Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Mendasari pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 107/PP.04.1-BA/7211/2022 tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan nama calon anggota PPK masing-masing 7 (tujuh) kecamatan (sebagaimana dalam lampiran pengumuman). Mencermati pengumuman hasil seleksi tersebut di atas, seyogyanya dapat dipahami sebagai penetapan peringkat sebagaimana yang dijelaskan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai KPU/Admin Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut saat setelah memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)” dan menambahkan penjelasan yaitu “insya Allah, akan nada pengumuman penetapan hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5 PPK terpilih dan 5 calon PAW PPK (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.49)”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut. Pengadu menduga terjadi perubahan dari Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 yang disampaikan Adi Setyawan Palanakan melalui akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut bahwa menyatakan Pengadu berada di nomor urut lima yang kemudian diubah Para Teradu melalui Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022 yang menyatakan nama Pengadu berada di nomor urut sembilan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar PutusanI. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; II. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh Syarif Asgar A. Uda’a selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Teradu II Muh Yusuf Tommy dan Teradu IV Amirudin Lakuba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; III. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Syarif S. Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; IV. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai L
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 20-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 24- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Mahyudin Pikoli Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Desa Alasan, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muh Syarif Asgar A. Uda’a Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muh Yusuf Tommy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syarif S. Ambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III. 4. Nama : Amirudin Lakuba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV. 5. Nama : Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Mendasari pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 107/PP.04.1-BA/7211/2022 tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan nama calon anggota PPK masing-masing 7 (tujuh) kecamatan (sebagaimana dalam lampiran pengumuman). Mencermati pengumuman hasil seleksi tersebut di atas, seyogyanya dapat dipahami sebagai penetapan peringkat sebagaimana yang dijelaskan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai KPU/Admin Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut saat setelah memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)” dan menambahkan penjelasan yaitu “insya Allah, akan nada pengumuman penetapan hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5 PPK terpilih dan 5 calon PAW PPK (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.49)”. Setali tiga uang dengan penjelasan terakhir Adi dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA KPU Kabupaten Banggai Laut diatas KPU melakukan rapat pleno lagi (kedua pasca pelaksanaan wawancara) yaitu tanggal 16 Desember 2022 KPU mengumumkan (Pengumuman kedua pasca pelaksanaan wawancara) Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor: 507/PP.04.1- Pu/7211/2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 110/PP.04/1.BA/7211/2022. Pengumuman tersebut adalah hasil akhir yang menetapkan PPK terpilih dimana terdapat perbedaan nama-nama calon PPK dengan pengumuman sebelumnya yang telah diperingkatkan menurut hasil wawancara. Dengan diterbitkannya pengumuman kedua tersebut di atas, dianggap terdapat kejanggalan dan aneh. Seolah-oleh ada tahapan atau metode baru penetapan PPK terpilih selain hasil wawancara yang sebelumnya tidak disampaikan kepada seluruh peserta calon PPK atau ada tanggapan dan masukkan masyarakat yang diakomodir kembali pasca pendaftaran (seleksi berkas) dan tes tertulis (CAT) yang telah diklarifikasi pada saat wawancara dan ataukah juga ada indikasi lain yang diluar jangkauan pengetahuan dan kemampuan para peserta calon PPK. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 2. P-2 Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor: 507/PP.04.1- Pu/7211/2022 3. P-3 Penjelasan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai KPU/Admin Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut saat setelah memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)”. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.4.1] Firno selaku Saksi Pengadu memberikan keterangan bahwa benar pada tanggal 14 Desember 2022 ada pengumuman dari KPU menetapkan 10 (sepuluh) nama-nama berdasarkan peringkat nilai hasil tes wawancara. Melalui akun SIAKBA menyampaikan hasil tersebut berdasarkan peringkat. Saksi peringkat 4 pada Pengumuman Nomor 500. Saksi menganggap bahwa hasil tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 poin 8 huruf F. Bahwa dalam poin tersebut adalah menetapkan hasil wawancara berdasarkan jumlah peringkat bukan mengumumkan hasil wawancara. Yang menjadi masalah dan membuat kaget Saksi adalah keluarnya Pengumuman Nomor 507. Yang tadinya peringkat 4 berubah turun menjadi peringkat 8. [2.4.2] Abdul Gifar selaku Saksi Pengadu memberikan keterangan bahwa membenarkan ada 2 (dua) kali pengumuman yakni Pengumuman Nomor 500 dan Pengumuman Nomor 507. Pada Pengumuman pertama Saksi Peringkat tiga dan pengumuman kedua menjadi peringkat enam. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para teradu dalam tanggapannya tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim Sidang DKPP terkait keputusan akhir seleksi pembentukan Badan Ad Hoc PPK pada 7 (tujuh) kecamatan Kabupaten Banggai Laut adalah telah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022; 2. Para teradu mempersoalkan tidak adanya dua (dua) alat bukti dari empat (4) alat bukti yang pengadu sertakan dalam aduan tertulis. Dua (2) alat bukti tersebut berupa berita acara pengumuman hasil seleksi wawancara dan pengumuman hasil seleksi tidak dapat pengadu sertakan karena pengadu tidak memiliki akses untuk bisa mendapatkan kedua berita acara tersebut. Namun para teradu menerangkan bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan kedua dokumen tersebut (secara verbal terdengar demikian atau mungkin yang dimaksudkan bukan tidak pernah mengeluarkan tapi tidak dipublikasi). Jadi menjadi aneh ketika para teradu mempersoalkan tidak adanya kedua berita acara tersebut sementara para teradu mengakui tidak pernah mengeluarkan atau mungkin yang dimaksudkan adalah tidak dipublikasikan. jika memang yang dimaksudkan para teradu saat membacakan tanggapannya itu adalah tidak pernah mengeluarkan berita acara yang tidak dapat pengadu sertakan/lampirkan dalam aduan lantas mengapa dalam masing-masing pengumuman mendasari berita acara tersebut? Apalagi ada pernyataan teradu bahwa alat bukti (berita acara) tidak punya legalitas hukum, dari pernyataan ini sepertinya yang dimaksudkan dalam kalimat verbal “tidak pernah mengeluarkan” dapat dimengerti bahwa para teradu hadir dengan konstruksi berpikir yang kontradiktif yang menunjukkan ketidak profesionalan mereka; 3. Dalam pendalamannya, Majelis Hakim mengatakan dua (2) alat bukti sudah cukup; 4. Para teradu tidak mengakui kesalahan dan justru membenarkan keputusan mereka mengubah nama-nama dalam pengumuman hasil wawancara yang telah diperingkatkan menjadi nama-nama pada pengumuman hasil seleksi karena merasa telah sesuai dengan ketentuan. Anehnya adalah teradu menyebutkan lagi bahwa masing-masing pengumuman diperkuat lagi dengan berita acara yang sebelumnya diakui “tidak pernah mengeluarkan”; 5. Para teradu mengakui bahwa pengumuman hasil wawancara yang didukung dengan berita acara adalah telah berdasarkan peringkat tapi masih bersifat sementara masih menunggu penilaian kinerja dan tanggapan masyarakat. Pengakuan para teradu tersebut jujur adanya tapi tidak benar dalam konteks implementasi pedoman teknis karena dalam ketentuan tidak terdapat norma penilaian kinerja yang ada adalah rekam jejak dan terkait tanggapan masyarakat yang oleh pedoman disebutkan bahwa tanggapan masyarakat dibuka sejak berakhirnya berakhirnya pendaftaran hingga berakhirnya pengumuman hasil tes tulis karena rekam jejak dan tanggapan masyarakat menjadi salah satu bahan materi yang ditanyakan pada tahapan wawancara untuk diklarifikasikan. Jadi jelas tanggapan/jawaban/pernyataan para teradu dan apa yang dipraktekkan adalah tidak mendasar dan jauh dari kebenaran hukum; 6. Para teradu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung apologi (pembenaran) terkait pertanyaan pendalaman Majelis Hakim tentang eksistensi pengumuman No.500 dan pengumuman no.507; 7. Dalam tanggapannya, keputusan para teradu merubah nama-nama calon PPK pada pengumuman no.500 yang telah diperingkatkan menjadi pengumuman no.507 menggambarkan kekurangcermatan atau mungkin kelemahan pemahaman terhadap konstruksi hukum dalam pedoman teknis Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022, yang menjadi masalah adalah para teradu ngotot dengan kekurangcermatan atau mungkin kelemahan pemahaman mereka; 8. Terkait pemberlakuan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 (yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2022 pasca pengumuman no.500 dilakukan) sebagai revisi Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 oleh teradu, secara berulang disebutkan oleh teradu bahwa dasar pemberlakuannya menurut Asas Retroaktif (berlaku surut), penyebutan secara berulang-ulang itu terkesan teradu meragukan kapasitas keilmuan hukum Majelis Hakim terkait asas tersebut, padahal rekam jejak Majelis Hakim dalam keilmuan hukum dan Kepemiluan telah menunjukkan kapasitas yang tidak patut untuk diragukan. Menurut pengadu bahwa sikap teradu itu justru menunjukkan kedangkalan pengetahuan hukumnya pantas saja para teradu keliru atau salah dalam memahami angka 8 huruf f dan angka 9 huruf a yang secara substantif dalam Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 pun tidak berubah dan terbukti saat pendalaman pemahaman oleh Majelis Hakim kepada para teradu terkait angka 8 huruf f pada Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 para taradu saat membacakan masing-masing keputusan mengakui memang tidak ada perbedaan; 9. Saat menanggapi pertanyaan pendalaman oleh Majelis Hakim terkait jadwal tahapan dan memahaminya sebagaimana tersebut dalam angka 8 huruf f dalam Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022, para teradu memberikan jawaban yang berbelit-belit, tidak konsisten bahkan mengakui bahwa nomenklatur pengumuman hasil wawancara tidak ada dalam jadwal tahapan tapi pada angka 8 huruf f ada nomenklatur itu. Faktanya, pada angka 8 huruf f bukan mengumumkan tapi menetapkan peringkat setelah itu berdasarkan angka 8 huruf f KPU Kabupaten mengumumkan penetapan PPK terpilih sebagaimana pada frasa angka 9 huruf a; 10. Para teradu mengakui bahwa pengumuman hasil wawancara tanggal 14 Desember 2022 telah disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara dan hal ini didukung dengan barang bukti yang ada dalam lampiran aduan; 11. Para teradu mengakui bahwa perubahan nama-nama pada pengumuman pertama menjadi nama-nama pada pengumuman kedua adalah terjadi untuk semua PPK pada 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Bangga Laut dengan penjelasan yang tidak diungkapkan secara terperinci; 12. Dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan pendalaman Majelis Hakim Sidang DKPP, para teradu berpendapat bahwa tahapan wawancara angka 8 huruf f multitafsir sehingga para teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi melalui Bagian Hukum dan SDM (pihak terkait) pada tanggal 29 Desember 2022 dengan hasil boleh dilakukan pengumuman sebanyak dua (dua) kali pengumuman setelah tahapan wawancara yakni pengumuman hasil wawancara dan pengumuman penetapan hasil seleksi PPK. 13. Dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Sidang DKPP kepada pihak terkait yang disebutkan teradu diperoleh keterangan bahwa teradu melakukan konsultasi (yang oleh pihak terkait tidak menganggap sebagai konsultasi terkait teknis pelaksanaan angka 8 huruf f yang dianggap multitafsir oleh teradu tapi menyampaikan perihal yang terjadi di Banggai Laut pasca dua (2) kali pengumuman) setelah dua (2) kali pengumuman tersebut. Pihak terkait kaget lalu bertanya mengapa dilakukan pengumuman dua (2) kali yang seharusnya hanya satu (1) kali yaitu Pengumuman Hasil Seleksi, dalam Juknis (Kep. KPU No. 476 Tahun 2022) tidak ada pengumuman hasil wawancara, yang ada Pengumuman Hasil Seleksi yang diumumkan berdasarkan peringkat nilai dari peringkat 1 s.d 10, dimana peringkat 1 s.d 5 adalah calon anggota PPK terpilih yang akan dilantik dan 6 s.d 10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Saat konsultasi tersebut, pihak terkait juga mempermasalahkan tanggal dari masing-masing pengumuman. 14. Dalam konsultasi teradu kepada pihak terkait, teradu menyampaikan bahwa pengumuman pertama bukan sebagai hasil akhir tapi pengumuman sepuluh (10) besar yang lulus seleksi wawancara tapi belum peringkat nanti pada pengumuman kedua baru berdasarkan peringkat, padahal dalam fakta persidangan sebagai permintaan penegasan oleh Majelis Hakim Sidang DKPP diakui para teradu bahwa pengumuman pertama (hasil wawancara telah disusun menurut peringkat) dan hal itu dibuktikan dgn barang bukti keterangan dalam Helpdesk SIAKBA pasca memposting pengumuman hasil wawancara bahwa pengumuman tersebut sudah berdasarkan peringkat; 15. Pihak terkait tidak membenarkan terjadinya dua (2) dua kali pengumuman, pihak terkait hanya menyarankan silahkan beri keterangan kepada Bawaslu atau DKPP Ketika ada panggilan (sidang) pengumuman mana yang telah menetapkan peringkat dan mana yang belum menetapkan peringkat; 16. Pendalaman oleh Majelis Hakim Sidang DKPP pasca mendengarkan keterangan pihak terkait, Majelis Hakim meminta penegasan kepada pihak terkait selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 bahwa pengumuman itu dilakukan hanya satu (1) kali dan pihak terkait menegaskan ya (pengumuman hasil seleksi) - yang dapat dipahami tentunya berdasarkan peringkat sebagaimana ketentuan tahapan wawancara angka 8 huruf f; 17. Majelis Hakim Sidang DKPP meneruskan pendalamannya kepada pihak terkait bahwa para teradu menjadikan dasar angka 8 huruf f itu adalah dasar teradu melakukan pengumuman. Pihak terkait menerangkan bahwa berdasarkan tahapan bahwa pengumuman hanya dapat dilakukan satu (1) kali yaitu pada tanggal 17 s.d 19 Desember 2022 itu Pengumuman Hasil Seleksi. Jadi yang dilakukan para teradu adalah menyalahi tahapan, namun diklarifikasi oleh Majelis Hakim terkait waktu pengumuman pada Pengumuman Hasil Seleksi pada 17 s.d 19 Desember 2022 itu dilakukan jika terjadi perpanjangan waktu pendaftaran. Jadi pengumuman tanggal 14 Desember 2022 dianggap sudah benar karena Banggai Laut tidak mengalami perpanjangan pendaftaran. Akan tetapi pengumuman hanya dapat dilakukan satu (1) kali saja sebagaimana ketentuan yg ada; 18. Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan pihak terkait dan mendalaminya, Majelis Hakim menegaskan kembali kepada kepada para teradu bahwa dua (2) kali pengumuman itu tidak dibenarkan oleh pihak terkait. Sebelumnya para teradu menyatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi kepada pihak terkait, pihak terkait membenarkan; 19. Dalam kesempatan menanggapi, para teradu menyatakan memang kita diminta (pihak terkait saat konsultasi) untuk mempersiapkan jawaban atas terjadinya dua (2) pengumuman, para teradu menegaskan begitu berdasarkan penafsiran mereka tetap mempertahankan dua (2) kali pengumuman, (sekali lagi) apapun yang terjadi tetap dua (2) kali pengumuman. Majelis Hakim menegaskan perihal yang dipahami para teradu bukan yang dipahami oleh pihak terkait sebagaimana yang dijelaskan pihak terkait saat dikonfirmasi Majelis Hakim bahwa pengumuman itu hanya satu (1) kali; 20. Majelis Hakim mendalami terkait kronologi dan dinamika rapat pleno tanggal 13 Desember 2022 malam lahirnya pengumuman tanggal 14 Desember 2022, tanggapan para teradu menunjukkan sengkarut dinamika pleno yang memberi kesan tidak professional; 21. Saat tahapan wawancara, lima (5) orang teradu, dua (2) diantaranya tidak menghadiri proses wawancara namun hadir pada saat pleno dan memberi masukan dan pertimbangan. Pada prinsipnya kelima teradu menyepakati peringkat hasil wawancara yang diumumkan dan tidak ada masalah lagi karena telah diuji dan diklarifikasi pada saat peserta calon PPK diwawancarai. Namun diakui oleh para teradu bahwa pengumuman hasil wawancara bukan hasil akhir sehingga muncullah pengumuman kedua tanggal 16 Desember 2022 yang merubah peringkat pengumuman pertama; 22. Majelis Hakim mempertanyakan dasar perubahan nama-nama calon PPK dari pengumuman pertama menjadi nama-nama calon PPK pada pengumuman kedua, para teradu menjelaskan bahwa ada tanggapan lagi dari teradu yg lain yang tidak menghadiri proses wawancara terkait rekam jejak (namun tidak menjelaskan rekam jejak seperti apa/pendapat subjektif para teradu) tanpa klarifikasi kepada peserta dalam pleno terakhir (yang melahirkan pengumuman kedua). Padahal sebelumnya diakui teradu seluruhnya bahwa nama-nama calon PPK yang telah diperingkatkan pada pengumuman pertama sudah tidak ada masalah karena rekam jejak telah diklarifikasi pada saat proses wawancara dan clear; 23. Pada saat pleno terakhir untuk memutuskan hasil akhir seleksi, para teradu saling bersikeras lalu diambil langkah voting (menurut suara terbanyak) untuk memutuskan nama-nama PPK terpilih tujuh (7) kecamatan untuk diumumkan. Upaya voting ini lagi-lagi tidak diatur dalam pedoman teknis. Khusus untuk kecamatan labobo teradu sebagai Korwil Labobo mengatakan saya pasang badan dan bertanggungjawab (terkait perubahan nama-nama calon PPK terpilih dari pengumuman pertama menjadi nama-nama calon PPK terpilih pada pengumuman kedua); 24. Majelis Hakim menyela pernyataan teradu (korwil kecamatan labobo) yang dianggap kontradiktif karena sebelumnya telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pewawancara namun masih mempertanyakan kembali pada saat pleno akhir yang melahirkan pengumuman kedua (terakhir); 25. Dalam closing statement teradu menyatakan bahwa pengumuman pertama dan pengumuman kedua adalah keputusan Bersama teradu selaku Komisioner KPU Kab. Banggai Laut. Keputusan Bersama ini tidak memiliki dasar yang cukup dan kuat dan bertentangan dengan pedoman teknis Keputusan KPU No. 476 tahun 2022 kecuali penetapan peringkat yang seharusnya tidak perlu diumumkan cukup dijadikan dasar Pengumuman Hasil Seleksi untuk ditetapkan sebagai PPK terpilih. Namun keputusan bersama tersebut justru menabrak ketentuan yang menjadi pedoman dengan merubah peringkat yang sebelumnya telah ditetapkan dengan asumsi bahwa belum hasil akhir jadi masih dapat diubah; 26. Yang dapat disaksikan fakta bahwa antar teradu telah saling menyalahkan atas keputusannya yang seharusnya bersifat kolektif kolegial saat Majelis Hakim menguji dan mendalami pokok aduan. Proses sidang disaksikan oleh banyak orang sebab proses sidang berlangsung secara live zoom online sejak sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum sehingga kenyataan saling menyalahkan antar teradu merusak dan mengganggu harkat, martabat serta kehormatan penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Banggai Laut, padahal kepada merekalah masa depan dari kualitas pemilu dan demokrasi diharapkan; 27. Pengadu mencermati menurut kemampuan yang terbatas pengadu bahwa semua fakta persidangan, para teradu tidak dapat membuktikan dan mempertahankan kebenaran keputusannya merubah peringkat calon peserta PPK sebagaimana yang pengadu dalilkan. Kesalahan yang prinsipil tersebut sehingga menghilangkan hak orang lain yang seharusnya menjadi PPK terpilih sebagaimana fakta persidangan yang relevan dengan dalil pengadu tersebut di atas, pengadu menduga bukan hanya terjadi kesalahan teknis dan administrasi akan tetapi dapat memberikan gambaran ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran atas kesalahan yang secara sah dan meyakinkan sebagai fakta persidangan oleh para teradu dalam menyelenggarakan suatu tahapan pemilu 2024 yang mengganggu rasa keadilan masyarakat khususnya para peserta seleksi calon PPK yang menyaksikan secara live melalui link zoom online, juga menggambarkan suatu praktek yang tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya peserta calon PPK. Kepada Majelis Hakim Yang Mulia Sidang DKPP Perkara No. 20-PKE-DKPP/II/2023 untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi kebenaran, kehormatan penyelenggara pemilu, integritas, kualitas pemilu dan demokrasi. Untuk itu, pengadu memohon: a. Mengembalikan hak peserta calon PPK yang telah ditetapkan peringkatnya (termasuk pengadu dan dua (2) orang saksi pengadu yang juga sebagai peserta seleksi yang dihilangkan haknya) pada Pengumuman No.500/PP.04.1- Pu/7211/2022 yang secara substansi dapat diterima sebagai penetapan peringkat dan seharusnya nama-nama calon PPK yang telah diperingkatkan itu ditetapkan menjadi PPK terpilih dan diumumkan selanjutnya dilantik. b. Menolak seluruh dalil dalam tanggapan para teradu atas aduan pengadu kecuali peringkat hasil wawancara yang terlanjur diumumkan, namun pengadu juga bersyukur hasil wawancara berdasarkan peringkat diumumkan sehingga pengadu dan seluruh peserta wawancara dapat secara terbuka mengetahui peringkatnya masing-masing, jika tidak diumumkan, maka perubahan nama- nama calon PPK pada Pengumuman No.507/PP.04.1-Pu/7211/2022, pengadu dan seluruh peserta calon PPK tidak mengetahui peringkatnya masing-masing dan sidang dengan Perkara No. 20-PKE-DKPP/II/2023 tidak akan/pernah terjadi. Atas kejadian ini, pengadu telah menemukan hikmah bahwa kesalahan orang lain justru dapat menjadi sebab seseorang menemukan kebenarannya; c. Untuk menjatuhkan hukuman kepada para teradu sesuai dengan derajat/kadar pelanggarannya. Demikian kesimpulan dan sekaligus permohonan pengadu kepada Majelis Hakim Sidang DKPP berdasarkan fakta persidangan ini disampaikan atas pertimbangan dan keputusannya yang arif dan bijaksana serta adil diucapkan terima kasih. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa TERADU, setelah membaca dan menyimak yang tercantum oleh Pengadilan Sidang DKPP Nomor 217/PL.DKKP/SET.04/II/2023. Sesuai Pengaduan No 24-P/L– DKKP/II/2023, yang diregistrasi dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 atas nama Mahyudin Pikoli. Ternyata terhadap permohonan atau peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu terdapat kekeliruan yang amat mendasar, sehingga TERADU dengan tegas menolak seluruh permohonan pengadu, kecuali yang nyata diakui dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan TERADU.
I. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, dimana KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Ad Hoc yang terdiri Dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) yang masing– masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Pasal 19 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Agar Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak dapat memenuhi Asas Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER) dan Jujur dan Adil (JURDIL) dan juga penyelenggara harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang punya kapabilitas, integritas dan tentunya didapatkan melalui proses yang terstandarisasi dan akuntabilitas. Untuk menjamin Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Ad Hoc itu, maka diperlukan transparansi, independensi dan berbagai tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilu Tahun 2024 pada setiap Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadi Tahapan Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana KPU Kabupaten/Kota menerima Tanggapan dan Masukan Masyarakat sejak Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan, sebagaimana yang termaktub Keputusan KPU No 543/2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 20222 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota (Terlampir sebagai bukti T-01).
II. BANTAHAN TERHADAP ALAT BUKTI PENGADU
Kalau dikaji Laporan Pengadu pada point 6 (enam) yaitu alat bukti surat dokumen disitu terdapat 4 (empat) alat bukti surat dokumen yaitu: 1. Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Berita Acara No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. 3. Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Namun setelah dibuka lampirannya permohonan pengadu hanya terdapat 2 (dua) lembar dokumen alat bukti yang berupa fisik yaitu: 1. Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Tidak ditemukan 2 (dua) dokumen alat bukti pada permohonan pengadu yaitu: 1. Berita Acara No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. 2. Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa permohonan Pengadu yang termaktub pada point 6 (enam) yaitu alat bukti mengandung berbagai cacat hukum dan kekeliruan yang mendasar. Sebab pembuktian indonesia menganut WETTELIJK STELSEL yaitu alat bukti yang sah menurut Undang Undang yang dapat dipergunakan untuk dapat membuktikan karena setahu kami kalau alat bukti dokumen Berita Acara No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 diatas tidak pernah tidak pernah KPU Kabupaten Banggai Laut mengeluarkan fisik dokumen tersebut diatas. Dengan demikian dapat dipastikan barang bukti pada poin 7 tidak dapat menguatkan kedudukan alat bukti karena alat bukti diatas tidak punya legalitas hukum. Kalau melihat Time Schedule atau jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tahun 2004 pada lampiran Keputusan KPU No 543/2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, maka sejak Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 1 (satu) hari sebelum Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan yaitu tanggal 3 (tiga) Desember 2022 (Terlampir sebagai bukti T-02). Maka disampaikan Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024 diatas, dimana KPU Kabupaten/Kota Banggai Laut dalam rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selalu menerapkan prinsip kehati–hatian sebab perlu diketahui bahwa Tahapan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024, dimana formulir penilaian wawancara yang digunakan dalam Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan umum Dan Pemilihan adalah mencakup Sebagai Berikut: 1. Pengetahuan Kepemiluan • Teknis Penyelenggaraan Pemilu • Kelembagaan Penyelenggara Pemilu • Pengetahuan Kewilayahan • Administrasi Kepemiluan 2. Komitmen Yang Mencakup • Integritas • Profesionalitas • Loyalitas • Visi 3. Rekam Jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Mencakup • Riwayat Pengalaman Kepemiluan • Riwayat Pengalaman Organisasi • Riwayat Pengalaman Kerja • Riwayat Pengalaman Pendidikan Ditambah Klarifikasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat. bahwa KPU Kabupaten Banggai Laut memodifikasi dan menambahkan salah satu item penilaian, adalah Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah pengalaman minimal 1 (satu) periode, dimana penempatan penilaian nya sudah include di dalamnya pada penilaian rekam jejak (Terlampir sebagai bukti T-03). Dengan masukan dalam salah satu pertimbangan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diterapkan kepada para Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) minimal yang sudah pengalaman 1 (satu) periode. Jadi itulah yang melatarbelakangi sehingga KPU Kabupaten Banggai Laut, pada saat Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024, telah mengeluarkan Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 (Terlampir sebagai bukti T-05 dan T-06). Dan disaat yang bersamaan pada saat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024, dimana KPU Kabupaten Banggai Laut telah memerintahkan Sekretaris untuk mengumumkan permintaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di laman KPU Kabupaten Banggai Laut (Terlampir sebagai bukti T–07). Bahwa terkait informasi di whatsapp Helpdesk Panitia Pemungutan suara (PPS) SIAKBA KPU Kabupaten Banggai Laut yang di upload dalam bentuk dokumen pdf oleh Bapak Adi S Palanakan, Kasubag Hukum dan SDM selaku admin akun SIAKBA, yang menyatakan bahwa “pengumuman di atas merupakan pengumuman Hasil Wawancara", statemen ini betul tapi belum final selanjutnya “INSYAALLAH akan ada pengumuman penetapan hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5 (lima) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena rasionya bahwa Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut pada waktu itu hanya menyerahkan nama nama untuk diumumkan hasil wawancara, belum ada nilai nilai hasil wawancara yang diserakan kepada Sekretariat. Komisioner hanya memerintahkan untuk mengumumkan nama nama hasil wawancara yaitu Pengumuman No 500/PP.04.1- Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Pleno Kabupaten Banggai Laut No 107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Nilai nilai pada waktu itu masih disimpan/dipegang oleh Pimpinan/Komisioner sebab nilai rekapan belum lengkap dan belum final, karena masih menunggu dari rekapan penilaian evaluasi kinerja calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Komisioner masing masing Koordinator Wilayah, dan masih ada komisioner melaksanakan tugas luar dan juga masih menunggu Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
III. BANTAHAN TERHADAP ADUAN PENGADU
Bahwa yang didalilkan oleh Pengadu terkait Pengumuman No 500/PP.04.1- Pu/7211/2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Kpu Kabupaten Banggai Laut No 107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Rapat Pleno Penetapan Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu 2024 keterangannya lulus sebanyak 70 (tujuh puluh) orang, kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Banggai Laut mengumumkan Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 15 Desember 2022 terdapat perbedaan nama-nama dengan yang diumumkan sebelumnya yang telah diperingkat wawancara calon anggota PPK adalah melanggar kode etik. Dalil diatas adalah tidak benar karena perbuatan tersebut tidak menyalahi Peraturan Perundang Undangan baik Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Rekrutmen Ad Hoc Serta Keputusan No 543/2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 20222 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Sebab Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut berdasarkan Berita Acara No. 107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 itu sudah dituangkan dalam Rapat Pleno yang termuat dalam notulen Rapat Berita Acara 107 No 107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa seluruh Anggota KPU yang hadir pada Rapat Pleno diatas sepakat hanya mengumumkan nama nama hasil wawancara yang lulus sebagaimana apa yang termaktub dalam Keputusan Rapat Pleno tersebut dan nanti tanggal 16 Desember tahun 2022 mengeluarkan Pengumuman Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan, Para Teradu memberikan Keterangan Tambahan secara tertulis sebagai berikut: Berkaitan dengan rekam jejak Pengadu, sebagaimana pertanyaan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berkembang dalam Sidang DKPP tanggal 24 Februari 2023. Bahwa dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 yang telah mendeklarasikan dan mengkampanyekan dirinya Maju sebagai Bakal Calon Bupati Banggai Laut untuk tahun 2024 adalah Bapak Kifli Supu dan telah terbentuk Tim Relawan Kifli Supu sebagai Bakal Calon Bupati Banggai Laut untuk tahun 2024 sebagaimana terlampir. Kifli Supu merupakan Paman dari Pengadu dan sudah bergabung dengan Barisan Kifli Supu pada pencalonan Bupati Tahun 2024. Mahyudin Pikoli telah memposting Foto dari Kifli Supu melalui akun pribadinya dengan bukti terlampir. Dengan adanya bukti-bukti foto tersebut, maka dapat menjadi salah satu penilaian rekam jejak pengadu. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas TERADU memohon serta mengharapkan pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut: (1) Menolak Dalil Dalil Pokok Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya. (2) Menerima Atau Mengabulkan Jawaban Teradu Untuk Seluruhnya. (3) Menyatakan Bahwa Pengaduan Pengadu Ditolak Atau Sekurang Kurangnya Tidak Dapat Diterima. (4) Menyatakan Bahwa Teradu Tidak Terbukti Dan Tidak Melanggar Kode Etik Pemilu. (5) Atau Sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. T-01 Keputusan KPU Nomor 534 Terdapat pada halaman Tahun 2022 Tentang Perubahan 16 poin 5 b. Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota; 2. T-02 Jadwal dan Pembentukan Masa Tanggapan dan masukan Kerja Badan Ad Hoc masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu Tahun calon Anggota PPK 2024; belum diubah. 3. T-03 Form Penilaian Wawancara Terdapat pada lampiran Keputusan KPU No.534 Tahun 2022. 4. T-04 Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Terdapat pada lampiran PPK; Keputusan KPU No.534 Tahun 2022. 5. T-05 Pengumuman No: 500 Tentang Terdapat pada lampiran penetapan Hasil Wawancara Keputusan KPU No.534 Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2022. Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. T-06 BA No: 107 Menetapkan hasil seleksi wawancara untuk Pemilu Tahun 2024. 7. T-07 Pengumuman Tanggapan dan Di kantor KPU Masukan Masyarakat Kabupaten Banggai Laut. 8. T-08 Pengumuman No: 507 9. T-09 BA No: 110 10. T-10 Screenshot postingan Foto Kifli Supu melalui akun pribadi Pengadu. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Adi Pelanakan selaku Kasubag Hukum dan SDM (Admin SIAKBA) KPU Kabupaten Banggai Laut dan Suharno selaku Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Laut sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Adi Setyawan Palanakan (Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banggai Laut) Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa bertugas sebagai Admin SIAKBA, Selaku Admin adalah menetapkan Operator dan Operator Pembantu serta memberikan akses. Tugas Admin mengkoordinasi dengan Help Desk untuk memudahkan pendaftar melalui SIAKBA. Apabila ada yang kesulitan, Admin membantunya melalui Help Desk. Dalam penetapan hasil wawancara, benar bahwa terdapat 2 (dua) Berita Acara. Selanjutnya selaku Admin SIAKBA, Pihak Terkait melakukan Input berdasarkan yang ditetapkan dalam Berita Acara ke dalam Aplikasi SIAKBA. Dalam aplikasi ada fitur yang dapat mengakses serta menaik-turunkan peringkat. [2.9.2] Suharno T Sadenggel (Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Laut) Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa telah melakukan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan fasilitasi terhadap Komisioner. Secara teknis tugas perekrutan Ad Hoc berada di Kasubag Hukum dan SDM. Pihak Terkait tidak terlibat langsung. [2.9.3] Rizal Jasman (Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah) Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Para Teradu dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banggai Laut menyampaikan dan menunjukkan dua pengumuman yang menurut Pihak Terkait berdasarkan petunjuk teknis hanya ada satu kali pengumuman yakni Pengumuman Hasil Seleksi untuk menentukan lima orang Anggota PPK terpilih dan lima orang PAW Anggota PPK pada saat tahapan wawancara tanggal 14-16 Desember 2023 dan apabila dilakukan perpanjangan dilakukan pada tanggal 17-16 Desember 2022. Pihak Terkait tidak pernah membenarkan tindakan Para Teradu tersebut dan menyampaikan kepada Para Teradu untuk menyiapkan jawaban atas perbuatan mengeluarkan dua pengumuman tersebut apabila dipanggil Bawaslu atau DKPP.
II. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut. Pengadu menduga terjadi perubahan dari Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 yang disampaikan Adi Setyawan Palanakan melalui akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut bahwa menyatakan Pengadu berada di nomor urut lima yang kemudian diubah Para Teradu melalui Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022 yang menyatakan nama Pengadu berada di nomor urut sembilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadu menduga Para Teradu tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banggai Laut. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu melaksanakan Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banggai Laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam melakukan seleksi wawancara, Para Teradu selalu menerapkan prinsip kehati–hatian. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 107/PP.04.1.BA/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 yang menetapkan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang lulus, yang selanjutnya Para Teradu pada tanggal yang sama yakni 14 Desember 2022 mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2022 Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 110/PP.04.1-BA7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Desember 2022. Dalam proses wawancara Para Teradu melakukan penilaian terhadap tiga cakupan, yakni Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak Calon Anggota PPK serta ditambah dengan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa dalam penilaian Rekam Jejak yang mencakup Riwayat Pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja dan Riwayat Pengalaman Pendidikan, Para Teradu melakukan modifikasi dengan menambahkan penilaian Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) periode, dimana penempatan penilaiannya pada poin Rekam Jejak. Atas dasar tersebut Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 107/PP.04.1.BA/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan seluruh tahapan Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banggai Laut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Para Teradu mengeluarkan dua pengumuman terkait dengan hasil seleksi wawancara PPK untuk pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu Pengumuman Nomor 500/PP.04.1- Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 yang mana dalam Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Pengadu berada di peringkat lima pada Kecamatan Labobo. Kemudian Para Teradu kembali mengeluarkan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 16 Desember 2022 dengan hasil yang berbeda dimana pada pengumuman nomor 500 Pengadu berada di peringkat lima sedangkan di pengumuman 507 Pengadu berada di peringkat sembilan pada Desa Labobo. Bahwa Para Teradu berdalih mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1- Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 16 Desember 2022 telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Menurut DKPP perbuatan Para Teradu diatas tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 17 nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS dimana didalam aturan tersebut tegas diatur bahwa pengumuman dilakukan setelah tahapan wawancara selesai dan setelah dilakukan penetapan berdasarkan peringkat sebagaimana diatur dalam halaman 17 angka 8 huruf f menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. Dengan demikian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota ini mengatur tahapan pengumuman hanya dilakukan satu kali, hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Rizal Jasman selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa perbuatan Para Teradu melakukan perubahan peringkat setelah mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 penetapan hasil seleksi wawancara berdasarkan peringkat nilai tertinggi dimana Pengadu memperoleh peringkat ke lima dengan alasan rekam jejak sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu III selaku Korwil dan disetujui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu IV tidak dapat dibenarkan karena terkait dengan rekam jejak dan masukan masyarakat seharusnya dilakukan pada proses wawancara karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur pada halaman 17 nomor 8 huruf a angka (3). Bahwa rekam jejak dan tanggapan masyarakat merupakan aspek yang dinilai pada tahapan wawancara bukan setelah dikeluarkannya pengumuman. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan. Bahwa tindakan Para Teradu melakukan pleno setelah pengumuman dan menerima usulan Teradu III selaku koordinator wilayah dimana Pengadu menjadi salah satu peserta seleksi berkaitan dengan penurunan peringkat berdasarkan rekam jejak tetapi tidak dijelaskan rekam jejak yang dimaksud dan hanya menyatakan “pasang badan” untuk menurunkan peringkat Pengadu. Menurut DKPP perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Bahwa tindakan Teradu V yang mempertanyakan dan keberatan atas diturunkannya peringkat Pengadu berdasarkan usulan Teradu III pada saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Karena menurut Teradu V, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Teradu IV Pengadu mendapatkan nilai yang baik dan tidak ada tanggapan serta masukan dari masyarakat. Seharusnya tindakan tersebut mendapat dukungan dari Teradu I, Teradu II dan Teradu IV, sekalipun pada akhirnya Teradu V ikut menandatangani berita acara Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarakan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
I. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; II. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh Syarif Asgar A. Uda’a selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Teradu II Muh Yusuf Tommy dan Teradu IV Amirudin Lakuba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; III. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Syarif S. Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; IV. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; V. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; VI. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra