Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 133/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Padang Lawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada tahun 2017 telah mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Pengadu menyatakan bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Periode 2010-2015.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 38
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk memberhentikan Pihak Terkait Zul Daud Nasution sebagai Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling l
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zainal Abidin Hasibuan Pekerjaan : DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padang Lawas Alamat : Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Irham Habibi Harahap Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada tahun 2017 telah mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Selama proses seleksi tersebut, Teradu telah lolos dari seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis, dan Seleksi Wawancara, dan akhirnya terpilih menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 2. Bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara Priode 2010-2015. Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris PPP Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diketahui sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon anggota Panwas: “mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu sampai dengan tahun 2015, masih merupakan Anggota Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah, dan pada saat mendaftar dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara yang bersangkutan masih merupakan Anggota Aktif Partai PPP; 4. Bahwa pada saat pemilihan Legislatif tahun 2014 yang lalu, Teradu masih menjadi saksi dari PPP. Teradu masih memberikan keterangan sebagai saksi dalam sengketa peroleh suara Caleg yang mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan menandatangani dokumen dokumen resmi. Hal tersebut dari bukti bukti dokumen Panwas Kabupaten Padang Lawas yang melakukan pemeriksaan terhadap ketidakjelasan keberadaan TPS 3, 4, 5 Pasar Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Adapun Teradu merupakan pelapor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Teradu diperiksa oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2014. Dengan demikian jelas, sampai dengan pelaksanaan Pileg Tahun 2014, Teradu masih merupakan Pengurus aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 5. Bahwa pada saat mendaftar dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas, Pengadu menduga Teradu tidak memberikan informasi yang tidak sebenarnya kepada Panitia Seleksi. Dengan tindakan ini, Teradu telah melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilihan Umum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Huruf (i)Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga bisa lolos dari proses seleksi dan saat ini menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 2 Agustus 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas diduga terlibat sebagai anggota dan pengurus Partai Persatuan Pengaduan (PPP) periode 2010-2015; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon anggota Panwas: “mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu sampai dengan tahun 2015, masih merupakan Anggota Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah, dan pada saat mendaftar dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas Tahun 2017, Teradu masih merupakan Anggota Aktif PPP; 3. Bahwa untuk menguatkan dalil aduan tersebut, Pengadu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: a. Salinan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B- 08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015; b. Salinan Biodata Undangan Klarifikasi dan Daftar Hadir Klarifikasi Panwas Padang Lawas, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Teradu Atas nama Irham Habibi Harahap diundang sebagaiAnggota dan Pengurus Aktif PPP; c. Salinan Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara PAnwas Kabupaten Padang Lawas, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Teradu memberikan keterangan di bawah Sumpah/Janji mewakili PPP atas laporan PPP tentang keabsahan TPS 3, 4, 5 Pasar Huristak pada Pileg tahun 2014; d. Bahwa Pengadu dalam hal ini berencana ingin menghadirkan Sunardi yang merupakan pihak terkait yang melakukan klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2014; e. Beberapa hari yang lalu Pengadu menanyakan pihak terkait tentang kesiapan pihak terkait untuk hadir di persiangan untuk memberikan penjelasan terkait Berita Acara Kalrifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2014. Pada awalnya Sunardi menyatakan siap hadir pad asidang yang dimaksud; f. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu mencoba konfirmasi kepada pihak terkait untuk menanyakan kesiapan pihak terkait, namun pihak terkait tidak bisa dihubungi secara langsung maupun melalui telepon seluler/HP. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Pengadu mencoba menghubungi pihak terkait melalui HP dan dijawab oleh Istri pihak terkait dan menyatakan bahwa “Pihak Terkait atas nama Sunardi janganlah dibawa-bawa dalam persoalan ini”. Mendengar jawaban tersebut, Pengadu menyimpulkan bahwa pihak terkait atas nama Sunardi tidak mau hadir dalm persidangan; g. Bahwa dapat Pengadu tambahkan, beberapa hari yang lalu pihak terkait menyatakan saat dikonfirmasi, bahwa Teradu memang benar dimintai keterangannya atas laporan PPP tentang dugaan pelanggaran Pemilu pada TPS 3,4, 5 Pasar Huristak; 4. Bahwa berdasarkan lat bukti yang disampaikan, Pengadu menyimpulkan bahwa dugaaan terhadap Teradu memang benar adanya. Pengadu sangat berkeyakinan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas adalah anggota dan pengurus Partai Persatuan Pengaduan (PPP) periode 2010- 2015, hingga saat ini, sehingga independensi dan netralitas Teradu sangat diragukan. Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas sesuai ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015, tanggal 21 Desember 2010; Bukti P-2 : Formulir Panwas Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji Pernyataan Bersedia memberikan Informasi dibawah sumpah atas 3 orang pelapor atas nama Irham Habibi Harahap yang merupakan Pengurus PPP; Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi/Pemeriksaan oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas; Bukti P-4 : Satu (1) Bundel Laporan Panwas Kabupaten Padang Lawas, tertanggal 19 April 2014 [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 2 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengajukan jawaban atas pengaduan Sdr. Zainal Abidin Hasibuan terhadap diri saya Teradu Irham Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa dengan ini saya membantah seluruh dugaan yang dimaksud oleh Pengadu; 2. Bahwa tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP), karena sampai saat ini Teradu tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 3. Bahwa Teradu tidak pernah diminta kesediaan untuk menjadi Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah dan saya tidak menyetujui pencantuman nama saya menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan di Kecamatan Barumun Tengah. Hal ini dilakukan oleh Sdr. Imbalo Siregar selaku ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah, dengan mencatut dan mencantumkan nama saya tanpa saya ketahui dan tidak saya setujui; 4. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010, Teradu diberitahu oleh Sdr. Imbalo Siregar bahwa SK PAC PPP Barumun Tengah telah keluar dan menyatakan bahwa saya ada di SK dimaksud dengan Jabatan Wakil Sekretaris. Maka pada saat itu juga, saya komplain dan menyatakan keberatan tentang pencantuman nama saya dengan membuat surat keberatan yang ditujukan kepada DPC PPP Padang Lawas; 5. Bahwa SK Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 tanggal 21 Desember 2010 telah dicabut dan dibatalkan oleh DPC PPP Padang Lawas dengan SK Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010; 6. Bahwa pada saat uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Teradu tidak pernah ditanyakan terkait dengan keterlibatan dalam partai politik; 7. Bahwa Teradu tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik manapun dan tidak pernah memiliki KTA dari partai politik manapun sehingga Teradu tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 117 Huruf (i) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu tidak pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 8. Bahwa pada saat Pemilu Legislatif saya tidak pernah menjadi saksi dari Partai Persatuan Pembangunan dan tidak pernah membuat laporan untuk dan atas nama Partai Persatuan Pembangunan di Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas Pada Pileg tahun 2014. 9. Bahwa berita acara yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas A.n Irham Habibi Harahap adalah tidak benar. Karena, nama saya dicatut dan dibuat oleh oknum yang bernama Zul Daud Nasution untuk menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh H. Erwin Hamonangan Pane, SH., MH; Ir. Haris Simbolon dan H. Amirusin Hasibuan tentang dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 3, 4 dan 5 di Pasar Huristak. 10. Bahwa nama saya dipanggil oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Pasar Huristak, saya tidak mengetahui pasti, siapa diantara pelapor dugaan pelanggaran pemilu di TPS 3, 4 dan 5 yang mengajukan nama saya untuk menjadi saksi. Karena tidak ada konfirmasi dan permintaan dari pelapor untuk saya saksikan dan saya tidak mengetahui keberadaan TPS dimaksud dan jenis pelanggaran yang dilaporkan. 11. Bahwa Sdr. Zul Daud Nasution yang menghadiri panggilan dari Panwas Kabupaten Padang Lawas dan menandatangani berita acara pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu: Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap. 12. Bahwa Sdr. Zul Daud Nasution telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tentang kebenaran tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 25 Juli 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah menyampaikan jawabannya tertanggal 2 Juni 2018 dan dibacakan pada hari Senin, 23 Juli 2018 yang pada pokoknya Teradu membantah seluruh Pengaduan Nomor: 134/I-p/L-DKPP/2018 dengan Nomor Perkara: 133/DKPP-PKE-VIII/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa untuk mendukung bantahan Teradu dimana Teradu telah mengajukan alat bukti berupa: a. SK Nomor : 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010. b. Surat Pernyataan tanggal 22 Juni 2018. c. Surat Kakan Kesbang Pol Nomor : 900/99/2018, Perihal keterangan pada tanggal 24 Juni 2018. d. Surat Camat Barumun Tengah Nomor : 210/369/2018, Perihal keterangan pada tanggal 25 Juni 2018. e. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas Nomor : 489A/EXT/DPC/B-28/VI/2018, Hal Klarifikasi pada tanggal 28 Juni 2018. f. Surat Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor : 178/PP.04.1/1221/Kpu-Kab/VII/2018, Perihal keterangan pada tanggal 02 Juli 2018. g. Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor: 002/BA-PLENO/PANWASLIH-16/10/2017 tentang Pengangkatan Staf di Kantor Panwaslih Kabupaten Padang Lawas h. Surat Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor: 080/Panwaslih-16/HK.00.01/10/2017 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Staf Panwaslih Kabupaten Padang Lawas i. Saksi atas nama Imbalo Siregar. j. Saksi atas nama Zul Daud Nasution. 3. Bahwa selain mengajukan bukti surat, Teradu juga dalam persidangan tanggal 23 Juli 2018 mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dalil bantahannya yang terdiri dari 2 (dua) orang saksi namun oleh Majelis mengubah posisi atas nama saksi Zul Daud Nasution semula diajukan sebagai saksi Teradu menjadi Pihak Terkait II karena yang bersangkutan dianggap sebagai keluarga besar Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Padang Lawas dan mengingat pemeriksaan saksi Teradu a quo pada hakekatnya telah juga dicatat dengan lengkap dalam berita acara sidang, maka untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif kami hanya akan menguraikan keterangan saksi a quo atas hal-hal pokok saja. Saksi Imbalo Siregar, dibawah sumpah yang intinya menerangkan sebagi berikut: a. Bahwa benar saksi mencatut dan memasukkan nama Irham Habibi Harahap/Teradu sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah tanpa ada permintaan kesediaan yang bersangkutan; b. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2010 telah dilakukan Perubahan Surat Keputusan Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010; c. Bahwa perubahan Surat Keputusan Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 kepada Surat Keputusan Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 dilakukan karena yang bersangkutan (Irham Habibi Harahap/Teradu) keberatan dan tidak bersedia dicantumkan namanya pada surat keputusan dimaksud karena pada saat itu yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah Kabupaten Padang Lawas; d. Bahwa benar yang bersangkutan Irham Habibi Harahap/Teradu membuat surat keberatan dan surat keberatan tersebut saksi sampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas; e. Bahwa benar selanjutnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010; f. Bahwa benar Irham Habibi Harahap/Teradu tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan; 4. Bahwa selain Teradu, Pihak Terkait I dan II pun juga memberikan keterangan yang pada intinya menerangkan sebagai berikut: a. Pihak Terkait I Abdul Rahman Daulay., SE., MM, Batang Tanggal Jae, 26 April 1982, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan/Jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas, Alamat Desa Batang Tanggal Jae Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, tidak disumpah yang intinya menerangkan sebagi berikut:  Bahwa benar Pihak Terkait I atas nama Abdul Rahman Daulay tidak mengetahui perihal kejadian pada saat Teradu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Pasar Huristak karena pada saat itu Pihak Terkait I tidak membidangi pelanggaran pemilu;  Bahwa Pihak Terkait I tidak dapat memastikan dokumen bukti yang diajukan oleh Pengadu apakah dokumen tersebut milik Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas; b. Pihak Terkait II Zul Daud Nasution, Tandihat, 20 Juni 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Staff Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas, Alamat Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, tidak disumpah yang intinya menerangkan sebagai berikut:  Bahwa benar Pihak Terkait II ada menghadiri panggilan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas pada pemilu tahun 2014 yang lalu;  Bahwa benar Pihak Terkait II memberikan keterangan kepada Panitia Pengawas Pemilu atas nama Sunardi;  Bahwa benar Pihak Terkait II menjawab atas pertanyaan Sunardi selaku Pemeriksa pada saat itu dengan pertanyaan bahwa bagaimana keterangan saksi yang dua orang lagi yaitu atas nama Irham Habibi Harahap dan Sahliar Harahap kemudian saksi jawab disamakan saja;  Bahwa benar hasil pemeriksaan untuk saksi bertiga dibuat dalam satu berkas pemeriksaan saja untuk keterangan saksi bertiga secara bersama- sama sehingga pada bagian akhirnya dibuatkan nama saksi bertiga yaitu Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap;  Bahwa benar Pihak Terkait II menandatangani surat yang dibuat oleh Sunardi selaku pemeriksa untuk dan atas nama saksi bertiga (Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap); 5. Bahwa dari seluruh hasil pemeriksaan persidangan baik atas jawaban Teradu, alat bukti dan juga pemeriksaan saksi dari Teradu maupun Pihak Terkait I dan II, maka atas hal dimaksud kami menemukan fakta-fakta hukum atas hasil pemeriksaan perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 133/DKPP-PKE-VIII/2018 dalam persidangan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara sebagai berikut: a. Bahwa benar Teradu tidak pernah menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan; b. Bahwa benar Teradu tidak pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dan atas nama Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan; c. Bahwa benar Teradu tidak ada melanggar Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51- A/SK/B-08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015, tanggal 29 Desember 2010; Bukti T-2 : Surat Pernyataan atas nama Zul Daud Nasution, tanggal 22 Juni 2018; Bukti T-3 : Surat Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Nomor: 900/99/2018, tentang Keterangan, tanggal 24 Juni 2018; Bukti T-4 : Surat Keterangan an. Camat Kecamatan Barumun Tengah Nomor: 210/369/2018, tanggal 25 Juni 2018; Bukti T-5 : Surat Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Padang Lawas Nomor: 489/EXT/DPC/B-28/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018; Bukti T-6 : Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 178/PP.04.1/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tentang Keterangan, tanggal 2 Juli 2018; [2.9] Keterangan Saksi Teradu Imbalo Siregar 1. Saksi adalah Ketua Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah 2. Saksi menyatakan menerima telepon dari DPC PPP Padang Lawas untuk segera memberikan nama-nama yang akan dimasukkan dalam SK kepengurusan Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah. Bahwa selanjutnya Saksi menyampaikan nama-nama yang dikenal dekat oleh Saksi, termasuk memasukkan nama Teradu (Irham Habibi Harahap). Nama Teradu yang tercantum dalam SK kepengurusan tersebut, tanpa didahului pemberitahuan dan konfirmasi kepada Teradu. 3. Bahwa setelah adanaya keberatan dari Teradu pada tanggal 23 Desember 2010, Saksi langsung menyampaikan kepada DPC PPP Padang Lawas untuk dilakukan perubahan 4. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2018, DPC PPP Padang Lawas mengeluarkan SK kepengurusan Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah, dan nama Teradu tidak tercantum lagi. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Abdul Rahman Daulay  Pihak terkait merupakan Ketua Panwas Padang Lawas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018  Pada tahun 2014, Pihak Terkait merupakan Anggota Panwas Padang Lawas  Saksi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010- 2015, tertanggal 21 Desember 2010, adalah benar adanya  Bahwa sepengetahuan pihak terkait, sesuai dengan berkas/arsip yang ada bahwa benar adanya Formulir B.1 DD tertanggal 14 April 2014 merupakan Laporan Erwin H Pane dan saksi-saksi pad saat itu Irham Habibi, dan Zul Daud Nasution  Membenarkan Berita Acara Klarifikasi sesuai dengan Arsip atas nama Irham Habibi Harahap, lahir di Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, sebagai wakil sekretaris  Bahwa benar Zul Daud Nasution adalah Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas yang dibawa/direkomdasikan oleh Teradu; 2. Ahmad Faisal Nasution  Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwas Padang Lawas Tahun 2017  Pihak Terkait dilantik bersama dengan Teradu atas nama Irham Habibi Harahap, dan Abdul Rahman Daulay  Pihak terkait tidak mengetahui proses klarifikasi yang terjadi pada saat Pileg tahun 2014 terkait dengan TPS 3, 4, 5 Huristak yang melibatkan Teradu 3. Zul Daud Nasution  Pihak Terkait adalah Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas  Bahwa benar pihak terkait menghadiri undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk menjadi Saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2014, atas perintah H. Erwin Hamonangan Pane  Bahwa benar pihak terkait memberikan keterangan kepada Sunardi selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dan dibuatkan berita acara pemeriksaan Saksi  Bahwa benar ketika Sunardi menanyakan kepadanya bagaimana dengan keterangan Saksi yang dua orang lagi, yaitu Sdr. Irham Habibi Hrahap dan Sdr. Sahliar Harahap? Pihak Terkait menjawab disamakan saja dan saya sendiri yang menandatangani keterangan untuk dan atas nama mereka berdua;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Pengadu menyatakan bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Periode 2010-2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon anggota Panwas: “mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu pada saat mendaftar dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas tahun 2017 merupakan Anggota Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B- 08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015. Dalam SK tersebut, Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris; [4.1.2] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada saat pemilihan Legislatif tahun 2014 menjadi saksi dari PPP dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Teradu bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap memberikan keterangan sebagai saksi mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal tersebut berdasarkan dokumen undangan klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Teradu bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap. Klarifikasi pada tanggal 13 April 2014 tersebut dilakukan oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk menindaklanjuti laporan Erwin H. Pane terkait dengan ketidakjelasan keberadaan TPS 3, 4, 5 Pasar Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014. Berdasarkan dokumen klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu merupakan pengurus aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sehingga Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Panwas Kabupaten Padang Lawas. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu menyatakan memenuhi syarat menjadi Panwas Kabupaten Padang Lawas. Teradu dalam mengikuti seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ditetapkan menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018; [4.2.1] Menimbang terkait dalil yang menyatakan Teradu merupakan Anggota dan Pengurus Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan namanya sebagai Wakil Sekretaris dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B- 08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015. Teradu tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Teradu juga tidak pernah diminta kesediaannya menjadi Wakil Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah. Teradu menyatakan bahwa Imbalo Siregar selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah, yang mencatut dan mencantumkan nama Teradu. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010, Teradu komplain dan menyatakan keberatan dalam SK tersebut. Bahwa berdasarkan keberatan Teradu, SK Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 tanggal 21 Desember 2010 telah dicabut dan dibatalkan oleh DPC PPP Padang Lawas dengan SK Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan tidak pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahwa Teradu juga tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai syarat pengurus partai; [4.2.2] Menimbang terkait dengan Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas atas nama Teradu pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan tidak pernah memberikan klarifikasi sebagai saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panwas Kabupaten Padang Lawas. Nama Teradu dalam Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 13 April 2014 dicatut dan dibuat oleh oknum yang bernama Zul Daud Nasution yang menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh H. Erwin Hamonangan Pane, SH., MH; Ir. Haris Simbolon dan H. Amirusin Hasibuan tentang dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 3, 4 dan 5 di Pasar Huristak dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Teradu tidak pernah diminta dan dikonfirmasi menjadi saksi atas Laporan tersebut. Teradu menyatakan bahwa Zul Daud Nasution yang menghadiri panggilan Klarifikasi dari Panwas Kabupaten Padang Lawas dan menandatangani berita acara klarifikasi untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu: Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap. Bahwa Zul Daud Nasution telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tentang kebenaran tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu merupakan Anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan nama Teradu Irham Habibi Harahap menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015. Terhadap fakta tersebut, dalam sidang pemeriksaan Teradu dapat membuktikan bahwa pencantuman nama Teradu dalam SK kepengurusan PPP tanpa adanya permintaan kesediaan dan konfirmasi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Padang Lawas kepada Teradu. Teradu yang mengetahui namanya masuk dalam SK Kepengurusan tersebut, langsung menyampaikan keberatan kepada Ketua Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah atas nama Imbalo Siregar. Berdasarkan keberatan Teradu tersebut, pada tanggal 29 Desember 2010 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Padang Lawas melakukan revisi/perubahan terhadap SK tersebut dengan menerbitkan SK Nomor: 51-A/SK/B- 08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015. Dalam SK tersebut, nama Teradu tidak tercantum lagi sebagai Wakil Sekretaris. Terkait dengan perubahan SK Kepengurusan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 dibenarkan oleh Saksi Teradu atas nama Imbalo Siregar selaku Ketua Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat diterima DKPP. [4.3.2] Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu menjadi saksi PPP pada klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pileg 2014, terugkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap menandatangani beberapa dokumen Panwas Kabupaten Padang Lawas. Teradu atas nama Irham Habibi Harahap, bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas tertanggal 13 April 2014. Dalam sidang pemeriksaan Zul Daud Nasution selaku Pihak Terkait menerangkan dan mengaku bahwa yang bersangkutan menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi tersebut mengatasnamakan Teradu dan Sahrial Harahap. Meski demikian, keterangan Zul Daud Nasution sebagai pihak terkait tidak didukung alat bukti lain yang dapat menguatkan keterangannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dokumen Panwas berupa Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi merupakan dokumen resmi yang dapat diterima kebenarannya. Nama Teradu bersama dengan Zul Daud Nasution sebagai pihak terkait serta Sahrial Harahap yang tertera dalam Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi menyakinkan DKPP bahwa ketiganya hadir sebagai perwakilan saksi PPP sebagaimana dinyatakan dalam dua dokumen tersebut. Dengan demikian, Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait terbukti merupakan saksi PPP. Teradu dan pihak terkait terbukti melanggar prinsip mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang bahwa Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, maka Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Mengingat Teradu tidak lagi menjabat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP menyatakan Teradu yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 Tidak Memenuhi Syarat menjadi Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk memberhentikan Pihak Terkait Zul Daud Nasution sebagai Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir