Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 96 & 97 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 28-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Kampanye Pilkada Halmahera Barat, telah terjadi percakapan antara Teradu dengan salah satu paslon Bupati (James Uang) lewat handphone, dalam rekaman percakapan yang mengunakan handphone tersebut Teradu diarahkan oleh Paslon Bupati (James Uang) untuk memanfaatkan surat suara sisa dari 16 (enam belas) desa ada 8 (delapan) Desa di Kecamatan Ibu Utara untuk bisa digunakan serta menggerakan Panwas Kecamatan dan KPPS yang masih tertib yang mendukung Paslon No 01 (James Uang), serta membeli suara per orang Rp 250,000 (Dua Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah), Arahan Politik Uang, yang pada pokoknya menguntungkan paslon No Urut 01 (James Uang) dan dalam percakapan tersebut Teradu juga mengiakan arahan dari paslon Bupati (James Uang) dimana Teradu sendiri mengabaikan independensinya sebagai seorang penyelenggara yang seharusnya berada pada posisi profesional dan independen.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dinilai telah bersikap partisan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dengan ikut serta merencanakan kecurangan di 16 Desa, Kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan melibatkan Panwascam dan KPPS; [4.1.2] Teradu ikut serta merencanakan kecurangan pada Pilkada 2020 dengan cara membeli suara dengan nilai Rp. 250.000/suara; [4.1.3] Teradu diduga tidak mandiri karena melakukan komunikasi dengan James Uang, Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat, untuk memenangkan dalam Pilkada pada 9 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aknosius Datang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Ramlah Hasyim, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 28- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021 Nama : 1. Dany Missy 2. Imran Lolory Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara ----------------------------------------Memberikan kuasa kepada------------------------------- Nama : 1. Junaidi 2. Fadly S. Tuanany 3. Sulardin Buton 4. Hastomo Bakry Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Alamat : Jalan Utan Kayu Raya No. 65 A Kel. Utan Kayu Kec. Matraman Jakarta Timur/ Jalan Rambutan 3 Kelurahan Perumnas Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 Nama : Aknosius Datang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Akediri Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] TERADU PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021 1. Nama : Miftahuddin Yusup Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ramlah Hasyim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Maks Kurang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Yanto Hasan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Abdul Rahman Sulaiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoko Hoku Kie Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.4] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 28-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Kampanye Pilkada Halmahera Barat, telah terjadi percakapan antara Teradu dengan salah satu paslon Bupati (James Uang) lewat handphone, dalam rekaman percakapan yang mengunakan handphone tersebut Teradu diarahkan oleh Paslon Bupati (James Uang) untuk memanfaatkan surat suara sisa dari 16 (enam belas) desa ada 8 (delapan) Desa di Kecamatan Ibu Utara untuk bisa digunakan serta menggerakan Panwas Kecamatan dan KPPS yang masih tertib yang mendukung Paslon No 01 (James Uang), serta membeli suara per orang Rp 250,000 (Dua Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah), Arahan Politik Uang, yang pada pokoknya menguntungkan paslon No Urut 01 (James Uang) dan dalam percakapan tersebut Teradu juga mengiakan arahan dari paslon Bupati (James Uang) dimana Teradu sendiri mengabaikan independensinya sebagai seorang penyelenggara yang seharusnya berada pada posisi profesional dan independen. 2. pelanggaran kode etik yang lebih serius lagi adalah komunikasi saudara Teradu Oknasius Datang melakukan komunikasi atau pembicaraan lewat handphon dengan salah satu Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat yaitu James Uang yang dilakukan sekira-kiranya pada Bulan Desember Tahun 2020 sebelum saat dilakukan proses pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020, olehnya atas perbuatan Teradu tersebut seakan-akan telah mengatur dan terlibat mengskenariokan untuk melakukan tindakan kecurangan pada saat pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 yang substansinya adalah menguntungkan Paslon tersebut nomor urut 01, dan perbuatan ini adalah sangat masif dan terstruktur dikarenakan melibatkan oknum penyelenggara Pemilu dalam hal pengawasan yaitu Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat bidang Penindakan Saudara Oknasius Datang. [2.1.1] PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat secara berjenjang dengan jelas dan terang tidak bekerja secara professional dalam melaksanakan pilkada pada tanggal 9 desember 2020. 2. Bahwa hal mana Pengadu menduga Formulir C daftar hadir Pemilih tambahan dengan memakai HVS biasa tersebut secara massif terdapat di 60 TPS dengan bukti petunjuk yang pengadu temukan di TPS 4 Desa Saokonora Kecamatan Jailolo, pengunaan Formulir Daftar C. Hadir pemilih tambahan di ganti dengan Kertas HVS biasa yang mana tidak sesuai dengan tata cara yang diatur oleh PKPU nomor 18 tahun 2020 ,(bukti HVS dan laporan ke bawaslu halbar ) 3. Bahwa terdapat fakta pelanggaran juga di saat Pleno di tingkat Kecamatan jailolo terdapat kejadian khusus yaitu tidak tersedianya Formulir C daftar hadir Pemilih Tambahan di TPS 3 Desa Guaemaadu di dalam Kotak Suara. ( Bukti form kejadian Khusus ). 4. Bahwa pengadu juga menemukan DPT bermasalah yang di guna kan oleh pemilih dibawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kecamatan Jailolo Kab. Halmahera Barat pada saat pencoblosan( bukti Video ) [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saudara Oknasius Datang; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI 1. Saksi – saksi 2. Dokumen Laporan ke Bawaslu Kabupaten dan Provinsi 3. Rekaman Percakapan Teradu dengan Paslon 01 [2.3.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO ALAT BUKTI 1. Video pengakuan anak dibawah umur 2. Kertas HVS Biasa 3. Formulir kejadian Khusus di tingkat PPK [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/II/2021 sebagai berikut: A. Pokok aduan PENGADU 1. Bahwa terhadap aduan PENGADU poin 1 (satu), yang mana TERADU dituduh telah melakukan percakacapan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupten Halmahera Barat tahun 2020 untuk melaukan kecurangan di 16 desa kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan menggerakan Panwascam dan KPPS serta melakukan Money Politik.- 2. Bahwa terhadap aduan PENGADU poin 2 (dua), yang mana TERADU dituduh pada bulan Desember 2020 melakukan percakapan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat untuk melalukan kecurangan pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati tanggal 9 desember 2020.- ------------------------------------------------------------------------------------------------ B. Jawaban TERADU Bahwa tehadap 2 (dua) poin aduan tersebut, TERADU menguraikan sebagi berikut: 1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 14 Ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sehingga Kewenangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara TSM berada pada Bawaslu Provinsi, adapun kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah menerima laporan dan meneruskan laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi.---------------------------------- 2. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi TSM telah dilaporkan oleh PENGADU kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 desember 2020 dengan nomor laporan: 02/PL/TSM-PB/32.00/XII/2020 selanjutnya berdasarkan analis hukum terkait syarat formil dan materil, Bawaslu Provinsi Maluku Utara memutuskan tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui batas penyampaian laporan. (vide bukti 01)-------------------------------------- 3. Bahwa berdasarkan putusan tersebut PENGADU menyampaikan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Laporan kepada Bawaslu Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 05/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 tanggal 4 januari 2021 selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia memutuskan menolak Laporan keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (vide bukti 02)------------- 4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya TERADU dituduh telah ikut serta menskenariokan kecurangan di 16 desa kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan menggerakan Panwascam dan KPPS serta melakukan Money Politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020, TERADU menjelaskan sebagai berikut : 4.1. Bahwa tuduhan skenario penggunaan surat suara sisa yang dituduhkan kepada TERADU tidak pernah terjadi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Laporan atau Temuan kecurangan pencoblosan surat suara sisa pada saat pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat tahun 2020 di Kecamatan Ibu Utara. (vide bukti 03.)------------------------------------------------------- 4.2. Bahwa terhadap pokok aduan PENGADU, yang pada pokoknya TERADU dituduh telah menskenariokan Kecurangan Pada Pilkda 2020 dengan cara membeli suara dengan harga Rp. 250.000/suara, TERADU menyampaikan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh TERADU, hal ini dibuktikan dengan hasil temuan dugaan pelanggaran tertanggal 14 Desember 2020 yang ditemukan langsung oleh TERADU selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat di desa Barataku Kecamatan Loloda dan langsung diproses sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilihan, dengan Nomor : 20 / TM / PB / KAB /32.03 / XII / 2020. (vide bukti 04)------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Bahwa berdasarkan pokok permohonan PENGADU, yang pada pokoknya PENGADU mengadukan telah terjadi percakapan melalui handphone antara TERADU dengan Paslon Bupati (James Uang) pada tahapan Kampanye dan Bulan Desember 2020, Teradu menyampaikan bahwa setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat tanggal 23 September 2020, tidak pernah ada percakapan handphone antara TERADU dengan Paslon Bupati tersebut, hal ini dibuktikan dengan catatan percakapan yang tersimpan di handphone TERADU. (vide bukti 05) --------------------------------------------------------------------------------------------- [2.4.2] PERKARA NOMOR 97-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 97-PKE- DKPP/II/2021 sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV dan V diduga secara berjenjang tidak bekerja secara professional dalam melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V : a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar------------------------ b. Bahwa yang benar adalah Teradu I, II, III, IV dan V telah bekerja secara Profesional sesuai dengan asas dan prinsip Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang menyatakan bahwa; Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Perauran Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (Bukti Vide T-01), (Bukti Vide T.02), dan (Bukti Vide T.03)--------------------------------------------------------------- 2. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak professional, karena terjadi penggunaan Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK diganti dengan Kertas HVS Biasa di TPS 4 Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. --------------------------------------------- Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Adalah Tidak Benar------------------------ b. Bahwa yang benar adalah Teradu I, II, III, IV dan V beserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum kab.Halmahera Barat pada saat melakukan Penyortiran dan Distribusi Logistik ke 8 Kecamatan, 169 Desa dan 305 TPS yang turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kepolisian Resort Halmahera Barat suda sesuai dengan jenis dan kelengkapan Logistik, (Bukti Vide T.04) c. Bahwa di TPS 4 Desa Soakonora pada saat kroscek Kembali di TPS 4, untuk kebutuhan logistik dinyatakan semuanya lengkap termasuk Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, namun dalam proses Pemungutan Suara oleh KPPS memberikan pendataan dengan menggunakan daftar hadir HVS. Bahwa setelah selesai Pungut Hitung tidak ada yang protes baik saksi maupun PPL sehingga proses berjalan lancar (Bukti Vide T-05);--------------------------------- d. Bahwa di 60 TPS yang diasumsikan Pengadu secara Masif Formulir C Daftar Hadir Pemilih-KWK Yang di Ganti dengan HVS adalah Tidak Benar, hal ini bisa dibuktikan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS semuanya berjalan Aman dan Lancar dan tidak ada Keberatan Saksi, Laporan Masyarakat maupun Temuan Bawaslu pada Saat Pemungutan dan Rekapitulasi Suara (Bukti Vide T-06).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak professional, karena terjadi pada saat pleno di tingkat Kecamatan Jailolo tidak ada Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK yang dimasukan kedalam Kotak Suara.----------------------------- Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar------------------------- b. Bahwa yang benar adalah Pada Hari Minggu tanggal Tiga Belas Desember tahun 2020 Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi termasuk di TPS 3 Desa Guaemaadu, Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK Ada dan Tersedia namun KPPS lupa memasukannya dalam kotak suara, akan tetapi sampai dengan selesainya rekapitulasi segala Prosedur Perbaikan telah diselesaikan di tingkat PPK Jailolo dan Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK Tersebut di Masukan kembali kedalam Kotak Suara (Bukti Vide T-07) dan (Bukti Vide T.08)----------------------------------------- 4. Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak Profesional karena terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kec,Jailolo Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V a. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu adalah tidak benar----------------------- b. Bahwa yang benar adalah KPU Kab. Halmahera Barat telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 dan pasal 58 (Vide bukti T.9), (Bukti Vide T.10), (Bukti Vide T.11) dan (Bukti Vide.12). Bahwa proses penetapan DPT telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Halmahera Barat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, yaitu: No Kegiatan Jadwal Ket 1 Penerimaan DP4 23 Januari 2020 25 Januari 2020 2 Sinkronisasi Daftar Pemilih 26 Januari 2020 22 Maret 2020 Pemilu/Pemilihan terakhir dengan DP4 3 Penyampaian Hasil Sinkronisasi 21 Maret 2020 23 Maret 2020 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 4 Pengumuman Hasil Sinkronisasi 21 Maret 2020 23 Maret 2020 DP4 dengan DPT terakhir 5 Penyusunan Daftar Pemilih oleh 15 Juni 2020 14 Juli 2020 KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS 6 Pencocokan dan Penelitian 15 Juli 2020 13 Agustus 2020 7 Penyusunan Daftar Pemilih 7 Agustus 2020 20 Agustus hasil pemutakhiran oleh PPS 2020 8 Rekapitulasi Daftar Pemilih 30 Agustus 1 September Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020 Desa/Kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK 9 Rekapitulasi Daftar Pemilih 2 September 4 September Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020 Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota 10 Rekapitulasi Daftar Pemilih 5 September 14 September Hasil Pemutakhiran tingkat 2020 2020 Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS 11 Rekapitulasi DPS tingkat 15 September 16 September Provinsi 2020 2020 12 Penyampaian DPS oleh KPU 14 September 18 September Kabupaten/Kota kepada PPS 2020 2020 melalui PPK 13 Pengumuman dan tanggapan 19 September 28 September masyarakat terhadap DPS 2020 2020 14 Perbaikan DPS oleh PPS 29 September 3 Oktober 2020 2020 15 Rekapitulasi dan penyampaian 4 Oktober 2020 6 Oktober 2020 DPS hasil perbaikan tingkat Desa/Kelurahan kepada PPK 16 Rekapitulasi dan penyampaian 7 Oktober 2020 9 Oktober 2020 DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota No Kegiatan Jadwal Ket 17 Rekapitulasi dan penyampaian 9 Oktober 2020 16 Oktober DPS hasil perbaikan tingkat 2020 Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT 18 Penyampaian DPT kepada PPS 17 Oktober 26 Oktober 2020 2020 19 Rekapitulasi DPT tingkat 17 Oktober 18 Oktober Provinsi 2020 2020 20 Pengumuman DPT oleh PPS 28 Oktober 6 Desember 2020 2020 [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 01 s.d 05 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. 01 Putusan Pendahuluan No. 02/Reg/L/TSM-PB.00/XII/2020 2. 02 Putusan No. 05/Reg/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2021 3. 03 Formulir A Hasil Pengawasan 4. 04 Formulir Temuan No. 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 5. 05 Riwayat Panggilan Teradu dengan James Uang [2.5.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-12 sebagai berikut: NO KODE URAIAN KET- 1 Bukti Vide T.01 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 2 Bukti Vide T.02 Undangan Bimtek PPK, PPS dan KPPS 3 Bukti Vide T.03 Dokumentasi 4 Bukti Vide T.04 Bukti Tanda Terima Logistik dan Juknis 5 Bukti Vide T.05 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK di TPS 4 Desa Soakonora, Daftar Hadir HVS dan KTP 6 Bukti Vide T.06 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK untuk 60 TPS 7 Bukti Vide T.07 Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK dari PPK Jailolo 8 Bukti Vide T.08 Model C Daftar Pemilih Tambahan-KWK di TPS 3 Desa Guaemaadu 9 Bukti Vide T.09 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 10 Bukti Vide T.10 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 11 Bukti Vide T.11 Undangan Kegiatan Bimtek PPDP 12 Bukti Vide T.12 Model A.3-KWK Daftar Pemilih Tetap [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, TERADU memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya 2. Menyatakan TERADU tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Memulihkan nama baik TERADU, dan Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 Berdasarkan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V tersebut, kiranya memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu ditolak untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik Pemilu 3. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] PIHAK TERKAIT [ 2.7.1] Wasty D Chandra, anggota PPK Pada saat pleno, saya berada di lokasi. Selama pleno berlangsung tidak ada keberatan dari awal sampai akhir. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dinilai telah bersikap partisan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dengan ikut serta merencanakan kecurangan di 16 Desa, Kecamatan Ibu Utara dengan cara mencoblos surat suara sisa dengan melibatkan Panwascam dan KPPS; [4.1.2] Teradu ikut serta merencanakan kecurangan pada Pilkada 2020 dengan cara membeli suara dengan nilai Rp. 250.000/suara; [4.1.3] Teradu diduga tidak mandiri karena melakukan komunikasi dengan James Uang, Paslon Bupati Kabupaten Halmahera Barat, untuk memenangkan dalam Pilkada pada 9 Desember 2020. [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak professional dalam melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat atas tindakannya; [4.2.1] menggunakan kertas HVS sebagai formulir C daftar hadir pemilih tambahan di 60 TPS. [4.2.2] Formulir C daftar hadir Pemilih Tambahan di TPS 3 Desa Guaemaadu tidak terdapat di dalam Kotak Suara saat Pleno di tingkat Kecamatan Jailolo; dan [4.2.3] Terdapat pemilih di bawah umur di DPT pada TPS 1 Desa Tauro kecamatan Jailolo Kab. Halmahera Barat. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 96-PKE- DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.1.1], Teradu menjelaskan bahwa tuduhan skenario penggunaan surat suara sisa tidak pernah terjadi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau temuan kecurangan pencoblosan surat suara sisa pada saat pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat tahun 2020 di Kecamatan Ibu Utara. [4.3.2] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.1.2] Teradu membantah. Hal ini dibuktikan dengan hasil temuan dugaan pelanggaran tertanggal 14 Desember 2020 yang ditemukan langsung oleh Teradu selaku Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat di Desa Barataku Kecamatan Loloda dan langsung diproses sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilihan, dengan Nomor : 20 / TM / PB / KAB /32.03 / XII / 2020. [4.3.3] Berkenaan dengan duan pada angka [4.1.3] Teradu mengaku bahwa setelah James Uang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat tanggal 23 September 2020, tidak pernah ada percakapan handphone antara Teradu dengan yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan catatan percakapan yang tersimpan di handphone Teradu. [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 97-PKE- DKPP/II/2021 bahwa pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.4.1] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.1], Para Teradu membantah. Hal ini bisa dibuktikan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS semuanya berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan saksi, laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat pada saat pemungutan dan rekapitulasi suara. [4.4.2] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.2], Para Teradu menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyortiran dan distribusi logistik ke 8 Kecamatan, 169 Desa dan 305 TPS yang turut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kepolisian Resort Halmahera Barat sudah sesuai dengan jenis dan kelengkapan Logistik. Bahwa di TPS 4 Desa Soakonora pada saat kroscek kembali di TPS 4, untuk kebutuhan logistik dinyatakan semuanya lengkap termasuk Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, namun dalam proses Pemungutan Suara oleh KPPS memberikan pendataan dengan menggunakan daftar hadir HVS. Setelah selesai Pungut Hitung tidak ada yang protes baik saksi maupun PPL sehingga proses berjalan lancar. Selain itu, Pada Hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi termasuk di TPS 3 Desa Guaemaadu, Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan- KWK ada dan tersedia namun KPPS lupa memasukannya dalam kotak suara, akan tetapi sampai dengan selesainya rekapitulasi segala Prosedur Perbaikan telah diselesaikan di tingkat PPK Jailolo dan Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan- KWK tersebut dimasukan kembali ke dalam kotak suara. [4.4.3] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.2.3], Para Teradu telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 dan pasal 58. Proses penetapan DPT telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Halmahera Barat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. [4.5] Menimbang jawaban, keterangan dan alat bukti dokumen Para Teradu terungkap fakta bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tanggal 9 April 2021, Pengadu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan Sidang Nomor 0689/PS.DKPP/SET-04/III/2021 untuk perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan surat panggilan sidang nomor 0692/PS.DKPP/SET-04/III/2021 untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 telah disampaikan kepada Pengadu dan telah diterima pada tanggal 3 April 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan. Sikap dan tindakan Pengadu juga menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu. Bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1], angka [4.3.2] dan angka [4.3.3] untuk perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021. Teradu membantah seluruh dalil aduan pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu melakukan percakapan terakhir dengan Bakal Calon Bupati James Uang pada tanggal 9 Juli 2020, sebelum dilakukan penetapan Pasangan Calon Bupati Halmahera Barat tanggal 23 September 2020. Dalil tersebut dibuktikan oleh Teradu melalui screenshot riwayat panggilan pada handphone milik Teradu. Selanjutnya untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021, DKPP juga telah memberi kesempatan kepada Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.4.1], [4.4.2] dan [4.4.3]. Para Teradu membantah seluruh dalil Pengadu, dan menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan demikian, jawaban Para Teradu dapat diterima. Teradu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dalam perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Aknosius Datang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II Ramlah Hasyim, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sembilan Belas Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra