Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 123/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Panwaslu Kab. Sragen
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2013
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 279/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 123/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 15 Juni 2013 di saat proses penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berlangsung sampai pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, pukul 21.00 WIB Pengadu dihubungi oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak profesional karena memberhentikan Pengadu sebagai anggota Panwascam Masaran Kabupaten Sragen dan karena telah mendiskreditkan dirinya atas statusnya yang pernah menjadi pengurus Partai Golkar di Kecamatan Masaran. Selain itu, Pengadu mengadukan Teradu I karena dianggap telah menghina dan melecehkan Pengadu terkait kondisi kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang; Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ir. Slamet Basuki I, M.M. selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen, Teradu II Heru Cahyono, S.Sos, M.A., dan Teradu III Mursini, S.Pd masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 123/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 279/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 123/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Sumarno
Pekerjaan : Anggota Panwascam Masaran, Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Sragen-Solo Km. 10, Masaran, Kab Sragen
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ir. Slamet Basuki I, M.M.
Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Diponegoro, Sragen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Heru Cahyono, S.Sos, M.A.
Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Diponegoro, Sragen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mursini, S.Pd
Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Diponegoro, Sragen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 279/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
123/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2013 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 Juni 2013 di saat proses penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD berlangsung sampai pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,
pukul 21.00 WIB Pengadu dihubungi oleh Sdr. Ichwan Nugroho, S.E. (Ketua
Panwaslucam Masaram saat itu) atas perintah Sdr. Heru Cahyono, S.Sos, M.A.
(anggota Panwaslu Kabupaten Sragen) untuk segera merapat dan bertemu di
sekretariat Panwaslucam Masaran dengan dalih situasi dan kondisi sedang
genting.
Tanpa ada kejelasan maksud dan tujuan dari Sdr. Heru Cahyono, Pengadu sempat
menolak merapat sebab bersamaan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
mana Pengadu harus memimpin musyawarah rapat di dusunnya malam itu.
Selang waktu tidak begitu lama, Sdr. Heru Cahyono langsung menghubungi
Pengadu di saat rapat masih berlangsung dengan nada dan kalimat penuh amarah
dan arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara Pemilu,
apalagi masyarakat luas turut mendengar pembicaraan tersebut.
Berdasar pertimbangan pendapat dan kearifan masyarakat, oleh masyarakat
Pengadu diijinkan memenuhi panggilan tersebut dan menuju rumah Sdr. Ichwan
Nugroho bertemu dengan Sdr. Heru Cahyono di kantor sekretariat Panwaslucam
Masaran Kabupaten Sragen. Setelah sampai di kantor sekretariat Panwaslucam
Masaran, justru Sdr. Heru Cahyono tidak kunjung datang. Pengadu sempat
menunggu beberapa lama, namun karena tidak ada kejelasan maka Pengadu
memutuskan untuk kembali ke rumah dan meneruskan memimpin rapat di
dusunnya. Menurut Pengadu, panggilan dan perintah tersebut secara
2
kelembagaan tidak prosedural mengingat pesan dan berita panggilan maupun
perintah situasi dalam keadaan genting tersebut tidak mendasar.
Berikutnya, di tengah berlangsungnya rapat dusun, Sdr. Heru Cahyono kembali
menghubungi Pengadu dan memaksa dengan arogan dan tidak sopan agar
Pengadu bersama Ichwan Nugroho untuk kembali ke sekretariat Panwaslucam
Masaran dengan diberi batas waktu dalam hitungan menit. Tidak hanya itu,
sepanjang perjalanan Sdr. Heru Cahyono terus memantau dan melecehkan serta
menghina alat transportasi yang digunakan Pengadu.
Setibanya di kantor Panwaslucam Masaran, Sdr. Heru Cahyono serta-merta
memaksa dan mengintimidasi Pengadu dan Ichwan Nugroho agar malam itu juga
melakukan Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Anwar Fachrurozi
(anggota Panwaslucam Masaran Divisi SDM dan Hubungan Antar Lembaga);
2. Bahwa tanpa dasar dan pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
kelembagaan, baik tugas kinerja maupun pelanggaran-pelanggaran internal yang
bersifat administratif, maupun tindakan pelanggaran berat oleh yang
bersangkutan, tidak ada alasan untuk melakukan Pleno Penggantian Antar Waktu
(PAW) Sdr. Anwar Fachrurozi;
3. Bahwa terhitung sejak peristiwa penolakan Pengadu dan Sdr Ichwan Nugroho
untuk melakukan Pleno PAW Sdr. Anwar Fachrurozi, Sdr. Heru Cahyono terus
mendiskreditkan keberadaan saya, menyinggung dan melecehkan kinerja maupun
pribadi saya, serta mencari-cari kesalahan dengan perlakukan yang tidak
menyenangkan. Sebagai contoh, Sdr. Heru Cahyono meminta kepada DPD Partai
Golkar Kabupaten Sragen untuk menerbitkan Surat Nomor: B.128/GOLKAR/II-
28/VIII/2013, dengan isi berita yang menyatakan tentang waktu dan/atau sejak
kapan Pengadu diberhentikan atau tidak lagi menjadi pengurus partai politik di
Kecamatan Masaran.
Hal yang sama juga dilakukan Sdr. Heru Cahyono di Panwaslucam lain di
Kabupaten Sragen. Yang bersangkutan sering bersikap dan bertindak arogan,
diskriminatif, melecehkan kinerja, dan menebar kebencian terhadap pihak yang
tidak disukainya, seperti yang terjadi di Kecamatan Sidoharjo dan Kecamatan
Gondang Kabupaten Sragen;
4. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2013, Pengadu bersama dua anggota Panwaslucam
Masaran lainnya yaitu Ichwan Nugroho dan Anwar Fachrurozi melakukan Rapat
Pleno dengan agenda peralihan/penggantian jabatan Ketua Panwaslucam dari Sdr.
Ichwan Nugroho ke Pengadu (Sumarno).
Proses peralihan/penggantian jabatan yang merupakan otoritas internal
kelembagaan itu pun selalu dipersoalkan. Sdr. Heru Cahyono menyebut prosesnya
telah mengabaikan asas profesionalisme penyelenggara Pemilu. Selain itu, Sdr.
3
Heru Cahyono juga terkesan mencari-cari kesalahan Pengadu dengan terus
mempersoalkan pakaian yang dikenakan oleh Pengadu pada saat koordinasi
tanggal 24 Agustus 2013 yang identik dengan simbol salah satu partai politik
peserta Pemilu 2014;
5. Bahwa Pengadu telah melaporkan hal tersebut di atas kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah namun tidak pernah mendapatkan penegasan baik lisan maupun
tulisan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sampai akhirnya Pengadu menerima
surat dari Panwaslu Kabupaten Sragen dengan Nomor 273/PANWASLU-
SRG/IX/2013 tanggal 10 September 2013 terkait Pemberhentian sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah menjelek-jelekan, mencari-cari kesalahan, dan
melecehkan Pengadu dengan menyebut Pengadu bodoh, goblok, berkinerja buruk,
serta mengait-ngaitkan Pengadu terlibat dalam kepengurusan Partai Golkar
Kecamatan Masaran;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu
karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 273/PANWASLU-SRG/IX/2013
tanggal 10 September 2013 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar asas profesionalitas penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 dan saksi-saksi
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tanggal 2
Juli 2013, 11 Juli 2013, 5 September 2013;
2. Bukti P-2 : Salinan SK Panwaslu Kabupaten Sragen No. 273/Panwaslu-
SRG/IX/2013 tanggal 10 September 2013;
4
3. Bukti P-3 : Surat Undangan No. 257/Panwaslu-Srg/VIII/2013 tanggal 25
Agustus 2013;
4. Bukti P-4 : Surat Undangan No. 264/ Panwaslu-Srg/VIII/2013 tanggal 30
Agustus 2013.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 22 Oktober 2013 dan 7 November 2013, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu sangat subyektif, mengada-ada dan merupakan
perasaan yang lahir dari penilaian hati Pengadu sendiri. Oleh sebab itu, tuduhan
Pengadu tidak bisa diukur dengan pasal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Bahwa koordinasi dan teguran yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu
semata-mata untuk kepentingan independensi lembaga Panwaslu Kabupaten
Sragen beserta jajarannya dan semata-mata untuk kepentingan membuktikan
keterlibatan Pengadu dalam partai politik;
3. Bahwa terkait tuduhan Pengadu bahwa Teradu I dianggap melecehkan dan
menghina alat transportasi atau kendaraan Pengadu, sesungguhnya Teradu I
sampai persidangan DKPP tanggal 22 Oktober 2013 tidak mengetahui jenis dan
merk kendaraan baik berupa motor dan/atau mobil yang dimiliki oleh Pengadu,
terlbeih tentang kondisi kendaraannya. Oleh karena itu, tuduhan Pengadu adalah
tidak berdasar, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap kedudukan Teradu I
sebagai penyelenggara negara;
4. Bahwa tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu I telah memintanya untuk
melakukan PAW terhadap Anwar Fachrurozi adalah merupakan tuduhan yang
mengada-ada. Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen, Teradu I telah
memahami Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, bahwa proses PAW tidak bisa dilakukan berdasarkan rapat pleno
yang dilakukan oleh sesama anggota Panwaslu Kecamatan Masaran. Oleh karena
itu, tuduhan Pengadu merupakan tuduhan tanpa dasar yang menyerang
kehormatan Teradu I sebagai penyelenggara negara;
5. Bahwa terkait tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu I telah
mendiskreditkan dirinya karena meminta DPD II Partai Golkar Kabupaten Sragen
untuk menerbitkan Surat Nomor B.128/Golkar II-28/VIII/2013 merupakan
tuduhan yang salah. Faktanya adalah bahwa surat tersebut merupakan jawaban
atas surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 259/Panwaslu-Srg/VIII/2013
tanggal 28 Agustus 2013 perihal Permohonan. Surat permohonan tersebut
5
disampaikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen semata-mata untuk
kepentingan pembuktian bahwa Pengadu merupakan penyelenggara Pemilu di
Kecamatan Masaran yang tidak netral karena menjadi anggota partai politik yang
surat pengunduran dirinya kurang dari 5 (lima) tahun. Oleh sebab itu, tuduhan
Pengadu merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik dan/atau
perbuatan tidak menyenangkan terhadap Teradu I;
6. Bahwa terkait tuduhan Pengadu yang mengatakan Teradu I telah
mendiskreditkan dirinya karena menempatkan Pengadu sebagai Terlapor atas
status dan jabatan Pengad sebagai pimpinan Partai Golkar Kecamatan Masaran di
masa lalu merupakan tuduhan yang salah. Sebagai Divisi Penindakan dan
Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Sragen, Teradu I
berdasarkan Undang-undang mempunyai kewenangan untuk menetapkan
Pengadu sebagai Terlapor karena Pengadu menjadi penyelenggara Pemilu di
tingkat Kecamatan yang diduga menjadi anggota partai politik yang surat
pengunduran dirinya kurang dari 5 (lima) tahun;
7. Bahwa tuduhan Pengadu yang mengatakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak
menindaklanjuti laporan dari Pengadu merupakan tuduhan yang salah. Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan masalah tersebut serta telah
menindaklanjuti laporan Pengadu, dengan bukti telah disidangkannya laporan
Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Membebaskan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari segala tuntutan,
menyatakan lembaga Panwaslu Kabupaten Sragen tidak bersalah dalam
memberhentikan Pengadu dan melakukan rehabilitasi nama baik terhadap Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III;
2. Memasukkan Pengadu dan para saksi kedalam Daftar Hitam Penyelenggara
Pemilu sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu,
dengan tujuan agar negara tidak dirugikan;
3. Menyatakan bahwa tuduhan Pengadu secara sah dan meyakinkan terbukti tidak
benar, karena merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik dan/atau
perbuatan tidak menyenangkan yang menyerang Teradu I dan Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah sebagai penyelenggara negara;
4. Menindaklanjuti perbuatan fitnah, pencemaran nama baik dan/atau perbuatan
tidak menyenangkan yang menyerang Teradu I dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
6
sebagai penyelenggara negara yang dilakukan oleh Pengadu agar diproses,
dilanjutkan dan/atau dilaporkan kepada ranah hukum pidana.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Temuan Model B.2-DD Panwaslu Kabupaten
Sragen Nomor 013/PILEG-SRG/VIII/2013 tanggal 25
Agustus 2013;
2. Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 013/PILEG-
SRG/VIII/2013 tanggal 25 Agustus 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 256/Panwaslu-
Srg/VIII/2013 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 26
Agustus 2013;
4. Bukti T-4 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 257/Panwaslu-
Srg/VIII/2013 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 25
Agustus 2013;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi Model B.8-DD oleh Panwaslu
Kabupaten Sragen terhadap Sumarno tanggal 26 Agustus
2013;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Model B.8-DD oleh Panwaslu
Kabupaten Sragen terhadap Ichwan Nugroho tanggal 26
Agustus 2013;
7. Bukti T-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 259/Panwaslu-
Srg/VIII/2013 perihal Permohonan tertanggal 28 Agustus
2013;
8. Bukti T-8 : Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen Nomor
B.128/GOLKAR II-28/VIII/2013 perihal Keterangan
Keanggotaan Sdr. Sumarno Dalam Kepengurusan Partai
Golkar tertanggal 29 Agustus 2013;
9. Bukti T-9 : Kajian Laporan Model B.9-DD Panwaslu Kabupaten Sragen
Nomor 013/Pileg-SRG/VIII/2013;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor
261/PANWASLU-SRG/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013
terkait Penanganan Sumarno, Anggota Panwaslu Kecamatan
Masaran yang Surat Pengunduran Dirinya dari Partai
Golkar DPD Kabupaten Sragen Kurang dari 5 (lima) tahun;
11. Bukti T-11 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 271/Panwaslu-
Srg/IX/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Undangan;
7
12. Bukti T-12 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 262/Panwaslu-
Srg/IX/2013 tanggal 29 Agustus 2013 perihal Penerusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bukti T-13 : Surat Pengantar Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor
270.b/Panwaslu-Srg/IX/2013 tanggal 7 September 2013;
14. Bukti T-14 : Surat Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor 270.a/Panwaslu-
Srg/VIII/2013 tanggal 07 September 2013 perihal
Permohonan;
15. Bukti T-15 : Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Sragen Nomor
273/PANWASLU-SRG/IX/2013 tanggal 10 September 2013
tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen;
16. Bukti T-16 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 332/Bawaslu-
Jtg/IX/2013 tanggal 3 September 2013 perihal
Pemberitahuan;
17. Bukti T-17 : Berkas Pendaftaran Calon Panwascam Masaran atas nama
Sumarno.
[2.8] Bahwa persidangan DKPP juga telah meminta keterangan dari Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pembinaan senantiasa
menekankan pada 2 (dua) hal kepada aparatusnya yaitu netralitas dan antisuap.
Terkait pengaduan Pengadu terhadap Teradu II Heru Cahyono adalah terkait 2
(dua) hal yaitu; pertama, arogansi, intimidasi, dan semacamnya, dan kedua,
dugaan terlibat pemasangan gambar Cagub Ganjar Pranowo saat Pilgub. Oleh
karena itu, saat ada laporan maka Pihak Terkait langsung menindaklanjuti. Hasil
pemeriksaan menemukan bahwa Teradu II tidak terbukti melakukan pemasangan
gambar Cagub Ganjar Pranowo. Sedangkan terkait tuduhan arogansi, Pihak
Terkait menjelaskan bahwa sejatinya Teradu II adalah orang yang tegas. Terhadap
sikap tegasnya itu beberapa pihak sering menyebutnya sebagai arogansi;
2. Bahwa Panwaslu Kab Sragen telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah terkait tindakan mereka memberhentikan Sumarno.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga telah meneruskan laporan Pengadu kepada
DKPP melalui surat bertanggal 2 Oktober 2013.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
8
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
9
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota Panwascam Kecamatan Masaran, Kabupaten
Sragen, Provinsi Jawa Tengah, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak
tidak profesional karena memberhentikan Pengadu sebagai anggota Panwascam
Masaran Kabupaten Sragen dan karena telah mendiskreditkan dirinya atas statusnya
yang pernah menjadi pengurus Partai Golkar di Kecamatan Masaran. Selain itu,
Pengadu mengadukan Teradu I karena dianggap telah menghina dan melecehkan
Pengadu terkait kondisi kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh Pengadu.
Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa pemberhentian
Pengadu dari jabatannya sebagai anggota Panwascam Masaran dilakukan karena
Pengadu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwascam. Berdasarkan
hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Sragen diketahui bahwa
Pengadu pernah menjadi pengurus Partai Golkar Kecamatan Masaran dan meskipun
telah mengundurkan diri namun belum melampaui tenggat waktu 5 (lima) tahun
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang terkait dengan tuduhan bahwa Teradu I telah menghina dan
melecehkan Pengadu, Teradu I menjawab bahwa sampai dilakukannya sidang DKPP
tanggal 22 Oktober 2013 Teradu I tidak mengetahui jenis, merk, ataupun kondisi
kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh Pengadu.
10
Berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa Pengadu berdasarkan bukti dokumen surat DPD Partai
Golkar Kabupaten Sragen Nomor B.128/GOLKAR II-28/VIII/2013 tanggal 29 Agustus
2013 perihal Keterangan Keanggotaan Sdr. Sumarno Dalam Kepengurusan Partai
Golkar, sampai berkas dokumen persyaratan calon Panwascam diserahkan tanggal 19
November 2012 terbukti belum genap 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari
kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Masaran. DPD Partai Golkar Kabupaten
Sragen dalam suratnya sebagaimana tersebut di atas menjelaskan bahwa Pengadu
benar pernah menjadi Ketua Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Masaran masa
bhakti 2004-2009 dan telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada
tanggal 23 Januari 2008. Oleh karena Pengadu telah diberhentikan dengan hormat
terhitung sejak tanggal 23 Januari 2008, sementara Pengadu mendaftarkan diri
sebagai anggota Panwascam pada tanggal 19 November 2012 maka Pengadu nyata-
nyata terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwascam sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dan Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Dengan
demikian, keputusan Para Teradu memberhentikan Pengadu dari jabatannya sebagai
anggota Panwascam Masaran adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terkait pengaduan Pengadu terhadap Teradu I yang dianggap telah menghina dan
melecehkan dirinya sehubungan dengan kondisi kendaraan yang dimiliki dan
digunakannya, Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat
meyakinkan Majelis atas kebenaran pengaduan Pengadu. Di sisi lain, Teradu I dalam
keterangan baik secara tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan
mengaku bahwa sampai dilakukannya sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2013 dirinya
tidak mengetahui jenis, merk, ataupun kondisi kendaraan yang dimiliki dan
digunakan Pengadu. Oleh karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup maka
pengaduan Pengadu harus dikesampingkan.
[4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
11
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ir. Slamet Basuki I, M.M. selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Sragen, Teradu II Heru Cahyono, S.Sos, M.A., dan Teradu
III Mursini, S.Pd masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Tiga
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
12
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13