Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 11/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Jateng
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 228/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 26 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 18 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 Anggota KPU Kabupaten Sragen a.n Dodok Sartono, S.E.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum yakni melakukan penundaan Pelantikan Pengadu dalam Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sragen masa bakti 2013-2018. Sesuai Surat KPU Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 November 2016 Nomor 99/kpu.kab-012.329486/XI/2016 perihal undangan pelantikan, Pengadu semestinya berhak dilantik pada tanggal 8 November 2016 menggantikan anggota KPU Sragen a.n Dodok Sartono, S.E yang mengundurkan diri pada 25 Agustus 2016.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (3); Pasal 27 ayat 1; Pasal 27 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Joko Purnomo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah; Teradu II a.n Mohammad Hakim Junaedi, Teradu III a.n Wahyu Setiawan, Teradu IV a.n Ikhwanudin, dan Teradu V a.n Diana Ariyanti, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 11/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 228/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Budi Maryono Tempat Tanggal Lahir : Sragen, 14 Mei 1975 Pekerjaan/Lembaga : PNS/Calon Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Alamat : Kedunggayam, RT 02, Tunggul, Gondang, Sragen, 57254 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Joko Purnomo Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 50231 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mohammad Hakim Junaedi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50231 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50231 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ikhwanudin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50231 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Diana Ariyanti Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat Kantor : Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50231 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 228/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 26 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 18 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 Anggota KPU Kabupaten Sragen a.n Dodok Sartono, S.E. mengundurkan diri dari jabatannya; 2. Hasil pleno KPU Provinsi Jawa Tengah perihal penggantian Antar Waktu telah keluar sekitar awal Oktober 2016; 3. Tanggal 22 September 2016 berdasarkan surat nomor 90/KPU.Kab.- 012.329486/IX/2016 tentang kesediaan Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Sragen, Pengadu datang dan menyatakan bersedia serta melengkapi berkas diantaranya berupa surat bebas narkoba dan surat pernyataan bersedia menjadi anggota PAW; 4. Bahwa persyaratan yang diperlukan telah diserahkan oleh Pengadu sekitar tanggal 25 Oktober 2016 ke KPU Kabupaten Sragen, selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sragen dengan menyerahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah (para Teradu); 5. Pada saat menunggu pelantikan PAW anggota KPU kabupaten Sragen, Pengadu mengikuti seleksi pendaftaran Calon Anggota KPU RI 2017-2022. Tanggal 1 November 2016 Pengadu mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU RI melalui pos dengan PO BOX 555 10250 bernomor resi 14740392376. Dokumen pendaftaran tersebut diterima 2 November 2016 pukul 09.42.55 WIB. Pada saat mendaftar KPU RI, Pengadu mengetahui bahwa tanggal 8 November 2016, ia akan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen; 6. Tanggal 7 November 2016 pukul 13.00 WIB Pengadu memperoleh undangan pelantikan PAW KPU Kabupaten Sragen dengan surat bernomor: 99/KPU.Kab- 012.329486/XI/2016 tertanggal 4 November 2016; 7. Pada tanggal 7 November 2016 pukul 16.00 Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Seragen untuk gladi pelantikan. Staf KPU Sragen mengatakan gladi pukul 20.00, ternyata kemudian ditunda menjadi keesokan harinya, Selasa, 8 November 2016 pukul 08.00 WIB; 8. Tanggal 7 November 2016 pukul 21.59 WIB Pengadu menerima pesan singkat dari para Teradu berbunyi “ Pak Budi besok pagi saat menghadiri undangan pelantikan, Oleh KPU Prov Jateng dimohon membawa berkas Pak Budi terkait Pendaftaran ke KPU RI. Nuwun.” Dengan SMS ini Pengadu tetap meyakini akan dilantik sesuai jadwal yang ditentukan; 9. Pada hari Selasa 8 November 2016 pukul 08.45 WIB Pengadu mendapat surat bernomor 110/seskab-012.329486/XI/2016 perihal Ralat Undangan tentang Penundaan Pelantikan, diganti dengan agenda acara klarifikasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut terdapat catatan agar membawa fotokopi berkas lamaran pendaftaran ke KPU RI. Acara bagi hadirin yang lain pun diganti menjadi Koordinasi persiapan Pilgub tahun 2018, sebagaimana dikatakan Ketua KPU Provinsi Jateng. Adapun yang bertindak selaku pengundang ialah KPU Kabupaten Sragen. Padahal saat itu tamu dari seluruh KPU se-Solo Raya telah hadir dalam rangka menghadiri acara pelantikan Pengadu. 10. Pengadu diklarifikasi pukul 09.45 dengan Berita Acara: 08/KPU-Prov- 012/09/XI/2016. Yang bertindak selaku petugas yang mengklarifikasi ialah Teradu IV a.n Ikhwanudin dan Teradu V a.n Diana Ariyanti, yang kebetulan tidak turut mendaftar ke KPU RI. Sedangkan tiga anggota KPU yang lain (Teradu I, II, dan III) turut mendaftar dalam seleksi KPU RI 2017-2022; 11. Pengadu menduga ada upaya penjegalan pelantikan dirinya oleh tiga anggota KPU Jawa Tengah yang turut mendaftar ke KPU RI; 12. Atas kejadian tersebut Pengadu merasa dirugikan dan terserabut haknya. Tindakan para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (3), (4), dan (5) tentang “Proses Pemilihan dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.’ 13. Sampai dengan tanggal 25 November 2016 Pengadu tidak kunjung dilantik menjadi Anggota PAW KPU Kabupaten Sragen, padahal batas waktu 60 hari sesuai amanat Undang-Undang jatuh pada tanggal 30 November jika dihitung dari 1 Oktober. 14. Atas penundaan pelantikan Pengadu, para Teradu dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sehingga menyalahi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Berhenti antar waktu karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. Berhalangan tetap lainnya; d. Diberhentikan dengan tidak hormat. Ayat (2): Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d apabila: a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Memeriksa laporan Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Data diri Pengadu 2. P-2 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sragen Nomor 90/KPU.Kab- 012.329486/IX/2016 3. P-3 Fotokopi surat Kpu Provinsi Jawa Tengah Nomor 523/kpu- prov-012/09/IX/2016 4. P-4 Fotokopi bukti pengiriman pos 5. P-5 Bukti pendaftaran KPU RI periode 2017-2022 6. P-6 Fotokopi surat nomor 99/KPU.KAB-012.329486 perihal Undangan Pelantikan PAW KPU Kabupaten Sragen 7. P-7 Fotokopi surat nomor 110/Seskab-012329486/XI/216 perihal Ralat undangan Pelantikan ditunda 8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Pendaftaran Calon Anggota kPU RI 2017-2022 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Para Teradu sudah merencanakan pelantikan Pengadu sejak September 2016 dengan memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Sragen untuk memastikan persyaratan Pengadu (Bukti T-3). Ketua KPU Kabupaten Sragen sudah menjalankan perintah para Teradu (Bukti T-4). Langkah para Teradu ini juga dibenarkan dengan penjelasan Pengadu yang tertuang dalam form I-P/L DKPP angka lima (5) terutama poin 2, 3, 5, 7, 8 dan 9; 2. Para Teradu telah menetapkan pelantikan Pengadu pada tanggal 8 November 2016 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sragen Jl. Letjen Sutoyo 74 Sragen dan sejak tanggal 7 November 2016, Para Teradu beserta Tim sudah berada di Solo dan siap melakukan pelantikan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Sragen (Bukti T-5); 3. Para Teradu sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengadu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/XI/2016 tentang Pengangkatan Anggota KPU Pengganti Antar Waktu Kabupaten Sragen tanggal 1 November 2016 (Bukti T-6). SK tersebut masih berlaku sampai sekarang karena belum ada SK pembatalan; 4. Pada tanggal 7 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu tercantum dalam pendaftar calon anggota KPU RI periode 2017-2022 yang dimuat dalam website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id) dengan mencantumkan pekerjaan sebagai KPU Kabupaten Sragen (tercantum dalam nomor urut 207) dan berhak untuk mengikuti seleksi tahap kedua yaitu tes tertulis tanggal 6 Desember 2016, tes psikologi tanggal 7 Desember 2016, dan tes kesehatan I tanggal 10 Desember 2016 di Jakarta (tercantum nomor urut 198 dengan nomor pendaftaran 207). (Bukti T-7); 5. Setelah para Teradu mendapatkan bukti sebagaimana angka empat (4) di atas, para Teradu mengadakan rapat dengan kesimpulan bahwa rencana pelantikan Pengadu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen tanggal 8 November 2016 ditunda dan diganti dengan acara klarifikasi kepada Pengadu atas dokumen yang didapat para Teradu dari website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id) (Bukti T-8); 6. Para Teradu melalui Teradu IV Ikhwanudin dan Teradu V Diana Ariyanti melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 8 November 2016 di Kantor KPU Kabupaten Sragen pukul 10.00-10.26 WIB dengan hasil sebagai berikut : a. Pengadu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU RI Periode 2017-2022 pada tanggal 1 November 2016 via Pos. Pengadu mengisi semua berkas pendaftaran secara sadar dan memahami semua formulirnya; b. Pengadu menyatakan bahwa pekerjaannya adalah PNS SMKN 1 Gondang Wakil Bidang Kesiswaan atau dengan bahasa lain pekerjaan Pengadu adalah Guru di SMKN 1 Gondang Kabupaten Sragen yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan; c. Dalam dokumen pendaftaran anggota KPU RI Periode 2017-2022 formulir KPU-1, KPU-2, KPU-3, KPU-4, KPU-5a, KPU-5b, KPU-6, KPU-7, KPU-8, KPU-9, KPU-10, Pengadu menulis pekerjaannya sebagai KPU Kabupaten Sragen/Anggota. Bahkan dalam formulir biodata, dalam huruf D (riwayat pekerjaan) angka delapan (8), Pengadu menulis pekerjaannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen 2013- 2018; d. Pengadu menyatakan bahwa Pengadu menyadari sepenuhnya bahwa pada saat pengisian formulir pendaftaran anggota KPU RI Periode 2017-2022, Pengadu belum menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen. Pengadu juga menegaskan bahwa penulisan pekerjaan sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen dalam dokumen pendaftaran anggota KPU RI Periode 2017-2022 adalah suatu kesalahan, kelalaian, dan kebodohan Pengadu. Atas tindakannya, Pengadu siap untuk dipidanakan. (Bukti T-9). 7. Para Teradu mendapatkan informasi melalui Koran Suara Merdeka edisi Senin, 28 November 2016 hal 26 “Solo Metro Sragen” dan Joglo Semar tanggal 27 November 2016 pada halaman 2 rubrik berita utama, bahwa Pengadu mengadakan jumpa pers yang salah satu isinya adalah Pengadu akan mengadukan para Teradu ke DKPP (Bukti T-10). Para Teradu mencari informasi kebenaran berita ini dan terbukti, Pengadu benar melaporkan para Teradu ke DKPP dengan bukti adanya panggilan sidang kepada para Teradu. (Bukti T-11); 8. Para Teradu mengirim surat kepada KPU RI dengan nomor 776/KPU-Prov- 012/11/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Laporan Kronologis atas Penundaan PAW Anggota KPU Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah (Bukti T-11a); 9. Pada tanggal 27 Desember 2016, Pengadu berkirim surat kepada para Teradu yang intinya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan, menggunakan pekerjaan sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen saat mendaftar calon anggota KPU RI periode 2017-2022, sebelum dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen dan permohonan untuk segera dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu anggota KPU Kabupaten Sragen (Bukti T-12); 10. Para Teradu telah membalas surat Pengadu Nomor 004/KPU-Prov.012/09/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Pelantikan PAW Anggota KPU Kab. Sragen a.n Budi Maryono S.Pd, S.T, M.PAR, dimana para Teradu memutuskan melantik atau tidak melantik Pengadu setelah Putusan sidang DKPP diterima (Bukti T-13); 11. Para Teradu sudah mendapatkan jawaban KPU RI dengan surat nomor 30/KPU/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen. (Bukti T-14). 12. Sebagaimana tertulis dalam form I-P/L DKPP angka tiga (3) huruf d (Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan) dikatakan bahwa para Teradu melanggar Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 24 ayat (3), (4) dan (5). Pernyataan Pengadu ini salah dan membuktikan bahwa Pengadu tidak bisa memahami peraturan perundang-undangan dengan argumentasi berikut ini: a. Pengadu memahami pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 secara parsial, sehingga Pengadu salah dalam mengambil kesimpulan atas bunyi pasal tersebut. Seharusnya pengadu memahami pasal 24 tersebut dengan terlebih dahulu memahami pasal-pasal sebelumnya, terutama pasal 21 s.d Pasal 23; b. Bahwa pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tidak menjelaskan hal- hal yang terkait dengan penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten/Kota, melainkan menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi untuk menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak lima (5) orang; c. Makna dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 adalah KPU Provinsi sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota harus segera menetapkan lima (5) anggota KPU Kabupaten/Kota definitif dalam jangka waktu enam puluh (60) hari kerja. Penentuan lima (5) anggota KPU Kabupaten/Kota ini dilakukan setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk KPU Provinsi; 13. Selain itu Pengadu juga menjelaskan dalam form I-P/L DKPP angka lima (5) poin 12 (dua belas) bahwa para Teradu tidak profesional dan melanggar kode etik dengan menyebutkan Pasal 27 ayat (1) dan (2). Kesimpulan Pengadu ini salah dan tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan sebagai berkut : a. Pengadu menyebutkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) sebagai dasar penilaian para Teradu tidak profesional dan melangggar kode etik adalah salah. Pengadu tidak menjelaskan Pasal 27 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang nomor berapa dan tentang apa. Ataukah Pasal 27 ayat (1) dan (2) dari peraturan apa. Hal ini menandakan bahwa Pengadu tidak mengerti makna profesionalisme, ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Jika melihat bunyi Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang ditulis Pengadu, Para Para Teradu meyakini bahwa pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 27 ini menerangkan tentang pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 27 ini menjelaskan beberapa hal sebagai berikut : 1) Alasan berhentinya anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (ayat 1); 2) Alasan diberhentikannya anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan tidak hormat (ayat 2); 3) Menjelaskan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat (ayat 3); 4) Pihak yang dapat memberhentikan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (ayat 4); 5) Pengganti anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan (ayat 5). b. Pengadu tidak menjelaskan apa yang ia maksud bahwa para Teradu tidak profesional dan kode etik yang mana yang dilanggar oleh para Teradu. Pengadu tidak mampu menjelaskan kode etik (Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012) bagian mana yang dilanggar oleh para Teradu. Dari semua dokumen pengaduan yang diajukan, Pengadu tidak bisa menyebutkan pelanggaran Kode Etik para Teradu. Hal ini membuktikan bahwa kesimpulan Pengadu bahwa para Teradu melanggar Kode Etik adalah kesimpulan yang salah, kabur (obscuur libel), subjektif, dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14. Bahwa faktanya Pengadu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik DKPP menjelaskan ada kepentingan politik di balik tertundanya Pengadu menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sragen. Akan tetapi, Pengadu tidak bisa membuktikan atas pernyataan tersebut dengan bukti atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, para Teradu berkesimpulan bahwa pernyataan Pengadu hanya berdasarkan asumsi belaka, tanpa ada bukti dan landasan hukum yang jelas. Tindakan para Teradu yang menunda pelantikan Pengadu menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen justru sebagai langkah kehati-hatian para Teradu untuk memastikan informasi status pekerjaan Pengadu sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pendaftarannya sebagai calon Anggota KPU RI tahun 2017-2022 sebagaimana yang tertuang dalam buki T-9. Oleh karena itu secara tegas para Teradu menyatakan bahwa pernyataan Pengadu ini adalah salah dan tidak berdasarkan hukum. 15. Pengadu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik DKPP juga menyatakan bahwa Pengadu telah mengirim surat pencabutan berkas kepada Tim Seleksi (sebagaimana dalam bukti T-1 dan bukti T-2) dan dikirimkan setelah Pengadu diklarifikasi oleh Para Teradu pada tanggal 8 November 2016. Dari penjelasan Pengadu dapat dipahami bahwa pengiriman surat Pengadu tersebut dapat dipastikan setelah tanggal 8 November 2016 (hari dan tanggal Pengadu diklarifikasi). Berdasarkan dokumen pengaduan Pengadu yang diterima para Teradu melalui email staf DKPP, memang benar Pengadu mengirim surat kepada tim Seleksi KPU setelah hari dan tanggal Pengadu diklarifikasi, yaitu tanggal 9 November 2016. Itu artinya Pengadu mengirim surat kepada Tim Seleksi satu (1) hari setelah Pengadu diklarifikasi (Bukti T-15). Dokumen bukti pengiriman surat ini memuat keterangan diantaranya adalah sebagai berikut: a. Nomor Kiriman 14740334063 berupa layanan Pos Kilat Khusus; b. Tanggal pengiriman adalah 9 Januari 2017 pada pukul 11:08:25 WIB; c. Pengirim adalah Budi Maryono yang beralamat di Kedunggayam RT 2 Gondang Sragen; d. Tujuan surat adalah Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jl. Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta 10740; e. Penerima surat adalah Hartono pada tanggal 11 November 2016 jam 17:38:12; Dari data bukti pengiriman surat di atas, apabila disandingkan dengan bunyi dan materi surat yang dikirim Pengadu ada sesuatu yang tidak masuk akal, terutama tanggal pengiriman surat dan tanggal surat ditandatangani Pengadu. Surat Pengadu yang dikirim kepada Tim Seleksi Calon KPU RI Tahun 2017-2022 sebagaimana dalam bukti T-1 dan T-2 ternyata ditandatangani pada tanggal 2 November 2017 dan Pengadu dalam penjelasan di hadapan Mejelis Sidang Kode Etik DKPP secara tegas mengatakan bahwa Pengadu membuat surat dimaksud adalah setelah Pengadu diklarifikasi oleh para Teradu. Itu artinya, Pengadu membuat surat paling cepat adalah pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Pengadu diklarifikasi, yaitu tanggal 8 November 2016, surat yang dibuat adalah tertanggal 2 November 2016. Bagaimana mungkin surat dibuat pada tanggal 8 November 2016 atau setelahnya tetapi justru surat tersebut diberi tanggal mundur selama tujuh (7) hari sebelum surat dibuat (2 November 2016). Hal ini menunjukan bahwa Pengadu melakukan kebohongan dan kesalahan yang disengaja untuk yang kesekian kalinya. 16. Selain itu para Teradu juga sudah mengirim surat kepada KPU RI untuk melaporkan kronologi adanya penundaan pelantikan Pengadu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Sragen dan KPU RI sudah mengirim surat balasan kepada para Teradu (sebagaimana tertuang dalam bukti T-11a dan bukti T-14) yang isinya dapat disimpulkan bahwa tindakan para Teradu sudah benar. 17. Berdasarkan seluruh penjelasan dan jawaban tersebut di atas justru para Teradu dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan para Teradu tidak melanggar bagian apapun dari ketentuan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012. Hal ini membuktikan bahwa para Teradu bertindak profesional, sesuai dengan Kode Etik, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kesimpulan jawaban para Teradu: 1. Pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012; 2. Pengadu telah melakukan kebohohongan, tidak jujur, dan tidak mempunyai integritas dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen padahal Pengadu belum menerima SK Pengangkatan dan belum dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen; 3. Para Teradu belum membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/XI/2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti Antar Waktu Kabupaten Sragen; 4. Para Teradu menunda proses pelantikan atau tidak dilantiknya Pengadu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen setelah proses DKPP selesai dan tindakan para Teradu itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012; 5. Para Teradu tidak terbukti melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu maupun Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa pengaduan Pengadu batal demi hukum; 2. Menguatkan dan membenarkan Surat KPU RI nomor 30/KPU/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen sebagaimana dalam bukti T-14 bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf d Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu; 3. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012; 4. Memulihkan kembali harkat dan martabat Teradu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang berintegritas dan bermartabat; atau 5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: NO KODE TENTANG KETERANGAN 1. T-1 Surat klarifikasi Pengadu kepada Tim - Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jl. Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat 10110 2. T-2 Surat Pernyataan Tidak Menipu - 3. T-3 Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor Membuktikan bahwa Teradu 523/ KPU-Prov-012/09/IX/2016 tanggal sudah melakukan koordinasi 22 September 2016 perihal PAW Anggota dengan KPU Kab. Sragen KPU Kabupaten Sragen dalam melaksanakan mekanisme penggantian antar waktu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku 4. T-4 Surat KPU Kabupaten Sragen Nomor Membuktikan bahwa Teradu 90/KPUKab-012.329486/IX/2016 tanggal sudah melakukan 22 September 2016 perihal Kesediaan mekanisme konfirmasi dan Sebagai Pengganti Antar Waktu KPU verifikasi kepada Pengadu Kabupaten Sragen kepada Sdr. Budi sebagai Calon PAW KPU Kab. Maryono, S.Pd, S.T, M.PAR Sragen 5. T-5 SPT, SPPD, dan Bill Hotel Perjalanan Membuktikan bahwa Teradu Dinas ke Kabupaten Sragen tanggal 7 s.d telah siap melaksanakan 8 November 2016 pelantikan Pengadu sebagai NO KODE TENTANG KETERANGAN PAW KPU Kab. Sragen 6. T-6 Salinan Surat Keputusan KPU Provinsi Membuktikan bahwa Teradu Jawa Tengah Nomor 05/Kpts/KPU-Prov- telah melaksanakan tugas 012/XI/2016 tentang Pengangkatan sebagai penyelenggara Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu dalam mekanisme Pengganti Antar Waktu Kabupaten Sragen penggantian antar waktu 7. T-7 Pengumuman Daftar Nama Calon anggota Membuktikan bahwa KPU RI Yang Lulus Seleksi Administrasi Pengadu telah melakukan Nomor 007/TIMSEL/XI/2016 Nomor kesalahan karena Urut 198, nama Budi Maryono, S.Pd, S.T, mencantumkan pekerjaan M.PAR, Provinsi Asal Jateng, Nomor sebagai anggota KPU Kab. Pendaftaran 207 Sragen tetapi belum dilantik 8. T-8 Berita Acara KPU Provinsi Jawa Tengah Membuktikan bahwa Teradu Nomor 54/BA/11/XI/2016 tentang menunda pelantikan PAW Penetapan Penundaan Pelantikan Calon Pengadu berdasarkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota informasi website KPU Kabupaten Sragen Periode 2013- Kemendagri dan melakukan 2018 klarifikasi kepada Pengadu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku 9. T-9 Berita Acara KPU Provinsi Jawa Tengah Membuktikan bahwa Teradu Nomor 08/KPU-Prov-012/09/XI/2016 telah melaksanakan upaya tentang Hasil Klarifikasi Calon Pengganti klarifikasi kepada Pengadu Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten atas informasi yang didapat Sragen Teradu via website 10. T-10 Berita Utama di harian Suara Merdeka Membuktikan Pengadu telah Senin, 28 November 2016 hal 26 melaporkan Teradu atas “Solometro Sragen” dan Joglo Semar dugaan pelanggaraan kode tanggal 27 November 2016 dengan judul etik kepada DKPP RI tanggal “Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU 26 November 2016 Jateng Dilaporkan. 11. T-11 Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor Membuktikan bahwa 8064/DKPP/SJ/TP.00/I/2017 Pengadu benar-benar mengadukan Teradu ke DKPP 12. T-11a Surat Teradu kepada KPU RI nomor Teradu sudah melaporkan 776/KPU-Prov-012/11/XII/2016 tanggal hal-hal yang terkaiat dengan 22 Desember 2016 perihal Laporan penundaan Pengadu sebagai Kronologis atas Penundaan PAW Anggota PAW KPU Kabupaten Sragen KPU Kabupaten Sragen Provinsi Jawa kepada KPU RI Tengah. 13. T-12 Surat perihal Permohonan dari yang Membuktikan Pengadu bertandatangan dan bermeterai nama menyampaikan permohonan Budi Maryono S.Pd, S.T, M.PAR kepada maaf dan memohon agar Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah tanggal segera melantik Pengadu 27 Desember 2016 14. T-13 Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor Membuktikan Teradu 004/KPU-Prov.012/09/I/2017 tanggal 3 memutuskan melantik atau Januari 2017 perihal Pelantikan PAW tidak melantik setelah NO KODE TENTANG KETERANGAN Anggota KPU Kab. Sragen A.N Budi keputusan sidang DKPP Maryono S.Pd, S.T, M.PAR diterima 15. T-14 Surat KPU RI nomor 30/KPU/I/2017 Membuktikan langkah tanggal 11 Januari 2017 perihal Teradu terkaiat dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota penundaan Pengadu sebagai KPU Kabupaten Sragen. PAW KPU Kabupaten Sragen dibenarkan oleh KPU RI 16 T-15 Bukti pengiriman surat Pengadu kepada Membuktikan bahwa Tim Seleksi KPU RI Tahun 2017-2022 Pengadu telah melakukan kebohongan lagi, dimana setelah diklarifikasi, Pengadu membuat surat permohonan maaf tetapi justru diberi tanggal 2 November 2016, mestinya tanggal surat tanggal 8 November 2016 atau setelah tanggal 8 November 2016 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP 18 Januari 2017, telah hadir pihak terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diwakili anggota a.n Juhanah dengan keterangan sebagai berikut: 1. Terhadap perkara ini, Sampai hari pelaksanaan sidang DKPP, tidak pernah ada yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; 2. Perkara ini tidak menjadi laporan masyarakat yang ditangani Bawaslu jateng; 3. Pihak Terkait hanya mendapat informasi tentang kasus yang menimpa Pengadu dari media massa.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum yakni melakukan penundaan Pelantikan Pengadu dalam Pergantian Antar Waktu KPU Kabupaten Sragen masa bakti 2013-2018. Sesuai Surat KPU Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 November 2016 Nomor 99/kpu.kab-012.329486/XI/2016 perihal undangan pelantikan, Pengadu semestinya berhak dilantik pada tanggal 8 November 2016 menggantikan anggota KPU Sragen a.n Dodok Sartono, S.E yang mengundurkan diri pada 25 Agustus 2016. Adapun alasan penundaan pelantikan Pengadu oleh para Teradu ialah karena saat mendaftar KPU tanggal 1 November 2016, Pengadu mencantumkan data diri dengan pekerjaan “anggota KPU Kabupaten Sragen”, padahal Pengadu saat itu belum dilantik melalui mekanisme PAW sebagai anggota KPU Sragen, karena rencana jadwal pelantikan ialah 8 November 2016. Pada hari pelantikan yang dijadwalkan Pengadu sudah sempat gladi bersih. Namun malam sebelumnya ia mendapat pesan singkat (SMS) dari para Teradu agar waktu pelantikan supaya membawa berkas pemenuhan syarat saat mendaftar KPU ”. Akhirnya 10 menit jelang dilantik, Undangan diganti. Semula agenda pelantikan Pengadu, menjadi agenda klarifikasi terhadap Pengadu terkait dugaan pencantuman data diri yang tidak benar saat mendaftar KPU. Pengadu mengatakan, Para Teradu memiliki kepentingan tersembunyi, karena ada tiga anggota KPU Jawa Tengah yang turut mendaftar sebagai calon komisioner KPU, yakni Teradu I s.d III. Adapun Teradu IV dan V bertindak selaku perwakilan para Teradu saat mengklarifikasi Pengadu. Teradu IV dan V tidak ikut mendaftarkan diri sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022. Pengadu menyatakan, hingga sidang DKPP digelar 18 Januari 2017, belum mendapat kabar pasti kapan ia akan dilantik sebagai anggota PAW KPU Kabupaten Sragen. Pengadu berkesimpulan para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (3), (4), dan (5) tentang “Proses Pemilihan dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah mengirimkan surat Nomor 523/ KPU- Prov-012/09/IX/2016 (T-3) dan surat Nomor 90/KPUKab-012.329486/IX/2016 tanggal 22 September 2016 (T-4) yang menunjukkan bahwa para Teradu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sragen serta mengkonfirmasi kesediaan Pengadu selaku calon PAW, dan hal itu dibenarkan oleh Pengadu di muka sidang DKPP 18 Januari 2017. Para Teradu sudah menetapkan jadwal pelantikan 8 November bertempat di kantor KPU Kabupaten Sragen. Bahkan para Teradu dan timnya sudah datang di Solo. Bahwa Teradu telah menerbitkan SK Nomor 05 KPts-KPU tentang pengangkatan (tercantum dalam T-6). Namun kemudian, bersumber dari website Kemendagri, diketahui bahwa Pengadu telah mencantumkan data yang tidak benar dalam pendaftaran ke KPU RI. Ia mencantumkan pekerjaan “Anggota KPU Kabupaten Sragen”, padahal belum dilantik PAW. Kemudian dalam pengumuman KPU RI yang kedua, pekerjaan sebagai anggota KPU Sragen sudah tidak ada. Para Teradu mengecek ke Kemendagri, setelah terbukti, maka rapat pleno KPU Jateng menyimpulkan rencana pelantikan Pengadu ditunda dan diganti dengan klarifikasi atas dokumen yang diunduh oleh Para Teradu dari website Kemendagri. Teradu III dan IV a.n Ikhwanudin dan Diana Ariyanti kemudian mengklarifikasi Pengadu pada 8 November 2016 di kantor KPU Kabupaten Sragen. Pada verifikasi tersebut didapat fakta, bahwa memang betul Pengadu mendaftarkan diri sebagai calon KPU RI via pos. Pengadu mengisi berkas pendaftaran secara sadar dan memahami semua formulir. Pengadu menyatakan bekerja sebagai wakil bidang kesiswaan PNS SMKN yang juga merangkap wakil Kasek bidang kesiswaan. Saat klarifikasi, Pengadu juga dimintai dokumen oleh para Teradu IV dan V, dan di formulir pendaftaran terbukti ia mencantumkan pekerjaan sebagai anggota KPU Sragen. Ia mengaku saat mengisi pendaftaran memang benar ia belum resmi diangkat jadi anggota KPU Sragen. Berdasarkan pengakuan Pengadu, Penulisan pekerjaaan sebagai Anggota KPU Sragen adalah kebodohan dan kelalaian dirinya bahkan Ia siap jika dipidanakan. Pengadu telah menyampaikan permohonan maaf atas pencantuman pekerjaan yang tidak valid, serta menyampaikan surat berisi permintaan untuk segera dilantik sebagai anggota KPU Sragen melalui PAW. Para Teradu menyatakan Pengadu tidak memahami bunyi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Pasal 24 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pengadu sangat parsial dalam memaknai Pasal tersebut. Rumusan pasal tersebut tidak menjelaskan hal-hal yang terkait PAW melainkan menjelaskan mekanisme KPU provinsi dalam menetapkan lima orang anggota. Bisa dimaknai bahwa kewenangan menetapkan itu dalam jangka waktu 60 hari setelah dilakukan uji kelayakan atas 10 nama calon yg diajukan oleh Timsel. Jadi Pengadu mengatakan bahwa Pengadu tidak dilantik 60 hari setelah pengunduran. Padahal pasal tersebut bukan soal PAW. Melainkan mekanisme Provinsi dalam menetapkan 5 besar. Pengadu telah obscuur libel. Pengadu menulis di form angka 5 poin 12 bahwa Teradu tidak profesional dengan menyebutkan Pasal 27 ayat 1 dan 2. Selain itu para Teradu menduga Pengadu bertindak tidak jujur dengan membuat surat bertanggal mundur saat menyampaikan klarifikasi kepada Timsel KPU perihal klarifikasi pemberian data pada saat mendaftar 1 November 2016. Surat klarifikasi itu dilengkapi surat pernyataan tidak menipu (Bukti T-1 dan T-2). Menurut para Teradu, paling cepat Pengadu membuat surat itu pada hari yang sama dengan klarifikasi oleh para Teradu yakni 8 November 2016. Namun nyatanya Pengadu membubuhkan tanda tangan bertanggal 2 November 2016. Atas berbagai fakta tersebut para Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; Bahwa Pengadu kurang menguasai pokok aduan yang dibuatnya sendiri. Pengadu telah salah menerapkan pasal yang dikenakan pada para Teradu dengan dalil mengabaikan dan menunda pelantikan. Bahwa rumusan pasal yang diajukan pengadu ialah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Pasal 24 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Ketentuan tersebut bukan mengatur Pengganti Antar Waktu, melainkan pelantikan peserta terpilih yang lolos dalam mekanisme seleksi oleh Timsel yang mengerucut jadi 5 (lima) peserta seleksi yang lolos fit and proper test. Artinya pasal tersebut mengatur Pelantikan dalam mekanisme normal (biasa). Pengadu juga tidak lengkap dalam memberi penamaan peraturan prundang-undangan, Pengadu hanya menyebut pasal dan ayat, tanpa disertai jenis peraturan, nomor, dan tahun. Pengadu hanya mencantumkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) sebagai dasar penilaian para Teradu tidak profesional dan melangggar kode etik . Para Teradu telah bertindak benar menunda pelantikan Pengadu sebagai Anggota KPU Kabupaten Sragen melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Tindakan Pengadu mencantumkan pekerjaan sebagai Anggota KPU Kabupaten Sragen saat mendaftar KPU tujuh hari sebelum hari pelantikan tidak dapat dibenarkan karena pelantikan belum terlaksana. Bahwa benar Pengadu telah diputuskan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 05/Kpts/KPU- Prov-012/XI/2016 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti Antar Waktu Kabupaten Sragen. Meskipun Pengadu mengetahui SK tersebut dan mengetahui jadwal pelantikan, namun pencantuman “Anggota KPU Kabupaten Sragen” sebagai pekerjaan Pengadu merupakan perbuatan yang mencederai suatu prosedur. Pengadu membuat surat dengan tanggal mundur saat mengajukan klarifikasi kepada Tim Seleksi KPU yang disertai surat pernyataan tidak menipu, yang dibuktikan dengan barang bukti resi pengiriman bertanggal 8 November 2016. Dalam pernyataan tidak menipu, pengadu justru melakukan penipuan secara langsung maupun tidak langsung. Sesungguhnya Pengadu dapat mencantumkan status “sudah selesai verifikasi dan sedang menunggu proses pelantikan PAW Anggota KPU kabupaten Sragen. Tindakan langsung mencantumkan pekerjaan sebagai Anggota KPU Sragen menjadikan Pengadu seorang manusia yang telah lahir sudah dapat berjalan ke luar rumah, tetapi belum diperbolehkan keluar rumah karena belum diberi baju melalui pelantikan. Tindakan yang mendahului pelantikan oleh Pengadu ibarat seorang anak dewasa yang berlari-lari dengan telanjang di tengah jalan sambil berteriak-teriak ke khalayak ramai. Tindakan itu selain membahayakan Pengadu, juga membuat semua pihak menjadi malu. Bahwa para Teradu juga telah melakukan upaya konsultasi kepada KPU RI secara tertulis dan telah direspons melalui surat Nomor 30/KPU/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sragen yang pada intinya mebenarkan langkah para Teradu dan menyebutkan tindakan Pengadu tidak sesuai dengan pemenuhan syarat sebagai Calon PAW sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Pendapat KPU dapat dibenarkan dari sisi yuridis normatif. Namun demikian, memperhatikan fakta hukum adanya itikad baik Pengadu yang sudah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, DKPP berpendapat perlu diberikan kesempatan kepada Pengadu untuk dilantik. DKPP memandang perlu bagi KPU Provinsi Jawa Tengah untuk memulihkan hak Pengadu. Namun dipersyaratkan agar Pengadu selaku calon PAW anggota KPU Kabupaten Sragen kembali membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan menjaga integritas, dengan klausul jika sekali lagi terbukti melakukan pembohongan publik ketika nanti menjadi Anggota KPU Kabupaten Sragen, maka yang bersangkutan siap untuk diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Sragen. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima. [4.8] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memulihkan nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Joko Purnomo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah; Teradu II a.n Mohammad Hakim Junaedi, Teradu III a.n Wahyu Setiawan, Teradu IV a.n Ikhwanudin, dan Teradu V a.n Diana Ariyanti, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal satu bulan Maret tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.