III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang diajukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak atas tindakannya sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menerima dan meregisterasi terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Sdr. H.Syahrul dan
Sdr Wira Gunawan dengan Terlapor KPU Kabupaten Siak dan PPK Kecamatan
Kandis;
2. Bahwa selanjutnya terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Riau
melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut pada hari
Kamis tanggal 16 Mei 2019 di Aula Kantor Lurah Minas Jaya;
3. Bahwa dalam Pemeriksaan tersebut Pihak Pelapor menghadirkan saksi
sebanyak 9 orang yang menerangkan kejadian pada saat Pemilihan di TPS
hingga Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, dan selanjutnya Pihak
Terlapor baik KPU Kabupaten Siak maupun PPK Kecamatan Kandis tidak
menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut;
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu melakukan Pemeriksaan Lanjutan yang
dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak guna melihat bukti-bukti
lain terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang diduga dilakukan oleh
PPK Kecamatan Kandis dan KPU Kabupaten Siak;
2
5. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten
Siak terungkap terdapat ketidak sesuaian data pemilih, data pengguna hak
pilih dan terdapat kesalahan penulisan suara pada sertifikat C1 yang dimiliki
oleh pengawas, saksi partai dan setalah dilakukan pembukaan kotak Suara
di beberapa TPS yang dimohonkan oleh Pelapor dalam Laporannya;
6. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pemeriksa
Bawaslu Provinsi Riau dan bukti-bukti yang didapat Bawaslu Provinsi Riau
memutuskan terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Kandis terhadap mekanisme Rekapitulasi Perolehan Suara Pada Pemilu
Tahun 2019;
7. Bahwa terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kandis,
Bawaslu Provinsi Riau melalui Majelis Pemeriksa memerintahkan KPU
Kabupaten Siak memberikan Teguran tertulis kepada PPK Kecamatan Kandis;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau melalui Majelis Pemeriksa selanjutnya
memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Siak untuk melakukan perbaikan
Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih dengan mencocokan C1 Plano
dengan mengundang saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Siak;
9. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau melalui Majelis Pemeriksa
memerintahkan PPK Kecamatan Kandis untuk memperbaiki Model DAA-1
DPRD Kab/Kota pada Desa Simpang Belutu, Desa Telaga Samsam, Kandis
Kota, Belutu, Kandis, Sam-Sam, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang,
Pencing Bekulo, Libo Jaya, dan memperbaiki Formulir DA-1 DPRD Kab/Kota
sesuai dengan Prosedur, Tata Cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan mencocokan pada C1
Plano TPS;
10. Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Riau melalui
Majelis Pemeriksa, KPU Kabupaten Siak melakukan perbaikan terhadap hal-
hal yang diperintahkan dalam Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Putusan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019;
11. Bahwa terhadap tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Riau KPU Kabupaten
Siak melakukan perbaikan terhadap Form DAA1 dan DA1 dan berdasarkan
Laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak KPU Kabupaten
Siak melakukan perbaikan data dengan dihadiri oleh saksi dari 3 Partai
Politik Peserta Pemilu yakni Sdr Bistari Harahap (Partai Hanura), Jhon
Friandy (Partai Demokrat), dan Naufal Hadrami (Partai Golkar);
12. Bahwa selanjutnya dari Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Siak Bahwa
Perbaikan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak tidak sesuai dengan
Perintah yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Provinsi Riau yang
memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk memperbaiki Data Pemilih dan
Data Pengguna Hak Pilih Model DAA1 DPRD Kabupaten dengan cara
mencocokkan pada C1 Plano TPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak
adalah dengan cara dengan mensinkronkan data yang tertuang pada DA-1
maupun DB-1;
13. Bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang
berkaitan dengan Profesionalisme, Etik dan Norma Penyelenggara Pemilu,
karena yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak tidak sesuai dengan
Perintah yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Provinsi Riau;
3
14. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa “untuk menjaga
integritas dan Profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan
prinsip Penyelenggaraan Pemilu;
15. Bahwa selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 6 ayat 3 Huruf yang berbunyi “
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan demikian tindakan KPU yang tidak melaksanakan Perintah Pada
amar Putusan yang dikeluarkan Bawaslu Riau merupakan Tindakan KPU
Kabupaten Siak yang tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tindakan yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Siak tidak memiliki kepastian hukum;
16. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan huruf (f) yang menyebutkan, Prinsip
Profesional yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas, dengan demikian
tindakan yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Riau tersebut
merupakan tindakan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Siak dalam
melaksanakan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Siak;
17. Bahwa selanjutnya dalam Ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a
disebutkan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh (a) Penyelenggara Pemilu dengan demikian Bawaslu
dapat mengajukan dugaan Pelanggaran Kode etik pada DKPP;
18. Bahwa selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi :”
Sumpah/Janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut :
19. “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
20. “Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan Pribadi atau golongan”.
21. Dengan Demikian tindakan KPU Kabupaten Siak yang tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Riau merupakan tindakan yang melanggar
Sumpah dan Janji Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Siak;
22. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga disebutkan
bahwa pada ayat (1) :” Dalam Hal KPU, KPU Provinsi, atau KIP Aceh, KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Peserta Pemilu tidak
menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
4
Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
mengadukan ke DKPP;
23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu Provinsi Riau
memiliki kewenangan untuk mengadukan Pelanggaran Etik yang dilakukan
oleh Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Siak) ke DKPP Republik
Indonesia.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Menimbang kesimpulan Para Pengadu yang diajukan kepada DKPP, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu mendalilkan bahwa Para teradu tidak dapat dijadikan
teradu dalam aduan ke DKPP dengan alasan bahwa Para Teradu tidak
dinyatakan bersalah melakukan Pelangaran Administrasi dalam Putusan
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Riau;
Menurut Pengadu Jawaban Para Teradu sangat keliru, para Teradu memang
tidak diputus sebagai pihak yang bersalah dalam putusan tersebut, akan
tetapi ada keterkaitan dengan apa yang harus diperbaiki oleh PPK yang
secara langsung berimplikasi juga untuk dilakukan perbaikan pada tingkat
KPU Kabupaten, sehingga dalam Putusan Bawaslu Riau memerintahkan KPU
Kabupaten Siak dalam hal ini Para Teradu untuk memperbaiki Data Pemilih
dan Data Pengguna Hak Pilih, dengan demikian tindakan KPU Kabupaten
Siak yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Riau adalah
bentuk ketidakprofesionalan Para Teradu, dengan demikian unsur subjek
Teradu terpenuhi, dengan demikian dalil Teradu yang menyatakan terjadi
kesalahan subjek Teradu (error in persona) adalah tidak tepat dengan
demikian Pengaduan Pengadu haruslah dapat diterima;
2. Bahwa dalam Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Para Teradu
menyatakan bahwa Para Pengadu tidak melakukan perbaikan Data Pemilih
dan Data Pengguna Hak Pilih Sesuai dengan Perintah Amar Putusan Bawaslu
Riau, dimana sesuai amar Putusan Bawaslu Riau Para Teradu diperintahkan
untuk mencocokan data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih pada Formulir
DAA1 di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan mencocokan C1 Plano;
3. Bahwa dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi yang hadir, baik itu
saksi Sdr Bistari Harahap (Partai Hanura), Jhon Friandy (Partai Demokrat),
dan Naufal Hadrami (Partai Golkar) juga menerangkan bahwa pada saat
melakukan perbaikan data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih KPU tidak
ada mencocokan dengan C1 Plano, dan Para saksi menyatakan menerima dan
menandatangani hasil Perbaikan yang dilakukan pihak Teradu dalam hal ini
KPU Kabupaten Siak;
4. Bahwa selanjutnya dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Pihak
terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Siak menerangkan bahwa pada
saat pelaksanaan Putusan tersebut hanya dihadiri oleh 3 orang saksi baik
dari partai golkar, hanura dan partai democrat, selanjutnya Para Teradu
menyatakan bahwa telah ditemukan selisih yang diperintakan untuk
diperbaiki berdasarkan Putusan Bawaslu Riau dengan demikian tidak perlu
dilakukan pembukaan Kotak Suara, dan Pihak Terakit dalam Hal ini
Bawaslu Siak menyatakan bahwa Pihak Teradu harus memiliki alasan
hokum yang kuat ketika melakukan perbaikan tanpa mencocokan dengan
C1 plano sebagaimana Putusan Bawaslu Riau;
5. Bahwa Para Teradu (KPU Siak) benar tidak melakukan perbaikan data
pemilih dan data pengguna hak pilih di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
sesuai dengan putusan Bawaslu Riau, dengan alasan bahwa menurut para
5
teradu yang dapat memerintahkan membuka kotak suara hanya Putusan
Mahkamah Konstitusi;
Alasan ini terlihat jelas bahwa Para Teradu inkonsistensi, karena pada saat
persidangan para Teradu tidak keberatan ketika majelis pemeriksa meminta
dilakukan uji petik terhadap beberapa TPS yang di mohonkan oleh Pemohon
Pelanggaran Administasi yakni sdr Wira Gunawan dan Syahrul untuk
membuka kotak suara, akan tetapi pada pelaksanaan Putusan Bawaslu Riau
Para Teradu tidak melaksanakan dengan alasan yang dapat memerintahkan
buka Kotak Suara hanya Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan demikian
terlihat jelas bahwa para teradu juga tidak profesional melaksanakan tugas
dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu;
6. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan Para Teradu
terbukti tidak melaksanakan tugasnya yang berdasarkan pada prinsip
Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 6 ayat 3 Huruf
yang berbunyi “ Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) Berkepastian Hukum maknanya
dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
7. Bahwa berdasarkan fakta persdidangan Para Teradu terbukti tidak
professional dalam menjalankan tugasnya yakni melaksanakan Putusan
Bawaslu Riau alam ketentuan huruf (f) yang menyebutkan, Prinsip
Profesional yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas, dengan demikian
tindakan yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Riau tersebut
merupakan tindakan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Siak dalam
melaksanakan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Siak;
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P6, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019;
P-2 : Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019;
P-3 : Photo Pembukaan Kotak Suara pada TPS 10 Simpang Belutu,
TPS 3 Pencing Bekulo, TPS 10 Libo Jaya, TPS 8 Kandis Kota,
TPS 13 Bekalar dan TPS 6 Telaga Sam sam;
P-4 : Photo copy Berita Acara Nomor :129 /PY.01.1-BA/1408/KPU-
Kab/V/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih dan Data
Pengguna Hak Pemilih pada Form DAA1-dan DA1;
P-5 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Siak Nomor
029/LHP/PM.00.00/X/2019 Perihal Pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu Siak terhadap Tindak Lanjut
Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Riau;
P-6 : Photo Perbaikan Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak.
6
[2.4] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Uraian tersebut diatas Pengadu memohon kepada DKPP melalui
Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menerima Laporan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Para Teradu sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Angka 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menerima dan meregister
terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilaporkan oleh Sdr. H.
Syahrul dan Sdr. Wira Gunawan dengan Terlapor KPU Kabupaten Siak dan
PPK Kecamatan Kandis;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa hal tersebut memang merupakan tugas Bawaslu Provinsi Riau dalam
menerima laporan dugaan pelanggaran Administratif sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum.
2. Angka 2. Bahwa selanjutnya terhadap Laporan tersebut Bawaslu Provinsi
Riau melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut pada
hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 di Aula Kantor Lurah Minas Jaya;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa benar, sesuai dengan undangan pemeriksaan pertama Dugaan
Pelanggaran Administratif kepada Para Teradu. KPU Kabupaten Siak sebagai
Teradu 1 dan PPK Kecamatan Kandis sebagai teradu 2 menghadiri persidangan
cepat yang dilakukan majelis Pemeriksa diadakan Bawaslu Provinsi Riau di Aula
Kantor Lurah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dimulai pada
pukul 10.00 Wib sampai pukul 21.00 WIB. Sidang pemeriksaan dimulai dari
pembacaan aduan oleh para pengadu lalu dilanjutkan dengan tanggapan para
teradu, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti, dilanjutkan dengan
mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Teradu Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Sdr. Neil Antariksa dan Sdr.
Hasan sudah bersikap inkonsisten terhadap ucapannya dalam persidangan pada
tanggal 16 Mei 2019 dimana pada saat sidang akan ditutup Sdr. Neil Antariksa
selaku pimpinan sidang menyampaikan: “… bahwa agenda sidang selanjutnya
yakni pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 adalah Pembacaan Putusan”. Namun
kenyataannya yang terjadi adalah pelaksanaan tersebut dirubah menjadi hari
Sabtu tanggal 18 Mei 2019 yang merupakan lanjutan dengan agenda
pemeriksaan alat bukti berupa pembukaan kotak suara untuk melakukan
pencocokan C1 sebagai alat bukti tambahan yang diajukan oleh sdr. Wira
Gunawan saksi Partai PAN dan H. Syahrul saksi PDI Perjuangan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekitar 10.30 WIB Para Teradu
mendapat informasi Bawaslu Kabupaten Siak jika agenda putusan yang
diumumkan waktu sidang pemeriksaan pertama, ditunda pada hari Sabtu
tanggal 18 Mei 2019 pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang putusan
administrasi acara cepat.
7
Bahwa teradu 1 dan teradu 2 tentu beranggapan jika sidang ke dua tersebut
tidak ada pemeriksaan lanjutan, karena semua aduan pelapor sudah diungkap
dalam persidangan pertama, namun dalam proses pelaksanaannya Majelis
Pemeriksa sudah mengabaikan prosedur yang sudah diatur dalam Perbawaslu
Nomor 8 tahun 2018 pasal 58 ayat 3 yang berbunyi: “Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu
Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Bahwa dengan pemeriksaan dan putusanya hasil sidang pada hari Sabtu dan
hari Minggu tanggal 18 dan 19 Mei 2019 yang merupakan hari libur, bukan
sebagai hari kerja sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 33 Perbawaslu
Nomor 8 tahun 2018 berarti sudah lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana yang
sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 pasal 58 ayat 3,
sebaliknya Para Pengadu lah yang tidak profesional dalam bertindak sebagai
Badan Pengawas yang dalam kedudukannya sebagai Majelis Pemeriksa untuk
memutus sengketa Pelanggaran Administratif, karena prosedur, tata cara dan
mekanisme yang seharusnya ditaati dan diuji kepada para pihak terutama
Terlapor. tapi justru sebaliknya Majelis Pemeriksa yang melanggar prosedur, tata
cara dan mekanisme penyelesaian sengketa Pelanggaran Administratif Pemilu hal
tersebut tentunya bertentangan dengan sumpah dan janjinya sebagai
Penyelenggara Pemilu yang sudah diucapkan.
3. Angka 3. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Pihak Pelapor menghadirkan
saksi sebanyak 9 orang yang menerangkan kejadian pada saat Pemilihan di
TPS hingga Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, dan selanjutnya Pihak
Terlapor baik KPU Kabupaten Siak maupun PPK Kecamatan Kandis tidak
menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Teradu 1 setelah mendengar pembacaan aduan oleh para Pengadu dan
melihat alat-alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu,
Teradu 1 berkesimpulan dan sepakat tidak mengahadirkan saksi di depan
persidangan, karena semua sudah terbantahkan dengan jawaban teradu 1
didepan persidangan.
4. Angka 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu melakukan pemeriksaan Lanjutan
yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak guna melihat bukti-
bukti lain terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang diduga dilakukan
oleh PPK Kecamatan Kandis dan KPU Kabupaten Siak;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa dalam sidang kedua, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak pada
hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB dibuka oleh Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau. Namun sidang yang diagendakan pembacaan
putusan berubah dengan pemeriksaan lanjutan mengajukan alat bukti
tambahan, dan mengahadirkan Saksi tambahan.
Bahwa Alat Bukti berupa fhotocopi Fomulir Model C1-DPRD Kab/Kota dan saksi
yang diajukan pada sidang kedua oleh Para Pengadu ditolak oleh Majelis
Pemeriksa, karena tidak ada perbedaan perolehan suara dengan C1-DPRD
Kab/Kota baik milik KPU Kabupaten Siak maupun C1-DPRD Kab/Kota milik
Bawaslu Kabupaten Siak dan saksi yang dihadirkan Pengadu dari unsur KPPS.
Bahwa dengan ditolaknya Alat Bukti dan Saksi tambahan oleh Para Pengadu
pada sidang kedua, seharusnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan Putusan.
8
karna memang dari awal agenda sidang kedua adalah pembacaan putusan
seperti pengumuman yang disampaikan oleh Majelis Pemeriksa pada Sidang
pertama di aula Kantor Lurah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Bahwa Majelis Pemeriksa penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilu saat itu
tidak memberikan kepastian hukum dan kesetaraan antara pihak pelapor dan
terlapor, dimana di dalam persidangan dengan semena-mena mengabulkan
permohonan pelapor membuka kotak tambahan sebanyak 21 kotak, saat itu
Para Terudu berkeberatan, dengan diakomodirnya pembukaan kotak suara oleh
Majelis Pemeriksa pada sidang kedua tanggal 18 Mei 2019 menurut Teradu,
Majelis Pemeriksa tidak profesional, tidak cermat dan tidak memahami dalam
menjalankan tugas-tugsnya karena tetap mengakomodir permintaan pemohon
untuk melakukan pembukaan kotak suara dengan tujuan mencocokkan hasil
perolehan suara di C1 yang dipegang saksi dengan perolehan suara C1 Plano
yang ada dalam kotak padahal proses tersebut hanya bisa dilakukan saat pleno
rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum pada tingkat Kecamatan dan Kabupaten berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Siak.
Bahwa saat pembukaan Kota Suara guna memphoto C1-Plano, saksi Partai PAN
yang bernama Ibrahim hanya meminta pembukaan 4 kota suara saja, tetapi
Ketua Majelis Pemeriksan memerintahkan membuka 21 Kotak Suara.
5. Angka 5. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Siak terungkap terdapat ketidak sesuaian data pemilih, data
pengguna hak pilih dan terdapat kesalahan penulisan suara pada sertifikat
C1 yang dimiliki oleh pengawas, saksi partai dan setelah dilakukan
pembukaan Kotak Suara di beberapa TPS yang dimohonkan oleh Pelapor
dalam laporannya;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa tidak benar jika terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna
Hak Pilih dalam setifikat C1 yang dimilik oleh Pengawas dan Saksi Partai Politik,
semua Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih di setifikat C1-DPRD Kab/Kota
sama semua. Namun yang benar adalah adanya perbedaan data pemilih dan
pengguna hak pilih dalam Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota untuk
Kecamatan Kandis dengan Formulir Model DA1-PPWP, Formulir Model DA1-DPR,
Formulir Model DA1-DPD, dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi di Kecamatan
Kandis. (Bukti T.04 dan T.05)
6. Angka 6. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau dan bukti-bukti yang didapat Bawaslu
Provinsi Riau memutuskan terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Kandis terhadap mekanisme Rekapitulasi Perolehan Suara pada
Pemilu Tahun 2019;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa kesalahan yang terjadi dan dilakukan oleh PPK Kecamatan Kandis sudah
diputus melanggar Administrasi oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provisi Riau.
7. Angka 7. Bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Kandis, Bawaslu Provinsi melalui Majelis Pemeriksa memerintahkan KPU
Kabupaten Siak memberikan teguran tertulis kepada PPK Kecamatan Kandis
Jawaban Para Teradu:
Bahwa berdasarkan perintah amar Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi
Riau No: 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan No:
9
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 pada angka 3. Memerintahkan KPU
Kabupaten Siak dan PPK Kecamatan Kandis untuk memberikan sanksi
Administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor 2. Putusan ini dinilai
janggal sebab tidak mungkin PPK Kecamatan Kandis memberikan teguran
tertulis juga kepada dirinya sendiri.
Bahwa walaupun demikian Para Teradu telah memberikan sanksi berupa
teguran tertulis kepada Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kandis yang
dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 128/HK.07.4-
Kpt/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang memberikan Sanksi Teguran Tertulis
kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Bahwa dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu
Provinsi Riau No: 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan No:
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 pada angka 3. (Bukti T.01 dan T.02)
8. Angka 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau melalui Majelis Pemeriksa
selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Siak untuk melakukan
perbaikan data pemilih dan data pengguna hak pilih dengan mencocokkan
C1 Plano dengan mengundang saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Siak.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa dalam Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 pada angka 4 sangat membingungkan
Para Teradu, karena Bawaslu Provinsi Riau tidak menyatakan secara rinci
memerintahkan di formulir Model apa Para Teradu melakukan perbaikan data
pemilih dan pengguna hak pilih. Apakah di formulir DAA1, DA1, atau DB1?
Bahwa apabila perbaikan dilakukan pada formulir DAA1 dan DA1, perbaikan ini
merupakan tugas Ketua dan anggota PPK Kandis dengan cara mencoret angka
yang salah dan menuliskan angka yang benar (PKPU No 4 tahun 2019) pasal 22
ayat (5) menyatakan ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada
angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Siak hanya memberikan paraf pada angka yang
benar hasil perbaikan (PKPU No 4 tahun 2019) pasal 52 ayat (5) ketua KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bahwa ayat (4) menyatakan pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (3)
dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang
benar dalam formulir model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model
DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai
kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU
Bahwa Apabila perintah Bawaslu Provinsi Riau memperbaiki data pemilih dan
pengguna hak pilih pada formulir Model DB1, hal ini sangat tidak mungkin
dilakukan pencocokan, sebab form Model DB1 tidak ada kolom TPS sementara
C1 Plano adalah data TPS.
Bahwa dalam Amar Putusan tersebut tidak dijelaskan perbaikan Data Pemilih
dan Pengguna Hak Pilih dengan mencocokan C1-Plano pada TPS berapa,
Desa/Kelurahan apa, atau C1-Plano diseluruh TPS dalam Kecamatan Kandis?
Bahwa walaupun demikian, KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan putusan
tersebut dengan mendapat pengarahan dari Bawaslu Kabupaten Siak yang salah
satu tugasnya mengawasi Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Riau dan
dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu. Bahkan Bawaslu Kabupaten Siak secara aktif
10
dan ikut memperbaiki DAA1 dan DA1 milik Bawaslu Kabupaten Siak bersama
dengan ketua PPK Kecamatan Kandis.
Bahwa setelah perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam DAA1-
DPRD Kab/Kota, baru bisa memperbaiki Model DA1-DPRD Kab/Kota
berdasarkan DAA1-DPRD Kab/kota hasil perbaikan, setelah DA1-DPRD
Kab/Kota diperbaiki, baru bisa diperbaiki Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota
hasil berdasarkan DA1-DPRD Kab/Kota hasil perbaikan.
Bahwa KPU Kabupaten Siak bersama dengan Bawaslu Kabupaten Siak, saksi
peserta pemilu yang hadir, serta Ketua PPK Kecamatan Kandis membuat dan
menandatangani Berita Acara nomor 129/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019
beserta lampirannya, tentang perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih
pada form DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis
berdasarkan surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan No:
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019. (Bukti T.06 dan T.13 )
9. Angka 9. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau melalui Majelis
Pemeriksa memerintahkan PPK Kecamatan Kandis untuk memperbaiki
Model DAA-1 DPRD Kab/Kota pada Desa Simpang Belutu, Desa Telaga Sam-
sam, Kandis Kota, Belutu, Kandis, Sam-sam, Bekalar, Jambai Makmur,
Sungai gondang, Pencing Bekulo, Libo Jaya, dan memperbaiki Formulir DA-1
DPRD Kab/Kota sesuai dengan Prosedur, Tata Cara dan mekanisme yang
diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
dengan mencocokan pada C1 Plano TPS;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa PPK Kecamatan Kandis juga sudah melakukan perbaikan Formulir Model
DAA1-DPRD Kab/Kota, setelah DAA1 diperbaiki, PPK Kandis memperbaiki
Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota
Bahwa Teradu Majelis Pemeriksa membingungkan dalam memberikan perintah
di TPS berapa yang harus diperbaiki dalam model DAA-1 DPRD Kab/Kota untuk
Desa Simpang Belutu, Desa Telaga Sam-Sam, Kelurahan Kandis Kota, Desa
Belutu, Desa Kandis, Desa Sam-Sam, Desa Bekalar, Desa Jambai Makmur,
Desa Sungai Gondang, Desa Pencing Bekulo,Desa Libo Jaya serta agar
memperbaiki formulir DA-1 DPRD Kab/Kota. (Bukti T.05 dan 04)
10. Angka 10. Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Riau
melalui Majelis Pemeriksa, KPU Kabupaten Siak melakukan perbaikan
terhadap hal-hal yang diperintahkan dalam Putusan Bawaslu Provinsi Riau
Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Putusan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa benar Teradu telah melakukan perbaikan data Pemilih dan pengguna Hak
Pilih berdasarkan arahan dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Siak dalam
melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Riau tersebut.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak telah melaksanakan Perbaikan
Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 788/PL.02.6-
SD/KPU/V/2019 Perihal Penulisan Data Pemilih Pada Formulir Rekapitulasi,
dimana Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih tersebut disesuaikan
dengan perbaikan saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau tanggal 8 Mei 2019
11
s/d tanggal 11 Mei 2019 sebelum adanya Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau
Nomor: 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor:
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019. Saat perbaikan tanggal 21 Mei 2019
tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak hanya mensinkronkan saja dan
Bawaslu Siak Menyetujui hal tersebut. (Bukti T.09)
11. Angka 11. Bahwa terhadap tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Riau
KPU Kabupaten Siak melakukan perbaikan terhadap Form DAA1 dan DA1
dan berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak
KPU Kabupaten Siak melakukan perbaikan data dengan dihadiri oleh saksi
dari 3 Partai Politik Peserta Pemilu yakni Sdr Bistari Harahap (Partai
Hanura), Jhon Friandy (Partai Demokrat), dan Naufal Hadrami (Partai
Golkar);
Jawaban Para Teradu:
Bahwa perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam DAA1-DPRD
Kab/Kota dan DA1-DPRD Kab/Kota kecamatan Kandis berjalan lancar tanpa ada
hambatan dan keberatan. Baik dari Bawaslu Kabupaten Siak maupun dari saksi
Partai Peserta Pemilu 2019 yang hadir. Bahkan Bawaslu Kabupaten Siak dalam
mengawasi Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Riau sangat aktif dan ikut
memperbaiki Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dengan cara memperbaiki
sendiri DAA1 dan DA1 milik Bawaslu Kabupaten Siak, setelah data cocok dengan
DAA1 dan DA1 hasil perbaikan. (Bukti T.04 dan T.05)
12. Angka 12. Bahwa selanjutnya Berdasarkan dari hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Siak bahwa perbaikan data yang dilakukan oleh KPU tidak
sesuai dengan perintah yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Provinsi
Riau yang memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk memperbaiki data
pemilih dan data pengguna hak pilih Model DAA1-DPRD Kabupaten dengan
cara mencocokan pada C1 Plano TPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Siak adalah dengan cara mensinkronkan data yang tertuang pada DA1
maupun DB1
Jawaban teradu
Bahwa hasil laporan pengawasan Bawaslu Kabupaten Siak dalam mengawasi
pelaksaaan Putusan Bawaslu Provinsi Riau sangat berbeda dengan amar
putusan Bawaslu Provinsi Riau, dalam Amar Putusan angka 4 memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Siak untuk melakukan Perbaikan Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih pada pemilihan DPRD Kabupaten dengan mencocokan C1
Plano dengan mengundang saksi peserta pemilu dan bawaslu Kabupaten Siak.
Bahwa dalam putusan tersebut, tidak dinyatakan secara jelas diformulir Model
apa KPU Kabupaten Siak memperbaiki data pemilih dan pengguna hak pilih,
namun Bawaslu Kabupaten Siak bisa menyimpulkan Putusan Bawaslu di
formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten, penambahan Amar Putusan oleh
Bawaslu Kabupaten Siak sangat tidak pantas dilakukan, sebab sebagai apa
Bawaslu Kabupaten Siak sehingga bisa menafsirkan putusan Bawaslu Provinsi
Riau tersebut, dengan menambah kata Model DAA1-DPRD Kabupaten.
Bahwa dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi
Riau Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Siak
pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di kantor KPU Kabupaten Siak, sangat
jelas adanya pengarahan oleh Bawaslu Kabupaten Siak, bahwa jika data pemilih
dan pengguna hak pilih sudah ketemu, maka langsung saja dilakukan
perbaikan. Arahan ini jelas mengarahkan kepada PPK Kecamatan Kandis dan
12
KPU Kabupaten Siak bagaimana cara melakukan perbaikan yang merupakan
perintah Bawaslu Provinsi Riau.
Bahwa yang melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih pada
form Model DAA1-DPRD Kabupaten dan Form Model DA1-DPRD Kabupaten
adalah Ketua PPK Kecamatan Kandis yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Siak
dan disaksikan oleh saksi peserta pemilu, serta didampingi oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Siak.
Bahwa, jika dalam melakukan perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih
tersebut tidak sesuai dengan Putusan Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu
Kabupaten Siak harus melakukan keberatan, dan harus mengarahkan PPK
Kecamatan Kandis dan KPU Kabupaten Siak agar melaksanakan Putusan
Bawaslu Provinsi Riau sesuai dengan yang diperintahkan. Namun ini tidak
dilakukan. Kenapa ini tidak dilakukan, karena dalam memperbaiki Data Pemilih
dan Pengguna Hak Pilih KPU Kabupaten Siak sudah mendapat arahan dari
Bawaslu Kabupaten Siak dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Riau
Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019.
Bahwa dalam melaporkan Hasil Pengawasannya ke Bawaslu Provinsi Riau,
Bawaslu Kabupaten Siak tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fakta
sebenarnya.
Bahwa dalam laporan Bawaslu Kabupaten Siak kepada Bawaslu Provinsi Riau
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak adalah dengan cara mensinkronkan
data yang tertuang pada DA1 maupun DB1, ini memang benar. Secara teknis
perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih harus dilakukan secara
berjenjang, yaitu setelah Form Model DAA1 diperbaiki, baru bisa diperbaiki
Formulir Model DA1, setelah form Model DA1 diperbaiki baru bisa dilakukan
perbaikan Form Model DB1. Sehingga sangat benar yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Siak dalam melakukan perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak
Pilih tersebut.
13. Angka 13. Bahwa dengan tindakan yang dilakukan oleh KPU kabupaten
Siak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berkaitan dengan profesionalisme, etik dan norma penyelenggara
pemilu karena yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak tidak sesuai
dengan perintah yang tertuang dalam putusan Bawaslu Prov Riau.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak telah melaksanakan Perbaikan
Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 788/PL.02.6-
SD/KPU/V/2019 Perihal Penulisan Data PemilihPadaFormulir Rekapitulasi,
dimana Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih tersebut disesuaikan
dengan perbaikan saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau tanggal 8 Mei 2019
s/d tanggal 11 Mei 2019 sebelum adanya Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau
Nomor : 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 danNomor :
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019.Saat perbaikan tanggal 21 Mei 2019
tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak hanya mensinkronkan saja dan
Bawaslu Siak Menyetujui hal tersebut, maka para teradu sudah bersikap
profesional dan tidak melanggar Etik dan norma Penyelenggara Pemilu.
Bahwa menurut Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau lah yang
tidak Profesional dalam membuat Keputusan di angka 4 yang berbunyi
13
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Siak untuk melakukan perbaikan data
pemilih dan data pengguna hak pilih dengan mencocokkan C1-Plano dengan
mengundang aksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Siak, jadi Keputusan
diangka 4 tidak bisa dilaksanakan secaraa utuh karena melanggar regulasi yang
ada khusunya khususnya PKPU Nomor 4 tahun 2019 KPU RI Nomor :
788/PL.02.6-SD/KPU/V/2019 Perihal Penulisan Data Pemilih padaFormulir
Rekapitulasi, dimana Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih tersebut
disesuaikan dengan perbaikan saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau tanggal 8
Mei 2019 s/d tanggal 11 Mei 2019. Seharusnya perbaikan pemilih dan pengguna
hak pilih dilakukan secara berjenjang, dimulai dari perbaikan DAA1, DA1 dan
baru bisa diperbaiki DB1.
Bahwa Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Para Teradu, telah terjadi
ketidaksingkronan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada form model DAA1-
DPRD Kab/Kota dan DA-1 DPRD Kab/Kota dengan dengan DAA-1 PPWP dan
DA-1 PPWP dengan rincian sebagai berikut :
A. DATA PEMILIH MODEL DAA.1 DPRD KAB/KOTA
N TERTULIS SEHARUSNYA
NAMA DESA
O TPS L P L P
1. KANDIS KOTA 6 189 89 173 105
7 160 135 152 124
19 21 28 152 116
21 28 38 79 88
22 39 10 166 59
23 48 41 155 70
29 86 56 94 96
31 61 72 120 90
32 92 81 142 71
2. PENCING BEKILO 1 129 143 143 129
3. KANDIS 5 71 68 90 88
6 84 65 105 77
12 99 87 141 130
13 25 14 33 22
4. JAMBAI MAKMUR 7 27 50 27 30
5, BELUTU 2 35 88 86 95
21 102 89 102 90
6. SUNGAI GONDANG 6 112 120 113 119
(Dasar Pembanding : DAA1- PPWP )
B. DATA PEMILIH MODEL DA.1 DPRD KAB/KOTA
1. KANDIS KOTA
DPT Laki-laki 5.253 dan DPT Perempuan 4.276
Seharusnya DPT Laki- laki 5.762 dan DPT Perempuan 4.545
14
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
2. BELUTU
DPT Laki-laki 2.409 dan DPT Perempuan 2.208
Seharusnya Laki- laki 2.460 Perempuan 2266
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
3. KANDIS
DPT Laki-laki 2.031 dan DPT Perempuan 1.901
Seharusnya DPT Laki- laki 2.121 DPT Perempuan 1984
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
DPK Laki - laki 218 dan DPK Perempuan 224
Seharusnya DPK Laki-laki 23 dan DPK Perempuan 25
(Dasar : DAA1-PPWP Desa Kandis )
4. SAM SAM
DPK Perempuan 258 seharusnya DPK Perempuan 257
(Dasar : DAA1-PPWP Sam-Sam )
5. JAMBAI MAKMUR
DPT Perempuan 1.279 Seharusnya DPT Perempuan 1.259
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
6. SUNGAI GONDANG
DPT Laki-laki 703 dan DPT Perempuan 652
Seharusnya DPT Laki- laki 704 dan DPT Perempuan 651
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
7. PENCING BEKULO
DPT Laki-laki 782 dan DPT Perempuan 749
Seharusnya DPT Laki- laki 796 DPT Perempuan 735
( Dasar : DPTHP KPU SIAK )
8. LIBO JAYA
DPTb Laki-laki 38 dan DPTb Perempuan 35
Seharusnya DPTb Laki-laki 6 dan DPTb Perempuan 0
( Dasar : DAA1 PPWP Desa Libo Jaya )
C. DATA PENGGUNA HAK PILIH MODEL DA.1 DPRD KAB/KOTA
N SELISI
DESA KESALAHAN PERBAIKAN
O H
KANDIS DPTb Perempuan DPTb Perempuan
1. 10
KOTA 33 23
DPK Laki-laki 218 DPK Laki-laki 23 195
2. KANDIS DPK Perempuan
DPK Perempuan 25 199
224
DPTb Laki-laki 74 DPTb Laki-laki 62 12
DPTb Perempuan DPTb Perempuan
3. SAM SAM 11
78 67
DPK Perempuan DPK Perempuan 3
15
258 255
DPTb Laki-laki 38 DPTb Laki-laki 6 32
4. LIBO JAYA DPTb Perempuan
DPTb Perempuan 0 35
35
JUMLAH 497
(Dasar Pembanding : DAA1-PPWP )
Bahwa berdasarkan uraian data diatas dapat di simpulkan selisih Data Pemilih
dan Pengguna Hak Pilih sebesar 497 terjadi karena adanya kesalahan penulisan
Data yang terdapat di Kelurahan Kandis Kota, Desa Kandis, Desa Sam Sam dan
Desa Libo Jaya sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara Nomor : 129
/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019. (Bukti Bukti T.03)
14. Angka 14. Bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip penyelnggaraan Pemilu.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa dengan melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Riau, para teradu telah
menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan Putusan Bawaslu
dengan mengundang saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Siak dan dalam
melaksanakan putusan tersebut sudah mendapat arahan dari Bawaslu
kabupaten Siak dan tidak ada satupun para saksi yang hadir dan Bawaslu
Kabupaten Siak menyatakan keberatan.
Bahwa menuurut Bawslu Provinsi Riau lah yang tidak Profesional, ini dibuktikan
dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi terhadap
Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
Pelanggaran-pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Terhadap Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
a. Bahwa dalam amar Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019. Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Siak adalah sebagai Teradu 1, tetapi Amar Putusan tersebut
tidak dinyatakan secara jelas apakah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Siak terbukti melanggar Administratif Pemilu atau tidak terbukti.
Sehingga Putusan Bawaslu Provinsi Riau ini telah melanggar Peraturan
Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum Pasal 55 Ayat (2) yang menyatakan
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menyatakan laporan tidak terbukti, amar putusan berbunyi,
“MEMUTUSKAN”, serta menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 Pasal 1 angka 33 menyatakan
hari adalah hari kerja. Tetapi Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau
dalam perkara Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 bersidang dan memutus perkara
16
tersebut dihari libur, yaitu hari Sabtu dan hari Minggu tanggal 18 dan 19
Mei 2019. Jelas ini melanggar perintah pasal 1 angka 33 perbawaslu 8
tahun 2018.
c. Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau juga melanggar Pasal 58
ayat (3) yang menyatakan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua)
hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu
Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bahwa sementara Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau melakukan
Sidang Pemeriksaan pertama pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019,
seharusnya hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 Majelis Pemeriksa sudah
selesai bersidang dan membacakan Putusan, tetapi Majelis Pemeriksa
berlarut-larut sehingga bersidang dan memutuskan perkara sampai hari
Sabtu dan hari Minggu tanggal 18 dan 19 Mei 2019, sehingga lewat waktu
atau Daluarsa.
Bahwa dengan berbagai pelanggaran Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun
2018 sebagai Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Riau dalam menangani dan
menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu membuat Putusan
Bawaslu Provinsi Riau Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
dan Nomor 06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019, diragukan
keabsahannya. Namun para Teradu tetap patuh dan melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Riau tersebut. (Bukti T.11)
15. Angka 15. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf yang
berbunyi “Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya
dalam penyelnggaraan pemilu, penyelnggara pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan demikian tindakan KPU yang tidak melaksanakan
perintah pada amar putusan yang dikeluarkan Bawaslu Riau merupakan
Tindakan KPU Kabupaten Siak yang tidak melaksnakan tugas, fungsi, dan
wewenangnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Siak tidak memilki
kepastian hukum.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa apa yang disangka para pengadu adalah tidak benar, justru dengan
mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 128/HK.07.4-
Kpt/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang memberikan teguran tertulis kepada Ketua
dan Anggota PPK Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. dan Berita Acara No.
129/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang perbaikan data pemilih dan
pengguna hak pilih pada form DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Kandis berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Riau nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor
06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019. para teradu telah memilki kepastian
hukum. Justru para pengadulah yang tidak memiliki Kepastian Hukum dengan
berbagai pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 dan putusan
Bawaslu Provinsi Riau multi tafsir. (Bukti T. 02 dan T. 03)
17
16. Angka 16. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan huruf (f) yang
menyebutkan, prinsip profesional yang maknanya dalam penyelenggaraan
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung oleh
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas,
dengan demikian tindakan yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu
Riau Tersebut merupakan tindakan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten
Siak dalam melaksnakan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Siak
Jawaban Para Teradu:
Bahwa sangkaan Para Pengadu tidak benar sebab para teradu telah
melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Riau sesuai dengan tugas dan
wewenang para teradu dalam memperbaiki data pemilih dan pengguna hak pilih
pada form DB1-DPRD Kab/Kota sesuai dengan DA1-DPRD Kab/Kota hasil
perbaikan, serta DA1-DPRD Kab/Kota diperbaiki berdasarkan DAA1-DPRD
Kab/Kota hasil perbaikan. (Bukti T.07)
17. Angka 17. Bahwa untuk selanjutnya dalam Ketentuan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
Pasal 4 ayat (2 huruf a disebutkan “Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh (a)
Penyelenggara Pemilu dengan demikian Bawaslu dapat mengajukan
dugaan Pelanggaran Kode Etik pada DKPP;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa benar Bawaslu Provinsi Riau mempunyai Legal Standing dalam
mengadukan Terlapor, dan Terlapor sangat menghormati hak Bawaslu Provinsi
Riau. Namun Para Terlapor juga memiliki hak untuk menjawab dan
membuktikan jika Para Terlapor telah melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi
Riau, dengan keadaan yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa, mendapat
arahan dari Bawaslu Kabupaten Siak dan tentu dilengkapi dengan semua bukti
yang Teradu miliki.
18. Angka 18. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang
berbunyi :” Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut :
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
“bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Dengan Demikian tindakan KPU Kabupaten Siak yang tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Riau merupakan tindakan yang melanggar
Sumpah dan Janji Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Siak;
18
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Para Teradu telah memegang teguh Sumpah dan Janji yang telah
diucapkan, sehingga para teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi
Riau dengan baik, sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, dengan
mengundang PPK Kandis, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Serta dalam melaksanakan putusan sudah mendapat pengawasan dan arahan
langsung oleh Bawaslu Kabupaten Siak.
Bahwa menurut Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau lah yang
sudah melanggar sumpah dan janjinya, karna dalam membuat Putusan tidak
adil, tidak sungguh-sungguh dan tidak cermat. Sehingga Keputusan yang
dikeluarkan menimbukan Ketidakpastian Hukum dan multi tafsir.
19. Angka 19. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu juga disebutkan bahwa pada ayat (1) :” Dalam hal KPU, KPU
Provinsi, atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota
atau Peserta Pemilu tidak melanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP;
Jawaban Para Teradu:
Bahwa benar Peraturan DKPP tersebut, namun Para Teradu sudah
melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 21 Mei 2019 dengan
mengundang Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Siak dan dibuktikan
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor
128/HK.07.4-Kpt/1408/KPUKab/V/2019 tentang Pemberian Sanksi Tertulis
Kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan Berita
Acara Nomor 129/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang Perbaikan Data
Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada Form DAA1 dan DA1 DPRD
Kabupaten/Kota di Kecamatan Kandis beserta lampirannya.
20. Angka 20. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu
Provinsi Riau memiliki kewenangan untuk mengadukan Pelanggaran Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Siak ke DKPP
Republik Indonesia.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Etik, karena apa yang sudah
dilaksanakan sesuai dengan aturan dan arahan dari Bawaslu Kabupaten Siak
serta disaksikan oleh para saksi Partai Politik pemilu 2019 tingkat Kabupaten
Siak.
Bahwa apa yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Siak dalam melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Riau sudah tepat. Hal ini dibuktikan juga dalam
pertimbangan hukum Putusan Makamah Konstitusi dalam perkara nomor 70-
03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2019
jam 12.49 WIB oleh 9 hakim Makamah Konstitusi, dimana setelah Makamah
Konstitusi memeriksa dcengan seksama, permohonan permohon, jawaban
termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti yang diajukan para pihak,
keterangan Bawaslu, faktayang terungkap dalam persidangan, Makamah
Konstitusi berpendapat sebagai berikut, pada halaman 215 alenia kedua
menyatakan:
19
“Selain itu, walaupun adanya hak pilih yang digunakan oleh Pemilih di luar
daerah yang mendapatkan 5 (lima) surat suara dan hak pilih untuk mencoblos di
2 (dua) TPS berbeda itu dianggap sebuah pelanggaran administratif oleh
Termohon, Namun, Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta hukum bahwa
berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor :
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Putusan Bawaslu Provinsi Riau
Nomor : 06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 (vide bukti T-002- SIAK 4-PDIP-
70-03-04 = bukti PK.6.8-9) terdapat penyelenggara pemilu, yang dalam hal ini
adalah PPK Kecamatan, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Namun demikian, Termohon sudah mematuhi dan melaksanakan putusan
Bawaslu Provinsi Riau yang dibuktikan dengan adanya Keputusan KPU
Kabupaten Siak Nomor: 128/HK.07.4-Kpt/1408/KPUKab/V/2019 tentang
Pemberian Sanksi Tertulis Kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak (vide bukti T-0014- SIAK 4-PDIP-70-03-04) dan Berita Acara
Nomor: 129/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih
dan Pengguna Hak Pilih pada Form DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Kandis Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
05/LP/PP.PL.ADM/Prov/04.00/V/2019 dan Nomor: 06/LP/
PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 (vide bukti T-0010-SIAK 4 PDIP - 70-03-04).”
Bahwa berdasarkan pertimbangan, Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta
hukum dan menyatakan para teradu sudah mematuhi dan melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor 05/LP/PP.PL.ADM/Prov/04.00/V/2019
dan Nomor 06/LP/ PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 yang dibuktikan dengan
adanya Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor: 128/HK.07.4-
Kpt/1408/KPUKab/V/2019 tentang Pemberian Sanksi Tertulis Kepada Ketua
dan Anggota PPK Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan Berita Acara Nomor:
129/PY.01.1-BA/1408/KPU-Kab/V/2019 tentang Perbaikan Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih pada Form DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kecamatan Kandis.
Bahwa fakta hukum yang ditemukan oleh Makamah, jelas membuktikan apa
yang dilaporkan oleh pengadu terhadap para teradu dengan menyatakan para
teradu tidak melaksanakan putusan Bawaslu Riau adalah tidak benar.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Putusan Bawaslu Provinsi Riau:
1. Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
2. Nomor : 06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
T-2 : Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 128/HK.07.4-
Kpt/1408/KPU-Kab/V/2019 Tentang Pemberian Sanksi Berupa
Teguran Tertulis Kepada Ketua dan Anggota PPK Kandis
Kabupaten Siak
T-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Siak Nomor 129/PY.01.1-
BA/1408/KPU-Kab/V/2019 Tentang Perbaikan Data Pemilih
Dan Pengguna Hak Pilih Pada Form DAA1 Dan DA1 DPRD
KAB/KOTA di Kecamatan Kandis Berdasarkan Surat Keputusan
Bawaslu Provinsi Riau Nomor
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan
Nomor : 06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
20
T-4 : Formulir Model DA1-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak Provinsi Riau, Daerah Pemilihan Siak 4 (yang
sudah diperbaiki)
T-5 : Formulir Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Pencing Bekulo,
Sungai Gondang, Jambai Makmur, Kandis, Belutu dan KAndis
Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, Daerah
Pemilihan Siak 4
T-6 : Formulir Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Siak Provinsi
Riau, Daerah Pemilihan Siak 4 (perbaikan)
T-7 : Formulir Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Siak Provinsi
Riau, Daerah Pemilihan Siak 4 (sebelum diperbaiki)
T-8 : Undangan Kepada Bawaslu Dan Parpol Kabupaten Siak Nomor
: 84/PL.01.7-Und/1408/KPU-Kab/V/2019 Rapat Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor :
05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
T-9 : SE KPU RI NOMOR 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 Perihal
Penulisan Data Pemilih Pada Formulir Rekapitulasi
T-10 : Foto - foto dokumentasi perbaikan data pemilih dan pengguna
hak pilih KPU Kab. Siak, Bawaslu Kab. Siak dan saksi dari
parpol tingkat Kabupaten Siak serta perbaikan model DAA1
oleh PPK KANDIS
T-11 : Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 TAHUN 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
T-12 : Rekaman Video Buka Kotak Suara Pada Sidang Administrasi Di
Kantor KPU Kabupaten Siak
T-13 : Rekaman Suara Via Telpon Tentang Arahan Bawaslu Kabupaten
Siak tentang perbaikan data pemilih
T-14 : Putusan Mahkamah Konstitusi RI NOMOR 70-03-
04/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019 tentang putusan perkara
PHPU Dapil Siak 4 Kecamatan Kandis
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Mengabulkan jawaban para teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pengaduan dan atau laporan para pengadu tidak dapat diterima
atau para teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5,
atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Moh. Royani (Ketua Bawaslu Siak)
Selama ini Bawaslu Siak intensif berkoordinasi dengan KPU Siak, termasuk
dalam perbaikan data tanggal 21 Mei 2019.
Zulfadli Nugraha (Anggota Bawaslu Siak)
KPU Siak sudah melakukan perbaikan. Artinya silahkan kalau tidak mau
membuka kotak, KPU sudah tahu konsekuensinya. Bawaslu Siak tidak dalam
mengoreksi tindakan KPU, mereka sudah tahu konsekuensinya sendiri.
21
KETERANGAN SAKSI
Eko Santoso (Mantan Ketua PPK Kandis)
Saksi sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Siak melalui telpon.
Setelah terbitnya Putusan Bawaslu Riau, PPK Kandis berjibaku dengan data dan
akhirnya menemukan kesalahan terkait 100 pengguna hak pilih yang dimaksud.
Kesalahan data ditemukan tanpa membuka kotak suara. Saksi menanyakan
apakah sudah ckup dengan pencocokan DA dan DAA tanpa membuka kotak.
Bawaslu Siak menjawab tidak ada masalah, karena masalahnya bukan pada
perolehan suara tapi pada Data Pengguna Hak Pilih.
Bustari Zainuddin (Saksi Partai Hanura)
Setuju dengan perbaikan data pada tanggal 21 Mei 2019.
Jhon Priandi (Saksi Partai Demokrat)
Saksi hadir dalam perbaikan data dan Bawaslu Siak juga selalu hadir. Kami
menerima perbaikan terhadap selisih data tersebut.
Naufal Haddrami (Saksi Partai Golkar)
Hadir dalam sidang cepat Bawaslu Provinsi Riau. Menurut Saksi KPU Siak dapat
menjawab selisih karena ada kesalahan input data. Saksi juga hadir dalam pleno
PPK Kandis. Tidak ada satupun partai politik yang keberatan terhadap hasil
rekapitulasi.