Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah & Panwascam Karossa, Ketua PPK Karossa
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 152-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, Pengadu mengajukan protes kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Telp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa diduga terjadi penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Karossa tanggal 23 April 2019. Pengadu telah mengajukan keberatan kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Teradu III (Anggota KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam).
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 378; Pasal 379; Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 5; Pasal 6 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasaruddin selaku Ketua PPK Kecamatan Karossa sejak putusan ini dibacakan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ricar Arther selaku Ketua PPS Desa Karossa sejak putusan ini dibacakan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nasrul Muhayang selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VI Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sejak putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abd Rahman selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa dan Teradu V
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 148-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 119-P/L-DKPP/VI/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148
-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Syamsul Bahri
Pekerjaan/Lembaga :
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, DPW
PKS Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema,
Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Nasaruddin :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua PPK Kecamatan Karossa, Kabupaten
Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jalan Poros Mamuju-Palu KM 8,
Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ricar Arther
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Karossa, Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Desa Karossa, Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Nasrul Muhayang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
Alamat :
Jalan Poros Tumbu, Desa Topoyo,
Kecamatan Topoyo,
Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III
4. Nama :
Abd Rahman
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Desa Karossa, KM 5, Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Abdul Jalal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Desa Karossa, KM 5, Kecamatan Karossa,
Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi
Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Suryadi Rahmat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah
Alamat : Jalan Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kecamatan
Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai-------------para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Membaca jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Teradu;dan
Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
152-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, Pengadu mengajukan protes
kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu III (Anggotaa KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua
Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam) dalam hal adanya
penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD
Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa (Bukti P-1 s.d P-21) dimana Teradu
I s.d V tidak mengindahkan protes Pengadu/Pelapor untuk melakukan
perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar hadir
C-7 DPK dengan jumlah kotak suara yang ada dalam kotak suara DPRD
Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Teradu I, II, dan III tidak
mau membuka kotak suara. Teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi
membuka kotak suara, padahal padahal jelas sekali terjadi
penggelembungan Data Penggna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus,
dimana dimana data pemilih dalam DPK Model A.DPK-KPU (Bkti P-22)
lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK. Namun pihak
TErlapor/Terad tetap saja menetapkan hasil rekapitulasi yang ditangkan
dalam Sertifikat Rekapitulasi Model DAA1-DPRD Kab/Kota, DAA1 DPRD
Provinsi, dan DAA1 DPR RI (Bukti P-23) sehingga Pelapor/Pengadu
membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam Formulir DA2-
KPU (Bukti P-24). Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6
huruf c, Pasal 378, Pasal 379, dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Teradu I pada saat mulai membacakan hasil rekapitulasi kecamatan
berusaha menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan
Pengadu/Pelapor. Sehingga Pengadu kembali mengajukan protes (P-30).
Barulah kemudian Teradu I mulai membacakan (P-30) dan barulah
setelah itu di dibuat BA pembetulan oleh Teradu VI (Ketua KPU) (Bukti P-
25) dan salinannya diserahkan kepada Pengadu. Seketika itu pula
Pengadu meneliti dokumen BA perbaikan, dan ternyata masih
ditemukan kejanggalan yakni upaya menyembunyikan data perbaikan
yang diprotes Pengadu sehingga Pengadu kembali mengajukan keberatan
dengan mengisi formulir DB-2 KPU (Bukti P-26). Teradu diduga melanggar
ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, serta
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta
Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Atas kejadian di atas, Pengadu menduga para Teradu tidak jujur dan
diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga
Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu
TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bkti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan
(Bukti P-30).
[2.2] PETITUM PENGADU
Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-30 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Form Model C1
DPRD Kabpaten/Kota TPS 3 Desa Karossa,
Kecamatan Karossa
2. Bukti P-2 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
3 Desa Karossa Kecamatan Karossa
3. Bukti P-3 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 3 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
4. Bukti P-4 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 5 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
5. Bukti P-5 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
5 Desa Karossa Kecamatan Karossa
6. Bukti P-6 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 5 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
7. Bukti P-7 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 7 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
8. Bukti P-8 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
7 Desa Karossa Kecamatan Karossa
9. Bukti P-9 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 7 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
10. Bukti P-10 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 8 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
11. Bukti P-11 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
8 Desa Karossa Kecamatan Karossa
12. Bukti P-12 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 8 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
13. Bukti P-13 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 9 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
14. Bukti P-14 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9 Desa Karossa Kecamatan Karossa
15. Bukti P-15 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 9 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
16. Bukti P-16 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 12 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
17. Bukti P-17 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
12 Desa Karossa Kecamatan Karossa
18. Bukti P-18 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 12 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
19. Bukti P-19 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon
Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota TPS 13 Desa Karossa Kecamatan
Karossa
20. Bukti P-20 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota
DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS
13 Desa Karossa Kecamatan Karossa
21. Bukti P-21 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 13 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
22. Bukti P-22 : Daftar pemilih khsuus (DPK) Model A.DPK-KP
23. Bukti P-23 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
setiap TPS Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan
Model DAA1-DPR
24. Bukti P-24 : Model DA2-KPUPernyataan keberatan saksi atau
Catatan Kejadian Khsusus Rekapitlasi Hasil
Penghitngan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan etrtanggal 23 April 2019
25. Bukti P-25 : BA KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor
46/PL.03.6-BA/7606/Kp-Kab/V/2019 etrtanggal
5 Mei 2019;
26. Bukti P-26 : Model DB2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau
Catatan kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten
Mamuju Tengah, tertanggal 6 Mei 2019;
27. Bukti P-27 : Formlir Model adm-2 Laporan Pelanggaran ADM
Pemil/Adm.Pemilu, Nomor 01/S/PKS/LP/V/2019
tertanggal 10 Mei 2019;
28. Bukti P-28 : Formulir Model Adm-3 Tanda terima Berkas
Nomor 102/ADM.BERKAS/BWSL.PROV-
SR/TU.00.01/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019
29. Bukti P-29 : Formulir Model ADM-7 Putusan Pendahuluan
Nomor 04/ADM/BWSL.PROV-
30.00/PEMILU/V/2019;
30. Bukti P-30 : Flash disc rekaman video kejadian khusus protes
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pelapor terhadap Terlapor I saat rekapitulasi
tingkat kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019.
[2.4] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 13 Juli 2019, Para Teradu
telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I
[2.4.1.1] Tentang Eksepsi:
1. Bahwa Teradu I menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui
kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Teradu I;
2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana
yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau
Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor
yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
Hal tersebuat dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6
Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan
pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS.
3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu
sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni:
1. Nasaruddin
Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I.
2. Ricar Arther
Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II.
3. Abd. Rahman
Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV.
4. Abdul Jalil
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa aduan pengadu adalah cacat prosedural dan melanggar ketentuan
sebagaimana Teradu I sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada
kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II,
diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah
melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan
Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (obscuur libel), hal mana dalil-dalil
yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya saling kontradiktif satu
sama lain, sehingga Teradu I tidak dapat memahami substansi materi
yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada:
- Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub. Poin
5 Kronologis Kejadian Pertama mendalilkan sebagai berikut:
----- “Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan
terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga
oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua
Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya
penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD
Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai
dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak
mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan
pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas
suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan
DPR RI…….dst”-----
Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah
bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda
dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub Poin 3
Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf C
Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut:
- Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama
c. Perbuatan yang dilakukan:
Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih
Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan.
Kalimat tersebut bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan
sebagimana protesan pelapor”
6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana
semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk
melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan Perbaikan
data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano
tanpa melakukan pencermatan” tentu membuat Teradu I mengalami
kebingungan untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas aduan
pengadu tersebut.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
7. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Teradu I
dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan
hukum untuk menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet
Ontvanklijk verklaard); atau
[2.4.1.2] Tentang Pokok Aduan:
1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan
teradu I, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka
teradu I akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian
yang diadukan pengadu kepada teradu I yaitu:
Kronologis Pertama:
1. Waktu Kejadian: Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00 s/d 23.00 Wita
2. Tempat Kejadian: Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl. Poros Mamuju
Palu, KM 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah.
3. Perbuatan Yang Dilakukan: Melakukan Perbaikan data
Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano
tanpa melakukan pencermatan.
4. Pasal yang dilanggar: Pasal 6 Huruf (c), 378,379,380 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 dan Pasal
6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para
teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang
diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran
Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27)
dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan
sidang pendahuluan (Bukti P-30);
4. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat teradu I adalah
aduan yang mengada-ada, alasannya adalah:
4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat
(2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan
oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok
Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada;
Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak
mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena
kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan, anggota
KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatkan dan
menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas
pemilih dalam KTP-el atau Suket berdasarkan formulir Model A.DPK-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul
mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el
atau Suket tersebut;
Bahwa para terlapor telah melakukan langkah perbaikan yang
dilakukan oleh PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano
untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada
Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir
C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal
tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274-
PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa
Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa
Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan
pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding,
dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1
Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan kerena tidak
adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik;
4.2. Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi
terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan
(Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan
materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama;
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan
pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-
30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya
berbunyi:
Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu
Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative
pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu -------------
5. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak
jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan”
adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang
mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal
para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah
melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan
umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang-
undangan yang belaku;
Kronologis Kedua:
1. Waktu Kejadian: Senin, 6 Mei 2019 Pukul 13.00 s/d 16.00 Wita
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Tempat Kejadian: Aula Milenial Desa Topoyo Kecamatan Topoyo
Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Perbuatan Yang Dilakukan: Menyembunyikan adanya keberatan
saksi (Model DA.2-KPU) pada saat memulai rekapan ditingkat
Kabupaten dan menyembunyikan perbaikan penggelembungan data
pengguna daftar pemilih khusus yang dipermasalahkan.
4. Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu dan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
6. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para
teradu tidak jujur melaksanakan tugasnya dan diduga bekerjasama
dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan
laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti
P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30);
7. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu I adalah
aduan yang mengada-ada, alasannya adalah:
7.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat
(2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan
oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok
Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada, tendensius, tidak
mendasar bahkan jauh dari kenyataan dan fakta yang sebenarnya.
Bahwa teradu I akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya pada saat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ditingkat Kabupaten Mamuju
Tengah sebagai berikut:
1. Bahwa teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten
Mamuju Tengah mempersilahkan teradu I selaku Ketua PPK Karossa
membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form
DA.1);
2. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut,
pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan
keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2);
3. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI
meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat
Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu
terus melakukan protes maka teradu VI dengan pertimbangan agar
pengadu tidak terus-menerus menggangu jalannya rapat, maka
teradu VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2
sesuai harapan dan protes pengadu;
4. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka
teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk membecakan form
DA.1 sampai selesai.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban
terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu;
6. Bahwa berdasartkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan
Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi
yang hadir;
7. Bahwa oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes
dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu,
maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2;
8. Bahwa selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan
perolehan suara Kecamatan Karossa;
9. Bahwa teradu VI dalam melakukan penyelesaian keberatan didasarkan
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima,
KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar
dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD,
Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota
serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-
KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan
paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat
dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi
yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir
Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk
mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa
foto atau video.
[2.4.1.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar
Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh
pengadu, teradu I akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU Kabupaten/Kota.
Pasal tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai penyelenggara
pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang
dilanggar Teradu I;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal:
378 berbunyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil
penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu
tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara
hanya dilakukan di PPK.
380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah
suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh
KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU,
saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat
provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data
yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa norma Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur tentang tata cara
perbaikan terhadap selisih hasil perolehan suara pada sertifikat hasil
perhitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil perhitungan suara
yang diterima PPK dari TPS, sertifikat hasil perhitungan suara yang
diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK, sertifikat hasil perhitungan
suara yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota, serifikat
hasil perolehan suara yang diterima KPU dari KPU Provinsi, saksi partai
politik, saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu sebagimana simaksud
dalam Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digunakan jika terjadi selisih
antara perolehan suara Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota, suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah
pengguna hak pilih yang tertuang dalam sertifikat hasil perolehan suara.
Bahwa secara normatif ketentuan Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TIDAK
BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya perbedaan
jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan jumlah
pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana
yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya Teradu I tidak melanggar
unsur dalam pasal tersebut;
3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2)
pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan Teradu I diatas,
Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik terkait etika jujur
tidak dilanggar oleh Teradu I.
4. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisiensi; dan
m. aksesibilitas
Pasal tersebut mengatur tentang prinsip dasar yang harus menjadi
pedoman oleh penyelenggara pemilihan umum dan hal tersebut tidak ada
unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar Teradu I;
5. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
mengatur tentang landasan sikap serta prinsip yang harus dilaksanakan
oleh penyelenggara pemilihan umum;
6. Bahwa dikaitkan dengan aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada
teradu I terhadap pasal yang didugakan, hemat teradu I adalah dugaan
yang mengambang tanpa menjelaskan secara detal perbuatan melanggar
apa yang dilakukan oleh teradu I dikaitkan dengan pasal yang mana yang
melarang perbuatan tersebut. Oleh karena ketidak jelasan pelangaran
kode etik yang dilakukan oleh teradu I maka teradu I menganggap aduan
pengadu adalah aduan yang mengada-ada dan tanpa dasar.
[2.4.2] Jawaban Teradu II
2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan
sebagaimana yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbunyi: Dalam hal
Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyenggara Pemilu yang menjabat
sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada peraturan KPU atau Bawaslu.
Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor
yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengaduan dan/atau Laporn diajukan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
Hal tersebut dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia
Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6 Februari 2019 Perihal
Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh
PPK, PPS dan KPPS.
3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu
sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni:
1. Nasarudddin
Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I.
2. Ricar Arther
Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II.
3. Abd. Rahman
Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV.
4. Abdul Jalil
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V.
4 Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan
sebagaimana Teradu II sampaikan pada poin 2 (dua) di atas karena pada
kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan degan teradu I, teradu II,
diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah
melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam PASAL 10A
dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (abscuurlibel), hal mana dalil-dalil
yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif satu
sama lain, sehingga Teradu II tidak dapat memahami substansi materi
yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada:
- Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub.
Poin 5 Kronologis Kejadian Pertaman mendalilkan sebagai berikut:
----- *Pada saat perekapan ditingkkat PPK pelapor melakukan protesan
terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan
juga oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV
(Ketua Panwascam) terlapor V (Anggota Panwascam) dalam hal adanya
penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD
Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukt P-1) sapai
dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak
mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas
suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan
DPR RI…….dst”-----
Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah
bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda
dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub
Poin 3 Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf
C Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut:
Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama
c. Perbuatan yang dilakukan:
Melakukan Pernaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih
Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. Kalimat tersebut
bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan sebagaimana protesan
pelapor”
6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana
semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk
melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan Perbaikan
data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa
melakukan pencermatan” tentu membuat Teradu II mengalami kebingungan
untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas aduan pengadu tersebut.
7. Berdasarkan hal-hal dan keraguan dan kenyataan yang dikemukakan oleh
teradu II dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan
beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima
(Niet Ontvanklijk verklaard);
II. Tentang Pokok Aduan
1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan
Teradu II, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu
kesatuan yan tidak terpisahkan;
2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka
Teradu II akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian
pertama yaitu:
1. Waktu Kejadian : Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00
s/d 23.00 Wita
2. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl
Poros Mamuju Palu, KM 8 Desa
Karossa Kecamatan Karossa
Kabupaten Mamuju Tengah.
3. Perbuatan Yang dilakukan : Melakukan Perbaikan data
Penggelembungan
Pengguna Daftar Pemilih Khusus
pada C1 Plano tanpa melakukan
pencermatan.
4. Pasal yang dilanggar : Pasal 6 Huruf (c), 378, 379, 380
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa Terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para
teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang
diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk
dilanjutan siding pendahuluan (ukti P-30);
4. Bahwa Menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu II adalah
aduan yang mengada-ada, alasannya adalah:
4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman PerilakuPenyelnggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat
(2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan
oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok
Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada;
Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak
mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena
kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Menegaskan, anggota
KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatakan dan
menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas
pemilih dalam KTP-el atau SUket berdasarkan formulir Model A.DP-
KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul
mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el
atau Suket tersebut;
Bahwa para terlapor telah melakukan langkah perbaikan yang
dilakukan oleh PPS Desa Korossa dengan memperbaiki C1 Plano
untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada
Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir
C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal
tersebut dibuktika dengan Berita Acara Nomor 012/274-
PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019.
Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa
Karossa dengan memperaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa
Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan
pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding,
dimana PPS Desa Karossa dalam melakukan perbaikan hnaya pada
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena tidak
adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik;
4.2. Bahwa Pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi
terkait laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan siding pendahuluan
(Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
telah memerikasa laporan dalam aduan pengaduan ini persis sama;
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan
pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-
30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya
berbunyi:
Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu
Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative pemilu
meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur, atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan pemilu -------------
5. Bahwa terkait penyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak
jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” adalah
dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat menjelaskan
lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang mendapatkan
keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal para teradu
selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah melakukan tata
cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum secara baik
yang berdasarkan kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
IV. TENTANG PASAL YANG DILANGGAR.
Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh
pengadu, Teradu II akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU
Kabupaten/Kota. Pasal Tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai
penyelenggara pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut
yang di langgar Teradu II;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasa:
-378 berbunyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah
suara [ada setifikat hasil
penghitungan suara yang diterima
PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu
tingkat kecamatan, saksi Peserta
Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, atau
Pengawas TPS, maka PPK melakukan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penghitungan suara ulang unutk TPS
yang bersangkutan.
(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara
ulang di PPK sebagaimana dimaksud
dalam pasal 375 ayat (2) dan Pasal
376 dilaksanakan paing lama 5 (lima)
hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPK.
-379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
378 dilakukan dengan caara
membuka kotak suara hanya
dilakukan di PPK.
-380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara
data jumlah
suara dalam sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara.
Dari PPK dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima KPU Kaupaten/Kota,
saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan , maka KPU
Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data
yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan
perolehansuara untuk PPK yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara
data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan KPU Kabupaten/Kota dan
sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima
oleh KPU Provinsi, saksi Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi
melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara
datajumlah suara dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan KPU Provinsi dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang diterima oleh KPU, saksi Peserta
Pemilu tingkat pusat, dan saksi
Peserta Pemilu tingkat provinsi,
Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi,
maka KPU melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat
dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk
KP Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa secara normatif ketentutan Pasal-378, Pasal 379 dan Pasal 380
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
TIDAK BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya
perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya Teradu II
tidak melanggar unsur dalam psarl tersebut;
3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2)
pada huruf a berbunyi:---*Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan Teradu II diatas,
Teradu IItelah melaksanakan tugas dan fungsi selaku Ketua PPS Desa
Karosssa Kec. Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik
terkait etika jujur tidak dilanggar oleh Teradu II.
[2.4.3] Jawaban Teradu III
[2.4.3.1] Tentang Eksepsi
1. Bahwa teradu III menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui
kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum teradu III;
2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana
yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau
Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor
yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
Hal tersebut dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6
Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan
pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS.
3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu
sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni:
1. Nasaruddin
Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I.
2. Ricar Arther
Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II.
3. Abd. Rahman
Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV.
4. Abdul Jalil
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V.
4. Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan
sebagaimana teradu III sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada
kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II,
diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah
melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan
Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (abscuurlibel), hal mana dalil-
dalil yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif
satu sama lain, sehingga teradu III tidak dapat memahami substansi
materi yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada:
- Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub. Poin
5 Kronologis Kejadian Pertama mendalilkan sebagai berikut:
----- “Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan
terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua
Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya
penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD
Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai
dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak
mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan
pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas
suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan
DPR RI…….dst”-----
Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah
bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda
dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub Poin 3
Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf C
Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut:
- Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama c. Perbuatan
yang dilakukan:
Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih
Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan.
Kalimat tersebut bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan
sebagimana protesan pelapor”
6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana
semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor
untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan
Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada
C1 Plano tanpa melakukan pencermatan” tentu membuat teradu III
mengalami kebingungan untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas
aduan pengadu tersebut.
7. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh teradu III
dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan
hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet
Ontvanklijk verklaard);
[2.4.3.2] Tentang Pokok Aduan:
1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan
teradu III, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka
teradu III akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian
pertama yaitu:
1. Waktu Kejadian : Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00 s/d 23.00
Wita
2. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl. Poros
Mamuju Palu, KM 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju Tengah.
3. Perbuatan Yang Dilakukan : Melakukan Perbaikan data
Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano
tanpa melakukan pencermatan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Pasal yang dilanggar : Pasal 6 Huruf (c), 378,379,380
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para
teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang
diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran
Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27)
dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan
sidang pendahuluan (Bukti P-30);
4. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat teradu III adalah
aduan yang mengada-ada, alasannya adalah:
4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat
(2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan
oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok
Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada;
Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak
mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena
kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan, anggota
KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatkan dan
menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas
pemilih dalam KTP-el atau Suket berdasarkan formulir Model A.DPK-
KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul
mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el
atau Suket tersebut;
Bahwa para terlapor telah melakukan langka perbaikan yang
dilakukan oleh PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano
untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada
Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir
C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal
tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274-
PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa
Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa
Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan
pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding,
dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan kerena tidak
adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik;
4.2. Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi
terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan
(Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan
materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama;
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan
pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-
30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya
berbunyi:
Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu
Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative
pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
5. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak
jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan”
adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang
mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal
para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah
melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan
umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang-
undangan yang belaku;
6. Bahwa berkaitan dengan tugas teradu III sebagai korwil Kecamatan
Karossa dapat dijelaskan secara umum tentang tugas Korwil Anggota
KPU Kabupaten adalah tugas dalam rangka mempercepat kordinasi
supervisi pembinaan dan penyelesaian masalah serta pemberian
informasi timbal-balik secara berjenjang antara KPU Kabupaten dan
semua PPK dalam wilayah Kabupaten. Sebagaimana diatur dalam
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaaten/Kota pasal
37 ayat 1; Korwil anggota KPU Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. Melakukan Kordinasi;
b. Melakukan Supervisi
c. Melakukan Pembinaan; dan/ atau
d. Mempercepat Penyelesaian permasalahan terhadap PPK yang berada
dalam wilayah kerjanya.
[2.4.3.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar
Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh
pengadu, teradu III akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU Kabupaten/Kota.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai penyelenggara
pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang
dilanggar teradu III;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal:
378 berbuyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil
penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu
tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara
hanya dilakukan di PPK.
380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah
suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh
KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU,
saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat
provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data
yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa norma Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur tentang tata cara
perbaikan terhadap selisih hasil perolehan suara pada sertifikat hasil
perhitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil perhitungan suara
yang diterima PPK dari TPS, sertifikat hasil perhitungan suara yang
diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK, sertifikat hasil perhitungan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota, serifikat
hasil perolehan suara yang diterima KPU dari KPU Provinsi, saksi partai
politik, saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu sebagimana simaksud
dalam Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digunakan jika terjadi selisih
antara perolehan suara Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota, suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah
pengguna hak pilih yang tertuang dalam sertifikat hasil perolehan suara.
Bahwa secara normatif ketentuan Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TIDAK
BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya perbedaan
jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan jumlah
pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana
yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya teradu III tidak melanggar
unsur dalam pasal tersebut;
3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2)
pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
4. Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan teradu III diatas,
teradu III telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku anggota KPU
Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik terkait etika jujur
tidak dilanggar oleh teradu III.
[2.4.4] Jawaban Teradu IV dan V
[2.4.4.1] Sanggahan Terhadap aduan Pengadu
1. Bahwa permasalahan dalam pokok pengaduan pengadu, adalah pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan Karossa. Pengadu mengajukan protes
dalam hal adanya penggelembungan data pengguna hak pilih daftar
Pemilih Khusus (DPK) di TPS, 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13, Untuk
DPRD,Kab/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa Kecamatan
Karossa, Kab, Mamuju Tengah dan teradu IV dan V tidak membuat
rekomendasi untuk membuka Kotak suara.
2. Dalam menjalankan tugas pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan,
Teradu IV dan V senantiasa memperhatikan peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 2019 tentang
pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilihan Umum. Dalam BAB 1 ketentuan Umum Pasal
1 Ayat (27) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah
peroses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan
Calon Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan
Calon Anggota DPR Untuk Pemilu Anggota DPD, partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Provinsi, Untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota, Untuk Pemilu Anggota DPRD
Kab/Kota yang dilakukan oleh PPK,PPLN KPU Kab/Kota, KPU Provinsi
dan KPU. Olehkarnanya, bahwa pengaduan pengadu sangat tidak
beralasan dengan menafsirkan dugaan adanya penggelembungan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengguna Hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus, sebab pemilih Khusus
adalah Pemilih yang tidak terdaftar pada pemilih tetap (DPT), ataupun
dalam Daftar Pemilih Tambahan, tetapi berhak untuk dilayani, untuk
menggunakan hak pilihnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara
sepanjang memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam peraturan
perundang Undangan terkait jenis pemilih (DPK), Faktanya bahwa tidak
ada laporan perselisihan hasil pemilu, Khususnya di wilayah kecamatan
karossa. Adalah bukti bahwa tidak ada permasalahan terkait jumlah
perolehan suara dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Karossa.
3. Bahwa pengadu mengadukan ketua dan anggota panwaslu kecamatan
Karossa, dalam hal ini Abdul Rahman dan Abdul Jalal sebagaimana
disebut sebagai teradu IV (empat) dan V (lima) karena tidak membuat
rekomendasi untuk melakukan pencermatan data pengguna hak pilih
DPK.
4. Pengadu perlu mengetahui bahwa dalam pengawasan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tidak mengatur rekomendasi terkait
perbaikan Data Pemilih, Yang menjadi pokok pengawasan Panwaslu
Kecamatan adalah memastikan PPK menjelaskan prosudur dan atau
mencocokkan selisih perolehan suara degan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal16 Peraturan Badan Pengawas
Pemiliham Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2019 Tentang
pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum selengkapnya sebagai berikut : “
ayat ( 1 ) Panwaslu kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam
hal prosedur dan
atau selisih dalam penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
Ayat (2) terhadap keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1)
Panwaslu
kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan atau
mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-Undangan.
Ayat (3) Panwaslu kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan
kepada saksi untuk mengajukan keberatan.
Ayat (4) Panwaslu kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan
pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan saksi atau
Panwaslu kecamatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3)
dapat diterima.
Ayat (5) dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimasud pada ayat (4) panwaslu kecamatan memberikan
rekomendasi.
Rekomendasi yang dimaksud adalah jika terjadi selisih perolehan hasil
suara rekapitulasi dengan penghitungan perolehan suara untuk
dilakukan penghitungan surat suara Ulang di PPK berdasarkan atas
rekomendasi pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, namun demikian
Teradu IV dan V tetap menyampaikan secara lisan kepada Ketua PPK
dalam Hal ini Pak Nasaruddin untuk merespon dan mengakomodir setiap
keberatan saksi.sepanjang tidak merugikan pihak lain sehingga atas
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
permintaan saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Syamsul Bahri
yang mempertanyakan Data Pemilih DPK tidak sesuai dengan pengguna
DPK maka PPK melakukan Pencermatan dengan memperlihatkan Daftar
Hadir ( C7) atas permintaan saksi PKS yang oleh PPK menyebut Absen
Pemilih, sehingga TPS dalam Desa Karossa Yaitu TPS, 3,5,7,12 dan 13
dibuka oleh PPK untuk melihat Daftar Hadir (C7) atas permintaan saksi,
terkait dengan TPS, 8 dan 9, PPK cukup melakukan Pencocokan dengan
mencermati C1 Hologram yang disandingkan dengan C1 Plano. pada
kesempatan ini sebagai teradu Teradu IV dan V pun melampirkan alat
bukti pengawasan Teradu IV dan V
yaitu :
1. Form A pengawasan Rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan
2. Karossa untuk desa Karossa pada TPS, 3,5,7,8,9,12 dan 13.
3. Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan Formulir C 1 DPRD
Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPR RI.
4. Berita Acara perbaikan Data TPS 3,5,7,8,9,12 dan 13. Desa Karossa
dari PPK.
5. Bahwa pengadu telah mengadukan Pengawas pemilihan Umum Kecamtan
Karossa Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu dengan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan
pasal yang dilanggar Pasal 6 huruf (c), 378,379,380, UU Nomor 7 Tahun
2017, tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 5,Pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, nomor 2 Tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan Umum,
6. Dalam pokok pengaduan pengadu tidak terlihat karakter yang
digambarakan dalam uraian peristiwa yang diadukan, mengarah kepada
pelanggaran kode etik. Selain itu pengadu tidak mengetahui secara jelas
mengenai kedudukan Hukum penyelenggara Pemilu Adhock yang sudah
diatur tersendiri sebagaimana dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019, Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaiman diuraikan dalam pasal
sebagai berikut :
Pasal 10 B,
dalam hal teradu dan atau terlapor yaitu penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai
Anggota.
a. Panwaslu Kecamatan
b. Panwaslu Keluarahan/Desa atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pengaduan dan atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu
kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada peraturan Bawaslu selanjutnya peraturan Badan
Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, tentang mekanisme
penanganan
pelanggaran kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, dan Pengawas
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tempat pemungutan Suara.
Pasal 3
Ayat (1 )“Penanganan dugaan Pelanggaran kode Etik bertujuan menjaga
integitas,
Kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu
Kelurahan/Desa Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ayat (2) Penanganna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
kelurahan/Desa termasuk
Pengawas TPS.
Ayat (3) Penanganan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
a. Temuan Pengawas Pemilu Atau
b. Aduan penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,Tim
Kampanye,Masyaraqkat dan/atau
Pemilih yang dilengkapai indentitas yang jelas
Demikianlah peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi
tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban, menjadikan
pedoman untuk mengatur kehidupan
bermasyarkat agar dapat terciptanya keadilan dan perdamaian.
[2.4.4.2] Kesimpulan
Hukum diciptakan sebagai Pengatur tatatertib dalam menyelesaikan masalah
untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh Warga masyarakat sehingga
dengan demikian Teradu IV dan V sebagai terlapor merasa bahwa pengadu
tekah membuat kekeliruan, membuat laporan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sehingga Teradu IV dan V berpendapat bahwa aduan
pengadu tidak sesuai prosedur Hukum Beracara.dalam kedudukan hukum
Pengawas pemilihan umum yang bersifat edhock,dan apabila pengadu
berkeyakinan bahwa: pengawas pemilhan umum kecamatan karossa telah
melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu hendaknya
tidak mengesampingkan pedoman beracara kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana telah diatur didalam peraturan dewan
kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik inddonesia nomor 2
tahun 2019 serta peraturan badan pengawas pemilihan umum republik
Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran
kode etik panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan
umum kelurahan desa pengawas tempat pemungutan suara oleh karenanya
Teradu IV dan V sebagai teradu berkeyakinan terhadap pengaduan pengadu
bukanlah kewajiban Teradu IV dan V untuk memberikan jawaban akan tetapi
rasa percaya dan hormat kepada majelis sidang dewan kehormatan
penyelenggara pemilu tak dapat Teradu IV dan V kesampingkan namun
pandangan Teradu IV dan V tetap dalam penolakan terhadap pokok
permasalahan dalam uraian peristiwa dan alat bukti yang diadukan pengadu,
menurut hemat Teradu IV dan V tidak relevan terhadap pokok pengaduan
yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode Etik,
[2.4.5] Jawaban Teradu VI
[2.4.5.1] Tentang Eksepsi:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. Bahwa Teradu VI menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui
kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Teradu VI;
9. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana
yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau
Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor
yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
Hal tersebuat dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6
Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan
pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS.
10. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu
sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni:
1. Nasaruddin
Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I.
2. Ricar Arther
Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten
Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II.
3. Abd. Rahman
Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV.
4. Abdul Jalil
Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju
Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V.
11. Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan
sebagaimana Teradu VI sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada
kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II,
diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah
melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan
Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Teradu VI
dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan
hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet
Ontvanklijk verklaard);
[2.4.5.2] Tentang Pokok Aduan:
8. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan
Teradu VI, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
9. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka
Teradu VI akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis
kejadian kedua yaitu:
1. Waktu Kejadian : Senin, 6 Mei 2019 Pukul 13.00
s/d 16.00 Wita
2. Tempat Kejadian : Aula Milenial Desa Topoyo
Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi
Barat.
3. Perbuatan Yang Dilakukan : Menyembunyikan adanya
keberatan saksi (Model DA.2-KPU) pada saat memulai rekapan
ditingkat Kabupaten dan menyembunyikan perbaikan
penggelembungan data pengguna daftar pemilih khusus yang
dipermasalahkan.
4. Pasal yang dilanggar : Pasal 2 ayat (2) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilu dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga
para teradu tidak jujur melaksanakan tugasnya dan diduga
bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu
mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan
(Bukti P-30);
11. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu VI
adalah
aduan yang mengada-ada, alasannya adalah:
4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat
(2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---;
Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan
oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok
Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada, tendensius, tidak
mendasar bahkan jauh dari kenyataan dan fakta yang sebenarnya.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa teradu VI akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya pada
saat perekapan ditingkat Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut:
10. Bahwa Teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan Teradu I selaku
Ketua PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara
Kecamatan Karossa (Form DA.1);
11. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut,
pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan
keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2);
12. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI
meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat
Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena
pengadu terus melakukan protes maka teradu VI dengan
pertimbangan agar pengadu tidak terus-menerus menggangu
jalannya rapat, maka teradu VI mempersilahkan teradu I untuk
membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan protes pengadu;
13. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka
teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk form DA.1
sampai selesai.
14. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban
terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu;
15. Bahwa berdasartkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan
Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada
saksi yang hadir;
16. Bahwa oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan
protes dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan
pengadu, maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk
mengisi form. DB2;
17. Bahwa selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan
perolehan suara Kecamatan Karossa;
18. Bahwa teradu VI dalam melakukan penyelesaian keberatan
didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum yang berbunyi:
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan
pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka
yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR,
Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model
DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam
formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir
membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota
meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota
yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir
Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi
yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian
dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
pada formulir Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk
mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat
berupa foto atau video.
4.2.Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi
terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima
Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan
(Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan
materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama;
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan
pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV-
30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya
berbunyi:
Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu
Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative
pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
12. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak
jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan”
adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang
mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal
para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah
melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan
umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang-
undangan yang belaku;
[2.4.5.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar
Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh
pengadu, Teradu VI akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi:
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. terbuka;
h. proporsional;
i. profesional;
j. akuntabel;
k. efektif;
l. efisiensi; dan
m. aksesibilitas
Pasal tersebut mengatur tentang prinsip dasar yang harus menjadi
pedoman oleh penyelenggara pemilihan umum dan hal tersebut tidak ada
unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar Teradu VI;
7. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
mengatur tentang landasan sikap serta prinsip yang harus dilaksanakan
oleh penyelenggara pemilihan umum;
Bahwa dikaitkan dengan aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada
teradu VI terhadap pasal yang didugakan, hemat teradu VI adalah dugaan
yang mengambang tanpa menjelaskan secara detal perbuatan melanggar
apa yang dilakukan oleh teradu VI dikaitkan dengan pasal yang mana
yang melarang perbuatan tersebut. Oleh karena ketidak jelasan
pelangaran kode etik yang dilakukan oleh teradu VI maka teradu VI
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menganggap aduan pengadu adalah aduan yang mengada-ada dan tanpa
dasar.
[2.4.6] Kesimpulan Jawaban Teradu I, II, III, dan VI
1. Bahwa dalam persidangan tanggal 13 Juli 2019, para teradu dengan
diwakili oleh teradu I menyampaikan keberatan kepada Majelis Pemeriksa
terkait rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan
Sejahtera Provinsi Sulawesi Barat dimana teradu dalam aduannya
mencantumkan jabatan sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi
Barat, namun faktanya teradu tidak dapat memperlihatkan rekomendasi
dimaksud; Bahwa hal tersebut penting sebagai legal standing untuk
memperjelas status dan keadaan dimana seseorang atau suatu pihak
ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk
mengajukan aduan mewakili atas nama Dewan Pengurus Wilayah Partai
Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Barat;
2. Bahwa oleh karena teradu tidak dapat memperlihatkan rekomendasi
dan/atau mandat dari partai yang diwakili, maka para teradu
menganggap aduan teradu tidak memenuhi syarat dan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
3. Bahwa aduan pengadu adalah tidak bersyarat dan cacat hukum sehingga
laporan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Alasannya adalah
aduan pengadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagimana diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 10B
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (obscuur libel), hal mana dalil-dalil
yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif satu
sama lain. Alasannya adalah: dalam Pokok Pengaduan mendalilkan -----
“Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan
terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga
oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua
Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya
penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD
Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai
dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak
mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan
pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas
suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan
DPR RI.......dst”-----Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan
mendalilkan -----“ Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna
Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan.
5. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh para teradu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan
hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet
Ontvanklijk verklaard);
Tentang Pokok Laporan
Bahwa fakta persidangan pemeriksaan perkara oleh Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terhadap aduan
pengadu yang menyatakan:
Kronologis Pertama:
Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap
terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga oleh terlapor
III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor
V (anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna
Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk
tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa
Karossa (bukti P-1) sampai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor
tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan
perbaikan dengan pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan
jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD
Provinsi dan DPR RI, itu dikarenakan terlapor I, terlapor II, dan terlapor III
tersebut diatas tidak membuka kotak suara, termasuk juga terlapor IV dan
terlapor V tidak menindaki kejadian itu untuk dibuat rekomendasi membuka
kotak suara, padahal jelas sekali terjadi penggelembungan Data Pengguna
Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus yang dimana Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Model A.DPK-KPU (Bukti P-22) lebih sedikit daripada menggunakan hak
pilihnya dalam Daftar Pemilih Khusus, Namun pihak terlapor tersebut diatas
tetap saja menetapkan hasil Rekapitulasi yang dituangkan dalam sertifikat
rekapitulasi Model DAA1-DPRD KAB/KOTA, DAA1 DPRD PROVINSI dan DAA1
DPR RI (Bukti P-23) sehingga pelapor membuat pernyataan keberatan yang
dituangkan kedalam formulir DA2-KPU (Bukti P-24).
Kronologis Kedua:
Yaitu pada saat perekapan ditingkat Kabupaten terlapor 1 saat memulai
membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, terlapor 1 dengan upaya
menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan pelapor, sehingga
pelapor melakukan protesan lagi baru terlapor 1 memulai membacakannya
(Bukti P-30) dan setelah dibuatkan berita acara pembetulan oleh terlapor VI
(Ketua KPU) (Bukti P-25) dan diserahkan salinannya kepada pelapor, seketika
itu juga pelapor meneliti dokumen berita acara perbaikan, dan ternyata masih
terdapat hal yang serupa yaitu menyembunyikan data perbaikan yang
diprotes oleh pelapor, sehingga pelapor mengajukan keberatan lagi dengan
mengisi formulir DB2-KPU (Bukti P-26).
Tuntutan:
Menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur dan diduga
bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu
mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu
Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30);
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk
dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa atas aduan tersebut, para teradu telah memberikan jawaban dalam
persidangan tersebut dengan fakta-fakta serta dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa jawaban pokok perkara oleh para teradu telah dibuat secara
tertulis masing-masing tertanggal 13 Juli 2019 dan telah dibacakan dan
diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada saat sidang pemeriksaan berjalan;
2. Bahwa para teradu telah membuktikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh
pengadu telah dilakukan perbaikan oleh PPS Desa Karossa dengan
perbaikan untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa
pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7
DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut
dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274-PPK.KRS/IV/2019
tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di
Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa
pada TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon
Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan
tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data
pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya
pada C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena
tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik
4. Bahwa kronologis yang sebenarnya pada saat perekapan ditingkat
Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut; Bahwa Teradu VI selaku
Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah
mempersilahkan Teradu I selaku Ketua PPK Karossa membacakan
Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form DA.1).
5. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut, pengadu
mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan keberatan saksi
hasil rekapitulasi PPK (.DA.2);
6. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta
teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara
Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes
maka teradu VI dengan pertimbangan agar pengadu tidak terus-menerus
menggangu jalannya rapat, maka teradu VI mempersilahkan teradu I
untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan protes pengadu;
7. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI
mempersilahkan kembali teradu I untuk form DA.1 sampai selesai. Bahwa
selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form
DA.2 yang diajukan oleh pengadu;
8. Bahwa berdasarkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah,
maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan Rekapitulasi PPK
secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi yang hadir; Bahwa
oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes dengan
jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu VI
mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2; Bahwa selanjutnya
teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan
Karossa;
9. Bahwa besar kemungkinan adanya perbedaan antara data DPK yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diturunkan KPU kepada PPS untuk selanjutnya ke TPS dengan pemilih
DPK yang hadir di TPS lalu memngisi C7 DPK disebabkan karena adanya
keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir Suket sebagai
dasar untuk memilih di TPS dan respon masyarakat sangat besar untuk
melakukan perekaman atau menggunakan suket;
10. Bahwa majelis mengklarifikasi pernyataan pengadu yang menyatakan
“para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang
diuntungkan” namun pengadu tidak dapat memberikan jawaban dan
tidak dapat membuktikan dalil tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan perkara di persidangan dikaitkan
dengan materi aduan pengadu, bukti-bukti surat serta keterangan teradu IV
dan teradu V yang mendukung dalil para teradu, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa para teradu telah berhasil melemahkan aduan pengadu
dan sebaliknya pihak pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya.
[2.4.7] Kesimpulan Jawaban Teradu IV dan Teradu V
Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2019 Pukul 09:00 wita diruang sidang
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Jln Pontiku, rimuku kec, Mamuju Kab,
Mamuju, Tim Pemeriksa daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Melaksanakan Sidang pemeriksaan Ke-1
pengaduan Nomor,152-P/L-DKPP/VI/2019 dengan Perkara Nomor, 148-PKE-
DKPP/VI/2019, sidang dihadiri pengadu atas nama Syamsul Bahri, dan
teradu, atas nama Nasaruddin,Ketua PPK kec, Karossa. Richar Arter Ketua
PPS Desa Karossa, Nasrul Muhayyang, Anggota KPU Mamuju Tengah, Suryadi
Rahmat Ketua KPU Mamuju Tengah, Abdul Rahman Ketua Panwascam
Karossa, Abdul Jalal Anggota Panwascam Karossa dalam sidang Kode Etik
Provinsi Sulawesi Barat.
1. Dalam Pokok aduan Pengadu bahwa teradu 1 s/d 5 mengabaikan Protes
pengadu untuk melakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan
pencocokan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah yang ada dalam kotak suara
DPRD Kab/Kota DPRD Provinsi, dan DPR RI, pada saat perekapan perolehan
suara tingkat kecamatan Karossa.
2. Sanggahan teradu, bahwa telah dilakukan pencermatan dan pencocokan
Data Pemilih DPK dengan pengguna DPK berdasarkan Daftar Hadir C7 DPK,
berdasarkan Permintaan Saksi.
[2.5 ] PETITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I
Demikian eksepsi dan jawaban teradu I yang disampaikan dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
selanjutnya memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa dan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju
Tengah adalah sah dan memenuhi ketentuan peraturan perUndang-
Undangan yang berlaku;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Membebaskan teradu I dari sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu II
Demikan eksepsi dan jawaban Teradu II yang disampaikan dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
selanjutnya, memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanime rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
adalah sah dan memenuhi peraturan perUndangan-Undangan yang
berlaku;
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendadapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya, (ex aequoo et bono).
[2.5.3] Petitum Teradu III
Demikian eksepsi dan jawaban teradu III yang disampaikan dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
selanjutnya memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
adalah sah dan memenuhi ketentuan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku;
3. Membebaskan teradu III dari sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.3.4] Petitum Teradu IV dan V
Bahwa berdasarakan Pejelasan serta kesimpulan yang Teradu IV dan V
paparkan Teradu IV dan V memohon kepada Ketua dan anggota Majelis
sidang dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
perkara ini sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban teradu Untuk seluruhnya
2. Menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik,
4. Penyelenggara Pemilu.
5. Merehabilitasi nama baik teradu pada harkat dan martabat semula atau
6. Apabila yang Mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.5.3.5] Petitum Teradu VI
memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah adalah sah dan
memenuhi ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
3. Membebaskan Teradu VI dari sanksi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I
Kode Bukti Uraian
Bukti T.I-1 : Model DAA1 DPRD kabupaten/Kota, DPR, dan DPRD
Provinsi Kecamatan Karossa;
Bukti T.I-2 : Model DA1 Kecamatan karossa
Bukti T.I-3 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor
04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019;
Bukti T.I-4 : Model DA2 KPU Kecamata Karossa;
Bukti T.I-5 : BA PPK Karossa Nomor 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019
tentang Jawaban Atas Keberatan Saksi Pada MODEL
DA2 KPU
Bukti T.I-6 : Mandat Saksi Partai Demokrat Nomor
021/SK/DPC.pPD/MATENG/IV/2019;
[2.6.2] Bukti Teradu III
Kode Bukti Uraian
Bukti T.III-1 : Model DA2 KPU Form keberatan saksi Kecamatan
Karossa
Bukti T.III-2 : BA PPK Karossa Nomor 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019
tentang Jawaban Atas Keberatan Saksi Pada MODEL
DA2 KPU
Bukti T.III-3 : Formulir Adm 2 laporan pelanggaran administrasi;
dengan Pelapor Syamsul Bahri
Bukti T.III-4 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor
04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019;
Model DA2 KPU Kecamata Karossa;
[2.6.3] Bukti Teradu IV dan V
Kode Bukti Uraian
Bukti T.IV-1 : Form A pengawasan Rekapitulasi dan penghitungan
perolehan suara tingkat kecamatan Karossa untuk desa
Karossa pada TPS, 3,5,7,8,9,12 dan 13.
Bukti T.IV-2 : Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan
Formulir C 1 DPRD Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD
Kab/Kota, dan DPR RI.
Bukti T.IV-3 : Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan
Formulir C 1 DPRD Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD
Kab/Kota, dan DPR RI.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T.IV-4 : Berita Acara perbaikan Data TPS 3,5,7,8,9,12 dan 13.
Desa Karossa dari PPK.
[2.6.3] Bukti Teradu VI
Kode Bukti Uraian
Bukti T.VI-1 : Berita Acara KPU kabupaten Mamuju Tengah Nomor
46/PL.03.6-BA/7606/KPU-Kab/V/2019;
Bukti T.VI-2 : Model DB 2 KPU
Bukti T.VI-3 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor
04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah representasi Partai Politik Gerindra
Kab. Pasangkayu sehingga dapat dikategorikan sebagai peserta pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa diduga terjadi penggelembungan data Pengguna Hak pilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD
Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa dalam
rekapitulasi tingkat Kecamatan Karossa tanggal 23 April 2019. Pengadu telah
mengajukan keberatan kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua
PPS) disaksikan oleh Teradu III (Anggota KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV
(Ketua Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam). Namun Teradu I s.d
Teradu V tidak mengindahkan protes Pengadu/Pelapor yang meminta untuk
dilakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar
hadir C-7 DPK dengan jumlah kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD
Provinsi, dan DPR RI. Teradu I, II, dan III tidak mau membuka kotak suara.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Demikian halnya, Teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi membuka
kotak suara, padahal menurut Pengadu sangat jelas terjadi penggelembungan
Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus, dimana data pemilih dalam
DPK Model A. DPK-KPU lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK.
Namun pihak Terlapor/Teradu tetap bersikukuh menetapkan hasil
rekapitulasi yang dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Model DAA1-
DPRD Kab/Kota, DAA1 DPRD Provinsi, dan DAA1 DPR RI sehingga
Pelapor/Pengadu membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam
Formulir DA2-KPU. Teradu I s.d V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6
huruf c, Pasal 378, Pasal 379, dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.1.2] Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamuju
Tengah, Teradu I pada saat mulai membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan
Karossa berusaha menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan
Pengadu/Pelapor. Sehingga Pengadu kembali mengajukan protes. Kemudian
Teradu I mulai membacakan, lalu setelah itu dibuat Berita Acara pembetulan
oleh Teradu VI (Ketua KPU) dan salinannya diserahkan kepada Pengadu.
Seketika itu pula Pengadu meneliti dokumen BA perbaikan, dan ternyata
masih ditemukan kejanggalan sehingga diduga terdapat upaya
menyembunyikan data perbaikan yang sempat diprotes Pengadu pada tingkat
kecamatan Karossa, sehingga Pengadu kembali mengajukan keberatan
dengan mengisi formulir DB-2 KPU. Teradu VI diduga melanggar ketentuan
Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, serta Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Atas kejadian sebagimana dalam
pertimbangan 4.1.1 dan 4.1.2, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak jujur
dan telah bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga
Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM
ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan laporan diterima Bawaslu Provinsi
untuk dilanjutkan sidang pendahuluan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VI menjawab
tuduhan Pengadu perihal kesalahan dalam pengisian C1 Hologram, Salinan
C1 dan C1 Plano terkait Data Pemilih yang terdaftar dalam A.DPK KPU lebih
sedikit daripada Pengguna Hak pilih dalam C7 DPK, dan Teradu VI yang pada
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Mamuju Tengah secara tersendiri
dianggap menyembunyikan fakta adanya keberatan di tingkat kecamatan
serta perbaikan data yang dilakukan dianggap tidak optimal. Teradu I, Teradu
II, Teradu III dan Teradu VI menegaskan Bahwa KPPS tidak menambahkan
pengguna Hak Pilih KTP-el/Suket ke dalam Daftar pemilih A.DPK-KPU.
Teradu I menambahakan keterangan, bahwa petugas KPPS tidak mengisi
format model A.DPK bagi pengguna KTP-el/Suket yang belum terdaftar pada
A.DPK-KPU. Teradu I, II, III, dan VI menjelaskan bahwa telah dilakukan
perbaikan oleh PPS Desa Karossa dengan perbaikan untuk TPS 3, TPS 5, TPS
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota
DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang
tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi
Partai Politik hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274-
PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa
selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa pada TPS 8
dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan
pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS
Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1 Berhologram dan
C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya keberatan yang
diajukan oleh saksi Partai Politik. Bahwa teradu I telah melakukan perbaikan
pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan cara membuka
kotak surat suara dan menyandingkan dengan daftar hadir pemilih yang
terdaftar pada Formulir model C7 DPK dan perbaikan dilakukan pada format
model DAA.1 KPU. Adapun Panitia Pemungutan Suara selaku teradu II (dua)
telah melakukan pendataan terhadap pemillih yang tidak terdaftar pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada saat pemungutan suara masih terdapat
pemilih yang tidak terdaftar pada daftar DPK sehingga lebih banyak pengguna
DPK daripada Daftar Pemilih DPK. Sedangkan teradu VI menyatakan pada
saat pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Kabupaten telah melakukan perbaikan
terhadap keseluruhan data pemilih dan pengguna hak pilih dan dituangkan
kedalam Berita Acara (BA) namun Pengadu tetap tidak menerima hasil
perbaikan dikarenakan perbaikan dilakukan tingkat TPS. Bahwa
Penyampaian Anggota KPU Divisi Teknis selaku teradu III (tiga) menyatakan
bahwa selisih terjadi dikarenakan kurang fahamnya penyelenggara pada
tingkat KPPS data yang digunakan untuk dafatar pemilih DPK pada salinan
C1 , C1 Hologram dan C1 Plano.
Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyanggah pokok aduan Pengadu
dengan secara tegas menyatakan bahwa telah dilakukan pencermatan dan
pencocokan Data Pemilih DPK dengan pengguna DPK berdasarkan Daftar
Hadir C7 DPK, berdasarkan Permintaan Saksi. Jawaban Teradu IV dan V
mengenai tidak dikeluarkannya rekomendasi terhadap PPK Karossa
dalam hal dugaan adanya penggelembungan Daftar Pemilih Khusus
adalah karena dalam pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tidak mengatur rekomendasi terkait Perbaikan Data Pemilih. Yang
menjadi pokok pengawasan Panwaslu Kecamatan adalah memastikan
PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara
dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Di dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
02/LHP/PM.0.00/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Form Model A) disebutkan
bahwa terdapat beberapa TPS dalam wilayah Desa Karossa yang memiliki
jumlah pemilih DPK yang tidak sesuai dengan data pengguna hak pilih,
diantaranya TPS 3, 5, 7, dan 8 sehingga hal ini mengundang reaksi dan
pertanyaan dari para saksi utamanya saksi PKS, dalam hal ini adalah
Pengadu sehingga disarankan untuk dilakukan perbaikan dengan melihat
data pembanding dalam Daftar Hadir DPK (Form C7 DPK). Sehingga hasil
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
analisisnya adalah terjadi kesalahan dalam penulisan data pemilih dan data
pengguna hak pilih. Dan akhirnya disimpulkan bahwa tidak ditemukan
ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan jumlah surat suara sah dengan
jumlah surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilih. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan yakni Teradu IV dan Teradu V saat rekapitulasi, ketika terdapat
selisih antara Daftar Pemilih dan Pengguna Hak Pilih maka Panitia pemilihan
Kecamatan melakukan pengecekan dan perbaikan dengan cara membuka
kotak suara dan menyandingkan dengan daftar hadir pemilih C7 DPK.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI menjelaskan kronologi pada saat Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan Teradu I selaku Ketua
PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa
(Form DA.1), di saat bersamaan, pengadu mengajukan protes meninta agar
teradu I membacakan keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2). Bahwa
menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta teradu I
untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan
Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes maka teradu
VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan
dan dan keinginan Pengadu agar Pengadu tidak protes terus menerus. Setelah
teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI mempersilahkan
kembali teradu I untuk membacakan form DA.1 sampai selesai. Bahwa
selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form
DA.2 yang diajukan oleh pengadu. Bahwa berdasarkan saran dari Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara
Pembetulan Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada
saksi yang hadir. Karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes
dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu
VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2 dan selanjutnya
teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan
Karossa. TEradu VI menyatakan, kemungkinan adanya perbedaan antara
data DPK yang diturunkan KPU kepada PPS untuk selanjutnya ke TPS
dengan pemilih DPK yang hadir di TPS lalu mengisi C7 DPK disebabkan
karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir Suket
sebagai dasar untuk memilih di TPS dan respons masyarakat sangat besar
untuk melakukan perekaman atau menggunakan suket;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil terdapat kesalahan pengisian Data Pemilih
pada Formulir C1 Hologram, Salinan C1 dan C1 Plano Form A DPK KPU
jumlahnya lebih sedikit daripada Pengguna Hak pilih dalam C.7 DPK-KPU,
terungkap fakta bahwa ketidaksesuaian daftar pemilih kategori DPK yang
terdapat dalam Form A DPK-KPU dibandingkan dengan form daftar hadir C.7
DPK-KPU disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XVII/2019 yang ditindaklanjuti oleh KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2019 yang mengakomodir penggunaan Surat Keterangan selain KTP-
el sebagai syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Bahwa akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, jumlah data pemilih dalam DPK Model
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
A.DPK-KPU lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK yang dicatat
dalam form C7 DPK-KPU. Bahwa terhadap adanya kesalahan pencatatan
jumlah pemilih dalam DPK dengan jumlah pengguna hak pilih DPK pada
sertifikat C1 Plano di TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 12, dan TPS 13
Desa Karossa telah dilakukan perbaikan oleh PPS Desa Karossa pada saat
Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Pada TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12, dan TPS
13 Desa Karossa perbaikan dilakukan berdasarkan daftar hadir C.7 DPK-
KPU. Selanjutnya, di TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa, PPS juga telah
melakukan perbaikan C.1 Plano namun tidak menggunakan daftar hadir C.7
DPK-KPU sebagai data pembanding melainkan hanya berpedoman pada C.1.
Hologram dan C.1. Plano. Terhadap peristiwa tersebut tidak ada keberatan
oleh saksi partai politik. Bahwa Teradu I telah menempuh langkah sesuai
prosedur dalam menyikapi keberatan Pengadu pada rekapitulasi tingkat
kecamatan dan juga telah membacakan hasil perbaikan dalam rekapitulasi di
tingkat kabupaten. Teradu I juga telah memberikan jawaban atas keberatan
yang diajukan saksi pada Formulir Model DA2-KPU sebagaimana terdapat
dalam Berita Acara 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019 tanggal 30 April 2019.
Bahwa Teradu II selaku Ketua PPS Karossa telah melakukan langkah
perbaikan yang dilakukan oleh PPS dengan memperbaiki C1 Plano
untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 12 dan TPS 13. Teradu IV dan
Teradu V menyatakan bahwa terhadap ketidaksesuaian sebagaimana
didalilkan telah memastikan PPK menjelaskan prosedur dan mencocokkan
hasil perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019
dan telah melaporkan hasil Pengawasan Pemilu dalam Laporan Nomor
02/LHP/PM.00.00/IV/2019. Teradu III dan Teradu VI juga telah membuat
Berita Acara perbaikan terhadap data pemilih dan data pengguna hak pilih
yang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 46/PL.03.6- BA/7606/Kpu-
Kab/V/2019. Bahwa berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai tidak
terdapat bukti adanya penggelembungan suara sebagaimana didalilkan
Pengadu. Para Teradu telah melakukan kewajiban hukum dan etik
melakukan koreksi terhadap selisih jumlah pemilih dalam DPK. Dengan
Demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan yang menyatakan adanya tindakan
menyembunyikan perbaikan penggelembungan data pengguna DPK, dalam
Persidangan terungkap bahwa Teradu VI telah memerintahkan Teradu I
untuk membacakan Form DA.2 keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK serta
membuat jawaban terhadap Form DA.2 yang diajukan pengadu. Teradu VI
berdasarkan saran dari Kabupaten Bawaslu Mamuju Tengah telah membuat
Berita Acara perbaikan Rekapitulasi melalui Berita Acara Nomor : 46/PL.03.6-
BA/7606/Kpu-Kab/V/2019 dan diserahkan kepada saksi yang hadir.
Sehubungan dengan keberatan Pengadu, Teradu VI mempersilahkan Pengadu
untuk mengisi Form DB.2. DKPP menilai bahwa tindakan menyembunyikan
perbaikan penggelembungan data pemilih kategori DPK tidak terbukti. DKPP
menilai keberatan yang disampaikan oleh Pengadu telah ditindaklanjuti
sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan Demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk
meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesional untuk penyelenggaraan
Pemilu yang akan datang.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, serta memeriksa bukti-
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasaruddin selaku Ketua PPK
Kecamatan Karossa sejak putusan ini dibacakan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ricar Arther selaku Ketua PPS Desa
Karossa sejak putusan ini dibacakan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nasrul Muhayang selaku Anggota
KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VI Suryadi Rahmat selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sejak putusan
ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abd Rahman selaku Ketua
merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa dan Teradu V Abdul
Jalal selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa sejak putusan ini
dibacakan
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah
untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan
Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu Teradu III dan
Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Mamuju
Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV
dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini
dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Sebelas Bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono
selaku ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu
dan tidak dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,