Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.74/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nunukan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-06-2018
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 78/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil Pengaduan bahwa Para Teradu melakukan Pergantian hasil seleksi tertulis (6 besar) PPK di Kecamatan Nunukan sejumlah 3 orang tanpa melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Enam nama sebelumnya yang dinyatakan lolos seleksi tertulis adalah : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam melakukan penggantian 3 (tiga) nama calon anggota PPK Kecamatan Nunukan masing-masing a.n. Awaluddin, Tamrin dan Andi Sukman diganti oleh Muhammad Rusli Haeruddin, Helmin Dassan dan Budianto.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dewi Sari BT H. Bakhtiar, Teradu II Gusnah, Teradu III Henry Musa, Teradu IV Kaharuddin, dan Teradu V Andi Umar Bintang, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 78/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Dedi Junaidi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. RE. Martadinata RT 05 Kel. Nunukan
Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dewi Sari BT H. Bakhtiar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nunukan
Alamat : Jl. Radio RT 02 No. 138 Kel. Nunukan Utara
Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Gusnah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nunukan
Alamat : Jl. Radio RT 02 No. 138 Kel. Nunukan Utara
Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Henry Musa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nunukan
Alamat : Jl. Radio RT 02 No. 138 Kel. Nunukan Utara
Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Kaharuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nunukan
Alamat : Jl. Radio RT 02 No. 138 Kel. Nunukan Utara
Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andi Umar Bintang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nunukan
Alamat : Jl. Radio RT 02 No. 138 Kel. Nunukan Utara
Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 78/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan
perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil
Pengaduan bahwa Para Teradu melakukan Pergantian hasil seleksi tertulis (6
besar) PPK di Kecamatan Nunukan sejumlah 3 orang tanpa melakukan
klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Enam nama sebelumnya yang
dinyatakan lolos seleksi tertulis adalah :
1. Awaluddin
2. Muhammad Lallo
3. Alfian
4. Dedi Junaidi
5. Tamrin
6. Andi Sukman
Kemudian menjelang seleksi wawancara nama tersebut berubah menjadi :
1. Muhammad Lallo
2. Alfian
3. Dedi Junaidi
4. Muhammad Rusli Haeruddin
5. Helmin Dassan
6. Budianto
Pergantian 3 (tiga) nama tersebut dilakukan Para Teradu tanpa melakukan
klarifikasi terlebih dahulu terhadap nama-nama yang tercantum sebelumnya.
Atas dasar tersebut Pengadu sudah melaporkannya kepada Panwas Kabupaten
Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Oleh Panwas Kabupaten Nunukan
diteruskan kepada DKPP sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para
Teradu.
[2.3] Pengadu memperkuat dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kajian dan hasil Klarifikasi Panwaslu Kabupaten
Nunukan No.002/K.KU-3/PM.05.02/III/2018 tentang
rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
2. Bukti P-2 : Fotokopi pengumuman Hasil Tes Tertulis (6 besar) PPK
Kec. Nunukan;
3. Bukti P-3 : Pengumuman No.32/Peng/KPU-Kab-Nnk-021.436126/II/
2018 tentang Perubahan 6 (enam) Besar calon anggota
PPK dan PPS se Kab. Nunukan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pokok Pengaduan pihak Pengadu, yang memperkarakan pihak
Teradu melakukan pergantian hasil seleksi tertulis 6 (enam) besar calon
PPK Nunukan sejumlah 3 (tiga) orang tanpa melakukan klarifikasi
terhadap calon bersangkutan merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, tidak jelas karena tidak menjelaskan peraturan dan
pasal kode etik yang dilanggar pihak Teradu;
2. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran kepada
Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Maret 2018,
setelah pengumuman 3 (tiga) nama anggoa PPK Nunukan terpilih tanggal 6
Maret 2018. Sementara, pencoretan/perubahan pengumuman yang
dilakukan pihak Teradu pada tanggal 13 Februari 2018. Sehingga patut
dipertanyakan motif aduan Pengadu, apakah karena dugaan pelanggaran
kode etik atau dikarenakan ketidakpuasan terhadap hasil penetapan
anggota PPK Nunukan yang terpilih;
3. Bahwa Pokok Pengaduan pihak Pengadu, memperkarakan pihak Teradu
melakukan pergantian hasil seleksi tertulis 6 (enam) besar calon PPK
Nunukan sejumlah 3 (tiga) orang tanpa melakukan klarifikasi terhadap
calon bersangkutan, tidak berkaitan dengan pihak Pengadu. Karena pihak
Pengadu tidak dilakukan pencoretan/perubahan dalam pengumuman
pertama dan pengumuman perubahan, serta pihak Pengadu mengikuti
proses seleksi sampai wawancara;
4. Bahwa dalam proses akhir seleksi, penetapan anggota PPK Nunukan
terpilih, nama pihak Pengadu tidak terpilih, adalah berdasarkan hasil nilai
wawancara, bukan karena pencoretan/perubahan pengumuman;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5
tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun
2019, jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tanggal 16 Januari 2018 sampai 8 Maret 2018;
6. Bahwa dalam proses pendaftaran, KPU Kabupaten Nunukan
mengumumkan masa pendaftaran selama 3 hari tanggal 22 Januari 2018
sampai 24 Januari 2018, dengan Pengumuman Nomor: 12/PENG/KPU-
Kab-Nnk-021.436126/I/2018. Setelah itu penerimaan berkas selama 7
(hari) sejak 25 Januari 2018 sampai 31 Januari 2018 (lampiran 1). Selama
masa pendaftaran, pendaftar calon PPK Nunukan sebanyak 34 orang,
kemudian berkas pendaftar dilakukan penelitian administrasi selama 3
(tiga) hari pada tanggal 1 Februari 2018 sampai 3 Februari 2018. Lalu,
hasil penelitian administrasi diumumkan pada tanggal 4 Februari 2018
(lampiran 2). Selanjutnya, dilakukan tes tertulis calon PPK Nunukan di
Kantor KPU Kabupaten Nunukan pada tanggal 8 Februari 2018 dengan
diikuti 29 peserta. Kemudian, hasil dari tes tertulis yakni 6 (enam) besar
calon PPK Nunukan diumumkan pada tanggal 10 Februari 2018 (lampiran
3) dengan pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten
Nunukan, Dewi Sari Bt H Bakhtiar, sebagai berikut:
1. Awaluddin
2. Muhammad Lallo
3. Alfian
4. Dedi Junaidi
5. Tamrin
6. Andi Sukman;
7. Pada tanggal 11 Februari 2018, KPU Kabupaten Nunukan menerima surat
dari Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Nunukan dengan Nomor: 016/K.KU-
03/PM.00.02/2/2018, perihal Penyampaian hasil pengawasan Bawaslu
pada peserta seleksi PPK dan PPS yang dinyatakan lulus 6 (enam) besar
untuk wilayah Kecamatan Nunukan, Nunukan Selaan dan se Kecamatan
Sebatik. Dalam surat tersebut, diantaranya disebutkan bahwa 3 nama
calon PPK Nunukan yang masuk 6 (enam) besar, diduga pernah menjadi
tim sukses pasangan calon dalam Pilkada, serta diduga sudah lebih dari 2
(dua) kali menjabat sebagai PPK. Yakni:
1. Awaluddin diduga pernah menjadi tim sukses pasangan calon pada
Pilkada
2. Tamrin diduga sudah 2 (dua) kali menjabat sebagai PPK
3. Andi Sukman diduga pernah menjadi tim sukses pasangan calon
pada Pilkada;
8. Maka pada tanggal 13 Februari 2018, KPU Kabupaten Nunukan
menindaklanjuti 3 (tiga) nama calon PPK Nunukan yang diduga tidak
memenuhi syarat tersebut dengan melihat dokumen Surat Keputusan (SK)
Tim Sukses Pasangan Calon Pilkada di Kabupaten Nunukan tahun 2015
lalu serta melihat SK penetapan PPK pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada
sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 3 (tiga) nama yakni
Awaluddin, Tamrin dan Andi Sukman terbukti tidak memenuhi syarat
sebagai calon PPK berdasarkan bukti materil berupa SK Tim Sukses dan
SK Penetapan PPK. Bahwa sebelum melakukan perubahan pengumuman,
KPU Kabupaten Nunukan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan
Utara atas rencana tindaklanjut dari hasil pemeriksaan tersebut. Setelah
itu, KPU Kabupaten Nunukan menetapkan perubahan 6 (enam) besar
calon PPK Nunukan, dengan dilandasi Berita Acara Nomor: 60/BA/II/2018
tentang Rapat Pleno Perubahan 6 (enam) Besar Calon Anggota PPK dan
PPS. KPU Kabupaten Nunukan mengeluarkan Pengumuman Nomor:
32/PENG/KPU-Kab-Nnk-021.436126/II/2018 tentang Perubahan 6 (enam)
besar Calon Anggota PPK dan PPS, dengan ditandatangani Plh Ketua KPU
Kabupaten Nunukan Gusnah. Perubahan 6 (enam) calon Anggota PPK
Nunukan dilakukan dengan memasukkan 3 (nama) peringkat selanjutnya,
yakni peringkat 7, peringkat 8 dan peringkat 9, diantaranya:
1. Muhammad Lallo
2. Alfian
3. Dedi Junaidi
4. Muhammad Rusli Haeruddin (peringkat 7)
5. Helmin Dassan (peringkat 8)
6. Budianto (peringkat 9)
Tahapan selanjutnya, 6 (enam) calon PPK Nunukan hasil perubahan
tersebut mengikuti proses wawancara pada tanggal 15 Februari 2018 di
Kantor KPU Kabupaten Nunukan. Kemudian hasilnya ditetapkan PPK
Nunukan terpilih dengan Pengumuman Nomor: 50/PENG/KPU-Kab-Nnk-
021.436126/III/2018. Diantaranya:
1. Muhammad Lallo
2. Muhammad Rusli Haeruddin
3. Helmin Dassan
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman Nomor 12/PENG/KPU-Kab-Nnk-021.
436126/I/2018;
2. Bukti T-2 : Hasil Penelitian Administrasi tanggal 4 Februari 2018 dan
Hasil Tes Tertulis 6 (enam) besar calon PPK Nunukan;
3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Nunukan Nomor:
016/K.KU-03/PM.00.02/2/2018;
4. Bukti T-4 : SK Tim Sukses dan SK penetapan PPK;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor: 60/BA/II/2018 tentang Rapat Pleno
Perubahan 6 (enam) Besar Calon Anggota PPK dan PPS;
6. Bukti T-6 : Pengumuman Nomor: 32/PENG/KPU-Kab-Nnk-
021.436126/II/2018 tentang Perubahan 6 (enam) besar
Calon Anggota PPK dan PPS;
7. Bukti T-7 Daftar peringkat hasil tes tertulis;
8. Bukti T-8 Pengumuman Nomor: 50/PENG/KPU-Kab-Nnk-
021.436126/III/2018.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Nunukan)
Panwas secara aktif telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam
setiap tahapan yang dijalankan para Teradu. Benar bahwa laporan ke DKPP
terlebih dahulu diterima panwas dan dilakukan kajian yang selanjutnya diduga
sebagai pelanggaran kode etik. Bahwa nama-nama yang dicoret (diganti) sesuai
pada pokok aduan pada awalnya adalah hasil rekomendasi panwas berdasarkan
informasi yang diperoleh sendiri oleh Panwas. Benar bahwa panwas telah
berkirim surat terkait nama-nama yang terindikasi masuk dalam kepengurusan
partai politik dan sudah menjabat 2 (dua) periode dan terkena aturan periodisasi.
Akan tetapi nama-nama yang terindikasi tersebut bukan hanya di Kecamatan
Nunukan, melainkan juga nama-nama lainnya(tersebar di beberapa Kecamatan
lain) yang juga turut disampaikan oleh Panwas Kabupaten Nunukan. Terkait
nama calon anggota PPK Kec. Nunukan yang dicoret Teradu panwas hanya
memberikan data yang sifatnya pencegahan dan tidak sama sekali
merekomendasikan untuk dicoret secara langsung. Akan tetapi sifatnya hanya
pemberitahuan awal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang
berlaku. Menurut Panwas Kabupaten Nunukan seharusnya ketiga nama yang
dicoret tersebut sudah dinyatakan tidak layak dari pertama yakni sejak
penelitian administrasi. Namun yang terjadi para Teradu baru mencoret hal
tersebut pada saat menjelang seleksi wawancara.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kabupaten,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kabupaten”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
tidak profesional dalam melakukan penggantian 3 (tiga) nama calon anggota PPK
Kecamatan Nunukan masing-masing a.n. Awaluddin, Tamrin dan Andi Sukman
diganti oleh Muhammad Rusli Haeruddin, Helmin Dassan dan Budianto.
Penggantian nama tersebut tidak diawali dengan proses klarifikasi terlebih
dahulu terhadap nama-nama bersangkutan. Teradu seharusnya melakukan
klarifikasi terlebih dahulu terhadap nama-nama tersebut demi terciptanya rasa
keadilan dan kepastian hukum serta tidak bertindak sendiri tanpa didasarkan
pada prosedur yang benar.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergantian tiga nama tersebut yakni masing-masing a.n. Awaluddin, Tamrin dan
Andi Sukman diganti oleh Muhammad Rusli Haeruddin, Helmin Dassan dan
Budianto dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai
calon PPK karena pernah menjadi tim kampanye pasangan Calon Bupati pada
Pilkada sebelumnya. Calon anggota PPK a.n. Awaluddin diduga pernah menjadi
tim sukses pasangan calon pada Pilkada, Tamrin diduga sudah 2 (dua) kali
menjabat sebagai PPK, dan Andi Sukman diduga pernah menjadi tim sukses
pasangan calon pada Pilkada. Atas dasar tersebut para Teradu mencoret nama-
nama tersebut dan menggantikannya dengan 3 (tiga) peringkat dibawahnya pada
saat seleksi tertulis. Para Teradu mendalilkan bahwa pergantian tersebut juga
berdasarkan surat Panwas Kabupaten Nunukan yang diterima para Teradu yang
memuat informasi terkait nama-nama yang diduga sudah 2 (dua) periode
menjabat PPK serta nama-nama yang terindikasi pernah menjadi tim kampanye
Pasangan Calon Pilkada sebelumnya. Hal ini kemudian yang melatarbelakangi
pergantian tiga nama tersebut disamping para Teradu yang melakukan
penelitian sendiri terhadap dokumen-dokumen ketiga nama tersebut dan setelah
para Teradu memiliki bukti, para Teradu langsung membuat pergantian nama
calon anggota PPK yang lolos ke tahap wawancara. Para Teradu mendalilkan
bahwa tindakan penggantian nama-nama tersebut sudah sesuai prosedur dalam
rangka menjamin kepastian hukum calon anggota PPK yang bersangkutan. Para
Teradu juga mendalilkan terkait diterimanya keputusan mereka oleh pihak yang
bersangkutan (tiga nama yang diganti) dengan tidak ada yang mengajukan
keberatan terhadap para Teradu. Para Teradu justru menanyakan motif Pengadu
yang mengadukannya kepada DKPP, padahal Pengadu sebagai salah satu calon
anggota PPK Kecamatan Nunukan yang tidak dicoret oleh para Teradu pada saat
penggantian nama tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1]Menimbang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
tindakan Para Teradu yang tidak professional dengan melakukan penggantian 3
(tiga) nama calon anggota PPK Kecamatan Nunukan menjelang seleksi
wawancara tanpa klarifikasi terlebih dahulu. DKPP menilai bahwa proses
klarifikasi dibutuhkan dalam penggantian tersebut sebagai upaya menjamin
keadilan bagi para calon anggota PPK yang dicoret namanya. Para Teradu
seharusnya memberikan kesempatan kepada calon yang diduga tidak memenuhi
syarat tersebut untuk memberikan penjelasan terkait keterlibatan sebagai tim
kampanye Paslon pada Pilkada sebelumnya atau terkait statusnya sebagai
anggota PPK yang sudah menjabat 2 (dua) periode. Meskipun Para Teradu sudah
mempunyai bukti berupa dokumen yang bersangkutan namun tidak
dilakukannya klarifikasi merupakan sikap yang tidak antisipatif dan
menimbulkan syakwasangka terhadap KPU Kabupaten Nunukan. Dalam
persidangan terungkap bahwa pihak yang dicoret oleh Para Teradu tersebut
sempat mendatangi kantor KPU Kabupaten Nunukan serta mempertanyakan
alasan Para Teradu mencoret namanya. Bahwa dalam persidangan Panwas
Kabupaten Nunukan selaku Pihak Terkait membantah telah merekomendasikan
untuk mencoret nama-nama tersebut. Menurut Pihak Terkait surat yang
ditujukan kepada Para Teradu berisi pencegahan semata terkait nama-nama
yang terindikasi masuk kedalam kategori dua periode sebagai anggota PPK dan
pernah menjadi Tim Kampanye, dan tidak hanya di Kecamatan Nunukan semata,
melainkan juga di beberapa kecamatan lain. Bahwa terkait pencoretan yang baru
dilakukan menjelang seleksi wawancara, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi pihak yang bersangkutan
melalui mekanisme pengecekan rekam jejak pada tahapan seleksi wawancara
sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan
Umum. Tindakan Para Teradu dengan mengganti langsung pihak yang diduga
tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK tersebut tanpa menunggu
tahapan seleksi wawancara dengan alasan telah memiliki bukti dokumen tidak
dapat dibenarkan secara hukum dan etika. DKPP menilai seharusnya Para
Teradu melakukan klarifikasi pada saat seleksi wawancara terkait siapa saja
yang pernah tergabung menjadi tim kampanye Paslon dan siapa saja yang sudah
menjabat dua periode sebagai anggota PPK. Para Teradu telah terbukti melanggar
Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Dewi Sari BT H. Bakhtiar,
Teradu II Gusnah, Teradu III Henry Musa, Teradu IV Kaharuddin, dan
Teradu V Andi Umar Bintang, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nunukan sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan
putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua
Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir