Melanggar
Nomor Putusan: No. 106 dan 128 Tahun 2024
Ahmad Kabul dan Feru, Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-08-2006
👁 43 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 1. Sekira akhir bulan Desember atau awal bulan Januari Dokter Angga dan Mirsawati bertemu dengan Feru.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Kabul selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II Feru selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memeri
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
116-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-
DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
[1.1.1] Pengadu
Nama : Muhammad Aldy Mandaura
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
Memberi Kuasa Kepada
1. Nama : M. Sigit Muhaimin
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
2. Nama : Septiani
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
3. Nama : William Brahmana Putra
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
4. Nama : Novriyadi Andista
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
5. Nama : Zikrullah
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Alamat : Jl. Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang
[1.1.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
Nama : Andri Filandi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Sriwijaya RT002/004
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
Memberi Kuasa Kepada
Nama : Alfi Syahrin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.46 Paoh RT 003 Dusun 3
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2.2] Teradu
1. Nama :
Ahmad Kabul
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat :
Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Feru
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli
dan 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
1. Sekira akhir bulan Desember atau awal bulan Januari Dokter Angga dan Mirsawati
bertemu dengan Feru. S.E. diperkenalkan dengan Nani, untuk bertemu dengan dua
Anggota Bawaslu Kab. OKU (Ahmad Kabul dan Feru), Operiasonal bayar kamar
hotel dan makan dikisar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dokter Angga mengaku
sebelumnya memang sudah mengenal salah satu Komesioner Bawaslu (Ahmad
Kabul) karena Ahmad Kabul Penasehat Hukum Dokter Gigi,
2. Dokter Angga menerangkan bahwa di kamar hotel tersebut Nani lah yang mengatur
dan hanphone kami berdua (saksi) disita di simpan di kamar mandi. Dalam
Pertemuan itu dua Angota Bawaslu Kab. OKU mengiming-imingi bisa memberikan
antara 10 sampai 15 suara bahkan bisa dikisaran 15 sampai 20 suara per-TPS.
Dengan kalkulasi dikalikan 319 TPS akan timbul total suara dikisaran 4.500 suara.
Cara mendapatkan suara itu akan dikondisikan di PTPS, dengan mengerahkan
Panwas kemudian Panwascam mengerahkan ke PKD dan PKD ke PTPS. Didalam
kesepakatan saat itu juga dipinta Nani untuk Rp. 30.0000.000 (tiga puluh juta
rupiah) dikali 3 Komesioner Bawaslu, untuk Ahmad Kabul, Feru dan Yudi Risandi
dengan total Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah),
3. Kemudian setelah selesai pelantikan Panwascam di Hotel BIL Baturaja Ahmad
Kabul dan Feru menghubungi Angga dan Mirsawati untuk bertemu di Hotel BIL,
dikamar samping lobi. Disana dijelaskan bahwasanya mereka sudah
mengkondisikan Panwas Baturaja Timur untuk mencarikan15 sampai 20 suara per
TPS. Tapi tidak setiap TPS, Suara yang bisa di kondisikan adalah 4.000 Suara.
Untuk 1 suara diminta Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), jadi total 1,2 M. Dokter
Angga siap akan membeli bahkan sampai 6.000 suara. setelah kesepakatan itu
dihantarkan uang Cash 1,2 M kurang lebih yang disiapkan gelondongan dengan
amplop kosong yang sudah di isi kartu nama. Uang ini dihantarkan oleh Dokter
Angga, Mirsawati, Sapran dan Satu orang lagi yang tidak disebut nama, ke rumah
Nani dan diterima oleh Arya.
4. Sekira 10 hari atau seminggu kurang lebih sebelum hari pencoblosan, Dokter
Angga ditawarkan lagi oleh Komisioner Bawaslu bisa ditambahkan 200 suara
dengan bukti surat undangan dengan perkalian 250.000 untuk 1 suara, jadi total
50 Juta dan ditawarkan oleh Ledi Patra, SP., M.Si., 50 suara dikali 300.000 dan
langsung disetujui oleh Dokter Angga.
5. Pada tanggal 03 maret 2024 bertetapan dengan hari minggu malam sekira pukul
22.00 WIB Saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten sedang berlangsung, Ahmad
Kabul bersama Feru selaku Anggota Bawaslu Kab. Ogan Komering Ulu bertemu
dengan Dokter Angga bersama dengan Mirsawati calon legislatif dari partai PAN di
kediaman Eddy (Saudara Mirsawati) di Jl. Pancur desa Tanjung baru kecamatan
baturaja timur kabupaten oku (P1) Bukti ada di dalam video.
6. Pada malam yang sama terjadi kesepakatan di antara mereka di tenggahi oleh
seketaris DPC PAN OKU Ledi Patra, SP., M.Si., dan Syahri Elmi kesepakatan
penggembalian uang sebesar 160.000.000 yang dikirim oleh Arya (Staf Panwaslu).
7. Uang tersebut merupakan uang yang telah diberikan oleh Dokter Angga kepada
terlapor sebesar 1.340.000.000 dengan iming-iming untuk memenangkan
Mirsawati calon legislatif dari partai PAN dan disepakati di kembalikan secara
bertahap.
8. Selanjutnya Arya mengembalikan uang dengan Dr. Angga sebesar 160.000.000
melalui transfer rekening Bank Mandiri pada tanggal 03 Maret 2023 Pukul 23.10
Wib.(P2)
[2.1.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
1. Bahwa pada tanggal 11 Januari Terlapor 1 menghubungi saudara Kiki untuk
membantu mengatur pertemuan dengan Saksi 1 yang merupakan saudara dari
Saksi 2 yang merupakan seorang Caleg dari partai Nasdem;
2. Bahwa setelah ada komunikasi antara saudara Kiki, Terlapor 1 dan Saksi 1 di
sepakati pertemuan yang dilakukan di Hotel Bill Baturaja;
3. Bahwa kemudian pertemuan tersebut dihadiri oleh Terlapor1, Terlapor 2, Saksi 1,
Saksi 2, dan saksi 3;
4. Bahwa pada pertemuan tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 menyampaikan kepada
Saksi 2 bahwa mereka bisa membantu untuk mengamankan suara Saksi 2 sebagai
caleg dari partai Nasdem pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan dapil 1 Baturaja Timur;
5. Bahwa guna mengamankan proses tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 meminta
sejumlah uang untuk tiga Komisioner Bawaslu OKU masing masing sebesar 30
Juta rupiah;
6. Bahwa pada pertemuan tersebut Terlapor 1 dan Terlapor 2 menyampaikan juga
bisa membantu saksi 2 untuk mendapatkan 2000 suara dengan perhitungan
dengan nilai 500 juta rupiah;
7. Bahwa dari apa yang disampaikan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 saksi 1 dan saksi
2 menyanggupi permintaan tersebut;
8. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 Terlapor 1 bertemu dengan Saksi 1 di
pencucian mobil Mr. Klin untuk menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta
oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk 3 Komisioner Bawaslu OKU, dimana Saksi 1
menyerahkan uang sebesar 90 juta rupiah dalam bentuk tunai disaksikan oleh
Saksi 2 dan saksi 3;
9. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 Terlapor 1 menghubungi kembali Saksi 1
untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai penambahan 2000 suara untuk
Saksi 2 selaku caleg dari partai Nasdem sebesar 500 juta rupiah;
10. Bahwa kemudian Saksi 1 menyerahkan 1 Unit mobil Toyota Raize di kediaman
Terlapor 1 melalui Saksi 3 dan diterima oleh istri Terlapor 1, dimana 1 unit mobil
tersebut dinilai sebesar 230 juta rupiah sebagai tanda jadi;
11. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2024 Terlapor 1 mengutus asisten Terlapor 1
bernama Arya dan Irfan staff Bawaslu OKU untuk menemui Saksi 1 guna
mengambil sisa uang yang diminta Terlapor 1;
12. Bahwa kemudian Saksi 1 menyerahkan uang sebesar 125 juta rupiah dalam
bentuk tunai dan 75 juta rupiah dalam bentuk transfer kepada Arya asisten
Terlapor 1;
13. Bahwa pada tanggal 23 februari 2024 Terlapor 1 kembali menghubungi Saksi 1
menyampaikan bahwa Terlapor 1 telah bertemu dan sepakat dengan Susanto
selaku ketua Partai PSI OKU untuk menggeser 1000 suara partai PSI kepada Saksi
2 dengan nilai 200 juta rupiah, dan meminta Saksi 2 untuk bertemu dengan
Susanto di kediaman saudara Abdur Rachman seorang caleg dari partai PSI;
14. Bahwa pada tanggal 24 februari 2024 Saksi 1 bersama dengan Saksi 2 dan saksi 3
bertemu dengan Susanto ketua PSI OKU di kediaman Abdur Rachman guna
menyerahkan uang sebesar 100 juta rupiah kepada Susanto dan saudara Yandri
saksi Partai PSI sebesar 2 juta rupiah;
15. Bahwa pada tanggal 27 februari 2024 saudara Bagus Mihargo menghubungi Saksi
1 untuk bertemu guna membahas mengenai pengamanan rekapitulasi suara di
kecamatan Baturaja Timur;
16. Bahwa kemudian Terlapor 1 menghubungi Saksi 1 menyampaikan bahwa untuk
pengamanan proses rekapitulasi suara dan pergeseran suara Partai PSI kepada
saksi 2 itu melibatkan Bagus Mihargo selaku Komisioner PPK Kecamatan Baturaja
Timur;
17. Bahwa pada tanggal 28 februari 2024 Terlapor 1, saudara bagus Mihargo, Saksi 1
dan Saksi 3 melakukan pertemuan di kediaman Saksi 1, dimana Bagus Mihargo
meminta uang senilai 300 juta untuk menggeser suara Partai PSI kepada Saksi 2,
yang pada saat itu Saksi 1 menyerahkan uang senilai 100 juta rupiah kepada
saudara Bagus Mihargo dalam bentuk transfer sebagai tanda jadi dari 300 juta
yang diminta oleh Saudara Bagus Mihargo;
18. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Saksi 1 kembali menyerahkan uang senilai
100 juta rupiah secara tunai kepada Arya asisten Terlapor 1 untuk diserahkan
kepada Saudara Bagus Mihargo;
19. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2024 Terlapor 1 kembali menemui Saksi 1 untuk
meminta kembali tambahan biaya untuk pengamanan suara Saksi 2 sebesar 150
Juta rupiahyang diserahkan dalam bentuk transfer;
20. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, diduga telah terjadi
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini
dilakukan oleh Komisioner Bawaslu OKU dan Komisioner PPK Kecamatan Baturaja
Timur sesuai dengan Undang undang nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo.
Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dan atau Undang-undang dan peraturan lain nya;
21. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
22. Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas sudah jelas bahwa Terlapor
1 dan Terlapor 2 melakukan pelanggaran berat sehingga sudah seharusnya DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
tersebut dengan putusan pelanggaran berat yaitu pemberhentian terhadap
Terlapor1 dan Terlapor 2 selaku anggota Bawaslu OKU;
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
[2.2.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 106-PKE-
DKPP/V/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Bukti trsnsfer pengembalian uang sebesar 160 Juta
Bukti P-2 Video rekaman pertemuan terlapor dengan caleg mirsawati dan video
Wawancara di simpan alat penyimpanan berbentuk flasdisk
[2.2.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Foto Penyerahan Uang
• Searah jarum jam:
1. Saksi 3 (baju hitam);
2. Terlapor 2 (baju putih);
3. Arya staf Bawaslu OKU (baju hijau);
4. Bagus Mihargo PPK Kecamatan Baturaja Timur (kemeja biru);
5. Saksi 1 (baju putih);
Bukti P-2 Foto Penyerahan 1 Unit Mobil Toyota Raize BG 1306 LR yang
diserahkan oleh Saksi 3 (Richard) dan diterima oleh Istri Terlapor 2 di
kediaman Terlapor 2
Bukti P-3 Foto Penyerahan uang untuk Terlapor 2 yang diserahkan oleh Saksi 1
(baju kaos hitam) kepada staf Bawaslu Arya (baju kaos putih) dan Irfan
(kemeja krem)
Bukti P-4 Foto Percakapan antara Terlapor 2 dan Saksi 1
Bukti P-5 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna)
Bukti P-6 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna)
Bukti P-7 Foto Percakapan antara Terlapor 2 (Feru) dan Saksi 1 (Khresna)
Bukti P-8 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (Khrena) untuk Terlapor 2 (Feru)
melalui Rekening Staf Bawaslu OKU (Arya)
Bukti P-9 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (KhreSna) Kepada Saudara Bagus
Mihargo PPK kecamatan baturaja Timur
Bukti P-10 Foto Bukti Transfer dari Saksi 1 (Khresna) kepada Terlapor 2 (Feru)
Bukti P-11 Foto Bukti Transfer dari Bagus Mihargo PPK kecamatan baturaja
Timur kepada Staf Bawaslu Arya
Bukti P-12 Video Penyerahan uang dari saksi 1 kepada Terlapor 1 dan Terlapor 2
melalui staf Bawaslu OKU Arya (baju hijau) dan Irfan (baju hitam)
Bukti P-13 Video Penyerahan uang dari saksi 1 kepada Terlapor 2 melalui staf
Bawaslu OKU Arya (baju putih) dan Irfan (kemeja krem);
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
[2.3.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 106-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.3.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli
2024 sebagai berikut:
[2.4.1.1] Tanzimi
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU
sekitar pukul 21.00 saya menghubungi saudara Hipzin untuk melakukan peliputan di
tempat rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU. Pada saat melakukan perjalanan ke
tempat rekapitulasi melewati jalan Pancur agar cepat sampai ke lokasi rekapitulasi.
Pada saat sedang melintas kami melihat banyak kerumunan dirumah Bapak Eddy.
Selanjutnya setelah melihat kerumunan tersebut kami menghampiri dan bertanya
kepada orang-orang disitu, “ada apa ramai-ramai” lalu dijawab “ada dugaan negosiasi
pengembalian uang atau suap-menyuap suara untuk Caleg PAN”. Setelah mendengar
informasi tersebut Saudara Hipzin langsung menerbos masuk kedalam rumah, dan
saya menunggu diluar. Dari luar rumah saya melihat kedalam rumah ada Teradu ada
Pihak Terkait dari PAN dan ada dr. Angga. Tetapi setelahnya saya tidak tahu apa yang
mereka diskusikan di dalam.
Selanjutnya tidak lama kemudian Teradu dan Pihak Terkait dari PAN keluar dari rumah
tersebut dan berpindah ke Hotel Bil Baturaja. Bahwa kami menyusul Teradu dan Pihak
Terkait dari PAN ke dalam hotel di lantai 2. Pada waktu itu banyak orang yang tidak
kami kenal ikut naik ke lantai 2 lalu membawa Teradu keluar dari Hotel menuju Polres
Kabupaten OKU terkait pengamanan dan kami mengikutinya.
[2.4.1.2] Hipzin
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 22.30 saat dirumah Bapak Eddy terjadi
negosiasi antara Pihak Terkait dari PAN, Caleg PAN, dr. Angga, dan Para Teradu untuk
menyelesaikan permasalahan dugaan jual beli suara untuk Caleg PAN a.n Mirsawati.
Bahwa dalam pertemuan tersebut akan ada pengembalian uang dari Para Teradu
melalui Arya dari m-banking sebesar 160 (seratus enam puluh) juta. Selanjutnya
mereka keluar menuju Hotel Bil dan kami mengikuti pada saat itu, dan kami tidak
mengetahui apa yang dibahas oleh Pihak Terkait dari PAN dengan Para Teradu.
Selanjutnya Para Teradu dibawa ke Polres Kabupaten OKU. Bahwa dua hari setelahnya
pada tanggal 5 Maret 2024 kami melaporkan Teradu kepada Polres Kabupaten OKU.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 16 Juli dan 23 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 106-
PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban
tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali
yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini.
2. Bahwa pokok aduan I s.d IV yang tercantum dalam aduan Pengadu adalah tidak
benar, dikarenakan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah Lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu bersifat
netral, independen, dan tidak memihak.
3. Bahwa pokok aduan V yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana tercantum pada
Pokok Aduan adalah benar, pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam
perjalanan menuju lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten, Teradu II mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Eddy di Jalan
Pancur, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering
Ulu.
4. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 pada Pukul 19.00 WIB Teradu I dan Teradu II
bertemu dengan Dokter Angga dan Mirsawati di Kediaman Saudara Eddy. Dalam
pertemuan tersebut pada pokoknya Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan
keberadaan Saudara Arya karena Saudara Arya merupakan Teman dari Teradu II
(Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu). Bahwa selanjutnya
Teradu II menghubungi Saudara Arya untuk segera melunasi hutang piutang yang
bersangkutan dengan Dokter Anga dan Mirsawat. Selanjutnya pada Pukul 23.10
WIB, Saudara Arya mentransfer uang sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh
juta rupiah) kepada Dokter Angga melalui transfer Bank Mandiri. Dalam pertemuan
tersebt dihadiri juga oleh Sekretaris DPC PAN OKU Sdr. Ledi Patra S.P., M.Si dan
Sahril Elmi.
[2.5.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali
yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini.
2. Bahwa segala pokok aduan (1 s.d. 22) yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
tercantum pada pokok aduan di atas, Teradu I membantah keras semua aduan
karena aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar sebagaimana Pengadu
sampaikan pada pokok aduannya.
3. Bahwa segala pokok aduan (1 s.d. 22) yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
tercantum pada pokok aduan diatas, Teradu II membantah keras semua aduan
sebagaimana Pengadu sampaikan pada pokok aduannya karena transaksi tersebut
merupakan transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh Sdr. Arya dan mobil
tersebut benar dititipkan di kediaman Teradu II.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Surat Pernyataan dari Caleg PAN Mirsawati dan dr. Angga
Bukti T-2 Surat Pernyataan dari Caleg PAN Mirsawati dan dr. Angga kepada
media masa terhadap pemberitaan yang menyangkut Para Teradu
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar
asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua Bawaslu Kabupaten OKU
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23 Juli
2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa terhadap aduan Pengadu, saya tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi,
karena selama dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten OKU tidak pernah ada masalah
sama sekali. Sejauh ini Para Teradu dalam menjalankan tugas di Bawaslu Kabupaten
OKU tidak ada masalah sama sekali. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh
Pengadu merupakan persoalan pribadi dan saya sebagai Ketua Bawaslu OKU tidak bisa
masuk lebih jauh kedalam persoalan ini. Bahwa saya hanya menjalankan tugas saya
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten OKU sesuai dengan Perbawaslu yang ada.
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait
yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23
Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut:
1. Bahwa rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten OKU dilaksanakan dari tanggal
2 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
2. Bahwa dapat kami informasikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP rapat pleno
rekapitulasi tersebut berjalan dengan baik serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten OKU tanpa Anggota yang lain pada tanggal 3 Maret 2024 dan Saksi Partai
Politik
3. Bahwa selama rapat pleno berlangsung tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten
OKU.
[2.8.3] Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait
yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23
Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut:
Bahwa pada saat konsultasi gigi dengan dr. Angga anak dari Caleg PAN a.n Mirsawati,
jadi pada saat pemeriksaan dr. Angga bilang bahwa Ibunya ingin mencalonkan diri tapi
sampai pada saat itu belum mendapatkan Partai. Bahwa sebagai Sekretaris DPC PAN
Kabupaten OKU langsung menawarkan kepada dr. Angga untuk melakukan
pemberkasan persyaratan Calon Anggota Legislatif Kabupaten OKU.
Bahwa pada saat selesai pemilihan suara, dr. Angga mendatangi rumah Sekretaris DPC
PAN Kabupaten OKU untuk menceritakan bahwa ia merasa dibohongi oleh Para Teradu
terkait dengan memberikan uang sejumlah Rp 1.340.000.000 M (satu milyar tiga ratus
empat puluh juta rupiah) untuk mengamankan suara Mirsawati. Bahwa Para Teradu
tidak menetapi janji yang dilakukan terhadap pengamanan suara tersebut. Bahwa dr.
Angga meminta kepada Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU untuk menengahi
persoalan ini.
Bahwa Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU ditelpon oleh dr. Angga untuk kerumah
Saudara Eddy sekaligus bertemu dengan Para Teradu. Bahwa pada saat sedang
perjalan kerumah Saudara Eddy Sekretaris DPC PAN Kabupaten OKU meminta kepada
Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut di
rumah Saudara Eddy. Bahwa setelah sampai dilokasi suasana sudah ramai sekali.
Bahwa dirumah Saudara Eddy tersebut sudah ada Para Teradu, Ibu Mirsawati, dr.
Angga dan pak Sahril Elmi sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU. Bahwa pada
malam itu ada transaksi transfer melalui m-banking dari Saudara Arya kepada dr.
Angga sebesar 160 (seratus enam puluh) juta. Bahwa Para Teradu kemudian berbicara
kepada dr. Angga terkait dengan sisa pengembalian uang sebesar 280 (dua ratus
delapan puluh) juta akan dikembalikan keesokan paginya jam satu siang.
[2.8.4] Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU
Bahwa DKPP memanggil Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten OKU sebagai Pihak Terkait
yang ada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Juli dan 23
Juli 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut:
Bahwa saya diminta untuk hadir oleh Sekretaris DPC PAN OKU untuk hadir di rumah
Saudara Eddy. Bahwa pada saat berada dirumah Saudara Eddy itu perbincangan
terkait dengan jual beli suara sebesar 1.340.000.000 (satu milyar tiga ratus empat
puluh) juta. Bahwa pada malam itu terjadi transaksi pengembalian uang sebesar 160
(seratus enam puluh) juta rupiah, dan sisanya 280 (dua ratus delapan puluh) juta akan
dikembalian pada besok jam satu siang oleh Para Teradu.
Bahwa terhadap pernyataan di atas merupakan fakta dilapangan, ini bukan ancaman
terhadap Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
128-PKE-DKPP/VII/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan Para Teradu yang meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara
Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional dan
Partai Nasdem.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang meminta sejumlah
uang untuk mengamankan suara Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu tahun 2024
dari Partai Amanat Nasional pada Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 yang
tercantum dalam aduan Pengadu adalah tidak benar, dikarenakan Badan Pengawas
Pemilihan Umum adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu bersifat netral, independen, dan tidak memihak. Bahwa dalam
kronologi aduan yang diadukan oleh Pengadu terkait dengan pertemuan di kediaman
Saudara Eddy adalah benar. Pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam
perjalanan menuju lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten, Teradu II mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Saudara Eddy di
Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, dan bertemu dengan Dokter Angga dan Mirsawati. Dalam pertemuan
tersebut Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan kepada Para Teradu keberadaan
Saudara Arya karena Saudara Arya merupakan Teman dari Teradu II. Bahwa
selanjutnya Teradu II menghubungi Saudara Arya untuk segera melunasi hutang
piutang yang bersangkutan dengan Dokter Angga dan Mirsawati. Selanjutnya pada
Pukul 23.10 WIB, Saudara Arya mentransfer uang sebesar Rp 160.000.000,- (seratus
enam puluh juta rupiah) kepada Dokter Angga melalui transfer melalui Bank Mandiri.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris DPC PAN OKU Sdr. Ledi Patra
S.P., M.Si dan Sahril Elmi. Bahwa selanjutnya, kami keluar dari kediaman Saudara
Eddy menuju Hotel Bil Baturaja Timur dan saat di Hotel Bil tersebut, Kami berdiskusi
kembali di lantai 2 Hotel Bil, dan setelahnya berpindah ke Polres Kabupaten Oku.
Bahwa terhadap dalil aduan pengadu dalam Perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali terhadap
dalil transaksi jual beli mobil Toyota Raize yang dilakukan Saudara Arya, yang
dititipkan dirumah Teradu II.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pokok aduan Pengadu Perkara
Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 sangat
berkaitan erat, sehingga DKPP akan menilai dan mempertimbangkan dalil tersebut
secara bersamaan sebagai berikut:
Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara
pemilu karena meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota
Legislatif Partai PAN pada Pemilu tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Pada tanggal 3 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB dalam perjalanan menuju
lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu II
mengajak Teradu I untuk mampir ke Kediaman Eddy yang merupakan senior Teradu II
di organisasi juga sebagai kerabat dari Caleg PAN a.n Mirsawati di Jalan Pancur, Desa
Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. Bahwa
dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Dokter Angga dan Mirsawati menanyakan
keberadaan Arya karena Arya merupakan Teman dari Teradu II. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, sebelumnya Arya terkonfirmasi bukan sebagai staf di Bawaslu
Kabupaten OKU, Para Teradu serta Ketua Bawaslu Kabupaten OKU tidak mengakui
kalau mereka mengenal Arya, akan tetapi ketika Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024
mengajukan alat bukti tambahan berupa foto Arya bersama dengan Teradu II dan staf
pendukung Bawaslu Kabupaten OKU menggunakan seragam Bawaslu Kabupaten OKU
Teradu II secara sadar mengakui bahwa Arya bukanlah staf Bawaslu Kabupaten OKU
tetapi adalah kerabatnya yang dijadikan sebagai supir Teradu II, fakta ini dikuatkan
dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU yang mengatakan
bahwa sebagaimana dokumen kesekretariatan tidak ditemukan staf bernama Arya.
Selanjutnya pada pertemuan di rumah Eddy tersebut membahas terkait dengan
pengembalian sisa uang jual beli suara untuk Caleg PAN a.n. Mirsawati. Bahwa Para
Teradu menjelaskan pertemuan tersebut bukanlah terkait pengembelian sisa uang jual
beli suara sebagaimana didalilkan Para Pengadu akan tetapi merupakan penyelesaian
utang piutang yang melibatkan Arya dengan dokter angga. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, saksi Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Tanzimi
menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 saat itu sedang berlangsung
rekapitulasi tingkat Kabupaten OKU, sekitar pukul 21.00 WIB saksi Tanzimi
menghubungi Hipzin in casu saksi Pengadu 106-PKE-DKPP/V/2024 untuk melakukan
peliputan di tempat rekapitulasi suara yang berlokasi di Desa Tanjung Baru,
Kecamatan Baturaja Timur. Pada saat melakukan perjalanan ke tempat rekapitulasi
suara, saksi Tanzimi dan Hipzin melewati jalan Pancur agar cepat sampai ke lokasi
rekapitulasi penghitungan suara, saksi Tanzimi dan Hipzin melihat kerumunan massa
dirumah Eddy. Selanjutnya setelah melihat kerumunan tersebut, saksi Tanzimi dan
Hipzin bertanya kepada massa yang berada di lokasi, “ada apa ramai-ramai?” dan
mendapati jawaban dari salah satu massa yang hadir “ada dugaan negosiasi
pengembalian uang atau suap-menyuap suara untuk Caleg PAN”. Bahwa, setelah
mendengar informasi tersebut saksi Hipzin berinisiatif masuk kedalam rumah Eddy,
dan saksi Tanzimi menunggu diluar kediaman Eddy. Saksi Tanzimi menerangkam
bahwa dikediaman Eddy ada Para Teradu, Pihak Terkait dari PAN a.n. Ledi Patra
(Sekretaris DPD PAN Kabupaten OKU) dan Sahril Elmi (Wakil Ketua DPD PAN
Kabupaten OKU) dan Dokter Angga. Selanjutnya, Saksi Hipzin menerangkan terjadi
diskusi antara Para Teradu, Caleg PAN a.n Mirsawati, dr. Angga, Ledi Patra, dan Sahril
Elmi perihal permasalahan jual beli suara untuk Caleg PAN a.n Mirsawati. Bahwa Saksi
Hipzin menerangkan ada pengembalian uang sebesar 160 (seratus enam puluh) juta
rupiah melalui rekening bank Mandiri dari Arya kepada dr. Angga (vide Bukti P-1).
Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ledi Patra yang menerangkan
bahwa mengetaui telah terjadi pengembalian uang sejumlah 160 (seratus enam puluh)
juta rupiah yang ditransfer oleh Arya kepada dokter Angga. Terungkat fakta dalam
sidang pemeriksaan, saat pemutaran alat bukti video yang bersumber dari rekaman
Hipzin didapati informasi bahwa pengembalian uang sejumlah 160 (seratus enam
puluh) juta tersebut merupakan sisa pengembalian dari total 1.340 Milyar sehingga
total yang telah dikembalikan oleh Arya adalah sebesar 1.060 Milyar, dan masih tersisa
sebesar 280 (dua ratus delapan puluh) juta rupiah yang harus dikembalikan oleh Para
Teradu pada tanggal 4 Maret 2024 Pukul 13.00 WIB. Bahwa uang sejumlah 1.340
Milyar tersebut diperuntukan untuk pembelian 4.200 suara yang dijanjikan Teradu II
kepada dokter Angga untuk memenangkan Caleg Partai PAN a.n. Mirsawati dimana 1
(satu) suara dihargai 300.000 oleh Teradu II. Fakta ini berkesusian dengan keterangan
Pihak Terkait Sahril Elmi yang menerangkan bahwa Pihak Terkait meminta Para
Teradu mengembalikan sisa uang tersebut besok hari pukul 13.00 WIB. Selanjutnya,
Pihak terkait Sahril Elmi membantah dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa
pertemuan yang terjadi di kediaman Eddy adalah persoalan utang piutang yang
dilakukan Arya dengan dokter Angga, Pihak Terkait Ledi Parta diketerangan
selanjutnya menerangkan bahwa jika sisa pengembalian uang dari 1.340 M (satu milyar
tiga ratus empat puluh juta) bukan persoalan utang piutang, akan tetapi menjadi
persoalan Partai karena dokter angga telah mengamanatkan penyelesaian persoalan
melalui partai.
Selanjutnya dikarenakan jumlah massa yang semakin banyak dan potensi tidak
kondusif, Para Teradu dan Pihak Terkait Ledi Patra serta Sahril Elmi keluar dari
kediaman Eddy menuju Hotel Bil Baturaja Timur. Saksi Tanzimi dan Hipzin
menerangkan bahwa saksi mengikuti Para Teradu dan Pihak Terkait menuju Hotel Bil
Baturaja Timur dan saat di Hotel Bil tersebut, Para Teradu dan Pihak terkait kembali
berdiskusi bertempat di lantai 2 Hotel Bil, pertemuan di lantai 2 tersebut juga
mengundang kerumunan massa sehingga oleh inisiatif salah satu massa, Pertemuan
Para Teradu dan Pihak terkait dilaksanakan di Polres Kabupaten OKU. Terungkap fakta
dalam persidangan, bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU tidak tau
menahu terkait kejadian di kediaman Eddy, Hotel Bil Baturaja Timur dan Polres OKU
karena sedang melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi tingkat Kabupaten
OKU berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten OKU berkesuaian
dengan Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten OKU yang menerangkan
bahwa pada saat proses rekapitulasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten OKU hanya
dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten OKU
selanjutnya menerangkan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan lancar sesuai
ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi dugaan pergeseran suara.
Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara
pemilu karena meminta sejumlah uang untuk mengamankan suara Calon Anggota
Legislatif Partai Nasdem pada Pemilu tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya sepanjang
menyangkut alat bukti Pengadu 128-PKE-DKPP/VII/2024 berupa transaksi uang.
Bahwa terkait dengan alat bukti Pengadu berupa poto penyerahan 1 (satu) unit mobil
raize dengan Nomor Polisi BG 1306 LR yang diserahkan kepada istri Teradu II (vide
bukti P2), Teradu II mengakui bahwa poto tersebut adalah benar istri Teradu II akan
tetapi Teradu II menerangkan bahwa mobil tersebut baru dibeli oleh Arya dan dititipkan
dirumah Teradu II.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu I yang tidak
melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten OKU
melakukan pengawasan rekapitulasi suara tingkat kabupaten serta bertemu dengan
Caleg Partai PAN saat proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten OKU berlangsung
merupakan Tindakan dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten OKU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol
kelembagaan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I wajib memegang prinsip mandiri
dengan menghindari pertemuan dengan peserta pemilu yang dapat menimbulkan
kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu. Sedangkan
terhadap Teradu II DKPP menilai, tindakan Teradu II yang berkoordinasi dengan Caleg
PAN a.n. Mirsawati untuk memberikan suara sejumlah 4200 suara tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu II diketaui bertemu dengan Caleg PAN a.n.
Mirsawati, dokter Angga, Ledi Patra, Sahril Elmi di kediaman Eddy. Pertemuan tersebut
untuk membahas pengembalian sisa uang sejumlah 160 (seratus enam puluh) juta.
Berdasarkan hal tersebut Teradu II terbukti tidak bersikap profesional dan proporsional
sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Dalil aduan Para Pengadu terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf
a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sedangkan Teradu II terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3)
huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf
a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Ahmad Kabul selaku
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung
sejak Putusan ini dibacakan
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II Feru selaku Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
15