Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2020
Ketua Bawaslu Kab. Bangli
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 169-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Oktober tahun 2020, Pengadu datang memberikan keterangan berdasarkan dengan surat Undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 yang ditandatangani dan di cap oleh Teradu I, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, agar pengadu datang untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan dugaan Pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1; berdasarkan temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menindaklanjuti Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tentang dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1. Para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al- Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dengan status pegawai kontrak yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang; Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I I Nengah Purna Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II S.M Agus Juli Setyadhi, dan Teradu III I Putu Semarabawa, masing-masing selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 154-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 169- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : I Putu Eka Saputra Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Banjar Penida Kaja. Desa Tembuk. Kecamatan Tembuku. Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2020 memberikan kuasa kepada : 1. Nama I Ketut Dody Arta Kariawan : Pekerjaan Advokat : Alamat Desa Belandingan : Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Provinsi Bali 2. Nama : I Wayan Eka Suwecantara Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Belandingan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Provinsi Bali 3. Nama : I Gede Putu Sudharma Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Belandingan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : I Nengah Purna Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Alamat : Jl. Brigjen Ngurah Rai Nomor 34 Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : S.M Agus Juli Setyadhi Jabatan : Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Alamat : Jl. Brigjen Ngurah Rai Nomor 34 Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : I Putu Semarabawa Jabatan : Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Alamat : Jl. Brigjen Ngurah Rai Nomor 34 Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s/d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 169-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 154-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Oktober tahun 2020, Pengadu datang memberikan keterangan berdasarkan dengan surat Undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 yang ditandatangani dan di cap oleh Teradu I, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, agar pengadu datang untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan dugaan Pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1; berdasarkan temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020; 2. Bahwa berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti temuan tersebut. telah menerbitkan undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA- 02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 kepada Pengadu, yang mana pada point nomor 2 (dua) hal penting menjadi dasar pengadu diundang oleh Teradu II, yaitu tertulis “berdasarkan temuan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, bersama ini kami Bawaslu Kabupaten Bangli mengundang Sdr. I Putu Eka Saputra untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak, ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bangli tahun 2020 nomor urut I”, hemat kami surat undangan ini tidak jelas dan tidak spesifik karena tidak disebutkan secara jelas Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak di pemerintahan statusnya ada dilembaga mana; 3. Bahwa dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatanganin oleh Teradu I tersebut ada pada bagian pokok menyebutkan jenis pekerjaan pengadu yaitu tertulis Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak, penulisan kata “dan” tersebut bermakna sama dengan demikian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak adalah sama berlaku keduanya, dengan demikian surat undangan klarifikasi dari yang diterbitkan oleh Teradu I dibuat dengan tidak teliti dan tidak jelas sehingga pengadu merasa bingung dan merasa tidak tepat dipanggil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Kontrak; 4. Bahwa pengadu sebelum memberikan keterangan Klarifikasi dikantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, telah bertemu dan menghadap Teradu II dan disumpah berdasarkan agama yang dianutnya, parahnya Pengadu disumpah secara langsung oleh Teradu II yang di saksikan Teradu III, Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan prasarana yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang ber-agama Hindu, sumpah tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai dengan Formulir Model A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dengan demikian hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah tepat; 5. Bahwa Teradu II. dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020, jabatannya adalah sebagai staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, di berikan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan dalam surat tugas tersebut tidak ada dijelaskan sebagai pemandu sumpah, maka dengan demikian hemat kami Teradu II yang disaksikan oleh Teradu III yang sekaligus secara langsung memandu Pengadu mengucapkan lapal sumpah tidak mempunyai kompetensi sebagai memandu sumpah dan tidak professional; 6. Bahwa Pengadu, dalam memberikan keterangan klarifikasi tersebut, diperiksa oleh dua staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli yaitu Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor 148/BANGLI/ST- DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020 dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020 yang ditandatangani dan di Cap oleh Teradu I selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, dalam Berita Acara Klarifikasi hemat kami secara legalitas tidak benar; 7. Bahwa Pengadu saking penasaran, setelah menerima surat undangan Klarifikasi dirinya tidak merasa sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang telah mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada kabupaten Bangli tahun 2020 Nomor urut 1, atas temuan petugas bawaslu itu, pengadu sempat mencari tahu dan melihat-lihat dimedia himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah kabupaten Bangli tahun 2020, atas usaha Pengadu himbuan- himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli tersbut , pengadu dapatkan di media internet, himbauan tersebut isinya adalah sebagai berikut Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, dan Kepala Desa harus netral. Tertulis dasar hukumnya adalah UU 10 Tahun 2016, dan Netralitas ASN, Kepala Daerah & Perangkat Desa, setelah pengadu membaca dan berusaha untuk memahaminya walaupun pengadu tidak begitu paham dengan isi dari himbauan tersebut, namun hemat pengadu berfikir ia merasa tidak termasuk bagian dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak Pemerintah; 8. Bahwa terkait dengan tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tersebut, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli menerbitkan surat keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana didalam konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam, konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu perundang- undangan yang benar dan jelas adalah sebagai berikut. Contoh: Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi penulisan peraturan peraturan tersebut menjadi jelas; 9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum Bangli Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram Nomor 010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor 09/SK-KOMKORDIK/Dekan/FK- 06/unizar/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram, Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram, yang ditetapkan di Bangli pada tanggal 15 November 2019 telah ditandatanganbi dan di cap masing-masing oleh Dr. dr. Artha Budi Susila Duarsa,M.Kes. N.I.D.N. : 0301056704 yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam_Al-Azhar Mataram diketahui Oleh dr. I Wayan Sudiana, M.Kes. NIP : 196611291997031004 yaitu Direktur Rumah Sakit, pengadu dikontrak oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram selanjutnya diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dan menerima Honor Dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram dengan demikian yang bersangkutan bukan sebagai Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak yang menerima Honor dari BUMD , BUMN, dan Pemerintah, dengan demikian pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dalam temuannya salah mengundang orang untuk dimintai keterangan klarifikasi ( error in perosna); 10. Bahwa perbuatan Teradu I yang telah Menerbitkan Surat Keputusan 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang memberikan Tugas Kepada Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020, yang selanjutnya Teradu I menerbitkan surat Undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, yang berdasdarkan atas temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, secara legalitas tidak jelas; 11. Bahwa perbuatan Para teradu yang mengundang Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas temuannya tidaklah teliti dan tidak cerman karena para teradu tidak bisa menganalisa perkerjaan seseorang sehingga Para Teradu bertindak dengan arogansi; 12. Bahwa akibat diterbitkannya surat undangan klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, menyebabkan pengadu merasa namanya dicemarkan dan membuat perasan tidak senang di masyarakat umum, keluarga , tempat berkerja, dan di kampus Universitas Islam AL-Azhar Mataram; 13. Bahwa atas tindakan dari para Teradu tersebut merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang sangat berlebihan dan sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli seharusnya tetap mengedepankan Etika bukan melanggar Kode Etik; 14. Bahwa oleh karena dalil-dalil pengadu didukung oleh bukti-bukti yang sah menurut hokum , maka sudah selayaknya Majelis sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Para Teradu melanggar Ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Kode Etik dan sangat jelas Para Teradu bekerja Tidak sesuai dengan prinsip asas proporsional dan porfesional dalam penyelenggara pemilihan Umum dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik; 3. Menghukum Para Teradu agar diberhentikan secara tidak hormat; dan 4. Menghukum Para Teradu agar diberikan sanksi sesuai tingkatan kesalahan atas pelanggaran kode etik; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum Bangli Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram Nomor: 010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor : 09/SK- KOMKORDIK/Dekan/FK-06/unizar/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli- Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram; 2. P–2 : Kartu Tanda Penduduk Atas Nama I PUTU EKA SAPUTRA Nomor ; 5106030203960001; 3. P–3 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA- 02/PM.05.02/X/2020, tanggal 06 Oktober Tahun 2020; 4. P–4 : Surat Keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 5. P–5 : Surat Tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020; 6. P–6 : Surat keterangan Nomor ; 800/1776/RSU/2020; 7. P–7 : Formulir Model A.8 Klarifikasi dibawah sumpah/janji; 8. P–8 : Berita Acara Klarifikasi; 9. P–9 : Print out wikipedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Islam_Al Azhar_Mataram; 10. P – 10 : Print Out Himbauan-Himbauan Bawaslu Kabupaten Bangli terkait Pilkada Tahun 2020; 11. P – 11 : Saksi atas nama I Nyoman Sudana dan I Komang Wiarsana; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil aduan pada tanggal 16 Oktober 2020 dan menolak seluruh jawaban dari para Teradu pada tanggal 21 Desember 2020, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pengadu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Teradu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa benar, pada tanggal 7 Oktober 2020, Pengadu datang memberikan keterangan berdasarkan dengan surat Undangan Klarifikasi Nomor: 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 yang ditandatangani dan di cap oleh Teradu I, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, agar Pengadu datang untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan dugaan Pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1; berdasarkan temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020; 4. Bahwa benar, berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti temuan tersebut. telah menerbitkan undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA- 02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 kepada Pengadu, yang mana pada point nomor 2 (dua) hal penting menjadi dasar pengadu diundang oleh Teradu II, yaitu tertulis “berdasarkan temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, bersama ini kami Bawaslu Kabupaten Bangli mengundang Sdr. I Putu Eka Saputra untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak, ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bangli tahun 2020 nomor urut I”, hemat kami surat undangan ini tidak jelas dan tidak spesifik karena tidak disebutkan secara jelas Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak di pemerintahan statusnya ada dilembaga mana 5. Bahwa benar, dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatanganin oleh Teradu I tersebut ada pada bagian pokok menyebutkan jenis pekerjaan pengadu yaitu tertulis Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak penulisan kata “dan” tersebut bermakna sama dengan demikian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak adalah sama berlaku keduanya, dengan demikian surat undangan klarifikasi dari yang diterbitkan oleh Teradu I dibuat dengan tidak teliti dan tidak jelas sehingga pengadu merasa bingung dan merasa tidak tepat dipanggil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Kontrak; 6. Bahwa benar, Pengadu sebelum memberikan keterangan Klarifikasi dikantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, telah bertemu dan menghadap Teradu II dan disumpah berdasarkan agama yang dianutnya, parahnya Pengadu disumpah secara langsung oleh Teradu II yang di saksikan Teradu III, Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan prasarana yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang ber-agama Hindu, sumpah tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai dengan Formulir Model A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dengan demikian hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah tepat ; 7. Bahwa benar, Teradu II. dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020, jabatannya adalah sebagai staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, di berikan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan dalam surat tugas tersebut tidak ada dijelaskan sebagai pemandu sumpah, maka dengan demikian hemat kami Teradu II yang disaksikan oleh Teradu III yang sekaligus secara langsung memandu Pengadu mengucapkan lapal sumpah tidak mempunyai kompetensi sebagai memandu sumpah dan tidak professional 8. Bahwa benar, Pengadu, dalam memberikan keterangan klarifikasi tersebut, diperiksa oleh dua staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli yaitu Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020 dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020 yang ditandatangani dan di Cap oleh Teradu I selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, dalam Berita Acara Klarifikasi hemat kami secara legalitas tidak benar 9. Bahwa benar, Pengadu saking penasaran, setelah menerima surat undangan Klarifikasi dirinya tidak merasa sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang telah mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada kabupaten Bangli tahun 2020 Nomor urut 1, atas temuan petugas bawaslu itu, pengadu sempat mencari tahu dan melihat-lihat dimedia himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah kabupaten Bangli tahun 2020, atas usaha Pengadu himbuan-himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli tersbut , pengadu dapatkan di media internet, himbauan tersebut isinya adalah sebagai berikut pejabat Negara, Pejabat daerah, pejabat aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, dan Kepala Desa HARUS NETRAL. Tertulis dasar hukumnya adalah UU 10 Tahun 2016, dan Netralitas ASN,Kepala Daerah&Perangkat Desa, setelah pengadu membaca dan berusaha untuk memahaminya walaupun pengadu tidak begitu paham dengan isi dari himbauan tersebut, namun hemat pengadu berfikir ia merasa tidak termasuk bagian dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak Pemerintah 10. Bahwa benar, terkait dengan tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tersebut, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli menerbitkan surat keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana didalam konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam, konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu perundang-undangan yang benar dan jelas adalah sebagai berikut. Contoh : Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi penulisan peraturan peraturan tersebut menjadi jelas 11. Bahwa benar, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum Bangli Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram Nomor 010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor 09/SK- KOMKORDIK/Dekan/FK-06/unizar/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram, Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram, yang ditetapkan di Bangli pada tanggal 15 November 2019 telah ditandatanganbi dan di cap masing-masing oleh Dr. dr. Artha Budi Susila Duarsa,M.Kes. N.I.D.N. : 0301056704 yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam_Al-Azhar Mataram diketahui Oleh dr. I Wayan Sudiana, M.Kes. NIP : 196611291997031004 yaitu Direktur Rumah Sakit, pengadu dikontrak oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram selanjutnya diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dan menerima Honor Dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram dengan demikian yang bersangkutan bukan sebagai Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak yang menerima Honor dari BUMD , BUMN, dan Pemerintah, dengan demikian pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dalam temuannya salah mengundang orang untuk dimintai keterangan klarifikasi ( error in perosna) 12. Bahwa benar, perbuatan Teradu I yang telah Menerbitkan Surat Keputusan 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang memberikan Tugas Kepada Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020, yang selanjutnya Teradu I menerbitkan surat Undangan Klarifikasi Nomor: 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, yang berdasdarkan atas temuan dugaan pelanggaran dengan nomor ; 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, secara legalitas tidak jelas 13. Bahwa benar, perbuatan Para teradu yang mengundang Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas temuannya tidaklah teliti dan tidak cerman karena para teradu tidak bisa menganalisa perkerjaan seseorang sehingga Para Teradu bertindak dengan arogansi 14. Bahwa benar, akibat diterbitkannya surat undangan klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, menyebabkan pengadu merasa namanya dicemarkan dan membuat perasan tidak senang di masyarakat umum, keluarga , tempat berkerja, dan di kampus Universitas Islam AL-Azhar Mataram 15. Bahwa, dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah terungkap yang pada intinya adalah sebagai berikut ; a. Bahwa Benar, teradu I menerangkan ada informasi awal dari masyarakat terkait Pemgadu terlibat dalam mendukung salah satu paslon nomor urut 1 Cabup dan Cawabup dalam Pilkada di Kabupaten Bangli, yang kemudian dari informasi masyarakat tersebut Teradi I membahas dalam Rapat Pleno Intern Bawaslu Kabupaten Bangli, hasil rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Pengawas Pemilohan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 04/K. Bawaslu. BA-02/HK.01.01/X/2020. Pada hari selasa tanggal empat bulan desember tahun duaribu duapuluh. lanjutnya Pleno Menjadi sebuah Temuan b. Bahwa benar, teradu I menjelaskan untuk Menelusuri Temuan tersebut, Teradu Menerbitkan Surat Keputusan 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020 dan Surat Tugas nomor; 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, kepada Teradu II dan Teradu III, sebagai Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 c. Bahwa benar, teradu II dan Teradu II bersama dengan Naggota Panwaslu Kecamatan Tembuku I Kadek Pande Saputra melakukan Investigasi di Br. Tegalasah dan Banjar Penida Kaja telah melakukan Penelusuran terhadap temuan Bawaslu tersebut. Yang kemudian bertemu dengan pegadu secara langsung, dari pengadu ada mengakui bekerja sebagai Pegawai Kontrak Staf Adminsitrasi yang mengurus Kedokteran (dokter Muda), namun tidak ada waktu itu meminta SK dari pengadu d. Bahwa benar, Teradu I secara Jelas menyampaikan dalam penerbitan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020 yang ditandatangani dan di Cap oleh Teradu I selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, telah diakui kebenarannya ada kesalahan yaitu dalam konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; 16. Bahwa, menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan Wakil Walikota. Dalam Bab 1 Ketentuan Umum pasal ayat (2) menyatakan bahwa pengawas pemilihan Umum yang selanjutnya disebut BAWASLU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilihan umum diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggara pemilihan. Pada ayat 4 menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAWASLU kabupaten kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberika tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemilihan 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten merupakan badan yang sangat mulia sebagai pengawas setiap tahapan proses pilkada agar dalam setiap proses tahapan pilkada sampai dengan selesai berjalan dengan baiik sesuai dengan peraturan perudang- undangan yang terkait dengan pilkada. Maka dengan demikian tugas mulia tersebut sudah sepatutnya dijalankan dengan baik demi menjaga marwah Lembaga pegawasan pilkada agar tidak sedikitpun tercederai dan menjungjung tinggi netralitas dan komitmen janji dan sumpah sebagai BAWASLU 18. Bahwa, teradu I selaku Ketua BAWASLU Kabupaten Bangli dalam menindak lanjuti temuan atas informasi awal dari masyarakat telah secara formil wajib menerbitkan surat keputusan yang dilanjutkan dengan surat tugas secara BENAR sesuai dengan peraturan perundang-udangan 19. Bahwa, terhadap informasi awal dari masyarakat tersebut dilanjutkan menjadi temuan yang kemudian Teradi I menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020. Dan surat tugas Nomor; 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, yang mana dalam konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Secara formil aturan undang-undang itu tidak ada relevansinya dengan Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka dengan demikian sangat jelas Teradu I tidak profesional dan tidak teliti dalam menyusun sebuah surat keputusan; 20. Bahwa, dengan terbitnya Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020. Dan surat tugas Nomor; 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, yang tidak memenuhi syarat formil, maka segala tindakan Teradu II dan Teradu III dalam melakukan penelusuran terhadap pengadu menjadi tidak benar dan melanggar hukum serta tidak professional dan teliti 21. Bahwa, terhadap perbuatan para teradu yang tidak professional dan tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya, telah mengakibatkan citra buruk terhadap BAWASLU dan sangat merugikan Pengadu baik secara pribadi maupun secara umum, yaitu Nama Baik Pengadu telah tercemar di keluarga, dibanjar dan di desa Pengadu, di Rumah Sakit Umum Bangli tempat kerja Pengadu, dan di kampus Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram 22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan yang pada intinya adalah perbuatan para teradu sangat jelas tidak profesional dan tidak teliti dalam menjalankan tupoksinya, atas perbuatan Para Teradu telah mengakibatkan nama baik Pengadu tercemar, hal tersebut sangat jelas pula para teradu tidak dapat menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Bangli yang mempunyai tugas mulia sebagai pengawas pemilukada, dan telah merugikan masyarakat awam, maka dengan demikian Yang Mulia Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah sepatutnya agar memberikan putusan mengabulkan seluruh tuntutan aduan Pengadu [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan Pengadu, dapat Para Teradu sampaikan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli didalam menangani informasi dugaan pelanggaran Pemilihan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Bahwa selain berpedoman pada Perbawaslu, terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Bangli berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli telah menangani beberapa dugaan Pelanggaran Pemilihan ataupun Pelanggaran Perundang-undangan lainnya pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, dimana salah satu dugaan pelanggaran yang ditangani adalah Temuan Nomor: 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020 yang menjadi dasar aduan oleh Pengadu dalam perkara a quo; d. Bahwa temuan dugaan Pelanggaran nomor: 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020 tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Teradu I Pada tanggal 03 Oktober 2020, kemudian oleh Teradu I dibawa dalam rapat pleno yg dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Pada tgl 04 Oktober 2020 untuk selanjutnya dijadikan sebagai informasi awal; (Bukti -1) e. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bangli, pada tanggal 05 Oktober 2020 melalui rapat pleno Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, hasil penelusuran tersebut ditetapkan menjadi temuan dan diregistrasi dengan Nomor 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020; (Bukti-2) f. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, selanjutnya pada tgl 09 Oktober 2020 melalui rapat pleno Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, disepakati terhadap temuan tersebut atas Nama I Dewa Made Wijaya diteruskan kepada Bupati Bangli dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli, sedangkan atas Nama I Putu Eka Saputra (Pengadu) bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan atau Pelanggaran Perundang- undangan lainnya, sehingga tidak diteruskan proses penanganannya; (Bukti- 3) 2. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu terlalu cepat menyatakan Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional didalam menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu; b. Bahwa langkah para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu guna mencari kebenaran status Pengadu dimana berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Para Teradu ada yang menyebutkan Pengadu sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bangli, sehingga untuk membuktikan hal tersebut dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pengadu;Bukti-4 c. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu ditemukan fakta bahwa tidak benar Pengadu sebagai tenaga Kontrak di Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran terhadap Pengadu dinyatakan tidak terbukti; Bukti-5 3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Teradu I menyampaikan bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 027/K. BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, didalam konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam menerbitkan surat Keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas; Bukti-6 4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 3 dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut; bahwa Pasal 26 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak mensyaratkan pengambilan sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh pemuka agama, pasal aquo hanya mensyaratkan pihak-pihak yang diklarifikasi didengar keterangannya dibawah sumpah dengan terlebih dahulu menandatangai Berita Acara sumpah menggunakan formulir model A.8; Bukti-7 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. bahwa temuan dugaan pelanggaran diregistrasi pada tanggal 05 Oktober 2020. Bukti-8 b. bahwa Teradu I mengeluarkan SK Nomor: 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 tentang pembentukan tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 serta diikuti dengan Surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti- 9 c. bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 7 Oktober 2020, berdasarkan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST- DD/X/2020 tanggal 6 Oktober sehingga Teradu II dan Teradu III telah memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan surat tugas aquo; Bukti- 10 [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Prilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Berkas Informasi Awal dan Pleno pertama 2. T-2 : Berkas Pleno kedua dan Temuan 3. T-3 : Berkas Kajian Dugaan Pelanggaran dan Pleno ke Tiga 4. T-4 : Berkas BA Klarifikasi I Putu Eka Saputra dan Berkas Informasi Awal 5. T-5 : Berkas Kajian Dugaan Pelanggaran 6. T-6 : Berkas Naskah Dinas Penetapan (Keputusan), Naskah Dinas Penugasan, dan Surat Tugas pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas 7. T-7 : Berkas Pasal 26 dan lampiran form A.8 Perbawaslu 8 Tahun 2020 8. T-8 : Berkas Temuan 9 T-9 : Berkas Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi 10 T-10 : Berkas Surat Tugas Melaksanakan Klarifikasi [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta- fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Para Teradu sebagai berikut: 1. Terhadap pokok aduan Pengadu yaitu: a. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam manindaklanjuti temuan nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 karena tidak dapat mebedakan status pekerjaan Pengadu sebagai Pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al.Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dengan Pegawai Kontrak yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Demikian halnya dengan isi himbauan Bawaslu Kabupaten Bangli terkait netralitas ASN yang pada pokoknya berisi “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa harus netral. Tertulis dasar hukunya adalah UU 10 Tahun 2016 dan Netralitas ASN, Kepala Daerah dan Perangkat Desa”, maka dapat disimpulkan Pengadu bukan termasuk subjek hukum yang diatur dalam ketentuan tersebut. b. Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli menerbitkan surat keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana didalam konsiderans “menimbang”. Pada huruf b. tertulis ”bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu perundang-undangan yang benar dan jelas. c. Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan prasarana yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang beragama Hindu, sumpah tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai dengan Formulir Model A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dengan demikian hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah tepat. d. Teradu II dan Teradu III dalam melaksanakan tugas yaitu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu didasarkan pada surat tugas yang tidak sah. 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu menjawab: a. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu terlalu cepat menyatakan Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional didalam menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu; 2) Bahwa langkah para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu guna mencari kebenaran status Pengadu dimana berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Para Teradu ada yang menyebutkan Pengadu sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bangli, sehingga untuk membuktikan hal tersebut dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pengadu; 3) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu ditemukan fakta bahwa tidak benar Pengadu sebagai tenaga Kontrak di Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran terhadap Pengadu dinyatakan tidak terbukti; b. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 027/K. BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, didalam konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam menerbitkan surat Keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang tata naskah dinas; c. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 3 dapat Para teradu tanggapi sebagai berikut; bahwa pasal 26 ayat 2 Perbawaslu 8/2020 tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak mensyaratkan pengambilan sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh pemuka agama, pasal aquo hanya mensyaratkan pihak-pihak yang diklarifikasi didengar keterangannya dibawah sumpah dengan terlebih dahulu menandatangai Berita Acara sumpah menggunakan formulir model A.8; d. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa temuan dugaan pelanggaran diregistrasi pada tanggal 05 Oktober 2020. 2) Bahwa teradu I mengeluarkan SK Nomor: 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 tentang pembentukan tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 serta diikuti dengan Surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020; 3) Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 7 Oktober 2020, berdasarkan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober sehinga Teradu II dan Teradu III telah memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan surat tugas a quo; 3. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Anggota Bawaslu pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa para teradu didalam melakukan penanganan temuan dugaan pelanggaran telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, b. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli pada tanggal 03 Oktober 2020. c. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut telah diplenokan pada tanggal 4 Oktober 2020 dengan pleno nomor 04/K.Bawaslu.Ba- 02/HK.01.01/X/2020 untuk menetapkan Tim Penelusuran d. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penelusuran dan hasil penelusuran ditetapkan menjadi temuan melalui rapat pleno nomor 05/ K.Bawaslu.Ba-02/HK.01.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. e. Bahwa dari hasil Klarifikasi didapat fakta sesuai surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dengan Dekan Fakultas Kedokteran Islam Al-Azhar Nomor 010/609/RSU/XI/2019, Nomor 09/SK- KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/XI/2019 tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli –Fakultas Kedokteran Islam Al-Azhar yang diperlihatkan bahwa Pengadu merupakan pegawai yang diperbantukan oleh Fakultas Kedokteran Islam Al-Azhar di Rumah Sakit Umum Bangli. f. Bahwa Pengadu bukan merupakan pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis, sehingga perbuatan Pengadu yang mendukung salah satu Pasangan Calon bukan merupakan Pelanggaran Undang-Undang lainnya. 4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mengakui tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan di Bawaslu. b. Bahwa pengadu tidak merasa keberatan dalam pengambilan sumpah/janji, sehingga dalam melakukan klarifikasi terhadap pengadu tetap dilanjutkan dan pengadu telah menandatangani berita acara klaraifikasi tersebut. c. Bahwa pengadu tidak membantah penjelasan para teradu terkait dengan tata cara dan mekanisme penanganan temuan dugaan pelangaran pemilihan. d. Bahwa para teradu didalam menangani informasi terlebih dahulu melakukan rapat pleno dan selanjutnya melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran informasi tesebut e. Bahwa para teradu didalam melakukan penanganan temuan dugaan pelanggaran telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. f. Bahwa didalam menangani temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali. g. Bahwa proses klarifikasi yang dilakukan telah berdasarkan temuan yang sebelumya dilakukan proses penelusuran. h. Bahwa klrafikasi yang dilakukan oleh Petugas klarifikasi telah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli beserta Surat Tugas untuk melakukan Klarifikasi i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli telah melaksanakan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, dan juga telah melakukan MOU bersama dengan Pemda Bangli berkaitan dengan netralitas ASN, sosialisasi bukan hanya kepada Pemda akan tetapi dengan camat, serta lurah juga sudah dilakukan karena hal tersebutlah kami telah melakukan sosialisasi dengan baik, namun tentu saja ada batasan-batasan yang dikarenakan situasi sekarang ini dimana peserta tidak boleh melebihi dari 50 orang karena bencana nonalam Corona Virus disease 2019 (Covid 19). j. Bahwa para teradu telah mengumumkan status penanganan temuan dugaan pelanggaran di papan informasi Bawaslu Kabupaten Bangli. 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, jawaban para Teradu, bukti-bukti yang disampaikan para Teradu, keterangan Pihak Terkait sebagaimana yang telah diuraikan diatas, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait I Nengah Muliarta dan Nengah Mudana Atmaja selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] KETERANGAN I NENGAH MULIARTA 1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli a.n I Nengah Purna, SH menerima Informasi dari seseorang bernama Sang Wijaya Pije pada Hari Sabtu Pukul 21.50 Wita Tanggal 3 Oktober 2020 dalam pesan singkat Whatsaap. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Bangli ikut kampanye pasangan calon No Urut 1 yang terlihat dalam foto. (Foto)? 2. Bahwa setelah menerima informasi tersebut Ketua Bawaslu a.n I Nengah Purna Menyampaikan kepada saya selaku kordiv PHL untuk berkoordinasi terkait Langkah-langkah yang kami ambil. 3. Bahwa dari penyampaian informasi tersebut selanjutnya kami melakukan Rapat Pleno Lewat media Whatsaap pada hari Minggu Tanggal 4 Oktober 2020 pleno Nomor: 04/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020, menetapkan membentuk Tim Penelusuran untuk melakukan penelusuran. 4. Bahwa selanjutnya Tim melakukan penelusuran yang kemudian mendapatkan informasi dan data untuk kemudian dituangkan dalam Form A dan dilaporkan kepada komisioner, dari analisa Form A komisioner sepakat menjadikan temuan dalam Rapat Pleno hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020, Pleno Nomor: 05/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020. 5. Bahwa pada Rapat Pleno menetapkan untuk melakukan klarifikasi untuk melengkapi bukti-bukti untuk selanjutnya apabila memenuhi syarat akan disampaikan penerusan pada instasi yang bersangkutan bekerja. 6. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut didapat fakta sesuai Surat Keputusan Bersama Dikektur Rumah sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Nomor : 010/609/RSU/XI/2019, Nomor : 09/SK- KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/xi/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar, yang di perlihatkan Tenaga Kontrak a.n I Putu Eka Saputra merupakan Pegawai yang di perbantukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas AL-Azhar Mataram di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli. 7. Bahwa dari fakta tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan Rapat Pleno Nomor: 06/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020 pada hari Jum'at Tanggal 9 Oktober 2020 dan menyatakan I Putu Eka Saputra (Pengadu) bukan merupakan pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis, sehingga perbuatan Pengadu yang mendukung salah satu Paslon bukan merupakan Pelanggaran Undang-undang lainnya; 8. Bahwa dari proses yang sudah kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) lakukan telah sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.9.2] KETERANGAN NENGAH MUDANA ATMAJA 1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli a.n I Nengah Purna,SH menerima Informasi dari seseorang bernama Sang Wijaya Pije pada Hari Sabtu Pukul 21.50 Wita Tanggal 3 Oktober 2020 dalam pesan singkat Whatsaap. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Bangli ikut kampanye pasangan calon No Urut 1 yang terlihat dalam foto. 2. Bahwa setelah menerima informasi tersebut Ketua Bawaslu a.n I Nengah Purna Menyampaikan kepada saya selaku kordiv HPP untuk berkoordinasi terkait Langkah-langkah yang kita ambil. 3. Bahwa saya selaku kordiv HPP pada saat itu masih dalam karantina karena terpapar Covid-19. 4. Bahwa dari penyampaian informasi tersebut selanjutnya kami melakukan Rapat Pleno Lewat media Whatsaap pada hari Minggu Tanggal 4 Oktober 2020, pleno Nomor: 04/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020, menetapkan membentuk Tim Penelusuran untuk melakukan penelusuran. 5. Bahwa selanjutnya Tim melakukan penelusuran yang kemudian mendapatkan informasi dan data untuk kemudian disampaikan kepada komisioner untuk ditetapkan menjadi temuan dalam Rapat Pleno hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020, Pelno Nomor: 05/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020. 6. Bahwa pada Rapat Pleno menetapkan untuk melakukan klarifikasi untuk melengkapi bukti-bukti untuk selanjutnya apabila memenuhi syarat akan disampaikan penerusan pada instasi yang bersangkutan bekerja. 7. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut didapat fakta sesuai Surat Keputusan Bersama Dikektur Rumah sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Nomor : 010/609/RSU/XI/2019, Nomor : 09/SK- KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar, yang di perlihatkan Tenaga Kontrak a.n I Putu Eka Saputra merupakan Pegawai yang di perbantukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas AL-Azhar Mataram di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli. 8. Bahwa dari fakta tersebut, Komisioner Bawaslu Bangli melakukan Rapat Pleno Nomor: 06/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020 pada hari Jum'at Tanggal 9 Oktober 2020 dan menyatakan I Putu Eka Saputra (PENGADU) bukan merupakan pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis, sehingga perbuatan Pengadu yang mendukung salah satu Paslon bukan merupakan Pelanggaran Undang-undang lainnya; 9. Bahwa dari proses yang sudah kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) lakukan telah sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menindaklanjuti Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tentang dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1. Para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al- Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dengan status pegawai kontrak yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. [4.1.2] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana di dalam konsideran “menimbang”, pada huruf b tertulis “bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum dan kerancuan hukum; [4.1.3] Teradu II dalam memandu pengucapan sumpah Pengadu tidak dilengkapi dengan prasarana yang digunakan bagi umat Hindu; [4.1.4] Menurut Pengadu, Teradu II dan Teradu III tidak dapat melaksanakan tugas klarifikasi meskipun telah diterbitkan surat tugas karena sepatutnya yang melakukan klarifikasi adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, bukan staf sekretariat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan terhadap pokok perkara [4.1.1] Para Teradu pada pokoknya menjelaskan, dalam menindaklanjuti Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan whatsapp kepada Teradu I pada tanggal 3 Oktober 2020. Terhadap informasi tersebut, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 4 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli dan memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bangli. Pada tanggal 5 Oktober 2020 melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, menyatakan hasil penelusuran tersebut ditetapkan menjadi temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang para pihak termasuk Pengadu untuk dimintai keterangan dalam forum klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Teradu I menjelaskan, bahwa klarifikasi dilakukan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat terkait status pekerjaan Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh fakta bahwa tidak benar Pengadu sebagai tenaga Kontrak di Pemkab Bangli sehingga Temuan dugaan pelanggaran terhadap Pengadu dinyatakan tidak terbukti. Pada tanggal 9 Oktober 2020, melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, terhadap hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, menyatakan Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 terkait I Putu Eka Saputra (Pengadu) bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan atau Pelanggaran Perundang-undangan lainnya, sehingga tidak diteruskan proses penanganannya. Terhadap dalil aduan pada poin [4.1.2], Teradu I menjelaskan bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 027/K. BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, di dalam konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam menerbitkan surat Keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Terhadap dalil aduan [4.1.3], dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan bahwa proses pengambilan sumpah yang dilakukan dengan memedomani ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak mensyaratkan pengambilan sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh pemuka agama, pasal a quo hanya mensyaratkan pihak-pihak yang diklarifikasi didengar keterangannya dibawah sumpah dengan terlebih dahulu menandatangani Berita Acara sumpah menggunakan formulir model A.8. Selanjutnya, terhadap dalil aduan [4.1.3], bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu I juga melampirkan Surat Tugas Nomor 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 sebagai dasar Teradu II dan Teradu III melaksanakan tugas dalam melakukan klarifikasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta persidangan, dalil aduan angka [4.1.1] berkenaan dengan penanganan Temuan yang tidak sesuai prosedur. Para Teradu dalam persidangan menerangkan bahwa dalam menangani Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 telah sesuai dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Terungkap fakta sidang bahwa informasi dari masyarakat yang disampaikan pada tanggal 3 Oktober 2020 melalui pesan whatsapp kepada Teradu I dijadikan sebagai informasi awal yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh Tim Bawaslu Kabupaten Bangli dengan mendatangi kepala desa dan kediaman Pengadu. Hasil penelusuran hanya memperoleh informasi bahwa Pengadu masih bekerja di Rumah Sakit Umum Bangli, sehingga pada tanggal 6 Oktober 2020 Pengadu diundang untuk didengar keterangannya dalam forum klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pengadu, diperoleh keterangan dan bukti bahwa Pengadu merupakan pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dan menerima honor dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram. Terhadap fakta tersebut, Teradu I beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan Rapat Pleno dan menyatakan Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 dihentikan karena Pengadu bukan merupakan subjek hukum yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Para Teradu mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020 tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Pengadu, namun klarifikasi dilakukan guna mencari kebenaran atas informasi dari masyarakat melalui pesan whatsapp tanggal 3 Oktober 2020 terkait status pekerjaan Pengadu yang disebutkan bahwa Pengadu berstatus sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bangli. Terhadap dalil aduan [4.1.2], terungkap fakta Teradu I tidak cermat dalam memastikan penggunaan rujukan dasar hukum pada konsideran menimbang huruf b yang mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA- 02/HK.01.01/X/2020. Teradu I mengakui adanya kesalahan dalam pengetikan nomor undang-undang, seharusnya yang tercantum dalam konsideran menimbang huruf b adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terhadap dalil aduan [4.1.3], terungkap fakta bahwa proses pengambilan sumpah dalam forum klarifikasi Bawaslu dilakukan dengan menandatangani Berita Acara Sumpah dalam Formulir Model A.8 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa ketentuan pengambilan sumpah dalam forum klarifikasi Bawaslu tidak mensyaratkan harus dipandu oleh pemuka agama. Terhadap dalil aduan [4.1.4] terungkap fakta bahwa Teradu II dan Teradu III bertindak sebagai petugas klarifikasi dalam penanganan Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020. Tindakan Teradu II dan Teradu III telah sesuai dengan Surat Tugas Nomor 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 yang mana kapasitas Teradu II dan Teradu III hanya sebatas melaksanakan tugas dalam menunjang tugas-tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangli. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Para Teradu sepanjang dalil aduan [4.1.1], [4.1.3], dan [4.1.4] telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun terhadap dalil aduan [4.1.2], DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk lebih cermat dan memastikan kembali isi maupun redaksi setiap tindakan administrasi sebelum ditandatangani dan diterbitkan serta disampaikan kepada pihak terkait. Karena kesalahan sekecil apapun baik dalam penulisan huruf maupun angka dalam setiap tindakan administrasi pejabat publik dapat berakibat pada ketidakpastian hukum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I I Nengah Purna Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II S.M Agus Juli Setyadhi, dan Teradu III I Putu Semarabawa, masing-masing selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing selaku Anggota. KETUA Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra