Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 166/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Sinjai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 171/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Sinjai tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda. Teradu tidak mengumumkan kepada publik bahwa peserta Pemilihan hanya ada 2 (dua) pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda dalam Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (1); Pasal 33 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Arsal Arifin, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Muhammad Naim, Teradu IV Ridwan, Teradu V Nurhikmah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 166/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Takyuddin Masse Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Alamat : Jl. Pahlawan No. 78, Sangiasseri, Kec. Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai 2. Nama : Mizar Roem Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Alamat : Jl. Tun Abdul Razak Perum Citra Land Celebes Brown, Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 1 Juli 2018 Memberikan Kuasa kepada: Nama : 1. Alamsyah 2. Rio Adriano Tangkau 3. Achmad Rusyaidi Hamza 4. Muh. Nursal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Titang No. 37, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Arsal Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Kasim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Naim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ridwan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nurhikmah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 171/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Sinjai tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda. Teradu tidak mengumumkan kepada publik bahwa peserta Pemilihan hanya ada 2 (dua) pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Sinjai Menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon tertanggal 12 Februari 2018 melalui sebagai Peserta Pemilihan melalui Surat Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Unum Bupati Sinjai Nomor 34//HK.03.1- Kpt/7307/KPU-Kab/II/2018 sebagai berikut :  Nomor Urut Satu Atas nama A. Seto Gadhista dan A.Kartini  Nomor Urut Dua atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda  Nomor Urut Tiga atas nama Takyuddin Masse dan Mizar Roem Namun pada tanggal 26 Juni 2018 KPU Kabupaten Sinjai menerbitkan Keputusan No. 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018. Surat Keputusan tersebut pada pokoknya menyatakan:  Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya & A. Mahyanto Mazda sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun  Menetapkan peserta Pemilihan hanya dua pasangan Calon yaitu pasangan Calon Nomor Urut Satu A Seto Gadhista dan A kartini serta Pasangan Calon Nomor urut 3 tiga Takyuddin Masse dan Mizar Roem. Bahwa Alasan KPU Kabupaten Sinjai Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) , Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda karena yang bersangkutan tidak menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2017 Bahwa meskipun KPU Kabupaten Sinjai telah membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda tetapi Faktanya KPU tidak Mencoret gambar pasangan calon tersebut dari surat suara atau tidak mengganti surat suara pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 Bahwa selain tidak mencoret gambar pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda, KPU Sinjai juga tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda Bahwa Teradu I mengeluarkan pernyataan menyesatkan di Media Online bahwa Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda masih berhak untuk menjadi Peserta Pemilihan pada Pemungutan & Penghitungan Suara pada tanggal 27 Juni 2018, karena Keputusan KPU a quo belum sah dan mengikat (inkracht) Para Teradu tidak mencoret gambar pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda Padahal telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan atau tidak memerintahkan PPK, KPPS untuk mencoret gambar pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda. Tidak mengumumkan di papan Pengumuman TPS dan disampaikan kepada pemilih pada saat pemungutan suara di semua TPS tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda. Menghitung dan mengesahkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda sebagai suara sah. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum Teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1. P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor: 34//HK.03.1- Kpt/7307/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018; 2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor: 77/PL.03.02- Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018; 3. P-3 Formulir C1-KWK; 4. P-4 foto lokasi TPS; 5. P-5 Link Berita Pernyataan Ketua KPU yang pada Pokoknya menjelaskan keputusan No. 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 keberlakuannya ditunda; 6. P-6 Satu budel Formulir DA 2-KWK; 7. P-7 Tanda Terima Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/27.16/VI/2018. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Muhammad Yusuf; dan 2. Ambo. Memberikan kesaksian dihadapan Majelis Sidang sebagai berikut: Saksi mendapat informasi bahwa ketua KPU Kabupaten Sinjai melakukan konferensi pers. Saksi juga mengetahui dari FB bahwa KPU Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 namun yang bersangkutan masih bisa ikut Pilkada dan suaranya dapat dihitung. Pada saat di TPS, saksi melihat masih terdapat foto pasangan calon nomor urut 2, bahkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 masih dihitung. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: - Bahwa sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Sinjai telah melakukan beberapa kali sosialisasi tentang rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Selain Sosialisasi, KPU juga melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan dana kampanye sebanyak dua kali. Pada Bimtek tersebut, tim pasangan calon telah diingatkan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 24 juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, jika penyerahan laporan melewati batas waktu maka sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. - Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 dan telah diteruskan kepada masing- masing pasangan calon Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang substansinya mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pasangan calon,agar menyerahkan ke KPU setingkat paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat. - Bahwa tanggal 24 Juni 2018, KPU Kabupaten Sinjai menunggu kedatangan tim pasangan calon penghubung untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pada pukul 12.00 wita kami telah memerintahkan kepada Kasubag Hukum untuk menghubungi seluruh PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon untuk menyerahkan LPPDK tepat waktu sebagaimana. Atas upaya berkomunikasi tersebut, petugas penghubung nomor urut 1 (satu) dan nomor urut 3(tiga) menyatakan kesiapan untuk menyerahkan LPPDK dan memberi jawaban bahwa tinggal menunggu tanda tangan masing-masing pasangan calon penghubungnya.Namun untuk petugas penghubung nomor urut 2 (dua) saat dihubungi oleh Kasubag Hukum KPU Kabupaten Sinjai, tidak menjawab panggilan telepon. Upaya untuk menghubungi kembali pada pukul 14.00 wita, namun tidak terkoneksi disebabkan telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Selanjutnya pukul 15.00 wita semua Komisioner dan beberapa staf KPU Kabupaten Sinjai mencoba menghubungi beberapa nomor yang terdaftar di dalam daftar hadir KPU Kabupaten Sinjai yang juga sering hadir bersama petugas penghubung nomor urut (2) dua pada pertemuan di KPU Sinjai. Pada kesempatan tersebut, Saudara Hirmas Ahmad malah meminta waktu untuk perbaikan dan penyempurnaan laporan, sehingga Komisioner KPU Kabupaten Sinjai mengingatkan batas waktu terakhir penyampaian laporan LPPDK.Pada pukul 17.00 wita, lagi-lagi Ketua KPU Kabupaten Sinjai secara intensif menghubungi Sekretaris Partai Demokrat, namun jawabannya adalah sudah siap dan akan menuju ke kantor KPU Kabupaten Sinjai. Pukul 17.30 wita seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sinjai dan staf keluar ke pagar kantor KPU Sinjai menunggu sambil menelphone PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon yang dapat dihubungi. Pada pukul 17. 50 PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon nomor urut 3(tiga) tiba di kantor KPU langsung dijemput dan berlarian masuk ke ruangan penerimaan, melakukan serah terima LPPDK dan mendokumentasikannya dengan melakukan pencatatan waktu kedatangan dan pengambilan photo, selanjutnya diverifikasi dan memberikan tanda terima, yang disaksikan oleh petugas penghubung nomor urut 1 (satu) dan awak media yang sudah lebih duluan berada di Kantor KPU Kabupaten Sinjai. - Hingga pukul 18.00wita KPU dan staf tetap bertahan di halaman kantor KPU menunggu kedatangan PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon nomor urut 2 (dua). Pada pukul 18.05 wita, Sekretaris Partai Demokrat Hirmas Ahmad akhirnya datang mewakili tim pasangan calon nomor urut 2 (dua) tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai, Bahwa yang diserahkan oleh Hirmas Ahmad adalah lampiran LPPDK 1- Parpol yang tidak ditandatangani oleh pasangan Calon. Atas hal tersebut Komisioner KPU Kabupaten Sinjai mengadakan rapat khusus membahas LPPDK Pasangan Calon nomor urut 2(dua).Karena selain penyerahannya tidak tepat waktu, juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat mengartikan dan menjelaskan adanya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. - Rapat Komisioner pada sekitar pukul 20.00 wita memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung pasangan calon. Pada malam itu juga tanggal 24 juni 2018 sekitar pukul 21.00 wita, KPU menyurati Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut Dua untuk dilakukan klarifikasi pada keesokan harinyapada Tanggal 25 Juni 2018 pukul 10.00 wita. Klarifikasi kepada tim pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00. Hasil Klarifikasi terhadap Tim Pasangan CalonNomor Urut 2 (dua) diputuskan untuk dikonsultasikan ke KPU provinsi terlebih dahulu, sebelum dibawa ke rapat Pleno KPU Kabupaten Sinjai untuk diputuskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. - Bahwa jarak antara Kabupaten Sinjai dan kota Propinsi Sulawesi Selatan ditempuh sekitar lima jam. Konsultasi baru dapat dilaksanakan pada pukul 22.30 sampai sekitar 24.00. Hasil konsultasi kami, KPU propinsi memberikan dukungan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan KPU No 5 Tahun 2017, yaitu pemberian sanksi administrasi kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 (dua) berupa pembatalan sebagai pasangan calon. - Pada tanggal 26 juni 2018 KPU kabupaten sinjai melaksanakan rapat pleno, hasil konsultasi di KPU propinsi disampaikan komisioner devisi hukum dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sinjai pada sekitar pukul 17.30 witauntuk memutuskan pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak memasukkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai. Pada pukul 21.00 wita KPU kabupaten sinjai mengeluarkan Surat KeputusanNomor 77/PL.03.02- Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sinjai Tahun 2018. - Kemudian dilakukan Konferensi Pers oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai terkait dengan Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). - tanggal 26 juni 2018 sekitar pukul 21.00 Wita, Ketua KPU atas nama KPU Kabupaten Sinjai mengadakan Konferensi Pers di kantor KPU Kabupaten Sinjai, untuk mengumumkan kepada Masyarakat Sinjai bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) telah dibatalkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018, karena tidak menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan Konferensi Pers di atas sejalan dengan prinsip akuntabilitas. - Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Sinjai) tidak mengganti surat suara dan atau mencoret surat suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 (dua) pada tanggal 27 Juni 2018, adalah benar sebab hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1128/PY.03.1- SD/73/Prov/VI/2018 perihal penjelasan atas pasal 33 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, isi surat tersebut menjelaskan : 1. Perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibatalkan karena tidak menyampaikan LPPDK dinyatakan tidak sah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 33 ayat (2). 2. Prosedur, tata cara dan mekanisme administratif pelaksanaan untuk dinyatakan tidak sah perolehan suara sah dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dibatalkan sebagaimana dimaksud di atas tidak diatur secara detail, sehingga dikhawatirkan terjadi inkonsistensi pencatatan perolehan suara sah menjadi tidak sah jika diterapkan oleh seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggeraan pemilu, berkepastian hukum dan efektifitas 3. a. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan (b) mengatur tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berhalangan tetap dalam kurun waktu setelah 30 hari sebelum pemungutan suara sampai hari pemungutan suara. b. Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud di atas diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 78 ayat (2) meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen yang selanjutnya diatur pada pasal 82 huruf (e). c. Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang pencalonannya dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Kab/Kota tidak termasuk dalam pengertian huruf (a) dan (b) di atas bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan asas penyelenggaraan pemilu yang dilanggar terkait dengan profesionalitas penyelenggara pemilu, justru dalam bertindak kami telah melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. - Bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 (dua) tetap disahkan di TPS. Bahwa pembatalan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut Dua pada rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten tanggal 5 Juli 2018 telah sejalan dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai No:0256/ SN- 16/PM.01.02/VII/2018 yang merekomendasikan kepada teradu untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi “apabila pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah,” [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu KPU Kabupaten Sinjai mengajukan alat bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Undangan Nomor: 243/PL.03.4-Und/7037/KPU-Kab/V/2018 tentang Focus Group Discussion (FGD); 2. T-2 Undangan Nomor: 248/PL.03.4-Und/7037/KPU-Kab/V/2018 tentang Sosialisasi dan tata cara Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 3. T-3 Penerusan Penyampaian LPPDK melalui media WhatsApp; 4. T-4 Histori panggilan telepon ke petugas penghubung pasangan calon; 5. T-5 Dokumentasi penyerahan berkas LPPDK oleh Ketua tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 2 (dua); 6. T-6 Dokumen yang diserahkan oleh tim pasangan calon; 7. T-7 Undangan Nomor: 306/PL.03.5-Und/7307/KPU-Kab/VI/2018 tentang Klarifikasi terkait keterlambatan penyampaian LPPDK; 8. T-8 Surat Keputusan Nomor: 77/PL.03.2-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018; 9. T-9 Konfrensi Pers Ketua KPU Kab. Sinjai tentang Pembatalan Pasangan calon di media Online; 10. T-10 Surat Ketua KPU Provinsi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penjelasan atas Pasal 33 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda dalam Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Semula Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Keputusan Nomor 34//HK.03.1-Kpt/7307/KPU- Kab/II/2018 pada tanggal 12 Februari 2018 menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan nomor urut, yaitu : 1. A. Seto Gadhista dan A.Kartini; 2. Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda; dan, 3. Takyuddin Masse dan Mizar Roem. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018, KPU Kabupaten Sinjai menerbitkan SK Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Surat Keputusan tersebut pada pokoknya menyatakan: 1. Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018; dan 2. Menetapkan peserta Pemilihan hanya dua pasangan calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) A Seto Gadhista dan A kartini serta Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) Takyuddin Masse dan Mizar Roem. Alasan Para Teradu Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda karena yang bersangkutan tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Para Teradu tidak mencoret gambar pasangan calon tersebut dari surat suara atau tidak mengganti surat suara pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018. Selain itu, para Teradu juga tidak mengumumkan secara resmi kepada publik dan tidak memerintahkan PPK, KPPS untuk mencoret gambar pasangan calon, bahkan para Teradu masih menghitung dan mengesahkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda sebagai suara sah. Bahwa Teradu I dalam konferensi pers menyatakan, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda masih berhak untuk menjadi Peserta Pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018 karena Keputusan KPU Kabupaten Sinjai a quo belum sah dan mengikat (inkracht). [4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang substansinya mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pasangan calon agar menyerahkan ke KPU setingkat paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 Juni 2018 tepat pukul 18.00 waktu setempat. KPU Kabupaten Sinjai menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi tentang rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Selain sosialisasi, KPU Kabupaten Sinjai juga melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan dana kampanye sebanyak dua kali dan melibatkan tim pasangan calon. Dalam Bimtek tersebut, KPU Kabupaten Sinjai telah mengingatkan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA, jika penyerahan laporan melewati batas waktu maka sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018, Para Teradu memerintahkan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sinjai agar menghubungi seluruh Petugas Penghubung pasangan calon untuk menyerahkan LPPDK. Atas upaya berkomunikasi tersebut, Petugas penghubung nomor urut 1 (satu) dan nomor urut 3 (tiga) menyatakan kesiapan untuk menyerahkan LPPDK. Penghubung nomor urut 2 (dua) saat dihubungi tidak menjawab panggilan telepon, upaya untuk menghubungi terus dilakukan pada pukul 14.00 WITA, dan pukul 15.00 WITA, bahkan Para Teradu dan staf KPU Kabupaten Sinjai menghubungi beberapa kontak yang terdaftar dalam daftar hadir KPU Kabupaten Sinjai. Teradu I mengambil intensif menghubungi Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Sinjai Hirmas Ahmad dan mendapat kepastian akan menuju ke kantor KPU Kabupaten Sinjai. Pukul 17.30 WITA Para Teradu dan staf keluar kantor KPU Kabupaten Sinjai untuk menunggu sambil menghubungi Petugas Penghubung pasangan calon. Pukul 18.05 WITA Sekretaris Partai Demokrat Hirmas Ahmad tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai mewakili Tim Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) dan menyerahkan lampiran LPPDK 1- Parpol yang tidak ditandatangani oleh pasangan calon. Selanjutnya para Teradu mengadakan rapat membahas LPPDK pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) karena selain penyerahannya tidak tepat waktu, juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat mengartikan dan menjelaskan adanya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Para Teradu akhirnya memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung pasangan calon. Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, KPU Kabupaten Sinjai menyurati Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 10.00 WITA. Hasil klarifikasi terhadap Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) diputuskan untuk dikonsultasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan terlebih dahulu, sebelum dibawa ke rapat Pleno KPU Kabupaten Sinjai untuk diputuskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Hasil konsultasi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan dukungan untuk pemberian sanksi administrasi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua) berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 21.00 WITA, KPU Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda melalui Surat Keputusan Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Selanjutnya atas prinsip akuntabilitas Teradu I dan Teradu IV melakukan Konferensi Pers, serta membagi peran untuk menguhubungi beberapa PPK, PPS serta menyebarkan informasi di beberapa Masjid agar mengumumkan Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu mengakui tidak mengganti surat suara dan/atau mencoret surat suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua) pada tanggal 27 Juni 2018, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena mendasari surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1128/PY.03.1-SD/73/Prov/VI/2018 Perihal Penjelasan atas Pasal 33 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan hal tersebut sejalan dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai No: 0256/ SN- 16/PM.01.02/VII/2018 yang merekomendasikan kepada Teradu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi, “Apabila pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah,” [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V, para Pengadu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda karena tidak menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 adalah tindakan yang tepat, karena substansi dari Surat Edaran KPU RI Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pasangan calon agar menyerahkan ke KPU setingkat paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 juni 2018 tepat pukul 18.00 WITA. Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis sebanyak 2 (dua) kali dan melibatkan tim pasangan calon. Para Teradu mengingatkan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA, jika penyerahan laporan melewati batas waktu maka sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 Juni 2018, para Teradu telah berupaya menghubungi Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) namun tidak menjawab panggilan telepon, para Teradu dan staf KPU Kabupaten Sinjai juga menghubungi beberapa kontak yang terdaftar dalam daftar hadir KPU Kabupaten Sinjai. Hingga akhirnya Pukul 18.05 WITA Sekretaris Partai Demokrat Hirmas Ahmad tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai mewakili Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) dan menyerahkan lampiran LPPDK 1- Parpol yang tidak ditandatangani oleh pasangan Calon, para Teradu selanjutnya mengadakan rapat membahas LPPDK Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) dan memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung pasangan calon pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 10.00 WITA. Hasil klarifikasi tersebut diputuskan untuk dikonsultasikan ke KPU provinsi sebelum putuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sinjai. KPU Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya memberikan dukungan pemberian sanksi administrasi kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 (dua) berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 21.00 WITA, Para Teradu melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPU Provinsi dan memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda melalui Surat Keputusan Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Dengan demikian dalil pengaduan pengadu tidak terbukti. Selanjutnya para Teradu membagi peran untuk menguhubungi beberapa PPK, PPS serta menyebarkan informasi di beberapa Masjid agar mengumumkan terkait Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota . Teradu I dan Teradu IV juga melakukan Konferensi Pers, terkait Pembatalan Pasangan calon, meskipun dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I dan Teradu IV memberi pernyataan bahwa “Pasangan calon yang digugurkan atau merasa dirugikan, masih memiliki hak untuk melakukan gugatan ke Panwas”. Menurut Pengadu Pernyataan tersebut justru memberikan harapan bagi pendukung Pasangan Calon yang digugurkan untuk kembali menjadi peserta Pilkada. Menurut DKPP seharusnya Teradu I dan Teradu IV bersikap Professional, hati-hati, dan berkepastian hukum dalam memberikan pernyataan di media massa sehingga tidak menimbulkan ragam tafsir. Lebih dari itu, dalam rangka menjamin terwujudnya keadilan pemilihan pada penyelengaraan Pilkada serentak yang akan datang KPU RI perlu melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi substantif hilangnya hak konstitusional Paslon menempuh upaya hukum atas keputusan pemberian sanksi diskualifikasi terhadap peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU RI sebagai regulator perlu mempertimbangakan secara sunguh-sungguh kemanfaatan dan kemudaratan meneruskan atau menunda pemungutan suara karena penyelenggara tidak mempunyai waktu yang memadai untuk memastikan setiap pemilih mempunyai informasi adanya perubahan peserta pemilihan akibat dikenai sanksi. Berdasarkan etika dan hukum pemilu yang berlaku secara universal, Penyelenggara Pemilu mempunyai tanggung jawab untuk menyelamatkan suara pemilih. Penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis dan hukum untuk mencegah suara pemilih menjadi tidak berharga atau tidak bermakna. Para Teradu juga mengakui tidak mengganti surat suara dan/atau mencoret surat suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua) pada hari pemunggutan suara karena surat suara telah terdistribusi ke semua TPS, KPU Kabupaten Sinjai juga tidak memiliki Petunjuk Teknis untuk Mencoret surat suara apalagi surat suara tersebut mengandung Mikroteks yang tidak boleh dirusak. Para Teradu juga sangat mempertimbangkan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1128/PY.03.1-SD/73/Prov/VI/2018 Perihal Penjelasan atas Pasal 33 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai No: 0256/ SN-16/PM.01.02/VII/2018 terkait Ketentuan Pasal 33 ayat (2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi, “Apabila pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah,” dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Arsal Arifin, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Muhammad Naim, Teradu IV Ridwan, Teradu V Nurhikmah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam belas bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal dua puluh sembilan bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir