Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 132 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu selaku Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan politik uang ( Money Politic ) yang dilakukan oleh Arif Selaku Terlapor yang merupakan Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 23 April 2019, sesuai dengan Surat Laporan tertulis dengan Kop Surat Komunitas Peduli Demokrasi ( KPD ) Kabupaten Bulukumba 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga tidak cermat dan kurang teliti menerbitkan Surat penyampaian Status Laporan dalam mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pengadu telah melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Arif selaku Terlapor yang merupakan Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu kepada Erwin alias Wiwin.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278; Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 10 ayat (1); Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun; Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ambo Radde Junaidselaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, Teradu II Bakri Abubakar, dan Teradu III Abdul Rahman masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 132-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ruslan Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Dusun Allu RT/RW:001/004, Kelurahan/Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Nur Abdi Rusdy Nasrum Pekerjaan : Advokat Alamat : Perumahan Villa Mutiara Elok VI Nomor 24 Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ambo Radde Junaid Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Alamat Kantor : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6 Kabupaten 31922450, Fax. (021) 3192245, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Bakri Abubakar Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Alamat Kantor : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6 Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Abdul Rahman Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Alamat Kantor : Jalan Kusuma Bangsa Nomor 6 Kabupaten Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu selaku Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan politik uang ( Money Politic ) yang dilakukan oleh Arif Selaku Terlapor yang merupakan Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 23 April 2019, sesuai dengan Surat Laporan tertulis dengan Kop Surat Komunitas Peduli Demokrasi ( KPD ) Kabupaten Bulukumba 2. Laporan Pengadu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba sesuai dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019, pada tanggal 24 April 2019 3. Laporan tersebut diregister oleh Bawaslu dalam buku register Penanganan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 0012/LP-TPP/SG/PL/KAB/27.05/IV/2019, dan ditindaklanjuti dengan memanggil Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi Perihal Laporan tersebut pada tanggal 26 April 2019 sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 0272/SN-04/PM.05.02/IV/2019 dan Undangan Klarifikasi Kedua pada tanggal 29 April 2019 sesuai Surat Undangan Klarifikasi ke-2 ( dua ) Nomor: 0278/SN-04/PM.05.02/IV/2019 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa atas laporan tersebut saksi Syamsir alias Yoyo diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 29 April 2019 dan Saksi Erwin alias Wiwin diundang pada tanggal 03 Mei 2019, dan keduanya membenarkan laporan tersebut. Saksi Erwin alias Wiwin diminta oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk mencari dan memberikan foto Terlapor Arif dengan alasan agar mudah mengenali wajahnya dan meminta Erwin alias Wiwin agar hadir kembali di Kantor Bawaslu pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 untuk menyerahkan foto Terlapor Arif sekaligus dilanjutkan lagi pemberian keterangan dalam klarifikasi untuk Saksi Erwin Alias Wiwin 5. Namun pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba malah mengeluarkan dan mengumumkan Status Laporan tersebut ke papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan mengirimkan Surat Penyampaian Status Laporan Ke Pengadu Selaku Pelapor pada tanggal 7 Mei 2019 namun baru diterima oleh pengadu selaku pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 dengan Nomor Surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019. ( Bukti P-11 ), Namun berbeda nomor surat pada Surat Pemberitahuan yang dikirimkan Bawaslu kepada Kuasa Hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor : 0954/SN- 04/TU.00.01/V/2019 6. Hasil dari Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba adalah: “ Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dari hasil klarifikasi terhadap Pihak Pelapor,Saksi,Terlapor,Pihak Terkait dan hasil pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas unsur Bawaslu Kab.Bulukumba,Kepolisian Resor Kab.Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Kab.Bulukumba,maka disimpulkan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF (Tim Caleg DPRD Kab.Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN pada hari Senin tanggal 15 April 2019 serkitar pukul: 17.00 Wita, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” 7. Hal tersebut sangat janggal dan terkesan tidak mencerminkan etika yang profesional sebagai penyelenggara pemilihan umum yang baik karena a. Dari kronologis dan tahapan pelaporan tersebut, Terlapor Arif tidak pernah dimintai keterangan dalam klarifikasi oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba, jelas menarik sebuah kesimpulan atas laporan tersebut menjadi tidak berimbang, karena pada tanggal 3 Mei 2019 pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba meminta kepada saksi Erwin alias Wiwin untuk mencari foto Terlapor Arif dan memberikan kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan meminta menyerahkan foto tersebut pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 sekaligus melanjutkan pemeriksaan mendengar keterangan lanjutan dari saksi Erwin Alias Wiwin namun yang terjadi malah pada hari 31922450, Fax. (021) 3192245, senin tanggal 6 Mei 2019 tersebut justru Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengeluarkan hasil dari laporan tersebut. b. Tidak didengar keterangan saksi lainnya yang diajukan yaitu Saksi Burhan Azis dan Saksi Jamaluddin J alias Jamal, dan pengadu selaku pelapor pernah mempertanyakan hal tersebut ke Bawaslu Bulukumba namun pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengatakan kalau dua saksi sudah cukup kuat jadi yang saksi dimaksud diatas tidak perlu lagi diambil keterangannya.Padahal kedua saksi ini sangat penting karena saksi Burhan Azis adalah saksi yang menerima uang dan contoh kertas suara langsung dari Terlapor sementara saksi Jamaluddin J Alias Jamal adalah saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian politik uang tersebut. c. Semua alat bukti petunjuk sangat jelas dikesampingkan dan tidak dijadikan sebagai dasar pembuktian dalam dugaan tindak pidana politik uang ini, sementara secara yuridis formal antara laporan, pelapor, terlapor, saksi – saksi, dan alat bukti semuanya bersesuaian [2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Laporan tertulis dengan Kop Surat Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Kabupaten Bulukumba 2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019, pada tanggal 24 April 2019 3. Bukti P-3 : Surat Undangan Klarifikasi kedua Nomor 0278/SN- 04/PM.05.02/IV/2019 4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan yang menerima uang atas nama Burhan Azis 5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan yang menerima uang atas nama Erwin Alias Wiwin 6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan yang melihat kejadian pemberian uang atas nama Syamsir alias Yoyo 7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan yang melihat kejadian pemberian uang atas nama Jamaluddin J Alias Jamal 8. Bukti P-8 : Dua slide rekaman Video 9. Bukti P-9 : satu rekaman audio/suara 10. Bukti P-10 : Dua lembar contoh Surat Suara DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai Hanura Nomor Urut 13 dan nama Caleg atas nama H.Supriadi H.Beddu Nomor Urut 4 Dapil Bulukumba 1, berikut 2 lembar uang yang dijepit di contoh surat suara tersebut 11. Bukti P-11 : Surat Penyampaian Status Laporan Ke Pengadu Selaku Pelapor pada tanggal 7 Mei 2019 namun baru diterima oleh 31922450, Fax. (021) 3192245, pengadu selaku pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 dengan Nomor Surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019 12. Bukti P-12 : Surat Pemberitahuan yang dikirimkan Bawaslu kepada Kuasa Hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor : 0954/SN-04/TU.00.01/V/2019 [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa sebelum menanggapi mengenai pokok pengaduan, Para Teradu memandang penting mengulang kembali bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, terdapat 3 (Tiga) fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalkan dalam 3 (Tiga) kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan selanjutnya DKPP memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun dan menetapkan satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. 2. Bahwa takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan tersebut dalam kerangka sistem keadilan pemilu dilakukan dengan tujuan: 3. Pertama, untuk menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak. 4. Kedua, apakah sistem yang dirancang dalam pemilu telah memberikan perlindungan dan bahkan mampu memulihkan hak pilih seseorang jika dilanggar. 5. Ketiga, sudakah sistem keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal hak pilih mereka terjamin hak konstitusionalnya. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba memiliki tugas untuk melakukan Pencegahan dan Penindakan di Wilayah Kabupaten/Kota terhadap : Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa Proses Pemilu, Mengawasi Pelaksanaan 31922450, Fax. (021) 3192245, tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota. Dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak- pihak yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 7. Bahwa Kewenangan besar tersebut, tidak terlepas dari spirit penegakan keadilan pemilu yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang dituntut melakukan tindakan cepat dengan kehandalan sumberdaya manusianya dengan balutan taat asas dan integritas yang tinggi, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas secara amanah, dengan ukuran kesesuaian dengan regulasi, taat asas dan integritas yang tinggi demi terwujudnya sistem pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil. 8. Salah satu implementasi fungsi Bawaslu Kabupaten Bulukumba adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu, dengan tujuan menghindarin potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan fungsi penindakan yang seluruhnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada demi upaya mengurangi potensi pelanggaran, sehingga tujuan keadilan pemilu dapat tercapai. 9. Bawaslu Kabupaten Bulukumba juga telah berupaya hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapapun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran. 10. Bawaslu Bulukumba telah menangani sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 11. Adapun kronologis dan langkah – langkah penanganan laporan sebagai berikut a. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 Pelapor (RUSLAN) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan kemudian menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan peristiwa yang dilaporkan b. Peristiwa: Adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF (Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN. 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Tempat Kejadian: Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba d. Waktu Kejadian: Senin, tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 17.00 Wita e. Hari dan Tanggal diketahui: Senin, tanggal 15 April 2019 f. Terlapor H.SUPRIADI H. BEDDU (Caleg DPRD Kab. Bulukumba Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) g. Alamat Terlapor Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, h. Nomor Telp/HP Terlapor: Tidak Ada 12. Pelapor didalam laporannya mencantumkan 2 (dua) orang saksiyaitu: JAMALUDDIN. J. alias JAMAL dan SYAMSIR alias YOYO, serta melampirkan bukti berupa a. 2 (Dua) lembar Contoh Surat Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai HANURA nomor urut Partai : 13 dan nama Caleg atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 Dapil Bulukumba 1. b. Surat Pernyataan yang menerima Uang dari ARIF (Tim Sukses Caleg DPRD Kab. Bulukumba H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 dari Partai HANURA) 13. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor adalahBahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul: 17.00 Wita tepatnya di Rumah Kediaman saudara SYAMSIR alias YOYO, Saya melihat saudara SYAMSIR alias YOYO menyerahkan uang dan Contoh Surat Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai HANURA nomor urut: 13 dan Caleg atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 kepada Istrinya atas nama IRMAWATI sebesar Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu kemudian saya bertanya “Uang apa itu” Saudara SYAMSIR alias YOYO menjawab “Uang Caleg HANURA Nomor Urut.4 H.SUPRIADI H. BEDDU”. Dan Uang yang diberikan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO kepada Istrinya atas nama IRMAWATI telah habis dibelanjakan 14. Bahwa berdasarkan Penyampaian dari saudara SYAMSIR alias YOYO pada dasarnya uang tersebut yang diserahkan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO kepada Istrinya atas nama IRMAWATI berasal dari Saudara ARIF (Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) 15. Laporan Pelapor di isi berdasarkan keterangan Pelapor dan dituangkan dalam formulir model B.1. dan kemudian ditandatangani oleh Pelapor dengan menyertakan fotocopi Kartu Tanda Penduduk elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 31922450, Fax. (021) 3192245, 16. Petugas Penerima Laporan telah membuat tanda bukti penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. dan kemudian memberikan 1 (satu) rangkap kepada Pelapor (RUSLAN) yang telah dibubuhi tandatangan tertanggal 24 April 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 17. Menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (RUSLAN) dengan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bulukumba membuat kajian awal pada tanggal 25 April 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dari Hasil Kajian awal Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (Ruslan) memenuhi syarat formil dan Materil Laporan dan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor (Ruslan) terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga diregistrasi dengan Nomor: 0012/LP- TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 Pasal 523 ayat (2) “Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) 18. Pada Tanggal 25 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengundang unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu mengenai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, dengan Nomor surat undangan : 0268A/SN-04.PM.00.02/IV/2019, Perihal Undangan tertanggal 25 April 2019 19. Dari Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan ) disimpulkan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 31922450, Fax. (021) 3192245, 20. Dan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ( Ruslan ) terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 21. Menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Pelapor RUSLAN, Bawaslu Kab. Bulukumba melakukan rapat pleno pembentukan tim klarifikasi sesuai Berita acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T. Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Dan kemudian membuat Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 22. Bahwa dalam rangka proses kajian, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Pengawas Pemilu Kab. Bulukumba dengan Nomor Surat : 0010/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019. 23. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk melakukan pendampingan dalam rangka kajian dengan Nomor Surat : 0011/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019 24. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dalam rangka Penyelidikan dengan Nomor Surat : 0012/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019 25. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kab. Bulukumbadan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk melakukan pendampingan dalam rangka Penyelidikan dengan Nomor Surat : 0013/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019 26. Bahwa Surat Perintah Tugas tersebut di atas berdasarkan Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 27. Bahwa dalam rangka mencari fakta - fakta sekaitan dengan materi kasus yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengundang dan meminta keterangan dari Pihak Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Adapun Pihak yang diundang untuk dimintai Keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba yaitu a. RUSLAN (Pelapor) b. JAMALUDDIN. J. alias JAMAL 31922450, Fax. (021) 3192245, c. SYAMSIR alias YOYO d. ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN e. ARIF f. H. SUPRIADI H. BEDDU (Terlapor) g. KPU Kab. Bulukumba (Pihak terkait) 28. Bahwa Bawaslu Kab. Bulukumba telah mengeluarkan undangan pertama kepada Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor, dan Pihak terkait yang dituang dalam formulir model B. 6 dengan rincian sebagai berikut a. Surat undangan yang ditujukan kepada RUSLAN dengan nomor: 0272/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) b. Surat undangan yang ditujukan kepada JAMALUDDIN J. alias JAMAL dengan nomor: 0273/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) c. Surat undangan yang ditujukan kepada SYAMSIR alias YOYO dengan nomor: 0274/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) d. Surat undangan yang ditujukan kepada H. SUPRIADI H. BEDDU dengan nomor: 0275/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar 0920D/SN-04/TU.00.01/IV/2019. ( Pihak yang diundang hadir memenuhi undangan ) e. Surat undangan yang ditujukan kepada ARIF dengan nomor: 0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 30 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) f. Surat undangan yang ditujukan kepada ERWIN alias WIWIN dengan nomor: 0282/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 30 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) g. Surat undangan yang ditujukan kepada KPU Kab. Bulukumba dengan nomor: 0289/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 2 Mei 2019. (Pihak yang diundang hadir memenuhi undangan) 29. Bahwa Pihak yang hadir dan memenuhi undangan pertama serta telah dilakukan klarifikasi yang tertuang dalam formulir model B. 9 tentang Berita Acara Klarifikasi, dan tertuang dalam formulir model B. 7 tentang Keterangan/ Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji adalah a. H. SUPRIADI H. BEDDU ( Terlapor ) b. KAHARUDDIN, S.Pd., MM ( Ketua KPU Kab. Bulukumba ) 31922450, Fax. (021) 3192245, 30. Sekaitan dengan ketidakhadiran Pihak Pelapor dan saksi-saksi memenuhi undangan Pertama, Bawaslu Kab. Bulukumba pada hari yang sama kembali mengeluarkan undangan kedua kepada Pelapor dan Saksi-saksi, yang dituang dalam formulir model B. 6, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6). Adapun rincian undangan sebagai berikut a. Surat undangan yang ditujukan kepada SYAMSIR alias YOYO dengan nomor: 0280/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar 0926/SN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. (Pihak yang diundang hadir memenuhi undangan) b. Surat undangan yang ditujukan kepada RUSLAN dengan nomor: 0278/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar 0924/SN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. (Pihak yang diundang hadir memenuhi undangan) c. Surat undangan yang ditujukan kepada JAMALUDDIN J. alias JAMAL dengan nomor: 0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar 0925/SN-04/TU.00.01/IV/2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) d. Surat undangan yang ditujukan kepada ERWIN alias WIWIN dengan nomor: 0290/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019. (Pihak yang diundang tidak bersedia memberikan keterangan dan membuat Surat Pernyataan) e. Surat undangan yang ditujukan kepada ARIF dengan nomor: 0291/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 2 Mei 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir memenuhi undangan) 31. Bahwa Pihak yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah dilakukan klarifikasi yang tertuang dalam formulir model B.9. tentang Berita Acara Klarifikasi, dan tertuang dalam formulir model B.7. tentang Keterangan/ Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji adalah a. SYAMSIR alais YOYO b. RUSLAN Bahwa selama proses penanganan dugaan pelanggaran, Pelapor (RUSLAN) tidak pernah mengajukan kuasa hukum 32. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 sesuai undangan dan jadwal pelaksanaan klarifikasi, Pihak saksi ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN hadir memenuhi undangan Bawaslu Kab. Bulukumba namun Pihak saksi ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh Pelapor (Ruslan) yang kemudian membuat Surat Pernyataan diatas materai tertangal 03 Mei 2019 31922450, Fax. (021) 3192245, Adapun inti pernyataan ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN yaitu 33. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada waktu saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF sedang memperbaiki mobilnya di bengkel saya 34. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena kondisi kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah kiri 35. Pada Tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Kab. Bulukumba membuat kajian terhadap Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Ruslan yang termuat dalam formulir model B. 10, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 36. Pada Tanggal 06 Mei 2019 laporan yang dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan ) masih dalam tenggang waktu penanganan Laporan sehingga Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengundang unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dengan Nomor surat undangan : 0295/SN-04/PM.00.02/V/2019, Perihal Undangan tertanggal 6 Mei 2019 37. Dan selanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Ke-2 (Kedua) Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba atas laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (RUSLAN) yang termuat dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 024/SG/BAWASLU- BLK/PL/V/2019, Tanggal 06 Mei 2019 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu 38. Adapun Kesimpulan hasil Rapat Pembahasan Ke-2 (Kedua) Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba atas laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (RUSLAN )bahwa dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh TerlaporH.SUPRIADI H.BEDDUtidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (5) yang menyatakan Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan 39. Pada Tanggal 6 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan Rapat Pleno mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 0018/BA. Pleno/LP/PL/27.05/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019 31922450, Fax. (021) 3192245, 40. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status Penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register: 0012/LP-TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab. Bulukumba dalam formulir status Temuan/ Laporan yang dituangkan dalam formulir model B. 15 dan diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kab. Bulukumba serta terbuka dan dapat dilihat oleh umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 41. Dan pada tanggal 07 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor ( RUSLAN ) dengan Nomor surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019 Perihal Penyampaian Status Laporan tertanggal 07 Mei 2019 dengan Nomor Surat Pengantar: 0954/SN- 04/TU.00.01/V/2019 tertanggal 07 Mei 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor ( RUSLAN ) dan Terlapor (H.SUPRIADI H.BEDDU) telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku 43. Berdasarkan laporan nomor : 006/ LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, pelapor atas nama Ruslan dan terlapor atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU ( Caleg DPRD Kab. Bulukumba nomor urut. 4 dari Partai HANURA, Saksi yang diajukan oleh Pelapor yang mengetahui Peristiwa adalah JAMALUDDIN. J. alias JAMAL dan SYAMSIR alias YOYO dan Laporan Pelapor diregistrasi dengan nomor 0012/LP- TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 Pada tanggal 25 April 2019 44. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah memberikan kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor dalam rangka penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Ruslan. Hal ini dibuktikan dengan ditindaklanjutinya laporan tersebut dengan melakukan langkah – langkah penanganan sesuai prosedur aturan yang berlaku sebagai berikut a. Menerima laporan pada tanggal 24 April 2019 dengan Nomor Laporan : 006/ LP/PL/Kab/27.05/IV/2019. b. Petugas Penerima Laporan memberikan tanda terima laporan kepada Pelapor (RUSLAN). c. Melakukan Kajian awal terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor. d. Melakukan pembahasan I Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik Kepolisian dan Bawaslu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba nomor: 021/SG/BAWASLU-BLK/PL/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019. e. Membentuk tim klarifikasi penanganan laporan yakni berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T. Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. f. surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019.. g. Koordinator Sentra Gakkumdu Bulukumba Mengeluarkan Surat Perintah Tugas Sentra Gakumdu (Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba). h. Mengundang klarifikasi pelapor, saksi – saksi, terlapor, dan KPU. i. Melakukan klarifikasi terhadap H. Supriadi H. Beddu ( Terlapor ) dan KPU Bulukumba. j. Mengundang klarifikasi pelapor, dan saksi – saksi. k. Melakukan klarifikasi terhadap Syamsir alias Yoyo ( Saksi ) dan Ruslan (Pelapor). Pihak saksi Saudara ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN tidak bersedia memberikan dalam bentuk Klarifikasi dan kemudian membuat surat Pernyataan yang ditanda tangani di atas materai enam ribu l. Melakukan Kajian terhadap Laporan Pelapor. m. Mengundang Sentra Gakumdu. n. Melakukan pembahasan ke II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU). o. Melakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba. p. Mengumumkan status laporan. q. Penyampaian Status Laporan kepada pihak Pelapor atas nama Ruslan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan disertai bukti maka izinkan kami menyampaikan yang Mulia, bahwa apa yang diadukan oleh pengadu sebagaimana pasal yang diadukan (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, pasal 10 c dan d) sangat tidak beralasan hukum sebab Bawaslu Bulukumba telah memberikan kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor serta mendengarkan semua pihak yang berkepentingan sebelum mengeluarkan keputusan. Terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11 huruf d dan pasal 15 huruf c sangat tidak benar, sebab aduan yang dimaksud sudah ditangani sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana langkah – langkah yang dilakukan Bawaslu Bulukumba dalam penanganan laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama sdr. Ruslan sebagaimana tersebut di atas 45. Terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11 huruf d dan pasal 15 huruf c sangat tidak benar, sebab aduan yang dimaksud sudah ditangani sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana langkah – langkah yang dilakukan Bawaslu Bulukumba dalam penanganan laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama sdr. Ruslan sebagaimana tersebut di atas 46. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah mengumumkan status laporan di Papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 33: ayat (1) Status Penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang Status Laporan/ Temuan yang dituangkan dalam formulir model B. 15. ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu 47. Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga telah menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor (RUSLAN) Nomor : 0298/SN- 04/PM.05.02/V/2019, Perihal Penyampaian status Laporan tertanggal 07 Mei 2019, dengan surat Pengantar Nomor : 0954/SN-04/TU.00.01/V/2019 tertanggal 07 Mei 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 33: ayat (3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat 48. Berdasarkan uraian tersebut diatas terhadap pokok aduan pengadu tidak benar karena Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu 31922450, Fax. (021) 3192245, Bulukumba terhadap pokok aduan pengadu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 49. Surat Penyampaian Status Laporan ke Pengadu selaku Pelapor pada tanggal 7 Mei 2019 namun baru diterima oleh pengadu selaku pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 dengan Nomor surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019, namun berbeda nomor surat pemberitahuan yang dikirim Bawaslu kepada Kuasa hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor : 0954/SN- 04/TU.00.01/V/2019 50. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengumumkan status Laporan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register: 0012/LP-TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab. Bulukumba dalam formulir status Temuan/ Laporan yang dituangkan dalam formulir model B. 15, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 51. Pada tanggal 07 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah mengirimkan surat kepada Pelapor (RUSLAN) Nomor : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Penyampaian status Laporan tertanggal 07 Mei 2019, dengan surat Pengantar Nomor : 0954/SN-04/TU.00.01/V/2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 52. Bahwa Proses penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan ) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi, sebagaimana dijelaskan Pasal 17 ayat (2) Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 53. Pada Tanggal 16 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengeluarkan Surat pemberitahuan kepada NASRUM, SH & REKAN dengan Nomor surat : 0304/SN-04/PM.00.02/V/2019, Perihal Pemberitahuan tertanggal 16 Mei 2019, dengan Nomor surat pengantar : 0973/SN-04/TU.00.01/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 yang diterima oleh Nur Abdi Rusdy, SH, MH 54. Bahwa dalam penomoran Surat keluar, Bawaslu Kab. Bulukumba perpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang pola klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum 55. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap pokok aduan yang diadu oleh Pengadu tidak berdasar sebab penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Bulukumba sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang pola klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum 56. Saksi Syamsir Alias Yoyo dan Saksi Erwin Alias Wiwin membenarkan diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan keterangan dan Klarifikasi dan keduanya membenarkan laporan tersebut 57. Saksi ( Syamsir Alias Yoyo ) menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kalau Sdr. ARIF merupakan Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA ketika saudara ARIF berbicara dengan saudara ERWIN alias WIWIN dalam hal ini membicarakan agar Sdr. ERWIN alias WIWIN memilih Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA, atas dasar itu Saksi menganggap bahwa Sdr. ARIF ini merupakan Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA dan Pada saat itu saksi tidak mendengar saudara ARIF mengatakan bahwa dirinya (Sdr. ARIF ) merupakan Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA. Dan yang hadir dan menyaksikan pada saat Peristiwa pemberian uang tersebut oleh saudara ARIF kepada Sdr. ERWIN alias WIWIN hanya saksi, Sdr. ARIF, Sdr. ERWIN alias WIWIN, dan sedangkan Sdr. JAMAL hadir pada saat saudara ARIF mau berangkat dan Sdr. JAMAL tidak menyaksikan Peristiwa kejadian tersebut 58. Sementara saudara Erwin Alias Wiwin, tidak bersedia memberikan keterangan, ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai enam ribu Adapun pernyataan ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN yaitu a. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada waktu saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF sedang memperbaiki mobilnya di bengkel saya. b. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena kondisi kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah kiri 59. Izin kami yang mulia menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi yang dimaksud tidak berkesesuaian mengingat sdr. saksi Erwin H. Azis SH tidak bersedia memberikan keterangan, sehingga aduan yang diadu oleh Pengadu tidak berdasar karena penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Bulukumba terhadap pkok aduan Pengadu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 31922450, Fax. (021) 3192245, 60. Izinkan kami yang mulia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pelapor ( Ruslan ) sebagaimana dalam formulir model B.1, Laporan disebutkan posisi terlapor adalah H. Supriadi H. Beddu bukan Sdr. Arif. Peristiwa kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor yakni adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA ) kepada ERWIN alias WIWIN. Sementara Arif merupakan pihak yang berkaitan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut 61. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Arif dengan nomor surat 0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 30 April 2019. dan surat kedua Nomor 0291/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 2 Mei 2019, namun Saudara Arif tidak hadir memenuhi undangan tersebut 62. Pada tanggal 30 April 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor (RUSLAN) dan pada tanggal 29 April 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H.SUPRIADI H.BEDDU, akan tetapi berdasarkan hasil klarifikasi bahwa identitas Arif tidak diketahui oleh pelapor maupun terlapor sebagaimana dibuktikan dengan keterangan klarifikasi pelapor dan terlapor 63. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap aduan Pengadu yakni terlapor atas nama Arif tidak pernah dimintai keterangan Klarifikasi oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba, maka aduan tersebut tidak berdasar sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 64. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Jamaluddin J. alias Jamal dengan nomor surat 0273/SN- 04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019. dan surat kedua Nomor 0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019 disertai Surat Pengantar Nomor 0925/AN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang diterima oleh Sdr. Ruslan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (5), namun saudara saksi ( Jamaluddin J. alias Jamal ) tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba 65. Sehubungan dengan ketidakhadiran Sdr. Saksi (Jamaluddin J. alias Jamal) untuk memenuhi undangan klarifikasi ke-2 (Kedua), maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) sebagai berikut a. Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama 31922450, Fax. (021) 3192245, menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli. b. Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada 66. Adapun posisi Burhan Aziz tidak disebutkan namanya sebagai saksi maupun pihak yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporannya 67. Dan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor ( Ruslan ) maupun saksi (Syamsir alias Yoyo) tidak pernah menyebutkan nama Burhan Aziz di dalam keterangannya 68. Berdasarkan pokok aduan pengadu terkait tidak didengarkannya keterangan saksi Jamaluddin J. alias Jamal tidak berdasar sebab Bawaslu Bulukumba telah mengundang sdr. Jamaluddin J. alias Jamal sebanyak 2 (Dua) kali akan tetapi sdr. Jamaluddin J. alias Jamal tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Bulukumba sehingga dilakukan kajian berdasarkan bukti yang ada sebagaimana dijelaskan dalam pasal 24 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut di atas 69. Bahwa sebagaimana dalam Laporan Pelapor (Ruslan) yang tertuang dalam formulir model B. 1 tentang peristiwa kejadian yang dilaporkan yakni adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN, dan uraian Peristiwa bahwa Uang yang diberikan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO kepada Istrinya atas nama IRMAWATI telah habis dibelanjakan 70. Dalam ketarangan klarifikasi Pelapor ( Ruslan ) menjelaskan bahwa Uang tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Pelapor dalam laporannya telah dibelanjakan oleh Isteri dari Sdr. SYAMSIR Als. YOYO atas nama IRMAWATI 71. Berdasarkan Surat pernyataan ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN bahwa dirinya tidak tahu maksud dari saudara ARIF memberikan uang tersebut kepadanya pada waktu itu, dan pada waktu saudara ARIF memberikan uang kepada Sdr. ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN, saudara ARIF sedang memperbaiki mobilnya di bengkel Sdr. ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN sendiri 72. Bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh Pelapor (Ruslan) yakni 2 (Dua) lembar Contoh Surat Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai HANURA nomor urut Partai : 13 dan nama Caleg atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 Dapil Bulukumba 1 73. Dalam keterangan klarifikasi Terlapor atas nama SUPRIADI H. BEDDU menjelaskan bahwa contoh Surat Suara tersebut yang dilampirkan oleh pelapor sebagai barang bukti adalah bukan berasal dari Produk bahan kampanye atau specimen Surat Suara yang dicetak oleh Terlapor atas 31922450, Fax. (021) 3192245, nama SUPRIADI H. BEDDU, adapun Specimen Surat Suara yang dicetak dan yang sering dibawa oleh terlapor (SUPRIADI H. BEDDU) atau diberikan kepada Masyarakat yang merupakan wajib pilih pada saat pelaksanaan kampanye atau sosialisasi tidak memiliki garis dan tulisan nama Calon Anggota Dewan pada setiap Kolom Nama Partai, Specimen Surat Suara yang dimiliki terlapor ( SUPRIADI H. BEDDU ) yakni tulisan pada Nama Calon Anggota Dewan itu Kosong 74. Bahwa Sdr. Erwin H. Azis yang telah diundang untuk memberikan keterangan klarifikasi di Bawaslu Bulukumba memberikan pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai enam ribu sebagai berikut a. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada waktu saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF sedang memperbaiki mobilnya di bengkel saya. b. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena kondisi kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah kiri 75. Bahwa identitas Sdr. Arif sebagaimana dalam laporan Pelapor sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Erwin H. Azis, SH tidak diurai secara jelas identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Formulir B. 1 yang telah ditandatangani oleh Pelapor 76. Dalam proses penanganan laporan, Bawaslu Bulukumba telah mengkomunikasikan kepada Pelapor dan Terlapor akan tetapi pihak Pelapor dan pihak terlapor menyatakan tidak mengenal Sdr. Arif namun Bawaslu Bulukumba tetap menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Arif dengan nomor surat 0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019 pada tanggal 30 April 2019 dan surat 0291/SN-04/PM.05.02/V/2019 pada tanggal 02 Mei 2019, dan surat tersebut telah disampaikan kepada pihak Pelapor 77. Dalam keterangan KPU Bulukumba atas nama KAHARUDDIN, S.Pd.,MM menjelaskan bahwa berdasarkan formulir Model K4-Kab/Kota mengenai Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) nama ARIF tidak terdaftar sebagai pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye, yang telah didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu di KPU Kab. Bulukumba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 78. Pada tanggal 6 Mei 2019 dilakukan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut disimpulkan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama 31922450, Fax. (021) 3192245, H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA ) kepada ERWIN alias WIWIN pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul: 17.00 Wita, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 79. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap aduan Pengadu yakni mengesampingkan alat bukti dan bukti petunjuk dan tidak dijadikan sebagai dasar pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana politik uang, sementara secara yuridis formal antara laporan, pelapor, terlapor, saksi – saksi dan alat bukti semua berkesesuaian, maka aduan tersebut tidak berdasar sebab penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Bulukumba terhadap pokok aduan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu [2.5]ParaTeradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Penerimaan Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 2. Bukti T-2 : Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 3. Bukti T-3 : Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 25 April 2019 4. Bukti T-4 : Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tertanggal 25 April 2019 5. Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 021/SG/BAWASLU- BLK/PL/IV/2019, tertanggal 25 April 2019 6. Bukti T-6 : Berita acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T. Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor 0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019 7. Bukti T-7 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari unsur Bawaslu Kab. Bulukumba, Nomor : 0010/SG/KAB/27.05/IV/2019 8. Bukti T-8 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba, Nomor : 0011/SG/KAB/27.05/IV/2019 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari unsur Kepolisian, Nomor : 0011/SG/KAB/27.05/IV/2019 10. Bukti T-10 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari unsur Bawaslu Bulukumba, dan Kejaksaan Negeri Bulukumba, Nomor : 0012/SG/KAB/27.05/IV/2019 11. Bukti T-11 : Formulir B. 6 Undangan Klarifikasi 12. Bukti T-12 : Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Keterangan/ Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji : H. SUPRIADI H. BEDDU dan KAHARUDDIN, S.Pd., MM 13. Bukti T-13 : Formulir Undangan Klarifikasi ke 2 (Dua) terhadap : 1. Syamsir alias YOYO dengan Nomor Surat: 0280/SN- 04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. 2. Ruslan dengan Nomor Surat: 0278/SN- 04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. 3. JAMALUDDIN J. alias JAMAL dengan Nomor Surat:0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. 4. ERWIN alias WIWIN dengan Nomor Surat: 0290/SN- 04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. 5. ARIF dengan Nomor Surat: 0291/SN- 04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. 14. Bukti T-14 : Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Keterangan/ Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji : SYAMSIR alias YOYO dan RUSLAN 15. Bukti T-15 : Surat pernyataan ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN Perihal tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk Klarifikasi 16. Bukti T-16 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 0012/LP- TPP/SG/PL/Kab/27.05/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019 17. Bukti T-17 : Undangan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tertanggal 06 Mei 2019 18. Bukti T-18 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 024/SG/BAWASLU- BLK/PL/V/2019, tertanggal 06 Mei 2019 19. Bukti T-19 : Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran 20. Bukti T-20 : Formulir tentang Pemberitahuan status Temuan/Laporan 21. Bukti T-21 : Surat Penyampaian dan Surat Pengantar kepada Pelapor atas nama RUSLAN 22. Bukti T-22 : Surat Penyampaian dan Surat Pengantar kepada nasrum, SH& Rekan 23. Bukti T-23 : Spesimen Surat Suara yang dilampirkan oleh Pelapor 24. Bukti T-24 : Spesimen Surat Suara yang dilampirkan oleh Terlapor [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, dan Teradu III, selaku sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK Saksi Pengadu Erwin Aziz alias wiwin menerima uang sebesar Rp.200.000, namun tidak mengenal dekat sosok arif. Menyatakan tidak menerima surat panggilan klarifikasi saksi pertama oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Meminta untuk peenundaan pemeriksaan karena kondisi kurang sehat dan bukan tidak bersedia Syamsir menyatakan tidak pernah berbicara langsung dengan arif, namun uang tersebut diberikan melalui saudara wiwin. Uang sejumlah Rp.200.000 diketahui oleh saudara Pengadu. Menyatakan tidak menerima surat panggilan klarifikasi saksi pertama dari pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba GakumduPenyidik Polres Kabupaten Bulukumba Laporan atas nama Ruslan dapat ditindakllanjuti untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait, dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 setelah melalui proses Pembahasan II dan Penyelidikan [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: 31922450, Fax. (021) 3192245, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga tidak cermat dan kurang teliti menerbitkan Surat penyampaian Status Laporan dalam mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pengadu telah melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Arif selaku Terlapor yang merupakan Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu kepada Erwin alias Wiwin. Laporan tersebut dilaporkan ke kantor para Teradu Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan diterbitkan tanda terima laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 selanjutnya diregister dengan Nomor 0012/LP-TPP/SG/PL/KAB/27.05/IV/2019 pada tanggal 24 April 2019. Para Teradu pada akhirnya menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dari hasil klarifikasi terhadap Pihak Pelapor, Saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan hasil pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas unsur Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, dugaan Pelanggaran dugaan Politik Uang yang diberikan oleh Arif (Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H.BEDDU Nomor Urut 4 dari Partai Hanura) kepada Erwin alias Wiwin pada hari Senin tanggal 15 April 2019 serkitar pukul 17.00 WITA, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengadu mendalilkan bahwa hal tersebut sangat janggal dan terkesan tidak mencerminkan etika yang profesional sebagai penyelenggara pemilihan umum yang baik karena dari kronologis dan tahapan pelaporan tersebut, Terlapor Arif tidak pernah dimintai keterangan dalam klarifikasi oleh para Teradu. Pengadu menyatakan kesimpulan atas laporan tersebut menjadi tidak berimbang, karena pada tanggal 3 Mei 2019 para Teradu meminta kepada saksi Erwin alias Wiwin untuk mencari foto Terlapor Arif dan memberikan kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan meminta menyerahkan foto tersebut pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 sekaligus melanjutkan pemeriksaan mendengar keterangan lanjutan dari saksi Erwin Alias Wiwin namun yang terjadi justru pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 para Teradu mengeluarkan hasil dari laporan tersebut. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bertindak profesional dan melanggar prinsip berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana politik uang. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor Ruslan dengan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019. Para Teradu kemudian membuat kajian awal pada tanggal 25 April 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dari Hasil Kajian awal para Teradu, 31922450, Fax. (021) 3192245, Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor Ruslan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan dan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Ruslan terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, laporan yang dilaporkan oleh Pelapor disimpulkan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ( Ruslan ) terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan rapat pleno pembentukan tim klarifikasi sesuai Berita acara Rapat Pleno Nomor 0011/BA/T. Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Para Teradu juga membuat Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor 0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Para Teradu menyatakan telah mengundang klarifikasi pelapor, saksi – saksi Syamsir alias Yoyo, Erwin alias Wiwin, Terlapor, dan KPU Kabupaten Bulukumba. Dalam keterangan klarifikasi Terlapor atas nama H.Supriadi H.Beddu menjelaskan bahwa contoh Surat Suara yang dilampirkan oleh Pelapor sebagai barang bukti adalah bukan berasal dari Produk bahan kampanye atau specimen Surat Suara yang dicetak oleh Terlapor atas nama H.Supriadi H.Beddu. Specimen Surat Suara yang dicetak dan yang sering dibawa oleh Terlapor (H.Supriadi H.Beddu) atau diberikan kepada Masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye atau sosialisasi tidak memiliki garis dan tulisan nama Calon Anggota Dewan pada setiap kolom nama Partai. Dalam keterangan KPU Kabupaten Bulukumba atas nama Kaharuddin menjelaskan bahwa berdasarkan formulir Model K4-Kab/Kota mengenai Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) nama Arif tidak terdaftar sebagai pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye, yang telah didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu di KPU Kabupaten Bulukumba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada tanggal 6 Mei 2019 dilakukan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut disimpulkan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh Arif (Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba atas nama H.Supriadi H.Beddu Nomor Urut 4 dari Partai HANURA) kepada Erwin alias Wiwin pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul 31922450, Fax. (021) 3192245, 17.00 WITA, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, para Saksi, Pihak Terkait bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana politik uang oleh Arif yang mengaku sebagai Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu kepada Erwin alias Wiwin pada tanggal 15 April 2019 pukul 17.00 WITA di bengkel tempat Erwin bekerja. Dugaan politik uang tersebut telah dilaporkan Pengadu ke kantor para Teradu Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan diterbitkan tanda terima laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 Tanggal 24 April 2019. Terungkap fakta bahwa para Teradu setelah menerima laporan, melakukan kajian awal, membentuk tim klarifikasi, melakukan klarifikasi serta pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dalam kajian awal disimpulkan ada dugaan politik uang. Para Teradu menjelaskan telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan seperti pelapor (Ruslan), Terlapor (H.Supriadi H.Beddu), saksi-saksi Erwin alias Wiwin, Jamaludin alias Jamal, Syamsir alias Yoyo, dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Bulukumba. Pada panggilan pertama pelapor, saksi Erwin, Jamal dan Syamsir tidak hadir sehingga dilakukan panggilan kedua tanggal 29 April 2019 yang dihadiri pelapor, Syamsir, dan Erwin. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada yang mengenal Arif, baik Pelapor, Syamsir dan Erwin yang menerima uang dan specimen surat suara langsung dari Arif. Dalam fakta persidangan DKPP saksi Erwin dan Syamsir menegaskan ulang tidak mengenal Arif. Arif datang pada 15 April 2019 ke bengkel tempat Erwin dan Syamsir bekerja yang kemudian memberikan uang pada Erwin. Erwin kemudian membagi uang tersebut kepada Syamsir. Para Teradu juga menjelaskan telah melakukan klarifikasi kepada Terlapor H.Supriadi H.Beddu dalam keterangannya spesimen surat suara yang dijadikan alat bukti berbeda dengan spesimen surat suara miliknya yang biasa digunakan Terlapor untuk sosialisasi atau pun kampanye ke masyarakat. Selain itu Terlapor juga tidak mengenal Arif dan bukan bagian dari Tim kampanye Terlapor. Pernyataan Terlapor tersebut selaras dengan hasil klarifikasi KPU Kabupaten Bulukumba sebagai Pihak Terkait yang menyatakan nama Arif tidak terdaftar baik sebagai Pelaksana, Peserta, atau pun Tim kampanye dalam formulir Model K4-Kab/Kota mengenai Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dalam panggilan kedua saksi Erwin tidak bersedia memberikan keterangan kepada para Teradu dalam bentuk klarifikasi terkait kasus tersebut karena saksi tidak tahu maksud Arif memberikan uang tersebut kepadanya pada waktu itu. Selain itu saksi Erwin tidak bersedia memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya terganggu (sakit) di bagian mata sebelah kiri. Dalam fakta persidangan saksi Erwin menyangkal tidak bersedia memberikan keterangan pada para Teradu karena mendapat informasi harus ada keterangan Arif terlebih dahulu. Meski demikian, alat bukti berupa 31922450, Fax. (021) 3192245, surat pernyataan ketidaksediaan saksi Erwin menguatkan dalil para Teradu karena ditandatangani saksi Erwin dalam keadaan sadar tanpa paksaan. Para Teradu juga menyatakan telah memanggil dua kali Arif sebagai pihak yang memberikan uang, surat panggilan dibuat tanggal 30 April 2019 dan disampaikan kepada Pelapor karena tidak ada yang mengenal Arif. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut maka pada pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan dihadirkan dan memberikan keterangan yang sama, bahwa saksi Erwin tidak mengenal Arif. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Arif datang ke bengkel Erwin untuk memperbaiki mobil dan kemudian memberikan uang sebanyak Rp.300.000,-. Dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan bahwa Terlapor adalah Arif, bukan H.Supriadi H.Beddu. Meski demikian berdasarkan keterangan para Teradu dan dikuatkan alat bukti, Terlapor dalam peristiwa a quo adalah H. Supriadi H.Beddu. Meskipun demikian, DKPP menilai para Teradu telah berupaya maksimal melakukan klarifikasi kepada Arif dan berdasarkan klarifikasi terhadap saksi- saksi, pelapor, terlapor, bahkan pihak Terkait KPU Kabupaten Bulukumba, tidak ada yang mengenal Arif. DKPP menilai bahwa para Teradu telah bekerja sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu juga telah menerapkan dua pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang relevan dalam peristiwa yang dilaporkan Pengadu, Pasal 278 (2) yang berkaitan dengan waktu terjadinya dugaan politik uang di masa tenang, dan Pasal 523 ayat (2) berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan dimana pelaksana, peserta dan/atau atau tim kampanye sebagai adresatnya sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan keterangan pihak Terkait serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ambo Radde Junaidselaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, Teradu II Bakri Abubakar, dan Teradu III Abdul Rahman masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo dan Alftra Salamm masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salamm Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,