Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 54 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kota Bitung Nomor 01-KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Permohonan Penarikan Pegawai (Bukti P-1), KPU Kota Bitung secara resmi telah mengajukan Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung, dengan PNS atas nama: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan mengirimkan Surat Nomor 01-KPU-BTG/X/2018, perihal Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung pada tanggal 23 Oktober 2018.
Pasal DilanggarPasal 54 ayat (4); Pasal 53; Pasal 54 ayat (1); Pasal 66 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Deslie Deriel Sumampouw selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Teradu II Syarifudin Hasan dan Teradu III Idhli Ramadhiani Fitriah masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Ind
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 54-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 050- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Adelin A. Thalib Pekerjaan : Staf Sekretariat KPU Kota Bitung (PNS Pemerintah Kota Bitung) Alamat : Jl. Lingkungan I RT 001 /RW 001 Kel. BitungBarat, Kota Bitung 2. Nama : Ronny F. Pusung Pekerjaan : Staf Sekretariat KPU Kota Bitung (PNS Pemerintah Kota Bitung) Alamat : Jl. Perum Girian Permai Lingkungan I RT 002/RW 001 Blok A No. 15, Kel. Girian Permai, Kota Bitung Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Deslie Deriel Sumampouw Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bitung Alamat : Jl. Stadion Duasaudara Kel. Manemo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syarifudin Hasan Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bitung Alamat : Jl. Stadion Duasaudara Kel. Manemo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Idhli Ramadhiani Fitriah Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bitung 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jl. Stadion Duasaudara Kel. Manemo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kota Bitung Nomor 01-KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Permohonan Penarikan Pegawai (Bukti P-1), KPU Kota Bitung secara resmi telah mengajukan Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung, dengan PNS atas nama: a. Frida F. Tulus, ST / Nip. 196602112002122001 / Penata Tingkat I, III/d. b. Ronny F. Pusung, S.IK / Nip. 197603262010011004 / Penata, III/c. c. Adelin A. Thalib, SE / Nip. 198004012000032001 / Penata Tingkat I, III/d. 2. Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan dan memohon Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas surat permohonan penarikan pegawai (Bukti P-1) yang mengakibatkan keluarnya Surat Perintah Walikota Bitung Nomor: 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 (Bukti P-2), yang diterima KPU Kota Bitung tanggal 24 Januari 2019 sesuai agenda surat masuk (Bukti P-3) dan lembar disposisi surat Sekretaris KPU Kota Bitung (Bukti P-4); 3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Hukum secara terencana yang dilakukan oleh para Teradu; 4. Bahwa pelanggaran etika tersebut telah dipersiapkan sejak awal oleh para Teradu dengan dalih untuk melakukan penyegaran pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung tanpa melalui prosedur kepegawaian dan alasan yang jelas; 5. Bahwaadanya upaya secara sengaja untuk menyingkirkan para Pengadu pada saat Tahapan Pemilu 2019 sedang berlangsung karena para Teradu beranggapan bahwa Pengadu tidak optimal lagi dalam bekerja yang disebabkan oleh kesibukan di luar kantor dan izin belajar; 6. Bahwa para Teradu telah berpendapat dengan asumsi sendiri atau secara sepihak memandang para Pengadu telah merasa jenuh karena sudah terlalu lama diperbantukan di KPU Kota Bitung tanpa melakukan pemanggilan/permintaan keterangan/klarifikasi kepada Pengadu; 7. Bahwa para Teradu secara sengaja menjebak dengan menyodorkan surat permohonan penarikan pegawai (Bukti P-1) kepada 2 (dua) orang Anggota KPU Kota Bitung yang baru dilantik tanggal 16 Oktober 2018 atas nama Iten 31922450, Fax. (021) 3192245, Immanuel Kojongian dan Yunnoy Servulus Rawung untuk bersama-sama menandatangani Surat Penarikan tersebut dengan dalih penyegaran pegawai; 8. Bahwa para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu secara nyata hanya memikirkan kepentingan pribadi dan tidak memikirkan kepentingan bangsa dan negara dalam menghadapi tahapan Pemilu 2019 yang merupakan agenda Nasional yang sedang berlangsung. Para pengadu merupakan pegawai dengan pengabdian selama kurang lebih 16 tahun dan 10 tahun dan memiliki kinerja baik yang berpengalaman di bidang kepemiluan dengan sukses menyelenggarakan beberapa kali Pemilu dan Pilkada, serta beberapa prestasi terbaik se Sulawesi Utara di tahun 2018 dengan menerima penghargaan kategori Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga dan kategori Tepat Waktu Penyusunan DPT dan Berita Acara sesuai dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) (Bukti P-5) dan (Bukti P-6); 9. Bahwa para Teradu secara sengaja telah mengabaikan materi yang sudah disampaikan pada saat mengikuti kegiatan orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 16-19 Oktober 2018, terkait karakteristik peran Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris KPU Provinsi yaitu salah satunya terkait dengan kepegawaian (Bukti P-7); 10. Bahwa para Teradu secara nyata telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya untuk mengajukan permohonan penarikan pegawai (Bukti P-1) yang bukan menjadi kewenangannya tanpa sepengetahuan Sekretaris KPU Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, yaitu Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat administrasi dan Pejabat fungsional kepada Pejabat Pembina kepegawaian di Instansi masing-masing; 11. Para Teradu telah melakukan penilaian sepihak terhadap kinerja Pengadu yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ASN yang menyebutkan bahwa Penilaian kinerja PNS berada dibawah kewenangan Pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing, Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS; 12. Bahwa para Teradu dengan mengirimkan surat penarikan pegawai (Bukti P-1) pada saat tahapan Pemilu berlangsung melanggar Surat Ketua KPU RI Nomor 329/KPU/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Mutasi/Penggantian Jabatan Struktural bagi PNS Pemda (Bukti P-8), karena tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Jenderal KPU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU cq. Biro SDM, padahal Pengadu saat ini tidak memasuki batas usia pensiun, atau terbukti melakukan tidak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Bahwa para Teradu dengan mengirimkan surat permohonan penarikan pegawai kepada Walikota Bitung (Bukti P-1) yang berdampak dengan ditariknya pegawai Pemda yang diperbantukan di Sekretariat KPU Kota Bitung sesuai Surat Perintah Walikota Bitung Nomor: 820/2375/WK (Bukti P-2) yang sedang menduduki jabatan Eselon IV, telah melanggar Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Bab III huruf C 31922450, Fax. (021) 3192245, angka 4 terkait mekanisme pengusulan pemberhentian dalam jabatan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; 14. Bahwa para Teradu dengan mengirimkan surat permohonan penarikan pegawai kepada Walikota Bitung (Bukti P-1) melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, karena surat yang diterbitkan tidak teregistrasi di KPU Kota Bitung dan disusun tanpa memperhatikan tata naskah dinas baik dari penomoran, format surat dan alur disposisi surat menyurat, sehingga surat yang terbit dianggap sebagai surat illegal; 15. Para Teradu dalam isi surat permohonan penarikan pegawai (Bukti P-1) menyebutkan salah satu alasan Pengadu yang sedang melaksanakan Izin Belajar adalah tidak beralasan dan berdasar sebab tidak melanggar ketentuan kepegawaian, karena sesuai BAB III huruf A angka 9 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa pemberhentian dalam jabatan dilakukan apabila menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 16. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan diatas, para Teradu secara nyata telah bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan ketentuan/prosedur kepegawaian yang berlaku dengan mengirimkan permohonan penarikan pegawai (para pejabat Eselon IV di lingkungan sekretariat KPU Kota Bitung) dan menon-job-kan menjadi staf fungsional di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung tanpa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu, padahal para Pengadu mampu membuktikan kinerja yang baik dalam tugas dengan meraih beberapa penghargaan di tahun 2018 saat menjabat sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta Kasubbag Program dan Anggaran di Sekretariat KPU Kota Bitung, adalah bentuk pelecehan dan penghinaan yang bertindak atas dasar “suka atau tidak suka” terhadap Pengadu yang dilakukan oleh Teradu (hanya menarik 3 (tiga) orang pegawai pemda dari 7 (tujuh) pegawai yang diperbantukan di Sekretariat KPU Kota Bitung) tanpa menghargai kerja keras yang telah dilakukan Pengadu yang sebenarnya justru telah berjasa dalam tugas demi tegaknya lembaga KPU, bangsa dan negara serta tegaknya demokrasi diatas kepentingan pribadi atau golongan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Teradu secara sengaja berniat menyingkirkan orang-orang terbaik yang ada disekitar mereka dengan maksud-maksud tertentu sekaligus secara kejam telah membunuh karir Pengadu tanpa mempertimbangkan asas peri kemanusiaan; 17. Bahwa salah satu alasan dalam isi surat yang menyebutkan ijin belajar Pengadu yang menjadi salah satu faktor penyebab terganggunya tugas-tugas di kantor sangat tidak beralasan dan justru memperlihatkan ketidaktahuan dan lemahnya pemahanan aturan dari Teradu, karena selama Pengadu melaksanakan ijin belajar tetap melaksanakan tugas-tugas kantor dengan penuh tanggung jawab yang dibuktikan dengan diterimanya penghargaan kategori Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga tahun 2018. Ketentuan sesuai BAB III huruf A angka 9 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa 31922450, Fax. (021) 3192245, pemberhentian dalam jabatan dilakukan apabila menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Apalagi ijin belajar pengadu dikeluarkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk studi khusus di Bidang Minat Tata Kelola Pemilu dalam rangka penataan dan pengelolaan Pemilu yang lebih baik. Keseriusan dan komitmen diperlihatkan oleh Pengadu selama melaksanakan studi di Pasca Sarjana Unsrat Manado Bidang Minat Tata Kelola Pemilu dibuktikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif selama studi 4.0 (Bukti P-9). Hal ini menunjukkan komitmen Pengadu demi perbaikan lembaga KPU melalui peningkatan kualitas SDM pegawai sangat tinggi; 18. Bahwa dengan adanya penarikan pegawai Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung yang dilakukan oleh Teradu dapat berdampak pada terganggunya tahapan Pemilu 2019 yang seharusnya menjadi tugas pokok Teradu dan bukan mengurusi hal-hal terkait kepegawaian yang bukan menjadi kewenangannya. Dengan hal yang dilakukan ini Teradu telah bersikap tidak akuntabel dan tidak profesional bertindak sendiri dengan membuat surat Permohonan Penarikan Pegawai terhadap Pengadu tanpa didahului prosedur klarifikasi dan pembinaan yang merupakan wewenang Sekretaris selaku pembina kepegawaian; 19. Dengan hal tersebut DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi, sebagaimana keputusan terhadap kasus yang terjadi di daerah lain dan telah diputuskan oleh DKPP (Bukti P-10) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetapkepada Para Teradu; 4. Mengembalikan Para Pengadu ke posisi jabatan sebagai Kepala Sub Bagian di KPU Kota Bitung;dan 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Nomor 01-KPU- BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Permohonan Penarikan Pegawai; Bukti P-2 : Surat Perintah Walikota Bitung Nomor: 820/2375/WK, tanggal 17 Desember 2018; Bukti P-3 : Agenda Surat Masuk KPU Kota Bitung; Bukti P-4 : Lembar disposisisurat Sekretaris KPU Kota Bitung; Bukti P-5 : Foto penerimaan penghargaan kategori Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga; Bukti P-6 : Foto penghargaan kategori Tepat Waktu Penyusunan DPT dan Berita Acara sesuai dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH); Bukti P-7 : Foto kegiatan orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 16-19 Oktober 2018 dan materi terkait karakteristik peran Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Bukti P-8 : Surat Ketua KPU RI Nomor 329/KPU/IV/2014 tanggal 17 April 31922450, Fax. (021) 3192245, 2014 perihal Mutasi/Penggantian Jabatan Struktural bagi PNS Pemda; Bukti P-9 : Transkrip Nilai Mahasiswa Pasca Sarjana Unsrat Manado an. Ronny Ferry Pusung, Prodi PSP Bidang Minat Tata Kelola Pemilu; Bukti P-10 : Print out kop berita DKPP Pecat Staf Data Tanpa Prosedur yang benar, Ketua KPU Nagekeo diberhentikan tetap DKPP; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 April 2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Nomor 01-KPU- BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal: Permohonan Penarikan Pegawai adalah jawaban atas Permintaan Walikota Bitung secara khusus yang disampaikan secara lisan sebanyak 3 (tiga) kali kesempatan pertemuan dengan Teradu yaitu Pertama tanggal 5 September 2018 saat acara syukuran HUT Pernikahan Ke 32 Bp Max Jonas Lomban dan Ibu Khouni L. Rawung di Rumah Dinas Walikota Bitung, Kedua tanggal 12 September 2018 Saat acara melayat Alm. Bp Robert K. Lahindo di Kelurahan Pateten Tiga Kec. Maesa, Ketiga tanggal 25 September 2018 saat acara Pawai Damai dan Deklarasi Kampanye Damai di Stadion Duasudara Bitung; 2. Bahwa berdasarkan Amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 menyatakan bahwa Bupati/Walikota adalah salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian, juga pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (2) adalah bukti nyata PNS wajib tunduk dan taat atas segala peraturan yang dikeluarkan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Bitung, sebagaimana dikeluarkannya Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018; (Bukti T-1) 3. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu terkait penarikan pegawai telah direncanakan oleh para Teradu sebelumnya padahal faktanya permintaan tersebut murni dan inisiatif dari Walikota Bitung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bitung atas tuduhan ini bagi para Teradu adalah fitnah keji; 4. Bahwa permintaan penyegaran pegawai Pemerintah Kota Bitung dengan status Diperbantukan (DPK) di KPU Kota Bitung murni inisiatif dan permintaan Walikota Bitung serta sesuai surat penegasan kewenangan Walikota Bitung terhadap pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung; 5. Bahwa tidak benar jika para Teradu melakukan upaya dengan sengaja menyingkirkan para Pengadu, hal ini merupakan asumsi keliru dari para Pengadu yang disinyalir pengadulah tidak memiliki itikad baik menerima para Teradu saat dilantik menjadi komisioner KPU Kota Bitung pada tanggal 26 Juni 2018, bahwa benar para Pengadu jarang mengikuti apel pagi dan rapat rutin yang dilaksanakan komisioner bersama sekretariat setiap senin; 6. Bahwa tidak benar para Teradu memiliki asumsi sendiri dalam menilai kinerja para Pengadu, fakta para Teradu telah melaksanakan pembinaan yang berkaitan dengan integritas dan loyalitas kinerja kepada semua pengawai sekretariat KPU Kota Bitung termasuk para Pengadu dalam apel rutin maupun rapat pleno rutin selanjutnya proses pembinaan kepegawaian di sekretariat KPU Kota Bitung sering dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Kota Bitung (Bukti T-2) 7. Bahwa tidak benar tuduhan keji dari para Pengadu tentang para Teradu menjebak 2 (dua) komisioner lainnya atas nama Iten I. Kojongian dan Yunnoy S. 31922450, Fax. (021) 3192245, Rawung dalam hal menandatangani Surat Penarikan tersebut, namun pada kenyataannya tidak demikian karena 2 (dua) komisioner lainnya telah membaca terlebih dahulu serta mendengarkan penjelasan dari para Teradu, setelah itu keduanya menandatangani surat tersebut atas dasar kesadaran dan kolegial; 8. Bahwa prestasi yang diterima oleh KPU Bitung pada Divisi Keuangan, Umum dan Logistik pada Tahun 2018 tingkat Provinsi Sulawesi Utara dan Ketepatan Waktu Penyusunan DPT melalui SIDALIH adalah hasil kerja tim yaitu Komisioner dan Sekretariat secara keseluruhan serta penghargaan tersebut atas nama lembaga bukan prestasi orang per orang; 9. Bahwa tidak benar para Teradu mengabaikan tugas dan fungsi sekretariat, buktinya para Teradu selalu menugaskan Kepada Sekretaris guna melakukan pembinaan kepada kepegawaian yang ada di Sekretariat KPU Bitung; 10. Bahwa tidak benar tuduhan para Pengadu terhadap para Teradu terkait kewenangan pembinaan kepegawaian yang diperbantukan oleh Pemerintah Kota Bitung di KPU Kota Bitung, secara de jure dan de facto Para Pengadu adalah ASN Pemerintah Kota Bitung dengan status Diperbantukan (DPK) di KPU Kota Bitung, sehingga menurut Undang Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 53 poin [e] menegaskan bahwa Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah masing- masing, jadi dugaan pelanggaran terhadap para Teradu tidak tepat, dimana posisi Sekretaris KPU Kota Bitung adalah Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap Pegawai Organik KPU yang dimandat oleh Sekretaris Jenderal KPU RI sedangkan terhadap Pengadu yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bitung adalah Sekretaris Daerah Kota Bitung; 11. Bahwa tidak benar jika para Teradu melakukan penilaian sepihak dibuktikan inisiatif dan permintaan disampaikan oleh Walikota Bitung terlebih dahulu dengan pertimbangan penyegaran pegawai dan lamanya bekerja Pegawai ASN Pemkot Bitung berstatus Diperbantukan di KPU Kota Bitung; 12. Bahwa benar salah satu alasan penarikan pegawai karena para Pengadu sedang izin belajar, ini terbukti Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti Surat Ijin Belajar atau Tugas Belajar dari Pemerintah Kota Bitung. Berdasarkan hal tersebut Pengadu sering tidak berada ditempat kerja dengan alasan izin belajar padahal jika ASN melaksanakan Perkuliahan di jam kerja tanpa surat ijin belajar/tugas belajar resmi dari Pemerintah Kota Bitung maka dianggap lalai dalam pekerjaannya; 13. Bahwa sejak surat permohonan penarikan pegawai dikirim ke Walikota Bitung telah diketahui oleh Sekretaris KPU Kota Bitung (Ryllo Panay) saat itu melalui Kaban BKDD Pemkot Kota Bitung dan telah mengkomunikasikan hal itu kepada Teradu I. Selanjutnya, Teradu I memerintahkan kepada sekretaris untuk mencarikan solusi terbaik untuk hal tersebut dan bahwa Sekretaris berupaya untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bitung guna membatalkan Surat Penarikan tersebut, selanjutnya sekretaris melaporkan bahwa upaya proses pembatalan tersebut aman dan terkendali sehingga para Teradu beranggapan bahwa proses penarikan pegawai tersebut tidak terjadi itu ditandai dengan aktivitas kerja para Pengadu berjalan normal; 14. Bahwa benar Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 diterima oleh para Teradu tanggal 24 Januari 2019 dan sesuai perintah KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada para Teradu untuk melakukan upaya agar pelaksanaan Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 dapat dibatalkan, atas perintah tersebut maka Pengadu dan Sekretaris KPU Kota Bitung membuat konsep dan mengetik Berita 31922450, Fax. (021) 3192245, Acara Rapat Pleno KPU Kota Bitung Nomor 110/SDM.05.1-BA/7172/Kota/2019 tanggal 12 Februari 2019 serta Surat Permohonan Pembatalan Penarikan Pegawai DPK Pemerintah Kota Bitung di KPU Kota Bitung Nomor 26/SDM.05.1- SD/7172/Kota/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bitung Nomor 110/SDM.05.1-BA/7172/Kota/2019 tanggal 12 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Teradu dan 2 (dua) komisioner lainnya selanjutnya surat tersebut diantar langsung oleh Sekretaris KPU Kota Bitung bersama para Pengadu; 15. Bahwa fakta yang terjadi dalam kesempatan audens KPU Kota Bitung, Sekretaris bersama Walikota Bitung tanggal 25 Februari 2019 di Ruang Walikota Bitung, Sekretaris KPU Kota Bitung secara langsung meminta kepada Walikota Bitung untuk membatalkan penarikan pegawai PNS DPK di KPU Kota Bitung.Selanjutnya Walikota Bitung langsung memerintahkan kepada Sekretaris Kota Bitung untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut, namun sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 tidak ada berita dari Pemerintah Kota Bitung; 16. Bahwa faktanya melalui SK Walikota Bitung Nomor 821/087/WK tanggal 1 Maret 2019, Pengadu II telah dilantik oleh Walikota Bitung sebagai Sekretaris Kelurahan Kakenturan 2 dan Frida Fien Tulus sebagai Kepala Seksi Pembibitan Iptek dan Tenaga Keolahragaan pada Dinas Kepemudaaan dan Olahraga sedangkan Pengadu I tidak diketahui informasi selanjutnya oleh para Teradu (Bukti T-3) 17. Bahwa faktanya pasca Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018 diterima oleh para Teradu tanggal 24 Januari 2019 dan SK Walikota Bitung Nomor 821/087/WK tanggal 1 Maret 2019 seluruh jadwal, tahapan dan program Pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada hambatan berarti, serta suasana kerja di sekretariat kondusif, nyaman dan kompak; (Bukti T-4) [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018; Bukti T-2 : Notulen Rapat Rutin KPU Kota Bitung, tanggal 24 Juli 2018, tanggal 20 Agustus 2018, 22 Oktober 2018; Bukti T-3 : SK Walikota Bitung Nomor 821/087/WK tanggal 1 Maret 2019; Bukti T-4 : Surat pernyataan personil sekretariat KPU Kota Bitung; Bukti T-5 : Surat KPU Kota Bitung Nomor 26/SDM.05.1- SD/7172/Kota/II/2019, perihal: Permohonan, tanggal 12 Februari 2019; Bukti T-6 : Berita Acara Penetapan PNS Pemerintah Kota Bitung yang Dipekerjakan Kembali Di KPU Kota Bitung, 12 Februari 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa KPU Provinsi Provinsi Sulut menyatakan merasa sedih dengan perkara yang diadukan oleh para Pengadu; 2. KPU Provinsi Sulawesi menyatakan bahwa perkara yang diadukan oleh para Pengadu merupakan masalah internal yang seharusnya bisa diselasaikan secara internal dan secara kekeluargaan oleh KPU Kota Bitung; 3. Bahwa Para Teradu tidak pernah berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan penarikan 3 Pengawai KPU Kota Bitung ke Pemerintah Kota Bitung. Sekretaris KPU Kota Bitung juga tidak pernah memberitahukan atau berkonsultasi terhadap penarikan Para Pengadu dari KPU Kota Bitung ke Pemerintahan Kota Bitung; 4. Bahwa setelah mengetahui permasalahan Para Pengadu dan Para Teradu, KPU Provinsi Sulawesi Utara langsung mengundang KPU Kota Bitung untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pertimbangan Tahapan Pemilu Tahun 2019 sedang berlangsung maka KPU Provinsi Sulawesi Utara meminta kepada KPU Kota Bitung untuk menunda atau membatalkan Penarikan 3 Kasubbag Sekretariat KPU Kota Bitung; Pihak Terkait Kepala BKD Kota Bitung (Franky Ladi) 1. Bahwa pihak terkait menyatakan: adanya Surat Permintaan dari Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung, sehingga BKD Kota Bitung menindaklanjuti penarikan Para Pengadu dari KPU Kota Bitung ke Pemerintahan KPU Kota Bitung; 2. Pihak Terkait menyatakan bahwa mutasi dan perpindahan merupakan hal yang biasa dalam karir kepegawaian. Sudah beberapa kali terjadi penarikan atau mutasi yang dilakukan oleh Pemerintahan KotaBitung dari KPU Kota Bitung; 3. Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui terkait dengan isu adanya permintaan langsung Walikota untuk menarik Pegawai Pemerintah Kota Bitung dari KPU Kota Bitung. 4. Pihak Terkait menyatakan memproses perpindahan 3 Pegawai KPU Kota Bitung sesuai dengan Disposisi Sekda Kota Bitung; 5. Pihak Terkait membenarkan adanya Surat Permohonan Pembatalan Penarikan Pegawai KPU Kota Bitung pada sekitar bulanFebruari 2019 oleh para Teradu. Tidak diprosesnya Surat Permintaan KPU Kota Bitung untuk penundaan penarikan Pegawai KPU Kota Bitung, karena secara administrasi 3 Pegawai yang mau dipindahkan sudah masuk dalam formasi pengisian kekosongan jabatan Pemkot Bitung. 6. Bahwa Pengadu yang dulunya Eselon 4 dan jabatannya turun menjadi Skeretaris Lurah. Pihak terkait menyatakan prosedur penarikan ditenpatkan dulu ditempat baru, sambil menunggu jabatan lowong sesuai dengan jabatan yang pernah diemban oleh Pegawai yang dimaksud. Bahwa selama proses perpindahan, ada komunikasi dengan Sekretaris KPU Kota Bitung untuk melakukan alih status para Pengadu dari Pegawai Pemkot Bitung ke Pegawai Sekretariat KPU
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakatsebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah 31922450, Fax. (021) 3192245, diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan mengirimkan Surat Nomor 01-KPU-BTG/X/2018, perihal Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung pada tanggal 23 Oktober 2018. Bahwa berdasarkan Surat tersebut, KPU Kota Bitung meminta Walikota Bitung menarik Pegawai Pemerintah Kota Bitung yang diperbantukan di KPU Kota Bitung atas nama: Frida F. Tulus, Adelin A. Thalib (Pengadu I), dan Ronny F. Pusung (Pengadu II). Alasan Para Teradu meminta penarikan pegawai tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja para Pengadu yang tidak optimal lagi dalam bekerja yang disebabkan oleh kesibukan di luar kantor dan izin belajar. Atas surat permohonan KPU Kota Bitung, Walikota Kota Bitung menerbitkan Surat Perintah Nomor: 820/2375/WK pada tanggal 17 Desember 2018. Para Teradu sengaja menyingkirkan Para Pengadu dari KPU Kota Bitung tanpa mempertimbangkan Tahapan Pemilu 2019 sedang berlangsung. Bahwa Para Teradu secara sengaja menjebak dengan menyodorkan surat permohonan penarikan pegawai kepada 2 (dua) orang Anggota KPU Kota Bitung yang baru dilantik tanggal 16 Oktober 2018 atas nama Iten Immanuel Kojongian dan Yunnoy Servulus Rawunguntuk bersama-sama menandatangani Surat Penarikan tersebut dengan dalih penyegaran pegawai. Para Teradu secara sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya untuk mengajukan permohonan penarikan pegawai yang bukan menjadi kewenangannya dan tanpa sepengetahuan Sekretaris KPU Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Surat Edaran KPU RI Nomor 329/KPU/IV/2014 tanggal 17 April 2014 jo ketentuan Bab III huruf C angka 4 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Terkait dengan Surat KPU Kota Bitung Nomor 01- KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal: Permohonan Penarikan Pegawai, merupakan permintaan Walikota Bitung secara khusus disampaikan secara lisan sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU Kota Bitung. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Bupati/Walikota adalah salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS wajib tunduk dan taat atas segala peraturan yang dikeluarkan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Bitung. Berdasarkan Surat Perintah Walikota Bitung Nomor 820/2375/WK tanggal 17 Desember 2018, Pegawai Pemerintah Kota Bitung yang diperbantukan di Sekretariat KPU Kota Bitung atas nama: Frida F. Tulus, Adelin A. Thalib (Pengadu I), dan Ronny F. Pusung (Pengadu II) ditugaskan sebagai Pelaksana tugas di Kesbangpol Kota Bitung. Berdasarkan fakta tersebut Para Teradu menyatakan bahwa dalil aduan 31922450, Fax. (021) 3192245, Para Pengadu yang terkait dengan penarikan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung tidak benar, karena penarikan pegawai tersebut murni merupakan inisiatif dari Walikota Bitung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan upaya dengan sengaja menyingkirkan Para Pengadu, hal ini merupakan asumsi keliru dari Para Pengadu. Para Teradu juga membantah dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menjebak 2 (dua) Anggota KPU Kota Bitung lainnya atas nama Iten I. Kojongian dan Yunnoy S. Rawung untuk menandatangani Surat KPU Kota Bitung Nomor 01-KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal: Permohonan Penarikan Pegawai. Pada kenyataannya anggota KPU Kota Bitung atas nama Iten I. Kojongian dan Yunnoy S. Rawung telah membaca terlebih dahulu surat tersebut dan mendengarkan penjelasan dari Para Teradu sebelum keduanya menandatangani surat tersebut secara sadar. Para Teradu juga selalu menugaskan Kepada Sekretaris guna melakukan pembinaan kepada kepegawaian yang ada di Sekretariat KPU Bitung. Bahwa benar salah satu alasan dikeluarkannya Surat Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung adalah karena Para Pengadu sedang izin belajar dan tidak memiliki Surat Ijin Belajar atau Tugas Belajar dari Pemerintah Kota Bitung. Bahwa setelah KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan arahan untuk membatalkan atau menunda Penarikan Pegawai Pemerintah Kota Bitung di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung, Para Teradu bersama Sekretaris KPU Kota Bitung, menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat KPU Kota Bitung Nomor 26/SDM.05.1- SD/7172/Kota/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Permohonan Pembatalan Penarikan Pegawai Pemerintah Kota Bitung di KPU Kota Bitung. Dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan Walikota Bitung, Para Teradu juga menyampaikan secara langsung terkait permohonan tersebut. Namun Walikota Bitung beserta jajarannya tidak pernah menindaklanjuti permintaan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa faktanya pasca Para Pengadu ditarik Pemerintah Kota Bitung dari Sekretariat Kota Bitung tanggal 1 Maret 2019, seluruh jadwal, tahapan dan program Pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada hambatan berarti, serta suasana kerja di Sekretariat Kota Bitung kondusif, nyaman dan kompak; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 23 Oktober 2018 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 01-KPU-BTG/X/2018, perihal Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung. Berdasarkan surat tersebut KPU Kota Bitung meminta Walikota Bitung menarik Pegawai Pemerintah Kota Bitung yang diperbantukan di KPU Kota Bitung atas nama: Frida F. Tulus, Adelin A. Thalib dan Ronny F. Pusung. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan alasan atau dasar Para Teradu mengeluarkan surat tersebut karena permintaan khusus Walikota Bitung dan Penyegaran Pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung. Berdasarkan Surat KPU Kota Bitung Nomor 01-KPU-BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018, terungkap fakta bahwa alasan KPU Kota Bitung mengajukan permohonan penarikan pegawai adalah berdasarkan hasil evaluasi kinerja, bukan berdasarkan permintaan khusus Walikota Bitung. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa keputusan Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung untuk mengembalikan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bitung tidak pernah dikomunikasikan kepada Sekretaris KPU Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di KPU Kota Bitung. Selain itu Para Teradu juga tidak pernah melakukan pertemuan dan klarifikasi kepada Para Pengadu. Dalam persidangan juga terbukti Para Teradu merupakan pegawai berprestasi sehingga tidak layak dinonjobkan maupun dipindahkan ke jabatan yang eselonnya lebih rendah. Ini dibuktikan dengan 31922450, Fax. (021) 3192245, beberapa prestasi terbaik yang diraih KPU Kota Bitung dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 antara lain penghargaan kategori Tepat Waktu Penyusunan DPT dan Berita Acara sesuai dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan kategori Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga (Bukti P-5 dan Bukti P-6). Selain itu, salah satu pegawai yang ditarik, Ronny F. Pusung juga mendapatkan prestasi saat menjalani tugas belajar pada Pasca Sarjana Unsrat Manado Bidang Minat Tata Kelola Pemilu dengan Indeks Prestasi Kumulatif selama studi 4.0 (Bukti P-9). DKPP menilai tindakan Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kota Bitung Nomor 01-KPU- BTG/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018, perihal Permohonan Penarikan Pegawai kepada Walikota Bitung, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Bab III huruf C angka 4 terkait mekanisme pengusulan pemberhentian dalam jabatan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. DKPP juga mengingatkan pihak terkait Anggota KPU Kota Bitung atas nama Iten I. Kojongian dan Yunnoy S. Rawung, agar lebih cermat dan teliti memahami regulasi sebelum membubuhkan tandatangan/memberi persetujuan terhadap kebijakan yang akan ditempuh. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta pihak terkait hanya mengikuti keputusan Para Teradu tanpa mencermati substansi keputusan yang akan diambil. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Kota Bitung juga terbukti tidak melakukan konsultasi dengan atasannya langsung, yakni KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait rencana kebijakan untuk melakukan penyegaran SDM dilingkungan Sekretariat. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 Huruf f juncto Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Deslie Deriel Sumampouw selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Teradu II Syarifudin Hasan dan Teradu III Idhli Ramadhiani Fitriah masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,