Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 134 Tahun 2020
Ketua KPU Kepulauan Aru
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 141-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyerahkan Tanda Terima kepada Pengadu Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan berdasarkan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Pasangan Calon Perseoragan atas nama: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga mempengaruhi sanak saudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan terhadap Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mustafa Darakay selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 141- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Victor Sjair Pekerjaan : Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Alamat : Jl. William Harman, RT.010/RW.004 Kelurahan Galai Dubu Kecamatan Pulau- Pulau Aru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mustafa Darakay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 141-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyerahkan Tanda Terima kepada Pengadu Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan berdasarkan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Pasangan Calon Perseoragan atas nama: a. Calon Bupati : Victor Ferdinand Sjair,S.Pi b. Calon Wakil Bupati : Pdt.Nn. Rosina Gaelagoy,S.Th Bahwa berdasarkan hasil pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran pada dokumen Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dinyatakan DITERIMA; 2. Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyerahkan kepada Pengadu Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan atau Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan; 3. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020, pada pukul 16.00 WIT (jam 4 sore) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan a.n Bakal Calon Bupati : Victor F Sjair,S.Pi dan Bakal Calon Wakil Bupati : Pdt.Nn.Rosina Gaelagoy,S.Th berdasarkan Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan, Dimana proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru (staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dan diawasi oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan turut hadir untuk memantau secara langsung oleh Tim Penghubung yang telah diberikan Mandat oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dimana pada saat dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan perbaikan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan pada daftar nama dukungan pada Desa Rabi, Kecamatan Aru Selatan Utara, tiba-tiba saudara Teradu masuk dalam ruangan bagian umum Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang merupakan ruangan dilaksanakan verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi dan saudara Teradu (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru) melihat daftar nama dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan langsung memberikan tandai atau melingkar nama-nama dalam daftar dukungan tersebut dengan menggunakan pena dan pada saat yang sama saudara Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun verifikasi faktual dan orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta (saya) tahu dong dan kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta (saya) pung Desa Rebi bahwa tindakan saudara Teradu dilihat dan didengar selain oleh Tim Penghubug Pengadu tetapi juga dilihat dan didengar oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang adalah staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru masing-masing : sdr. Roy Imtopiana,sdr.Cak Kasanaborbir dan sdri. Ledy Pattikaloba dan pada saat saudara Teradu menyatakan bahwa kamong (penghubung) seng akan mendapat satu suarapun maka salah satu anggota Tim Penghubung Pengadu a.n Mateus Djapanjatay berdiri dan mau bergerak menuju ke saudara Teradu tetapi ditahan oleh sdr.Roy Imptopiana dan menyampaikan kepada sdr.Mateus Djapanjatay untuk jangan ditanggapi terhadap tindakan Teradu, dan Teradu sementara masih di dalam ruangan tibatiba masuk salah satu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru a.n Vita Putnarubun sebagai divisi teknis dan mendengar tindakan Teradu sdri.Vita Putnarubun menyatakan jangan begitu pak ketua kan nanti dilakukan verifikasi faktual biar saja nanti dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi baru masyarakat punya hak dan sempat terjadi perdebatan antara Teradu dan Vita Putnarubun yang didengar dan dilihat langsung oleh Tim Penghubung Pengadu dan turut dilihat dan didengar juga oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Kepuluan Aru, sehingga Pengadu berharap bila berkenaan Majelis Hakim Pemeriksa dapat menghadirkan saksi pihak terkait dalam staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru masing-masing sdr.Roy Imtopiana,sdr.Cak kasanaborbir dan sdri.Ledy Pattikaloba untuk dapat mengkonfrontir terhadap laporan Pengadu; 4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan, Maka KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Pengadu) Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuai Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Buapti dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan dalam Formulir Model BA.2- KWK Perseorangan Perbaikan; 5. Bahwa pada saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi dari tanggal 8 Agustus s/d 16 Agustus 2020 dari jumlah dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi sebanyak 139 dukungan dan ketika dilakukan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS Desa Rebi dukungan yang dinyatakatan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 57 dukungan,hal ini dibuktikan dengan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Di Tingkat Kecamatan Masa Perbaikan yang tercantum dalam Formulir Model BA.6- KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN; 6. Bahwa terhadap tindakan Teradu, Pengadu menduga bahwa jumlah dukungan yang dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 82 dukungan adalah perbuatan Teradu yaitu mempengaruhi sudara-sudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan dan para pendukung tidak hadir pada saat penghubung mengumpulkan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual hal mana dapat dibuktikan karena sebelum dilakukan verifikasi faktual Teradu telah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan bahwa tidak akan dapat satu suarapun di Desa Rebi hal tersebut disampaikan pada saat dilakukan verifikasi administrasi; 7. Bahwa dari uraian diatas tindakan dan perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan telah menciderai Marwah Kelembagaan KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, dan Pengadu menilai sikap dan tindakan Teradu adalah suatu tindakan yang tidak terpuji sepanjang sejarah pembentukan KPU Kabupaten Kepuluan Aru pada Tahun 2004, karena Pengadu adalah Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) Periode terhitung dari Tahun 2005- 2008, Tahun 2008-2013, dan Tahun 2014-2019; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan (Tanda Terima Penyerahan Perbaikan); 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan); 3. P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahapan Perbaikan (MODEL B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan); 4. P-4 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuain Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN); 5. P-5 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Di Tingkat Kecamatan Masa Perbaikan (MODEL BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan).; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Frangky Beni Menase Tomasda Pada saat itu diberikan mandate sebagai saksi penghubung Desa Batu Lai. Pada saat itu sedang melakukan verifikasi administrasi dan Teradu melakukan lingkaran. Teradu mengatakan bahwa kenapa KTP Ibu Teradu ada di sini dan Ibu Teradu sudah meninggal. Frangky melihat Teradu pegang pena dan mengatakan hal tersebut jam 16.00 WIT. Frangky melihat Vita Putnarubun di dalam ruangan. Tidak melihat Teradu melingkar. 2. Ma Theus Djapandjtai Pada saat itu sebagai Tim Penghubung di Kecamatan. Pada saat selesai melakukan verifikasi adminitrasi, Teradu masuk keruangan dan mengambil dokumen B1-KWK dengan lingkaran, namun tidak melihat berapa yang dilingkar. Lingkaran nama itu jangan dimasukan dalam verifikasi. Ma Theus dengan Roy Imptopiana sangat berdekatan. 3. Hans Sorfay Pada saat sebagai Tim Penghubung. Pada saat itu dibelakang Ibu Ledy Pattikaloba. Teradu masuk keruangan meminta dokumen dan mengatakan ini punya mama dan om kenapa bisa ada KTP ya serta tidak memberikan dukungan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu didalam Pengaduannya kecuali dalil yang dianggap benar oleh Teradu. 2. Bahwa dalil point (2) Pengaduan Pengadu, Teradu tidak menanggapinya lagi karena hal yang disampaikan Pengadu adalah benar. 3. Bahwa terhadap dalil point (3) Pengaduan Pengadu Teradu menolaknya dengan tegas karena kenyataan yang terjadi tidak sama seperti yang Pengadu dalilkan. Bahwa menurut Pengadu pada tanggal 04 Agustus 2020 saat proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan pada B.1.1 – KWK, pada Desa Rebi, Kec. Aru Selatan Utara Teradu masuk kedalam ruangan bagian umum KPU Kepulauan Aru yang merupakan ruangan dilaksanakannya verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi kemudian Teradu melihat daftar nama dukungan pada formulir Model B.1.1 - KWK Perseorangan Perbaikan langsung memberikan tanda atau melingkar nama-nama dalam daftar dukungan tersebut dengan menggunakan pena dan pada saat yang sama Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun verifikasi factual dan orang-orang ini Beta (Saya) punya saudara- saudara jadi beta (Saya) tahu dong dan kamong seng akan dapat satu suarapun di beta (saya) punya Desa Rebi. Fakta yang Teradu sampaikan pada saat itu ialah : “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat” Bahwa peristiwa yang disampaikan Pengadu pada Pengaduannya sangat mengada- ngada dan / atau tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Adapun kenyataan lainnya yang bertolak belakang dengan tuduhan Pengadu kepada Teradu yaitu berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara justru Pengadu mendapatkan Dukungan Memenuhi Syarat sebanyak 57 pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara. 4. Bahwa kemudian melalui proses persidangan Kode Etik yang mulia ini pada agenda Pembuktian nantinya Teradu akan membutikan bahwa hal yang dituduhkan Pengadu tersebut adalah tidak benar. Dengan berdasar pada asas hukum Actory Incumbit Onus Probandi yang artinya siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan, maka Teradu mempersilahkan kepada Pengadu untuk membuktikan hal yang dituduhnya tersebut, ada 2 tuduhan peristiwa yang wajib dibuktikan oleh Pengadu yaitu : 1) Pengadu wajib membuktikan Rangkaian Kalimat yang disampaikan oleh Pengadu sama dengan yang disebutkan Pengadu didalam Pengaduannya; 2) Pengadu wajib membuktikan adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu dengan menandai atau melingkar nama-nama didalam daftar dukungan. 5. Bahwa terhadap berkurangnya jumlah dukungan Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Desa Rebi Kec. Aru Selatan utara sebanyak 139(seratus tiga puluh Sembilan) dukungan yang kemudian dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS Desa Rebi, maka Jumlah Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 57(lima puluh tujuh) dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 82(delapan puluh dua) dukungan sehingga sama sekali tidak ada hubungannya dengan Peran dari Teradu,sebab faktanya di Desa Rebi Pengadu memiliki Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) dukungan, oleh sebab itu dalil pengadu bahwa teradu menyatakan bahwa pengadu sdr Viktor F. Sjair tidak akan mendapatkan dukungan di Desa Rebi tidak terbukti. Kemudian perlu Teradu tegaskan bahwa berkurangnya dukungan yang terjadi di Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara sudah pernah diuji melalui proses Sengketa Adminitrasi pada Bawaslu Kab. Kepulauan Aru dan Pengadu berstatus sebagai Pemohon, kemudian Bawaslu Kab. Kepulauan Aru telah memutuskan sesuai dengan Putusan Nomor Register : 03/PS.REG/81.805/VIII/2020 yang menyakatan bahwa “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” 6. Bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak Teradu jawab didalam Jawaban ini bukan berarti Teradu menerimanya akan tetapi Teradu menolak keseluruhan dalil tersebut karena tidak benar atau fitnah. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahapan Perbaikan (B.1.1-KWK) Perseorangan Perbaikan; 2. T-2 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Rebi (Model BA.5-KWK) Perseorangan Perbaikan; 3. T-3 Fotokopi Putusan BAWASLU terhadap permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan pada tanggal 27 Agustus 2020 Nomor : 03/PS.REG-81.8105/VIII/2020; [2.8] PIHAK TERKAIT 1. Vita Putnarubun (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru/Teknis) Vita mengatakan bahwa Divisi Teknis pada tahapan adminitrasi perseorangan membagi 3 (tiga) kelompok. Teradu tugasnya sebagai penanggungjawab. Vita ada kesalahan pada verifikasi dan dihadiri oleh Saksi Mandat Pasangan Calon. Pada kejadian tersebut diruangan Ibu Vita. Vita menjelaskan adanya kesalahan terkait alamat di KTP dan langsung melakukan penjelasan kepada kelompok tersebut. Alamat berbeda dengan Desa harus di TMS, kecuali berbeda dengan Dusun bisa dianggap MS. Kepada orang yang meninggal, TNI, Polri, PNS dan perangkat desa semuanya MS dengan dilakukan verifikasi faktual. Ketua pada saat itu tidak melakukan lingkaran atau coretan. Vita mengatakan saksi Hans Sorfay yang melihat jelas Teradu. 2. Roy Imptopiana (Staf KPU Kabupaten Kepulauan Aru) Pada tanggal 4 Agusutus 2020, Roy melakukan verifikasi administrasi di ruangan umum. Pada saat melakukan verifikasi, Teradu masuk dengan mengatakan bahwa nama2 ini dapat dari mana dan saksi yang dihadirkan ada. Benar Pengadu menelepon dan meminta hal tersebut. Nama-nama ini tidak perlu diverifikasi faktual. 3. Ledy Pattikaloba (Staf KPU Kabupaten Kepulauan Aru) Teradu mengatakan nama tersebut om dan sudah meninggal. Ledy tidak mendengar dan tidak melihat yang dikatakan Teradu. Pak Ketua mengambil dari Lady untuk nama2. Benar Teradu meminta/menyerahkan Formulir B.1.1-KWK. Teradu melihat nama-nama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga mempengaruhi sanak saudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan terhadap Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru. Tindakan tersebut dilakukan Teradu dalam kegiatan verifikasi administrasi dokumen dukungan perbaikan pada Desa Rabi, Kecamatan Aru Selatan Utara. Teradu masuk ke dalam ruangan bagian umum Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang digunakan sebagai ruang verifikasi untuk melihat daftar nama dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan memberikan tanda atau melingkari nama-nama pendukung dalam dokumen tersebut dengan menggunakan pena. Pada saat yang sama Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun verifikasi faktual dan orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta (saya) tahu dong dan kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta (saya) pung Desa Rebi. Tindakan Teradu dilihat dan didengar Tim Penghubug Pengadu dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Roy Imtopiana, Cak Kasanaborbir dan Ledy Pattikaloba. Pada saat Teradu menyatakan bahwa kamong (penghubung) seng akan mendapat satu suarapun maka salah satu anggota Tim Penghubung Pengadu atas nama Mateus Djapanjatay berdiri dan mau bergerak menuju ke Teradu, namun ditahan oleh Roy Imptopiana dan menyampaikan kepada Mateus Djapanjatay untuk jangan ditanggapi terhadap tindakan Teradu. Terhadap tindakan Teradu, Pengadu menduga bahwa 82 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Desa Rebi sebagai akibat perbuatan Teradu mempengaruhi sanak saudaranya atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan kepada Pengadu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 04 Agustus 2020 saat proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan pada B.1.1–KWK, pada Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara, Teradu masuk kedalam ruangan bagian umum KPU Kepulauan Aru yang merupakan ruangan dilaksanakannya verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi dan menyampaikan “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat”. Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara justru Pengadu mendapatkan Dukungan Memenuhi Syarat sebanyak 57 (lima puluh tujuh). Berkurangnya dukungan Pengadu pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara tersebut telah dilakukan proses Sengketa Administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah mengeluarkan Putusan Nomor Register 03/PS.REG/81.805/VIII/2020 yang menyatakan bahwa “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya”; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu masuk dalam ruangan bagian umum Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang digunakan sebagai ruang verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi. Teradu kemudian melihat daftar nama dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan memberikan tanda atau melingkari nama-nama pendukung dalam dokumen tersebut tersebut dengan menggunakan pena. Pada saat yang sama Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun verifikasi faktual dan orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta (saya) tahu dong dan kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta (saya) pung Desa Rebi. Pengadu juga mendalilkan Teradu mempengaruhi sanak saudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan terhadap Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru. Dalam persidangan Teradu membantah dan menerangkan bahwa tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa benar Teradu masuk ke dalam ruangan verifikasi, tetapi Teradu hanya mengatakan “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat”. Saksi Ma Theus Djapandjtai menyatakan Teradu meminta Dokumen Fomulir B.1.1.KWK Perseorangan kepada salah satu staf KPU Kab Kepulauan Aru atas nama Ledy Pattikaloba, namun tidak melihat Teradu melingkari dan menandai nama tertentu karena posisi saksi berada di ruangan yang berbeda dengan Teradu. Tetapi Ma Theus Djapandjtai mendengar Teradu berbicara terkait nama-nama yang ada di Formulir B.1.1 KWK Perseorangan. Selanjutnya Pihak Terkait Ledy Patikaloba dalam persidangan menyatakan mendengar Teradu mengatakan bahwa salah satu nama pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan adalah saudaranya dan yang bersangkutan telah meninggal dalam bahasa lisan “ini saya punya om, dan om saya sudah meninggal”, namun Ledy Pattikaloba menyampaikan bahwa tidak melihat Teradu menandai atau melingkari nama-nama yang ada di Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Pada saat Teradu menyatakan bahwa Kalian (Penghubung) tidak akan mendapatkan satu suarapun, maka Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai berdiri dan menuju ke Teradu tetapi ditahan oleh Pihak Terkait Roy Imtopiana dan menyampaikan kepada Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai untuk jangan ditanggapi terhadap tindakan Teradu. Pihak Terkait Vitta Putnarubun dalam persidangan menjelaskan bahwa untuk verifikasi administrasi ada tiga tim, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak masuk dalam tim karena mobile (monitoring tim). Teradu menurut Pihak Terkait Vitta Putnarubun tidak melingkari atau menandai nama-nama tertentu, ketua hanya mengatakan berkaitan dengan orang meninggal yang nanti akan kita verifikasi di lapangan, Pihak Terkait juga mendengar ketua mengatakan “nama-nama ini dapat dari mana?” Terkait perbuatan yang didalilkan Pengadu dan saksi-saksi yang dihadirkan, DKPP menilai perbuatan Teradu menandai atau melingkari nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, tidak dapat dibuktikan dengan terang benderang. Namun bahwa Teradu meminta B1.1.KWK Desa Rebi terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Roy Imptopiana, Teradu meminta B.1.1-KWK Desa Rebi dan mengatakan nanti nama-nama ini tidak usah diverifikasi. Meskipun hal tersebut disangkal Teradu namun keterangan para saksi dan Pihak Terkait membuktikan bahwa benar Teradu meminta B.1.1.KWK Desa Rebi. Pada saat Teradu menyatakan bahwa kalian (Penghubung) tidak akan mendapatkan satu suarapun, Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai berdiri dan menuju ke Teradu tetapi ditahan oleh Pihak Terkait Roy Imtopiana dan menyampaikan kepada Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai untuk jangan menanggapi tindakan Teradu. Keterangan saksi Ma Theus tersebut dibenarkan Pihak Terkait Roy Imtopiana. Pihak Terkait Ledy Pattikaloba yang bertugas sebagai Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan bahwa Ledy Pattikaloba telah menyerahkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan Desa Rebi kepada Teradu atas permintaan Teradu sendiri. Sebagai pejabat publik sepatutnya Teradu memahami bahwa sikap dan tindakan Teradu selalu melekat kedudukan dan kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai prinsip Profesional, Teradu wajib memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu yang meminta Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Desa Rebi, menilai dan menyimpulkan nama-nama pendukung dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan sebelum dilakukan Verifikasi Faktual tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mempunyai tanggungjawab moral untuk menciptakan suasana tertib sosial di lingkungan masyarakat. Teradu sepatutnya memilih dan memilah tindakan yang berdampak buruk bagi kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mustafa Darakay selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Promono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia