Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 184.192.194 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Barru
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 17 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020 1. Para Teradu Tidak menjaga Integritas dan Profesinalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I pada Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020 mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam menetapkan Aska Mappe sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Barru pada tanggal 23 September 2020. Bahwa Aska Mappe diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat 1 dan 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 69 ayat 1; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19; Pasal 2; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syarifudin H Ukkas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Baru, Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibac
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020 Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 213- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 184-DKPP- PKE/XI/2020, Pengaduan Nomor: 229-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Pengaduan Nomor: 231-P/L- DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 194-DKPP-PKE/XII/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 184-DKPP-PKE/XI/2020 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : H. M. Malkan Amin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Bungur no 35, RT. 004 RW. 005 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 2. Nama : A. Salahuddin Rum Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan H.M Sewang, Kelurahan Coppo. Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Ahmad Marsuki Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tamangapa Raya 5, Perumahan Cluster Berlian Permai Blok F/4, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Syarifudin H Ukkas Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lilis Suryani Atjo S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Masdar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Natsir Azikin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Abdul Syafah B Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 192-DKPP-PKE/XII/2020 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Mudassir Hasri Gani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Pahlawan Lr.1 RT.001 RW 001, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. 2. Nama : Aksah Kasim Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Pesse, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru. Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Mursalin Jalil Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Laniang Raya Nomor 82 (ruko) Blok AC. BTP, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar 2. Nama : Abdul Azis Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tidung IV STP VII Nomor 157 RT.003 RW.004, Kelurahan Bonto Makkia, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Syarifudin H Ukkas Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lilis Suryani Atjo S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Masdar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Natsir Azikin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Abdul Syafah B Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 194-DKPP-PKE/XII/2020 [1.3.1] Pengadu 1. Nama : Muhammad Nur Alim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jalan M. Saleh Lawa Nomor 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Abdul Mannan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jalan M. Saleh Lawa Nomor 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu II; 3. Nama : Farida Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jalan M. Saleh Lawa Nomor 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai -------------- --------------------------------------------------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP: [1.3.2] Teradu 1. Nama Syarifudin H Ukkas : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lilis Suryani Atjo S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Masdar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Natsir Azikin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Abdul Syafah B Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar keterangan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020 1. Para Teradu Tidak menjaga Integritas dan Profesinalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 2. Para Teradu tidak melaksanakan prinsip kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam sikap dan tindakannya serta tidak menjunjung tinggi netralitas dan cendrung memihak pada salah satu Pasangan Calon dengan pernyataan- pernyataan yang bersifat partisan atas masalah syarat pencalonan Pilkada sebagai mana diatur dalam Pasal 8 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 3. Para Teradu bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip kejujuran penyelenggara dengan menyampaikan informasi tidak benar dan tidak berdasarkan data dan fakta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 4. Para Teradu bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip- prinsip berkepastian hukum dengan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pilkada tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan serta tidak menaati prosedur yang ada sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 5. Para Teradu tidak menyelenggarakan prinsip tertib penyelenggaraan dengan tidak memberikan informasi secara lengkap, priodik dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik sebagaimana Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 6. Para Teradu tidak menjaga kehormatan Lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 7. Para Teradu tidak melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan, tata tertib dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak menjelaskan pada publik adanya penyimpangan dalam proses kerja Lembaga penyelenggara serta upaya perbaikannya sebagaimana Pasal 16 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 8. Para Teradu tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Barru sebagaimana dalam Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 9. Uraian di atas berdasarkan kronologi sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 02 khususnya calon Wakil Bupati atas nama Aska M tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 69 ayat 1 dan 5, namun Teradu dengan sengaja melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mengabaikan ketentuan yang ada dan tetap meloloskan Aska M yang seolah-olah memenuhi syarat; 10. Bahwa Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kealpaan, sebab pada tanggal 7 November 2020 Teradu melayangkan Surat Nomor: 533/ PL.02.04-SD/ 7311/ KPU-KAB/ XI/ 2020, Perihal: Penyampaian kepada calon Wakil Nomor Urut 2 yaitu Aska M dengan memerintahkan kepada Aska M untuk melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; 11. Bahwa kemudian pada tanggal 9 November 2020 seharusnya menjadi hari terakhir bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 untuk melengkapi dokumen syarat calon berupa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian dari pejabat yang berwenang, namun yang bersangkutan tidak mampu memenuhinya namun hingga saat ini Teradu tetap menyatakan bahwa bersangkutan Aska M memenuhi syarat calon, namun tidak disertai dengan Rapat Pleno yang dimuat dalam Berita Acara dan Surat Keputusan sehingga Pemohon Pasangan Calon kehilangan Hak Konstisonalnya untuk mengajukan keberatan/sengketa Administrasi pada Bawaslu Kabupaten Barru; 12. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu adalah bagian dari tindakan keberpihakan pada salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru yang tidak dapat ditolerir sebab telah mencederai nilai-nilai Etika Moral Demokrasi; [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 126/PL.02.3-Kpt/7311/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 telah menetapkan sebagai berikut: a. Pasangan Mudassir Hasri Gani, S. Psi dan Dr. Aksan Kasim, SH., MH dengan Nomor Urut 1; b. Pasangan Suardi Saleh dan Aska Mappe, dengan Nomor Urut 2 c. Pasangan Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum dengan Nomor Urut 3. 2. Bahwa diantara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru tersebut terdapat calon Wakil Bupati yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia aktif yaitu calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 bernama Aska Mappe; 3. Bahwa Aska Mappe resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Barru mendampingi Calon Bupati petahana atas nama Suardi Saleh pada hari rabu tanggal 16 September 2020, setelah Calon Wakil Bupati sebelumnya bernama Mirza Riogi Idris yang dulunya berpasangan dengan Suardi Saleh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan kesehatan atau positif narkotika; 4. Bahwa Aska Mappe pada tanggal 16 September 2020 telah membawa berkas syarat calon antara lain Formulir Model BB.1-KWK, Fhoto copy ijazah/STTB, Foto Copy KTPel, Hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan BNN, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, SKCK, tanda terima LHKPN, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, Foto copy NPWP atas nama Aska Mappe, Tanda terima surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Aska Mappe untuk lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, tidak pernah sebagai terpidana, surat pengajuan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon, bagi bakal calon yang berstatus Polri, daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Aksa Mappe (Formulir Model BB.2-KWK), Pas Foto terbaru; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011, maka calon wakil bupati dari Paslon dengan nomor urut 2 bernama Aska Mappe wajib mengajukan permohonan persetujuan pencalonan sebagai bakal calon wakil kepala daerah kepada Kapolri melalui Polda Sulawesi Selatan; 6. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 42 ayat (4); Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: f. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai negeri sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai negeri sipil kepada KPU/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum hari pemungutan suara. 7. Bahwa calon wakil bupati Barru dari Paslon dengan nomor urut 2 bernama Aska Mappe, ternyata tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Ketentuan tersebut mewajibkan Sdr. Aska Mappe yang merupakan anggota Polri berpangkat Kompol, Surat pemberhentiannya sebagai anggota Polri ditandatangani oleh Kapolri. Sementara itu, tanggal 12 Oktober 2020 oleh Aska Mappe hanya menyerahkan Kepada KPU Kabupaten Barru SK Pemberhentian dari anggota Kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020. 8. Bahwa menyangkut SK Pemberhentian dari anggota Kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diserahkan Sdr. Aska Mappe kepada KPU Kabupaten Barru pada tanggal 12 Oktober 2020, oleh KPU Kabupaten Barru telah mengirimkan Surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 tertanggal 07 November 2020 yang ditujukan kepada Aska Mappe. Inti surat tersebut meminta kepada Sdr. Aska Mappe untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 9. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Sdr. Aska Mappe melalui LO atas nama Abdul Rasyid meyerahkan kepada KPU Kabupaten Barru Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si; 10. Bahwa pada tanggal 22 November 2020, Ketua DPC PKB Kabupaten Barru (partai pengusung paslon No. Urut 1) menerima surat dari KPU Kabupaten Barru Nomor: 596/PL.02.2.SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 22 November 2020, Perihal: balasan Surat Ketua DPC Kab. Barru. Poin ke -2 dari surat tersebut berbunyi : 1. Berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan –KWK) tentang keputusan pemberhentian sebagai Kepolisian Negara Negara Republik Indonesia berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut di atas Pasangan Calon Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Aska M dinyatakan memenuhi syarat. 11. Bahwa jelas dan nyata, Komisioner KPU Kab. Barru telah bertindak tidak profesional, tidak cermat serta melanggar prinsif kepastian hukum sebab: a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diserahkan oleh Sdr. Aska M kepada KPU Kabupaten Barru pada tanggal 12 Oktober 2020 bertentangan dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demikian pula Keputusan Kapolda Sulsel tersebut bukan dimaksudkan sebagai kelengkapan pencalonan sebagai calon Wakil Bupati Barru pada pemilihan tahun 2020, namun didasarkan atas permohonan pensiun dini oleh Kompol Aska untuk berwiraswasta. Tentang hal tersebut telah direspon pula oleh KPU Kabupaten Barru dengan mengirimkan Surat KPU Barru Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 tertanggal 07 November 2020 yang ditujukan kepada Aska Mappe. Inti surat tersebut meminta kepada Sdr. Aska Mappe untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, cacat yurisdis oleh karena saat dikeluarkannya Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020, Kompol Aska Mappe bukan lagi berstatus sebagai anggota polri aktif dengan kata lain Kompol Aska Mappe telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri pada tanggal 22 September 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020. Sejatinya surat Kapolri dikeluarkan terhadap anggota kepolisian yang masih aktif, sedangkan Kompol Aska bukan lagi berstatus anggota polri aktif saat diterbitkannya Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 karena berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 Kompol Aska telah diberhentikan dengan hormat dari dinas polri; 12. Bahwa oleh karena itu, Surat persetujuan Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, maupun Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 tidak dapat digunakan sebagai kelengkapan syarat calon bagi Kompol Aska, maka pencalonan Kompol Aska sebagai calon wakil bupati Kabupaten Barru pada pemilihan tahun 2020 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) 13. Bahwa tindakan Komisioner KPU Kabupaten Barru yang menyatakan Aska Mappe memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Kabupaten Barru merupakan bukti ketidakcermatan serta tidak menjalankan prinsif kepastian hukum dari para Teradu/Terlapor, oleh karenanya bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nnomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan Pasal 7 ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 14. Bahwa terhadap tindakan Komisioner KPU Kabupaten Barru sebagaimana tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Barru telah mengeluarkan Surat Nomor: 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020, Perihal: Penelusuran pelanggaran Administrasi pemilihan. Surat dimaksud dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru yang menemukan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Barru; 15. Bahwa oleh karena bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor bersifat substansial menyangkut Tata Cara dan Prosedur serta Mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan, maka sudah tepat rekomendasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Barru yang menyatakan Komisioner KPU Kabupaten Barru melakukan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 16. Bahwa atas dasar rekomendasi Bawaslu tersebut, seharusnya terlapor/teradu menindaklanjuti dengan menyatakan berkas pencalonan Aska Mappe dinyatakan tidak memeruhi syarat, tetapi ternyata terlapor/teradu mengabaikan rekomendasi bawaslu dan tetap meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dimana calon Wakil Bupati Kabupaten Barru Nomor urut 2 nyata-nyata tidak memenuhi syarat; Oleh karena itu maka sangat berdasar hukum jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) menyatakan Pasangan Suardi Saleh dan Aska Mappe, dengan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020. 17. Bahwa sebagai konsekuensi hukum tidak terpenuhinya syarat pencalonan Aksa Mappe sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Kabuaten Barru Tahun 2020 maka seyogianya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 dinyatakan batal. 18. Bahwa hal yang sama pernah dilakukan DKPP yakni membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada di kabupaten itu pada tahun 2013; [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020 1. Bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dimulai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020; 2. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim surat ke KPU Kabupaten Barru dengan Nomor 0076/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/VIII/2020 perihal penyampaian, yang dimana isi dari surat tersebut pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Barru agar mempersiapkan dan memperhatikan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Barru Nomor: 73/PL.02.2- BA/7311/KPU-Kab/IX/2020, pada tanggal 13 September 2020 ada salah satu Wakil Bakal Calon Wakil Bupati yang dinyatakan belum memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkoba, sehingga Partai Politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk penggantian bakal wakil pasangan calon, yang dilakukan pada masa perbaikan yaitu tertanggal 14 s.d 16 September 2020; 4. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, saudara Aska M yang merupakan Anggota Polri berpangkat Kompol mendaftar sebagai pengganti Wakil Bakal Pasangan Calon; 5. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, hari terakhir masa perbaikan yang dimana Sdr. Aska Mappe datang membawa berkas Syarat Calon antara lain Formulir Model BB.1 KWK, Foto Copy Ijazah/STTB, Foto Copy KTP-el, Hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan BNN, surat keterangan tidak sedang tidak dicabut hak pilihnya, SKCK, Tanda terima LHKPN, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang, surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit, Fotocopy NPWP atas Nama Aska Mappe, Tanda terima surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Aska Mappe untuk masa 5 Tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, tidak pernah sebagai terpidana, surat pengajuan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon, bagi bakal calon yang berstatus Polri, daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditanda tangani oleh Aska Mappe(Formulir Model BB.2 KWK), Pas Foto terbaru; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (4) huruf b menyatakan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentata Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon; 7. Bahwa Saudara Aska M pada tanggal 17 September 2020 telah menyerahkan Surat Pengajuan permohonan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena atas permintaan sendiri (APS) Ke POLDA tertanggal 15 September 2020, dan Berkas Permohonan telah diterima dan dalam proses pengajuan tertanggal 16 September 2020 dan surat keterangan masih dalam proses dari Polda Sulsel tertanggal 16 September 2020 dan Tanda terima berkas permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sehubungan dengan pencalonannya sebagai bakal calon wakil Bupati Kabupaten Barru tertanggal 16 September 2020; 8. Bahwa berdasarkan Formulir Model BA.HP-KWK Perbaikan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Barru telah melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 An. Bakal Calon Bupati Ir.H.Suardi Saleh, M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Aska. M, maka dalam berita acara tersebut terdapat Jenis Dokumen berupa Keputusan Pemberhentian sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dokumen terdapat ceklis tidak memenuhi syarat; 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Barru Nomor 78/PL.02.2- BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal Rabu, 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa Berita Acara Model BA.HP-KWK Perbaikan dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK, tanggal 21 September 2020 An. Bakal Pasangan Calon Ir.H.Suardi Saleh, M.Si dan Aska M, berdasarkan hasil penelitian Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan Telah Memenuhi Syarat; 10. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim Surat ke KPU Kabupaten Barru dengan Nomor 0095/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/IX/2020 perihal Himbauan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, yang mana isi dari surat tersebut pada intinya diminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya: Memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020, guna menghindari adanya potensi sengketa; 11. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020; 12. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima SK Pemberhentian Sdr.Aska M dari Anggota Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kapolda dengan Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020; 13. Bahwa pada tanggal 2 November 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim surat ke KPU Kabupten Barru dengan Nomor 127/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, perihal penyampaian, yang isi surat tersebut pada intinya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru agar memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta pengundian Nomor Urut Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : Dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai : 1. Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil; 2. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 3. Pejabat atau Pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; 4. Kepala Desa dan Perangkat Desa; Diserahkan kepada KPU Provinisi atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud diatas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. 14. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2020 KPU Kabupaten Barru mengirim surat Balasan dengan Nomor 526/PL.02.2-SD/7311?KPU-Kab/XI/2020, Perihal Balasan atas surat Ketua Bawaslu Kab. Barru Nomor: 127/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, yang isi surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa SK Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang An. Aska M dan Mudassir Hasri Gani, S.Psi sudah kami terima 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara (SK.Terlampir); 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat tembusan Ketua KPU Kabupaten Barru dengan Nomor Surat: 530/PL.02.2-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020 tertanggal 6 November 2020, perihal Proses PDH Kompol Purnawirawan Aska, yang pada intinya dalam surat tersebut mengatakan “Sehubungan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, dimana salah satu Calon Wakil Bupati dari Unsur Polri, sebagaimana pasal 69 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 syarat bagi Anggota Polri Aktif melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian/Pensiun dari Pejabat yang berwenang 30 hari dari pemungutan suara, olehnya itu kami bermohon kepada bapak untuk memberikan proses penerbitan keputusan PDH An. Kompol Purnawirawan Aska; 16. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sdr. Lilis Suryani SH.MH pada hari Kamis 12 November 2020 menerangkan bahwa Pada tanggal 4 November 2020, saya diminta berangkat ke Jakarta oleh pak ketua KPU, kemudian berangkat tanggal 5 dan tanggal 6 melakukan konsultasi ke Mabes Polri mendampingi Pak Masdar Divisi Penanggung Jawab dan konsultasi disampaikan oleh bagian Mutasi Kombes Bariza, saya pertanyakan apakah peraturan kepolisian nomor 19 Tahun 2011 masih tetap berlaku bagi anggota polri yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, beliau katakan masih berlaku, kemudian kami pertanyakan juga ke bagian SDM Polri mempelihatkan SK PDH Aska M dan mempertanyakan apakah surat SK PDH ini sah menurut POLRI karena terkait Perka 19 Tahun 2011, ini harus digunakan jika Anggota Polri ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, Kabag SDM menjawab ini surat SK PDH ini SAH untuk pemberhentian Aska, karena sudah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tidak ada SK pemberhentian yang sama yang dikeluarkan oleh pihak institusi POLRI; 17. Bahwa Hasil konsultasi di Mabes Polri, kami ketahui bahwa SK PDH Aska M tetap sah, tapi tidak sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 19 Tahun 2011, bahwa pihak yang berwenang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) adalah Kapolri untuk pangkat Pamen/Kompol, Kami melakukan Rapat dibandara tanggal 7 November 2020 terkait hasil konsultasi masing- masing, dalam rapat ini pada intinya harus menyurat ke Paslon Nomor Urut 02, terkait Perkap No. 11 Tahun 2011 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 69 Ayat (1), Terkait menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang, 30 hari sebelum pemungutan suara; 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru Surat Tembusan Ketua KPU Kabupaten Barru dengan Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 tertanggal 07 November 2020 perihal Penyampaian, yang isi surat tersebut antara lain menindak lanjuti surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: KEP/926/IX/2020 tentang pemberhentian dengan hormat dari Dinas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berdasarkan Nota Dinas dari SDM Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/ND-1530/IX/KEP/2020. Tanggal berkas pension dini Anggota Polri atas nama Kompol Aska NRP.65010218 selanjutnya merujuk pada, salah satunya pada point 3 memperhatikan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 : Keputusan pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada ditanda tangani oleh : Kapolri, bagi perwira menegah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol); 19. Bahwa apakah tujuan terbitnya surat tersebut karena adanya kesalahan berkas yang diserahkan oleh Sdr. Kompol Aska M? karena Point ke 5 pada surat tersebut menyatakan Berdasarkan Keputusan tersebut diatas, diminta kepada Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, Aska Mappe untuk memperhatikan ketentuan 1, 2, 3, dan 4 terkait Pemberhentian sebagai Anggota Polri dalam mencalonkan diri pada Pilkda 2020; 20. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Sdr. Lilis Suryani SH. MH pada hari Kamis 12 November 2020 menerangkan Bahwa KPU mengeluarkan surat yang ditujukan kepasangan calon (wakil bupati paslon nomor urut 02 Aska M) karena menganggap SK PDH Aska M, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Pejabat yang berwenang mengacu ke Perkapolri Nomor 19 Tahun 2011 Pasal 17, karena SK PDH Aska M ditanda tangani oleh Kapolda yang seharusnya ditanda tangani Kapolri; 21. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, LO Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan 2 (dua) berkas ke KPU Kabupaten Barru, surat pertama adalah surat keterangan tertanggal 18 September 2020 bahwa Sdr. Aska M benar berkas permohonan telah diproses dan diusulkan ke mabes Polri untuk mohon persetujuan Kapolri. Dan kemudian surat yang kedua surat persetujuan Kapolri Nomor: B/7/X/Kep/2020 tentang persetujuan mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 pertanggal 28 September 2020; 22. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Barru mengirim surat ke KPU Kabupten Barru dengan Nomor 131/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020, perihal penyampaian, yang isi surat tersebut pada intinya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru diantaranya Diminta kepada KPU Kabupaten Barru untuk mengirimkan Hasil keputusan dari pasangan calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 tentang persetujuan Pemberhentian tetap yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepada Daerah; 23. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten menerima surat balasan KPU Kabupaten Barru dengan Nomor 543/PL.02.2-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020 perihal penyampaian menjawab surat Bawaslu Kabupaten Barru tertanggal 09 Nopember 2020 nomor 131/K.Bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020; 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menyurat ke Kapolda Sulawesi Selatan tertanggal 12 November 2020 dengan Nomor 138/K.bawaslu/SN.02/PM.00.02/XI/2020 perihal mekanisme pemberhentian Anggota Aktif Polri menjadi Calon Wakil Bupati; 25. Bahwa pada tanggal 13 November 2020 Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat dari Kapolda Sulawesi Selatan dengan Nomor Surat B/3373/XI/KEP./2020/Ro SDM tertanggal 13 November 2020 perihal penjelasan proses penerbitan pension dini atas nama Kompol Purnawirawan Aska, yang pada intinya menyatakan bahwa Polda Sulsel Membuat Surat Keputusan Kapolda Sulsel nomor : KEP/926/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang pemberhentian dengan hormat atas Permintaan Sendiri (APS) An. Kompol Aska NRP : 65010218 Jabatan Pamen Polda Sulsel, bahwa sejak diterbitkan Keputusan Polda Sulsel Nomor : KEP/926/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri, secara Hukum Kompol (Purn) Aska M telah berstatus menjadi masyarakat biasa dan bukan anggota Polri lagi yang ditanda tangani oleh An. Kapolda Karo SDM Anang Pudjijanto, S.IK, M.Si ( KombesPol Nrp : 69060422); 26. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, KPU Kabupaten Barru tidak mengeluarkan surat keputusan terkait Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat bagi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Barru yang kaitannya menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian kepada KPU Kabupaten Barru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara; 27. Bahwa KPU Kabupaten menyurat ke CalonWakil Bupati Nomor urut 02 Sdr. Aska M Pada Tanggal 7 November 2020 dengan Nomor 533/PL.02.04- SD/7311/KPU-Kab/XI/2020, untuk memperhatikan pasal 17 Ayat (2) Perkap 19 Tahun 2011 yang menyatakan Keputusan pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada ditanda tangani oleh : Kapolri, bagi perwira menegah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol); 28. Sedangkan pada tanggal 12 Oktober 2020, KPU telah menerima SK Pemberhentian dengan Hormat Sdr. Aska M yang ditanda tangani Oleh Kapolda tertanggal 22 September 2020, jadi berkas apalagi yang dibutuhkan KPU untuk dilengkapi sehingga KPU Kabupaten Barru menyurati Calon wakil Bupati Paslon Nomor Urut 02, Sdr. Aska M, sedangkan SK pemberhentian telah diterima dan Sdr. Aska Mappe telah di MSkan pada saat Penetapan; 29. Bahwa terkait surat tersebut di atas tertanggal 7 November 2020 Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020, Sdr. Aska Mappe menyerahkan surat persetujuan dari Kapolri ke KPU Kabupaten Barru melalui LO atas nama Abdul Rasyid tertanggal 9 November 2020, yang menurutnya surat persetujuan tersebut untuk menguatkan SK Pemberhentian yang ditetapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan; 30. Bahwa KPU telah menetapkan MS saudara Aska. M dan Sdr. Aska M telah menyerahkan semua berkas syarat calon yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, akan tetapi pada tanggal 7 November 2020, KPU mengeluarkan Surat yang ditujukan ke pada Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 Aska M, untuk memperhatikan Perkap 19 Tahun 2011, sedangkan SK Pemberhentian telah diterima KPU tertanggal 12 Oktober 2011; 31. Bahwa berdasarkan Surat Keluar KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 November 2020 tersebut bertentangan dengan Berita Acara KPU Nomor 78/PL.02.2- BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Point 4 yang menyatakan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP perbaikan KWK, Tanggal 21 September 2020 An. Bakal Pasangan Calon Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Aska M berdasarkan Hasil Penelitian bakal Pasangan Calon dinyatakan Telah Memenuhi Syarat; 32. Bahwa surat yang keluar dari KPU Kabupaten Barru yang di tujukan kepada Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 02 Tertanggal 7 Nopember 2020 yang menjadi pangkal masalah, dimana maskud dari surat tersebut meminta kepada Wakil Paslon Nomor Urut 02 untuk melengkapi SK pemberhentiannya sesuai dengan Perkap No. 19 Tahun 2011 dapat dimaknai bahwa surat dari KPU Kabupaten Barru meminta kelengkapan berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02, menandakan bahwa berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02 belum lengkap; 33. Bahwa dalam klarifikasi pelapor ditanya, apa alasan saudara mengatakan bahwa berkas Wakil Paslon Nomor Urut 02 tidak lengkap, pelapor menjawab bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 Nopember 2020; 34. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Barru terkait surat yang dikeluarkan tidak ada pengakuan kesepahaman satu dengan yang lainnya (Kolektif Kolegial); 35. Bahwa berdasarkan klarifikasi bahwa surat tersebut di konsep oleh Ibu Lilis, lalu tanda tangan Ketua di Scan karena Ketua KPU dalam perjalanan dinas; 36. Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Barru dianggap tidak berpedoman pada Asas Profesionalitas untuk memberikan kepastian hukum terhadap Paslon, Karena Sdr. Aska M telah menyerahkan semua kelengkapan Berkas Syarat Calon pada saat pendaftaran dan telah ditetapkan MS tertanggal 23 September 2020; 37. Bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu; 38. Bahwa Berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) Huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 39. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Sumpah janji Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut : demi Allah ( Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan undang – undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 40. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan karena melaksanakan prinsip mandiri, penyelanggara pemilu bersikap dan bertindak : tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu; 41. Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan prinsip berkapastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan; 42. Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu; 43. Huruf f menyatakan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu; 44. Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian diatas, maka pengadu/Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluRepublik Indonesia (DKPP.RI) berdasarkan kewenangannnya untuk memeriksa pengaduan ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu V 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambilalih tahapan penyelenggaran pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020. 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020 dengan tidak mengikutkan pasangan Suardi Saleh dan Aska Mappe sebagai perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. 8. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka Para Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). [2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor : 184-DKPP- PKE/XI/2020 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor : 124/ PL.02.3-Kpt/ KPU-Kab/ IX/ 2020 2. Bukti P – 2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/ 926/ IX/2020 3. Bukti P – 3 Surat Persetujuan Nomor : B/7/ IX/ KEP./2020 4. Bukti P – 4 Surat Penyampaian Kepada Wakil Paslon No Urut 2 Dengan Nomor : 533/ PL.02.04- SD/ 7311/ KPU-KAB/ XI/ 2020 5. Bukti P – 5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 004/ LP/ PB/ KAB/ 27.24/ XI/ 2020 6. Bukti P – 6 Kronologi yang ditandatangani oleh Masdar (Divisi Teknis KPU Barru) tanpa disertai tanggal surat, dan diterima secara resmi oleh tim paslon nomor urut 3 pada tanggal 23 November 2020 7. Bukti P – 7 Foto pada papan pengumuman Bawaslu tentang pemberitahuan status laporan Bayazit, tertanggal 17 November 2020; 8. Bukti P – 8 Foto pada papan pengumuman Bawaslu tentang status temuan Muhammad Nur Alim, tertanggal 2 Desember 2020; 9. Bukti P – 9 Surat Kuasa Bayazit kepada kuasa hukum atas laporan Bawaslu No. 4/LP/PB/27.24/XI/2020; 10. Bukti P – 10 Surat Permintaan Penetapan Berita Acara Dan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, tertanggal 13 November 2020 dengan Nomor 314/KLF/PERADI/LAW- FIRM/XI/2020; 11. Bukti P – 11 Surat Permintaan Supervisi Ke KPU Provinsi Sul-Sel dengan Nomor 321/KLF-PERADI/LAW-FIRM/XI/2020 tertanggal 20 November 2020; 12. Bukti P – 12 Surat Permintaan Supervisi Bawaslu Provinsi Sul-Sel dengan Nomor 314/KLF-PERADI/LAW-FIRM/XI/2020 tertanggal 20 November 2020; 13. Bukti P – 13 Surat Laporan Pengaduan ke Bawaslu RI dengan Nomor 320/KLF-PERADI/LAW-FIRM/VIII/2020 tertanggal 19 November 2020 14. Bukti P – 14 Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Sul-Sel Anang Pudjianto tertanggal 18 September 2020 yang menerangkan bahwa permohonan pengunduran diri sedang dalam proses; 15. Bukti P – 15 Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru, KPU Provinsi Sul-Sel, Bawaslu Provinsi Sul- Sel dan Bukti Pengiriman Cap Pos. [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 192- DKPP-PKE/XII/2020 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor :124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. 2. Bukti P – 2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri. 3. Bukti P – 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020,tertanggal 07 November 2020, Perihal : Penyampaian. 4. Bukti P – 4 Surat persetujuan Nomor :B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020, yang dikeluarkan Kepala Kepolisan Republik Indonesia. 5. Bukti P – 5 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor :596/PL.02.2.SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 22 November 2020,Perihal : balasan Surat Ketua DPC Kab. Barru 6. Bukti P – 6 Surat Bawaslu Kabupaten Barru Nomor :144/K.Bawaslu/SN- 02/PM.06.02/XI/2020,tertanggal 17 November 2020, perihal :Penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan [2.3.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor : 194-DKPP- PKE/XII/2020 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Formulir Laporan Sdr, Bayazit B Yusuf Nomor 004/Reg/LP/PB/KAB/27.24/XI/2020 tertanggal 10 September 2020. 2. Bukti P – 2. Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) Karena atas permintaan sendiri (APS) an. Kompol Aska, SH Nrp:65010218. Tertanggal 15 September 2020. 3. Bukti P – 3 Surat pernyataan mengundurkan diri Sdr. Aska M dari Anggota Polri Tertanggal 15 September 2020. 4. Bukti P – 4 Surat Keterangan dari Kapolda tentang Berkas Pemohonan telah diterima dan dalam proses pengajuan tertanggal 16 September 2020. 5. Bukti P – 5 Tanda Terima berkas permohonan pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri an. Kompol Aska M, tertanggal 16 September 2020. 6. Bukti P – 6 Surat Permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS) tertanggal 16 September 2020. 7. Bukti P – 7 Surat Keterangan permohonan pengunduran diri Kompol Aska yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Barru Kabupaten Barru telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri untuk mohon persetujuan Kapolri tertanggal 18 September 2020. 8. Bukti P – 8 Surat Persetujuan Kapolri, disetujui An.Aska M Pangkat Kompol jabatan Pamen untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 , tertanggal 28 September 2020. 9. Bukti P – 9 Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Nomor : Kep/926/IX/2020 Tanggal 22 September 2020. An. Aska M. 10. Bukti P – 10 Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : Kep/953/IX/2020 tentang Pemberian Pensiun Mantan Anggota Polri Tertanggal 28 September 2020. 11. Bukti P – 11 Dokumen/ Berkas Syarat Calon Wakil Bupati No.Urut 02. 12. Bukti P – 12 Berita Acara Penetepan Nomor : 78/PL.02.2-BA/7311/KPU- Kab/IX/2020 dan Surat Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon KPU Kab.Barru Nomor : 124/PL.02.3-Kpt/KPU- Kab/IX/2020. 13. Bukti P – 13 Berita Acara Pendaftaran penggantian bakal pasangan calon dan Lampiran Model TT.1 KWK tertanggal 16 September 2020. 14. Bukti P – 14 Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 21 September 2020. 15. Bukti P – 15 Surat Pencegahan Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU Kabupaten Barru. 16. Bukti P – 16 Surat Balasan KPU Kabupaten Barru dan Surat Tembusan ke Bawaslu Kabupaten Barru. 17. Bukti P – 17 Berita Acara hasil Klarifikasi Pihak Pelapor dan Saksi Pelapor. 18. Bukti P – 18 Berita Acara hasil Klarifikasi Pihak Terlapor dan Saksi Terlapor. 19. Bukti P – 19 Berita Acara hasil Klarifikasi sdr. Aska M. [2.4] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020 Bahwa dalam persidangan telah terungkap segala dalil pengadu dan di benarkan oleh teradu dan bawaslu untuk sebahagian antara lain: 1. Bahwa jawaban teradu pada halaman 4 dan 5 poin b, c dan e, teradu telah membenarkan telah menerima dokumen syarat calon ASKA M berupa Surat permohonan pengunduran diri, tanda terima, surat keterangan sedang dalam proses, dan SK pemberhentian ASKA M dari Kepolisian Negara Republik Indonesia . Yang masing-masing di buat dan ditanda tangani oleh pejabat kepolisian daerah sulawesi selatan (Bukan Pejabat Yang berwenang) namun teradu menyatakan tetap memenuhi syarat.dan di nyatakan memenuhi syarat oleh Teradu; 2. Bahwa jawaban teradu halaman 4 Poin c. Menunjukkann bahwa teradu mengakui telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke kepolisian daerah sulawesi selatan pada tanggal 18 September 2020, dan mendapatkan jawaban bahwa benar telah telah menerima surat permohonan pengunduran diri ASKA M dari anggota kepolisian namun telah di sampaikan pula dalam persidangan oleh bawaslu bahwa permohonan ASKA M bukanlah permohonan karena alasan mencalonkan pilkada namun alasan menjadi pengusaha tambak sebagiama hasil konsultasi bawaslu ke Polda Sulsel; 3. Bahwa teradu dalam jawabannya halaman 5 Poin e. Telah membenarkan telah menerima pada tanggal 12 Oktober 2020 berupa SK pemberhentian ASKA M yang ditanda tangani oleh kapolda sulawesi selatan (Bukan Pejabat Yang berwenang) namun teradu menyatakan tetap memenuhi syarat; 4. Bahwa teradu dalam jawabannya halaman 5 poin f, menunjukkan adanya keragu-raguan teradu akan SK pemberhentian Aska M yang dibuat oleh Kapolda Sulsel, sehingga meminta Teradu 2, 3, 4 dan 5 agar melakukan klarifikasi ke Mabes Polri; 5. Bahwa Teradu dalam jawabannya halaman 5 dan 6 poin g, h dan j, menunjukkan adanya keragu-raguan teradu sendiri akan Surat Keputusan pemberhentian Aska M sebagai anggota POLRI sehingga mengutus dengan memberangkatkan 4 orang Komisioner KPU Barru agar melakukan klarifikasi ke Mabes Polri; 6. Bahwa Teradu dalam jawabannya pada halaman 6 huruf k mengakui dan membenarkan bahwa Teradu telah mendapatkan Informasi secara terang benderang, atas hasil klarifikasinya di Mabes Polri dan diterima oleh Sutiyono bidang SDM bahwa PERKAP 19 tahun 2011 tentang tata cara pemberhentian anggota kepolisian yang mencalonkan sebagai kepala daerah masih berlaku; 7. Bahwa dalam jawaban Teradu halaman 6 poin l, menunjukkan adanya keseriusan Teradu untuk, menindaklanjuti dokumen syarat calon Aska M sebab hanya dibuat oleh pejabat kepolisian daerah Sulawesi Selatan sehingga Pengadu berkesimpulan bahwa hal inilah yang menjadi cikal bakal terbitnya surat penyampaian Teradu kepada Aska M tertanggal 7 November 2020, agar Aska M memperhatiklan ketentuan tentang syarat calon sebagimana jawaban Teradu halaman 7 Poin m dan n; 8. Bahwa jawaban Teradu halaman 7 dan 8 Poin o, q, r, sangatlah kontradiktif dan pimplang sebab di sisi lain Teradu mengakui bahwa SK Kapolda Sulsel telah memenuhi syarat namun juga mengakui bahwa surat persetujuan mencalonkan diri Aska dari Mabes Polri telah diterima oleh Teradu pada tangal 9 November 2020, hal ini menunjukkan bahwa teradu tidak konsisten apakah membenarkan SK kapolda atau pemberlakuan PERKAP 19 Tahun 2011; 9. Bahwa jawaban Teradu pada halaman 9 Poin t, menunjukkan bahwa klarifikasi dan konsultasi teradu di MABES POLRI tanpa di ketahui kapan hal ini dilakukan, sekaligus menunjukkan bahwa MABES POLRI meminta KPU Barru untuk melakukan pendalaman dan pengkajian ulang melalui klarifikasi ke polda sulsel karena teradu membawa SK Kapolda SULSEL dan mempertanyakan ke absahan apakah dapat digunakan atau tidak sebagai dokumen syarat calon, hal itu menunjukkan pula bahwa pihak MABES Polri dengan sadar tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menentukan apakah SK Kapolda Sulsel tersebut dapat digunakan atau tidak oleh ASKA M sebagai syarat calon sebab itu wilayah kewenangan TERADU untuk menentukannya sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilihan dan memerintahkan teradu agar melakukan klarifikasi ke POLDA sulsel karena dokumen yang di bawa teradu adalah produk polda sulsel. dan telah telah jelas di sampaikan oleh SDM MABES POLRI sebelumnya BAHWA PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 MASIH BERLAKU; 10. Bahwa jawaban teradu pada halaman 9 poin V menunjukkan ketidak profesionalannya sebab kembali melakukan klarifikasi dilaur jadwal tahapan dan hanya mempertanyakan keabsahan dokument syarat calon ASKA M hal mana pengadu tidak pernah membantahnya bahwa dokumen itu adalah Benar dan SAH adanya tetapi tidak dapat di gunakan sebagai dokumen syarat calon sebab bukanlah di buat oleh pejabat yang berwenang, Sehingga teradu beranggapan bahwa seharusnya teradu tidak perlu melakukan klarifikasi soal keabsahan dokument tersebut tetapi memutuskan bahwa dokumen syarat calon ASKA M tidak memenuhi syarat sebab tidak berdasarkan ketentuan yang ada dan masih berlaku sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan; 11. Bahwa dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Barru kembali berulah dan berdalih bahwa rekomendasi yang telah dilayangkan kepada teradu bukanlah merupakan materi tentang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya pasangan calon bupati SUARDI SALEH/ASKA M, melainkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan yg dilakukan teradu yang melanggar karena menerbitkan surat tertanggal 7 November 2020 yang seharusnya menurut bawaslu hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh teradu, hal mana menurut pengadu, bahwa teradu dan bawaslu dalam menjalankan tugasnya selama tahapan pilkada barru 2020 ibarat dua sisi mata uang koin. Sebab bawaslu seolah-olah menunjukkan profesionalismenya menangani laporan dugaan pelangggaran tetapi sesungguhnya hanyalah upaya membuat status laporan pelapor menjadi obscurd dan menjadi pelindung bagi pengadu hal ini bisa terlihat dari jawaban bawaslu didalam persidangan yang menyatakan bahwa teradu melanggar karena telah menerbitkan surat ke pada ASKA M yang seharusnya tidak perlu di terbitkan karean ASKA M telah memenuhi syarat, Hal mana Pengadu sangat keberatan sebab bagaimana mungkin bawaslu menerbitkan hal demikian, sementara yang dilaporkan adalah adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap di loloskan oleh teradu sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sehingga nampaklah bahwa (BAWASLU MEMUTUSKAN PELANGGARAN YANG BUKAN MATERI LAPORAN) dan hal ini barulah terdengar di sidang DKPP dan sebelumnya Bawaslu mengakui adanya pekanggaran teradu dalam melaksanakan tata cara pencalonan khususnya dalam menentukan dokumen syarat calon ASKA M. 12. Bahwa atas segala pengaduan Pengadu telah menjadi fakta didalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh terlapor dan menjadi satu keterangan yang saling berkesesuaian satu sama lain antara keterangan pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait (KPU & BAWASLU) hingga tibalah pada suatu kesimpulan tentang perbuatan terlapor yang juga dikuatkan dengan segala alat bukti pelapor yang diberi kode dengan P-1 sampai dengan P-15 yang tidak terbantahkan dalam pemeriksaan, maka majelis pemeriksa sudah sepantasnya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan majelis untuk selanjutnya di teruskan ke sidang pleno DKPP untuk di berikan sanksi sebagaimana mestinya serta bukti-bukti bantahan terlapor haruslah di tolak dan atau di kesampingkan dan atau Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, sejatinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo (3) Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon memenuhi syarat (4) Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP agar memberikan sanksi Pemberhentian tetap, terhadap teradu 1, Teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan Teradu 5, Sebagai Ketua dan Anggota KPU Barru dan Meneruskan Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA GAKUMDU) Kab.Barru, untuk Di proses Secara Pidana Pemilu Paling Lambat 7 Hari Sejak di bacakannya putusan DKPP. [2.5] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184- DKPP-PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Perkara Nomor: 194-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban Perkara Nomor: 184-DKPP- PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Perkara Nomor: 194- DKPP-PKE/XII/2020, serta penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok Perkara bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam penetapan salah satu wakil pasangan calon Bupati Barru yang terindikasi tidak memenuhi persayaratan calon yang diamanahkan dalam PKPU, pada tanggal 16 September 2020 pukul 20.33 wita Aska M menyerahkan dokumen Persyaratan calon, Berdasarkan hasil penelitian Dokumen Syarat Calon yang terdiri dari (1) Model BB.1-KWK, (2) Model BB.2-KWK, (3) Fotocopy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir, (4) Foto copy KTP Elektronik, (5) Surat Keterangan tidak memiliki Tunggakan Hutang, (6) Surat keterangan tidak pernah dipidana, (7) Surat Keterangan Tidak Sedang di cabut Hak Pilihnya (8) SKCK (9) Surat Tanda Terima LHKPN (10) Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit (11) Foto copy NPWP atas nama calon (12) Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (13) Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (14) Foto Warna dan Hitam Putih ukuran 4x6 cm; dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat sehingga KPU Barru memberikan Berita Acara Pendaftaran dan Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Bakal Calon ( Model TT.1-KWK ) serta Lampirannya; (Bukti T-1) b. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) huruf (u) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, PNS, Kades atau sebutan lain dan Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon, atas dasar persyaratan Calon ini Saudara Aska.M telah menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon yang dituangkan dalam dokumen syarat calon Formulir Model BB.1-KWK; (Bukti T-2) c. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat (4): - Huruf (b) Surat Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS atau Kepala Desa. - Huruf (c) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas Penyerahan Surat Pengunduran Diri atau Pernyataan Berhenti. - Huruf (f) Surat Keterangan bahwa Pengunduran Diri atau Pernyataan Diri atau Pernyataan Berhenti sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang Yang disampaikan kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon, (Bukti T 3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Telah menerima Surat Pengajuan Pengunduran Diri dan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri tertanggal 15 September 2020, lalu yang bersangkutan menyerahkan kepada Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 16 September 2020 sehingga Polda Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan tanda terima atas Pengajuan Permohonan Pemberhentian dengan Hormat (PDH) atas permintaan sendiri pada tanggal 16 September 2020 dan mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas permohonan telah diterima dan dalam proses pengajuan pada tanggal 16 September 2020, atas dasar penyerahan dokumen tersebut KPU Kab. Barru bersama Bawaslu Kabupaten Barru melakukan konsultasi dan koordinasi ke kantor Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Selatan pada tanggal 18 September 2020 dan diterima oleh Ibu Nurhafidah, S.Sos.,MM jabatan Kasubagrenimin Biro SDM atas surat pengajuan pengunduran diri An Aska.M, hasil konsultasi membenarkan bahwa dokumen pengajuan pengunduran diri telah kami terima dan diproses sehingga pada Tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Barru menyerahkan Model BA-HP Perbaikan-KWK hasil Penelitian Perbaikan persyaratan Calon Kepada LO Pasangan Calon Ir. H. Surdi Saleh, M.Si dan Aska. M; (Bukti T-4) d. Bahwa pada hari Ahad Tanggal Dua Puluh Bulan September Tahun Dua ribu Dua Puluh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru menerima Hasil Pemeriksaan Kesehatan an. Aska M Berita Acara Nomor YR.01.01/XVIII.1/15038/2020 dalam rangka pemenuhan syarat calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Memenuhi Syarat, (Bukti T 5), pada tanggal Dua Puluh Satu Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh KPU Kabupaten Barru mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan-KWK); (Bukti T-6) e. Bahwa Teradu satu Syarifuddin H ukkas selaku ketua komisi Pemilihan Umum telah menerima SK pemberhentian calon anggota Polri dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada tanggal 12 oktober 2020, dan diserahkan oleh LO(leasing Officer) pasangan calon Nomor urut 2 atan nama Abd Rasyid dengan dibuktikan tanda terima penyerahan SK; (Bukti T-7) f. Bahwa pada tanggal 4 November 2020, bertempat di Hotel Gammara jalan Tanjung Bunga Makassar untuk kegiatan evaluasi data pemilih, Teradu III menyampaikan ke Teradu II bahwa Pak Ketua (Teradu I) meminta kita berangkat klarifikasi ke Mabes Polri; g. Bahwa permintaan Teradu I agar kami segera berangkat sempat kami tolak dengan alasan covid dan mengusulkan ke Teradu I agar semua komisioner berangkat, akan tetapi saat itu tidak memungkinkan semua komisioner berangkat akhirnya karena permintaan Teradu I selaku Ketua KPU maka diputuskan berangkat 4 orang dengan tujuan ke Mabes Polri (SDM Mabes Polri) dan Kantor Pusat Dewan pers untuk tujuan Verifikasi Media Cetak untuk kebutuhan layanan iklan tahapan kampanye 14 hari; h. Bahwa sebelum melaksanakan tugas yang diperintahkan terlebih dahulu kami mempersiapkan surat penyampaian ke Mabes Polri perihal tujuan kami koordinasi; (Bukti T-8) i. Bahwa tanggal 6 November 2020, KPU Kabupaten Barru menerima Surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Nomor Urut 1 (satu) yang mempertanyakan kepastian Keputusan KPU tentang Persyaratan Calon yang meminta agar KPU Kabupaten Barru memperhatikan Pasal 17 poin b, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (Bukti T-9) j. Bahwa koordinasi kami lakukan pada tanggal 6 November 2020 di Mabes POLRI diterima langsung oleh Bagian Mutasi Jabatan dan diarahkan untuk menemui Kabag SDM POLRI; k. Bahwa Pertanyaan pertama yang kami sampaikan ke Bagian SDM adalah apakah Peraturan Kepolisian itu masih berlaku atau tidak dengan memperlihatkan print out Perkapolri 19 Tahun 2011 dan surat Keputusan dari Kapolda, kami tidak megetahui eksistensi dari persoalan ini, lalu dijawab oleh bagian SDM bapak Sutiyono yang menjelaskan bahwa Peraturan kepolisian itu masih berlaku dan Surat Keputusan dari Kepala Kepolisian daerah Sulsel itu juga sah; l. Bahwa tanggal 7 November 2020, pada jam 09.00, Teradu I menghubungi Teradu III dan mengarahkan agar bergeser ke area Keberangkatan bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, untuk membicarakan beberapa hal penting dan menyampaikan masing masing hasil konsultasi yang telah dilakukan karena pada saat yang bersamaan Teradu I pada tanggal 6 November 2020 juga melakukan konsultasi ke Polda Sulsel bersama Teradu IV; m. Bahwa hasil keputusan pertemuan di Bandara Sultan Hasanudin tersebut yang dihadiri oleh Ketua KPU Syarifuddin H Ukkas, Divisi Teknis Masdar, Divisi Sosialisasi Lilis, dan Divisi Hukum Muh Natsir Azikin, serta kasubag Hukum Hj Nurbaya dan staf Hukum Irma Suryani Bersama Staf Divisi Sosilaisiasi Asdar. Disampaikan dalam pertemuan tersebut oleh Ketua KPU bahwa kami telah melakukan konsultasi tanggal 6 dengan polda dan meminta semua document kelengkapan perhomohonan berkas Aska Mappe ke polda dan pihak Polda meminta KPU bersurat jika meminta document dari Polda; n. Bahwa tanggal 6 November 2020, Teradu IV (Muhammad Natsir Azikin) melakukan perjalanan ke Polda mengantar surat yang di minta oleh polda setelah pertemuan di bandara selesai (Bukti T-10) kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan Surat kepada Ketua KPU Kab. Barru Nomor: B/3296/XI/KEP./2020/Ro SDM Prihal penjelasan Penerbitan Pensiun Dini a.n Kompol (Purn) Aska (Bukti T-11) dan Teradu II juga diharap dari keputusan rapat untuk segera pulang ke Barru menulis surat untuk Aska; (Bukti T-12) o. Bahwa surat tanggal 7 November 2020, tidak dimaknai sebagai suatu bukti ketidaklengkapan berkas dari calon Wakil Bupati Barru Nomor Urut 2, karena berkas syarat calon yang diserahkan oleh Aska Mappe telah memenuhi syarat; p. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69: - Ayat (1) bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara; - Ayat (5) calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana ayat (1), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan ketentuan di atas KPU Kabupaten Barru telah menerima SK Pemberhentian An Aska M pada tanggal 12 Oktober 2020, ditanggal yang sama KPU Kabupaten Barru melalui Operator SILON memberi centang pada menu SK Pemberhentian bagi Calon yang berstatus Polri sehingga keluar Print Out Berita Acara hasil Penelitian Perbaikan persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 (Model BA-HP Perbaikan-KWK) berdasarkan hasil penelitian, Pasangan Calon Ir. H. Surdi Saleh, M.Si dan Aska. M dinyatakan telah Memenuhi Syarat.; (Bukti T-13) q. Surat yang dikeluarkan ke Aska pada tanggal 7 November 2020, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam memastikan document tersebut sesuai dengan aturan perundang undangan, salah satu bentuk prinsip kerja Kami sebagai penyelenggara adalah taat pada azas jujur dan adil, tidak mengabaikan surat penyampaian dari Tim pasangan calon adalah bentuk perlakuan kami secara adil dan transparan menyikapi dan menelusuri informasi tersebut dan KPU kab Barru menyampaikan surat ke Aska mappe adalah Bukti klarikasi dalam bentuk surat penyampaian dan bahwa kpu telah melakukan klarifikasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab bagi KPU melaksanakan Klarifikasi tersebut dengan berpedoman kepada peraturan komisi Pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota, Dimana dalam pasal 51 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan calon, KPU provinsi, dan /atau KPU kabupaten Kota Melakukan Klarifikasi dan koordinasi dengan menerapkan protocol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus desease 2019 (Covid 19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau dengan memanfaatkan daring; r. Bahwa bukti hasil klarifikasi yang telah dikeluarkan oleh KPU dalam bentuk penyampaian surat ke calon wakil Bupati Barru atas nama Aska Mappe Nomor: 533/PL.02.4-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 7 November 2020, dan pada tanggal 9 November 2020 KPU Kabupaten Barru menerima Surat Keterangan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulsel membenarkan bahwa Berkas Permohonan telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri tertanggal 18 September 2020 (Bukti T-14) dan Surat persetujuan Kapolri Nomor: B/7/X/Kep/2020 tentang Persetujuan Mencalonkan Diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 tertanggal 28 september 2020 telah diterima di Kantor oleh Divisi Hukum; (Bukti T-15) s. Bahwa persoalan terbitnya surat persetujuan dari POLRI tertanggal 28 September 2020 yang dikeluarkan setelah SK Pemberhentian dari Polda diterbitkan pertanggal 22 september 2020 bukan menjadi kewenangan kami penyelenggara untuk mengatur tanggal pembuatan surat yang akan dikeluarkan oleh Lembaga atau institusi lain; t. Bahwa angota KPU Provinsi divisi Hukum Upi Hastati bersama Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Divisi Data serta Staf Disisi Hukum Irma suryani berangkat ke Jakarta melakukan konsultasi terhadap persoalan yang dialami oleh KPU Barru, dan jawaban Hasil Konsutasi KPU Barru yang didampingi oleh Divisi Hukum KPU Provinsi diminta ke KPU Kab Barru untuk melakukan pendalaman dan pengkajian ulang melalui klarifikasi ke Polda Sulsel; u. Bahwa hasil klarifikasi dengan bagian SDM polda menjelaskan bahwa terkait surat persetujuan dari Mabes Polri yang terbit tanggal 28 September 2020 itu memang sudah lama kami terima di Polda, setelah KPU Barru menyampaikan surat ke calon wakil Bupati Barru, dan atas dasar surat tersebut Aska sebagai calon Wakil Bupati Barru juga melakukan klarifikasi dengan meminta kepada pihak polda surat persetujuan yang dari mabes polri dan bukti klarifikasi terhadap keabsahan semua dokumen yang dikeluarkan oleh polda dibuktikan dengan surat keterangan; v. Pada Tanggal 20 November 2020 KPU Kabupaten Barru melakukan Klarifikasi kepada Polda Sulsel Nomor: 579/PL.02.2-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 19 November 2020 (Bukti T-16) dan Kapolda Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Barru Nomor: B/3494/XI/KEP./2020/Ro SDM Perihal Klarifikasi berkas surat Pensiunan a.n. Kompol (Purn) Aska bahwa seluruh surat yang dipergunakan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Tahun 2020 a.n. Kompol (Purn) Aska M adalah Benar dan Sah; (Bukti T-17) [2.6] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Perkara Nomor: 194-DKPP- PKE/XII/2020 Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020, Perkara Nomor: 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Perkara Nomor: 194-DKPP- PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Berkas Penyerahan Dokumen Persyaratan Calon Aska M: a. Model BB.1-KWK, b. Model BB.2-KWK, c. Fotocopy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir, d. Foto copy KTP Elektronik, e. Surat Keterangan tidak memiliki Tunggakan Hutang, f. Surat keterangan tidak pernah dipidana, g. Surat Keterangan Tidak Sedang di cabut Hak Pilihnya h. SKCK i. Surat Tanda Terima LHKPN j. Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit k. Foto copy NPWP atas nama calon l. Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan m. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak n. Foto Warna dan Hitam Putih ukuran 4x6 cm; 2. Bukti P – 2. Model BB.1 KWK; 3. Bukti P – 3 Surat Keterangan bahwa Pengunduran Diri atau Pernyataan Diri atau Pernyataan Berhenti sedang diproses oleh Pejabat yang berwenang Yang disampaikan kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon; 4. Bukti P – 4 Bukti Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Bakal Calon Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barru 2020; 5. Bukti P – 5 Bukti Hasil pemeriksaan kesehatan 6. Bukti P – 6 Berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon (Model BA-HP Perbaikan); 7. Bukti P – 7 Bukti Penyerahan SK Polda 8. Bukti P – 8 Surat Penyampaian Ke Mabes Polri; 9. Bukti P – 9 Nomor urut 1 (satu) yang mempertanyakan kepastian Keputusan KPU tentang Persyaratan Calon yang meminta agar KPU Kabupaten Barru memperhatikan Pasal 17 poin b, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011; 10. Bukti P – 10 Proses PDH Kompol Purnawirawan Aska; 11. Bukti P – 11 Penjelasan proses penerbitan pension dini a.n. Kompol (Purn.) Aska 12. Bukti P – 12 Penyampaian Kepada Bapak Aska M 13. Bukti P – 13 Berita Acara Hasil Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 14. Bukti P – 14 Surat Keterangan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulsel membenarkan bahwa Berkas Permohonan telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri 15. Bukti P – 15 Tanda Terima Surat Persetujuan Dari Kapolri 16. Bukti P – 16 Klarifikasi Berkas Pendukung Pencalonan 17. Bukti P – 17 Klarifikasi Berkas Surat Pension A.N. Aska [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 November 2020, Pukul 09.00 WITA hingga selesai KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Pleno dimana salah satu pembahasan dalam rapat adalah adanya informasi permasalahan pada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Barru. Bahwa pada rapat tersebut di atas diputuskan untuk: a. Memanggil Komisioner KPU Kabupaten Barru untuk menjelaskan pokok persoalan dan memperlihatkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska; b. Akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap permasalahan tersebut. 2. Bahwa pada tanggal 16 November pukul 19.00 WITA hingga selesai Komisioner KPU Barru Kecuali Ketua KPU Kabupaten Barru, yang terdiri dari Sdri. Lilis Suryani (Anggota KPU Kabupaten Barru), Sdr. Masdar (Anggota KPU Kabupaten Barru), Sdr. Muhammad Natsir Azikin (Anggota KPU Kabupaten Barru), Sdr. Abdul Syafah B (Anggota KPU Kabupaten Barru) dan beserta Sdri. Nurbaya (Kasubag Hukum KPU Kabupaten Barru) memenuhi panggilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Barru menyampaikan alur pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska serta memperlihatkan dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon. Bahwa berdasarkan uraian proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska dan dokumen yang diperlihatkan, Telah Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 3. Bahwa pada tanggal 20 November 2020 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Nomor: 321/KLF-PERADI/LAWFIRM/XI/2020 Perihal Permohonan Supervisi dari Kandora Law Firm tertanggal 20 November 2020 yang isi surat tersebut adalah pengajuan keberatan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H. Malkan Amin dan A.Salahuddin Rum terkait pelanggaran oleh KPU Kabupaten Barru atas tindakan yang tidak melaksanakan tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (5) yang berbunyi : “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisiam Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indoensia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.” 4. Bahwa pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk menugaskan Anggota KPU Kabupaten Barru untuk melakukan Rapat Pleno dan menugaskan Anggota KPU Misna M. Attas dan Upi Hastati beserta beberapa staf Sekretariat KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terkait perkembangan situasi di KPU Kabupaten Barru, dimana dua Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Mudassir Hasri Gani, S.PSI dan DR. Aksah Kasim, SH., MH dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) H.M. Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum menolak untuk mengikuti Debat Publik yang akan berlangsung tanggal 24 November 2020. Bahwa monitoring dan supervisi dilakukan di KPU Kabupaten Barru dan diputuskan untuk: a. Melakukan pendekatan persuasif kepada semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Kabupaten Barru untuk menjaga situasi Pilkada agar tetap kondusif; b. Menggelar pertemuan yang melibatkan ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Kabupaten Barru; c. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menolak untuk mengikuti pertemuan tersebut; 5. Bahwa pada tanggal 27 November 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima kedatangan Sdr. Suherman Basran dan Sdr. Multazan penasehat hukum dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di KPU Kabupaten Barru yang diterima oleh Anggota KPU Divisi Teknis Provinsi Sulawesi Selatan, M. Asram Jaya. Bahwa pada pertemuan tersebut kepada Sdr. Suherman Basran dan Sdr. Multazan diberikan penjelasan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang dimaksud di dalam Surat Nomor: 321/KLF-PERADI/LAWFIRM/XI/2020 Perihal Permohonan Supervisi dari Kandora Law Firm tertanggal 20 November 2020. Bahwa berdasarkan hasil Monitoring dan Supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhadap KPU Kabupaten Barru, disimpulkan bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru atas nama Suardi Saleh-Aska telah dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil Monitoring dan Supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhadap KPU Kabupaten Barru, disimpulkan Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh-Aska telah menyampaikan Syarat Pencalonan dan syarat Calon (tanggal 16 September 2020) (Formulir Model BB1-KWK, Model BB2-KWK dan Surat Penyataan Tertulis Pengunduran Diri Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia). d. Bahwa KPU Kabupaten Barru telah menerima tanda terima Pengunduran Diri dari Pejabat yang berwenang pada tanggal 17 September 2020. 6. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggara M. Asram Jaya memberikan penjelasan atas surat tersebut bahwa telah ditindaklanjuti dalam rapat pleno dengan menugaskan Anggota KPU Misna M. Attas dan Upi Hastati untuk melakukan monitoring dan supervisi dokumen pencalonan di KPU Kabupaten Barru yang didampingi Staf Sekretariat; 7. Sehubungan dengan poin 6 di atas, KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah beberapa kali menerima kelompok masyarakat dan memberikan penjelasan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkaitan dengan syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Barru, Sdr. Aska (dokumen pemberhentian sebagai Anggota Polri); Keterpenuhan No Persyaratan Tahapan Dasar Hukum Ada Tidak Ket. Ada Persyaratan 16 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ Syarat calon Pencalonan : (1) September 2017 Tentang Pencalonan Sdr. Aska Formulir Model B- 2020 Pemilihan Gubernur dan sebagai Bakal KWK Parpol, (2) Wakil Gubernur, Bupati Calon Bupati Formulir Model B.1- dan Wakil Bupati, dan/atau Barru KWK Parpol, (3) Walikota dan Wakil terpenuhi Surat Keputusan Walikota (Berita Negara Pimpinan Partai Republik Indonesia Tahun Menyatakan Politik Tingkat Pusat 2017 Nomor 826) ,( 2 ) bersedia atau Tingkat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengundurka Provinsi Tentang Tentang Perubahan Ketiga n diri sebagai Kepengurusan Atas Peraturan Komisi Anggota Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Nomor 3 Kepolisian dan Persyaratan Tahun 2017 Tentang Negara RI 1. Calon : (1) Model Pencalonan Pemilihan sejak BB.1 KWK, (2) Model Gubernur Dan Wakil ditetapkan BB.2 KWK. (3) Gubernur, Bupati Dan sebagai Fotokopi Wakil Bupati, Dan/Atau Pasangan Ijazah/STTB yang Walikota Dan Wakil Calon telah dilegalizir. (4) Walikota (Berita Negara Fotokopi KTP Republik Indonesia Tahun Elektronik. (5) Surat 2020 Nomor 159); (3). keterangan tidak Petunjuk Teknis 394 sedang dicabut hak Tentang Pedoman Teknis pilihnya. (6) Surat Pendaftaran, Penelitian, Keterangan tidak dan Perbaikan Dokumen sedang memiliki Persyaratan, Penetapan, tanggungan hutang serta Pengundian Nomor (7) SKCK (8) Surat Urut Pasangan Calon Tanda terima Dalam Pemilihan Gubernur penyerahan LHKPN dan Wakil Gubernur, (9) Surat Keterangan Bupati dan Wakil Bupati, tidak sedang dan/atau Walikota dan dinyatakn Pailit (10) Wakil Walikota. Fotokopi NPWP Atas Nama Calon (11) Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan (12) Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (13) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana (14) Pas Foto Berwarna dan Hitam Putih Ukuran 4X6 CM 17 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ September 2017 Tentang Pencalonan 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil (1) Permohonan Walikota (Berita Negara Pengajuan Republik Indonesia Tahun Pengunduran diri 2017 Nomor 826) ,( 2 ) atau Surat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pernyataan Tentang Perubahan Ketiga Mengundurkan diri Atas Peraturan Komisi dari Anggota POLRI, Pemilihan Umum Nomor 3 (2) Tanda Terima Tahun 2017 Tentang atas Pengajuan Pencalonan Pemilihan Pengunduran Diri Gubernur Dan Wakil atau Surat Gubernur, Bupati Dan 2. Pernyataan Wakil Bupati, Dan/Atau Mengundurkan Diri Walikota Dan Wakil dari pejabat yang Walikota (Berita Negara berwenang, ( 3 ) Republik Indonesia Tahun surat keterangan 2020 Nomor 159); (3). dari pejabat yang Petunjuk Teknis 394 berwenang yang Tentang Pedoman Teknis menyatakan berkas Pendaftaran, Penelitian, permohonan telah dan Perbaikan Dokumen diterima dan dalam Persyaratan, Penetapan, proses pengajuan. serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 12 Oktober (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ 2020 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil SK Kepala Walikota (Berita Negara Kepolisian Daerah Republik Indonesia Tahun 3. Sulawesi Selatan 2017 Nomor 826) ,( 2 ) Nomor : PKPU Nomor 1 Tahun 2020 kep/926/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); (3). Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 07 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ November 2017 Tentang Pencalonan 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) ,( 2 ) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Surat KPU Barru Pencalonan Pemilihan Nomor : Gubernur Dan Wakil 533/PL.02.04- Gubernur, Bupati Dan 4. SD/7311/KPU- Wakil Bupati, Dan/Atau KAB/XI/2020 Walikota Dan Wakil Perihal Walikota (Berita Negara Penyampaian. Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); (3). Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 09 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ November 2017 Tentang Pencalonan 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau (1). Surat Walikota dan Wakil Keterangan Kepala Walikota (Berita Negara Biro SDM POLDA Republik Indonesia Tahun Sulawesi Selatan 2017 Nomor 826) ,( 2 ) Pertanggal 18 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 5. September 2020. (2) Tentang Perubahan Ketiga Surat Persetujuan Atas Peraturan Komisi Nomor : Pemilihan Umum Nomor 3 B/7/IX/KEP./2020 Tahun 2017 Tentang Pertanggal 28 Pencalonan Pemilihan September 2020. Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); (3). Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 06 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ November 2017 Tentang Pencalonan 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) ,( 2 ) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Surat KPU Kab. Atas Peraturan Komisi Barru Nomor : Pemilihan Umum Nomor 3 530/PL.02.2- Tahun 2017 Tentang SD/7311/KPU- Pencalonan Pemilihan Kab/XI/2020 Gubernur Dan Wakil Perihal Proses Gubernur, Bupati Dan 6. Pemberhentian Wakil Bupati, Dan/Atau Dengan Hormat Walikota Dan Wakil KOMPOL Walikota (Berita Negara Purnawirawan Aska Republik Indonesia Tahun M Pertanggal 6 2020 Nomor 159); (3). November 2020. Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 06 (1) PKPU Nomor 3 Tahun √ November 2017 Tentang Pencalonan 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) ,( 2 ) Surat KAPOLDA PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Sulawesi Selatan Tentang Perubahan Ketiga 7. Nomor : Atas Peraturan Komisi B/3296/XI/KEP./20 Pemilihan Umum Nomor 3 20/Ro SDM Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); (3). Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 8. Hasil Supervisi Monitoring Penanganan Pelanggaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826); - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2. Hasil Supervisi: - Bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam hal ini sebagai calon Wakil Bupati telah dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. - Bahwa tanggal 16 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon (Formulir Model BB1- KWK, Model BB2-KWK dan Surat Penyataan Tertulis Pengunduran Diri Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia) - Bahwa tanggal 17 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima Tanda Terima penyerahan pengunduran diri dari Pejabat yang berwenang. - Bahwa tanggal 17 September 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang. - Bahwa mulai pada tanggal 16 September 2020 sampai dengan tanggal 09 November 2020 terdapat uraian kegiatan pada tahapan pencalonan sebagaimana tertuang dalam tabel sebagai berikut: URAIAN KEGIATAN PADA TAHAPAN PENCALONAN URAIAN KEGIATAN PADA DASAR HUKUM NO TANGGAL JENIS DOKUMEN KETERANGAN TAHAPAN PENCALONAN  Pendaftaran  Model BB.1-KWK (Sdr. 1. PKPU Aska M. Pasangan Aska M. memberi Nomor 3 menggantikan Calon Ir. tanda Centang pada Tahun 2017 Bakal Calon Wakil Suardi Saleh kolom bersedia Tentang Bupati Barru yang sebagai Bakal mengundurkan diri Pencalonan sebelumnya Calon Bupati sebagai Anggota Pemilihan berpasangan dan Aska M. Kepolisian Negara Gubernur dengan Bakal sebagai Bakal Republik Indonesia dan Wakil Calon Bupati Calon Wakil sejak ditetapkan Gubernur, Barru Suardi Bupati sebagai Pasangan Bupati dan Saleh atas nama Calon) Wakil A. Mirza Riogi  Surat Keterangan dari Bupati, yang dinyatakan Kepolisian Negara dan/atau tidak memenuhi Republik Indonesia Walikota syarat kesehatan. Daerah Sulawesi dan Wakil Selatan Biro SDM Walikota tertanggal 11 (Berita September 2020, di Negara TTD oleh Kepala Biro Republik SDM Polda Sulawesi Indonesia Selatan, Kasubbag Tahun 2017 Renmin Kompol Nur Nomor 826) Hafidah, S.Sos., M.M. ,  Tanda Terima dari 2. PKPU Kepolisian Negara Nomor 1 Berdasarkan Republik Indonesia Tahun 2020 Model TT.1-KWK, Daerah Sulawesi Tentang ada tiga Dokumen Selatan yang Perubahan yang belum diserahkan oleh Aska Ketiga Atas dimasukkan  Pengecekan M. dan diterima oleh Peraturan yaitu: kelengkapan Kompol Nur Hafidah, Komisi - Tanda Terima dokumen S.Sos., M.M Pemilihan dari pejabat yang 16 September pencalonan Umum berwenang atas 1. 2020 (23.00 dan dokumen Nomor 3 penyerahan WITA) syarat calon Tahun 2017 surat  Berdasarkan  Model TT.1-KWK Tentang pengunduran hasil  Lampiran Model TT.1- Pencalonan diri atau pengecekan KWK Pemilihan pernyataan kelengkapan  Partai Pengusul: Partai Gubernur berhenti dokumen Nasional Demokrat, Dan Wakil - Surat pencalonan Partai Demokrasi Gubernur, keterangan dan dokumen Indonesia Perjuangan, Bupati Dan bahwa syarat calon, Partai Keadilan Wakil pengunduran Pasangan Sejahtera, Partai Bupati, diri atau Calon Ir. Demokrat Dan/Atau pernyataan Suardi Saleh Walikota berhenti sedang dan Aska M. Dan Wakil dalam proses dinyatakan Walikota oleh pejabat memenuhi (Berita berwenang syarat Negara pendaftaran. Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); 3. Petunjuk Teknis 394 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran , Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan , Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. - Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri - Surat Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) karena atas Permintaan Sendiri (APS) A.N. Kompol Aska Pasangan Calon sebagai Anggota Suardi Saleh-Aska Kepolisian Negara M. menyerahkan 3 Republik Indonesia, 17 September 2. (tiga) jenis Tertanggal 15 2020 dokumen Calon September 2020 atas nama Aska - Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti - Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Pada hasil KPU Kabupaten Barru verifikasi menerima Hasil dokumen Pemeriksaan Kesehatan perbaikan syarat Kegiatan Verifikasi atas nama Aska M. calon, belum Dokumen tertanggal 20 September terdapat dokumen 16-22 perbaikan syarat 2020 dari Tim Pemeriksa Keputusan 3. September calon Kesehatan bersama IDI, Pemberhentian 2020 Himpsi dan BNN Wilayah sebagai Anggota Sulawesi Selatan Nomor: Kepolisian Negara YR.01.01/XVIII.1/15028/2 Republik 020 Indonesia  Berita Acara Nomor 78/PL.02.2- BA/7311/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Penetapan Calon Pemilihan Bupati Pasangan Calon dan Wakil Bupati Barru 23 September Tahun 2020. 4. 2020  Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 124/PL.02.3-Kpt/KPU- Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 Petugas Keputusan Kepala penghubung An. Kepolisian Daerah Sulawesi Abdul Rasyid Selatan Nomor Menyerahkan Kep/926/IX/2020 Keputusan Kepala tertanggal 22 Sebtember Kepolisian Daerah tentang Pemberhentian 12 Oktober Sulawesi Selatan Dengan Hormat dari Dinas 5. 2020 Nomor Polri :Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 Sebtember tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Diperintahkan 4 November untuk melakukan 6. 2020 klarifikasi ke Polda dan Mabes Polri Hasil klarifikasi tidak ada Berita Acara Klarifikasi namun penyampaian Anggota KPU secara lisan dan Kabupaten Barru dia (Bagian 5 November berbagi tugas Mutasi, 7. 2020 untuk melakukan Pengakhiran klarifikasi ke Polda Jabatan dan Sulsel dan Mabes Kabag Polri Pengakhiran Dinas) mengatakan SK Pemberhentiannya Sah. KPU Kabupaten  Surat KPU Kabupaten Barru Barru kepada Kapolda mengirimkan Sulawesi Selatan Nomor surat kepada 530/PL.02.2- Kapolda Sulawesi SD/7311/KPU- Selatan perihal Kab/XI/2020 tertanggal 6 Proses PDH November 2020 perihal Kompol Proses PDH Kompol Purnawirawan Purnawirawan Aska 6 November 8. Aska dan KPU  Surat dari Kapolda 2020 Kabupaten Barru kepada KPU Kabupaten mendapat balasan Barru Nomor surat dari Kapolda B/3296/XI/KEP/2020/R Sulsel perihal o SDM perihal Penjelasan Penjelasan Proses Proses Penerbitan Penerbitan Pensiun Dini A.N. Pensiun Dini a.n. KOMPOL (Purn) Aska KOMPOL (Purn) Aska KPU Kabupaten Surat KPU Kabupaten Sebagai Barru Barru Nomor: penyampaian mengirimkan 533/PL.02.04- 7 November 9. surat kepada SD/7311/KPU- 2020 Calon Wakil Kab/XI/2020 perihal Bupati a.n. Aska Penyampaian M. KPU Kabupaten  Surat Nomor Batas waktu Barru menerima B/7/IX/KEP/2020 paling lambat 30 dokumen dari tentang Persetujuan hari sebelum hari Pasangan Calon Kepala Kepolisian Negara pemungutan 9 November Suardi Saleh-Aska Republik Indonesia suara terpenuhi 10. 2020 M. yang (Kapolri) A.N. Drs. Idham diserahkan oleh Azis, M.Si.terhadap Petugas pengunduran diri Sdr. Penghubung an. Aska M. sebagai anggota Abdul Rasyid Polri terkait surat dari  Surat Keterangan dari Mabes Polri Polda Sulsel menyatakan berdasarkan pengunduran diri Kompol Aska yang mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Barru bahwa benar berkas sedang di proses untuk menunggu persetujuan dari Mabes Polri - Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen syarat calon telah diberikan tanda terima (Formulir Model TT-1 KWK) dan Berita Acara Pendaftaran.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan dan adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Peserta Pemilu, serta Pengadu III adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I pada Perkara Nomor: 184-DKPP-PKE/XI/2020 mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam menetapkan Aska Mappe sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Barru pada tanggal 23 September 2020. Bahwa Aska Mappe diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat 1 dan 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Para Teradu pada tanggal 7 November 2020 menyampaikan Surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020, Perihal: Penyampaian kepada calon Wakil Nomor Urut 2 yaitu Aska M dengan memerintahkan kepada Aska M untuk melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Tindakan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran karena tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara untuk penyerahan dokumen keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang Calon yang berstatus sebagai anggota Polri. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu melanggar asas kepastian hukum dan akuntabel dalam menetapkan Aska Mappe sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru dalam Pilkada Tahun 2020; [4.1.2] Menimbang Pengadu II pada Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 mendalilkan para Teradu menetapkan Calon Wakil Bupati Barru atas nama Aska Mappe yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan a quo mewajibkan Aska Mappe yang berstatus anggota Polri berpangkat Kompol harus menyerahkan Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolri. Aska Mappe pada tanggal 12 Oktober 2020, hanya menyerahkan SK Pemberhentian dari anggota Kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020. Menyikapi peristiwa tersebut, para Teradu tanggal 07 November 2020 mengirimkan Surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 kepada Aska Mappe untuk melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan a quo. Menindaklanjuti Surat para Teradu, pada tanggal 9 November 2020 Aska Mappe menyerahkan Surat Persetujuan Kapolri Nomor: B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020 kepada para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu jelas dan nyata telah bertindak tidak profesional, tidak cermat serta melanggar prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu. Terhadap tindakan para Teradu, Bawaslu Kabupaten Barru telah mengeluarkan Surat Nomor: 144/K.Bawaslu/SN- 02/PM.06.02/XI/2020 tanggal 17 November 2020, Perihal: Penelusuran pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa sebagai konsekuensi hukum tidak terpenuhinya syarat pencalonan Aksa Mappe, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh dan Aska Mappe Tidak Memenuhi Syarat menjadi peserta Pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020; [4.1.3] Menimbang Pengadu III pada Perkara Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020 mendalilkan para Teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Pilkada 2020. Para Teradu pada tanggal 23 September 2020 telah menyatakan Bapaslon Aska Mappe Memenuhi Syarat Calon Wakil Walikota Kabupaten Barru Nomor Urut 2 tanggal 23 September 2020 sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2- Kpt/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020. Namun pada tanggal 7 November 2020, para Teradu mengirim surat kepada Aska Mappe Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020 untuk melengkapi Surat Pemberhentian sebagai Anggota Polri yang ditandatangani oleh Kapolri. Bahwa tindakan para Teradu telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum dalam Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020. Para Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 Ayat (3) huruf a, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf e dan f, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.1] Bahwa tindakan para Teradu dalam menetapkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru Nomor Urut 2 atas nama Aska Mappe pada tanggal 23 September telah sesuai hasil penelitian Dokumen Syarat Calon. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf (u) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, Aska Mappe telah menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai calon berdasarkan Formulir Model BB.1-KWK, tanggal 14 September 2020. Bahwa Aska Mappe juga sudah menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri tertanggal 15 September 2020 sesuai tanda terima Pengajuan Permohonan Pemberhentian dengan Hormat (PDH) atas permintaan sendiri pada tanggal 16 September 2020 dan Surat Keterangan Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 September 2020 yang menerangkan Surat Pengunduran Diri Aska Mappe sedang dalam proses pengajuan. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu I menerima SK Pemberhentian Aska Mappe dari anggota Kepolisian sesuai SK Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diserahkan oleh LO (liaison Officer) Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Abd Rasyid; [4.2.2] Mengingat adanya surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Nomor Urut 1 (satu) yang mempertanyakan kepastian Keputusan KPU tentang Persyaratan Calon yang meminta agar KPU Kabupaten Barru memperhatikan Pasal 17 poin b Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sesuai kesepakatan Pleno, Teradu II dan Teradu III berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi ke Mabes Polri. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Kabag SDM Polri atas nama Sutiyono menerangkan bahwa SK Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 sah dan berlaku sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; [4.2.3] Berkenaan Surat KPU Kabupaten Barru Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020, tertanggal 7 November 2020, Perihal: Penyampaian yang ditujukan kepada Aska Mappe selaku Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, pada intinya merupakan bentuk pelaksanaan tugas dalam memastikan dokumen persyaratan calon sesuai dengan aturan perundang undangan. Surat a quo merupakan salah satu bentuk prinsip kerja penyelenggara Pemilu yang taat pada asas jujur dan adil, tidak mengabaikan surat penyampaian dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan sebagai bentuk perlakuan secara adil dan transparan menyikapi dan menelusuri informasi dalam bentuk Klarifikasi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil klarifikasi dan Surat Keterangan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulsel membenarkan bahwa berkas Permohonan telah diproses dan diusulkan ke Mabes Polri tertanggal 18 September 2020 dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Kapolri Nomor: B/7/X/Kep/2020 tentang Persetujuan Mencalonkan Diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Barru dalam Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 28 September 2020. Adapun persoalan terbitnya surat persetujuan dari Polri tertanggal 28 September 2020 yang dikeluarkan setelah SK Pemberhentian dari Polda diterbitkan pertanggal 22 September 2020 bukan menjadi kewenangan para Teradu untuk mengatur tanggal pembuatan surat yang akan dikeluarkan oleh Lembaga atau institusi lain. Bahwa untuk memenuhi prinsip kepastian hukum, para Teradu juga telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil konsultasi, para Teradu melakukan pendalaman dan pengkajian ulang dengan melakukan klarifikasi ke Polda Sulsel. Pada tanggal 20 November 2020, para Teradu melakukan klarifikasi kepada Polda Sulsel sesuai Surat KPU Kabupaten Barru Nomor: 579/PL.02.2-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020. Bahwa berdasarkan Surat Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/3494/XI/KEP./2020/Ro SDM, Perihal: Klarifikasi berkas surat Pensiunan a.n. Kompol (Purn) Aska, tertanggal 21 November 2020 menerangkan bahwa Surat yang dipergunakan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Tahun 2020 a.n. Kompol (Purn) Aska M adalah Benar dan Sah; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], Pengadu I mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam menetapkan Aska Mappe Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU- Kab/IX/2020. Tindakan para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (5) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta pengundian Nomor Urut Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan alat bukti Teradu, terungkap fakta bahwa Aska Mappe telah menyerahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 15 September 2020 dilengkapi Tanda Terima dan Surat Keterangan pengunduran diri sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang tertanggal 16 September 2020, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 menyerahkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, pada tanggal 9 November 2020, Aska Mappe juga menyerahkan Surat Persetujuan dari Kapolri tertanggal 28 September 2020. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai tindakan para Teradu menerima kelengkapan dokumen syarat Calon Aska Mappe yang berstatus anggota Polri dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan (5) Peraturan KPU No. 3 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, Calon yang bersatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan Calon Aska Mappe telah diberhentikan sebagai anggota Polri pada tanggal 22 September 2020 dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Kep/926/IX/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Aska Mappe sebagai anggota Polri. Para Teradu juga telah menerima surat persetujuan dari Kapolri Surat Kapori Nomor B/7/X/Kep/2020 tanggal 9 November 2020 tentang Persetujuan Mencalonkan Diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Barru dalam Pilkada Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I sepanjang pokok aduan angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], Pengadu II mendalilkan para Teradu tidak profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Aska Mappe sebagai Calon Wakil Bupati Barru dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020. Tindakan para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi ke Mabes Polri terkait keabsahan Surat Pengunduran Diri Aska Mappe sebagai Anggota Polri. Kabag SDM Polri atas nama Sutiyono menerangkan SK Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 sah dan berlaku sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan keabsahan dokumen Pengunduran Diri Aska Mappe sesuai hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui surat Nomor: B/3494/XI/KEP/2020/Ro SDM tertanggal 21 November 2020, Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Surat Pengunduran Diri atas nama Aska Mappe benar adanya dan sah untuk pemenuhan syarat Calon Wakil Bupati Tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan keabsahan dokumen Pengunduran Diri Aska Mappe dari Anggota Kepolisian, para Teradu telah bertindak cermat dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua instansi tersebut telah menyatakan Pengunduran Aska Mappe bernar adanya dan sah untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon Wakil Bupari Barru. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan [4.1.3], Pengadu III mendalilkan Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum karena pada tanggal 7 November 2020 mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Barru No. 533/PL.02.04-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020. Tindakan tersebut menandakan berkas calon Wakil Bupati Aska Mappe belum lengkap. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor: 124/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 6 November 2020, KPU Kabupaten Barru menerima surat dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 perihal Kepastian Keputusan KPU tentang Persyaratan Calon. Meskipun pada tanggal 6 November 2020 Para Teradu telah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1] dan [4.3.2]. Namun pada tanggal 7 November 2020 para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Barru No. 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penyampaian yang pada intinya meminta calon wakil Bupati nomor urut 2 agar memperhatikan Perkapolri No. 19 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa surat a quo diinisiasi dan disusun oleh Teradu II setelah melalui rapat pleno di tanggal 6 November 2020. Surat a quo menggunakan tanda tangan hasil pindai Teradu I karena Teradu IV selaku pelaksana harian tidak bersedia menandatangani. Pada tanggal 23 November 2020, Teradu III kemudian mengeluarkan dan menandatangani Surat Kronologis Pencalonan Aska Mappe sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 menggunakan kop surat lembaga KPU Kabupaten Barru tanpa dibubuhi cap resmi yang dilayangkan kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1. Salah satu poin surat tersebut memuat permintaan maaf atas diterbitkannya surat KPU Kabupaten Barru No. 533/PL.02.04- SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 7 November 2020. Surat tersebut diakui oleh Teradu III sebagai kelalaian sehingga menimbulkan kegaduhan pada tahap pencalonan. Memperhatikan fakta sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1] dan [4.3.2], DKPP menilai Teradu II tidak seharusnya menginisiasi, menyusun, dan menyampaikan Surat a quo kepada Aska Mappe, karena surat Kapolda Sulsel Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 dan Surat Persetujuan Kapolri No. B/7/IX/KEP./2020 telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan melakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua instansi tersebut telah menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diterbitkan untuk keperluan pemenuhan syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Barru. Tindakan para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Barru No. 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 justru menimbulkan persepsi bahwa Calon Aska Mappe belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal pasal 69 ayat (1) dan (5) Peraturan KPU No. 3 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Tindakan Teradu II sebagai insiator dan konseptor surat a quo telah menimbulkan ketidakpastian, kekisruhan atau kegaduhan tahapan pencalonan. Selain itu terungkap juga fakta bahwa latar belakang diterbitkan surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU- Kab/XI/2020 sebagai akibat adanya tekanan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mempertanyakan keabsahan Surat Pengunduran Diri Aska Mappe dari Anggota Polri. Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak mandiri dalam mengambil keputusan, tidak tunduk pada tekanan. Bahwa peristiwa ketidakpastian hukum pemenuhan syarat calon Aska Mappe juga disebabkan oleh tindakan Teradu III yang mengeluarkan dan menandatangani Surat Kronologis Pencalonan Aska Mappe sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan menggunakan kop surat KPU Kabupaten Barru tanpa dibubuhi cap resmi yang dilayangkan kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1. Surat tersebut diantaranya memuat pengakuan adanya kelalaian pada surat Nomor: 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-Kab/XI/2020 yang menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja KPU Kabupaten Barru tidak profesioal dalam melakukan verifikasi syarat calon Aska Mappe. Berdasarkan tata kerja KPU dan kode etik, setiap penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan menerbitkan surat dengan kop lembaga atas nama pribadi. Semua produk kebijakan Penyelenggara Pemilu harus merepresentasikan keputusan institusi setelah dibahas dalam forum pleno sesuai sifat kepemimpinan kolektif kolegial. Selain itu, peraturan KPU tentang tata kerja KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota secara tegas mengatur Ketua bertindak merepresentasikan lembaga menandatangani surat keluar, kecuali berhalangan dapat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Dalam persidangan terungkap Teradu III tidak memilik mandat sebagai Plt. Ketua sehingga tidak berwenang menandatangai surat keluar. Tindakan Teradu II dan Teradu III dapat mereduksi kredibilitas institusi KPU Kabupaten Barru. DKPP mengingatkan kepada Teradu II dan Teradu III agar dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 10 huruf d, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4 Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syarifudin H Ukkas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Baru, Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia 44