Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 99 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99- PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2019 telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan akhir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu IV diduga tidak cermat dan tidak professional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait mekanisme verifikasi administrasi jumlah; Pasal 32A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan; Pasal 32C ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri, Teradu III Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo, Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya. 4
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 99- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Novli Bernado Thyssen : Lembaga : Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur Alamat : Manukan Lor 7H Nomor 9 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nur Syamsi Jabatan : Ketua KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Naafilah Astri Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Subairi Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Soeprayitno Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adityawarman No. 87-89, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Agil Akbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hadi Margo Sambodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yaqub Baliyya Al Arif Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Usman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX; Teradu I s/d Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi Pengadu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 99- PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2019 telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2020 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan akhir. KPU Kota Surabaya menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan bagi calon perseorangan sebesar 138.565 dukungan; 2. Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan, pada tanggal 27 Februari 2020 KPU menetapkan hanya terdapat satu bakal calon pasangan perseorangan yang telah memenuhi jumlah minimum dukungan persyaratan. Yaitu bakal calon pasangan atas nama M. Yasin – Gunawan dengan total dukungan sebesar 139.758 dukungan. Dengan demikian bakal calon pasangan perseorangan M. Yasin-Gunawan dapat mengikuti tahapan verifikasi berikutnya, yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. 3. Bahwa Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur adalah lembaga pemantau yang terdaftar di Komisi Pemilhan Umum Kota Surabaya. Bahwa Pengadu dalam jabatannya sebagai Ketua KIPP Jawa Timur beserta relawan pemantau KIPP saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, pengadu beserta relawan pemantau KIPP menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah yang tersebar di 16 Kelurahan dari 154 Kelurahan yang ada di Kota Surabaya. Data dukungan bermasalah tersebut meliputi; a. Ditemukan kesamaan antara Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. b. Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. c. Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. d. Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 4. Bahwa berdasarkan undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dalam pasal 48 ayat 2 disebutkan, verifikasi administrasi dilakukan dengan: a.mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan b.berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. 5. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 18 mengatur secara teknis verifikasi administrasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan. Diantaranya;  Pasal 18 ayat (1): Setelah melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi.  Pasal 18 ayat (2) : Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Mencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. b. Memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan c. Memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan d. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan e. Memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS f. Memverifikasi idenditas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan g. Memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung dan h. Memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan  Pasal 18 ayat 3 : Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.  Pasal 18 ayat (4) : Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat  Pasal 20 ayat (1) : dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila; a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan b. Dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 1) Kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan; atau 2) Kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau c. 1 (satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon.  Pasal 20 ayat (2) : dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu) 6. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana dijelaskan dalam point 5 di atas, maka data temuan KIPP yang telah dijelaskan pada poin 3 tidak memenuhi syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan tidak masuk hitungan dukungan calon perseorangan. Dan terkhusus terhadap dukungan ganda harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja. 7. Bahwa terhadap temuan KIPP terkait data dukungan tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 tentu dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal calon pasangan perseorangan kepada KPU Kota Surabaya. Jika data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 dikurangi dengan data tidak memenuhi syarat temuan KIPP sebanyak 8.157 maka jumlah keseluruhan dukungan calon perseorangan menjadi 131.601 yang artinya jumlah keseluruhan dukungan calon perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kota Surabaya tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 138.565. Hasil data tersebut tentu saja berpengaruh pada lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan dalam verifikasi administrasi. 8. Bahwa kemudian untuk memastikan kebenaran data tersebut, pengadu beserta beberapa relawan pemantau KIPP dengan berbekal data yang kami dapatkan pada saat rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan, melakukan pemantauan dengan mendatangi alamat para pendukung dengan metode sampling. Namun hasil temuan kami adalah kami tidak dapat menemukan alamat para pendukung karena alamat pendukung tidak lengkap atau tidak jelas. 9. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap data dukungan calon perseorangan yang dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan adalah melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 10. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap data dukungan calon perseorangan yang dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 11. Bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak mencoret dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai satu dukungan saja telah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 12. Bahwa atas tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV atas jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU Kota Surabaya patut diduga telah lalai dan ceroboh dan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan sebagai alas hukum dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 13. Bahwa terhadap Teradu I sampai dengan Teradu IV patut diduga bertindak menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan adalah perbuatan melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 14. Bahwa atas tindakan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang telah meloloskan pasangan calon perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon pasangan perseorangan sebagai akibat dari kecerobohannya dalam melakukan verifikasi administrasi tentu berakibat pada pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara. Karna dalam melaksanakan verifikasi Faktual tentu akan menguras anggaran yang cukup besar. Bahwa pemborosan dan penyimpangan penggunaan anggaran Negara dalam pelaksanaan verifikasi Faktual di tengah situasi krisis pandemi Covid-19 tentunya sangat melukai hati masyarakat yang sedang berkesusahan secara ekonomi. Bahwa pemborosan dan penyimpangan anggaran bertentangan dengan norma yang diatur di dalam Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a).kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, dan b).mengunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. 15. Bahwa pernyataan Teradu I yang dimuat dalam media masa cetak Jawa pos hari Jumat (24/7/2020) dikatakan “Seleksi administrasi tidak serta merta mengugurkan proses yang sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi faktual yang dilakukan petugas untuk mengecek data dukung yang masuk. Untuk memastikan keabsahan data, petugas mendatangi langsung orang yang merasa memberikan dukungan. Dari situ akan ketahuan mana yang valid dan tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sebelum menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”. Bahwa, pernyataan Teradu I tersebut seolah memberikan ruang bagi legitimasi terhadap data dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk bisa diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap data dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah dukungan calon dan tidak serta merta berpengaruh terhadap lolos tidaknya pasangan calon pada tahapan verifikasi administrasi. Pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan dengan pengaturan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 18 ayat (4) : Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan Teradu I yang termuat pada media cetak tersebut adalah informasi sesat yang dapat membahayakan masyarakat selaku penerima informasi tersebut. Terhadap pernyataan Teradu I bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a yang berbunyi; Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. 16. Bahwa tidakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang jelas melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan. 17. Bahwa Teradu V sampai dengan Teradu IX atas jabatannya sebagai ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya patut diduga tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya. 18. Bahwa terhadap Teradu V sampai dengan Teradu IX tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan sebagai alas hukum dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 19. Bahwa terhadap Teradu V sampai dengan Teradu IX diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya dengan baik dalam melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan tentu melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. 20. Bahwa atas tindakan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang telah lalai dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang berakibat lolosnya pasangan calon perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga berlanjut ke tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon pasangan perseorangan tentu berdampak pada pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara. Karna dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan verifikasi Faktual tentu akan menguras anggaran yang cukup besar. Bahwa pemborosan dan penyimpangan penggunaan anggaran Negara dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi Faktual di tengah situasi krisis pandemi Covid-19 tentunya sangat melukai hati masyarakat yang sedang berkesusahan secara ekonomi. Bahwa pemborosan dan penyimpangan anggaran bertentangan dengan norma yang diatur di dalam Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a).kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, dan b).mengunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran 21. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang jelas lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu V sampai dengan Teradu IX mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan 22. Bahwa mengingat Teradu V sampai dengan Teradu IX sudah beberapa kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang telah disidang dan diputus bersalah dengan sanksi peringatan untuk yang kedua kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu V atas nama Muhammad Agil Akbar dan Teradu VI atas nama Hadi Margo Sambodo, telah pernah diberi sanksi “Peringatan Keras Terahir” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam persidangan etik. Namun meski pernah diberi sanksi “Peringatan Keras Terahir” tidak menjadikan hukuman tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja Teradu V atas nama Muhammad Agil Akbar dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya dan Teradu VI atas nama Hadi Margo Sambodo sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya, malah justru mengulangi kinerja yang buruk tidak professional dan lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan. 23. Bahwa menimbang alasan dan dalih-dalih yang Pengadu sampaikan di atas telah cukup jelas dan tegas bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu IX telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana telah terurai dalam penjelasan di atas. Maka oleh karenanya, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut; (1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya (2) Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu IX telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik (3) Memberhentikan dengan tetap para Teradu I sampai dengan Teradu IV sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Surabaya (4) Memberhentikan dengan tetap para Teradu V sampai dengan Teradu IX sebagai Ketua dan anggota Bawaslu kota Surabaya Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu I sampai dengan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya dan Para Teradu V sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Memberhentikan dengan tetap Para Teradu I sampai dengan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya dan Para Teradu V sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya; atau 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Berkas dukungan bakal calon pasangan perseorangan; 2. P-2 : Keterangan Teradu I pada media cetak; 3. P-3 : Data Hasil Pemantauan KIPP; 4. P-4 : Keterangan Saksi atas nama Adi Reski Surya; 5. P-5 : Keterangan Saksi atas nama Nikodemus Ndelu Mauratu; 6. P-6 : Surat KPU Kota Surabaya Nomor 417/PP.07.2- SD/3578/Kota/VII/2020 perihal Surat Jawaban atas Permohonan Informasi dari KIPP Jatim, tertanggal 23 Juli 2020. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang Saksi atas nama Adi Reski Surya dan Nikodemus Ndelu Mauratu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI I Saksi I menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, Saksi I menghadiri rapat Pleno Terbuka di Kecamatan Puputan sebagai Pemantau dari Lembaga KIPP. Dalam Rapat Pleno tersebut, anggota PPK membacakan perolehan hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang MS dan TMS. Setelah rapat pleno berakhir, Saksi I menemui secara pribadi salah satu Anggota PPK atas nama Robby untuk meminta softfile data verifikasi faktual. Softfile data rekapitulasi verifikasi faktual diberikan oleh Anggota PPK atas nama Robby pada tanggal 17 Juli 2020 melalui pesan aplikasi whatsapp sebanyak 5 (lima) file format exel yang kemudian langsung diserahkan Saksi I ke Pengadu. [2.4.2] SAKSI II Saksi II merupakan pihak yang mendapat tugas dari KIPP untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan dengan mendatangi alamat rumah pendukung sesuai dengan data by name by address dibeberapa kecamatan yang diberikan oleh Pengadu. Pada saat melakukan verifikasi faktual, Saksi II tidak mendapati keberadaan pendukung bakal pasangan calon karena alamat tidak jelas. Bahkan Saksi II telah menanyakan kepada warga setempat namun tidak juga diketemukan. Saksi II menemukan data dukungan bermasalah karena nama dan NIK sama. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Bahwa kami selaku Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil- dalil Teradu I sampai dengan Teradu IX yang disampaikan dalam persidangan, kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan ini. 2. Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu IV dalam persidangan yang menyangkal barang bukti (P-1) : Berkas data dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang diajukan oleh Pengadu bukan merupakan milik KPU 3. Bahwa terhadap keterangan Teradu IV Soeprayitno yang menyatakan secara tegas dihadapan majelis hakim DKPP bahwa telah mengakui barang bukti (P-1) yang diajukan oleh pengadu adalah merupakan milik KPU Kota Surabaya yang dikenal dengan form B1.1-KWK semakin memperjelas bahwa benar adanya tidak dapat disangkal lagi bahwa barang bukti pengadu (P-1) adalah milik KPU. 4. Bahwa keterangan Teradu I Nur Syamsi yang menyatakan barang bukti pengadu (P-1) data dukungan perseorangan adalah bukan milik KPU tentu sangat berbeda keterangan sebagaimana telah disampaikan oleh Teradu IV Soeprayitno patut diduga bahwa Teradu I Nur Syamsi telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan etik DKPP yang terhormat. 5. Bahwa Teradu I Nur Syamsi telah memberikan keterangan di dalam sidang DKPP terkait dengan pernyataan Teradu I di media cetak Jawa Pos, Teradu membenarkan pernyataanya tersebut yang dimuat di media cetak Jawa Pos, menyatakan secara tegas bahwa “Seleksi administrasi tidak serta merta mengugurkan proses yang sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi faktual yang dilakukan petugas untuk mengecek data dukung yang masuk. Untuk memastikan keabsahan data, petugas mendatangi langsung orang yang merasa memberikan dukungan. Dari situ akan ketahuan mana yang valid dan tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sebelum menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”. Pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan dengan pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasal 18 ayat 4 : Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pernyataan Teradu I yang termuat pada media cetak tersebut adalah informasi sesat yang dapat membahayakan masyarakat selaku penerima informasi tersebut. Terhadap pernyataan Teradu I bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9 huruf a yang berbunyi; Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. 6. Bahwa atas perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV yang tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan dan Teradu V sampai dengan Teradu IX yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik sehingga menyebabkan bakal calon perseorangan lolos pada tahap verifikasi faktual tentu sangat merugikan anggaran negara karena terdapat pemborosan pengunaan anggaran negara untuk penyelenggaraan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Hal ini sangat menyakiti hati warga Kota Surabaya yang sedang mengalami dampak ekonomi akibat wabah covid-19 karena KPU dan Bawaslu Kota Surabaya tidak mengunakan anggaran negara secara efektif dan efisien. 7. Bahwa terbukti pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan di tingkat kota diperoleh sebanyak 104.575 dukungan perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan hanya sebanyak 33.940 data dukungan bakal calon perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat menjadi memperkuat bukti bahwa adalah ketidakcermatan KPU di dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan dan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. 8. Bahwa atas perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IX yang patut diduga berpihak pada kepentingan bakal calon perseorangan untuk meloloskan bakal calon persorangan pada tahapan verifikasi administrasi ke tahapan verifikasi faktual tentu akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kota Surabaya dalam mengemban tugas yang dipercayakan. Dan tentu saja mencoreng nama baik KPU dan Bawaslu Kota Surabaya sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan yang berintegritas. 9. Bahwa keterangan Teradu V Muhammad Agil Akbar di hadapan majelis sidang DKPP menyatakan bahwa Teradu V sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya tidak pernah diberi sanksi oleh DKPP atas pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan adalah merupakan keterangan palsu. Apa yang dikatakan oleh Teradu V Muhammad Agil Akbar dihadapan majelis hakim pemeriksa sidang merupakan keterangan palsu. Karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 pernah memutus perkara nomor 87-PKE- DKPP-V/2019 terhadap Teradu V Muhammad Agil Akbar dan Teradu VI Hadi Margo Sambodo dengan Putusan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir atas perkara keberpihakan kepada salah satu calon legislatif DPR RI dapil Jatim 1. Bahwa keterangan palsu teradu V Muhammad Agil Akbar di hadapa sidang majelis DKPP yang memeriksa perkara adalah perbuatan pelanggaran berat etik. Tidak mencerminkan sikap kejujuran sebagai penyelenggara pemilihan. 10. Bahwa teradu IV sampai dengan Teradu IX menyatakan telah melakukan fungsi pengawasan dengan baik dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan tidak dapat dibenarkan. Karena apabila Teradu IV sampai dengan Teradu IX telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik maka tidak akan terjadi pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi, tidak akan ada temuan sebanyak 8.157 data dukungan perseorangan bermasalah. Teradu IV sampai dengan Teradu IX karna jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya pasti juga memegang data dukungan bakal calon perseorangan yang akan diverifikasi administrasi. 11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu IX dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IX telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilhan yang berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. 12. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu IX dihadapan Majelis Sidang DKPP, kami menyakini bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IX telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2d, Pasal 6 ayat 3a, pasal 6 ayat 3f, pasal 6 ayat 3h, pasal 7 ayat 1 dan 3, pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf c dan d, pasal 13 huruf a, pasal 15 huruf c dan d, pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU IV 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a. Susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13 Juni 2020 (Bukti T-1), sebagai berikut: No Divisi Koordinator 1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi Tangga 2 Teknis Penyelenggaraan M. Kholid Asyadulloh 3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Subairi Masyarakat dan SDM 4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist 5 Hukum dan Pengawasan Soeprayitno b. Pada tanggal 9 Juli 2020, terdapat perubahan susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020 (Bukti T-2), sebagai berikut: No Divisi Koordinator 1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi Tangga 2 Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno 3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Subairi Masyarakat dan SDM 4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist 5 Hukum dan Pengawasan Nur Syamsi 4. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur, beralamat di Jalan Manukan Lor 7H Nomor 9 Surabaya. b. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menetapkan satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi jumlah minimum dukungan persyaratan atas nama M. Yasin dan Gunawan dengan jumlah dukungan sebesar 139.758 dukungan pada tanggal 27 Februari 2020, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pada tanggal 27 Februari 2020. c. Bahwa Pengadu mendalilkan menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Surabaya saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, meliputi: 1) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. 2) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. 3) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. 4) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. d. Bahwa Pengadu mendalilkan data temuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan tidak masuk hitungan dukungan calon perseorangan, dan terhadap dukungan ganda harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja. e. Bahwa Pengadu mendalilkan temuan terkait data dukungan tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, sehingga jumlah keseluruhan dukungan calon perseorangan yang diserahkan kepada Para Teradu tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 138.565 dan berpengaruh pada lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan dalam verifikasi administrasi. f. Bahwa Pengadu mendalilkan telah mendatangi alamat para pendukung dengan metode sampling, namun tidak dapat menemukan alamat para pendukung karena alamat tidak lengkap atau tidak jelas. g. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan adalah melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. h. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 1 Tahun 2020. i. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai satu dukungan telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 1 tahun 2020. j. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga telah lalai dan ceroboh dan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara pemilihan. k. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga bertindak menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan adalah perbuatan melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. l. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang ceroboh dalam melakukan verifikasi administrasi sehingga berakibat dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan menyebabkan pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara di tengah situasi krisis pandemi COVID-19. m. Bahwa Pengadu mendalilkan pernyataan Teradu I yang dimuat dalam media cetak seolah memberikan ruang terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi bisa diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah dukungan calon dan tidak serta merta berpengaruh terhadap lolos tidaknya pasangan calon pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan dengan pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4), serta bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a. n. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Para Teradu mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pengadu menggunakan dasar hukum yang tidak tepat guna menguatkan dalil aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf b, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menetapkan Jumlah Minimum Dukungan Perseorangan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019 yaitu paling sedikit sejumlah 138.565 dukungan yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Bukti T- 3). b. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut: 1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota, dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. 2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020. 3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. c. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 27 Februari 2020. d. Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 27 Februari 2020 adalah penyampaian hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan) (Bukti T-4). e. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf c, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu menyebutkan telah melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, sehingga menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah. b. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut dari tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 April 2020. c. Bahwa Pengadu mendalilkan data dukungan bermasalah, meliputi: 1) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. 2) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. 3) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. 4) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. d. Bahwa data dukungan bermasalah menurut aduan a quo merupakan mekanisme pada tahapan verifikasi administrasi, bukan tahapan verifikasi faktual. e. Bahwa apabila dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kategori pada data dukungan bermasalah sebagaimana aduan a quo, maka berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dapat diketahui bahwa data dukungan bermasalah menurut Pengadu, sebagai berikut: 1) sebagaimana ketentuan tabel 4.6 pada halaman 30, bahwa apabila ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2) sebagaimana ketentuan tabel 4.7 pada halaman 30, bahwa apabila hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. 3) sebagaimana ketentuan pada halaman 32, bahwa hasil verifikasi dukungan ganda dituangkan dalam Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan dan dilampiri dengan daftar pendukung yang berstatus ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. 4) sebagaimana ketentuan nomor 2 tabel 4.5 pada halaman 29, bahwa apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berbeda dengan identitas kependudukan, berupa: a.Nama; b.Nomor Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis Kelamin; atau e.Tempat dan Tanggal Lahir adalah berstatus Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan aduan a quo mendalilkan bahwa alamat pendukung tidak lengkap atau tidak jelas, bukan berbeda. f. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada uraian huruf e sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku, antara lain: 1) telah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 21 Maret 2020 dengan hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (Bukti T-5) dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (Bukti T-6). 2) menindaklanjuti hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada uraian huruf a) pada tanggal 30 April 2020, yaitu dilanjutkan dengan verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara Penjelasan atas Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Bukti T-7). 3) telah dilakukan verifikasi dukungan ganda (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara tentang Perubahan atas Berita Acara Perbaikan Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak 23/03/2020 14:10:10 WIB (Bukti T-8). 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf d, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo yaitu Para Teradu sudah melaksanakan mekanisme verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu sudah sepatutnya tidak dapat diterima. 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf e, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa temuan yang didalilkan Pengadu terkait data dukungan tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 yang dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan dukungan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, merupakan asumsi. b. Bahwa Pengadu menggunakan data pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang merupakan data tahapan verifikasi faktual, untuk kemudian dihubungkan dengan hasil verifikasi adminisitrasi. c. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penjelasan pada angka 7. d. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf g, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 3 pada halaman 27 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. c. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada huruf a dan huruf b. d. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf h, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: 1) mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; 2) memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; 3) memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; 4) memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; 5) memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; 6) memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; 7) memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan 8) memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. c. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana Berita Acara Hasil Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan) (Bukti T-10). d. Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada huruf a, huruf b, dan huruf c. e. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 4 huruf m), Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diatur tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kota yang dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. c. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Para Teradu menerima syarat dukungan perbaikan, sehingga pada tanggal 28 Juli 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan telah selesai dilakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan perbaikan, sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) (Bukti T-9). d. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32C ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon: 1) dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau 2) dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan. e. Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana tercantum pada aduan a quo linier dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaiman dimaksud pada uraian huruf a, huruf b, dan huruf d. f. Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 13. Bahwa seluruh aduan a quo khususnya mengenai dalil aduan mengenai verifikasi administrasi, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sedangkan dalam seluruh aduan a quo, Pengadu menggunakan data dari pemantauan saat tahapan verfikasi faktual. Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan data yang digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Para Teradu melakukan pelanggaran etika. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V s.d TERADU IX Dengan segala hormat berkenan Teradu V s.d Teradu IX mengajukan jawaban secara sistematis atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum no. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori Keadilan Bermartabat serta Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI adalah sebagai berikut: I. Tentang Eksepsi Bahwa Para Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan teradu IX menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh Para Teradu (V s/d IX). 1. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / kabur (obscuur libel) disebabkan : Obscuur libel dapat disebut “tidak jelas / kabur”, Ketidakjelasan Pengaduan Pengadu gugatan nomor: 99-PKE-DKPP/X/2020.Jr terletak pada : Hukum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu artinya: bahwa posita yaitu bagian yang berisi dalil-dalil menggambarkan kerancuan hukum yakni mencampur adukkan 2 (dua) lembaga dimana sudah jelas berbeda tugas pokok dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilu. Ketidakjelasan mengenai objek pengaduan, misalnya satu sisi objeknya diduga perkara pemborosan dan penyimpangan uang negara, satu sisi Perbuatan Melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) dan sisi lain penyerangan kepada 2 (dua) orang komisoner yaitu : Saudara Muhammad Agil Akbar dan saudara hadi Margo sambodo. Maka menurut Para Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8 dan teradu 9 Pengaduan Pengadu adalah CACAT FORMIL. Sebab jika dilihat dari optic hukum factor- faktor untuk menentukan Obscur Libel adalah sebagai berikut: a. Posita Penggugat tidak Jelas = Pengadu tidak jelas apa yang menjadi masalah secara subsatansi, satu sisi meminta di amar 2 (dua) orang komisoner untuk diberhentikan dengan tetap yaitu Sdr. Muhammad Agil Akbar dan sdr. Hadi Margo Sambodo, padahal secara kelembagaan tanggung jawab dalam hal tugas adalah KOLEKTIF KOLEGIAL. Kemudian sisi yang lain masuk pada ranah Pidana, Perdata dan ranah Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga membingungkan subsatnsi Pengaduan Pengadu. Rupanya Pengadu harus lebih dalam lagi dalam mempelajari ilmu hukum. Dan putusan DKPP nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 bahwa DKPP telah memutuskan (tidak hanya sdr Muhammad agil akbar dan sdr. Hadi Margo Sambodo) Merehabilitasi seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya termasuk 2 teradu yang lain pada putusan tersebut sebagaimana bukti terlampir (T-1) b. Bertentangan, tidak relevan dan atau tidak ada keterkaitan antara posita (kronologis) dan petitum (yang diminta) yakni 2 (dua) lembaga penyelenggara pemilu dijadikan satu objek pengaduan, yakni Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya dan BAWASLU Kota Surabaya. Pengaduan ini membingungkan didalam amar antara Komisioner KPU Kota Surabaya dijadikan satu pengaduan dan amar dengan BAWASLU Kota Surabaya, ini jelas bertentangan dengan asas putusan Majelis yaitu harus jelas dan tidak boleh kabur baik subjek maupun objek. c. Pengadu pada poin pengaduan nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 16 (enam belas) menyampaikan posita tentang Teradu 1 sampai dengan Teradu 4, disitu juga disebutkan tentang Teradu 5 sampai dengan 9, ini yang menjadikan kerancuan hukum. Seharusnya jika memang paham hukum pengadu seharusnya di sendirikan sebab lembaga dimaksut tupoksinya berbeda. Bahwa Pengadu menunjukkan ketidaktahuannya/ketidakpahamannya sebagai subjek dalam menulis pada pokok pengaduan yang disampaikan kepada majelis DKPP, Oleh karena hal tersebut diatas, maka jelas Gugatan Pengadu merupakan gugatan yang kabur / tidak jelas (obscuur libel). 2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat Secara Hukum adalah ERROR IN PERSONA sebab Secara harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud yaitu BAWASLU dimasukkannya sebagai PARA TERADU, seharusnya jika melihat objek pengaduan Pengadu adalah Penyelenggara Tahapan yaitu Komisoner KPU Kota Surabaya sesuai dengan yusdiksinya dan kewenangan secara hukum. Maka menurut Asas atau Prinsip hukum hukum Administrasi Negara (HAN) harus menyatakan gugatan Penggugat Error In Persona (salah Pihak). 3. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya gugatannya menurut Teradu 5 sampai dengan Teradu 9, menurut hukum dinyatakan Plurium Litis Consortium yaitu : Surat pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya membuat pengaduan terpisah antara BAWSLU Kota Surabaya dengan KPU Kota Surabaya sebagai subjek pengaduan. Secara praktik hukum kedua lembaga ini berbeda tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena demikian pengaduan Pengadu menurut Para Tergugat 5 s/d 9 dinyatakan Plurium Litis Consortium yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. 4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (gemis aanhoeda nigheid) yaitu: dimana pihak yang diadukan yaitu Komisioner KPU Kota Surabaya dengan BAWASLU Kota Surabaya, tidak ada hubungan hukum, sehingga mengakibatan kekeliruan orang yang ditarik sebagai Teradu. 5. Bahwa seharusnya subjek sebagai Pengadu adalah Calon Wali Kota dan wakil wali Kota Perorangan yang merasa dirugikan oleh penetapan atau putusan Bawaslu Kota Surabaya, bukan yang tidak mempunyai kepentingan hukum yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu. Maka dari itu KIPP sebagai Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dan tidak mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan tersebut. maka dengan itu harusnya ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
III. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Pemohon memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9 dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok perkara. 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9 menolak seluruh dali-dali surat pengaduan Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9 akui kebenarannya. 3. Bahwa Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9. pada prinsipnya tetap pada sebagaimana telah diajukan dalam jawaban ini bertanggal 20 Oktober 2020. 4. Bahwa Pengadu tidak mempunyai kualitas hukum, tidak mempunyai legal Standing (kedudukan hukum) sebab tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9, yakni bukan pihak yang dirugikan atas perkara ini. Bakal calon pasangan atas nama Yasin Gunawan sudah melakukan hak hukumnya dengan melakukan pengaduan-pengaduan kepada BAWASLU Kota Surabaya. 5. Bahwa sejak awal kami sampaikan bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya tidak jelas atau kabur secara hukum (OBSCUUR LIBEL). Maka dengan itu kami tidak menjawab surat pengaduan Pengadu pada poin nomor 1 sampai dengan poin nomor 16. Sebab surat pengaduannya Pengadu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. 6. Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA apa yang disampaikan pada poin nomor 17, yang benar adalah Komisoner Bawaslu Kota Surabaya (Teradu 5 s/d 9) sudah melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam hal ini pengawasan tata cara, prosedur dan mekanisme pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta dalam pengawasan Pencalonan tersebut berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 tentang pengawasan pencalonan dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana bukti terlampir (T-2) dengan menginstruksikan seluruh panwaslu kecamatan se kota surabaya termasuk membagi jadwal pengawasannya. Para Teradu 5 s/d 9 sudah melaksanakan tugas sesuai asas - asas atau prinsip penyelenggara yang baik sesuai pasal 6 ayat (2) integritas Pemilu dan ayat (3) Profesionalitas yakni sebagai berikut : a) jujur b) Mandiri c) Adil d) Akuntabel e) Berkepastian hukum f) Aksessibiltas g) Tertib h) Terbuka i) Proporsional j) Profesional k) Efekif l) Efisien Oleh karena itu Pengadu melakukan kebohongan publik seakan-akan Para Teradu 5 sampai dengan teradu 9 tidak melakukan pengawasan melekat. Justru sebaliknya Para Teradu sebagai komisoner Bawaslu Kota Surabaya dengan asas kolektif kolegial telah memerintah kepada seluruh Panwascam se – Kota Surabaya (31 Kecamatan) untuk dijadwal secara bergantian dalam rangka memerintahkan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya hingga larut malam, dan diabsen dari kedatangan Panwascam hingga kepulangan Panwascam. Bahwa juga kami memerintahkan untuk mengumpulkan hasil tugas verifikasi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing Panwascam untuk direkap dan diplenokan oleh Para Teradu 5 sampai dengan Teradu 9. berita acara Model BA1-KWK Perseorangan Yasin Gunawan , Model BA2-KWK Perseorangan Yasin – Gunawan, Model BA4-KWK Perseorangan Yasin – Gunawan sebagaimana bukti terlampir (T-3, T-4 dan T-5) yang selain merupakan produk hukum KPU Kota Surabaya juga merupakan bagian dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya secara menyeluruh. 7. Bahwa TIDAK BENAR dan FITNAH jika Teradu 5 s/d Teradu 9 dalam melakukan tugas pengawasan tidak berpedoman pada aturan Per-Undang- undangan sebagai alas hukum untuk melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perorangan. Kami Teradu 5 smpai dengan Teradu 9 sudah bertahun-tahun menjadi penyelenggara pengawas, dimana kami sebelumnya menjadi pengawas tingkat kecamatan hingga Bawaslu Kota Surabaya, sevara akal dan logika mana mungkin kami dalam melakukan tugas kesehariannya dalam mengawasi tahapan tidak berdasar Undang-undang. Justru kami yang membuat aturan – aturan yang kami buat dan kami sampaikan kepada Panwascam untuk melakukan tindakan harus sesuai hukum (civil Law / Eropa continental). Justru Pengadu yang tidak berdasarkan Peraturan Per- Undang-undangan yang berlaku dalam melakukan pematauan pemilu secara independen, maka dengan seenaknya Pengadu membuat laporan terkait dengan pemantauan dalam kegiatan kepemiluan tanpa berdasar. Kami justru sebaliknya meragukan kinerja KIPP untuk bisa objektif malah sebaliknya Subjektif syarat penuh kepentingan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Bahwa Pengadu menyebutkan Teradu 5 s/d 9 melanggar kode etik Profesi penyelenggara pemilihan umum pada pasal sebagai berikut : 1. Pasal 6 ayat (2) d yakni : Tidak Akuntabel 2. Pasal 6 ayat (3) a Yakni : Tidak berkepastian hukum 3. Pasal 6 ayat (3) f yakni : Tidak profesional 4. Pasal 11 huruf c Yakni : Tidak menaati prosedur yang ditetapkan Undang-Undang 5. Pasal 11 huruf d Yakni : Tidak melaksanakan peraturan Per-Undang- undangan dan tidak adil dan berpihak 6. Pasal 15 huruf C Yakni : Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan UUD 1945, Undangt-undang dan Peraturan Per-undang-undang dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 7. Pasal 15 huruf d Yakni: Tidak mencegah atau membiarkan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Bahwa apa yang disampaikan Pengadu mengenai melanggar pasal diatas, dusta dan tidak benar. Sebab para Teradu V s.d Teradu IX sudah melaksanakan tindakan dan berdasar pasal dimaksud: Pasal 6 ayat (2) d yakni: Para Teradu (5 s/d 9) sudah melaksanakan tugas 1. sesuai dan penuh tanggung jawab atas segala tindakan sesuai dengan sumpahnya. Dan semua dilakukan melalui RAPAT PLENO konimisoner dalam rangka memutus sesuatu dan dapat dipertanggungjawabkan putusannya tersebut sebab melaui tahapan dan prosedur yang benar, salah satunya RAPAT PLENO yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya, sehingga tidak ada yang ditutup tutupi. 2. Pasal 6 ayat (3) a Yakni: Para Teradu 5 s/d Teradu 9 selalu mengeluarkan produk penetapan dan atau putusan terkait hal-hal yang harus diketahui public atau masyarakat. Produk itu berkepastian hukum mengikat para pihak dan final, kecuali tidak puas dipersilahkan mengajukan upaya hukum. 3. Pasal 6 ayat (3) f yakni: Para Teradu sudah melakukan tindakan dalam tugasnya sesuai dengan profesinya dan berlandaskan hukum. Kami sudah melakukan verifikasi pengawasan di KPU Kota Surabaya 4. Pasal 11 huruf c Yakni: Para teradu 5 s/d 9 sudah melakukan prosesdur dalam melakukan tugas sesuai dengan PKPU dan PERBAWASLU dalam melaksanakan pengawasan sesuai tahapan apa yang tersurat didalam peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. 5. Pasal 11 huruf d Yakni: Para Teradu melakukan tindakan apapun selalu adil dan tidak berpihak, ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan pengaduan dan keterbukaan kritik dariluar dan melalui rapat pleno dalam menentukan segala hal. 8. Bahwa Pengadu rupanya memutar balikkan fakta dan realita, padahal pengadu dulu juga pernah menjadi komisioner Bawaslu kota Surabaya (masih Lembaga adhoc Panwaslu Kota Surabaya), dimana Pengadu pastinya memahami jika tugas, hak dan kewajiban pengawas adalah bertugas sesuai dengan dasar filosofi yakni sesuai sumpah dan janji dengan bekerja sungguh- sungguh, jujur adil dan cermat. Kami bekerja tidak kenal waktu dan tidak kenal lelah dalam melakukan segala tahapan yang tugas kami adalah selalu mengawasi tahapan agar Pemilu berjalan adil dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Ini kami lakukan terkadang tidak tidur dalam rangka pengawasan yang ketat sebab para Teradu 5 s/d 9 memahami jika misalnya tidak adil maka pengawas pemilihan akan dipertanyakan keberadaannya, maka dari itu kami melakukan pengawasan sesuai dengan pasal 7 ayat (3) peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 yakni : Sumpah janji anggota Bawaslu, bawaslu Propinsi, Bawaslu kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut : Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: […]dari pada kepentingan pribadi atau golongan 9. Bahwa tidak benar dan mengada-ngada, kami sebutkan diawal eksepsi dan pokok perkara yakni kewenangan untuk menentukan lolos atau tidaknya adalah KPU Kota surabaya, maka dari itu Pengadu salah menarik subjek yakni Bawaslu Kota Surabaya dalam pengaduan ini. Sebab Bawaslu tugasnya mengawasi secara ketat administrasi dan sudah kami lakukan dengan mengerahkan 31 Kecamatan yang masing – masing terdiri dari 3 orang yakni 3 x 31 = 93 pengawas kecamatan untuk memverikasi dengan cara mengawasi adminsitrasi berupa KTP apakah sesuai tidak dengan dukungan dimaksut. 93 orang tersebut diberi tugas dengan bergantian dengan sistem shift pagi dan malam di kantor KPU kota Surabaya lantai 3. Rupanya pengadu pengaduannya didasarkan bukan pada fakta dan data. Namun didasarkan pada kebencian sematan yang disebabkan tidak lolosnya pada rekrutmen Bawaslu Kota Surabaya pada Periode 2018 sampai dengan 2023. Seharusnya Pengadu bisa bekerja sama dengan Bawaslu Kota Surabaya dan KPU Kota Surabaya dalam penyelenggaran pemilihan serentak lanjutan khususnya di Surabaya ini bukannya menjatuhkan Penyelengara Pemilihan sehingga beimpliksi pada tatanan yang berkesimpang siuran dalam hal informasi. Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi : a. Kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggraan agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan , dan b. Menggunakan keuangan yang bersuber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Rupanya pengadu tidak begitu paham hukum sebab harusnya pengadu mendalilkan tersebut diatas pada poin a dan b, harus ada temuan dulu dari bpk aytau hasil audit, pengadu hanya menyampaikan asal-asalan tanpa bukti. Anggaran itu bukan kewenangan Komisoner (Teradu V s.d Teradu IX, namun itu kewenangan sekertariat, Para Teradu hanya mengusuilkan anggaran untuk pengawasan sesuai dengan RAb yang telah disepakatinya. Maka Pengadu bisa dikenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 10. Bahwa tidak benar dan fitnah semata, sebab buktinya bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari perorangan yakni yasin dan gunawan tidak lolos sebagai calon wali kota dan wakil wali kota surabaya. ada kepentingan yang mana, ada kepentingan dari aspek apa dan unsur apa, sudah jelas jelas tidak lolos sebab tidak sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang sedang berlaku sebagai pedoman kami dalam mengawasi tahapan pilkada surabaya ini. justru para teradu 5 sampai 9 dengan tegar dan benar memutuskan hal tersebut. 11. Bahwa para Teradu V s.d Teradu IX tidak perlu menjawab pada poin nomor 22, sebab pengadu rupanya tidak paham hukum itu bukan masuk pada posita secara teori sebab poin nomor 22 itu hanya sentiment pribadi (kebencian priobadi) kepada Teradu V dan Teradu VI yang dimasukkan pada posita. Dan Pengadu sudah melampaui kewenangannya yakni seakan akan mempengaruhi majelis DKPP atas jejak rekam Teradu V s.d Teradu IX yang memang tidak terbukti bersalah secara hukum dan terbutkti tidak melanggar kode etik sesuai asas pemeriksaan secara cermat oleh majelis DKPP RI. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d TERADU IV 1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya; 3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU V s.d TERADU IX 1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu 2. Menetapkan bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII tidak terbukti Melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelanggra Pemilihan Umum; 3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU I s.d TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13 Juni 2020 2. T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020 3. T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 4. T-4 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan) 5. T-5 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020 6. T-6 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020 7. T-7 : Berita Acara Penjelasan atas Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal terhadap Kode No. Keterangan Bukti Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 8. T-8 : Berita Acara tentang Perubahan atas Berita Acara Perbaikan Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak 23/03/2020 14:10:10 WIB 9 T-9 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan 10 T-10 : Berita Acara Hasil Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2- KWK Perseorangan) 11 T-11 : Kumpulan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.9] KESIMPULAN TERADU I- TERADU IV Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. b. Bahwa Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan nomor pengaduan 99-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan nomor perkara 99-PKE-DKPP/X/2020, sebagai berikut: 1) Bahwa dalam menyampaikan Pengaduan a quo, Pengadu selalu dan berulangkali menyampaikan bahwa dirinya bertindak sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur. 2) Bahwa berdasarkan Pokok Perkara angka 3, Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa data dukungan bermasalah (yang menjadi obyek aduan a quo) ditemukan saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diatur tahapan Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Juli 2020. 4) Bahwa berdasarkan pemberitaan di laman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 25 Juli 2020 sebagaimana tautan berikut https://kpu-surabayakota.go.id/penyerahan-sertifikat-akreditasi-dan-tanda- pengenal-pemantau-pemilihan-dalam-negeri-kepada-kipp-jawa-timur/, tertulis bahwa “Jumat siang (24/07/2020) KPU Surabaya menyerahkan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal kepada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.”, serta sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 413/PP.07.2-Und/3578/Kota/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 perihal Undangan. 5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengaku menerima Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang telah memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya pada tanggal 24 Juli 2020. 6) Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, diketahui bahwa Pengadu tidak berwenang melakukan pemantauan Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Juli 2020, yang kemudian menemukan data dukungan bermasalah dan menjadi obyek aduan a quo. 7) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, maka Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga aduan Pengadu tidak dapat diterima. c. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. d. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut: 1) Susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 31/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13 Juni 2020 (terlampir sebagai Bukti T-1 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020), sebagai berikut: No Divisi Koordinator 1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi Tangga 2 Teknis Penyelenggaraan M. Kholid Asyadulloh 3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Subairi Partisipasi Masyarakat dan SDM 4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist 5 Hukum dan Pengawasan Soeprayitno 2) Pada tanggal 9 Juli 2020, terdapat perubahan susunan Divisi sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 56/PK.01-BA/02/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020 (terlampir sebagai Bukti T-2 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020), sebagai berikut: No Divisi Koordinator 1 Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Nur Syamsi Tangga 2 Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno 3 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Subairi Partisipasi Masyarakat dan SDM 4 Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist 5 Hukum dan Pengawasan Nur Syamsi e. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur, beralamat di Jalan Manukan Lor 7H Nomor 9 Surabaya. 2) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menetapkan satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi jumlah minimum dukungan persyaratan atas nama M. Yasin dan Gunawan dengan jumlah dukungan sebesar 139.758 dukungan pada tanggal 27 Februari 2020, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pada tanggal 27 Februari 2020. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Surabaya saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, meliputi: a) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. b) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. c) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. d) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 4) Bahwa Pengadu mendalilkan data temuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan terhadap dukungan tersebut harusnya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dan tidak masuk hitungan dukungan calon perseorangan, dan terhadap dukungan ganda harusnya dihitung sebagai satu dukungan saja. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan temuan terkait data dukungan tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan data dukungan calon perseorangan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, sehingga jumlah keseluruhan dukungan calon perseorangan yang diserahkan kepada Para Teradu tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 138.565 dan berpengaruh pada lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan dalam verifikasi administrasi. 6) Bahwa Pengadu mendalilkan telah mendatangi alamat para pendukung dengan metode sampling, namun tidak dapat menemukan alamat para pendukung karena alamat tidak lengkap atau tidak jelas. 7) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan adalah melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020. 8) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan yang tidak memenuhi syarat terhadap dukungan dengan Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan melanggar mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. 9) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak mencoret dukungan ganda calon perseorangan dan tidak menghitungnya sebagai satu dukungan telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 1 tahun 2020. 10) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga telah lalai dan ceroboh dan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon pasangan perseorangan adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik profesi penyelenggara pemilihan. 11) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu patut diduga bertindak menyimpang dari ketentuan aturan perundang-undangan terkait mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam melaksanakan verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan adalah perbuatan melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. 12) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang ceroboh dalam melakukan verifikasi administrasi sehingga berakibat dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan menyebabkan pemborosan dan penyimpangan anggaran Negara di tengah situasi krisis pandemi COVID-19. 13) Bahwa Pengadu mendalilkan pernyataan Teradu I yang dimuat dalam media cetak seolah memberikan ruang terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi bisa diperbaiki dalam verifikasi faktual, dan terhadap dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dapat mengurangi jumlah dukungan calon dan tidak serta merta berpengaruh terhadap lolos tidaknya pasangan calon pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga pernyataan Teradu I tersebut patut diduga bertentangan dengan pengaturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4), serta bertentangan dan melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 huruf a. 14) Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Para Teradu mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan. f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengadu menggunakan dasar hukum yang tidak tepat guna menguatkan dalil aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo. g. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 2), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu menetapkan Jumlah Minimum Dukungan Perseorangan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019 yaitu paling sedikit sejumlah 138.565 dukungan yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 358/PL.02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-3 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU- Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). 2) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut: a) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota, dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. b) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020. c) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 27 Februari 2020. 4) Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 27 Februari 2020 adalah penyampaian hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan) (terlampir sebagai Bukti T-4 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). 5) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). h. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 3), angka 6), angka 9), angka 10), angka 11), angka 12), dan angka 14), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu menyebutkan telah melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, sehingga menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut dari tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 April 2020. 3) Bahwa Pengadu mendalilkan data dukungan bermasalah, meliputi: a) Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. b) Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. c) Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. d) Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 4) Bahwa data dukungan bermasalah menurut aduan a quo merupakan mekanisme pada tahapan verifikasi administrasi, bukan tahapan verifikasi faktual. 5) Bahwa apabila dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kategori pada data dukungan bermasalah sebagaimana aduan a quo, maka berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dapat diketahui bahwa data dukungan bermasalah menurut Pengadu, sebagai berikut: a) sebagaimana ketentuan tabel 4.6 pada halaman 30, bahwa apabila ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. b) sebagaimana ketentuan tabel 4.7 pada halaman 30, bahwa apabila hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. c) sebagaimana ketentuan pada halaman 32, bahwa hasil verifikasi dukungan ganda dituangkan dalam Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan dan dilampiri dengan daftar pendukung yang berstatus ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. d) sebagaimana ketentuan nomor 2 tabel 4.5 pada halaman 29, bahwa apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan BERBEDA dengan identitas kependudukan, berupa: a.Nama; b.Nomor Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis Kelamin; atau e.Tempat dan Tanggal Lahir adalah berstatus Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan aduan a quo mendalilkan bahwa alamat pendukung tidak lengkap atau tidak jelas, bukan berbeda. 6) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada uraian angka 5) sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku, antara lain a) telah dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 21 Maret 2020 dengan hasil klarifikasi ke Disdukcapil yaitu tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 156/PK.01-BA/02/KPU-Kot/III/2020 (terlampir sebagai Bukti T-5 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1- SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020) dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU- Kot/III/2020 (terlampir sebagai Bukti T-6 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). b) menindaklanjuti hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada uraian huruf a) pada tanggal 30 April 2020, yaitu dilanjutkan dengan verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara Penjelasan atas Hasil Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahap Awal terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-7 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1- SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). c) telah dilakukan verifikasi dukungan ganda (yang dihasilkan oleh Silon), untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara tentang Perubahan atas Berita Acara Perbaikan Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemillhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 pada tanggal cetak 23/03/2020 14:10:10 WIB (terlampir sebagai Bukti T-8 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). i. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 4), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo yaitu Para Teradu sudah melaksanakan mekanisme verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu sudah sepatutnya tidak dapat diterima. j. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa temuan yang didalilkan Pengadu terkait data dukungan tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.157 yang dapat mempengaruhi jumlah keseluruhan dukungan sebanyak 139.758 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan, merupakan asumsi. 2) Bahwa Pengadu menggunakan data pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang merupakan data tahapan verifikasi faktual, untuk kemudian dihubungkan dengan hasil verifikasi adminisitrasi. 3) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penjelasan pada huruf g. 4) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). k. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 7), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 3 pada halaman 27 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. 3) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada angka 1) dan angka 2). 4) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). l. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 8), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; b. memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; c. memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; g. memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan h. memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. 3) Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana Berita Acara Hasil Verifikasi Adminsitrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan) (terlampir sebagai Bukti T-10 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). 4) Bahwa Para Teradu telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana uraian pada angka 1), angka 2), dan angka 3). 5) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). m. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e angka 13), Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diatur tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kota yang dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 3) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Para Teradu menerima syarat dukungan perbaikan, sehingga pada tanggal 28 Juli 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan telah selesai dilakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan perbaikan, sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) (terlampir sebagai Bukti T-9 pada surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1035/PY.02.1-SD/3578/KPU-Kot/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020). 4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32C ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon: a. dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau b. dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan. 5) Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana tercantum pada aduan a quo sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada uraian angka 1), angka 2), dan angka 4). 6) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan Teradu I sebagaimana dimaksud di atas sudah mendapatkan konfirmasi dari Para Hakim. 7) Berdasarkan penjelasan a quo, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). n. Bahwa seluruh aduan a quo khususnya mengenai dalil aduan mengenai verifikasi administrasi, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sedangkan dalam seluruh aduan a quo, Pengadu menggunakan data dari pemantauan saat tahapan verfikasi faktual. Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan data yang digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Para Teradu melakukan pelanggaran etika. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilak oleh Pengadu. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Timur yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan dalam jabatannya sebagai Ketua KIPP Jawa Timur beserta relawan pemantau KIPP saat melakukan pemantauan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, pengadu beserta relawan pemantau KIPP menemukan sebanyak 8.157 data dukungan bermasalah yang tersebar di 16 Kelurahan dari 154 Kelurahan yang ada di Kota Surabaya. Data dukungan bermasalah tersebut meliputi : a. Ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya. b. Ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. c. Ditemukan ketidaksesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan. d. Ditemukan dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan 2. Bahwa terhadap seluruh dalil tersebut di atas, pada substansinya KPU RI telah menerbitkan pengaturan tentang proses Pengadministrasian Peserta dalam tahapan Pencalonan melalui Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis sebagai bentuk pengaturan secara teknis tentang kegiatan Pencalonan, sebagai berikut: a. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; b. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; c. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019; d. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020; e. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; f. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 3. Bahwa dalam rangka memastikan kesiapan menghadapi tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2020, KPU Provinsi Jawa Timur telah memberikan pembekalan dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Rapat Koordinasi (Rakor) hingga supervisi dan monitoring untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota sudah benar dalam melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seta arahan dan kebijakan Pimpinan KPU RI sebagai penanggungjawab akhir pelaksanaan Pemilihan. KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimtek dan Rakor sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1. 4. Bahwa terhadap pokok-pokok dalil Pengadu berkaitan dengan proses pencalonan dari jalur Perseorangan, dapat kami sampaikan bahwa verifikasi administrasi kesamaan data antara dukungan pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan terhadap identitas kependudukan pendukung, alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan dan dukungan ganda sudah ada pengaturannya dalam Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis yang diterbitkan KPU RI. 5. Bahwa terhadap pelaksanaan kerja Teradu I s.d Teradu IV dalam kegiatan verifikasi administrasi dukungan Perseorangan dalam hal kesesuaian antara Formulir Dukungan Model B.1-KWK Perseorangan terhadap identitas kependudukan pendukung, alamat pendukung yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan dan dukungan ganda, kami selaku Pemberi Keterangan menyerahkan kepada Yang Mulia untuk memberikan penilaian konsistensi Para Teradu untuk melaksanakan tahapan secara taat Peraturan dan Kebijakan KPU RI, sebagaimana fakta-fakta persidangan yang dapat dihadirkan oleh Para Teradu dalam memberikan jawaban dengan dilengkapi buktinya. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu “ditemukan pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemimilihan dari kementerian dalam negeri”, kami dapat memberikan keterangan dan informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada lima (5) Kabupaten/Kota yang tengah melaksanakan verifikasi administrasi dukungan Perseorangan (Kota Surabaya, Kota Blitar, Lamongan, Jember dan Malang) membalas surat permohonan untuk klarifikasi pendukung yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dengan jawaban yang pada pokoknya “tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung” atau tidak bersedia untuk memberikan penilaian. Terhadap kondisi tersebut, Surat KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 memberikan jalan keluar untuk memberikan status “Dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. Dilanjutkan dengan verifikasi factual”. Kebijakan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk terlebih dahulu mengutamakan penyelamat hak konstitusional pemilih daripada status administrative, untuk memberikan dukungan dalam Pencalonan Perseorangan, dengan mekanisme pengecekan langsung kepada pendukung dalam verifikasi faktual. 7. Terhadap pernyataan Teradu I kepada media, Pihak Terkait merasa risau ketika mendengar jawaban Teradu I terkait klarifikasi atas pemberitaan di media. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa aktivitas dalam tahap Pencalonan Perseorangan terdapat empat kegiatan, yaitu penerimaan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi. Pada saat penyerahan dukungan ada dua kegiatan penting yang dilaksanakan oleh KPU, terutama KPU Kota Surabaya, yaitu melakukan pengecekan terhadap dukungan pada formulir B1-KWK yang kemudian disamakan dengan formulir B1.1. KWK yang ada di dalam Silon. Dimungkinkan dukungan itu berbeda jumlahnya dengan yang dimiliki Paslon yang di-input-kan ke dalam Silon. Dalam kondisi yang demikian, maka KPU akan memerintahkan kepada Paslon dan tim nya untuk mensinkronkan B1.1- KWK yang berada didalam Silon disamakan dengan B1. KWK yang ditanda tangani oleh pendukung. Karena yang valid adalah dokumen B1-KWK yang ditanda tangani oleh pendukung. Berikutnya melakukan penghitungan dukungan yang ada didalam B1-KWK. Pada saat pengecekan KPU harus memastikan dua item yakni keberadaan KTP/Surat Keterangan dan mengecek keberadaan tanda tangan. Terhadap B1-KWK yang tidak ada KTP/Surat Keterangan dan tanda tangan pendukung oleh KPU tidak di TMS-kan tetapi hanya dianggap sebagai dukungan. Dalam penghitungan plus ditambah dengan pengecekan dukungan jika jumlah yang dikurangi itu menyebabkan dukungan dibawah syarat minimal dukungan maka akan ditolak dengan berita acara. Jadi paslon tersebut dianggap tidak memenuhi dukungan sesuai syarat minimal dukungan. Kemudian kegiatan berikutnya jika paslon diterima, kelemahannya pada tahap ini tidak ada pengecekan terhadap dukungan kegandaan apakah B1-KWK clear atau tidak, sehingga dimungkinkan paslon misalnya sayart minimal dukungannya 100.000 dia bisa saja ganda tetapi KPU tidak melakukan pengecekan. Setelah masuk dalam verifikasi administrasi baru kemudian KPU mengecek kegandaannya, meastikan NIK, memastikan kesamaan NIK, NKK dengan formulir dukungan. Dalam sidang Pihak Terkait menegaskan, jika yang di TMS kan menyebabkan berkurangnya dukungan hingga dibawah syarat minimal dukungan tidak berarti menyebabkan verifikasi faktual dihentikan, jadi hasil dari TMS-nya verifikasi faktual plus verifikasi administrasi itulah yang menyebabkan pasangan calon perseorangan dinyatakan MS atau TMS. Jika paslon TMS maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan perbaikan, sehingga verifikasi administrasi missal syarat minimal dukungan 100.000, kemudian dalam penyerahan dukungan paslon perseorangan dihitung ada 120.000 harus dinyatakan bahwa syarat minimal dukungan terpenuhi. Masuk pada verifikasi administrasi ternyata jumlah dukungan yang ganda banyak sekali sampai menyebabkan dukungannya menjadi 50.000 tetap KPU harus masukkan ke tahap verifikasi faktual, karena memang demikian aturannya. Ini yang kemudian Pihak Terkait menganggap keterangan Teradu I di dalam media, bahwa verifikasi administrasi itu tidak mempengaruhi apakah kita harus melanjutkan atau menghentikan verifikasi faktual. 8. Bahwa menurut keterangan pihak terkait, adanya 8.157 surat dukungan ganda sebagaimana yang diperselisihkan oleh Pengadu, maka perlu dilihat Surat KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang aturan persyaratan calon perseorangan. Dalam SK tersebut diujelaskan tentang jenis ganda yakni; ganda internal, ganda ekternal dan ganda potensial. Dalam ganda internal tetap dihitung 1 dukungan, jika ganda ekternal dan potensial tetap dilakukan verifikasi faktual. Tetapi hal tersebut tidak dijelaskan oleh pengadu apakah surat ganda 8.157 masuk katagori ganda internal, ekternal dan potensial.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu IV diduga tidak cermat dan tidak professional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan. Terdapat dukungan bermasalah sejumlah 8.157 yang tersebar di 16 (enam belas) kelurahan di Kota Surabaya antara lain, ditemukan kesamaan antara Nomor lnduk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung dengan pendukung lainnya, pendukung yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian data antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, dukungan ganda, 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan; [4.1.2] Teradu I memberikan pernyataan di media cetak Jawa Pos pada Jum’at 24 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait mekanisme verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan menyatakan, “Seleksi administrasi tidak serta merta mengugurkan proses yang sedang berjalan. Sebab, masih ada tahapan verifikasi faktual yang dilakukan petugas untuk mengecek data dukung yang masuk. Untuk memastikan keabsahan data, petugas mendatangi langsung orang yang merasa memberikan dukungan. Dari situ akan ketahuan mana yang valid dan tidak. Jadi, masih ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sebelum menyatakan pasangan calon tersebut lolos atau tidak”; [4.1.3] Teradu V s.d Teradu IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengawas untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV pada pokoknya telah melakukan seluruh tahapan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Teradu I s.d Teradu IV, bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan cara mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV melakukan kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. Kemudian melakukan verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan, memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, memverifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan, memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung, dan memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya, dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terhadap data dukungan yang diduga bermasalah, Teradu I s.d Teradu IV juga telah melakukan prosedur dan tata cara verifikasi sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. Apabila ditemukan pendukung yang tidak terdapat dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4, maka akan dilakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Apabila hasil klarifikasi ke Disdukcapil, tidak dapat menyatakan kebenaran terhadap data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal tersebut tidak menggugurkan dukungan tetapi dilanjutkan ke verifikasi faktual. Hasil verifikasi administrasi dukungan ganda dituangkan dalam Berita Acara Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan dan dilampiri dengan daftar pendukung yang berstatus ganda potensial (yang dihasilkan oleh Silon). Hasil verifikasi administrasi selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. Apabila terdapat kondisi data antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berbeda dengan identitas kependudukan, berupa: a.Nama; b.Nomor Induk Kependudukan; c.Alamat Pendukung; d.Jenis Kelamin; atau e.Tempat dan Tanggal Lahir, dinyatakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2020, Teradu I s.d Teradu IV telah melakukan klarifikasi ke Disdukcapil dan hasilnya tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 156/PK.01- BA/02/KPU-Kot/III/2020 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 167/PL.02.2-BA/02/KPU-Kot/III/2020. Terhadap data kependudukan pendukung hasil klarifikasi pada Disdukcapil, Teradu I s.d Teradu IV menyerahkan kepada PPS pada tanggal 30 April 2020 untuk dilakukan verifikasi faktual. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, menurut Teradu I s.d Teradu IV tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I, berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, diatur tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Ketentuan Pasal 32A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Tanggal 27 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu IV menerima syarat dukungan perbaikan. Tanggal 28 Juli 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Moh Yasin dan Gunawan, Teradu I s.d Teradu IV telah selesai melakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan perbaikan, sebagaimana Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Masa Perbaikan (Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan). Sesuai ketentuan Pasal 32C ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam hal hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan. Teradu I menegaskan pernyataannya di media cetak Jawa Pos tanggal 24 Juli 2020 linier dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.3] Bahwa menurut Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pengawasan menurut Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengawasan Pencalonan dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Konsisi Bencana Nonalam Covid 19. Menurut Teradu V s.d Teradu IX telah melaksanakan pengawasan pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu V s.d Teradu IX telah menginstruksikan seluruh Panwas Kecamatan se-Kota Surabaya termasuk membagi jadwal pengawasannya. Teradu V s.d Teradu IX memerintah kepada seluruh Panwascam (31 Kecamatan) se–Kota Surabaya untuk menyusun jadwal secara bergantian melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya hingga larut malam dan diabsen sejak kedatangan sampai dengan kepulangan. Selain itu, Teradu V s.d Teradu IX memerintahkan seluruh Panwascam mengumpulkan hasil pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh masing- masing Panwascam untuk direkap dan diplenokan oleh Teradu V s.d Teradu IX. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, menurut Teradu V s.d Teradu IX tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu IV tidak cermat dan tidak professional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan. Menurut Pengadu, sepatutnya sejak verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari 2020 dokumen dukungan Bakal Pasangan Calaon Perseorangan M. Yasin-Gunawan seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak karena menurut Pengadu menemukan sebanyak 8.157 dukungan bermasalah seperti alamat pendukung yang tidak jelas. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa peristiwa tanggal 27 Februari 2020 bukan verifikasi administrasi sebagaimana didalilkan Pengadu, tetapi masih dalam tahapan pengecekan dokumen jumlah minimal dukungan dan sebaran yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Pada tanggal 26 Februari 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan M. Yasin-Gunawan berdasarkan Formulir Model BA1- KWK Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 140.934. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 139.758 dokumen dinyatakan lengkap dan sebanyak 755 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 358/PL02.2-Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 jumlah minimal dukungan sebanyak 138.565, dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 31 (tiga puluh satu) jumlah kecamatan di Kota Surabaya yaitu 16 (enam belas) kecamatan. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pengecekan jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan diterima. Verifikasi Administrasi terhadap dokumen dukungan dilakukan Teradu I s.d Teradu IV dituangkan dalam Formulir Model BA2-KWK Perseorangan tanggal 19 Maret 2020. Hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan, sebanyak 137.297 dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 2.461 Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap data tersebut, Teradu I s.d Teradu IV melakukan verifikasi kesesuaian antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. Sebanyak 121.522 terdaftar dalam DPT dan/atau DP4 dan sebanyak 15.775 tidak terdaftar dalam DPT dan/atau DP4. Teradu I s.d Teradu IV melakukan klarifikasi kebenaran data kependudukan pendukung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan hasilnya sebanyak 15.775 data pendukung tidak dapat dinyatakan kebenarannya oleh Disdukcapil, sehingga Teradu I s.d Teradu IV memutuskan melakukan verifikasi faktual. Sesuai dengan Formulir Model BA4-KWK Perseorangan, pada tanggal 4 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu IV telah melakukan perubahan dan/atau perbaikan terhadap verifikasi dugaan dukungan ganda Bakal Pasangan Calon perseorangan M. Yasin-Gunawan dan hasilnya sebanyak 138.473 dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 63.232 pendukung dalam satu bakal pasangan calon perseorangan mempunyai kesamaan Nomor Induk kependudukan sehingga diputuskan untuk dilakukan verifikasi factual. Teradu I s.d Teradu IV melakukan verifikasi factual dan hasilnya disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon untuk dilakukan perbaikan terkait kekurangan syarat dukungan. Pada tanggal 27 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu IV menerima syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan untuk dilakukan pengecekan. Sesuai dengan Formulir Model BA1- KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 28 Juli 2020, Bakal Pasangan Calon perseorangan M. Yasin-Gunawan menyerahkan jumlah dukungan perbaikan sebanyak 147.195. Sebanyak 146.396 dokumen dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak 800 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV melakukan pengecekan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Formulir Model B2-KWK Perseorangan Perbaikan. Sebanyak 146.396 Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan memenuhi syarat dan sebanyak 66.031 tidak memenuhi syarat. Demikian halnya Formulir Model B2-KWK Perseorangan Perbaikan, sebanyak 146.396 memenuhi syarat dan sebanyak 66.031 tidak memenuhi syarat. Tidak terpenuhinya syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 138.565 dan sebaran menyebabkan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan M. Yasin-Gunawan dinyatakan oleh Teradu I s.d Teradu IV tidak memenuhi syarat sehingga dokumen dukungan ditolak. Rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu IV melakukan pengecekan dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, penyampaian hasil verifikasi faktual, menerima dokumen syarat dukungan perbaikan, melakukan pengecekan dokumen perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual dukungan perbaikan hingga menyatakan syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh Teradu I s.d Teradu IV menurut DKPP telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu ketentuan bahwa hasil verifikasi administrasi memberi kewenangan kepada Teradu I s.d IV untuk menyatakan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dan ditolak. Untuk itu, pernyataan Teradu I pada media cetak Jawa Pos tanggal 24 Juli 2020 masih relevan, namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I, untuk lebih berhati-hati meyampaikan pernyataan dan jika pernyataan merupakan suatu keharusan untuk disampaikan maka patut dipastikan tidak menimbulkan penafsiran dan kesan keberpihakan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V s.d Teradu IX tidak melakukan pengawasan pada tahap verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menurut DKPP tidak beralasan hukum dan etika. Dalam fakta persidangan terungkap Teradu V s.d Teradu IX telah melakukan pengawasan secara melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Teradu V s.d Teradu IX menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se- Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh PPK di lantai 3 Kantor KPU Kota Surabaya dengan mengatur jadwal secara bergantian dengan absen saat datang dan saat pulang serta menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Kecamatan se-Kota Surabaya untuk mengumpulkan laporan hasil pengawasan verifikasi administrasi untuk direkap dan diplenokan oleh Teradu V s.d Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu V s.d Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V s.d Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Naafilah Astri, Teradu III Subairi, dan Teradu IV Soeprayitno, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo, Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir