Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2020
Ketua, Anggota & Korsek Bawaslu Kab. Sragen
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 10 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam Untuk Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020, dimulai dengan Sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen yang dilaksanakan mulai tanggal 6-12 November 2019, kemudian diterbitkan Pengumuman oleh Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen nomor : 01/BAWASLU PROV JT- 24/POKJA- PANWASCAM/XI/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang di tayangkan sampai 26 November 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan rekrutmen Panwascam dalam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020 diduga menerapkan metode regenerasi yaitu dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang, bukan berdasar usia sesuai peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak mengumumkan hasil tes tertulis (tes online system Socrative) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019; [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V menunjukkan perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahapan tes wawancara; [4.1.4] Teradu VI diduga telah melakukan intervensi proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menurut Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses pembentukan Panwas Kecamatan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan telah melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal waktu dan mekanisme sebagaimana regulasi yang ada.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Khoirul Huda, dan Teradu V Raras Mulatsih DK masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yuni Setyawati selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 12- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sunarto Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS/ Masyarakat Alamat : Donosutan RT 13 / RW 00, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kab. Sragen. Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dwi Budhi Prasetya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edy Suprapto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Widodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Raras Mulatsih DK Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khoirul Huda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yuni Setyowati Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl Teuku Umar No. 20 Kroyo Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s/d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam Untuk Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020, dimulai dengan Sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen yang dilaksanakan mulai tanggal 6-12 November 2019, kemudian diterbitkan Pengumuman oleh Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen nomor : 01/BAWASLU PROV JT- 24/POKJA- PANWASCAM/XI/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang di tayangkan sampai 26 November 2019. 2. Penerimaan Berkas lamaran dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 4 Desember 2019, kemudian diperpanjang sampai tanggal 10 Desember 2019. Dilanjutkan Penelitian berkas tanggal 6 -11 Desember 2019, kemudian yang lulus administrasi diumumkan tanggal 12 Desember 2019. 3. Tes Tertulis diadakan di SMKN 2 Sragen, dengan tes online system Socrative, pada tanggal 13 Desember 2019, untuk sesi 2 yang mengalami kegagalan system tes kemudian dilaksanakan tanggal 14 Desember 2019. 4. Tes Wawancara dimulai tanggal 14 Desember 2019, bagi yang tes Socrativenya pada tanggal 13 Desember 2019, sampai dengan tanggal 17 Desember 2019. Pada tanggal 18 Desember 2019, diumumkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan terpilih. 5. Melihat hasil Pengumuman Panwascam terpilih, yang di umumkan tanggal 18 Desember 2019, Pengadu selaku peserta seleksi merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Sragen dalam melaksanakan Pembentukan Panwascam kali ini. Kemudian dengan teman-teman senasib kami menyampaikan kritik lewat Wartawan Solo Pos pada tanggal 20 Desember 2019, yang kemudian ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen. Dari situlah kami tahu bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen dalam Pembentukan Panwascam kali ini, melakukan Regenerasi. 6. Dalam pernyataanyanya yang dimuat di media Solo Pos mengatakan bahwa Sdr Dwi Budhi Prasetya selaku ketua Bawaslu Kabupaten Sragen mengakui akan adanya Regenerasi pada Penerimaan Panwascam kali ini. Dengan pernyataan sebagai berikut: 7. “Kami memang melakukan regenerasi dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang. Jadi ada Kecamatan yang Panwascam lamanya hanya 1-2 tetapi di Tangen itu semuanya baru dan di Miri itu semuanya orang lama. “ 8. Regenerasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen merupakan Agenda tersembunyi yang tidak di umumkan dahulu dalam pengumuman pernerimaan Panwascam untuk pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020. Regenerasi berarti mengganti yang tua, diganti dengan yang muda, yang lama diganti dengan yang baru. Hal itu tidak bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 pada Pasal 117 ayat (1) dan SK Bawaslu 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 yang menjelaskan terkait persyaratan penyelenggara pemilu. 9. Setelah tes Socrative pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019, Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen, tidak mengumumkan hasilnya. Demikian juga setelah selesai tes wawancara pada tanggal 17 Desember 2019, hasil tes wawancara tidak juga diumumkan, tetapi langsung diumumkan Panwascam Terpilih. Dan ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Sebagai berikut: “Budi mengatakan Pengumuman Seleksi Administrasi hingga hasil seleksi tes diumumkan secara terbuka lewat media. Untuk nilai CAT memang tidak ditempel karena setiap peserta sudah mengetahui nilainya setelah CAT selesai “ 10. Jelas pihak Bawaslu Kabupaten Sragen, tidak melakukan apa yang dikatakan itu. Dan bertentangan dengan SK ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. 11. Bahwa perlakuan terhadap Peserta tes berbeda. Bawaslu Kabupaten Sragen membagi Peserta menjadi dua golongan Peserta baru dan Para Panwascam. 12. Peserta baru mendapat perlakuan sesuai dengan regulasi yang ada, sedangkan para Panwascam lama dimasukan dalam agenda Regenerasi. 13. Materi wawancara pun dibedakan. Dalam tes wawancara Bawaslu Kabupaten Sragen memberikan pertanyaan untuk Para mantan Panwascam yang kira-kira tidak dapat dijawab oleh peserta, dengan demikian nilai peserta akan jatuh dan Regenerasi yang dicanangkan dapat dilakukan dengan sukses. Hal ini melangar prinsip penyelenggaan diatas, yaitu; Jujur, Adil dan Proporsional. 14. Sedang peran Korsek Bawaslu Sragen Yuni Setyowati, mencoba mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan, Ini bertentangan dengan tugas dia sebagai sebagai bagian kesekretariatan, yang ikut mencampuri masalah penentuan panwascam terpilih. Ini bertentangan dengan tugas dan fungsi kesekretariatan seperti yang dimuat dalam Undang–Undang No 7 taahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor : 01/BAWASLU PROV.JT- 24/POKJA-PANWASCAM/XI/2020; 2. P-2 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor : 04/BAWASLU PROV.JT-24/POKJA- PANWASCAM/XII/2020; 3. P-3 : Jadwal Tes Wawancara; 4. P-4 : Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Nomor : 06/BAWASLU PROV.JT-24/POKJA- PANWASCAM/XII/2020; 5. P-5 : Fotokopi Screenshoot Solo Pos Online tanggal 20 Desember 2019; 6. P-6 : Fotokopi Screenshoot Solo Pos versi Cetak; 7 P-7 : Fotokopi Screenshoot WA Korsek Bawaslu; 8. P-8 : Keterangan Saksi I Agus Salim 9. P-9 : Keterangan Saksi II Untung Budi Setia 10. P-10 : Keterangan Saksi III Suparlan [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan menerangkan sebagai berikut: 1. Suparlan Saksi merupakan peserta seleksi Panwascam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020. Saksi menerangkan bahwa benar tidak ada pengumuman terskait hasil seleksi tertulis dan wawancara. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 dibagian tugas dan kewajiban kelompok kerja angka 3 huruf I menyebutkan salah satu tugasnya adalah Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara. Pada tahap tes wawancara, Saksi hanya ditanya mengemai hal yang memberatkan saat menjadi Panwascam. Saksi juga menyampaikan bahwa hasil tes tertulis dan wawancara tidak diumumkan dan tidak dirangking. 2. Untung Budi Setia Saksi merupakan peserta seleksi Panwascam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020. Saksi menerangkan bahwa pada tahap wawancara hanya dikonfirmasi terkait adanya pembagian uang dari parpol. Saksi juga menyampaikan bahwa hasil tes tertulis dan wawancara tidak diumumkan dan tidak dirangking. 3. Agus Salim Saksi merupakan peserta seleksi Panwascam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020. Pada tahap tes wawancara, Saksi hanya ditanya terkait anggaran yang rendah dan ngobrol-ngobrol saja. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu sesuai dengan pokok pengaduan pada poin 1, Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: 1) Terhadap pokok Perkara 1 bahwa teradu telah melakukan rekrutmen dengan cara Regenarasi yaitu dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru sebanyak 32 orang, bukan berdasarkan usia sesuai peraturan perundang-undangan, para Teradu menanggapi sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan Panwas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme sebagaimana regulasi yang ada; (Bukti 1); b. Bawaslu Kabupaten Sragen Tidak pernah menjadikan pertimbangan “regenerasi” dalam proses rekrutmen. Adanya 28 orang Panwaslucam lama dan terdapat 32 Panwaslucam baru, diketahui setelah Pengumuman Panwaslucam terpilih, bukan di rencanakan Jauh-jauh hari sebelumnya. Kami sudah meneliti terkait Adminitrasi pelamar, kami pastikan tidak ada pelamar yang usianya di bawah umur 25 tahun; c. Penetapan Panwaslu Kecamatan Terpilih merupakan hasil dari serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara; d. Bawaslu Kabupaten Sragen merupakan lembaga yang terbuka dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan, siapapun berhak berpartisipasi tidak harus mesyaratkan orang baru atau orang lama, sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. 2) Terhadap Pokok perkara 2, Bahwa Teradu tidak mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, teradu memberikan tanggapan sebagai berikut; a. Tidak ada ketentuan dalam SK 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, bahwa hasil Tes Tertulis (CAT) harus diumumkan kepada publik; b. Terkait dengan hasil Tes Wawancara, teradu berpedoman pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilu Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, dimana Rincian hasil/ penilaian seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan termasuk kedalam Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; (Bukti 2) c. Bahwa Pihak Teradu telah mengumumkan hasil setiap tahapan melalui pengumuman sebagai berikut : (1) Pengumuman Hasil seleksi administrasi Pengumuman Nomor 04/Bawaslu Prov.JT-24/Pokja-Panwascam/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. (Bukti 3) (2) Pengumuman Calon terpilih. Pengumuman nomor 06/Bawaslu Prov.JT-24/Pokja-Panwascam/XII/2019 tanggal 18 Desember perihal Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. (Bukti 4) Pengumuman sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. 3) Terhadap Pokok Perkara 3 bahwa Pihak Teradu menunjukkan perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam kami memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Teradu dalam proses rekrutmen Panwascam tidak membedakan antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam; b. Bahwa Pihak Teradu dalam melaksanakan rekrutmen Panwascam tetap mengedepankan profesionalisme dan normatif berpedoman pada SK 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; c. Dalam Tes Wawancara Pihak Teradu berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 067/Bawaslu Prov.JT/OT.00/XI/2019 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan pembobotan nilai dengan kriteria sebagai berikut: (1) Penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, sistem hukum, siostem politik serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan (2) Integritas diri, komitmen dan motivasi (3) Kemampuan komunikasi dan kerjasam tim (4) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi (5) Pengetahuan lokal (6) Tanggapan dan masukan masyarakat (Bukti 5) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen dalam pelaksanaan tes wawancara kepada calon anggota Panwascam tahun 2020 telah mempersiapkan daftar pertanyaan, yang berkaitan dengan : (1) Pertanyaan umum (2) Integritas (3) Kerjasama tim (4) Seputar kompetensi (5) Seputar muatan lokal (6) Penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan khususnya dalam hal regulasi. (Bukti 6) 4) Terhadap Pokok Perkara 4 Bahwa Pihak Teradu (Koordinator Sekretariat) telah melakukan intervensi proses rekrutment yang seharusnya menjadi tanggung jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen (Teradu 1-5) dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan keuangan, Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar Pihak Teradu 6 (Koordinator Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Sragen telah melakukan intervensi berkaitan dengan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan; b. Pesan WA yang dikirimkan pihak Teradu 6 pada Grub WA Kasek dan PMUK Pemilu 2019 merupakan permohonan kepada PMUK ataupun Kasek untuk memberikan informasi berkaitan dengan sejauhmana keterlibatan panwascam dalm pengelolaan anggaran adalah sebatas masukan bagi Koordinator Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen ; c. Pada pesan WA tersebut dari 20 Kecamatan terdapat 6 respon yang berasal dari Kecamatan Gondang, Plupuh, Tanon, Sidoharjo, Miri dan Tangen. Dari 6 tanggapan tersebut, tidak ada satupun yang membenarkan ataupun menyatakan keterlibatan komisioner Panwascam dalam pengelolaan anggaran; d. Atas respon yang ada pada group WA tersebut, tidak pernah disampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen sampai dengan Proses Seleksi Panwascam berakhir. Informasi tersebut hanya digunakan sebagai catatan pribadi Koordinator Sekretariat dalam pengelolaan anggaran kedepan supaya lebih baik lagi. (Bukti 7) 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Maka para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: 1) Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya; 2) Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 3) Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya; 2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE BUKTI KETERANGAN 1. T- 01 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 2. T-02 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemulu Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan; 3. T-03 : Pengumuman Nomor : 04/Bawaslu Prov.JT-24/Pokja- Panwascam/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 4. T–04 : Pengumuman nomor 06/Bawaslu Prov.JT-24/Pokja- Panwascam/XII/2019 tentang Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 5. T-05 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 067/Bawaslu Prov.JT/OT.00/XI/2019 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 6. T-06 : Daftar Pertanyaan Wawancara 7. T-07 : Screenshoot Grup WA
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan rekrutmen Panwascam dalam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020 diduga menerapkan metode regenerasi yaitu dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang, bukan berdasar usia sesuai peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak mengumumkan hasil tes tertulis (tes online system Socrative) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019; [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V menunjukkan perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahapan tes wawancara; [4.1.4] Teradu VI diduga telah melakukan intervensi proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menurut Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses pembentukan Panwas Kecamatan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan telah melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal waktu dan mekanisme sebagaimana regulasi yang ada. Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menjadikan pertimbangan “regenerasi” dalam proses rekrutmen. Bahwa Teradu I s.d Teradu V mengetahui adanya sejumlah 28 orang Panwascam lama dan terdapat 32 Panwascam baru, setelah Pengumuman Panwascam terpilih dan bukan direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Teradu I s.d Teradu V juga telah meneliti Adminitrasi pelamar, dan memastikan tidak ada pelamar yang usianya di bawah umur 25 tahun. Bahwa Penetapan Panwaslu Kecamatan Terpilih merupakan hasil dari serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Bawaslu Kabupaten Sragen merupakan lembaga yang terbuka dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan, siapapun berhak berpartisipasi tidak harus mesyaratkan orang baru atau orang lama, sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada; [4.2.2] Terhadap tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, menurut Teradu I s.d Teradu V tidak ada ketentuan dalam SK Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, bahwa hasil Tes Tertulis (CAT) harus diumumkan kepada publik. Sedangkan untuk hasil tes wawancara, Teradu I s.d Teradu V berpedoman pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilu Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, dimana Rincian hasil/ penilaian seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan termasuk kedalam Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; [4.2.3] Terhadap tindakan Teradu I s.d Teradu V menunjukkan perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam, Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa dalam proses rekrutmen Panwascam tidak membedakan antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam. Dalam melaksanakan rekrutmen Panwascam tetap mengedepankan profesionalisme dan normatif berpedoman pada SK 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Terkait Tes Wawancara, Teradu I s.d Teradu V memedomani Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 067/Bawaslu Prov.JT/OT.00/XI/2019 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan pembobotan nilai dengan kriteria penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, sistem hukum, sistem politik serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, Integritas diri, komitmen dan motivasi, kemampuan komunikasi dan kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan lokal. Selanjutnya dalam pelaksanaan tes wawancara kepada calon anggota Panwascam tahun 2020 telah mempersiapkan daftar pertanyaan, yang berkaitan dengan pertanyaan umum, integritas, kerjasama tim, seputar kompetensi, dan seputar muatan lokal; [4.2.4] Menurut Teradu VI, pesan whatsapp yang dikirimkan ke grup whatsapp Kasek dan PMUK Pemilu 2019 merupakan permohonan kepada PMUK ataupun Kasek untuk memberikan informasi berkaitan dengan sejauh mana keterlibatan panwascam dalam pengelolaan anggaran adalah sebatas masukan bagi Koordinator Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dari 20 Kecamatan terdapat 6 respon yang berasal dari Kecamatan Gondang, Plupuh, Tanon, Sidoharjo, Miri dan Tangen. Dari 6 tanggapan tersebut, tidak ada satupun yang membenarkan ataupun menyatakan keterlibatan Anggota Panwascam dalam pengelolaan anggaran; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekrutmen Panwascam dalam Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020 dengan metode regenerasi yaitu dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah memedomani Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tentang Juknis Pelaksanaan Tes Tertulis online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota Tahun 2020. Tanggal 13 Desember 2019 Teradu I s.d Teradu V menyelenggarakan Tes Tertulis/Tes Ujian Online di SMKN 2 Sragen diikuti 231 (dua ratus tiga puluh satu) peserta. Terungkap fakta dalam pelaksanaan tes tertulis (Test Socrative) secara online, Teradu I s.d Teradu V hanya bertugas melakukan pendataan ketersediaan perangkat dan jaringan untuk pelaksanaan tes online, sedangkan pelaksanaan tes online secara terpusat dilakukan oleh Bawaslu RI. Selanjutnya berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Bawaslu, bahwa dalam proses rekrutmen calon anggota Panwascam se-Kabupaten Sragen tidak mengenal sistem gugur sehingga peserta seleksi yang telah mengikuti tes tertulis secara otomatis dapat mengikuti tes wawancara. Selain itu, pengumuman yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi 2 (dua) hal yakni Pengumuman tes administrasi dan pengumuman calon anggota Panwascam terpilih. Tidak diumumkannnya rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwascam karena Teradu I s.d Teradu V memedomani Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019, bahwa informasi yang dikecualikan termasuk rincian hasil/ penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Terkait pernyataan Teradu I dalam media cetak Solo Pos dengan pernyataan, “Kami memang melakukan regenerasi dengan mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang. Jadi ada kecamatan yang Panwascam lamanya hanya 1-2 orang saja kecuali di kecamatan Tangen itu semuanya baru dan di Miri itu semuanya orang lama.” Terungkap fakta istilah “regenerasi” terucap oleh Teradu I ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam menanggapi hasil pengumuman seleksi anggota Panwascam terpilih. Teradu I mengakui bahwa peryataan tersebut juga menjawab pernyataan dari seseorang “apakah benar Bawaslu melakukan regenerasi”. Pernyataan tersebut disampaikan Teradu I, 2 (dua) hari setelah pengumuman calon anggota Panwascam terpilih yaitu tanggal 20 Desember 2019. Teradu I menyatakan pengertian regenerasi untuk menegaskan bahwa terdapat Panwascam baru sebanyak 32 orang dan incumbent sebanyak 28 orang. Terhadap fakta tersebut, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk dapat memilih dan memilah padanan kata yang tepat agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda untuk disampaikan kepada publik. Penggunaan kata “regenerasi” jelas telah menimbulkan makna tersendiri khususnya pada Panwascam incumbent seperti halnya Pengadu yang memandang rekrutmen dilakukan secara menyimpang dari ketentuan karena menggunakan kebijakan regenerasi. Padahal berdasarkan komposisi jumlah anggota Panwascam terpilih sebanyak 28 orang lama dan 32 orang baru tidak dapat dikatakan sebagai penerapan regenerasi dan dengan sendirinya anggapan Pengadu terbantahkan. Selanjutnya, terkait sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V menunjukkan perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahapan tes wawancara, terungkap fakta bahwa pelaksanaan tes wawancara dilakukan dengan membagi menjadi 2 panel dengan masing-masing kecamatan diberi waktu 15 menit. Bahwa materi pertanyaan tes seleksi wawancara dilakukan pembobotan nilai dengan kriteria penguasaan materi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, sistem hukum, sistem politik serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, integritas diri, komitmen dan motivasi, kemampuan komunikasi dan kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, dan pengetahuan lokal. Berdasarkan juknis tersebut, Teradu I s.d Teradu V menyusun daftar kisi-kisi pertanyaan yang pada pokoknya memuat pertanyaan umum, integritas, kerjasama tim, seputar kompetensi, dan seputar muatan lokal. Selain itu, terungkap fakta, bahwa Teradu I dan Teradu II hanya memberikan 2 pertanyaan kepada Pengadu seputar kepemimpinan, kejadian dan peristiwa. Demikian halnya dengan Saksi an. Suparlan yang hanya diberi 1 pertanyaan (“di Karangmalang, apa yang memberatkan?”). Saksi an. Untung Budi Setia hanya ditanya terkait adanya aliran dana dari partai untuk Panwascam pada Pemilu 2019. Saksi an. Agus Salim hanya ditanya terkait jumlah anggaran yang dikelola Panwascam. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu V kedepannya agar dapat bersikap adil dalam memperlakukan setiap peserta seleksi panwascam se-Kabupaten Sragen dengan tetap memedomani juknis dalam melaksanakan tes wawancara. Bahwa sepatutnya Teradu I s.d Teradu V tetap menanyakan kelima materi yang telah ditentukan dalam juknis sebagai bentuk upaya menggali pengetahuan, keahlian dan data diri peserta seleksi anggota Panwascam se- Kabupaten Sragen agar mendapatkan kualitas calon anggota Panwascam terbaik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.1], [4.1.2] dan [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap tindakan Teradu VI didalilkan Pengadu telah melakukan intervensi dalam proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan, terungkap fakta pada tanggal 15 Desember 2019 Teradu VI berinisiatif mengirim pesan melalui WA Grup PUMK dengan kalimat, “Slmt sore teman2..mohon bisa japri masukn terkait incumben yg saat ne ikut daftar panwascam lagi sejauh mana keterlibatan panwascam terkait pengelolaan anggaran. Anggaran kan bukan ranahnya komisioner slm ni bagaimn trims”. Pesan whatsapp tersebut kemudian direspon oleh 6 (enam) kecamatan dari 20 (dua puluh) kecamatan yaitu Kecamatan Gondang, Plupuh, Tanon, Sidoharjo, Miri dan Tangen. Teradu VI berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pengelola keuangan di masing-masing sekretariat Panwascam se-Kabupaten Sragen sebagai bentuk upaya mencari informasi dan sebagai catatan perbaikan pengelolaan keuangan kedepan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam grup whatsapp tersebut, tidak ada catatan buruk dalam hal pengelolaan keuangan di 6 (enam) kecamatan. Teradu VI mengakui bahwa informasi tersebut merupakan konsumsi pribadi dan tidak menyampaikan informasi tersebut kepada Teradu I s.d Teradu V. Terhadap fakta tersebut, meski dalam fakta persidangan intervensi Teradu VI yang didalilkan Pengadu tidak terbukti, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu VI untuk dapat menjaga sikap dan tindakannya dalam seluruh tahapan. DKPP menilai, tindakan Teradu VI yang mengirimkan pesan whatsapp kepada seluruh korsek Panwascam se- kabupaten Sragen dapat menimbulkan syakwasangka adanya konflik kepentingan dalam proses tahapan pembentukan Panwascam se-Kabupaten Sragen. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan para Saksi Pengadu dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Khoirul Huda, dan Teradu V Raras Mulatsih DK masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yuni Setyawati selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir