Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.36/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Sragen
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 7 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 29/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Sragen, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Sragen pada 9 Desember 2015. Pada hari pemungutan suara, Pengadu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS Kabupaten Sragen yang berjumlah 1644 TPS, dalam bentuk penggunaan baju seragam saksi dan mencantumkan atribut/slogan/jargon kampanye yang bertuliskan (Sukowati Bangkit) pada bagian depan dan (Guyub Rukun) pada bagian belakang.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 187 Undang-undang Nomor 8; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Slamet Basuki Indrowiyono selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Sragen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 36/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Antonius Hartono
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Komp. Angkasa Pura Blok Q No. 22 Kota Baru Bandar
Kemayoran, Jakarta Pusat
SELAKU KUASA DARI
Nama : Agus Fatchur Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sragen
Alamat : Kawungsari RT 2 RW 19 Sragen Kulon
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Slamet Basuki Indrowiyono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Raya Sukowati No. 15 B Sragen
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 7 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 29/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Sragen, karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-
alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Sragen
yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015, Pengadu menemukan kecurangan di
seluruh TPS di wilayah Kabupaten Sragen yang berjumlah 1644 TPS. Secara terstruktur,
sistematis dan massif terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Yuni-Dedy) dengan menggunakan atribut/slogan/jargon yang
bertuliskan (Sukowati Bangkit) pada bagian depan dan (Guyub Rukun) pada bagian
belakang;
2. Bahwa Jargon resmi yang dipakai oleh Pasangan Calon Yuni-Dedy digunakan dalam
kampanye. Atribut/Jargon pada baju saksi membantu mengingatkan Pasangan Calon
Yuni-Dedy, sehingga sangat mempengaruhi psikologi pemilih yang mengakibatkan
konsentrasi peserta pemilih terganggu;
3. Bahwa seharusnya Saksi di TPS cukup membawa surat mandat dan badge tanda
pengenal yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat
kabupaten;
4. Bahwa saksi menggunakan atribut berbau Pasangan Calon, maka jelas melanggar dari
ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang
telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing
calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling
lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
5. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwas Kabupaten Sragen
Nomor 284/220/Panwaskab.Srg/XII/2015, Panwas Kabupaten Sragen hanya
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sragen agar menertibkan sanksi kepada
PPK, PPS dan KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan
pemberian sanksi pada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Yuni-Dedy);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau memberi Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model C-KWK;
Bukti P-2 : Fotokopi Foto;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabupaten Sragen Nomor
284/220/Panwaskab.Srg/XII/2015 tertanggal 14 Desember 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Laporan kepada Panwas Kabupaten terkait pelanggaran;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2015, Panwas
Kabupaten Sragen menerima laporan lewat telephone tentang keberatan saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang mengenakan
atribut baju bertuliskan Sukowati Bangkit dan Guyub Rukun;
2. Bahwa berdasarkan laporan lewat telephone tersebut Panwas Kabupaten Sragen
menginstruksikan secara lisan kepada Panwascam untuk berkoordinasi dengan KPPS
agar melakukan tindakan terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk
mengganti baju yang bertuliskan “Sukowati Bangki” dan “Guyub Rukun”;
3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, Suharno sebagai team sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 2 melapor ke Panwas Kabupaten Sragen dengan Surat Laporan Nomor
007/LP/PILBUB/XII /2015;
4. Bahwa berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Panwas Kabupaten Sragen melakukan
klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3;
5. Bahwa Kusdinar Untung Yuni Sukowati berdasarkan Berita Acara klarifikasi yang
ditandatangani di atas meterai menyebutkan Terlapor pada saat Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sragen menyerahkan kebutuhan saksi kepada Partai
Pengusung;
3
6. Bahwa Terlapor mengaku tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk pembelian
seragam saksi dan tidak pernah memerintahkan kepada semua saksi untuk melakukan
kampanye di TPS, sebab menurut Terlapor tugas saksi adalah mencatat hasil perolehan
suara di setiap TPS, mengawasi dan mendapatkan formulir C1;
7. Bahwa saksi menyebut bahwa seragam yang bertuliskan “Sukowati Bangkit” bukan
jargon kampanye, tetapi merupakan Nama Koalisi Partai Pengusung, oleh sebab itu
menurut terlapor jargon itu tidak melanggar, karena tidak melanggar adalah seragam
yang memuat nomor, nama dan photo Pasangan Calon;
8. Bahwa Dedy Endriyatno berdasarkan Berita Acara klarifikasi yang ditandatangani di
atas meterai, Terlapor mengaku tidak pernah memerintahkan saksi di TPS memakai
seragam bertuliskan “Sukowati Bangkit” bagian kiri depan dan “Ayo Guyub Rukun”,
bahkan Terlapor tidak tahu asal usul seragam tersebut;
9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut di atas yang kemudian disimpulkan di
rapat Sentra Gakkumdu (Panwas Kabupaten Sragen, Kepolisian Resort Sragen dan
Kejaksaan Negeri Sragen) Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak
pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Undang-undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Sragen Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu Nomor 284/220/Panwaskab.Srg/XII/2015 tertanggal 15
Desember 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Koordinasi Tim Sentra Gakkumdu Dalam
Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun
2015 tertanggal 14 Desember 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sragen Nomor 15/KPUKab-
021.329486/I/2016 perihal Teguran/Peringatan Tertulis tertanggal 9
Januari 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sragen Nomor 409.A/KPUKab-
021.329486/XII/2015 perihal Teguran/Peringatan Tertulis tertanggal
4
16 Desember 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Laporan Penanganan Pelanggaran;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan DKPP dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
5
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu patut
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelelenggara pemilu dalam pelaksanaan
pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Sragen pada 9 Desember 2015. Pada
hari pemungutan suara, Pengadu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS Kabupaten Sragen yang berjumlah 1644 TPS,
dalam bentuk penggunaan baju seragam saksi dan mencantumkan atribut/slogan/jargon
kampanye yang bertuliskan (Sukowati Bangkit) pada bagian depan dan (Guyub Rukun)
pada bagian belakang. Berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu
yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing
calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3
(tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Teradu
Nomor 284/220/Panwaskab.Srg/XII/2015, Panwas Kabupaten Sragen hanya
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sragen agar PPK, PPS dan KPPS menertibkan
pelanggaran tanpa disertai sanksi sebagaimana dimaksudkan oleh peraturan perundang-
undangan;
6
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Menurut Teradu Pelaksanaan Pemungutan Suara pada 9 Desember 2015, Panwas
Kabupaten Sragen menerima laporan lewat telephone tentang keberatan saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang mengenakan baju
dengan atribut bertuliskan Sukowati Bangkit dan Guyub Rukun. Berdasarkan laporan
tersebut Panwas Kabupaten Sragen menginstruksikan secara lisan kepada Panwascam
untuk berkoordinasi dengan KPPS agar melakukan tindakan terhadap saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 untuk mengganti baju yang bertuliskan “Sukowati Bangki” dan “Guyub
Rukun”. Pada 10 Desember 2015, Suharno sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
2 melapor ke Panwas Kabupaten Sragen dengan Surat Laporan Nomor 007/LP/PILBUB/XII
/2015. Berdasarkan Berita Acara klarifikasi, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan
pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen menyerahkan kebutuhan
saksi kepada Partai Pengusung. Yuni Sukowati juga menyatakan bahwa pada saat
klarifikasi tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk pembelian seragam saksi dan tidak
pernah memerintahkan kepada semua saksi untuk melakukan kampanye di TPS. Menurut
Terlapor tugas saksi adalah mencatat dan mengawasi hasil perolehan suara di setiap TPS,
mengawasi dan mendapatkan formulir C1. Berdasarkan Berita Acara klarifikasi Terhadap
Dedy Endriyatno mengaku tidak pernah memerintahkan saksi di TPS memakai seragam
bertuliskan “Sukowati Bangkit” bagian kiri depan dan “Ayo Guyub Rukun”, bahkan Terlapor
tidak tahu asal usul seragam tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, dalam rapat Sentra
Gakkumdu (Panwas Kabupaten Sragen, Kepolisian Resort Sragen dan Kejaksaan Negeri
Sragen) disimpulkan sebagai berikut bahwa Laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu memperdebatkan dan
mempertentangkan pasal-pasal Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye
terkait peristiwa atau kejadian nyata yang diketahui atau dipahami masyarakat luas sebagai
suatu pelanggaran kampanye, menunjukkan sikap Teradu tidak responsif dan tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Pemilu. Istilah
“Sukowati Bangkit” dan “Guyub Rukun” merupakan jargon (tagline) kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Penggunaan kata-kata tersebut sebagai atribut pada baju seragam
saksi yang digunakan pada hari pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung
secara substansi mengandung unsur pesan mengenalkan atau setidak-tidaknya
mengingatkan pemilih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dapat ditafsir sebagai
kampanye di luar masa kampanye. Tafsir Teradu yang menyimpulkan penggunaan istilah a
quo pada baju saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dipakai pada hari pemilihan bukan
merupakan suatu pelanggaran kampanye adalah tafsir yang berada di luar nalar etik.
7
Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu beberapa kali tidak mengikuti rapat
koordinasi sesama penyelenggara pilkada, pihak terkait dan pemangku kepentingan yang
menyebabkan Teradu kehilangan informasi yang sepatutnya diketahui dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas penyelenggara pilkada. Atas dasar itu,
Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf d, e, f, i, j juncto Pasal 7 huruf a dan d, Pasal 11
huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Slamet Basuki
Indrowiyono selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Sragen terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
8
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9