bupati Barru dari Paslon dengan nomor urut 2 bernama Aska
Mappe, ternyata tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah .
Ketentuan tersebut mewajibkan Sdr. Aska Mappe yang merupakan anggota Polri
berpangkat Kompol, Surat pemberhentiannya sebagai anggota Polri
ditandatangani oleh Kapolri. Sementara itu, tanggal 12 Oktober 2020 oleh Aska
Mappe hanya menyerahkan Kepada KPU Kabupaten Barru SK Pemberhentian
dari anggota Kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel Nomor
Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020.
8. Bahwa menyangkut SK Pemberhentian dari anggota Kepolisian yang
ditandatangani Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22
September 2020 yang diserahkan Sdr. Aska Mappe kepada KPU Kabupaten
Barru pada tanggal 12 Oktober 2020, oleh KPU Kabupaten Barru telah
mengirimkan Surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020
tertanggal 07 November 2020 yang ditujukan kepada Aska Mappe. Inti surat
tersebut meminta kepada Sdr. Aska Mappe untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
9. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Sdr. Aska Mappe melalui LO atas nama
Abdul Rasyid meyerahkan kepada KPU Kabupaten Barru Surat persetujuan
Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangani
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si;
10. Bahwa pada tanggal 22 November 2020, Ketua DPC PKB Kabupaten Barru
(partai pengusung paslon No. Urut 1) menerima surat dari KPU Kabupaten
Barru Nomor: 596/PL.02.2.SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 22 November
2020, Perihal: balasan Surat Ketua DPC Kab. Barru. Poin ke -2 dari surat
tersebut berbunyi :
1. Berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan –KWK) tentang
keputusan pemberhentian sebagai Kepolisian Negara Negara Republik
Indonesia berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut di atas Pasangan
Calon Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Aska M dinyatakan memenuhi syarat.
11. Bahwa jelas dan nyata, Komisioner KPU Kab. Barru telah bertindak tidak
profesional, tidak cermat serta melanggar prinsif kepastian hukum sebab:
a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor:
Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diserahkan oleh Sdr.
Aska M kepada KPU Kabupaten Barru pada tanggal 12 Oktober 2020
bertentangan dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor
19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Demikian pula Keputusan Kapolda Sulsel tersebut bukan dimaksudkan
sebagai kelengkapan pencalonan sebagai calon Wakil Bupati Barru pada
pemilihan tahun 2020, namun didasarkan atas permohonan pensiun dini
oleh Kompol Aska untuk berwiraswasta. Tentang hal tersebut telah direspon
pula oleh KPU Kabupaten Barru dengan mengirimkan Surat KPU Barru
Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 tertanggal 07 November
2020 yang ditujukan kepada Aska Mappe. Inti surat tersebut meminta
kepada Sdr. Aska Mappe untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kapolri
Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
b. Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020
yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi
Drs. Idham Azis, M.Si, cacat yurisdis oleh karena saat dikeluarkannya Surat
persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020,
Kompol Aska Mappe bukan lagi berstatus sebagai anggota polri aktif dengan
kata lain Kompol Aska Mappe telah diberhentikan dengan hormat dari dinas
Polri pada tanggal 22 September 2020 berdasarkan Keputusan Kepala
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22
September 2020. Sejatinya surat Kapolri dikeluarkan terhadap anggota
kepolisian yang masih aktif, sedangkan Kompol Aska bukan lagi berstatus
anggota polri aktif saat diterbitkannya Surat persetujuan Nomor:
B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 karena berdasarkan
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor:
Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 Kompol Aska telah
diberhentikan dengan hormat dari dinas polri;
12. Bahwa oleh karena itu, Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal
28 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, maupun Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22
September 2020 tidak dapat digunakan sebagai kelengkapan syarat calon bagi
Kompol Aska, maka pencalonan Kompol Aska sebagai calon wakil bupati
Kabupaten Barru pada pemilihan tahun 2020 seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS)
13. Bahwa tindakan Komisioner KPU Kabupaten Barru yang menyatakan Aska
Mappe memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Kabupaten Barru
merupakan bukti ketidakcermatan serta tidak menjalankan prinsif kepastian
hukum dari para Teradu/Terlapor, oleh karenanya bertentangan dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nnomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan
Pasal 7 ayat (1)
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU,
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
14. Bahwa terhadap tindakan Komisioner KPU Kabupaten Barru sebagaimana
tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Barru telah mengeluarkan Surat Nomor:
144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020,
Perihal: Penelusuran pelanggaran Administrasi pemilihan. Surat dimaksud
dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Barru yang menemukan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Barru;
15. Bahwa oleh karena bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para
Teradu/Terlapor bersifat substansial menyangkut Tata Cara dan Prosedur serta
Mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan, maka
sudah tepat rekomendasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Barru yang
menyatakan Komisioner KPU Kabupaten Barru melakukan dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
16. Bahwa atas dasar rekomendasi Bawaslu tersebut, seharusnya terlapor/teradu
menindaklanjuti dengan menyatakan berkas pencalonan Aska Mappe
dinyatakan tidak memeruhi syarat, tetapi ternyata terlapor/teradu mengabaikan
rekomendasi bawaslu dan tetap meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
dimana calon Wakil Bupati Kabupaten Barru Nomor urut 2 nyata-nyata tidak
memenuhi syarat;
Oleh karena itu maka sangat berdasar hukum jika Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu(DKPP) menyatakan Pasangan Suardi Saleh dan Aska
Mappe, dengan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta
Pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020.
17. Bahwa sebagai konsekuensi hukum tidak terpenuhinya syarat pencalonan Aksa
Mappe sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Kabuaten Barru Tahun 2020
maka seyogianya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barru Tahun 2020 dinyatakan batal.
18. Bahwa hal yang sama pernah dilakukan DKPP yakni membatalkan Keputusan
KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan
Zakaria-Harmin Hari sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada
di kabupaten itu pada tahun 2013;
[2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020
1. Bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan PKPU Nomor 5
Tahun 2020 dimulai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020;
2. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim
surat ke KPU Kabupaten Barru dengan Nomor
0076/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/VIII/2020 perihal penyampaian, yang
dimana isi dari surat tersebut pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten
Barru agar mempersiapkan dan memperhatikan jadwal pengumuman
pendaftaran pasangan calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020;
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Barru Nomor: 73/PL.02.2-
BA/7311/KPU-Kab/IX/2020, pada tanggal 13 September 2020 ada salah satu
Wakil Bakal Calon Wakil Bupati yang dinyatakan belum memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkoba,
sehingga Partai Politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk
penggantian bakal wakil pasangan calon, yang dilakukan pada masa perbaikan
yaitu tertanggal 14 s.d 16 September 2020;
4. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, saudara Aska M yang merupakan
Anggota Polri berpangkat Kompol mendaftar sebagai pengganti Wakil Bakal
Pasangan Calon;
5. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, hari terakhir masa perbaikan yang
dimana Sdr. Aska Mappe datang membawa berkas Syarat Calon antara lain
Formulir Model BB.1 KWK, Foto Copy Ijazah/STTB, Foto Copy KTP-el, Hasil
pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi
dan BNN, surat keterangan tidak sedang tidak dicabut hak pilihnya, SKCK,
Tanda terima LHKPN, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
hutang, surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit, Fotocopy NPWP atas
Nama Aska Mappe, Tanda terima surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Aska Mappe untuk masa 5
Tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, tidak pernah sebagai
terpidana, surat pengajuan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon,
bagi bakal calon yang berstatus Polri, daftar riwayat hidup yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Aska Mappe(Formulir Model BB.2 KWK), Pas Foto terbaru;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (4) huruf
b menyatakan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilengkapi: Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Tentata Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa, yang disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima)
hari sejak ditetapkan sebagai calon;
7. Bahwa Saudara Aska M pada tanggal 17 September 2020 telah menyerahkan
Surat Pengajuan permohonan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena atas
permintaan sendiri (APS) Ke POLDA tertanggal 15 September 2020, dan Berkas
Permohonan telah diterima dan dalam proses pengajuan tertanggal 16
September 2020 dan surat keterangan masih dalam proses dari Polda Sulsel
tertanggal 16 September 2020 dan Tanda terima berkas permohonan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sehubungan dengan
pencalonannya sebagai bakal calon wakil Bupati Kabupaten Barru tertanggal 16
September 2020;
8. Bahwa berdasarkan Formulir Model BA.HP-KWK Perbaikan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barru Tahun 2020, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, KPU
Kabupaten Barru telah melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 An. Bakal Calon
Bupati Ir.H.Suardi Saleh, M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Aska. M, maka
dalam berita acara tersebut terdapat Jenis Dokumen berupa Keputusan
Pemberhentian sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan keabsahan dokumen terdapat ceklis tidak memenuhi syarat;
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Barru Nomor 78/PL.02.2-
BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal Rabu, 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa Berita
Acara Model BA.HP-KWK Perbaikan dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK,
tanggal 21 September 2020 An. Bakal Pasangan Calon Ir.H.Suardi Saleh, M.Si
dan Aska M, berdasarkan hasil penelitian Bakal Pasangan Calon yang
dinyatakan Telah Memenuhi Syarat;
10. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim
Surat ke KPU Kabupaten Barru dengan Nomor
0095/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/IX/2020 perihal Himbauan Penetapan dan
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun
2020, yang mana isi dari surat tersebut pada intinya diminta kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Barru untuk memperhatikan hal-hal sebagai
berikut diantaranya: Memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah
terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
melakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020, guna menghindari
adanya potensi sengketa;
11. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020
tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru
Tahun 2020;
12. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima SK
Pemberhentian Sdr.Aska M dari Anggota Kepolisian yang ditanda tangani oleh
Kapolda dengan Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020;
13. Bahwa pada tanggal 2 November 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim
surat ke KPU Kabupten Barru dengan Nomor
127/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, perihal penyampaian, yang isi surat
tersebut pada intinya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barru agar memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta pengundian Nomor Urut Pasangan calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi : Dokumen berupa keputusan pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian sebagai :
1. Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil;
2. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Pejabat atau Pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah;
4. Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Diserahkan kepada KPU Provinisi atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Calon yang tidak
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud diatas dan tidak dapat
membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
14. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2020 KPU Kabupaten Barru mengirim surat
Balasan dengan Nomor 526/PL.02.2-SD/7311?KPU-Kab/XI/2020, Perihal
Balasan atas surat Ketua Bawaslu Kab. Barru Nomor:
127/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, yang isi surat tersebut pada intinya
menyampaikan bahwa SK Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang An. Aska
M dan Mudassir Hasri Gani, S.Psi sudah kami terima 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara (SK.Terlampir);
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat tembusan Ketua KPU
Kabupaten Barru dengan Nomor Surat: 530/PL.02.2-SD/7311/KPU-
Kab/XI/2020 tertanggal 6 November 2020, perihal Proses PDH Kompol
Purnawirawan Aska, yang pada intinya dalam surat tersebut mengatakan
“Sehubungan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020,
dimana salah satu Calon Wakil Bupati dari Unsur Polri, sebagaimana pasal 69
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 syarat bagi Anggota Polri Aktif
melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian/Pensiun dari Pejabat yang
berwenang 30 hari dari pemungutan suara, olehnya itu kami bermohon kepada
bapak untuk memberikan proses penerbitan keputusan PDH An. Kompol
Purnawirawan Aska;
16. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sdr. Lilis Suryani SH.MH pada hari Kamis
12 November 2020 menerangkan bahwa Pada tanggal 4 November 2020, saya
diminta berangkat ke Jakarta oleh pak ketua KPU, kemudian berangkat tanggal
5 dan tanggal 6 melakukan konsultasi ke Mabes Polri mendampingi Pak Masdar
Divisi Penanggung Jawab dan konsultasi disampaikan oleh bagian Mutasi
Kombes Bariza, saya pertanyakan apakah peraturan kepolisian nomor 19 Tahun
2011 masih tetap berlaku bagi anggota polri yang ingin mencalonkan diri
sebagai Kepala Daerah, beliau katakan masih berlaku, kemudian kami
pertanyakan juga ke bagian SDM Polri mempelihatkan SK PDH Aska M dan
mempertanyakan apakah surat SK PDH ini sah menurut POLRI karena terkait
Perka 19 Tahun 2011, ini harus digunakan jika Anggota Polri ingin mencalonkan
diri sebagai Kepala Daerah, Kabag SDM menjawab ini surat SK PDH ini SAH
untuk pemberhentian Aska, karena sudah dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang, tidak ada SK pemberhentian yang sama yang dikeluarkan oleh pihak
institusi POLRI;
17. Bahwa Hasil konsultasi di Mabes Polri, kami ketahui bahwa SK PDH Aska M
tetap sah, tapi tidak sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 19 Tahun 2011,
bahwa pihak yang berwenang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal
69 ayat (1) adalah Kapolri untuk pangkat Pamen/Kompol, Kami melakukan
Rapat dibandara tanggal 7 November 2020 terkait hasil konsultasi masing-
masing, dalam rapat ini pada intinya harus menyurat ke Paslon Nomor Urut 02,
terkait Perkap No. 11 Tahun 2011 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 69 Ayat
(1), Terkait menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang, 30 hari
sebelum pemungutan suara;
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru Surat Tembusan Ketua KPU Kabupaten Barru
dengan Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 tertanggal 07
November 2020 perihal Penyampaian, yang isi surat tersebut antara lain
menindak lanjuti surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Nomor: KEP/926/IX/2020 tentang pemberhentian dengan hormat dari Dinas
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berdasarkan Nota Dinas dari SDM Polda
Sulawesi Selatan Nomor: B/ND-1530/IX/KEP/2020. Tanggal berkas pension
dini Anggota Polri atas nama Kompol Aska NRP.65010218 selanjutnya merujuk
pada, salah satunya pada point 3 memperhatikan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 : Keputusan
pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada
ditanda tangani oleh : Kapolri, bagi perwira menegah Polri berpangkat Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol);
19. Bahwa apakah tujuan terbitnya surat tersebut karena adanya kesalahan berkas
yang diserahkan oleh Sdr. Kompol Aska M? karena Point ke 5 pada surat
tersebut menyatakan Berdasarkan Keputusan tersebut diatas, diminta kepada
Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, Aska Mappe untuk memperhatikan ketentuan
1, 2, 3, dan 4 terkait Pemberhentian sebagai Anggota Polri dalam mencalonkan
diri pada Pilkda 2020;
20. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sdr. Lilis Suryani SH. MH pada hari Kamis
12 November 2020 menerangkan Bahwa KPU mengeluarkan surat yang
ditujukan kepasangan calon (wakil bupati paslon nomor urut 02 Aska M) karena
menganggap SK PDH Aska M, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017, Pejabat yang berwenang mengacu ke Perkapolri Nomor 19
Tahun 2011 Pasal 17, karena SK PDH Aska M ditanda tangani oleh Kapolda
yang seharusnya ditanda tangani Kapolri;
21. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, LO Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan
2 (dua) berkas ke KPU Kabupaten Barru, surat pertama adalah surat keterangan
tertanggal 18 September 2020 bahwa Sdr. Aska M benar berkas permohonan
telah diproses dan diusulkan ke mabes Polri untuk mohon persetujuan Kapolri.
Dan kemudian surat yang kedua surat persetujuan Kapolri Nomor:
B/7/X/Kep/2020 tentang persetujuan mencalonkan diri sebagai wakil Bupati
Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 pertanggal 28 September 2020;
22. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim
surat ke KPU Kabupten Barru dengan Nomor
131/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, perihal penyampaian, yang isi surat
tersebut pada intinya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barru diantaranya Diminta kepada KPU Kabupaten Barru untuk
mengirimkan Hasil keputusan dari pasangan calon Wakil Bupati Nomor Urut 02
tentang persetujuan Pemberhentian tetap yang mengacu pada Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan
Kepada Daerah;
23. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten menerima surat
balasan KPU Kabupaten Barru dengan Nomor 543/PL.02.2-SD/7311/KPU-
Kab/XI/2020 perihal penyampaian menjawab surat Bawaslu Kabupaten Barru
tertanggal 09 Nopember 2020 nomor 131/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020;
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menyurat ke Kapolda Sulawesi Selatan
tertanggal 12 November 2020 dengan Nomor
138/K.bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020 perihal mekanisme pemberhentian
Anggota Aktif Polri menjadi Calon Wakil Bupati;
25. Bahwa pada tanggal 13 November 2020 Bawaslu Kabupaten Barru menerima
surat dari Kapolda Sulawesi Selatan dengan Nomor Surat
B/3373/XI/KEP./2020/Ro SDM tertanggal 13 November 2020 perihal
penjelasan proses penerbitan pension dini atas nama Kompol Purnawirawan
Aska, yang pada intinya menyatakan bahwa Polda Sulsel Membuat Surat
Keputusan Kapolda Sulsel nomor : KEP/926/IX/2020 tanggal 22 September
2020 tentang pemberhentian dengan hormat atas Permintaan Sendiri (APS) An.
Kompol Aska NRP : 65010218 Jabatan Pamen Polda Sulsel, bahwa sejak
diterbitkan Keputusan Polda Sulsel Nomor : KEP/926/IX/2020 tanggal 22
September 2020 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri, secara
Hukum Kompol (Purn) Aska M telah berstatus menjadi masyarakat biasa dan
bukan anggota Polri lagi yang ditanda tangani oleh An. Kapolda Karo SDM
Anang Pudjijanto, S.IK, M.Si ( KombesPol Nrp : 69060422);
26. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, KPU Kabupaten Barru tidak
mengeluarkan surat keputusan terkait Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi
Syarat bagi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Barru yang kaitannya
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
kepada KPU Kabupaten Barru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara;
27. Bahwa KPU Kabupaten menyurat ke CalonWakil Bupati Nomor urut 02 Sdr.
Aska M Pada Tanggal 7 November 2020 dengan Nomor 533/PL.02.04-
SD/7311/KPU-Kab/XI/2020, untuk memperhatikan pasal 17 Ayat (2) Perkap 19
Tahun 2011 yang menyatakan Keputusan pemberhentian sebagai Anggota Polri
yang akan mencalonkan diri dalam pilkada ditanda tangani oleh : Kapolri, bagi
perwira menegah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan
Komisaris Polisi (Kompol);
28. Sedangkan pada tanggal 12 Oktober 2020, KPU telah menerima SK
Pemberhentian dengan Hormat Sdr. Aska M yang ditanda tangani Oleh Kapolda
tertanggal 22 September 2020, jadi berkas apalagi yang dibutuhkan KPU untuk
dilengkapi sehingga KPU Kabupaten Barru menyurati Calon wakil Bupati Paslon
Nomor Urut 02, Sdr. Aska M, sedangkan SK pemberhentian telah diterima dan
Sdr. Aska Mappe telah di MSkan pada saat Penetapan;
29. Bahwa terkait surat tersebut di atas tertanggal 7 November 2020 Nomor
533/PL.02.04-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020, Sdr. Aska Mappe menyerahkan
surat persetujuan dari Kapolri ke KPU Kabupaten Barru melalui LO atas nama
Abdul Rasyid tertanggal 9 November 2020, yang menurutnya surat persetujuan
tersebut untuk menguatkan SK Pemberhentian yang ditetapkan oleh Kapolda
Sulawesi Selatan;
30. Bahwa KPU telah menetapkan MS saudara Aska. M dan Sdr. Aska M telah
menyerahkan semua berkas syarat calon yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU
Nomor 3 Tahun 2017, akan tetapi pada tanggal 7 November 2020, KPU
mengeluarkan Surat yang ditujukan ke pada Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02
Aska M, untuk memperhatikan Perkap 19 Tahun 2011, sedangkan SK
Pemberhentian telah diterima KPU tertanggal 12 Oktober 2011;
31. Bahwa berdasarkan Surat Keluar KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 November
2020 tersebut bertentangan dengan Berita Acara KPU Nomor 78/PL.02.2-
BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Point 4 yang menyatakan Berita Acara
Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP perbaikan KWK,
Tanggal 21 September 2020 An. Bakal Pasangan Calon Ir. H. Suardi Saleh, M.Si
dan Aska M berdasarkan Hasil Penelitian bakal Pasangan Calon dinyatakan
Telah Memenuhi Syarat;
32. Bahwa surat yang keluar dari KPU Kabupaten Barru yang di tujukan kepada
Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 02 Tertanggal 7 Nopember 2020 yang menjadi
pangkal masalah, dimana maskud dari surat tersebut meminta kepada Wakil
Paslon Nomor Urut 02 untuk melengkapi SK pemberhentiannya sesuai dengan
Perkap No. 19 Tahun 2011 dapat dimaknai bahwa surat dari KPU Kabupaten
Barru meminta kelengkapan berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02, menandakan
bahwa berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02 belum lengkap;
33. Bahwa dalam klarifikasi pelapor ditanya, apa alasan saudara mengatakan
bahwa berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02 tidak lengkap, pelapor menjawab
bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 Nopember 2020;
34. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Barru
terkait surat yang dikeluarkan tidak ada pengakuan kesepahaman satu dengan
yang lainnya (Kolektif Kolegial);
35. Bahwa berdasarkan klarifikasi bahwa surat tersebut di konsep oleh Ibu Lilis,
lalu tanda tangan Ketua di Scan karena Ketua KPU dalam perjalanan dinas;
36. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Barru dianggap tidak
berpedoman pada Asas Profesionalitas untuk memberikan kepastian hukum
terhadap Paslon, Karena Sdr. Aska M telah menyerahkan semua kelengkapan
Berkas Syarat Calon pada saat pendaftaran dan telah ditetapkan MS tertanggal
23 September 2020;
37. Bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan setiap
penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan,
tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
penyelenggara pemilu;
38. Bahwa Berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) Huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
39. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Sumpah janji Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut : demi Allah ( Tuhan) saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPU,
Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman kepada pancasila dan undang – undang dasar Republik
Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”;
40. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan karena melaksanakan prinsip mandiri, penyelanggara pemilu
bersikap dan bertindak : tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
pemilu;
41. Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
melaksanakan prinsip berkapastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan;
42. Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “Dalam
melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu;
43. Huruf f menyatakan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi pemilu;
44. Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan dalam
melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian diatas, maka pengadu/Pelapor memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluRepublik Indonesia (DKPP.RI)
berdasarkan kewenangannnya untuk memeriksa pengaduan ini dan menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu V
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barru Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal
23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Barru tahun 2020.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
mengambilalih tahapan penyelenggaran pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020.
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barru tahun 2020.
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barru tahun 2020 dengan tidak mengikutkan pasangan Suardi Saleh dan Aska
Mappe sebagai perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020.
8. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, maka Para Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya(ex
aequo et bono).
[2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor : 184-DKPP-
PKE/XI/2020 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor :
124/ PL.02.3-Kpt/ KPU-Kab/ IX/ 2020
2. Bukti P – 2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor :
Kep/ 926/ IX/2020
3. Bukti P – 3 Surat Persetujuan Nomor : B/7/ IX/ KEP./2020
4. Bukti P – 4 Surat Penyampaian Kepada Wakil Paslon No Urut 2 Dengan
Nomor : 533/ PL.02.04- SD/ 7311/ KPU-KAB/ XI/ 2020
5. Bukti P – 5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 004/ LP/ PB/
KAB/ 27.24/ XI/ 2020
6. Bukti P – 6 Kronologi yang ditandatangani oleh Masdar (Divisi Teknis KPU
Barru) tanpa disertai tanggal surat, dan diterima secara resmi
oleh tim paslon nomor urut 3 pada tanggal 23 November 2020
7. Bukti P – 7 Foto pada papan pengumuman Bawaslu tentang
pemberitahuan status laporan Bayazit, tertanggal 17 November
2020;
8. Bukti P – 8 Foto pada papan pengumuman Bawaslu tentang status temuan
Muhammad Nur Alim, tertanggal 2 Desember 2020;
9. Bukti P – 9 Surat Kuasa Bayazit kepada kuasa hukum atas laporan
Bawaslu No. 4/LP/PB/27.24/XI/2020;
10. Bukti P – 10 Surat Permintaan Penetapan Berita Acara Dan Penetapan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, tertanggal
13 November 2020 dengan Nomor 314/KLF/PERADI/LAW-
FIRM/XI/2020;
11. Bukti P – 11 Surat Permintaan Supervisi Ke KPU Provinsi Sul-Sel dengan
Nomor 321/KLF-PERADI/LAW-FIRM/XI/2020 tertanggal 20
November 2020;
12. Bukti P – 12 Surat Permintaan Supervisi Bawaslu Provinsi Sul-Sel dengan
Nomor 314/KLF-PERADI/LAW-FIRM/XI/2020 tertanggal 20
November 2020;
13. Bukti P – 13 Surat Laporan Pengaduan ke Bawaslu RI dengan Nomor
320/KLF-PERADI/LAW-FIRM/VIII/2020 tertanggal 19
November 2020
14. Bukti P – 14 Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM
Sul-Sel Anang Pudjianto tertanggal 18 September 2020 yang
menerangkan bahwa permohonan pengunduran diri sedang
dalam proses;
15. Bukti P – 15 Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Barru, Bawaslu
Kabupaten Barru, KPU Provinsi Sul-Sel, Bawaslu Provinsi Sul-
Sel dan Bukti Pengiriman Cap Pos.
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 192-
DKPP-PKE/XII/2020 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru
Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23
September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020.
2. Bukti P – 2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor :
Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri.
3. Bukti P – 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor:
533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020,tertanggal 07
November 2020, Perihal : Penyampaian.
4. Bukti P – 4 Surat persetujuan Nomor :B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28
September 2020, yang dikeluarkan Kepala Kepolisan Republik
Indonesia.
5. Bukti P – 5 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor
:596/PL.02.2.SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 22
November 2020,Perihal : balasan Surat Ketua DPC Kab. Barru
6. Bukti P – 6 Surat Bawaslu Kabupaten Barru Nomor :144/K.Bawaslu/SN-
02/PM.06.02/XI/2020,tertanggal 17 November 2020, perihal
:Penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan
[2.3.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor : 194-DKPP-
PKE/XII/2020 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Formulir Laporan Sdr, Bayazit B Yusuf Nomor
004/Reg/LP/PB/KAB/27.24/XI/2020 tertanggal 10 September
2020.
2. Bukti P – 2. Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) Karena atas
permintaan sendiri (APS) an. Kompol Aska, SH Nrp:65010218.
Tertanggal 15 September 2020.
3. Bukti P – 3 Surat pernyataan mengundurkan diri Sdr. Aska M dari Anggota
Polri Tertanggal 15 September 2020.
4. Bukti P – 4 Surat Keterangan dari Kapolda tentang Berkas Pemohonan
telah diterima dan dalam proses pengajuan tertanggal 16
September 2020.
5. Bukti P – 5 Tanda Terima berkas permohonan pemberhentian dengan
hormat (PDH) atas permintaan sendiri an. Kompol Aska M,
tertanggal 16 September 2020.
6. Bukti P – 6 Surat Permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS)
tertanggal 16 September 2020.
7. Bukti P – 7 Surat Keterangan permohonan pengunduran diri Kompol Aska
yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Barru Kabupaten
Barru telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri untuk
mohon persetujuan Kapolri tertanggal 18 September 2020.
8. Bukti P – 8 Surat Persetujuan Kapolri, disetujui An.Aska M Pangkat
Kompol jabatan Pamen untuk mencalonkan diri sebagai Wakil
Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 , tertanggal
28 September 2020.
9. Bukti P – 9 Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan tentang
Pemberhentian dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Nomor :
Kep/926/IX/2020 Tanggal 22 September 2020. An. Aska M.
10. Bukti P – 10 Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor :
Kep/953/IX/2020 tentang Pemberian Pensiun Mantan Anggota
Polri Tertanggal 28 September 2020.
11. Bukti P – 11 Dokumen/ Berkas Syarat Calon Wakil Bupati No.Urut 02.
12. Bukti P – 12 Berita Acara Penetepan Nomor : 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-
Kab/IX/2020 dan Surat Surat Keputusan Penetapan Pasangan
Calon KPU Kab.Barru Nomor : 124/PL.02.3-Kpt/KPU-
Kab/IX/2020.
13. Bukti P – 13 Berita Acara Pendaftaran penggantian bakal pasangan calon
dan Lampiran Model TT.1 KWK tertanggal 16 September 2020.
14. Bukti P – 14 Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon
model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 21 September 2020.
15. Bukti P – 15 Surat Pencegahan Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU
Kabupaten Barru.
16. Bukti P – 16 Surat Balasan KPU Kabupaten Barru dan Surat Tembusan ke
Bawaslu Kabupaten Barru.
17. Bukti P – 17 Berita Acara hasil Klarifikasi Pihak Pelapor dan Saksi Pelapor.
18. Bukti P – 18 Berita Acara hasil Klarifikasi Pihak Terlapor dan Saksi Terlapor.
19. Bukti P – 19 Berita Acara hasil Klarifikasi sdr. Aska M.
[2.4] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Bahwa dalam persidangan telah terungkap segala dalil pengadu dan di benarkan oleh
teradu dan bawaslu untuk sebahagian antara lain:
1. Bahwa jawaban teradu pada halaman 4 dan 5 poin b, c dan e, teradu telah
membenarkan telah menerima dokumen syarat calon ASKA M berupa Surat
permohonan pengunduran diri, tanda terima, surat keterangan sedang dalam
proses, dan SK pemberhentian ASKA M dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia . Yang masing-masing di buat dan ditanda tangani oleh pejabat
kepolisian daerah sulawesi selatan (Bukan Pejabat Yang berwenang) namun
teradu menyatakan tetap memenuhi syarat.dan di nyatakan memenuhi syarat
oleh Teradu;
2. Bahwa jawaban teradu halaman 4 Poin c. Menunjukkann bahwa teradu
mengakui telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kepolisian daerah
sulawesi selatan pada tanggal 18 September 2020, dan mendapatkan jawaban
bahwa benar telah telah menerima surat permohonan pengunduran diri ASKA M
dari anggota kepolisian namun telah di sampaikan pula dalam persidangan oleh
bawaslu bahwa permohonan ASKA M bukanlah permohonan karena alasan
mencalonkan pilkada namun alasan menjadi pengusaha tambak sebagiama
hasil konsultasi bawaslu ke Polda Sulsel;
3. Bahwa teradu dalam jawabannya halaman 5 Poin e. Telah membenarkan telah
menerima pada tanggal 12 Oktober 2020 berupa SK pemberhentian ASKA M
yang ditanda tangani oleh kapolda sulawesi selatan (Bukan Pejabat Yang
berwenang) namun teradu menyatakan tetap memenuhi syarat;
4. Bahwa teradu dalam jawabannya halaman 5 poin f, menunjukkan adanya
keragu-raguan teradu akan SK pemberhentian Aska M yang dibuat oleh Kapolda
Sulsel, sehingga meminta Teradu 2, 3, 4 dan 5 agar melakukan klarifikasi ke
Mabes Polri;
5. Bahwa Teradu dalam jawabannya halaman 5 dan 6 poin g, h dan j,
menunjukkan adanya keragu-raguan teradu sendiri akan Surat Keputusan
pemberhentian Aska M sebagai anggota POLRI sehingga mengutus dengan
memberangkatkan 4 orang Komisioner KPU Barru agar melakukan klarifikasi ke
Mabes Polri;
6. Bahwa Teradu dalam jawabannya pada halaman 6 huruf k mengakui dan
membenarkan bahwa Teradu telah mendapatkan Informasi secara terang
benderang, atas hasil klarifikasinya di Mabes Polri dan diterima oleh Sutiyono
bidang SDM bahwa PERKAP 19 tahun 2011 tentang tata cara pemberhentian
anggota kepolisian yang mencalonkan sebagai kepala daerah masih berlaku;
7. Bahwa dalam jawaban Teradu halaman 6 poin l, menunjukkan adanya
keseriusan Teradu untuk, menindaklanjuti dokumen syarat calon Aska M sebab
hanya dibuat oleh pejabat kepolisian daerah Sulawesi Selatan sehingga Pengadu
berkesimpulan bahwa hal inilah yang menjadi cikal bakal terbitnya surat
penyampaian Teradu kepada Aska M tertanggal 7 November 2020, agar Aska M
memperhatiklan ketentuan tentang syarat calon sebagimana jawaban Teradu
halaman 7 Poin m dan n;
8. Bahwa jawaban Teradu halaman 7 dan 8 Poin o, q, r, sangatlah kontradiktif dan
pimplang sebab di sisi lain Teradu mengakui bahwa SK Kapolda Sulsel telah
memenuhi syarat namun juga mengakui bahwa surat persetujuan mencalonkan
diri Aska dari Mabes Polri telah diterima oleh Teradu pada tangal 9 November
2020, hal ini menunjukkan bahwa teradu tidak konsisten apakah membenarkan
SK kapolda atau pemberlakuan PERKAP 19 Tahun 2011;
9. Bahwa jawaban Teradu pada halaman 9 Poin t, menunjukkan bahwa klarifikasi
dan konsultasi teradu di MABES POLRI tanpa di ketahui kapan hal ini
dilakukan, sekaligus menunjukkan bahwa MABES POLRI meminta KPU Barru
untuk melakukan pendalaman dan pengkajian ulang melalui klarifikasi ke polda
sulsel karena teradu membawa SK Kapolda SULSEL dan mempertanyakan ke
absahan apakah dapat digunakan atau tidak sebagai dokumen syarat calon, hal
itu menunjukkan pula bahwa pihak MABES Polri dengan sadar tidak memiliki
kewenangan dan kompetensi untuk menentukan apakah SK Kapolda Sulsel
tersebut dapat digunakan atau tidak oleh ASKA M sebagai syarat calon sebab itu
wilayah kewenangan TERADU untuk menentukannya sebagai satu-satunya
lembaga penyelenggara pemilihan dan memerintahkan teradu agar melakukan
klarifikasi ke POLDA sulsel karena dokumen yang di bawa teradu adalah produk
polda sulsel. dan telah telah jelas di sampaikan oleh SDM MABES POLRI
sebelumnya BAHWA PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 MASIH BERLAKU;
10. Bahwa jawaban teradu pada halaman 9 poin V menunjukkan ketidak
profesionalannya sebab kembali melakukan klarifikasi dilaur jadwal tahapan
dan hanya mempertanyakan keabsahan dokument syarat calon ASKA M hal
mana pengadu tidak pernah membantahnya bahwa dokumen itu adalah Benar
dan SAH adanya tetapi tidak dapat di gunakan sebagai dokumen syarat calon
sebab bukanlah di buat oleh pejabat yang berwenang, Sehingga teradu
beranggapan bahwa seharusnya teradu tidak perlu melakukan klarifikasi soal
keabsahan dokument tersebut tetapi memutuskan bahwa dokumen syarat calon
ASKA M tidak memenuhi syarat sebab tidak berdasarkan ketentuan yang ada
dan masih berlaku sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan;
11. Bahwa dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Barru kembali berulah dan
berdalih bahwa rekomendasi yang telah dilayangkan kepada teradu bukanlah
merupakan materi tentang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya
pasangan calon bupati SUARDI SALEH/ASKA M, melainkan adanya pelanggaran
administrasi pemilihan yg dilakukan teradu yang melanggar karena menerbitkan
surat tertanggal 7 November 2020 yang seharusnya menurut bawaslu hal
tersebut tidak perlu dilakukan oleh teradu, hal mana menurut pengadu, bahwa
teradu dan bawaslu dalam menjalankan tugasnya selama tahapan pilkada barru
2020 ibarat dua sisi mata uang koin. Sebab bawaslu seolah-olah menunjukkan
profesionalismenya menangani laporan dugaan pelangggaran tetapi
sesungguhnya hanyalah upaya membuat status laporan pelapor menjadi
obscurd dan menjadi pelindung bagi pengadu hal ini bisa terlihat dari jawaban
bawaslu didalam persidangan yang menyatakan bahwa teradu melanggar karena
telah menerbitkan surat ke pada ASKA M yang seharusnya tidak perlu di
terbitkan karean ASKA M telah memenuhi syarat, Hal mana Pengadu sangat
keberatan sebab bagaimana mungkin bawaslu menerbitkan hal demikian,
sementara yang dilaporkan adalah adanya pasangan calon yang tidak memenuhi
syarat namun tetap di loloskan oleh teradu sebagai pasangan calon yang
memenuhi syarat sehingga nampaklah bahwa (BAWASLU MEMUTUSKAN
PELANGGARAN YANG BUKAN MATERI LAPORAN) dan hal ini barulah terdengar
di sidang DKPP dan sebelumnya Bawaslu mengakui adanya pekanggaran teradu
dalam melaksanakan tata cara pencalonan khususnya dalam menentukan
dokumen syarat calon ASKA M.
12. Bahwa atas segala pengaduan Pengadu telah menjadi fakta didalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh terlapor dan menjadi satu
keterangan yang saling berkesesuaian satu sama lain antara keterangan
pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait (KPU & BAWASLU) hingga tibalah pada
suatu kesimpulan tentang perbuatan terlapor yang juga dikuatkan dengan
segala alat bukti pelapor yang diberi kode dengan P-1 sampai dengan P-15 yang
tidak terbantahkan dalam pemeriksaan, maka majelis pemeriksa sudah
sepantasnya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan majelis untuk
selanjutnya di teruskan ke sidang pleno DKPP untuk di berikan sanksi
sebagaimana mestinya serta bukti-bukti bantahan terlapor haruslah di tolak
dan atau di kesampingkan dan atau Berdasarkan atas penilaian fakta yang
terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, keterangan
Pihak Terkait, sejatinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
(1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
(2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo
(3) Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukan dan jabatannya dengan sengaja meloloskan pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon memenuhi syarat
(4) Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP agar
memberikan sanksi Pemberhentian tetap, terhadap teradu 1, Teradu 2,
teradu 3, teradu 4 dan Teradu 5, Sebagai Ketua dan Anggota KPU Barru
dan Meneruskan Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA
GAKUMDU) Kab.Barru, untuk Di proses Secara Pidana Pemilu Paling
Lambat 7 Hari Sejak di bacakannya putusan DKPP.
[2.5] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184-
DKPP-PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Perkara
Nomor: 194-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban Perkara Nomor: 184-DKPP-
PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Perkara Nomor: 194-
DKPP-PKE/XII/2020, serta penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14
Desember 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak
profesional dalam penetapan salah satu wakil pasangan calon Bupati Barru yang
terindikasi tidak memenuhi persayaratan calon yang diamanahkan dalam PKPU,
pada tanggal 16 September 2020 pukul 20.33 wita Aska M menyerahkan
dokumen Persyaratan calon, Berdasarkan hasil penelitian Dokumen Syarat
Calon yang terdiri dari (1) Model BB.1-KWK, (2) Model BB.2-KWK, (3) Fotocopy
Ijazah/STTB yang telah dilegalisir, (4) Foto copy KTP Elektronik, (5) Surat
Keterangan tidak memiliki Tunggakan Hutang, (6) Surat keterangan tidak
pernah dipidana, (7) Surat Keterangan Tidak Sedang di cabut Hak Pilihnya (8)
SKCK (9) Surat Tanda Terima LHKPN (10) Surat Keterangan Tidak dinyatakan
Pailit (11) Foto copy NPWP atas nama calon (12) Tanda Terima Penyampaian
Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (13) Tanda Bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak (14) Foto Warna dan Hitam Putih ukuran 4x6 cm;
dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat sehingga KPU Barru memberikan
Berita Acara Pendaftaran dan Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Bakal
Calon ( Model TT.1-KWK ) serta Lampirannya; (Bukti T-1)
b. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) huruf (u) menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, PNS, Kades atau
sebutan lain dan Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon, atas dasar
persyaratan Calon ini Saudara Aska.M telah menyatakan secara tertulis
pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon yang dituangkan dalam
dokumen syarat calon Formulir Model BB.1-KWK; (Bukti T-2)
c. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (4):
- Huruf (b) Surat Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR, DPD,
DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS atau Kepala Desa.
- Huruf (c) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas Penyerahan Surat
Pengunduran Diri atau Pernyataan Berhenti.
- Huruf (f) Surat Keterangan bahwa Pengunduran Diri atau Pernyataan Diri
atau Pernyataan Berhenti sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang Yang
disampaikan kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai
calon, (Bukti T 3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Telah menerima
Surat Pengajuan Pengunduran Diri dan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri
dari Anggota Polri tertanggal 15 September 2020, lalu yang bersangkutan
menyerahkan kepada Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 16
September 2020 sehingga Polda Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan
tanda terima atas Pengajuan Permohonan Pemberhentian dengan Hormat
(PDH) atas permintaan sendiri pada tanggal 16 September 2020 dan
mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas permohonan telah diterima
dan dalam proses pengajuan pada tanggal 16 September 2020, atas dasar
penyerahan dokumen tersebut KPU Kab. Barru bersama Bawaslu Kabupaten
Barru melakukan konsultasi dan koordinasi ke kantor Kepolisian Daerah
Kapolda Sulawesi Selatan pada tanggal 18 September 2020 dan diterima oleh
Ibu Nurhafidah, S.Sos.,MM jabatan Kasubagrenimin Biro SDM atas surat
pengajuan pengunduran diri An Aska.M, hasil konsultasi membenarkan
bahwa dokumen pengajuan pengunduran diri telah kami terima dan diproses
sehingga pada Tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Barru
menyerahkan Model BA-HP Perbaikan-KWK hasil Penelitian Perbaikan
persyaratan Calon Kepada LO Pasangan Calon Ir. H. Surdi Saleh, M.Si dan
Aska. M; (Bukti T-4)
d. Bahwa pada hari Ahad Tanggal Dua Puluh Bulan September Tahun Dua ribu
Dua Puluh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru menerima Hasil
Pemeriksaan Kesehatan an. Aska M Berita Acara Nomor
YR.01.01/XVIII.1/15038/2020 dalam rangka pemenuhan syarat calon pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon
Memenuhi Syarat, (Bukti T 5), pada tanggal Dua Puluh Satu Bulan September
Tahun Dua Ribu Dua Puluh KPU Kabupaten Barru mengeluarkan Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barru Tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan-KWK); (Bukti T-6)
e. Bahwa Teradu satu Syarifuddin H ukkas selaku ketua komisi Pemilihan Umum
telah menerima SK pemberhentian calon anggota Polri dari Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan pada tanggal 12 oktober 2020, dan diserahkan oleh LO(leasing
Officer) pasangan calon Nomor urut 2 atan nama Abd Rasyid dengan
dibuktikan tanda terima penyerahan SK; (Bukti T-7)
f. Bahwa pada tanggal 4 November 2020, bertempat di Hotel Gammara jalan
Tanjung Bunga Makassar untuk kegiatan evaluasi data pemilih, Teradu III
menyampaikan ke Teradu II bahwa Pak Ketua (Teradu I) meminta kita
berangkat klarifikasi ke Mabes Polri;
g. Bahwa permintaan Teradu I agar kami segera berangkat sempat kami tolak
dengan alasan covid dan mengusulkan ke Teradu I agar semua komisioner
berangkat, akan tetapi saat itu tidak memungkinkan semua komisioner
berangkat akhirnya karena permintaan Teradu I selaku Ketua KPU maka
diputuskan berangkat 4 orang dengan tujuan ke Mabes Polri (SDM Mabes Polri)
dan Kantor Pusat Dewan pers untuk tujuan Verifikasi Media Cetak untuk
kebutuhan layanan iklan tahapan kampanye 14 hari;
h. Bahwa sebelum melaksanakan tugas yang diperintahkan terlebih dahulu kami
mempersiapkan surat penyampaian ke Mabes Polri perihal tujuan kami
koordinasi; (Bukti T-8)
i. Bahwa tanggal 6 November 2020, KPU Kabupaten Barru menerima Surat dari
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Nomor Urut 1
(satu) yang mempertanyakan kepastian Keputusan KPU tentang Persyaratan
Calon yang meminta agar KPU Kabupaten Barru memperhatikan Pasal 17 poin
b, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; (Bukti T-9)
j. Bahwa koordinasi kami lakukan pada tanggal 6 November 2020 di Mabes POLRI
diterima langsung oleh Bagian Mutasi Jabatan dan diarahkan untuk menemui
Kabag SDM POLRI;
k. Bahwa Pertanyaan pertama yang kami sampaikan ke Bagian SDM adalah
apakah Peraturan Kepolisian itu masih berlaku atau tidak dengan
memperlihatkan print out Perkapolri 19 Tahun 2011 dan surat Keputusan dari
Kapolda, kami tidak megetahui eksistensi dari persoalan ini, lalu dijawab oleh
bagian SDM bapak Sutiyono yang menjelaskan bahwa Peraturan kepolisian itu
masih berlaku dan Surat Keputusan dari Kepala Kepolisian daerah Sulsel itu
juga sah;
l. Bahwa tanggal 7 November 2020, pada jam 09.00, Teradu I menghubungi
Teradu III dan mengarahkan agar bergeser ke area Keberangkatan bandar Udara
Sultan Hasanuddin Makassar, untuk membicarakan beberapa hal penting dan
menyampaikan masing masing hasil konsultasi yang telah dilakukan karena
pada saat yang bersamaan Teradu I pada tanggal 6 November 2020 juga
melakukan konsultasi ke Polda Sulsel bersama Teradu IV;
m. Bahwa hasil keputusan pertemuan di Bandara Sultan Hasanudin tersebut yang
dihadiri oleh Ketua KPU Syarifuddin H Ukkas, Divisi Teknis Masdar, Divisi
Sosialisasi Lilis, dan Divisi Hukum Muh Natsir Azikin, serta kasubag Hukum Hj
Nurbaya dan staf Hukum Irma Suryani Bersama Staf Divisi Sosilaisiasi Asdar.
Disampaikan dalam pertemuan tersebut oleh Ketua KPU bahwa kami telah
melakukan konsultasi tanggal 6 dengan polda dan meminta semua document
kelengkapan perhomohonan berkas Aska Mappe ke polda dan pihak Polda
meminta KPU bersurat jika meminta document dari Polda;
n. Bahwa tanggal 6 November 2020, Teradu IV (Muhammad Natsir Azikin)
melakukan perjalanan ke Polda mengantar surat yang di minta oleh polda
setelah pertemuan di bandara selesai (Bukti T-10) kemudian Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyampaikan Surat kepada Ketua KPU Kab. Barru Nomor:
B/3296/XI/KEP./2020/Ro SDM Prihal penjelasan Penerbitan Pensiun Dini a.n
Kompol (Purn) Aska (Bukti T-11) dan Teradu II juga diharap dari keputusan
rapat untuk segera pulang ke Barru menulis surat untuk Aska; (Bukti T-12)
o. Bahwa surat tanggal 7 November 2020, tidak dimaknai sebagai suatu bukti
ketidaklengkapan berkas dari calon Wakil Bupati Barru Nomor Urut 2, karena
berkas syarat calon yang diserahkan oleh Aska Mappe telah memenuhi syarat;
p. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69:
- Ayat (1) bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI,
Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang
tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS
kepada KPU Provinsi/Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
hari pemungutan suara;
- Ayat (5) calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana ayat (1),
dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan ketentuan di atas
KPU Kabupaten Barru telah menerima SK Pemberhentian An Aska M pada
tanggal 12 Oktober 2020, ditanggal yang sama KPU Kabupaten Barru melalui
Operator SILON memberi centang pada menu SK Pemberhentian bagi Calon
yang berstatus Polri sehingga keluar Print Out Berita Acara hasil Penelitian
Perbaikan persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru
Tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan-KWK) berdasarkan hasil penelitian,
Pasangan Calon Ir. H. Surdi Saleh, M.Si dan Aska. M dinyatakan telah
Memenuhi Syarat.; (Bukti T-13)
q. Surat yang dikeluarkan ke Aska pada tanggal 7 November 2020, sebagai
bentuk pelaksanaan tugas dalam memastikan document tersebut sesuai dengan
aturan perundang undangan, salah satu bentuk prinsip kerja Kami sebagai
penyelenggara adalah taat pada azas jujur dan adil, tidak mengabaikan surat
penyampaian dari Tim pasangan calon adalah bentuk perlakuan kami secara
adil dan transparan menyikapi dan menelusuri informasi tersebut dan KPU kab
Barru menyampaikan surat ke Aska mappe adalah Bukti klarikasi dalam bentuk
surat penyampaian dan bahwa kpu telah melakukan klarifikasi yang menjadi
tugas dan tanggung jawab bagi KPU melaksanakan Klarifikasi tersebut dengan
berpedoman kepada peraturan komisi Pemilihan umum nomor 6 tahun 2020
tentang pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota, Dimana dalam pasal 51 ayat (2)
menyebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan koordinasi dan/atau klarifikasi
dengan lembaga lain dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan calon,
KPU provinsi, dan /atau KPU kabupaten Kota Melakukan Klarifikasi dan
koordinasi dengan menerapkan protocol Kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus desease 2019 (Covid 19) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan/atau dengan memanfaatkan daring;
r. Bahwa bukti hasil klarifikasi yang telah dikeluarkan oleh KPU dalam bentuk
penyampaian surat ke calon wakil Bupati Barru atas nama Aska Mappe Nomor:
533/PL.02.4-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 7 November 2020, dan
pada tanggal 9 November 2020 KPU Kabupaten Barru menerima Surat
Keterangan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulsel membenarkan
bahwa Berkas Permohonan telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri
tertanggal 18 September 2020 (Bukti T-14) dan Surat persetujuan Kapolri
Nomor: B/7/X/Kep/2020 tentang Persetujuan Mencalonkan Diri sebagai Wakil
Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 tertanggal 28 september
2020 telah diterima di Kantor oleh Divisi Hukum; (Bukti T-15)
s. Bahwa persoalan terbitnya surat persetujuan dari POLRI tertanggal 28
September 2020 yang dikeluarkan setelah SK Pemberhentian dari Polda
diterbitkan pertanggal 22 september 2020 bukan menjadi kewenangan kami
penyelenggara untuk mengatur tanggal pembuatan surat yang akan dikeluarkan
oleh Lembaga atau institusi lain;
t. Bahwa angota KPU Provinsi divisi Hukum Upi Hastati bersama Divisi Teknis,
Divisi Hukum dan Divisi Data serta Staf Disisi Hukum Irma suryani berangkat
ke Jakarta melakukan konsultasi terhadap persoalan yang dialami oleh KPU
Barru, dan jawaban Hasil Konsutasi KPU Barru yang didampingi oleh Divisi
Hukum KPU Provinsi diminta ke KPU Kab Barru untuk melakukan pendalaman
dan pengkajian ulang melalui klarifikasi ke Polda Sulsel;
u. Bahwa hasil klarifikasi dengan bagian SDM polda menjelaskan bahwa terkait
surat persetujuan dari Mabes Polri yang terbit tanggal 28 September 2020 itu
memang sudah lama kami terima di Polda, setelah KPU Barru menyampaikan
surat ke calon wakil Bupati Barru, dan atas dasar surat tersebut Aska sebagai
calon Wakil Bupati Barru juga melakukan klarifikasi dengan meminta kepada
pihak polda surat persetujuan yang dari mabes polri dan bukti klarifikasi
terhadap keabsahan semua dokumen yang dikeluarkan oleh polda dibuktikan
dengan surat keterangan;
v. Pada Tanggal 20 November 2020 KPU Kabupaten Barru melakukan Klarifikasi
kepada Polda Sulsel Nomor: 579/PL.02.2-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tanggal
19 November 2020 (Bukti T-16) dan Kapolda Sulawesi Selatan mengeluarkan
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Barru Nomor:
B/3494/XI/KEP./2020/Ro SDM Perihal Klarifikasi berkas surat Pensiunan a.n.
Kompol (Purn) Aska bahwa seluruh surat yang dipergunakan dalam rangka
Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Tahun 2020 a.n. Kompol
(Purn) Aska M adalah Benar dan Sah; (Bukti T-17)
[2.6] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020,
Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Perkara Nomor: 194-DKPP-
PKE/XII/2020
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP
RI) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020,
Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Perkara Nomor: 194-DKPP-
PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Berkas Penyerahan Dokumen Persyaratan Calon Aska M:
a. Model BB.1-KWK,
b. Model BB.2-KWK,
c. Fotocopy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir,
d. Foto copy KTP Elektronik,
e. Surat Keterangan tidak memiliki Tunggakan Hutang,
f. Surat keterangan tidak pernah dipidana,
g. Surat Keterangan Tidak Sedang di cabut Hak Pilihnya
h. SKCK
i. Surat Tanda Terima LHKPN
j. Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit
k. Foto copy NPWP atas nama calon
l. Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan
m. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
n. Foto Warna dan Hitam Putih ukuran 4x6 cm;
2. Bukti P – 2. Model BB.1 KWK;
3. Bukti P – 3 Surat Keterangan bahwa Pengunduran Diri atau Pernyataan
Diri atau Pernyataan Berhenti sedang diproses oleh Pejabat
yang berwenang Yang disampaikan kepada KPU paling lambat
5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon;
4. Bukti P – 4 Bukti Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Bakal Calon
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Barru 2020;
5. Bukti P – 5 Bukti Hasil pemeriksaan kesehatan
6. Bukti P – 6 Berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon
(Model BA-HP Perbaikan);
7. Bukti P – 7 Bukti Penyerahan SK Polda
8. Bukti P – 8 Surat Penyampaian Ke Mabes Polri;
9. Bukti P – 9 Nomor urut 1 (satu) yang mempertanyakan kepastian
Keputusan KPU tentang Persyaratan Calon yang meminta agar
KPU Kabupaten Barru memperhatikan Pasal 17 poin b,
Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011;
10. Bukti P – 10 Proses PDH Kompol Purnawirawan Aska;
11. Bukti P – 11 Penjelasan proses penerbitan pension dini a.n. Kompol (Purn.)
Aska
12. Bukti P – 12 Penyampaian Kepada Bapak Aska M
13. Bukti P – 13 Berita Acara Hasil Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020
14. Bukti P – 14 Surat Keterangan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda
Sulsel membenarkan bahwa Berkas Permohonan telah
diproses dan diusulkan ke Mabes Polri
15. Bukti P – 15 Tanda Terima Surat Persetujuan Dari Kapolri
16. Bukti P – 16 Klarifikasi Berkas Pendukung Pencalonan
17. Bukti P – 17 Klarifikasi Berkas Surat Pension A.N. Aska
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 November 2020, Pukul 09.00 WITA hingga selesai KPU
Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Pleno dimana salah satu
pembahasan dalam rapat adalah adanya informasi permasalahan pada tahapan
pencalonan di KPU Kabupaten Barru. Bahwa pada rapat tersebut di atas
diputuskan untuk:
a. Memanggil Komisioner KPU Kabupaten Barru untuk menjelaskan pokok
persoalan dan memperlihatkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barru
atas nama Suardi Saleh-Aska;
b. Akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap permasalahan tersebut.
2. Bahwa pada tanggal 16 November pukul 19.00 WITA hingga selesai Komisioner
KPU Barru Kecuali Ketua KPU Kabupaten Barru, yang terdiri dari Sdri. Lilis
Suryani (Anggota KPU Kabupaten Barru), Sdr. Masdar (Anggota KPU
Kabupaten Barru), Sdr. Muhammad Natsir Azikin (Anggota KPU Kabupaten
Barru), Sdr. Abdul Syafah B (Anggota KPU Kabupaten Barru) dan beserta
Sdri. Nurbaya (Kasubag Hukum KPU Kabupaten Barru) memenuhi panggilan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten
Barru menyampaikan alur pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon
Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska serta memperlihatkan
dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon. Bahwa berdasarkan uraian
proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barru
atas nama Suardi Saleh-Aska dan dokumen yang diperlihatkan, Telah Sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3. Bahwa pada tanggal 20 November 2020 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerima Surat Nomor: 321/KLF-PERADI/LAWFIRM/XI/2020 Perihal
Permohonan Supervisi dari Kandora Law Firm tertanggal 20 November 2020
yang isi surat tersebut adalah pengajuan keberatan oleh Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H. Malkan Amin dan A.Salahuddin Rum
terkait pelanggaran oleh KPU Kabupaten Barru atas tindakan yang tidak
melaksanakan tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (5) yang
berbunyi : “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisiam Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan Keputusan Pejabat yang berwenang
tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indoensia, dan Pegawai Negeri
Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”
4. Bahwa pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
memutuskan untuk menugaskan Anggota KPU Kabupaten Barru untuk
melakukan Rapat Pleno dan menugaskan Anggota KPU Misna M. Attas dan Upi
Hastati beserta beberapa staf Sekretariat KPU Provinsi untuk melakukan
supervisi dan monitoring terkait perkembangan situasi di KPU Kabupaten Barru,
dimana dua Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Mudassir Hasri Gani, S.PSI
dan DR. Aksah Kasim, SH., MH dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H.M.
Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum menolak untuk mengikuti Debat Publik
yang akan berlangsung tanggal 24 November 2020. Bahwa monitoring dan
supervisi dilakukan di KPU Kabupaten Barru dan diputuskan untuk:
a. Melakukan pendekatan persuasif kepada semua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barru serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Kabupaten Barru untuk
menjaga situasi Pilkada agar tetap kondusif;
b. Menggelar pertemuan yang melibatkan ketiga Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barru serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Kabupaten Barru;
c. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3
menolak untuk mengikuti pertemuan tersebut;
5. Bahwa pada tanggal 27 November 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerima kedatangan Sdr. Suherman Basran dan Sdr. Multazan penasehat
hukum dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di KPU Kabupaten Barru yang
diterima oleh Anggota KPU Divisi Teknis Provinsi Sulawesi Selatan, M. Asram
Jaya. Bahwa pada pertemuan tersebut kepada Sdr. Suherman Basran dan Sdr.
Multazan diberikan penjelasan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah
melakukan langkah-langkah sebagaimana yang dimaksud di dalam Surat
Nomor: 321/KLF-PERADI/LAWFIRM/XI/2020 Perihal Permohonan Supervisi
dari Kandora Law Firm tertanggal 20 November 2020. Bahwa berdasarkan hasil
Monitoring dan Supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terhadap KPU Kabupaten Barru, disimpulkan bahwa pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska telah dilakukan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan
hasil Monitoring dan Supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan terhadap KPU Kabupaten Barru, disimpulkan Bahwa pada saat
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi
Saleh-Aska telah menyampaikan Syarat Pencalonan dan syarat Calon (tanggal
16 September 2020) (Formulir Model BB1-KWK, Model BB2-KWK dan Surat
Penyataan Tertulis Pengunduran Diri Sebagai Anggota Kepolisian Republik
Indonesia).
d. Bahwa KPU Kabupaten Barru telah menerima tanda terima Pengunduran
Diri dari Pejabat yang berwenang pada tanggal 17 September 2020.
6. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggara M. Asram
Jaya memberikan penjelasan atas surat tersebut bahwa telah ditindaklanjuti
dalam rapat pleno dengan menugaskan Anggota KPU Misna M. Attas dan Upi
Hastati untuk melakukan monitoring dan supervisi dokumen pencalonan di KPU
Kabupaten Barru yang didampingi Staf Sekretariat;
7. Sehubungan dengan poin 6 di atas, KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya
telah beberapa kali menerima kelompok masyarakat dan memberikan penjelasan
di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkaitan dengan syarat calon Wakil
Bupati Kabupaten Barru, Sdr. Aska (dokumen pemberhentian sebagai Anggota
Polri);
Keterpenuhan
No Persyaratan Tahapan Dasar Hukum Ada Tidak Ket.
Ada
Persyaratan 16 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ Syarat calon
Pencalonan : (1) September 2017 Tentang Pencalonan Sdr. Aska
Formulir Model B- 2020 Pemilihan Gubernur dan sebagai Bakal
KWK Parpol, (2) Wakil Gubernur, Bupati Calon Bupati
Formulir Model B.1- dan Wakil Bupati, dan/atau Barru
KWK Parpol, (3) Walikota dan Wakil terpenuhi
Surat Keputusan Walikota (Berita Negara
Pimpinan Partai Republik Indonesia Tahun Menyatakan
Politik Tingkat Pusat 2017 Nomor 826) ,( 2 ) bersedia
atau Tingkat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengundurka
Provinsi Tentang Tentang Perubahan Ketiga n diri sebagai
Kepengurusan Atas Peraturan Komisi Anggota
Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Nomor 3 Kepolisian
dan Persyaratan Tahun 2017 Tentang Negara RI
1. Calon : (1) Model Pencalonan Pemilihan sejak
BB.1 KWK, (2) Model Gubernur Dan Wakil ditetapkan
BB.2 KWK. (3) Gubernur, Bupati Dan sebagai
Fotokopi Wakil Bupati, Dan/Atau Pasangan
Ijazah/STTB yang Walikota Dan Wakil Calon
telah dilegalizir. (4) Walikota (Berita Negara
Fotokopi KTP Republik Indonesia Tahun
Elektronik. (5) Surat 2020 Nomor 159); (3).
keterangan tidak Petunjuk Teknis 394
sedang dicabut hak Tentang Pedoman Teknis
pilihnya. (6) Surat Pendaftaran, Penelitian,
Keterangan tidak dan Perbaikan Dokumen
sedang memiliki Persyaratan, Penetapan,
tanggungan hutang serta Pengundian Nomor
(7) SKCK (8) Surat Urut Pasangan Calon
Tanda terima Dalam Pemilihan Gubernur
penyerahan LHKPN dan Wakil Gubernur,
(9) Surat Keterangan Bupati dan Wakil Bupati,
tidak sedang dan/atau Walikota dan
dinyatakn Pailit (10) Wakil Walikota.
Fotokopi NPWP Atas
Nama Calon (11)
Tanda Terima
Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan
(12) Tanda bukti
tidak mempunyai
tunggakan pajak
(13) Surat
Keterangan Tidak
Pernah sebagai
Terpidana (14) Pas
Foto Berwarna dan
Hitam Putih Ukuran
4X6 CM
17 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
September 2017 Tentang Pencalonan
2020 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
(1) Permohonan
Walikota (Berita Negara
Pengajuan
Republik Indonesia Tahun
Pengunduran diri
2017 Nomor 826) ,( 2 )
atau Surat
PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Pernyataan
Tentang Perubahan Ketiga
Mengundurkan diri
Atas Peraturan Komisi
dari Anggota POLRI,
Pemilihan Umum Nomor 3
(2) Tanda Terima
Tahun 2017 Tentang
atas Pengajuan
Pencalonan Pemilihan
Pengunduran Diri
Gubernur Dan Wakil
atau Surat
Gubernur, Bupati Dan
2. Pernyataan
Wakil Bupati, Dan/Atau
Mengundurkan Diri
Walikota Dan Wakil
dari pejabat yang
Walikota (Berita Negara
berwenang, ( 3 )
Republik Indonesia Tahun
surat keterangan
2020 Nomor 159); (3).
dari pejabat yang
Petunjuk Teknis 394
berwenang yang
Tentang Pedoman Teknis
menyatakan berkas
Pendaftaran, Penelitian,
permohonan telah
dan Perbaikan Dokumen
diterima dan dalam
Persyaratan, Penetapan,
proses pengajuan.
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
12 Oktober (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
2020 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
SK Kepala Walikota (Berita Negara
Kepolisian Daerah Republik Indonesia Tahun
3. Sulawesi Selatan 2017 Nomor 826) ,( 2 )
Nomor : PKPU Nomor 1 Tahun 2020
kep/926/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159); (3).
Petunjuk Teknis 394
Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
07 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
November 2017 Tentang Pencalonan
2020 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 826) ,( 2 )
PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang
Surat KPU Barru
Pencalonan Pemilihan
Nomor :
Gubernur Dan Wakil
533/PL.02.04-
Gubernur, Bupati Dan
4. SD/7311/KPU-
Wakil Bupati, Dan/Atau
KAB/XI/2020
Walikota Dan Wakil
Perihal
Walikota (Berita Negara
Penyampaian.
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159); (3).
Petunjuk Teknis 394
Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
09 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
November 2017 Tentang Pencalonan
2020 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
(1). Surat
Walikota dan Wakil
Keterangan Kepala
Walikota (Berita Negara
Biro SDM POLDA
Republik Indonesia Tahun
Sulawesi Selatan
2017 Nomor 826) ,( 2 )
Pertanggal 18
PKPU Nomor 1 Tahun 2020
5. September 2020. (2)
Tentang Perubahan Ketiga
Surat Persetujuan
Atas Peraturan Komisi
Nomor :
Pemilihan Umum Nomor 3
B/7/IX/KEP./2020
Tahun 2017 Tentang
Pertanggal 28
Pencalonan Pemilihan
September 2020.
Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159); (3).
Petunjuk Teknis 394
Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
06 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
November 2017 Tentang Pencalonan
2020 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 826) ,( 2 )
PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga
Surat KPU Kab. Atas Peraturan Komisi
Barru Nomor : Pemilihan Umum Nomor 3
530/PL.02.2- Tahun 2017 Tentang
SD/7311/KPU- Pencalonan Pemilihan
Kab/XI/2020 Gubernur Dan Wakil
Perihal Proses Gubernur, Bupati Dan
6.
Pemberhentian Wakil Bupati, Dan/Atau
Dengan Hormat Walikota Dan Wakil
KOMPOL Walikota (Berita Negara
Purnawirawan Aska Republik Indonesia Tahun
M Pertanggal 6 2020 Nomor 159); (3).
November 2020. Petunjuk Teknis 394
Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
06 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √
November 2017 Tentang Pencalonan
2020 Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 826) ,( 2 )
Surat KAPOLDA PKPU Nomor 1 Tahun 2020
Sulawesi Selatan Tentang Perubahan Ketiga
7. Nomor : Atas Peraturan Komisi
B/3296/XI/KEP./20 Pemilihan Umum Nomor 3
20/Ro SDM Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil
Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159); (3).
Petunjuk Teknis 394
Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
8. Hasil Supervisi Monitoring Penanganan Pelanggaran
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 826);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian,
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
2. Hasil Supervisi:
- Bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam hal ini sebagai calon
Wakil Bupati telah dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
- Bahwa tanggal 16 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon (Formulir Model BB1-
KWK, Model BB2-KWK dan Surat Penyataan Tertulis Pengunduran
Diri Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia)
- Bahwa tanggal 17 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah
menerima Tanda Terima penyerahan pengunduran diri dari Pejabat yang
berwenang.
- Bahwa tanggal 17 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah
menerima surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses oleh
pejabat yang berwenang.
- Bahwa mulai pada tanggal 16 September 2020 sampai dengan tanggal 09
November 2020 terdapat uraian kegiatan pada tahapan pencalonan
sebagaimana tertuang dalam tabel sebagai berikut:
URAIAN KEGIATAN PADA TAHAPAN PENCALONAN
URAIAN
KEGIATAN PADA DASAR HUKUM
NO TANGGAL JENIS DOKUMEN KETERANGAN
TAHAPAN
PENCALONAN
Pendaftaran Model BB.1-KWK (Sdr. 1. PKPU Aska M.
Pasangan Aska M. memberi Nomor 3 menggantikan
Calon Ir. tanda Centang pada Tahun 2017 Bakal Calon Wakil
Suardi Saleh kolom bersedia Tentang Bupati Barru yang
sebagai Bakal mengundurkan diri Pencalonan sebelumnya
Calon Bupati sebagai Anggota Pemilihan berpasangan
dan Aska M. Kepolisian Negara Gubernur dengan Bakal
sebagai Bakal Republik Indonesia dan Wakil Calon Bupati
Calon Wakil sejak ditetapkan Gubernur, Barru Suardi
Bupati sebagai Pasangan Bupati dan Saleh atas nama
Calon) Wakil A. Mirza Riogi
Surat Keterangan dari Bupati, yang dinyatakan
Kepolisian Negara dan/atau tidak memenuhi
Republik Indonesia Walikota syarat kesehatan.
Daerah Sulawesi dan Wakil
Selatan Biro SDM Walikota
tertanggal 11 (Berita
September 2020, di Negara
TTD oleh Kepala Biro Republik
SDM Polda Sulawesi Indonesia
Selatan, Kasubbag Tahun 2017
Renmin Kompol Nur Nomor 826)
Hafidah, S.Sos., M.M. ,
Tanda Terima dari 2. PKPU
Kepolisian Negara Nomor 1 Berdasarkan
Republik Indonesia Tahun 2020 Model TT.1-KWK,
Daerah Sulawesi Tentang ada tiga Dokumen
Selatan yang Perubahan yang belum
diserahkan oleh Aska Ketiga Atas dimasukkan
Pengecekan M. dan diterima oleh Peraturan yaitu:
kelengkapan Kompol Nur Hafidah, Komisi - Tanda Terima
dokumen S.Sos., M.M Pemilihan dari pejabat yang
16 September pencalonan Umum berwenang atas
1. 2020 (23.00 dan dokumen Nomor 3 penyerahan
WITA) syarat calon Tahun 2017 surat
Berdasarkan Model TT.1-KWK Tentang pengunduran
hasil Lampiran Model TT.1- Pencalonan diri atau
pengecekan KWK Pemilihan pernyataan
kelengkapan Partai Pengusul: Partai Gubernur berhenti
dokumen Nasional Demokrat, Dan Wakil - Surat
pencalonan Partai Demokrasi Gubernur, keterangan
dan dokumen Indonesia Perjuangan, Bupati Dan bahwa
syarat calon, Partai Keadilan Wakil pengunduran
Pasangan Sejahtera, Partai Bupati, diri atau
Calon Ir. Demokrat Dan/Atau pernyataan
Suardi Saleh Walikota berhenti sedang
dan Aska M. Dan Wakil dalam proses
dinyatakan Walikota oleh pejabat
memenuhi (Berita berwenang
syarat Negara
pendaftaran. Republik
Indonesia
Tahun 2020
Nomor 159);
3. Petunjuk
Teknis 394
Tentang
Pedoman
Teknis
Pendaftaran
, Penelitian,
dan
Perbaikan
Dokumen
Persyaratan
, Penetapan,
serta
Pengundian
Nomor Urut
Pasangan
Calon
Dalam
Pemilihan
Gubernur
dan Wakil
Gubernur,
Bupati dan
Wakil
Bupati,
dan/atau
Walikota
dan Wakil
Walikota.
- Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri dari
Anggota Polri
- Surat Permohonan
Pemberhentian Dengan
Hormat (PDH) karena
atas Permintaan Sendiri
(APS) A.N. Kompol Aska
Pasangan Calon sebagai Anggota
Suardi Saleh-Aska Kepolisian Negara
M. menyerahkan 3 Republik Indonesia,
17 September
2. (tiga) jenis Tertanggal 15
2020
dokumen Calon September 2020
atas nama Aska - Tanda terima dari
pejabat yang berwenang
atas penyerahan surat
pengunduran diri atau
pernyataan berhenti
- Surat keterangan bahwa
pengunduran diri atau
pernyataan berhenti
sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang.
Pada hasil
KPU Kabupaten Barru verifikasi
menerima Hasil dokumen
Pemeriksaan Kesehatan perbaikan syarat
Kegiatan Verifikasi atas nama Aska M. calon, belum
Dokumen tertanggal 20 September terdapat dokumen
16-22
perbaikan syarat 2020 dari Tim Pemeriksa Keputusan
3. September
calon Kesehatan bersama IDI, Pemberhentian
2020
Himpsi dan BNN Wilayah sebagai Anggota
Sulawesi Selatan Nomor: Kepolisian Negara
YR.01.01/XVIII.1/15028/2 Republik
020 Indonesia
Berita Acara Nomor
78/PL.02.2-
BA/7311/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 23
September 2020 tentang
Penetapan Pasangan
Penetapan Calon Pemilihan Bupati
Pasangan Calon dan Wakil Bupati Barru
23 September Tahun 2020.
4.
2020 Keputusan KPU
Kabupaten Barru Nomor
124/PL.02.3-Kpt/KPU-
Kab/IX/2020 tertanggal
23 September 2020
tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Barru Tahun
2020
Petugas Keputusan Kepala
penghubung An. Kepolisian Daerah Sulawesi
Abdul Rasyid Selatan Nomor
Menyerahkan Kep/926/IX/2020
Keputusan Kepala tertanggal 22 Sebtember
Kepolisian Daerah tentang Pemberhentian
12 Oktober Sulawesi Selatan Dengan Hormat dari Dinas
5.
2020 Nomor Polri
:Kep/926/IX/2020
tertanggal 22
Sebtember tentang
Pemberhentian
Dengan Hormat
dari Dinas Polri
Diperintahkan
4 November untuk melakukan
6.
2020 klarifikasi ke Polda
dan Mabes Polri
Hasil klarifikasi
tidak ada Berita
Acara Klarifikasi
namun
penyampaian
Anggota KPU secara lisan dan
Kabupaten Barru dia (Bagian
5 November berbagi tugas Mutasi,
7.
2020 untuk melakukan Pengakhiran
klarifikasi ke Polda Jabatan dan
Sulsel dan Mabes Kabag
Polri Pengakhiran
Dinas)
mengatakan SK
Pemberhentiannya
Sah.
KPU Kabupaten Surat KPU Kabupaten
Barru Barru kepada Kapolda
mengirimkan Sulawesi Selatan Nomor
surat kepada 530/PL.02.2-
Kapolda Sulawesi SD/7311/KPU-
Selatan perihal Kab/XI/2020 tertanggal 6
Proses PDH November 2020 perihal
Kompol Proses PDH Kompol
Purnawirawan Purnawirawan Aska
6 November
8. Aska dan KPU Surat dari Kapolda
2020
Kabupaten Barru kepada KPU Kabupaten
mendapat balasan Barru Nomor
surat dari Kapolda B/3296/XI/KEP/2020/R
Sulsel perihal o SDM perihal Penjelasan
Penjelasan Proses Proses Penerbitan
Penerbitan Pensiun Dini A.N.
Pensiun Dini a.n. KOMPOL (Purn) Aska
KOMPOL (Purn)
Aska
KPU Kabupaten Surat KPU Kabupaten Sebagai
Barru Barru Nomor: penyampaian
mengirimkan 533/PL.02.04-
7 November
9. surat kepada SD/7311/KPU-
2020
Calon Wakil Kab/XI/2020 perihal
Bupati a.n. Aska Penyampaian
M.
KPU Kabupaten Surat Nomor Batas waktu
Barru menerima B/7/IX/KEP/2020 paling lambat 30
dokumen dari tentang Persetujuan hari sebelum hari
Pasangan Calon Kepala Kepolisian Negara pemungutan
9 November Suardi Saleh-Aska Republik Indonesia suara terpenuhi
10.
2020 M. yang (Kapolri) A.N. Drs. Idham
diserahkan oleh Azis, M.Si.terhadap
Petugas pengunduran diri Sdr.
Penghubung an. Aska M. sebagai anggota
Abdul Rasyid Polri
terkait surat dari Surat Keterangan dari
Mabes Polri Polda Sulsel menyatakan
berdasarkan
pengunduran diri Kompol
Aska yang mencalonkan
sebagai Calon Wakil
Bupati Barru bahwa
benar berkas sedang di
proses untuk menunggu
persetujuan dari Mabes
Polri
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen syarat calon telah diberikan
tanda terima (Formulir Model TT-1 KWK) dan Berita Acara Pendaftaran.