Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Nabire
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 10 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduana. Perbuatan yang dilakukan : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu dalam melakukan verifikasi faktual dukungan Pengadu sebagai bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakilwalikota, sehingga jumlah dukungan Pengadu menjadi berkurang; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Kabupaten Nabire milik para Pengadu yang telah diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020, tetapi Para Teradu baru melakukan verifikasi pada tanggal 28 Juli 2020; [4.1.3] Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 004/PS/BWSL.Nabire.33.21/VII/2020 tidak sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan pengecekan kembali dukungan Pengadu sepanjang dukungan perbaikan dalam Formulir Model B.1 KWK Perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 16.991. Para Teradu justru memerintahkan Tim Pengadu untuk merapikan kembali seluruh dokumen dukungan milik Pengadu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah bekerja secara professional dan independen terkait tahapan, jadwal dan program penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/pl.02.2- kpt/06/kpu/ii/2020.
Pasal DilanggarPasal 23 Peraturan KPU Nomor 1; Pasal 32C ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 “Dalam hal berdasarkan; Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, sehingga menyebabkan jumlah dukungan; Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor; Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Daniel Denny Merin, Teradu IV Rahman Syaiful dan Teradu V Jhoni Kambu masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Deki Kayame Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Pronai, RT 0021/RW 003, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I. 2. Nama : Yunus Pakopa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Trans Nabire Paniai, RT 01, Kelurahan Unipa, Kecamatan Siriwo, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II. Memberikan kuasa kepada : Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jl. Angsa No. 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Wilhelmus Degey Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Jend. A. Yani, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nelius Agapa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Jl. Jend. A. Yani, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Daniel Denny Merin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Jl. Jend. A. Yani, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Rahman Syaiful Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Jl. Jend. A. Yani, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Jhoni Kambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jl. Jl. Jend. A. Yani, Kabupaten Nabire. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU a. Perbuatan yang dilakukan : 1. Tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020, verifikasi faktual yang dilakukan oleh Para Teradu beserta dengan PPS yang berada dibawah kordinasi, pengendalian dan pengawasan Para Teradu, ternyata tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya, sebagaimana yang diharuskan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020; - Para petugas PPS dimaksud, hanya melakukan pengecekan dukungan bagi Para Pengadu dilapangan, hanya bertemu dengan RT setempat, padahal harusnya menemui warga secara door to door”; - Selain itu, petugas PPS tidak mengkordinasikan rencana pelaksanaan verifikasi faktual, kepada Pengadu atau setidak-tidaknya kepada LO (penghubung) dari Pengadu di tiap kampung atau kelurahan, sehingga yang terjadi PPS berjalan sendiri semaunya tanpa kordinasi dengan LO (penghubung) dari Pengadu di tiap kampung atau keluarahan; - Ini menunjukkan adanya kelalaian dari Para Teradu untuk melakukan verifikasi faktual secara maksimal terhadap dukungan dari Pengadu, diduga sengaja dilakukan agar Pengadu tidak mencapai angka dukungan faktual yang disyaratkan; 2. Tanggal 27 Juli 2020, Pengadu menyerahkan dokumen dukungan perbaikan sebanyak 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, namun Para Teradu, tidak langsung melakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan yang diserahkan Pengadu, sebaliknya menunda melakukan pengecekan jumlah dukungan, dan baru melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan Pengadu pada Pukul 11.00 WIT tanggal 28 Juli 2020; - Padahal dalam situasi dan kondisi penundaan tersebut, sangat mungkin saja terjadi bencana alam dan non bencana alam, seperti pencurian dan penghilangan terhadap dokumen dukungan milik Pengadu, yang akan merugikan Pengadu; - Perbuatan Para Teradu yang tidak langsung melakukan pengecekan terhadap jumlah dokumen dukungan dari Pengadu, sebalik menunda melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan pada saat diserahkan oleh Pengadu dan Tim, jelas melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PI.02.2-Kpt/06/KPU/Li/2020 yang menyatakan, “Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran” 3. Tanggal 28 Juli 2020, Para Teradu melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, yang sebelumnya diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020 milik Pengadu, dengan cara : - Para Teradu membacakan nama pendukung yang tertera pada form model B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari SILON, dan meminta ke Tim Pengadu untuk memperlihatkan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dimaksud; - Pola pengecekan dokumen dukungan seperti ini dilakukan oleh Para Teradu terhadap seluruh 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; - Jika urutan nama 1 s/d 10 yang dibacakan Para Teradu dari form B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang di cetak dari SILON, tidak berurutan penyusunannya dengan form B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, maka seluruh dukungan pada kampung tersebut dinyakan NOL dukungan oleh Para Teradu. Sekalipun pada suatu kampung tertentu terdapat 100 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dokumen dukungan bagi Pengadu; - Tindakan atau perbuatan Para Teradu ternyata bertentangan dengan pedoman teknis yang ditentukan oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82 /PI.02.2-Kpt/06/Kpu/lI/2020, yang menyatakan bahwa formulir B.1.KWK Perseorangan sah apabila : 1. Ditanda-tangani atau dibubuhi cap jempol oleh Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 2. Ditempel fotocopi KTP Elektronik atau dilampiri fotocopi Surat Keterangan; 3. Menggunakan Surat Pernyataan dengan format 1 orang pendukung 1 surat pernyataan; 4. Tanggal 15 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire, Dalam Putusannya Nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 menyatakan : - Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian; - Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tanggal 29 Juli 2020; - Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dimulai pada hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020; 5. Tanggal 17 Agustus 2020 dan 18 Agustus 2020, untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, Para Teradu memerintahkan Tim Pengadu untuk merapihkan kembali seluruh dokumen dukungan milik Pengadu yang berjumlah 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang berada di Kantor KPU Kabupaten Nabire; - Padahal putusan Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal 15 Agustus 2020 angka 3 (tiga) menyatakan “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)”, yang berjumlah 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; (Vide Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tan ggal 29 Juli 2020); - Harusnya, sesuai dengan isi putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, Termohon melakukan pengecekan kembali hanya terhadap 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang dinyatakan tidak lengkap oleh Para teradu; - Ternyata setelah merapihkan kembali dokumen dukungan Pengadu secara keseluruhan, dokumen dukungan Pengadu hanya berjumlah 18.087 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, sedangkan dokumen dukungan milik Pengadu lainnya sebanyak 8.387 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan tidak ditemukan atau tidak ada, padahal keseluruhan dokumen dukungan yang diserahkan oleh Pengadu kepada Para Teradu pada tahap perbaikan adalah sebanyak 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; - Para Teradu rupanya, dapat diduga bermaksud mengelabui Pengadu dengan memerintahkan kepada Tim Pengadu untuk merapihkan seluruh dokumen dukungan sebanyak 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan tersebut, padahal putusan Bawaslu hanya memerintahkan agar dilakukan pengecekan hanya terhadap 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; - Tanggal 27 Agustus 2020, Pengadu dan Tim mengadukan Laporan Dugaan pelanggaran pidana ke Bawaslu Kabupaten Nabire dan terhadap laporan pengaduan ini, masih dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nabire; b. Uraian Singkat Kejadian : 1. Tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020, Para Teradu melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan dari Pengadu yang telah diverifikasi secara administratif sebelumnya. verifikasi faktual yang dilakukan oleh Para Teradu beserta dengan PPS yang berada dibawah kordinasi, pengendalian dan pengawasan Para Teradu, ternyata tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya, sebagaimana yang diharuskan Pasal 23 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 1 Tahun 2020; - Para petugas PPS dimaksud, hanya melakukan pengecekan dukungan bagi Para Pengadu dilapangan, hanya bertemu dengan RT setempat, padahal harusnya menemui warga secara door to door”; - Selain itu, petugas PPS tidak mengkordinasikan rencana pelaksanaan verifikasi faktual, kepada Pengadu atau setidak-tidaknya kepada LO (penghubung) dari Pengadu di tiap kampung atau kelurahan, sehingga yang terjadi PPS berjalan sendiri semaunya tanpa kordinasi dengan LO (penghubung) dari Pengadu di tiap kampung atau keluarahan; - Ini menunjukkan adanya kelalaian dari Para Teradu untuk melakukan verifikasi faktual secara maksimal terhadap dukungan dari Pengadu, diduga sengaja dilakukan agar Pengadu tidak mencapai angka dukungan faktual yang disyaratkan; 2. Tanggal 27 Juli 2020, Pengadu menyerahkan dokumen dukungan perbaikan sebanyak 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, namun Para Teradu, tidak langsung melakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan yang diserahkan Pengadu, sebaliknya menunda melakukan pengecekan jumlah dukungan, dan baru melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan Pengadu pada Pukul 11.00 WIT tanggal 28 Juli 2020; - Padahal dalam situasi dan kondisi penundaan tersebut, sangat mungkin terjadi bencana alam dan non bencana alam, seperti pencurian dan penghilangan terhadap dokumen dukungan milik Pengadu, yang akan merugikan Pengadu; - Perbuatan Para Teradu yang tidak langsung melakukan pengecekan terhadap jumlah dokumen dukungan dari Pengadu, sebalik menunda melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan pada saat diserahkan oleh Pengadu dan Tim, jelas melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PI.02.2-Kpt/06/KPU/Li/2020 yang menyatakan, “Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran” 3. Tanggal 28 Juli 2020, Para Teradu melakukan pengecekan jumlah dokumen dukungan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, yang sebelumnya diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020 milik Pengadu, dengan cara : - Para Teradu membacakan nama pendukung yang tertera pada form model B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari SILON, dan meminta ke Tim Pengadu untuk memperlihatkan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dimaksud; - Pola pengecekan dokumen dukungan seperti ini dilakukan oleh Para Teradu terhadap seluruh 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; - Jika urutan nama 1 s/d 10 yang dibacakan Para Teradu dari form B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang di cetak dari SILON, tidak berurutan penyusunannya dengan form B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, maka seluruh dukungan pada kampung tersebut dinyakan NOL dukungan oleh Para Teradu. Sekalipun pada suatu kampung tertentu terdapat 100 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dokumen dukungan bagi Pengadu; - Tindakan atau perbuatan Para Teradu ternyata bertentangan dengan pedoman teknis yang ditentukan oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82 /PI.02.2-Kpt/06/Kpu/lI/2020, yang menyatakan bahwa formulir B.1.KWK Perseorangan sah apabila : 1. Ditanda-tangani atau dibubuhi cap jempol oleh Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 2. Ditempel fotocopi KTP Elektronik atau dilampiri fotocopi Surat Keterangan; 3. Menggunakan Surat Pernyataan dengan format 1 orang pendukung 1 surat pernyataan; 4. Tanggal 15 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire, Dalam Putusannya Nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 menyatakan : - Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian; - Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tanggal 29 Juli 2020; - Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dimulai pada hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020; 5. Tanggal 17 Agustus 2020 dan 18 Agustus 2020, untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, Para Teradu memerintahkan Tim Pengadu untuk merapihkan kembali seluruh dokumen dukungan milik Pengadu yang berada di Kantor KPU Kabupaten Nabire; - Sesuai Berita Acara Tanggal 29 Juli 2020 seluruh dokumen dukungan Pengadu berjumlah 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan); - Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal 15 Agustus 2020 angka 3 (tiga) menyatakan : “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)”: - Sesuai Berita Acara Tanggal 29 Juli 2020, jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat berjumlah 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; (Vide Bukti P-6, Bukti P-7); - Harusnya, sesuai dengan isi putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, Teradu hanya melakukan pengecekan kembali terhadap 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang dinyatakan tidak lengkap oleh Para teradu; - Para Teradu rupanya, diduga, bermaksud mengelabui Pengadu dengan memerintahkan kepada Tim Pengadu untuk merapihkan seluruh dokumen dukungan sebanyak 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan tersebut, padahal putusan Bawaslu hanya memerintahkan agar dilakukan pengecekan hanya terhadap 16.991 B.1.KWK Perseorangan; - Dengan cara seperti itu, Para Teradu mengabaikan atau menghilangkan 9.483 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan yang telah lengkap sebelumnya (Vide Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bertanggal 29 Juli 2020); - Itulah sebabnya pada tanggal 27 Agustus 2020, Pengadu dan Tim Pendukung, mengajukan Laporan hilangnya 9.483 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan ke Bawaslu Kabupaten Nabire Pada akhirnya Pengadu mengajukan pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum, karena menurut Pengadu : 1. Para Teradu telah tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berlaku; 2. Para Teradu tidak bekerja secara profesional dan terkesan berupaya untuk menghalang-halangi Pengadu sebagai warga negara untuk mengikuti proses pencalonan di daerah sendiri yakni Kabupaten Keerom, dengan cara : a. Bertindak sewenang-wenang dalam melakukan pengecekan dokumen dukungan dari Pemohon; b. Tidak melakukan verifikasi faktual secara efisien dan efektif sesuai dengan pedoman teknis dan atau tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan; 3. Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, akibatnya sangat fatal bagi Pengadu, merugikan Pengadu, memberangus dan menggagalkan upaya Pengadu (right to candidate) untuk ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Nabire; - Pengadu harus berupaya untuk kembali mengikuti proses dengan cara yang lebih panjang dengan biaya, tenaga dan waktu yang lebih banyak dengan melalui proses hukum, seperti saat ini dengan mengajukan pengaduan ke DKPP; 4. Perbuatan Para Teradu, berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, khususnya di Kabupaten Nabire, dengan kelalaian Para Pengadu yang berdampak sangat fatal bagi Pengadu dan menimbulkan kemarahan dari para Pendukung Pengadu, terlebih Pengadu sebagai bakal pasangan bupati dan wakil bupati yang asal dan asli penduduk Kabupaten Nabire; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Para Teradu secara tetap sebagai komisioner KPU Kabupaten Nabire [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : TANDA TERIMA PENYERAHAN Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Tanggal 24 Februari 2020; Bukti P-2 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Tanggal 24 Februari 2020 dengan rincian; - Jumlah dukungan yang diserahkan 22.466 - Jumlah dukungan yang lengkap 20.345 - Jumlah dukungan yang tidak lengkap 2.121 Bukti P-3 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Hasil Verifikasi Hasil Administrasi dengan hasil : - Jumlah dukungan awal 22.466 - Memenuhi syarat 18.509 - Tidak Memenuhi Syarat 3.957 Bukti P-3A : Rekapilasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020; Bukti P-4 : Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Tanggal 25 Maret 2020; Bukti P-5 : Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Di Tingkat Kabupaten Tanggal 21 Juli 2020 Tentang Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual, yang hasilnya adalah sebanyak 8.120 dukungan; Bukti P-5A : Foto Verifikasi Faktual dilakukan di Rumah RT Kelurahan Nabire: Bukti P-5B : Foto verifikasi Faktual di Rumah RT Kelurahan Morgo; Bukti P-5C : Foto verifikasi Faktual di Rumah RT Kelurahan Nabarua; Bukti P-5D : Foto verifikasi Faktual di rumah RT Kelurahan Sriwini Bukti P-6 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 (B.1.KWK Perseorangan Perbaikan) Tanggal 29 Juli 2020 Tentang Hasil Pengecekan Formulir B.1.KWK Perseorangan Perbaikan : - Jumlah dukungan yang diserahkan 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan - Jumlah dokumen yang lengkap 9.483 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan - Jumlah dokumen yang tidak lengkap 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan Bukti P-7 : Rekapitulasi Hasil Pengecekan Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Dari KPU Kabupaten Nabire Tanggal 29 Juli 2020 Tentang Jumlah total : - Dukungan awal perbaikan 26.474 - Tidak Memenuhi Syarat 16.837 - Memenuhi Syarat 9.482 Bukti P-8 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 Tentang : - Pembatalan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tanggal 29 Juli 2020 - Perintah kepada KPU Kabupaten Nabire (Para Teradu) untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon (Pengadu) hanya terhadap dokumen dukungan perbaikan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 16.991 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemelihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tanggal 18 Agustus 2020 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire dengan hasil : - Jumlah dokumen yang diserahkan 26.474 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan - Jumlah dokumen yang lengkap 18.087 B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan; dan - Jumlah dokumen yang tidak lengkap 8.387 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan Bukti P-10 : Penerimaan Laporan Dugaan Kehilangan Dokumen Dukungan sebanyak 9.483 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan; Bukti P-11 : Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal 31 Agustus 2020; KETERANGAN SAKSI PENGADU  Saksi Pengadu bernama Martinus Pigome - Bahwa saksi Matrinus Pigome bertindak sebagai ketua Tim LO Kabupaten yang di amanahkan langsung. Saksi Martinus Pigome mengatakan bahwa dukungan yang kami serahkan kepada KPU Kabupaten Nabire berjumlah 22. 466 dukungan. Di waktu yang sama, KPU Kabupaten Nabire melakukan verifikasi administrasi denga jumlah 20. 345 dukungan - Bahwa verifikasi faktual yang terjadi kejanggalan di tingkat PPS langsung di dampingi oleh Tim LO Para Pengadu kemudian kami menerima laporan, bahwa yang dilakukan oleh PPS didampingi PPL, mereka tersebut tidak melakukan verifikasi secara door to door namun langsung mengunjungi beberapa RT setempat untuk meminta keterangan. Selanjutnya bahwa saksi Martinu Pigome menyampaikan ada 1 RT di Kelurahan Karang Tumaritis, RT tersebut mengatakan jumlah penduduknya sekian dan RT yang lain hanya menyampaikan secara lisan disampaikan. - Bahwa kami juga menerima laporan pada saat di lapangan, PPS tidak pernah memberikan Formulir Model BA. KWK selain itu ada juga masyarakat sekitar yang tidak memberikan dukungan kepada Para Pengadu dan langsung dibubuhi tanda tangan oleh PSS dan kemudian dokumen asli milik PPS, PPD sampai di tingkat KPU, kami tidak pernah sekalipun melihat dokumen asli tersebut.  Saksi Pengadu bernama Herry Minggu - Bahwa saksi Herry minggu adalah LO dilapangan dari bakal pasangan calon Pengadu I dan Pengadu II. - Bahwa bermula dari penyerahan tertanggal 24 februari 2020, Saksi Herry Minggu menyerahkan KTP pertama berjumlah 22. 466 dukungan. - Bahwa saksi Herry Minggu berada di kelurahan Nabarua. Pada saat di kelurahan, saksi Herry Minggu menghitung hanya 40 rumah yang dilakukan verifikasi akan tetapi di surat pernyataan yang tidak mendukung Para Pengadu berjumlah 20 dukungan. Selanjutnya waktu pleno di tingkat Distrik, dukungan untuk Para Pengadu tersebut mencapai 131 dukungan, padahal di lapangan 20 orang yang tidak memberikan dukungan. - Bahwa perbaikan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, saksi Herry Minggu mengatakan Putusan Bawaslu tersebut yang diperiksa adalah yang TMS berjumlah 16. 991 dukungan, tapi waktu saksi Herry Minggu memeriksa di kantor KPU Kabupaten Nabire, dirinya merasa bingung karena tidak mengetahui yang dukungan TMS dan yang mana dukungan MS. Seharusnya Para Teradu secara profesional memisahkan hal tersebut antara MS dan juga TMS tapi nyatanya di simpan dan di gabungkan dalam 1 wadah.  Saksi Pengadu bernama Yulius Gobal - Bahwa saya sebagai LO di kelurahan Karang Tumaritis, selanjutnya di kelurahan karang tumaritis dukungan untuk Pengadu I berjumlah 1. 279 dukungan. Kemudian kami turun ke jalan bukan melakukan door to door tetapi yang dilakukan verifikasi di RT hanya dua orang. Selanjutnya kami ketemu dengan masyarakat hanya tiga orang, menurut saksi Yulius Gobal, masyarakat tersebut menyatakan bahwa mereka sendiri ungkapkan di mata tuhan, bahwa saya tidak memberikan ke Deki Kayame dan mereka tidak membuat pernyataan. - Bahwa Saksi Yulius Gobal dalam keterangannya mengatakan pada saat jam 11.30 WIT tim dari kami memasukan dokumen di kantor KPU Kabupaten Nabire, pada saat itu hanya beberapa orang anggota KPU yang ada termasuk Teradu I, Teradu I mengatakan dokumen yang ada dimasukan saja karena tempat ini, tempat insentif, jadi rekan semua datang jam 7 pagi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dengan ini mengajukan Jawaban berdasarkan surat panggilan sidang dari DKPP Nomor 023/PS.DKPP/SET.04/X/2020 dengan nomor perkara 107/PKE- DKPP/X/2020 yang diajukan oleh PENGADU An. Decky Kayame dan Yunus Pakopa melalui Kuasa Hukumnya Habel Rumbiak, SH, SpN yang beralamat di Jln. Angsa No 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno , Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua yang untuk selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Pengadu/Terlapor a. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota sehingga jumlah dukungan Pengadu menjadi berkurang. PARA TERADU akan tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa mengenai dalil yang telah diuraikan diatas oleh PENGADU adalah dalil yang sumir dan hanya berangkat dari asumsi PENGADU. Karena PARA TERADU telah bekerja secara professional dan independen mengenai tahapan, jadwal dan program penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nabire tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/pl.02.2-kpt/06/kpu/ii/2020; b. Bahwa dalam dalilnya PENGADU tidak menjelaskan fakta tentang lokasi kejadiannya?, siapa pejabat PPS yang melakukan hal tersebut? kapan kejadiannya? berapa jumlah dukungan kongkrit yang dikurangi oleh PPS? Fakta-fakta tersebut haruslah diuraikan oleh PENGADU agar unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PPS sangat jelas, yang mengakibatkan jumlah dukungan PENGADU berkurang; c. Bahwa PARA TERADU tidak pernah menerima laporan dari PENGADU, PPD/PPK, Pandis dan Bawaslu Kabupaten Nabire tentang apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai PPS yang tidak bekerja berdasarkan Pasal 23 PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota; d. Bahwa jika merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU), keberadaan PPS adalah bagian yang tak terpisahkan dengan PARA TERADU, namun memiliki mandat dan tanggung jawab yang berbeda, Oleh karenanya dalil yang diajukan oleh PENGADU tidak tepat atau salah alamat yang ditujukan kepada PARA TERADU atau pengaduan PENGADU Kurang Pihak yang seharusnya juga mengadukan PPS. Namun sebagaimana PARA TERADU telah uraikan pada huruf (b) diatas PPS wilayah mana yang bertanggung jawab atas hilangnya dukungan PENGADU??? e. Bahwa keseluruhan proses tahapan verifikasi faktual diawasi sepenuhnya dengan adanya keterlibatan Panwas Distrik dan Bawaslu kabupaten Nabire; f. Bahwa dalil Pengadu tentang Teradu dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota mohon untuk dikesampingkan atau setidaknya ditolak; 2. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati Nabire (B1 Kwk Perseorangan Perbaikan) milik PENGADU yang telah diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020, namun PARA TERADU baru melakukan verifikasi pada tanggal 28 Juli 2020. PARA TERADU akan menanggapinya sebagai Berikut : a. Bahwa benar PENGADU datang Ke Kantor KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Juli 2020 dengan menyerahkan dokumen perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan diterima langsung oleh PARA TERADU yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Verifikator yaitu Kasubag Tehnis yang bertugas untuk melakukan verifikasi; b. Bahwa pada saat PENGADU datang ke Kantor KPU untuk menyerahkan dokumen tersebut, disaat yang bersamaan PARA TERADU bersama dengan Tim verifikasi KPU Nabire sedang melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan Bakal Calon Perseorangan atas nama John Pakage, S.IP dan Sepi Madai; c. Bahwa oleh karena PARA TERADU disaat yang bersamaan masih melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bakal Calon Perseorangan atas nama John Pakage, S.IP dan Sepi Madai maka PARA TERADU melakukan komunikasi langsung dengan Tim LO (Penghubung) dan PENGADU untuk membicarakan tentang berkas dokumen perbaikan milik PENGADU. Tim LO (Penghubung) PENGADU tidak merasa keberatan akhirnya disepakati berkas dokumen perbaikan PENGADU akan di verifikasi esok harinya tanggal 28 Juli 2020; d. Bahwa kesepakatan tentang jadwal verifikasi untuk berkas dokumen perbaikan PENGADU juga dikomunikasikan dan dikoordinasikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Nabire yang hadir juga saat itu untuk ikut mengawasi pelaksaanaan verifikasi tentang berkas dokumen perbaikan dukungan bakal calon perseorangan; e. Bahwa berkas dokumen perbaikan PENGADU yang diserahkan kepada PENGADU maupun pada saat esoknya harinya, tanggal 28 Juli 2020 pada saat akan dilakukan verifikasi masih tersegel dan proses keseluruhan tahapannya disaksikan langsung oleh Tim LO (Penghubung) PENGADU dan BAWASLU Kabupaten Nabire; f. Bahwa proses verifikasi dokumen perbaikan PENGADU dalam hal pengecekan pada tanggal 28 Juli 2020 yang dilakukan oleh PARA TERADU tidak menyimpang sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; g. Bahwa PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 disebutkan “Penyerahan syarat dukungan perbaikan Kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 25 Juli-27 Juli 2020, Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan tanggal 25 Juli -28 Juli 2020”; h. Bahwa berdasarkan uraian yang telah kami jelaskan diatas, maka dalil PENGADU tidak beralasan hukum mohon untuk dikesampingkan atau setidaknya ditolak; 3. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU menyatakan PARA TERADU menjadikan jumlah dukungan PENGADU adalah Nol karena dokumen dukungan perbaikan Form Model B.1.1-KWK perseorangan hasil cetak silon tidak disusun secara berurutan sesuai Form B.1 KWK Perseorangan. Akan kami Tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU adalah sesuatu yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf (B) Menyatakan “Formulir Model B.1-KWK Perseorangan disusun berdasarkan hasil Cetak Model B.1.1-KWK Perseorangan”, dan hal ini tidak dilakukan oleh PENGADU; b. Bahwa PENGADU menyusun berdasarkan abjad dari Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam Proses Pengecekan yang dilakukan dari Tanggal 28 Juli 2020 jam 11.00 WIT Dokumen Dukungan Perbaikan PENGADU tidak dapat ditemukan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sesuai daftar nama yang ada dalam Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, sehingga PARA TERADU memerintahkan kepada PENGADU untuk menyusun Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan berdasarkan Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan tidak disusun berdasarkan abjad nama; c. Bahwa Penyusunan Dokumen dukungan perbaikan dilakukan oleh PENGADU dengan melibatkan Tim PENGADU kurang lebih sebanyak 15 Orang. Sampai dengan batas Waktu yang ditentukan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 Jam 24.00 WIT, Proses penyusunan yang dilakukan oleh Tim PENGADU belum dapat diselesaikan, sehingga PARA TERADU masih memberikan kesempatan sampai dengan Tanggal 29 Juli 2020 Pukul 10.00 WIT sesuai dengan kesepakatan bersama BAWASLU Kabupaten Nabire; d. Bahwa selanjutnya setelah proses penyusunan dilakukan oleh Tim PENGADU dianggap selesai, maka PARA TERADU mulai melakukan pengecekan terhadap Model B.1.1.-KWK Perseorangan Perbaikan dengan cara PARA TERADU membacakan Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Tim PENGADU Menunjukkan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Dari hasil pengecekan Tim PENGADU tidak dapat memperlihatkan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan kepada PARA TERADU sehingga PARA TERADU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat sesuai Hasil Pengecekan secara Bersama-sama antara PARA TERADU dan Tim PENGADU yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Nabire; e. Bahwa Penyusunan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan berdasarkan urutan nama yang ada di Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dilakukan oleh Tim PENGADU bukan oleh PARA TERADU sebagaimana yang tertuang dalam BAB III huruf (c) tentang Input Data dukungan Melalui Silon Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/pl.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; f. Bahwa PARA TERADU dalam tahapan terkait dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran lokasi berkas dokumen PENGADU menggunakan dasar pijakan pada BAB III tentang Indikator keabsahan dokumen dukungan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/pl.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 g. Bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah kami uraikan diatas, maka dalil PENGADU yang menyatakan PARA TERADU membuat dukungan PENGADU menjadi nol tidak memiliki alasan hukum sehingga mohon dikesampingkan atau setidaknya ditolak; 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU yang menyatakan PARA TERADU tidak menjalankan putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 004/PS/BWSL.Nabire.33.21/VII/2020 yang isi putusannya memerintahkan PARA TERADU melakukan pengecekan kembali terkait dukungan PENGADU sepanjang untuk dukungan perbaikan yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 16.991 KWK perseorangan perbaikan. Kami akan menanggapinya sebagai berikut : a. Bahwa Dalam putusan Bawaslu Nabire Nomor 004/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 yang memutuskan : 1 Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan tanggal 29 Juli 2020; 3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam dimulai pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020; b. Bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, PENGADU tidak menguraikan secara keseluruhan amar putusan Bawaslu Kabupaten Nabire dan hanya berpegang pada amar putusan angka (3). Bila berdasarkan amar putusan angka (2) Bawaslu Kabupaten Nabire sangat jelas dan terang benderang dinyatakan bahwa Berita Acara Hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang dikeluarkan oleh PARA TERADU dengan sendirinya BATAL DEMI HUKUM sehingga berdasarkan amar putusan tersebut PARA TERADU memulai pengecekan berkas pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan milik PENGADU secara keseluruhan; c. Bahwa Jumlah Dukungan Perbaikan yang disampaikan Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilampiri Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Model B.1-KWK Perseorangan adalah sebanyak 26. 474 Dukungan; d. Bahwa Pada saat PARA TERADU akan melakukan pengecekan yang dimulai Tanggal 18 Agustus 2020 pukul 00.15 WIT dengan cara Petugas Pengecekan membacakan nama yang terdapat pada Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan diminta kepada Tim PENGADU untuk menunjukkan Model B.1-KWK Perseorangan, Tim PENGADU tidak dapat menunjukkan, sehingga PENGADU meminta kepada TERADU untuk diberikan waktu menyusun Model B.1-KWK Perseorangan sesuai Daftar urutan nama yang terdapat dalam Mode B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan; e. Bahwa PARA TERADU meminta pendapat dan persetujuan Bawaslu Kabupaten Nabire, setelah ada persetujuan dari Bawaslu maka PARA TERADU memberikan waktu kepada Tim PENGADU untuk melakukan penyusunan Model B.1-KWK Perseorangan sampai batas waktu yang ditentukan pada Tanggal 18 Agustus 2020 pukul 10.00 WIT. Namun Karena Tim PENGADU belum dapat menyelesaikan penyusunan Model B.1-KWK Perseorangan, maka diberikan perpanjangan waktu untuk pelaksanaan pengecekan; f. Dalam penyusunan B.1-KWK Perseorangan, banyak dokumen model B.1- KWK Perseorangan yang tidak digunakan dan dibuang oleh Tim PENGADU yang berhamburan dilantai kantor KPU Nabire dan sebagian diletakkan dalam Karton. g. Bahwa Pada pukul 12.00 WIT PARA TERADU mulai melakukan pengecekan terhadap dokumen dukungan Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Model B.1-KWK Perseorangan terhadap Dokumen dukungan perbaikan yang telah disusun oleh Tim PENGADU dan untuk dokumen yang belum selesai disusun tetap dilanjutkan oleh Tim PENGADU; h. Bahwa Pada Pukul 23.00 WIT semua kegiatan penyusunan dihentikan untuk menyelesaikan pengecekan, Pengecekan yang dilakukan dari Pukul 12.00 – 23.00 WIT dimana waktu yang disediakan 1 Jam untuk penginputan Hasil Pengecekan dan pembuatan Berita Acara, KPU Kabupaten Nabire menggunakan Indikator pengecekan sesuai Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan terkait hal itu juga PARA TERADU tetap berpegang pada mekanisme ketentuan tahapan, jadwal dan Program PKPU nomor 5 tahun 2020; i. Bahwa Hasil pengecekan bersama dokumen perbaikan pasca putusan Bawaslu antara PARA TERADU dan PENGADU bersama Timnya dengan disaksikan lansgung oleh Bawaslu Kabupaten Nabire didapatkan hasil yang mana dokumen yang memenuhi syarat/lengkap adalah sebanyak 18.087 dukungan sedangkan sisanya yang tidak memenuhi syarat dukungan dikarenakan adanya dukungan ganda, ketiadaan fotocopy KTP dukungan dan surat pernyataan dukungan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang indikator keabsahan bahwa dukungan terhadap calon perseorangan harus disertai dengan surat/formulir pernyataan dukungan dan fotocopy KTP; j. Bahwa Berdasarkan uraian diatas, dikarenakan jumlah dukungan tidak mencukupi maka PENGADU tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi adminstrasi hal ini sesuai ketentuan Pasal 32C ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019 “Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Huruf b : “ tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan tidak memenuhi persebarannya, Bakal Pasangan Calon tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi Adminstrasi” k. Bahwa Mengacu pada pasal tersebut, maka KPU Kabupaten Nabire menyatakan dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan ditolak, yang dituangkan dalam Berita Acara Model BA.1-KWK Perbaikan Perseorangan Tanggal 18 Agustus 2020. [2. 5] KESIMPULAN PARA TERADU Dengan ini mengajukan kesimpulan berdasarkan sidang pada hari selasa, tanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor perkara 107/PKE-DKPP/X/2020 yang diajukan oleh PENGADU An. Decky Kayame dan Yunus Pakopa melalui Kuasa Hukumnya Habel Rumbiak, SH, SpN yang beralamat di Jln. Angsa No 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno , Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua yang untuk selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Pengadu/Terlapor a) Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa benar PARA TERADU telah bekerja secara professional dan independen mengenai tahapan verifikasi faktual dengan melakukan koordinasi dengan seluruh PPS yang ada. Hal ini di perkuat dengan bukti yang diajukan oleh PARA TERADU dan diperkuat oleh keterangan PIHAK TERKAIT (Bawaslu Kabupaten Nabire); 2. Bahwa benar laporan Pengaduan PENGADU tidak berdasarkan fakta yang ada dengan menyatakan PPS hanya melakukan verifikasi faktual dengan hanya mendatangi RT setempat. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari PIHAK TERKAIT yang menyatakan PPS mendatangi RT setempat hanyalah ingin memastikan apakah benar dukungan warga RT setempat kepada PENGADU; 3. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap, PENGADU tidak dapat membuktikan jumlah dukungannya telah dikurangi oleh PPS dalam verifikasi faktual tersebut baik dalam alat bukti, keterangan saksi PENGADU. 4. Bahwa laporan Pengaduan Pengadu baru diketahui dalam persidangan oleh PARA TERADU dan PIHAK TERKAIT tentang adanya verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 12 Kampung yang mengakibatkan jumlah dukungan PENGADU berkurang. Laporan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh PENGADU kepada PPL, PANDIS dan BAWASLU Kabupaten Nabire (PIHAK TERKAIT); 5. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Bahwa proses verifikasi dokumen perbaikan PENGADU dalam hal pengecekan pada tanggal 28 Juli 2020 yang dilakukan oleh PARA TERADU tidak menyimpang sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menyebutkan Penyerahan syarat dukungan perbaikan Kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 25 Juli-27 Juli 2020, Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan tanggal 25 Juli -28 Juli 2020” Hal ini diperkuat dengan Bukti yang diajukan oleh PARA TERADU, Keterangan saksi TERADU dan keterangan dari PIHAK TERKAIT; 6. Bahwa benar pada tanggal 27 Juli 2020 pada saat penyerahan berkas dukungan perbaikan, dokumen milk PENGADU masih dalam keadaan tersegel hingga esok harinya tanggal 28 Juli 2020 pukul 10.00 barulah dibuka oleh Tim Verifikator KPU Nabire yang disaksikan langsung Tim PENGADU, Bawaslu Kabupaten tanpa adanya keberatan dari PENGADU dan timnya saat itu. Hal ini diperkuat oleh Bukti yang diajukan PARA TERADU, keterangan saksi TERADU dan PENGADUserta keterangan dari PIHAK TERKAIT; 7. Bahwa benar PENGADU menyusun berdasarkan abjad dari Model B.1-KWK Perseorangan bukan berdasarkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan disusun berdasarkan hasil cetak silon Model B.1.1-KWK Perseorangan sehingga model penyusuan yang dilakukan oleh PENGADU tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf (B) Menyatakan “Formulir Model B.1-KWK Perseorangan disusun berdasarkan hasil Cetak Model B.1.1-KWK Perseorangan”. Hal ini diperkuat oleh Keterangan PARA TERADU, Keterangan saksi PARA TERADU dan Keterangan dari PIHAK TERKAIT; 8. Bahwa benar PARA TERADU dalam melaksanakan tahapan terkait dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran lokasi berkas dokumen PENGADU menggunakan dasar pijakan pada BAB III tentang Indikator keabsahan dokumen dukungan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/pl.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 9. Bahwa tidak benar PARA TERADU tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor 004/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020, hal ini diperkuat oleh bukti yang diajukan oleh PARA TERADU, keterangan saksi TERADU dan Keterangan PIHAK TERKAIT; 10. Bahwa benar dalam penyusunan model B.1-KWK Perseorangan, banyak dokumen model B.1-KWK Perseorangan PENGADU yang tidak digunakan dan dibuang oleh Tim PENGADU yang berhamburan dilantai kantor KPU Nabire dan sebagian diletakkan dalam Karton. Hal ini diperkuat oleh Keterangan PIHAK TERKAIT; 11. Bahwa benar hasil pengecekan bersama dokumen perbaikan pasca putusan Bawaslu antara PARA TERADU dan PENGADU bersama Timnya dengan disaksikan lansgung oleh Bawaslu Kabupaten Nabire didapatkan hasil yang mana dokumen yang memenuhi syarat/lengkap adalah sebanyak 18.087 dukungan sedangkan sisanya yang tidak memenuhi syarat dukungan dikarenakan adanya dukungan ganda, ketiadaan fotocopy KTP dukungan dan surat pernyataan dukungan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang indikator keabsahan bahwa dukungan terhadap calon perseorangan harus disertai dengan surat/formulir pernytaan dukungan dan fotocopy KTP. Dikarenakan jumlah dukungan tidak mencukupi maka PENGADU tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi adminstrasi hal ini sesuai ketentuan Pasal 32C ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019 “Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Huruf b : “ tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan tidak memenuhi persebarannya, Bakal Pasangan Calon tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi Adminstrasi”. Dan dituangkan dalam Berita Acara Model BA.1-KWK Perbaikan Perseorangan Tanggal 18 Agustus 2020. Hal ini diperkuat oleh bukti yang diajukan oleh PARA TERADU, keterangan saksi TERADU dan Keterangan PIHAK TERKAIT; [2. 6] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena hal tersebut di atas dengan ini Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengambil Amar sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Daniel Denny Merin, Teradu IV Rahman Syaiful, dan Teradu V Jhoni Kambu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire. [2. 