Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 250 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pasaman Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 274-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 14.00 wib, kami berada di swalayan Citra sedang belanja, namun pada saat itu terjadi keributan antara beberapa masyarakat dengan kasir yang ingin menukarkan Kartu Guspardi Gaus Foundation untuk mendapatkan sembako namun ditolak oleh petugas Swalayan Citra, setelah itu masyarakat tersebut kami berikan Advokasi dan kami ambil kuasa untuk mendampingi empat orang masyarakat tersebut; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar mekanisme penerimaan laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 17 Juni 2019 Pengadu diminta menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai Advokat saat menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Pasaman Barat.
Pasal DilanggarPasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, laporan dugaan; Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Emra Patria selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Teradu II Beldia Putra, dan Teradu III Aditia Pratama, masing-masing selaku Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 250-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 274- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kasmanedi Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Tuanku Imam Bonjol Perumahan Pasaman Indah Kampung Cubadak Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Emra Patria : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Alamat : Jl. Tuanku Imam Bonjol Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Beldia Putra Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Alamat : Jl. Tuanku Imam Bonjol Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Aditya Pratama Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Alamat : Jl. Tuanku Imam Bonjol Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai………………………. Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 274-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 14.00 wib, kami berada di swalayan Citra sedang belanja, namun pada saat itu terjadi keributan antara beberapa masyarakat dengan kasir yang ingin menukarkan Kartu Guspardi Gaus Foundation untuk mendapatkan sembako namun ditolak oleh petugas Swalayan Citra, setelah itu masyarakat tersebut kami berikan Advokasi dan kami ambil kuasa untuk mendampingi empat orang masyarakat tersebut; 2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 15.30 Wib kami mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat untuk berkoordinasi dengan komisioner Bawaslu namun saat itu tidak ada satupun komisioner Bawaslu berada di kantor setelah berkoordinasi Via telpon dengan Komisioner Bawaslu menyampaikan kepada kami bahwa menyuruh kami untuk datang kembali pada hari senin, tanggal 17 Juni 2019; 3. Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 kami kembali mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat sekira jam 11.00 wib ingin kembali berkoordinasi lagi dengan komisioner Bawaslu Pasaman Barat namun para komisioner masih juga belum dapat kami jumpai, sehingga pada hari tersebut kami berinisiatif untuk membuat laporan kepada Bawaslu Pasaman Barat tentang Dugaan Adanya dugaan Money Politik dengan menggunakan Janji-janji Kartu Guspardi Gaus Foundation Caleg DPR-RI Partai PAN Nomor urut 1 Dapil Sumbar 2 atas nama Kuasa dari Pelapor dengan melampirkan Surat Kuasa dan Identitas Penerima Kuasa, namun pada saat kami memberikan keterangan di kantor Bawaslu Pasaman Barat pihak Komisioner Bawaslu meminta kami untuk menyerahkan Surat Kuasa dan Kartu Tanda Pengenal/Kartu Advokat kami sebagai pelapor, selanjutnya Komisioner Bawaslu melalui Via Handphone dari petugas Bawaslu yang menerima laporan kami berbicara dengan Komisioner Bawaslu BELDIA PUTRA, S.H. yang meminta kami sebagai Advokat untuk menyerahkan Salinan Berita Acara Sumpah (BAS), pada saat itu kami merasa keberatan dikarenakan BAS tersebut digunakan oleh Advokat bukan diluar pengadilan melainkan untuk didalam Pengadilan sebagai syarat untuk dapat beracara, untuk itu kami merasa Komisoner Bawaslu Pasaman Barat sudah terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam bersikap terhadap kami sebagai seorang Advokat; 4. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 kami telah menerima surat dari Bawaslu Pasaman Barat nomor 226/K.Bawaslu.SB.07/PM.06.02 tentang pemberitahuan tentang Laporan yang ditujukan kepada kami tentang hasil Laporan kami kepada Bawaslu Pasaman Barat tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu dengan hasilnya tidak memenuhi syarat Formil sebagaimana Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, namun menurut kami secara Administratif surat yang kami terima tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST dengan sepenglihatan kami tandatangani ketua tersebut bukan ASLI namun hasil SCANING, untuk itu, jika tandatangan tersebut bukan tandatangan asli akan berdampak kerugiaan kepada kami untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan tidak bisa menjadi alat bukti surat yang sempurna karena diduga sebagai alat bukti surat Palsu nantinya; 5. Bahwa pada Kamis, tanggal 20 Juni 2019 kami mendatangi Bawaslu Pasaman Barat dan bertemu dengan Komisoner Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST dan BELDIA PUTRA,SH, namun berdasarkan komunikasi kami dengan kedua komisioner tersebut menerangkan bahwa Kajian Hukum terhadap Laporan yang kami sampaikan kepada Bawaslu Pasaman Barat dilakukan KAJIAN oleh ketiga Komisioner Bawaslu Pasaman Barat dengan menggunakan Whataaps Group sehingga menurut kami Kajian dengan menggunakan Whataaps Group tersebut tanpa dibuktikan dengan rapat hadir para Komisoner secara langsung, kami nilai sudah menciderai aturan administrasi yang baik dalam menyingkapi laporan masyarakat secara Komprehensif sehingga akibat ketidakseriusan komisoner Bawaslu Pasaman Barat tersebut sangat tidak beretika dalam melaksanakan tugas Negara apalagi saat itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST berada di Jakarta dan BELDIA PUTRA,SH, berada di Bukit Tinggi sementara ADITYA PRATAMA, S.Pd.I entah dimana rimbanya. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Laporan Dari Bawaslu 1. P-1 Pasaman Barat Nomor :226/K.Bawaslu.Sb.07/Pm.06.02; 2. P-2 Fotokopi Surat Kuasa; 3. P-3 Fotokopi Kartu Identitas Advokat; 4. P-4 Fotokopi Berita Media Online; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Berdasarkan mekanisme penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana tersebut, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak harus diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu, namun harus disampaikan secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu, dalam hal ini dapat diajukan melalui petugas pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang ditunjuk untuk itu. Sehingga, tidak ada prosedur yang dikesampingkan/dilanggar oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat; 2. Bahwa Laporan yang tidak diterima secara langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tidaklah melanggar tata cara/mekanisme atau syarat formal untuk dapat diterimanya sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Artinya, tidak ada hak Pengadu yang dikesampingkan atau yang terlanggar; 3. Bahwa sebagai badan publik, dari aspek pelayanan guna menjamin dan melindungi hak hak warga negara yang dirugikan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, secara kelembagaan Bawaslu telah dilengkapi perangkat dengan pembagian tugas dan fungsi masing masing, yang terdiri dari Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi serta Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 4. Bahwa disamping itu, untuk memudahkan masyarakat dalam membuat/mengajukan laporan terkait penyelenggaraan pemilu, pada masing masing divisi telah ditunjuk pula petugas dengan tupoksinya, termasuk petugas pada Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sehingga, jika sewaktu-waktu masyarakat (in casu Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu), ingin menyampaikan Laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum kepada Badan Pengawas Pemilu setempat dapat terlayani, meskipun Komisioner Badan Pengawas Pemilu sedang tidak berada di kantor, sehingga proses pelaporan tidak terkendala/terhambat; 5. Bahwa Faktanya, pada saat Pengadu mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat untuk mengajukan Laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum pada tanggal 17 Juni 2019, sekira pukul 12:45 WIB, Laporan Pengadu telah diterima sesuai dengan mekanisme pelaporan oleh staf Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat. Ini dapat dibuktikan berdasarkan dokumen Formuir Model B.1 dan Formulir Model B.3; 6. Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Pengadu serta dan Dibuatnya tanda terima laporan Pengadu tertanggal 17 Juni 2019 oleh Petugas (dalam hal ini staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), aspek pelayanan sesuai mekanisme pelaporan yang ditentukan, telah memenuhi Pasal 7 dan 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 Komisioner/ Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Beldia Putra, S.H.), ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Pengambilan Berita Acara Eksekusi Amin Hadia, S.Km. di Rumah Tahanan Talu, yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 632/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD, dan dokumentasi kegiatan; 8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Ketua/Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ( Emra Patria, ST ) melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Lembah Melintang dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 629/K.BAWASLU PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD; 9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman Barat ( Aditia Pratama, S.Pd.I ) melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Koto Balingka dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 631/K.BAWASLU PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, SPPD, dokumentasi kegiatan; 10. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Komisioner/ Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini Beldia Putra, S.H., ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Konsultasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 636/K.BAWASLU PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD; 11. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Emra Patria, ST) sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri Undangan Bawaslu RI Nomor 0247/K. Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 perihal Undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu Pada Pemilu 2019 tertanggal 11 Juni 2019. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Surat Undangan Bawaslu RI , Surat Tugas Nomor 630/K.Bawaslu-PB/ST/2019, dan SPPD; 12. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Aditia Pratama, S.Pd.I) melakukan Supervisi Monitoring dan Evaluasi terkait Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Kecamatan Gunung Tuleh. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 637/K.Bawaslu- PB/ST/2019, dan SPPD; 13. Bahwa karena situasi, kondisi dan kebutuhan dalam rangka pelaksaan tugas sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak beritikad atau dengan sengaja telah membatasi dan/atau menghambat Pengadu mengajukan laporan apalagi mempersulit Pelapor. Bahkan pada tanggal 14 Juni 2019, guna mempermudah akses dan efektifitas pelayanan terhadap masayarakat, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini Beldia Putra, S.H., dan Ketua Emra Patria, ST melayani Pengadu/Pelapor melalui media komunikasi (telepon seluler) untuk mengkomunikasikan atau berkoordinasi terkait Laporannya; 14. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, tidak menjelaskan lebih lanjut secara teknis kepentingan Berita Acara Sumpah, namun karena kuasa Pelapor adalah Advokat, maka untuk kepentingan administrasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, kami meminta beberapa dokumen untuk dilengkapi, selain Kartu Advokat termasuk juga foto copy Berita Acara Sumpah; 15. Bahwa dokumen-dokumen tersebut diminta dilengkapi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, tidaklah melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang- undangan, karena Berita Acara Sumpah adalah dokumen resmi/otentik yang dapat membuktikan legalitas seorang advokat yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana maksudkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 16. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil terkait soal batas waktu/tempus dugaan Pelanggaran Pemilu, karena telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dan/atau diregistrasi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor; 17. Bahwa karena laporan Pelapor/Pengadu diajukan pada tanggal 17 Juni 2019, maka Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 harus disampaikan kepada Pelapor, paling lama pada tanggal 19 Juni 2019; 18. Bahwa karena pada tanggal 19 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, ST sedang berada di Jakarta sedangkan pada saat yang bersamaan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu harus diberitahukan secara resmi pada hari itu juga kepada Pelapor/Pengadu, maka penandatangan pada surat pemberitahuan tersebut secara manual tidak mungkin dilakukan, sehingga atas arahan/instruksi dan persetujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam surat pemberitahuan dimaksud, dibuat melalui proses scanning; 19. Bahwa meskipun tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada surat pemberitahuan tidak dibuat secara manual, namun tetap dilegalisasi/ dibubuhi stempel dan diregistrasi/tercatat sebagai surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan kerenanya tidak dapat dikualifisir/dikategorikan sebagai surat palsu; 20. Bahwa Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidaklah dapat disebut sebagai surat palsu karena surat dimaksud dibuat dan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, baik mengenai isi maupun tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga, tidak beralasan hukum Pengadu menyatakan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 226/K. Bawaslu. SB.07/PM.06.02 Perihal pemberitahuan tentang Laporan tertanggal 19 Juni 2019 tersebut, tidak dapat dijadikan alat bukti yang mengikat/sempurna; 21. Bahwa atas Laporan Pengadu/Pelapor yang diterima oleh sekretraiat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 12.45 WIB , Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan kajian awal sejak hari dan tanggal laporan diterima, dalam hal ini oleh Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa ( Beldia Putra, SH). Hasil kajian awal yang dilakukan oleh Koordinator Devisi Penindakan, Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Kemudian dikoordinasikan dan dikomunikasikan untuk didiskusikan bersama melalui grup WhatsApp dan telepon seluler dengan dua komisioner lainnya, yang sedang melaksanakan tugasnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model B.1. Penerimaan Laporan , tertanggal 17 Juni 2019 2. T-2 Formulir Model B.3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP.Berkas/PL/Kab/03.14/VI/2019, tertanggal 17 Juni 2019 3. T-3 Surat Tugas Beldia Putra, SH Nomor : 632/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :820/BAWASLU-PB/SET- SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan. 4. T-4 Surat Tugas Emra Patria, ST Nomor 629 /K.BAWASLU.PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :815 /BAWASLU-PB/SET- SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan. 5. T-5 Surat Tugas Aditia Pratama, S.Pd.I Nomor : 631/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :817 /BAWASLU- PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan. 6. T-6 Surat Tugas Beldia Putra, SH Nomor : 636/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 17 Juni 2019, SPPD Nomor : 822/BAWASLU-PB/SET- SPD/2019 7. T-7 Surat Undangan Bawaslu RI Nomor : 0247/K. Bawaslu/TU.00.01/VI/2019, Surat Tugas Emra Patria, ST Nomor : 630/K.Bawaslu-PB/ST/2019, tanggal 16 s/d 19 Juni 2019, SPPD Nomor :816/BAWASLU-PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan. 8. T-8 Surat Tugas Aditia Pratama, S.Pd.I Nomor 637/K.Bawaslu- PB/ST/2019, tanggal 17 Juni 2019, SPPD Nomor : 823 /BAWASLU- PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan 9. T-9 Screenshoot percakapan WhatsApp arahan / instruksi tanda tangan. 10. T-10 ekspedisi surat keluar Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat 11. T-11 screenshoot percakapan di WhatsApp Grup Bawaslu Pasbar tentang Kajian Awal tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar mekanisme penerimaan laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 17 Juni 2019 Pengadu diminta menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai Advokat saat menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Pasaman Barat. Pengadu merasa keberatan dikarenakan BAS hanya digunakan Advokat untuk keperluan beracara di Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu diduga telah melampaui kewenangan serta menciderai aturan administrasi dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu tidak berada di kantor pada tanggal 14 dan 17 Juni 2019 karena sedang melaksanakan tugas. Akan tetapi hal tersebut tidaklah menghilangkan dan menghambat hak Pengadu untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai mekanisme yang diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Laporan tetap dapat disampaikan melalui Petugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 12.45 WIB laporan Pengadu telah diterima oleh Staff Sekretariat yang ditunjuk sebagai Petugas penerima laporan. Terhadap keberatan Pengadu terkait permintaan salinan Berita Acara Sumpah (BAS) juga tidak berdasar karena sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan secara pribadi maupun didampingi kuasa hukum yang harus disertai surat kuasa. Sebagaimana ketentuan yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah; a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu, dan c. Pemantau Pemilu. BAS merupakan dokumen otentik yang dapat membuktikan legalitas seorang advokat yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selanjutnya berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil terkait soal batas waktu/tempus dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti dan/atau diregistrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, ST sedang berada di Jakarta sedangkan pada saat yang bersamaan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu harus diberitahukan secara resmi pada hari itu juga kepada Pelapor/Pengadu, maka penandatangan pada surat pemberitahuan tersebut secara manual tidak mungkin dilakukan, sehingga atas arahan/instruksi dan persetujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat dalam surat pemberitahuan dimaksud dibuat melalui proses scanning. Para Teradu menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tidak dibuat secara manual, namun tetap dilegalisasi/dibubuhi stempel dan diregistrasi/tercatat sebagai surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Oleh karena itu, Surat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai surat palsu; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 17 Juni 2019 Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat untuk berkoordinasi, namun tidak dapat berjumpa dengan satupun komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Pengadu kemudian berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran money politic berupa janji yang tertera dalam Kartu Guspardi Gaus Foundation Caleg DPR RI dari PAN Nomor urut 1 Dapil Sumbar 2. Laporan Pengadu tersebut diterima oleh Staff Sekretariat yang ditunjuk sebagai Petugas penerima laporan. Laporan disampaikan atas nama Kuasa dari Pelapor dengan melampirkan Surat Kuasa dan Identitas Penerima Kuasa. Pada saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Teradu II melalui saluran telpon memerintahkan petugas penerima laporan untuk meminta Pengadu yang berstatus Advokat menyerahkan salinan Berita Acara Sumpah (BAS). DKPP menilai tindakanTeradu II meminta Pengadu untuk melengkapi dokumen salinan BAS tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dalam fakta persidangan terungkap Pengadu telah melampirkan surat kuasa dan identitas penerima kuasa. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Kuasa menyertakan surat kuasa saat mendampingi Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Pengadu terbukti telah melengkapi kelengkapan administratif selaku Kuasa pelapor. DKPP menilai Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas, dan wewenang dengan meminta kelengkapan administrasi laporan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian serta menyampaikan Surat Nomor 226/K.Bawaslu.SB.07/PM.06.02 tanggal 19 Juni 2019 tentang pemberitahuan status laporan. Meskipun Para Teradu telah menindaklanjuti laporan tersebut, Para Teradu tetap mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan sesuai stadar profesional dan akuntabilitas sejak awal laporan disampaikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Emra Patria selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Teradu II Beldia Putra, dan Teradu III Aditia Pratama, masing-masing selaku Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir