Melanggar
Nomor Putusan: No. 134 Tahun 2020
Ketua KPU Kepulauan Aru
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 141-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyerahkan Tanda Terima kepada Pengadu Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan berdasarkan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Pasangan Calon Perseoragan atas nama: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga mempengaruhi sanak saudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan terhadap Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mustafa Darakay selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 141-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Victor Sjair
Pekerjaan : Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020
Alamat : Jl. William Harman, RT.010/RW.004 Kelurahan Galai
Dubu Kecamatan Pulau- Pulau Aru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mustafa Darakay
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru
Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kabupaten Kepulauan Aru
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 141-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
134-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah
menyerahkan Tanda Terima kepada Pengadu Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepuluan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan berdasarkan hasil
pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan
Pasangan Calon Perseoragan atas nama:
a. Calon Bupati : Victor Ferdinand Sjair,S.Pi
b. Calon Wakil Bupati : Pdt.Nn. Rosina Gaelagoy,S.Th
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran
pada dokumen Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dinyatakan DITERIMA;
2. Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2020 KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah
menyerahkan kepada Pengadu Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan
atau Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020
Masa Perbaikan;
3. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020, pada pukul 16.00 WIT (jam 4 sore) bertempat
di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan Verifikasi Administrasi
terhadap Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang tercantum
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan a.n Bakal Calon Bupati :
Victor F Sjair,S.Pi dan Bakal Calon Wakil Bupati : Pdt.Nn.Rosina Gaelagoy,S.Th
berdasarkan Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan,
Dimana proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru (staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dan
diawasi oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan turut hadir
untuk memantau secara langsung oleh Tim Penghubung yang telah diberikan
Mandat oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dimana pada saat dilakukan
verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan perbaikan yang tercantum
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan pada daftar nama
dukungan pada Desa Rabi, Kecamatan Aru Selatan Utara, tiba-tiba saudara Teradu
masuk dalam ruangan bagian umum Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang
merupakan ruangan dilaksanakan verifikasi administrasi oleh Tim Verifikasi dan
saudara Teradu (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru) melihat daftar nama
dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan langsung
memberikan tandai atau melingkar nama-nama dalam daftar dukungan tersebut
dengan menggunakan pena dan pada saat yang sama saudara Teradu menyatakan
bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun verifikasi faktual dan
orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta (saya) tahu dong dan
kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta (saya) pung
Desa Rebi bahwa tindakan saudara Teradu dilihat dan didengar selain oleh Tim
Penghubug Pengadu tetapi juga dilihat dan didengar oleh Tim Verifikasi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru yang adalah staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan
Aru masing-masing : sdr. Roy Imtopiana,sdr.Cak Kasanaborbir dan sdri. Ledy
Pattikaloba dan pada saat saudara Teradu menyatakan bahwa kamong
(penghubung) seng akan mendapat satu suarapun maka salah satu anggota Tim
Penghubung Pengadu a.n Mateus Djapanjatay berdiri dan mau bergerak menuju ke
saudara Teradu tetapi ditahan oleh sdr.Roy Imptopiana dan menyampaikan kepada
sdr.Mateus Djapanjatay untuk jangan ditanggapi terhadap tindakan Teradu, dan
Teradu sementara masih di dalam ruangan tibatiba masuk salah satu anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Aru a.n Vita Putnarubun sebagai divisi teknis dan mendengar
tindakan Teradu sdri.Vita Putnarubun menyatakan jangan begitu pak ketua kan
nanti dilakukan verifikasi faktual biar saja nanti dilakukan verifikasi faktual oleh
PPS Desa Rebi baru masyarakat punya hak dan sempat terjadi perdebatan antara
Teradu dan Vita Putnarubun yang didengar dan dilihat langsung oleh Tim
Penghubung Pengadu dan turut dilihat dan didengar juga oleh staf sekretariat KPU
Kabupaten Kepuluan Aru, sehingga Pengadu berharap bila berkenaan Majelis Hakim
Pemeriksa dapat menghadirkan saksi pihak terkait dalam staf sekretariat KPU
Kabupaten Kepulauan Aru masing-masing sdr.Roy Imtopiana,sdr.Cak kasanaborbir
dan sdri.Ledy Pattikaloba untuk dapat mengkonfrontir terhadap laporan Pengadu;
4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan, Maka KPU
Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan (Pengadu) Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuai Data
Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Buapti dan Wakil
Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan dalam Formulir Model BA.2-
KWK Perseorangan Perbaikan;
5. Bahwa pada saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi dari tanggal 8
Agustus s/d 16 Agustus 2020 dari jumlah dukungan perbaikan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi sebanyak 139
dukungan dan ketika dilakukan verifikasi faktual perbaikan oleh PPS Desa Rebi
dukungan yang dinyatakatan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 57 dukungan,hal ini
dibuktikan dengan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020
Di Tingkat Kecamatan Masa Perbaikan yang tercantum dalam Formulir Model BA.6-
KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN;
6. Bahwa terhadap tindakan Teradu, Pengadu menduga bahwa jumlah dukungan yang
dilakukan verifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebanyak 82 dukungan adalah perbuatan Teradu yaitu mempengaruhi
sudara-sudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan dan
para pendukung tidak hadir pada saat penghubung mengumpulkan pendukung
untuk dilakukan verifikasi faktual hal mana dapat dibuktikan karena sebelum
dilakukan verifikasi faktual Teradu telah menyatakan atau mengeluarkan
pernyataan bahwa tidak akan dapat satu suarapun di Desa Rebi hal tersebut
disampaikan pada saat dilakukan verifikasi administrasi;
7. Bahwa dari uraian diatas tindakan dan perbuatan Teradu nyata-nyata telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan telah menciderai Marwah
Kelembagaan KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri,
dan Pengadu menilai sikap dan tindakan Teradu adalah suatu tindakan yang tidak
terpuji sepanjang sejarah pembentukan KPU Kabupaten Kepuluan Aru pada Tahun
2004, karena Pengadu adalah Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru selama
3 (tiga) Periode terhitung dari Tahun 2005- 2008, Tahun 2008-2013, dan Tahun
2014-2019;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa Perbaikan
(Tanda Terima Penyerahan Perbaikan);
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan);
3. P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Aru Tahapan Perbaikan (MODEL B.1.1-KWK
Perseorangan Perbaikan);
4. P-4 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuain Data
Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Masa
Perbaikan (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN);
5. P-5 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2020 Di Tingkat Kecamatan Masa Perbaikan
(MODEL BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan).;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Frangky Beni Menase Tomasda
Pada saat itu diberikan mandate sebagai saksi penghubung Desa Batu Lai. Pada saat
itu sedang melakukan verifikasi administrasi dan Teradu melakukan lingkaran.
Teradu mengatakan bahwa kenapa KTP Ibu Teradu ada di sini dan Ibu Teradu sudah
meninggal. Frangky melihat Teradu pegang pena dan mengatakan hal tersebut jam
16.00 WIT. Frangky melihat Vita Putnarubun di dalam ruangan. Tidak melihat
Teradu melingkar.
2. Ma Theus Djapandjtai
Pada saat itu sebagai Tim Penghubung di Kecamatan. Pada saat selesai melakukan
verifikasi adminitrasi, Teradu masuk keruangan dan mengambil dokumen B1-KWK
dengan lingkaran, namun tidak melihat berapa yang dilingkar. Lingkaran nama itu
jangan dimasukan dalam verifikasi. Ma Theus dengan Roy Imptopiana sangat
berdekatan.
3. Hans Sorfay
Pada saat sebagai Tim Penghubung. Pada saat itu dibelakang Ibu Ledy Pattikaloba.
Teradu masuk keruangan meminta dokumen dan mengatakan ini punya mama dan
om kenapa bisa ada KTP ya serta tidak memberikan dukungan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu
didalam Pengaduannya kecuali dalil yang dianggap benar oleh Teradu.
2. Bahwa dalil point (2) Pengaduan Pengadu, Teradu tidak menanggapinya lagi karena
hal yang disampaikan Pengadu adalah benar.
3. Bahwa terhadap dalil point (3) Pengaduan Pengadu Teradu menolaknya dengan
tegas karena kenyataan yang terjadi tidak sama seperti yang Pengadu dalilkan.
Bahwa menurut Pengadu pada tanggal 04 Agustus 2020 saat proses verifikasi
administrasi terhadap dokumen perbaikan pada B.1.1 – KWK, pada Desa Rebi, Kec.
Aru Selatan Utara Teradu masuk kedalam ruangan bagian umum KPU Kepulauan
Aru yang merupakan ruangan dilaksanakannya verifikasi administrasi oleh Tim
Verifikasi kemudian Teradu melihat daftar nama dukungan pada formulir Model
B.1.1 - KWK Perseorangan Perbaikan langsung memberikan tanda atau melingkar
nama-nama dalam daftar dukungan tersebut dengan menggunakan pena dan pada
saat yang sama Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini
tidak boleh turun verifikasi factual dan orang-orang ini Beta (Saya) punya saudara-
saudara jadi beta (Saya) tahu dong dan kamong seng akan dapat satu suarapun di
beta (saya) punya Desa Rebi.
Fakta yang Teradu sampaikan pada saat itu ialah :
“Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat
tidak memenuhi syarat”
Bahwa peristiwa yang disampaikan Pengadu pada Pengaduannya sangat mengada-
ngada dan / atau tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Adapun kenyataan
lainnya yang bertolak belakang dengan tuduhan Pengadu kepada Teradu yaitu
berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan pada Desa Rebi Kec.
Aru Selatan Utara justru Pengadu mendapatkan Dukungan Memenuhi Syarat
sebanyak 57 pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara.
4. Bahwa kemudian melalui proses persidangan Kode Etik yang mulia ini pada agenda
Pembuktian nantinya Teradu akan membutikan bahwa hal yang dituduhkan
Pengadu tersebut adalah tidak benar. Dengan berdasar pada asas hukum Actory
Incumbit Onus Probandi yang artinya siapa yang mendalilkan, dia wajib
membuktikan, maka Teradu mempersilahkan kepada Pengadu untuk membuktikan
hal yang dituduhnya tersebut, ada 2 tuduhan peristiwa yang wajib dibuktikan oleh
Pengadu yaitu :
1) Pengadu wajib membuktikan Rangkaian Kalimat yang disampaikan oleh
Pengadu sama dengan yang disebutkan Pengadu didalam Pengaduannya;
2) Pengadu wajib membuktikan adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu
dengan menandai atau melingkar nama-nama didalam daftar dukungan.
5. Bahwa terhadap berkurangnya jumlah dukungan Pengadu selaku Bakal Pasangan
Calon Perseorangan di Desa Rebi Kec. Aru Selatan utara sebanyak 139(seratus tiga
puluh Sembilan) dukungan yang kemudian dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS
Desa Rebi, maka Jumlah Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 57(lima puluh
tujuh) dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 82(delapan puluh dua)
dukungan sehingga sama sekali tidak ada hubungannya dengan Peran dari
Teradu,sebab faktanya di Desa Rebi Pengadu memiliki Dukungan yang memenuhi
syarat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) dukungan, oleh sebab itu dalil pengadu
bahwa teradu menyatakan bahwa pengadu sdr Viktor F. Sjair tidak akan
mendapatkan dukungan di Desa Rebi tidak terbukti.
Kemudian perlu Teradu tegaskan bahwa berkurangnya dukungan yang terjadi di
Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara sudah pernah diuji melalui proses Sengketa
Adminitrasi pada Bawaslu Kab. Kepulauan Aru dan Pengadu berstatus sebagai
Pemohon, kemudian Bawaslu Kab. Kepulauan Aru telah memutuskan sesuai
dengan Putusan Nomor Register : 03/PS.REG/81.805/VIII/2020 yang menyakatan
bahwa “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya”
6. Bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak Teradu jawab didalam Jawaban ini bukan
berarti Teradu menerimanya akan tetapi Teradu menolak keseluruhan dalil tersebut
karena tidak benar atau fitnah.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Aru Tahapan Perbaikan (B.1.1-KWK)
Perseorangan Perbaikan;
2. T-2 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020
Oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Rebi (Model BA.5-KWK)
Perseorangan Perbaikan;
3. T-3 Fotokopi Putusan BAWASLU terhadap permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan pada tanggal 27 Agustus 2020 Nomor :
03/PS.REG-81.8105/VIII/2020;
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Vita Putnarubun (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru/Teknis)
Vita mengatakan bahwa Divisi Teknis pada tahapan adminitrasi perseorangan
membagi 3 (tiga) kelompok. Teradu tugasnya sebagai penanggungjawab. Vita ada
kesalahan pada verifikasi dan dihadiri oleh Saksi Mandat Pasangan Calon. Pada
kejadian tersebut diruangan Ibu Vita. Vita menjelaskan adanya kesalahan terkait
alamat di KTP dan langsung melakukan penjelasan kepada kelompok tersebut.
Alamat berbeda dengan Desa harus di TMS, kecuali berbeda dengan Dusun bisa
dianggap MS. Kepada orang yang meninggal, TNI, Polri, PNS dan perangkat desa
semuanya MS dengan dilakukan verifikasi faktual. Ketua pada saat itu tidak
melakukan lingkaran atau coretan. Vita mengatakan saksi Hans Sorfay yang melihat
jelas Teradu.
2. Roy Imptopiana (Staf KPU Kabupaten Kepulauan Aru)
Pada tanggal 4 Agusutus 2020, Roy melakukan verifikasi administrasi di ruangan
umum. Pada saat melakukan verifikasi, Teradu masuk dengan mengatakan bahwa
nama2 ini dapat dari mana dan saksi yang dihadirkan ada. Benar Pengadu
menelepon dan meminta hal tersebut. Nama-nama ini tidak perlu diverifikasi faktual.
3. Ledy Pattikaloba (Staf KPU Kabupaten Kepulauan Aru)
Teradu mengatakan nama tersebut om dan sudah meninggal. Ledy tidak mendengar
dan tidak melihat yang dikatakan Teradu. Pak Ketua mengambil dari Lady untuk
nama2. Benar Teradu meminta/menyerahkan Formulir B.1.1-KWK. Teradu melihat
nama-nama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
mempengaruhi sanak saudara atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan
dukungan terhadap Pengadu selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru. Tindakan
tersebut dilakukan Teradu dalam kegiatan verifikasi administrasi dokumen dukungan
perbaikan pada Desa Rabi, Kecamatan Aru Selatan Utara. Teradu masuk ke dalam
ruangan bagian umum Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang digunakan sebagai
ruang verifikasi untuk melihat daftar nama dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan Perbaikan dan memberikan tanda atau melingkari nama-nama
pendukung dalam dokumen tersebut dengan menggunakan pena. Pada saat yang sama
Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh turun
verifikasi faktual dan orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta (saya)
tahu dong dan kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta (saya)
pung Desa Rebi. Tindakan Teradu dilihat dan didengar Tim Penghubug Pengadu dan Tim
Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Roy Imtopiana, Cak Kasanaborbir
dan Ledy Pattikaloba. Pada saat Teradu menyatakan bahwa kamong (penghubung) seng
akan mendapat satu suarapun maka salah satu anggota Tim Penghubung Pengadu atas
nama Mateus Djapanjatay berdiri dan mau bergerak menuju ke Teradu, namun ditahan
oleh Roy Imptopiana dan menyampaikan kepada Mateus Djapanjatay untuk jangan
ditanggapi terhadap tindakan Teradu. Terhadap tindakan Teradu, Pengadu menduga
bahwa 82 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Desa Rebi sebagai
akibat perbuatan Teradu mempengaruhi sanak saudaranya atau masyarakat Desa Rebi
untuk tidak memberikan dukungan kepada Pengadu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 04 Agustus 2020 saat proses
verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan pada B.1.1–KWK, pada Desa Rebi,
Kecamatan Aru Selatan Utara, Teradu masuk kedalam ruangan bagian umum KPU
Kepulauan Aru yang merupakan ruangan dilaksanakannya verifikasi administrasi oleh
Tim Verifikasi dan menyampaikan “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai
yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat”. Berdasarkan Berita Acara Hasil
Verifikasi Dokumen Perbaikan pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara justru Pengadu
mendapatkan Dukungan Memenuhi Syarat sebanyak 57 (lima puluh tujuh).
Berkurangnya dukungan Pengadu pada Desa Rebi Kec. Aru Selatan Utara tersebut telah
dilakukan proses Sengketa Administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah mengeluarkan Putusan Nomor Register
03/PS.REG/81.805/VIII/2020 yang menyatakan bahwa “Menolak Permohonan
Pemohon Untuk Seluruhnya”;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa pada pokoknya
Pengadu mendalilkan Teradu masuk dalam ruangan bagian umum Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Aru yang digunakan sebagai ruang verifikasi administrasi oleh
Tim Verifikasi. Teradu kemudian melihat daftar nama dukungan pada Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan memberikan tanda atau melingkari nama-nama
pendukung dalam dokumen tersebut tersebut dengan menggunakan pena. Pada saat
yang sama Teradu menyatakan bahwa nama-nama yang sudah dilingkar ini tidak boleh
turun verifikasi faktual dan orang-orang ini beta (saya) punya sudara-sudara jadi beta
(saya) tahu dong dan kamong (penghubung) seng akan (tidak) dapat satu suarapun di beta
(saya) pung Desa Rebi. Pengadu juga mendalilkan Teradu mempengaruhi sanak saudara
atau masyarakat Desa Rebi untuk tidak memberikan dukungan terhadap Pengadu
selaku Bakal Calon Bupati Kab. Kepulauan Aru. Dalam persidangan Teradu membantah
dan menerangkan bahwa tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana didalilkan
Pengadu. Bahwa benar Teradu masuk ke dalam ruangan verifikasi, tetapi Teradu hanya
mengatakan “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat
dibuat tidak memenuhi syarat”. Saksi Ma Theus Djapandjtai menyatakan Teradu
meminta Dokumen Fomulir B.1.1.KWK Perseorangan kepada salah satu staf KPU Kab
Kepulauan Aru atas nama Ledy Pattikaloba, namun tidak melihat Teradu melingkari dan
menandai nama tertentu karena posisi saksi berada di ruangan yang berbeda dengan
Teradu. Tetapi Ma Theus Djapandjtai mendengar Teradu berbicara terkait nama-nama
yang ada di Formulir B.1.1 KWK Perseorangan. Selanjutnya Pihak Terkait Ledy
Patikaloba dalam persidangan menyatakan mendengar Teradu mengatakan bahwa salah
satu nama pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan adalah saudaranya dan yang
bersangkutan telah meninggal dalam bahasa lisan “ini saya punya om, dan om saya
sudah meninggal”, namun Ledy Pattikaloba menyampaikan bahwa tidak melihat Teradu
menandai atau melingkari nama-nama yang ada di Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan. Pada saat Teradu menyatakan bahwa Kalian (Penghubung) tidak akan
mendapatkan satu suarapun, maka Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai berdiri dan
menuju ke Teradu tetapi ditahan oleh Pihak Terkait Roy Imtopiana dan menyampaikan
kepada Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai untuk jangan ditanggapi terhadap
tindakan Teradu. Pihak Terkait Vitta Putnarubun dalam persidangan menjelaskan
bahwa untuk verifikasi administrasi ada tiga tim, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Aru tidak masuk dalam tim karena mobile (monitoring tim). Teradu menurut
Pihak Terkait Vitta Putnarubun tidak melingkari atau menandai nama-nama tertentu,
ketua hanya mengatakan berkaitan dengan orang meninggal yang nanti akan kita
verifikasi di lapangan, Pihak Terkait juga mendengar ketua mengatakan “nama-nama ini
dapat dari mana?”
Terkait perbuatan yang didalilkan Pengadu dan saksi-saksi yang dihadirkan, DKPP
menilai perbuatan Teradu menandai atau melingkari nama-nama pendukung dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, tidak dapat dibuktikan dengan terang
benderang. Namun bahwa Teradu meminta B1.1.KWK Desa Rebi terungkap dalam
persidangan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Roy Imptopiana, Teradu meminta
B.1.1-KWK Desa Rebi dan mengatakan nanti nama-nama ini tidak usah diverifikasi.
Meskipun hal tersebut disangkal Teradu namun keterangan para saksi dan Pihak Terkait
membuktikan bahwa benar Teradu meminta B.1.1.KWK Desa Rebi. Pada saat Teradu
menyatakan bahwa kalian (Penghubung) tidak akan mendapatkan satu suarapun, Saksi
Pengadu Ma Theus Djapandjtai berdiri dan menuju ke Teradu tetapi ditahan oleh Pihak
Terkait Roy Imtopiana dan menyampaikan kepada Saksi Pengadu Ma Theus Djapandjtai
untuk jangan menanggapi tindakan Teradu. Keterangan saksi Ma Theus tersebut
dibenarkan Pihak Terkait Roy Imtopiana. Pihak Terkait Ledy Pattikaloba yang bertugas
sebagai Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan bahwa Ledy
Pattikaloba telah menyerahkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan
Desa Rebi kepada Teradu atas permintaan Teradu sendiri. Sebagai pejabat publik
sepatutnya Teradu memahami bahwa sikap dan tindakan Teradu selalu melekat
kedudukan dan kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai
prinsip Profesional, Teradu wajib memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu yang meminta Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan Desa Rebi, menilai dan menyimpulkan nama-nama pendukung dalam
Formulir B.1.1-KWK Perseorangan sebelum dilakukan Verifikasi Faktual tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mempunyai
tanggungjawab moral untuk menciptakan suasana tertib sosial di lingkungan
masyarakat. Teradu sepatutnya memilih dan memilah tindakan yang berdampak buruk
bagi kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Mustafa Darakay selaku Ketua
dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Promono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia