Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paser
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut: Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan Kuaro yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Paser dengan tahapan sebagai berikut: 1. Tahapan Seleksi berkas administrasi melalui aplikasi SIAKBA KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi tertulis; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Bahwa Pengadu mendapatkan nilai seleksi tertulis paling tinggi di Kecamatan Kuaro.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, "Seleksi
Amar Putusan1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Qayyim Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paser, Teradu II M. Makbu, Teradu III Ahyar Rosidi, Teradu IV Arbain dan Teradu V Dyah Elly Kusrini selaku Anggota KPU Kabupaten Paser terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
18-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yudo Cahyono
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Jendral Sudirman RT.004 Padang Jaya Kuaro
Kab. Paser Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Abdul Qayyim Rasyid
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paser
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Makbul
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Ahyar Rosidi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Arbain
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5 Nama : Dyah Elly Kusrini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paser
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.13, Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut
sebagai---------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut:
Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan Kuaro yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten Paser dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahapan Seleksi berkas administrasi melalui aplikasi SIAKBA KPU dan dinyatakan
memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti
seleksi tertulis;
2. Tahapan Seleksi Tertulis dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test
(CAT) pada tanggal 8 Desember 2022 dan dinyatakan memenuhi syarat dan lulus
tahap seleksi Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai 88 (Delapan Puluh
Delapan ) dan menurut hasil yang ditampilkan memperoleh nilai tertinggi diantara
peserta seleksi tes tertulis untuk PPK Kecamatan Kuaro dan selanjutnya dapat
mengikuti tahapan seleksi Tes Wawancara;
3. Tahapan Seleksi wawancara untuk PPK Kecamatan Kuaro dilaksanakan pada
tanggal 14 -16 Desember 2022 dengan diikuti oleh Pengadu dan seluruh peserta
yang dinyatakan lulus test tertulis;
4. Hasil test wawancara diumumkan oleh KPU Kabupaten Paser pada tanggal 17
Desember 2022 dimana Pengadu menempati urutan Peringkat 10 dari 10 peserta
yang dinyatakan Lulus test wawancara;
5. Hasil test wawancara ini selanjutnya dijadikan dasar bagi Teradu pada tanggal 19
Desember 2022 untuk menetapkan Calon anggota PPK Kecamatan dengan
Komposisi peringkat 1 – 5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Terpiih dan peringkat
6 – 10 sebagai calon pengganti antar waktu;
6. Pengadu merasa tidak puas dengan hasil test wawancara dan penetapan hasil test
wawancara yang telah dirilis oleh Teradu dan mempertanyakan hal ini kepada
salah satu Teradu II pada hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022. Pengadu
Mempertanyakan dasar Teradu menempatkan posisi Pengadu pada peringkat 10
dari 10 peserta yang lulus seleksi atas dasar apa dan memohon untuk dapat
menunjukan bukti tertulis Hasil test wawancara berupa catatan atau rekapitulasi
hasil test tertulis dari masing-masing panelis pewawancara dan
membandingkannya dengan hasil dari peserta lain sehingga di dapat data
peringkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, moral,
akuntabel dan transparan namun Teradu tidak dapat menunjukan bukti dan
tidak bersedia menunjukan bukti yang diminta Pengadu.
7. Pengadu kembali menemui Teradu V pada tanggal 22 Desember 2022 untuk
mempertanyakan hal yang sama namun tidak memperoleh hasil yang diinginkan;
8. Dari hasil komunikasi ini Pengadu mengambi keputusan untuk melaporkan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu pada Proses Seleksi
Badan Adhoc Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena:
1. Pengadu menengarai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu
karena tidak memenuhi prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesional,
tertib, terbuka dan proporsional sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Pengadu ingin membuktikan rumor yang berkembang di masyarakat
bahwasanya untuk Proses Seleksi Badan Adhoc Anggota PPK selama ini hanya
formalitas semata karena Calon Anggota PPK Terpilih sudah ditentukan
sebelumnya;
3. Pengadu menghendaki Teradu dapat membuktikan dugaan yang disampaikan
oleh Pengadu melalu Lembaga yang menangani masalah ini yaitu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui sidang kode etik karena Pengadu
ingin membantu Teradu untuk dapat memperbaiki citra penyelenggara pemilu
khususnya KPU Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo, Maka Pengadu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan Sanksi sesuai Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Kepada Teradu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023,
Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2 sebagai
berikut:
P-1 Screenshot Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
P-2 Screenshot Pengumuman Nomor 397/PP.04-Pu/6401/2022 tentang Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
[2.4 ] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampakan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang Para Teradu akui
kebenarannya secara tegas dan jelas dalam Jawaban ini;
2. Bahwa sebelum Teradu menjawab Pokok dalil-dalil Pengadu, Para Teradu perlu
menjelaskan tentang kebijakan Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
sebagai berikut:
a. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang salah satu tugas, wewenang, dan
kewajibannya diatur dalam Pasal 20 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang mengatur kewajiban KPU Kabapuaten/Kota adalah melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan
perundang-undangan;
b. Bahwa Proses Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser merupakan
wewenang berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota dan Seleksi
penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; (Bukti
T-1)
c. Bahwa selain berpedoman pada Peraturan Komism Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota , KPU Kabupaten Paser dalam
melaksanakan Pembentukan PPK juga berpedoman pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;(Bukti T-2, T-3)
d. Dalam Pembentukan Anggota PPK, KPU Kabupaten Paser melakukan Tahapan
kegiatan seleksi meliputi:
1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK KPU Kabupaten Paser
mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi melalui media
sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 20 November 2022;
2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; (Bukti T-4, T-5)
a) KPU Kabupaten Paser menerima pendaftaran calon anggota PPK yang
dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November
2022 melalui alamat website siakba.kpu.go.id;
b) Sampai dengan masa pendaftaran berakhir, terdapat 4 kecamatan yakni
Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Muara Samu
dan Kecamatan Tanjung Harapan yang jumlah pendaftarnya belum
memenuhi minimal 2 (dua) kali jumlah kebutuhan maka KPU
Kabupaten Paser mengumumkan untuk perpanjang pendaftaran
melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 30 November
2022 sampai dengan 2 Desember 2022; (Bukti T-6, T-7)
3) Penelitian administrasi calon anggota PPK;
a) KPU Kabupaten Paser melakukan penelitian adminstrasi Calon Anggota
PPK dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota
PPK yang dimulai pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 4
Desember 2022;
b) KPU Kabupaten Paser menetapkan hasil penelitian Adminstrasi setelah
penelitian Administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita Acara
KPU Kabupaten Paser; (Bukti T-8)
4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK:
KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil penelitian administrasi
berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian Administrasi calon
Anggota PPK melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 6
Desember 2022; (Bukti T-9, T-10)
5) Seleksi tertulis calon anggota PPK;
a) KPU Kabupaten Paser melakukan Seleksi Tertulis calon Anggota PPK
dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada
tanggal 8 Desember 2023 di SMK Negeri 2 Tanah Grogot; (Bukti T-11,
T-12, T-13)
b) KPU Kabupaten Paser menetapkan hasil seleksi tertulis masing masing
paling banyak 15 orang di setiap kecamatan kecuali khusus kecamatan
Tanah Grogot terdapat kesamaan nilai antara peringkat ke-15 dan
peringkat 16 sehingga yang lulus berjumlah 16 orang, yang kemudian
dituangkan dalam berita acara penetapan seleksi tertulis calon Anggota
PPK pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti T-14)
6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK.
KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan
berita acara penetapan seleksi tertulis calon Anggota PPKmelalui media
sosial KPU Kabupaten Paserpada tanggal 11 Desember 2022;
(Bukti T-15, T-16)
7) KPU Kabupaten Paser menginformasikan Timeline tahapan tanggapan
masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui media sosial KPU
Kabupaten Paser pada tanggal 21 November 2022; (Bukti T-17)
8) Wawancara calon anggota PPK;
a) KPU Kabupaten Paser melakukan seleksi wawancara terhadap calon
anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 16
Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Paser; (Bukti T-18, T-19)
b) Seleksi wawancara dilakukan dengan penilaian yang diisi kedalam
formulir penilaian wawancara dan kemudian dituangkan kedalam
berita acara hasil wawancara calon anggota PPK; (Bukti T-20, T-21)
9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: KPU Kabupaten Paser
mengumumkan hasil seleksi melalui media sosial KPU Kabupaten Paser
pada tanggal 17 Desember 2022 yang berdasarkan pada berita acara hasil
seleksi wawancara calon anggota PPK dengan memperhatikan hasil seleksi
tertulis; (Bukti T-22, T-23)
10) Penetapan anggota PPK;
a) KPU Kabupaten Paser menetapkan 5 (lima) orang peringkat teratas
menjadi anggota PPK terpilih dan 5 (lima) orang diperingkat selanjutnya
menjadi anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) dimasing-masing
kecamatan yang dituangkan didalam berita acara penetapan hasil
seleksi calon anggota yang selanjutnya menjadi dasar penetapan pada
Keputusan KPU Kabupaten Pasertanggal 19 Desember 2022;
(Bukti T-24, T-25)
b) KPU Kabupaten Paser mengumumkan hasil penetapan anggota PPK
melalui melalui media sosial KPU Kabupaten Paser pada tanggal 19
Desember 2022 yang berdasarkan pada berita acara penetapan hasil
seleksi anggota PPK; (Bukti T-26, T-27)
e. Bahwa pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten Paser
melakukan seleksi tertulis setelah tahapan pengumuman hasil penelitian
adminstrasi berakhir. Pelaksanaan seleksi tertulis PPK pada wilayah
Kabupaten Paser menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi
seleksi tertulis disiapkan oleh KPU yang mencangkup:
1) Pengetahuan Kebangsaan;
2) Kompetensi dasar, dan
3) Pengetahuan kepemiluan;
f. Bahwa pada tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK, KPU Kabupaten
Paser menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencangkup;
1) Pengetahuan Kepemiluan;
2) Komitmen yang mencangkup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3) Rekam jejak calon anggota PPK; dan
4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
g. Bahwa penentuan peringkat seleksi calon anggota PPK sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas
Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
menyatakan:
"...peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang
dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah
pelaksanaan wawancara."
h. Bahwa pada tahapan pengmuman hasil seleksi sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pada
pokoknya menyatakan:
“pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari
setelah wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”.
i. Bahwa Para Teradu juga perlu menjelaskan latar belakang kebijakan penilaian
calon anggota PPK sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam huruf g dan huruf h, hasil
akhir dari seleksi calon anggota PPK berdasarkan pada nilai seleksi
wawancara;
2) Bahwa seleksi tertulis sebagaimana disebutkan pada huruf e merupakan
dasar calon PPK untuk mengikuti seleksi wawancara;
3) Bahwa kedudukan seleksi tertulis calon anggota PPK dalam penentuan
hasil akhir seleksi calon PPK bukan hal yang utama, besar kecilnya nilai
tidak mempengaruhi hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Sementara
pada materi yang diujikan pada seleksi tertulis salah satunya Kompetensi
Dasar, hal tersebut sejalan dengan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan "Seleksi
penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK". Oleh karena itu, perlu kiranya hasil seleksi tertulis
dimasukkan kedalam bagian dari penentuan kelulusan calon anggota PPK
sehingga besar kecilnya nilai tertulis calon anggota PPK akan berpengaruh
terhadap hasil wawancara yang menjadi hasil akhir seleksi calon PPK.
3. Bahwa untuk menjaga integritas sebagaimana pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berperinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, KPU kabupaten Paser
melaksanakan seleksi calon Anggota PPK sebagai berikut:
a. Bahwa proses seleksi calon Anggota PPK diselenggarakan atas dasar niat untuk
semata-mata terselenggaranya seleksi calon PPK sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok atau golongan;
b. Bahwa proses seleksi calon Anggota PPK terselenggara bebas atau menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
c. Bahwa teradu pada proses seleksi wawancara Anggota PPK memberikan hak
kepada Pengadu atas permintaanya untuk didahulukan pada urutan pertama
seleksi wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pada urutan pertama
pukul 08.30 WITA dikarenakan pengadu ingin pergi Dinas ke Kota Samarinda;
d. Bahwa pertimbangan untuk memperhatikan nilai seleksi tertulis dalam hasil
seleksi wawancara yakni sebagai bagian untuk menjaga integritas yang
berperinsip Adil;
4. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota PPK yang dilaksanakan secara
profesionalitas sebagaimana Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Bahwa penilaian seleksi calon Anggota PPK dilaksanakan secara proporsional
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
b. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang dilaksanakan tertib sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, keteraturan, keserasian dan
keseimbangan;
c. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang diselenggarakan terbuka
untuk umum dengan di informasikan melalui media sosial KPU Kabupaten
Paser dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA);
d. Bahwa pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK yang diselenggarakan secara
professional, KPU Kabupaten Paser sudah menjalankan semua tahapan dan
kewenangan yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka
Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk semuanya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan
kewajiban yang kami miliki.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya pada Perkara Nomor
25-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 s.d T-27 sebagai berikut:
T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas
Keputusan Nomor 476 Tahun tentang 2022 Pedomar Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
T-4 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 352/PP.04.1 Pu/6401/2022
tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
T-5 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Pengumuman
KPU Kabupaten Paser Nomor 352/PP.04.1 Pu/6401/2022 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024;
T-6 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 378/PP.04.1 Pu/6401/2022
tentang Perpanjang Pendaftaran Calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-7 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Pengumuman
Nomor 378/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang Perpanjang Pendaftaran
Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024;
T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 66/PK.01-
BA/6401/2022 tentang Hasil Penelitian Adminstrasi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-9 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 383/PP.04.1 Pu/6401/2022
Penetapan tentang Hasil Administrasi Panitia Pemilihan Seleksi
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-10 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkaitPengumuman
KPU Kabupaten Paser Nomor 383/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-11 Dokumentasi seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-12 Absensi Peserta seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-13 Hasil seleksi tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Peserta
seleksi tertulis panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024;
T-14 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 77/PK.01-
BA/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-15 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 388/PP.04.1 Pu/6401/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-16 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkaitPengumuman
KPU Kabupaten Paser Nomor 388/PP.04.1-Pu/6401/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-17 Tangkapan layar media KPU Kabupaten Paser terkait osial Informasi
masyarakat terhadap calon tanggapan masyarakat terhadap calon anggota
PPK;
T-18 Dokumentasi seleksi wawancara calon anggota PPK;
T-19 Daftar Hadir peserta seleksi wawancara calon anggota PPK;
T-20 Rekapitulasi nilai wawancara;
T-21 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 79/PK.01-
BA/6401/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-22 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 397/PP.04.1 Pu/6401/2022
tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-23 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Informasi
Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor 397/PP.04.1-Pu/6401/2022
tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-24 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor 80/PK.01-
BA/6401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-25 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Kabupaten Paser Untuk Pemilihan Umum Umum Tahun 2024;
T-26 Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor Pu/6401/2022 401/PP.04.1
Penetapan tentang Anggota Hasil Seleksi Kecamatan Untuk Pemilihan
Panitia Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-27 Tangkapan layar media sosial KPU Kabupaten Paser terkait Informasi
Pengumuman KPU Kabupaten Paser Nomor: 401/PP.04.1-Pu/6401/2022
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 16 Maret 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Proses Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser merupakan wewenang
berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya anggota PPK
diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota dan seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
2. Selain berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022, KPU Kabupaten Paser dalam melaksanakan Pembentukan PPK juga
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kegiatan
pembentukan PPK meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS:
c. penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS;
h. wawancara calon anggota PPK dan PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
j. penetapan anggota PPK dan PPS.
3. Proses seleksi calon anggota PPK diselenggarakan atas dasar niat unt semata-
mata terselenggaranya seleksi calon anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok atau golongan.
4. Proses seleksi calon anggota PPK terselenggara bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
5. Teradu pada proses seleksi wawancara anggota PPK memberikan hak seleksi
wawancara pada tanggal 14 Desember 2022 pada urutan pertama pukul 08.30
Wita dikarenakan pengadu ingin pergi Dinas ke Kota Jakarta.
6. Pertimbangan untuk memperhatikan nilai seleksi tertulis dalam hasil seleksi
wawancara yakni sebagai bagian untuk menjaga integritas yang berperinsip Adil.
7. Pelaksanaan seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan terbuka untuk
umum dengan di informasikan melalui media sosial KPU Kabupaten Paser dan
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
8. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan secara
professional, KPU Kabupaten Paser sudah menjalankan semua tahapan dan
kewenangan yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022.
9. Pada persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023,teradu
simpulkan hal-hal berikut:
a. Bahwa Pengadu mengakui tidak ada izin secara tertulis terkait dengan
keinginan pengadu untuk mendaftar sebagai calon PPK kepada instansi tempat
pengadu bekerja;
b. Bahwa Pengadu mengakui saat meminta keterangan terkait dengan hasil nilai
wawancara kepada Teradu tidak didahului dengan surat melainkan bertemu
langsung;
c. Bahwa Pengadu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
diperbolehkan mendapat pendapatan diluar dari Pendapatan sebagai ASN
namun tidak bisa menyebutkan dasar diperbolehkannya;
d. Bahwa yang dinyatakan oleh pengadu saat seleksi wawancara calon anggota
PPK dimana Pengadu diwawancara selama kurang lebih 1 jam oleh Teradu,
sementara pengadu mengakui bahwa saat seleksi wawancara pertanyaan yang
diajukan tidak banyak.
e. Bahwa Pengadu saat ditanyakan oleh Majelis terkait dengan perinsip mana
yang dianggap dilanggar oleh teradu, selanjutnya pengadu menyatakan teradu
melanggar perinsip jujur, adil, akuntabel, proporsional, tertib, terbuka dan
profesional.
f. Bahwa dalam pokok aduan yang diadukan oleh pengadu terdapat unsur unsur
ketidakjelasan (obscuur libel), hal tersebut sebagaimana penjelasan oleh
pengadu terkait pokok aduan yang diadukan tidak menjelaskan secara jelas
terkait pelanggaran perinsip apa yang dilanggat oleh teradu.
10. Bahwa kesiapan dari pihak Teradu dalam persidangan atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pengadu adalah sebagai
bentuk penerapan prinsip akuntabel oleh Teradu, dimana segala wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11. Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya
b. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum
c. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan
d. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin
atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.8] KETERANGA PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Paser
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Paser sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Maret 2023
menerangkan bahwa tahapan seleksi rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 sudah
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
[2.8.2] Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia
Bahwa DKPP memanggil Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 16 Maret 2023 menerangkan bahwa Sekertariat KPU Kabupaten Paser telah
memfasilitasi setiap tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024, dan selalu
memberikan informasi terkait tahapan dan hasil setiap tahapan tersebut melalui
SIAKBA dan disampaikan ke alamat email masing masing peserta Rekrutmen PPK
untuk Pemilu 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak transparan dalam
melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan
Kuaro, Kabupaten Paser. Bahwa Pengadu mendapatkan nilai seleksi tertulis paling
tinggi di Kecamatan Kuaro. Akan tetapi, pada saat Pengumuman Penetapan Anggota
PPK, Pengadu berada di urutan kesepuluh dan menjadi Pengganti Antar Waktu
(PAW). Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menemui Teradu II dan Teradu V untuk
meminta nilai hasil wawancara karena Para Teradu tidak mencantumkan nilai hasil
wawancara. Namun, meskipun Pengadu telah menemui Teradu II dan Teradu V,
Pengadu tetap tidak mendapatkan nilai hasil tes wawancara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tahapan seleksi
wawancara calon anggota PPK, Para Teradu telah menyiapkan materi seleksi
wawancara meliputi a) Pengetahuan Kepemiluan, b) Komitmen yang mencakup
integritas, independensi, dan profesionalitas, c) Rekam jejak calon anggota PPK, dan
d) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Penentuan peringkat seleksi calon
anggota PPK sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tentang
Perubahan Atas Keputusan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
menyatakan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang
dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
wawancara. Menurut Para Teradu penilaian calon anggota PPK berdasarkan hasil
seleksi tertulis, dan nilai seleksi wawancara. Adapun hasil tes tertulis bukanlah hal
utama dalam menentukan hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Kompetensi Dasar
merupakan materi ujian tes tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, "Seleksi
penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK." Dengan
demikian seleksi tertulis dan wawancara termasuk dalam bagian yang menentukan
kelulusan calon anggota PPK;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyelenggarakan seleksi
tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Paser dengan
metode Computer Assested Test (CAT) pada tanggal 8 Desember 2022. Kemudian Para
Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 388/PP.04.21-Pu/6401/2022 tanggal 11
Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman
tersebut, Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus seleksi tertulis calon
anggota PPK Kuaro sehingga diundang mengikuti wawancara pada tanggal 14
Desember 2022. Bahwa dari 13 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis di
Kecamatan Kuaro, Pengadu memperoleh hasil CAT tertinggi dengan nilai 88. Akan
tetapi, Pengadu menempati peringkat kesembilan dalam tahap wawancara
sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II Pengumuman Nomor: 397/PP.04.1-
Pu/6401/2022 tentang Penetapan Hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17
Desember 2022. Dengan demikian, Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih
anggota PPK Kuaro dan hanya menduduki sebagai pengganti di urutan kesepuluh
berdasarkan Lampiran III Pengumuman Nomor: 401/PP.04.01-SD/6401/2022
tertanggal 19 Desember 2022. Terhadap hasil seleksi tersebut, Pengadu keberatan
dan menemui Teradu II pada tanggal 20 Desember 2022 dan Teradu III pada tanggal
22 Desember 2022 untuk meminta penjelasan serta transparansi penilaian seleksi
PPK di Kabupaten Paser. Namun, Pengadu merasa tidak mendapatkan jawaban yang
jelas.
Berdasarkan uraian di atas, terungkap fakta bahwa benar Pengadu
memperoleh nilai 88 dalam seleksi tertulis atau tertinggi di antara 13 peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tertulis PPK di Kecamatan Kuaro. Para Teradu menjelaskan
bahwa seleksi tertulis calon anggota PPK bukan merupakan aspek utama dalam
penentuan hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Seleksi tertulis hanya merupakan
dasar bagi calon anggota PPK untuk mengikuti tahap wawancara sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan
badan Adhoc di jajaran KPU, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak
memengaruhi hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Bahwa dalam tahapan
wawancara calon anggota PPK, Para Teradu memberikan materi wawancara yang
mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan, (2) komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas, (3) rekam jejak, dan (4) klarifikasi tanggapan dan
masukan masyarakat.
Terungkap fakta bahwa Pengadu mendapatkan total nilai akhir sebanyak 158
dan menduduki urutan kesepuluh. Total nilai yang diperoleh Pengadu mencakup
komponen pengetahuan kepemiluan sebesar 60, komponen komitmen sebesar 60,
dan komponen rekam jejak sebesar 68 (Vide Bukti T-20). Para Teradu menjelaskan
pemberian nilai kepada Pengadu telah dilakukan secara objektif dan adil. Para Teradu
juga mengabulkan permohonan Pengadu yang meminta didahulukan pada urutan
pertama dalam wawancara tanggal 14 Desember 2022 dikarenakan Pengadu akan
berangkat dinas ke luar kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Pengadu adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. DKPP menilai
bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses pembentukan PPK di Kabupaten
Paser sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu memberikan penilaian kepada
calon anggota PPK in casu Pengadu, mulai dari tahapan penelitian administrasi,
seleksi tertulis, dan wawancara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Qayyim Rasyid selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Paser, Teradu II M. Makbu, Teradu III Ahyar Rosidi,
Teradu IV Arbain dan Teradu V Dyah Elly Kusrini selaku Anggota KPU Kabupaten
Paser terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, Tanggal
Empat April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah,
dan J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Ketua dan
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd
Ttd
Ratna Dewi Pettalolo
J. Kristiadi
Ttd Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra