Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 264 Tahun 2018
Muh. Irfan, Anggota KPU Kab. Sinjai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 264/DKPP-PKEVII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh seluruh jajaran PPK Sinjai Timur dan beberapa PPS karena adanya peristiwa yang terjadi sekitar Pukul 02:00 Wita (dini hari) pembukaan kotak suara tersegel sambil membawa segel baru oleh oknum PPS di aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur yang menjadi kewenangan Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur namun karena kelalaiannya dengan meninggalkan Kantor PPK pada saat kejadian tanpa alasan yang jelas sementara pada saat itu sedang dilakukan pendistribusian kotak suara tersegel dari beberapa TPS karena siang harinya adalah proses pemungutan suara di TPS (Pilkada) kemudian oleh rekomendasi Panwaslu Sinjai berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi namun sampai saat ini Teradu tidak pernah di jatuhkan sanksi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur telah melakukan kelalaian dalam tugasnya sebagai Ketua PPK Sinjai Timur yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pembukaan kotak suara yang tersegel yang 11 dilakukan oleh oknum PPS pada tanggal 28 Juni 2018 pukul 02:00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur yang merupakan kewenangan Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur. Teradu telah meninggalkan Kantor PPK pada saat kejadian tanpa alasan yang jelas, padahal saat itu sedang dilakukan pendistribusian Kotak Suara tersegel dari beberapa TPS; [4.1.2] Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua PPK Sinjai Timur pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sinjai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sinjai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 telah melakukan kelalaian dalam tugasnya dengan tidak memasukkan Form Model DA KWK Pemilihan Bupati dan lampirannya ke dalam kotak suara sehingga proses Rekapitulasi sempat dihentikan untuk mencari Form Model DA KWK tersebut.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 13; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh. Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 16 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 284/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 264/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Marsuki Pekerjaan/ Lembaga : Advokat Alamat : BTN Bumi Lappa Mas 1 Blok J Nomor 35, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU Nama : Muh. Irfan Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 264/DKPP-PKEVII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh seluruh jajaran PPK Sinjai Timur dan beberapa PPS karena adanya peristiwa yang terjadi sekitar Pukul 02:00 Wita (dini hari) pembukaan kotak suara tersegel sambil membawa segel baru oleh oknum PPS di aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur yang menjadi kewenangan Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur namun karena kelalaiannya dengan meninggalkan Kantor PPK pada saat kejadian tanpa alasan yang jelas sementara pada saat itu sedang dilakukan pendistribusian kotak suara tersegel dari beberapa TPS karena siang harinya adalah proses pemungutan suara di TPS (Pilkada) kemudian oleh rekomendasi Panwaslu Sinjai berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi namun sampai saat ini Teradu tidak pernah di jatuhkan sanksi; 2. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2018 di Aula Kantor KPU Sinjai dilaksanakan Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tingkat kabupaten, namun saat kesempatan diberikan kepada Teradu Muh. Irfan, untuk rekapitulasi Kecamatan Sinjai Timur yang pada saat itu hadir seorang diri tanpa didampingi anggota PPK Sinjai Timur lainnya, tiba-tiba semua peserta Rapat Pleno Terbuka yang hadir dibuat kaget dan suasana menjadi hening karena Teradu tidak mampu menunjukkan Form model DA (hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Timur) tidak di temukan dalam kota suara. Kemudian Rapat Pleno diskorsing untuk memberikan kesempatan kepada Teradu untuk mencari dokumen yang sangat penting tersebut, namun tidak ditemukan juga dan tidak ada alasan yang jelas tentang hilangnya dokumen DA tersebut dan Pleno memutuskan untuk melanjutkan proses Rekapitulasi dengan menggunakan Arsip yang ada pada Panwascam Sinjai Timur dan Arsip yang ada pada saksi-saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Atas kejadian tersebut Panwas Kabupaten Sinjai mencatatnya sebagai Temuan. Pada saat itu Pengadu bermaksud melaporkannya pada Panwas Kabupaten Sinjai namun hasil koordinasi, Pengadu diberitahukan bahwa kejadian tersebut sudah menjadi temuan Panwaslu Kabupaten Sinjai sehingga tak perlu lagi dilaporkan. Pengadu menduga bahwa proses yang dilakukan oleh terhadap Teradu tidak transparan karena Pengadu baru mengetahui tentang adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 23 September 2018 dimana Teradu Muh. Irfan dkk dinyatakan melanggar Kode Etik dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi, namun sampai dengan saat ini proses penjatuhan sanksi terhadap Teradu belum juga dilakukan. Teradu justru saat ini terpilih menjadi Komisioner/Anggota KPU Sinjai melalui seleksi terbuka yang seharusnya tidak pantas untuk dirinya karena telah melanggar etika penyelenggara; 3. Bahwa pada tanggal 24 September 2018, Pengadu ditemui oleh 2 (dua) orang Ketua PPS yakni Tasbi selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Biroro. Keduanya memberikan kuasa sebagai advokat 2 kepada Pengadu untuk membuat laporan polisi kepada Kepolisian Resor Sinjai atas pemalsuan tanda tangan mereka yang dilakukan oleh Teradu dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PPK Sinjai Timur sebagai bukti laporan polisi. Tasbi dan Muhlis mengaku tidak pernah bertandatangan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut apalagi pembelanjaan di toko sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut dan keberatan atas pemalsuan tandatangan mereka yang dilakukan oleh Teradu. Selain itu Pengadu yang sebagai Pengadu dalam laporan kepada Kepolisian Resor Sinjai, juga telah menemui dan mengklarifikasi langsung Muhammad Aris pemilik Toko Bersinar yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut namun yang bersangkutan juga menyangkali tanda tangan tersebut, dengan menyatakan bahwa itu bukanlah tandatangannya dan yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak pernah menjual barang sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran PPK Sinjai Timur tersebut. Berdasarkan bukti surat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran PPK Sinjai Timur yang telah dimasukkan ke KPU Kabupaten Sinjai yang telah ditandatangani oleh Teradu Muh. Irfan, serta berdasarkan keterangan saksi Tasbi, Muhlis dan Muhammad Aris maka Pengadu menduga bahwa Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif/palsu dengan memalsukan tanda tangan ketiga saksi yakni Tasbi, Muhlis dan Muhammad Aris. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan ini yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu membantah seluruhnya untuk dalil-dalil yang disampaikan oleh Teradu kecuali apa yang diakui oleh Pengadu; 2. Terkait dengan pembukaan kotak suara tersegel sambil membawa segel baru oleh oknum PPS di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur yang menjadi kewenangan Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur namun karena kelalaiannya dengan meninggalkan kantor PPK pada saat kejadian tanpa alasan yang jelas sementara pada saat itu sedang dilakukan pendistribusian kotak suara tersegel dari beberapa TPS karena siang harinya adalah proses pemungutan suara di TPS (Pilkada) kemudian oleh rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan sampai saat ini tidak pernah di jatuhkan sanksi, dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Sinjai serta KPU Kabupaten Sinjai selaku Pihak Terkait telah membenarkan peristiwa tersebut, serta adanya pengakuan dari Teradu akan ketidak hadirannya pada saat pendistribusian kotak suara tersebut, maka menurut Pengadu telah cukup bukti jika Teradu telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua PPK Sinjai Timur serta tidak mampunyai membina jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan sesuatu yang di kategorikan sebagai pelanggaran penyelenggara dan sejatinya majelis pemeriksan menyatakan segala unsur pelanggaran kode etik oleh Teradu telah terpenuhi, dan terbukti secara sah 3 dan meyakinkan. sekalipun dalam bukti yang diajukan oleh Pengadu hanya dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi. 3. Kemudian pada tanggal 5 Juli 2018 pada aula kantor KPU Sinjai dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai tingkat kabupaten namun saat kesempatan diberikan untuk rekapitulasi kecamatan Sinjai Timur oleh Teradu Muh. Irfan pada saat itu seorang diri tanpa didampingi anggota PPK Sinjai Timur lainnya tiba-tiba semua peserta rapat pleno terbuka yang hadir dibuat kaget dan suasana menjadi hening karena Teradu tidak mampu menunjukkan model DA (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Sinjai Timur) tidak ditemukan dalam kotak suara. Kemudian rapat pleno di skorsing untuk memberikan Teradu kesempatan mencari dokumen yang sangat penting tersebut namun juga tidak ditemukan dan tanpa alasan yang jelas tentang hilangnya dokumen DA tersebut, sehingga rekapitulasi dilanjutkan dengan menggunakan Arsip Panwascam Sinjai Timur dan arsip saksi-saksi pasangan calon bupati sehingga Panwas kabupaten mencatat kejadian tersebut sebagai temuan panwas sekalipun pada saat itu Pengadu bermaksud melaporkannya pada panwas Sinjai namun hasil koordinasi kami di beritahukan bahwa kejadian tersebut sudah menjadi temuan panwaslu kabupaten Sinjai sehingga tak perlu lagi dilaporkan, namun sampai saat ini, proses penjatuhan sanksi tersebut belum diberikan kepada Teradu karena Pengadu menduga bahwa proses ini tidak transparan karena Pengadu baru mengetahui tentang adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 23 September 2018 bahwa Teradu dkk dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi sebagaimana bukti Pengadu justru Teradu saat ini menjadi komisioner/anggota KPU Sinjai melalui seleksi terbuka yang seharusnya tidak pantas untuk dirinya karena telah melanggar etika penyelenggara. Bahwa berdasarkan fakta persidangan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai serta KPU Kabupaten Sinjai selaku pihak terkait telah membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa proses penerusan pelanggaran etik oleh Teradu tidak dapat di teruskan karena Ketua KPU Kabupaten Sinjai saat itu tidak meneruskan ke rapat pleno. Adanya pengakuan dari Teradu dan menyampaikan bahwa model DA-KWK yang dimaksudkan telah tertinggal di atas meja pada kantor PPK Sinjai Timur saat rekapitulasi kecamatan dilakukan hingga akhirnya tidak dimasukkan dalam kotak suara tersegel, padahal jarak antara KPU kabupaten hanya berjarak 5 Km namun Sidang Pleno terbuka diskorsing selama 45 menit lamanya namun Teradu tidak juga berhasil menghadirkan DA asli tersebut, serta adanya informasi Teradu bahwa DA-KWK tersebut telah di ambil oleh GAKKUMDU keesokan harinya namun hal tersebut menurut Pengadu hanya membuat alibi belaka untuk membela diri sebab pihak terkait maupun teradu tidak pernah menyampaikan pada publik dan publik pun tidak pernah mengetahui hal tersebut, maka menurut Pengadu telah cukup bukti dan sejatinya majelis pemeriksan menyatakan segala unsur pelanggaran kode etik oleh Teradu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2018, Pengadu ditemui oleh dua orang Ketua PPS masing-masing Ketua PPS Desa Kampala (Tasbi) dan Ketua PPS Desa Biroro (Muhlis) dan memberikan kuasa (advokat) kepada Pengadu untuk membuat laporan polisi dan melaporkan pidana Teradu Muh. Irfan dkk/PPK Sinjai Timur kepada Kepolisian Resort Sinjai karena diduga telah 4 memalsukan tanda tangan mereka/telah melakukan pemalsuan surat dalam dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan PPK Sinjai Timur sebagaimana bukti laporan polisi. Bahwa Tasbi dan Muhlis keberatan dan menyangkali tanda tangan mereka pada laporan keuangan tersebut karena keduanya tidak pernah melakukan penanda tanganan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut apalagi pembelanjaan di toko sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut. - Bahwa selain penyangkalan Tasbi dan Muhlis, Pengadu sebagai Pengadu/pengadu dalam laporan ini, juga telah menemui dan mengklarifikasi langsung kepada Muhammad Aris pemilik Toko Bersinar yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut namun yang bersangkutan juga menyangkali tanda tangan tersebut, dengan menyatakan bahwa bukanlah tanda tanagnnya dan tidak pernah menjual barang sebagaimana dalam kwitansi laporan penggunaan anggaran PPK Sinjai Timur tersebut; - Bahwa berdasarkan bukti surat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggran PPK Sinjai Timur yang telah di masukkan pada KPU Sinjai yang juga ditanda tangani oleh Teradu dalam laporan ini, Muh. Irfan Serta Keterangan Saksi Tasbi, Muhlis Dan Muhammad Aris maka sungguh sudah sangatlah patut diduga bahwa Teradu selaku ketua PPK Sinjai Timur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif/palsu dengan memalsukan tanda tangan ketiga saksi Tasbi, Muhlis Dan Muhammad Aris. - Didalam persidangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Sinjai tidak mengetahui hal tersebut, sedangkan pihak terkait KPU menyampaikan bahwa komisioner tidak pernah mengetahui perihal penganggaran di kantor KPU Sinjai serta membenarkan jika PPS sejajaran Sinjai Timur pernah mendatangi kantor KPU mempertanyakan dana/biaya pemasangan alat peraga kampanye pilkada 2018 pada bulan Juni 2018, hal tersebut, menurut Pengadu telah terbukti bahwa adanya upaya Teradu menggelapkan dana/biaya pemasangan alat peraga kampanye pada pilkada Sinjai 2018 lalu karena Teradu telah mencairkannya sejak bulan maret 2018 sebagaimana Alat bukti kwitansi Pengadu; - Bahwa Teradu telah mengakui jika dirinya telah menandatangani nota pesanan serta berita acara penerimaan barang untuk dan atas nama Muhlis dan Tasbi selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Ketua PPS Desa Biroro pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Sinjai 2018 lalu kemudian Teradu menyampaikan dalam persidangan bahwa hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari keduanya serta di buktikan dengan bukti Teradu berupa SURAT PERNYATAAN yang di tandatangani oleh Muhlis dan Tasbi tertanggal 10 Oktober 2018. Kemudian menurut Teradu bahwa apa yang dilakukan Teradu hanya upaya untuk membebaskan diri dari pelanggaran yang nyata sebab bagaimana mungkin PPS sejajaran Sinjai Timur mendatangi KPU mempertanyakan dana pemasangan alat peraga kampanye jika sekiranya hal tersebut di ketahui dan di izinkan oleh para PPS. Serta tidaklah mungkin saksi-saksi Tasbi dan Muhlis melaporkan pidana Teradu pada polres Sinjai tentang pemalsuan tanda tangan meraka pada LPJ pemasangan APK jika dirinya semula memberikan izin kepada Teradu sebab hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa laporan balik jika laporan Pengadu adalah laporan palsu. Lagi pula 5 surat pernyataan Muhlis dan Muhammad Tasbi terbit setelah laporan ke DKPP dan Laporan Polisi telah dilayangkan, hal tersebut menandakan bahwa Teradu berhasil mempengaruhi Tasbi dan Muhlis (Pengadu Pidana) dan Pengadu selaku Pengadu dalam perkara ini menduga kuat jika Teradu menggunakan kekuasaannya( Intimidasi/ancaman) maupun dengan janji-janji karena Teradu sebagai atasan (Anggota KPU) dari Pengadu (Muhlis & Tasbi) yang notabene sebagai PPS hal tersebut berkesesuaian dengan informasi dari Tasbi bahwa dirinya pernah dipanggil menghadap ke KPU pasca melayangkan laporan polisi dan disana bertemu dengan Teradu, Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Sinjai serta perbuatan Teradu yang dengan menggunakan segala macam cara, termasuk dengan cara memaksa klien Pengadu untuk menandatangani pencabutan kuasa sepihak yang telah di buatnya tanpa koordinasi dengan Pengadu selaku penerima kuasa untuk melaporkan pidana Teradu (Perampasan Klien). Bahwa didalam fakta persidangan Teradu tidak membantah Pengadu sebab Teradu memang sering kali melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai penyelenggara kecamatan sebagaimana yang termuat dalam Laporan Pengadu tersebut, serta Teradu tidak membantah dengan tegas adanya dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana Rapat kerja PPS sejajaran kecamatan Sinjai Timur yang berdasarkan informasi Muhlis dan Tasbi rapat kerja tersebut tidak pernah dilakukan. Bahwa selain hal tersebut diatas, juga terdapat fakta persidangan tentang dibenarkannya alat bukti Pengadu. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh. Irfan selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Panwas Kab. Sinjai model “A.8” tentang Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor : 09/LP/PB/Kab./27.16/VI/2018 tertanggal 3 Juli 2018 yang ditanda tangni oleh SAIFUDDIN,S.Pd; 2. Bukti P-2 : Surat Panwas Kabupaten Sinjai Model A.2 berupa Formulir Temuan dengan Nomor: 012/TM/PB/Kab/27.16/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Rusmin,S.Pd; 3. Bukti P-3 : Surat Panwas Kabupaten Sinjai Model “A” tentang Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 5 juli 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Rusmin,S.Pd; 4. Bukti P-4 : Surat Panwas Kabupaten Sinjai Model “A.8” berupa 6 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 012/TM/PB/Kab/27.16/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh SAIFUDDIN,S.Pd; 5. Bukti P-5 : Surat Panwas Kabupaten Sinjai Model “A.10” yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sinjai berupa Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dengan Nomor: 0273/SN- 16/PM.01.02/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Rusmin,S.Pd; 6. Bukti P-6 : Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Panitia Penyelenggara Kecamatan Sinjai Timur berupa “Laporan Pemasangan APK Bupati dan wakil bupati Sinjai Tahun 2018 PPS Se-Kecamatan Sinjai Timur” yang ditanda tangani oleh Teradu Muh. Irfan selaku Ketua PPK Sinjai Timur; 7. Bukti P-7 : Kwitansi/bukti pembayaran belanja bahan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2018 di Kecamatan Sinjai Timur berupa pembelian material untuk 13 desa dan kelurahan oleh PPK Sinjai Timur sejumlah Rp.6.120.000 (enam Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan di terima oleh Muh. Irfan (Teradu); 8. Bukti P-8 : Tanda terima laporan polisi dengan nomor : TBL/197/IX/2018/SPKT/RES.SINJAI atas nama Ahmad Marsuki kuasa Pengadu dari Muhlis (PPS Desa Biroro) dan Tasbi, (PPS Desa Kampala) Tertanggal 28 September 2018 yang di tanda tangani oleh Suparman.S.Sos (KANIT I SPKT Polres Sinjai). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa dalam Sidang DKPP Tanggal 27 September 2018, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Juli 2018, pukul 21:15 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai yakni Hilangnya Form Model DA Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa waktu yang dimaksud adalah Kegiatan Rekapitulasi Hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018. Teradu selaku Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, dipersilahkan oleh pimpinan rapat untuk membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai. Namun pada saat Teradu membuka peti/kotak suara, Teradu tidak menemukan Model DA.2 KWK dalam kotak. Ini dikarenakan Teradu di PPK tidak memasukkan model DA.2 KWK dalam kotak. Justru yang Teradu masukkan adalah hanya berupa sampul yang isinya tertinggal di meja Aula Kantor camat Sinjai Timur, yang Teradu jadikan sebagai sekretariat dan ruang rapat pleno perekapan tingkat Kecamatan Sinjai Timur; - Kegiatan perekapan di tingkat KPU Kabupaten Sinjai tetap dilanjutkan atas kesepakatan para saksi pasangan calon, Panwaslu, Kepolisian dan KPU dengan menggunakan salinan model DA.2 KWK arsip PPK yang 7 disandingkan dengan Salinan Model DA.2 KWK yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon dan Panwaslu. Kegiatan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang pada model DA.2 KWK berjalan dengan lancar tanpa ada perbedaan angka jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon; - Pada keesokan harinya, Tanggal 6 Juli 2018 dari Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berkunjung ke sekretariat PPK meminta keterangan mengenai kejadian model DA.2 KWK yang lupa Teradu masukkan dalam kotak. Teradu di PPK menjelaskan bahwa ini benar kelalaian Teradu karena telah kelelahan melakukan perekapan selama 2 hari dan 2 malam tanpa istirahat hingga pukul 04.00 dini hari, sehingga model DA.2 untuk kebutuhan dimasukkan dalam peti tertinggal di meja perekapan. Model DA.2 dimaksud diambil oleh pihak kepolisian bersama Kapolsek diantar ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sinjai. Jadi sangkaan/tuduhan mengenai Model DA yang hilang itu tidak benar, Teradu hanya lupa memasukkan ke dalam sampul. Dan Teradu tidak berupaya untuk mengubah data karena salinan model DA.2 KWK yang Teradu berikan kepada semua saksi dan Panwas sesuai dengan model DA.2 Arsip PPK dan sesuai dengan model DA.2 KWK yang disangkakan hilang, dan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon tetap sama tanpa ada perubahan. 2. Terhadap temuan Panwaslu Kabupaten Sinjai yang didasarkan pada Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sinjai tanggal 14 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Saifuddin, S.Pd selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Sinjai yang sudah diteruskan ke KPU namun belum ada penjatuhan sanksi terhadap teradu sampai saat ini, teradu menguraikan sebagai berikut : - Bahwa pada saat kejadian, Teradu sedang tidak berada ditempat karena Teradu dan staf PPK bersama Kapolsek dan anggotanya sedang menjemput Kotak Suara di desa Kampala, Salohe, Bongki Lengkese dan Saukang; - Kejadian ini bermula pada saat pihak komisioner KPU meminta PPS mengirimkan model C1 ke KPU untuk kebutuhan Scan di Aplikasi Situng KPU. PPS dimaksud melakukan pembukaan kotak hanya untuk kebutuhan mengambil salinan model C1 yang berada dalam kotak. Kejadian ini disaksikan oleh panwascam dan pihak kepolisian. Kejadian ini telah terselesaikan atas kesepakatan KPU, Panwaslu dan Saksi Pasangan calon dan pihak kepolisian karena tidak ada unsur yang dirugikan (Tidak terjadi perbedaan perolehan suara pada salinan model C1 kepada semua saksi pasangan calon, dan model C1 oleh pihak PPS dan PPL (Pengawas), dan telah dilakukan perekapan suara pasangan calon di tingkat Kecamatan tanpa kendala; - Mengenai hal tersebut diatas pihak Panwaslu tidak merekomendasikan Teradu Muh. Irfan, S. Kep untuk diberi sanksi oleh karena Teradu sedang tidak ada ditempat dan ini murni dilakukan atas inisiatif PPS sendiri tanpa ada instruksi dari PPK. 3. Terkait Form mode DA yang hilang, Teradu menjelaskan sebagai berikut : - Bahwa Teradu selaku Ketua PPK bersama anggota PPK Sinjai Timur lainnya melakukan rapat pleno perekapan selama 2 hari 2 malam. Teradu baru menyelesaikan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon sekitar pukul 04.00 Wita, sehingga Teradu kelelahan dan 8 lupa memasukkan model DA.2 dalam sampul, sehingga hanya sampul saja yang masuk ke dalam kotak saat itu; - Bahwa Teradu selaku Ketua PPK benar benar tidak menyadari bahwa model DA KWK pemilihan Bupati tidak masuk dalam sampul. Teradu hanya memastikan waktu itu sampul yang Teradu masukkan dalam peti itu sudah lengkap padahal Teradu lupa memasukkan isi Model DA KWK ke dalam sampul. Pada saat memasukkan sampul ke dalam kotak suara,menutup dan menyegel disaksikan oleh saksi pasangan calon, Panwascam, dan orang yang hadir pada saat itu; - Bahwa saksi pasangan calon dan Panwas sepakat untuk memberikan kesempatan membacakan arsip untuk PPK yag merupakan salinan model BA DA KWK dan pada saat itu semua yang hadir tidak ada keberatan; - Bahwa pada Hari Jumat sekitar pukul 09.30 Wita, Teradu ke sekretariat PPK Kecamatan Sinjai Timur dan ditemukan Model DA KWK untuk kebutuhan dimasukkan dalam peti tertinggal di meja perekapan; - Teradu berkoordinasi dengan Kapolsek Sinjai Timur dan Panwascam Sinjai Timur serta saksi pasangan calon. Kapolsek Sinjai Timur bersama anggota Polres Sinjai membawa model DA KWK ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sinjai yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai. 4. Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban Pemasangan APK Kecamatan Sinjai Timur, Teradu menjelaskan : - Bahwa Laporan pertanggungjawaban pemasangan APK masing-masing desa dan kelurahan disetor ke KPU melalui PPK. Pada saat laporan tersebut diperiksa sekretariat PPK, ditemukan Laporan pertanggung jawaban Desa Kampala dan Desa Biroro belum ditandatangani oleh Ketua PPS. Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur kemudian menghubungi melalui telepon Ketua PPS dari kedua Desa tersebut yakni saudara Tasbi Ketua PPS desa Kampala dan saudara Muhlis Ketua PPS desa Biroro agar segera ke sekretariat PPK untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018, mengingat waktu penyampaian laporan keuangan yang sudah terlambat. Pada saat kami mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan mereka meminta kepada Teradu Muh. Muh. Irfan selaku Ketua PPK Sinjai Timuruntuk menandatangani laporan tersebut dikarenakan sedang melakukan tugas lain sehingga tidak sempat ke sekretariat PPK pada hari itu, demi pemenuhan percepatan kebutuhan administrasi dan kelancaran proses penyelenggaraan Pilkada khususnya di Kecamatan Sinjai Timur. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 9 [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan saudara Tasbi menarik/mencabut surat kuasa yang diberikan kepada saudara Ahmad Marsuki 2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan saudara Muhlis menarik/mencabut surat kuasa yang diberikan kepada saudara Ahmad Marsuki 3. Bukti T-3 : Surat saudara Tasbi Ketua PPS Desa Kampala, menarik/mencabut Laporan Polisi 4. Bukti T-4 : Surat saudara Muhlis Ketua PPS Desa Biroro, menarik/mencabut Laporan Polisi 5. Bukti T-5 : Surat pernyataan persetujuan saudara Tasbi Ketua PPS Desa Kampala untuk penandatanganan administrasi LPJ 6. Bukti T-6 : Surat pernyataan persetujuan saudara Muhlis Ketua PPS Desa Biroro untuk penandatanganan administrasi LPJ 7. Bukti T-7 : Surat pernyataan saudara Muh. Aris ( Pemilik Toko) untuk menerangkan cap dan stempel adalah benar dan sah dari toko Bersinar milik Muh. Aris [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU Kabupaten Sinjai Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sinjai terkait dengan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu sudah diterima dan sudah dikaji oleh Bagian Hukum yang diteruskan ke bagian SDM dan oleh Bagian SDM sudah diteruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Sinjai pada saat itu namun oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai tidak pernah ditandatangani dan dibawa ke Pleno, sehingga penjatuhan Sanksi Terhadap Teradu belum bisa dilakukan hingga saat ini. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota 10 KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur telah melakukan kelalaian dalam tugasnya sebagai Ketua PPK Sinjai Timur yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pembukaan kotak suara yang tersegel yang 11 dilakukan oleh oknum PPS pada tanggal 28 Juni 2018 pukul 02:00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur yang merupakan kewenangan Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur. Teradu telah meninggalkan Kantor PPK pada saat kejadian tanpa alasan yang jelas, padahal saat itu sedang dilakukan pendistribusian Kotak Suara tersegel dari beberapa TPS; [4.1.2] Bahwa Teradu saat menjabat sebagai Ketua PPK Sinjai Timur pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sinjai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sinjai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 telah melakukan kelalaian dalam tugasnya dengan tidak memasukkan Form Model DA KWK Pemilihan Bupati dan lampirannya ke dalam kotak suara sehingga proses Rekapitulasi sempat dihentikan untuk mencari Form Model DA KWK tersebut. Namun, karena dokumen Form model DA KWK dimaksud tidak ditemukan, proses terpaksa dilanjutkan dengan menggunakan arsip yang ada pada KPU, Panwas, dan para saksi pasangan calon. Atas kejadian tersebut Teradu berdasarkan kajian dugaan pelanggaran atas temuan Panwaslu Kabupaten Sinjai Nomor 012/TM/PB/Kab/27.16/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018 dinyatakan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sudah diteruskan ke KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Nomor 0273/SN- 16/PM.01.02/VII/2018 pada Tanggal 16 Juli 2018 untuk penjatuhan sanksi, namun yang terjadi Teradu justru saat ini duduk sebagai Komisioner/Anggota KPU Kabupaten Sinjai; [4.1.3] Bahwa Teradu diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye PPK Sinjai Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 dan telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Resort Sinjai. Teradu diduga telah memalsukan tandatangan Tasbi selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Biroro. Teradu juga diduga telah memanipulasi data yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APK tersebut dengan membuat nota fiktif dan memalsukan tandatangan Muhammad Aris selaku pemilik Toko Bersinar. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyampaikan sebagai berikut : [4.2.1] Terkait dengan Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan oleh oknum PPS, Teradu mengakui tidak berada ditempat pada saat kejadian berlangsung dikarenakan Teradu beserta staf PPK Sinjai Timur lainnya bersama Kapolsek dan anggotanya sedang melakukan penjemputan Kotak Suara di desa Kampala, Salohe, Bongki Lengkese dan Saukang. Teradu menyatakan bahwa kejadian ini bermula pada saat pihak komisioner KPU meminta PPS mengirimkan formulir model C1 ke KPU untuk kebutuhan Scan di Aplikasi Situng KPU. Oknum PPS dimaksud melakukan pembukaan kotak suara hanya untuk kebutuhan mengambil salinan formulir model C1 yang berada dalam kotak suara. Peristiwa ini disaksikan oleh Panwascam dan pihak kepolisian. Kejadian ini telah terselesaikan atas kesepakatan KPU, Panwaslu dan Saksi Pasangan calon dan pihak kepolisian karena tidak ada unsur yang dirugikan (Tidak terjadi perbedaan perolehan suara pada salinan formulir model C1 semua saksi pasangan calon, PPS dan PPL (Pengawas)), dan telah dilakukan rekap suara pasangan calon di tingkat Kecamatan tanpa kendala. Atas kejadian ini Panwaslu tidak 12 merekomendasikan Teradu Muh. Irfan untuk diberi sanksi oleh karena Teradu sedang tidak ada ditempat dan ini murni dilakukan atas inisiatif PPS sendiri tanpa ada instruksi dari PPK. [4.2.2] Terkait dengan tidak ditemukannya Form Model DA KWK Pemilihan Bupati Sinjai beserta lampirannya di dalam kotak suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sinjai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sinjai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 yang mengakibatkan Proses Rekapitulasi dihentikan sementara untuk mencari Form Model DA KWK tersebut, namun tidak ditemukan sehingga proses perekapan terpaksa dilanjutkan dengan menggunakan arsip yang ada pada KPU, Panwas, dan Saksi dari Pasangan Calon, yang oleh Panwaslu Kabupaten Sinjai telah diputus sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Nomor 0273/SN- 16/PM.01.02/VII/2018 pada Tanggal 16 Juli 2018 untuk penjatuhan sanksi namun belum ditindaklanjuti sampai saat ini. Teradu menyatakan bahwa benar- benar tidak menyadari bahwa Form Model DA KWK pemilihan Bupati tidak masuk dalam sampul. Teradu hanya memastikan waktu itu sampul dimasukkan dalam peti itu sudah lengkap padahal Teradu lupa memasukkan Form Model DA KWK dan lampirannya ke dalam sampul. Teradu menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kondisi fisik Teradu kelelahan akibat melakukan Rapat Pleno Perekapan selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dan baru menyelesaikan proses pembacaan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati pada pukul 04:00 WITA bersama anggota PPK Sinjai Timur. Teradu baru menemukan Form Model DA KWK tersebut setelah Teradu mendatangi Sekretariat PPK Sinjai Timur pada hari Jumat pukul 09:30 WITA dan berkoordinasi dengan Panwascam Sinjai Timur serta Kapolsek Sinjai Timur membawa Form Model DA KWK tersebut ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sinjai yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai. [4.2.3] Terkait dengan Laporan Pidana ke Pihak Kepolisian Resor Sinjai atas Pemalsuan Tanda tangan yang dilakukan oleh Teradu terhadap 2 (dua) orang Ketua PPS yakni Tasbi selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Biroro pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye PPK Sinjai Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018, Teradu menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban yang disetorkan belum ditandatangani oleh Ketua PPS. Teradu mengakui bahwa Teradu terpaksa melakukan penandatanganan tersebut dikarenakan Tasbi dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Desa Biroro sedang tidak berada di tempat karena ada tugas lain sementara waktu penyampaian laporan keuangan tersebut sudah terlambat. Teradu menyatakan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan atas izin kedua Ketua PPS tersebut setelah Teradu menghubunginya melalui Telepon dan tidak bisa datang ke Kantor Sekretariat PPK Sinjai Timur untuk melakukan penandatanganan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengadu yang dilakukan oleh seluruh Jajaran PPK Sinjai Timur dan beberapa Anggota PPS dikarenakan adanya pembukaan kotak suara yang tersegel oleh oknum PPS yang merupakan kewenangan dari Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur semasa 13 menjabat sebagai Ketua PPK Sinjai Timur yang oleh Panwaslu Kabupaten Sinjai telah diputus sebagai Pelanggaran Administrasi namun tidak ada penjatuhan sanksi kepada teradu hingga saat ini dapat dibuktikan Pengadu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua PPK Sinjai Timur saat itu seharusnya bertanggungjawab atas peristiwa tersebut dan tidak boleh meninggalkan kantor PPK tanpa alasan yang jelas karena pada saat kejadian tersebut juga sedang dilakukan pendistribusian kotak suara tersegel dari beberapa TPS yang sebelumnya telah dilaksanakan proses pemungutan suara di TPS (Pilkada). Pengadu menguatkan dalil aduannya dengan melampirkan bukti kajian atas Laporan dugaan pelanggaran dari pengadu dimana dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten Sinjai tidak dilakukan klarifikasi terhadap Teradu dengan alasan bahwa hanya anggota PPK bernama Yunus yang berada pada saat kejadian tersebut. Dengan melihat bukti yang diajukan oleh Pengadu, DKPP berpendapat bahwa Teradu sebagai salah satu dari pihak yang dilaporkan oleh Pengadu, semestinya diberikan panggilan klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Sinjai sebagaimana aturan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “ Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pengadu, Teradu, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. [4.3.2] Terkait pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu pada saat menjabat sebagai Ketua PPK Sinjai Timur diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dengan tidak memasukkan Form DA KWK Pemilihan Bupati dan lampirannya kedalam kotak suara sehingga mengakibatkan proses rekapitulasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sinjai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sinjai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 dihentikan sementara untuk mencari Form Model DA KWK tersebut namun tidak ditemukan sehingga proses rekapitulasi terpaksa dilanjutkan dengan menggunakan arsip yang ada pada KPU, Panwas, dan Saksi dari Pasangan Calon dapat dibuktikan oleh Pengadu. Kejadian tersebut oleh Panwaslu Kabupaten Sinjai telah diputus sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Nomor 0273/SN-16/PM.01.02/VII/2018 pada Tanggal 16 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti, namun sampai dengan saat ini Teradu belum dijatuhi sanksi oleh KPU Kabupaten Sinjai. Teradu justru saat ini duduk sebagai Anggota KPU Kabupaten Sinjai Periode 2018-2023. Tidak adanya penjatuhan sanksi kepada Teradu hingga saat ini terungkap dalam persidangan bahwa laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh teradu sebagaimana yang tertuang dalam kajian dugaan pelanggaran atas temuan Panwaslu Kabupaten Sinjai Nomor 012/TM/PB/Kab/27.16/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018 telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan sudah diteruskan ke KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Nomor 0273/SN-16/PM.01.02/VII/2018 pada Tanggal 16 Juli 2018 sudah diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, prosesnya berhenti karena Ketua KPU Kabupaten Sinjai pada saat itu tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke Rapat Pleno. Selain itu, tidak pula ada pertanyaan dari beberapa komisioner yang lain atas ketidakberlanjutan 14 proses tersebut. Dalam persidangan Teradu mengakui telah lalai tidak mengontrol dengan baik kelengkapan logistik Pilkada seperti Form Model DA KWK Pemilihan Bupati dan lampirannya ke dalam sampul yang ada di kotak suara. Teradu hanya melihat sampul dan tidak sempat memeriksa isinya. Atas kejadian tersebut, pimpinan Rapat pleno mengambil inisiatif menawarkan penghitungan suara menggunakan arsip yang ada di KPU dan disandingkan dengan yang dipegang oleh Panwas dan saksi pasangan calon. Inisiatif Kebijakan tersebut disetujui oleh semua pihak sehingga proses rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan Sinjai Timur tetap dilanjutkan dan hasilnya diterima oleh peserta pleno karena terdapat kesesuaian data perolehan yang dipegang oleh Panwas dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dan fakta yang terungkap dalam Persidangan, dalil aduan Pengadu bahwa Teradu semasa menjabat sebagai Ketua PPK Sinjai Timur melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara nyata terbukti. DKPP berpendapat bahwa seharusnya Pihak KPU Kabupaten Sinjai melaksanakan putusan/rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Sinjai sebagaimana Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 13 huruf p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan huruf q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjatuhkan sanksi kepada Teradu karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pihak Panwaslu Kabupaten Sinjai juga seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 30 huruf f. yang berbunyi “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota”. [4.3.3] Terkait dengan Pokok Aduan bahwa Teradu telah melakukan pemalsuan tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye PPK Sinjai Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 yang telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Sinjai, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memalsukan tandatangan dari Tasbi selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Biroro. Teradu juga diadukan Pengadu karena telah memanipulasi data yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APK tersebut dengan membuat nota fiktif dan memalsukan tandatangan Muhammad Aris selaku Pemilik Toko Bersinar. Pengadu berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Tasbi dan Muhlis 15 selaku pihak yang dirugikan atas pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh Teradu, telah melakukan klarifikasi langsung kepada Muhammad Aris selaku Pemilik Toko Bersinar yang juga diduga telah dipalsukan tandatangannya oleh Teradu. Pengadu memperkuat dalil aduannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa Nota Pesanan, Berita Acara Penerimaan Barang dan Kwitansi yang telah dipalsukan tandatangannya oleh Teradu, serta surat Tanda Bukti Lapor dari Kepolisian Resor Sinjai. Dalam Persidangan terungkap bahwa Teradu mengakui perbuatannya tersebut. Teradu menyatakan bahwa Teradu terpaksa melakukan penandatanganan tersebut dikarenakan Tasbih dan Muhlis selaku Ketua PPS Desa Kampala dan Desa Biroro sedang tidak berada di tempat karena ada tugas lain, sementara waktu penyampaian laporan keuangan tersebut sudah terlambat. Teradu menyatakan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan atas izin kedua Ketua PPS tersebut setelah Teradu menghubunginya melalui Telepon dan tidak bisa datang ke Kantor Sekretariat PPK Sinjai Timur untuk melakukan penandatanganan. Teradu juga menyatakan bahwa Pemalsuan tandatangan Muhammad Aris selaku Pemilik Toko juga dilakukan atas izin dari Muhammad Aris selaku Pemilik Toko Bersinar yang tidak lain adalah Paman dari Teradu. Teradu juga menunjukkan kepada Majelis berkas- berkas yang dipalsukan tandatangannya oleh Teradu. DKPP berpendapat bahwa Teradu seharusnya tidak melakukan pemalsuan tandatangan tersebut walaupun dengan alasan yang sangat mendesak sekalipun telah mendapatkan izin dari Tasbi dan Muhlis selaku pihak yang tandatangannya dipalsukan. Tindakan Teradu yang memalsukan tandatangan meskipun mendapatkan izin karena faktor waktu yang mendesak adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Teradu Terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh. Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 16 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Teradu dan tidak dihadiri oleh Pengadu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 17