Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Mendasari pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor: 107/PP.04.1-BA/7211/2022 tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan nama calon anggota PPK masing-masing 7 (tujuh) kecamatan (sebagaimana dalam lampiran pengumuman). Mencermati pengumuman hasil seleksi tersebut di atas, seyogyanya dapat dipahami sebagai penetapan peringkat sebagaimana yang dijelaskan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai KPU/Admin Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut saat setelah memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)” dan menambahkan penjelasan yaitu “insya Allah, akan nada pengumuman penetapan hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5 PPK terpilih dan 5 calon PAW PPK (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.49)”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut. Pengadu menduga terjadi perubahan dari Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 yang disampaikan Adi Setyawan Palanakan melalui akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut bahwa menyatakan Pengadu berada di nomor urut lima yang kemudian diubah Para Teradu melalui Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022 yang menyatakan nama Pengadu berada di nomor urut sembilan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar PutusanI. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; II. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh Syarif Asgar A. Uda’a selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Teradu II Muh Yusuf Tommy dan Teradu IV Amirudin Lakuba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; III. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Syarif S. Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; IV. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Rahman selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai L
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 20-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 24-
P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mahyudin Pikoli
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Alasan, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai
Laut
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muh Syarif Asgar A. Uda’a
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut
Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muh Yusuf Tommy
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Syarif S. Ambu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III.
4. Nama : Amirudin Lakuba
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu
IV.
5. Nama : Rahman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut
Alamat : Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu
V.
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Mendasari pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Banggai Laut Nomor: 107/PP.04.1-BA/7211/2022 tanggal 14 Desember
2022 telah menetapkan nama calon anggota PPK masing-masing 7 (tujuh) kecamatan
(sebagaimana dalam lampiran pengumuman). Mencermati pengumuman hasil seleksi
tersebut di atas, seyogyanya dapat dipahami sebagai penetapan peringkat
sebagaimana yang dijelaskan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai KPU/Admin
Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut
saat setelah memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara (tanggal 15
Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil tersebut disusun berdasarkan
peringkat nilai wawancara (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)” dan
menambahkan penjelasan yaitu “insya Allah, akan nada pengumuman penetapan
hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5 PPK terpilih dan 5 calon
PAW PPK (tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.49)”. Setali tiga uang dengan
penjelasan terakhir Adi dalam akun Whatsapp Helpdesk PPK SIAKBA KPU Kabupaten
Banggai Laut diatas KPU melakukan rapat pleno lagi (kedua pasca pelaksanaan
wawancara) yaitu tanggal 16 Desember 2022 KPU mengumumkan (Pengumuman
kedua pasca pelaksanaan wawancara) Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor: 507/PP.04.1-
Pu/7211/2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut
Nomor: 110/PP.04/1.BA/7211/2022. Pengumuman tersebut adalah hasil akhir yang
menetapkan PPK terpilih dimana terdapat perbedaan nama-nama calon PPK dengan
pengumuman sebelumnya yang telah diperingkatkan menurut hasil wawancara.
Dengan diterbitkannya pengumuman kedua tersebut di atas, dianggap terdapat
kejanggalan dan aneh. Seolah-oleh ada tahapan atau metode baru penetapan PPK
terpilih selain hasil wawancara yang sebelumnya tidak disampaikan kepada seluruh
peserta calon PPK atau ada tanggapan dan masukkan masyarakat yang diakomodir
kembali pasca pendaftaran (seleksi berkas) dan tes tertulis (CAT) yang telah
diklarifikasi pada saat wawancara dan ataukah juga ada indikasi lain yang diluar
jangkauan pengetahuan dan kemampuan para peserta calon PPK.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman nomor: 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
14 Desember 2022
2. P-2 Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor: 507/PP.04.1-
Pu/7211/2022
3. P-3 Penjelasan Adi Setyawan Palanakan Larekeng (Pegawai
KPU/Admin Akun SIAKBA) dalam akun Whatsapp Helpdesk
PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut saat setelah
memposting dokumen pdf pengumuman hasil wawancara
(tanggal 15 Desember 2022 pukul 00.29 Wita) bahwa “hasil
tersebut disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara
(tanggal 15 Desember 2022 pukul 06.48 wita)”.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.4.1] Firno selaku Saksi Pengadu memberikan keterangan bahwa benar pada
tanggal 14 Desember 2022 ada pengumuman dari KPU menetapkan 10 (sepuluh)
nama-nama berdasarkan peringkat nilai hasil tes wawancara. Melalui akun SIAKBA
menyampaikan hasil tersebut berdasarkan peringkat. Saksi peringkat 4 pada
Pengumuman Nomor 500. Saksi menganggap bahwa hasil tersebut berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 476 poin 8 huruf F. Bahwa dalam poin tersebut adalah
menetapkan hasil wawancara berdasarkan jumlah peringkat bukan mengumumkan
hasil wawancara. Yang menjadi masalah dan membuat kaget Saksi adalah keluarnya
Pengumuman Nomor 507. Yang tadinya peringkat 4 berubah turun menjadi peringkat
8.
[2.4.2] Abdul Gifar selaku Saksi Pengadu memberikan keterangan bahwa
membenarkan ada 2 (dua) kali pengumuman yakni Pengumuman Nomor 500 dan
Pengumuman Nomor 507. Pada Pengumuman pertama Saksi Peringkat tiga dan
pengumuman kedua menjadi peringkat enam.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Para teradu dalam tanggapannya tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim Sidang
DKPP terkait keputusan akhir seleksi pembentukan Badan Ad Hoc PPK pada 7
(tujuh) kecamatan Kabupaten Banggai Laut adalah telah sesuai dengan ketentuan
Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022;
2. Para teradu mempersoalkan tidak adanya dua (dua) alat bukti dari empat (4) alat
bukti yang pengadu sertakan dalam aduan tertulis. Dua (2) alat bukti tersebut
berupa berita acara pengumuman hasil seleksi wawancara dan pengumuman hasil
seleksi tidak dapat pengadu sertakan karena pengadu tidak memiliki akses untuk
bisa mendapatkan kedua berita acara tersebut. Namun para teradu menerangkan
bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan kedua dokumen tersebut (secara verbal
terdengar demikian atau mungkin yang dimaksudkan bukan tidak pernah
mengeluarkan tapi tidak dipublikasi). Jadi menjadi aneh ketika para teradu
mempersoalkan tidak adanya kedua berita acara tersebut sementara para teradu
mengakui tidak pernah mengeluarkan atau mungkin yang dimaksudkan adalah
tidak dipublikasikan. jika memang yang dimaksudkan para teradu saat
membacakan tanggapannya itu adalah tidak pernah mengeluarkan berita acara
yang tidak dapat pengadu sertakan/lampirkan dalam aduan lantas mengapa
dalam masing-masing pengumuman mendasari berita acara tersebut? Apalagi ada
pernyataan teradu bahwa alat bukti (berita acara) tidak punya legalitas hukum,
dari pernyataan ini sepertinya yang dimaksudkan dalam kalimat verbal “tidak
pernah mengeluarkan” dapat dimengerti bahwa para teradu hadir dengan
konstruksi berpikir yang kontradiktif yang menunjukkan ketidak profesionalan
mereka;
3. Dalam pendalamannya, Majelis Hakim mengatakan dua (2) alat bukti sudah
cukup;
4. Para teradu tidak mengakui kesalahan dan justru membenarkan keputusan
mereka mengubah nama-nama dalam pengumuman hasil wawancara yang telah
diperingkatkan menjadi nama-nama pada pengumuman hasil seleksi karena
merasa telah sesuai dengan ketentuan. Anehnya adalah teradu menyebutkan lagi
bahwa masing-masing pengumuman diperkuat lagi dengan berita acara yang
sebelumnya diakui “tidak pernah mengeluarkan”;
5. Para teradu mengakui bahwa pengumuman hasil wawancara yang didukung
dengan berita acara adalah telah berdasarkan peringkat tapi masih bersifat
sementara masih menunggu penilaian kinerja dan tanggapan masyarakat.
Pengakuan para teradu tersebut jujur adanya tapi tidak benar dalam konteks
implementasi pedoman teknis karena dalam ketentuan tidak terdapat norma
penilaian kinerja yang ada adalah rekam jejak dan terkait tanggapan masyarakat
yang oleh pedoman disebutkan bahwa tanggapan masyarakat dibuka sejak
berakhirnya berakhirnya pendaftaran hingga berakhirnya pengumuman hasil tes
tulis karena rekam jejak dan tanggapan masyarakat menjadi salah satu bahan
materi yang ditanyakan pada tahapan wawancara untuk diklarifikasikan. Jadi jelas
tanggapan/jawaban/pernyataan para teradu dan apa yang dipraktekkan adalah
tidak mendasar dan jauh dari kebenaran hukum;
6. Para teradu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung apologi
(pembenaran) terkait pertanyaan pendalaman Majelis Hakim tentang eksistensi
pengumuman No.500 dan pengumuman no.507;
7. Dalam tanggapannya, keputusan para teradu merubah nama-nama calon PPK
pada pengumuman no.500 yang telah diperingkatkan menjadi pengumuman
no.507 menggambarkan kekurangcermatan atau mungkin kelemahan pemahaman
terhadap konstruksi hukum dalam pedoman teknis Keputusan KPU No. 476 Tahun
2022, yang menjadi masalah adalah para teradu ngotot dengan kekurangcermatan
atau mungkin kelemahan pemahaman mereka;
8. Terkait pemberlakuan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 (yang ditetapkan
tanggal 20 Desember 2022 pasca pengumuman no.500 dilakukan) sebagai revisi
Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 oleh teradu, secara berulang disebutkan oleh
teradu bahwa dasar pemberlakuannya menurut Asas Retroaktif (berlaku surut),
penyebutan secara berulang-ulang itu terkesan teradu meragukan kapasitas
keilmuan hukum Majelis Hakim terkait asas tersebut, padahal rekam jejak Majelis
Hakim dalam keilmuan hukum dan Kepemiluan telah menunjukkan kapasitas
yang tidak patut untuk diragukan. Menurut pengadu bahwa sikap teradu itu
justru menunjukkan kedangkalan pengetahuan hukumnya pantas saja para
teradu keliru atau salah dalam memahami angka 8 huruf f dan angka 9 huruf a
yang secara substantif dalam Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 pun tidak
berubah dan terbukti saat pendalaman pemahaman oleh Majelis Hakim kepada
para teradu terkait angka 8 huruf f pada Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022
dengan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 para taradu saat membacakan
masing-masing keputusan mengakui memang tidak ada perbedaan;
9. Saat menanggapi pertanyaan pendalaman oleh Majelis Hakim terkait jadwal
tahapan dan memahaminya sebagaimana tersebut dalam angka 8 huruf f dalam
Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022, para teradu memberikan jawaban yang
berbelit-belit, tidak konsisten bahkan mengakui bahwa nomenklatur pengumuman
hasil wawancara tidak ada dalam jadwal tahapan tapi pada angka 8 huruf f ada
nomenklatur itu. Faktanya, pada angka 8 huruf f bukan mengumumkan tapi
menetapkan peringkat setelah itu berdasarkan angka 8 huruf f KPU Kabupaten
mengumumkan penetapan PPK terpilih sebagaimana pada frasa angka 9 huruf a;
10. Para teradu mengakui bahwa pengumuman hasil wawancara tanggal 14 Desember
2022 telah disusun berdasarkan peringkat nilai wawancara dan hal ini didukung
dengan barang bukti yang ada dalam lampiran aduan;
11. Para teradu mengakui bahwa perubahan nama-nama pada pengumuman pertama
menjadi nama-nama pada pengumuman kedua adalah terjadi untuk semua PPK
pada 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Bangga Laut dengan penjelasan yang tidak
diungkapkan secara terperinci;
12. Dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan pendalaman Majelis Hakim Sidang
DKPP, para teradu berpendapat bahwa tahapan wawancara angka 8 huruf f
multitafsir sehingga para teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi
melalui Bagian Hukum dan SDM (pihak terkait) pada tanggal 29 Desember 2022
dengan hasil boleh dilakukan pengumuman sebanyak dua (dua) kali pengumuman
setelah tahapan wawancara yakni pengumuman hasil wawancara dan
pengumuman penetapan hasil seleksi PPK.
13. Dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Sidang DKPP kepada pihak terkait yang
disebutkan teradu diperoleh keterangan bahwa teradu melakukan konsultasi (yang
oleh pihak terkait tidak menganggap sebagai konsultasi terkait teknis pelaksanaan
angka 8 huruf f yang dianggap multitafsir oleh teradu tapi menyampaikan perihal
yang terjadi di Banggai Laut pasca dua (2) kali pengumuman) setelah dua (2) kali
pengumuman tersebut. Pihak terkait kaget lalu bertanya mengapa dilakukan
pengumuman dua (2) kali yang seharusnya hanya satu (1) kali yaitu Pengumuman
Hasil Seleksi, dalam Juknis (Kep. KPU No. 476 Tahun 2022) tidak ada
pengumuman hasil wawancara, yang ada Pengumuman Hasil Seleksi yang
diumumkan berdasarkan peringkat nilai dari peringkat 1 s.d 10, dimana peringkat
1 s.d 5 adalah calon anggota PPK terpilih yang akan dilantik dan 6 s.d 10 sebagai
calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Saat konsultasi tersebut, pihak terkait juga
mempermasalahkan tanggal dari masing-masing pengumuman.
14. Dalam konsultasi teradu kepada pihak terkait, teradu menyampaikan bahwa
pengumuman pertama bukan sebagai hasil akhir tapi pengumuman sepuluh (10)
besar yang lulus seleksi wawancara tapi belum peringkat nanti pada pengumuman
kedua baru berdasarkan peringkat, padahal dalam fakta persidangan sebagai
permintaan penegasan oleh Majelis Hakim Sidang DKPP diakui para teradu bahwa
pengumuman pertama (hasil wawancara telah disusun menurut peringkat) dan hal
itu dibuktikan dgn barang bukti keterangan dalam Helpdesk SIAKBA pasca
memposting pengumuman hasil wawancara bahwa pengumuman tersebut sudah
berdasarkan peringkat;
15. Pihak terkait tidak membenarkan terjadinya dua (2) dua kali pengumuman, pihak
terkait hanya menyarankan silahkan beri keterangan kepada Bawaslu atau DKPP
Ketika ada panggilan (sidang) pengumuman mana yang telah menetapkan
peringkat dan mana yang belum menetapkan peringkat;
16. Pendalaman oleh Majelis Hakim Sidang DKPP pasca mendengarkan keterangan
pihak terkait, Majelis Hakim meminta penegasan kepada pihak terkait selaku
Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait Keputusan
KPU No. 476 Tahun 2022 bahwa pengumuman itu dilakukan hanya satu (1) kali
dan pihak terkait menegaskan ya (pengumuman hasil seleksi) - yang dapat
dipahami tentunya berdasarkan peringkat sebagaimana ketentuan tahapan
wawancara angka 8 huruf f;
17. Majelis Hakim Sidang DKPP meneruskan pendalamannya kepada pihak terkait
bahwa para teradu menjadikan dasar angka 8 huruf f itu adalah dasar teradu
melakukan pengumuman. Pihak terkait menerangkan bahwa berdasarkan tahapan
bahwa pengumuman hanya dapat dilakukan satu (1) kali yaitu pada tanggal 17 s.d
19 Desember 2022 itu Pengumuman Hasil Seleksi. Jadi yang dilakukan para
teradu adalah menyalahi tahapan, namun diklarifikasi oleh Majelis Hakim terkait
waktu pengumuman pada Pengumuman Hasil Seleksi pada 17 s.d 19 Desember
2022 itu dilakukan jika terjadi perpanjangan waktu pendaftaran. Jadi
pengumuman tanggal 14 Desember 2022 dianggap sudah benar karena Banggai
Laut tidak mengalami perpanjangan pendaftaran. Akan tetapi pengumuman hanya
dapat dilakukan satu (1) kali saja sebagaimana ketentuan yg ada;
18. Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan pihak terkait dan mendalaminya,
Majelis Hakim menegaskan kembali kepada kepada para teradu bahwa dua (2) kali
pengumuman itu tidak dibenarkan oleh pihak terkait. Sebelumnya para teradu
menyatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi kepada pihak terkait, pihak
terkait membenarkan;
19. Dalam kesempatan menanggapi, para teradu menyatakan memang kita diminta
(pihak terkait saat konsultasi) untuk mempersiapkan jawaban atas terjadinya dua
(2) pengumuman, para teradu menegaskan begitu berdasarkan penafsiran mereka
tetap mempertahankan dua (2) kali pengumuman, (sekali lagi) apapun yang terjadi
tetap dua (2) kali pengumuman. Majelis Hakim menegaskan perihal yang dipahami
para teradu bukan yang dipahami oleh pihak terkait sebagaimana yang dijelaskan
pihak terkait saat dikonfirmasi Majelis Hakim bahwa pengumuman itu hanya satu
(1) kali;
20. Majelis Hakim mendalami terkait kronologi dan dinamika rapat pleno tanggal 13
Desember 2022 malam lahirnya pengumuman tanggal 14 Desember 2022,
tanggapan para teradu menunjukkan sengkarut dinamika pleno yang memberi
kesan tidak professional;
21. Saat tahapan wawancara, lima (5) orang teradu, dua (2) diantaranya tidak
menghadiri proses wawancara namun hadir pada saat pleno dan memberi
masukan dan pertimbangan. Pada prinsipnya kelima teradu menyepakati peringkat
hasil wawancara yang diumumkan dan tidak ada masalah lagi karena telah diuji
dan diklarifikasi pada saat peserta calon PPK diwawancarai. Namun diakui oleh
para teradu bahwa pengumuman hasil wawancara bukan hasil akhir sehingga
muncullah pengumuman kedua tanggal 16 Desember 2022 yang merubah
peringkat pengumuman pertama;
22. Majelis Hakim mempertanyakan dasar perubahan nama-nama calon PPK dari
pengumuman pertama menjadi nama-nama calon PPK pada pengumuman kedua,
para teradu menjelaskan bahwa ada tanggapan lagi dari teradu yg lain yang tidak
menghadiri proses wawancara terkait rekam jejak (namun tidak menjelaskan
rekam jejak seperti apa/pendapat subjektif para teradu) tanpa klarifikasi kepada
peserta dalam pleno terakhir (yang melahirkan pengumuman kedua). Padahal
sebelumnya diakui teradu seluruhnya bahwa nama-nama calon PPK yang telah
diperingkatkan pada pengumuman pertama sudah tidak ada masalah karena
rekam jejak telah diklarifikasi pada saat proses wawancara dan clear;
23. Pada saat pleno terakhir untuk memutuskan hasil akhir seleksi, para teradu saling
bersikeras lalu diambil langkah voting (menurut suara terbanyak) untuk
memutuskan nama-nama PPK terpilih tujuh (7) kecamatan untuk diumumkan.
Upaya voting ini lagi-lagi tidak diatur dalam pedoman teknis. Khusus untuk
kecamatan labobo teradu sebagai Korwil Labobo mengatakan saya pasang badan
dan bertanggungjawab (terkait perubahan nama-nama calon PPK terpilih dari
pengumuman pertama menjadi nama-nama calon PPK terpilih pada pengumuman
kedua);
24. Majelis Hakim menyela pernyataan teradu (korwil kecamatan labobo) yang
dianggap kontradiktif karena sebelumnya telah menyerahkan keputusan
sepenuhnya kepada pewawancara namun masih mempertanyakan kembali pada
saat pleno akhir yang melahirkan pengumuman kedua (terakhir);
25. Dalam closing statement teradu menyatakan bahwa pengumuman pertama dan
pengumuman kedua adalah keputusan Bersama teradu selaku Komisioner KPU
Kab. Banggai Laut. Keputusan Bersama ini tidak memiliki dasar yang cukup dan
kuat dan bertentangan dengan pedoman teknis Keputusan KPU No. 476 tahun
2022 kecuali penetapan peringkat yang seharusnya tidak perlu diumumkan cukup
dijadikan dasar Pengumuman Hasil Seleksi untuk ditetapkan sebagai PPK terpilih.
Namun keputusan bersama tersebut justru menabrak ketentuan yang menjadi
pedoman dengan merubah peringkat yang sebelumnya telah ditetapkan dengan
asumsi bahwa belum hasil akhir jadi masih dapat diubah;
26. Yang dapat disaksikan fakta bahwa antar teradu telah saling menyalahkan atas
keputusannya yang seharusnya bersifat kolektif kolegial saat Majelis Hakim
menguji dan mendalami pokok aduan. Proses sidang disaksikan oleh banyak orang
sebab proses sidang berlangsung secara live zoom online sejak sidang dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum sehingga kenyataan saling menyalahkan antar
teradu merusak dan mengganggu harkat, martabat serta kehormatan
penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Banggai Laut, padahal kepada merekalah
masa depan dari kualitas pemilu dan demokrasi diharapkan;
27. Pengadu mencermati menurut kemampuan yang terbatas pengadu bahwa semua
fakta persidangan, para teradu tidak dapat membuktikan dan mempertahankan
kebenaran keputusannya merubah peringkat calon peserta PPK sebagaimana yang
pengadu dalilkan. Kesalahan yang prinsipil tersebut sehingga menghilangkan hak
orang lain yang seharusnya menjadi PPK terpilih sebagaimana fakta persidangan
yang relevan dengan dalil pengadu tersebut di atas, pengadu menduga bukan
hanya terjadi kesalahan teknis dan administrasi akan tetapi dapat memberikan
gambaran ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran atas kesalahan yang secara sah
dan meyakinkan sebagai fakta persidangan oleh para teradu dalam
menyelenggarakan suatu tahapan pemilu 2024 yang mengganggu rasa keadilan
masyarakat khususnya para peserta seleksi calon PPK yang menyaksikan secara
live melalui link zoom online, juga menggambarkan suatu praktek yang tidak
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya peserta calon PPK.
Kepada Majelis Hakim Yang Mulia Sidang DKPP Perkara No. 20-PKE-DKPP/II/2023
untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi kebenaran, kehormatan
penyelenggara pemilu, integritas, kualitas pemilu dan demokrasi. Untuk itu,
pengadu memohon:
a. Mengembalikan hak peserta calon PPK yang telah ditetapkan peringkatnya
(termasuk pengadu dan dua (2) orang saksi pengadu yang juga sebagai peserta
seleksi yang dihilangkan haknya) pada Pengumuman No.500/PP.04.1-
Pu/7211/2022 yang secara substansi dapat diterima sebagai penetapan
peringkat dan seharusnya nama-nama calon PPK yang telah diperingkatkan itu
ditetapkan menjadi PPK terpilih dan diumumkan selanjutnya dilantik.
b. Menolak seluruh dalil dalam tanggapan para teradu atas aduan pengadu
kecuali peringkat hasil wawancara yang terlanjur diumumkan, namun pengadu
juga bersyukur hasil wawancara berdasarkan peringkat diumumkan sehingga
pengadu dan seluruh peserta wawancara dapat secara terbuka mengetahui
peringkatnya masing-masing, jika tidak diumumkan, maka perubahan nama-
nama calon PPK pada Pengumuman No.507/PP.04.1-Pu/7211/2022, pengadu
dan seluruh peserta calon PPK tidak mengetahui peringkatnya masing-masing
dan sidang dengan Perkara No. 20-PKE-DKPP/II/2023 tidak akan/pernah
terjadi. Atas kejadian ini, pengadu telah menemukan hikmah bahwa kesalahan
orang lain justru dapat menjadi sebab seseorang menemukan kebenarannya;
c. Untuk menjatuhkan hukuman kepada para teradu sesuai dengan
derajat/kadar pelanggarannya.
Demikian kesimpulan dan sekaligus permohonan pengadu kepada Majelis Hakim
Sidang DKPP berdasarkan fakta persidangan ini disampaikan atas pertimbangan dan
keputusannya yang arif dan bijaksana serta adil diucapkan terima kasih.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa TERADU, setelah membaca dan menyimak yang tercantum oleh Pengadilan
Sidang DKPP Nomor 217/PL.DKKP/SET.04/II/2023. Sesuai Pengaduan No 24-P/L–
DKKP/II/2023, yang diregistrasi dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 atas
nama Mahyudin Pikoli.
Ternyata terhadap permohonan atau peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan
oleh Pengadu terdapat kekeliruan yang amat mendasar, sehingga TERADU dengan
tegas menolak seluruh permohonan pengadu, kecuali yang nyata diakui dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan TERADU.
I. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang
dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, dimana KPU Kabupaten/Kota diberi
kewenangan untuk membentuk Badan Ad Hoc yang terdiri Dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) yang masing–
masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan
Pasal 19 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Agar Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak dapat
memenuhi Asas Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER) dan Jujur dan Adil
(JURDIL) dan juga penyelenggara harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan
efisien, maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang punya kapabilitas,
integritas dan tentunya didapatkan melalui proses yang terstandarisasi dan
akuntabilitas. Untuk menjamin Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Ad Hoc itu,
maka diperlukan transparansi, independensi dan berbagai tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk
Pemilu Tahun 2024 pada setiap Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK).
Jadi Tahapan Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana KPU
Kabupaten/Kota menerima Tanggapan dan Masukan Masyarakat sejak Pengumuman
Hasil Penelitian Administrasi, sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan
dilaksanakan, sebagaimana yang termaktub Keputusan KPU No 543/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 20222 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota
Dan Wakil Walikota (Terlampir sebagai bukti T-01).
II. BANTAHAN TERHADAP ALAT BUKTI PENGADU
Kalau dikaji Laporan Pengadu pada point 6 (enam) yaitu alat bukti surat
dokumen disitu terdapat 4 (empat) alat bukti surat dokumen yaitu:
1. Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024.
2. Berita Acara No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024.
3. Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024.
Namun setelah dibuka lampirannya permohonan pengadu hanya terdapat 2 (dua)
lembar dokumen alat bukti yang berupa fisik yaitu:
1. Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024.
2. Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tidak ditemukan 2 (dua) dokumen alat bukti pada permohonan pengadu yaitu:
1. Berita Acara No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024.
2. Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024.
Ini membuktikan bahwa permohonan Pengadu yang termaktub pada point 6
(enam) yaitu alat bukti mengandung berbagai cacat hukum dan kekeliruan yang
mendasar. Sebab pembuktian indonesia menganut WETTELIJK STELSEL yaitu alat
bukti yang sah menurut Undang Undang yang dapat dipergunakan untuk dapat
membuktikan karena setahu kami kalau alat bukti dokumen Berita Acara No
107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara No
110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 diatas tidak pernah tidak
pernah KPU Kabupaten Banggai Laut mengeluarkan fisik dokumen tersebut diatas.
Dengan demikian dapat dipastikan barang bukti pada poin 7 tidak dapat menguatkan
kedudukan alat bukti karena alat bukti diatas tidak punya legalitas hukum.
Kalau melihat Time Schedule atau jadwal pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk tahun 2004 pada lampiran Keputusan KPU No 543/2022
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota, maka sejak Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 1 (satu) hari sebelum Pelantikan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan yaitu tanggal 3 (tiga) Desember
2022 (Terlampir sebagai bukti T-02).
Maka disampaikan Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024 diatas, dimana KPU Kabupaten/Kota
Banggai Laut dalam rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selalu
menerapkan prinsip kehati–hatian sebab perlu diketahui bahwa Tahapan Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024, dimana
formulir penilaian wawancara yang digunakan dalam Pembentukan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilihan umum Dan Pemilihan
adalah mencakup Sebagai Berikut:
1. Pengetahuan Kepemiluan
• Teknis Penyelenggaraan Pemilu
• Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
•
Pengetahuan Kewilayahan
•
Administrasi Kepemiluan
2. Komitmen Yang Mencakup
• Integritas
• Profesionalitas
• Loyalitas
• Visi
3. Rekam Jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Mencakup
• Riwayat Pengalaman Kepemiluan
•
Riwayat Pengalaman Organisasi
•
Riwayat Pengalaman Kerja
•
Riwayat Pengalaman Pendidikan
Ditambah Klarifikasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat. bahwa KPU Kabupaten
Banggai Laut memodifikasi dan menambahkan salah satu item penilaian, adalah
Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah
pengalaman minimal 1 (satu) periode, dimana penempatan penilaian nya sudah
include di dalamnya pada penilaian rekam jejak (Terlampir sebagai bukti T-03).
Dengan masukan dalam salah satu pertimbangan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diterapkan kepada para Penyelenggara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) minimal yang sudah pengalaman 1 (satu) periode.
Jadi itulah yang melatarbelakangi sehingga KPU Kabupaten Banggai Laut, pada saat
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu
Tahun 2024, telah mengeluarkan Pengumuman No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022
Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten
Banggai Laut No 107/PP.04.1-BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 (Terlampir
sebagai bukti T-05 dan T-06).
Dan disaat yang bersamaan pada saat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024,
dimana KPU Kabupaten Banggai Laut telah memerintahkan Sekretaris untuk
mengumumkan permintaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di
laman KPU Kabupaten Banggai Laut (Terlampir sebagai bukti T–07).
Bahwa terkait informasi di whatsapp Helpdesk Panitia Pemungutan suara (PPS)
SIAKBA KPU Kabupaten Banggai Laut yang di upload dalam bentuk dokumen pdf
oleh Bapak Adi S Palanakan, Kasubag Hukum dan SDM selaku admin akun SIAKBA,
yang menyatakan bahwa “pengumuman di atas merupakan pengumuman Hasil
Wawancara", statemen ini betul tapi belum final selanjutnya “INSYAALLAH akan ada
pengumuman penetapan hasil seleksi secara keseluruhan yang akan menetapkan 5
(lima) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan 5 (lima) Pengganti Antar Waktu
(PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Karena rasionya bahwa Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut pada waktu itu
hanya menyerahkan nama nama untuk diumumkan hasil wawancara, belum ada
nilai nilai hasil wawancara yang diserakan kepada Sekretariat. Komisioner hanya
memerintahkan untuk mengumumkan nama nama hasil wawancara yaitu
Pengumuman No 500/PP.04.1- Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Pleno
Kabupaten Banggai Laut No 107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Nilai
nilai pada waktu itu masih disimpan/dipegang oleh Pimpinan/Komisioner sebab nilai
rekapan belum lengkap dan belum final, karena masih menunggu dari rekapan
penilaian evaluasi kinerja calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Komisioner
masing masing Koordinator Wilayah, dan masih ada komisioner melaksanakan tugas
luar dan juga masih menunggu Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024.
III. BANTAHAN TERHADAP ADUAN PENGADU
Bahwa yang didalilkan oleh Pengadu terkait Pengumuman No 500/PP.04.1-
Pu/7211/2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Berita Acara Pleno Kpu Kabupaten Banggai Laut No
107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 14 Desember
2022 Tentang Rapat Pleno Penetapan Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu 2024 keterangannya lulus sebanyak 70 (tujuh
puluh) orang, kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Banggai
Laut mengumumkan Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai
Laut No 110/PP.04.1-BA7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal
15 Desember 2022 terdapat perbedaan nama-nama dengan yang diumumkan
sebelumnya yang telah diperingkat wawancara calon anggota PPK adalah
melanggar kode etik.
Dalil diatas adalah tidak benar karena perbuatan tersebut tidak menyalahi
Peraturan Perundang Undangan baik Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu maupun PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Rekrutmen Ad Hoc Serta
Keputusan No 543/2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 20222 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Sebab Pengumuman
No 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan
Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banggai Laut berdasarkan Berita Acara No.
107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 itu sudah dituangkan
dalam Rapat Pleno yang termuat dalam notulen Rapat Berita Acara 107 No
107/PP.04.1.BA/7211/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa seluruh Anggota
KPU yang hadir pada Rapat Pleno diatas sepakat hanya mengumumkan nama
nama hasil wawancara yang lulus sebagaimana apa yang termaktub dalam
Keputusan Rapat Pleno tersebut dan nanti tanggal 16 Desember tahun 2022
mengeluarkan Pengumuman Pengumuman No 507/PP.04.1-Pu/7211/2022
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara No 110/PP.04.1-BA7211/2022
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pada Pemilihan Tahun 2024.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan, Para Teradu memberikan Keterangan
Tambahan secara tertulis sebagai berikut:
Berkaitan dengan rekam jejak Pengadu, sebagaimana pertanyaan Ketua
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berkembang dalam Sidang
DKPP tanggal 24 Februari 2023.
Bahwa dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Laut Tahun 2024 yang telah mendeklarasikan dan mengkampanyekan
dirinya Maju sebagai Bakal Calon Bupati Banggai Laut untuk tahun 2024 adalah
Bapak Kifli Supu dan telah terbentuk Tim Relawan Kifli Supu sebagai Bakal Calon
Bupati Banggai Laut untuk tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Kifli Supu merupakan Paman dari Pengadu dan sudah bergabung dengan
Barisan Kifli Supu pada pencalonan Bupati Tahun 2024.
Mahyudin Pikoli telah memposting Foto dari Kifli Supu melalui akun
pribadinya dengan bukti terlampir.
Dengan adanya bukti-bukti foto tersebut, maka dapat menjadi salah satu
penilaian rekam jejak pengadu.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas TERADU memohon serta mengharapkan
pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut:
(1) Menolak Dalil Dalil Pokok Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya.
(2) Menerima Atau Mengabulkan Jawaban Teradu Untuk Seluruhnya.
(3) Menyatakan Bahwa Pengaduan Pengadu Ditolak Atau Sekurang
Kurangnya Tidak Dapat Diterima.
(4) Menyatakan Bahwa Teradu Tidak Terbukti Dan Tidak Melanggar Kode Etik
Pemilu.
(5) Atau Sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon
putusan yang seadil adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. T-01 Keputusan KPU Nomor 534 Terdapat pada halaman
Tahun 2022 Tentang Perubahan 16 poin 5 b.
Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan
Walikota;
2. T-02 Jadwal dan Pembentukan Masa Tanggapan dan masukan
Kerja Badan Ad Hoc masyarakat terhadap
Penyelenggara Pemilu Tahun calon Anggota PPK
2024; belum diubah.
3. T-03 Form Penilaian Wawancara Terdapat pada lampiran
Keputusan KPU No.534
Tahun 2022.
4. T-04 Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Terdapat pada lampiran
PPK; Keputusan KPU No.534
Tahun 2022.
5. T-05 Pengumuman No: 500 Tentang Terdapat pada lampiran
penetapan Hasil Wawancara Keputusan KPU No.534
Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2022.
Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
6. T-06 BA No: 107 Menetapkan hasil seleksi
wawancara untuk
Pemilu Tahun 2024.
7. T-07 Pengumuman Tanggapan dan Di kantor KPU
Masukan Masyarakat Kabupaten Banggai Laut.
8. T-08 Pengumuman No: 507
9. T-09 BA No: 110
10. T-10 Screenshot postingan Foto Kifli
Supu melalui akun pribadi
Pengadu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Adi Pelanakan selaku Kasubag
Hukum dan SDM (Admin SIAKBA) KPU Kabupaten Banggai Laut dan Suharno selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Laut sebagai Pihak Terkait dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Adi Setyawan Palanakan (Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Banggai Laut)
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa bertugas sebagai Admin SIAKBA,
Selaku Admin adalah menetapkan Operator dan Operator Pembantu serta
memberikan akses. Tugas Admin mengkoordinasi dengan Help Desk untuk
memudahkan pendaftar melalui SIAKBA. Apabila ada yang kesulitan, Admin
membantunya melalui Help Desk. Dalam penetapan hasil wawancara, benar bahwa
terdapat 2 (dua) Berita Acara. Selanjutnya selaku Admin SIAKBA, Pihak Terkait
melakukan Input berdasarkan yang ditetapkan dalam Berita Acara ke dalam Aplikasi
SIAKBA. Dalam aplikasi ada fitur yang dapat mengakses serta menaik-turunkan
peringkat.
[2.9.2] Suharno T Sadenggel (Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Laut)
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa telah melakukan tugas dan tanggung
jawab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan fasilitasi
terhadap Komisioner. Secara teknis tugas perekrutan Ad Hoc berada di Kasubag
Hukum dan SDM. Pihak Terkait tidak terlibat langsung.
[2.9.3] Rizal Jasman (Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi
Tengah)
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Para Teradu dan Kasubag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Banggai Laut menyampaikan dan menunjukkan dua pengumuman
yang menurut Pihak Terkait berdasarkan petunjuk teknis hanya ada satu kali
pengumuman yakni Pengumuman Hasil Seleksi untuk menentukan lima orang
Anggota PPK terpilih dan lima orang PAW Anggota PPK pada saat tahapan wawancara
tanggal 14-16 Desember 2023 dan apabila dilakukan perpanjangan dilakukan pada
tanggal 17-16 Desember 2022. Pihak Terkait tidak pernah membenarkan tindakan
Para Teradu tersebut dan menyampaikan kepada Para Teradu untuk menyiapkan
jawaban atas perbuatan mengeluarkan dua pengumuman tersebut apabila dipanggil
Bawaslu atau DKPP.
II. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya
tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam mengumumkan hasil seleksi
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Labobo, Kabupaten
Banggai Laut. Pengadu menduga terjadi perubahan dari Pengumuman Nomor
500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember
2022 yang disampaikan Adi Setyawan Palanakan melalui akun Whatsapp Helpdesk
PPK SIAKBA Kabupaten Banggai Laut bahwa menyatakan Pengadu berada di nomor
urut lima yang kemudian diubah Para Teradu melalui Pengumuman Nomor
507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022 yang menyatakan nama
Pengadu berada di nomor urut sembilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadu menduga
Para Teradu tidak profesional dan tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan Seleksi
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banggai Laut.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas. Para Teradu melaksanakan Seleksi Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banggai Laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam melakukan seleksi
wawancara, Para Teradu selalu menerapkan prinsip kehati–hatian.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 107/PP.04.1.BA/7211/2022 tertanggal
14 Desember 2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024 yang menetapkan sebanyak 70 (tujuh
puluh) orang lulus, yang selanjutnya Para Teradu pada tanggal yang sama yakni 14
Desember 2022 mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2022 Para
Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024. Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
110/PP.04.1-BA7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Desember
2022.
Dalam proses wawancara Para Teradu melakukan penilaian terhadap tiga
cakupan, yakni Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak Calon Anggota
PPK serta ditambah dengan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa
dalam penilaian Rekam Jejak yang mencakup Riwayat Pengalaman Kepemiluan,
Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja dan Riwayat Pengalaman
Pendidikan, Para Teradu melakukan modifikasi dengan menambahkan penilaian
Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah
mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) periode, dimana penempatan penilaiannya
pada poin Rekam Jejak. Atas dasar tersebut Para Teradu mengeluarkan
Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 107/PP.04.1.BA/7211/2022 tertanggal 14
Desember 2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu
menyatakan seluruh tahapan Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Kabupaten Banggai Laut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Para
Teradu mengeluarkan dua pengumuman terkait dengan hasil seleksi wawancara PPK
untuk pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-
Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember
2022 yang mana dalam Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Pengadu berada
di peringkat lima pada Kecamatan Labobo. Kemudian Para Teradu kembali
mengeluarkan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
pada 16 Desember 2022 dengan hasil yang berbeda dimana pada pengumuman
nomor 500 Pengadu berada di peringkat lima sedangkan di pengumuman 507
Pengadu berada di peringkat sembilan pada Desa Labobo.
Bahwa Para Teradu berdalih mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-
Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember
2022 dan Pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
16 Desember 2022 telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut DKPP perbuatan Para Teradu diatas tidak dapat dibenarkan karena
tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota halaman 17 nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK dan PPS dimana didalam aturan tersebut tegas diatur bahwa
pengumuman dilakukan setelah tahapan wawancara selesai dan setelah dilakukan
penetapan berdasarkan peringkat sebagaimana diatur dalam halaman 17 angka 8
huruf f menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. Dengan
demikian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota ini mengatur tahapan pengumuman hanya dilakukan satu kali,
hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Rizal Jasman selaku Kepala
Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah karena tindakan tersebut
tidak sesuai dengan Pedoman Teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa perbuatan Para Teradu melakukan perubahan peringkat setelah
mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 penetapan hasil seleksi wawancara berdasarkan peringkat nilai tertinggi
dimana Pengadu memperoleh peringkat ke lima dengan alasan rekam jejak
sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu III selaku Korwil dan disetujui oleh
Teradu I, Teradu II dan Teradu IV tidak dapat dibenarkan karena terkait dengan
rekam jejak dan masukan masyarakat seharusnya dilakukan pada proses wawancara
karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur pada
halaman 17 nomor 8 huruf a angka (3). Bahwa rekam jejak dan tanggapan
masyarakat merupakan aspek yang dinilai pada tahapan wawancara bukan setelah
dikeluarkannya pengumuman. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dapat
dibenarkan.
Bahwa tindakan Para Teradu melakukan pleno setelah pengumuman dan
menerima usulan Teradu III selaku koordinator wilayah dimana Pengadu menjadi
salah satu peserta seleksi berkaitan dengan penurunan peringkat berdasarkan rekam
jejak tetapi tidak dijelaskan rekam jejak yang dimaksud dan hanya menyatakan
“pasang badan” untuk menurunkan peringkat Pengadu. Menurut DKPP perbuatan
tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa tindakan Teradu V yang mempertanyakan dan keberatan atas
diturunkannya peringkat Pengadu berdasarkan usulan Teradu III pada saat Rapat
Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun
2024. Karena menurut Teradu V, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh
Teradu IV Pengadu mendapatkan nilai yang baik dan tidak ada tanggapan serta
masukan dari masyarakat. Seharusnya tindakan tersebut mendapat dukungan dari
Teradu I, Teradu II dan Teradu IV, sekalipun pada akhirnya Teradu V ikut
menandatangani berita acara Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarakan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
I. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
II. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muh Syarif Asgar A. Uda’a
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Teradu II Muh
Yusuf Tommy dan Teradu IV Amirudin Lakuba masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
III. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Syarif S. Ambu
selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
IV. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Rahman selaku Anggota KPU
Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
V. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan;
VI. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal
Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra