Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 133/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Padang Lawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 18 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada tahun 2017 telah mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Pengadu menyatakan bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Periode 2010-2015.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 38
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk memberhentikan Pihak Terkait Zul Daud Nasution sebagai Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling l
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
134/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zainal Abidin Hasibuan
Pekerjaan : DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten
Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Irham Habibi Harahap
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Pasar
Sibuhuan, Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada tahun 2017 telah
mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera
Utara. Selama proses seleksi tersebut, Teradu telah lolos dari seleksi
Administrasi, Seleksi Tertulis, dan Seleksi Wawancara, dan akhirnya terpilih
menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Politik yaitu Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang
Lawas, Provinsi Sumatera Utara Priode 2010-2015. Teradu menjabat sebagai
Wakil Sekretaris PPP Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas,
Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diketahui sesuai dengan Surat Keputusan
(SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak
Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah
Masa Bakti 2010-2015;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon
anggota Panwas: “mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu sampai
dengan tahun 2015, masih merupakan Anggota Aktif Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah, dan pada saat mendaftar
dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas, Provinsi
Sumatera Utara yang bersangkutan masih merupakan Anggota Aktif Partai PPP;
4. Bahwa pada saat pemilihan Legislatif tahun 2014 yang lalu, Teradu masih
menjadi saksi dari PPP. Teradu masih memberikan keterangan sebagai saksi
dalam sengketa peroleh suara Caleg yang mewakili Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dan menandatangani dokumen dokumen resmi. Hal
tersebut dari bukti bukti dokumen Panwas Kabupaten Padang Lawas yang
melakukan pemeriksaan terhadap ketidakjelasan keberadaan TPS 3, 4, 5 Pasar
Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara. Adapun Teradu merupakan pelapor dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). Teradu diperiksa oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2014. Dengan demikian jelas, sampai
dengan pelaksanaan Pileg Tahun 2014, Teradu masih merupakan Pengurus aktif
Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
5. Bahwa pada saat mendaftar dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten
Padang Lawas, Pengadu menduga Teradu tidak memberikan informasi yang
tidak sebenarnya kepada Panitia Seleksi. Dengan tindakan ini, Teradu telah
melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilihan Umum. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Huruf (i)Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga bisa lolos dari proses seleksi
dan saat ini menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 2 Agustus 2018 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang
Lawas diduga terlibat sebagai anggota dan pengurus Partai Persatuan
Pengaduan (PPP) periode 2010-2015;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon
anggota Panwas: “mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu sampai
dengan tahun 2015, masih merupakan Anggota Aktif Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah, dan pada saat mendaftar
dan mengikuti proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas Tahun 2017,
Teradu masih merupakan Anggota Aktif PPP;
3. Bahwa untuk menguatkan dalil aduan tersebut, Pengadu menyampaikan alat
bukti sebagai berikut:
a. Salinan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-
08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015;
b. Salinan Biodata Undangan Klarifikasi dan Daftar Hadir Klarifikasi Panwas
Padang Lawas, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Teradu Atas nama
Irham Habibi Harahap diundang sebagaiAnggota dan Pengurus Aktif PPP;
c. Salinan Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
PAnwas Kabupaten Padang Lawas, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa
Teradu memberikan keterangan di bawah Sumpah/Janji mewakili PPP atas
laporan PPP tentang keabsahan TPS 3, 4, 5 Pasar Huristak pada Pileg tahun
2014;
d. Bahwa Pengadu dalam hal ini berencana ingin menghadirkan Sunardi yang
merupakan pihak terkait yang melakukan klarifikasi Panwas Kabupaten
Padang Lawas pada tahun 2014;
e. Beberapa hari yang lalu Pengadu menanyakan pihak terkait tentang kesiapan
pihak terkait untuk hadir di persiangan untuk memberikan penjelasan terkait
Berita Acara Kalrifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2014.
