III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 274-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
250-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 14.00 wib, kami berada
di swalayan Citra sedang belanja, namun pada saat itu terjadi keributan antara
beberapa masyarakat dengan kasir yang ingin menukarkan Kartu Guspardi Gaus
Foundation untuk mendapatkan sembako namun ditolak oleh petugas Swalayan
Citra, setelah itu masyarakat tersebut kami berikan Advokasi dan kami ambil
kuasa untuk mendampingi empat orang masyarakat tersebut;
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 15.30 Wib kami
mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat untuk berkoordinasi dengan
komisioner Bawaslu namun saat itu tidak ada satupun komisioner Bawaslu berada
di kantor setelah berkoordinasi Via telpon dengan Komisioner Bawaslu
menyampaikan kepada kami bahwa menyuruh kami untuk datang kembali pada
hari senin, tanggal 17 Juni 2019;
3. Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 kami kembali mendatangi kantor
Bawaslu Pasaman Barat sekira jam 11.00 wib ingin kembali berkoordinasi lagi
dengan komisioner Bawaslu Pasaman Barat namun para komisioner masih juga
belum dapat kami jumpai, sehingga pada hari tersebut kami berinisiatif untuk
membuat laporan kepada Bawaslu Pasaman Barat tentang Dugaan Adanya dugaan
Money Politik dengan menggunakan Janji-janji Kartu Guspardi Gaus Foundation
Caleg DPR-RI Partai PAN Nomor urut 1 Dapil Sumbar 2 atas nama Kuasa dari
Pelapor dengan melampirkan Surat Kuasa dan Identitas Penerima Kuasa, namun
pada saat kami memberikan keterangan di kantor Bawaslu Pasaman Barat pihak
Komisioner Bawaslu meminta kami untuk menyerahkan Surat Kuasa dan Kartu
Tanda Pengenal/Kartu Advokat kami sebagai pelapor, selanjutnya Komisioner
Bawaslu melalui Via Handphone dari petugas Bawaslu yang menerima laporan
kami berbicara dengan Komisioner Bawaslu BELDIA PUTRA, S.H. yang meminta
kami sebagai Advokat untuk menyerahkan Salinan Berita Acara Sumpah (BAS),
pada saat itu kami merasa keberatan dikarenakan BAS tersebut digunakan oleh
Advokat bukan diluar pengadilan melainkan untuk didalam Pengadilan sebagai
syarat untuk dapat beracara, untuk itu kami merasa Komisoner Bawaslu Pasaman
Barat sudah terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam bersikap terhadap
kami sebagai seorang Advokat;
4. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 kami telah menerima surat dari
Bawaslu Pasaman Barat nomor 226/K.Bawaslu.SB.07/PM.06.02 tentang
pemberitahuan tentang Laporan yang ditujukan kepada kami tentang hasil
Laporan kami kepada Bawaslu Pasaman Barat tentang dugaan adanya
pelanggaran pemilu dengan hasilnya tidak memenuhi syarat Formil sebagaimana
Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, namun
menurut kami secara Administratif surat yang kami terima tersebut ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST dengan sepenglihatan kami
tandatangani ketua tersebut bukan ASLI namun hasil SCANING, untuk itu, jika
tandatangan tersebut bukan tandatangan asli akan berdampak kerugiaan kepada
kami untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan tidak bisa menjadi alat bukti
surat yang sempurna karena diduga sebagai alat bukti surat Palsu nantinya;
5. Bahwa pada Kamis, tanggal 20 Juni 2019 kami mendatangi Bawaslu Pasaman
Barat dan bertemu dengan Komisoner Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST
dan BELDIA PUTRA,SH, namun berdasarkan komunikasi kami dengan kedua
komisioner tersebut menerangkan bahwa Kajian Hukum terhadap Laporan yang
kami sampaikan kepada Bawaslu Pasaman Barat dilakukan KAJIAN oleh ketiga
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat dengan menggunakan Whataaps Group
sehingga menurut kami Kajian dengan menggunakan Whataaps Group tersebut
tanpa dibuktikan dengan rapat hadir para Komisoner secara langsung, kami nilai
sudah menciderai aturan administrasi yang baik dalam menyingkapi laporan
masyarakat secara Komprehensif sehingga akibat ketidakseriusan komisoner
Bawaslu Pasaman Barat tersebut sangat tidak beretika dalam melaksanakan tugas
Negara apalagi saat itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat EMRA PATRIA, ST berada di
Jakarta dan BELDIA PUTRA,SH, berada di Bukit Tinggi sementara ADITYA
PRATAMA, S.Pd.I entah dimana rimbanya. Sehubungan dengan kejadian tersebut
di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Laporan Dari Bawaslu
1. P-1
Pasaman Barat Nomor :226/K.Bawaslu.Sb.07/Pm.06.02;
2. P-2 Fotokopi Surat Kuasa;
3. P-3 Fotokopi Kartu Identitas Advokat;
4. P-4 Fotokopi Berita Media Online;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Berdasarkan mekanisme penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
sebagaimana tersebut, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak harus diterima
langsung oleh Komisioner Bawaslu, namun harus disampaikan secara langsung di
Kantor Pengawas Pemilu, dalam hal ini dapat diajukan melalui petugas pada
sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang ditunjuk untuk itu.
Sehingga, tidak ada prosedur yang dikesampingkan/dilanggar oleh Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat;
2. Bahwa Laporan yang tidak diterima secara langsung oleh Komisioner Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat tidaklah melanggar tata cara/mekanisme atau syarat
formal untuk dapat diterimanya sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Artinya, tidak ada hak Pengadu yang dikesampingkan atau yang terlanggar;
3. Bahwa sebagai badan publik, dari aspek pelayanan guna menjamin dan
melindungi hak hak warga negara yang dirugikan dalam rangka penyelenggaraan
pemilu, secara kelembagaan Bawaslu telah dilengkapi perangkat dengan
pembagian tugas dan fungsi masing masing, yang terdiri dari Divisi Pengawasan
dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi
serta Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa;
4. Bahwa disamping itu, untuk memudahkan masyarakat dalam
membuat/mengajukan laporan terkait penyelenggaraan pemilu, pada masing
masing divisi telah ditunjuk pula petugas dengan tupoksinya, termasuk petugas
pada Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sehingga,
jika sewaktu-waktu masyarakat (in casu Warga Negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih; Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu), ingin menyampaikan Laporan
adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum kepada Badan Pengawas Pemilu
setempat dapat terlayani, meskipun Komisioner Badan Pengawas Pemilu sedang
tidak berada di kantor, sehingga proses pelaporan tidak terkendala/terhambat;
5. Bahwa Faktanya, pada saat Pengadu mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat untuk mengajukan Laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan umum pada tanggal 17 Juni 2019, sekira pukul 12:45 WIB,
Laporan Pengadu telah diterima sesuai dengan mekanisme pelaporan oleh staf
Sekretariat Bawaslu Pasaman Barat. Ini dapat dibuktikan berdasarkan dokumen
Formuir Model B.1 dan Formulir Model B.3;
6. Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Pengadu serta dan Dibuatnya tanda
terima laporan Pengadu tertanggal 17 Juni 2019 oleh Petugas (dalam hal ini staf
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), aspek
pelayanan sesuai mekanisme pelaporan yang ditentukan, telah memenuhi Pasal 7
dan 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 Komisioner/ Kordinator Divisi
Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Beldia Putra, S.H.),
ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Pengambilan Berita Acara Eksekusi
Amin Hadia, S.Km. di Rumah Tahanan Talu, yang dapat dibuktikan berdasarkan
Surat Tugas Nomor : 632/K.BAWASLU PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD,
dan dokumentasi kegiatan;
8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Ketua/Koordinator Divisi SDM,
Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ( Emra Patria, ST )
melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan
Lembah Melintang dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan
penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 629/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD;
9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi
Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman Barat (
Aditia Pratama, S.Pd.I ) melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kecamatan Koto
Balingka dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan
penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2019, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 631/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, SPPD, dokumentasi kegiatan;
10. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Komisioner/ Koordinator Divisi
Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini Beldia
Putra, S.H., ditugasi/ melaksanakan tugas dalam rangka Konsultasi Dugaan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang
dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 636/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tertanggal 14 Juni 2019, dan SPPD;
11. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat (Emra Patria, ST) sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri
Undangan Bawaslu RI Nomor 0247/K. Bawaslu/TU.00.01/VI/2019 perihal
Undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu
Pada Pemilu 2019 tertanggal 11 Juni 2019. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan
Surat Undangan Bawaslu RI , Surat Tugas Nomor 630/K.Bawaslu-PB/ST/2019,
dan SPPD;
12. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Komisioner/ Koordinator Divisi
Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat (Aditia Pratama, S.Pd.I) melakukan Supervisi Monitoring dan Evaluasi
terkait Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 Panwaslu
Kecamatan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Kecamatan Gunung Tuleh. Hal
ini dapat dibuktikan berdasarkan Surat Tugas Nomor 637/K.Bawaslu-
PB/ST/2019, dan SPPD;
13. Bahwa karena situasi, kondisi dan kebutuhan dalam rangka pelaksaan tugas
sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tidak
beritikad atau dengan sengaja telah membatasi dan/atau menghambat Pengadu
mengajukan laporan apalagi mempersulit Pelapor. Bahkan pada tanggal 14 Juni
2019, guna mempermudah akses dan efektifitas pelayanan terhadap masayarakat,
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini
Beldia Putra, S.H., dan Ketua Emra Patria, ST melayani Pengadu/Pelapor melalui
media komunikasi (telepon seluler) untuk mengkomunikasikan atau berkoordinasi
terkait Laporannya;
14. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018, tidak menjelaskan lebih lanjut secara teknis kepentingan
Berita Acara Sumpah, namun karena kuasa Pelapor adalah Advokat, maka untuk
kepentingan administrasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, kami meminta
beberapa dokumen untuk dilengkapi, selain Kartu Advokat termasuk juga foto
copy Berita Acara Sumpah;
15. Bahwa dokumen-dokumen tersebut diminta dilengkapi oleh Bawaslu Kabupaten
Pasaman Barat, tidaklah melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-
undangan, karena Berita Acara Sumpah adalah dokumen resmi/otentik yang
dapat membuktikan legalitas seorang advokat yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana maksudkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
16. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, laporan
Pengadu tidak memenuhi syarat formil terkait soal batas waktu/tempus dugaan
Pelanggaran Pemilu, karena telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga tidak dapat
ditindaklanjuti dan/atau diregistrasi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor;
17. Bahwa karena laporan Pelapor/Pengadu diajukan pada tanggal 17 Juni 2019,
maka Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak
diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 harus disampaikan kepada Pelapor, paling lama pada tanggal 19 Juni
2019;
18. Bahwa karena pada tanggal 19 Juni 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat, Emra Patria, ST sedang berada di Jakarta sedangkan pada saat yang
bersamaan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu harus
diberitahukan secara resmi pada hari itu juga kepada Pelapor/Pengadu, maka
penandatangan pada surat pemberitahuan tersebut secara manual tidak
mungkin dilakukan, sehingga atas arahan/instruksi dan persetujuan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasaman Barat dalam surat pemberitahuan dimaksud, dibuat melalui proses
scanning;
19. Bahwa meskipun tandatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada
surat pemberitahuan tidak dibuat secara manual, namun tetap dilegalisasi/
dibubuhi stempel dan diregistrasi/tercatat sebagai surat resmi yang dikeluarkan
oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, dan kerenanya tidak dapat
dikualifisir/dikategorikan sebagai surat palsu;
20. Bahwa Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidaklah dapat
disebut sebagai surat palsu karena surat dimaksud dibuat dan dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, baik mengenai isi maupun tandatangan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga, tidak beralasan hukum Pengadu
menyatakan Surat Pemberitahuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
226/K. Bawaslu. SB.07/PM.06.02 Perihal pemberitahuan tentang Laporan
tertanggal 19 Juni 2019 tersebut, tidak dapat dijadikan alat bukti yang
mengikat/sempurna;
21. Bahwa atas Laporan Pengadu/Pelapor yang diterima oleh sekretraiat Bawaslu
Kabupaten Pasaman Barat, pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul
12.45 WIB , Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan
kajian awal sejak hari dan tanggal laporan diterima, dalam hal ini oleh Koordinator
Divisi Penindakan, Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa ( Beldia Putra, SH).
Hasil kajian awal yang dilakukan oleh Koordinator Devisi Penindakan, Pelanggaran
Dan Penyelesaian Sengketa, Kemudian dikoordinasikan dan dikomunikasikan
untuk didiskusikan bersama melalui grup WhatsApp dan telepon seluler dengan
dua komisioner lainnya, yang sedang melaksanakan tugasnya sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Model B.1. Penerimaan Laporan , tertanggal 17 Juni 2019
2. T-2 Formulir Model B.3. Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP.Berkas/PL/Kab/03.14/VI/2019,
tertanggal 17 Juni 2019
3. T-3 Surat Tugas Beldia Putra, SH Nomor : 632/K.BAWASLU PB/ST/2019,
tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :820/BAWASLU-PB/SET-
SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan.
4. T-4 Surat Tugas Emra Patria, ST Nomor 629 /K.BAWASLU.PB/ST/2019,
tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :815 /BAWASLU-PB/SET-
SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan.
5. T-5 Surat Tugas Aditia Pratama, S.Pd.I Nomor : 631/K.BAWASLU
PB/ST/2019, tanggal 14 Juni 2019, SPPD Nomor :817 /BAWASLU-
PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan.
6. T-6 Surat Tugas Beldia Putra, SH Nomor : 636/K.BAWASLU PB/ST/2019,
tanggal 17 Juni 2019, SPPD Nomor : 822/BAWASLU-PB/SET-
SPD/2019
7. T-7 Surat Undangan Bawaslu RI Nomor : 0247/K.
Bawaslu/TU.00.01/VI/2019, Surat Tugas Emra Patria, ST Nomor :
630/K.Bawaslu-PB/ST/2019, tanggal 16 s/d 19 Juni 2019, SPPD
Nomor :816/BAWASLU-PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi
kegiatan.
8. T-8 Surat Tugas Aditia Pratama, S.Pd.I Nomor 637/K.Bawaslu-
PB/ST/2019, tanggal 17 Juni 2019, SPPD Nomor : 823 /BAWASLU-
PB/SET-SPD/2019, foto dokumentasi kegiatan
9. T-9 Screenshoot percakapan WhatsApp arahan / instruksi tanda tangan.
10. T-10 ekspedisi surat keluar Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
11. T-11 screenshoot percakapan di WhatsApp Grup Bawaslu Pasbar tentang
Kajian Awal tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;