Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 116 Tahun 2023
Erfanudin, Anggota KPU Kota Batu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2023
👁 34 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Masyarakat Kota Batu menyampaikan Informasi perihal dugaan Pelanggaran terkait Lembaga KPU Kota Batu yang merekrut Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi Penyelenggara Pemilu di Tingkatan PPS dengan disertai Bukti Surat pengunduran diri Keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Saudara Andrew Yehu, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Jalan Bukit Berbunga No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga dengan sengaja melakukan perintah secara sepihak tanpa melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terhadap pengunduran diri Andrew Yehu sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip terbuka dalam memberikan pelayananan yang mudah kepada publik, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 15; Pasal 35; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Erfanudin selaku Anggota KPU Kota Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 142-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Supriyanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Batu Alamat : Jl. Bukit Berbunga No. 13A Sidomulyo, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Yogi Eka Chalid Farobi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batu Alamat : Jl. Bukit Berbunga No. 13A Sidomulyo, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I s.d. Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Erfanudin Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batu Alamat : Jl. Sultan Agung No.16, Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Masyarakat Kota Batu menyampaikan Informasi perihal dugaan Pelanggaran terkait Lembaga KPU Kota Batu yang merekrut Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi Penyelenggara Pemilu di Tingkatan PPS dengan disertai Bukti Surat pengunduran diri Keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Saudara Andrew Yehu, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Jalan Bukit Berbunga No. 13 A, Sidomulyo, Kota Batu, Jawa Timur. Kemudian Bawaslu Kota Batu memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal berdasarkan Ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana Berita Acara Nomor : 018.1/PP.00.02/K.JI- 30/06/2023 Tanggal 26 Juni 2023; 2. Bahwa informasi awal tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 diregister sebagai temuan dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kota/16.02/VII/2023; 3. Bahwa Penemu (Bawaslu Kota Batu) telah meminta keterangan terhadap para pihak sehingga memperoleh fakta – fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana poin – poin berikut : I. Bahwa Keterangan sdr. Andrew Yehu pada tanggal 6 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Andrew Yehu (Anggota PPS Ngaglik) menerangkan, pada masa pendaftaran PPS mendaftar dan akhirnya lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 (Bukti Keterangan Andrew Yehu); 2) Bahwa Sdr. Andrew Yehu, mengakui telah membuat surat pengunduran diri dari PSI Kota Batu, karena diperintah oleh Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) pada tanggal 6 Juni 2023 Pukul 10.28 Wib dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Sdr. Prima Agrinda (Ketua DPD PSI Kota Batu) Pukul 12.30 Wib. Sdr. Erfanudin mengatakan bahwa Sdr. Andrew Yehu masih masuk dalam keanggotaan PSI, sehingga harus mengundurkan diri dari keanggotaan (Bukti Keterangan Andrew Yehu); 3) Bahwa perintah pengunduran diri sebagaimana perkara a quo, dilakukan melalui Video Call bersama dengan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu Sdr. Prima Agrinda dan Sekretarisnya (Bukti Keterangan Andrew Yehu); 4) Bahwa Sdr. Andrew Yehu menerangkan, memahami perintah pengunduran diri dari keanggotaan DPD PSI Kota Batu sebagai hal yang harus dilakukan, karena dianggap sebagai perintah secara Kelembagaan KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Andrew Yehu); 5) Bahwa Sdr. Andrew Yehu menerangkan membuat surat pengunduran diri dari PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu karena surat pengunduran diri yang telah dibuat sebelumnya, membuat kegaduhan di KPU Kota Batu. Surat Pengunduran sebagai PPS tersebut, dibuat tertanggal 22 Juni 2023 (Bukti Keterangan Andrew Yehu); II. Bahwa Keterangan Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota Batu) pada tanggal 6 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Prima Agrinda mengakui, Sdr. Andrew Yehu masih tercatat sebagai Anggota PSI dan belum pernah mengundurkan diri, dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dari siap psi.id. (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 2) Bahwa Sdr. Prima Agrinda menerangkan, DPD PSI Kota Batu dalam rapat pleno memutuskan untuk mempertanyakan ke KPU Kota Batu terkait Keanggotaan Sdr. Andrew Yehu sebagai PPS Kelurahan Ngaglik, sebab yang bersangkutan masih tercatat aktif di Keanggotaan PSI Kota Batu, dengan menyampaikan Surat Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 3) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mengaku bertemu dengan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) dan menyampaikan surat keberatan Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 4) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, menerangkan setelah menerima surat dari DPD PSI Kota Batu, Sdr. Erfanudin menghubungi Sdr. Andrew Yehu melalui fasilitas Vidio Call bersama dengan Sdr. Prima Agrinda dan Sekretarisnya, pada tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 5) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mendengar, Sdr. Erfanudin memerintahkan agar Sdr. Andrew Yehu mengundurkan diri dari Keanggotaan PSI, apabila tidak maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 6) Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mengaku disarankan oleh Sdr. Erfanudin untuk mengirimkan tanggapan masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu, Nomor : 60/DPDBATU /06/2023 tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda); III. Keterangan Thomi Rusy Diantoro (Anggota KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan ) pada tanggal 6 Juli 2023 : 1) Bahwa, KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, menerima surat tanggapan masyarakat dari DPD PSI Kota Batu melalui PPID tanggal 9 Juni 2023 yang isinya terkait surat keberatan Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 dan tanggapan masyarakat Nomor : 60/DPDBATU/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); 2) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, membahas surat dari PSI tersebut melalui rapat pleno pada tanggal 14 Juni 2023 dan memerintahkan kepada Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu didampingi oleh Wakil Ketua Divisi dan Divisi Hukum dan Pengawasan, untuk melakukan klarifikasi kepada Sdr. Andrew Yehu pada tanggal 15 Juni 2023 (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); 3) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam klarifikasi Sdr. Andrew Yehu menerangkan bahwa surat pengunduran diri yang disampaikan ke PSI karena atas saran Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) melalui Video Call (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); 4) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam klarifikasi tersebut, Sdr. Andrew Yehu menerangkan bahwa, perintah membuat surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Sdr. Erfanudin dianggap sebagai perintah Kelembagaan KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); 5) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, mengagendakan klarifikasi kedua pada tanggal 22 Juni 2023, tetapi karena bersamaan dengan masuknya surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu maka agenda klarifikasi dibatalkan dan diganti dengan Rapat Pleno atas surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu tersebut (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); 6) Bahwa KPU Kota Batu terhadap perkara a quo, dalam rapat pleno tanggal 4 Juli 2023, KPU Kota Batu memutuskan menerima pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu Kota Batu (Bukti Keterangan Thomi Rusy Diantoro); IV. Keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa (Kasubag. Teknis Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Batu) pada tanggal 7 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Ariansyah Mustafa merupakan Operator dan Admin SIPOL KPU Kota Batu; 2) Sdr. Ariansyah Mustafa terhadap perkara a quo, mengaku tidak pernah ada tanggapan masyarakat dalam SIPOL, terkait status Keanggotaan Partai Politik Sdr. Andrew Yehu, termasuk didalamnya dari Ketua DPD PSI Kota Batu; V. Keterangan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) pada tanggal 7 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam terhadap perkara a quo, mengaku langsung bertindak untuk memerintahkan Sdr. Andrew Yehu mengundurkan diri dari keanggotaan PSI, karena pentingnya permasalahan integritas di Penyelenggara Pemilu tingkat PPS dengan memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2022 (Bukti Keterangan Erfanudin); 2) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam terhadap perkara a quo, mengakui bertemu dengan Ketua DPD PSI Kota Batu, Sdr. Prima Agrinda pada tanggal 6 Juni 2023, di Kantor KPU Kota Batu bersamaan dengan kegiatan konsultasi PSI ke Helpdesk KPU Kota Batu terkait perbaikan pencalonan. Saat akan menyampaikan surat keberatan Nomor : 59/DPDBATU/06/2023. Sdr. Erfanudin menyarankan kepada Ketua PSI agar melakukan tanggapan masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Erfanudin); 3) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) terhadap perkara a quo, menerangkan faktanya Sdr. Andrew Yehu baru melampirkan surat pengunduran diri tanggal 6 Juni 2023 atas dasar masuknya surat Ketua DPD PSI Kota Batu. Maka Berdasarkan PKPU tersebut sesuai dengan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS diperbolehkan mengundurkan diri dengan alasan yang diterima. Selanjutnya Sdr. Erfanudin meminta agar Sdr. Andrew Yehu untuk melengkapi dasar persyaratan terhadap surat pengunduran diri dan surat keterangan dari Partai (Bukti Keterangan Erfanudin); 4) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam terhadap perkara a quo, menerangkan pada tanggal 9 Juni 2023, Ketua PSI Kota Batu menyampaikan tanggapan masyarakat melalui PPID, dengan melampirkan bukti administratif keanggotaan PSI yang masih tercatat aktif di siap.psi.id yang dibawa oleh Ketua PSI sejak tanggal 23 September 2020 kepada KPU Kota Batu (Bukti Keterangan Erfanudin); 5) Bahwa Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) dalam terhadap perkara a quo, mengaku berupaya melakukan verifikasi terhadap PSI Kota Batu dan Sdr. Andrew Yehu terkait status keanggotaan Partai Politik (Bukti Keterangan Erfanudin); 6) Bahwa menurut Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis), berdasarkan keterangan dari sesama Anggota PPS Ngaglik, Sdr. Andrew Yehu menyatakan secara lisan bahwa yang bersangkutan adalah anggota Partai PSI Kota Batu. Sdr. Erfanudin mengaku tidak dalam kapasitas untuk menekan seseorang diluar ketentuan yang ada (Bukti Keterangan Erfanudin); VI. Keterangan Sdr. Marlina, SP (Anggota KPU Kota Batu SDM, Sosdiklih dan Parmas) pada tanggal 10 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Marlina, SP terhadap perkara a quo, menerangkan terkait dengan penananan atas tanggapan masyarakat melalui SIPOL, menurut Sdr. Marlina, SP tanggapan tersebut diteruskan melalui PPID untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan. Apabila ada keterkaitannya dengan hubungan divisi, maka akan di disposisi ke divisi yang membidangi untuk ditindaklanjuti. Kemudian divisi yang bersangkutan secara resmi bisa menindaklanjuti dengan memanggil atau bersurat kepada yang bersangkutan untuk diklarifikasi atas kebenaran tanggapan masyarakat tersebut. Dalam hal ada indikasi Anggota PPS menjadi Anggota Partai Politik maka Divisi SDM, selaku penangggung jawab menyampaikan hasil klarifikasinya dalam rapat pleno untuk diambil keputusan. Selanjutnya, jika rapat pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik maka pleno memutuskan untuk membentuk Tim Pemeriksa Kode Etik dengan komposisi 3 (tiga) orang, terdiri dari, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dengan dibantu oleh Divisi SDM dan 1 (satu) Divisi lainnya (Bukti Keterangan Marlina, SP); 2) Bahwa Sdr. Marlina, SP terhadap perkara a quo, menerangkan KPU Kota Batu telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dasar surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu, karena sebelumnya telah melakukan proses klarifikasi. KPU Kota Batu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sdr. Andrew Yehu sebagai anggota PPS Kelurahan Ngaglik (Bukti Keterangan Marlina, SP); VII. Klarifikasi dibawah sumpah Mardiono (Ketua KPU Kota Batu) pada tanggal 13 Juli 2023 : 1) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, mengaku mengetahui Surat Keberatan Sdr. Andrew Yehu dari Sdr. Prima Agrinda (Ketua DPD PSI Kota Batu) tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Klarifikasi Mardiono); 2) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan tidak ada komunikasi dari Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) kepada Komisioner KPU Kota Batu lainnya, terkait surat keberatan DPD PSI Kota Batu terhadap Sdr. Andrew Yehu tanggal 6 Juni 2023 (Bukti Klarifikasi Mardiono); 3) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) baru menyampaikan surat keberatan DPD PSI Kota Batu terhadap Sdr. Andrew Yehu tanggal 6 Juni 2023, di Grup Whatsapp (WA) KPU Kota Batu pada tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Klarifikasi Mardiono); 4) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, tidak membenarkan komunikasi sepihak Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) dengan Sdr. Andrew Yehu dan PSI Kota Batu, karena lazimnya setiap surat masuk disampaikan kepada ketua untuk selanjutnya di disposisi sesuai isi surat dan dibahas dalam rapat pleno pimpinan (Bukti Klarifikasi Mardiono); 5) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan setelah menerima tanggapan masyarakat perihal Sdr. Andrew Yehu yang masuk dalam Keanggotaan DPD PSI Kota Batu, selanjutnya mendisposikan kepada Sdr. Thomy Rusy Diantoro (Anggota KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan) untuk ditindaklanjuti (Bukti Klarifikasi Mardiono); 6) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan setelah menerima tanggapan masyarakat perihal Sdr. Andrew Yehu yang masuk dalam Keanggotaan DPD PSI Kota Batu, langkah selanjutnya KPU Kota Batu membahas dalam rapat pleno rutin pimpinan (Bukti Klarifikasi Mardiono); 7) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan dalam rapat pleno Pimpinan KPU, Ketua PSI Kota Batu tidak jadi dilakukan pemanggilan karena sudah ada surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu (Bukti Klarifikasi Mardiono); 8) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan ketidakhadiran Sdr. Andrew Yehu dalam pemanggilan kedua, langkah KPU Kota Batu menggelar rapat pleno memutuskan untuk melakukan pemberhentian Sdr. Andrew Yehu dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) (Bukti Klarifikasi Mardiono); 9) Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan KPU Kota Batu menindaklanjuti pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Ngaglik, Kota Batu dalam Keputusan KPU Kota Batu Nomor : 37 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti Klarifikasi Mardiono); 10)Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan dalam klarifikasi diharapkan Komisioner yang tidak Dinas Luar (DL) ikut klarifikasi, namun Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) tidak hadir dalam proses klarifikasi karena sakit (Bukti Klarifikasi Mardiono); 11)Bahwa Sdr. Mardiono dalam perkara a quo, menerangkan rapat pleno memutuskan Sdr. Andrew Yehu sebagai PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu diganti oleh Lukman Hidayat sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu (Bukti Klarifikasi Mardiono); 4. Bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara a quo, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 032/PP.00.02/K.JI-30/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, Bawaslu berkesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin sebagaimana perkara a quo, melakukan perintah secara sepihak tanpa melalui rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran kode etik di Tingkat PPS dan pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu In Casu Sdr. Prima Agrinda selaku Ketua DPD PSI Kota Batu terkait tanggapan masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu, Nomor : 60/DPDBATU/06/2023 tanggal 9 Juni 2023, karena terdapat dugaan pelanggaran kode etik di Tingkat PPS yang seharusnya diproses sesuai mekanisme yang diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti keterangan atas nama Andrew Yehu); b. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin sebagaimana perkara a quo, melakukan perintah yang salah sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu (Bukti klarifikasi atas nama Mardiono); c. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan perintah secara sepihak tanpa melalui rapat pleno KPU Kota Batu terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu sebagaimana perkara a quo, tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS” (Bukti keterangan atas nama Andrew Yehu); d. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu tidak mempedomani Integritas Penyelenggara Pemilihan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; e. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu tidak mempedomani Integritas Penyelenggara Pemilihan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; f. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan perintah secara sepihak tanpa melalui rapat pleno dan/atau mengabaikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas Penyelenggara Pemilu terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu melanggar prinsip profesionalitas, sebagaimana Ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juncto Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten berbunyi “KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a) KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS; b) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) Hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara; d) Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa; e) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan f)Dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran. g. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara sepihak terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu Tidak menjaga prinsip mandiri sebagaimana Ketentuan Pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”. h. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” Juncto Pasal 43 Ayat (2) huruf b , Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; i. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” Juncto Pasal 43 Ayat (2) huruf b, Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; j. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” Juncto Pasal 43 Ayat (2) huruf b, Pasal 43 Ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; k. Bahwa Terlapor Sdr. Erfanudin terhadap pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Anggota PSI Kota Batu dalam bersikap dan bertindak tidak melaksanakan prinsip profesional sebagaimana Ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Juncto Pasal 101 Ayat (1), Pasal 101 Ayat (2), Pasal 101 Ayat (3), Pasal 101 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti klarifikasi atas nama Mardiono). 5. Bahwa Bawaslu Kota Batu terhadap Sdr. Erfanudin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/ Kota/16.02/VII/2023 menyatakan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf a, Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (3) Huruf a, Pasal 8 Huruf d dan/atau Pasal 11 huruf a, c dan huruf d dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa Bawaslu Kota Batu terhadap Sdr. Erfanudin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terhadap perkara a quo, merekomendasikan temuan Register Nomor : 001/Reg/TM/PL/ Kota/16.02/VII/2023 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana Surat Rekomendasi (Formulir B – 14) untuk diberikan sanksi kode etik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menerima dan mengabulkan aduan pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 3. Menerima alat bukti dan keterangan dalam Persidangan maupun keterangan dan bukti tambahan, baik secara tertulis maupun lisan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 4. Menyatakan jawaban, bukti, keterangan yang disampaikan Teradu dan/atau Terlapor dihadapan Majelis Pemeriksa, sebagaimana keterangan tambahan (Bukti P-1) Pengadu dan/atau Pelapor sebagai keterangan tidak jujur dan/atau palsu serta merendahkan Martabat Mahmakah Etik DKPP RI; 5. Memberikan Sanksi berupa Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras; 6. Memberikan Sanksi Etik lain sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Etik lainnya 7. Atau, apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, memohon kepada Majelis yang Mulia Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: P-1 Surat Pemberitahuan Keberatan dari DPD. Partai Solidaritas Indonesia Kota Batu Nomor : 59/DPDBATU/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023; P–2 Formulir Tanggapan Masyarakat melalui PPID terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik dari DPD PSI Kota Batu Nomor : 60/DPDBATU/06/2023 tertanggal 9 Juni 2023; P-3 Surat Pengunduran diri dari Keanggotaan PSI dari Sdr. Andrew Yehu Tertanggal 6 Juni 2023; P–4 Surat Pengunduran diri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik Kota Batu tertanggal 22 Juni 2023; P–5 Tangkapan Layar dari Sistem Informasi Partai Politik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas Keanggotaan Sdr. Andrew Yehu; P–6 Tangkapan Layar dari SIAP PSI. Id atas keanggotaan Sdr. Andrew Yehu; P–7 Berita Acara Keterangan Sdr. Andrew Yehu, Tanggal 6 Juli 2023; P–8 Berita Acara Keterangan Sdr. Prima Agrinda (Ketua DPD PSI Kota Batu), Tanggal 6 Juli 2023; P–9 Berita Acara Keterangan Sdr. Ketua KPU Kota Batu yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, Sdr. Thomi Rusy Diantoro, Tanggal 6 Juli 2023; P – 10 Berita Acara Keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa, Tanggal 7 Juli 2023; P – 11 Berita Acara Keterangan Sdr. Erfanudin Anggota KPU Kota Batu, Tanggal 7 Juli 2023; P – 12 Berita Acara Keterangan Sdr. Marlina SP (Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Batu), Tanggal 10 Juli 2023; P – 13 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu) Tanggal 13 Juli 2023. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Oktober 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Pengadu dan/atau Pelapor mengikuti proses sidang pemeriksaan, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak terkait tanggal 13 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, maka izinkanlah Pengadu untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menambah Petitum sebagai Berikut: a. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Menerima dan mengabulkan aduan pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; c. Menerima alat bukti dan keterangan dalam Persidangan maupun keterangan dan bukti tambahan, baik secara tertulis maupun lisan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; d. Menyatakan jawaban, bukti, keterangan yang disampaikan Teradu dan/atau Terlapor dihadapan Majelis Pemeriksa, sebagaimana keterangan tambahan (Bukti P-1) Pengadu dan/atau Pelapor sebagai keterangan tidak jujur dan/atau palsu serta merendahkan Martabat Mahmakah Etik DKPP RI; e. Memberikan Sanksi berupa Teguran Tertulis berupa Peringatan Keras; f. Memberikan Sanksi Etik lain sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Etik lainnya. Atau, apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, memohon kepada Majelis yang Mulia Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 2. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu di muka persidangan, kecuali hal-hal yang diterima dan diakui secara tegas oleh Teradu dalam Persidangan; 3. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor menolak seluruh pernyataan, jawaban dan alat bukti, keterangan Teradu di muka persidangan, kecuali hal-hal yang diterima dan diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor dalam Persidangan; 4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo pada pada pokoknya teradu menjawab dan membantah dalil pokok aduan pengadu, Teradu berusaha memberikan keterangan dengan membangun kontruksi permasalahan seolah-olah tindakan yang dilakukan dibenarkan menurut ketentuan Perundang-undangan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa, sebagaimana Teradu sampaikan dan lampirkan Bukti T-1, T-2, T-3 sampai dengan T-14. Faktanya tindakan Teradu tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan. Atas komunikasi yang dilakukan oleh Teradu secara sepihak mengabaikan prosedur, ketentuan dan peraturan perundang- undangan tanpa melalui rapat pleno di kelembagaan KPU Kota Batu, terhadap Sdr. Andrew Yehu, perihal pengunduran dirinya sebagai Anggota PPS dan Anggota PSI Kota Batu, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok-pokok Aduan. Sdr. Andrew Yehu tidak pernah dibuktikan bersalah atau tidak bersalah oleh KPU secara kelembagaan, sehingga Sdr. Andrew Yehu jelas menerima kerugian materil atas tindakan personal Teradu, sebagaimana alasan pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dalam bukti yang lampirkan dan uraian pokok aduan Pengadu (Bukti Keterangan Sdr. Andrew Yehu). Tindakan berupa perintah yang salah dan sepihak sebagaimana perkara a quo, dapat dikatakan perintah intimidasi dan/atau perintah yang melampaui kewenanganya sebagai Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis serta melanggar prinsip proporsional Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 6 Ayat (3) Huruf E “Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”. Demikian tindakan Teradu diakui kesalahannya oleh Pihak Terkait Sdr. Marlina, SP (Anggota KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas) dan Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu Periode 2019-2023) selanjutnya menjadi fakta persidangan yang dikemukakan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa. Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan kepada Pengadu dan diakui kebenaranya dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023, maka selanjutnya Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu di Muka persidangan; 5. Bahwa Teradu mengetahui, namun tidak pernah menyampaikan bukti-bukti perihal Sdr. Andrew Yehu yg masih tercatat dalam Keanggotaan PSI Kota Batu, baik dalam proses pembentukan Badan Ad – Hoc di Tingkat PPS, maupun pada saat Sdr. Andrew Yehu sudah terpilih dan melaksanakan tugas sebagai Anggota PPS, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dalam rapat pleno KPU Kota Batu, sebagaimana Pengadu uraikan dalam dalam bukti Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu Periode 2019-2023) selanjutnya menjadi fakta persidangan yang dikemukakan dihadapan majelis Yang Mulia Pemeriksa; 6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo pada pada pokoknya Teradu menjawab dan membantah dalil pokok aduan pengadu, berkaitan dengan komunikasi pesan Via Whatsapp antara Teradu dengan Sdr. Andrew Yehu (PPS Kelurahan Ngaglik, Kec. Batu Kota Batu). Teradu bukan memberikan perintah, melainkan saran kepada Sdr. Andrew Yehu yang berstatus sebagai Anggota Partai PSI agar mengundurkan diri dari Keanggotaan (Bukti T-6). Pengadu memiliki keterangan tambahan sebagai berikut: a. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Tindakan Teradu berupaya mengaburkan fakta. Menyampaikan Bukti berbeda dengan aslinya, sebagaimana Teradu uraikan dalam jawaban alat bukti (T-6), yang dikemukakan dihadapan Majelis yang Mulia Pemeriksa. Komunikasi Teradu yang sepihak dan tidak berdasar, mengabaikan ketentuan peraturan perundang–undangan, berimplikasi dibuatnya surat pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu dari Anggota PSI Kota Batu setelah bertemu dan menerima surat dari Ketua PSI Kota Batu (Vide Bukti Tambahan P-1); b. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu memberikan Keterangan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa, sebagaimana Teradu uraikan dalam jawaban halaman 8 Angka 7. Frasa perintah dan saran memiliki makna yang berbeda, sehingga Teradu menggunakan istilah saran sebagai tindakan yang menurut Teradu dibenarkan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batu untuk menjawab dan membantah dalil-dalil dalam pokok-pokok aduan dan/atau laporan Pengadu. Faktanya Teradu bertindak memerintahkan personal dan tidak mewakili kepentingan lembaga KPU Kota Batu, mengabaikan prosedur terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik di Tingkat PPS, yang secara prosedur diatur dalam Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana Pengadu uraikan dalam pokok aduan Angka 6 (Bukti Tambahan P-1); c. Bahwa Pengadu memberikan jawaban sebanyak 13 lembar (terlampir), bukti bukti T-1, T-2, T-3 sampai dengan T-14 (terlampir) dan keterangan yang disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, tidak lebih hanya sekedar memberikan Apologi. Faktanya Pengadu menemukan alat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (Novum) berbentuk Screenshot komunikasi/percakapan Via Whatsapp antara Teradu dengan Sdr. Andrew Yehu sesuai fakta yang sebenarnya dengan keterangan waktu. Bukti (T-6) yang dilampirkan dan disampaikan kepada Majelis Yang Mulia Pemeriksa oleh Teradu diduga tidak benar, diubah/editing dan/atau di palsukan, maka selanjutnya Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu di muka persidangan DKPP (Bukti Tambahan P-1); d. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Teradu dengan berani memberikan keterangan dan bukti tidak benar/palsu, berbohong/tidak jujur dihadapan majelis Yang Mulia Pemeriksa merupakan tindakan yang tidak bermoral, serta melemahkan semangat penegakan hukum dan penegakan kode etik. Tindakan Teradu tidak jujur melanggar sumpah/janji sebagaimana Ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan DKPP Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan PedomanPerilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti Tambahan P-1); e. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu memberikan jawaban, bukti dan keterangan yang tidak benart/tidak jujur dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, bahwa tidak dalam kapasitas memerintah dan/atau memaksa berhentinya Sdr. Andrew Yehu sebagai Anggota PPS dan Anggota PSI Kota Batu. Faktanya Teradu memberikan perintah yang salah, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagaimana Ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d.menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” terhadap Sdr. Andrew Yehu sebagaimana pokok aduan Pengadu, maka selanjutnya Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan dan/atau laporan, alat bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu di muka persidangan DKPP (Bukti Tambahan P-1). 7. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo Pengadu perlu menjelaskan dan mempertegas kembali, dalam pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, bukan bertujuan mencari kebenaran materil terhadap Sdr. Andrew Yehu, apakah masih tercatat sebagai Anggota Partai PSI Kota Batu atau sudah tidak lagi menjadi Anggota PSI Kota Batu, saat masih berstatus menjadi Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Ngaglik, Kota Batu, melainkan tindakan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis) yang melakukan perintah yang salah, mengabaikan ketentuan prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah didalilkan dalam pokok aduan dan/atau laporan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam aduan dan/atau laporan Nomor : 001/I-P/L-DKPP/7/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan telah dibacakan dihadapan Majelis Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023. Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Sdr. Andrew Yehu telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengkaji, memutus dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu sebagaimana ketentuan prosedur penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti Tambahan P-2); 8. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada alat bukti keterangan pihak terkait atas nama Sdr. Mardiono (Ketua KPU Kota Batu Periode 2019-2023) dalam memberikan keterangan, untuk selanjutnya menjadi fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada Tanggal 13 Oktober 2023; 9. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada alat bukti Keterangan Pihak Terkait atas nama Sdr. Thomi Rusydiantoro (Anggota KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan) dalam memberikan keterangan, untuk selanjutnya menjadi fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023; 10. Bahwa dalam persidangan perkara a quo Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada alat bukti Keterangan Pihak Terkait atas nama Sdr. Marlina, S.P (Anggota KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas) dalam memberikan keterangan, untuk selanjutnya menjadi fakta persidangan yang disampaikan dihadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada Tanggal 13 Oktober 2023; 11. Bahwa dalam eksepsi, keterangan Pihak Terkait, untuk selanjutnya disebut fakta Ppersidangan oleh Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota Batu) memberikan keterangan berbeda sesuai dengan fakta yang disampaikan sebagaimana Pengadu uraikan dalam pokok aduan. Bahwa sebagai penelusuran informasi awal, pada tanggal 6 Juli 2023 Pengadu telah memeriksa Sdr. Prima Agrinda (Ketua PSI Kota Batu) untuk selanjutnya hasil keterangannya menjadi alat bukti yang dilampirkan Pengadu. Sdr. Prima mengaku bertemu dengan Sdr. Erfanudin (Anggota KPU Kota Batu) dan menyampaikan surat keberatan Nomor: 59/DPDBATU/06/2023 tanggal 6 Juni 2023. Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, menerangkan setelah menerima surat dari DPD PSI Kota Batu, Sdr. Erfanudin menghubungi Sdr. Andrew Yehu melalui fasilitas Video Call bersama dengan Sdr. Prima Agrinda dan Sekretarisnya, pada tanggal 6 Juni 2023. Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mendengar Sdr. Erfanudin memerintahkan agar Sdr. Andrew Yehu mengundurkan diri dari keanggotaan PSI, apabila tidak maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Bahwa Sdr. Prima Agrinda terhadap perkara a quo, mengaku disarankan oleh Sdr. Erfanudin untuk mengirimkan tanggapan masyarakat melalui PPID KPU Kota Batu, Nomor: 60/DPDBATU/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 (Bukti Keterangan Prima Agrinda); 12. Bahwa Sdr. Andrew Yehu sebagai Pihak Terkait yang seharusnya dihadirkan oleh Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023, namun dalam persidangan sebagaimana perkara a quo tidak hadir. Padahal Sdr. Andrew Yehu sangat diperlukan keteranganya, maka Pengadu dan/atau Pelapor berkesimpulan tetap pada keterangan Sdr. Andrew Yehu, sebagaimana keterangannya yang diminta pada tanggal 6 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Kota Batu, selanjutnya disertakan sebagai alat bukti dan diuraikan dalam aduan dan disampaikan oleh Pengadu di hadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023. Selanjutnya Pengadu memohon Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP dapat menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan memberikan putusan; 13. Bahwa Sdr. Ariansyah Mustafa (Kasubag. Teknis Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Batu) sebagai Pihak Terkait seharusnya dihadirkan oleh Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023, namun dalam persidangan sebagaimana perkara a quo tidak hadir/tidak dipanggil. Padahal Sdr. Ariansyah Mustafa sangat diperlukan keteranganya, maka Pengadu dan/atau Pelapor berkesimpulan tetap pada keterangan Sdr. Ariansyah Mustafa, sebagaimana keterangannya yang diminta pada tanggal 7 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Kota Batu, selanjutnya disertakan sebagai alat bukti dan diuraikan dalam aduan serta disampaikan oleh Pengadu di hadapan Majelis Yang Mulia Pemeriksa pada tanggal 13 Oktober 2023. Selanjutnya Pengadu memohon Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, dapat menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan memberikan putusan; 14. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pengadu dan/atau Pelapor dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, telah disampaikan alat bukti sebagaimana dilampirkan dalam aduan Nomor: 001/I-P/L-DKPP/7/2023 dan dibacakan dihadapan Majelis Pemeriksa, serta bukti dan keterangan tambahan P-1, dan P-2; 15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah Pengadu dan/atau Pelapor uraikan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan pada Angka 1-11 Maka sepatutnya Aduan Pengadu dan/atau Pelapor menyatakan Teradu dan/atau Terlapor melanggar Ketentuan Pasal sebagaimana poin-poin berikut: a. Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; b. Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan; c. Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan; f. Pasal 11 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; g. Pasal 11 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; h. Pasal 11 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; dan i. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tidak terbesit sedikitpun memiliki maksud buruk serta berkepentingan untuk menjatuhkan harkat, martabat maupun moral Teradu dan/atau Terlapor, melainkan semata hanya bertujuan menegakkan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkhusus dalam permasalahan a quo telah dilaksanakan penanganannya sesuai prosedur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pengadu dan/atau Pelapor berpandangan bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (equalty before the law). Maka berdasarkan kesimpulan Angka 1-15 selanjutnya Pengadu dan/atau Pelapor memohon Majelis Yang Mulia Pemeriksa DKPP, dapat menjadikan pertimbangan dalam mengambil dan memberikan putusan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Oktober 2023, sebagai berikut: Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat, Bersama ini dengan hormat disampaikan 13 lembar jawaban Teradu atas pengaduan Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 142-P/L-DKPP/IX/2023 yang di Register dengan Nomor Perkara 116/PKE-DKPP/IX/2023. Adapun pokok jawaban Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban hukum Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2024 In Casu Proses Pemberhentian Anggota PPS Terlantik adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu. Yang pada intinya terdapat 5 pokok aduan. Teradu berpandangan bahwa dalam pokok aduan, Pengadu mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu melakukan perintah pengunduran diri sepihak kepada Sdr Andrew Yehu Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu (Pokok Aduan Angka 1); b. Bahwa Teradu mengabaikan tata kerja kpu, sehingga diduga melanggar prinsip professional (Pokok Aduan Angka 2); c. Bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara sepihak, terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu (Pokok Aduan Angka 3); d. Bahwa Teradu Tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No. 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU No. 8/2019 sehingga dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, furuf c dan huruf d (Pokok Aduan angka 4,5,6); e. Bahwa Teradu mengabaikan PKPU tata Kerja Sehingga Tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga (Pokok Aduan Angka 7). 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, untuk memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan Pengadu. Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat, Bahwa sebelum Teradu membantah dalil aduan Pengadu, Teradu berpandangan perlu menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengaturan didalam Pembentukan Badan Adhoc. Adapun diantara Pengaturannya adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf d dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU NO. 8/2022) yang pada pokoknya mengatur hal-hal yang diantaranya sebagai berikut; PKPU No. 8/2022 Bab V Tentang Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut PPK), Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (selanjutnya disebut KPPS) (Bukti T-1); Pasal 35 ayat 1 hurufd dan hurufe PKPUNo. 8/2022, menyatakan: 1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan daripengurus partai politik yang bersangkutan; 2. Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tertanggal 4 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tertanggal 15 November 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Juknis 476) (Bukti T-2); Yang diantaranya mengatur hal-hal sebagai berikut; Bab 11 A Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS 2) Penjelasan Persyaratan a. Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA sebagai pemenuhan syarat tersebut. 3) Keterangan Kelengkapan Dokumen (angka 7 dan angka 8) 7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksudpada angka 1 huruf e angka (2) mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan 8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPK, PPS, dan KPPS digunakan Oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan hagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang nama dan identitasnya digunakan Oleh partai politik tanpa sepengetah uan yang bersangkutan. Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat, 3. Bahwa perlu pula Teradu jelaskan, dalam tahapan pembentukan badan adhoc pada waktu yang bersamaan KPU Kota Batu juga sedang melaksanakan penyampaian hasil verifikasi faktual dalam rangkaian panjang tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah dimulai sejak 26 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hingga 4 November 2023; 4. Berkenaan dengan pengaturan sebagaimana tersebut angka 2 diatas dan dikaitkan dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu sampaikan fakta-fakta dan kronologi sebagai berikut: 4.1. Pada tanggal antara 6 - 8 Juni 2023, Pukul 9.40 Wib Bertempat di Kantor KPU Kota Batu. Teradu menerima konsultasi dari Partai Solidaritas Indonesia dalam tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu.dengan Absensi Kehadiran di Meja Penerimaan Helpdesk (Bukti T- 3); 4.2. Sdr Ketua/Sekertaris PSI Kota Batu setelah konsultasi perbaikan dokumen pencalonan, menyampaikan berkas/fakta Iain berdasarkan data internal partai (SIAP PSI) bahwa anggota terlantik PPS Kelurahan Ngaglik Sdr Andrew Yehu masih berstatus sebagai anggota PSI sejak tanggal 23 September 2020 dengan nomor keanggotaan Friendship Card S357920200002678 (Bukti T-4) dan belum pernah mengundurkan diri sesuai dengan surat DPD PSI Kota Batu No. 59/DPDBATU/06.2023 tertanggal 06 Juni 2023 Yang bertandatangan Ketua/Sekertaris (Bukti T-5); 4.3. Berdasarkan informasi tersebut Teradu merespon secara langsung dengan memberi saran secara lisan kepada Sdr Ketua/Sekertaris PSI Kota Batu bahwa saat ini adalah tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD, dan bukan pada tahapan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap rekrutmen badan adhoc karena tahapan tersebut telah selesai kalaupun masih ingin menyampaikan keberatannya dapat disampaikan melalui link e- mail resmi yang dimiliki KPU Kota Batu; 4.4. Sebagai bentuk sikap responsif, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP RI No. 2/2017, Teradu berpandangan bahwa permasalahan ini sangat penting dan urgent untuk segera tersampaikan dan terselesaikan, Teradu melalui aplikasi whatsapp melakukan panggilan video bermaksud memberitahukan bahwa hadir saat ini di kantor KPU Kota Batu Ketua/Sekertaris PSI yang menyampaikan bahwa Sdr Andrew Yehu masih berstatus sebgai Anggota Partai PSI, dan melalui pesan whatsapp Teradu juga memberikan saran kepada Sdr Andrew Yehu agar segera diselesaikan permasalahannya sebagaimana ketentuan yang berlaku (Bukti T-6); 4.5. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 Teradu melakukan tugas rutin seperti biasa, teradu berkoordinasi dengan tim teknis bahwa pada masa verifikasi administrasi bakal calon dan sebagaimana pada tahapan-tahapan sebelumnya untuk secara periodik melihat apakah ada aduan masyarakat baik melalui laman e-mail helpdesk atau melalui laman e-mail PPID KPU Kota Batu. Setelah di cek didapatkan bahwa terdapat berkas yang sama sebagaimana dibawa oleh pengurus PSI Kota Batu pada tanggal 8 Juni 2023 telah masuk dalam laman email KPU Kota Batu pada 9 Juni 2023 (Bukti T-7); 4.6. Berdasarkan informasi digital tersebut, Teraduforward pada tanggal/hari yang sama kedalam WAG (Whatsapp Group) "Tim Leader KPU" yang didalamnya terdiri dari Anggota KPU Kota Batu bersama Sekretariat dengan tujuan tiada lain adalah percepatan menyampaian informasi agar segera mendapatkan tindak lanjut karena segala hal yang memerlukan keputusan diselesaikan dengan cara kolektif kolegial melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana ketentuan PKPU No 8/2019 yang mengatur tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian sdr Ketua mengintruksikan melalui WAG kepada Sdr Thommy Rusdiantoro sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengkaji hal tersebut. (Bukti T-8) Dan Proses secara kelembagaan telah berjalan sesuai dengan SOP yaitu dengan keluarnya surat disposisi kepada Divisi Hukum dan Divisi SDM guna menindaklanjuti informasi yang Teradu sampaikan (Bukti T-9). Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat, 5. Berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Kota Batu dengan No Pendaftaran: 14-3579011002221, Nama Peserta: Andrew Yehu, Tingkatan Badan Adhoc PPS Kelurahan Ngaglik, tertanggal 18 Desember 2022, terdapat indikator bahwa Sdr Andrew Yehu melampirkan 7 dokumen persyaratan dari 8 dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi atau diduga tidak disampaikan dengan jujur sebagaimana ketentuan dalam PKPU No 8/2022 dan Juknis 476/2022 adalah surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan atau jika diasumsikan nama calon digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.setidaknya termasuk didalamnya menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Badan Adhoc digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (Bukti T-1O); 5.1. Berdasarkan surat pernyataan bermaterai tertanggal 21 Desember 2022 Sdr Andrew Yehu tidak jujur dalam menyatakan data dirinya sebagaimana dalam pernyataan angka 2 dan angka 7 yang sepatutnya disadarinya atau diketahui olehnya bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik (Bukti T-11); 5.2. Dengan demikian Sdr Andrew Yehu telah tidak jujur dalam menyampaikan persyaratan sebagaimana telah ditentukan. Dan menjadi keterangan yang inkonsistensi dengan pemenuhan persyaratan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Namun sebaliknya berdasarkan agenda klarifikasi keanggotaan partai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batu pada Kamis 15 Juni 2023 bertempat di Kantor KPU Kota Batu bahwa Sdr Andrew Yehu menyatakan dengan tegas bahwa atas kerelaan dan kesadaran diri bersedia menjadi anggota partai (Bukti T-12). Majelis Sidang DKPP RI yang Terhormat, 6. Dari kronologis tersebut sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu dalam pokok aduan angka 1 adalah tidak benar. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip terbuka dalam memberikan pelayananan yang mudah kepada publik, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP RI No. 2/2017, dan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Bukti T-13); 7. Dalam pokok aduan angka 2 sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu, Teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum adalah tidak benar. Sebaliknya bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e PKPU No 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Maupun dalam Juknis No 67/2023 tentang Perubahan Kedua Juknis No 476/2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Bahwa Teradu telah melaksanakan Prinsip Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP RI No 2/2017. Dan Teradu tidak dalam kapasitas memerintah dan/atau memaksa berhentinya Sdr Andrew Yehu dari jabatannya sebagai anggota PPS tetapi lebih kepada memberikan saran untuk memenuhi dolumen persyaratan yang semestinya terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam perintah PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No 67/2023 perubahan Juknis No 476/2022; 8. Bahwa di dalam pokok aduan Pengadu angka 3 bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara sepihak, terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu adalah tidak benar. Bahwa didalam setiap tahapan yang sedang berjalan Teradu selalu berkomunikasi dengan siapapun yang berkepentingan, terkhusus dengan Partai Politik baik secara personal, kelembagaan melalui persuratan dan ataupun secara umum melalui WAG (Whatsapp Group) "Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kota Batu" yang Teradu Buat untuk mempercepat alur komunikasi dan penyampaian informasi kepada Partai Politik, jadi komunikasi tentu Teradu lakukan kepada seluruh Peserta, Pemilih maupun Masyarakat. Bahwa pada saat itu Sdr Ketua/Sekertaris PSI datang di Kantor KPU Kota Batu atas inisiatif sendiri untuk mendapatkan Pelayanan Konsultasi Pencalonan dan sekaligus ingin mendapatkan solusi terhadap salah satu anggotanya telah menjadi Anggota PPS terlantik. Teradu berpandangan yang menjadi permasalahan kemudian adalah bahwa Pengadu tidak mampu membedakan antara status ontology dari apa yang terpikirkan oleh Teradu dengan status epistemic yang akan timbul dari apa yang Teradu komunikasikan; 9. Sebagaimana Teradu telah uraikan didalam penyampaian kronologi dan fakta pada angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 komunikasi yang Teradu lakukan tidak sepihak melainkan dengan cara personal dan kelembagaan. Secara personal kepada Sdr Ketua/Sekertaris PSI dan Sdr Andrew Yehu, dan secara kelembagaan sebagaimana Teradu telah sampaikan dalam kronologi dan fakta pada anga 4.6. terhadap informasi tersebut Teradu telah sampaikan kepada seluruh Pimpinan/Komisioner maupun melalui kesekretariatan dengan mekanisme yang ada dan telah terlaksana. Dengan demikian Teradu berpandangan tidak melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 Teradu telah berusaha menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu, 10. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu angka 4, 5, dan 6 Pengadu telah mencampur adukkan antara person in law yang statusnya sebagai orang dengan lembaga. Pengadu tidak mampu membedakan antara proses pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 PKPU No 8/2022 dengan proses Pemberhentian sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No 476/2022 sebagaimana telah dirubah dengan Juknis No. 67/2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Dua proses yang sangat berbeda perlakuannya yang tentu Teradu tidak dalam kapasitasnya kemudian dapat memberhentikan Sdr Andrew Yehu secara Abuse de Droit atau sewenang-wenang, karena pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022 Teradu berpandangan hanya dapat seselesaikan melalui mekanisme secara kelembagaan melalui rapat pleno dengan keluarnya produk hukum berupa Keputusan Ketua KPU Kota Batu; 11. Sehingga dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4, 5, dan 6 Teradu tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 sehingga dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, hurufc dan huruf d Peraturan DKPP RI adalah Exceptio In Persona; 12. Selanjutnya dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4 telah cacat hukum obscuur libel dengan mengutip ketetntuan Pasal 43 ayat 2 huruf b yang menyatakan; "Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena Berhalangan Tetap" In Casu Anggota PPK, PPS dan KPPS mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima sebagaimana ketentuan didalam Pasal 43 ayat 2 huruf c PKPU No 8/2022 yang menyatakan; "Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima " 13. Sehingga pandangan Pengadu, Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 2/2017 karena tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 adalah Error in Objecto atau obscuur libel, bahwa Teradu berpandangan kompetensi absolut pelaksanaan Bab VI Bagian Kelima Pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana ketentuan Pasal 43 PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No. 67/2023 Bab IV huruf A angka I huruf c dan huruf B angka 3 huruf a hanya dapat melalui mekanisme kelembagaan (Bukti T- 14); 14. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu angka 7, Teradu mengabaikan PKPU Tata Kerja Sehingga Tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP No 2/2017 adalah tidak benar. Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta berltikad baik untuk menjaga nama baik lembaga dengan menerima, mentransmisikan, bukti- bukti dukung dan memberikan respon yang baik secara internal didalam kelembagaan KPU Kota Batu maupun secara external kepada para pihak agar permasalahan dapat segera terselesaikan. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak seluruhnya aduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, Teradu memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono /from equiti and conscience) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: T-1 PKPU No. 8/2022 Bab V Tentang Persyaratan PPK, PPS, KPPS Pasal 35 ayat 1 huruf d dan huruf e; T–2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Bab II/A Persyaratan Anggota PPK, PPS dan KPPS angka 2. Penjelasan Persyaratan huruf a dan huruf b. Dan Keterangan Kelengkapan Dokumen angka 7 dan angka 8; T–3 Absensi Kehadiran di Meja Penerimaan Helpdesk KPU Kota Batu; T–4 Berkas Keanggotaan Internal PSI Kota Batu Sdr Andrew Yehu SIAP PSI/Friendship Card; T–5 Pemberitahuan DPD PSI Kota Batu 06 Juni 2023; T–6 Pesan Wahatsapp Teradu kepada Sdr Andre Yehu; T–7 Tangkapan Layar surat PSI masuk e-mail KPU Kota Batu; T–8 Transmisi Pesan Whatsapp Teradu Kedalam WAG (Whatsapp Group) Anggota KPU Kota Batu dan Sekertariat KPU Kota Batu; T–9 Disposisi Plh Ketua KPU Kota Batu untuk tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan.; T – 10 Berkas Pendaftaran Sdr Andrew Yehu dengan Indikator (centang) melampirkan 7 dokumen persyaratan dari 8 dokumen persyaratan; T – 11 Surat Pernyataan Sdr Andrew yehu tertanggal 21 Desember 2022; T – 12 Hasil Klarifikasi Sdr Andrew Yehu tertanggal 15 Juni 2023; T – 13 Dokumentasi Teradu Dalam Melakukan Pelayanan Di Kantor Kota Batu; T – 14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Bab IV huruf A angka 1 huruf c dan huruf B angka 3 huruf a. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Oktober 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Ada jumping logic Pengadu terhadap perkara ini dimana perkara digiring untuk menjadi seolah-olah dibuat dan atas dasar perintah dari Teradu, Faktanya kemudian semestinya Sdr Andrew Yehu diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat 4 a dan b PKPU No 08/2022 karena tidak lagi memenuhi syarat dan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai anggota PPS. Sebaliknya membawa nama Teradu dan seolah-olah bersembunyi dibalik “atas perintah” Teradu di dalam proses pengunduran dirinya sebagaai PPS dari fakta yang sesungguhnya, bahwa Sdr Andrew Yehu atas inisiatif sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PPS; 2. Di dalam fakta persidangan didapatkan bahwa Pengadu dalam hal ini disampaikan oleh Sdr Supriyanto, S.Pd justru bertindak seolah-olah menjadi kuasa hukum Sdr Andrew Yehu atas keberatan dan mempertahankan dengan mempertanyakan kerugian terhadap pengunduran diri Sdr Andrew Yehu sebagai Anggota PPS tersebut yang secara formal kelembagaan telah disetujui dengan keluarnya keputusan ketua KPU Kota Batu atas berhentinya Sdr Andrew Yehu; 3. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 1 adalah tidak benar. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip terbuka dalam memberikan pelayananan yang mudah kepada publik, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik sebagaimana telah diatur didalam Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP RI No. 2/2017, dan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Bukti T-13); 4. Dalil Pengadu, dalam pokok aduan angka 2 Teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum adalah tidak benar. Sebaliknya bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e PKPU No 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Maupun dalam Juknis No 67/2023 tentang Perubahan Kedua Juknis No 476/2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Bahwa Teradu telah melaksanakan Prinsip Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI No 2/2017. Tentu Teradu menyadari tidak dalam kapasitas memerintah dan/atau memaksa berhentinya Sdr Andrew Yehu dari jabatannya sebagai anggota PPS tetapi lebih kepada memberikan saran untuk memenuhi dolumen persyaratan yang semestinya terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam perintah PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No 67/2023 perubahan Juknis No 476/2022. Dan ketika seseorang mantan anggota partai politik yang telah memutuskan menjadi penyelenggara dengan berbagai syarat peraturan/norma/asas yang mendasarinya. Maka setiap orang yang telah menyatakan diri dan telah bersumpah sebagai penyelenggara maka kewajiban pertama yang harus di taati adalah peraturan perundang-undangan; 5. Pengadu tidak benar dalam mendefinisikan ”Komunikasi Sepihak”. Dalil Pengadu, dalam pokok aduan angka 3 bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua PSI Kota Batu secara sepihak, terhadap Pengunduran diri Sdr. Andrew Yehu adalah tidak benar. Bahwa di dalam setiap tahapan yang sedang berjalan Teradu selalu berkomunikasi dengan siapapun yang berkepentingan, terkhusus dengan Partai Politik baik secara personal, kelembagaan melalui persuratan dan ataupun secara umum melalui WAG (Whatsapp Group) “Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kota Batu” yang Teradu Buat untuk mempercepat alur komunikasi dan penyampaian informasi kepada Partai Politik, jadi komunikasi tentu Teradu lakukan kepada seluruh Peserta, Pemilih maupun Masyarakat; 6. Teradu pahami bahwa tidak ada satu entitas baik itu Pemerintah, Partai, Golongan atau Pihak Manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan yang menjadi hak asasi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul, memilih dan di pilih, atau menjadi atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, itu yang kemudian mendasari Teradu untuk menyampaikan respon secara langsung kepada Sdr Andrew Yehu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.; 7. Bahwa pada saat itu Sdr Ketua/Sekertaris PSI datang di Kantor KPU Kota Batu atas inisiatif sendiri untuk mendapatkan pelayanan konsultasi pencalonan dan sekaligus ingin mendapatkan solusi terhadap salah satu anggotanya telah menjadi Anggota PPS terlantik. Teradu berpandangan yang menjadi permasalahan kemudian adalah bahwa Pengadu tidak mampu membedakan antara status ontology dari apa yang terpikirkan oleh Teradu dengan status epistemic yang akan timbul dari apa yang teradu komunikasikan. Majelis Sidang DKPP yang terhormat, 8. Sebagaimana Teradu telah uraikan didalam penyampaian kronologi dan fakta pada angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 pada jawaban tertulis, komunikasi yang Teradu lakukan adalah komunikasi vertical dan horizontal baik secara personal maupun kelembagaan. Secara personal kepada Sdr Ketua/Sekertaris PSI dan Sdr Andrew Yehu, dan secara kelembagaan sebagaimana Teradu telah sampaikan dalam kronologi dan fakta pada anga 4.6. Terhadap informasi tersebut Teradu telah sampaikan kepada seluruh Pimpinan/Komisioner maupun melalui kesekretariatan dengan mekanisme yang ada dan telah terlaksana. Dengan demikian Teradu berpandangan tidak melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017 Teradu telah berusaha menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 9. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4, 5, dan 6 Pengadu telah mencampur adukkan antara Person in Law yang statusnya sebagai orang dengan lembaga. Pengadu tidak membedakan antara proses pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 PKPU No 8/2022 dengan proses Pemberhentian sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022. dan/atau Juknis No 476/2022 sebagaimana telah dirubah dengan Juknis No. 67/2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan. Dua proses yang sangat berbeda perlakuannya yang tentu Teradu tidak dalam kapasitasnya kemudian dapat memberhentikan Sdr Andrew Yehu secara Abuse de Droit atau sewenang-wenang, karena pemberhentian sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 PKPU No 8/2022 Teradu berpandangan hanya dapat seselesaikan melalui mekanisme secara kelembagaan melalui rapat pleno dengan keluarnya produk hukum berupa Keputusan Ketua KPU Kota Batu; 10. Sehingga dalil Pengadu dalam pokok Aduan angka 4, 5, dan 6 Teradu Tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 2 huruf b, Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 sehingga dipandang telah melanggar ketentuan pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI adalah Exceptio In Persona; 11. Selanjutnya dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 4 telah cacat hukum obscuur libel dengan mengutip ketetntuan Pasal 43 ayat 2 huruf b yang menyatakan; “Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena Berhalangan Tetap” In Casu Anggota PPK, PPS dan KPPS mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima sebagaimana ketentuan didalam Pasal 43 ayat 2 huruf c PKPU No 8/2022 yang menyatakan; “Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima” 12. Sehingga pandangan Pengadu, Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 2/2017 karena Tidak melaksanakan Pasal 43 ayat 4 huruf b PKPU No 8/2022, Pasal 101 ayat 3 PKPU 8/2019 adalah Error in Objecto atau obscuur libel, bahwa Teradu berpandangan kompetensi absolut pelaksanaan Bab VI Bagian Kelima Pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana ketentuan Pasal 43 PKPU No 8/2022 dan/atau Juknis No. 67/2023 Bab IV huruf A angka 1 huruf c dan huruf B angka 3 huruf a hanya dapat melalui mekanisme kelembagaan (Bukti T- 14); 13. Dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 7, Teradu mengabaikan PKPU Tata Kerja Sehingga Tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP No 2/2017 adalah tidak benar. Sebaliknya Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta berItikad baik untuk menjaga nama baik lembaga dengan menerima, mentransmisikan, bukti-bukti dukung dan memberikan respon yang baik secara internal didalam kelembagaan KPU Kota Batu maupun secara external kepada para pihak agar permasalahan dapat segera terselesaikan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Batu Keterangan yang akan kami sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batu, karena menurut kami ketika kami klrafikasi dan keluar surat pengunduran diri dari saudara Andrew Yehu ini sudah menutup bagi kami untuk melanjutkan terkait dengan pelanggaran kode etik yang diadukan atau disampaikan kepada Bawaslu Kota Batu ke KPU Kota Batu. Jadi perkara yang kami alami sebelumnya itu menjadi sudah tidak ada hubungannya lagi dengan perkara yang hari ini. [2.9.2] Ketua DPD PSI Kota Batu Keterangan yang akan saya sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batu, berkas yang sebelumnya sudah dikirimkan kepada saya via WhatsApp itu sudah saya pelajari dan sama persis seperti yang ditanyakan kecuali memang ada kata-kata di situ yang bahwasanya Pak Erfanudin memerintahkan saudara Andrew Yehu untuk mundur tetapi pada saat itu saya memberikan keterangan Pak Erfanudin meminta bukan memerintahkan. [2.9.3] Mardiono (Anggota Bawaslu Kota Batu/Ketua KPU Kota Batu Periode 2019-2024) Keterangan yang akan saya sampaikan sama dengan keterangan yang di klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batu, jadi waktu itu memang saya sebagai Ketua KPU Kota Batu dipanggil oleh Bawaslu dan dimintai keterangan di bawah sumpah. Maka sebagai pimpinan lembaga ketika dimintai keterangan di bawah sumpah keterangan yang yang ditulis itu semuanya saya lakukan sesuai dengan prosedur, jadi saya mengikuti pertanyaan penanya, karena kasus ini sudah bergulir di masyarakat maka ketika saya menjawabnya tidak jujur juga tidak baik. Maka terhadap jawaban saya itu mengikuti pertanyaan penanya secara prosedural saya berikan contoh misalnya apakah terhadap kasus ini pernah dibahas dalam pleno? Memang waktu itu saya menjawab lazimnya memang harus dibawa ke dalam pleno. Kenapa saya memakai kata lazimnya? Saya belum mendapatkan jawaban dari saudara Teradu kenapa waktu itu secara spontan maka saya pakai kata lazim mungkin Teradu punya jawaban lain, sehingga saya ketika ditanya oleh penanya, ada kata seperti lazim, ada yang tegas langsung, ini belum dibawa dalam pleno.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga dengan sengaja melakukan perintah secara sepihak tanpa melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terhadap pengunduran diri Andrew Yehu sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip terbuka dalam memberikan pelayananan yang mudah kepada publik, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Maupun dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu telah melaksanakan Prinsip Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa Teradu tidak dalam kapasitas memerintah dan/atau memaksa berhentinya Andrew Yehu dari jabatannya sebagai Anggota PPS tetapi lebih kepada memberikan saran untuk memenuhi dokumen persyaratan yang semestinya terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan/atau Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa di dalam setiap tahapan yang sedang berjalan Teradu selalu berkomunikasi dengan siapapun yang berkepentingan terkhusus dengan Partai Politik baik secara personal, kelembagaan melalui persuratan dan ataupun secara umum melalui WAG (Whatsapp Group) yang Teradu Buat untuk mempercepat alur komunikasi dan penyampaian informasi kepada Partai Politik, jadi komunikasi tentu Teradu lakukan kepada seluruh Peserta, Pemilih maupun Masyarakat. Bahwa pada saat itu Ketua/Sekretaris PSI datang di Kantor KPU Kota Batu atas inisiatif sendiri untuk mendapatkan Pelayanan Konsultasi Pencalonan dan sekaligus ingin mendapatkan solusi terhadap salah satu anggotanya telah menjadi Anggota PPS terlantik. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tanggal 23 Juni 2023 masyarakat Kota Batu menyampaikan informasi perihal dugaan pelanggaran Anggota KPU Kota Batu yang merekrut anggota partai politik peserta pemilu yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat PPS dengan disertai bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai PSI atas nama Andrew Yehu di kantor Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13A, Sidomulyo Kota Batu Jawa timur. Kemudian Bawaslu Kota Batu memutuskan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana berita acara Nomor : 018.1/PP.00.02/K.JI-30/06/2023 tanggal 26 Juni 2023. Kemudian dari informasi awal tersebut, pada Tanggal 12 Juli 2023 diregister sebagai temuan dengan nomor 001/REG/TM/PL/Kota/16.02/VII/2023. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa pada Tanggal 6 Juni 2023 Teradu bertemu dengan Pihak Terkait Prima Agrinda Ketua DPD PSI Kota Batu dalam rangka konsultasi tahapan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Batu. Pada saat konsultasi Pihak Terkait Prima Agrinda menyampaikan bahwa ditemukan kader partai PSI yakni Andrew Yehu yang sudah dilantik menjadi anggota PPS Kelurahan Ngaglik dan belum pernah mengundurkan diri dari keanggotaan partai PSI Kota Batu (vide bukti T–4 dan T-5). Berkenaan dengan informasi tersebut, Teradu menyarankan Pihak Terkait Prima Agrinda untuk mengirimkan laporan melalui PPID dikarenakan masa tanggapan masyarakat untuk seleksi calon Anggota PPS telah berakhir. Terungkap pula fakta, bahwa pada waktu yang bersamaan, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Prima Agrinda melakukan video call kepada Andrew Yehu, yang mana dalam percakapan tersebut Teradu pada pokoknya meminta kepada Andrew Yehu untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai PSI, apabila tidak Teradu akan menempuh mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Menindaklanjuti hal tersebut, Andrew Yehu kemudian menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota PSI kepada DPD PSI Kota Batu sesuai dengan saran Teradu. Selanjutnya, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa tanggapan masyarakat Nomor : 60/DPDBATU/06/2023 Tanggal 9 Juni 2023 yang disampaikan oleh DPD PSI Kota Batu ditindaklanjuti oleh KPU Kota Batu dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak termasuk Andrew Yehu yang digelar pada tanggal 23 Juni 2023. Ditemukan fakta bahwa berkas pendaftaran yang diterima oleh KPU Kota Batu atas nama Andrew Yehu sebagai peserta calon anggota PPS Kelurahan Ngaglik tanggal 18 Desember 2022, terdapat indikator yang bersangkutan hanya melampirkan 7 (tujuh) dokumen dari 8 (delapan) dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi adalah surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Andrew Yehu juga menyampaikan bahwa surat pengunduran diri yang diberikan kepada DPD PSI Kota Batu karena atas saran Teradu yang disampaikan melalui video call tanggal 6 Juni 2023 (vide bukti T - 6). Terungkap fakta bahwa saran yang disampaikan oleh Teradu bermaksud mempertegas kedudukan Andrew Yehu yang masih menjadi anggota partai PSI Kota Batu dan yang bersangkutan belum memenuhi syarat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Berkenaan dengan hal tersebut, selanjutnya KPU Kota Batu menjadwalkan agenda klarifikasi kedua terhadap Andrew Yehu, namun di waktu yang bersamaan KPU Kota Batu menerima surat pengunduran diri dari Andrew Yehu sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu Kota Batu, sehingga agenda klarifikasi kedua diganti dengan penentuan jadwal rapat pleno pada tanggal 4 Juli 2023 dengan agenda pembahasan respon atas surat pengunduran diri Andrew Yehu sebagai Anggota PPS. Bahwa hasil rapat a quo disepakati bahwa KPU Kota Batu memutuskan menerima pengunduran diri Andrew Yehu sebagai PPS (vide bukti P– 13). Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu yang aktif dalam merespon tanggapan masyarakat merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pemberian saran yang disampaikan oleh Teradu bersifat sukarela dan tidak terungkap adanya unsur paksaan. Andrew Yehu terbukti tidak jujur dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS Kelurahan Ngaglik karena belum memenuhi syarat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Penyelenggara Pemilu memang sudah sepatutnya memiliki sense of responbility terhadap setiap permasalahan yang perlu ditanggapi dengan responsif. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Erfanudin selaku Anggota KPU Kota Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi