Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 96 & 97 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 28-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Kampanye Pilkada Halmahera Barat, telah terjadi percakapan antara Teradu dengan salah satu paslon Bupati (James Uang) lewat handphone, dalam rekaman percakapan yang mengunakan handphone tersebut Teradu diarahkan oleh Paslon Bupati (James Uang) untuk memanfaatkan surat suara sisa dari 16 (enam belas) desa ada 8 (delapan) Desa di Kecamatan Ibu Utara untuk bisa digunakan serta menggerakan Panwas Kecamatan dan KPPS yang masih tertib yang mendukung Paslon No 01 (James Uang), serta membeli suara per orang Rp 250,000 (Dua Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah), Arahan Politik Uang, yang pada pokoknya menguntungkan paslon No Urut 01 (James Uang) dan dalam percakapan tersebut Teradu juga mengiakan arahan dari paslon Bupati (James Uang) dimana Teradu sendiri mengabaikan independensinya sebagai seorang penyelenggara yang seharusnya berada pada posisi profesional dan independen.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dinilai telah bersikap partisan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dengan ikut serta merencanakan kecurangan di 16 Desa, Kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan melibatkan Panwascam dan KPPS; [4.1.2] Teradu ikut serta merencanakan kecurangan pada Pilkada 2020 dengan cara membeli suara dengan nilai Rp. 250.000/suara; [4.1.3] Teradu diduga tidak mandiri karena melakukan komunikasi dengan James Uang, Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat, untuk memenangkan dalam Pilkada pada 9 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aknosius Datang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Ramlah Hasyim, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 28-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021,
dan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
97-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA
NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021
Nama : 1. Dany Missy
2. Imran Lolory
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku
Utara
----------------------------------------Memberikan kuasa kepada-------------------------------
Nama : 1. Junaidi
2. Fadly S. Tuanany
3. Sulardin Buton
4. Hastomo Bakry
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
Alamat : Jalan Utan Kayu Raya No. 65 A Kel. Utan Kayu Kec.
Matraman Jakarta Timur/ Jalan Rambutan 3
Kelurahan Perumnas Kec. Kota Ternate Selatan Kota
Ternate Maluku Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021
Nama : Aknosius Datang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Akediri Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] TERADU PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021
1. Nama : Miftahuddin Yusup
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo
Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ramlah Hasyim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo
Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Maks Kurang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo
Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Yanto Hasan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo
Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Abdul Rahman Sulaiman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat
Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo
Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut
sebagai-------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.4] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 28-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021, DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada masa Kampanye Pilkada Halmahera Barat, telah terjadi percakapan
antara Teradu dengan salah satu paslon Bupati (James Uang) lewat handphone,
dalam rekaman percakapan yang mengunakan handphone tersebut Teradu
diarahkan oleh Paslon Bupati (James Uang) untuk memanfaatkan surat suara sisa
dari 16 (enam belas) desa ada 8 (delapan) Desa di Kecamatan Ibu Utara untuk bisa
digunakan serta menggerakan Panwas Kecamatan dan KPPS yang masih tertib
yang mendukung Paslon No 01 (James Uang), serta membeli suara per orang Rp
250,000 (Dua Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah), Arahan Politik Uang, yang pada
pokoknya menguntungkan paslon No Urut 01 (James Uang) dan dalam percakapan
tersebut Teradu juga mengiakan arahan dari paslon Bupati (James Uang) dimana
Teradu sendiri mengabaikan independensinya sebagai seorang penyelenggara yang
seharusnya berada pada posisi profesional dan independen.
2. pelanggaran kode etik yang lebih serius lagi adalah komunikasi saudara Teradu
Oknasius Datang melakukan komunikasi atau pembicaraan lewat handphon
dengan salah satu Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat yaitu James Uang
yang dilakukan sekira-kiranya pada Bulan Desember Tahun 2020 sebelum saat
dilakukan proses pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020, olehnya atas
perbuatan Teradu tersebut seakan-akan telah mengatur dan terlibat
mengskenariokan untuk melakukan tindakan kecurangan pada saat pemilihan
pada tanggal 9 Desember 2020 yang substansinya adalah menguntungkan Paslon
tersebut nomor urut 01, dan perbuatan ini adalah sangat masif dan terstruktur
dikarenakan melibatkan oknum penyelenggara Pemilu dalam hal pengawasan yaitu
Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat bidang Penindakan Saudara
Oknasius Datang.
[2.1.1] PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Barat secara berjenjang dengan jelas dan terang tidak bekerja
secara professional dalam melaksanakan pilkada pada tanggal 9 desember
2020.
2. Bahwa hal mana Pengadu menduga Formulir C daftar hadir Pemilih tambahan
dengan memakai HVS biasa tersebut secara massif terdapat di 60 TPS
dengan bukti petunjuk yang pengadu temukan di TPS 4 Desa Saokonora
Kecamatan Jailolo, pengunaan Formulir Daftar C. Hadir pemilih tambahan di
ganti dengan Kertas HVS biasa yang mana tidak sesuai dengan tata cara yang
diatur oleh PKPU nomor 18 tahun 2020 ,(bukti HVS dan laporan ke bawaslu
halbar )
3. Bahwa terdapat fakta pelanggaran juga di saat Pleno di tingkat Kecamatan jailolo
terdapat kejadian khusus yaitu tidak tersedianya Formulir C daftar hadir
Pemilih Tambahan di TPS 3 Desa Guaemaadu di dalam Kotak Suara. ( Bukti
form kejadian Khusus ).
4. Bahwa pengadu juga menemukan DPT bermasalah yang di guna kan oleh
pemilih dibawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kecamatan Jailolo Kab.
Halmahera Barat pada saat pencoblosan( bukti Video )
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saudara Oknasius
Datang;
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO ALAT BUKTI
1. Saksi – saksi
2. Dokumen Laporan ke Bawaslu Kabupaten dan Provinsi
3. Rekaman Percakapan Teradu dengan Paslon 01
[2.3.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO ALAT BUKTI
1. Video pengakuan anak dibawah umur
2. Kertas HVS Biasa
3. Formulir kejadian Khusus di tingkat PPK
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/II/2021 sebagai berikut:
A. Pokok aduan PENGADU
1. Bahwa terhadap aduan PENGADU poin 1 (satu), yang mana TERADU dituduh
telah melakukan percakacapan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati
Kabupten Halmahera Barat tahun 2020 untuk melaukan kecurangan di 16
desa kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan
menggerakan Panwascam dan KPPS serta melakukan Money Politik.-
2. Bahwa terhadap aduan PENGADU poin 2 (dua), yang mana TERADU dituduh
pada bulan Desember 2020 melakukan percakapan dengan salah satu
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melalukan
kecurangan pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati tanggal 9 desember 2020.-
------------------------------------------------------------------------------------------------
B. Jawaban TERADU
Bahwa tehadap 2 (dua) poin aduan tersebut, TERADU menguraikan sebagi berikut:
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 14 Ayat (1) Perbawaslu
9 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif. Sehingga Kewenangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang terjadi secara TSM berada pada Bawaslu Provinsi, adapun kewenangan
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran administrasi secara
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah menerima laporan dan
meneruskan laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi.----------------------------------
2. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi TSM telah dilaporkan oleh
PENGADU kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 desember 2020
dengan nomor laporan: 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 selanjutnya
berdasarkan analis hukum terkait syarat formil dan materil, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara memutuskan tidak memenuhi syarat formil karena telah
melampaui batas penyampaian laporan. (vide bukti 01)--------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan putusan tersebut PENGADU menyampaikan keberatan
terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Laporan kepada
Bawaslu Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2020 dan diregistrasi dengan
nomor 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 tanggal 4 januari 2021
selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia memutuskan menolak Laporan
keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (vide bukti 02)-------------
4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya TERADU dituduh
telah ikut serta menskenariokan kecurangan di 16 desa kecamatan Ibu Utara
dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan menggerakan Panwascam dan
KPPS serta melakukan Money Politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020, TERADU menjelaskan sebagai
berikut :
4.1. Bahwa tuduhan skenario penggunaan surat suara sisa yang dituduhkan
kepada TERADU tidak pernah terjadi, hal ini dibuktikan dengan tidak
adanya Laporan atau Temuan kecurangan pencoblosan surat suara sisa
pada saat pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat tahun 2020 di
Kecamatan Ibu Utara. (vide bukti 03.)-------------------------------------------------------
4.2. Bahwa terhadap pokok aduan PENGADU, yang pada pokoknya TERADU
dituduh telah menskenariokan Kecurangan Pada Pilkda 2020 dengan
cara membeli suara dengan harga Rp. 250.000/suara, TERADU
menyampaikan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh TERADU, hal ini
dibuktikan dengan hasil temuan dugaan pelanggaran tertanggal 14
Desember 2020 yang ditemukan langsung oleh TERADU selaku
Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat di desa Barataku Kecamatan Loloda dan
langsung diproses sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran
Pemilihan, dengan Nomor : 20 / TM / PB / KAB /32.03 / XII / 2020.
(vide bukti 04)-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan pokok permohonan PENGADU, yang pada pokoknya
PENGADU mengadukan telah terjadi percakapan melalui handphone antara
TERADU dengan Paslon Bupati (James Uang) pada tahapan Kampanye dan
Bulan Desember 2020, Teradu menyampaikan bahwa setelah yang
bersangkutan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati oleh KPU Kabupaten
Halmahera Barat tanggal 23 September 2020, tidak pernah ada percakapan
handphone antara TERADU dengan Paslon Bupati tersebut, hal ini dibuktikan
dengan catatan percakapan yang tersimpan di handphone TERADU. (vide bukti
05) ---------------------------------------------------------------------------------------------
[2.4.2] PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/II/2021 sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV dan V diduga secara berjenjang tidak bekerja secara
professional dalam melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V :
a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar------------------------
b. Bahwa yang benar adalah Teradu I, II, III, IV dan V telah bekerja secara
Profesional sesuai dengan asas dan prinsip Pemilihan yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang menyatakan bahwa; Pemilihan dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Perauran Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (Bukti Vide T-01),
(Bukti Vide T.02), dan (Bukti Vide T.03)---------------------------------------------------------------
2. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak professional, karena terjadi penggunaan
Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK diganti dengan Kertas HVS Biasa
di TPS 4 Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. ---------------------------------------------
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Adalah Tidak Benar------------------------
b. Bahwa yang benar adalah Teradu I, II, III, IV dan V beserta Jajaran Komisi
Pemilihan Umum kab.Halmahera Barat pada saat melakukan Penyortiran dan
Distribusi Logistik ke 8 Kecamatan, 169 Desa dan 305 TPS yang turut diawasi
oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kepolisian Resort Halmahera
Barat suda sesuai dengan jenis dan kelengkapan Logistik, (Bukti Vide T.04)
c. Bahwa di TPS 4 Desa Soakonora pada saat kroscek Kembali di TPS 4, untuk
kebutuhan logistik dinyatakan semuanya lengkap termasuk Formulir C Daftar
Hadir Pemilih Tambahan-KWK, namun dalam proses Pemungutan Suara oleh
KPPS memberikan pendataan dengan menggunakan daftar hadir HVS. Bahwa
setelah selesai Pungut Hitung tidak ada yang protes baik saksi maupun PPL
sehingga proses berjalan lancar (Bukti Vide T-05);---------------------------------
d. Bahwa di 60 TPS yang diasumsikan Pengadu secara Masif Formulir C Daftar
Hadir Pemilih-KWK Yang di Ganti dengan HVS adalah Tidak Benar, hal ini
bisa dibuktikan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS semuanya berjalan
Aman dan Lancar dan tidak ada Keberatan Saksi, Laporan Masyarakat
maupun Temuan Bawaslu pada Saat Pemungutan dan Rekapitulasi Suara
(Bukti Vide T-06).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak professional, karena terjadi pada saat pleno
di tingkat Kecamatan Jailolo tidak ada Formulir C Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK yang dimasukan kedalam Kotak Suara.-----------------------------
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar-------------------------
b. Bahwa yang benar adalah Pada Hari Minggu tanggal Tiga Belas Desember
tahun 2020 Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi termasuk di TPS 3 Desa Guaemaadu, Formulir C Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK Ada dan Tersedia namun KPPS lupa memasukannya
dalam kotak suara, akan tetapi sampai dengan selesainya rekapitulasi segala
Prosedur Perbaikan telah diselesaikan di tingkat PPK Jailolo dan Formulir C
Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK Tersebut di Masukan kembali kedalam
Kotak Suara (Bukti Vide T-07) dan (Bukti Vide T.08)-----------------------------------------
4. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak Profesional karena terdapat Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di bawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kec,Jailolo
Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
a. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu adalah tidak benar-----------------------
b. Bahwa yang benar adalah KPU Kab. Halmahera Barat telah melaksanakan
tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 dan pasal 58 (Vide
bukti T.9), (Bukti Vide T.10), (Bukti Vide T.11) dan (Bukti Vide.12).
Bahwa proses penetapan DPT telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Halmahera
Barat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, yaitu:
No Kegiatan Jadwal Ket
1 Penerimaan DP4 23 Januari 2020 25 Januari 2020
2 Sinkronisasi Daftar Pemilih 26 Januari 2020 22 Maret 2020
Pemilu/Pemilihan terakhir
dengan DP4
3 Penyampaian Hasil Sinkronisasi 21 Maret 2020 23 Maret 2020
kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
4 Pengumuman Hasil Sinkronisasi 21 Maret 2020 23 Maret 2020
DP4 dengan DPT terakhir
5 Penyusunan Daftar Pemilih oleh 15 Juni 2020 14 Juli 2020
KPU Kabupaten/Kota dan
penyampaian kepada PPS
6 Pencocokan dan Penelitian 15 Juli 2020 13 Agustus
2020
7 Penyusunan Daftar Pemilih 7 Agustus 2020 20 Agustus
hasil pemutakhiran oleh PPS 2020
8 Rekapitulasi Daftar Pemilih 30 Agustus 1 September
Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020
Desa/Kelurahan dan
penyampaiannya beserta daftar
pemilih hasil pemutakhiran ke
PPK
9 Rekapitulasi Daftar Pemilih 2 September 4 September
Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020
Kecamatan dan
penyampaiannya kepada KPU
Kabupaten/Kota
10 Rekapitulasi Daftar Pemilih 5 September 14 September
Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020
Kabupaten/Kota untuk
ditetapkan sebagai DPS
11 Rekapitulasi DPS tingkat 15 September 16 September
Provinsi 2020 2020
12 Penyampaian DPS oleh KPU 14 September 18 September
Kabupaten/Kota kepada PPS 2020 2020
melalui PPK
13 Pengumuman dan tanggapan 19 September 28 September
masyarakat terhadap DPS 2020 2020
14 Perbaikan DPS oleh PPS 29 September 3 Oktober 2020
2020
15 Rekapitulasi dan penyampaian 4 Oktober 2020 6 Oktober 2020
DPS hasil perbaikan tingkat
Desa/Kelurahan kepada PPK
16 Rekapitulasi dan penyampaian 7 Oktober 2020 9 Oktober 2020
DPS hasil perbaikan tingkat
Kecamatan kepada KPU
Kabupaten/Kota
No Kegiatan Jadwal Ket
17 Rekapitulasi dan penyampaian 9 Oktober 2020 16 Oktober
DPS hasil perbaikan tingkat 2020
Kabupaten untuk ditetapkan
sebagai DPT
18 Penyampaian DPT kepada PPS 17 Oktober 26 Oktober
2020 2020
19 Rekapitulasi DPT tingkat 17 Oktober 18 Oktober
Provinsi 2020 2020
20 Pengumuman DPT oleh PPS 28 Oktober 6 Desember
2020 2020
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 01 s.d 05 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. 01 Putusan Pendahuluan No. 02/Reg/L/TSM-PB.00/XII/2020
2. 02 Putusan No. 05/Reg/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021
3. 03 Formulir A Hasil Pengawasan
4. 04 Formulir Temuan No. 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020
5. 05 Riwayat Panggilan Teradu dengan James Uang
[2.5.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-12 sebagai berikut:
NO KODE URAIAN KET-
1 Bukti Vide T.01 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020
2 Bukti Vide T.02 Undangan Bimtek PPK, PPS dan KPPS
3 Bukti Vide T.03 Dokumentasi
4 Bukti Vide T.04 Bukti Tanda Terima Logistik dan Juknis
5 Bukti Vide T.05 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK di TPS 4
Desa Soakonora, Daftar Hadir HVS dan KTP
6 Bukti Vide T.06 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK untuk 60
TPS
7 Bukti Vide T.07 Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Kecamatan-KWK dari PPK Jailolo
8 Bukti Vide T.08 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK di TPS 3
Desa Guaemaadu
9 Bukti Vide T.09 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
10 Bukti Vide T.10 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020
11 Bukti Vide T.11 Undangan Kegiatan Bimtek PPDP
12 Bukti Vide T.12 Model A.3-KWK Daftar Pemilih Tetap
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, TERADU memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERADU tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Memulihkan nama baik TERADU, dan
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
Berdasarkan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V tersebut, kiranya memohon kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu ditolak untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
3. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[ 2.7.1] Wasty D Chandra, anggota PPK
Pada saat pleno, saya berada di lokasi. Selama pleno berlangsung tidak ada keberatan
dari awal sampai akhir.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu dinilai telah bersikap partisan terhadap salah satu pasangan calon
Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dengan ikut serta merencanakan
kecurangan di 16 Desa, Kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara
sisa dengan melibatkan Panwascam dan KPPS;
[4.1.2] Teradu ikut serta merencanakan kecurangan pada Pilkada 2020 dengan cara
membeli suara dengan nilai Rp. 250.000/suara;
[4.1.3] Teradu diduga tidak mandiri karena melakukan komunikasi dengan James
Uang, Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat, untuk memenangkan dalam
Pilkada pada 9 Desember 2020.
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak professional dalam
melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat atas tindakannya;
[4.2.1] menggunakan kertas HVS sebagai formulir C daftar hadir pemilih tambahan di
60 TPS.
[4.2.2] Formulir C daftar hadir Pemilih Tambahan di TPS 3 Desa Guaemaadu tidak
terdapat di dalam Kotak Suara saat Pleno di tingkat Kecamatan Jailolo; dan
[4.2.3] Terdapat pemilih di bawah umur di DPT pada TPS 1 Desa Tauro kecamatan
Jailolo Kab. Halmahera Barat.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan
sebagai berikut:
[4.3.1] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa
tuduhan skenario penggunaan surat suara sisa tidak pernah terjadi. Hal tersebut
dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau temuan kecurangan pencoblosan surat
suara sisa pada saat pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat tahun 2020 di Kecamatan
Ibu Utara.
[4.3.2] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.1.2] Teradu membantah. Hal ini
dibuktikan dengan hasil temuan dugaan pelanggaran tertanggal 14 Desember 2020
yang ditemukan langsung oleh Teradu selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat di Desa Barataku
Kecamatan Loloda dan langsung diproses sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran
Pemilihan, dengan Nomor : 20 / TM / PB / KAB /32.03 / XII / 2020.
[4.3.3] Berkenaan dengan duan pada angka [4.1.3] Teradu mengaku bahwa setelah
James Uang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati oleh KPU Kabupaten
Halmahera Barat tanggal 23 September 2020, tidak pernah ada percakapan
handphone antara Teradu dengan yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan
catatan percakapan yang tersimpan di handphone Teradu.
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/II/2021 bahwa pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan
alasan sebagai berikut:
[4.4.1] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.1], Para Teradu membantah. Hal ini
bisa dibuktikan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS semuanya berjalan aman dan
lancar dan tidak ada keberatan saksi, laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat pada saat pemungutan dan rekapitulasi suara.
[4.4.2] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.2], Para Teradu menjelaskan bahwa
pada saat melakukan penyortiran dan distribusi logistik ke 8 Kecamatan, 169 Desa
dan 305 TPS yang turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan
Kepolisian Resort Halmahera Barat sudah sesuai dengan jenis dan kelengkapan
Logistik. Bahwa di TPS 4 Desa Soakonora pada saat kroscek kembali di TPS 4, untuk
kebutuhan logistik dinyatakan semuanya lengkap termasuk Formulir C Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK, namun dalam proses Pemungutan Suara oleh KPPS
memberikan pendataan dengan menggunakan daftar hadir HVS. Setelah selesai
Pungut Hitung tidak ada yang protes baik saksi maupun PPL sehingga proses
berjalan lancar. Selain itu, Pada Hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020
Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
termasuk di TPS 3 Desa Guaemaadu, Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-
KWK ada dan tersedia namun KPPS lupa memasukannya dalam kotak suara, akan
tetapi sampai dengan selesainya rekapitulasi segala Prosedur Perbaikan telah
diselesaikan di tingkat PPK Jailolo dan Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-
KWK tersebut dimasukan kembali ke dalam kotak suara.
[4.4.3] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.3], Para Teradu telah
melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 dan pasal 58. Proses penetapan DPT
telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Halmahera Barat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun
2020.
[4.5] Menimbang jawaban, keterangan dan alat bukti dokumen Para Teradu
terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
tanggal 9 April 2021, Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan
perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak hadir meskipun telah dipanggil secara
patut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah
menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan. Surat Panggilan Sidang Nomor 0689/PS.DKPP/SET-04/III/2021 untuk
perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan surat panggilan sidang nomor
0692/PS.DKPP/SET-04/III/2021 untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 telah
disampaikan kepada Pengadu dan telah diterima pada tanggal 3 April 2021. DKPP
menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, tidak mempunyai
tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan. Sikap dan tindakan Pengadu juga
menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan
negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang
perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu
serta bantahan para Teradu. Bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada Teradu
untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1], angka
[4.3.2] dan angka [4.3.3] untuk perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021. Teradu
membantah seluruh dalil aduan pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Teradu melakukan percakapan terakhir dengan Bakal Calon Bupati James
Uang pada tanggal 9 Juli 2020, sebelum dilakukan penetapan Pasangan Calon Bupati
Halmahera Barat tanggal 23 September 2020. Dalil tersebut dibuktikan oleh Teradu
melalui screenshot riwayat panggilan pada handphone milik Teradu.
Selanjutnya untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021, DKPP juga telah
memberi kesempatan kepada Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban
sebagaimana diuraikan pada angka [4.4.1], [4.4.2] dan [4.4.3]. Para Teradu
membantah seluruh dalil Pengadu, dan menghadirkan saksi yang menerangkan
bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak
terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan
dalil aduannya. Dengan demikian, jawaban Para Teradu dapat diterima. Teradu
dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V
dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para
Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aknosius Datang selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 sejak
putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Ramlah Hasyim, Teradu III
Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman
masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk perkara
nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi, Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal Sembilan Belas Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra