Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah & Panwascam Karossa, Ketua PPK Karossa
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 152-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, Pengadu mengajukan protes kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Telp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa diduga terjadi penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Karossa tanggal 23 April 2019. Pengadu telah mengajukan keberatan kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Teradu III (Anggota KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam).
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 378; Pasal 379; Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 5; Pasal 6 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasaruddin selaku Ketua PPK Kecamatan Karossa sejak putusan ini dibacakan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ricar Arther selaku Ketua PPS Desa Karossa sejak putusan ini dibacakan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nasrul Muhayang selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VI Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sejak putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abd Rahman selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa dan Teradu V
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 148-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 119-P/L-DKPP/VI/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148 -PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syamsul Bahri Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, DPW PKS Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Nasaruddin : Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Poros Mamuju-Palu KM 8, Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ricar Arther Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju tengah, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Nasrul Muhayang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jalan Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Abd Rahman Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Desa Karossa, KM 5, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Abdul Jalal Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Desa Karossa, KM 5, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Suryadi Rahmat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jalan Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai-------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Teradu;dan Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 152-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan, Pengadu mengajukan protes kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu III (Anggotaa KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa (Bukti P-1 s.d P-21) dimana Teradu I s.d V tidak mengindahkan protes Pengadu/Pelapor untuk melakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar hadir C-7 DPK dengan jumlah kotak suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Teradu I, II, dan III tidak mau membuka kotak suara. Teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi membuka kotak suara, padahal padahal jelas sekali terjadi penggelembungan Data Penggna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus, dimana dimana data pemilih dalam DPK Model A.DPK-KPU (Bkti P-22) lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK. Namun pihak TErlapor/Terad tetap saja menetapkan hasil rekapitulasi yang ditangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Model DAA1-DPRD Kab/Kota, DAA1 DPRD Provinsi, dan DAA1 DPR RI (Bukti P-23) sehingga Pelapor/Pengadu membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam Formulir DA2- KPU (Bukti P-24). Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c, Pasal 378, Pasal 379, dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Teradu I pada saat mulai membacakan hasil rekapitulasi kecamatan berusaha menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan Pengadu/Pelapor. Sehingga Pengadu kembali mengajukan protes (P-30). Barulah kemudian Teradu I mulai membacakan (P-30) dan barulah setelah itu di dibuat BA pembetulan oleh Teradu VI (Ketua KPU) (Bukti P- 25) dan salinannya diserahkan kepada Pengadu. Seketika itu pula Pengadu meneliti dokumen BA perbaikan, dan ternyata masih ditemukan kejanggalan yakni upaya menyembunyikan data perbaikan yang diprotes Pengadu sehingga Pengadu kembali mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DB-2 KPU (Bukti P-26). Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Atas kejadian di atas, Pengadu menduga para Teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bkti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30). [2.2] PETITUM PENGADU Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu. [2.3] BUKTI PENGADU Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-30 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Form Model C1 DPRD Kabpaten/Kota TPS 3 Desa Karossa, Kecamatan Karossa 2. Bukti P-2 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 3 Desa Karossa Kecamatan Karossa 3. Bukti P-3 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 3 Desa Karossa Kecamatan Karossa 4. Bukti P-4 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 5 Desa Karossa Kecamatan Karossa 5. Bukti P-5 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 5 Desa Karossa Kecamatan Karossa 6. Bukti P-6 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 5 Desa Karossa Kecamatan Karossa 7. Bukti P-7 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 7 Desa Karossa Kecamatan Karossa 8. Bukti P-8 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 7 Desa Karossa Kecamatan Karossa 9. Bukti P-9 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 7 Desa Karossa Kecamatan Karossa 10. Bukti P-10 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa 11. Bukti P-11 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa 12. Bukti P-12 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa 13. Bukti P-13 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 9 Desa Karossa Kecamatan Karossa 14. Bukti P-14 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9 Desa Karossa Kecamatan Karossa 15. Bukti P-15 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 9 Desa Karossa Kecamatan Karossa 16. Bukti P-16 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 12 Desa Karossa Kecamatan Karossa 17. Bukti P-17 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 12 Desa Karossa Kecamatan Karossa 18. Bukti P-18 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 12 Desa Karossa Kecamatan Karossa 19. Bukti P-19 : Sertifikat Hasil penghitungan suara Calon Anggota dPRD Kabupaten Form Model C1 DPRD Kabupaten/Kota TPS 13 Desa Karossa Kecamatan Karossa 20. Bukti P-20 : Sertifikat Hasil Perhitungan suara calon Anggota DPRD Provinsi Form Model C1 DPRD Provinsi TPS 13 Desa Karossa Kecamatan Karossa 21. Bukti P-21 : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Form Model C1 DPR TPS 13 Desa Karossa Kecamatan Karossa 22. Bukti P-22 : Daftar pemilih khsuus (DPK) Model A.DPK-KP 23. Bukti P-23 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Model DAA1-DPR 24. Bukti P-24 : Model DA2-KPUPernyataan keberatan saksi atau Catatan Kejadian Khsusus Rekapitlasi Hasil Penghitngan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan etrtanggal 23 April 2019 25. Bukti P-25 : BA KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 46/PL.03.6-BA/7606/Kp-Kab/V/2019 etrtanggal 5 Mei 2019; 26. Bukti P-26 : Model DB2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah, tertanggal 6 Mei 2019; 27. Bukti P-27 : Formlir Model adm-2 Laporan Pelanggaran ADM Pemil/Adm.Pemilu, Nomor 01/S/PKS/LP/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019; 28. Bukti P-28 : Formulir Model Adm-3 Tanda terima Berkas Nomor 102/ADM.BERKAS/BWSL.PROV- SR/TU.00.01/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 29. Bukti P-29 : Formulir Model ADM-7 Putusan Pendahuluan Nomor 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/V/2019; 30. Bukti P-30 : Flash disc rekaman video kejadian khusus protes Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pelapor terhadap Terlapor I saat rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 6 Mei 2019. [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 13 Juli 2019, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I [2.4.1.1] Tentang Eksepsi: 1. Bahwa Teradu I menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Teradu I; 2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. Hal tersebuat dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6 Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS. 3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni: 1. Nasaruddin Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I. 2. Ricar Arther Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II. 3. Abd. Rahman Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV. 4. Abdul Jalil Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa aduan pengadu adalah cacat prosedural dan melanggar ketentuan sebagaimana Teradu I sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II, diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (obscuur libel), hal mana dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya saling kontradiktif satu sama lain, sehingga Teradu I tidak dapat memahami substansi materi yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada: - Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub. Poin 5 Kronologis Kejadian Pertama mendalilkan sebagai berikut: ----- “Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI…….dst”----- Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub Poin 3 Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf C Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut: - Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama c. Perbuatan yang dilakukan: Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. Kalimat tersebut bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan sebagimana protesan pelapor” 6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan” tentu membuat Teradu I mengalami kebingungan untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas aduan pengadu tersebut. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Teradu I dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); atau [2.4.1.2] Tentang Pokok Aduan: 1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan teradu I, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka teradu I akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian yang diadukan pengadu kepada teradu I yaitu: Kronologis Pertama: 1. Waktu Kejadian: Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00 s/d 23.00 Wita 2. Tempat Kejadian: Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl. Poros Mamuju Palu, KM 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. 3. Perbuatan Yang Dilakukan: Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. 4. Pasal yang dilanggar: Pasal 6 Huruf (c), 378,379,380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30); 4. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat teradu I adalah aduan yang mengada-ada, alasannya adalah: 4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada; Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu. Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan, anggota KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatkan dan menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas pemilih dalam KTP-el atau Suket berdasarkan formulir Model A.DPK- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el atau Suket tersebut; Bahwa para terlapor telah melakukan langkah perbaikan yang dilakukan oleh PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274- PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan kerena tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik; 4.2. Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama; Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi: Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu ------------- 5. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang- undangan yang belaku; Kronologis Kedua: 1. Waktu Kejadian: Senin, 6 Mei 2019 Pukul 13.00 s/d 16.00 Wita Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Tempat Kejadian: Aula Milenial Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. 3. Perbuatan Yang Dilakukan: Menyembunyikan adanya keberatan saksi (Model DA.2-KPU) pada saat memulai rekapan ditingkat Kabupaten dan menyembunyikan perbaikan penggelembungan data pengguna daftar pemilih khusus yang dipermasalahkan. 4. Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur melaksanakan tugasnya dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30); 7. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu I adalah aduan yang mengada-ada, alasannya adalah: 7.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada, tendensius, tidak mendasar bahkan jauh dari kenyataan dan fakta yang sebenarnya. Bahwa teradu I akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya pada saat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ditingkat Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut: 1. Bahwa teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan teradu I selaku Ketua PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form DA.1); 2. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut, pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2); 3. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes maka teradu VI dengan pertimbangan agar pengadu tidak terus-menerus menggangu jalannya rapat, maka teradu VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan protes pengadu; 4. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk membecakan form DA.1 sampai selesai. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu; 6. Bahwa berdasartkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi yang hadir; 7. Bahwa oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2; 8. Bahwa selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan Karossa; 9. Bahwa teradu VI dalam melakukan penyelesaian keberatan didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2- KPU. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. [2.4.1.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh pengadu, teradu I akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU Kabupaten/Kota. Pasal tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar Teradu I; 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal:  378 berbunyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. (2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.  379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.  380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan. Bahwa norma Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur tentang tata cara perbaikan terhadap selisih hasil perolehan suara pada sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil perhitungan suara yang diterima PPK dari TPS, sertifikat hasil perhitungan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK, sertifikat hasil perhitungan suara yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota, serifikat hasil perolehan suara yang diterima KPU dari KPU Provinsi, saksi partai politik, saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu sebagimana simaksud dalam Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digunakan jika terjadi selisih antara perolehan suara Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah pengguna hak pilih yang tertuang dalam sertifikat hasil perolehan suara. Bahwa secara normatif ketentuan Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TIDAK BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya Teradu I tidak melanggar unsur dalam pasal tersebut; 3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan Teradu I diatas, Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik terkait etika jujur tidak dilanggar oleh Teradu I. 4. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisiensi; dan m. aksesibilitas Pasal tersebut mengatur tentang prinsip dasar yang harus menjadi pedoman oleh penyelenggara pemilihan umum dan hal tersebut tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar Teradu I; 5. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur tentang landasan sikap serta prinsip yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum; 6. Bahwa dikaitkan dengan aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu I terhadap pasal yang didugakan, hemat teradu I adalah dugaan yang mengambang tanpa menjelaskan secara detal perbuatan melanggar apa yang dilakukan oleh teradu I dikaitkan dengan pasal yang mana yang melarang perbuatan tersebut. Oleh karena ketidak jelasan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh teradu I maka teradu I menganggap aduan pengadu adalah aduan yang mengada-ada dan tanpa dasar. [2.4.2] Jawaban Teradu II 2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan KPU atau Bawaslu. Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengaduan dan/atau Laporn diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. Hal tersebut dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6 Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS. 3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni: 1. Nasarudddin Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I. 2. Ricar Arther Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II. 3. Abd. Rahman Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV. 4. Abdul Jalil Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V. 4 Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan sebagaimana Teradu II sampaikan pada poin 2 (dua) di atas karena pada kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan degan teradu I, teradu II, diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam PASAL 10A dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (abscuurlibel), hal mana dalil-dalil yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif satu sama lain, sehingga Teradu II tidak dapat memahami substansi materi yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada: - Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub. Poin 5 Kronologis Kejadian Pertaman mendalilkan sebagai berikut: ----- *Pada saat perekapan ditingkkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor V (Anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukt P-1) sapai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI…….dst”----- Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub Poin 3 Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf C Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut: Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama c. Perbuatan yang dilakukan: Melakukan Pernaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. Kalimat tersebut bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan sebagaimana protesan pelapor” 6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan” tentu membuat Teradu II mengalami kebingungan untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas aduan pengadu tersebut. 7. Berdasarkan hal-hal dan keraguan dan kenyataan yang dikemukakan oleh teradu II dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); II. Tentang Pokok Aduan 1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Teradu II, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yan tidak terpisahkan; 2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka Teradu II akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian pertama yaitu: 1. Waktu Kejadian : Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00 s/d 23.00 Wita 2. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl Poros Mamuju Palu, KM 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. 3. Perbuatan Yang dilakukan : Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. 4. Pasal yang dilanggar : Pasal 6 Huruf (c), 378, 379, 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa Terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutan siding pendahuluan (ukti P-30); 4. Bahwa Menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu II adalah aduan yang mengada-ada, alasannya adalah: 4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelnggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada; Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu. Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Menegaskan, anggota KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatakan dan menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas pemilih dalam KTP-el atau SUket berdasarkan formulir Model A.DP- KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el atau Suket tersebut; Bahwa para terlapor telah melakukan langkah perbaikan yang dilakukan oleh PPS Desa Korossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut dibuktika dengan Berita Acara Nomor 012/274- PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa dengan memperaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakukan perbaikan hnaya pada Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik; 4.2. Bahwa Pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan siding pendahuluan (Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memerikasa laporan dalam aduan pengaduan ini persis sama; Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi: Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu ------------- 5. Bahwa terkait penyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
IV. TENTANG PASAL YANG DILANGGAR.
Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh pengadu, Teradu II akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU Kabupaten/Kota. Pasal Tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang di langgar Teradu II; 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasa: -378 berbunyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara [ada setifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan suara ulang unutk TPS yang bersangkutan. (2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paing lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. -379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan caara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. -380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kaupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan , maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara untuk PPK yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan antara datajumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat, dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KP Provinsi yang bersangkutan. Bahwa secara normatif ketentutan Pasal-378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TIDAK BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya Teradu II tidak melanggar unsur dalam psarl tersebut; 3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---*Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan Teradu II diatas, Teradu IItelah melaksanakan tugas dan fungsi selaku Ketua PPS Desa Karosssa Kec. Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik terkait etika jujur tidak dilanggar oleh Teradu II. [2.4.3] Jawaban Teradu III [2.4.3.1] Tentang Eksepsi 1. Bahwa teradu III menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum teradu III; 2. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. Hal tersebut dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6 Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS. 3. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni: 1. Nasaruddin Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I. 2. Ricar Arther Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II. 3. Abd. Rahman Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV. 4. Abdul Jalil Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V. 4. Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan sebagaimana teradu III sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II, diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (abscuurlibel), hal mana dalil- dalil yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif satu sama lain, sehingga teradu III tidak dapat memahami substansi materi yang diadukan oleh pengadu, hal tersebut terlihat pada: - Pokok Pengaduan Sub. Huruf C Pokok Pengaduan serta Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub. Poin 5 Kronologis Kejadian Pertama mendalilkan sebagai berikut: ----- “Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI…….dst”----- Mencermati dalil tersebut dapat dipastikan maksud terlapor adalah bermakna “terlapor tidak mengindahkan protesan pelapor”. Berbeda dengan uraian atau dalil pelapor yang termuat pada Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sub Poin 3 Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama huruf C Perbuatan yang dilakukan sebagai berikut: - Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (1) Pertama c. Perbuatan yang dilakukan: Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. Kalimat tersebut bermakna “terlapor melakukan melakukan perbaikan sebagimana protesan pelapor” 6. Bahwa adanya dalil pengadu yang saling kontradiktif yakni: “yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan” dengan “Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan” tentu membuat teradu III mengalami kebingungan untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas aduan pengadu tersebut. 7. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh teradu III dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); [2.4.3.2] Tentang Pokok Aduan: 1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan teradu III, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 2. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka teradu III akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian pertama yaitu: 1. Waktu Kejadian : Selasa, 23 April 2019 Pukul 20.00 s/d 23.00 Wita 2. Tempat Kejadian : Kantor PPK Kecamatan Karossa Jl. Poros Mamuju Palu, KM 8 Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. 3. Perbuatan Yang Dilakukan : Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Pasal yang dilanggar : Pasal 6 Huruf (c), 378,379,380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30); 4. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat teradu III adalah aduan yang mengada-ada, alasannya adalah: 4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada; Bahwa tentang dalil pengadu yang menyatakan para teradu tidak mengindahkan protes pengadu adalah tidak benar, karena kenyataannya protes pengadu telah dilaksanakan oleh para teradu. Bahwa Pasal 28 ayat (3) huruf c angka 8 sub huruf (c) Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan, anggota KPPS lima meminta pemilih untuk mengisi atau mencatatkan dan menandatangani formulir Model C7 DPK-KPU sesuai dengan identitas pemilih dalam KTP-el atau Suket berdasarkan formulir Model A.DPK- KPU. Sehingga apa yang dilakukan oleh para teradu betul-betul mengikuti mekanisme tentang pemilih yang menggunakan KTP-el atau Suket tersebut; Bahwa para terlapor telah melakukan langka perbaikan yang dilakukan oleh PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274- PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan kerena tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik; 4.2. Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama; Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi: Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 5. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang- undangan yang belaku; 6. Bahwa berkaitan dengan tugas teradu III sebagai korwil Kecamatan Karossa dapat dijelaskan secara umum tentang tugas Korwil Anggota KPU Kabupaten adalah tugas dalam rangka mempercepat kordinasi supervisi pembinaan dan penyelesaian masalah serta pemberian informasi timbal-balik secara berjenjang antara KPU Kabupaten dan semua PPK dalam wilayah Kabupaten. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaaten/Kota pasal 37 ayat 1; Korwil anggota KPU Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. Melakukan Kordinasi; b. Melakukan Supervisi c. Melakukan Pembinaan; dan/ atau d. Mempercepat Penyelesaian permasalahan terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya. [2.4.3.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh pengadu, teradu III akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: KPU terdiri atas…c. KPU Kabupaten/Kota. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal tersebut mengatur tentang tingkatan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dan tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar teradu III; 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal: 378 berbuyi: (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. (2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. 379 berbunyi: Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. 380 berbunyi: (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan. Bahwa norma Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur tentang tata cara perbaikan terhadap selisih hasil perolehan suara pada sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil perhitungan suara yang diterima PPK dari TPS, sertifikat hasil perhitungan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK, sertifikat hasil perhitungan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota, serifikat hasil perolehan suara yang diterima KPU dari KPU Provinsi, saksi partai politik, saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu sebagimana simaksud dalam Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digunakan jika terjadi selisih antara perolehan suara Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah pengguna hak pilih yang tertuang dalam sertifikat hasil perolehan suara. Bahwa secara normatif ketentuan Pasal 378, Pasal 379 dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TIDAK BERKAITAN dengan tata cara penyelesaian terhadap adanya perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana yang diadukan oleh pengadu. Oleh karenanya teradu III tidak melanggar unsur dalam pasal tersebut; 3. Bahwa Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; 4. Bahwa berkenaan dengan dalil yang telah disampaikan teradu III diatas, teradu III telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pelanggaran Kode Etik terkait etika jujur tidak dilanggar oleh teradu III. [2.4.4] Jawaban Teradu IV dan V [2.4.4.1] Sanggahan Terhadap aduan Pengadu 1. Bahwa permasalahan dalam pokok pengaduan pengadu, adalah pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan Karossa. Pengadu mengajukan protes dalam hal adanya penggelembungan data pengguna hak pilih daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS, 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13, Untuk DPRD,Kab/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa Kecamatan Karossa, Kab, Mamuju Tengah dan teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi untuk membuka Kotak suara. 2. Dalam menjalankan tugas pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan, Teradu IV dan V senantiasa memperhatikan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 2019 tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum. Dalam BAB 1 ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (27) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah peroses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan Calon Anggota DPR Untuk Pemilu Anggota DPD, partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi, Untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota, Untuk Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota yang dilakukan oleh PPK,PPLN KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU. Olehkarnanya, bahwa pengaduan pengadu sangat tidak beralasan dengan menafsirkan dugaan adanya penggelembungan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengguna Hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus, sebab pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak terdaftar pada pemilih tetap (DPT), ataupun dalam Daftar Pemilih Tambahan, tetapi berhak untuk dilayani, untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara sepanjang memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam peraturan perundang Undangan terkait jenis pemilih (DPK), Faktanya bahwa tidak ada laporan perselisihan hasil pemilu, Khususnya di wilayah kecamatan karossa. Adalah bukti bahwa tidak ada permasalahan terkait jumlah perolehan suara dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Karossa. 3. Bahwa pengadu mengadukan ketua dan anggota panwaslu kecamatan Karossa, dalam hal ini Abdul Rahman dan Abdul Jalal sebagaimana disebut sebagai teradu IV (empat) dan V (lima) karena tidak membuat rekomendasi untuk melakukan pencermatan data pengguna hak pilih DPK. 4. Pengadu perlu mengetahui bahwa dalam pengawasan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak mengatur rekomendasi terkait perbaikan Data Pemilih, Yang menjadi pokok pengawasan Panwaslu Kecamatan adalah memastikan PPK menjelaskan prosudur dan atau mencocokkan selisih perolehan suara degan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal16 Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2019 Tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum selengkapnya sebagai berikut : “ ayat ( 1 ) Panwaslu kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan atau selisih dalam penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. Ayat (2) terhadap keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1) Panwaslu kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. Ayat (3) Panwaslu kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan. Ayat (4) Panwaslu kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan saksi atau Panwaslu kecamatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3) dapat diterima. Ayat (5) dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimasud pada ayat (4) panwaslu kecamatan memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang dimaksud adalah jika terjadi selisih perolehan hasil suara rekapitulasi dengan penghitungan perolehan suara untuk dilakukan penghitungan surat suara Ulang di PPK berdasarkan atas rekomendasi pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, namun demikian Teradu IV dan V tetap menyampaikan secara lisan kepada Ketua PPK dalam Hal ini Pak Nasaruddin untuk merespon dan mengakomodir setiap keberatan saksi.sepanjang tidak merugikan pihak lain sehingga atas Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, permintaan saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Syamsul Bahri yang mempertanyakan Data Pemilih DPK tidak sesuai dengan pengguna DPK maka PPK melakukan Pencermatan dengan memperlihatkan Daftar Hadir ( C7) atas permintaan saksi PKS yang oleh PPK menyebut Absen Pemilih, sehingga TPS dalam Desa Karossa Yaitu TPS, 3,5,7,12 dan 13 dibuka oleh PPK untuk melihat Daftar Hadir (C7) atas permintaan saksi, terkait dengan TPS, 8 dan 9, PPK cukup melakukan Pencocokan dengan mencermati C1 Hologram yang disandingkan dengan C1 Plano. pada kesempatan ini sebagai teradu Teradu IV dan V pun melampirkan alat bukti pengawasan Teradu IV dan V yaitu : 1. Form A pengawasan Rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan 2. Karossa untuk desa Karossa pada TPS, 3,5,7,8,9,12 dan 13. 3. Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan Formulir C 1 DPRD Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPR RI. 4. Berita Acara perbaikan Data TPS 3,5,7,8,9,12 dan 13. Desa Karossa dari PPK. 5. Bahwa pengadu telah mengadukan Pengawas pemilihan Umum Kecamtan Karossa Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan pasal yang dilanggar Pasal 6 huruf (c), 378,379,380, UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 5,Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan Umum, 6. Dalam pokok pengaduan pengadu tidak terlihat karakter yang digambarakan dalam uraian peristiwa yang diadukan, mengarah kepada pelanggaran kode etik. Selain itu pengadu tidak mengetahui secara jelas mengenai kedudukan Hukum penyelenggara Pemilu Adhock yang sudah diatur tersendiri sebagaimana dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaiman diuraikan dalam pasal sebagai berikut : Pasal 10 B, dalam hal teradu dan atau terlapor yaitu penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai Anggota. a. Panwaslu Kecamatan b. Panwaslu Keluarahan/Desa atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pengaduan dan atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan Bawaslu selanjutnya peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tempat pemungutan Suara. Pasal 3 Ayat (1 )“Penanganan dugaan Pelanggaran kode Etik bertujuan menjaga integitas, Kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ayat (2) Penanganna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. Ayat (3) Penanganan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) a. Temuan Pengawas Pemilu Atau b. Aduan penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,Tim Kampanye,Masyaraqkat dan/atau Pemilih yang dilengkapai indentitas yang jelas Demikianlah peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarkat agar dapat terciptanya keadilan dan perdamaian. [2.4.4.2] Kesimpulan Hukum diciptakan sebagai Pengatur tatatertib dalam menyelesaikan masalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh Warga masyarakat sehingga dengan demikian Teradu IV dan V sebagai terlapor merasa bahwa pengadu tekah membuat kekeliruan, membuat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehingga Teradu IV dan V berpendapat bahwa aduan pengadu tidak sesuai prosedur Hukum Beracara.dalam kedudukan hukum Pengawas pemilihan umum yang bersifat edhock,dan apabila pengadu berkeyakinan bahwa: pengawas pemilhan umum kecamatan karossa telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu hendaknya tidak mengesampingkan pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana telah diatur didalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik inddonesia nomor 2 tahun 2019 serta peraturan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum kelurahan desa pengawas tempat pemungutan suara oleh karenanya Teradu IV dan V sebagai teradu berkeyakinan terhadap pengaduan pengadu bukanlah kewajiban Teradu IV dan V untuk memberikan jawaban akan tetapi rasa percaya dan hormat kepada majelis sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu tak dapat Teradu IV dan V kesampingkan namun pandangan Teradu IV dan V tetap dalam penolakan terhadap pokok permasalahan dalam uraian peristiwa dan alat bukti yang diadukan pengadu, menurut hemat Teradu IV dan V tidak relevan terhadap pokok pengaduan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode Etik, [2.4.5] Jawaban Teradu VI [2.4.5.1] Tentang Eksepsi: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Bahwa Teradu VI menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Teradu VI; 9. Bahwa aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil aduan sebagaimana yang telah diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 10A berbuyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. Selanjutnya Pasal 10B berbunyi: Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. Hal tersebuat dipertegas dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 225/PP.05-SD/01/KPU/11/2019 Tanggal 6 Februari 2019 Perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS. 10. Bahwa berkaitan dengan poin 2 (dua) tersebut diatas, aduan pengadu sebagaimana diketahui telah mengadukan pihak-pihak yakni: 1. Nasaruddin Jabatan Ketua PPK Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu I. 2. Ricar Arther Jabatan Ketua PPS Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu II. 3. Abd. Rahman Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu IV. 4. Abdul Jalil Jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Teradu V. 11. Bahwa aduan pengadu adalah cacat procedural dan melanggar ketentuan sebagaimana Teradu VI sampaikan pada poin 2 (dua) diatas karena pada kenyataannya aduan pengadu yang berkaitan dengan teradu I, teradu II, diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan teradu IV dan teradu V diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana pengadu belum pernah melakukan aduan/laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Teradu VI dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); [2.4.5.2] Tentang Pokok Aduan: 8. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Teradu VI, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 9. Bahwa membaca dan memahami isi dan materi aduan pengadu, maka Teradu VI akan memberikan jawaban sekaitan dengan kronologis kejadian kedua yaitu: 1. Waktu Kejadian : Senin, 6 Mei 2019 Pukul 13.00 s/d 16.00 Wita 2. Tempat Kejadian : Aula Milenial Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. 3. Perbuatan Yang Dilakukan : Menyembunyikan adanya keberatan saksi (Model DA.2-KPU) pada saat memulai rekapan ditingkat Kabupaten dan menyembunyikan perbaikan penggelembungan data pengguna daftar pemilih khusus yang dipermasalahkan. 4. Pasal yang dilanggar : Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu dan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Bahwa terkait aduan teradu yang menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur melaksanakan tugasnya dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30); 11. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Teradu VI adalah aduan yang mengada-ada, alasannya adalah: 4.1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 6 ayat (2) pada huruf a berbunyi:---“Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”---; Bahwa berkenaan dengan pengertian jujur dengan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana yang tertuang dalam uraian Pokok Pengaduan adalah kronologis yang mengada-ada, tendensius, tidak mendasar bahkan jauh dari kenyataan dan fakta yang sebenarnya. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa teradu VI akan menjelaskan kronologis yang sebenarnya pada saat perekapan ditingkat Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut: 10. Bahwa Teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan Teradu I selaku Ketua PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form DA.1); 11. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut, pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2); 12. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes maka teradu VI dengan pertimbangan agar pengadu tidak terus-menerus menggangu jalannya rapat, maka teradu VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan protes pengadu; 13. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk form DA.1 sampai selesai. 14. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu; 15. Bahwa berdasartkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi yang hadir; 16. Bahwa oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2; 17. Bahwa selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan Karossa; 18. Bahwa teradu VI dalam melakukan penyelesaian keberatan didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. 4.2.Bahwa pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30). Karena kenyataannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu yang mana materi laporan dengan materi yang disampaikan dalam aduan pengaduan ini persis sama; Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan pengadu dengan Putusan Nomor: 04/ADM/BWSL.PROV- 30.00/PEMILU/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang amar putusannya berbunyi: Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrative Pemilu Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum yang menyatakan pelanggaran administrative pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan admnistrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 12. Bahwa terkait pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” adalah dugaan yang tidak mendasar, yang mana pengadu tidak dapat menjelaskan lebih lanjut pihak lain mana yang dimaksud yang mendapatkan keuntungan dan bekerjasama dengan para teradu. Padahal para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum dilapangan telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum secara baik yang berdasarkan kepada peraturan perundang- undangan yang belaku; [2.4.5.3] Tentang Pasal Yang Dilanggar Bahwa tentang pasal yang dilanggar sebagaimana yang telah diadukan oleh pengadu, Teradu VI akan memberikan penjelasan dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi: (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisiensi; dan m. aksesibilitas Pasal tersebut mengatur tentang prinsip dasar yang harus menjadi pedoman oleh penyelenggara pemilihan umum dan hal tersebut tidak ada unsur dalam pasal tersebut yang dilanggar Teradu VI; 7. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur tentang landasan sikap serta prinsip yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum; Bahwa dikaitkan dengan aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu VI terhadap pasal yang didugakan, hemat teradu VI adalah dugaan yang mengambang tanpa menjelaskan secara detal perbuatan melanggar apa yang dilakukan oleh teradu VI dikaitkan dengan pasal yang mana yang melarang perbuatan tersebut. Oleh karena ketidak jelasan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh teradu VI maka teradu VI Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menganggap aduan pengadu adalah aduan yang mengada-ada dan tanpa dasar. [2.4.6] Kesimpulan Jawaban Teradu I, II, III, dan VI 1. Bahwa dalam persidangan tanggal 13 Juli 2019, para teradu dengan diwakili oleh teradu I menyampaikan keberatan kepada Majelis Pemeriksa terkait rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Barat dimana teradu dalam aduannya mencantumkan jabatan sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Barat, namun faktanya teradu tidak dapat memperlihatkan rekomendasi dimaksud; Bahwa hal tersebut penting sebagai legal standing untuk memperjelas status dan keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan aduan mewakili atas nama Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Barat; 2. Bahwa oleh karena teradu tidak dapat memperlihatkan rekomendasi dan/atau mandat dari partai yang diwakili, maka para teradu menganggap aduan teradu tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa aduan pengadu adalah tidak bersyarat dan cacat hukum sehingga laporan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Alasannya adalah aduan pengadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa aduan pengadu adalah kabur (obscuur libel), hal mana dalil-dalil yang disampaikan oleh teradu dalam aduannya saling kontradiktif satu sama lain. Alasannya adalah: dalam Pokok Pengaduan mendalilkan ----- “Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.......dst”-----Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan mendalilkan -----“ Melakukan Perbaikan data Penggelembungan Pengguna Daftar Pemilih Khusus pada C1 Plano tanpa melakukan pencermatan. 5. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh para teradu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); Tentang Pokok Laporan Bahwa fakta persidangan pemeriksaan perkara oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terhadap aduan pengadu yang menyatakan: Kronologis Pertama: Pada saat perekapan ditingkat PPK pelapor melakukan protesan terhadap terlapor I (Ketua PPK) terlapor II (Ketua PPS) dan disaksikan juga oleh terlapor III (Anggota KPU/Koorwil Kecamatan) terlapor IV (Ketua Panwascam) terlapor V (anggota Panwascam) dalam hal adanya penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 untuk tingkatan pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Desa Karossa (bukti P-1) sampai dengan (Bukti P-21) yang mana semua terlapor tersebut diatas tidak mengindahkan protesan pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan mencocokkan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI, itu dikarenakan terlapor I, terlapor II, dan terlapor III tersebut diatas tidak membuka kotak suara, termasuk juga terlapor IV dan terlapor V tidak menindaki kejadian itu untuk dibuat rekomendasi membuka kotak suara, padahal jelas sekali terjadi penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus yang dimana Daftar Pemilih Khusus (DPK) Model A.DPK-KPU (Bukti P-22) lebih sedikit daripada menggunakan hak pilihnya dalam Daftar Pemilih Khusus, Namun pihak terlapor tersebut diatas tetap saja menetapkan hasil Rekapitulasi yang dituangkan dalam sertifikat rekapitulasi Model DAA1-DPRD KAB/KOTA, DAA1 DPRD PROVINSI dan DAA1 DPR RI (Bukti P-23) sehingga pelapor membuat pernyataan keberatan yang dituangkan kedalam formulir DA2-KPU (Bukti P-24). Kronologis Kedua: Yaitu pada saat perekapan ditingkat Kabupaten terlapor 1 saat memulai membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, terlapor 1 dengan upaya menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan pelapor, sehingga pelapor melakukan protesan lagi baru terlapor 1 memulai membacakannya (Bukti P-30) dan setelah dibuatkan berita acara pembetulan oleh terlapor VI (Ketua KPU) (Bukti P-25) dan diserahkan salinannya kepada pelapor, seketika itu juga pelapor meneliti dokumen berita acara perbaikan, dan ternyata masih terdapat hal yang serupa yaitu menyembunyikan data perbaikan yang diprotes oleh pelapor, sehingga pelapor mengajukan keberatan lagi dengan mengisi formulir DB2-KPU (Bukti P-26). Tuntutan: Menyatakan pengadu menduga para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-27) dan laporan diterima Bawaslu Provinsi (Bukti P-28) untuk dilanjutkan sidang pendahuluan (Bukti P-30); Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa atas aduan tersebut, para teradu telah memberikan jawaban dalam persidangan tersebut dengan fakta-fakta serta dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa jawaban pokok perkara oleh para teradu telah dibuat secara tertulis masing-masing tertanggal 13 Juli 2019 dan telah dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada saat sidang pemeriksaan berjalan; 2. Bahwa para teradu telah membuktikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh pengadu telah dilakukan perbaikan oleh PPS Desa Karossa dengan perbaikan untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274-PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa pada TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik 4. Bahwa kronologis yang sebenarnya pada saat perekapan ditingkat Kabupaten Mamuju Tengah sebagai berikut; Bahwa Teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan Teradu I selaku Ketua PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form DA.1). 5. Bahwa sementara teradu I membacakan form DA.1 tersebut, pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2); 6. Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes maka teradu VI dengan pertimbangan agar pengadu tidak terus-menerus menggangu jalannya rapat, maka teradu VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan protes pengadu; 7. Bahwa setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk form DA.1 sampai selesai. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu; 8. Bahwa berdasarkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi yang hadir; Bahwa oleh karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2; Bahwa selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan Karossa; 9. Bahwa besar kemungkinan adanya perbedaan antara data DPK yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diturunkan KPU kepada PPS untuk selanjutnya ke TPS dengan pemilih DPK yang hadir di TPS lalu memngisi C7 DPK disebabkan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir Suket sebagai dasar untuk memilih di TPS dan respon masyarakat sangat besar untuk melakukan perekaman atau menggunakan suket; 10. Bahwa majelis mengklarifikasi pernyataan pengadu yang menyatakan “para teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan” namun pengadu tidak dapat memberikan jawaban dan tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan perkara di persidangan dikaitkan dengan materi aduan pengadu, bukti-bukti surat serta keterangan teradu IV dan teradu V yang mendukung dalil para teradu, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para teradu telah berhasil melemahkan aduan pengadu dan sebaliknya pihak pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. [2.4.7] Kesimpulan Jawaban Teradu IV dan Teradu V Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2019 Pukul 09:00 wita diruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Jln Pontiku, rimuku kec, Mamuju Kab, Mamuju, Tim Pemeriksa daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Melaksanakan Sidang pemeriksaan Ke-1 pengaduan Nomor,152-P/L-DKPP/VI/2019 dengan Perkara Nomor, 148-PKE- DKPP/VI/2019, sidang dihadiri pengadu atas nama Syamsul Bahri, dan teradu, atas nama Nasaruddin,Ketua PPK kec, Karossa. Richar Arter Ketua PPS Desa Karossa, Nasrul Muhayyang, Anggota KPU Mamuju Tengah, Suryadi Rahmat Ketua KPU Mamuju Tengah, Abdul Rahman Ketua Panwascam Karossa, Abdul Jalal Anggota Panwascam Karossa dalam sidang Kode Etik Provinsi Sulawesi Barat. 1. Dalam Pokok aduan Pengadu bahwa teradu 1 s/d 5 mengabaikan Protes pengadu untuk melakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah yang ada dalam kotak suara DPRD Kab/Kota DPRD Provinsi, dan DPR RI, pada saat perekapan perolehan suara tingkat kecamatan Karossa. 2. Sanggahan teradu, bahwa telah dilakukan pencermatan dan pencocokan Data Pemilih DPK dengan pengguna DPK berdasarkan Daftar Hadir C7 DPK, berdasarkan Permintaan Saksi. [2.5 ] PETITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I Demikian eksepsi dan jawaban teradu I yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) selanjutnya memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah adalah sah dan memenuhi ketentuan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Membebaskan teradu I dari sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu II Demikan eksepsi dan jawaban Teradu II yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) selanjutnya, memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanime rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah adalah sah dan memenuhi peraturan perUndangan-Undangan yang berlaku; 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendadapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequoo et bono). [2.5.3] Petitum Teradu III Demikian eksepsi dan jawaban teradu III yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) selanjutnya memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah adalah sah dan memenuhi ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; 3. Membebaskan teradu III dari sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3.4] Petitum Teradu IV dan V Bahwa berdasarakan Pejelasan serta kesimpulan yang Teradu IV dan V paparkan Teradu IV dan V memohon kepada Ketua dan anggota Majelis sidang dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan perkara ini sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban teradu Untuk seluruhnya 2. Menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, 4. Penyelenggara Pemilu. 5. Merehabilitasi nama baik teradu pada harkat dan martabat semula atau 6. Apabila yang Mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5.3.5] Petitum Teradu VI memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah adalah sah dan memenuhi ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; 3. Membebaskan Teradu VI dari sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I Kode Bukti Uraian Bukti T.I-1 : Model DAA1 DPRD kabupaten/Kota, DPR, dan DPRD Provinsi Kecamatan Karossa; Bukti T.I-2 : Model DA1 Kecamatan karossa Bukti T.I-3 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019; Bukti T.I-4 : Model DA2 KPU Kecamata Karossa; Bukti T.I-5 : BA PPK Karossa Nomor 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019 tentang Jawaban Atas Keberatan Saksi Pada MODEL DA2 KPU Bukti T.I-6 : Mandat Saksi Partai Demokrat Nomor 021/SK/DPC.pPD/MATENG/IV/2019; [2.6.2] Bukti Teradu III Kode Bukti Uraian Bukti T.III-1 : Model DA2 KPU Form keberatan saksi Kecamatan Karossa Bukti T.III-2 : BA PPK Karossa Nomor 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019 tentang Jawaban Atas Keberatan Saksi Pada MODEL DA2 KPU Bukti T.III-3 : Formulir Adm 2 laporan pelanggaran administrasi; dengan Pelapor Syamsul Bahri Bukti T.III-4 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019; Model DA2 KPU Kecamata Karossa; [2.6.3] Bukti Teradu IV dan V Kode Bukti Uraian Bukti T.IV-1 : Form A pengawasan Rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Karossa untuk desa Karossa pada TPS, 3,5,7,8,9,12 dan 13. Bukti T.IV-2 : Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan Formulir C 1 DPRD Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPR RI. Bukti T.IV-3 : Fotokopi model DA 1 Plano yang diisi berdasarkan Formulir C 1 DPRD Provinsi. DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPR RI. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T.IV-4 : Berita Acara perbaikan Data TPS 3,5,7,8,9,12 dan 13. Desa Karossa dari PPK. [2.6.3] Bukti Teradu VI Kode Bukti Uraian Bukti T.VI-1 : Berita Acara KPU kabupaten Mamuju Tengah Nomor 46/PL.03.6-BA/7606/KPU-Kab/V/2019; Bukti T.VI-2 : Model DB 2 KPU Bukti T.VI-3 : Salinan Putusan Bawaslu Sulbar Nomor 04/ADM/BWSL.PROV-30.00/PEMILU/V/2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah representasi Partai Politik Gerindra Kab. Pasangkayu sehingga dapat dikategorikan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa diduga terjadi penggelembungan data Pengguna Hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 3, 5, 7, 8, 9, 12, dan 13 untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di Desa Karossa dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Karossa tanggal 23 April 2019. Pengadu telah mengajukan keberatan kepada Teradu I (Ketua PPK) dan Teradu II (Ketua PPS) disaksikan oleh Teradu III (Anggota KPU/Korwil kecamatan) Teradu IV (Ketua Panwascam), dan Teradu V (Anggota Panwascam). Namun Teradu I s.d Teradu V tidak mengindahkan protes Pengadu/Pelapor yang meminta untuk dilakukan perbaikan dengan melakukan pencermatan dan pencocokan daftar hadir C-7 DPK dengan jumlah kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Teradu I, II, dan III tidak mau membuka kotak suara. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Demikian halnya, Teradu IV dan V tidak membuat rekomendasi membuka kotak suara, padahal menurut Pengadu sangat jelas terjadi penggelembungan Data Pengguna Hak Pilih Daftar Pemilih Khusus, dimana data pemilih dalam DPK Model A. DPK-KPU lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK. Namun pihak Terlapor/Teradu tetap bersikukuh menetapkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Model DAA1- DPRD Kab/Kota, DAA1 DPRD Provinsi, dan DAA1 DPR RI sehingga Pelapor/Pengadu membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam Formulir DA2-KPU. Teradu I s.d V patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c, Pasal 378, Pasal 379, dan Pasal 380 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.1.2] Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu I pada saat mulai membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan Karossa berusaha menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan Pengadu/Pelapor. Sehingga Pengadu kembali mengajukan protes. Kemudian Teradu I mulai membacakan, lalu setelah itu dibuat Berita Acara pembetulan oleh Teradu VI (Ketua KPU) dan salinannya diserahkan kepada Pengadu. Seketika itu pula Pengadu meneliti dokumen BA perbaikan, dan ternyata masih ditemukan kejanggalan sehingga diduga terdapat upaya menyembunyikan data perbaikan yang sempat diprotes Pengadu pada tingkat kecamatan Karossa, sehingga Pengadu kembali mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DB-2 KPU. Teradu VI diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Atas kejadian sebagimana dalam pertimbangan 4.1.1 dan 4.1.2, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak jujur dan telah bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan sehingga Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan laporan diterima Bawaslu Provinsi untuk dilanjutkan sidang pendahuluan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VI menjawab tuduhan Pengadu perihal kesalahan dalam pengisian C1 Hologram, Salinan C1 dan C1 Plano terkait Data Pemilih yang terdaftar dalam A.DPK KPU lebih sedikit daripada Pengguna Hak pilih dalam C7 DPK, dan Teradu VI yang pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Mamuju Tengah secara tersendiri dianggap menyembunyikan fakta adanya keberatan di tingkat kecamatan serta perbaikan data yang dilakukan dianggap tidak optimal. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VI menegaskan Bahwa KPPS tidak menambahkan pengguna Hak Pilih KTP-el/Suket ke dalam Daftar pemilih A.DPK-KPU. Teradu I menambahakan keterangan, bahwa petugas KPPS tidak mengisi format model A.DPK bagi pengguna KTP-el/Suket yang belum terdaftar pada A.DPK-KPU. Teradu I, II, III, dan VI menjelaskan bahwa telah dilakukan perbaikan oleh PPS Desa Karossa dengan perbaikan untuk TPS 3, TPS 5, TPS Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7, TPS 12 dan TPS 13 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan data yang tertuang dalam daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagaimana permintaan saksi Partai Politik hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 012/274- PPK.KRS/IV/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Karossa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa selanjutnya langkah perbaikan yang dilakukan PPS Desa Karossa pada TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dengan tanpa melakukan pembukaan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding, dimana PPS Desa Karossa dalam melakuan perbaikan hanya pada C.1 Berhologram dan C1 Plano, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik. Bahwa teradu I telah melakukan perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan cara membuka kotak surat suara dan menyandingkan dengan daftar hadir pemilih yang terdaftar pada Formulir model C7 DPK dan perbaikan dilakukan pada format model DAA.1 KPU. Adapun Panitia Pemungutan Suara selaku teradu II (dua) telah melakukan pendataan terhadap pemillih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada saat pemungutan suara masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar pada daftar DPK sehingga lebih banyak pengguna DPK daripada Daftar Pemilih DPK. Sedangkan teradu VI menyatakan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Kabupaten telah melakukan perbaikan terhadap keseluruhan data pemilih dan pengguna hak pilih dan dituangkan kedalam Berita Acara (BA) namun Pengadu tetap tidak menerima hasil perbaikan dikarenakan perbaikan dilakukan tingkat TPS. Bahwa Penyampaian Anggota KPU Divisi Teknis selaku teradu III (tiga) menyatakan bahwa selisih terjadi dikarenakan kurang fahamnya penyelenggara pada tingkat KPPS data yang digunakan untuk dafatar pemilih DPK pada salinan C1 , C1 Hologram dan C1 Plano. Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyanggah pokok aduan Pengadu dengan secara tegas menyatakan bahwa telah dilakukan pencermatan dan pencocokan Data Pemilih DPK dengan pengguna DPK berdasarkan Daftar Hadir C7 DPK, berdasarkan Permintaan Saksi. Jawaban Teradu IV dan V mengenai tidak dikeluarkannya rekomendasi terhadap PPK Karossa dalam hal dugaan adanya penggelembungan Daftar Pemilih Khusus adalah karena dalam pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tidak mengatur rekomendasi terkait Perbaikan Data Pemilih. Yang menjadi pokok pengawasan Panwaslu Kecamatan adalah memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Di dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 02/LHP/PM.0.00/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Form Model A) disebutkan bahwa terdapat beberapa TPS dalam wilayah Desa Karossa yang memiliki jumlah pemilih DPK yang tidak sesuai dengan data pengguna hak pilih, diantaranya TPS 3, 5, 7, dan 8 sehingga hal ini mengundang reaksi dan pertanyaan dari para saksi utamanya saksi PKS, dalam hal ini adalah Pengadu sehingga disarankan untuk dilakukan perbaikan dengan melihat data pembanding dalam Daftar Hadir DPK (Form C7 DPK). Sehingga hasil Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, analisisnya adalah terjadi kesalahan dalam penulisan data pemilih dan data pengguna hak pilih. Dan akhirnya disimpulkan bahwa tidak ditemukan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan jumlah surat suara sah dengan jumlah surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan yakni Teradu IV dan Teradu V saat rekapitulasi, ketika terdapat selisih antara Daftar Pemilih dan Pengguna Hak Pilih maka Panitia pemilihan Kecamatan melakukan pengecekan dan perbaikan dengan cara membuka kotak suara dan menyandingkan dengan daftar hadir pemilih C7 DPK. [4.2.2] Bahwa Teradu VI menjelaskan kronologi pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VI selaku Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah mempersilahkan Teradu I selaku Ketua PPK Karossa membacakan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa (Form DA.1), di saat bersamaan, pengadu mengajukan protes meninta agar teradu I membacakan keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK (.DA.2). Bahwa menanggapi protes pengadu tersebut, maka teradu VI meminta teradu I untuk menyelesaikan pembacaan Sertifikat Perolehan Suara Kecamatan Karossa, namun oleh karena pengadu terus melakukan protes maka teradu VI mempersilahkan teradu I untuk membacakan form. DA.2 sesuai harapan dan dan keinginan Pengadu agar Pengadu tidak protes terus menerus. Setelah teradu I selesai membacakan form. DA.2, maka teradu VI mempersilahkan kembali teradu I untuk membacakan form DA.1 sampai selesai. Bahwa selanjutnya teradu VI meminta teradu I membuat jawaban terhadap form DA.2 yang diajukan oleh pengadu. Bahwa berdasarkan saran dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, maka teradu VI membuat Berita Acara Pembetulan Rekapitulasi PPK secara keseluruhan untuk diserahkan kepada saksi yang hadir. Karena pengadu tidak puas dan terus melakukan protes dengan jawaban teradu I atas form DA.2 yang diajukan pengadu, maka teradu VI mempersilahkan pengadu untuk mengisi form. DB2 dan selanjutnya teradu VI selaku pimpinan rapat menetapkan perolehan suara Kecamatan Karossa. TEradu VI menyatakan, kemungkinan adanya perbedaan antara data DPK yang diturunkan KPU kepada PPS untuk selanjutnya ke TPS dengan pemilih DPK yang hadir di TPS lalu mengisi C7 DPK disebabkan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir Suket sebagai dasar untuk memilih di TPS dan respons masyarakat sangat besar untuk melakukan perekaman atau menggunakan suket; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil terdapat kesalahan pengisian Data Pemilih pada Formulir C1 Hologram, Salinan C1 dan C1 Plano Form A DPK KPU jumlahnya lebih sedikit daripada Pengguna Hak pilih dalam C.7 DPK-KPU, terungkap fakta bahwa ketidaksesuaian daftar pemilih kategori DPK yang terdapat dalam Form A DPK-KPU dibandingkan dengan form daftar hadir C.7 DPK-KPU disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XVII/2019 yang ditindaklanjuti oleh KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 yang mengakomodir penggunaan Surat Keterangan selain KTP- el sebagai syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, jumlah data pemilih dalam DPK Model Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, A.DPK-KPU lebih sedikit dari jumlah pengguna hak pilih DPK yang dicatat dalam form C7 DPK-KPU. Bahwa terhadap adanya kesalahan pencatatan jumlah pemilih dalam DPK dengan jumlah pengguna hak pilih DPK pada sertifikat C1 Plano di TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 12, dan TPS 13 Desa Karossa telah dilakukan perbaikan oleh PPS Desa Karossa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Pada TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 12, dan TPS 13 Desa Karossa perbaikan dilakukan berdasarkan daftar hadir C.7 DPK- KPU. Selanjutnya, di TPS 8 dan TPS 9 Desa Karossa, PPS juga telah melakukan perbaikan C.1 Plano namun tidak menggunakan daftar hadir C.7 DPK-KPU sebagai data pembanding melainkan hanya berpedoman pada C.1. Hologram dan C.1. Plano. Terhadap peristiwa tersebut tidak ada keberatan oleh saksi partai politik. Bahwa Teradu I telah menempuh langkah sesuai prosedur dalam menyikapi keberatan Pengadu pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan juga telah membacakan hasil perbaikan dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten. Teradu I juga telah memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan saksi pada Formulir Model DA2-KPU sebagaimana terdapat dalam Berita Acara 012/274-PPK.KRS/BA/IV/2019 tanggal 30 April 2019. Bahwa Teradu II selaku Ketua PPS Karossa telah melakukan langkah perbaikan yang dilakukan oleh PPS dengan memperbaiki C1 Plano untuk TPS 3, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 12 dan TPS 13. Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa terhadap ketidaksesuaian sebagaimana didalilkan telah memastikan PPK menjelaskan prosedur dan mencocokkan hasil perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 dan telah melaporkan hasil Pengawasan Pemilu dalam Laporan Nomor 02/LHP/PM.00.00/IV/2019. Teradu III dan Teradu VI juga telah membuat Berita Acara perbaikan terhadap data pemilih dan data pengguna hak pilih yang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 46/PL.03.6- BA/7606/Kpu- Kab/V/2019. Bahwa berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai tidak terdapat bukti adanya penggelembungan suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Para Teradu telah melakukan kewajiban hukum dan etik melakukan koreksi terhadap selisih jumlah pemilih dalam DPK. Dengan Demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan yang menyatakan adanya tindakan menyembunyikan perbaikan penggelembungan data pengguna DPK, dalam Persidangan terungkap bahwa Teradu VI telah memerintahkan Teradu I untuk membacakan Form DA.2 keberatan saksi hasil rekapitulasi PPK serta membuat jawaban terhadap Form DA.2 yang diajukan pengadu. Teradu VI berdasarkan saran dari Kabupaten Bawaslu Mamuju Tengah telah membuat Berita Acara perbaikan Rekapitulasi melalui Berita Acara Nomor : 46/PL.03.6- BA/7606/Kpu-Kab/V/2019 dan diserahkan kepada saksi yang hadir. Sehubungan dengan keberatan Pengadu, Teradu VI mempersilahkan Pengadu untuk mengisi Form DB.2. DKPP menilai bahwa tindakan menyembunyikan perbaikan penggelembungan data pemilih kategori DPK tidak terbukti. DKPP menilai keberatan yang disampaikan oleh Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Dengan Demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesional untuk penyelenggaraan Pemilu yang akan datang. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, serta memeriksa bukti- bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nasaruddin selaku Ketua PPK Kecamatan Karossa sejak putusan ini dibacakan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ricar Arther selaku Ketua PPS Desa Karossa sejak putusan ini dibacakan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nasrul Muhayang selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VI Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sejak putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abd Rahman selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa dan Teradu V Abdul Jalal selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Karossa sejak putusan ini dibacakan 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu Teradu III dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas Bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,