Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2019
R. Moeh Nufrianto Aris Munandar, Anggota KPU Kota Yogyakarta
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil R.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB, Korban, Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil Teradu saat selesai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih). Dalam perjalanan, Teradu memaksa secara berkali-kali untuk mencium korban.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-
PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hamdan Kurniawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU D.I Yogyakarta
Alamat : Jl. Aipda Tut Harsono No. 47 Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar
Jabatan : Anggota KPU Kota Yogyakarta
Alamat Kantor : Jl. Magelang No. 41 Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan pihak terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 025-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu
dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan,
1. Bahwa sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB Endah
Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil R. Moeh.
Nufrianto Aris Munandar (Anggota KPU Kota Yogyakarta). Pada saat didalam
mobil, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar memaksa secara berkali-kali
untuk mencium Endah Pinasthi Putri;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris
Munandar berupaya melepaskan celana Endah Pinasthi Putri yang
mengakibatkan putusnya ikat pinggang karena korban berusaha melarikan
diri dari dalam mobil;
3. R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar mengunggah foto Endah Pinasthi Putri
melalui media line tanpa menggunakan kerudung dan terdapat bekas
kecupan dileher;
4. R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar beberapa kali mengirim foto dan video
yang tidak senonoh kepada Endah Pinasthi Putri bahkan sering melakukan
komunikasi via WhatsApp yang mengarah pada ajakan melakukan
hubungan seksual;
5. Perbuatan tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif di KPU Kota
Yogyakarta.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-19 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Undangan tindaklanjut hasil konsultasi ke KPU RI tanggal 6
1. P-1
Februari 2019;
2. P-2 Notulensi rapat pleno tanggal 6 Februari 2019;
3. P-3 Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/34/Prov/II/2019;
4. P-4 Surat KPU Kota Yogyakarta Nomor 32/PP.05-Lp3471/KPU-
Kota/I/2019 tanggal 18 Januari 2019;
5. P-5 Surat pengunduran diri Endah Pinasthi Putri, tanggal 15
Januari 2019;
6. P-6 Proseding tindaklajut tanggal 15 Januari 2019;
7. P-7 Berita Acara Nomor 55A/BA/I/2019;
8. P-8 Proseding tindaklajut tanggal 17 Januari 2019;
9. P-9 Berita Acara Nomor 54A/BA/I/2019;
10. P-10 Berita Acara Nomor 56A/BA/I/2019;
11. P-11 Surat undangan klarifikasi Aris Munandar tanggal 21 Januari
2019;
12. P-12 Proseding tindaklajut tanggal 21 Januari 2019;
13. P-13 Berita Acara Nomor 45/PK.01-BA/34/Prov/I/2019;
14. P-14 Surat undangan tindaklanjut klarifikasi tanggal 23 Januari
2019;
15. P-15 Notulensi tindaklanjut klarifikasi tanggal 23 Januari 2019;
16. P-16 Berita Acara Nomor 49/PK.01-BA/34/Prov/I/2019;
17. P-17 Surat KPU Yokyakarta Nomor 039/SDM.05.1-
SD/34/Prov/I/2019;
18. P-18 Surat KPU RI Nomor 213/SDM.13-SD/05/KPU/I/2019 tanggal
31 Januari 2019; dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
19. P-19 Flashdisk data alat bukti.
[2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Maret 2019, Pihak Terkait memberikan
keterangan dihadapan Majelis,
1. KPU Kota Yogyakarta menyampaikan keterangan yang pada pokoknya
bahwa KPU Kota Yogyakarta pada tanggal 15 Januari 2019 menerima surat
pengunduran diri dari korban, Endah Phinasti Putri selaku Anggota PPK
Ngampilan dengan alasan karena adanya perbuatan asusila yang
dilakukan oleh Teradu kepada korban;
2. PPK Ngampilan memberikan keterangan bahwa malam hari setelah
kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek Pantarlih)
pada sekitar bulan April/Mei 2018, Nawawi (Ketua PPK Ngampilan)
meminta Fuad (Anggota PPK Ngampian) untuk mengantar korban pulang
ke rumahnya, namun Teradu justru meminta korban untuk menumpang
mobil Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 16 Maret 2019, Teradu
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada
intinya sebagai berikut:
1. Sekitar bulan April/Mei 2018 diadakan acara pertemuan mendadak Ketua
dan Anggota PPK Ngampilan dihadiri pula oleh Endah Pinasthi Putri sebagai
Ketua Divisi Data PPK Ngampilan yang terhitung sebagai anggota PPK
Ngampilan yang baru, saya juga hadir didalamnya, hal ini dilakukan atas
perintah permintaan lisan Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota
Yogyakarta karena berdasarkan laporan bahwa hasil kinerja Pantarlih
minggu 1 s-d ke 4 memasuki hari ke 4 belum dilaporkan oleh PPS
Notoprajan ke PPK Ngampilan, maka PPK Ngampilan meminta kepada PPS
Notoprajan menyelesaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian data
pemilih dari Pantarlih se Kelurahan Notoprajan sebagai bahan Daftar
Pemilih Sementara Pemilu 2019 dibantu oleh para Pantarlih pada malam
itu, kalau saya tidak salah ingat (Via WA namun sudah terhapus
chattingnya) pada siang hari sebelum pertemuan tersebut diatas, Endah
Pinasthi Putri memberi tahu saya bahwa dirinya merasa kesal, jengkel dan
pusing karena arahan Endah Pinasthi Putri kepada PPS Kelurahan
Notoprajan tidak dikerjakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam
Buku Panduan Pantarlih, usai pertemuan tersebut sebelum pulang ke
rumah Saya, Saudara Muh. Nawawi (Ketua PPK Ngampilan) berkendara
motor sendiri, Saudara Fuad Mahri (Anggota PPK Ngampilan)
memboncengkan Endah Pinasthi Putri makan malam dengan membeli
Bakmi di daerah Ngadiwinatan setelah selesai Muh. Nawawi meminta Endah
Pinasthi Putri menumpang mobil saya dan Endah Pinasthi Putri pun juga
setuju, dalam perjalanan pulang Endah Pinasthi Putri bercerita masalah
pribadi kepada saya diantaranya mengapa dirinya mendaftarkan diri sebagai
Anggota PPK Ngampilan yaitu karena untuk menambah penghasilan selain
gaji yang diterima sebagai Pegawai di Age Dental Jl. Pakuningratan, na
honor/uang kehormatan sebagai Anggota PPK Ngampilan sepenuhnya akan
diberikan kepada Ibunya guna membantu biaya sekolah adiknya yang masih
sekolah di SMA Negeri 4 Yogyakarta, kemudian juga diceritakan bagaimana
Endah Pinasthi Putri dalam kehidupan kesehariannya bersama anak putri
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tunggalnya yang bernama Yunita Ayu Wardhani dirumah Simbahnya di
Kampung Ngampilan, dari situ muncul rasa sayang saya sekaligus
penghormatan saya atas perjuangan Endah Pinasthi Putri sebagai seorang
orang tua tunggal (single parent) menghidupi anaknya sekaligus juga
membantu Ibu dan adiknya, kemudian entah karena apa tiba-tiba saya
meminta kepada Endah Pinasthi Putri untuk sebuah ciuman;
2. Berawal dari cerita diatas saya dengan Endah Pinasthi Putri mulai intens
komunikasi baik yang berkenaan dengan tugas sebagai penyelenggara
pemilu maupun curhat pribadi, diawal ketugasannya Divisi Data relatif
bekerja paling berat terkadang mengerjakan data pemilih dibantu oleh orang
lain diluar PPK dan PPS (Foto terlampir), bahkan jika lembur sering
dikerjakan di Indomart, Kafe dan tempat lain yang menyediakan fasiliilitas
wifi gratis karena kalau unggah data dengan fasilitas tetring HP lama
kelamaan boros di biaya paketan internet demikian yang sering dikeluhkan
Endah Pinasthi Putri kepada saya, kemudian saya menawarkan/meminjami
modem smartfren sebagai sarana unggah data ke Sidalih dan Endah
Pinasthi Putri berkenan menerimanya, kemudian terkait masalah pribadi
yang diungkapkan Endah Pinasthi Putri kepada saya yaitu bagaimana ia
bisa menghindar dari teman yang dahulu pernah dekat dengannya karena
temannya tersebut menurutnya sering ingin bertemu dengan Endah Pinasthi
Putri, benar adanya suatu saat saya dengan Endah Pinasthi Putri habis
makan bakmi di bilangan Jl. Godean saat itu Endah Pinasthi Putri
mendahului pulang dengan mengendarai motor dari arah barat kemudian
belok ke kanan pertigaan Jatiwangi Endah Pinasthi Putri dihadang oleh
temannya dan terjadi percekcokan, mengetahui hal tersebut saya berusaha
melerai, ketika saya berhadapan dengan temannya kesempatan itu
dimanfaatkan Endah Pinasthi Putri kembali mengendarai motor pulang
dengan kecepatan agak tinggi dan dikejar dari belakang oleh temannya
namun tidak sampai terkejar hingga dapat pulang sampai rumah dengan
selamat. Kemudian terkait upaya saya pernah membuka membuka celana
sampai ikat pinggang putus kejadian kapan saya lupa kapan, dimana jam
berapa tetapi benar saya akui tetapi tidak berlanjut lebih daripada itu
karena saya menghentikan hal tersebut dan seketika sadar akan hal itu saya
meminta maaf kepada Endah Pinasthi Putri dan segera setelah itu saya
hantarkan pulang di Kampung Ngampilan sampai dipinggir Jl. Letjen
Suprapto yang kebetulan rumah Simbahnya tidak jauh dari Jalan dimana
Endah Pinasthi Putri tinggal, sembari pamit pulang saya meminta maaf
kembali kepada Endah Pinasthi Putri dan dijawab ya sudah nggak papa,
hati-hati kalau pulang jika sudah sampai rumah WA;
3. Jujur saya telah teledor mengunggah kedua foto tersebut karena
mengungkapkan rasa jengkel kepada Endah Pinasthi Putri, yang menurut
pandangan saya setelah dibantu memperbaiki kinerja PPK Ngampilan saat
anggotanya masih berjumlah 3 (tiga) orang, bagaimana mendudukan setara
antara semua anggota PPK Ngampilan dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu Ad Hoc, karena sebelumnya Endah Pinasthi Putri
merasa sudah tidak kuat sebagai Anggota PPK Ngampilan karena 2 anggota
PPK lainnya kurang maksimal membantu proses perjalanan data Pemilih
masih ditambah PPS Notoprajan tidak menunjukkan arah perbaikan
kinerjanya sehingga KPU Kota Yogyakarta Pak Hasyim, Pak Frenky dan saya
harus turut menyelesaikan dengan datang ke PPS Notoprajan meminta
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kejelasan kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai PPS menyelesaikan
tugas data pemilih terutama mengecek kegandaan disandingkan data intra
SIAK dan juga Endah Pinasthi Putri merasa seperti bekerja sendiri di bagian
data pemilih, dalam hal lain juga tidak dilibatkan tentang kejelasan
peruntukan anggaran PPK Ngampilan selain Uang Kehormatan untuk apa
saja siapa yang membelanjakan, kesemuanya tugas tersebut sampai
mengalahkan perhatian terhadap putri tunggalnya bahkan sempat membuat
surat pengunduran diri namun tidak disetujui oleh KPU Kota Yogyakarta
dan tetap dipertahankan sebagai anggota PPK Ngampilan;
4. Sebenarnya Endah Pinasthi Putri juga pernah mengirimkan foto (terlampir)
yang menggambarkan hal yang tidak senonoh kepada saya, bahkan pernah
juga mencurahkan kegundahan hati ketika bagaimana rasanya kangen
seorang perempuan (isteri) yang pernah memiliki pasangan hidup dalam
hidup berumahtangga kepada seorang suami;
5. Saya merasa memang sedikit kurang kondusif dalam lingkungan kerja KPU
Kota Yogyakarta dan PPK se Kota Yogyakarta, namun tidak demikian halnya
dengan PPS se Kota Yogyakarta karena sering berkonsultasi melalui WA
mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu tahun 2019 dan sering saya
minta PPS tersebut untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada PPK sesuai
wilayahnya.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto korban;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa,
pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 – 23.00 WIB, Korban, Endah
Pinasthi Putri (Anggota PPK Ngampilan) menumpang mobil Teradu saat selesai
mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek
Pantarlih). Dalam perjalanan, Teradu memaksa secara berkali-kali untuk
mencium korban. Pada kesempatan yang lain, Teradu juga melakukan
tindakan asusila dengan cara berupaya memaksa melepaskan celana korban
yang menyebabkan ikat pinggang putus dan kancing baju lepas karena korban
berusaha menolak. Teradu juga mengunggah foto korban yang terdapat ciuman
berbekas di leher melalui media facebook dan line milik Teradu tanpa
kerudung. Teradu beberapa kali mengirim foto dan video yang tidak senonoh
bahkan sering mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami
istri melalui Whatsapp. Perbuatan Teradu menimbulkan suasana kerja tidak
kondusif di lingkungan penyelenggara pemilu di Kota Yogyakarta;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya mengakui
dan membenarkan dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu, setelah selesai
mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran Pemilih (Bimtek
Pantarlih) pada sekitar bulan April/Mei 2018 pukul 22.00 WIB, Muh. Nawawi
(Ketua PPK Ngampilan) meminta Korban, Endah Pinasthi Putri (Anggota PPK
Ngampilan) menumpang mobil Teradu. Dalam perjalanan, korban
menceritakan masalah pribadi dan kehidupan kesehariannya bersama Ibu dan
anaknya. Atas cerita Korban, Teradu bersimpati dan meminta mencium
korban. Teradu dan korban intens berkomunikasi baik berkaitan dengan tugas
maupun masalah pribadi. Teradu mengakui pernah memaksa membuka
membuka celana korban untuk berhubungan layaknya suami istri hingga ikat
pinggang korban putus dan kancing baju lepas. Teradu membenarkan
mengungah foto korban bekas ciuman di leher tanpa jilbab di facebook dan
line. Tindakan Teradu disebabkan oleh rasa jengkel Teradu kepada korban
yang telah dibantu tugas-tugasnya sebagai anggota PPK Ngampilan tetapi
kemudian memblokir dan memutus seluruh media komunikasi pada saya.
Teradu membenarkan mengirimkan video dirinya yang tak senonoh kepada
korban, tetapi korban juga pernah mengirimkan gambar dirinya tak senonoh
kepada Teradu. Teradu membenarkan adanya kondisi tidak kondusif dengan
PPK di wilayah kerja KPU Kota Yogyakarta;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa
simpati Teradu kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk
menghidupi anak putri dan orang tuanya. Teradu juga membenarkan, pernah
memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan
kancing baju lepas, pada suatu waktu dan tempat di dalam mobil saat Teradu
mengantar korban pulang dari kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pendaftaran
Pemilih (Bimtek Pantarlih) pada sekitar bulan April/Mei 2018. Pengakuan
Teradu, diperkuat oleh keterangan Nawawi selaku Pihak Terkait dalam
kedudukan sebagai Ketua PPK Ngampilan mengenai waktu kejadian, yang
meminta kepada Fuad sebagai anggota PPK Ngampilan untuk mengantar
korban pulang ke rumah setelah acara Bimtek Pantarlih selesai, namun hal
tersebut tidak terjadi karena diminta oleh Teradu untuk mengantar korban
pulang ke rumah hingga terjadi peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu ke
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DKPP. Teradu membenarkan pula mengajak berhubungan badan serta
mengirimkan video dirinya yang tidak senonoh kepada korban melalui media
WhatsApp (WA). Demikian halnya Teradu mengakui mengunggah foto korban
dengan bekas ciuman di leher tanpa kerudung di facebook dan line. Menurut
DKPP, Tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Teradu sangat
merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi
dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental. Teradu justru
menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai
atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan
cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual
yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12
huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu R. Moeh.
Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta sejak
putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu
tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,