Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2019
Ketua PPK Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, KPU & Bawaslu Kab. Lampung Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-08-2019
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Telah terjadi Pelangaran Pemilu dimana Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan telah dirugikan dan kehilangan banyak suara di TPS se- Kecamatan Jati Agung, dalam hal ini diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jati Mulyo dalam C1 Partai Politik tertulis Partai GOLKAR hanya mendapat 16 ( Enam Belas) suara, akan tetapi setelah membuka C1 Pleno maka yang terjadi adalah jumlah suara Partai GOLKAR sebanyak 9 ( Sembilan) suara calon Nomor urut 1 (satu) adalah 44( Empat Puluh Empat) suara, Nomor urut 2 (Dua) sebanyak 1 (Satu) suara, Nomor urut 3 ( Tiga) sebanyak 2 (Dua) suara sehingga Total C1 Plano berjumlah 56 ( Lima Puluh Enam) suara sehingga Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan dar Form C1 dari perbedaan ini merugikan sebanyak 40 ( Empat Puluh) suara, selain itu Form C1 dari berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan kehilangan suara di Kecamatan Jati Agung.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu; Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi “dalam; Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu III Hendra Apriansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendra Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu V Khoirul Anam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Lampung S
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ismet H Jayanegara Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Selatan dari Partai Golkar Alamat : Jalan P Kemerdekaan, Nomor 17, Lk1 RT 07 Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Ansyori Bangsaradin Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Bakum HAM DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung Alamat : DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Junaidi : Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan. Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Alamat : Jl. Pagar Baru 2 Gg. Masjid Makmur RT. 07 RW.05 Dusun 24 Desa Fajar baru kecamatan. Jati Agung KabupatenLampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : M Abdul Hafid (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Alamat : Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Hendra Apriansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan Alamat : Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Hendra Fauzi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Alamat : Jl. Trans Sumatera Kec. Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Khairul Anam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Alamat : Jl. Trans Sumatera Kec. Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Telah terjadi Pelangaran Pemilu dimana Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan telah dirugikan dan kehilangan banyak suara di TPS se- Kecamatan Jati Agung, dalam hal ini diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jati Mulyo dalam C1 Partai Politik tertulis Partai GOLKAR hanya mendapat 16 ( Enam Belas) suara, akan tetapi setelah membuka C1 Pleno maka yang terjadi adalah jumlah suara Partai GOLKAR sebanyak 9 ( Sembilan) suara calon Nomor urut 1 (satu) adalah 44( Empat Puluh Empat) suara, Nomor urut 2 (Dua) sebanyak 1 (Satu) suara, Nomor urut 3 ( Tiga) sebanyak 2 (Dua) suara sehingga Total C1 Plano berjumlah 56 ( Lima Puluh Enam) suara sehingga Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan dar Form C1 dari perbedaan ini merugikan sebanyak 40 ( Empat Puluh) suara, selain itu Form C1 dari berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Dengan adanya temuan ini, saksi Partai Golkar meminta PPK Jati Agung untuk mengrubah hasil perolehan suara berdasarkan C1 Plano tersebut, namun setelah dikirim ke KPU Kabupaten Lampung Selatan jumlah masih sama dengan sebelumnya dibuka C1 Plano dan jumlah tidak sempurna oleh PPK, sehingga PPK ternyata di duga melakukan penghilangan suara Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Selatan, sebaran dugaan tindak pidana pemilu ini, terjadi disemua partai politik hal ini terbukti ada 12 partai politik lainnya di Kabupaten Lampung Selatan yang melaporkan dugaan kecurangan ini akan tetapi PPK kecamatan Jati Agung dan KPU Kabupaten Lampung Selatan bersiskukuh tidak membuka C1 Plano. Saat pleno di tingkat PPK Kecamatan Jati Agung dan Pleno Tingkat Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan Rekomendasi Panwaslu Kec. Jati Agung. No 38/K.LA-02.03/TU.001/IV/2019, Tanggal 24 April 2019. Isi Rekomendasi sebagai berikut: 1) Melakukan Rekapitulasi Ulang berdasarkan C Plano, untuk seluruh surat suara. 2) Setiap selesai Rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1 3. Bahwa pada tanggal 10 mei 2019 Partai Golkar Kabupaten Lampung selatan melaporkan persoalan yang dimaksud pada point 1 (satu) diatas kepada Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan; 4. Bahwa pada tanggal 13 mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menyurati Ismet H. Jayanegara dengan Nomor surat 090/K.LA- 02/PM.05.02/V/ 2019. Dimana dalam surat tersebut diatas pada angka 2 (dua) bahwa Ismet H. Jayanegara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Lanpung Selatan telah melebih batas waktu 7 (Tujuh) kerja sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu atau daluarsa. (fotokopi Surat Bawaslu dengan nomor Surat 090/ K.LA-02/PM.05.02/V/2019) 5. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dimaksud tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 ayat Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud ayat 4 disampaikan paling lama 7 (Tujuh ) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dikarenakan peristiwa yang dilaporkan ada tanggal 5 mei 2019, tanggal Laporan adalah tanggal 10 mei 2019 (berjarak hanya Lima Hari) tertanggal 15 mei 2019 berdasarkan hal tersebut Ismet. H. Jayanegara (pengadu) menyurati Bawaslu kabupaten Lampung Selatan, yang menyampaikan bahwa isi surat Bawaslu Nomor. 090/K.LA-02/PM.05.02/V/2019 adalah keliru. Sampai disusunnya surat pengaduan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan belum menindaklanjuti Surat yang dimaksud pada angka 5 di atas. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Form C1 TPS 09 Desa Jati Mulyo. 2. Bukti P-2 : Form C1 Tps 01 Desa Jati Mulyo 3. Bukti P-3 : Form C1 TPS 02 Desa Marga Jaya 4. Bukti P-4 : Form C1 TPS 03 Desa Margo Lestari 5. Bukti P-5 : Form C1 TPS 04 Desa Purwotani 6. Bukti P-6 : Form C1 TPS 07 Desa Purwotani 7. Bukti P-7 : Form C1 TPS 014 Desa Sinar Rezeki 8. Bukti P-8 : Form C1 TPS 01 Desa Gedung Harapan 9. Bukti P-9 : Form C1 TPS 04 Desa Karang Sari (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bukti P-10 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 07 Desa Sidoharjo 11. Bukti P-11 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa Karang Sari 12. Bukti P-12 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 06 Desa Rejo Mulyo 13. Bukti P-13 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 08 Desa Marga Kaya 14. Bukti P-14 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 01 Desa Sidomuyo 15. Bukti P-15 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 02 Desa Fajar Baru 16. Bukti P-16 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa Rejomulyo 17. Bukti P-17 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 07 Desa Fajar Baru 18. Bukti P-18 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 04 Desa Marga Kaya 19. Bukti P-19 : Laporan Panwascam Dan Form C1 TPS 15 Desa Fajar Baru 20. Bukti P-20 : Rekomendasi Panwascam Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan 21. Bukti P-21 : Penerimaan Laporan (Form Model B.1) 22. Bukti P-22 : Tanda Terima bukti laporan ( Form B.3) 23. Bukti P-23 : Surat Jawaban Bawaslu Lampung Selatan. No. PM.05.02/V/2019/ Tgl, 13 mei 2019. 24. Bukti P-24 : Pernyataan keberatan saksi 25. Bukti P-25 : Surat tanggapan No. B.276/LP/DPP.PG/LS/V/2019. Tgl,14 mei 2019. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KETERANGAN SAKSI Ruliansyah Saksi menyatakan bahwa tidak mempersoalkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan (PPK) maupun tingkat Kabupaten (KPU Lampung Selatan), akan tetapi saksi mempersoalkan adanya indikasi pelanggaran- pelanggaran terkait kesalahan dalam penulisan C1. Pada saat ketua PPK Jatiagung diminta untuk membuktikan permasalahan di TPS Jatimulyo, terdapat indikasi ada coretan di sertifikat menggunakan warna biru berikut tanda tangan saksi. Setelah melihat jumlah masih sama yaitu 16. Dari kronologis tersebut, saksi meminta kepada KPU kesepakatan akan dibahas atau akhir terkait permasalah tersebut. Saksi menyatakan tidak ada kepastian mengenai penyelesaian permasalahan di PPK Jatiagung. Setelah selesai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, rekapitulasi di tingkat kabupaten Saksi menyatakan tidak petrcaya dengan hasil dan menyatkan mengisi DB2. Zulhaidir Saksi menyatakan bahwa mengikuti proses rekapitulasi dari awal sampai akhir. Saksi menyatakan telah melaporkan ke PAnwascam yang ditindak lanjuti ke PPK mengenai pembukaan C1 Plano. Saksi juga menyatakan telah melaporkan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari Penyelenggara Pemilu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung melaksanakan Rapat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan pada tanggal 18 April 2019 yang di hadiri saksi Partai PAN, GOLKAR, PDIP, BEKARYA, PERINDO, NASDEM, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, dan Panwascam; 2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung menerima mandat dari saksi Partai Golkar atas Nama KOSASIH dan kemudian digantikan oleh SUTIARNO; 3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung menerima surat dari Panwascam Jati Agung surat Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 Tertanggal 24 April 2019 agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka C1 PLANO seluruh TPS Se-Kecamatan Jati Agung dan memberikan Salinan Form. Model DAA 1 kepada Saksi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung setiap selesai melaksanakan Rapat PLeno dalam 1 (satu) Desa Panitia langsung memberikan Form. Model DAA 1 kepada saksi. Panita Pemilihan Kecamtan (PPK) Jati Agung juga memberikan jawaban atas surat Panwas Surat Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 yang intinya tidak dapat menindak lanjuti karena tidak jelas TPS mana serta Desa yang terjadi kesalahan; 4. Bahwa pada Tanggal 29 April 2019 telah dilakukan pencocokan data Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Jati Agung dan saksi Partai Politik setiap Desa dan TPS yang terindikasi adanya perselisihan suara tersebut data terlampir; 5. Menyatakan tidak benar terhadap laporan di TPS 09 Jati Mulyo yang menyatakan Partai Golkar hanya memperoleh 16 suara, setelah dicocokan C1 dan DAA 1 perolehan Partai 9, Caleg nomor urut (1) (44) suara, Caleg nomor urut (2) (1) suara, Caleg nomor urut (3) (2) suara, Caleg Nomor urut (4) (0) suara, Caleg nomor urut (5) (0) suara sehingga total perolehan suara di TPS 09 jumlah 56 suara; 6. Bahwa Tidak benar Partai Golkar melaporkan kecurangan berjumlah 12 Parpol karna Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamtan JAti Agung hanya menerima mandat 10 Partai Politik dan satu saksi Paslon 02; [2.5] Teradu I telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pengajuan Nama Lo Partai GERINDRA Nomor 012/KPTS/DPC-GERINDRA/LAM-TIM/VI/2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, TANGGGAL 26 JUNI 2019 2. Bukti T-2 : Buku Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2019 3. Bukti T-3 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD KABUPATEN 4. Bukti T-4 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten 5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 6. Bukti T -6 : Buku Penerimaan Perbaikan Bakal Calon [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teradu I; Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.7] Teradu II dan III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada saat pelaksanaan Supervisi di proses Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan serta didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah sesuai dengan prosedur berdasarkan Form Model DA 1 dan Form Model DAA1. 1) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung melakukan penghitungan dengan membacakan C1 Hologram dengan dihadiri oleh para saksi dan Panwascam. 2) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung membuka C1 Plano ketika C1 Hologram berbeda dengan C1 milik Saksi dan Panwascam. 3) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jati Agung melakukan hitung Ulang Surat Suara Jika terjadi Hitungan Ganda (Suara Parpol dan Suara Caleg dihitung dua). 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung terkait dengan surat Panitia Pengawas (PANWAS) Kecamatan Jati Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 Perihal 1. Melakukan Rekapitulasi ulang berdasarkan C Plano, untuk seluruh suara. 2. Setiap selesai rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1. 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung agar menindaklanjuti dengan memberikan DAA 1 setiap selesai Rekapitulasi tingkat Desa untuk diberikan kepada Saksi dan Panwas. Sedangkan pembukaan C1 PLANO untuk seluruh TPS Kecamatan Jati Agung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jati Agung tidak dapat menindaklanjuti karena tidak sesuai dengan prosedur PKPU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 4 Tahun 2019 karna tidak disertai bukti dan tempat kejadian tidak jelas (Bukti T1). 4. Pada Tanggal 3 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menerima Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD- PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung Ulang C1 PLANO dan Kertas Suara Se-Kecamatan Jati Agung sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan mencermati permohonan Laporan Partai Golkar tersebut dengan mencocokkan dengan Form Model DA 1 dan DAA1 ternyata telah sesuai dengan laporan pengadu, dan pada saat KPU Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 4 s/d 6 Mei 2019 di NBR Kalianda KPU Kabupaten Lampung Selatan juga telah mengklarifikasi permohonan laporan pengadu terhadap saksi Partai Golkar yang hadir pada saat Rapat Pleno tersebut, saksi menyatakan dan menyebutkan bahwa saksi tidak mempersoalkan angka perolehan suara Partai Golkar tetapi mempersoalkan bahwa ada indikasi kecurangan sehingga meminta untuk membuka C1 PLANO serta mengisi Form Model DB2-KPU yaitu pernyataan keberatan oleh saksi (Bukti T2). [2.8] Teradu II dan III telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Panitia Pengawas (PANWAS) Kecamatan Jati Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 Perihal 1. Melakukan Rekapitulasi ulang berdasarkan C Plano, untuk seluruh suara. 2. Setiap selesai rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1; 2. Bukti T-2 : Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD- PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung Ulang C1 PLANO dan Kertas Suara Se-Kecamatan Jati Agung; 3. Bukti T-3 : Form Model DB2-KPU; [2.9] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II dan Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teradu II dan Teradu III ; Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.10] Teradu IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Nomor 2 teradu menyampaikan hal sebagai berikut: 1) Bahwa benar Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar pada tanggal 9 Mei 2019 telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu bertempat di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan pukul 10.00 WIB dalam hal ini diterima oleh Sdr. Arif (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sulaiman (staf bagian Penanganan Pelanggaran), didampingi oleh Penyidik dan Jaksa; 2) Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah meminta kepada Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar untuk melengkapi laporannya diantaranya sebagai berikut: a. Waktu kejadian harus di isi;b. Hari dan tanggal diketahui dugaan pelanggaran harus di isi;c. Identitas Terlapor harus jelas, memuat paling sedikit nama dan alamat. Kekurangan paling lambat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan paling lama 3 (tiga) hari, yang jatuh pada hari senin tanggal 13 Mei 2019; 3) Bahwa benar Ismet H. Jayanegara pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan pukul 10.00 WIB dalam hal ini diterima oleh Arif Sulaiman (staf bagian Penanganan Pelanggaran), didampingi oleh Penyidik dan jaksa yang dituangkan ke dalam Formulir Penerimaan Laporan.(Formulir B 1), (Bukti-P.03), dan Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan Nomor:004/LP/PL/Kab/08.04A//2019; 4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1, Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: a. Pasal 101 huruf a angka 1 berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten terhadap pelangggaran Pemilu; b. Pasal 103 huruf a berbunyi: "Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 5) Bahwa Ketentuan Pasal 454 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: a. Ayat (1) berbunyi “ Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan Pelanggaran Pemilu”; b. Ayat (3) berbunyi "Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu"; c. Ayat (4) berbunyi" Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat : a). Nama dan alamat Pelaporb). Pihak Terlapor"; c) Waktu dan tempat kejadian perkara"; dan d). Uraian kejadian. d. Ayat (6) berbunyi “ Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 1 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu"; e. Ayat (7) berbunyi “ Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib di tindaklanjuti oleh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari seteiah Temuan dan Laporan di terima dan di registrasi 6) Bahwa terkait pelaksanaan sebagaimana pada ketentuan diatas, pada pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum a. Pasal 6 berbunyi Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a). Warga Negara Indonesia, b) Pesoria Pemilu, c) Pematau Pemilu;. b. Pasal 7 berbunyi “ Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari se/ak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu"; c. Pasal 8 angka 1 berbunyi. Laporan yang diterima secara langsung dikantor pengawas pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model B. 1; Angka 2 berbunyi: Formulir penerimaan Laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap; Angka 3 berbunyi : “Dalam mengisi formulir peneriamaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan foto copy kartu tanda penduduk eleklronik dan/atau kartu identitas lain; Angka 4 berbunyi Pelapor mendatangani formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Angka 5 berbunyi “ Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir Model B.3; Angka 6 berbunyi " Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan sebagai mana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. d. Pasal 9 ayat (1) berbunyi “ Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituangkan dalam formulir Model B 5, paling lam 2 (dua) hart sejak laporan diterima, e. Pasal 9 ayat (2) berbunyi “ Kajian awal pengawas pemilu atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat Materiil, jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya; f. Pasal 9 ayat (3) berbunyi “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a) Indentitas Pelapor/ pihak yang berhak melaporkan. b). Pihak Terlapor, c). Z/aktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) han sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; d). Kesesuaian Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektromk dan/atau kartu Identitas lain; g. Pasal 9 ayat (4) berbunyi Syarat Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a). Peristiwa dan uraian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kejadian; b). Tempat peristiwa terjadi; c). saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; d). Bukti. h. Pasal 12 ayat (1) berbunyi “Dalam hal laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau Materiil, pengawas Pemilu memberitahukan kepada pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiil paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima; i. Pasal 12 ayat (2) berbunyi Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran; j. Pasal 12 ayat (4) berbunyi laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak di registrasi, diberitahukan kepada Pelapor k. Pasal 12 ayat (5) berbunyi “Pemberitahuan Laporan yang tidak diregitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. 7) Bahwa dalam pelaksanaan secara teknis Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu : a. Pasal 19 ayat (1) berbunyi : “ Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima temuan atau tindak pidana Pemilu”; b. Pasal 19 ayat (2) berbunyi “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu”; c. Pasal 19 ayat (3) berbunyi “ Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu”. 8) Bahwa dalam proses penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan selalu didampingi oleh Penyidik dari Unsur Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan. Dalam hal pemeriksaan terhadap laporan tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan terlebih dahulu melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut. (Bukti-P.05). 9) Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Ir. Ismet H. Jayanegara perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dijelaskan dalam uraian 1.1.5, uraian 1.1.6, dan uraian 1.1.7 dugaan pelanggaran Pemilu : a. Bahwa tidak benar dalil yang diadukan oleh Pelapor yang menyatakan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana diketahui pada tanggal 5 Mei 2019 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 10 Mei 2019; b. Bahwa Pelapor tidak menyertakan foto copy kartu tanda penduduk elektronik dan identitas lain sebagai syarat laporan; c. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tidak ptdana Pemilu diketahui Pelapor pada hari minggu tanggal 28 April 2019 , waktu kejadian pada pukul 15.00 WIB tanggal 17 April 2019 dan difaporkan oleh Pelapor pada tanggal 10 Mei 2019 di sekretariat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana yang tertuang dalam Formulir B.1 d. Bahwa laporan Pelapor yang dijelaskan pada point c telah melanggar ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yaitu melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu (DALUARSA). 10) Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melakukan Rapat Pleno Laporan dugaan Pelanggaran. (Bukti- P.06). Sekaligus membuat kajian awal terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan kedalam Formulir Model B.5 Kajian Awal dugaan Pelanggaran. (Bukti-P.07). 11) Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 Bawaslu tetap berpedoman sebagaimana pada uraian 1.6 Pasal 12 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan ditenma, pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran; Ayat (4) berbunyi”Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak di registrasi, diberitahukan kepada Pelapor": Ayat (5) berbunyi * Pemberitahuan Laporan yang tidak diregitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor". 12) Bahwa benar pada tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan surat pemberitahuan tindak lanjut laporan kepada Pelapor. (Bukti-P.08). 13) Bahwa benar pada tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah menerima surat balasan dari DPD Partai GOLKAR dengan nomor B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 Perihal jawaban surat pemberitahuan tindak lanjut laporan. (Bukti-P.09). 2. Terhadap Pokok Aduan Nomor 1: 1) Bahwa dalam rangka menggali informasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu di kecamatan Jati Agung Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengundang pihak Panwaslu Kecamatan Jati Agung untuk dimintai keterangan atas hasil pengawasan proses Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh Sdr Eko Purnomo. (Bukti-P. 10) 2) Bahwa benar berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan Jati Agung adanya beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, dan telah dikeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pencocokkan (Bukti- P. 11) diantara sebagai berikut. Desa Jatimulyo TPS ; 1, 9 a. TPS 1 = Sudah dtbetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano b. TPS 9 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano c. C1 yg sebelumnya berisi suara untuk caleg no 1,2,3,4 pada tps 01 saat dilakukan hitung ulang temyata kosong(O) di c1 piano d. C1 untuk parpol golkar dprd kabupaten utk caleg no 1 yg di gugat, benar ada nya berjumlah 44, dan sesuai dengan isi piano, namun saksi golkar memiliki rekap atau mungkin c1 yg (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak sesuai yaitu brjumiah 4 suara. Hasil hitung ulang telah di rubah berdasarkan c1 piano yaitu 44 suara. Desa Margakaya TPS ; 2, 4, 8 a. TPS 2 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano b. TPS 4 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano c. TPS 8 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano Desa Marga Lestari TPS : 3 (Bukti-P. 14) a. TPS 3 = salah jumlah dan sudah sama /disesuaikan dengan C1 plano b. Terjadi salah input hasil jumlah yg seharusnya 116 tertulis 16, dan itu tidak mengurangi suara parpol Desa Purwotani TPS : 4, 7 (Bukti-P. 15) a. TPS 4 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano b. TPS 7 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano c. Tidak kendala karena permasalahan selisih terjadi di kolom parpol lain Desa Sinar Rejeki TPS : 14 (Bukti-P. 16) a. TPS 14 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano b. Hasil c1 panwas dengan piano saat hitung ulang sama/ sesuai yang brjumiah 4 untuk suara parpol, smntara milik saksi parpol 14 yang merupakan suara caleg atas nama maria Desa Gedung Harapan TPS : 1 (Bukti-P.17) a. TPS 1 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano b. Suara calon maupun caleg memang kosong (0) Desa Karang Sari TPS 4 = Sudah dibetulkan / disesuaikan dengan C1 Plano (Bukti-P. 18) Desa Sidoharjo TPS : 1, 7 (Bukti-P. 19) a. TPS 1 =Sudah dibetulkan/disesuaikan denganC1 Plano b. TPS 7 =Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano Desa Rejomulyo TPS : 4, 6 (Bukti-P. 20) a. a TPS 4 = Sudah dibetulkan /disesuaikan dengan C1 Plano b. b TPS 6 = salah Jumlah dan Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano 10, Desa Fajar Baru TPS : 2, 7, 15 (Bukti-P.21) a. TPS 2 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Ptano b. TPS 7 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano c. TPS 15 = Sudah dibetulkan/disesuaikan dengan C1 Plano d. Kesalahan pada hasil input d c1, d ketahui saat penghitugan melalui c1 plano. 3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Teradu mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1) Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu tidak meianggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3) Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan. Atau: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadii-adilnya ; [2.11] Teradu IV dan Teradu V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Laporan Pelanggaran Pemilu a.n Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar; 2. Bukti T-2 : Perbaikan Laporan Pelanggaran Pemilu a.n Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar; 3. Bukti T-3 : Formulir Penerimaan Laporan.(Formulir B 1) 4. Bukti T-4 : Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan Nomor:004/LP/PL/Kab/08.04A//2019; 5. Bukti T-5 : Identifikasi danverifikasi kelengkapan berkas laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan; 6. Bukti T-6 : Rapat Pleno Laporan dugaan Pelanggaran tanggal 13 Mei 2019; 7. Bukti T-7 : Kajian awal terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan kedalam Formulir Model B.5 Kajian Awal dugaan Pelanggaran; 8. Bukti T-8 : Surat pemberitahuan tindak lanjut laporan kepada Pelapor tanggal 13 Mei 2019; 9. Bukti T-9 : surat DPD Partai GOLKAR dengan nomor B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 Perihal jawaban surat pemberitahuan tindak lanjut laporan; 10. Bukti T-10 : Hasil Klarifikasi hasil pengawasan proses Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh Eko Purnomo; 11. Bukti T-11 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jati Agung pencocokkan C1 dengan C1 Plano; 12. Bukti T-12 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Jatimulyo TPS ; 1, 9; 13. Bukti T-13 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Margakaya TPS ; 2, 4, 8; 14. Bukti T-14 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Marga Lestari TPS : 3; 15. Bukti T-15 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Purwotani TPS : 4, 7; 16. Bukti T-16 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Sinar Rejeki TPS : 14; 17. Bukti T-17 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Gedung Harapan TPS : 1; 18. Bukti T-18 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Karang Sari TPS 4; 19. Bukti T-19 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Sidoharjo TPS : 1, 7; 20. Bukti T-20 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Rejomulyo TPS : 4, 6; 21. Bukti T-21 : Perbaikan dan pencocokkan C1 Plano Desa Fajar Baru TPS : 2, 7, 15. [2.13] PETITUM (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan. Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.14] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan Pihak Terkait menyatakan bahwa terkait dengan keberatan partai Golkar perihal pembukakan C1 Plano dan keberatan saksi dalam rekapitulasi perolehan suara telah ditindaklanjuti dengan berpedoman Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2019. Terkait pokompengaduan Pengadu PPK telah melakukan prosedur secara benar, ketika ada surat Panwas sudah dilaporkan kepada Pihak Terkait. Dalam surat tersebut tidak dilampirkan alat bukti di TPS mana yang terjadi pelanggaran. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa setiap selesai rekapitulasi di tingkat desa selalu diberikan DAA1 kepada para saksi. KETERANGAN SAKSI TERADU Mantan Anggota PPK Jatiagung Saksi menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi di tingakt kecamatan dihadiri oleh saksi Golkar. Saksi awalnya tidak mengusulkan adanya pembukaan seluruh C1 Plano. Saksi partai Golkar menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi di tingkat PPK, ada beberapa saksi yang lain yang menyatakan keberatan. Pada saat diminta membuka C1 plano saki menyatakan ada kekhawatiran pleno tidak selesai. Saksi meminta kepada para saksi untuk bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan dalam rekapitulasi apabila ada pembukaan C1 Plano. Aakhirnya semua saksi parpol sepakat untuk tidak membuka C1 Plano.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan kehilangan suara di Kecamatan Jati Agung. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jati Agung Nomor 38/K.LA- 02.03/TU.001/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 untuk melakukan Rekapitulasi Ulang berdasarkan C1 Plano pada seluruh surat suara, dan setiap selesai Rekapitulasi Desa agar dikeluarkan DAA-1. [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan pelanggaran Pemilu serta menyatakan Laporan Pengadu kadaluarsa; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 18 April 2019 rapat pleno rekapitulasi dihadiri saksi Partai PAN, Golkar, PDIP, Partai Berkarya, Perindo, Nasdem, PKB, PKS, Gerindra, serta Panwascam. Saksi Partai Golkar dalam pleno tersebut atas nama Kosasih yang kemudian digantikan oleh Sutiarno. Selanjutnya PPK Jati Agung menerima surat dari Panwascam Jati Agung dengan Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 agar melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh surat suara dan memberikan Salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi. PPK Jati Agung telah melaksanakan Rekomendasi tersebut dengan memberikan langsung salinan Formulir Model DAA1 kepada saksi setiap selesai melaksanakan Rapat PLeno dalam 1 (satu) Desa tertentu. PPK Jati Agung juga memberikan jawaban atas surat Panwas Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang intinya tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut karena tidak jelas TPS dan desa mana yang menjadi objek terjadinya kesalahan rekapitulasi. Pada tanggal 29 April 2019 dilakukan pencocokkan data Model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh PPK Jati Agung, Panwaslu Kecamatan Jati Agung dan saksi Partai Politik setiap Desa dan TPS yang terindikasi adanya perselisihan suara. Kemudian terhadap laporan di TPS 09 Jati Mulyo yang menyatakan Partai Golkar hanya memperoleh 16 suara, menurut Teradu I hal tersebut tidak benar. Setelah dicocokkan antara C1 dan DAA 1 perolehan Partai Golar berjumlah 9 suara, Caleg nomor urut 1 sebanyak 44 suara, Caleg nomor urut 2 sebanyak 1 suara, Caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, Caleg Nomor urut 4 mendapat 0 suara, Caleg nomor urut 5 juga mendapat 0 suara, sehingga total perolehan suara Partai Golkar di TPS 09 berjumlah 56 suara. Teradu I juga menyatakan tidak benar Partai Golkar melaporkan kecurangan berjumlah 12 partai politik, karena PPK Kecamtan JAti Agung hanya menerima mandat 10 partai politik dan satu saksi Paslon 02. Teradu II dan Teradu III menerangkan proses Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan telah sesuai dengan prosedur berdasarkan Form Model DAA1 dan Form Model DA1. Pada Kecamatan Jati Agung, PPK Jati Agung telah melakukan penghitungan dengan membacakan C1 Hologram yang dihadiri oleh para saksi dan Panwascam. Selain itu PPK Jati Agung membuka C1 Plano ketika C1 Hologram berbeda dengan C1 milik Saksi dan Panwascam. PPK Jati Agung juga telah melakukan hitung Ulang Surat Suara ketika terjadi Hitungan Ganda. Teradu II dan III menyatakan menerima laporan dari PPK Jati Agung terkait surat Panwascam Kecamatan Jati Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 perihal melakukan Rekapitulasi Ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh suara, mengeluarkan DAA-1 KPU setiap selesai rekapitulasi Desa, serta meminta PPK Jati Agung agar (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memberikan salinan DAA1 setiap selesai Rekapitulasi tingkat Desa kepada Saksi dan Panwascam. Sedangkan pembukaan C1 Plano untuk seluruh TPS Kecamatan Jati Agung tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan prosedur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 akibat tidak disertai bukti dan tempat kejadian yang jelas. Kemudian tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Selatan menerima Surat dari Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD- PG/LS/V/2019 tentang Permohonan Untuk Hitung Ulang C1 Plano dan Kertas Suara se-Kecamatan Jati Agung. Teradu II dan Teradu III mencermati permohonan Laporan Partai Golkar tersebut dengan mencocokkan Form Model DA1 dan Form Model DAA1 yang ternyata angka perolehannya telah sesuai dengan laporan Pengadu. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 4 s.d 6 Mei 2019 Teradu II dan Teradu III mengklarifikasi permohonan laporan Pengadu terhadap saksi Partai Golkar yang hadir pada saat Rapat Pleno tersebut. Saksi menyatakan tidak mempersoalkan angka perolehan suara Partai Golkar, tetapi mempersoalkan adanya indikasi kecurangan sehingga meminta untuk membuka C1 Plano serta mengisi Form Model DB2-KPU yaitu pernyataan keberatan oleh saksi. [4.2.2] Teradu IV dan Teradu V menerangkan telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tanggal 9 Mei 2019 Teradu IV dan Teradu V menerima laporan oleh Ahmad Muslim dan Syaiful Azumar tentang dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian Teradu IV dan Teradu V meminta pelapor melengkapi syarat formil yang meliputi waktu kejadian, hari dan tanggal diketahui dugaan pelanggaran, serta kejelasan identitas Terlapor. Selanjutnya pada 10 Mei 2019 Ismet H. Jayanegara juga membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dituangkan dalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir B 1 dan Tanda terima Laporan (Formulir B.3) dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/08.04A//2019. Teradu IV dan Teradu V dengan didampingi Penyidik dari Unsur Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut. Setelah diverifikasi, peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu diketahui Pelapor pada tanggal 28 April 2019, waktu kejadian 17 April 2019 dan dilaporkan oleh Pelapor pada 10 Mei 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Laporan Pengadu melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu (kadaluarsa). Teradu IV dan Teradu V selanjutnya melakukan Rapat Pleno Laporan dugaan Pelanggaran sekaligus membuat kajian awal terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan ke dalam Formulir Model B.5. Dalam menindaklanjuti laporan a quo Teradu IV dan Teradu V berpedoman pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi “dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak laporan diterima, pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran”. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat pemberitahuan tindak lanjut laporan kepada Pelapor pada 13 Mei 2019. Selanjutnya pada 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menerima surat balasan dari DPD Partai GOLKAR dengan Nomor B.276/LP/DPD.PG/LSA//2019 perihal jawaban surat pemberitahuan tindak lanjut laporan. Kemudian terkait dalil Pengadu adanya pelanggaran Pemilu di Kecamatan Jati Agung, berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan Jati Agung terdapat beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, akan tetapi telah dikeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan pencocokkan. Semua laporan adanya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perbedaan C1 dengan C1 plano tersebut menurut Teradu IV dan Teradu V telah dilakukan perbaikan atau disesuaikan dengan C1 Plano. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Dalil Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar prosedur rekapitulasi hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar di Kecamatan Jati Agung, serta tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Nomor 38/K.LA- 02.03/TU.001/IV/2019, terungkap fakta PPK Kecamatan Jati Agung telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan dihadiri Saksi Partai Politik dan Panwascam pada 18 April 2019. Dalam Pleno Rekapitulasi tersebut terdapat keberatan Pengadu terkait perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan C1 yang dimiliki Pengadu dengan C1 milik Saksi Parpol lain. PPK Jati Agung telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan prosedur membuka C1 Plano apabila terdapat perbedaan data salinan C1 yang dimiliki Saksi dan Panwascam. Kemudian jika terjadi ketidaksesuaian data antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah pada C1 Plano, maka Teradu I melakukan penghitungan ulang jumlah Surat Suara. Setelah terbitnya Rekomendasi Panwascam Jati Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 tanggal 24 April 2019 agar PPK melakukan Rekapitulasi Ulang berdasarkan C1 Plano untuk seluruh surat suara dan memberikan Salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi, Teradu I mengirimkan jawaban melalui Surat Nomor 062/PPK.JA/IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang intinya Teradu I telah memberikan salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi setelah melaksanakan Pleno dalam 1 (satu) Desa. Sedangkan terkait permintaan membuka C1 Plano seluruh TPS se-Kecamatan Jati Agung, Teradu I tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut karena tidak jelas TPS dan desa mana yang diduga terjadi kesalahan rekapitulasi. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual Laporan Perselisihan Hasil Suara Model C1-DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Jati Agung tanggal 29 April 2019, Teradu I terbukti telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Kecamatan Jati Agung Nomor 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 dengan melakukan pencocokkan data Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota milik PPK Jati Agung, Panwaslu Kecamatan Jati Agung dan Saksi Partai Politik pada setiap Desa dan TPS yang terindikasi adanya perselisihan suara. Hal ini dikuatkan dengan fakta telah dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil perolehan suara pada TPS 09 Jati Mulyo. Perolehan suara Partai Golkar sebagaimana dalam aduan Pengadu hanya memperoleh 16 suara, ternyata setelah pencocokkan data antara C1 dan DAA1, suara Partai Golkar berjumlah 56 suara dengan rincian suara Partai 9 suara, Caleg nomor urut 1 sebanyak 44 suara, Caleg nomor urut 2 sebanyak 1 suara, Caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, Caleg Nomor urut 4 mendapat 0 suara, Caleg nomor urut 5 mendapat 0 suara, sehingga total perolehan suara Partai Golkar di TPS 09 Jati Mulyo berjumlah 56 suara. Selanjutnya terkait Surat Partai Golkar Nomor B-275/LP/DPD-PG/LS/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Permohonan Hitung Ulang C1 Plano dan Surat Suara se-Kecamatan Jati Agung, Teradu II dan Teradu III mencermati permohonan a quo dengan mencocokkan Formulir Model DA1 dan Formulir Model DAA1 yang ternyata angka perolehannya telah sesuai dengan laporan Pengadu. Terungkap fakta dalam persidangan Pengadu tidak mempersoalkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Akan tetapi Pengadu hanya mempersoalkan adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran karena terdapat kesalahan dalam penulisan angka pada Formulir Model C1. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selain itu Pengadu tidak pernah mencocokkan data salinan C1 yang dimiliki oleh Pengadu dengan DAA1 dan DA1 hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, sehingga Pengadu tidak mengetahui hasil rekapitulasi pada DAA1 dan DA1. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan rekapitulasi hasil pernghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Jati Agung telah berpedoman pada prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilu yang intinya mengatur dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano- DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Terungkap fakta Teradu I terbukti telah melakukan rekapitulasi penghitungan ulang dengan melihat C1 Plano di TPS yang dipersoalkan oleh Pengadu. Seluruh C1 yang terdapat kesalahan pengisian angka sebagaimana dipersoalkan Pengadu telah diperbaiki dengan cara membuka C1 Plano selanjutnya dituangkan ke dalam DAA1. Hasil penghitungan ulang perolehan suara yang dituangkan dalam DAAl tersebut terbukti telah sesuai dengan perolehan suara yang dipersoalkan oleh Pengadu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jati Agung 38/KLA.02.03/TV.00/IV/2019 dengan memberikan salinan Formulir Model DAA1 kepada Saksi. DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil Teradu IV dan Teradu V tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, dan menyatakan Laporan Pengadu pada tanggal 10 Mei 2019 kedaluarsa, terungkap fakta Teradu IV dan Teradu V dengan didampingi Penyidik dari Unsur Kepolisian Resor Kalianda dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi, peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu diketahui Pelapor pada 28 April 2019. Sedangkan waktu kejadian 17 April 2019 dan baru dilaporkan pada 10 Mei 2019. Dengan demikian Laporan Pengadu telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu IV dan Teradu V dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu telah sesuai mekanisme yang telah ditentukan dengan melakukan kajian awal serta verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil. Teradu IV dan Teradu V bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terbukti telah melaksanakan rapat pleno sebelum menetapkan status dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Selain itu juga telah dilakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun materiil. Kemudian terkait dalil Pengadu adanya pelanggaran Pemilu di Kecamatan Jati Agung, Teradu IV dan Teradu V menerangkan berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan Jati Agung terdapat beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, akan tetapi telah dikeluarkan Rekomendasi untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dilakukan pencocokkan. Semua laporan adanya perbedaan C1 dengan C1 plano tersebut telah dilakukan perbaikan atau disesuaikan dengan C1 Plano. DKPP berpendapat Teradu IV dan Teradu V telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Teradu IV dan Teradu V telah bekerja profesional dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu III Hendra Apriansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendra Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan Teradu V Khoirul Anam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,