Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 35/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan Panwaslu Kab. Ketapang
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 September 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 98/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu keberatan dengan Keputusan Sengketa Nomor 001/HK/SP/VII/2015 dikarenakan Pengadu tidak dipanggil sebagai Pihak Terkait dalam pemeriksaan laporan Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Pasal 1 ayat (29); Pasal 7 ayat (2); Pasal 5; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Sukardi, Teradu II atas nama Elisabeth Suryaningsih, Teradu III atas nama Wawan Kosmanda, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 35/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 98/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Syamsir
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Matraman Dalam II No. 7A Pegangsaan Menteng,
Jakarta Pusat
2. Nama : Irwan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Matraman Dalam II No. 7A Pegangsaan Menteng,
Jakarta Pusat
SELAKU KUASA DARI
3. Nama : M. Yasir Anshari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang
Alamat : Jl. Letjen R. Soeprapto No. 188 Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sukardi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No. 92 Kabupaten Ketapang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elisabeth Suryaningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No. 92 Kabupaten Ketapang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wawan Kosmanda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No. 92 Kabupaten Ketapang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 September 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 98/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Golkar Kabupaten Ketapang, dan Calon Bupati dari
Partai Golkar dan Partai Gerindra;
2. Bahwa Pengadu Keberatan terhadap Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
Kabupaten Ketapang, Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 001 /HK/SP/VII/2015.
Formulir Model PS-13 Keputusan Sengketa karena:
a. Tidak memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan sebagai saksi utama (Mahkota)
dalam pemeriksaan laporan Drs. Henrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H;
b. Tidak melibatkan Pengadu sebagai pihak terkait dalam pemeriksaan laporan Drs.
Henrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja.M.H;
c. Teradu memeriksa kesaksian orang perorang yang mengaku sebagai Pihak Terkait,
memeriksa keterangan tertulis terhadap seorang laki-laki bernama Suriandi (Mantan
Pengurus Harian DPD.Golkar Kabupaten Ketapang) dan Seorang laki–laki bernama
Haerani, yang kesemuanya mengaku sebagai Pihak Terkait dan bertindak Seolah–
Olah mewakili/memberi keterangan/bertindak sebagai saksi Partai Golkar DPD
Kabupaten Ketapang versi munas Bali, yang menurut Pengadu sebagai Ketua Partai
Golkar DPD Kabupaten Ketapang tidak pernah menerima surat permintaan atau
2
mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk memberi kesaksian, atau keterangan,
atau setidak–tidaknya memberi mandat kepada orang-perorang untuk di dengar
kesaksiannya atau membuat kesaksian tertulis atas nama Partai Golkar DPD
Kabupaten Ketapang versi munas Bali;
3. Bahwa Pengadu keberatan atas Penolakan Pemeriksaan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
Nomor 52/BA/VIII/2015 tentang Berita Acara Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon
M. Yasir Anshari, S.T dan IIN Solinar dan Nomor 13/PWSL-KTP/VIII/2015;
4. Bahwa Pengadu keberatan dengan Putusan Panwaslu Kabupaten Ketapang Nomor
052/PANWASLU-KTP/VII/2015 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang dalam Formulir Model A.10 dan A.8, Pada
Pokoknya:
a. Pelapor adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang Sukardi, S.Sos. sehingga
keputusan dalam rekomendasi tidak memenuhi unsur imparsial (tidak berpihak);
b. Bahwa dalam pemeriksaan laporan tersebut Panwaslu Kabupaten Ketapang telah
bertindak melampui kewenangannya dengan melakukan penfasiran peraturan
perundang-undangan;
c. Pelapor (Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang) memberi keterangan yang tidak valid
kepada Panitia Pengawas Pemilu soal Identitas Oknum Maria Magdalena Lili, S.H.
seorang diri;
d. Substansi pokok perkara sama dengan yang pernah dilaporkan oleh Drs. Hendrikus,
M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H. sehingga bertentangan dengan prinsip pemeriksaan
perkara;
5. Bahwa dalam Putusan Panwaslu Kabupaten Ketapang Nomor 052/PANWASLU-
KTP/VII/2015 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Ketapang dalam Formulir Model A.10 dan A.8 hanya di tanda tangani
oleh seorang saja yaitu Elisabeth Suryaningsih, S.H (Devisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang kolektif
kolegial;
6. Bahwa Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
kepihak Panwaslu Kabupaten Ketapang tertanggal 26 Agustus 2015 (Formulir Model
A.3), Permohonan Penyelesaian Sengketa). Oleh pihak Panwaslu Kabupaten Ketapang
diputuskan pada Tanggal 31 Agustus 2015 memutuskan tidak memeriksa pokok perkara
laporan dengan dalil Pasal 3 huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota. “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
3
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu an. Muhammad Yasir
Anshari, NIK: 6104171106790002, diterbitkan Kelurahan Mulia
Baru Kecamatan, Delta Pawan Kabupaten Ketapang;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya
Provinsi Kalimantan Barat, Nomor Kep-18/Golkar-KB/VI/2015,
tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan
Karya Kabupaten Ketapang Masa Bhakti 2009–2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DPP Partai
Golongan Karya tanggal 29 Juni 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir model PS-13, Keputusan Sengketa Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati Kabupaten Ketapang. Keputusan
Sengketa Nomor Permohonan 001/HK/SP/VII/2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Berita
Acara penolakan pendaftaran pasangan calon M. Yasir Anshari, ST
dan Iin Solinar Nomor 52/BA/VII/2015;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Formulir model PS.5, tentang Surat Pemberitahuan
Permohonan Tidak Dapat Diterima, Nomor 10/PSWL.KTP/2015,
tanggal 23 Agustus 2015;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model A.10 Nomor 052/PANWASLU–
KTP/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015 dan formulir model A.8
Kajian Laporan No. 01/TM/Panwas-KTP/VIII/2015 tanggal ----- ,
ditandatangani oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran
Sdri. Elisabeth Suryaningsih, SH;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Formulir Model A.3 “Tanda Bukti Penerimaan Laporan”;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Fotocopy Dokumen PS 5 “Permohonan Tidak Dapat
Diterima”, dengan Surat bernomor 13.PWSLKTP/VIII/2015, tanggal
31 Agustus 2015, perihal Permohonan Tidak Dapat Diterima;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Fotocopy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ketapang No. 52/BA/VIII/2015, tanggal 18 Agustus 2015 tentang
Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon M. Yasir Anshari, ST dan
Iin Solinar;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Fotocopy Berita Acara No. 50/BA/VIII/2015 dan No.
07/BA/Panwaslu-KTP/VIII/2015, pada hari Sabtu, tanggal 15
Agustus 2015 tentang Berita Acara Kesepakatan Bersama Hasil
Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Ketapang;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat Somasi Nomor 80/Golkar-KTP/VIII/2015, tanggal
11 Agustus 2015 ke Kantor Panwaslih Kabupaten Ketapang, perihal
Somasi terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Ketapang
yang diajukan Paslon Drs. Hendrikus, MSI-Ir. H. Gusti Kamboja,
MH;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang (Formulir
Model PS-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa), Tanggal 20
4
Agustus 2015;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor
43/Kpts/KPU-Kab.019.435724/2015, tanggal 24 Agustus 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketapang Tahun 2015 tertanggal 26 Agustus 2015;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Model
B.1-KWK Parpol dari Pimpinan Partai Gerindra tertanggal 20 Juli
2015 yang ditanda tangani oleh H. Prabowo Subianto dan H. Ahmad
Muzani masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris
Jendral;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pengadu Ketua DPD Golkar Kabupaten Ketapang dari kubu Munas Bali,
dan Mendaftar sebagai calon Bupati (M. Yasir Ansari, ST) dari Partai Golkar Munas Bali
dan Calon Wakil Bupati (IIn Solinar) di Partai Amanat Nasional (PAN) bukan Partai
Gerindra;
2. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil WaliKota, Pasal 19 ayat (3) berbunyi Dalam hal pelaksanaan musyawarah
memerlukan keterangan dari pihak terkait, ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi
keterangan, pimpinan musyawarah dapat melakukan pemanggilan berdasarkan usulan
Termohon dan/atau Pemohon;
3. Bahwa dalam Penyelesaian Sengketa keterangan yang di sampaikan oleh Hairani dan
Suriandi sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh Pemohon tidak mempunyai Dasar
Hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Nomor 52/BA/VIII/2015
poin 2 yang berbunyi Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Ketapang atas nama M. Yasir Anshari S.T dan Iin Solinar tidak termasuk dalam
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang;
5. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahaan Atas
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal
1 ayat (32) yang berbunyi Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang
mengandung dugaan pelanggaraan;
5
6. Bahwa Panwas Kabupaten Ketapang tidak pernah menafsirkan undang-undang, tetapi
menjelaskan undang-undang sesuai dengan permasalahaan;
7. Bahwa berdasarkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan
Karya Kabupaten Ketapang Masa Bhakti 2009 – 2015 bahwa Maria Magdalena Lili, SH
adalah sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah III dan Sukardi
hanya menyatakan kalau memang benar Maria Magdalena Lili yang menandatangani
Model B-2 KWK PARPOL;
8. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Perbawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Pemilu, Pasal 1 ayat (29) berbunyi Pengawas
Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses
penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan;
9. Bahwa perihal Penerusan Pelanggaran, yang menandatangani bukan Elisabet tetapi
Ketua Panwas Kabupaten Ketapang atas nama Sukardi;
10. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
Perubaan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Form siapa yang menandatangani sudah diatur dalam Per undang-Undang, dan
keputusannya sudah kita rapatkan dalam pleno dan dimasukkan dalam Berita Acara
yang ditandatangani oleh 3 (tiga) Komisioner Panwas Kabupaten Ketapang;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model PS-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa
tertanggal 20 Agustus 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Formulir Model PS-2 Tanda Terima Berkas Nomor
04/PWSL.KTP/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Panwas Kabupaten Ketapang Nomor
07/BA/Panwaslu-KTP/VIII/2015 perihal Permohonan Tidak Dapat
Diterima tertanggal 23 Agustus 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model PS-5 Pemberitahuan Permohonan Tidak
Dapat Diterima Nomor 10/PWSL.KTP/VIII/2015 perihal Permohonan
Tidak Dapat Diterima tertanggal 23 Agustus 2015;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Ketapang Nomor
52/BA/VIII/2015 perihal Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon M.
Yasir Anshari dan Iin Solina tertanggal 18 Agustus 2015;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Tanda Terima tertanggal 18 Agustus 2015;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL Keputusan Pimpinan Partai Politik
6
Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tertanggal 29 Juli 2015;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor R-311/GOLKAR/VII/2015
perihal Penggantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten
Ketapang tertanggal 29 Juli 2015;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan
Barat Nomor KEP-18/GOLKAR-KB/VI/2015 tentang Pengesahan
Pergantian Antar Waktu Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan
Daerah Partai Golkar Kabupaten Ketapang Masa Bhakti 2009-2015;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Nomor 89/GOLKAR-
KTP/VIII/2015 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Ketapang tertanggal 20 Agustus 2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 90/GOLKAR-KTP/VIII/2015
tertanggal 20 Agustus 2015
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Dwi Rachmad Zuhri selaku Pj. Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Ketapang
a. Bahwa benar saya (saksi) adalah Pejabat Sekretaris Partai Golkar DPD Kabupaten
Ketapang;
b. Bahwa benar Sekretaris non aktif (Martin Rantan) tidak dapat menjalankan Fungsi
dan Kewenangannya karena mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon Bupati lewat
jalur Perseorangan (Independent);
c. Bahwa benar An. SURIANDI tidak menjabat lagi sebagai Pengurus Harian DPD
Golkar Kabupaten Ketapang, sejak sebelum dimulainya Tahapan Pendaftaran Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2015;
d. Bahwa benar Hairani dan Suriandi tidak pernah diberi mandat untuk hadir dan
mendampingi dan menandatangani pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Sdr. Drs. Henrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H pada pilkada Kabupaten
Ketapang Tahun 2015;
e. Bahwa benar DPD Golkar Kabupaten Ketapang tidak pernah mendapat perintah
untuk mendaftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati An. Drs. Hendrikus, M.Si
dan Ir. Gusti Kamboja, M.H;
f. Bahwa benar DPD Golkar Kabupaten Ketapang (Hasil Munas Bali) tidak pernah
mendapat informasi atau permintaan menjadi saksi atau pihak terkait dalam satu
pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Ketatang;
g. Bahwa benar Hairani dan Suriandi tidak pernah diberi mandat untuk hadir menjadi
pihak terkait, atau memberi keterangan, atau memberi keterangan tertulis di sidang
Pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Ketapang, baik untuk pemeriksaan laporan Drs.
Henrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H atau untuk laporan lainnya;
h. Bahwa benar DPD Golkar Kabupaten Ketapang telah mengadukan pelanggaran
pemilihan Kepala Daerah, namun Panwaslu tidak memproses-nya atau memeriksa
atau menyidangkan laporan kami, masing–masing tanggal permohonan penyelesaian
sengketa tanggal 20 Agustus 2015 dan permohonan penyelesaian sengketa tanggal
26 Agustus 2015;
7
i. Bahwa benar saksi yang memberikan Surat Somasi Nomor 80/Golkar-
KTP/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015 ke Kantor Panwaslih Kab. Ketapang, Perihal
: Somasi terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah Kab. Ketapang yang diajukan paslon
Drs. Hendrikus, MSI-Ir. H. Gusti Kamboja, MH.
2. Junaidi Bustam selaku Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalimantan
Barat
a. Bahwa benar terjadi perubahan komposisi kepengurusan pada Pengurus Harian DPD
Golkar Kabupaten Ketapang, sejak sebelum dimulainya Tahapan Pendaftaran Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2015;
b. Bahwa benar saya ikut dalam rapat perubahan perubahan komposisi kepengurusan
pada Pengurus Harian DPD Golkar Kabupaten Ketapang, akan tetapi terkait dengan
susunan pengurus saya tidak mengetahuinya secara jelas;
c. Bahwa benar Penetapan Rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Asal Partai
Golkar, dimulai dari Usulan DPD Kabupaten/Kota sebanyak masing–masing 10 orang
untuk calon Bupati/Walikota dan 10 orang calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,
selanjutnya DPD Provinsi berwenang mengurangi menjadi masing 5 orang untuk
calon Bupati/Walikota, dan 5 orang untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota;
d. Bahwa benar untuk Kabupaten Ketapang usulan DPD Golkar, tidak kami kurangi
dan kami teruskan seluruhnya;
e. Bahwa benar nama Sdr Drs. Henrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H TIDAK ADA
dalam rekomendasi yang di usulkan DPD Golkar Kabupaten Ketapang yang di
teruskan oleh DPD Golkar Provinsi Kalimantan Barat;
f. Bahwa benar Sdr. Muhammad Yasir Anshari (Pengadu/Prinsipal) di rekomendasikan
DPD Golkar Kabupaten Ketapang dan diteruskan oleh DPD Golkar Provinsi
Kalimantan Barat ke DPP Partai Golkar untuk di setujui dan di Rekomendasikan
secara sah;
g. Bahwa benar saya berwenang untuk mengambil rekomendasi calon Bupati dan calon
Wakil Bupati Partai Golkar hasil munas ancol wilayah Kalimantan Barat. untuk
wilayah Kalimantan Barat ada 7 (tujuh) rekomendasi, akan tetapi saya hanya
menerima 6 (enam) yang tidak ada/tidak saya terima hanya rekomendasi untuk
Kabupaten Ketapang;
h. Bahwa benar saya mencoba mengambil rekomendasi untuk Kabupaten Ketapang,
akan tetapi menurut Sekretaris tim 10 (sepuluh) belum bisa diambil karena di atas
(pimpinan) belum selesai;
i. Bahwa benar saya mencoba lagi untuk mengambilnya karena waktu pendaftaran
sudah mau berakhir akan tetapi menurut Sekretaris tim 10 (sepuluh) sudah ada
yang mengambilnya;
j. Bahwa benar saya mengetahui bahwa Sdr. Muhammad Yasir Anshari
Pengadu/Prinsipal direkomendasikan oleh Partai Golkar dari salah satu anggota tim
8
10 (sepuluh) partai Golkar melalui pesan singkat via Handphone (SMS) pada tanggal
27 Agustus 2015;
k. Bahwa benar saya/DPD Golkar Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah memberi
keterangan dan dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Ketapang untuk
menerangkan seseuatu hal.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.00 WIB dan
pada malam hari pukul 22.00 WIB, tanggal 28 Juli 2015;
2) Benar M. Yasir Anshari, S.T/Prinsipal datang mendaftar pada pukul 15.45 tanggal 18
Agustus 2015 pada saat pembukaan pendaftaran tahap II Pihak Terkait tolak;
3) Benar saat pendaftaran, Pengadu datang bersama–sama Partai Gerindra, PKS,
Demokrat, PPP, dan orang lainnya;
4) Benar saat pendaftaran yang ada menghadap KPU Kabupaten Ketapang, M. Yasir
Anshari beserta Pengurus Partai Golkar;
5) Benar saat pendaftaran KPU Kabupaten Ketapang menolak pendaftaran M. Yasir
Anshari/principal, karena maksud dari putusan Panwaslu Kabupaten Ketapang di
khususkan kepada Pasangan Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H dan
Partai Golkar serta Partai Gerindra. Ini juga berkesesuaian dengan hasil rakor antara
KPU Kabupaten Ketapang dengan Panwaslu Kabupaten Ketapang, dan juga hasil
Konsultasi KPU Kabupaten Ketapang;
6) Benar KPU Kabupaten Ketapang telah memberikan salinan SK terbaru DPD Golkar
Kabupaten Ketapang kepada Panwaslu Kabupaten Ketapang sebagai alat bukti pada
saat pemeriksaan laporan yang di adukan oleh Drs. Hendrikus, M.Si dan Ir. Gusti
Kamboja, M.H.;
7) Benar Teradu/Panwaslu Kabupaten Ketapang tidak pernah meminta secara resmi SK
terbaru DPD Golkar Kabupaten ketapang;
8) Benar KPU Kabupaten Ketapang, merasa heran dengan Putusan/Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Ketapang yang kedua untuk mengikut sertakan Drs. Hendrikus,
M.Si dan Ir. Gusti Kamboja, M.H sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 karena Putusan tersebut tidak berdasar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
9
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Masyarakat (Vide; P-1), yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
10
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu
keberatan dengan Keputusan Sengketa Nomor 001/HK/SP/VII/2015 dikarenakan Pengadu
tidak dipanggil sebagai Pihak Terkait dalam pemeriksaan laporan Drs. Hendrikus, M.Si dan
Ir. Gusti Kamboja, M.H. Para Teradu memanggil Pihak Terkait atas nama Suriandi dan
Haerani yang bukan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang. Teradu II telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menandatangani Surat Keputusan
Nomor 052/PANWASLU-KTP/VII/2015 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang. Pengadu merasa keberatan dengan
Keputusan para Teradu Nomor 052/PANWASLU-KTP/VII/2015, hal ini disebabkan karena
yang berkedudukan sebagai Pelapor adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang, sehingga
keputusan dalam rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur imparsial, dalam
pemeriksaan laporan, para Teradu bertindak melampui kewenangan dengan melakukan
penafsiran peraturan perundang-undangan;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya dan keterangannya para Teradu membantah dalil-dalil
aduan dari Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa,
sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawas Pemilihan Umum, para Teradu
menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Keputusan sudah melalui Rapat Pleno dan
dimasukkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Ketapang. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (29)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawas Pemilihan Umum;
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan telah mengungkap fakta bahwa para
Teradu melampaui kewenangan dengan menjadikan masalah sengketa pemilihan yang
sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang sebagai pelanggaran administrasi. Pada
proses penanganan pelanggaran administrasi hingga keluarnya Surat Panwas Kabupaten
Ketapang Nomor 052/PANWASLU-KTP/VII/2015, para Teradu tidak pernah
mempertimbangkan SK DPP Partai Golkar tentang Pencabutan Rekomendasi Pencalonan
atas nama Drs. Hendrikus dan Ir. Gusti Kamboja. Para Teradu telah terbukti salah dalam
menghadirkan Suriandi sebagai Pihak Terkait dalam penyelesaian sengketa, karena yang
bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengurus Partai Golkar. Hal ini dikuatkan
dengan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat Nomor KEP-
18/GOLKAR-KB/VI/2015 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Komposisi dan
11
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Ketapang Masa Bhakti 2009-
2015. DKPP berpendapat dalam proses penyelesaian sengketa, para Teradu seharusnya
menghadirkan Pengadu sebagai Pihak Terkait. Hal ini disebabkan karena Pengadu masih
mempunyai peran penting selaku Ketua Harian DPD Partai Golkar. Sebagaimana tercantum
dalam Pasal 7 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi “Pihak pemberi
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a.
permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupate/Kota;
atau b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, para
Teradu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 1, Nomor 11, Nomor 13, Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada
para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Sukardi,
Teradu II atas nama Elisabeth Suryaningsih, Teradu III atas nama Wawan Kosmanda,
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Ketapang terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
12
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Kuasanya
Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13