Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 197 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan KPU OKU Selatan berawal dari Laporan yang di terima Bawaslu OKU Selatan. Pelapor 1(satu) atas nama Ferli Oktavianus (Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah OKU Selatan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 a.n. Patri Kamsejo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Doni Yansen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV Nopiyansah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Irzal Efendi, dan Teradu V Arip Farawita masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 229- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Komang Wardiasa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jl. Umpu Serunjung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Doni Yansen Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Irzal Efendi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yuristian Ramadoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nopiyansah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arip Farawita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jl. Raya Ranau, Kelurahan Kecipung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan KPU OKU Selatan berawal dari Laporan yang di terima Bawaslu OKU Selatan. Pelapor 1(satu) atas nama Ferli Oktavianus (Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah OKU Selatan). Pelapor 2 (dua) Tarekh Abdul Azis (Ketua Relawan Demokrasi OKU Selatan) dan, Pelapor 3 (tiga), Alan Bokcy Gustiawan (Ketua PC Relawan Perjuangan Demokrasi OKU Selatan). Secara bersamaan sekira pukul 09.00 WIB, hari Senin, Tanggal 27 Mei 2024 datang langsung ke Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten OKU Selatan, yang beralamat di Jl. Raya Ranau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Para pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKU Selatan terkait dengan Anggota PPS yang telah ditetapkan dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Dimana, KPU OKU Selatan diduga meluluskan, Anggota PPS Atas Nama Patri Kamsejo dari Kecamatan Pulau Beringin Desa Pulau Beringin Utara, yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari partai PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada Pemilu tahun 2024. Sebelum, Para pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OKU Selatan terkait dengan Anggota PPS yang telah ditetapkan dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Bawaslu OKU Selatan sudah terlebih dulu memberikan himbauan dan rekomendasi kepada KPU OKU Selatan, antara lain ; 1. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 089/PM.00.02/SS- 11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan PPK,PPS, dan KPPS. 2. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 091/PM.00.02/K.SS- 11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan Penyelenggaraan Ad-Hoc (PPK, PPS, dan KPPS). 3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024. 4. Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 103/PM.00.02/K.SS- 11/05/2024 tentang Imbauan Kepada KPU Kabupaten OKU Selatan terkait adanya indikasi Perekrutan Calon Anggota PPK, masih terdaftar dalam sistem informasi Partai Politik. Atas dasar laporan ini Bawaslu OKU Selatan melakukan Penanganan Pelanggaran, dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor, serta pemeriksana bukti-bukti sesuai dengan dengan Perbawasu No 8 Tahun 2020. Berdasarkan, hasil klarifikasi, pemeriksaan Bukti-Bukti, dan fakta-fakta yang ada atas laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/06.14/V/2024 terbukti melakukan Pelanggar Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Scan Surat Pernyataan salah satu anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Bukti P-1 atas nama Yuristian Ramadoni (Bukti dari Pelapor) Bukti P-2 Scan group Whatsapp KPU Provinsi & Kab/Kota Se-Sumsel (Bukti dari Pelapor) Scan Berita Acara Pleno Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) Bukti P-3 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 Bukti P-4 DCT Pemilu tahun 2024 dari partai PKS Dapil 4 Nomor Urut 7 Scan Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor Bukti P-5 089/PM.00.02/SS-11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan PPK,PPS, dan KPPS Scan Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor Bukti P-6 091/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 tentang Imbauan Pembentukan Penyelenggaraan Ad-Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Scan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor Bukti P-7 098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Scan Imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor 103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 tentang Imbauan Kepada KPU Bukti P-8 Kabupaten OKU Selatan terkait adanya indikasi Perekrutan Calon Anggota PPK, masih terdaftar dalam sistem informasi Partai Politik. Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor : 295 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukti P-9 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 Fotocopy KTP atas nama Ferli Oktavianus sebagai Pelapor dengan Bukti P-10 Nomor NIK (1609010302980004); Fotocopy KTP atas nama Tarekh Abdul Azis sebagai Pelapor dengan Bukti P-11 Nomor Nik (1609192911970001); Fotocopy KTP atas nama Alan Bokcy Gustiawan sebagai Pelapor dengan Bukti P-12 Nomor NIK (1671090309950004); Fotocopy KTP atas nama Yuristian Ramadoni sebagai Terlapor dengan Bukti P-13 Nomor NIK (160905106840001); Fotocopy KTP atas nama Doni Yansen sebagai terlapor dengan Nomor Bukti P-14 NIK (1609011506890001); Fotocopy KTP atas nama Irzal Effendi sebagai terlapor dengan Nomor Bukti P-15 NIK (1609120901830003); Fotocopy KTP atas nama Noviyansah sebagai terlapor dengan Nomor NIK Bukti P-16 (1609121511830003); Fotocopy KTP atas nama Arip Farawita sebagai Terlapor dengan Nomor Bukti P-17 NIK (1671061802930003); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 197-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Pokok Pengaduan Pengadu Pengadu pada pokok perkaranya mengadukan Para Teradu dengan perbuatan yang dilakukan: 1. Menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor: 77/PP.04.2-PU/1609/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. 2. Penetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 3. Tidak Melaksanakan Imbauan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor:089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 tanggal 18 April 2024; Nomor: 091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 tanggal 23 April 2024; Nomor 098/PM.00.02/K.SS- 11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024; Nomor: 103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 14 Mei 2024. Dengan dugaan Pasal yang di langgar: 1. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2; 2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 7; 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 Huruf C. B. Jawaban Teradu KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam hal ini TERADU akan menjawab seluruh Pokok Pengaduan yang disampaikan PENGADU dengan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa dalam tuduhan Pengadu KPU OKU Selatan tidak melaksanakan Imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor: 089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 tanggal 18 April 2024; Nomor: 091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 tanggal 23 April 2024 dan Nomor: 103/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 14 Mei 2024, perlu kami sampaikan dalam sidang Yang Mulia bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan Imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan dan KPU Kabupaten OKU Selatan telah melakukan Tahapan Pembentukan Penyelanggara Adhoc sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. 2. Bahwa dalam tuduhan Pengadu KPU OKU Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Nomor: 098/PM.00.02/K.SS- 11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024, perlu kami sampaikan kepada Majelis bahwa Rekomendasi tersebut di keluarkan/ di terbit oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan pada Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan isi rekomendasi: (1) melaksanakan Perekrutan sesuai dengan peraturan perundang-undangandan petunjuk teknis yang telah di tetapkan. (2) memeriksa persyaratan calon anggota ppk, pps dan kpps dengan teliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (3) KPU Kabupaten OKU Selatan agar tidak meluluskan nama-nama calon anggota PPK terlampir dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota PPK, naman nama sebagai berikut: (1) CICI ZARINA ULFA – Calon PPK BPRRT-terlibat Partai Amanat Nasional; (2) PATRI KAMSEJO, ST – Calon PPK Pulau Beringin-terlibat Partai Keadilan Sejahtera; (3) DESTA HALI TASMA – Calon PPK Mekakau Ilir – terlibat Partai Demokrasi Indonesia. Terkait hal tersebut nama-nama sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, telah di tindak lanjuti oleh KPU Kabupaten OKU Selatan dengan mencoret nama nama tersebut dari calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan. 3. Bahwa dalam pokok Aduan Pengadu, Pengadu mempermasalahkan KPU Kabupaten OKU Selatan yang diduga meluluskan Anggota PPS atas nama Patri Kamsejo dari Kecamatan Pulau Beringin Desa Pulau Beringin Utara yang terlibat Partai Politik, dalam kesempatan ini Yang Mulia Majelis perlu kami jelaskan Kronologis sebagai berikut, bahwa yang bersangkutan Patri Kamsejo setelah dinyatakan tidak lulus pada tahap Perekrutan PPK, yang bersangkutan mendaftar kembali melalui SIAKBA sebagai calon anggota PPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Dan secara administrasi yang bersangkutan telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun, sehingga yang bersangkutan lulus tahap seleksi administrasi, selanjutnya yang bersangkutan juga telah mengikuti seleksi tes tertulis PPS yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Beringin dan dinyatakan lulus serta berhak mengikuti Tes Wawancara PPS yang diselenggarakan sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai tanggal 23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin, adapun pada tahap Wawancara Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan sesuai Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 117/PP.04.3-BA/1609/2024 tanggal 19 Mei 2024 tentang Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah mendelegasikan tugas seleksi Wawancara Calon Anggota PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan wilayah kerjanya. Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten OKU Selatan telah melakukan penetapan PPS terpilih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Bahwa dikemudian hari setelah Pelantikan PPS terpilih, KPU Kabupaten OKU Selatan mendapati informasi bahwa telah meluluskan anggota PPS yang terlibat Partai Politik atas nama Patri Kamsejo, KPU Kabupaten OKU Selatan dalam kesempatan pertama segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PP.04.2- BA/1609/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Pada Pilkada Tahun 2024 , sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan Patri Kamsejo, telah mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak boleh terlibat Partai politik, dan yang bersangkutan telah mengakui menyembunyikan fakta kepada PPK Pulau Beringin pada saat Wawancara Calon PPS yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pulau Beringin bahwa yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2024. 5. Pada tanggal 01 Juli 2024 KPU OKU Selatan telah memanggil PPK Pulau Beringin untuk dimintai keterangannya terkait Prosedur Wawancara Calon PPS, bahwa PPK Kecamatan Pulau Beringin telah memeriksa yang bersangkutan pada Aplikasi SIPOL setiap peserta yang diwawancarai sesuai dengan prosedur pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi SIPOL sesuai NIK atas nama Patri Kamsejo, hasil klarifikasi terhadap PPK Pulau Beringin telah di tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 140/PP.04.2- BA/1609/2024 Tanggal 1 Juli 2024 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin Terhadap Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Beringin. 6. Terkait hal tersebut diatas Yang Mulia Majelis DKPP, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan telah mengambil Langkah korektif untuk melakukan perbaikan sebagai mana mestinya dengan memberhentikan saudara Patri Kamsejo, selanjutnya mengangkat dan melantik Pengganti Antar Waktu pada nomor urut selanjutnya menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin di sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 127/PP.04.2- BA/1609/2024 tanggal 12 Juni 2024 Tentang dan di tetapkan dengan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selatan Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 7. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas pada Tahapan Rekrutmen Calon Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tidak terdapat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, dan KPU Kabupaten OKU Selatan telah mengambil langkah langkah korektif untuk memperbaiki kesalahan administrative yang dilakukan pada tahap wawancara oleh PPK Kecamatan Pulau Beringin. Demikian sesuai dengan fakta dan bukti yang telah kami hadirkan di persidangan ini, bahwa penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan sebagai alat deteksi keterlibatan partai politik bagi calon pendaftar pada Rekrutmen Badan Adhoc masih membuka ruang terjadinya kesalahan, Yang Mulia Majelis Sidang DKPP, bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan telah mengambil Langkah langkah korektif untuk menyelesaikan permasalahan administratif tersebut, dan menjadi pelajaran berarti bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelengga pemilu pada masa yang akan datang. [2.5] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan seadil-adil nya Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai mana yang dituduhkan oleh saudara Pengadu. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Berita Acara Pleno Nomor: 114/PP.04.1-BA/1609/2024 Tentang Peneapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan 1. Bukti T-1 Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024 2. Bukti T-2 Tangkap Layar NIK a.n. Patri Kamsejo Berita Acara Nomor 117/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara 3. Bukti T-3 Kepada PPK Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, tanggal 19 Mei 2024 Berita Acara Nomor 121/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Klarifikasi Anggota PPS yang mengundurkan diri serta 4. Bukti T-4 Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Pada Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tanggal 31 Mei 2024 Berita Acara Nomor 140/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Pulau Beringin terhadap 5. Bukti T-5 Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Beringin Pada Pilkada Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024. Berita Acara Nomor 127/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil 6. Bukti T-6 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 828 Tahun 2028 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan 7. Bukti T-7 Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024 Berita Acara Nomor 126/PP.04.2-BA/1609/2024 Tentang Pemberhentian PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil 8. Bukti T-8 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9. Bukti T-9 827 Tahun 2028 Tentang Pemberhentian Anggota PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Oktober 2024. Pihak Terkait menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sepakat agar pelanggara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sepakat agar Pengadu selaku Kordinator yang membidangi melaporkan perkara a quo ke DKPP.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 a.n. Patri Kamsejo. Bahwa Patri Kamsejo adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari partai PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada Pemilu tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan benar Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 098/PM.00.02/K.SS-11/05/2024 Tanggal 6 Mei 2024. Bahwa Rekomendasi tersebut di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan pada Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan isi rekomendasi: (1) melaksanakan Perekrutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah di tetapkan. (2) memeriksa persyaratan calon Anggota PPK, PPS dan KPPS dengan teliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (3) KPU Kabupaten OKU Selatan agar tidak meluluskan nama-nama calon anggota PPK terlampir dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota PPK, yaitu sebagai berikut: (1) CICI ZARINA ULFA – Calon PPK BPRRT-terlibat Partai Amanat Nasional; (2) PATRI KAMSEJO, ST – Calon PPK Pulau Beringin-terlibat Partai Keadilan Sejahtera; (3) DESTA HALI TASMA – Calon PPK Mekakau Ilir – terlibat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Terkait hal tersebut nama-nama sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, telah di tindak lanjuti oleh KPU Kabupaten OKU Selatan dengan mencoret nama nama tersebut dari calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan. Bahwa setelah dinyatakan tidak lulus pada tahap Perekrutan PPK, Patri Kamsejo mendaftar kembali melalui SIAKBA sebagai calon anggota PPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024. Secara administrasi Patri Kamsejo telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun, sehingga Patri Kamsejo lulus tahap seleksi administrasi. Kemudian, Patri Kamsejo mengikuti seleksi tes tertulis PPS yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Beringin dan dinyatakan lulus serta berhak mengikuti Tes Wawancara PPS yang diselenggarakan sejak tanggal 21 s.d. 23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin. Bahwa pada tahapan Wawancara Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan mendelegasikan tugas seleksi Wawancara Calon Anggota PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan wilayah kerjanya sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 117/PP.04.3-BA/1609/2024 tanggal 19 Mei 2024. Bahwa setelah tahapan wawacara calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan penetapan PPS terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa beberapa hari setelah Pelantikan PPS terpilih, KPU Kabupaten OKU Selatan mendapati informasi bahwa telah meluluskan Anggota PPS yang terlibat Partai Politik atas nama Patri Kamsejo. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten OKU Selatan memanggil Patri Kamsejo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PP.04.2-BA/1609/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Tahun 2024. Dalam klarifikasi tersebut Patri Kamsejo mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak boleh terlibat Partai politik, dan mengakui menyembunyikan fakta pada saat tahapan wawancara yang dilakukan oleh PPK Pulau Beringin bahwa dirinya pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 1 Juli 2024 KPU OKU Selatan telah memanggil PPK Pulau Beringin untuk dimintai keterangannya terkait Prosedur Wawancara Calon Anggota PPS sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 140/PP.04.2- BA/1609/2024 Tanggal 1 Juli 2024 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin Terhadap Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Beringin. Dalam klarifikasi tersebut PPK Kecamatan Pulau Beringin menyatakan telah memeriksa setiap peserta yang diwawancarai sesuai dengan prosedur pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi SIPOL. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah memberhentikan Patri Kamsejo dan melantik Pengganti Antar Waktu pada nomor urut selanjutnya menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 127/PP.04.2-BA/1609/2024 tanggal 12 Juni 2024. Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Selatan Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024. Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti ini, penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan sebagai alat deteksi keterlibatan partai politik bagi calon pendaftar pada Rekrutmen Badan Adhoc masih membuka ruang terjadinya kesalahan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 a.n. Patri Kamsejo. Bahwa Patri Kamsejo adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari PKS Nomor urut 7 (Tujuh) pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 April 2024, Pengadu menerbitkan Surat Nomor 089/PM.00.02/K.SS-11/04/2024 perihal Imbauan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian pada tanggal 23 April 2024, Pengadu kembali menerbitkan Surat Nomor 091/PM.00.002/K.SS-11/04/2024 perihal Imbauan Pembentukan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS). Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024, Pengadu menerbitkan Surat Nomor 098/PM.00.02/L.SS- 11/05/2024 perihal Rekomendasi agar Para Teradu tidak meluluskan nama-nama Calon Anggota PPK atas nama Cici Zarina Ulfa, Patri Kamsejo, dan Desta Hali Tasma karena tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Pengadu kembali menerbitkan Surat Nomor 103/PM.00.02/K.SS- 11/05/2024 perihal Imbauan (vide Bukti P-8). Bahwa terhadap rekomendasi a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan mencoret nama-nama tersebut dari Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan rekomendasi Pengadu. Bahwa Patri Kamsejo setelah dinyatakan tidak lulus pada tahap Perekrutan PPK, yang bersangkutan mendaftar kembali melalui SIAKBA sebagai Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024. Bahwa Para Teradu berdalih secara administrasi yang bersangkutan telah di Cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun, sehingga yang bersangkutan lulus tahap seleksi administrasi dan selanjutnya yang bersangkutan juga telah mengikuti seleksi tes tertulis PPS yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Beringin dan dinyatakan lulus serta berhak mengikuti Tes Wawancara PPS yang diselenggarakan sejak tanggal 21 Mei s.d. 23 Mei 2024 di Kecamatan Pulau Beringin. Adapun pada tahap Wawancara Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten OKU Selatan memberikan pendelegasian kepada PPK sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 117/PP.04.3-BA/1609/2024 tertanggal 19 Mei 2024 tentang Pendelegasian Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024, Para Teradu menetapkan nama-nama peserta Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PP.04.2- BA/1609/2024 (vide Bukti P-3). Bahwa Berita Acara a quo hanya ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa pasca Pelantikan PPS terpilih, Para Teradu mendapatkan informasi bahwa telah meluluskan Anggota PPS yang terlibat Partai Politik a.n. Patri Kamsejo. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, Para Teradu melakukan pemanggilan kepada Patri Kamsejo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PP.04.2-BA/1609/2024 tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri serta Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa atas klarifikasi tersebut Patri Kamsejo telah mengaku tidak mengetahui bahwa menjadi PPK maupun PPS tidak boleh terlibat Partai politik dan yang bersangkutan telah mengakui menyembunyikan fakta kepada PPK Pulau Beringin pada saat Wawancara Calon Anggota PPS yang dilakukan oleh PPK Pulau Beringin bahwa pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan 4 dari Partai Keadilan Sejahtera Nomor Urut 7 pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, Para Teradu memberhentikan Patri Kamsejo sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 126/PP.04.2-BA/1609/2024 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa ditanggal yang sama Para Teradu mengangkat dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) pada nomor urut selanjutnya menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Beringin Utara Kecamatan Pulau Beringin sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 127/PP.04.2- BA/1609/2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 dan di tetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 828 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T-6 dan T-7). Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Para Teradu telah memanggil Pihak Terkait PPK Pulau Beringin untuk dimintai keterangannya terkait Prosedur Wawancara Calon Anggota PPS. Bahwa Pihak Terkait PPK Pulau Beringin telah memeriksa yang bersangkutan pada Aplikasi SIPOL setiap peserta yang diwawancarai sesuai dengan prosedur pemeriksaan NIK dibuktikan dengan tangkapan layar aplikasi SIPOL sesuai NIK a.n. Patri Kamsejo. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Pihak Terkait PPK Pulau Beringin telah di tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 140/PP.04.2-BA/1609/2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Beringin Terhadap Tahapan Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pulau Beringin (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menyampaikan tidak pernah diundang untuk melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi Calon Anggota PPS oleh Teradu I. Bahwa atas fakta tersebut Teradu I menyampaikan tidak memberikan undangan untuk melakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi Calon Anggota PPS dengan alasan kealpaan. Berdasarkan alasan tersebut Teradu III memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Nomor 119/PP.04.2- BA/1609/2024 dan juga membuat surat pernyataan menolak hasil penetapan seleksi Calon Anggota PPS (vide Bukti P-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang menetapkan Patri Kamsejo sebagai Anggota PPS terpilih Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dari PKS Dapil 4 Nomor Urut 7 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti tidak profesional dan akuntabel dalam menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PP.04.2-BA/1609/2024 tertanggal 24 Mei 2024. Sekalipun berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota bahwa seleksi Anggota PPS dilakukan oleh PPK tidak melepas tanggung jawab Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai atasan yang memiliki kewajiban melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses seleksi Anggota PPS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih Pengadu telah menyampaikan Surat Nomor 098/PM.00.02/L.SS-11/05/2024 perihal Rekomendasi agar Para Teradu tidak meluluskan nama-nama Calon Anggota PPK atas nama Cici Zarina Ulfa, Patri Kamsejo, dan Desta Hali Tasma karena tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan. Seharusnya Para Teradu melakukan penelitian dan pencermatan terhadap dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu Tahun 2024, di mana dalam DCT tersebut tercantum nama Patri Kamsejo sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dari PKS Dapil 4 Nomor Urut 7. DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V yang terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada PPK yang melakukan seleksi terhadap anggota PPS tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP juga menilai terhadap Teradu I dan Teradu IV layak diberikan sanksi yang lebih berat dari Teradu II dan Teradu V. Tindakan Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan yang tidak memberikan undangan rapat pleno penetapan Calon Anggota PPS Terpilih kepada Teradu III merupakan Tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu I telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan rapat pleno penetapan Calon Anggota PPS terpilih diikuti oleh semua Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan terhadap Teradu IV yang pernah diberikan sanksi DKPP berdasarkan Putusan Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 yang pokok aduannya juga terkait dengan PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir pada Pemilu Tahun 2024 seharusnya telah menjadi perhatian yang serius untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang khususnya dalam proses seleksi badan adhoc. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Doni Yansen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV Nopiyansah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Irzal Efendi, dan Teradu V Arip Farawita masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yuristian Ramadoni selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra