Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 99 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 17 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99- PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2019 telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan akhir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu IV diduga tidak cermat dan tidak professional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait mekanisme verifikasi administrasi jumlah; Pasal 32A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan; Pasal 32C ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri, Teradu III Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo, Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya. 4
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 99-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Novli Bernado Thyssen :
Lembaga :
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu
Jawa Timur
Alamat : Manukan Lor 7H Nomor 9 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nur Syamsi
Jabatan : Ketua KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Naafilah Astri
Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Subairi
Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Soeprayitno
Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya
Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Agil Akbar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Hadi Margo Sambodo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Yaqub Baliyya Al Arif
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Usman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Hidayat
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
Teradu I s/d Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99-
PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2019
telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran
pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya
tahun 2020 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan akhir. KPU Kota
Surabaya menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan bagi calon
perseorangan sebesar 138.565 dukungan;
2. Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon
pasangan perseorangan, pada tanggal 27 Februari 2020 KPU menetapkan hanya
terdapat satu bakal calon pasangan perseorangan yang telah memenuhi jumlah
minimum dukungan persyaratan. Yaitu bakal calon pasangan atas nama M. Yasin
– Gunawan dengan total dukungan sebesar 139.758 dukungan. Dengan demikian
bakal calon pasangan perseorangan M. Yasin-Gunawan dapat mengikuti tahapan
verifikasi berikutnya, yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan.
3. Bahwa Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur adalah
lembaga pemantau yang terdaftar di Komisi Pemilhan Umum Kota Surabaya.
Bahwa Pengadu dalam jabatannya sebagai Ketua KIPP Jawa Timur beserta
relawan pemantau KIPP saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat
kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, pengadu beserta
relawan pemantau KIPP menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah
yang tersebar di 16 Kelurahan dari 154 Kelurahan yang ada di Kota Surabaya.
Data dukungan bermasalah tersebut meliputi;
a. Ditemukan kesamaan antara Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung
lainnya.
b. Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada
pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari
Kementerian Dalam Negeri.
c. Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
d. Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih
dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
4. Bahwa berdasarkan undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, dalam pasal 48 ayat 2 disebutkan, verifikasi
administrasi dilakukan dengan: a.mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor
induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat
dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan
b.berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
5. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa PKPU Nomor 1 tahun
2020 pasal 18 mengatur secara teknis verifikasi administrasi dukungan bakal
calon pasangan perseorangan. Diantaranya;
Pasal 18 ayat (1): Setelah melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi administrasi.
Pasal 18 ayat (2) : Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. Mencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan dengan fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan.
b. Memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan
Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan
c. Memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan
d. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan
e. Memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS
f. Memverifikasi idenditas kependudukan untuk memastikan pemenuhan
syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan
g. Memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan
pemenuhan syarat pendukung dan
h.
Memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal
Pasangan Calon perseorangan
Pasal 18 ayat 3 : Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
Pasal 18 ayat (4) : Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut
dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat
Pasal 20 ayat (1) : dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila;
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1
(satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan
b. Dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
1) Kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal
lahir, dan status perkawinan; atau
2) Kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau
c. 1 (satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal
Pasangan Calon.
Pasal 20 ayat (2) : dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu)
6. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana
dijelaskan dalam point 5 di atas, maka data temuan KIPP yang telah dijelaskan
pada poin 3 tidak memenuhi syarat dukungan bakal calon pasangan
perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan dinyatakan
tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan tidak masuk hitungan
dukungan calon perseorangan. Dan terkhusus terhadap dukungan ganda
harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja.
7. Bahwa terhadap temuan KIPP terkait data dukungan tidak memenuhi syarat
dukungan sebanyak 8.157 tentu dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan data
dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal
calon pasangan perseorangan kepada KPU Kota Surabaya. Jika data dukungan
calon perseorangan sebanyak 139.758 dikurangi dengan data tidak memenuhi
syarat temuan KIPP sebanyak 8.157 maka jumlah keseluruhan dukungan calon
perseorangan menjadi 131.601 yang artinya jumlah keseluruhan dukungan calon
perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kota Surabaya tidak memenuhi
syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan
perseorangan sebanyak 138.565. Hasil data tersebut tentu saja berpengaruh pada
lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan dalam verifikasi administrasi.
8. Bahwa kemudian untuk memastikan kebenaran data tersebut, pengadu beserta
beberapa relawan pemantau KIPP dengan berbekal data yang kami dapatkan pada
saat rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan,
melakukan pemantauan dengan mendatangi alamat para pendukung dengan
metode sampling. Namun hasil temuan kami adalah kami tidak dapat
menemukan alamat para pendukung karena alamat pendukung tidak lengkap
atau tidak jelas.
9. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret sebagai
dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap data dukungan calon
perseorangan yang dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah
pemilihan adalah melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
10. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret sebagai
dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap data dukungan calon
perseorangan yang dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara
verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
11. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret
dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai satu
dukungan saja telah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
1 Tahun 2020
12. Bahwa atas tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV atas jabatannya sebagai
ketua dan anggota KPU Kota Surabaya patut diduga telah lalai dan ceroboh dan
tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan sebagai alas hukum dalam
melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah
tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 11 huruf d, Pasal 15
huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
13. Bahwa terhadap Teradu I sampai dengan Teradu IV patut diduga bertindak
menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait mekanisme,
prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan
pasangan calon perseorangan adalah perbuatan melanggar sumpah/janji anggota
KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
14. Bahwa atas tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang telah meloloskan
pasangan calon perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga
melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon pasangan
perseorangan sebagai akibat dari kecerobohannya dalam melakukan verifikasi
administrasi tentu berakibat pada pemborosan dan penyimpangan anggaran
Negara. Karna dalam melaksanakan verifikasi Faktual tentu akan menguras
anggaran yang cukup besar. Bahwa pemborosan dan penyimpangan penggunaan
anggaran Negara dalam pelaksanaan verifikasi Faktual di tengah situasi krisis
pandemi Covid-19 tentunya sangat melukai hati masyarakat yang sedang
berkesusahan secara ekonomi. Bahwa pemborosan dan penyimpangan anggaran
bertentangan dengan norma yang diatur di dalam Pasal 18 huruf a dan b
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan
prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a).kehati-hatian
dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat
pemborosan dan penyimpangan, dan b).mengunakan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah
dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
prosedur dan tepat sasaran.
15. Bahwa pernyataan Teradu I yang dimuat dalam media masa cetak Jawa pos hari
Jumat (24/7/2020) dikatakan “Seleksi administrasi tidak serta merta
mengugurkan proses yang sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi
faktual yang dilakukan petugas untuk mengecek data dukung yang masuk.
Untuk memastikan keabsahan data, petugas mendatangi langsung orang yang
merasa memberikan dukungan. Dari situ akan ketahuan mana yang valid dan
tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sebelum
menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”. Bahwa, pernyataan
Teradu I tersebut seolah memberikan ruang bagi legitimasi terhadap data
dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada
verifikasi administrasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk bisa
diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap data dukungan yang Tidak
Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah dukungan calon dan tidak
serta merta berpengaruh terhadap lolos tidaknya pasangan calon pada tahapan
verifikasi administrasi. Pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan
dengan pengaturan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) yang
berbunyi: Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 18 ayat (4) : Dalam
hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Pernyataan Teradu I yang termuat pada media cetak tersebut
adalah informasi sesat yang dapat membahayakan masyarakat selaku penerima
informasi tersebut. Terhadap pernyataan Teradu I bertentangan dan melanggar
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a yang berbunyi; Dalam
melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a.menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta.
16. Bahwa tidakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang jelas
melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon
perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan
perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan
Teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon
pasangan Perseorangan.
17. Bahwa Teradu V sampai dengan Teradu IX atas jabatannya sebagai ketua dan
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya patut diduga tidak
profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam
melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi
administrasi sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan
perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi
administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak
menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
18. Bahwa terhadap Teradu V sampai dengan Teradu IX tidak berpedoman pada
aturan perundang-undangan sebagai alas hukum dalam melakukan pengawasan
verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah tindakan
melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal
6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
19. Bahwa terhadap Teradu V sampai dengan Teradu IX diduga tidak melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasannya dengan baik dalam melakukan pengawasan
melekat verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan tentu
melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017.
20. Bahwa atas tindakan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang telah lalai dan
tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan
melekat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang
berakibat lolosnya pasangan calon perseorangan pada tahapan verifikasi
administrasi sehingga berlanjut ke tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan
bakal calon pasangan perseorangan tentu berdampak pada pemborosan dan
penyimpangan anggaran Negara. Karna dalam melaksanakan pengawasan pada
tahapan verifikasi Faktual tentu akan menguras anggaran yang cukup besar.
Bahwa pemborosan dan penyimpangan penggunaan anggaran Negara dalam
pelaksanaan pengawasan verifikasi Faktual di tengah situasi krisis pandemi
Covid-19 tentunya sangat melukai hati masyarakat yang sedang berkesusahan
secara ekonomi. Bahwa pemborosan dan penyimpangan anggaran bertentangan
dengan norma yang diatur di dalam Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip efisien,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a).kehati-hatian dalam melakukan
perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan, dan b).mengunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat
sasaran
21. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang jelas
lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelaksanaan verifikasi
administrasi terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi
lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan
perbuatan Teradu V sampai dengan Teradu IX mempunyai kepentingan tertentu
terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan
22. Bahwa mengingat Teradu V sampai dengan Teradu IX sudah beberapa kali
terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang telah disidang dan diputus
bersalah dengan sanksi peringatan untuk yang kedua kali oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu V atas nama Muhammad Agil
Akbar dan Teradu VI atas nama Hadi Margo Sambodo, telah pernah diberi sanksi
“Peringatan Keras Terahir” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
persidangan etik. Namun meski pernah diberi sanksi “Peringatan Keras Terahir”
tidak menjadikan hukuman tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki
kinerja Teradu V atas nama Muhammad Agil Akbar dalam jabatannya sebagai
Ketua Bawaslu Kota Surabaya dan Teradu VI atas nama Hadi Margo Sambodo
sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya, malah justru mengulangi kinerja yang
buruk tidak professional dan lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan bakal calon pasangan
perseorangan.
23. Bahwa menimbang alasan dan dalih-dalih yang Pengadu sampaikan di atas telah
cukup jelas dan tegas bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu IX telah
melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan DKPP
RI Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana telah terurai dalam penjelasan di atas.
Maka oleh karenanya, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut;
(1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
(2) Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu IX telah terbukti secara
sah dan menyakinkan melanggar kode etik
(3) Memberhentikan dengan tetap para Teradu I sampai dengan Teradu IV
sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Surabaya
(4) Memberhentikan dengan tetap para Teradu V sampai dengan Teradu IX
sebagai Ketua dan anggota Bawaslu kota Surabaya
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu I sampai dengan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Surabaya dan Para Teradu V sampai dengan Teradu IX selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melanggar kode etik;
3. Memberhentikan dengan tetap Para Teradu I sampai dengan Teradu IV selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya dan Para Teradu V sampai dengan
Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya; atau
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Berkas dukungan bakal calon pasangan perseorangan;
2. P-2 : Keterangan Teradu I pada media cetak;
3. P-3 : Data Hasil Pemantauan KIPP;
4. P-4 : Keterangan Saksi atas nama Adi Reski Surya;
5. P-5 : Keterangan Saksi atas nama Nikodemus Ndelu Mauratu;
6. P-6 : Surat KPU Kota Surabaya Nomor 417/PP.07.2-
SD/3578/Kota/VII/2020 perihal Surat Jawaban atas Permohonan
Informasi dari KIPP Jatim, tertanggal 23 Juli 2020.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang
Saksi atas nama Adi Reski Surya dan Nikodemus Ndelu Mauratu, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] SAKSI I
Saksi I menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, Saksi I menghadiri
rapat Pleno Terbuka di Kecamatan Puputan sebagai Pemantau dari Lembaga KIPP.
Dalam Rapat Pleno tersebut, anggota PPK membacakan perolehan hasil rekapitulasi
dukungan bakal calon perseorangan yang MS dan TMS. Setelah rapat pleno berakhir,
Saksi I menemui secara pribadi salah satu Anggota PPK atas nama Robby untuk
meminta softfile data verifikasi faktual. Softfile data rekapitulasi verifikasi faktual
diberikan oleh Anggota PPK atas nama Robby pada tanggal 17 Juli 2020 melalui pesan
aplikasi whatsapp sebanyak 5 (lima) file format exel yang kemudian langsung
diserahkan Saksi I ke Pengadu.
[2.4.2] SAKSI II
Saksi II merupakan pihak yang mendapat tugas dari KIPP untuk melakukan verifikasi
faktual ke lapangan dengan mendatangi alamat rumah pendukung sesuai dengan data
by name by address dibeberapa kecamatan yang diberikan oleh Pengadu. Pada saat
melakukan verifikasi faktual, Saksi II tidak mendapati keberadaan pendukung bakal
pasangan calon karena alamat tidak jelas. Bahkan Saksi II telah menanyakan kepada
warga setempat namun tidak juga diketemukan. Saksi II menemukan data dukungan
bermasalah karena nama dan NIK sama.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil-
dalil Teradu I sampai dengan Teradu IX yang disampaikan dalam persidangan,
kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan ini.
2. Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu IV
dalam persidangan yang menyangkal barang bukti (P-1) : Berkas data dukungan
bakal calon pasangan perseorangan yang diajukan oleh Pengadu bukan
merupakan milik KPU
3. Bahwa terhadap keterangan Teradu IV Soeprayitno yang menyatakan secara
tegas dihadapan majelis hakim DKPP bahwa telah mengakui barang bukti (P-1)
yang diajukan oleh pengadu adalah merupakan milik KPU Kota Surabaya yang
dikenal dengan form B1.1-KWK semakin memperjelas bahwa benar adanya tidak
dapat disangkal lagi bahwa barang bukti pengadu (P-1) adalah milik KPU.
4. Bahwa keterangan Teradu I Nur Syamsi yang menyatakan barang bukti pengadu
(P-1) data dukungan perseorangan adalah bukan milik KPU tentu sangat
berbeda keterangan sebagaimana telah disampaikan oleh Teradu IV Soeprayitno
patut diduga bahwa Teradu I Nur Syamsi telah memberikan keterangan palsu di
dalam persidangan etik DKPP yang terhormat.
5. Bahwa Teradu I Nur Syamsi telah memberikan keterangan di dalam sidang
DKPP terkait dengan pernyataan Teradu I di media cetak Jawa Pos, Teradu
membenarkan pernyataanya tersebut yang dimuat di media cetak Jawa Pos,
menyatakan secara tegas bahwa “Seleksi administrasi tidak serta merta
mengugurkan proses yang sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi
faktual yang dilakukan petugas untuk mengecek data dukung yang masuk.
Untuk memastikan keabsahan data, petugas mendatangi langsung orang yang
merasa memberikan dukungan. Dari situ akan ketahuan mana yang valid dan
tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sebelum
menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”. Pernyataan Teradu I
tersebut patut diduga bertentangan dengan pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal data Nomor Induk
Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan
tidak memenuhi syarat. Pasal 18 ayat 4 : Dalam hal alamat pendukung tidak
sesuai dengan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan
Teradu I yang termuat pada media cetak tersebut adalah informasi sesat yang
dapat membahayakan masyarakat selaku penerima informasi tersebut.
Terhadap pernyataan Teradu I bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9 huruf a yang berbunyi; Dalam melaksanakan
prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta.
6. Bahwa atas perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak cermat
dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan
dan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang tidak menjalankan fungsi
pengawasannya dengan baik sehingga menyebabkan bakal calon perseorangan
lolos pada tahap verifikasi faktual tentu sangat merugikan anggaran negara
karena terdapat pemborosan pengunaan anggaran negara untuk
penyelenggaraan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Hal ini
sangat menyakiti hati warga Kota Surabaya yang sedang mengalami dampak
ekonomi akibat wabah covid-19 karena KPU dan Bawaslu Kota Surabaya tidak
mengunakan anggaran negara secara efektif dan efisien.
7. Bahwa terbukti pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal
calon perseorangan di tingkat kota diperoleh sebanyak 104.575 dukungan
perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan hanya sebanyak 33.940
data dukungan bakal calon perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat
menjadi memperkuat bukti bahwa adalah ketidakcermatan KPU di dalam
melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan dan
Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
8. Bahwa atas perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IX yang patut diduga
berpihak pada kepentingan bakal calon perseorangan untuk meloloskan bakal
calon persorangan pada tahapan verifikasi administrasi ke tahapan verifikasi
faktual tentu akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada
lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kota Surabaya dalam
mengemban tugas yang dipercayakan. Dan tentu saja mencoreng nama baik
KPU dan Bawaslu Kota Surabaya sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan
yang berintegritas.
9. Bahwa keterangan Teradu V Muhammad Agil Akbar di hadapan majelis sidang
DKPP menyatakan bahwa Teradu V sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Surabaya tidak pernah diberi sanksi oleh DKPP atas
pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan adalah merupakan keterangan
palsu. Apa yang dikatakan oleh Teradu V Muhammad Agil Akbar dihadapan
majelis hakim pemeriksa sidang merupakan keterangan palsu. Karena Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 pernah memutus perkara
nomor 87-PKE- DKPP-V/2019 terhadap Teradu V Muhammad Agil Akbar dan
Teradu VI Hadi Margo Sambodo dengan Putusan menjatuhkan sanksi
peringatan keras terakhir atas perkara keberpihakan kepada salah satu calon
legislatif DPR RI dapil Jatim 1. Bahwa keterangan palsu teradu V Muhammad
Agil Akbar di hadapa sidang majelis DKPP yang memeriksa perkara adalah
perbuatan pelanggaran berat etik. Tidak mencerminkan sikap kejujuran sebagai
penyelenggara pemilihan.
10. Bahwa teradu IV sampai dengan Teradu IX menyatakan telah melakukan fungsi
pengawasan dengan baik dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi
dukungan bakal calon perseorangan tidak dapat dibenarkan. Karena apabila
Teradu IV sampai dengan Teradu IX telah menjalankan fungsi pengawasannya
dengan baik maka tidak akan terjadi pelanggaran dalam tahapan verifikasi
administrasi, tidak akan ada temuan sebanyak 8.157 data dukungan
perseorangan bermasalah. Teradu IV sampai dengan Teradu IX karna
jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya pasti juga memegang data
dukungan bakal calon perseorangan yang akan diverifikasi administrasi.
11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan
Teradu IX dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I
sampai dengan Teradu IX telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilhan yang
berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017.
12. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan
Teradu IX dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I
sampai dengan Teradu IX telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2d, Pasal 6
ayat 3a, pasal 6 ayat 3f, pasal 6 ayat 3h, pasal 7 ayat 1 dan 3, pasal 9 huruf a,
pasal 11 huruf c dan d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c dan d, pasal 18 huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU IV
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu
melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal
33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a. Susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019
Tanggal 13 Juni 2020 (Bukti T-1), sebagai berikut:
No Divisi Koordinator
1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi
Tangga
2 Teknis Penyelenggaraan M. Kholid Asyadulloh
3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Subairi
Masyarakat dan SDM
4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist
5 Hukum dan Pengawasan Soeprayitno
b. Pada tanggal 9 Juli 2020, terdapat perubahan susunan Divisi
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli
2020 (Bukti T-2), sebagai berikut:
No Divisi Koordinator
1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi
Tangga
2 Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno
3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Subairi
Masyarakat dan SDM
4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist
5 Hukum dan Pengawasan Nur Syamsi
4. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Ketua Komite
Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur, beralamat di Jalan Manukan
Lor 7H Nomor 9 Surabaya.
b. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menetapkan satu bakal
pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi jumlah minimum
dukungan persyaratan atas nama M. Yasin dan Gunawan dengan jumlah
dukungan sebesar 139.758 dukungan pada tanggal 27 Februari 2020,
setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pada tanggal 27
Februari 2020.
c. Bahwa Pengadu mendalilkan menemukan sebanyak 8.157 data dukungan
bermasalah yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Surabaya saat
melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan
rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, meliputi:
1) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan
pendukung lainnya.
2) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
3) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
4) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan
lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
d. Bahwa Pengadu mendalilkan data temuan sebagaimana dimaksud pada
angka 3) tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan
tidak masuk hitungan dukungan calon perseorangan, dan terhadap
dukungan ganda harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja.
e. Bahwa Pengadu mendalilkan temuan terkait data dukungan tidak
memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 dapat mempengaruhi jumlah
keseluruhan data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang
diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, sehingga jumlah
keseluruhan dukungan calon perseorangan yang diserahkan kepada Para
Teradu tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang harus
dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 138.565 dan
berpengaruh pada lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan
dalam verifikasi administrasi.
f. Bahwa Pengadu mendalilkan telah mendatangi alamat para pendukung
dengan metode sampling, namun tidak dapat menemukan alamat para
pendukung karena alamat tidak lengkap atau tidak jelas.
g. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan alamat
pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan adalah melanggar
mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan
pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4)
PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
h. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan Nomor
lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai
secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat
Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
i. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai
satu dukungan telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 1
tahun 2020.
j. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga telah lalai
dan ceroboh dan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan
dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan
perseorangan adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik
profesi penyelenggara pemilihan.
k. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga bertindak
menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait
mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan adalah perbuatan
melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat.
l. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang ceroboh dalam
melakukan verifikasi administrasi sehingga berakibat dalam pelaksanaan
verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan
menyebabkan pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara di tengah
situasi krisis pandemi COVID-19.
m. Bahwa Pengadu mendalilkan pernyataan Teradu I yang dimuat dalam
media cetak seolah memberikan ruang terhadap dukungan bakal pasangan
calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi
administrasi bisa diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap
dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah
dukungan calon dan tidak serta merta berpengaruh terhadap lolos
tidaknya pasangan calon pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga
pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan dengan
pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat
(4), serta bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 9 huruf a.
n. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu melanggar mekanisme,
prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan
sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan
patut diduga tindakan dan perbuatan Para Teradu mempunyai
kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan
Perseorangan.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pengadu
menggunakan dasar hukum yang tidak tepat guna menguatkan dalil aduan
Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan
menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung
subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika
Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf b, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa Para Teradu menetapkan Jumlah Minimum Dukungan
Perseorangan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan
pada tanggal 26 Oktober 2019 yaitu paling sedikit sejumlah 138.565
dukungan yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-
Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum
Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Bukti T-
3).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020, sebagai berikut:
1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota kepada KPU Kota, dilaksanakan mulai tanggal 19
sampai dengan 23 Februari 2020.
2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, dilaksanakan mulai
tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020.
3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan,
dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25
Maret 2020.
c. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi
administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada
tanggal 27 Februari 2020.
d. Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 27 Februari 2020
adalah penyampaian hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan
sebaran dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK
Perseorangan) (Bukti T-4).
e. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan
obscuur libel (kabur/tidak jelas).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf c, huruf f,
huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n, Para Teradu menyampaikan
tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu menyebutkan telah melakukan pemantauan rapat pleno
terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon
perseorangan, sehingga menemukan sebanyak 8.157 data dukungan
bermasalah.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan merupakan tindak
lanjut dari tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai tanggal 16
sampai dengan 22 April 2020.
c. Bahwa Pengadu mendalilkan data dukungan bermasalah, meliputi:
1) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan
pendukung lainnya.
2) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
3) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
4) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan
lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
d. Bahwa data dukungan bermasalah menurut aduan a quo merupakan
mekanisme pada tahapan verifikasi administrasi, bukan tahapan verifikasi
faktual.
e. Bahwa apabila dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kategori pada data
dukungan bermasalah sebagaimana aduan a quo, maka berdasarkan
ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dapat diketahui bahwa data
dukungan bermasalah menurut Pengadu, sebagai berikut:
1) sebagaimana ketentuan tabel 4.6 pada halaman 30, bahwa apabila
ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi
ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2) sebagaimana ketentuan tabel 4.7 pada halaman 30, bahwa apabila
hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan
kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan
dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan
dukungan dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
3) sebagaimana ketentuan pada halaman 32, bahwa hasil verifikasi
dukungan ganda dituangkan dalam Berita Acara Model BA.4-KWK
Perseorangan dan dilampiri dengan daftar pendukung yang berstatus
ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya
diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
4)
sebagaimana ketentuan nomor 2 tabel 4.5 pada halaman 29, bahwa
apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan berbeda dengan identitas kependudukan, berupa:
a.Nama; b.Nomor Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis
Kelamin; atau e.Tempat dan Tanggal Lahir adalah berstatus Tidak
Memenuhi Syarat. Sedangkan aduan a quo mendalilkan bahwa alamat
pendukung tidak lengkap atau tidak jelas, bukan berbeda.
f. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan
bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada uraian
huruf e sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku, antara lain:
1) telah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
pada tanggal 21 Maret 2020 dengan hasil klarifikasi ke Disdukcapil
yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan
pendukung sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (Bukti T-5)
dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (Bukti T-6).
2) menindaklanjuti hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada uraian
huruf a) pada tanggal 30 April 2020, yaitu dilanjutkan dengan
verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara Penjelasan atas Hasil
Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal
terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020
(Bukti T-7).
3) telah dilakukan verifikasi dukungan ganda (yang dihasilkan oleh
Silon), untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara tentang Perubahan atas
Berita Acara Perbaikan Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak
23/03/2020 14:10:10 WIB (Bukti T-8).
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf d, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo yaitu
Para Teradu sudah melaksanakan mekanisme verifikasi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil
Pengadu sudah sepatutnya tidak dapat diterima.
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf e, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa temuan yang didalilkan Pengadu terkait data dukungan tidak
memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 yang dapat mempengaruhi
jumlah keseluruhan dukungan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh
bakal pasangan calon perseorangan, merupakan asumsi.
b. Bahwa Pengadu menggunakan data pemantauan rapat pleno terbuka
tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang
merupakan data tahapan verifikasi faktual, untuk kemudian dihubungkan
dengan hasil verifikasi adminisitrasi.
c. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana penjelasan pada angka 7.
d. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan
obscuur libel (kabur/tidak jelas).
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf g, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan
daerah Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 3 pada halaman 27
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi melakukan
langkah-langkah sebagai berikut: verifikasi kesesuaian antara alamat
pendukung dengan daerah Pemilihan.
c. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi
administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian
pada huruf a dan huruf b.
d. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan
obscuur libel (kabur/tidak jelas).
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf h, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
1) mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan;
2) memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan
Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
3) memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan;
4) memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
5)
memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS;
6) memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan
pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
7) memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan
pemenuhan syarat pendukung; dan
8) memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal
Pasangan Calon perseorangan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa dalam
hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan
tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak
sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
c. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan
menyampaikan hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung
bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana Berita Acara Hasil
Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat
Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan) (Bukti T-10).
d. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi
administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian
pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
e. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan
obscuur libel (kabur/tidak jelas).
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf m), Teradu I
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020, diatur tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU
Kota yang dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa
Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
c. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Para Teradu menerima syarat dukungan
perbaikan, sehingga pada tanggal 28 Juli 2020 Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan telah selesai dilakukan pengecekan
pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan perbaikan,
sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan) (Bukti T-9).
d. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32C ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon:
1) dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan
persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota
melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau
2) dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan
persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan.
e. Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana tercantum pada aduan a quo
linier dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaiman dimaksud pada uraian huruf a, huruf
b, dan huruf d.
f. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan
obscuur libel (kabur/tidak jelas).
13. Bahwa seluruh aduan a quo khususnya mengenai dalil aduan mengenai
verifikasi administrasi, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari
pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan
verifikasi faktual. Sedangkan dalam seluruh aduan a quo, Pengadu
menggunakan data dari pemantauan saat tahapan verfikasi faktual.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh hal yang
disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan data yang
digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak
jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Para Teradu melakukan
pelanggaran etika.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V s.d TERADU IX
Dengan segala hormat berkenan Teradu V s.d Teradu IX mengajukan jawaban secara
sistematis atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku
Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, Tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum no.
2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori Keadilan Bermartabat serta
Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan dan
dipertanggung jawabkan didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI adalah sebagai berikut:
I. Tentang Eksepsi
Bahwa Para Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan teradu IX menolak
seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara
hukum diakui oleh Para Teradu (V s/d IX).
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / kabur (obscuur libel) disebabkan :
Obscuur libel dapat disebut “tidak jelas / kabur”, Ketidakjelasan Pengaduan
Pengadu gugatan nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020.Jr terletak pada :
Hukum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu artinya: bahwa posita yaitu
bagian yang berisi dalil-dalil menggambarkan kerancuan hukum yakni
mencampur adukkan 2 (dua) lembaga dimana sudah jelas berbeda tugas pokok
dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilu. Ketidakjelasan mengenai objek
pengaduan, misalnya satu sisi objeknya diduga perkara pemborosan dan
penyimpangan uang negara, satu sisi Perbuatan Melawan hukum (pasal 1365
KUHPerdata) dan sisi lain penyerangan kepada 2 (dua) orang komisoner yaitu :
Saudara Muhammad Agil Akbar dan saudara hadi Margo sambodo. Maka
menurut Para Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8 dan teradu 9 Pengaduan
Pengadu adalah CACAT FORMIL. Sebab jika dilihat dari optic hukum factor-
faktor untuk menentukan Obscur Libel adalah sebagai berikut:
a. Posita Penggugat tidak Jelas = Pengadu tidak jelas apa yang menjadi
masalah secara subsatansi, satu sisi meminta di amar 2 (dua) orang
komisoner untuk diberhentikan dengan tetap yaitu Sdr. Muhammad Agil
Akbar dan sdr. Hadi Margo Sambodo, padahal secara kelembagaan
tanggung jawab dalam hal tugas adalah KOLEKTIF KOLEGIAL. Kemudian
sisi yang lain masuk pada ranah Pidana, Perdata dan ranah Etik
Penyelenggara Pemilu, sehingga membingungkan subsatnsi Pengaduan
Pengadu. Rupanya Pengadu harus lebih dalam lagi dalam mempelajari ilmu
hukum. Dan putusan DKPP nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 bahwa DKPP
telah memutuskan (tidak hanya sdr Muhammad agil akbar dan sdr. Hadi
Margo Sambodo) Merehabilitasi seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Surabaya termasuk 2 teradu yang lain pada putusan tersebut sebagaimana
bukti terlampir (T-1)
b. Bertentangan, tidak relevan dan atau tidak ada keterkaitan antara posita
(kronologis) dan petitum (yang diminta) yakni 2 (dua) lembaga
penyelenggara pemilu dijadikan satu objek pengaduan, yakni Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya dan BAWASLU Kota Surabaya. Pengaduan
ini membingungkan didalam amar antara Komisioner KPU Kota Surabaya
dijadikan satu pengaduan dan amar dengan BAWASLU Kota Surabaya, ini
jelas bertentangan dengan asas putusan Majelis yaitu harus jelas dan tidak
boleh kabur baik subjek maupun objek.
c. Pengadu pada poin pengaduan nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 16
(enam belas) menyampaikan posita tentang Teradu 1 sampai dengan
Teradu 4, disitu juga disebutkan tentang Teradu 5 sampai dengan 9, ini
yang menjadikan kerancuan hukum. Seharusnya jika memang paham
hukum pengadu seharusnya di sendirikan sebab lembaga dimaksut
tupoksinya berbeda. Bahwa Pengadu menunjukkan
ketidaktahuannya/ketidakpahamannya sebagai subjek dalam menulis
pada pokok pengaduan yang disampaikan kepada majelis DKPP, Oleh
karena hal tersebut diatas, maka jelas Gugatan Pengadu merupakan
gugatan yang kabur / tidak jelas (obscuur libel).
2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat Secara Hukum adalah ERROR IN PERSONA
sebab Secara harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang
yang dimaksud yaitu BAWASLU dimasukkannya sebagai PARA TERADU,
seharusnya jika melihat objek pengaduan Pengadu adalah Penyelenggara
Tahapan yaitu Komisoner KPU Kota Surabaya sesuai dengan yusdiksinya dan
kewenangan secara hukum. Maka menurut Asas atau Prinsip hukum hukum
Administrasi Negara (HAN) harus menyatakan gugatan Penggugat Error In
Persona (salah Pihak).
3. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya gugatannya menurut Teradu 5 sampai
dengan Teradu 9, menurut hukum dinyatakan Plurium Litis Consortium yaitu
: Surat pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya
pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu.
Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya membuat pengaduan
terpisah antara BAWSLU Kota Surabaya dengan KPU Kota Surabaya sebagai
subjek pengaduan. Secara praktik hukum kedua lembaga ini berbeda tugas
dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena
demikian pengaduan Pengadu menurut Para Tergugat 5 s/d 9 dinyatakan
Plurium Litis Consortium yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam
menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu.
4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (gemis aanhoeda nigheid) yaitu: dimana
pihak yang diadukan yaitu Komisioner KPU Kota Surabaya dengan
BAWASLU Kota Surabaya, tidak ada hubungan hukum, sehingga
mengakibatan kekeliruan orang yang ditarik sebagai Teradu.
5. Bahwa seharusnya subjek sebagai Pengadu adalah Calon Wali Kota dan wakil
wali Kota Perorangan yang merasa dirugikan oleh penetapan atau putusan
Bawaslu Kota Surabaya, bukan yang tidak mempunyai kepentingan hukum
yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu. Maka dari itu KIPP sebagai
Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dan tidak
mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan tersebut. maka
dengan itu harusnya ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
III. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemohon memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Para Teradu 5 sampai
dengan Teradu 9 dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan
satu kesatuan tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok perkara.
2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9 menolak
seluruh dali-dali surat pengaduan Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Para
Teradu 5 sampai dengan Teradu 9 akui kebenarannya.
3. Bahwa Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9. pada prinsipnya tetap pada
sebagaimana telah diajukan dalam jawaban ini bertanggal 20 Oktober 2020.
4. Bahwa Pengadu tidak mempunyai kualitas hukum, tidak mempunyai legal
Standing (kedudukan hukum) sebab tidak mempunyai hubungan hukum
dengan Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9, yakni bukan pihak yang
dirugikan atas perkara ini. Bakal calon pasangan atas nama Yasin Gunawan
sudah melakukan hak hukumnya dengan melakukan pengaduan-pengaduan
kepada BAWASLU Kota Surabaya.
5. Bahwa sejak awal kami sampaikan bahwa Pengadu dalam surat
pengaduannya tidak jelas atau kabur secara hukum (OBSCUUR LIBEL). Maka
dengan itu kami tidak menjawab surat pengaduan Pengadu pada poin nomor
1 sampai dengan poin nomor 16. Sebab surat pengaduannya Pengadu
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bukan
kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.
6. Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA apa yang disampaikan pada poin nomor
17, yang benar adalah Komisoner Bawaslu Kota Surabaya (Teradu 5 s/d 9)
sudah melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam hal ini pengawasan tata
cara, prosedur dan mekanisme pencalonan bakal calon pasangan
perseorangan pada tahapan Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan
ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta dalam pengawasan
Pencalonan tersebut berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun
2019 tentang pengawasan pencalonan dan Peraturan Bawaslu Nomor 4
Tahun 2020 sebagaimana bukti terlampir (T-2) dengan menginstruksikan
seluruh panwaslu kecamatan se kota surabaya termasuk membagi jadwal
pengawasannya. Para Teradu 5 s/d 9 sudah melaksanakan tugas sesuai asas
- asas atau prinsip penyelenggara yang baik sesuai pasal 6 ayat (2) integritas
Pemilu dan ayat (3) Profesionalitas yakni sebagai berikut :
a) jujur
b) Mandiri
c) Adil
d) Akuntabel
e) Berkepastian hukum
f) Aksessibiltas
g) Tertib
h) Terbuka
i) Proporsional
j) Profesional
k) Efekif
l) Efisien
Oleh karena itu Pengadu melakukan kebohongan publik seakan-akan Para
Teradu 5 sampai dengan teradu 9 tidak melakukan pengawasan melekat.
Justru sebaliknya Para Teradu sebagai komisoner Bawaslu Kota Surabaya
dengan asas kolektif kolegial telah memerintah kepada seluruh Panwascam
se – Kota Surabaya (31 Kecamatan) untuk dijadwal secara bergantian dalam
rangka memerintahkan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya
hingga larut malam, dan diabsen dari kedatangan Panwascam hingga
kepulangan Panwascam.
Bahwa juga kami memerintahkan untuk mengumpulkan hasil tugas verifikasi
administrasi yang dilakukan oleh masing-masing Panwascam untuk direkap
dan diplenokan oleh Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9.
berita acara Model BA1-KWK Perseorangan Yasin Gunawan , Model BA2-KWK
Perseorangan Yasin – Gunawan, Model BA4-KWK Perseorangan Yasin –
Gunawan sebagaimana bukti terlampir (T-3, T-4 dan T-5) yang selain
merupakan produk hukum KPU Kota Surabaya juga merupakan bagian dari
hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya secara menyeluruh.
7. Bahwa TIDAK BENAR dan FITNAH jika Teradu 5 s/d Teradu 9 dalam
melakukan tugas pengawasan tidak berpedoman pada aturan Per-Undang-
undangan sebagai alas hukum untuk melakukan verifikasi administrasi bakal
calon pasangan perorangan. Kami Teradu 5 smpai dengan Teradu 9 sudah
bertahun-tahun menjadi penyelenggara pengawas, dimana kami sebelumnya
menjadi pengawas tingkat kecamatan hingga Bawaslu Kota Surabaya, sevara
akal dan logika mana mungkin kami dalam melakukan tugas kesehariannya
dalam mengawasi tahapan tidak berdasar Undang-undang. Justru kami yang
membuat aturan – aturan yang kami buat dan kami sampaikan kepada
Panwascam untuk melakukan tindakan harus sesuai hukum (civil Law /
Eropa continental). Justru Pengadu yang tidak berdasarkan Peraturan Per-
Undang-undangan yang berlaku dalam melakukan pematauan pemilu secara
independen, maka dengan seenaknya Pengadu membuat laporan terkait
dengan pemantauan dalam kegiatan kepemiluan tanpa berdasar. Kami justru
sebaliknya meragukan kinerja KIPP untuk bisa objektif malah sebaliknya
Subjektif syarat penuh kepentingan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Bahwa Pengadu menyebutkan Teradu 5 s/d 9 melanggar
kode etik Profesi penyelenggara pemilihan umum pada pasal sebagai berikut :
1. Pasal 6 ayat (2) d yakni : Tidak Akuntabel
2. Pasal 6 ayat (3) a Yakni : Tidak berkepastian hukum
3. Pasal 6 ayat (3) f yakni : Tidak profesional
4. Pasal 11 huruf c Yakni : Tidak menaati prosedur yang ditetapkan
Undang-Undang
5. Pasal 11 huruf d Yakni : Tidak melaksanakan peraturan Per-Undang-
undangan dan tidak adil dan berpihak
6. Pasal 15 huruf C Yakni : Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan UUD
1945, Undangt-undang dan Peraturan Per-undang-undang dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
7. Pasal 15 huruf d Yakni: Tidak mencegah atau membiarkan segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung
maupun tidak langsung.
Bahwa apa yang disampaikan Pengadu mengenai melanggar pasal diatas,
dusta dan tidak benar. Sebab para Teradu V s.d Teradu IX sudah
melaksanakan tindakan dan berdasar pasal dimaksud:
Pasal 6 ayat (2) d yakni: Para Teradu (5 s/d 9) sudah melaksanakan tugas
1.
sesuai dan penuh tanggung jawab atas segala tindakan sesuai dengan
sumpahnya. Dan semua dilakukan melalui RAPAT PLENO konimisoner
dalam rangka memutus sesuatu dan dapat dipertanggungjawabkan
putusannya tersebut sebab melaui tahapan dan prosedur yang benar,
salah satunya RAPAT PLENO yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu
Kota Surabaya, sehingga tidak ada yang ditutup tutupi.
2. Pasal 6 ayat (3) a Yakni: Para Teradu 5 s/d Teradu 9 selalu mengeluarkan
produk penetapan dan atau putusan terkait hal-hal yang harus diketahui
public atau masyarakat. Produk itu berkepastian hukum mengikat para
pihak dan final, kecuali tidak puas dipersilahkan mengajukan upaya
hukum.
3. Pasal 6 ayat (3) f yakni: Para Teradu sudah melakukan tindakan dalam
tugasnya sesuai dengan profesinya dan berlandaskan hukum. Kami
sudah melakukan verifikasi pengawasan di KPU Kota Surabaya
4. Pasal 11 huruf c Yakni: Para teradu 5 s/d 9 sudah melakukan prosesdur
dalam melakukan tugas sesuai dengan PKPU dan PERBAWASLU dalam
melaksanakan pengawasan sesuai tahapan apa yang tersurat didalam
peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.
5. Pasal 11 huruf d Yakni: Para Teradu melakukan tindakan apapun selalu
adil dan tidak berpihak, ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan
pengaduan dan keterbukaan kritik dariluar dan melalui rapat pleno
dalam menentukan segala hal.
8. Bahwa Pengadu rupanya memutar balikkan fakta dan realita, padahal
pengadu dulu juga pernah menjadi komisioner Bawaslu kota Surabaya (masih
Lembaga adhoc Panwaslu Kota Surabaya), dimana Pengadu pastinya
memahami jika tugas, hak dan kewajiban pengawas adalah bertugas sesuai
dengan dasar filosofi yakni sesuai sumpah dan janji dengan bekerja sungguh-
sungguh, jujur adil dan cermat. Kami bekerja tidak kenal waktu dan tidak
kenal lelah dalam melakukan segala tahapan yang tugas kami adalah selalu
mengawasi tahapan agar Pemilu berjalan adil dan lancar sesuai dengan yang
kita harapkan bersama. Ini kami lakukan terkadang tidak tidur dalam rangka
pengawasan yang ketat sebab para Teradu 5 s/d 9 memahami jika misalnya
tidak adil maka pengawas pemilihan akan dipertanyakan keberadaannya,
maka dari itu kami melakukan pengawasan sesuai dengan pasal 7 ayat (3)
peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 yakni : Sumpah janji anggota
Bawaslu, bawaslu Propinsi, Bawaslu kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan,
panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai
berikut : Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: […]dari pada
kepentingan pribadi atau golongan
9. Bahwa tidak benar dan mengada-ngada, kami sebutkan diawal eksepsi dan
pokok perkara yakni kewenangan untuk menentukan lolos atau tidaknya
adalah KPU Kota surabaya, maka dari itu Pengadu salah menarik subjek
yakni Bawaslu Kota Surabaya dalam pengaduan ini. Sebab Bawaslu tugasnya
mengawasi secara ketat administrasi dan sudah kami lakukan dengan
mengerahkan 31 Kecamatan yang masing – masing terdiri dari 3 orang yakni
3 x 31 = 93 pengawas kecamatan untuk memverikasi dengan cara mengawasi
adminsitrasi berupa KTP apakah sesuai tidak dengan dukungan dimaksut.
93 orang tersebut diberi tugas dengan bergantian dengan sistem shift pagi
dan malam di kantor KPU kota Surabaya lantai 3. Rupanya pengadu
pengaduannya didasarkan bukan pada fakta dan data. Namun didasarkan
pada kebencian sematan yang disebabkan tidak lolosnya pada rekrutmen
Bawaslu Kota Surabaya pada Periode 2018 sampai dengan 2023. Seharusnya
Pengadu bisa bekerja sama dengan Bawaslu Kota Surabaya dan KPU Kota
Surabaya dalam penyelenggaran pemilihan serentak lanjutan khususnya di
Surabaya ini bukannya menjatuhkan Penyelengara Pemilihan sehingga
beimpliksi pada tatanan yang berkesimpang siuran dalam hal informasi.
Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang
berbunyi :
a. Kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggraan
agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan , dan
b. Menggunakan keuangan yang bersuber dari APBN dan APBD atau yang
diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan
tepat sasaran.
Rupanya pengadu tidak begitu paham hukum sebab harusnya pengadu
mendalilkan tersebut diatas pada poin a dan b, harus ada temuan dulu dari
bpk aytau hasil audit, pengadu hanya menyampaikan asal-asalan tanpa
bukti.
Anggaran itu bukan kewenangan Komisoner (Teradu V s.d Teradu IX, namun
itu kewenangan sekertariat, Para Teradu hanya mengusuilkan anggaran
untuk pengawasan sesuai dengan RAb yang telah disepakatinya. Maka
Pengadu bisa dikenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
10. Bahwa tidak benar dan fitnah semata, sebab buktinya bakal calon wali kota
dan wakil wali kota dari perorangan yakni yasin dan gunawan tidak lolos
sebagai calon wali kota dan wakil wali kota surabaya. ada kepentingan yang
mana, ada kepentingan dari aspek apa dan unsur apa, sudah jelas jelas tidak
lolos sebab tidak sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang sedang
berlaku sebagai pedoman kami dalam mengawasi tahapan pilkada surabaya
ini. justru para teradu 5 sampai 9 dengan tegar dan benar memutuskan hal
tersebut.
11. Bahwa para Teradu V s.d Teradu IX tidak perlu menjawab pada poin nomor
22, sebab pengadu rupanya tidak paham hukum itu bukan masuk pada
posita secara teori sebab poin nomor 22 itu hanya sentiment pribadi
(kebencian priobadi) kepada Teradu V dan Teradu VI yang dimasukkan pada
posita. Dan Pengadu sudah melampaui kewenangannya yakni seakan akan
mempengaruhi majelis DKPP atas jejak rekam Teradu V s.d Teradu IX yang
memang tidak terbukti bersalah secara hukum dan terbutkti tidak melanggar
kode etik sesuai asas pemeriksaan secara cermat oleh majelis DKPP RI.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d TERADU IV
1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya;
3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU V s.d TERADU IX
1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu
2. Menetapkan bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII tidak terbukti
Melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelanggra Pemilihan Umum;
3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8] BUKTI TERADU I s.d TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13 Juni 2020
2. T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020
3. T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan
Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Surabaya Tahun 2020
4. T-4 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan
dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan)
5. T-5 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020
6. T-6 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020
7. T-7 : Berita Acara Penjelasan atas Hasil Klarifikasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal terhadap
Kode
No. Keterangan
Bukti
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020
8. T-8 : Berita Acara tentang Perubahan atas Berita Acara Perbaikan
Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak 23/03/2020
14:10:10 WIB
9 T-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan
10 T-10 : Berita Acara Hasil Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data
Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2-
KWK Perseorangan)
11 T-11 : Kumpulan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan
yang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9] KESIMPULAN TERADU I- TERADU IV
Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian kesimpulan ini.
b. Bahwa Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan nomor pengaduan 99-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan
nomor perkara 99-PKE-DKPP/X/2020, sebagai berikut:
1) Bahwa dalam menyampaikan Pengaduan a quo, Pengadu selalu dan
berulangkali menyampaikan bahwa dirinya bertindak sebagai Ketua Komite
Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur.
2) Bahwa berdasarkan Pokok Perkara angka 3, Pengadu pada intinya
mendalilkan bahwa data dukungan bermasalah (yang menjadi obyek aduan
a quo) ditemukan saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat
kecamatan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
diatur tahapan Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan yang
dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Juli 2020.
4) Bahwa berdasarkan pemberitaan di laman Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya pada tanggal 25 Juli 2020 sebagaimana tautan berikut
https://kpu-surabayakota.go.id/penyerahan-sertifikat-akreditasi-dan-tanda-
pengenal-pemantau-pemilihan-dalam-negeri-kepada-kipp-jawa-timur/,
tertulis bahwa “Jumat siang (24/07/2020) KPU Surabaya menyerahkan
sertifikat akreditasi dan tanda pengenal kepada Komite Independen Pemantau
Pemilu (KIPP) Jawa Timur.”, serta sesuai dengan surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 413/PP.07.2-Und/3578/Kota/VII/2020
tanggal 23 Juli 2020 perihal Undangan.
5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengaku menerima
Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang telah memenuhi
syarat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 24 Juli
2020.
6) Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, diketahui
bahwa Pengadu tidak berwenang melakukan pemantauan Rekapitulasi
Dukungan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai
dengan 19 Juli 2020, yang kemudian menemukan data dukungan
bermasalah dan menjadi obyek aduan a quo.
7) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, maka Pengadu
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga
aduan Pengadu tidak dapat diterima.
c. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
d. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu
melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal
33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1) Susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019 Tanggal
13 Juni 2020 (terlampir sebagai Bukti T-1 pada surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020
tanggal 21 Oktober 2020), sebagai berikut:
No Divisi Koordinator
1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi
Tangga
2 Teknis Penyelenggaraan M. Kholid Asyadulloh
3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Subairi
Partisipasi Masyarakat dan SDM
4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist
5 Hukum dan Pengawasan Soeprayitno
2) Pada tanggal 9 Juli 2020, terdapat perubahan susunan Divisi sebagaimana
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020 (terlampir sebagai
Bukti T-2 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020), sebagai
berikut:
No Divisi Koordinator
1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi
Tangga
2 Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno
3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Subairi
Partisipasi Masyarakat dan SDM
4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist
5 Hukum dan Pengawasan Nur Syamsi
e. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Ketua Komite
Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur, beralamat di Jalan Manukan Lor
7H Nomor 9 Surabaya.
2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menetapkan satu bakal pasangan
calon perseorangan yang telah memenuhi jumlah minimum dukungan
persyaratan atas nama M. Yasin dan Gunawan dengan jumlah dukungan
sebesar 139.758 dukungan pada tanggal 27 Februari 2020, setelah
dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pada tanggal 27 Februari
2020.
3) Bahwa Pengadu mendalilkan menemukan sebanyak 8.157 data dukungan
bermasalah yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Surabaya saat melakukan
pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan
bakal pasangan calon perseorangan, meliputi:
a) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan
pendukung lainnya.
b) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
dari Kementerian Dalam Negeri.
c) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
d) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan
lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
4) Bahwa Pengadu mendalilkan data temuan sebagaimana dimaksud pada
angka 3) tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan tidak
masuk hitungan dukungan calon perseorangan, dan terhadap dukungan
ganda harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja.
5) Bahwa Pengadu mendalilkan temuan terkait data dukungan tidak memenuhi
syarat dukungan sebanyak 8.157 dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan
data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh
bakal pasangan calon perseorangan, sehingga jumlah keseluruhan dukungan
calon perseorangan yang diserahkan kepada Para Teradu tidak memenuhi
syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan
calon perseorangan sebanyak 138.565 dan berpengaruh pada lolos tidaknya
bakal calon pasangan perseorangan dalam verifikasi administrasi.
6) Bahwa Pengadu mendalilkan telah mendatangi alamat para pendukung
dengan metode sampling, namun tidak dapat menemukan alamat para
pendukung karena alamat tidak lengkap atau tidak jelas.
7) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan alamat
pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan adalah melanggar
mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan
pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4
PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
8) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan Nomor
lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara
nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat
Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
9) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret
dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai satu
dukungan telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 1 tahun
2020.
10) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga telah lalai
dan ceroboh dan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan dalam
melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan
adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi
penyelenggara pemilihan.
11) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga bertindak
menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait
mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi
administrasi dukungan pasangan calon perseorangan adalah perbuatan
melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat.
12) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang ceroboh dalam
melakukan verifikasi administrasi sehingga berakibat dalam pelaksanaan
verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan
menyebabkan pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara di tengah
situasi krisis pandemi COVID-19.
13) Bahwa Pengadu mendalilkan pernyataan Teradu I yang dimuat dalam media
cetak seolah memberikan ruang terhadap dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi bisa
diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap dukungan yang Tidak
Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah dukungan calon dan tidak
serta merta berpengaruh terhadap lolos tidaknya pasangan calon pada
tahapan verifikasi administrasi, sehingga pernyataan Teradu I tersebut patut
diduga bertentangan dengan pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal
18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4), serta bertentangan dan melanggar
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a.
14) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu melanggar mekanisme,
prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur
dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan
sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan
patut diduga tindakan dan perbuatan Para Teradu mempunyai kepentingan
tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan.
f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengadu
menggunakan dasar hukum yang tidak tepat guna menguatkan dalil aduan
Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan
menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung
subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika
Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo.
g. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 2), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa Para Teradu menetapkan Jumlah Minimum Dukungan Perseorangan
dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 26
Oktober 2019 yaitu paling sedikit sejumlah 138.565 dukungan yang tersebar
paling sedikit di 16 kecamatan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019
tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Surabaya Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-3 pada surat Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-
Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020).
2) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai
berikut:
a) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota kepada KPU Kota, dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai
dengan 23 Februari 2020.
b) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, dilaksanakan mulai tanggal
19 sampai dengan 26 Februari 2020.
c) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, dilaksanakan
mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020.
3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi administrasi
syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 27
Februari 2020.
4) Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 27 Februari 2020
adalah penyampaian hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan
sebaran dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan) (terlampir
sebagai Bukti T-4 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020).
5) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur
libel (kabur/tidak jelas).
h. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 3), angka 6),
angka 9), angka 10), angka 11), angka 12), dan angka 14), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa Pengadu menyebutkan telah melakukan pemantauan rapat pleno
terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan,
sehingga menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut dari
tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai
dengan 22 April 2020.
3) Bahwa Pengadu mendalilkan data dukungan bermasalah, meliputi:
a) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung
lainnya.
b) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
dari Kementerian Dalam Negeri.
c) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
d) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih
dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
4) Bahwa data dukungan bermasalah menurut aduan a quo merupakan
mekanisme pada tahapan verifikasi administrasi, bukan tahapan verifikasi
faktual.
5) Bahwa apabila dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kategori pada data
dukungan bermasalah sebagaimana aduan a quo, maka berdasarkan
ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dapat diketahui bahwa data
dukungan bermasalah menurut Pengadu, sebagai berikut:
a) sebagaimana ketentuan tabel 4.6 pada halaman 30, bahwa apabila
ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b) sebagaimana ketentuan tabel 4.7 pada halaman 30, bahwa apabila hasil
klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas
data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum
memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan dan dilanjutkan
dengan verifikasi faktual.
c) sebagaimana ketentuan pada halaman 32, bahwa hasil verifikasi
dukungan ganda dituangkan dalam Berita Acara Model BA.4-KWK
Perseorangan dan dilampiri dengan daftar pendukung yang berstatus
ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya
diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
d) sebagaimana ketentuan nomor 2 tabel 4.5 pada halaman 29, bahwa
apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan BERBEDA dengan identitas kependudukan, berupa:
a.Nama; b.Nomor Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis
Kelamin; atau e.Tempat dan Tanggal Lahir adalah berstatus Tidak
Memenuhi Syarat. Sedangkan aduan a quo mendalilkan bahwa alamat
pendukung tidak lengkap atau tidak jelas, bukan berbeda.
6) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan
bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada uraian
angka 5) sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku, antara lain
a) telah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
pada tanggal 21 Maret 2020 dengan hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu
tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung
sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (terlampir sebagai Bukti T-5 pada
surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-
SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020) dan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU-
Kot/III/2020 (terlampir sebagai Bukti T-6 pada surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020
tanggal 21 Oktober 2020).
b) menindaklanjuti hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada uraian
huruf a) pada tanggal 30 April 2020, yaitu dilanjutkan dengan verifikasi
faktual sebagaimana Berita Acara Penjelasan atas Hasil Klarifikasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal terhadap Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-7 pada
surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-
SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020).
c) telah dilakukan verifikasi dukungan ganda (yang dihasilkan oleh Silon),
untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
faktual sebagaimana Berita Acara tentang Perubahan atas Berita Acara
Perbaikan Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak 23/03/2020 14:10:10
WIB (terlampir sebagai Bukti T-8 pada surat Komisi Pemilihan Umum
Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal
21 Oktober 2020).
i. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 4), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo yaitu
Para Teradu sudah melaksanakan mekanisme verifikasi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil
Pengadu sudah sepatutnya tidak dapat diterima.
j. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 5), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa temuan yang didalilkan Pengadu terkait data dukungan tidak
memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 yang dapat mempengaruhi
jumlah keseluruhan dukungan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh
bakal pasangan calon perseorangan, merupakan asumsi.
2) Bahwa Pengadu menggunakan data pemantauan rapat pleno terbuka tingkat
kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang
merupakan data tahapan verifikasi faktual, untuk kemudian dihubungkan
dengan hasil verifikasi adminisitrasi.
3) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana penjelasan pada huruf g.
4) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur
libel (kabur/tidak jelas).
k. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 7), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 3 pada halaman 27 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan verifikasi administrasi melakukan langkah-langkah sebagai
berikut: verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan.
3) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi
sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi
dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada angka 1)
dan angka 2).
4) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur
libel (kabur/tidak jelas).
l. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 8), Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan;
b. memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c. memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan;
d. memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
f. memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan
syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
g. memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan
syarat pendukung; dan
h. memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal
Pasangan Calon perseorangan.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa dalam hal data Nomor Induk
Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3) Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan
menyampaikan hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung
bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana Berita Acara Hasil
Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat
Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan) (terlampir sebagai
Bukti T-10 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020).
4) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi
sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi
dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada angka 1),
angka 2), dan angka 3).
5) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur
libel (kabur/tidak jelas).
m. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 13), Teradu I
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
diatur tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kota
yang dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa
Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
3) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Para Teradu menerima syarat dukungan
perbaikan, sehingga pada tanggal 28 Juli 2020 Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan telah selesai dilakukan pengecekan
pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan perbaikan,
sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan
dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan)
(terlampir sebagai Bukti T-9 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21
Oktober 2020).
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32C ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon:
a. dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan
persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota
melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau
b. dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan
persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan.
5) Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana tercantum pada aduan a quo
sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada uraian angka 1), angka
2), dan angka 4).
6) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan Teradu I sebagaimana
dimaksud di atas sudah mendapatkan konfirmasi dari Para Hakim.
7) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP
untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur
libel (kabur/tidak jelas).
n. Bahwa seluruh aduan a quo khususnya mengenai dalil aduan mengenai
verifikasi administrasi, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari
pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan
verifikasi faktual. Sedangkan dalam seluruh aduan a quo, Pengadu
menggunakan data dari pemantauan saat tahapan verfikasi faktual.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh hal yang
disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan data yang
digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak
jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Para Teradu melakukan
pelanggaran etika.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilak oleh Pengadu.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Provinsi Jawa Timur yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan dalam jabatannya sebagai Ketua
KIPP Jawa Timur beserta relawan pemantau KIPP saat melakukan pemantauan
rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon
perseorangan, pengadu beserta relawan pemantau KIPP menemukan sebanyak
8.157 data dukungan bermasalah yang tersebar di 16 Kelurahan dari 154
Kelurahan yang ada di Kota Surabaya. Data dukungan bermasalah tersebut
meliputi :
a. Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung
lainnya.
b. Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
dari Kementerian Dalam Negeri.
c. Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan.
d. Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih
dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan
2. Bahwa terhadap seluruh dalil tersebut di atas, pada substansinya KPU RI telah
menerbitkan pengaturan tentang proses Pengadministrasian Peserta dalam
tahapan Pencalonan melalui Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis sebagai
bentuk pengaturan secara teknis tentang kegiatan Pencalonan, sebagai berikut:
a. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota;
b. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017;
c. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019;
d. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020;
e. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
f. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2020.
3. Bahwa dalam rangka memastikan kesiapan menghadapi tahapan pencalonan
Pemilihan Tahun 2020, KPU Provinsi Jawa Timur telah memberikan pembekalan
dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Rapat Koordinasi
(Rakor) hingga supervisi dan monitoring untuk memastikan KPU
Kabupaten/Kota sudah benar dalam melaksanakan tahapan pencalonan sesuai
dengan prosedur dan tata cara sebagaimana pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku seta arahan dan kebijakan Pimpinan KPU RI
sebagai penanggungjawab akhir pelaksanaan Pemilihan. KPU Provinsi Jawa
Timur melaksanakan Bimtek dan Rakor sebagaimana dimaksud dalam lampiran
1.
4. Bahwa terhadap pokok-pokok dalil Pengadu berkaitan dengan proses
pencalonan dari jalur Perseorangan, dapat kami sampaikan bahwa verifikasi
administrasi kesamaan data antara dukungan pendukung dalam Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan terhadap identitas kependudukan pendukung,
alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan dan dukungan
ganda sudah ada pengaturannya dalam Peraturan KPU maupun Pedoman
Teknis yang diterbitkan KPU RI.
5. Bahwa terhadap pelaksanaan kerja Teradu I s.d Teradu IV dalam kegiatan
verifikasi administrasi dukungan Perseorangan dalam hal kesesuaian antara
Formulir Dukungan Model B.1-KWK Perseorangan terhadap identitas
kependudukan pendukung, alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah
pemilihan dan dukungan ganda, kami selaku Pemberi Keterangan menyerahkan
kepada Yang Mulia untuk memberikan penilaian konsistensi Para Teradu untuk
melaksanakan tahapan secara taat Peraturan dan Kebijakan KPU RI,
sebagaimana fakta-fakta persidangan yang dapat dihadirkan oleh Para Teradu
dalam memberikan jawaban dengan dilengkapi buktinya.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu “ditemukan pendukung yang tidak terdaftar
dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemimilihan dari kementerian dalam negeri”, kami dapat memberikan
keterangan dan informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada lima (5)
Kabupaten/Kota yang tengah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan
Perseorangan (Kota Surabaya, Kota Blitar, Lamongan, Jember dan Malang)
membalas surat permohonan untuk klarifikasi pendukung yang belum terdaftar
dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dengan jawaban yang
pada pokoknya “tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan
pendukung” atau tidak bersedia untuk memberikan penilaian. Terhadap kondisi
tersebut, Surat KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 memberikan
jalan keluar untuk memberikan status “Dukungan dinyatakan belum memenuhi
syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. Dilanjutkan dengan verifikasi
factual”. Kebijakan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk terlebih dahulu
mengutamakan penyelamat hak konstitusional pemilih daripada status
administrative, untuk memberikan dukungan dalam Pencalonan Perseorangan,
dengan mekanisme pengecekan langsung kepada pendukung dalam verifikasi
faktual.
7. Terhadap pernyataan Teradu I kepada media, Pihak Terkait merasa risau ketika
mendengar jawaban Teradu I terkait klarifikasi atas pemberitaan di media.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Timur
menjelaskan bahwa aktivitas dalam tahap Pencalonan Perseorangan terdapat
empat kegiatan, yaitu penerimaan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi
faktual dan rekapitulasi. Pada saat penyerahan dukungan ada dua kegiatan
penting yang dilaksanakan oleh KPU, terutama KPU Kota Surabaya, yaitu
melakukan pengecekan terhadap dukungan pada formulir B1-KWK yang
kemudian disamakan dengan formulir B1.1. KWK yang ada di dalam Silon.
Dimungkinkan dukungan itu berbeda jumlahnya dengan yang dimiliki Paslon
yang di-input-kan ke dalam Silon. Dalam kondisi yang demikian, maka KPU
akan memerintahkan kepada Paslon dan tim nya untuk mensinkronkan B1.1-
KWK yang berada didalam Silon disamakan dengan B1. KWK yang ditanda
tangani oleh pendukung. Karena yang valid adalah dokumen B1-KWK yang
ditanda tangani oleh pendukung. Berikutnya melakukan penghitungan
dukungan yang ada didalam B1-KWK. Pada saat pengecekan KPU harus
memastikan dua item yakni keberadaan KTP/Surat Keterangan dan mengecek
keberadaan tanda tangan. Terhadap B1-KWK yang tidak ada KTP/Surat
Keterangan dan tanda tangan pendukung oleh KPU tidak di TMS-kan tetapi
hanya dianggap sebagai dukungan. Dalam penghitungan plus ditambah dengan
pengecekan dukungan jika jumlah yang dikurangi itu menyebabkan dukungan
dibawah syarat minimal dukungan maka akan ditolak dengan berita acara. Jadi
paslon tersebut dianggap tidak memenuhi dukungan sesuai syarat minimal
dukungan. Kemudian kegiatan berikutnya jika paslon diterima, kelemahannya
pada tahap ini tidak ada pengecekan terhadap dukungan kegandaan apakah
B1-KWK clear atau tidak, sehingga dimungkinkan paslon misalnya sayart
minimal dukungannya 100.000 dia bisa saja ganda tetapi KPU tidak melakukan
pengecekan. Setelah masuk dalam verifikasi administrasi baru kemudian KPU
mengecek kegandaannya, meastikan NIK, memastikan kesamaan NIK, NKK
dengan formulir dukungan. Dalam sidang Pihak Terkait menegaskan, jika yang
di TMS kan menyebabkan berkurangnya dukungan hingga dibawah syarat
minimal dukungan tidak berarti menyebabkan verifikasi faktual dihentikan, jadi
hasil dari TMS-nya verifikasi faktual plus verifikasi administrasi itulah yang
menyebabkan pasangan calon perseorangan dinyatakan MS atau TMS. Jika
paslon TMS maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan perbaikan,
sehingga verifikasi administrasi missal syarat minimal dukungan 100.000,
kemudian dalam penyerahan dukungan paslon perseorangan dihitung ada
120.000 harus dinyatakan bahwa syarat minimal dukungan terpenuhi. Masuk
pada verifikasi administrasi ternyata jumlah dukungan yang ganda banyak
sekali sampai menyebabkan dukungannya menjadi 50.000 tetap KPU harus
masukkan ke tahap verifikasi faktual, karena memang demikian aturannya. Ini
yang kemudian Pihak Terkait menganggap keterangan Teradu I di dalam media,
bahwa verifikasi administrasi itu tidak mempengaruhi apakah kita harus
melanjutkan atau menghentikan verifikasi faktual.
8. Bahwa menurut keterangan pihak terkait, adanya 8.157 surat dukungan ganda
sebagaimana yang diperselisihkan oleh Pengadu, maka perlu dilihat Surat KPU
RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang aturan persyaratan calon
perseorangan. Dalam SK tersebut diujelaskan tentang jenis ganda yakni; ganda
internal, ganda ekternal dan ganda potensial. Dalam ganda internal tetap
dihitung 1 dukungan, jika ganda ekternal dan potensial tetap dilakukan
verifikasi faktual. Tetapi hal tersebut tidak dijelaskan oleh pengadu apakah
surat ganda 8.157 masuk katagori ganda internal, ekternal dan potensial.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu IV diduga tidak cermat dan tidak professional dalam
melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan M. Yasin-Gunawan. Terdapat dukungan bermasalah sejumlah 8.157
yang tersebar di 16 (enam belas) kelurahan di Kota Surabaya antara lain, ditemukan
kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan
tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya, pendukung yang tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu ditemukan
ketidaksesuaian data antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, dukungan
ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
[4.1.2] Teradu I memberikan pernyataan di media cetak Jawa Pos pada Jum’at 24 Juli
2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait mekanisme verifikasi administrasi jumlah
minimum dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dengan menyatakan, “Seleksi administrasi tidak serta merta mengugurkan proses yang
sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi faktual yang dilakukan petugas
untuk mengecek data dukung yang masuk. Untuk memastikan keabsahan data,
petugas mendatangi langsung orang yang merasa memberikan dukungan. Dari situ
akan ketahuan mana yang valid dan tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang
harus dilakukan sebelum menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”;
[4.1.3] Teradu V s.d Teradu IX diduga tidak professional dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai pengawas untuk melakukan pengawasan melekat pada
tahapan verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan
bakal pasangan calon perseorangan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV pada pokoknya telah melakukan seluruh tahapan
verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Teradu I s.d
Teradu IV, bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan cara mencocokkan
kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal
lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau Surat Keterangan. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV melakukan kesesuaian
antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu
atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
Kemudian melakukan verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
Pemilihan. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan, memverifikasi
kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, memverifikasi
identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung
dan/atau status perkawinan, memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk
memastikan pemenuhan syarat pendukung, dan memverifikasi terhadap dugaan
dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya, dalam hal
data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terhadap data dukungan
yang diduga bermasalah, Teradu I s.d Teradu IV juga telah melakukan prosedur dan
tata cara verifikasi sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. Apabila
ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) setempat. Apabila hasil klarifikasi ke Disdukcapil, tidak dapat
menyatakan kebenaran terhadap data kependudukan pendukung, maka dukungan
dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal tersebut tidak menggugurkan dukungan
tetapi dilanjutkan ke verifikasi faktual. Hasil verifikasi administrasi dukungan ganda
dituangkan dalam Berita Acara Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan dan dilampiri
dengan daftar pendukung yang berstatus ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon).
Hasil verifikasi administrasi selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual. Apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan berbeda dengan identitas kependudukan, berupa: a.Nama; b.Nomor
Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis Kelamin; atau e.Tempat dan
Tanggal Lahir, dinyatakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat. Bahwa pada tanggal
21 Maret 2020, Teradu I s.d Teradu IV telah melakukan klarifikasi ke Disdukcapil dan
hasilnya tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung
sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 156/PK.01-
BA/02/KPU-Kot/III/2020 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020. Terhadap data kependudukan
pendukung hasil klarifikasi pada Disdukcapil, Teradu I s.d Teradu IV menyerahkan
kepada PPS pada tanggal 30 April 2020 untuk dilakukan verifikasi faktual.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu IV tidak
beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I, berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diatur tahapan penyerahan
syarat dukungan perbaikan bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.
Ketentuan Pasal 32A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum
memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran,
wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Tanggal 27 Juli 2020
Teradu I s.d Teradu IV menerima syarat dukungan perbaikan. Tanggal 28 Juli 2020
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan, Teradu I s.d Teradu IV
telah selesai melakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran
dukungan perbaikan, sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan). Sesuai ketentuan Pasal 32C ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam hal hasil
verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan
Bakal Pasangan Calon perseorangan, dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah
dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota
melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan atau dinyatakan tidak
memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, tidak dapat
mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan. Teradu I menegaskan pernyataannya di
media cetak Jawa Pos tanggal 24 Juli 2020 linier dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan pengawasan
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pengawasan menurut Peraturan
Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengawasan Pencalonan dan Peraturan
Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Konsisi Bencana
Nonalam Covid 19. Menurut Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan pengawasan
pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan Verifikasi Adminsitrasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan
ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Teradu V s.d Teradu IX telah menginstruksikan seluruh Panwas Kecamatan se-Kota
Surabaya termasuk membagi jadwal pengawasannya. Teradu V s.d Teradu IX
memerintah kepada seluruh Panwascam (31 Kecamatan) se–Kota Surabaya untuk
menyusun jadwal secara bergantian melakukan pengawasan verifikasi administrasi
yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lantai 3 kantor KPU Kota
Surabaya hingga larut malam dan diabsen sejak kedatangan sampai dengan
kepulangan. Selain itu, Teradu V s.d Teradu IX memerintahkan seluruh Panwascam
mengumpulkan hasil pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh masing-
masing Panwascam untuk direkap dan diplenokan oleh Teradu V s.d Teradu IX.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, menurut Teradu V s.d Teradu IX tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu IV
tidak cermat dan tidak professional dalam melaksanakan tahapan verifikasi
administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan.
Menurut Pengadu, sepatutnya sejak verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari
2020 dokumen dukungan Bakal Pasangan Calaon Perseorangan M. Yasin-Gunawan
seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak karena menurut Pengadu
menemukan sebanyak 8.157 dukungan bermasalah seperti alamat pendukung yang
tidak jelas. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa peristiwa tanggal 27 Februari
2020 bukan verifikasi administrasi sebagaimana didalilkan Pengadu, tetapi masih
dalam tahapan pengecekan dokumen jumlah minimal dukungan dan sebaran yang
diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Pada tanggal 26 Februari 2020, Bakal
Pasangan Calon Perseorangan M. Yasin-Gunawan berdasarkan Formulir Model BA1-
KWK Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 140.934. Setelah
dilakukan penelitian, sebanyak 139.758 dokumen dinyatakan lengkap dan sebanyak
755 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan Keputusan KPU Kota
Surabaya Nomor 358/PL02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 jumlah minimal dukungan
sebanyak 138.565, dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 31 (tiga
puluh satu) jumlah kecamatan di Kota Surabaya yaitu 16 (enam belas) kecamatan.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pengecekan jumlah minimal syarat dukungan dan
sebaran sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan,
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan diterima. Verifikasi Administrasi
terhadap dokumen dukungan dilakukan Teradu I s.d Teradu IV dituangkan dalam
Formulir Model BA2-KWK Perseorangan tanggal 19 Maret 2020. Hasil verifikasi
administrasi terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan,
sebanyak 137.297 dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 2.461 Tidak Memenuhi
Syarat. Terhadap data tersebut, Teradu I s.d Teradu IV melakukan verifikasi
kesesuaian antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap
pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih
Pemilihan. Sebanyak 121.522 terdaftar dalam DPT dan/atau DP4 dan sebanyak
15.775 tidak terdaftar dalam DPT dan/atau DP4. Teradu I s.d Teradu IV melakukan
klarifikasi kebenaran data kependudukan pendukung ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Surabaya dan hasilnya sebanyak 15.775 data pendukung tidak
dapat dinyatakan kebenarannya oleh Disdukcapil, sehingga Teradu I s.d Teradu IV
memutuskan melakukan verifikasi faktual. Sesuai dengan Formulir Model BA4-KWK
Perseorangan, pada tanggal 4 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu IV telah melakukan
perubahan dan/atau perbaikan terhadap verifikasi dugaan dukungan ganda Bakal
Pasangan Calon perseorangan M. Yasin-Gunawan dan hasilnya sebanyak 138.473
dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 63.232 pendukung dalam satu bakal
pasangan calon perseorangan mempunyai kesamaan Nomor Induk kependudukan
sehingga diputuskan untuk dilakukan verifikasi factual. Teradu I s.d Teradu IV
melakukan verifikasi factual dan hasilnya disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon
untuk dilakukan perbaikan terkait kekurangan syarat dukungan. Pada tanggal 27 Juli
2020, Teradu I s.d Teradu IV menerima syarat dukungan perbaikan bakal pasangan
calon perseorangan untuk dilakukan pengecekan. Sesuai dengan Formulir Model BA1-
KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 28 Juli 2020, Bakal Pasangan Calon
perseorangan M. Yasin-Gunawan menyerahkan jumlah dukungan perbaikan sebanyak
147.195. Sebanyak 146.396 dokumen dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak
800 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV
melakukan pengecekan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan
Formulir Model B2-KWK Perseorangan Perbaikan. Sebanyak 146.396 Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan memenuhi syarat dan sebanyak 66.031 tidak
memenuhi syarat. Demikian halnya Formulir Model B2-KWK Perseorangan Perbaikan,
sebanyak 146.396 memenuhi syarat dan sebanyak 66.031 tidak memenuhi syarat.
Tidak terpenuhinya syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 138.565 dan sebaran
menyebabkan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan M. Yasin-Gunawan
dinyatakan oleh Teradu I s.d Teradu IV tidak memenuhi syarat sehingga dokumen
dukungan ditolak. Rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu IV melakukan pengecekan
dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, penyampaian hasil verifikasi
faktual, menerima dokumen syarat dukungan perbaikan, melakukan pengecekan
dokumen perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual dukungan
perbaikan hingga menyatakan syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon tidak
memenuhi syarat dan ditolak oleh Teradu I s.d Teradu IV menurut DKPP telah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu ketentuan bahwa hasil verifikasi
administrasi memberi kewenangan kepada Teradu I s.d IV untuk menyatakan
dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dan ditolak.
Untuk itu, pernyataan Teradu I pada media cetak Jawa Pos tanggal 24 Juli 2020 masih
relevan, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I, untuk lebih berhati-hati
meyampaikan pernyataan dan jika pernyataan merupakan suatu keharusan untuk
disampaikan maka patut dipastikan tidak menimbulkan penafsiran dan kesan
keberpihakan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.1] dan [4.1.2] tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V s.d
Teradu IX tidak melakukan pengawasan pada tahap verifikasi dukungan bakal
pasangan calon perseorangan, menurut DKPP tidak beralasan hukum dan etika.
Dalam fakta persidangan terungkap Teradu V s.d Teradu IX telah melakukan
pengawasan secara melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu V s.d Teradu IX menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-
Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan
oleh PPK di lantai 3 Kantor KPU Kota Surabaya dengan mengatur jadwal secara
bergantian dengan absen saat datang dan saat pulang serta menginstruksikan kepada
seluruh jajaran Pengawas Kecamatan se-Kota Surabaya untuk mengumpulkan laporan
hasil pengawasan verifikasi administrasi untuk direkap dan diplenokan oleh Teradu V
s.d Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu V s.d Teradu IX
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V
s.d Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V s.d Teradu IX tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi Selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri, Teradu III
Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo,
Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir