Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 273 Tahun 2019
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Meranti
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 291/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 saya (SUDARTO) Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan informasi dari Tim Relawan saya dilapangan yang bernama Sdr SYED MUHAMMAD RASYID dan Sdr HERIN SUGIARTO menemukan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan di Papan Pengumuman ditiap TPS yakni di TPS 02, 03, 04, 09, 026 yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi atas nama SUDARTO berganti dengan foto wajah orang lain atau foto orang lain yang berjenis kelamin Perempuan atas nama ASLINDA yang juga merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi. Mendapatkan informasi tersebut saya langsung turun dan mengecek kebenaran informasi tersebut ternyata informasi tersebut benar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan kesalahan dalam hal mencetak foto Pengadu dalam DCT yang ditempelkan pada Pengumuman di 160 TPS Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4- Kpt/1410/Kpu-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019 Pengadu adalah terdaftar dalam DCS dari PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abu Hamid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Teradu II Anwar Basri, Teradu III Hanafi, Teradu IV Katmuji dan Teradu V Herwan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Erdison selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 273-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 291- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sudarto Pekerjaan : Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Alah Air RT/RW 001/005 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abu Hamid Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Anwar Basri Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Hanafi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Katmuji Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Herwan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Erdison Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu VI Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca dan memeriksa jawaban Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 291/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 saya (SUDARTO) Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan informasi dari Tim Relawan saya dilapangan yang bernama Sdr SYED MUHAMMAD RASYID dan Sdr HERIN SUGIARTO menemukan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan di Papan Pengumuman ditiap TPS yakni di TPS 02, 03, 04, 09, 026 yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi atas nama SUDARTO berganti dengan foto wajah orang lain atau foto orang lain yang berjenis kelamin Perempuan atas nama ASLINDA yang juga merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi. Mendapatkan informasi tersebut saya langsung turun dan mengecek kebenaran informasi tersebut ternyata informasi tersebut benar. Dan berdasarkan hasil pantauan saya seluruh foto saya tidak ada di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan dipapan pengumuman di 160 TPS di Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 372/PL.01.4-Kpt/1410/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 2. Bukti P-2 : Foto Daftar Calon Tetap yang ditempel disetiap TPS daerah pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan surat panggilan DKPP Nomor : 4240/PS.DKPP/SET- 04/2019 tentang panggilan sidang terhadap: 1. ABU HAMID 2. ANWAR BASRI 3. HANAFI 4. KATMUJI 5. HERWAN Pekerjaan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau (Bukti T - 1). 2. Bahwa Sesuai pokok pengaduan yang diajukan oleh pengadu atas nama SUDARTO Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor urut 8 ( Bukti T-2 ). 3. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4-Kpt/1410/Kpu- Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019, benar Saudara SUDARTO terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi (Bukti – T- 3 ). 4. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota , dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 : - Pengumuman Pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Kepulauan Meranti selama 3 hari mulai tanggal 1-3 Juli 2018. - Tahapan Pencalonan dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon legislatif masing-masing Partai Politik dimulai tanggal 04 - 17 Juli 2018. - Proses verifikasi berkas bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Politik dilakukan tanggal 05 – 18 Juli 2018. - Pengumumam hasil verifikasi pencalonan tanggal 14 – 21 Juli 2018 . - Partai Politik dapat memperbaiki berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada tanggal 22 – 31 Juli 2018. - Verifikasi berkas perbaikan Tanggal 01 – 07 Agustus 2018. - Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan pada Tanggal 08 – 10 Agustus 2018. - Penetapan Daftar Calon Sementara dilaksanakan pada Tanggal 11 Agustus 2018 (Bukti T- 4 ). 5. Bahwa setelah proses Penetapan Daftar Calon Sementara, tahapan selanjutnya merupakan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon sementara yang telah ditetapkan. 6. Bahwa setelah proses Daftar Calon Sementara selesai sesuai tahapan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti menyusun Daftar Calon Tetap pada Tanggal 14 – 18 September 2018 ( Bukti T-5 ). 7. Bahwa Komisi Pemiliahan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti mengumumkan Daftar Calon Tetap yang telah ditetapkan melalui media massa, media sosial dan papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tanggal 21- 23 September 2018 (Bukti T - 6). 8. Dalam Pelaksanaannya , Daftar Calon Tetap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami 3 (tiga ) kali perubahan yaitu : - Perubahan pertama karena ada Calon Legislatif yang mengundurkan diri sehingga tidak memenuhi syarat (Bukti T - 7 ). - Perubahan kedua karena adanya Calon Legislatif yang dinyatakan bersalah pada kasus pidana pemilu sehingga tidak memenuhi syarat ( Bukti T-8 ). - Perubahan ketiga karena ada Calon Legislatif yang meninggal dunia sehingga tidak memenuhi syarat ( Bukti T – 9 ). 9. Bahwa sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 31/PL.01.4–SD/06 /KPU/1/2019 perihal calon yang tidak memenuhi syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap dan surat suara sudah memasuki tahap pencetakan, maka perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 438 /PL.01.4-Kpt/KPU-Kab /VIII/2018 Daftar Calon Tetap tidak berdampak pada perubahan surat suara pemilihan legislatif tahun 2019, melainkan hanya mencoret calon legislatif yang bersangkutan dalam lampiran Surat Keputusan perubahan Daftar Calon Tetap yang memuat nama-nama calon legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ( Bukti T-10 ). 10. Bahwa Pencetakan Daftar Calon Tetap untuk pengumuman di Tempat Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Soft file Template Daftar Calon Tetap untuk disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 293 /PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 (Bukti T – 11). 11. Bahwa Template Daftar Calon Tetap disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau melaui E-mail pada Tanggal 4 Maret 2019 yang selanjutnya sampai pada proses pencetakan (Bukti T – 12 ). 12. Bahwa pada saat proses pencetakan Daftar Calon Tetap dan Surat Suara, serta distribusi logistik Pemilihan Umum tahun 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota dan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : ………………………………………………...serta pengumuman Tim seleksi Nomor :01/PP.06-PU/14/Timsel-kab/III/2019 tentang jadwal seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki akhir masa jabatan per tanggal 1 April 2019 ( Bukti – 13) 13. Bahwa dari 5 Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2014-2019 hanya 3 orang yang dapat mengikuti seleksi yaitu : - Abu Hamid - Anwar Basri - Dadang Sedangkan 2 orang Komisioner lain nya yaitu : - Yusli - Sanra Marawira Tidak dapat mengikuti seleksi dikarenakan telah menjalani 2 kali masa jabatan. 14. Bahwa untuk menindak lanjuti kekosongan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti maka ditunjuk dan diangkat Yusli sebagai Pelaksana Harian dikarenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Meranti yaitu Abu Hamid mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Periode Tahun 2019 – 2024 ( Bukti T- 14 ). 15. Bahwa pada saat proses seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2019 – 2024 sedang berlangsung, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2019, logistik Daftar Calon Tetap Di Tempat Pemungutan Suara sampai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Meranti dan diterima oleh staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti WAN NURZABED dari Muhammad Taufik MM,MBA dari CV.ARYA DUTA dan YEFRI dari pihak ekspedisi dari PT.Nusantara Cirta Terpadu ( Bukti T – 15 ). 16. Bahwa proses pelipatan, dan sortir surat suara dan alat kelengkapan pemilihan umum di Tempat Pemungutan Surara kami tidak mengikuti karna akhir masa jabatan pada tanggal 1 April 2019. 17. Bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengikuti tahapan seleksi dan sampai dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 April 2019 (Bukti T – 16 ). 18. Bahwa selesai Pelantikan di Jakarta dan sampai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 14 April 2019, dimana hampir seluruh kebutuhan pemilihan umum sudah berada didalam kotak suara dan siap untuk di distribusikan ke kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan meranti. 19. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara ,Daftar Calon Tetap atas nama SUDARTO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan I Nomor Urut 8 ,Foto menjadi ASLINDA Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 7. 20. Bahwa berdasarkan telah terjadi nya tertukar foto SUDARTO menjadi ASLINDA baru diketahui pada saat di Tempat Pemungutan Suara, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhadap langkah – langkah yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti. 21. Bahwa hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, kalau dapat foto SUDARTO di print dan di tempel pada Daftar Calon Tetap di Tempat Pemungutan Suara di semua Daerah Pemilihan I. 22. Bahwa atas permasalahan ini,SUDARTO telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pengawas pemilu meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 029/K.R10/05/2019 (Bukti T – 17 ). 23. Bahwa terhadap kasus ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Meranti telah beberapa kali bertemu dengan kuasa hukum dari pengadu , untuk dilakukan mediasi melalui Badan Pengawas Pemilu. 24. Bahwa hasil mediasi tidak terlaksana sampai pada surat panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kepada seluruh Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan kesalahan dalam hal mencetak foto Pengadu dalam DCT yang ditempelkan pada Pengumuman di 160 TPS Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4- Kpt/1410/Kpu-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019 Pengadu adalah terdaftar dalam DCS dari PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam pelaksanaan tahapan, DCT KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami tiga kali perubahan yaitu pertama karena ada calon legislatif yang mengundurkan diri sehingga tidak memenuhi syarat, perubahan kedua karena adanya calon legislatif yang dinyatakan bersalah pada kasus pidana pemilu, dan ketiga karena adanya calon legislatif yang meninggal dunia. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 31/PL.01.4–SD/06 /KPU/1/2019 perihal calon yang tidak memenuhi syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap dan surat suara sudah memasuki tahap pencetakan, maka perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 438 /PL.01.4-Kpt/KPU-Kab /VIII/2018 Daftar Calon Tetap tidak berdampak pada perubahan surat suara pemilihan legislatif tahun 2019, melainkan hanya mencoret calon legislatif yang bersangkutan dalam lampiran Surat Keputusan perubahan Daftar Calon Tetap yang memuat nama-nama calon legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pencetakan Daftar Calon Tetap untuk pengumuman di Tempat Pemungutan Suara, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Soft file Template Daftar Calon Tetap untuk disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 293 /PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 dan template DCT disampaikan kepada oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada KPU Provinsi Riau melalui E-mail pada tanggal 24 Maret 2019. Bahwa pada saat tahapan tersebut berlangsung, hanya tiga dari lima orang KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2014-2019 yang dapat mengikuti seleksi unuk periode 2019-2024. Dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli dan Sanra Marawira tidak dapat mengikuti seleksi karena telah menjalani dua kali masa jabatan. Atas peristiwa tersebut, kemudian Yusli ditunjuk sebagai pelaksana harian menggantikan Abu Hamid yang mengikuti seleksi untuk periode 2019-2024. Selanjutnya pada saat seleksi dilakukan, pada tanggal 27 Maret 2019 logistik DCT TPS sampai di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dari CV Arya Duta dan PT Nusantara Citra Terpadu. Bahwa Para Teradu baru dilantik pada tanggal 11 April 2019, sehingga tidak dapat mengikuti proses pelipatan dan sortir surat suara dan alat kelengkapan pemilihan umum. Selanjutnya pada tanggal 14 April 2019, hampir seluruh kebutuhan Pemilu sudah berada di dalam kota suara dan siap untuk didistribusikan. Baru kemudian pada tanggal 17 April 2019 diketahui bahwa foto Pengadu dalam DCT nomor urut 8 tertukar dengan caleg dari PDIP nomor urut 7. Dari temuan tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi mencetak dan menempelkan foto Pengadu di tempat Pemungutan Suara di semua Daerah Pemilihan I. Bahwa terhadap peristiwa ini Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Meranti dan Para Teradu telah dimintakan klarifikasi melalui surat Nomor 029/K.R10/05/2019. Para Teradu juga telah bertemu beberapakali dengan kuasa hukum Pengadu untuk dilakukan mediasi dengan Bawaslu. Bahwa hasil mediasi tidak terlaksana sampai pada adanya surat panggilan DKPP. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah permasalahan kesalahan cetak foto Pengadu dalam DCT yang ditempelkan di TPS. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu, Teradu III s.d. Teradu V, yang bersangkutan merupakan Anggota baru untuk periode 2019-2024 yang dilantik pada tanggal 11 April 2019, sehingga tidak mengikuti dari awal alur proses pengelolaan logistik. Selanjutnya, terhadap fakta kesalahan pencetakan foto Pengadu dalam DCT yang ditempelkan dalam TPS, Para Teradu mengetahuinya pada tanggal 17 April 2019 dan segera melakukan tindaklajut dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP tanggal 24 September 2019 dengan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis. Selanjutnya pada saat dilakukan penjadwalan sidang pemeriksaan kedua, Pengadu kembali menyatakan tidak dapat hadir dan menyerahkan putusan kepada DKPP. Bahwa meskipun Pengadu tidak hadir untuk membuktikan dalil aduannya DKPP memandang perlu untuk mengingatkan khususnya kepada Teradu I dan Teradu II selaku Angota KPU Kabupaten Meranti periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang mengikuti sedari awal alur pengelolaan logistik untuk lebih bertindak hati-hati, dan kepada Para Teradu agar peristiwa ini menjadi pelajaran sehingga kedepan tidak perlu lagi terjadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abu Hamid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Teradu II Anwar Basri, Teradu III Hanafi, Teradu IV Katmuji dan Teradu V Herwan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Erdison selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir