III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadu selaku Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi melaporkan
dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan politik uang ( Money
Politic ) yang dilakukan oleh Arif Selaku Terlapor yang merupakan Tim Caleg
DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura Nomor Urut 4 atas
nama H.Supriadi H.Beddu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada
tanggal 23 April 2019, sesuai dengan Surat Laporan tertulis dengan Kop
Surat Komunitas Peduli Demokrasi ( KPD ) Kabupaten Bulukumba
2. Laporan Pengadu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba sesuai
dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019, pada tanggal 24 April 2019
3. Laporan tersebut diregister oleh Bawaslu dalam buku register Penanganan
Tindak Pidana Pemilu Nomor: 0012/LP-TPP/SG/PL/KAB/27.05/IV/2019,
dan ditindaklanjuti dengan memanggil Pengadu dalam kapasitasnya sebagai
Pelapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi Perihal Laporan
tersebut pada tanggal 26 April 2019 sesuai dengan Surat Undangan
Klarifikasi Nomor : 0272/SN-04/PM.05.02/IV/2019 dan Undangan
Klarifikasi Kedua pada tanggal 29 April 2019 sesuai Surat Undangan
Klarifikasi ke-2 ( dua ) Nomor: 0278/SN-04/PM.05.02/IV/2019
31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa atas laporan tersebut saksi Syamsir alias Yoyo diundang oleh
Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi pada tanggal 29 April 2019 dan Saksi Erwin alias Wiwin
diundang pada tanggal 03 Mei 2019, dan keduanya membenarkan laporan
tersebut. Saksi Erwin alias Wiwin diminta oleh pihak Bawaslu Kabupaten
Bulukumba untuk mencari dan memberikan foto Terlapor Arif dengan
alasan agar mudah mengenali wajahnya dan meminta Erwin alias Wiwin
agar hadir kembali di Kantor Bawaslu pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019
untuk menyerahkan foto Terlapor Arif sekaligus dilanjutkan lagi pemberian
keterangan dalam klarifikasi untuk Saksi Erwin Alias Wiwin
5. Namun pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten
Bulukumba malah mengeluarkan dan mengumumkan Status Laporan
tersebut ke papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bulukumba dan mengirimkan Surat Penyampaian Status Laporan Ke
Pengadu Selaku Pelapor pada tanggal 7 Mei 2019 namun baru diterima oleh
pengadu selaku pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 dengan Nomor Surat :
0298/SN-04/PM.05.02/V/2019. ( Bukti P-11 ), Namun berbeda nomor
surat pada Surat Pemberitahuan yang dikirimkan Bawaslu kepada Kuasa
Hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor : 0954/SN-
04/TU.00.01/V/2019
6. Hasil dari Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba
adalah: “ Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dari hasil klarifikasi
terhadap Pihak Pelapor,Saksi,Terlapor,Pihak Terkait dan hasil
pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas
unsur Bawaslu Kab.Bulukumba,Kepolisian Resor Kab.Bulukumba dan
Kejaksaan Negeri Kab.Bulukumba,maka disimpulkan bahwa dugaan
Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh
ARIF (Tim Caleg DPRD Kab.Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU
Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN pada hari
Senin tanggal 15 April 2019 serkitar pukul: 17.00 Wita, tidak memenuhi
unsur Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”
7. Hal tersebut sangat janggal dan terkesan tidak mencerminkan etika yang
profesional sebagai penyelenggara pemilihan umum yang baik karena
a. Dari kronologis dan tahapan pelaporan tersebut, Terlapor Arif tidak
pernah dimintai keterangan dalam klarifikasi oleh Pihak Bawaslu
Kabupaten Bulukumba, jelas menarik sebuah kesimpulan atas
laporan tersebut menjadi tidak berimbang, karena pada tanggal 3 Mei
2019 pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba meminta kepada saksi
Erwin alias Wiwin untuk mencari foto Terlapor Arif dan memberikan
kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan meminta
menyerahkan foto tersebut pada hari senin tanggal 6 Mei 2019
sekaligus melanjutkan pemeriksaan mendengar keterangan lanjutan
dari saksi Erwin Alias Wiwin namun yang terjadi malah pada hari
31922450, Fax. (021) 3192245,
senin tanggal 6 Mei 2019 tersebut justru Bawaslu Kabupaten
Bulukumba mengeluarkan hasil dari laporan tersebut.
b. Tidak didengar keterangan saksi lainnya yang diajukan yaitu Saksi
Burhan Azis dan Saksi Jamaluddin J alias Jamal, dan pengadu
selaku pelapor pernah mempertanyakan hal tersebut ke Bawaslu
Bulukumba namun pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba
mengatakan kalau dua saksi sudah cukup kuat jadi yang saksi
dimaksud diatas tidak perlu lagi diambil keterangannya.Padahal
kedua saksi ini sangat penting karena saksi Burhan Azis adalah
saksi yang menerima uang dan contoh kertas suara langsung dari
Terlapor sementara saksi Jamaluddin J Alias Jamal adalah saksi
yang melihat dan mendengar langsung kejadian politik uang tersebut.
c. Semua alat bukti petunjuk sangat jelas dikesampingkan dan tidak
dijadikan sebagai dasar pembuktian dalam dugaan tindak pidana
politik uang ini, sementara secara yuridis formal antara laporan,
pelapor, terlapor, saksi – saksi, dan alat bukti semuanya bersesuaian
[2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Laporan tertulis dengan Kop Surat Komunitas Peduli
Demokrasi (KPD) Kabupaten Bulukumba
2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019, pada tanggal 24 April
2019
3. Bukti P-3 : Surat Undangan Klarifikasi kedua Nomor 0278/SN-
04/PM.05.02/IV/2019
4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan yang menerima uang atas nama Burhan
Azis
5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan yang menerima uang atas nama Erwin
Alias Wiwin
6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan yang melihat kejadian pemberian uang
atas nama Syamsir alias Yoyo
7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan yang melihat kejadian pemberian uang
atas nama Jamaluddin J Alias Jamal
8. Bukti P-8 : Dua slide rekaman Video
9. Bukti P-9 : satu rekaman audio/suara
10. Bukti P-10 : Dua lembar contoh Surat Suara DPRD Kabupaten
Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai Hanura Nomor Urut
13 dan nama Caleg atas nama H.Supriadi H.Beddu Nomor
Urut 4 Dapil Bulukumba 1, berikut 2 lembar uang yang
dijepit di contoh surat suara tersebut
11. Bukti P-11 : Surat Penyampaian Status Laporan Ke Pengadu Selaku
Pelapor pada tanggal 7 Mei 2019 namun baru diterima oleh
31922450, Fax. (021) 3192245,
pengadu selaku pelapor pada tanggal 9 Mei 2019 dengan
Nomor Surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019
12. Bukti P-12 : Surat Pemberitahuan yang dikirimkan Bawaslu kepada
Kuasa Hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor :
0954/SN-04/TU.00.01/V/2019
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa sebelum menanggapi mengenai pokok pengaduan, Para Teradu
memandang penting mengulang kembali bahwa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum,
terdapat 3 (Tiga) fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalkan dalam
3 (Tiga) kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan selanjutnya
DKPP memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun dan menetapkan satu
kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU, Anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
2. Bahwa takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan tersebut dalam
kerangka sistem keadilan pemilu dilakukan dengan tujuan:
3. Pertama, untuk menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait
proses pemilu, apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak.
4. Kedua, apakah sistem yang dirancang dalam pemilu telah memberikan
perlindungan dan bahkan mampu memulihkan hak pilih seseorang jika
dilanggar.
5. Ketiga, sudakah sistem keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara
(pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan
mendapatkan putusan yang adil dalam hal hak pilih mereka terjamin hak
konstitusionalnya.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba memiliki tugas untuk melakukan
Pencegahan dan Penindakan di Wilayah Kabupaten/Kota terhadap :
Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa Proses Pemilu, Mengawasi Pelaksanaan
31922450, Fax. (021) 3192245,
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota. Dan Bawaslu
Kabupaten Bulukumba berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-
pihak yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
7. Bahwa Kewenangan besar tersebut, tidak terlepas dari spirit penegakan
keadilan pemilu yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang
dituntut melakukan tindakan cepat dengan kehandalan sumberdaya
manusianya dengan balutan taat asas dan integritas yang tinggi, sehingga
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba
telah melaksanakan tugas secara amanah, dengan ukuran kesesuaian
dengan regulasi, taat asas dan integritas yang tinggi demi terwujudnya
sistem pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil.
8. Salah satu implementasi fungsi Bawaslu Kabupaten Bulukumba adalah
melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu,
dengan tujuan menghindarin potensi pelanggaran pemilu muncul dengan
menjalankan strategi pencegahan yang optimal. Bahwa selain itu, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba telah melakukan fungsi penindakan yang
seluruhnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada demi upaya
mengurangi potensi pelanggaran, sehingga tujuan keadilan pemilu dapat
tercapai.
9. Bawaslu Kabupaten Bulukumba juga telah berupaya hadir menjadi solusi
terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pencegahan, pengawasan
dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
siapapun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak
luput dari potensi melakukan pelanggaran.
10. Bawaslu Bulukumba telah menangani sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan perbawaslu Nomor
31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
11. Adapun kronologis dan langkah – langkah penanganan laporan sebagai
berikut
a. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 Pelapor (RUSLAN)
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan kemudian
menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba
dengan peristiwa yang dilaporkan
b. Peristiwa: Adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF (Tim
Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU
Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN.
31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Tempat Kejadian: Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten
Bulukumba
d. Waktu Kejadian: Senin, tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 17.00
Wita
e. Hari dan Tanggal diketahui: Senin, tanggal 15 April 2019
f. Terlapor H.SUPRIADI H. BEDDU (Caleg DPRD Kab. Bulukumba
Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA)
g. Alamat Terlapor Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten
Bulukumba,
h. Nomor Telp/HP Terlapor: Tidak Ada
12. Pelapor didalam laporannya mencantumkan 2 (dua) orang saksiyaitu:
JAMALUDDIN. J. alias JAMAL dan SYAMSIR alias YOYO, serta melampirkan
bukti berupa
a. 2 (Dua) lembar Contoh Surat Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil
Bulukumba 1 Partai HANURA nomor urut Partai : 13 dan nama Caleg
atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 Dapil Bulukumba
1.
b. Surat Pernyataan yang menerima Uang dari ARIF (Tim Sukses Caleg
DPRD Kab. Bulukumba H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 dari
Partai HANURA)
13. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor
adalahBahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul: 17.00
Wita tepatnya di Rumah Kediaman saudara SYAMSIR alias YOYO, Saya
melihat saudara SYAMSIR alias YOYO menyerahkan uang dan Contoh Surat
Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil Bulukumba 1 Partai HANURA nomor
urut: 13 dan Caleg atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 kepada
Istrinya atas nama IRMAWATI sebesar Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu
Rupiah) lalu kemudian saya bertanya “Uang apa itu” Saudara SYAMSIR
alias YOYO menjawab “Uang Caleg HANURA Nomor Urut.4 H.SUPRIADI H.
BEDDU”. Dan Uang yang diberikan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO
kepada Istrinya atas nama IRMAWATI telah habis dibelanjakan
14. Bahwa berdasarkan Penyampaian dari saudara SYAMSIR alias YOYO pada
dasarnya uang tersebut yang diserahkan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO
kepada Istrinya atas nama IRMAWATI berasal dari Saudara ARIF (Tim Caleg
DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4
dari Partai HANURA)
15. Laporan Pelapor di isi berdasarkan keterangan Pelapor dan dituangkan
dalam formulir model B.1. dan kemudian ditandatangani oleh Pelapor
dengan menyertakan fotocopi Kartu Tanda Penduduk elektronik,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum
31922450, Fax. (021) 3192245,
16. Petugas Penerima Laporan telah membuat tanda bukti penerimaan laporan
Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam
formulir model B.3. dan kemudian memberikan 1 (satu) rangkap kepada
Pelapor (RUSLAN) yang telah dibubuhi tandatangan tertanggal 24 April
2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum
17. Menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (RUSLAN) dengan
Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba membuat kajian awal pada tanggal 25 April 2019,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dari Hasil
Kajian awal Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor (Ruslan) memenuhi syarat formil dan Materil Laporan dan
berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor (Ruslan)
terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523
ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sehingga diregistrasi dengan Nomor: 0012/LP-
TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019
Pasal 523 ayat (2) “Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan
uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
18. Pada Tanggal 25 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengundang
unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu mengenai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan,
dengan Nomor surat undangan : 0268A/SN-04.PM.00.02/IV/2019, Perihal
Undangan tertanggal 25 April 2019
19. Dari Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Laporan yang
dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan ) disimpulkan memenuhi syarat formil dan
Materil Laporan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2)
huruf b, dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu
31922450, Fax. (021) 3192245,
20. Dan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ( Ruslan )
terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523
ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
21. Menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Pelapor RUSLAN, Bawaslu
Kab. Bulukumba melakukan rapat pleno pembentukan tim klarifikasi
sesuai Berita acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T.
Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Dan kemudian
membuat Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim
Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019
tertanggal 25 April 2019 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum
22. Bahwa dalam rangka proses kajian, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu
menugaskan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Pengawas Pemilu Kab.
Bulukumba dengan Nomor Surat : 0010/SG/KAB/27.05/IV/2019,
tertanggal 25 April 2019.
23. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk
melakukan pendampingan dalam rangka kajian dengan Nomor Surat :
0011/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019
24. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian dalam rangka Penyelidikan dengan Nomor
Surat : 0012/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April 2019
25. Bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu menugaskan Anggota Sentra
Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kab. Bulukumbadan Kejaksaan Negeri
Bulukumba untuk melakukan pendampingan dalam rangka Penyelidikan
dengan Nomor Surat : 0013/SG/KAB/27.05/IV/2019, tertanggal 25 April
2019
26. Bahwa Surat Perintah Tugas tersebut di atas berdasarkan Pasal 19
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
27. Bahwa dalam rangka mencari fakta - fakta sekaitan dengan materi kasus
yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengundang dan
meminta keterangan dari Pihak Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4)
Adapun Pihak yang diundang untuk dimintai Keterangan oleh Bawaslu
Kabupaten Bulukumba yaitu
a. RUSLAN (Pelapor)
b. JAMALUDDIN. J. alias JAMAL
31922450, Fax. (021) 3192245,
c. SYAMSIR alias YOYO
d. ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN
e. ARIF
f. H. SUPRIADI H. BEDDU (Terlapor)
g. KPU Kab. Bulukumba (Pihak terkait)
28. Bahwa Bawaslu Kab. Bulukumba telah mengeluarkan undangan pertama
kepada Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor, dan Pihak terkait yang dituang dalam
formulir model B. 6 dengan rincian sebagai berikut
a. Surat undangan yang ditujukan kepada RUSLAN dengan nomor:
0272/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi
tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir
memenuhi undangan)
b. Surat undangan yang ditujukan kepada JAMALUDDIN J. alias
JAMAL dengan nomor: 0273/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal
Undangan klarifikasi tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang
tidak hadir memenuhi undangan)
c. Surat undangan yang ditujukan kepada SYAMSIR alias YOYO dengan
nomor: 0274/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan
klarifikasi tertanggal 26 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir
memenuhi undangan)
d. Surat undangan yang ditujukan kepada H. SUPRIADI H. BEDDU
dengan nomor: 0275/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan
klarifikasi tertanggal 26 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar
0920D/SN-04/TU.00.01/IV/2019. ( Pihak yang diundang hadir
memenuhi undangan )
e. Surat undangan yang ditujukan kepada ARIF dengan nomor:
0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi
tertanggal 30 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir
memenuhi undangan)
f. Surat undangan yang ditujukan kepada ERWIN alias WIWIN dengan
nomor: 0282/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan
klarifikasi tertanggal 30 April 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir
memenuhi undangan)
g. Surat undangan yang ditujukan kepada KPU Kab. Bulukumba
dengan nomor: 0289/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan
klarifikasi tertanggal 2 Mei 2019. (Pihak yang diundang hadir
memenuhi undangan)
29. Bahwa Pihak yang hadir dan memenuhi undangan pertama serta telah
dilakukan klarifikasi yang tertuang dalam formulir model B. 9 tentang
Berita Acara Klarifikasi, dan tertuang dalam formulir model B. 7 tentang
Keterangan/ Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji adalah
a. H. SUPRIADI H. BEDDU ( Terlapor )
b. KAHARUDDIN, S.Pd., MM ( Ketua KPU Kab. Bulukumba )
31922450, Fax. (021) 3192245,
30. Sekaitan dengan ketidakhadiran Pihak Pelapor dan saksi-saksi memenuhi
undangan Pertama, Bawaslu Kab. Bulukumba pada hari yang sama kembali
mengeluarkan undangan kedua kepada Pelapor dan Saksi-saksi, yang
dituang dalam formulir model B. 6, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24
ayat (5) dan ayat (6). Adapun rincian undangan sebagai berikut
a. Surat undangan yang ditujukan kepada SYAMSIR alias YOYO dengan
nomor: 0280/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan
klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan Nomor
Surat Pengantar 0926/SN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April
2019. (Pihak yang diundang hadir memenuhi undangan)
b. Surat undangan yang ditujukan kepada RUSLAN dengan nomor:
0278/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2
(Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan Nomor Surat Pengantar
0924/SN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April 2019. (Pihak
yang diundang hadir memenuhi undangan)
c. Surat undangan yang ditujukan kepada JAMALUDDIN J. alias
JAMAL dengan nomor: 0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal
Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019, dengan
Nomor Surat Pengantar 0925/SN-04/TU.00.01/IV/2019. (Pihak yang
diundang tidak hadir memenuhi undangan)
d. Surat undangan yang ditujukan kepada ERWIN alias WIWIN dengan
nomor: 0290/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan
klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019. (Pihak yang
diundang tidak bersedia memberikan keterangan dan membuat Surat
Pernyataan)
e. Surat undangan yang ditujukan kepada ARIF dengan nomor:
0291/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2
(Kedua) tertanggal 2 Mei 2019. (Pihak yang diundang tidak hadir
memenuhi undangan)
31. Bahwa Pihak yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah dilakukan
klarifikasi yang tertuang dalam formulir model B.9. tentang Berita Acara
Klarifikasi, dan tertuang dalam formulir model B.7. tentang Keterangan/
Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji adalah
a. SYAMSIR alais YOYO
b. RUSLAN
Bahwa selama proses penanganan dugaan pelanggaran, Pelapor
(RUSLAN) tidak pernah mengajukan kuasa hukum
32. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 sesuai undangan dan jadwal pelaksanaan
klarifikasi, Pihak saksi ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN hadir memenuhi
undangan Bawaslu Kab. Bulukumba namun Pihak saksi ERWIN H. AZIS,
SH alias WIWIN tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk
klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh Pelapor (Ruslan) yang
kemudian membuat Surat Pernyataan diatas materai tertangal 03 Mei 2019
31922450, Fax. (021) 3192245,
Adapun inti pernyataan ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN yaitu
33. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi
terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF
memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada waktu
saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF sedang
memperbaiki mobilnya di bengkel saya
34. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena kondisi
kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah kiri
35. Pada Tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Kab. Bulukumba membuat kajian
terhadap Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Ruslan yang
termuat dalam formulir model B. 10, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
25 dan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
36. Pada Tanggal 06 Mei 2019 laporan yang dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan )
masih dalam tenggang waktu penanganan Laporan sehingga Bawaslu
Kabupaten Bulukumba mengundang unsur Kepolisian dan Kejaksaan
Negeri Bulukumba yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dengan Nomor
surat undangan : 0295/SN-04/PM.00.02/V/2019, Perihal Undangan
tertanggal 6 Mei 2019
37. Dan selanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Ke-2 (Kedua) Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bulukumba atas laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor (RUSLAN) yang termuat dalam Berita Acara Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Nomor: 024/SG/BAWASLU-
BLK/PL/V/2019, Tanggal 06 Mei 2019 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
23 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
38. Adapun Kesimpulan hasil Rapat Pembahasan Ke-2 (Kedua) Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bulukumba atas laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor (RUSLAN )bahwa dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh
TerlaporH.SUPRIADI H.BEDDUtidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2)
junto Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Dan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 31 Tahun
2018 Pasal 23 ayat (5) yang menyatakan Apabila temuan atau laporan
dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana
Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan
39. Pada Tanggal 6 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bulukumba melakukan Rapat Pleno mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran
yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 0018/BA.
Pleno/LP/PL/27.05/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019
31922450, Fax. (021) 3192245,
40. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah
mengumumkan status Penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu dengan Nomor Register: 0012/LP-TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019
yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab. Bulukumba dalam formulir status
Temuan/ Laporan yang dituangkan dalam formulir model B. 15 dan
diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kab. Bulukumba serta
terbuka dan dapat dilihat oleh umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
41. Dan pada tanggal 07 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah
menyampaikan status laporan kepada Pelapor ( RUSLAN ) dengan Nomor
surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019 Perihal Penyampaian Status
Laporan tertanggal 07 Mei 2019 dengan Nomor Surat Pengantar: 0954/SN-
04/TU.00.01/V/2019 tertanggal 07 Mei 2019, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba dalam Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor ( RUSLAN ) dan
Terlapor (H.SUPRIADI H.BEDDU) telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan yang berlaku
43. Berdasarkan laporan nomor : 006/ LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal
24 April 2019, pelapor atas nama Ruslan dan terlapor atas nama
H.SUPRIADI H. BEDDU ( Caleg DPRD Kab. Bulukumba nomor urut. 4 dari
Partai HANURA, Saksi yang diajukan oleh Pelapor yang mengetahui
Peristiwa adalah JAMALUDDIN. J. alias JAMAL dan SYAMSIR alias YOYO
dan Laporan Pelapor diregistrasi dengan nomor 0012/LP-
TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 Pada tanggal 25 April 2019
44. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah memberikan kesempatan yang sama bagi
pelapor dan terlapor dalam rangka penanganan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Sdr. Ruslan. Hal ini dibuktikan dengan ditindaklanjutinya
laporan tersebut dengan melakukan langkah – langkah penanganan sesuai
prosedur aturan yang berlaku sebagai berikut
a. Menerima laporan pada tanggal 24 April 2019 dengan Nomor Laporan
: 006/ LP/PL/Kab/27.05/IV/2019.
b. Petugas Penerima Laporan memberikan tanda terima laporan kepada
Pelapor (RUSLAN).
c. Melakukan Kajian awal terhadap dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh pelapor.
d. Melakukan pembahasan I Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(GAKUMDU) yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik Kepolisian dan
Bawaslu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba nomor:
021/SG/BAWASLU-BLK/PL/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019.
e. Membentuk tim klarifikasi penanganan laporan yakni berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T.
Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan
dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019.
f. surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim
Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019
tertanggal 25 April 2019..
g. Koordinator Sentra Gakkumdu Bulukumba Mengeluarkan Surat
Perintah Tugas Sentra Gakumdu (Unsur Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan Negeri Bulukumba).
h. Mengundang klarifikasi pelapor, saksi – saksi, terlapor, dan KPU.
i. Melakukan klarifikasi terhadap H. Supriadi H. Beddu ( Terlapor ) dan
KPU Bulukumba.
j. Mengundang klarifikasi pelapor, dan saksi – saksi.
k. Melakukan klarifikasi terhadap Syamsir alias Yoyo ( Saksi ) dan
Ruslan (Pelapor).
Pihak saksi Saudara ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN tidak bersedia
memberikan dalam bentuk Klarifikasi dan kemudian membuat surat
Pernyataan yang ditanda tangani di atas materai enam ribu
l. Melakukan Kajian terhadap Laporan Pelapor.
m. Mengundang Sentra Gakumdu.
n. Melakukan pembahasan ke II Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(GAKUMDU).
o. Melakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.
Bulukumba.
p. Mengumumkan status laporan.
q. Penyampaian Status Laporan kepada pihak Pelapor atas nama
Ruslan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan disertai bukti maka izinkan kami
menyampaikan yang Mulia, bahwa apa yang diadukan oleh pengadu
sebagaimana pasal yang diadukan (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
pasal 10 c dan d) sangat tidak beralasan hukum sebab Bawaslu Bulukumba
telah memberikan kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor serta
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan sebelum mengeluarkan
keputusan.
Terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu yakni
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11 huruf d dan pasal 15 huruf
c sangat tidak benar, sebab aduan yang dimaksud sudah ditangani sesuai
dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana langkah – langkah
yang dilakukan Bawaslu Bulukumba dalam penanganan laporan yang
dilaporkan oleh pelapor atas nama sdr. Ruslan sebagaimana tersebut di
atas
45. Terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu yakni
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11 huruf d dan pasal 15 huruf
c sangat tidak benar, sebab aduan yang dimaksud sudah ditangani sesuai
dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana langkah – langkah
yang dilakukan Bawaslu Bulukumba dalam penanganan laporan yang
dilaporkan oleh pelapor atas nama sdr. Ruslan sebagaimana tersebut di
atas
46. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah
mengumumkan status laporan di Papan pengumuman di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 33:
ayat (1) Status Penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/ Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN dengan Pemberitahuan tentang Status Penanganan Temuan
atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang Status
Laporan/ Temuan yang dituangkan dalam formulir model B. 15.
ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu
47. Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga telah menyampaikan pemberitahuan
Status Laporan kepada pelapor (RUSLAN) Nomor : 0298/SN-
04/PM.05.02/V/2019, Perihal Penyampaian status Laporan tertanggal 07
Mei 2019, dengan surat Pengantar Nomor : 0954/SN-04/TU.00.01/V/2019
tertanggal 07 Mei 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
Pasal 33:
ayat (3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat
disampaikan kepada Pelapor melalui surat
48. Berdasarkan uraian tersebut diatas terhadap pokok aduan pengadu tidak
benar karena Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bulukumba terhadap pokok aduan pengadu sudah sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum
49. Surat Penyampaian Status Laporan ke Pengadu selaku Pelapor pada tanggal
7 Mei 2019 namun baru diterima oleh pengadu selaku pelapor pada tanggal
9 Mei 2019 dengan Nomor surat : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019, namun
berbeda nomor surat pemberitahuan yang dikirim Bawaslu kepada Kuasa
hukum Pengadu selaku Pelapor yakni Nomor : 0954/SN-
04/TU.00.01/V/2019
50. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bulukumba
mengumumkan status Laporan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor
Register: 0012/LP-TPP/SG/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 25 April
2019 yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab. Bulukumba dalam formulir
status Temuan/ Laporan yang dituangkan dalam formulir model B. 15,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum
51. Pada tanggal 07 Mei 2019 Bawaslu Kab. Bulukumba telah mengirimkan
surat kepada Pelapor (RUSLAN) Nomor : 0298/SN-04/PM.05.02/V/2019,
Perihal Penyampaian status Laporan tertanggal 07 Mei 2019, dengan surat
Pengantar Nomor : 0954/SN-04/TU.00.01/V/2019, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
52. Bahwa Proses penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
dilaporkan oleh Pelapor ( Ruslan ) paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi, sebagaimana
dijelaskan Pasal 17 ayat (2) Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum
53. Pada Tanggal 16 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengeluarkan
Surat pemberitahuan kepada NASRUM, SH & REKAN dengan Nomor surat :
0304/SN-04/PM.00.02/V/2019, Perihal Pemberitahuan tertanggal 16 Mei
2019, dengan Nomor surat pengantar : 0973/SN-04/TU.00.01/V/2019
tertanggal 16 Mei 2019 yang diterima oleh Nur Abdi Rusdy, SH, MH
54. Bahwa dalam penomoran Surat keluar, Bawaslu Kab. Bulukumba
perpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang pola klasifikasi arsip di
lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum
55. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap pokok aduan yang diadu oleh
Pengadu tidak berdasar sebab penanganan Pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu Bulukumba sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang pola klasifikasi arsip di
lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum
56. Saksi Syamsir Alias Yoyo dan Saksi Erwin Alias Wiwin membenarkan
diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan
keterangan dan Klarifikasi dan keduanya membenarkan laporan tersebut
57. Saksi ( Syamsir Alias Yoyo ) menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kalau
Sdr. ARIF merupakan Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H.
SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA ketika saudara
ARIF berbicara dengan saudara ERWIN alias WIWIN dalam hal ini
membicarakan agar Sdr. ERWIN alias WIWIN memilih Caleg DPRD Kab.
Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai
HANURA, atas dasar itu Saksi menganggap bahwa Sdr. ARIF ini merupakan
Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU
Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA dan Pada saat itu saksi tidak mendengar
saudara ARIF mengatakan bahwa dirinya (Sdr. ARIF ) merupakan Tim
Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama H. SUPRIADI H. BEDDU Nomor
Urut. 4 dari Partai HANURA. Dan yang hadir dan menyaksikan pada saat
Peristiwa pemberian uang tersebut oleh saudara ARIF kepada Sdr. ERWIN
alias WIWIN hanya saksi, Sdr. ARIF, Sdr. ERWIN alias WIWIN, dan
sedangkan Sdr. JAMAL hadir pada saat saudara ARIF mau berangkat dan
Sdr. JAMAL tidak menyaksikan Peristiwa kejadian tersebut
58. Sementara saudara Erwin Alias Wiwin, tidak bersedia memberikan
keterangan, ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani
diatas materai enam ribu
Adapun pernyataan ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN yaitu
a. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi
terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF
memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada
waktu saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF
sedang memperbaiki mobilnya di bengkel saya.
b. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena
kondisi kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah
kiri
59. Izin kami yang mulia menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi yang
dimaksud tidak berkesesuaian mengingat sdr. saksi Erwin H. Azis SH tidak
bersedia memberikan keterangan, sehingga aduan yang diadu oleh Pengadu
tidak berdasar karena penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Bulukumba terhadap pkok aduan Pengadu sudah sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum
31922450, Fax. (021) 3192245,
60. Izinkan kami yang mulia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan
pelapor ( Ruslan ) sebagaimana dalam formulir model B.1, Laporan
disebutkan posisi terlapor adalah H. Supriadi H. Beddu bukan Sdr. Arif.
Peristiwa kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor yakni adanya dugaan
Politik Uang yang diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba
atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA )
kepada ERWIN alias WIWIN. Sementara Arif merupakan pihak yang
berkaitan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut
61. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah menerbitkan surat undangan klarifikasi
kepada saudara Arif dengan nomor surat 0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019,
Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 30 April 2019. dan surat kedua
Nomor 0291/SN-04/PM.05.02/V/2019, Perihal Undangan klarifikasi Ke 2
(Kedua) tertanggal 2 Mei 2019, namun Saudara Arif tidak hadir memenuhi
undangan tersebut
62. Pada tanggal 30 April 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor (RUSLAN)
dan pada tanggal 29 April 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor atas
nama H.SUPRIADI H.BEDDU, akan tetapi berdasarkan hasil klarifikasi
bahwa identitas Arif tidak diketahui oleh pelapor maupun terlapor
sebagaimana dibuktikan dengan keterangan klarifikasi pelapor dan terlapor
63. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap aduan Pengadu yakni terlapor
atas nama Arif tidak pernah dimintai keterangan Klarifikasi oleh Pihak
Bawaslu Kabupaten Bulukumba, maka aduan tersebut tidak berdasar
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum
64. Bahwa Bawaslu Bulukumba telah menerbitkan surat undangan klarifikasi
kepada saudara Jamaluddin J. alias Jamal dengan nomor surat 0273/SN-
04/PM.05.02/IV/2019, Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 26 April
2019. dan surat kedua Nomor 0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019, Perihal
Undangan klarifikasi Ke 2 (Kedua) tertanggal 29 April 2019 disertai Surat
Pengantar Nomor 0925/AN-04/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang diterima oleh Sdr. Ruslan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24
ayat (5), namun saudara saksi ( Jamaluddin J. alias Jamal ) tidak pernah
menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba
65. Sehubungan dengan ketidakhadiran Sdr. Saksi (Jamaluddin J. alias Jamal)
untuk memenuhi undangan klarifikasi ke-2 (Kedua), maka Bawaslu
Kabupaten Bulukumba melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada
sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 24 ayat (5) dan
ayat (6) sebagai berikut
a. Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada
klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama
31922450, Fax. (021) 3192245,
menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil
Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli.
b. Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada
klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan
bukti yang ada
66. Adapun posisi Burhan Aziz tidak disebutkan namanya sebagai saksi
maupun pihak yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor
dalam laporannya
67. Dan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor ( Ruslan ) maupun saksi
(Syamsir alias Yoyo) tidak pernah menyebutkan nama Burhan Aziz di dalam
keterangannya
68. Berdasarkan pokok aduan pengadu terkait tidak didengarkannya
keterangan saksi Jamaluddin J. alias Jamal tidak berdasar sebab Bawaslu
Bulukumba telah mengundang sdr. Jamaluddin J. alias Jamal sebanyak 2
(Dua) kali akan tetapi sdr. Jamaluddin J. alias Jamal tidak menghadiri
undangan klarifikasi dari Bawaslu Bulukumba sehingga dilakukan kajian
berdasarkan bukti yang ada sebagaimana dijelaskan dalam pasal 24 ayat (6)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum tersebut di atas
69. Bahwa sebagaimana dalam Laporan Pelapor (Ruslan) yang tertuang dalam
formulir model B. 1 tentang peristiwa kejadian yang dilaporkan yakni
adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD
Kab. Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari
Partai HANURA) kepada ERWIN alias WIWIN, dan uraian Peristiwa bahwa
Uang yang diberikan oleh saudara SYAMSIR alias YOYO kepada Istrinya
atas nama IRMAWATI telah habis dibelanjakan
70. Dalam ketarangan klarifikasi Pelapor ( Ruslan ) menjelaskan bahwa Uang
tersebut sebagaimana yang diuraikan oleh Pelapor dalam laporannya telah
dibelanjakan oleh Isteri dari Sdr. SYAMSIR Als. YOYO atas nama IRMAWATI
71. Berdasarkan Surat pernyataan ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN bahwa
dirinya tidak tahu maksud dari saudara ARIF memberikan uang tersebut
kepadanya pada waktu itu, dan pada waktu saudara ARIF memberikan
uang kepada Sdr. ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN, saudara ARIF sedang
memperbaiki mobilnya di bengkel Sdr. ERWIN H.AZIS, SH alias WIWIN
sendiri
72. Bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh Pelapor (Ruslan) yakni 2 (Dua)
lembar Contoh Surat Suara DPRD Kab. Bulukumba Dapil Bulukumba 1
Partai HANURA nomor urut Partai : 13 dan nama Caleg atas nama
H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut 4 Dapil Bulukumba 1
73. Dalam keterangan klarifikasi Terlapor atas nama SUPRIADI H. BEDDU
menjelaskan bahwa contoh Surat Suara tersebut yang dilampirkan oleh
pelapor sebagai barang bukti adalah bukan berasal dari Produk bahan
kampanye atau specimen Surat Suara yang dicetak oleh Terlapor atas
31922450, Fax. (021) 3192245,
nama SUPRIADI H. BEDDU, adapun Specimen Surat Suara yang dicetak
dan yang sering dibawa oleh terlapor (SUPRIADI H. BEDDU) atau diberikan
kepada Masyarakat yang merupakan wajib pilih pada saat pelaksanaan
kampanye atau sosialisasi tidak memiliki garis dan tulisan nama Calon
Anggota Dewan pada setiap Kolom Nama Partai, Specimen Surat Suara yang
dimiliki terlapor ( SUPRIADI H. BEDDU ) yakni tulisan pada Nama Calon
Anggota Dewan itu Kosong
74. Bahwa Sdr. Erwin H. Azis yang telah diundang untuk memberikan
keterangan klarifikasi di Bawaslu Bulukumba memberikan pernyataan
tidak bersedia memberikan keterangan sebagaimana yang tertuang dalam
surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai enam ribu sebagai
berikut
a. Saya tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk klarifikasi
terkait kasus tersebut karena saya tidak tahu maksud saudara ARIF
memberikan uang tersebut kepada saya pada waktu itu, dan pada
waktu saudara ARIF memberikan uang kepada saya, saudara ARIF
sedang memperbaiki mobilnya di bengkel saya.
b. Alasan lain saya tidak bersedia memberikan keterangan karena
kondisi kesehatan saya lagi terganggu (sakit) di bagian mata sebelah
kiri
75. Bahwa identitas Sdr. Arif sebagaimana dalam laporan Pelapor sebagai pihak
yang diduga memberikan uang kepada Erwin H. Azis, SH tidak diurai secara
jelas identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Formulir B. 1 yang
telah ditandatangani oleh Pelapor
76. Dalam proses penanganan laporan, Bawaslu Bulukumba telah
mengkomunikasikan kepada Pelapor dan Terlapor akan tetapi pihak Pelapor
dan pihak terlapor menyatakan tidak mengenal Sdr. Arif namun Bawaslu
Bulukumba tetap menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Arif
dengan nomor surat 0281/SN-04/PM.05.02/IV/2019 pada tanggal 30 April
2019 dan surat 0291/SN-04/PM.05.02/V/2019 pada tanggal 02 Mei 2019,
dan surat tersebut telah disampaikan kepada pihak Pelapor
77. Dalam keterangan KPU Bulukumba atas nama KAHARUDDIN, S.Pd.,MM
menjelaskan bahwa berdasarkan formulir Model K4-Kab/Kota mengenai
Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba
Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) nama ARIF tidak terdaftar
sebagai pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye, yang telah
didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu di KPU Kab. Bulukumba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
78. Pada tanggal 6 Mei 2019 dilakukan pembahasan kedua Sentra Penegakan
Hukum Terpadu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut disimpulkan
bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan Politik Uang yang
diberikan oleh ARIF ( Tim Caleg DPRD Kab. Bulukumba atas nama
31922450, Fax. (021) 3192245,
H.SUPRIADI H. BEDDU Nomor Urut. 4 dari Partai HANURA ) kepada ERWIN
alias WIWIN pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul: 17.00
Wita, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2)
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
79. Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap aduan Pengadu yakni
mengesampingkan alat bukti dan bukti petunjuk dan tidak dijadikan
sebagai dasar pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana politik
uang, sementara secara yuridis formal antara laporan, pelapor, terlapor,
saksi – saksi dan alat bukti semua berkesesuaian, maka aduan tersebut
tidak berdasar sebab penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kab. Bulukumba terhadap pokok aduan tersebut sudah sesuai
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu
[2.5]ParaTeradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Penerimaan Laporan Nomor:
006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019
2. Bukti T-2 : Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor:006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April
2019
3. Bukti T-3 : Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 25
April 2019
4. Bukti T-4 : Undangan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
tertanggal 25 April 2019
5. Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bulukumba Nomor: 021/SG/BAWASLU-
BLK/PL/IV/2019, tertanggal 25 April 2019
6. Bukti T-6 : Berita acara Rapat Pleno Nomor: 0011/BA/T.
Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi
Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019
tertanggal 25 April 2019.
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Nomor 0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang
Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25
April 2019
7. Bukti T-7 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari
unsur Bawaslu Kab. Bulukumba, Nomor :
0010/SG/KAB/27.05/IV/2019
8. Bukti T-8 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari
unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bulukumba, Nomor
: 0011/SG/KAB/27.05/IV/2019
31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari
unsur Kepolisian, Nomor : 0011/SG/KAB/27.05/IV/2019
10. Bukti T-10 : Surat Perintah Tugas kepada Anggota Sentra Gakumdu dari
unsur Bawaslu Bulukumba, dan Kejaksaan Negeri
Bulukumba, Nomor : 0012/SG/KAB/27.05/IV/2019
11. Bukti T-11 : Formulir B. 6 Undangan Klarifikasi
12. Bukti T-12 : Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Keterangan/
Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji : H. SUPRIADI H.
BEDDU dan KAHARUDDIN, S.Pd., MM
13. Bukti T-13 : Formulir Undangan Klarifikasi ke 2 (Dua) terhadap :
1. Syamsir alias YOYO dengan Nomor Surat: 0280/SN-
04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019.
2. Ruslan dengan Nomor Surat: 0278/SN-
04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019.
3. JAMALUDDIN J. alias JAMAL dengan Nomor
Surat:0279/SN-04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29
April 2019.
4. ERWIN alias WIWIN dengan Nomor Surat: 0290/SN-
04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019.
5. ARIF dengan Nomor Surat: 0291/SN-
04/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 29 April 2019.
14. Bukti T-14 : Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Keterangan/
Klarifikasi di bawah Sumpah/ Janji : SYAMSIR alias YOYO
dan RUSLAN
15. Bukti T-15 : Surat pernyataan ERWIN H. AZIS, SH alias WIWIN Perihal
tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk
Klarifikasi
16. Bukti T-16 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 0012/LP-
TPP/SG/PL/Kab/27.05/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019
17. Bukti T-17 : Undangan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
tertanggal 06 Mei 2019
18. Bukti T-18 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bulukumba Nomor: 024/SG/BAWASLU-
BLK/PL/V/2019, tertanggal 06 Mei 2019
19. Bukti T-19 : Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran
20. Bukti T-20 : Formulir tentang Pemberitahuan status Temuan/Laporan
21. Bukti T-21 : Surat Penyampaian dan Surat Pengantar kepada Pelapor
atas nama RUSLAN
22. Bukti T-22 : Surat Penyampaian dan Surat Pengantar kepada nasrum,
SH& Rekan
23. Bukti T-23 : Spesimen Surat Suara yang dilampirkan oleh Pelapor
24. Bukti T-24 : Spesimen Surat Suara yang dilampirkan oleh Terlapor
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, dan Teradu III, selaku
sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bulukumba;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK
Saksi Pengadu
Erwin Aziz alias wiwin menerima uang sebesar Rp.200.000, namun tidak
mengenal dekat sosok arif. Menyatakan tidak menerima surat panggilan klarifikasi
saksi pertama oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Meminta untuk peenundaan
pemeriksaan karena kondisi kurang sehat dan bukan tidak bersedia
Syamsir menyatakan tidak pernah berbicara langsung dengan arif, namun uang
tersebut diberikan melalui saudara wiwin. Uang sejumlah Rp.200.000 diketahui
oleh saudara Pengadu. Menyatakan tidak menerima surat panggilan klarifikasi
saksi pertama dari pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba
GakumduPenyidik Polres Kabupaten Bulukumba
Laporan atas nama Ruslan dapat ditindakllanjuti untuk meminta klarifikasi
kepada pihak terkait, dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 setelah melalui proses Pembahasan II dan
Penyelidikan
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga tidak cermat dan kurang teliti menerbitkan Surat penyampaian Status
Laporan dalam mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Pengadu telah melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu terkait adanya dugaan
politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Arif selaku Terlapor yang
merupakan Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari Partai Hanura
Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu kepada Erwin alias Wiwin. Laporan
tersebut dilaporkan ke kantor para Teradu Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan
diterbitkan tanda terima laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019
selanjutnya diregister dengan Nomor 0012/LP-TPP/SG/PL/KAB/27.05/IV/2019
pada tanggal 24 April 2019. Para Teradu pada akhirnya menyatakan bahwa
berdasarkan bukti-bukti dan fakta dari hasil klarifikasi terhadap Pihak Pelapor,
Saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan hasil pembahasan kedua Sentra Penegakan
Hukum Terpadu yang terdiri atas unsur Bawaslu Kabupaten Bulukumba,
Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bulukumba, dugaan Pelanggaran dugaan Politik Uang yang diberikan oleh Arif
(Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba atas nama H.SUPRIADI H.BEDDU Nomor
Urut 4 dari Partai Hanura) kepada Erwin alias Wiwin pada hari Senin tanggal 15
April 2019 serkitar pukul 17.00 WITA, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) jo.
Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Pengadu mendalilkan bahwa hal tersebut sangat janggal dan terkesan
tidak mencerminkan etika yang profesional sebagai penyelenggara pemilihan
umum yang baik karena dari kronologis dan tahapan pelaporan tersebut, Terlapor
Arif tidak pernah dimintai keterangan dalam klarifikasi oleh para Teradu. Pengadu
menyatakan kesimpulan atas laporan tersebut menjadi tidak berimbang, karena
pada tanggal 3 Mei 2019 para Teradu meminta kepada saksi Erwin alias Wiwin
untuk mencari foto Terlapor Arif dan memberikan kepada Pihak Bawaslu
Kabupaten Bulukumba dan meminta menyerahkan foto tersebut pada hari senin
tanggal 6 Mei 2019 sekaligus melanjutkan pemeriksaan mendengar keterangan
lanjutan dari saksi Erwin Alias Wiwin namun yang terjadi justru pada hari senin
tanggal 6 Mei 2019 para Teradu mengeluarkan hasil dari laporan tersebut.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bertindak profesional dan melanggar
prinsip berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana
politik uang.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor
Ruslan dengan Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 tertanggal 24 April 2019.
Para Teradu kemudian membuat kajian awal pada tanggal 25 April 2019,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dari Hasil Kajian awal para Teradu,
31922450, Fax. (021) 3192245,
Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor Ruslan memenuhi syarat formil dan Materil
Laporan dan berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Ruslan
terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat
(2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan
Hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor disimpulkan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 20
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Berdasarkan uraian peristiwa
yang dilaporkan oleh pelapor ( Ruslan ) terdapat dugaan tindak pidana pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan rapat pleno pembentukan
tim klarifikasi sesuai Berita acara Rapat Pleno Nomor 0011/BA/T.
Klarifikasi/KAB/27.05/IV/2019 tentang Tim Klarifikasi Penanganan dugaan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019. Para Teradu juga
membuat Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor
0019/SN-04/HK.01.00/IV/2019 tentang Pembentukan Susunan Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019.
Para Teradu menyatakan telah mengundang klarifikasi pelapor, saksi – saksi
Syamsir alias Yoyo, Erwin alias Wiwin, Terlapor, dan KPU Kabupaten Bulukumba.
Dalam keterangan klarifikasi Terlapor atas nama H.Supriadi H.Beddu menjelaskan
bahwa contoh Surat Suara yang dilampirkan oleh Pelapor sebagai barang bukti
adalah bukan berasal dari Produk bahan kampanye atau specimen Surat Suara
yang dicetak oleh Terlapor atas nama H.Supriadi H.Beddu. Specimen Surat Suara
yang dicetak dan yang sering dibawa oleh Terlapor (H.Supriadi H.Beddu) atau
diberikan kepada Masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye atau sosialisasi
tidak memiliki garis dan tulisan nama Calon Anggota Dewan pada setiap kolom
nama Partai. Dalam keterangan KPU Kabupaten Bulukumba atas nama
Kaharuddin menjelaskan bahwa berdasarkan formulir Model K4-Kab/Kota
mengenai Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
Bulukumba Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) nama Arif tidak
terdaftar sebagai pelaksana, Peserta, dan/atau Tim kampanye, yang telah
didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu di KPU Kabupaten Bulukumba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada tanggal 6 Mei 2019
dilakukan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu, berdasarkan
hasil pembahasan tersebut disimpulkan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu terkait
adanya dugaan Politik Uang yang diberikan oleh Arif (Tim Caleg DPRD Kabupaten
Bulukumba atas nama H.Supriadi H.Beddu Nomor Urut 4 dari Partai HANURA)
kepada Erwin alias Wiwin pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul
31922450, Fax. (021) 3192245,
17.00 WITA, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2)
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, para Saksi, Pihak Terkait
bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana politik uang oleh
Arif yang mengaku sebagai Tim Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 1 dari
Partai Hanura Nomor Urut 4 atas nama H.Supriadi H.Beddu kepada Erwin alias
Wiwin pada tanggal 15 April 2019 pukul 17.00 WITA di bengkel tempat Erwin
bekerja. Dugaan politik uang tersebut telah dilaporkan Pengadu ke kantor para
Teradu Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan diterbitkan tanda terima laporan
Nomor 006/LP/PL/Kab/27.05/IV/2019 Tanggal 24 April 2019. Terungkap fakta
bahwa para Teradu setelah menerima laporan, melakukan kajian awal,
membentuk tim klarifikasi, melakukan klarifikasi serta pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu. Dalam kajian awal disimpulkan ada dugaan politik uang. Para
Teradu menjelaskan telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan
seperti pelapor (Ruslan), Terlapor (H.Supriadi H.Beddu), saksi-saksi Erwin alias
Wiwin, Jamaludin alias Jamal, Syamsir alias Yoyo, dan Pihak Terkait KPU
Kabupaten Bulukumba. Pada panggilan pertama pelapor, saksi Erwin, Jamal dan
Syamsir tidak hadir sehingga dilakukan panggilan kedua tanggal 29 April 2019
yang dihadiri pelapor, Syamsir, dan Erwin. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada
yang mengenal Arif, baik Pelapor, Syamsir dan Erwin yang menerima uang dan
specimen surat suara langsung dari Arif. Dalam fakta persidangan DKPP saksi
Erwin dan Syamsir menegaskan ulang tidak mengenal Arif. Arif datang pada 15
April 2019 ke bengkel tempat Erwin dan Syamsir bekerja yang kemudian
memberikan uang pada Erwin. Erwin kemudian membagi uang tersebut kepada
Syamsir. Para Teradu juga menjelaskan telah melakukan klarifikasi kepada
Terlapor H.Supriadi H.Beddu dalam keterangannya spesimen surat suara yang
dijadikan alat bukti berbeda dengan spesimen surat suara miliknya yang biasa
digunakan Terlapor untuk sosialisasi atau pun kampanye ke masyarakat. Selain
itu Terlapor juga tidak mengenal Arif dan bukan bagian dari Tim kampanye
Terlapor. Pernyataan Terlapor tersebut selaras dengan hasil klarifikasi KPU
Kabupaten Bulukumba sebagai Pihak Terkait yang menyatakan nama Arif tidak
terdaftar baik sebagai Pelaksana, Peserta, atau pun Tim kampanye dalam formulir
Model K4-Kab/Kota mengenai Pelaksana Kampanye pada Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). Dalam
fakta persidangan terungkap bahwa dalam panggilan kedua saksi Erwin tidak
bersedia memberikan keterangan kepada para Teradu dalam bentuk klarifikasi
terkait kasus tersebut karena saksi tidak tahu maksud Arif memberikan uang
tersebut kepadanya pada waktu itu. Selain itu saksi Erwin tidak bersedia
memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya terganggu (sakit) di bagian
mata sebelah kiri. Dalam fakta persidangan saksi Erwin menyangkal tidak
bersedia memberikan keterangan pada para Teradu karena mendapat informasi
harus ada keterangan Arif terlebih dahulu. Meski demikian, alat bukti berupa
31922450, Fax. (021) 3192245,
surat pernyataan ketidaksediaan saksi Erwin menguatkan dalil para Teradu
karena ditandatangani saksi Erwin dalam keadaan sadar tanpa paksaan. Para
Teradu juga menyatakan telah memanggil dua kali Arif sebagai pihak yang
memberikan uang, surat panggilan dibuat tanggal 30 April 2019 dan disampaikan
kepada Pelapor karena tidak ada yang mengenal Arif. Berdasarkan hasil klarifikasi
tersebut maka pada pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu dinyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan Pihak
Terkait Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan dihadirkan dan
memberikan keterangan yang sama, bahwa saksi Erwin tidak mengenal Arif.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Arif datang ke bengkel Erwin untuk
memperbaiki mobil dan kemudian memberikan uang sebanyak Rp.300.000,-.
Dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan bahwa Terlapor adalah Arif, bukan
H.Supriadi H.Beddu. Meski demikian berdasarkan keterangan para Teradu dan
dikuatkan alat bukti, Terlapor dalam peristiwa a quo adalah H. Supriadi H.Beddu.
Meskipun demikian, DKPP menilai para Teradu telah berupaya maksimal
melakukan klarifikasi kepada Arif dan berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-
saksi, pelapor, terlapor, bahkan pihak Terkait KPU Kabupaten Bulukumba, tidak
ada yang mengenal Arif. DKPP menilai bahwa para Teradu telah bekerja sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Undang-Undang nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu juga telah menerapkan dua
pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang relevan
dalam peristiwa yang dilaporkan Pengadu, Pasal 278 (2) yang berkaitan dengan
waktu terjadinya dugaan politik uang di masa tenang, dan Pasal 523 ayat (2)
berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan dimana pelaksana, peserta dan/atau
atau tim kampanye sebagai adresatnya sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.