7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 atas nama Pengadu (BA.1 KWK), tanggal 24 Februari 2020; Bukti T-2 : Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 atas nama Pengadu (BA.2 KWK), tanggal 21 Maret 2020; Bukti T-3 : Berita Acara hasil Verifikasi dugaan dukungan ganda bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 atas nama Pengadu (BA.4 KWK), tanggal 25 Maret 2020; Bukti T-4 : Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 atas nama Pengadu (yang dilaksanakan oleh PPS); Bukti T-5 : Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 (BA.1 KWK) dengan lampiran rekapitulasi hasil pengecekan perbaikan dukungan dalam bentuk Excel dan lampiran hasil pengecekan perbaikan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengadu, tanggal 29 Juli 2020; Bukti T-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, tanggal 15 Agustus 2020; Bukti T-7 : Berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 masa perbaikan (BA.1 KWK perseorangan perbaikan atas nama Pengadu pasca putusan Bawaslu Kabupaten Nabire nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 dengan lampiran rekapitulasi hasil pengecekan perbaikan dukungan dalam bentuk excel dan lampiran hasil pengecekan perbaikan yang telah ditandatangani oleh TIM Pengadu, tanggal 18 Agustus 2020 Bukti T-8 : Dokumentasi poto pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 atas nama Pengadu pasca putusan Bawaslu Kabupaten Nabire nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 di kantor KPU Kabupaten Nabire dengan disaksikan dan diawasi langsung Bawaslu Kabupaten Nabire, tanggal 18 Agusutus 2020; Bukti T-9 : Dokumtasi Video pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 masa perbaikan atas nama Pengadu Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire dengan nomor : 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 dikantor KPU Kabupaten Nabire dengan disaksikan dan diawasi langsung Bawaslu Kabupaten Nabire, tanggal 18 Agustus 2020; Bukti T-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/pl.02.2-kpt/06/kpu/II/2020 (Susunan B.1-KWK sesuai urutan B.1.1-KWK pada BAB III Bagian B); Bukti T-11 : Dokumentasi Foto verifikasi faktual di Kelurahan Kalibobo (Tim LO Pengadu dan Para Teradu, Tanggal 06 Juli 2020; Bukti T-12 : Dokumentasi video verifikasi faktual di Kelurahan Kalibobo (Tim LO Pengadu dan Para Teradu, Tanggal 01 Juli 2020; Bukti T-13 : BA.5-KWK Hasil Pleno verifikasi faktual PPS pada kelurahan- kelurahan Distrik Nabire; Bukti T-14 : BA.6-KWK Hasil Pleno verifikasi faktual oleh PPD pada Distrik Nabire, tanggal 18 Juli 2020; Bukti T-15 : B.1.1 KWK Perbaikan, Surat Pernyataan Daftar Nama pendukung Bakal pasangan Calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahapan Perbaikan , tanggal 26 Juli 2020 (Contoh Pada beberapa kelurahan distrik Nabire, yakni Kaliharapan, Kalisusu, Siriwini); Bukti T-16 : Dokumentasi foto saat penyerahan dan pengecekan dukungan perbaikan oleh Penggugat kepada tergugat, tanggal 28 Juli 2020; Bukti T-17 : Dokumentasi Foto saat verifikasi Faktual dukungan Perseorangan Kelurahan Karang Tumaritis (PPS, LO Pengadu dan PPL); Bukti T-18 : Dokumentasi video saat verifikasi Faktual dukungan Perseorangan Kelurahan Karang Tumaritis (PPS, LO Pengadu dan PPL); Bukti T-19 : Lampiran BA.5-KWK Kelurahan Nabire. KETERANGAN SAKSI TERADU  Saksi Teradu bernama Janrio Michael Barus bekerja sebagai staf di kantor KPU Kabupaten Nabire - Bahwa di KPU Kabupaten Nabire saya berperan sebagai operator dari SILON, disini kita dalam melaksanakan verifikasi faktual, saya menyaksikan sendiri bagaimana tim tim di KPU Nabire khususnya Komisioner dibagi bagi berdasarkan wilayah koordinator wilayah masing masing untuk melakukan control bagaimana kerja PPS di lapangan. Kegiatan PPS tersebut termuat sebagaimana poto poto kegiatan tersebut dan supervisi yang dilakukan komisioner untuk melakukan pengawasan ditingkat PPS. - Bahwa hasil dari laporan verifikasi faktual, kami mempunyai arsipnya, sebagai contoh adalah BA.5 KWK itu merupakan rekapitulasi tingkat PPS yang disertakan oleh PPD yaitu BA.6 KWK. Selanjutnya BA.5 KWK ini adalah hasil dari rekapitulasi perkampung, contohnya, satu kampung atau di kelurahan Sriwini itu jelas didalam itu hasil pleno daripada PPD. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Keterangan Hasil Pengawasan Terkait Masa Penyerahan Perbaikan 1.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire pada saat masa penyerahan perbaikan pada tanggal 25 s.d 26. Juli 2020 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan sebaran pada masa perbaikan kepada KPU Nabire. (Bukti PK-01) 1.2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Juli 2020, pasangan bakal calon John Pakage dan Sepi Madai menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada pukul 22.25 WIT dengan jumlah dukungan 23.323 yang tersebar di 14 Distrik, Kemudian pasangan bakal calon perseorangan atas nama Deki Kayame dan Yunus Pakopa menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pukul 23.30 WIT dengan jumlah dukungan 26.474 yang tersebar di 15 Distrik. Selanjutnya KPU Kabupaten Nabire langsung mengarahkan tim verifikator untuk segera melakukan pengecekan. Tim verifikator KPU dan LO dari kedua bakal pasangan calon memeriksa berkas dukungan perbaikan formulir model B.1-KWK dan B.1.1-KWK serta formulir model B.2-KWK. Setelah, tim verifikator KPU dan LO dari kedua bakal pasangan calon melakukan pengecekan ditemukan bahwa berkas dukungan tidak disusun berurutan atau acak. (Bukti PK-02) 2. Keterangan Hasil Pengawasan Pengecekan Dokumen Perbaikan. 2.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Secara Langsung terhadap pengecekan syarat dukungan dan sebaran perbaikan calon independen Kabupaten Nabire, pada hari Selasa, 28 Juli 2020, bertempat di Kantor KPU Nabire, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: - Dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan kedua bakal pasangan calon berada dalam kondisi acak, sehingga KPU memerintahkan tim penghubung kedua pasangan Balon untuk mengurutkan atau merapikan dokumen dukungan dari masing-masing bakal pasangan calon. Jika sudah ada kampung yang berkas dukungannya telah dirapikan atau diurutkan maka tim verifikator KPU Kabupaten Nabire langsung mengecek dokumen dukungan perbaikan. Meski demikian, hingga pukul 23:45 WIT tanggal 28 Juli 2020 tim Verifikator KPU tidak dapat menyelesaikan proses pengecekan dokumen dukungan perbaikan milik kedua bakal pasangan calon. - KPU Kabupaten Nabire meminta pendapat dari Bawaslu Kabupaten Nabire, untuk memperoleh penambahan waktu pengecekan Bawaslu Kabupaten Nabire menyarankan secara lisan pada KPU Kabupaten Nabire untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua untuk menanyakan terkait tambahan waktu pengecekan. - Hasil koordinasi KPU Kabupaten Nabire dengan KPU Provinsi Papua menyetujui penambahan waktu dan menyarankan KPU Kabupaten Nabire untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nabire. Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nabire. Bawaslu menyarankan secara lisan pada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pengecekan hingga pukul 04:00 WIT, dengan alasan Tim Penghubung bakal calon dan Tim Verifikasi KPU Nabire belum selesai melakukan penyusunan atau merapikan berkas dukungan dan pengecekan dokumen dukungan perbaikan; - KPU akhirnya mengeluarkan berita acara pengecekan untuk pasangan John Pakage dan Sepi Madai dengan jumlah total dukungan 23.323, untuk jumlah yang memenuhi syarat adalah 19.789 sedangkan sisanya 3.534 tidak memenuhi syarat dengan sebaran 14 Distrik; - Sedangkan berita acara yang dikeluarkan untuk pasangan bakal calon Deki Kayame dan Yunus Pakopa dengan jumlah total dukungan 26.474, untuk jumlah yang memenuhi syarat adalah 9.483 sedangkan sisanya 16.991 tidak memenuhi syarat dengan sebaran 15 Distrik; - Kedua bakal calon tidak menerima hasil pengecekan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Nabire sehingga menyampaikan akan mengajukan keberatan pada Bawaslu Kabupaten Nabire. (Bukti PK-03) 3. Keterangan Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Diajukan Oleh Deki Kayame Dan Yunus Pakopa 3.1 Bahwa Pada tanggal 28 Agustus 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Deki Kayame Dan Yunus Pakopa dengan nomor laporan 011/LP/PB/Kab/33.21/VIII/2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor serta telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, dan telah mengeluarkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil : - Para saksi yang telah diklarifikasi memberikan keterangan yang berbeda-beda sehingga peristiwa tidak jelas; - Laporan telah melebihi ambang batas waktu 7 hari sejak peristiwa diketahui pada tanggal 18 Agustus 2020 kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 28 Agustus 2020.(Bukti PK- 04). - 4. Keterangan Terhadap Pengajuan Sengketa Yang Diajukan Oleh Deki Kayame Dan Yunus Pakopa 4.1 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire menerima pengaduan permohonan sengketa pemilihan terkait Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tanggal 29 Juli 2020 tentang Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan yang diajukan oleh Deki Kayame dan Yunus Pakopa sebagai bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang memberikan surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2020 kepada Marsius Karyanta Ginting, SH dan Oktovianus Tabuni, SH. Permohonan sengketa diajukan pada tanggal 3 Agustus 2020 yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire dan diregister dengan nomor 004/PS/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020.(Bukti PK-05) 5. Keterangan Terhadap Hasil Keputusan Sengketa Yang Diajukan Oleh Deki Kayame Dan Yunus Pakopa 5.1 Bahwa terhadap pengajuan sengketa tersebut bawaslu Kabupaten Nabire telah menerima, memeriksa, dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima Permohonan Pemohon Untuk Sebagian 2. Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan Tanggal 29 Juli 2020; 3. Memerintahkan Termohon Untuk Melakukan Pengecekan Kembali Terkait Dukungan Perbaikan Permohon Sepanjang Berlaku Untuk Dukungan Perbaikan Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam Dimulai Pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020. (Bukti PK-05) 6. Keterangan Terhadap Pelaksanaan Putusan Sengketa Bawaslu Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire. 6.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah melaksanakan putusan sengketa Bawaslu dengan melakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran perbaikan calon perseorangan Kabupaten Nabire pasca putusan Bawaslu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 dari pukul 00.00 WIT s.d 24.00 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire dengan hasil pengawasan sebagai berikut : - Pada hari Senin 17 Agustus 2020 pukul 23.40 WIT Pasangan Deki Kayame dan Yunus Pakopa tiba di kantor KPU. Selanjutnya KPU menunggu sampai pukul 00.00 WIT kemudian KPU Kabupaten Nabire melakukan rapat dengan membacakan kembali putusan Bawaslu dan sosialisasi tentang tahapan selanjutnya jika setelah pengecekan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Setelah KPU Kabupaten memulai pengecekan ternyata berkas yang ada masih dalam kondisi acak sehingga KPU Kabupaten Nabire dan bakal calon melakukan kesepakatan, hasil kesepakatan tersebut adalah KPU Kabupaten Nabire memberikan waktu kepada bakal calon untuk merapikan atau mengurutkan dokumen yang diacak hingga hari pukul 10.00 WIT. - Pada hari Selasa 18 Agustus 2020 pukul 10.00 WIT berkas belum selesai dirapikan atau diurutkan sehingga dilanjutkan sampai pukul 11.00 WIT. - Tim pasangan bakal calon belum juga selesai merapikan atau mengurutkan dokumen, maka KPU Kabupaten Nabire mengambil inisiatif untuk mulai melakukan pengecekan pada berkas yang sudah dirapikan didampingi oleh tim bakal calon, sementara tim bakal calon yang lainnya tetap melanjutkan untuk merapikan atau mengurutkan dokumen yang belum rapi. - Pada pukul 23.30 WIT pemeriksaan berkas dukungan pasangan Deki Kayame dan Yunus Pakopa selesai dilakukan - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dukungan pasangan bakal calon Deki Kayame dan Yunus Pakopa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire pasca putusan sengketa yaitu jumlah dukungan sebanyak 26.474 setelah dilakukan pengecekan ditemukan jumlah dukungan yang memenuhi syarat adalah 18.087 sedangkan sisanya sebanyak 8.387 tidak memenuhi syarat, sehingga berdasarkan aturan jumlah syarat dukungan tersebut belum memenuhi 2 kali lipat kekurangan syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan atas nama Deki Kayame dan Yunus Pakopa yaitu sebanyak 21.378 sehingga bakal calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu dalam melakukan verifikasi faktual dukungan Pengadu sebagai bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakilwalikota, sehingga jumlah dukungan Pengadu menjadi berkurang; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Kabupaten Nabire milik para Pengadu yang telah diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020, tetapi Para Teradu baru melakukan verifikasi pada tanggal 28 Juli 2020; [4.1.3] Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 004/PS/BWSL.Nabire.33.21/VII/2020 tidak sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan pengecekan kembali dukungan Pengadu sepanjang dukungan perbaikan dalam Formulir Model B.1 KWK Perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 16.991. Para Teradu justru memerintahkan Tim Pengadu untuk merapikan kembali seluruh dokumen dukungan milik Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah bekerja secara professional dan independen terkait tahapan, jadwal dan program penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/pl.02.2- kpt/06/kpu/ii/2020. Dalam tahapan proses verifikasi faktual, para Teradu tidak pernah menerima laporan dari para Pengadu, PPD/PPK, Pandis ataupun Bawaslu Kabupaten Nabire sebagaimana dalil Pengadu bahwa PPS dalam melakukan verifikasi factual tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota. Sebab PPS dalam melakukan verifikasi factual dihadiri oleh LO dan diawasi oleh Panwas Distrik dan juga Bawaslu Kabupaten Nabire. berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, membenarkan para Pengadu pada tanggal 27 juli 2020 datang ke kantor KPU Kabupaten Nabire menyerahkan dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dan diterima langsung oleh Para Teradu. Selanjutnya dokumen perbaikan dukungan diserahkan kepada Tim Verifikator untuk melakukan verifikasi. Pada saat yang bersamaan Para Teradu dengan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Nabire sedang melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama John Pakage dan Sepi Madai, maka Para Teradu menyampaikan kepada LO Pengadu bahwa pengecekan dokumen dukungan perbaikan dilakukan pada besok hari pada 28 Juli 2020. LO Pengadu tidak keberatan dan menyetujui untuk dilakukan pengecekan dokumen dukungan perbaikan pada esok hari. Jadwal tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Nabire yang turut hadir mengawasi pelaksaanaan verifikasi berkas dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Berkas dokumen perbaikan Pengadu tersebut pada saat akan dilakukan pengecekan masih tersegel dan seluruh proses tahapan pengecekan disaksikan langsung oleh Tim LO Pengadu dan Bawaslu Kabupaten Nabire. Proses pengecekan dokumen perbaikan milik Para Pengadu pada tanggal 28 Juli 2020, menurut para Teradu telah dilakukan pengecekan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menentukan jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2020, dan pengecekan jumlah dokumen dukungan perbaikan dan sebaran dari 25 s.d 28 Juli 2020. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu pengecekan dokumen dukungan perbaikan para Pengadu masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut menurut Para Teradu dalil Para Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 004/BWSL.NABIRE.33.21/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dalam amarnya, 1) Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian, 2) Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan tanggal 29 Juli 2020, 3) Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam dimulai pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020. Sesuai dengan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire a quo, angka (2), Para Teradu melakukan pengecekan berkas pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan milik Pengadu secara keseluruhan. Jumlah dukungan perbaikan yang disampaikan para Pengadu dalam Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilampirkan ke dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berjumlah 26.474 Dukungan. Saat Para Teradu akan melakukan pengecekan tertanggal 18 Agustus 2020 dengan cara membacakan nama yang terdapat pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan kepada Tim Pengadu agar menunjukkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Saat pengecekan Tim Pengadu tidak dapat menunjukkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dibacakan Tim Verifikasi para Teradu. Untuk para Teradu memberi waktu waktu untuk menyusun kembali Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sesuai Daftar urutan nama yang terdapat dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Terkait hal tersebut Para Teradu meminta pendapat dan persetujuan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk memberikan waktu kepada Tim Pengadu agar melakukan penyusunan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sampai batas waktu yang ditentukan pada Tanggal 18 Agustus 2020 pukul 10.00 WIT. Tim Pengadu belum dapat menyelesaikan penyusunan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sesiai dengan waktu yang diberikan, maka para Teradu memberikan perpanjangan waktu. Pengecekan dokumen perbaikan dukungan dilakukan para Teradu dari pukul 12.00 – 23.00 WIT. Jam 23.00-24.00 disediakan untuk penginputan Hasil Pengecekan dan pembuatan Berita Acara, KPU Kabupaten Nabire dengan menggunakan Indikator pengecekan sesuai Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan pengecekan sebagai tindaklanjut Putusan Bawalu Kabupaten Nabire, diawasi langsung oleh pihak Terkait dan hasilnya sebanyak 18.087 dukungan perbaikan memenuhi syarat/lengkap sisanya tidak memenuhi syarat karena dukungan ganda, tidak ada foto copy KTP pendukung, tidak ada surat pernyataan dukungan. Sesuai dengan hasil pengecekan dokumen dukungan perbaikan Pengadu tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sehingga ditolak dan dokumen dukungan Pengadu tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi adminstrasi, sebagaimana ketentuan Pasal 32C ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 “Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Huruf b : “ tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan tidak memenuhi persebarannya, Bakal Pasangan Calon tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi”. Para Teradu kemudian menerbit Formulir Model BA.1-KWK Perbaikan Perseorangan tertanggal 18 Agustus tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan dokumen dukungan perbaikan para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan ditolak. Berdasarkan hal tersebut menurut Para Teradu dalil Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, sehingga menyebabkan jumlah dukungan Pengadu berkurang. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung yang memenuhi syarat administrasi untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungan kepada bakal pasangan calon. Para Pengadu tidak menyebutkan secara spesifik PPS mana saja yang tidak melaksanakan tugas verifikasi faktual sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Sebaliknya para Teradu dapat menunjukkan bukti beberapa foto pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dari rumah ke rumah meskipun tidak dijelaskan secara spesifik PPS mana saja. Mendatangi rumah pendukung dalam pelaksanaan verifikasi faktual merupakan kewajiban PPS, namun demikian sesuai prosedur PPS dapat meminta bakal pasangan calon atau tim penghubung menghadirkan seluruh pendukung pada satu tempat dalam wilayah suatu desa/kelurahan yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari jika pendukung tidak dapat ditemui. Mekanisme demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam melakukan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai petugas peneliti. Sangat beralasan jika PPS melakukan komunikasi dan koordinasi dengan RT dan/atau RW untuk melakukan penelusuran terhadap alamat pendukung yang secara administrasi berada di wilayahnya. Saksi Martinus Pigome selaku Ketua Tim Penghubung Pengadu bersama Saksi Herry Minggu dan Saksi Yulius Gobal dalam keterangannya menyatakan bahwa PPS dalam melakukan verifikasi faktual tidak menggunakan metode dari rumah ke rumah (door to door). Namun keterangan para Saksi tersebut bersifat testimonium de auditu karena yang diterangkan para Saksi dalam persidangan merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selain itu keterangan Saksi Herry Minggu yang menyatakan bahwa verifikasi faktual hanya dilakukan pada 40 (empat puluh) rumah, sebanyak 20 (dua puluh) orang menyatakan tidak mendukung tetapi saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat distrik pernyataan tidak mendukung mencapai 131 (seratus tiga puluh satu) tidak dilengkapi alat bukti dokumen yang dapat dikonfirmasi dengan alat bukti para Teradu mengenai proses verifikasi faktual yang menyebabkan berkurangnya dukungan para Pengadu. Untuk itu keterangan saksi baik secara formil maupun secara materil tidak dapat dipertimbangkan. Selain itu, bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung yang turut serta dalam proses verifikasi faktual sepatutnya menyampaikan keberatan secara langsung kepada PPS atau melaporkan ke Panitia Pengawas Lapangan, Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap setiap proses verifikasi factual yang dipandang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan disertai dengan alat bukti yang meyakinkan. Tindakan demikian sangat penting untuk memastikan cara kerja penyelenggara pemilu pada setiap tahapannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan sekaligus meminimalisir beban penyelenggara pemilu atas kemungkinan terjadinya cacat administrasi yang tidak teratasi sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi dokumen dukungan perbaikan para Pengadu sebagai bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan pada tanggal 27 Juli 2020 namun diperiksa pada tanggal 28 Juli 2020. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menentukan jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2020, dan pengecekan jumlah dokumen dukungan perbaikan dan sebaran dari 25 s.d 28 Juli 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan para Teradu menerima dokumen dukungan perbaikan para Pengadu pada tanggal 27 Juli 2020 dan melakukan pengecekan pada tanggal 28 Juli 2020 beralasan hukum maupun etika. Para Teradu tidak segera melakukan pengecekan setelah menerima dokumen dukungan perbaikan para Pengadu pada tanggal 27 Juli 2020, oleh karena dokumen yang yang diserahkan para Pengadu dan diterima para Teradu sekitar pukul 23.30 WIT bertepatan dengan proses pengecekan dokumen dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan John Pakage dan Sepi Madai yang telah datang terlebih dahulu. Penundaan pengecekan dokumen dukungan perbaikan dilakukan oleh para Teradu setelah berkoordinasi dengan persetujuan Tim Penghubung para Pengadu serta Bawaslu Kabupaten Nabire. Pengecekan dokumen perbaikan dukungan Pengadu kemudian dilakukan pada tanggal 28 Juli 2020. Peristiwa pengecekan dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh para Teradu, menurut DKPP dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 004/PS/BWSL.Nabire.33.21/VII/2020 tidak sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan Para Teradu melakukan pengecekan kembali dokumen dukungan Pengadu sepanjang dukungan perbaikan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berjumlah 16.991 KWK perseorangan perbaikan, tetapi Para Teradu justru memerintahkan Tim Pengadu merapikan kembali seluruh dokumen dukungan milik Pengadu sebanyak 26.474 Formulir Model B.1.KWK Perseorangan. Memperhatikan Putusan Bawaslu Kabupaten Nabire, khususnya pada amar ketiga, tidak terdapat perintah secara spesifik kepada para Teradu untuk melakukan pengecekan kembali dokumen dukungan perbaikan para Pengadu sejumlah 16.991 tetapi “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali terkait dukungan perbaikan Pemohon sepanjang berlaku untuk dukungan perbaikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dimulai pada hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020”. Hal tersebut sinkron dengan dokumen Formulir Model BA-1-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan para Teradu pada Rabu tanggal 29 Juli 2020 pada lembar kedua yang menyatakan, berdasarkan hasil pengecekan pada Tabel I dan Tabel II dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak. Bahwa dukungan perbaikan menjadi satu kesatuan dokumen untuk menentukan keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para Pengadu mempunyai kewajiban menyusun dokumen dukungan untuk memudahkan pengecekan keterpenuhan syarat dokumen dukungan. Oleh sebab itu, tindakan para Teradu memerintahkan para Pengadu untuk menyusun atau merapikan dokumen dukungan perbaikan berlasan hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Daniel Denny Merin, Teradu IV Rahman Syaiful dan Teradu V Jhoni Kambu masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra