III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 169-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
154-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Oktober tahun 2020, Pengadu datang memberikan
keterangan berdasarkan dengan surat Undangan Klarifikasi Nomor
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 yang
ditandatangani dan di cap oleh Teradu I, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bangli, agar pengadu datang untuk memberikan keterangan
klarifikasi terkait dengan dugaan Pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan
Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1; berdasarkan temuan dugaan pelanggaran
dengan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020;
2. Bahwa berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Nomor
2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti temuan tersebut. telah
menerbitkan undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-
02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 kepada Pengadu, yang mana
pada point nomor 2 (dua) hal penting menjadi dasar pengadu diundang oleh
Teradu II, yaitu tertulis “berdasarkan temuan Nomor
2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, bersama ini kami Bawaslu Kabupaten Bangli
mengundang Sdr. I Putu Eka Saputra untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai
Kontrak, ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati
bangli tahun 2020 nomor urut I”, hemat kami surat undangan ini tidak jelas dan
tidak spesifik karena tidak disebutkan secara jelas Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan
Pegawai Kontrak di pemerintahan statusnya ada dilembaga mana;
3. Bahwa dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatanganin oleh Teradu I
tersebut ada pada bagian pokok menyebutkan jenis pekerjaan pengadu yaitu
tertulis Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak, penulisan kata “dan”
tersebut bermakna sama dengan demikian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai
Kontrak adalah sama berlaku keduanya, dengan demikian surat undangan
klarifikasi dari yang diterbitkan oleh Teradu I dibuat dengan tidak teliti dan tidak
jelas sehingga pengadu merasa bingung dan merasa tidak tepat dipanggil sebagai
Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Kontrak;
4. Bahwa pengadu sebelum memberikan keterangan Klarifikasi dikantor Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, telah bertemu dan
menghadap Teradu II dan disumpah berdasarkan agama yang dianutnya, parahnya
Pengadu disumpah secara langsung oleh Teradu II yang di saksikan Teradu III,
Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan prasarana
yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang ber-agama Hindu, sumpah
tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai dengan Formulir Model
A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dengan demikian
hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah tepat;
5. Bahwa Teradu II. dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020, jabatannya
adalah sebagai staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, di
berikan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan dalam surat tugas tersebut tidak
ada dijelaskan sebagai pemandu sumpah, maka dengan demikian hemat kami
Teradu II yang disaksikan oleh Teradu III yang sekaligus secara langsung
memandu Pengadu mengucapkan lapal sumpah tidak mempunyai kompetensi
sebagai memandu sumpah dan tidak professional;
6. Bahwa Pengadu, dalam memberikan keterangan klarifikasi tersebut, diperiksa
oleh dua staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
yaitu Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor 148/BANGLI/ST-
DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020 dan Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober
2020 yang ditandatangani dan di Cap oleh Teradu I selaku Ketua Badan
Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, dalam Berita Acara Klarifikasi
hemat kami secara legalitas tidak benar;
7. Bahwa Pengadu saking penasaran, setelah menerima surat undangan Klarifikasi
dirinya tidak merasa sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang
telah mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
pilkada kabupaten Bangli tahun 2020 Nomor urut 1, atas temuan petugas bawaslu
itu, pengadu sempat mencari tahu dan melihat-lihat dimedia himbauan yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli terkait
dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan
kepala daerah kabupaten Bangli tahun 2020, atas usaha Pengadu himbuan-
himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bangli tersbut , pengadu dapatkan di media internet, himbauan tersebut isinya
adalah sebagai berikut Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil
Negara, Anggota Tni/Polri, dan Kepala Desa harus netral. Tertulis dasar hukumnya
adalah UU 10 Tahun 2016, dan Netralitas ASN, Kepala Daerah & Perangkat Desa,
setelah pengadu membaca dan berusaha untuk memahaminya walaupun pengadu
tidak begitu paham dengan isi dari himbauan tersebut, namun hemat pengadu
berfikir ia merasa tidak termasuk bagian dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan
Pegawai Kontrak Pemerintah;
8. Bahwa terkait dengan tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran dengan
Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tersebut, Teradu I selaku ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli menerbitkan surat keputusan
Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim
Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020, yang mana didalam konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b.
tertulis “ bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014, pada penulisan dalam, konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga
dapat menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu
kepastian hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu perundang-
undangan yang benar dan jelas adalah sebagai berikut. Contoh: Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum. Jadi penulisan peraturan peraturan tersebut menjadi jelas;
9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum
Bangli Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram Nomor
010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor 09/SK-KOMKORDIK/Dekan/FK-
06/unizar/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah
Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram,
Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas
Islam Al-Azhar Mataram, yang ditetapkan di Bangli pada tanggal 15 November
2019 telah ditandatanganbi dan di cap masing-masing oleh Dr. dr. Artha Budi
Susila Duarsa,M.Kes. N.I.D.N. : 0301056704 yaitu Dekan Fakultas Hukum
Universitas Islam_Al-Azhar Mataram diketahui Oleh dr. I Wayan Sudiana, M.Kes.
NIP : 196611291997031004 yaitu Direktur Rumah Sakit, pengadu dikontrak oleh
Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram selanjutnya
diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dan menerima Honor Dari
Universitas Islam Al-Azhar Mataram dengan demikian yang bersangkutan bukan
sebagai Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak yang menerima Honor dari
BUMD , BUMN, dan Pemerintah, dengan demikian pihak Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dalam temuannya salah mengundang orang
untuk dimintai keterangan klarifikasi ( error in perosna);
10. Bahwa perbuatan Teradu I yang telah Menerbitkan Surat Keputusan
027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
yang memberikan Tugas Kepada Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat
tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020,
yang selanjutnya Teradu I menerbitkan surat Undangan Klarifikasi Nomor
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, yang
berdasdarkan atas temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor
2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, secara legalitas tidak jelas;
11. Bahwa perbuatan Para teradu yang mengundang Pengadu untuk memberikan
klarifikasi atas temuannya tidaklah teliti dan tidak cerman karena para teradu
tidak bisa menganalisa perkerjaan seseorang sehingga Para Teradu bertindak
dengan arogansi;
12. Bahwa akibat diterbitkannya surat undangan klarifikasi Nomor
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020,
menyebabkan pengadu merasa namanya dicemarkan dan membuat perasan tidak
senang di masyarakat umum, keluarga , tempat berkerja, dan di kampus
Universitas Islam AL-Azhar Mataram;
13. Bahwa atas tindakan dari para Teradu tersebut merupakan suatu tindakan
perbuatan melawan hukum yang sangat berlebihan dan sebagai Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bangli seharusnya tetap mengedepankan Etika
bukan melanggar Kode Etik;
14. Bahwa oleh karena dalil-dalil pengadu didukung oleh bukti-bukti yang sah
menurut hokum , maka sudah selayaknya Majelis sidang Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Para Teradu melanggar Ketentuan
peraturan perundang-Undangan yang berlaku telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan melanggar Kode Etik dan sangat jelas Para Teradu bekerja
Tidak sesuai dengan prinsip asas proporsional dan porfesional dalam
penyelenggara pemilihan Umum dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangli
Tahun 2020;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik;
3. Menghukum Para Teradu agar diberhentikan secara tidak hormat; dan
4. Menghukum Para Teradu agar diberikan sanksi sesuai tingkatan kesalahan atas
pelanggaran kode etik; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit Umum Bangli
Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar
Mataram Nomor: 010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor : 09/SK-
KOMKORDIK/Dekan/FK-06/unizar/XI/2019 Tentang Komite
Koordinasi Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-
Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram;
2. P–2 : Kartu Tanda Penduduk Atas Nama I PUTU EKA SAPUTRA Nomor ;
5106030203960001;
3. P–3 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-
02/PM.05.02/X/2020, tanggal 06 Oktober Tahun 2020;
4. P–4 : Surat Keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020;
5. P–5 : Surat Tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, tanggal 6
bulan Oktober Tahun 2020;
6. P–6 : Surat keterangan Nomor ; 800/1776/RSU/2020;
7. P–7 : Formulir Model A.8 Klarifikasi dibawah sumpah/janji;
8. P–8 : Berita Acara Klarifikasi;
9. P–9 : Print out wikipedia pada
https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Islam_Al
Azhar_Mataram;
10. P – 10 : Print Out Himbauan-Himbauan Bawaslu Kabupaten Bangli terkait
Pilkada Tahun 2020;
11. P – 11 : Saksi atas nama I Nyoman Sudana dan I Komang Wiarsana;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil aduan pada tanggal 16
Oktober 2020 dan menolak seluruh jawaban dari para Teradu pada tanggal 21
Desember 2020, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh
Pengadu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Teradu
maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa benar, pada tanggal 7 Oktober 2020, Pengadu datang memberikan
keterangan berdasarkan dengan surat Undangan Klarifikasi Nomor:
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 yang
ditandatangani dan di cap oleh Teradu I, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bangli, agar Pengadu datang untuk memberikan keterangan
klarifikasi terkait dengan dugaan Pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan
Pegawai Kontrak ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1; berdasarkan temuan dugaan pelanggaran
dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020;
4. Bahwa benar, berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Nomor
02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, Teradu I selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti temuan tersebut. telah
menerbitkan undangan Klarifikasi Nomor 267/K.BAWASLU.BA-
02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020 kepada Pengadu, yang mana
pada point nomor 2 (dua) hal penting menjadi dasar pengadu diundang oleh
Teradu II, yaitu tertulis “berdasarkan temuan Nomor
02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, bersama ini kami Bawaslu Kabupaten Bangli
mengundang Sdr. I Putu Eka Saputra untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai
Kontrak, ikut mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati
bangli tahun 2020 nomor urut I”, hemat kami surat undangan ini tidak jelas dan
tidak spesifik karena tidak disebutkan secara jelas Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan
Pegawai Kontrak di pemerintahan statusnya ada dilembaga mana
5. Bahwa benar, dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatanganin oleh Teradu
I tersebut ada pada bagian pokok menyebutkan jenis pekerjaan pengadu yaitu
tertulis Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak penulisan kata “dan”
tersebut bermakna sama dengan demikian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai
Kontrak adalah sama berlaku keduanya, dengan demikian surat undangan
klarifikasi dari yang diterbitkan oleh Teradu I dibuat dengan tidak teliti dan tidak
jelas sehingga pengadu merasa bingung dan merasa tidak tepat dipanggil sebagai
Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Kontrak;
6. Bahwa benar, Pengadu sebelum memberikan keterangan Klarifikasi dikantor
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, telah bertemu
dan menghadap Teradu II dan disumpah berdasarkan agama yang dianutnya,
parahnya Pengadu disumpah secara langsung oleh Teradu II yang di saksikan
Teradu III, Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan
prasarana yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang ber-agama Hindu,
sumpah tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai dengan Formulir
Model A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji dengan
demikian hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah tepat ;
7. Bahwa benar, Teradu II. dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bangli Nomor : 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020,
jabatannya adalah sebagai staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bangli, di berikan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan dalam surat tugas
tersebut tidak ada dijelaskan sebagai pemandu sumpah, maka dengan demikian
hemat kami Teradu II yang disaksikan oleh Teradu III yang sekaligus secara
langsung memandu Pengadu mengucapkan lapal sumpah tidak mempunyai
kompetensi sebagai memandu sumpah dan tidak professional
8. Bahwa benar, Pengadu, dalam memberikan keterangan klarifikasi tersebut,
diperiksa oleh dua staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bangli yaitu Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat tugas Nomor:
148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020 dan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor:
027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,
tanggal 06 Oktober 2020 yang ditandatangani dan di Cap oleh Teradu I selaku
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, dalam Berita Acara
Klarifikasi hemat kami secara legalitas tidak benar
9. Bahwa benar, Pengadu saking penasaran, setelah menerima surat undangan
Klarifikasi dirinya tidak merasa sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai
Kontrak yang telah mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam pilkada kabupaten Bangli tahun 2020 Nomor urut 1, atas temuan
petugas bawaslu itu, pengadu sempat mencari tahu dan melihat-lihat dimedia
himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bangli terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pemilihan kepala daerah kabupaten Bangli tahun 2020, atas usaha Pengadu
himbuan-himbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bangli tersbut , pengadu dapatkan di media internet, himbauan
tersebut isinya adalah sebagai berikut pejabat Negara, Pejabat daerah, pejabat
aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, dan Kepala Desa HARUS NETRAL.
Tertulis dasar hukumnya adalah UU 10 Tahun 2016, dan Netralitas ASN,Kepala
Daerah&Perangkat Desa, setelah pengadu membaca dan berusaha untuk
memahaminya walaupun pengadu tidak begitu paham dengan isi dari himbauan
tersebut, namun hemat pengadu berfikir ia merasa tidak termasuk bagian dari
Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak Pemerintah
10. Bahwa benar, terkait dengan tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran
dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tersebut, Teradu I selaku ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli menerbitkan surat
keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana didalam konsiderans “MENIMBANG”,
pada huruf b. tertulis “ bahwa hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam, konsiderans tersebut tidak
lengkap sehingga dapat menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak
memberikan suatu kepastian hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu
perundang-undangan yang benar dan jelas adalah sebagai berikut. Contoh :
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi penulisan peraturan peraturan tersebut
menjadi jelas
11. Bahwa benar, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Rumah Sakit
Umum Bangli Dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar
Mataram Nomor 010/609/RSU/XI/2019 dan Nomor 09/SK-
KOMKORDIK/Dekan/FK-06/unizar/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi
Pendidikan (KOMPORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran
Universitas Islam AL-Azhar Mataram, Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dan
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram, yang ditetapkan
di Bangli pada tanggal 15 November 2019 telah ditandatanganbi dan di cap
masing-masing oleh Dr. dr. Artha Budi Susila Duarsa,M.Kes. N.I.D.N. :
0301056704 yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam_Al-Azhar Mataram
diketahui Oleh dr. I Wayan Sudiana, M.Kes. NIP : 196611291997031004 yaitu
Direktur Rumah Sakit, pengadu dikontrak oleh Fakultas Kedokteran Universitas
Islam Al-Azhar Mataram selanjutnya diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli
dan menerima Honor Dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram dengan demikian
yang bersangkutan bukan sebagai Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak yang
menerima Honor dari BUMD , BUMN, dan Pemerintah, dengan demikian pihak
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli dalam temuannya salah
mengundang orang untuk dimintai keterangan klarifikasi ( error in perosna)
12. Bahwa benar, perbuatan Teradu I yang telah Menerbitkan Surat Keputusan
027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
yang memberikan Tugas Kepada Teradu II dan Teradu III, sesuai dengan surat
tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2020,
yang selanjutnya Teradu I menerbitkan surat Undangan Klarifikasi Nomor:
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020, yang
berdasdarkan atas temuan dugaan pelanggaran dengan nomor ;
2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020, secara legalitas tidak jelas
13. Bahwa benar, perbuatan Para teradu yang mengundang Pengadu untuk
memberikan klarifikasi atas temuannya tidaklah teliti dan tidak cerman karena
para teradu tidak bisa menganalisa perkerjaan seseorang sehingga Para Teradu
bertindak dengan arogansi
14. Bahwa benar, akibat diterbitkannya surat undangan klarifikasi Nomor
267/K.BAWASLU.BA-02/PM.05.02/X/2020, tanggal 6 Oktober tahun 2020,
menyebabkan pengadu merasa namanya dicemarkan dan membuat perasan tidak
senang di masyarakat umum, keluarga , tempat berkerja, dan di kampus
Universitas Islam AL-Azhar Mataram
15. Bahwa, dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
terungkap yang pada intinya adalah sebagai berikut ;
a. Bahwa Benar, teradu I menerangkan ada informasi awal dari masyarakat
terkait Pemgadu terlibat dalam mendukung salah satu paslon nomor urut 1
Cabup dan Cawabup dalam Pilkada di Kabupaten Bangli, yang kemudian dari
informasi masyarakat tersebut Teradi I membahas dalam Rapat Pleno Intern
Bawaslu Kabupaten Bangli, hasil rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno Pengawas Pemilohan Umum Kabupaten Bangli Nomor : 04/K.
Bawaslu. BA-02/HK.01.01/X/2020. Pada hari selasa tanggal empat bulan
desember tahun duaribu duapuluh. lanjutnya Pleno Menjadi sebuah Temuan
b. Bahwa benar, teradu I menjelaskan untuk Menelusuri Temuan tersebut,
Teradu Menerbitkan Surat Keputusan 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal
06 Oktober 2020 dan Surat Tugas nomor; 148/BANGLI/ST-DD/X/2020,
kepada Teradu II dan Teradu III, sebagai Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
c. Bahwa benar, teradu II dan Teradu II bersama dengan Naggota Panwaslu
Kecamatan Tembuku I Kadek Pande Saputra melakukan Investigasi di Br.
Tegalasah dan Banjar Penida Kaja telah melakukan Penelusuran terhadap
temuan Bawaslu tersebut. Yang kemudian bertemu dengan pegadu secara
langsung, dari pengadu ada mengakui bekerja sebagai Pegawai Kontrak Staf
Adminsitrasi yang mengurus Kedokteran (dokter Muda), namun tidak ada
waktu itu meminta SK dari pengadu
d. Bahwa benar, Teradu I secara Jelas menyampaikan dalam penerbitan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor :
027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim
Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020 yang ditandatangani dan di Cap
oleh Teradu I selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten
Bangli, telah diakui kebenarannya ada kesalahan yaitu dalam konsiderans
“MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ketentuan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014;
16. Bahwa, menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan Wakil Walikota.
Dalam Bab 1 Ketentuan Umum pasal ayat (2) menyatakan bahwa pengawas
pemilihan Umum yang selanjutnya disebut BAWASLU adalah Lembaga
Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggara
pemilihan umum diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan penyelenggara pemilihan. Pada ayat 4 menyatakan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAWASLU kabupaten
kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberika tugas dan wewenang dalam
pengawasan penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemilihan
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten merupakan badan yang sangat mulia sebagai
pengawas setiap tahapan proses pilkada agar dalam setiap proses tahapan pilkada
sampai dengan selesai berjalan dengan baiik sesuai dengan peraturan perudang-
undangan yang terkait dengan pilkada. Maka dengan demikian tugas mulia
tersebut sudah sepatutnya dijalankan dengan baik demi menjaga marwah Lembaga
pegawasan pilkada agar tidak sedikitpun tercederai dan menjungjung tinggi
netralitas dan komitmen janji dan sumpah sebagai BAWASLU
18. Bahwa, teradu I selaku Ketua BAWASLU Kabupaten Bangli dalam menindak lanjuti
temuan atas informasi awal dari masyarakat telah secara formil wajib menerbitkan
surat keputusan yang dilanjutkan dengan surat tugas secara BENAR sesuai
dengan peraturan perundang-udangan
19. Bahwa, terhadap informasi awal dari masyarakat tersebut dilanjutkan menjadi
temuan yang kemudian Teradi I menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober
2020. Dan surat tugas Nomor; 148/BANGLI/ST-DD/X/2020, yang mana dalam
konsiderans “MENIMBANG”, pada huruf b. tertulis “ketentuan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014. Secara formil aturan undang-undang itu tidak ada
relevansinya dengan Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka
dengan demikian sangat jelas Teradu I tidak profesional dan tidak teliti dalam
menyusun sebuah surat keputusan;
20. Bahwa, dengan terbitnya Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bangli Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 06 Oktober 2020. Dan surat tugas Nomor;
148/BANGLI/ST-DD/X/2020, yang tidak memenuhi syarat formil, maka segala
tindakan Teradu II dan Teradu III dalam melakukan penelusuran terhadap
pengadu menjadi tidak benar dan melanggar hukum serta tidak professional dan
teliti
21. Bahwa, terhadap perbuatan para teradu yang tidak professional dan tidak teliti
dalam melaksanakan tugasnya, telah mengakibatkan citra buruk terhadap
BAWASLU dan sangat merugikan Pengadu baik secara pribadi maupun secara
umum, yaitu Nama Baik Pengadu telah tercemar di keluarga, dibanjar dan di desa
Pengadu, di Rumah Sakit Umum Bangli tempat kerja Pengadu, dan di kampus
Fakultas Kedokteran Universitas Islam AL-Azhar Mataram
22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan
yang pada intinya adalah perbuatan para teradu sangat jelas tidak profesional dan
tidak teliti dalam menjalankan tupoksinya, atas perbuatan Para Teradu telah
mengakibatkan nama baik Pengadu tercemar, hal tersebut sangat jelas pula para
teradu tidak dapat menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Bangli yang mempunyai
tugas mulia sebagai pengawas pemilukada, dan telah merugikan masyarakat
awam, maka dengan demikian Yang Mulia Ketua Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sudah sepatutnya agar memberikan
putusan mengabulkan seluruh tuntutan aduan Pengadu
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu, dapat Para Teradu sampaikan kronologi sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli didalam menangani informasi dugaan
pelanggaran Pemilihan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Bahwa selain berpedoman pada Perbawaslu, terhadap dugaan pelanggaran
Netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Bangli berpedoman pada Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor
6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli telah menangani beberapa dugaan
Pelanggaran Pemilihan ataupun Pelanggaran Perundang-undangan lainnya
pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020,
dimana salah satu dugaan pelanggaran yang ditangani adalah Temuan
Nomor: 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020 yang menjadi dasar aduan oleh
Pengadu dalam perkara a quo;
d. Bahwa temuan dugaan Pelanggaran nomor: 02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020
tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan
melalui WhatsApp Teradu I Pada tanggal 03 Oktober 2020, kemudian oleh
Teradu I dibawa dalam rapat pleno yg dihadiri oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Bangli Pada tgl 04 Oktober 2020 untuk selanjutnya dijadikan
sebagai informasi awal; (Bukti -1)
e. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu
Kabupaten Bangli, pada tanggal 05 Oktober 2020 melalui rapat pleno
Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, hasil penelusuran tersebut
ditetapkan menjadi temuan dan diregistrasi dengan Nomor
02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020; (Bukti-2)
f. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti,
selanjutnya pada tgl 09 Oktober 2020 melalui rapat pleno Ketua/Anggota
Bawaslu Kabupaten Bangli, disepakati terhadap temuan tersebut atas Nama I
Dewa Made Wijaya diteruskan kepada Bupati Bangli dan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bangli, sedangkan atas Nama I Putu Eka Saputra (Pengadu)
bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan atau Pelanggaran Perundang-
undangan lainnya, sehingga tidak diteruskan proses penanganannya; (Bukti-
3)
2. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu terlalu cepat menyatakan Para Teradu tidak cermat dan tidak
profesional didalam menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Pengadu;
b. Bahwa langkah para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu guna
mencari kebenaran status Pengadu dimana berdasarkan informasi yang
didapatkan oleh Para Teradu ada yang menyebutkan Pengadu sebagai tenaga
kerja kontrak di Pemkab Bangli, sehingga untuk membuktikan hal tersebut
dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pengadu;Bukti-4
c. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu
ditemukan fakta bahwa tidak benar Pengadu sebagai tenaga Kontrak di
Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran terhadap Pengadu
dinyatakan tidak terbukti; Bukti-5
3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Teradu I
menyampaikan bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 027/K.
BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun
2020, didalam konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam
menerbitkan surat Keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas; Bukti-6
4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 3 dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut; bahwa Pasal 26 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak mensyaratkan
pengambilan sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh pemuka
agama, pasal aquo hanya mensyaratkan pihak-pihak yang diklarifikasi didengar
keterangannya dibawah sumpah dengan terlebih dahulu menandatangai Berita
Acara sumpah menggunakan formulir model A.8; Bukti-7
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
a. bahwa temuan dugaan pelanggaran diregistrasi pada tanggal 05 Oktober
2020. Bukti-8
b. bahwa Teradu I mengeluarkan SK Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 tentang pembentukan tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020
pada tanggal 6 Oktober 2020 serta diikuti dengan Surat tugas Nomor:
148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti- 9
c. bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada
tanggal 7 Oktober 2020, berdasarkan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-
DD/X/2020 tanggal 6 Oktober sehingga Teradu II dan Teradu III telah
memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan surat tugas aquo;
Bukti- 10
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Prilaku
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; atau
4. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Berkas Informasi Awal dan Pleno pertama
2. T-2 : Berkas Pleno kedua dan Temuan
3. T-3 : Berkas Kajian Dugaan Pelanggaran dan Pleno ke Tiga
4. T-4 : Berkas BA Klarifikasi I Putu Eka Saputra dan Berkas Informasi
Awal
5. T-5 : Berkas Kajian Dugaan Pelanggaran
6. T-6 : Berkas Naskah Dinas Penetapan (Keputusan), Naskah Dinas
Penugasan, dan Surat Tugas pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun
2020 Tentang Tata Naskah Dinas
7. T-7 : Berkas Pasal 26 dan lampiran form A.8 Perbawaslu 8 Tahun 2020
8. T-8 : Berkas Temuan
9 T-9 : Berkas Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi
10 T-10 : Berkas Surat Tugas Melaksanakan Klarifikasi
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-
fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Para Teradu sebagai berikut:
1. Terhadap pokok aduan Pengadu yaitu:
a. Para Teradu diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam
manindaklanjuti temuan nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai
dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut
mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli
Tahun 2020 karena tidak dapat mebedakan status pekerjaan Pengadu
sebagai Pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al.Azhar
Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dengan Pegawai
Kontrak yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Demikian halnya dengan isi himbauan Bawaslu Kabupaten Bangli terkait
netralitas ASN yang pada pokoknya berisi “pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa harus
netral. Tertulis dasar hukunya adalah UU 10 Tahun 2016 dan Netralitas ASN,
Kepala Daerah dan Perangkat Desa”, maka dapat disimpulkan Pengadu
bukan termasuk subjek hukum yang diatur dalam ketentuan tersebut.
b. Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
menerbitkan surat keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang
mana didalam konsiderans “menimbang”. Pada huruf b. tertulis ”bahwa hal
tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,
pada penulisan dalam konsiderans tersebut tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan, kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian
hukum, yang mana mestinya dalam penulisan suatu perundang-undangan
yang benar dan jelas.
c. Teradu II dalam memandu Pengadu bersumpah tidak dilengkapi dengan
prasarana yang pada umumnya dipergunakan oleh seorang yang beragama
Hindu, sumpah tersebut secara langsung dipandu oleh Teradu II, sesuai
dengan Formulir Model A.8 yaitu Surat Keterangan/Klarifikasi dibawah
sumpah/janji dengan demikian hemat kami perbuatan Teradu II tidaklah
tepat.
d. Teradu II dan Teradu III dalam melaksanakan tugas yaitu melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu didasarkan pada surat tugas yang tidak sah.
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu menjawab:
a. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu
tanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu terlalu cepat menyatakan Para Teradu tidak cermat dan
tidak profesional didalam menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Pengadu;
2) Bahwa langkah para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu
guna mencari kebenaran status Pengadu dimana berdasarkan informasi
yang didapatkan oleh Para Teradu ada yang menyebutkan Pengadu
sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bangli, sehingga untuk
membuktikan hal tersebut dipandang perlu melakukan klarifikasi
kepada Pengadu;
3) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu
ditemukan fakta bahwa tidak benar Pengadu sebagai tenaga Kontrak di
Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran terhadap Pengadu
dinyatakan tidak terbukti;
b. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Teradu I
menjelaskan bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 027/K.
BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020, didalam konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam
menerbitkan surat Keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang tata naskah dinas;
c. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 3 dapat Para teradu tanggapi
sebagai berikut; bahwa pasal 26 ayat 2 Perbawaslu 8/2020 tentang tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak mensyaratkan
pengambilan sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh
pemuka agama, pasal aquo hanya mensyaratkan pihak-pihak yang
diklarifikasi didengar keterangannya dibawah sumpah dengan terlebih dahulu
menandatangai Berita Acara sumpah menggunakan formulir model A.8;
d. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
1) Bahwa temuan dugaan pelanggaran diregistrasi pada tanggal 05 Oktober
2020.
2) Bahwa teradu I mengeluarkan SK Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 tentang pembentukan tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun
2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 serta diikuti dengan Surat tugas
Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020;
3) Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu
pada tanggal 7 Oktober 2020, berdasarkan surat tugas Nomor:
148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober sehinga Teradu II dan
Teradu III telah memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan
surat tugas a quo;
3. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Anggota Bawaslu pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa para teradu didalam melakukan penanganan temuan dugaan
pelanggaran telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
b. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Bangli pada tanggal 03 Oktober 2020.
c. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut telah diplenokan pada
tanggal 4 Oktober 2020 dengan pleno nomor 04/K.Bawaslu.Ba-
02/HK.01.01/X/2020 untuk menetapkan Tim Penelusuran
d. Bahwa informasi dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penelusuran
dan hasil penelusuran ditetapkan menjadi temuan melalui rapat pleno
nomor 05/ K.Bawaslu.Ba-02/HK.01.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.
e. Bahwa dari hasil Klarifikasi didapat fakta sesuai surat Keputusan Bersama
Direktur Rumah Sakit Umum Bangli dengan Dekan Fakultas Kedokteran
Islam Al-Azhar Nomor 010/609/RSU/XI/2019, Nomor 09/SK-
KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/XI/2019 tentang Komite Koordinasi
Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli –Fakultas Kedokteran
Islam Al-Azhar yang diperlihatkan bahwa Pengadu merupakan pegawai yang
diperbantukan oleh Fakultas Kedokteran Islam Al-Azhar di Rumah Sakit
Umum Bangli.
f. Bahwa Pengadu bukan merupakan pihak yang dilarang untuk berpolitik
praktis, sehingga perbuatan Pengadu yang mendukung salah satu Pasangan
Calon bukan merupakan Pelanggaran Undang-Undang lainnya.
4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mengakui tidak mengetahui mekanisme penanganan
pelanggaran pemilihan di Bawaslu.
b. Bahwa pengadu tidak merasa keberatan dalam pengambilan sumpah/janji,
sehingga dalam melakukan klarifikasi terhadap pengadu tetap dilanjutkan
dan pengadu telah menandatangani berita acara klaraifikasi tersebut.
c. Bahwa pengadu tidak membantah penjelasan para teradu terkait dengan
tata cara dan mekanisme penanganan temuan dugaan pelangaran
pemilihan.
d. Bahwa para teradu didalam menangani informasi terlebih dahulu
melakukan rapat pleno dan selanjutnya melakukan penelusuran untuk
mencari kebenaran informasi tesebut
e. Bahwa para teradu didalam melakukan penanganan temuan dugaan
pelanggaran telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
f. Bahwa didalam menangani temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu
Kabupaten Bangli telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi
Bali.
g. Bahwa proses klarifikasi yang dilakukan telah berdasarkan temuan yang
sebelumya dilakukan proses penelusuran.
h. Bahwa klrafikasi yang dilakukan oleh Petugas klarifikasi telah berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli beserta Surat Tugas
untuk melakukan Klarifikasi
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli telah melaksanakan sosialisasi terkait
dengan netralitas ASN, dan juga telah melakukan MOU bersama dengan
Pemda Bangli berkaitan dengan netralitas ASN, sosialisasi bukan hanya
kepada Pemda akan tetapi dengan camat, serta lurah juga sudah
dilakukan karena hal tersebutlah kami telah melakukan sosialisasi dengan
baik, namun tentu saja ada batasan-batasan yang dikarenakan situasi
sekarang ini dimana peserta tidak boleh melebihi dari 50 orang karena
bencana nonalam Corona Virus disease 2019 (Covid 19).
j. Bahwa para teradu telah mengumumkan status penanganan temuan
dugaan pelanggaran di papan informasi Bawaslu Kabupaten Bangli.
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, jawaban para Teradu, bukti-bukti
yang disampaikan para Teradu, keterangan Pihak Terkait sebagaimana yang
telah diuraikan diatas, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik
dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait I
Nengah Muliarta dan Nengah Mudana Atmaja selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Bangli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] KETERANGAN I NENGAH MULIARTA
1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli a.n I Nengah Purna, SH menerima
Informasi dari seseorang bernama Sang Wijaya Pije pada Hari Sabtu Pukul 21.50
Wita Tanggal 3 Oktober 2020 dalam pesan singkat Whatsaap. Informasi tersebut
berkaitan dengan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak
Pemerintah Kabupaten Bangli ikut kampanye pasangan calon No Urut 1 yang
terlihat dalam foto. (Foto)?
2. Bahwa setelah menerima informasi tersebut Ketua Bawaslu a.n I Nengah Purna
Menyampaikan kepada saya selaku kordiv PHL untuk berkoordinasi terkait
Langkah-langkah yang kami ambil.
3. Bahwa dari penyampaian informasi tersebut selanjutnya kami melakukan Rapat
Pleno Lewat media Whatsaap pada hari Minggu Tanggal 4 Oktober 2020 pleno
Nomor: 04/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020, menetapkan membentuk Tim
Penelusuran untuk melakukan penelusuran.
4. Bahwa selanjutnya Tim melakukan penelusuran yang kemudian mendapatkan
informasi dan data untuk kemudian dituangkan dalam Form A dan dilaporkan
kepada komisioner, dari analisa Form A komisioner sepakat menjadikan temuan
dalam Rapat Pleno hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020, Pleno Nomor:
05/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020.
5. Bahwa pada Rapat Pleno menetapkan untuk melakukan klarifikasi untuk
melengkapi bukti-bukti untuk selanjutnya apabila memenuhi syarat akan
disampaikan penerusan pada instasi yang bersangkutan bekerja.
6. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut didapat fakta sesuai Surat Keputusan
Bersama Dikektur Rumah sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran
Universitas Islam AL-Azhar Nomor : 010/609/RSU/XI/2019, Nomor : 09/SK-
KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/xi/2019 Tentang Komite Koordinasi
Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran
Universitas Islam AL-Azhar, yang di perlihatkan Tenaga Kontrak a.n I Putu Eka
Saputra merupakan Pegawai yang di perbantukan oleh Fakultas Kedokteran
Universitas AL-Azhar Mataram di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli.
7. Bahwa dari fakta tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan
Rapat Pleno Nomor: 06/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020 pada hari Jum'at
Tanggal 9 Oktober 2020 dan menyatakan I Putu Eka Saputra (Pengadu) bukan
merupakan pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis, sehingga perbuatan
Pengadu yang mendukung salah satu Paslon bukan merupakan Pelanggaran
Undang-undang lainnya;
8. Bahwa dari proses yang sudah kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) lakukan telah
sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota.
[2.9.2] KETERANGAN NENGAH MUDANA ATMAJA
1. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli a.n I Nengah Purna,SH menerima
Informasi dari seseorang bernama Sang Wijaya Pije pada Hari Sabtu Pukul 21.50
Wita Tanggal 3 Oktober 2020 dalam pesan singkat Whatsaap. Informasi tersebut
berkaitan dengan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak
Pemerintah Kabupaten Bangli ikut kampanye pasangan calon No Urut 1 yang
terlihat dalam foto.
2. Bahwa setelah menerima informasi tersebut Ketua Bawaslu a.n I Nengah Purna
Menyampaikan kepada saya selaku kordiv HPP untuk berkoordinasi terkait
Langkah-langkah yang kita ambil.
3. Bahwa saya selaku kordiv HPP pada saat itu masih dalam karantina karena
terpapar Covid-19.
4. Bahwa dari penyampaian informasi tersebut selanjutnya kami melakukan Rapat
Pleno Lewat media Whatsaap pada hari Minggu Tanggal 4 Oktober 2020, pleno
Nomor: 04/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020, menetapkan membentuk Tim
Penelusuran untuk melakukan penelusuran.
5. Bahwa selanjutnya Tim melakukan penelusuran yang kemudian mendapatkan
informasi dan data untuk kemudian disampaikan kepada komisioner untuk
ditetapkan menjadi temuan dalam Rapat Pleno hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020,
Pelno Nomor: 05/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020.
6. Bahwa pada Rapat Pleno menetapkan untuk melakukan klarifikasi untuk
melengkapi bukti-bukti untuk selanjutnya apabila memenuhi syarat akan
disampaikan penerusan pada instasi yang bersangkutan bekerja.
7. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut didapat fakta sesuai Surat Keputusan
Bersama Dikektur Rumah sakit Umum Bangli dan Dekan Fakultas Kedokteran
Universitas Islam AL-Azhar Nomor : 010/609/RSU/XI/2019, Nomor : 09/SK-
KOMKORDIK/Dekan/Fk-06/UNIZAR/XI/2019 Tentang Komite Koordinasi
Pendidikan (KOMKORDIK) Rumah Sakit Umum Bangli-Fakultas Kedokteran
Universitas Islam AL-Azhar, yang di perlihatkan Tenaga Kontrak a.n I Putu Eka
Saputra merupakan Pegawai yang di perbantukan oleh Fakultas Kedokteran
Universitas AL-Azhar Mataram di Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli.
8. Bahwa dari fakta tersebut, Komisioner Bawaslu Bangli melakukan Rapat Pleno
Nomor: 06/K.Bawaslu.BA-02/HK.01.01/X/2020 pada hari Jum'at Tanggal 9
Oktober 2020 dan menyatakan I Putu Eka Saputra (PENGADU) bukan merupakan
pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis, sehingga perbuatan Pengadu yang
mendukung salah satu Paslon bukan merupakan Pelanggaran Undang-undang
lainnya;
9. Bahwa dari proses yang sudah kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) lakukan telah
sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menindaklanjuti
Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 tentang dugaan pelanggaran Pegawai
Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak ikut mendukung pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 1. Para Teradu tidak dapat membedakan status
pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-
Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit Umum Bangli dengan status
pegawai kontrak yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
[4.1.2] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli
tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mana di dalam
konsideran “menimbang”, pada huruf b tertulis “bahwa hal tersebut diduga melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pada penulisan dalam konsiderans
tersebut tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum
dan kerancuan hukum;
[4.1.3] Teradu II dalam memandu pengucapan sumpah Pengadu tidak dilengkapi
dengan prasarana yang digunakan bagi umat Hindu;
[4.1.4] Menurut Pengadu, Teradu II dan Teradu III tidak dapat melaksanakan tugas
klarifikasi meskipun telah diterbitkan surat tugas karena sepatutnya yang melakukan
klarifikasi adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, bukan staf
sekretariat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan terhadap pokok perkara [4.1.1] Para
Teradu pada pokoknya menjelaskan, dalam menindaklanjuti Temuan Nomor
02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836
Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Temuan Nomor
02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 merupakan tindak lanjut adanya informasi dari
masyarakat yang disampaikan melalui pesan whatsapp kepada Teradu I pada tanggal 3
Oktober 2020. Terhadap informasi tersebut, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno pada
tanggal 4 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli dan
memutuskan untuk menjadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran
oleh Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bangli. Pada tanggal 5 Oktober 2020 melalui
Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, menyatakan hasil
penelusuran tersebut ditetapkan menjadi temuan dan diregistrasi dengan Nomor:
02/TM/PB/Kab/17.03/X/2020. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan mengundang para pihak termasuk Pengadu untuk dimintai keterangan dalam
forum klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Teradu I menjelaskan, bahwa klarifikasi
dilakukan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat terkait status pekerjaan
Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh fakta bahwa tidak benar Pengadu
sebagai tenaga Kontrak di Pemkab Bangli sehingga Temuan dugaan pelanggaran
terhadap Pengadu dinyatakan tidak terbukti. Pada tanggal 9 Oktober 2020, melalui
Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, terhadap hasil klarifikasi
dan bukti-bukti yang dikumpulkan, menyatakan Temuan Nomor
02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 terkait I Putu Eka Saputra (Pengadu) bukan
merupakan Pelanggaran Pemilihan atau Pelanggaran Perundang-undangan lainnya,
sehingga tidak diteruskan proses penanganannya. Terhadap dalil aduan pada poin
[4.1.2], Teradu I menjelaskan bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 027/K.
BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, di dalam
konsideran “menimbang” pada huruf b dengan mengunakan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 sebagai dasar Pertimbangan didalam menerbitkan surat Keputusan, hal
tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata
Naskah Dinas. Terhadap dalil aduan [4.1.3], dalam sidang pemeriksaan Para Teradu
menjelaskan bahwa proses pengambilan sumpah yang dilakukan dengan memedomani
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak mensyaratkan pengambilan
sumpah kepada pihak yang diklarifikasi harus dipandu oleh pemuka agama, pasal a quo
hanya mensyaratkan pihak-pihak yang diklarifikasi didengar keterangannya dibawah
sumpah dengan terlebih dahulu menandatangani Berita Acara sumpah menggunakan
formulir model A.8. Selanjutnya, terhadap dalil aduan [4.1.3], bahwa dalam menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-02/HK.01.01/X/2020 tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu I juga
melampirkan Surat Tugas Nomor 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020
sebagai dasar Teradu II dan Teradu III melaksanakan tugas dalam melakukan klarifikasi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
persidangan, dalil aduan angka [4.1.1] berkenaan dengan penanganan Temuan yang
tidak sesuai prosedur. Para Teradu dalam persidangan menerangkan bahwa dalam
menangani Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 telah sesuai dengan
prosedur penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Terungkap fakta sidang bahwa informasi dari
masyarakat yang disampaikan pada tanggal 3 Oktober 2020 melalui pesan whatsapp
kepada Teradu I dijadikan sebagai informasi awal yang selanjutnya ditindaklanjuti
dengan melakukan penelusuran oleh Tim Bawaslu Kabupaten Bangli dengan
mendatangi kepala desa dan kediaman Pengadu. Hasil penelusuran hanya memperoleh
informasi bahwa Pengadu masih bekerja di Rumah Sakit Umum Bangli, sehingga pada
tanggal 6 Oktober 2020 Pengadu diundang untuk didengar keterangannya dalam forum
klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pengadu,
diperoleh keterangan dan bukti bahwa Pengadu merupakan pegawai kontrak Fakultas
Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di Rumah Sakit
Umum Bangli dan menerima honor dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram. Terhadap
fakta tersebut, Teradu I beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan Rapat
Pleno dan menyatakan Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 dihentikan
karena Pengadu bukan merupakan subjek hukum yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Para Teradu
mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020 tidak
bermaksud untuk mencemarkan nama baik Pengadu, namun klarifikasi dilakukan guna
mencari kebenaran atas informasi dari masyarakat melalui pesan whatsapp tanggal 3
Oktober 2020 terkait status pekerjaan Pengadu yang disebutkan bahwa Pengadu
berstatus sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bangli. Terhadap dalil aduan [4.1.2],
terungkap fakta Teradu I tidak cermat dalam memastikan penggunaan rujukan dasar
hukum pada konsideran menimbang huruf b yang mencantumkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 dalam Surat Keputusan Nomor 027/K.BAWASLU.BA-
02/HK.01.01/X/2020. Teradu I mengakui adanya kesalahan dalam pengetikan nomor
undang-undang, seharusnya yang tercantum dalam konsideran menimbang huruf b
adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terhadap
dalil aduan [4.1.3], terungkap fakta bahwa proses pengambilan sumpah dalam forum
klarifikasi Bawaslu dilakukan dengan menandatangani Berita Acara Sumpah dalam
Formulir Model A.8 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
ketentuan pengambilan sumpah dalam forum klarifikasi Bawaslu tidak mensyaratkan
harus dipandu oleh pemuka agama. Terhadap dalil aduan [4.1.4] terungkap fakta bahwa
Teradu II dan Teradu III bertindak sebagai petugas klarifikasi dalam penanganan
Temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020. Tindakan Teradu II dan Teradu III
telah sesuai dengan Surat Tugas Nomor 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober
2020 yang mana kapasitas Teradu II dan Teradu III hanya sebatas melaksanakan tugas
dalam menunjang tugas-tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangli.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Para
Teradu sepanjang dalil aduan [4.1.1], [4.1.3], dan [4.1.4] telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penanganan temuan dugaan
pelanggaran. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun terhadap dalil aduan [4.1.2], DKPP
perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk lebih cermat dan memastikan kembali isi
maupun redaksi setiap tindakan administrasi sebelum ditandatangani dan diterbitkan
serta disampaikan kepada pihak terkait. Karena kesalahan sekecil apapun baik dalam
penulisan huruf maupun angka dalam setiap tindakan administrasi pejabat publik
dapat berakibat pada ketidakpastian hukum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.