Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 273 Tahun 2019
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Meranti
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 11 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 291/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 saya (SUDARTO) Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan informasi dari Tim Relawan saya dilapangan yang bernama Sdr SYED MUHAMMAD RASYID dan Sdr HERIN SUGIARTO menemukan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan di Papan Pengumuman ditiap TPS yakni di TPS 02, 03, 04, 09, 026 yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi atas nama SUDARTO berganti dengan foto wajah orang lain atau foto orang lain yang berjenis kelamin Perempuan atas nama ASLINDA yang juga merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi. Mendapatkan informasi tersebut saya langsung turun dan mengecek kebenaran informasi tersebut ternyata informasi tersebut benar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan kesalahan dalam hal mencetak foto Pengadu dalam DCT yang ditempelkan pada Pengumuman di 160 TPS Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4- Kpt/1410/Kpu-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019 Pengadu adalah terdaftar dalam DCS dari PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abu Hamid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Teradu II Anwar Basri, Teradu III Hanafi, Teradu IV Katmuji dan Teradu V Herwan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Erdison selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 273-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 291-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sudarto
Pekerjaan : Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Meranti
Alamat : Jl. Alah Air RT/RW 001/005 Kelurahan
Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Kepulauan Meranti
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abu Hamid
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Anwar Basri
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Hanafi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Katmuji
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Herwan
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Erdison
Jabatan : Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti
Alamat : Jl. Dorak Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu VI
Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca dan memeriksa jawaban Teradu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 291/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
273-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 saya (SUDARTO) Calon anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan informasi dari Tim Relawan
saya dilapangan yang bernama Sdr SYED MUHAMMAD RASYID dan Sdr HERIN
SUGIARTO menemukan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan di Papan
Pengumuman ditiap TPS yakni di TPS 02, 03, 04, 09, 026 yang ada di Kecamatan
Tebing Tinggi atas nama SUDARTO berganti dengan foto wajah orang lain atau foto
orang lain yang berjenis kelamin Perempuan atas nama ASLINDA yang juga
merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi tersebut saya langsung turun dan mengecek kebenaran
informasi tersebut ternyata informasi tersebut benar. Dan berdasarkan hasil pantauan
saya seluruh foto saya tidak ada di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan
dipapan pengumuman di 160 TPS di Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : SK KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor
372/PL.01.4-Kpt/1410/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Pemilihan Umum Tahun 2019
2. Bukti P-2 : Foto Daftar Calon Tetap yang ditempel disetiap TPS daerah
pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat panggilan DKPP Nomor : 4240/PS.DKPP/SET-
04/2019 tentang panggilan sidang terhadap:
1. ABU HAMID
2. ANWAR BASRI
3. HANAFI
4. KATMUJI
5. HERWAN
Pekerjaan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau (Bukti T - 1).
2. Bahwa Sesuai pokok pengaduan yang diajukan oleh pengadu atas nama
SUDARTO Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah
Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Nomor urut 8 ( Bukti T-2 ).
3. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4-Kpt/1410/Kpu-
Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019, benar Saudara SUDARTO
terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing Tinggi (Bukti – T- 3 ).
4. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota , dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 :
- Pengumuman Pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Kepulauan
Meranti selama 3 hari mulai tanggal 1-3 Juli 2018.
- Tahapan Pencalonan dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon legislatif
masing-masing Partai Politik dimulai tanggal 04 - 17 Juli 2018.
- Proses verifikasi berkas bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Politik
dilakukan tanggal 05 – 18 Juli 2018.
- Pengumumam hasil verifikasi pencalonan tanggal 14 – 21 Juli 2018 .
- Partai Politik dapat memperbaiki berkas yang dinyatakan belum memenuhi
syarat pada tanggal 22 – 31 Juli 2018.
- Verifikasi berkas perbaikan Tanggal 01 – 07 Agustus 2018.
- Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan pada Tanggal 08 – 10
Agustus 2018.
- Penetapan Daftar Calon Sementara dilaksanakan pada Tanggal 11 Agustus
2018 (Bukti T- 4 ).
5. Bahwa setelah proses Penetapan Daftar Calon Sementara, tahapan selanjutnya
merupakan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon sementara yang telah
ditetapkan.
6. Bahwa setelah proses Daftar Calon Sementara selesai sesuai tahapan, maka
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti menyusun Daftar Calon
Tetap pada Tanggal 14 – 18 September 2018 ( Bukti T-5 ).
7. Bahwa Komisi Pemiliahan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti
mengumumkan Daftar Calon Tetap yang telah ditetapkan melalui media massa,
media sosial dan papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tanggal 21- 23 September 2018 (Bukti T -
6).
8. Dalam Pelaksanaannya , Daftar Calon Tetap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami 3 (tiga ) kali perubahan yaitu :
- Perubahan pertama karena ada Calon Legislatif yang mengundurkan diri
sehingga tidak memenuhi syarat (Bukti T - 7 ).
- Perubahan kedua karena adanya Calon Legislatif yang dinyatakan bersalah
pada kasus pidana pemilu sehingga tidak memenuhi syarat ( Bukti T-8 ).
- Perubahan ketiga karena ada Calon Legislatif yang meninggal dunia sehingga
tidak memenuhi syarat ( Bukti T – 9 ).
9. Bahwa sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
: 31/PL.01.4–SD/06 /KPU/1/2019 perihal calon yang tidak memenuhi syarat
Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap dan surat suara sudah memasuki tahap
pencetakan, maka perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 438 /PL.01.4-Kpt/KPU-Kab /VIII/2018
Daftar Calon Tetap tidak berdampak pada perubahan surat suara pemilihan
legislatif tahun 2019, melainkan hanya mencoret calon legislatif yang
bersangkutan dalam lampiran Surat Keputusan perubahan Daftar Calon Tetap
yang memuat nama-nama calon legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti (
Bukti T-10 ).
10. Bahwa Pencetakan Daftar Calon Tetap untuk pengumuman di Tempat
Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti
membuat Soft file Template Daftar Calon Tetap untuk disampaikan ke Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 293 /PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 Tanggal 18
Februari 2019 (Bukti T – 11).
11. Bahwa Template Daftar Calon Tetap disampaikan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
melaui E-mail pada Tanggal 4 Maret 2019 yang selanjutnya sampai pada proses
pencetakan (Bukti T – 12 ).
12. Bahwa pada saat proses pencetakan Daftar Calon Tetap dan Surat Suara, serta
distribusi logistik Pemilihan Umum tahun 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota dan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : ………………………………………………...serta
pengumuman Tim seleksi Nomor :01/PP.06-PU/14/Timsel-kab/III/2019 tentang
jadwal seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Meranti yang memiliki akhir masa jabatan per tanggal 1 April 2019 ( Bukti – 13)
13. Bahwa dari 5 Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Meranti Periode 2014-2019 hanya 3 orang yang dapat mengikuti seleksi yaitu :
- Abu Hamid
- Anwar Basri
- Dadang
Sedangkan 2 orang Komisioner lain nya yaitu :
- Yusli
- Sanra Marawira
Tidak dapat mengikuti seleksi dikarenakan telah menjalani 2 kali masa
jabatan.
14. Bahwa untuk menindak lanjuti kekosongan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti maka ditunjuk dan diangkat Yusli sebagai
Pelaksana Harian dikarenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
kepulauan Meranti yaitu Abu Hamid mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Periode Tahun 2019 –
2024 ( Bukti T- 14 ).
15. Bahwa pada saat proses seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2019 – 2024 sedang berlangsung,
tepatnya pada tanggal 27 Maret 2019, logistik Daftar Calon Tetap Di Tempat
Pemungutan Suara sampai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan
Meranti dan diterima oleh staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Meranti WAN NURZABED dari Muhammad Taufik MM,MBA dari CV.ARYA DUTA
dan YEFRI dari pihak ekspedisi dari PT.Nusantara Cirta Terpadu ( Bukti T – 15 ).
16. Bahwa proses pelipatan, dan sortir surat suara dan alat kelengkapan
pemilihan umum di Tempat Pemungutan Surara kami tidak mengikuti karna
akhir masa jabatan pada tanggal 1 April 2019.
17. Bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti
setelah mengikuti tahapan seleksi dan sampai dilantik oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 April 2019
(Bukti T – 16 ).
18. Bahwa selesai Pelantikan di Jakarta dan sampai di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 14 April 2019, dimana hampir
seluruh kebutuhan pemilihan umum sudah berada didalam kotak suara dan
siap untuk di distribusikan ke kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan
meranti.
19. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada saat hari pencoblosan di Tempat
Pemungutan Suara ,Daftar Calon Tetap atas nama SUDARTO Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan I Nomor Urut 8 ,Foto menjadi ASLINDA
Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 7.
20. Bahwa berdasarkan telah terjadi nya tertukar foto SUDARTO menjadi ASLINDA
baru diketahui pada saat di Tempat Pemungutan Suara, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi terhadap langkah – langkah yang harus dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.
21. Bahwa hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, kalau dapat
foto SUDARTO di print dan di tempel pada Daftar Calon Tetap di Tempat
Pemungutan Suara di semua Daerah Pemilihan I.
22. Bahwa atas permasalahan ini,SUDARTO telah melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pengawas pemilu
meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabuapten
Kepulauan Meranti dengan Surat Nomor : 029/K.R10/05/2019 (Bukti T – 17 ).
23. Bahwa terhadap kasus ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan
Meranti telah beberapa kali bertemu dengan kuasa hukum dari pengadu , untuk
dilakukan mediasi melalui Badan Pengawas Pemilu.
24. Bahwa hasil mediasi tidak terlaksana sampai pada surat panggilan sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kepada seluruh Komisioner dan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan kesalahan dalam hal mencetak foto Pengadu dalam DCT yang
ditempelkan pada Pengumuman di 160 TPS Daerah Pemilihan I Kecamatan Tebing
Tinggi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 372/PL.01.4-
Kpt/1410/Kpu-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2019 Pengadu adalah terdaftar
dalam DCS dari PDI-P Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam pelaksanaan tahapan,
DCT KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami tiga kali perubahan yaitu pertama
karena ada calon legislatif yang mengundurkan diri sehingga tidak memenuhi syarat,
perubahan kedua karena adanya calon legislatif yang dinyatakan bersalah pada kasus
pidana pemilu, dan ketiga karena adanya calon legislatif yang meninggal dunia.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 31/PL.01.4–SD/06 /KPU/1/2019 perihal calon yang tidak memenuhi syarat
Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap dan surat suara sudah memasuki tahap
pencetakan, maka perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Meranti Nomor: 438 /PL.01.4-Kpt/KPU-Kab /VIII/2018 Daftar Calon Tetap
tidak berdampak pada perubahan surat suara pemilihan legislatif tahun 2019,
melainkan hanya mencoret calon legislatif yang bersangkutan dalam lampiran Surat
Keputusan perubahan Daftar Calon Tetap yang memuat nama-nama calon legislatif
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pencetakan Daftar Calon Tetap
untuk pengumuman di Tempat Pemungutan Suara, KPU Kabupaten Kepulauan
Meranti membuat Soft file Template Daftar Calon Tetap untuk disampaikan ke Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 293 /PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 dan template
DCT disampaikan kepada oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada KPU
Provinsi Riau melalui E-mail pada tanggal 24 Maret 2019. Bahwa pada saat tahapan
tersebut berlangsung, hanya tiga dari lima orang KPU Kabupaten Kepulauan Meranti
Periode 2014-2019 yang dapat mengikuti seleksi unuk periode 2019-2024. Dua
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli dan Sanra Marawira tidak dapat
mengikuti seleksi karena telah menjalani dua kali masa jabatan. Atas peristiwa
tersebut, kemudian Yusli ditunjuk sebagai pelaksana harian menggantikan Abu Hamid
yang mengikuti seleksi untuk periode 2019-2024. Selanjutnya pada saat seleksi
dilakukan, pada tanggal 27 Maret 2019 logistik DCT TPS sampai di KPU Kabupaten
Kepulauan Meranti dari CV Arya Duta dan PT Nusantara Citra Terpadu. Bahwa Para
Teradu baru dilantik pada tanggal 11 April 2019, sehingga tidak dapat mengikuti
proses pelipatan dan sortir surat suara dan alat kelengkapan pemilihan umum.
Selanjutnya pada tanggal 14 April 2019, hampir seluruh kebutuhan Pemilu sudah
berada di dalam kota suara dan siap untuk didistribusikan. Baru kemudian pada
tanggal 17 April 2019 diketahui bahwa foto Pengadu dalam DCT nomor urut 8 tertukar
dengan caleg dari PDIP nomor urut 7. Dari temuan tersebut, Para Teradu melakukan
koordinasi dengan KPU Provinsi mencetak dan menempelkan foto Pengadu di tempat
Pemungutan Suara di semua Daerah Pemilihan I. Bahwa terhadap peristiwa ini
Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Meranti dan Para Teradu telah
dimintakan klarifikasi melalui surat Nomor 029/K.R10/05/2019. Para Teradu juga
telah bertemu beberapakali dengan kuasa hukum Pengadu untuk dilakukan mediasi
dengan Bawaslu. Bahwa hasil mediasi tidak terlaksana sampai pada adanya surat
panggilan DKPP.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pokok permasalahan dalam
perkara ini adalah permasalahan kesalahan cetak foto Pengadu dalam DCT yang
ditempelkan di TPS. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu, Teradu III s.d. Teradu
V, yang bersangkutan merupakan Anggota baru untuk periode 2019-2024 yang
dilantik pada tanggal 11 April 2019, sehingga tidak mengikuti dari awal alur proses
pengelolaan logistik. Selanjutnya, terhadap fakta kesalahan pencetakan foto Pengadu
dalam DCT yang ditempelkan dalam TPS, Para Teradu mengetahuinya pada tanggal 17
April 2019 dan segera melakukan tindaklajut dengan berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Riau. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP
tanggal 24 September 2019 dengan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis.
Selanjutnya pada saat dilakukan penjadwalan sidang pemeriksaan kedua, Pengadu
kembali menyatakan tidak dapat hadir dan menyerahkan putusan kepada DKPP.
Bahwa meskipun Pengadu tidak hadir untuk membuktikan dalil aduannya DKPP
memandang perlu untuk mengingatkan khususnya kepada Teradu I dan Teradu II
selaku Angota KPU Kabupaten Meranti periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang
mengikuti sedari awal alur pengelolaan logistik untuk lebih bertindak hati-hati, dan
kepada Para Teradu agar peristiwa ini menjadi pelajaran sehingga kedepan tidak perlu
lagi terjadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abu Hamid selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Teradu II Anwar Basri,
Teradu III Hanafi, Teradu IV Katmuji dan Teradu V Herwan masing-masing
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti
terhitung sejak Putusan dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Erdison selaku Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan
Putusan sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk
melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir