Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2019
Ketua PPK Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, KPU & Bawaslu Kab. Lampung Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-08-2019
👁 18 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Telah terjadi Pelangaran Pemilu dimana Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan telah dirugikan dan kehilangan banyak suara di TPS se- Kecamatan Jati Agung, dalam hal ini diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jati Mulyo dalam C1 Partai Politik tertulis Partai GOLKAR hanya mendapat 16 ( Enam Belas) suara, akan tetapi setelah membuka C1 Pleno maka yang terjadi adalah jumlah suara Partai GOLKAR sebanyak 9 ( Sembilan) suara calon Nomor urut 1 (satu) adalah 44( Empat Puluh Empat) suara, Nomor urut 2 (Dua) sebanyak 1 (Satu) suara, Nomor urut 3 ( Tiga) sebanyak 2 (Dua) suara sehingga Total C1 Plano berjumlah 56 ( Lima Puluh Enam) suara sehingga Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan dar Form C1 dari perbedaan ini merugikan sebanyak 40 ( Empat Puluh) suara, selain itu Form C1 dari berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan kehilangan suara di Kecamatan Jati Agung.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu; Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi “dalam; Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu III Hendra Apriansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendra Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu V Khoirul Anam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Lampung S
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
162-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ismet H Jayanegara
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kab. Lampung
Selatan dari Partai Golkar
Alamat : Jalan P Kemerdekaan, Nomor 17, Lk1 RT 07
Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Tanjung
Karang Timur, Kota Bandar Lampung;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Ansyori Bangsaradin
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Bakum HAM DPD Partai GOLKAR
Provinsi Lampung
Alamat : DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Junaidi :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua PPK Kecamatan. Jati Agung Kabupaten
Lampung Selatan
Alamat : Jl. Pagar Baru 2 Gg. Masjid Makmur RT. 07
RW.05 Dusun 24 Desa Fajar baru kecamatan.
Jati Agung KabupatenLampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : M Abdul Hafid
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan
Alamat : Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Hendra Apriansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan
Alamat : Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Hendra Fauzi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
Alamat :
Jl. Trans Sumatera Kec. Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Khairul Anam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
Alamat :
Jl. Trans Sumatera Kec. Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Juli 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Telah terjadi Pelangaran Pemilu dimana Partai Golkar Kabupaten Lampung
Selatan telah dirugikan dan kehilangan banyak suara di TPS se- Kecamatan
Jati Agung, dalam hal ini diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jati Mulyo
dalam C1 Partai Politik tertulis Partai GOLKAR hanya mendapat 16 ( Enam
Belas) suara, akan tetapi setelah membuka C1 Pleno maka yang terjadi
adalah jumlah suara Partai GOLKAR sebanyak 9 ( Sembilan) suara calon
Nomor urut 1 (satu) adalah 44( Empat Puluh Empat) suara, Nomor urut 2
(Dua) sebanyak 1 (Satu) suara, Nomor urut 3 ( Tiga) sebanyak 2 (Dua) suara
sehingga Total C1 Plano berjumlah 56 ( Lima Puluh Enam) suara sehingga
Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan dar Form C1 dari perbedaan
ini merugikan sebanyak 40 ( Empat Puluh) suara, selain itu Form C1 dari
berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar Kabupaten
Lampung Selatan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Dengan adanya temuan ini, saksi Partai Golkar meminta PPK Jati Agung
untuk mengrubah hasil perolehan suara berdasarkan C1 Plano tersebut,
namun setelah dikirim ke KPU Kabupaten Lampung Selatan jumlah masih
sama dengan sebelumnya dibuka C1 Plano dan jumlah tidak sempurna oleh
PPK, sehingga PPK ternyata di duga melakukan penghilangan suara Partai
GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan, sebaran dugaan tindak pidana
pemilu ini, terjadi disemua partai politik hal ini terbukti ada 12 partai politik
lainnya di Kabupaten Lampung Selatan yang melaporkan dugaan
kecurangan ini akan tetapi PPK kecamatan Jati Agung dan KPU Kabupaten
Lampung Selatan bersiskukuh tidak membuka C1 Plano. Saat pleno di
tingkat PPK Kecamatan Jati Agung dan Pleno Tingkat Kabupaten Lampung
Selatan tidak mengindahkan Rekomendasi Panwaslu Kec. Jati Agung. No
38/K.LA-02.03/TU.001/IV/2019, Tanggal 24 April 2019. Isi Rekomendasi
sebagai berikut:
1) Melakukan Rekapitulasi Ulang berdasarkan C Plano, untuk seluruh surat
suara.
2) Setiap selesai Rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1
3. Bahwa pada tanggal 10 mei 2019 Partai Golkar Kabupaten Lampung selatan
melaporkan persoalan yang dimaksud pada point 1 (satu) diatas kepada
Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan;
4. Bahwa pada tanggal 13 mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
menyurati Ismet H. Jayanegara dengan Nomor surat 090/K.LA-
02/PM.05.02/V/ 2019. Dimana dalam surat tersebut diatas pada angka 2
(dua) bahwa Ismet H. Jayanegara menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Lanpung Selatan telah
melebih batas waktu 7 (Tujuh) kerja sejak diketahui terjadi dugaan
pelanggaran pemilu atau daluarsa. (fotokopi Surat Bawaslu dengan nomor
Surat 090/ K.LA-02/PM.05.02/V/2019)
5. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dimaksud tidak sesuai
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 ayat Laporan
pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud ayat 4 disampaikan paling lama
7 (Tujuh ) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Dikarenakan peristiwa yang dilaporkan ada tanggal 5 mei 2019, tanggal
Laporan adalah tanggal 10 mei 2019 (berjarak hanya Lima Hari) tertanggal
15 mei 2019 berdasarkan hal tersebut Ismet. H. Jayanegara (pengadu)
menyurati Bawaslu kabupaten Lampung Selatan, yang menyampaikan
bahwa isi surat Bawaslu Nomor. 090/K.LA-02/PM.05.02/V/2019 adalah
keliru. Sampai disusunnya surat pengaduan ini, Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan belum menindaklanjuti Surat yang dimaksud pada angka
5 di atas.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Form C1 TPS 09 Desa Jati Mulyo.
2. Bukti P-2 : Form C1 Tps 01 Desa Jati Mulyo
3. Bukti P-3 : Form C1 TPS 02 Desa Marga Jaya
4. Bukti P-4 : Form C1 TPS 03 Desa Margo Lestari
5. Bukti P-5 : Form C1 TPS 04 Desa Purwotani
6. Bukti P-6 : Form C1 TPS 07 Desa Purwotani
7. Bukti P-7 : Form C1 TPS 014 Desa Sinar Rezeki
8. Bukti P-8 : Form C1 TPS 01 Desa Gedung Harapan
9. Bukti P-9 : Form C1 TPS 04 Desa Karang Sari
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bukti P-10 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 07 Desa
Sidoharjo
11. Bukti P-11 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa Karang
Sari
12. Bukti P-12 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 06 Desa Rejo
Mulyo
13. Bukti P-13 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 08 Desa Marga
Kaya
14. Bukti P-14 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 01 Desa
Sidomuyo
15. Bukti P-15 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 02 Desa Fajar
Baru
16. Bukti P-16 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa
Rejomulyo
17. Bukti P-17 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 07 Desa Fajar
Baru
18. Bukti P-18 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa Marga
Kaya
19. Bukti P-19 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 15 Desa Fajar
Baru
20. Bukti P-20 : Rekomendasi Panwascam Kecamatan Jati Agung
Lampung Selatan
21. Bukti P-21 : Penerimaan Laporan (Form Model B.1)
22. Bukti P-22 : Tanda Terima bukti laporan ( Form B.3)
23. Bukti P-23 : Surat Jawaban Bawaslu Lampung Selatan. No.
PM.05.02/V/2019/ Tgl, 13 mei 2019.
24. Bukti P-24 : Pernyataan keberatan saksi
25. Bukti P-25 : Surat tanggapan No. B.276/LP/DPP.PG/LS/V/2019.
Tgl,14 mei 2019.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN SAKSI
Ruliansyah
Saksi menyatakan bahwa tidak mempersoalkan hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan (PPK) maupun tingkat Kabupaten (KPU Lampung
Selatan), akan tetapi saksi mempersoalkan adanya indikasi pelanggaran-
pelanggaran terkait kesalahan dalam penulisan C1. Pada saat ketua PPK
Jatiagung diminta untuk membuktikan permasalahan di TPS Jatimulyo,
terdapat indikasi ada coretan di sertifikat menggunakan warna biru berikut
tanda tangan saksi. Setelah melihat jumlah masih sama yaitu 16. Dari
kronologis tersebut, saksi meminta kepada KPU kesepakatan akan dibahas atau
akhir terkait permasalah tersebut. Saksi menyatakan tidak ada kepastian
mengenai penyelesaian permasalahan di PPK Jatiagung. Setelah selesai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
rekapitulasi di tingkat kabupaten Saksi menyatakan tidak petrcaya dengan hasil
dan menyatkan mengisi DB2.
Zulhaidir
Saksi menyatakan bahwa mengikuti proses rekapitulasi dari awal sampai akhir.
Saksi menyatakan telah melaporkan ke PAnwascam yang ditindak lanjuti ke PPK
mengenai pembukaan C1 Plano. Saksi juga menyatakan telah melaporkan ke
Bawaslu dan KPU Kabupaten akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari
Penyelenggara Pemilu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung
melaksanakan Rapat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan pada tanggal 18 April 2019 yang di hadiri saksi Partai
PAN, GOLKAR, PDIP, BEKARYA, PERINDO, NASDEM, PKB, PKS, Gerindra,
Golkar, dan Panwascam;
2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung menerima mandat
dari saksi Partai Golkar atas Nama KOSASIH dan kemudian digantikan oleh
SUTIARNO;
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung menerima surat dari
Panwascam Jati Agung surat Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019
Tertanggal 24 April 2019 agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
membuka C1 PLANO seluruh TPS Se-Kecamatan Jati Agung dan
memberikan Salinan Form. Model DAA 1 kepada Saksi, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Jati Agung setiap selesai melaksanakan Rapat PLeno
dalam 1 (satu) Desa Panitia langsung memberikan Form. Model DAA 1
kepada saksi. Panita Pemilihan Kecamtan (PPK) Jati Agung juga memberikan
jawaban atas surat Panwas Surat Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tertanggal 25
April 2019 yang intinya tidak dapat menindak lanjuti karena tidak jelas TPS
mana serta Desa yang terjadi kesalahan;
4. Bahwa pada Tanggal 29 April 2019 telah dilakukan pencocokan data Model
C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Jati Agung, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Jati Agung
dan saksi Partai Politik setiap Desa dan TPS yang terindikasi adanya
perselisihan suara tersebut data terlampir;
5. Menyatakan tidak benar terhadap laporan di TPS 09 Jati Mulyo yang
menyatakan Partai Golkar hanya memperoleh 16 suara, setelah dicocokan
C1 dan DAA 1 perolehan Partai 9, Caleg nomor urut (1) (44) suara, Caleg
nomor urut (2) (1) suara, Caleg nomor urut (3) (2) suara, Caleg Nomor urut
(4) (0) suara, Caleg nomor urut (5) (0) suara sehingga total perolehan suara
di TPS 09 jumlah 56 suara;
6. Bahwa Tidak benar Partai Golkar melaporkan kecurangan berjumlah 12
Parpol karna Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamtan JAti Agung
hanya menerima mandat 10 Partai Politik dan satu saksi Paslon 02;
[2.5] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pengajuan Nama Lo Partai GERINDRA Nomor
012/KPTS/DPC-GERINDRA/LAM-TIM/VI/2018
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
TANGGGAL 26 JUNI 2019
2. Bukti T-2 : Buku Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2019
3. Bukti T-3 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD
KABUPATEN
4. Bukti T-4 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018
tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019
6. Bukti T -6 : Buku Penerimaan Perbaikan Bakal Calon
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teradu I;
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.
(Ex Aequo et Bono)
[2.7] Teradu II dan III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pada saat pelaksanaan Supervisi di proses Rekapitulasi
penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan serta didampingi oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah sesuai dengan prosedur
berdasarkan Form Model DA 1 dan Form Model DAA1.
1) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung melakukan penghitungan
dengan membacakan C1 Hologram dengan dihadiri oleh para saksi dan
Panwascam.
2) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung membuka C1 Plano ketika
C1 Hologram berbeda dengan C1 milik Saksi dan Panwascam.
3) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung melakukan
hitung Ulang Surat Suara Jika terjadi Hitungan Ganda (Suara Parpol dan
Suara Caleg dihitung dua).
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan menerima laporan
dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung terkait dengan surat
Panitia Pengawas (PANWAS) Kecamatan Jati Agung Nomor
38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 Perihal 1. Melakukan
Rekapitulasi ulang berdasarkan C Plano, untuk seluruh suara. 2. Setiap
selesai rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan meminta Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung agar menindaklanjuti dengan
memberikan DAA 1 setiap selesai Rekapitulasi tingkat Desa untuk diberikan
kepada Saksi dan Panwas. Sedangkan pembukaan C1 PLANO untuk seluruh
TPS Kecamatan Jati Agung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung
tidak dapat menindaklanjuti karena tidak sesuai dengan prosedur PKPU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor 4 Tahun 2019 karna tidak disertai bukti dan tempat kejadian tidak
jelas (Bukti T1).
4. Pada Tanggal 3 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Selatan telah menerima Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD-
PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung Ulang C1 PLANO dan
Kertas Suara Se-Kecamatan Jati Agung sehubungan dengan hal tersebut
diatas maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan
mencermati permohonan Laporan Partai Golkar tersebut dengan
mencocokkan dengan Form Model DA 1 dan DAA1 ternyata telah sesuai
dengan laporan pengadu, dan pada saat KPU Kabupaten Lampung Selatan
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 4
s/d 6 Mei 2019 di NBR Kalianda KPU Kabupaten Lampung Selatan juga
telah mengklarifikasi permohonan laporan pengadu terhadap saksi Partai
Golkar yang hadir pada saat Rapat Pleno tersebut, saksi menyatakan dan
menyebutkan bahwa saksi tidak mempersoalkan angka perolehan suara
Partai Golkar tetapi mempersoalkan bahwa ada indikasi kecurangan
sehingga meminta untuk membuka C1 PLANO serta mengisi Form Model
DB2-KPU yaitu pernyataan keberatan oleh saksi (Bukti T2).
[2.8] Teradu II dan III telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Panitia Pengawas (PANWAS) Kecamatan Jati
Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24
April 2019 Perihal 1. Melakukan Rekapitulasi ulang
berdasarkan C Plano, untuk seluruh suara. 2. Setiap
selesai rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1;
2. Bukti T-2 : Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD-
PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung
Ulang C1 PLANO dan Kertas Suara Se-Kecamatan Jati
Agung;
3. Bukti T-3 : Form Model DB2-KPU;
[2.9] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II dan Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teradu II dan Teradu III ;
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.
(Ex Aequo et Bono)
[2.10] Teradu IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Nomor 2 teradu menyampaikan hal
sebagai berikut:
1) Bahwa benar Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar pada tanggal 9 Mei
2019 telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu bertempat
di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Selatan pukul 10.00 WIB dalam hal ini diterima oleh Sdr. Arif
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sulaiman (staf bagian Penanganan Pelanggaran), didampingi oleh
Penyidik dan Jaksa;
2) Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah meminta
kepada Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar untuk melengkapi
laporannya diantaranya sebagai berikut: a. Waktu kejadian harus di
isi;b. Hari dan tanggal diketahui dugaan pelanggaran harus di isi;c.
Identitas Terlapor harus jelas, memuat paling sedikit nama dan
alamat. Kekurangan paling lambat disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Lampung Selatan paling lama 3 (tiga) hari, yang jatuh
pada hari senin tanggal 13 Mei 2019;
3) Bahwa benar Ismet H. Jayanegara pada hari jumat tanggal 10 Mei
2019 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan
pukul 10.00 WIB dalam hal ini diterima oleh Arif Sulaiman (staf
bagian Penanganan Pelanggaran), didampingi oleh Penyidik dan jaksa
yang dituangkan ke dalam Formulir Penerimaan Laporan.(Formulir B
1), (Bukti-P.03), dan Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan
Nomor:004/LP/PL/Kab/08.04A//2019;
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1, Pasal 103
huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi:
a. Pasal 101 huruf a angka 1 berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten terhadap pelangggaran Pemilu;
b. Pasal 103 huruf a berbunyi: "Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu.
5) Bahwa Ketentuan Pasal 454 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat
(7) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
yang berbunyi:
a. Ayat (1) berbunyi “ Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan
Pelanggaran Pemilu dan Laporan Pelanggaran Pemilu”;
b. Ayat (3) berbunyi "Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan
laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu";
c. Ayat (4) berbunyi" Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3) disampaikan secara
tertulis dan paling sedikit memuat : a). Nama dan alamat
Pelaporb). Pihak Terlapor"; c) Waktu dan tempat kejadian
perkara"; dan d). Uraian kejadian.
d. Ayat (6) berbunyi “ Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 1 (tujuh) hari
kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu";
e. Ayat (7) berbunyi “ Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah
dikaji dan terbukti kebenarannya wajib di tindaklanjuti oleh
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari seteiah
Temuan dan Laporan di terima dan di registrasi
6) Bahwa terkait pelaksanaan sebagaimana pada ketentuan diatas, pada
pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum
a. Pasal 6 berbunyi Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a).
Warga Negara Indonesia, b) Pesoria Pemilu, c) Pematau Pemilu;.
b. Pasal 7 berbunyi “ Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh)
hari se/ak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu";
c. Pasal 8 angka 1 berbunyi. Laporan yang diterima secara
langsung dikantor pengawas pemilu yang dituangkan dalam
Formulir Model B. 1; Angka 2 berbunyi: Formulir penerimaan
Laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan
lengkap; Angka 3 berbunyi : “Dalam mengisi formulir
peneriamaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan
foto copy kartu tanda penduduk eleklronik dan/atau kartu
identitas lain; Angka 4 berbunyi Pelapor mendatangani formulir
penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Angka 5
berbunyi “ Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti
penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam 2 (dua)
rangkap yang dituangkan dalam formulir Model B.3; Angka 6
berbunyi " Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu)
rangkap tanda bukti penerimaan sebagai mana dimaksud pada
ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas
Pemilu.
d. Pasal 9 ayat (1) berbunyi “ Pengawas Pemilu membuat kajian
awal atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituangkan
dalam formulir Model B 5, paling lam 2 (dua) hart sejak laporan
diterima,
e. Pasal 9 ayat (2) berbunyi “ Kajian awal pengawas pemilu atas
laporan dugaan pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan
menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat Materiil,
jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat registrasi atau
tidak, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau laporan dugaan
pelanggaran pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya;
f. Pasal 9 ayat (3) berbunyi “Syarat formil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi: a) Indentitas Pelapor/ pihak yang
berhak melaporkan. b). Pihak Terlapor, c). Z/aktu Pelaporan
tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) han sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran Pemilu; d). Kesesuaian Tanda tangan dalam
formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu tanda
penduduk elektromk dan/atau kartu Identitas lain;
g. Pasal 9 ayat (4) berbunyi Syarat Materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi: a). Peristiwa dan uraian
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kejadian; b). Tempat peristiwa terjadi; c). saksi yang
mengetahui peristiwa tersebut; d). Bukti.
h. Pasal 12 ayat (1) berbunyi “Dalam hal laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil
dan/atau Materiil, pengawas Pemilu memberitahukan kepada
pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat
Materiil paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima;
i. Pasal 12 ayat (2) berbunyi Dalam hal Pelapor tidak memenuhi
syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
laporan diterima, pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan
dugaan pelanggaran;
j. Pasal 12 ayat (4) berbunyi laporan dugaan pelanggaran Pemilu
yang tidak di registrasi, diberitahukan kepada Pelapor k. Pasal
12 ayat (5) berbunyi “Pemberitahuan Laporan yang tidak
diregitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat
Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui
surat kepada Pelapor.
7) Bahwa dalam pelaksanaan secara teknis Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 19 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu :
a. Pasal 19 ayat (1) berbunyi : “ Penyidik dan Jaksa mendampingi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
menerima temuan atau tindak pidana Pemilu”;
b. Pasal 19 ayat (2) berbunyi “Pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan format temuan atau laporan dugaan
tindak pidana Pemilu”;
c. Pasal 19 ayat (3) berbunyi “ Pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, konsultasi
terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu”.
8) Bahwa dalam proses penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan selalu didampingi oleh Penyidik dari Unsur
Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam hal pemeriksaan terhadap laporan tersebut Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lampung Selatan terlebih dahulu melakukan identifikasi
serta verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut. (Bukti-P.05).
9) Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Ir. Ismet H.
Jayanegara perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang dijelaskan dalam uraian 1.1.5,
uraian 1.1.6, dan uraian 1.1.7 dugaan pelanggaran Pemilu :
a. Bahwa tidak benar dalil yang diadukan oleh Pelapor yang
menyatakan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana
diketahui pada tanggal 5 Mei 2019 dan dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 10 Mei 2019;
b. Bahwa Pelapor tidak menyertakan foto copy kartu tanda penduduk
elektronik dan identitas lain sebagai syarat laporan;
c. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tidak ptdana Pemilu
diketahui Pelapor pada hari minggu tanggal 28 April 2019 , waktu
kejadian pada pukul 15.00 WIB tanggal 17 April 2019 dan
difaporkan oleh Pelapor pada tanggal 10 Mei 2019 di sekretariat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana yang tertuang
dalam Formulir B.1
d. Bahwa laporan Pelapor yang dijelaskan pada point c telah
melanggar ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yaitu
melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu (DALUARSA).
10) Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung
Selatan melakukan Rapat Pleno Laporan dugaan Pelanggaran. (Bukti-
P.06). Sekaligus membuat kajian awal terhadap Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dituangkan kedalam Formulir Model B.5
Kajian Awal dugaan Pelanggaran. (Bukti-P.07).
11) Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada hari
Jumat tanggal 10 Mei 2019 Bawaslu tetap berpedoman sebagaimana
pada uraian 1.6 Pasal 12 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal Pelapor
tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga)
hari sejak laporan ditenma, pengawas Pemilu tidak meregistrasi
laporan dugaan pelanggaran; Ayat (4) berbunyi”Laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang tidak di registrasi, diberitahukan kepada
Pelapor": Ayat (5) berbunyi * Pemberitahuan Laporan yang tidak
diregitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas
Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada
Pelapor".
12) Bahwa benar pada tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung
Selatan telah mengeluarkan surat pemberitahuan tindak lanjut
laporan kepada Pelapor. (Bukti-P.08).
13) Bahwa benar pada tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung
Selatan telah menerima surat balasan dari DPD Partai GOLKAR
dengan nomor B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 Perihal jawaban surat
pemberitahuan tindak lanjut laporan. (Bukti-P.09).
2. Terhadap Pokok Aduan Nomor 1:
1) Bahwa dalam rangka menggali informasi terkait adanya dugaan
pelanggaran Pemilu di kecamatan Jati Agung Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan mengundang pihak Panwaslu Kecamatan Jati
Agung untuk dimintai keterangan atas hasil pengawasan proses
Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri
oleh Sdr Eko Purnomo. (Bukti-P. 10)
2) Bahwa benar berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan Jati
Agung adanya beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, dan
telah dikeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pencocokkan (Bukti-
P. 11) diantara sebagai berikut.
Desa Jatimulyo TPS ; 1, 9
a. TPS 1 = Sudah dtbetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
b. TPS 9 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
c. C1 yg sebelumnya berisi suara untuk caleg no 1,2,3,4 pada tps
01 saat dilakukan hitung ulang temyata kosong(O) di c1 piano
d. C1 untuk parpol golkar dprd kabupaten utk caleg no 1 yg di
gugat, benar ada nya berjumlah 44, dan sesuai dengan isi
piano, namun saksi golkar memiliki rekap atau mungkin c1 yg
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak sesuai yaitu brjumiah 4 suara. Hasil hitung ulang telah di
rubah berdasarkan c1 piano yaitu 44 suara.
Desa Margakaya TPS ; 2, 4, 8
a. TPS 2 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
b. TPS 4 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
c. TPS 8 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
Desa Marga Lestari TPS : 3 (Bukti-P. 14)
a. TPS 3 = salah jumlah dan sudah sama /disesuaikan dengan C1
plano
b. Terjadi salah input hasil jumlah yg seharusnya 116 tertulis 16,
dan itu tidak mengurangi suara parpol
Desa Purwotani TPS : 4, 7 (Bukti-P. 15)
a. TPS 4 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
b. TPS 7 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
c. Tidak kendala karena permasalahan selisih terjadi di kolom
parpol lain
Desa Sinar Rejeki TPS : 14 (Bukti-P. 16)
a. TPS 14 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
b. Hasil c1 panwas dengan piano saat hitung ulang sama/ sesuai
yang brjumiah 4 untuk suara parpol, smntara milik saksi
parpol 14 yang merupakan suara caleg atas nama maria
Desa Gedung Harapan TPS : 1 (Bukti-P.17)
a. TPS 1 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano
b. Suara calon maupun caleg memang kosong (0)
Desa Karang Sari TPS 4 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1
Plano (Bukti-P. 18)
Desa Sidoharjo TPS : 1, 7 (Bukti-P. 19)
a. TPS 1 =Sudah dibetulkan/disesuaikan denganC1 Plano
b. TPS 7 =Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
Desa Rejomulyo TPS : 4, 6 (Bukti-P. 20)
a. a TPS 4 = Sudah dibetulkan /disesuaikan dengan C1 Plano
b. b TPS 6 = salah Jumlah dan Sudah dibetulkan/disesuaikan
dengan C1 Plano
10, Desa Fajar Baru TPS : 2, 7, 15 (Bukti-P.21)
a. TPS 2 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Ptano
b. TPS 7 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
c. TPS 15 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano
d. Kesalahan pada hasil input d c1, d ketahui saat penghitugan
melalui c1 plano.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Teradu
mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu
untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu tidak meianggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3) Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan.
Atau:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadii-adilnya ;
[2.11] Teradu IV dan Teradu V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Laporan Pelanggaran Pemilu a.n Ahmad Muslim dan
Syaiful Azumar;
2. Bukti T-2 : Perbaikan Laporan Pelanggaran Pemilu a.n Ahmad
Muslim dan Syaiful Azumar;
3. Bukti T-3 : Formulir Penerimaan Laporan.(Formulir B 1)
4. Bukti T-4 : Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan
Nomor:004/LP/PL/Kab/08.04A//2019;
5. Bukti T-5 : Identifikasi danverifikasi kelengkapan berkas laporan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan;
6. Bukti T-6 : Rapat Pleno Laporan dugaan Pelanggaran tanggal 13
Mei 2019;
7. Bukti T-7 : Kajian awal terhadap Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu yang dituangkan kedalam Formulir Model B.5
Kajian Awal dugaan Pelanggaran;
8. Bukti T-8 : Surat pemberitahuan tindak lanjut laporan kepada
Pelapor tanggal 13 Mei 2019;
9. Bukti T-9 : surat DPD Partai GOLKAR dengan nomor
B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 Perihal jawaban surat
pemberitahuan tindak lanjut laporan;
10. Bukti T-10 : Hasil Klarifikasi hasil pengawasan proses Rekapitulasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan
yang dihadiri oleh Eko Purnomo;
11. Bukti T-11 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jati Agung
pencocokkan C1 dengan C1 Plano;
12. Bukti T-12 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Jatimulyo
TPS ; 1, 9;
13. Bukti T-13 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Margakaya
TPS ; 2, 4, 8;
14. Bukti T-14 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Marga
Lestari TPS : 3;
15. Bukti T-15 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Purwotani
TPS : 4, 7;
16. Bukti T-16 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Sinar Rejeki
TPS : 14;
17. Bukti T-17 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Gedung
Harapan TPS : 1;
18. Bukti T-18 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Karang Sari
TPS 4;
19. Bukti T-19 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Sidoharjo
TPS : 1, 7;
20. Bukti T-20 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Rejomulyo
TPS : 4, 6;
21. Bukti T-21 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Fajar Baru
TPS : 2, 7, 15.
[2.13] PETITUM
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Kabupaten Lampung Selatan.
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex
Aequo et Bono)
[2.14] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan
Pihak Terkait menyatakan bahwa terkait dengan keberatan partai Golkar perihal
pembukakan C1 Plano dan keberatan saksi dalam rekapitulasi perolehan suara
telah ditindaklanjuti dengan berpedoman Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2019.
Terkait pokompengaduan Pengadu PPK telah melakukan prosedur secara benar,
ketika ada surat Panwas sudah dilaporkan kepada Pihak Terkait. Dalam surat
tersebut tidak dilampirkan alat bukti di TPS mana yang terjadi pelanggaran.
Pihak Terkait juga menyatakan bahwa setiap selesai rekapitulasi di tingkat desa
selalu diberikan DAA1 kepada para saksi.
KETERANGAN SAKSI TERADU
Mantan Anggota PPK Jatiagung
Saksi menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi di tingakt kecamatan dihadiri
oleh saksi Golkar. Saksi awalnya tidak mengusulkan adanya pembukaan seluruh
C1 Plano. Saksi partai Golkar menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi di
tingkat PPK, ada beberapa saksi yang lain yang menyatakan keberatan. Pada
saat diminta membuka C1 plano saki menyatakan ada kekhawatiran pleno tidak
selesai. Saksi meminta kepada para saksi untuk bertanggung jawab apabila
terjadi keterlambatan dalam rekapitulasi apabila ada pembukaan C1 Plano.
Aakhirnya semua saksi parpol sepakat untuk tidak membuka C1 Plano.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar mekanisme rekapitulasi
hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung
Selatan kehilangan suara di Kecamatan Jati Agung. Para Teradu juga tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jati Agung Nomor 38/K.LA-
02.03/TU.001/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 untuk melakukan Rekapitulasi
Ulang berdasarkan C1 Plano pada seluruh surat suara, dan setiap selesai
Rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1.
[4.1.2] Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
laporan pelanggaran Pemilu serta menyatakan Laporan Pengadu kadaluarsa;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan telah melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai prosedur peraturan
perundang-undangan. Pada tanggal 18 April 2019 rapat pleno rekapitulasi
dihadiri saksi Partai PAN, Golkar, PDIP, Partai Berkarya, Perindo, Nasdem, PKB,
PKS, Gerindra, serta Panwascam. Saksi Partai Golkar dalam pleno tersebut atas
nama Kosasih yang kemudian digantikan oleh Sutiarno. Selanjutnya PPK Jati
Agung menerima surat dari Panwascam Jati Agung dengan Nomor
38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 agar melakukan
rekapitulasi ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh surat suara dan
memberikan Salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi. PPK Jati Agung telah
melaksanakan Rekomendasi tersebut dengan memberikan langsung salinan
Formulir Model DAA1 kepada saksi setiap selesai melaksanakan Rapat PLeno
dalam 1 (satu) Desa tertentu. PPK Jati Agung juga memberikan jawaban atas
surat Panwas Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang intinya
tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut karena tidak jelas TPS dan desa
mana yang menjadi objek terjadinya kesalahan rekapitulasi. Pada tanggal 29
April 2019 dilakukan pencocokkan data Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang
dimiliki oleh PPK Jati Agung, Panwaslu Kecamatan Jati Agung dan saksi Partai
Politik setiap Desa dan TPS yang terindikasi adanya perselisihan suara.
Kemudian terhadap laporan di TPS 09 Jati Mulyo yang menyatakan Partai Golkar
hanya memperoleh 16 suara, menurut Teradu I hal tersebut tidak benar. Setelah
dicocokkan antara C1 dan DAA 1 perolehan Partai Golar berjumlah 9 suara,
Caleg nomor urut 1 sebanyak 44 suara, Caleg nomor urut 2 sebanyak 1 suara,
Caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, Caleg Nomor urut 4 mendapat 0 suara,
Caleg nomor urut 5 juga mendapat 0 suara, sehingga total perolehan suara
Partai Golkar di TPS 09 berjumlah 56 suara. Teradu I juga menyatakan tidak
benar Partai Golkar melaporkan kecurangan berjumlah 12 partai politik, karena
PPK Kecamtan JAti Agung hanya menerima mandat 10 partai politik dan satu
saksi Paslon 02. Teradu II dan Teradu III menerangkan proses Rekapitulasi
penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan
prosedur berdasarkan Form Model DAA1 dan Form Model DA1. Pada Kecamatan
Jati Agung, PPK Jati Agung telah melakukan penghitungan dengan membacakan
C1 Hologram yang dihadiri oleh para saksi dan Panwascam. Selain itu PPK Jati
Agung membuka C1 Plano ketika C1 Hologram berbeda dengan C1 milik Saksi
dan Panwascam. PPK Jati Agung juga telah melakukan hitung Ulang Surat
Suara ketika terjadi Hitungan Ganda. Teradu II dan III menyatakan menerima
laporan dari PPK Jati Agung terkait surat Panwascam Kecamatan Jati Agung
Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 perihal melakukan
Rekapitulasi Ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh suara, mengeluarkan
DAA-1 KPU setiap selesai rekapitulasi Desa, serta meminta PPK Jati Agung agar
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
memberikan salinan DAA1 setiap selesai Rekapitulasi tingkat Desa kepada Saksi
dan Panwascam. Sedangkan pembukaan C1 Plano untuk seluruh TPS
Kecamatan Jati Agung tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan
prosedur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 akibat tidak disertai bukti dan
tempat kejadian yang jelas. Kemudian tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten
Lampung Selatan menerima Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD-
PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung Ulang C1 Plano dan Kertas
Suara se-Kecamatan Jati Agung. Teradu II dan Teradu III mencermati
permohonan Laporan Partai Golkar tersebut dengan mencocokkan Form Model
DA1 dan Form Model DAA1 yang ternyata angka perolehannya telah sesuai
dengan laporan Pengadu. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
pada tanggal 4 s.d 6 Mei 2019 Teradu II dan Teradu III mengklarifikasi
permohonan laporan Pengadu terhadap saksi Partai Golkar yang hadir pada saat
Rapat Pleno tersebut. Saksi menyatakan tidak mempersoalkan angka perolehan
suara Partai Golkar, tetapi mempersoalkan adanya indikasi kecurangan sehingga
meminta untuk membuka C1 Plano serta mengisi Form Model DB2-KPU yaitu
pernyataan keberatan oleh saksi.
[4.2.2] Teradu IV dan Teradu V menerangkan telah menindaklanjuti laporan
Pengadu sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tanggal 9 Mei 2019 Teradu IV
dan Teradu V menerima laporan oleh Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar tentang
dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian Teradu IV dan Teradu V meminta pelapor
melengkapi syarat formil yang meliputi waktu kejadian, hari dan tanggal
diketahui dugaan pelanggaran, serta kejelasan identitas Terlapor. Selanjutnya
pada 10 Mei 2019 Ismet H. Jayanegara juga membuat laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang telah dituangkan dalam Formulir Penerimaan Laporan
(Formulir B 1 dan Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/08.04A//2019. Teradu IV dan Teradu V dengan didampingi
Penyidik dari Unsur Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan Negeri
Kalianda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan
melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut.
Setelah diverifikasi, peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
diketahui Pelapor pada tanggal 28 April 2019, waktu kejadian 17 April 2019 dan
dilaporkan oleh Pelapor pada 10 Mei 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 454
ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2018, Laporan Pengadu melebihi batas waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
(kadaluarsa). Teradu IV dan Teradu V selanjutnya melakukan Rapat Pleno
Laporan dugaan Pelanggaran sekaligus membuat kajian awal terhadap Laporan
dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan ke dalam Formulir Model B.5.
Dalam menindaklanjuti laporan a quo Teradu IV dan Teradu V berpedoman pada
Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi “dalam
hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga)
hari sejak laporan diterima, pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran”. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat
pemberitahuan tindak lanjut laporan kepada Pelapor pada 13 Mei 2019.
Selanjutnya pada 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menerima
surat balasan dari DPD Partai GOLKAR dengan Nomor
B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 perihal jawaban surat pemberitahuan tindak
lanjut laporan. Kemudian terkait dalil Pengadu adanya pelanggaran Pemilu di
Kecamatan Jati Agung, berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan Jati Agung
terdapat beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, akan tetapi telah
dikeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pencocokkan. Semua laporan adanya
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
perbedaan C1 dengan C1 plano tersebut menurut Teradu IV dan Teradu V telah
dilakukan perbaikan atau disesuaikan dengan C1 Plano.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Dalil Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar prosedur rekapitulasi
hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar di Kecamatan Jati Agung,
serta tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Nomor 38/K.LA-
02.03/TU.001/IV/2019, terungkap fakta PPK Kecamatan Jati Agung telah
melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
dihadiri Saksi Partai Politik dan Panwascam pada 18 April 2019. Dalam Pleno
Rekapitulasi tersebut terdapat keberatan Pengadu terkait perbedaan jumlah
perolehan suara antara salinan C1 yang dimiliki Pengadu dengan C1 milik Saksi
Parpol lain. PPK Jati Agung telah menindaklanjuti permasalahan tersebut
dengan prosedur membuka C1 Plano apabila terdapat perbedaan data salinan C1
yang dimiliki Saksi dan Panwascam. Kemudian jika terjadi ketidaksesuaian data
antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah pada
C1 Plano, maka Teradu I melakukan penghitungan ulang jumlah Surat Suara.
Setelah terbitnya Rekomendasi Panwascam Jati Agung Nomor
38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 agar PPK melakukan
Rekapitulasi Ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh surat suara dan
memberikan Salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi, Teradu I mengirimkan
jawaban melalui Surat Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang
intinya Teradu I telah memberikan salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi
setelah melaksanakan Pleno dalam 1 (satu) Desa. Sedangkan terkait permintaan
membuka C1 Plano seluruh TPS se-Kecamatan Jati Agung, Teradu I tidak dapat
menindaklanjuti permintaan tersebut karena tidak jelas TPS dan desa mana
yang diduga terjadi kesalahan rekapitulasi. Selanjutnya berdasarkan Berita
Acara Verifikasi Faktual Laporan Perselisihan Hasil Suara Model C1-DPRD
Kabupaten/Kota di Kecamatan Jati Agung tanggal 29 April 2019, Teradu I
terbukti telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Kecamatan Jati Agung
Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 dengan melakukan pencocokkan data
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota milik PPK Jati Agung, Panwaslu
Kecamatan Jati Agung dan Saksi Partai Politik pada setiap Desa dan TPS yang
terindikasi adanya perselisihan suara. Hal ini dikuatkan dengan fakta telah
dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil perolehan suara pada TPS 09 Jati Mulyo.
Perolehan suara Partai Golkar sebagaimana dalam aduan Pengadu hanya
memperoleh 16 suara, ternyata setelah pencocokkan data antara C1 dan DAA1,
suara Partai Golkar berjumlah 56 suara dengan rincian suara Partai 9 suara,
Caleg nomor urut 1 sebanyak 44 suara, Caleg nomor urut 2 sebanyak 1 suara,
Caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, Caleg Nomor urut 4 mendapat 0 suara,
Caleg nomor urut 5 mendapat 0 suara, sehingga total perolehan suara Partai
Golkar di TPS 09 Jati Mulyo berjumlah 56 suara. Selanjutnya terkait Surat Partai
Golkar Nomor B-275/LP/DPD-PG/LS/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal
Permohonan Hitung Ulang C1 Plano dan Surat Suara se-Kecamatan Jati Agung,
Teradu II dan Teradu III mencermati permohonan a quo dengan mencocokkan
Formulir Model DA1 dan Formulir Model DAA1 yang ternyata angka
perolehannya telah sesuai dengan laporan Pengadu. Terungkap fakta dalam
persidangan Pengadu tidak mempersoalkan hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Akan tetapi
Pengadu hanya mempersoalkan adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran
karena terdapat kesalahan dalam penulisan angka pada Formulir Model C1.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selain itu Pengadu tidak pernah mencocokkan data salinan C1 yang dimiliki oleh
Pengadu dengan DAA1 dan DA1 hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara, sehingga Pengadu tidak mengetahui hasil rekapitulasi pada DAA1 dan
DA1. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
dalam melakukan rekapitulasi hasil pernghitungan perolehan suara di tingkat
Kecamatan Jati Agung telah berpedoman pada prosedur penyelesaian keberatan
sebagaimana Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu
yang intinya mengatur dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-
DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Terungkap fakta Teradu I
terbukti telah melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dengan melihat C1
Plano di TPS yang dipersoalkan oleh Pengadu. Seluruh C1 yang terdapat
kesalahan pengisian angka sebagaimana dipersoalkan Pengadu telah diperbaiki
dengan cara membuka C1 Plano selanjutnya dituangkan ke dalam DAA1. Hasil
penghitungan ulang perolehan suara yang dituangkan dalam DAAl tersebut
terbukti telah sesuai dengan perolehan suara yang dipersoalkan oleh Pengadu.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga telah menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Jati Agung 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 dengan
memberikan salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi. DKPP berpendapat
Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bekerja secara profesional dalam
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalil Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilu, dan menyatakan Laporan Pengadu pada tanggal 10
Mei 2019 kedaluarsa, terungkap fakta Teradu IV dan Teradu V dengan
didampingi Penyidik dari Unsur Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan
Negeri Kalianda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung
Selatan melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan
Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi, peristiwa dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu diketahui Pelapor pada 28 April 2019. Sedangkan waktu kejadian
17 April 2019 dan baru dilaporkan pada 10 Mei 2019. Dengan demikian Laporan
Pengadu telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan Pasal 454 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 yang mengatur laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. DKPP berpendapat bahwa
tindakan Teradu IV dan Teradu V dalam proses penanganan dugaan pelanggaran
pidana Pemilu telah sesuai mekanisme yang telah ditentukan dengan melakukan
kajian awal serta verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil. Teradu IV
dan Teradu V bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terbukti
telah melaksanakan rapat pleno sebelum menetapkan status dugaan
pelanggaran pidana Pemilu. Selain itu juga telah dilakukan identifikasi serta
verifikasi kelengkapan berkas laporan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lampung Selatan untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun
materiil. Kemudian terkait dalil Pengadu adanya pelanggaran Pemilu di
Kecamatan Jati Agung, Teradu IV dan Teradu V menerangkan berdasarkan
keterangan Panwaslu Kecamatan Jati Agung terdapat beberapa perbedaan
antara C1 dengan C1 Plano, akan tetapi telah dikeluarkan Rekomendasi untuk
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dilakukan pencocokkan. Semua laporan adanya perbedaan C1 dengan C1 plano
tersebut telah dilakukan perbaikan atau disesuaikan dengan C1 Plano. DKPP
berpendapat Teradu IV dan Teradu V telah menindaklanjuti Laporan Pengadu
sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Teradu IV dan
Teradu V telah bekerja profesional dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap
Anggota PPK Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu III Hendra
Apriansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendra Fauzi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu V Khoirul Anam
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan;
5. Memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,