Pada awalnya Sunardi menyatakan siap hadir pad asidang yang dimaksud;
f. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, Pengadu mencoba konfirmasi kepada
pihak terkait untuk menanyakan kesiapan pihak terkait, namun pihak terkait
tidak bisa dihubungi secara langsung maupun melalui telepon seluler/HP.
Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Pengadu mencoba menghubungi pihak
terkait melalui HP dan dijawab oleh Istri pihak terkait dan menyatakan bahwa
“Pihak Terkait atas nama Sunardi janganlah dibawa-bawa dalam persoalan
ini”. Mendengar jawaban tersebut, Pengadu menyimpulkan bahwa pihak
terkait atas nama Sunardi tidak mau hadir dalm persidangan;
g. Bahwa dapat Pengadu tambahkan, beberapa hari yang lalu pihak terkait
menyatakan saat dikonfirmasi, bahwa Teradu memang benar dimintai
keterangannya atas laporan PPP tentang dugaan pelanggaran Pemilu pada
TPS 3,4, 5 Pasar Huristak;
4. Bahwa berdasarkan lat bukti yang disampaikan, Pengadu menyimpulkan bahwa
dugaaan terhadap Teradu memang benar adanya. Pengadu sangat
berkeyakinan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas
adalah anggota dan pengurus Partai Persatuan Pengaduan (PPP) periode 2010-
2015, hingga saat ini, sehingga independensi dan netralitas Teradu sangat
diragukan. Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwas Kabupaten
Padang Lawas sesuai ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor
51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia
Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak
Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan
Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015, tanggal 21 Desember
2010;
Bukti P-2 : Formulir Panwas Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji
Pernyataan Bersedia memberikan Informasi dibawah sumpah atas
3 orang pelapor atas nama Irham Habibi Harahap yang
merupakan Pengurus PPP;
Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi/Pemeriksaan oleh Panwas Kabupaten
Padang Lawas;
Bukti P-4 : Satu (1) Bundel Laporan Panwas Kabupaten Padang Lawas,
tertanggal 19 April 2014
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 2 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengajukan jawaban atas pengaduan Sdr. Zainal Abidin
Hasibuan terhadap diri saya Teradu Irham Harahap sebagai Anggota Panwas
Kabupaten Padang Lawas dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Bahwa dengan ini saya membantah seluruh dugaan yang dimaksud oleh
Pengadu;
2. Bahwa tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), karena sampai saat ini Teradu tidak pernah mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota partai politik Partai Persatuan
Pembangunan (PPP);
3. Bahwa Teradu tidak pernah diminta kesediaan untuk menjadi Pengurus Anak
Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun
Tengah dan saya tidak menyetujui pencantuman nama saya menjadi pengurus
Partai Persatuan Pembangunan di Kecamatan Barumun Tengah. Hal ini
dilakukan oleh Sdr. Imbalo Siregar selaku ketua Pimpinan Anak Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah, dengan mencatut dan
mencantumkan nama saya tanpa saya ketahui dan tidak saya setujui;
4. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010, Teradu diberitahu oleh Sdr. Imbalo
Siregar bahwa SK PAC PPP Barumun Tengah telah keluar dan menyatakan
bahwa saya ada di SK dimaksud dengan Jabatan Wakil Sekretaris. Maka pada
saat itu juga, saya komplain dan menyatakan keberatan tentang pencantuman
nama saya dengan membuat surat keberatan yang ditujukan kepada DPC PPP
Padang Lawas;
5. Bahwa SK Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 tentang Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa
Bakti 2010-2015 tanggal 21 Desember 2010 telah dicabut dan dibatalkan oleh
DPC PPP Padang Lawas dengan SK Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 Tentang
Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember
2010;
6. Bahwa pada saat uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Anggota Panwas
Kabupaten Padang Lawas, Teradu tidak pernah ditanyakan terkait dengan
keterlibatan dalam partai politik;
7. Bahwa Teradu tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik
manapun dan tidak pernah memiliki KTA dari partai politik manapun sehingga
Teradu tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 117 Huruf (i) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu tidak pernah
menjadi anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana
yang diadukan oleh Pengadu;
8. Bahwa pada saat Pemilu Legislatif saya tidak pernah menjadi saksi dari Partai
Persatuan Pembangunan dan tidak pernah membuat laporan untuk dan atas
nama Partai Persatuan Pembangunan di Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Padang Lawas Pada Pileg tahun 2014.
9. Bahwa berita acara yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Padang Lawas A.n Irham Habibi Harahap adalah tidak benar. Karena, nama
saya dicatut dan dibuat oleh oknum yang bernama Zul Daud Nasution untuk
menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh H. Erwin Hamonangan Pane,
SH., MH; Ir. Haris Simbolon dan H. Amirusin Hasibuan tentang dugaan
pelanggaran pemilu pada TPS 3, 4 dan 5 di Pasar Huristak.
10. Bahwa nama saya dipanggil oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk
menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Pasar Huristak,
saya tidak mengetahui pasti, siapa diantara pelapor dugaan pelanggaran pemilu
di TPS 3, 4 dan 5 yang mengajukan nama saya untuk menjadi saksi. Karena
tidak ada konfirmasi dan permintaan dari pelapor untuk saya saksikan dan saya
tidak mengetahui keberadaan TPS dimaksud dan jenis pelanggaran yang
dilaporkan.
11. Bahwa Sdr. Zul Daud Nasution yang menghadiri panggilan dari Panwas
Kabupaten Padang Lawas dan menandatangani berita acara pemeriksaan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas untuk dan atas nama 3 (tiga)
orang yaitu: Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap.
12. Bahwa Sdr. Zul Daud Nasution telah membuat dan menandatangani surat
pernyataan tentang kebenaran tindakan yang dilakukan oleh yang
bersangkutan.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 25 Juli 2018 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah menyampaikan jawabannya tertanggal 2 Juni 2018 dan
dibacakan pada hari Senin, 23 Juli 2018 yang pada pokoknya Teradu
membantah seluruh Pengaduan Nomor: 134/I-p/L-DKPP/2018 dengan Nomor
Perkara: 133/DKPP-PKE-VIII/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa untuk mendukung bantahan Teradu dimana Teradu telah mengajukan
alat bukti berupa:
a. SK Nomor : 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan Pengesahan
Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis
Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan
Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010.
b. Surat Pernyataan tanggal 22 Juni 2018.
c. Surat Kakan Kesbang Pol Nomor : 900/99/2018, Perihal keterangan pada
tanggal 24 Juni 2018.
d. Surat Camat Barumun Tengah Nomor : 210/369/2018, Perihal keterangan
pada tanggal 25 Juni 2018.
e. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Padang Lawas Nomor : 489A/EXT/DPC/B-28/VI/2018, Hal Klarifikasi pada
tanggal 28 Juni 2018.
f. Surat Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor :
178/PP.04.1/1221/Kpu-Kab/VII/2018, Perihal keterangan pada tanggal 02
Juli 2018.
g. Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas
Nomor: 002/BA-PLENO/PANWASLIH-16/10/2017 tentang Pengangkatan
Staf di Kantor Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
h. Surat Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang
Lawas Nomor: 080/Panwaslih-16/HK.00.01/10/2017 tentang Surat
Keputusan Pengangkatan Staf Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
i. Saksi atas nama Imbalo Siregar.
j. Saksi atas nama Zul Daud Nasution.
3. Bahwa selain mengajukan bukti surat, Teradu juga dalam persidangan tanggal
23 Juli 2018 mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dalil bantahannya
yang terdiri dari 2 (dua) orang saksi namun oleh Majelis mengubah posisi atas
nama saksi Zul Daud Nasution semula diajukan sebagai saksi Teradu menjadi
Pihak Terkait II karena yang bersangkutan dianggap sebagai keluarga besar
Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Padang Lawas dan mengingat pemeriksaan
saksi Teradu a quo pada hakekatnya telah juga dicatat dengan lengkap dalam
berita acara sidang, maka untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif
kami hanya akan menguraikan keterangan saksi a quo atas hal-hal pokok saja.
Saksi Imbalo Siregar, dibawah sumpah yang intinya menerangkan sebagi
berikut:
a. Bahwa benar saksi mencatut dan memasukkan nama Irham Habibi
Harahap/Teradu sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah tanpa ada
permintaan kesediaan yang bersangkutan;
b. Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2010 telah dilakukan Perubahan
Surat Keputusan Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan
Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015 pada tanggal 29
Desember 2010;
c. Bahwa perubahan Surat Keputusan Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 kepada
Surat Keputusan Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 dilakukan karena yang
bersangkutan (Irham Habibi Harahap/Teradu) keberatan dan tidak bersedia
dicantumkan namanya pada surat keputusan dimaksud karena pada saat
itu yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang
Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah Kabupaten Padang Lawas;
d. Bahwa benar yang bersangkutan Irham Habibi Harahap/Teradu membuat
surat keberatan dan surat keberatan tersebut saksi sampaikan kepada
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang
Lawas;
e. Bahwa benar selanjutnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Padang Lawas menerbitkan Surat Keputusan
Nomor : 51-A/SK/B-08/XI/2010 tentang Perubahan Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa
Bakti 2010-2015 pada tanggal 29 Desember 2010;
f. Bahwa benar Irham Habibi Harahap/Teradu tidak pernah memiliki Kartu
Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan;
4. Bahwa selain Teradu, Pihak Terkait I dan II pun juga memberikan keterangan
yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
a. Pihak Terkait I Abdul Rahman Daulay., SE., MM, Batang Tanggal Jae, 26
April 1982, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan/Jabatan Ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas, Alamat Desa Batang
Tanggal Jae Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, tidak
disumpah yang intinya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa benar Pihak Terkait I atas nama Abdul Rahman Daulay tidak
mengetahui perihal kejadian pada saat Teradu sebagai saksi atas dugaan
pelanggaran pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Pasar Huristak karena pada saat itu
Pihak Terkait I tidak membidangi pelanggaran pemilu;
Bahwa Pihak Terkait I tidak dapat memastikan dokumen bukti yang
diajukan oleh Pengadu apakah dokumen tersebut milik Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Padang Lawas;
b. Pihak Terkait II Zul Daud Nasution, Tandihat, 20 Juni 1991, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Staff Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Padang Lawas, Alamat Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah
Kabupaten Padang Lawas, tidak disumpah yang intinya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa benar Pihak Terkait II ada menghadiri panggilan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Padang Lawas pada pemilu tahun 2014 yang lalu;
Bahwa benar Pihak Terkait II memberikan keterangan kepada Panitia
Pengawas Pemilu atas nama Sunardi;
Bahwa benar Pihak Terkait II menjawab atas pertanyaan Sunardi selaku
Pemeriksa pada saat itu dengan pertanyaan bahwa bagaimana keterangan
saksi yang dua orang lagi yaitu atas nama Irham Habibi Harahap dan
Sahliar Harahap kemudian saksi jawab disamakan saja;
Bahwa benar hasil pemeriksaan untuk saksi bertiga dibuat dalam satu
berkas pemeriksaan saja untuk keterangan saksi bertiga secara bersama-
sama sehingga pada bagian akhirnya dibuatkan nama saksi bertiga yaitu
Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap;
Bahwa benar Pihak Terkait II menandatangani surat yang dibuat oleh
Sunardi selaku pemeriksa untuk dan atas nama saksi bertiga (Irham
Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahliar Harahap);
5. Bahwa dari seluruh hasil pemeriksaan persidangan baik atas jawaban Teradu,
alat bukti dan juga pemeriksaan saksi dari Teradu maupun Pihak Terkait I dan
II, maka atas hal dimaksud kami menemukan fakta-fakta hukum atas hasil
pemeriksaan perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor :
133/DKPP-PKE-VIII/2018 dalam persidangan yang digelar di Kantor Badan
Pengawas Pemilu Sumatera Utara sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu tidak pernah menjadi Pengurus dan Anggota Partai
Politik Partai Persatuan Pembangunan;
b. Bahwa benar Teradu tidak pernah memberikan keterangan sebagai saksi
untuk dan atas nama Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan;
c. Bahwa benar Teradu tidak ada melanggar Pasal 117 huruf i Undang-Undang
Nomor: 7 tahun 2017 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu;
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51-
A/SK/B-08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis
Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015, tanggal 29
Desember 2010;
Bukti T-2 : Surat Pernyataan atas nama Zul Daud Nasution, tanggal 22 Juni
2018;
Bukti T-3 : Surat Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Nomor: 900/99/2018,
tentang Keterangan, tanggal 24 Juni 2018;
Bukti T-4 : Surat Keterangan an. Camat Kecamatan Barumun Tengah Nomor:
210/369/2018, tanggal 25 Juni 2018;
Bukti T-5 : Surat Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Padang Lawas
Nomor: 489/EXT/DPC/B-28/VI/2018, tanggal 28 Juni 2018;
Bukti T-6 : Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor:
178/PP.04.1/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tentang Keterangan,
tanggal 2 Juli 2018;
[2.9] Keterangan Saksi Teradu
Imbalo Siregar
1. Saksi adalah Ketua Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah
2. Saksi menyatakan menerima telepon dari DPC PPP Padang Lawas untuk segera
memberikan nama-nama yang akan dimasukkan dalam SK kepengurusan
Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan
Barumun Tengah. Bahwa selanjutnya Saksi menyampaikan nama-nama yang
dikenal dekat oleh Saksi, termasuk memasukkan nama Teradu (Irham Habibi
Harahap). Nama Teradu yang tercantum dalam SK kepengurusan tersebut, tanpa
didahului pemberitahuan dan konfirmasi kepada Teradu.
3. Bahwa setelah adanaya keberatan dari Teradu pada tanggal 23 Desember 2010,
Saksi langsung menyampaikan kepada DPC PPP Padang Lawas untuk dilakukan
perubahan
4. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2018, DPC PPP Padang Lawas mengeluarkan
SK kepengurusan Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kecamatan Barumun Tengah, dan nama Teradu tidak tercantum lagi.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Abdul Rahman Daulay
Pihak terkait merupakan Ketua Panwas Padang Lawas untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur 2018
Pada tahun 2014, Pihak Terkait merupakan Anggota Panwas Padang Lawas
Saksi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor
51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan
Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-
2015, tertanggal 21 Desember 2010, adalah benar adanya
Bahwa sepengetahuan pihak terkait, sesuai dengan berkas/arsip yang ada
bahwa benar adanya Formulir B.1 DD tertanggal 14 April 2014 merupakan
Laporan Erwin H Pane dan saksi-saksi pad saat itu Irham Habibi, dan Zul
Daud Nasution
Membenarkan Berita Acara Klarifikasi sesuai dengan Arsip atas nama Irham
Habibi Harahap, lahir di Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah,
sebagai wakil sekretaris
Bahwa benar Zul Daud Nasution adalah Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas
yang dibawa/direkomdasikan oleh Teradu;
2. Ahmad Faisal Nasution
Bahwa pihak terkait merupakan Anggota Panwas Padang Lawas Tahun 2017
Pihak Terkait dilantik bersama dengan Teradu atas nama Irham Habibi
Harahap, dan Abdul Rahman Daulay
Pihak terkait tidak mengetahui proses klarifikasi yang terjadi pada saat Pileg
tahun 2014 terkait dengan TPS 3, 4, 5 Huristak yang melibatkan Teradu
3. Zul Daud Nasution
Pihak Terkait adalah Staf Panwas Kabupaten Padang Lawas
Bahwa benar pihak terkait menghadiri undangan Klarifikasi Panwas
Kabupaten Padang Lawas untuk menjadi Saksi atas dugaan pelanggaran
Pemilu Tahun 2014, atas perintah H. Erwin Hamonangan Pane
Bahwa benar pihak terkait memberikan keterangan kepada Sunardi selaku
Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dan dibuatkan berita acara
pemeriksaan Saksi
Bahwa benar ketika Sunardi menanyakan kepadanya bagaimana dengan
keterangan Saksi yang dua orang lagi, yaitu Sdr. Irham Habibi Hrahap dan Sdr.
Sahliar Harahap? Pihak Terkait menjawab disamakan saja dan saya sendiri
yang menandatangani keterangan untuk dan atas nama mereka berdua;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu,
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas tidak memenuhi
syarat menjadi Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Pengadu menyatakan
bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Periode 2010-2015.
Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Huruf (i) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum menegaskan syarat menjadi calon anggota Panwas:
“mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu pada saat mendaftar dan mengikuti
proses seleksi Panwas Kabupaten Padang Lawas tahun 2017 merupakan Anggota
Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah. Hal
tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-
08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015. Dalam SK tersebut, Teradu
menjabat sebagai Wakil Sekretaris;
[4.1.2] Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada saat pemilihan
Legislatif tahun 2014 menjadi saksi dari PPP dalam klarifikasi yang dilakukan oleh
Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas. Teradu bersama dengan Zul Daud
Nasution dan Sahrial Harahap memberikan keterangan sebagai saksi mewakili Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Hal tersebut berdasarkan dokumen undangan
klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Teradu bersama
dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap. Klarifikasi pada tanggal 13 April
2014 tersebut dilakukan oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk
menindaklanjuti laporan Erwin H. Pane terkait dengan ketidakjelasan keberadaan
TPS 3, 4, 5 Pasar Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas dalam
pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014. Berdasarkan dokumen klarifikasi
Panwas Kabupaten Padang Lawas tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu
merupakan pengurus aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sehingga Teradu
tidak memenuhi syarat menjadi Panwas Kabupaten Padang Lawas.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil Pengadu. Teradu menyatakan memenuhi syarat menjadi Panwas Kabupaten
Padang Lawas. Teradu dalam mengikuti seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten
Padang Lawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ditetapkan menjadi
Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil yang menyatakan Teradu merupakan Anggota dan
Pengurus Aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah,
Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan namanya sebagai Wakil
Sekretaris dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas (PPP) Nomor 51/SK/B-
08/XI/2010 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kecamatan Barumum Tengah Masa Bakti 2010-2015. Teradu tidak pernah
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). Teradu juga tidak pernah diminta kesediaannya menjadi Wakil Sekretaris
Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan
Barumun Tengah. Teradu menyatakan bahwa Imbalo Siregar selaku Ketua Pimpinan
Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah, yang
mencatut dan mencantumkan nama Teradu. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010,
Teradu komplain dan menyatakan keberatan dalam SK tersebut. Bahwa berdasarkan
keberatan Teradu, SK Nomor: 51/SK/B-08/XI/2010 tentang Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang
Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015
tanggal 21 Desember 2010 telah dicabut dan dibatalkan oleh DPC PPP Padang Lawas
dengan SK Nomor: 51-A/SK/B-08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang
Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015
pada tanggal 29 Desember 2010. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan tidak
pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahwa
Teradu juga tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) sebagai syarat pengurus partai;
[4.2.2] Menimbang terkait dengan Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Padang
Lawas atas nama Teradu pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014, Teradu
membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan tidak pernah memberikan
klarifikasi sebagai saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panwas Kabupaten
Padang Lawas. Nama Teradu dalam Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten
Padang Lawas pada tanggal 13 April 2014 dicatut dan dibuat oleh oknum yang
bernama Zul Daud Nasution yang menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh
H. Erwin Hamonangan Pane, SH., MH; Ir. Haris Simbolon dan H. Amirusin Hasibuan
tentang dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 3, 4 dan 5 di Pasar Huristak dalam
Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Teradu tidak pernah diminta dan dikonfirmasi
menjadi saksi atas Laporan tersebut. Teradu menyatakan bahwa Zul Daud Nasution
yang menghadiri panggilan Klarifikasi dari Panwas Kabupaten Padang Lawas dan
menandatangani berita acara klarifikasi untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu:
Irham Habibi Harahap, Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap. Bahwa Zul Daud
Nasution telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tentang kebenaran
tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan fakta tersebut,
Teradu menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu merupakan Anggota
dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumun Tengah,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan nama Teradu Irham Habibi Harahap
menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Harian Anak Cabang Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah. Hal tersebut berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kabupaten Padang Lawas Nomor 51/SK/B-08/XI/2010 Tentang Pengesahan
Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan
Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah
Masa Bakti 2010-2015. Terhadap fakta tersebut, dalam sidang pemeriksaan Teradu
dapat membuktikan bahwa pencantuman nama Teradu dalam SK kepengurusan PPP
tanpa adanya permintaan kesediaan dan konfirmasi dari DPC Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Padang Lawas kepada Teradu. Teradu yang
mengetahui namanya masuk dalam SK Kepengurusan tersebut, langsung
menyampaikan keberatan kepada Ketua Pimpinan Harian Anak Cabang Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum Tengah atas nama Imbalo
Siregar. Berdasarkan keberatan Teradu tersebut, pada tanggal 29 Desember 2010
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Padang Lawas melakukan
revisi/perubahan terhadap SK tersebut dengan menerbitkan SK Nomor: 51-A/SK/B-
08/XI/2010 Tentang Perubahan Pengesahan Susunan Personalia Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015. Dalam SK
tersebut, nama Teradu tidak tercantum lagi sebagai Wakil Sekretaris. Terkait dengan
perubahan SK Kepengurusan Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kecamatan Barumun Tengah Masa Bakti 2010-2015
dibenarkan oleh Saksi Teradu atas nama Imbalo Siregar selaku Ketua Pimpinan
Harian Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Barumum
Tengah. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu dapat diterima DKPP.
[4.3.2] Terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu menjadi saksi PPP pada
klarifikasi Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pileg 2014, terugkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Teradu bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial Harahap
menandatangani beberapa dokumen Panwas Kabupaten Padang Lawas. Teradu atas
nama Irham Habibi Harahap, bersama dengan Zul Daud Nasution dan Sahrial
Harahap menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi Panwas
Kabupaten Padang Lawas tertanggal 13 April 2014. Dalam sidang pemeriksaan Zul
Daud Nasution selaku Pihak Terkait menerangkan dan mengaku bahwa yang
bersangkutan menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi tersebut
mengatasnamakan Teradu dan Sahrial Harahap. Meski demikian, keterangan Zul
Daud Nasution sebagai pihak terkait tidak didukung alat bukti lain yang dapat
menguatkan keterangannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa
dokumen Panwas berupa Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi merupakan
dokumen resmi yang dapat diterima kebenarannya. Nama Teradu bersama dengan
Zul Daud Nasution sebagai pihak terkait serta Sahrial Harahap yang tertera dalam
Daftar Hadir dan Berita Acara Klarifikasi menyakinkan DKPP bahwa ketiganya hadir
sebagai perwakilan saksi PPP sebagaimana dinyatakan dalam dua dokumen tersebut.
Dengan demikian, Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait terbukti
merupakan saksi PPP. Teradu dan pihak terkait terbukti melanggar prinsip mandiri
sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa Teradu dan Zul Daud Nasution
selaku pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait bertentangan dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang bahwa Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, maka Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam
jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas.
Mengingat Teradu tidak lagi menjabat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang
Lawas, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP
menyatakan Teradu yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Periode 2018-2023 Tidak Memenuhi Syarat menjadi Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu dan Zul Daud Nasution selaku pihak terkait terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap
sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun
2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas untuk
memberhentikan Pihak Terkait Zul Daud Nasution sebagai Staf Panwas
Kabupaten Padang Lawas;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan
Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan
Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir