Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 106 dan 128 Tahun 2024
Ahmad Kabul dan Feru, Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-08-2006
👁 43 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 1. Sekira akhir bulan Desember atau awal bulan Januari Dokter Angga dan Mirsawati bertemu dengan Feru.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Kabul selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II Feru selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memeri
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 116-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE- DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 [1.1.1] Pengadu Nama : Muhammad Aldy Mandaura Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu; Memberi Kuasa Kepada 1. Nama : M. Sigit Muhaimin Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang 2. Nama : Septiani Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang 3. Nama : William Brahmana Putra Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang 4. Nama : Novriyadi Andista Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang 5. Nama : Zikrullah Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang [1.1.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Nama : Andri Filandi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Sriwijaya RT002/004 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu; Memberi Kuasa Kepada Nama : Alfi Syahrin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Imam Bonjol No.46 Paoh RT 003 Dusun 3
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2.2] Teradu 1. Nama : Ahmad Kabul Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Feru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 1. Sekira akhir bulan Desember atau awal bulan Januari Dokter Angga dan Mirsawati bertemu dengan Feru. S.E. diperkenalkan dengan Nani, untuk bertemu dengan dua Anggota Bawaslu Kab. OKU (Ahmad Kabul dan Feru), Operiasonal bayar kamar hotel dan makan dikisar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dokter Angga mengaku sebelumnya memang sudah mengenal salah satu Komesioner Bawaslu (Ahmad Kabul) karena Ahmad Kabul Penasehat Hukum Dokter Gigi, 2. Dokter Angga menerangkan bahwa di kamar hotel tersebut Nani lah yang mengatur dan hanphone kami berdua (saksi) disita di simpan di kamar mandi. Dalam Pertemuan itu dua Angota Bawaslu Kab. OKU mengiming-imingi bisa memberikan antara 10 sampai 15 suara bahkan bisa dikisaran 15 sampai 20 suara per-TPS. Dengan kalkulasi dikalikan 319 TPS akan timbul total suara dikisaran 4.500 suara. Cara mendapatkan suara itu akan dikondisikan di PTPS, dengan mengerahkan Panwas kemudian Panwascam mengerahkan ke PKD dan PKD ke PTPS. Didalam kesepakatan saat itu juga dipinta Nani untuk Rp. 30.0000.000 (tiga puluh juta rupiah) dikali 3 Komesioner Bawaslu, untuk Ahmad Kabul, Feru dan Yudi Risandi dengan total Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah), 3. Kemudian setelah selesai pelantikan Panwascam di Hotel BIL Baturaja Ahmad Kabul dan Feru menghubungi Angga dan Mirsawati untuk bertemu di Hotel BIL, dikamar samping lobi. Disana dijelaskan bahwasanya mereka sudah mengkondisikan Panwas Baturaja Timur untuk mencarikan15 sampai 20 suara per TPS. Tapi tidak setiap TPS, Suara yang bisa di kondisikan adalah 4.000 Suara. Untuk 1 suara diminta Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), jadi total 1,2 M. Dokter Angga siap akan membeli bahkan sampai 6.000 suara. setelah kesepakatan itu dihantarkan uang Cash 1,2 M kurang lebih yang disiapkan gelondongan dengan amplop kosong yang sudah di isi kartu nama. Uang ini dihantarkan oleh Dokter Angga, Mirsawati, Sapran dan Satu orang lagi yang tidak disebut nama, ke rumah Nani dan diterima oleh Arya. 4. Sekira 10 hari atau seminggu kurang lebih sebelum hari pencoblosan, Dokter Angga ditawarkan lagi oleh Komisioner Bawaslu bisa ditambahkan 200 suara dengan bukti surat undangan dengan perkalian 250.000 untuk 1 suara, jadi total 50 Juta dan ditawarkan oleh Ledi Patra, SP., M.Si., 50 suara dikali 300.000 dan langsung disetujui oleh Dokter Angga. 5. Pada tanggal 03 maret 2024 bertetapan dengan hari minggu malam sekira pukul 22.00 WIB Saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten sedang berlangsung, Ahmad Kabul bersama Feru selaku Anggota Bawaslu Kab. Ogan Komering Ulu bertemu dengan Dokter Angga bersama dengan Mirsawati calon legislatif dari partai PAN di kediaman Eddy (Saudara Mirsawati) di Jl. Pancur desa Tanjung baru kecamatan baturaja timur kabupaten oku (P1) Bukti ada di dalam video. 6. Pada malam yang sama terjadi kesepakatan di antara mereka di tenggahi oleh seketaris DPC PAN OKU Ledi Patra, SP., M.Si., dan Syahri Elmi kesepakatan penggembalian uang sebesar 160.000.000 yang dikirim oleh Arya (Staf Panwaslu). 7. Uang tersebut merupakan uang yang telah diberikan oleh Dokter Angga kepada terlapor sebesar 1.340.000.000 dengan iming-iming untuk memenangkan Mirsawati calon legislatif dari partai PAN dan disepakati di kembalikan secara bertahap. 8. Selanjutnya Arya mengembalikan uang dengan Dr. Angga sebesar 160.000.000 melalui transfer rekening Bank Mandiri pada tanggal 03 Maret 2023 Pukul 23.10 Wib.(P2) [2.1.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 1. Bahwa pada tanggal 11 Januari Terlapor 1 menghubungi saudara Kiki untuk membantu mengatur pertemuan dengan Saksi 1 yang merupakan saudara dari Saksi 2 yang merupakan seorang Caleg dari partai Nasdem; 2. Bahwa setelah ada komunikasi antara saudara Kiki, Terlapor 1 dan Saksi 1 di sepakati pertemuan yang dilakukan di Hotel Bill Baturaja; 3. Bahwa kemudian pertemuan tersebut dihadiri oleh Terlapor1, Terlapor 2, Saksi 1, Saksi 2, dan saksi 3; 4. Bahwa pada pertemuan tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 menyampaikan kepada Saksi 2 bahwa mereka bisa membantu untuk mengamankan suara Saksi 2 sebagai caleg dari partai Nasdem pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dapil 1 Baturaja Timur; 5. Bahwa guna mengamankan proses tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 meminta sejumlah uang untuk tiga Komisioner Bawaslu OKU masing masing sebesar 30 Juta rupiah; 6. Bahwa pada pertemuan tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 menyampaikan juga bisa membantu saksi 2 untuk mendapatkan 2000 suara dengan perhitungan dengan nilai 500 juta rupiah; 7. Bahwa dari apa yang disampaikan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 saksi 1 dan saksi 2 menyanggupi permintaan tersebut; 8. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 Terlapor 1 bertemu dengan Saksi 1 di pencucian mobil Mr. Klin untuk menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk 3 Komisioner Bawaslu OKU, dimana Saksi 1 menyerahkan uang sebesar 90 juta rupiah dalam bentuk tunai disaksikan oleh Saksi 2 dan saksi 3; 9. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 Terlapor 1 menghubungi kembali Saksi 1 untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai penambahan 2000 suara untuk Saksi 2 selaku caleg dari partai Nasdem sebesar 500 juta rupiah; 10. Bahwa kemudian Saksi 1 menyerahkan 1 Unit mobil Toyota Raize di kediaman Terlapor 1 melalui Saksi 3 dan diterima oleh istri Terlapor 1, dimana 1 unit mobil tersebut dinilai sebesar 230 juta rupiah sebagai tanda jadi; 11. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2024 Terlapor 1 mengutus asisten Terlapor 1 bernama Arya dan Irfan staff Bawaslu OKU untuk menemui Saksi 1 guna mengambil sisa uang yang diminta Terlapor 1; 12. Bahwa kemudian Saksi 1 menyerahkan uang sebesar 125 juta rupiah dalam bentuk tunai dan 75 juta rupiah dalam bentuk transfer kepada Arya asisten Terlapor 1; 13. Bahwa pada tanggal 23 februari 2024 Terlapor 1 kembali menghubungi Saksi 1 menyampaikan bahwa Terlapor 1 telah bertemu dan sepakat dengan Susanto selaku ketua Partai PSI OKU untuk menggeser 1000 suara partai PSI kepada Saksi 2 dengan nilai 200 juta rupiah, dan meminta Saksi 2 untuk bertemu dengan Susanto di kediaman saudara Abdur Rachman seorang caleg dari partai PSI; 14. Bahwa pada tanggal 24 februari 2024 Saksi 1 bersama dengan Saksi 2 dan saksi 3 bertemu dengan Susanto ketua PSI OKU di kediaman Abdur Rachman guna menyerahkan uang sebesar 100 juta rupiah kepada Susanto dan saudara Yandri saksi Partai PSI sebesar 2 juta rupiah; 15. Bahwa pada tanggal 27 februari 2024 saudara Bagus Mihargo menghubungi Saksi 1 untuk bertemu guna membahas mengenai pengamanan rekapitulasi suara di kecamatan Baturaja Timur; 16. Bahwa kemudian Terlapor 1 menghubungi Saksi 1 menyampaikan bahwa untuk pengamanan proses rekapitulasi suara dan pergeseran suara Partai PSI kepada saksi 2 itu melibatkan Bagus Mihargo selaku Komisioner PPK Kecamatan Baturaja Timur; 17. Bahwa pada tanggal 28 februari 2024 Terlapor 1, saudara bagus Mihargo, Saksi 1 dan Saksi 3 melakukan pertemuan di kediaman Saksi 1, dimana Bagus Mihargo meminta uang senilai 300 juta untuk menggeser suara Partai PSI kepada Saksi 2, yang pada saat itu Saksi 1 menyerahkan uang senilai 100 juta rupiah kepada saudara Bagus Mihargo dalam bentuk transfer sebagai tanda jadi dari 300 juta yang diminta oleh Saudara Bagus Mihargo; 18. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Saksi 1 kembali menyerahkan uang senilai 100 juta rupiah secara tunai kepada Arya asisten Terlapor 1 untuk diserahkan kepada Saudara Bagus Mihargo; 19. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2024 Terlapor 1 kembali menemui Saksi 1 untuk meminta kembali tambahan biaya untuk pengamanan suara Saksi 2 sebesar 150 Juta rupiahyang diserahkan dalam bentuk transfer; 20. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini dilakukan oleh Komisioner Bawaslu OKU dan Komisioner PPK Kecamatan Baturaja Timur sesuai dengan Undang undang nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan atau Undang-undang dan peraturan lain nya; 21. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 22. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas sudah jelas bahwa Terlapor 1 dan Terlapor 2 melakukan pelanggaran berat sehingga sudah seharusnya DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut dengan putusan pelanggaran berat yaitu pemberhentian terhadap Terlapor1 dan Terlapor 2 selaku anggota Bawaslu OKU; [2.2] BUKTI PARA PENGADU [2.2.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 106-PKE- DKPP/V/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Bukti trsnsfer pengembalian uang sebesar 160 Juta Bukti P-2 Video rekaman pertemuan terlapor dengan caleg mirsawati dan video Wawancara di simpan alat penyimpanan berbentuk flasdisk [2.2.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Foto Penyerahan Uang • Searah jarum jam: 1. Saksi 3 (baju hitam); 2. Terlapor 2 (baju putih); 3. Arya staf Bawaslu OKU (baju hijau); 4. Bagus Mihargo PPK Kecamatan Baturaja Timur (kemeja biru); 5. Saksi 1 (baju putih); Bukti P-2 Foto Penyerahan 1 Unit Mobil Toyota Raize BG 1306 LR yang diserahkan oleh Saksi 3 (Richard) dan diterima oleh Istri Terlapor 2 di kediaman Terlapor 2 Bukti P-3 Foto Penyerahan uang untuk Terlapor 2 yang diserahkan oleh Saksi 1 (baju kaos hitam) kepada staf Bawaslu Arya (baju kaos putih) dan Irfan (kemeja krem) Bukti P-4 Foto Percakapan antara Terlapor 2 dan Saksi 1 Bukti P-5 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna) Bukti P-6 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna) Bukti P-7 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna) Bukti P-8 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (Khrena) untuk Terlapor 2 (Feru) melalui Rekening Staf Bawaslu OKU (Arya) Bukti P-9 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (KhreSna) Kepada Saudara Bagus Mihargo PPK kecamatan baturaja Timur Bukti P-10 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (Khresna) kepada Terlapor 2 (Feru) Bukti P-11 Foto Bukti Transfer dari Bagus Mihargo PPK kecamatan baturaja Timur kepada Staf Bawaslu Arya Bukti P-12 Video Penyerahan uang dari saksi 1 kepada Terlapor 1 dan Terlapor 2 melalui staf Bawaslu OKU Arya (baju hijau) dan Irfan (baju hitam) Bukti P-13 Video Penyerahan uang dari saksi 1 kepada Terlapor 2 melalui staf Bawaslu OKU Arya (baju putih) dan Irfan (kemeja krem); [2.3] PETITUM PARA PENGADU [2.3.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 106-PKE- DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE- DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 sebagai berikut: [2.4.1.1] Tanzimi Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU sekitar pukul 21.00 saya menghubungi saudara Hipzin untuk melakukan peliputan di tempat rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU. Pada saat melakukan perjalanan ke tempat rekapitulasi melewati jalan Pancur agar cepat sampai ke lokasi rekapitulasi. Pada saat sedang melintas kami melihat banyak kerumunan dirumah Bapak Eddy. Selanjutnya setelah melihat kerumunan tersebut kami menghampiri dan bertanya kepada orang-orang disitu, “ada apa ramai-ramai” lalu dijawab “ada dugaan negosiasi pengembalian uang atau suap-menyuap suara untuk Caleg PAN”. Setelah mendengar informasi tersebut Saudara Hipzin langsung menerbos masuk kedalam rumah, dan saya menunggu diluar. Dari luar rumah saya melihat kedalam rumah ada Teradu ada Pihak Terkait dari PAN dan ada dr. Angga. Tetapi setelahnya saya tidak tahu apa yang mereka diskusikan di dalam. Selanjutnya tidak lama kemudian Teradu dan Pihak Terkait dari PAN keluar dari rumah tersebut dan berpindah ke Hotel Bil Baturaja. Bahwa kami menyusul Teradu dan Pihak Terkait dari PAN ke dalam hotel di lantai 2. Pada waktu itu banyak orang yang tidak kami kenal ikut naik ke lantai 2 lalu membawa Teradu keluar dari Hotel menuju Polres Kabupaten OKU terkait pengamanan dan kami mengikutinya. [2.4.1.2] Hipzin Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 22.30 saat dirumah Bapak Eddy terjadi negosiasi antara Pihak Terkait dari PAN, Caleg PAN, dr. Angga, dan Para Teradu untuk menyelesaikan permasalahan dugaan jual beli suara untuk Caleg PAN a.n Mirsawati. Bahwa dalam pertemuan tersebut akan ada pengembalian uang dari Para Teradu melalui Arya dari m-banking sebesar 160 (seratus enam puluh) juta. Selanjutnya mereka keluar menuju Hotel Bil dan kami mengikuti pada saat itu, dan kami tidak mengetahui apa yang dibahas oleh Pihak Terkait dari PAN dengan Para Teradu. Selanjutnya Para Teradu dibawa ke Polres Kabupaten OKU. Bahwa dua hari setelahnya pada tanggal 5 Maret 2024 kami melaporkan Teradu kepada Polres Kabupaten OKU. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 106- PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini. 2. Bahwa pokok aduan I s.d IV yang tercantum dalam aduan Pengadu adalah tidak benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu bersifat netral, independen, dan tidak memihak. 3. Bahwa pokok aduan V yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana tercantum pada Pokok Aduan adalah benar, pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam perjalanan menuju lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu II mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Eddy di Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. 4. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pada Pukul 19.00 WIB Teradu I dan Teradu II bertemu dengan Dokter Angga dan Mirsawati di Kediaman Saudara Eddy. Dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan keberadaan Saudara Arya karena Saudara Arya merupakan Teman dari Teradu II (Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu). Bahwa selanjutnya Teradu II menghubungi Saudara Arya untuk segera melunasi hutang piutang yang bersangkutan dengan Dokter Anga dan Mirsawat. Selanjutnya pada Pukul 23.10 WIB, Saudara Arya mentransfer uang sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Dokter Angga melalui transfer Bank Mandiri. Dalam pertemuan tersebt dihadiri juga oleh Sekretaris DPC PAN OKU Sdr. Ledi Patra S.P., M.Si dan Sahril Elmi. [2.5.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini. 2. Bahwa segala pokok aduan (1 s.d. 22) yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan di atas, Teradu I membantah keras semua aduan karena aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar sebagaimana Pengadu sampaikan pada pokok aduannya. 3. Bahwa segala pokok aduan (1 s.d. 22) yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana tercantum pada pokok aduan diatas, Teradu II membantah keras semua aduan sebagaimana Pengadu sampaikan pada pokok aduannya karena transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh Sdr. Arya dan mobil tersebut benar dititipkan di kediaman Teradu II. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Pernyataan dari Caleg PAN Mirsawati dan dr. Angga Bukti T-2 Surat Pernyataan dari Caleg PAN Mirsawati dan dr. Angga kepada media masa terhadap pemberitaan yang menyangkut Para Teradu [2.7] PETTITUM PARA TERADU Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa terhadap aduan Pengadu, saya tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi, karena selama dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten OKU tidak pernah ada masalah sama sekali. Sejauh ini Para Teradu dalam menjalankan tugas di Bawaslu Kabupaten OKU tidak ada masalah sama sekali. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan persoalan pribadi dan saya sebagai Ketua Bawaslu OKU tidak bisa masuk lebih jauh kedalam persoalan ini. Bahwa saya hanya menjalankan tugas saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten OKU sesuai dengan Perbawaslu yang ada. [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut: 1. Bahwa rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten OKU dilaksanakan dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. 2. Bahwa dapat kami informasikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP rapat pleno rekapitulasi tersebut berjalan dengan baik serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU tanpa Anggota yang lain pada tanggal 3 Maret 2024 dan Saksi Partai Politik 3. Bahwa selama rapat pleno berlangsung tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten OKU. [2.8.3] Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut: Bahwa pada saat konsultasi gigi dengan dr. Angga anak dari Caleg PAN a.n Mirsawati, jadi pada saat pemeriksaan dr. Angga bilang bahwa Ibunya ingin mencalonkan diri tapi sampai pada saat itu belum mendapatkan Partai. Bahwa sebagai Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU langsung menawarkan kepada dr. Angga untuk melakukan pemberkasan persyaratan Calon Anggota Legislatif Kabupaten OKU. Bahwa pada saat selesai pemilihan suara, dr. Angga mendatangi rumah Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU untuk menceritakan bahwa ia merasa dibohongi oleh Para Teradu terkait dengan memberikan uang sejumlah Rp 1.340.000.000 M (satu milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk mengamankan suara Mirsawati. Bahwa Para Teradu tidak menetapi janji yang dilakukan terhadap pengamanan suara tersebut. Bahwa dr. Angga meminta kepada Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU untuk menengahi persoalan ini. Bahwa Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU ditelpon oleh dr. Angga untuk kerumah Saudara Eddy sekaligus bertemu dengan Para Teradu. Bahwa pada saat sedang perjalan kerumah Saudara Eddy Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU meminta kepada Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut di rumah Saudara Eddy. Bahwa setelah sampai dilokasi suasana sudah ramai sekali. Bahwa dirumah Saudara Eddy tersebut sudah ada Para Teradu, Ibu Mirsawati, dr. Angga dan pak Sahril Elmi sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU. Bahwa pada malam itu ada transaksi transfer melalui m-banking dari Saudara Arya kepada dr. Angga sebesar 160 (seratus enam puluh) juta. Bahwa Para Teradu kemudian berbicara kepada dr. Angga terkait dengan sisa pengembalian uang sebesar 280 (dua ratus delapan puluh) juta akan dikembalikan keesokan paginya jam satu siang. [2.8.4] Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU Bahwa DKPP memanggil Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut: Bahwa saya diminta untuk hadir oleh Sekretaris DPC PAN OKU untuk hadir di rumah Saudara Eddy. Bahwa pada saat berada dirumah Saudara Eddy itu perbincangan terkait dengan jual beli suara sebesar 1.340.000.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh) juta. Bahwa pada malam itu terjadi transaksi pengembalian uang sebesar 160 (seratus enam puluh) juta rupiah, dan sisanya 280 (dua ratus delapan puluh) juta akan dikembalian pada besok jam satu siang oleh Para Teradu. Bahwa terhadap pernyataan di atas merupakan fakta dilapangan, ini bukan ancaman terhadap Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional pada Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 yang tercantum dalam aduan Pengadu adalah tidak benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu bersifat netral, independen, dan tidak memihak. Bahwa dalam kronologi aduan yang diadukan oleh Pengadu terkait dengan pertemuan di kediaman Saudara Eddy adalah benar. Pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam perjalanan menuju lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu II mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Saudara Eddy di Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan bertemu dengan Dokter Angga dan Mirsawati. Dalam pertemuan tersebut Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan kepada Para Teradu keberadaan Saudara Arya karena Saudara Arya merupakan Teman dari Teradu II. Bahwa selanjutnya Teradu II menghubungi Saudara Arya untuk segera melunasi hutang piutang yang bersangkutan dengan Dokter Angga dan Mirsawati. Selanjutnya pada Pukul 23.10 WIB, Saudara Arya mentransfer uang sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Dokter Angga melalui transfer melalui Bank Mandiri. Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris DPC PAN OKU Sdr. Ledi Patra S.P., M.Si dan Sahril Elmi. Bahwa selanjutnya, kami keluar dari kediaman Saudara Eddy menuju Hotel Bil Baturaja Timur dan saat di Hotel Bil tersebut, Kami berdiskusi kembali di lantai 2 Hotel Bil, dan setelahnya berpindah ke Polres Kabupaten Oku. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu dalam Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/VII/2024. Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali terhadap dalil transaksi jual beli mobil Toyota Raize yang dilakukan Saudara Arya, yang dititipkan dirumah Teradu II. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 sangat berkaitan erat, sehingga DKPP akan menilai dan mempertimbangkan dalil tersebut secara bersamaan sebagai berikut: Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif Partai PAN pada Pemilu tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam perjalanan menuju lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu II mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Eddy yang merupakan senior Teradu II di organisasi juga sebagai kerabat dari Caleg PAN a.n Mirsawati di Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. Bahwa dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan keberadaan Arya karena Arya merupakan Teman dari Teradu II. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelumnya Arya terkonfirmasi bukan sebagai staf di Bawaslu Kabupaten OKU, Para Teradu serta Ketua Bawaslu Kabupaten OKU tidak mengakui kalau mereka mengenal Arya, akan tetapi ketika Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024 mengajukan alat bukti tambahan berupa foto Arya bersama dengan Teradu II dan staf pendukung Bawaslu Kabupaten OKU menggunakan seragam Bawaslu Kabupaten OKU Teradu II secara sadar mengakui bahwa Arya bukanlah staf Bawaslu Kabupaten OKU tetapi adalah kerabatnya yang dijadikan sebagai supir Teradu II, fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU yang mengatakan bahwa sebagaimana dokumen kesekretariatan tidak ditemukan staf bernama Arya. Selanjutnya pada pertemuan di rumah Eddy tersebut membahas terkait dengan pengembalian sisa uang jual beli suara untuk Caleg PAN a.n. Mirsawati. Bahwa Para Teradu menjelaskan pertemuan tersebut bukanlah terkait pengembelian sisa uang jual beli suara sebagaimana didalilkan Para Pengadu akan tetapi merupakan penyelesaian utang piutang yang melibatkan Arya dengan dokter angga. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, saksi Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Tanzimi menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 saat itu sedang berlangsung rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU, sekitar pukul 21.00 WIB saksi Tanzimi menghubungi Hipzin in casu saksi Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024 untuk melakukan peliputan di tempat rekapitulasi suara yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Pada saat melakukan perjalanan ke tempat rekapitulasi suara, saksi Tanzimi dan Hipzin melewati jalan Pancur agar cepat sampai ke lokasi rekapitulasi penghitungan suara, saksi Tanzimi dan Hipzin melihat kerumunan massa dirumah Eddy. Selanjutnya setelah melihat kerumunan tersebut, saksi Tanzimi dan Hipzin bertanya kepada massa yang berada di lokasi, “ada apa ramai-ramai?” dan mendapati jawaban dari salah satu massa yang hadir “ada dugaan negosiasi pengembalian uang atau suap-menyuap suara untuk Caleg PAN”. Bahwa, setelah mendengar informasi tersebut saksi Hipzin berinisiatif masuk kedalam rumah Eddy, dan saksi Tanzimi menunggu diluar kediaman Eddy. Saksi Tanzimi menerangkam bahwa dikediaman Eddy ada Para Teradu, Pihak Terkait dari PAN a.n. Ledi Patra (Sekretaris DPD PAN Kabupaten OKU) dan Sahril Elmi (Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU) dan Dokter Angga. Selanjutnya, Saksi Hipzin menerangkan terjadi diskusi antara Para Teradu, Caleg PAN a.n Mirsawati, dr. Angga, Ledi Patra, dan Sahril Elmi perihal permasalahan jual beli suara untuk Caleg PAN a.n Mirsawati. Bahwa Saksi Hipzin menerangkan ada pengembalian uang sebesar 160 (seratus enam puluh) juta rupiah melalui rekening bank Mandiri dari Arya kepada dr. Angga (vide Bukti P-1). Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ledi Patra yang menerangkan bahwa mengetaui telah terjadi pengembalian uang sejumlah 160 (seratus enam puluh) juta rupiah yang ditransfer oleh Arya kepada dokter Angga. Terungkat fakta dalam sidang pemeriksaan, saat pemutaran alat bukti video yang bersumber dari rekaman Hipzin didapati informasi bahwa pengembalian uang sejumlah 160 (seratus enam puluh) juta tersebut merupakan sisa pengembalian dari total 1.340 Milyar sehingga total yang telah dikembalikan oleh Arya adalah sebesar 1.060 Milyar, dan masih tersisa sebesar 280 (dua ratus delapan puluh) juta rupiah yang harus dikembalikan oleh Para Teradu pada tanggal 4 Maret 2024 Pukul 13.00 WIB. Bahwa uang sejumlah 1.340 Milyar tersebut diperuntukan untuk pembelian 4.200 suara yang dijanjikan Teradu II kepada dokter Angga untuk memenangkan Caleg Partai PAN a.n. Mirsawati dimana 1 (satu) suara dihargai 300.000 oleh Teradu II. Fakta ini berkesusian dengan keterangan Pihak Terkait Sahril Elmi yang menerangkan bahwa Pihak Terkait meminta Para Teradu mengembalikan sisa uang tersebut besok hari pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Pihak terkait Sahril Elmi membantah dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa pertemuan yang terjadi di kediaman Eddy adalah persoalan utang piutang yang dilakukan Arya dengan dokter Angga, Pihak Terkait Ledi Parta diketerangan selanjutnya menerangkan bahwa jika sisa pengembalian uang dari 1.340 M (satu milyar tiga ratus empat puluh juta) bukan persoalan utang piutang, akan tetapi menjadi persoalan Partai karena dokter angga telah mengamanatkan penyelesaian persoalan melalui partai. Selanjutnya dikarenakan jumlah massa yang semakin banyak dan potensi tidak kondusif, Para Teradu dan Pihak Terkait Ledi Patra serta Sahril Elmi keluar dari kediaman Eddy menuju Hotel Bil Baturaja Timur. Saksi Tanzimi dan Hipzin menerangkan bahwa saksi mengikuti Para Teradu dan Pihak Terkait menuju Hotel Bil Baturaja Timur dan saat di Hotel Bil tersebut, Para Teradu dan Pihak terkait kembali berdiskusi bertempat di lantai 2 Hotel Bil, pertemuan di lantai 2 tersebut juga mengundang kerumunan massa sehingga oleh inisiatif salah satu massa, Pertemuan Para Teradu dan Pihak terkait dilaksanakan di Polres Kabupaten OKU. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU tidak tau menahu terkait kejadian di kediaman Eddy, Hotel Bil Baturaja Timur dan Polres OKU karena sedang melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU berkesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten OKU yang menerangkan bahwa pada saat proses rekapitulasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten OKU hanya dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten OKU selanjutnya menerangkan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi dugaan pergeseran suara. Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem pada Pemilu tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya sepanjang menyangkut alat bukti Pengadu 128-PKE-DKPP/VII/2024 berupa transaksi uang. Bahwa terkait dengan alat bukti Pengadu berupa poto penyerahan 1 (satu) unit mobil raize dengan Nomor Polisi BG 1306 LR yang diserahkan kepada istri Teradu II (vide bukti P2), Teradu II mengakui bahwa poto tersebut adalah benar istri Teradu II akan tetapi Teradu II menerangkan bahwa mobil tersebut baru dibeli oleh Arya dan dititipkan dirumah Teradu II. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu I yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten OKU melakukan pengawasan rekapitulasi suara tingkat kabupaten serta bertemu dengan Caleg Partai PAN saat proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten OKU berlangsung merupakan Tindakan dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten OKU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan dengan peserta pemilu yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu. Sedangkan terhadap Teradu II DKPP menilai, tindakan Teradu II yang berkoordinasi dengan Caleg PAN a.n. Mirsawati untuk memberikan suara sejumlah 4200 suara tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II diketaui bertemu dengan Caleg PAN a.n. Mirsawati, dokter Angga, Ledi Patra, Sahril Elmi di kediaman Eddy. Pertemuan tersebut untuk membahas pengembalian sisa uang sejumlah 160 (seratus enam puluh) juta. Berdasarkan hal tersebut Teradu II terbukti tidak bersikap profesional dan proporsional sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sedangkan Teradu II terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Kabul selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II Feru selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 15