Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.110/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Papua
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 9 Agustus 2017 dengan Pengaduan Nomor: 189/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-VI/2017dan disampaikan secara lisan oleh Kuasa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerbitkan putusan Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 yang amarnya yaitu: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatan tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 74/DKPP- PKE-VI/2017. Amar putusan a quo berisi perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk mencabut Surat keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan menerbitkan Surat Keputusan untuk mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Menimbang bahwa pada pokoknya Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu dengan menyerahkan jawaban tertulis dan menyampaikan sanggahan secara lisan dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2017; [4.2.1] Teradu menyatakan dalil pengaduan Pengadu yang mengatakan Teradu tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 adalah tidak benar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu Adam Arisoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 110/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 189/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
110/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kadir Salwey
Tempat Tanggal Lahir : Leku, 27 Juli 1970
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Jalan Wainakwini, RT 007/RW 004,
Kelurahan Serui Kota, Kecamatan Yapen
Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 1 Oktober 2017 Memberikan
Kuasa kepada:
Nama : Jamil B, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum JLP Law Firm
Alamat : Rasuna Epicentrum, Epiwalk 5th Floor, Suite B
532, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta,12940
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Adam Arisoi
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Soa Siu, Mandala, Jayapura Utara, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 9
Agustus 2017 dengan Pengaduan Nomor: 189/VI-P/L-DKPP/2017 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 110/DKPP-PKE-VI/2017dan disampaikan
secara lisan oleh Kuasa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2017
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menerbitkan putusan Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 yang amarnya yaitu:
a. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mencabut Surat Keputusan
Nomor 29/Kpts/KPU.Prov.030/V/2017 tentang pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan
Menerbitkan Surat keputusan untuk mengaktifkan kembali Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten kepulauan Yapen;
b. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lambat tujuh hari sejak dibacakan;
2. Bahwa Teradu selaku ketua KPU provinsi Papua bertanggung jawab atas
semua keputusan yang diambil menyangkut pelaksanaan Putusan DKPP
RI Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017;
3. Bahwa sampai dengan diajukannya pengaduan ini, Teradu belum
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017;
4. Bahwa belum dilaksanakannya putusan DKPP a quo dapat dilihat dari
seluruh proses pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten kepulauan Yapen
sampai dengan sidang laporan PSU di Mahkamah Konstitusi;
5. Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara pemilihan Umum serta
Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu;
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; atau
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
Tanda
No Bukt URAIAN SURAT KETERANGAN
i
1. P-1 Maklumat Putusan DKPP Nomor Salinan
74/DKPP-PKE-VI/2017
2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten kepulauan Salinan
Yapen Nomor 36/Kpts/KPU-
Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang
penetapan rekapitulasi Hasil
penghitungan Perolehan Suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
kepulauan Yapen Tahun 2017 dari
hasil Pemungutan Suara Ulang di
semua distrik Kabupaten Kepulauan
Yapen, tanggal 29 Juli 2017;
3. P-3 Model DB-KWK Ulang; Berita Acara Salinan
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepualuan Yapen Tahun 2017 (BA
Nomor 35/BA/VII/2017)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
1. Penjelasan Teradu atas dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik berupa
tidak mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen sebagaimana diperintahkan dalam Putusan DKPP No. 74/DKPP-PKE-
VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017, adalah sebagai berikut :
a. Bahwa dasar aduan dari Pengadu adalah Putusan DKPP Nomor
74/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 (Bukti T-5), yang amarnya
menyebutkan bahwa:
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Moris C
Muabuai, Teradu II Septinus Ruwayari, Teradu III Awal Rahmadi,
Teradu IV Max A. Paduli dan Teradu V Ruben DL. Arebo selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
sejak dibacakannya Putusan Ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI Frank
W. Pedai, Teradu VII Rahma Jalali, dan Teradu VIII Elisabeth Kansai
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten
Kepulauan Yapen sejak dibacakannya Putusan Ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mencabut Surat keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dan menerbitkan Surat Keputusan untuk mengaktifan kembali Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk mencabut Surat
keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 035/K.BAWASLU-
PROV.PA/KP.10.00/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua
dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan menerbitkan Surat
Keputusan untuk pengaktifan kembali Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
b. Bahwa yang menjadi pokok aduan Pengadu terhadap Pengadu adalah
mengenai dugaan tidak dilaksanakannya Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-
PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 (Bukti T-5) sebagaimana termuat
pada angka 6 (enam) amar putusan DKPP a quo;
c. Bahwa dengan mengacu pada dalil maupun bukti yang diajukan oleh
Pengadu, justru terdapat fakta yang sengaja disembunyikan oleh Pengadu
atas penerbitan Keputusan pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Yapen, dengan tujuan agar seolah-olah terjadi dugaan
pelanggaran kode etik oleh Teradu berupa tidak dilaksanakannya
Putusan DKPP a quo. Faktanya, pada 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya
putusan DKPP tersebut, Teradu telah melaksanakan putusan DKPP a
quo, sebagaimana fakta berikut :
1) Teradu menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan sebagai bentuk
pelaksanaan Putusan DKPP, yakni
a) Sebagai tindak lanjut atas Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-
VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 (vide Bukti T-5) yang termuat dalam
amar putusan angka 2 dan 3, Teradu mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 43/KPTS/KPU.PROV
030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Peringatan Keras
Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Yapen (Bukti
T-5);
b) Sebagai tindak lanjut atas Putusan DKPP No. 74/DKPP-PKE-VI/2017
tertanggal 8 Juni 2017 pada amar Putusan angka 4, Teradu
mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua No.
44/KPTS/KPU.PROV 030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan Pengangkatan
Kembali Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti T-6);
2) Bahwa pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
44/KPTS/KPU.PROV 030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan Pengangkatan Kembali
Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen (vide Bukti T-6) tersebut, pada hari yang sama
Teradu langsung menonaktifkan kembali dengan menerbitkan Surat
Keputusan No. 45/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni
2017 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas
dan Wewenang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen (Bukti T-8). Dasar pertimbangan penonaktifan
tersebut adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PHP.BUP-XV/2017 tertanggal 26 April 2017 sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
yang amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
melaksanakan PSU di TPS seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan
Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah
putusan ini diucapkan (Bukti T-7), sehingga untuk menghindari terjadi
kewenangan ganda dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Kepulauan
Yapen, maka Teradu melakukan Pemberhentian Sementara dan
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagaimana Keputusan KPU
Provinsi Papua No. 45/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 tertanggal 14
Juni 2017 (Bukti T-8);
d. Bahwa setelah selesainya pelaksanaan PSU di Kabupaten Kepulauan
Yapen sebagaimana kewenangan yang diberikan sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi a quo, maka Teradu sebagai penyelenggara yang
harus taat pada aturan maupun atas perintah DKPP mengeluarkan surat
Keputusan KPU Provinsi Papua No. 57/Kpts/KPU.Prov.030/2017
tertanggal 18 September 2017 tentang Penetapan Pengaktifan Kembali
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan
demikian maka tuduhan Pengadu adalah tidak beralasan hukum,
sehingga harus ditolak.
Bahwa berdasarkan jawaban dan penjelasan sebagaimana Teradu
sampaikan di atas, maka tidak ada satupun kode etik maupun peraturan
perundang-undangan yang dilanggar oleh Teradu.
2. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap KPU Kabupaten
Dogiyai
a. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi materiil pada hari Rabu, tanggal 16
Agustus 2017 Ketua Majelis DKPP telah mengesahkan dan menyatakan
pengaduan terkait Pilkada KPU Kabupaten Dogiyai tidak dapat diproses
lebih lanjut sebagai perkara karena pokok pengaduan tersebut telah
diputus dalam Perkara No. 153/DKPP-PKE-V/2017 tertanggal 6 Januari
2017 (Bukti T-10);
b. Bahwa terhadap pokok aduan mengenai KPU Kabupaten Dogiyai yang
tidak dapat ditindaklanjuti, maka Teradu tidak perlu menanggapi atas
dalil-dalil Pengadu tersebut.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.6] BUKTI TERADU
Tanda
No BUKTI
Bukti
1. T-1 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
2. T-2 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 30/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
3. T-3 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 31/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/III/TAHUN 2017
tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
4. T-4 Putusan DKPP No. 74/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni
2017
5. T-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 43/KPTS/KPU.PROV
030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Peringatan Keras
Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Yapen
6. T-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 44/KPTS/KPU.PROV
030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan Pengangkatan Kembali
Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen
7. T-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017
tertanggal 26 April 2017
8. T-8 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen
9. T-9 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
57/Kpts/KPU.Prov.030/2017 tertanggal 18 September 2017
tentang Penetapan Pengaktifan Kembali Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
10 T-10 Putusan DKPP Nomor 153/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 6 Januari
2017
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
Moris Muabuai (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen)
Bahwa telah terbit Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen;
Sesuai ketentuan, Pihak Terkait menyatakan tidak bisa melawan pimpinan.
Berdasarkan pengalaman KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam
putusan DKPP mereka dianggap melakukan sikap perlawanan. Ada perintah
KPU RI dan KPU Provinsi Papua yang tidak dipertimbangkan. Dalam
Pertimbangan DKPP, KPU Yapen selaku Teradu ditegur keras;
Sesuai prosedur, pengaktifan dan pemberhentian merupakan kewenangan
KPU;
Pihak terkait membenarkan bahwa kini telah diaktifkan kembali.
Tarwinto (Anggota KPU Provinsi Papua)
KPU Provinsi Papua memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan perintah KPU RI, DKPP memutus
mengaktifkan kembali;
Pihak terkait menyatakan ada kemungkinan Teradu memiliki data yang
kurang lengkap;
KPU Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Nomor
44/KPTS/KPU.PROV 030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan Pengaktifan Kembali
Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen;
Keputusan Nomor 44/KPTS/KPU.PROV 030/2017 hanya berlaku 4 sampai
5 jam
KPU provinsi Papua menonaktifkan kembali untuk melaksanakan perintah
Mahkamah Konstitusi, dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua No.
45/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen;
Terakhir, KPU Provinsi Papua menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 57/Kpts/KPU.Prov.030/2017 tertanggal 18 September 2017 tentang
Penetapan Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen;
Menanggapi pertanyaan mengapa tidak mengambil opsi ambil alih
pelaksanaan PSU sambil tetap mengaktifkan KPU Kabupaten Yapen, Terkait
Tarwinto menjelaskan jika KPU Kep. Yapen (bawahannya) tidak
diberhentikan sementara, rancu. Karena masih aktif, masih punya
kekuasaan melaksanakan tugas. Maka kewenangan bawahan (KPU
Kabupaten) diambil alih dulu supaya kewenangannya melimpah ke atasan .
KPU Papua sempat berkonsultasi pada Anggota KPU RI periode 2012-2017
a.n Ida Budhiati. Terkait Tarwinto mengaku lupa contoh kasus di
Kabupaten mana, kewenangan diambil alih dulu, dengan cara diberhentikan
sementara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum atas perbuatan tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 74/DKPP-
PKE-VI/2017. Amar putusan a quo berisi perintah kepada KPU Provinsi
Papua untuk mencabut Surat keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan menerbitkan Surat Keputusan
untuk mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen;
[4.2] Menimbang bahwa pada pokoknya Teradu menolak dalil pengaduan
Pengadu dengan menyerahkan jawaban tertulis dan menyampaikan
sanggahan secara lisan dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2017;
[4.2.1] Teradu menyatakan dalil pengaduan Pengadu yang mengatakan Teradu
tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017
tertanggal 8 Juni 2017 adalah tidak benar. Teradu telah mengaktifkan
kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 44/KPTS/KPU.PROV 030/2017
tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan
Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen. Pada hari yang sama, dalam rentang waktu antara 4 s.d 5 jam, Teradu
langsung menonaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen. Langkah ini diambil sebagai
bentuk ketaatan Teradu pada DKPP, sekaligus tidak menyalahi amar putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 tertanggal 26 April 2017
perihal sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2017 yang amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi
Papua untuk melaksanakan PSU di TPS seluruh distrik di Kabupaten
Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah
putusan diucapkan.
[4.2.2] Bahwa setelah seluruh proses PSU selesai, Teradu menerbitkan surat
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 57/Kpts/KPU.Prov.030/2017
tertanggal 18 September 2017 tentang Penetapan Pengaktifan Kembali Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen.
[4.2.3] Teradu menyatakan bahwa Pengadu patut diduga telah sengaja
menyembunyikan fakta yang ada, dengan berpura-pura tidak mengetahui
Penerbitan surat Keputusan KPU Provinsi Papua perihal pengaktifan kembali
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Atas fakta-fakta
tersebut di atas, maka Teradu berpendapat tuduhan Pengadu tidak beralasan
hukum, sehingga harus ditolak.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, keterangan
Pihak terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan:
[4.3.1] Bahwa Teradu menyanggah aduan Pengadu perihal bertindak abai
pada Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017.
Teradu telah menerbitkan Keputusan Nomor 44/KPTS/KPU.PROV 030/2017
tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan
Pengaktifan Kembali Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen. Fakta sidang menunjukkan Keputusan Nomor
44/KPTS/KPU.PROV 030/2017 hanya berlaku 4-5 jam. Kemudian Teradu
menonaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten kepulauan Yapen
dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua No. 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pemberhentian
Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen;
[4.3.2] Bahwa keputusan pengaktifan yang diikuti dengan penonaktifan
kembali hanya dalam rentang waktu 4 s.d 5 jam pada 14 Juni 2017 adalah
bentuk upaya Teradu untuk patuh pada dua lembaga sekaligus, yakni Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Konstitusi. Jika KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen selaku bawahan tidak diberhentikan sementara,
maka tidak dapat memenuhi syarat mendasar pengambilalihan wewenang
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh atasan (KPU Provinsi Papua)
sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
52/PHP.BUP-XV/2017 tertanggal 26 April 2017. Maka akan menjadi rancu
jika KPU Provinsi mengambil alih, dan di saat bersamaan KPU Kabupaten
tidak dinonaktifkan;
[4.3.3] DKPP berpendapat bahwa Teradu telah menindaklanjuti Perintah
dalam amar putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 dengan
menerbitkan Keputusan Nomor 44/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 tertanggal
14 Juni 2017 perihal Pengaktifan Kembali Status/Kedudukan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa berdasarkan fakta
sidang dan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua a.n Tarwinto,
Keputusan tersebut hanya bertahan sekira 4 s.d 5 jam. Pada hari dan tanggal
yang sama Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 berupa penonaktifan kembali KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen. DKPP berpendapat Teradu tidak dapat dipersalahkan karena telah
berikhtiar menaati amar putusan DKPP dan Mahkamah Konstitusi secara
bersamaan. Tindakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017, menjadi dasar Pengambilalihan wewenang KPU
Kepulauan Yapen oleh KPU Provinsi Papua dalam melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang. Dengan Demikian dalil Pengadu tidak Terbukti dan jawaban
Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu Adam Arisoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Provinsi Papua;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad., Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal enam bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa
tanggal tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu tujuh Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad., Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu
dan/atau kuasanya dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir