Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 238/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Luwu
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2014
👁 11 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADU [2.1.1] 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Oktober tahun 2013 pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 23.15 WITA, saudara Drs.Siming selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu telah bertindak sebagai mediator dalam mempertemukan Calon Anggota DPR RI Partai Hanura Nomor Urut 7 Dapil III Sulawesi Selatan atas nama Hj.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu I yang telah bertindak sebagai mediator dalam mempertemukan caleg (-in casu- Hj. Salmawati Badar, S.Sos) dengan Gunawan Ibrahim, A.Md sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong Selatan, Agus salim sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong Selatan, Suaib, S.Ag sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Suli Barat, Nasrum sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Suli Barat, Sabril Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, serta Ramdan M.S sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Bua di rumah Teradu I yang terletak di Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2013 pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 23.15 WITA.
Pasal DilanggarPasal 53 Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I,II, dan III atas nama Siming, Sukmawati Sanur, dan Hadyang selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Luwu 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NO.238/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor : 527/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi :238/DKPP-PKE/III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I
1. Nama : Ramdan
Organisasi/Lembaga : Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bua
Kabupaten Luwu
Alamat : Karang Karangan Kecamatan Bua Luwu.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Sabril
Organisasi/Lembaga : Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Ponrang
Selatan Kabupaten Luwu
Alamat : Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan Luwu
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu II
Yang untuk selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II secara bersama-sama
disebut sebagai ------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.3] TERADU
1. Nama : Drs. Siming
1
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Sungai Paremang no.190 Belopa Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ir. Sukmawati Sanur
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Sungai Paremang no.190 Belopa Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Hadyang, S.Ag, M.Pd
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu
Alamat : Jl. Sungai Paremang no.190 Belopa Luwu
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
Yang untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, secara bersama-sama
disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengarkan keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADU
[2.1.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Oktober tahun 2013 pukul 20.30 WITA
sampai dengan pukul 23.15 WITA, saudara Drs.Siming selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Luwu telah bertindak sebagai mediator dalam mempertemukan
Calon Anggota DPR RI Partai Hanura Nomor Urut 7 Dapil III Sulawesi Selatan
atas nama Hj. Salmawati Badar, S.Sos dengan nama-nama yang tersebut di
bawah ini :
a. Gunawan Ibrahim, A.Md sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan
Larompong Selatan
b. Agussalim sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong Selatan
c. Suaib, S.Ag sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Suli Barat
d. Nasrum sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Suli Barat
e. Sabril Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan
2
f. Ramdan M.S sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Bua
2. Bahwa mediasi tersebut dilakukan di rumah Teradu I yang terletak di
Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu. Caleg yang bersangkutan juga
membagi-bagikan banner dan amplop sementara Teradu I menyaksikan
langsung proses pembagian tersebut. Sehingga perbuatan dari Teradu I telah
melanggar nilai-nilai etika penyelenggara pemilu.
3. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember tahun 2013, Ketua dan anggota Panwaslu
Kabupaten Luwu secara bersama-sama melakukan pebuatan yang diduga
melawan hukum khususnya aturan-aturan tentang Kepemiluan yaitu
melantik Saudara Rudianto Muchtar, S.Ag yang tidak seharusnya dilantik
karena yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota Legislatif Dapil I
Partai Republikan Nusantara pada pemilu tahun 2009.
4. Bahwa pada hari selasa tanggal 12 April tahun 2014 pukul 24.00 WITA Teradu
I mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Belopa Utara pada tengah
malam untuk mempertanyakan atas jumlah perolehan suara Calon Anggota
DPR RI Partai Amanat Nasional Nomor urut 1 (satu) atas nama Amran, SE dan
sekaligus Teradu I melaporkan langsung kepada Amran, SE via telepon selular
mengenai jumlah perolehan suara di Kecamatan Belopa Utara dan Kecamatan
Bajo Barat.
5. Bahwa pada hari selasa tanggal 13 bulan Mei tahun 2014 Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Luwu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
secara tetap terhadap 4 orang Panwaslu kecamatan di kabupaten Luwu tanpa
didahului dengan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan pasal 48
sampai dengan Pasal 53 Peraturan Bawaslu RI No. 10 tahun 2012, dan surat
pemberhentian tersebut Para Pengadu terima di rumah melalui Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bua pada hari kamis tanggal 15 Mei tahun
2014 pukul 13.30 WITA.
6. Pada hari selasa tanggal 20 Mei tahun 2014 pukul 14.00 WITA bertempat di
Sekretariat Kabupaten Luwu, Para Teradu melakukan pelantikan penggantian
(pergantian antar waktu) terhadap 4 orang yang diberhentikan, dan salah
satunya yang menggantikan posisi tersebut adalah Lily Sefrianti sebagai
Anggota Panwascam Walerang, namun pada pemilu Bupati dan wakil Bupati
Tahun 2013, Lily Sefrianti oleh Panwaslu Kabupaten Luwu sudah
diberhentikan melalui rapat Pleno.
[2.1.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
3
2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I,II, dan III
atas nama Siming, Sukmawati Sanur , dan Hadyang selaku Ketua dan
anggota Panwaslu Kabupaten Luwu
3. Mengembalikan nama baik Pengadu atas nama Ramdan dan Sabril
4. Mengembalikan hak Pengadu yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan
yang berlaku
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
[2.1.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut
ini:
[2.1.3.1] Bukti Surat dan Digital
Bukti P-1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/BA-PL/Panwaslu-
Lw/V/2014, tanpa didahului dengan klarifikasi.
Bukti P-2 Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Luwu Nomor : 16/V/2014 Tentang Pemberhentian Saudara
A.Muhammad Gafur, SE sebagai Ketua/Anggota Panwaslu
Kecamatan Walenrang, Saudara Halim Ganda Sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Walenrang, Saudara Ramdan MS Sebagai
Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Bua, dan Sabril Sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan.
Bukti P-3 Rekaman Suara.
Bukti P-4 Surat Keberatan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Propinsi
Sulawesi Selatan.
[2.1.3.2] Keterangan Saksi
1. Sarif Staf Panwaslu Kab. Luwu memberikan keterangan yang pada
pokoknya :
[1.1] bahwa Ramdan menyimpan C1 di rumahnya selama 2 (dua) hari,
menyembunyikan C1 asli satu desa yang terdiri dari 7 (tujuh) TPS,
merubah hasil perolehan suara Caleg dan photo copy C1 yang
sudah dirubah di serahkan ke kabupaten.
[1.2] Bahwa ketua Panwaslu Kab. Luwu an Siming memerintahkan
kepada saksi/Sarif, staf lain a.n Adri dan 3 orang polisi untuk
menjemput C1 di kantor Panwascam Bua, karena saudara Ramdan
sudah 4 (empat) hari dari Pemilu Legislatif tidak menyetor C1
2. Said Nurmal anggota Panwaslu Kecamatan Bua memberikan keterangan
bahwa Pengadu I a.n Ramdan memotong honor PPL dan sesama anggota
Panwascam lainnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa
jelas penggunaannya
[2.2] PARA TERADU
4
[2.2.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP
PENGADU
1. Bahwa Sdr. Rudianto Muchtar, S.Ag. telah mengikuti seleksi untuk
menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong pada Pemilukada
Gubernur Tahun 2012 dan telah melengkapi berkas persyaratan untuk
menjadi Panwaslu, termasuk Surat Pengunduran dirinya sebagai Anggota
Partai Republika Nusantara tertanggal 29 Juli 2009. Namun Sdr. Rudianto
Muchtar tidak terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Larompong
pada saat itu.
2. Bahwa ketika Ir. Sukmawati Sanur menjadi Pengganti Antar Waktu pada
tingkat Panwaslu Kabupaten Luwu pada masa pelaksanaan tahapan
Pemilu Legislatif, maka Sdr. Rudianto Muchtar, S.Ag. kami tetapkan
sebagai Pengganti Antar Waktu dengan pertimbangan bahwa: (1) Sdr.
Rudianto Muchtar sudah 5 tahun tidak menjadi pengurus Partai, (2) Partai
dimana Sdr. Rudianto Muchtar menjadi Anggota dan Caleg tahun 2009,
tidak lagi menjadi Peserta Pemilu tahun 2014 (Partainya sudah mati).
3. Bahwa Para Teradu berpandangan bahwa maksud pasal 85 huruf i UU No.
15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu adalah Anggota Partai Politik
Peserta Pemilu tidak boleh menjadi Penyelenggara Pemilu dengan semangat
agar tidak berpihak terhadap partainya. Partai Republika Nusantara
dimana Sdr. Rudianto Muchtar pernah menjadi Anggota Partai, tidak lagi
menjadi Peserta Pemilu Tahun 2014.
4. Bahwa Lily Sefrianti tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat pada
pemilukada Bupati tahun 2013, tidak pernah ada laporan/temuan atau
indikasi bahwa Lily Sefrianti melakukan pelanggaran pemilu pada
pemilukada Bupati tahun 2013. Namun Lily Sefrianti mengundurkan diri
dari keanggotaannya sebagai Panwaslukada Bupati Kecamatan Walenrang,
dengan alasan kurang sehat/sakit sehingga tidak mampu lagi
melaksanakan tugasnya dengan baik.
5. Bahwa setelah selesai pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif di tingkat
Kecamatan, maka Panwaslu Kabupaten Luwu melakukan Evaluasi
terhadap Panwaslu Kecamatan yang terindikasi melakukan kecurangan
dan/atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Termasuk
diantaranya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Walenrang,
yaitu A. Muhammad Gafur, dan Halim Ganda. Berdasarkan bukti-bukti, A.
Muhammad Gafur, dan Halim Ganda tidak melaksanakan tugasnya
sebagaimana mestinya. Diantaranya adalah :
(1) tidak mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan tidak
mengetahui adanya perubahan hasil rekapitulasi pada tingkat PPK
Kecamatan Walenrang;
5
(2) tidak mengawasi pergerakan kotak suara hasil pemilu legislatif ke
tingkat KPU Kabupaten Luwu;
(3) tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu hingga lewat batas
waktu penanganannya, dan tidak melaporkan/menyampaikan ke Panwaslu
Kabupaten Luwu. A. Muhammad Gafur, dan Halim Ganda menerima
laporan pengaduan dari Ruddin Sibutu sejak tanggal 9 April 2014,
kemudian mengirimkan format laporan tersebut ke alamat email Panwaslu
Kabupaten Luwu melalui Email Panwaslu Walenrang pada tanggal 28 April
2014, setelah Pelapor mempertanyakan status laporannya.
6. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Luwu memberhentikan A. Muhammad
Gafur, dan Halim Ganda. Panwaslu Kabupaten Luwu melakukan
perekrutan untuk mengisi kekosongan anggota, oleh karena tidak ada
nomor urut di bawahnya. Namun setelah satu pekan diumumkan kepada
masyarakat Kecamatan Walenrang tentang Perekrutan Panwaslu
Kecamatan khusus Walenrang, hanya 3 orang yang datang mengajukan
permohonan/lamaran, diantaranya Sdr, Lily Sefrianty. Kemudian Panwaslu
Kabupaten Luwu melalui Rapat Pleno, menetapkan Lily Sefrianty sebagai
pengganti antar waktu Panwaslu Kecamatan Walenrang untuk mengawal
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
[2.2.2] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut ini :
Bukti T-1 Berita Acara Klarifikasi PPL Desa Raja.
Bukti T-2 Berita Acara Klarifikasi PPL Desa Olang.
Bukti T-3 Berkas Pendaftaran Panwaslu dan Surat Pengunduran Diri sebagai
Anggota Partai Repubika Nusantara Sdr. Rudianto Muchtar, S.Ag.
Bukti T-4 Surat Pengunduran Diri Sdri. Lily Sefrianty sebagai Anggota
Panwaslukada Bupati Kecamatan Walenrang.
Bukti T-5 Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak ditindak
lanjuti oleh Sdr. A. Muhammad Gafur dan Halim Ganda.
Bukti T-6 Berkas Lamaran Sdr. Lily Sefrianty untuk menjadi Pengawas Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
[2.2.3] PETITUM PARA TERADU
Demikian keterangan ini disampaikan, mohon Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa
Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
6
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] KEWENANGAN DKPP-RI
[3.1.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.1.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,
berbunyi sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai
berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
7
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek
hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk mengajukan laporan atau
pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu,
maka Pengadu memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan
Teradu I yang telah bertindak sebagai mediator dalam mempertemukan caleg (-in
casu- Hj. Salmawati Badar, S.Sos) dengan Gunawan Ibrahim, A.Md sebagai
Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong Selatan, Agus salim sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Larompong Selatan, Suaib, S.Ag sebagai Ketua/Anggota
Panwaslu Kecamatan Suli Barat, Nasrum sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Suli
Barat, Sabril Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, serta Ramdan
M.S sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Bua di rumah Teradu I yang
terletak di Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, pada hari selasa tanggal 15
Oktober 2013 pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 23.15 WITA. Kemudian Teradu
I menyaksikan langsung proses pembagian banner dan amplop pada saat proses
mediasi tersebut. Selain itu, Para Teradu secara bersama-sama diduga melakukan
perbuatan yang melawan hukum khususnya aturan-aturan tentang Kepemiluan
dengan melantik Saudara Rudianto Muchtar, S.Ag karena terdaftar sebagai calon
8
anggota Legislatif Dapil I Partai Republikan Nusantara pada pemilu tahun 2009.
Teradu I juga tidak berlaku jujur dan adil karena telah memberitahukan jumlah
perolehan suara Calon Anggota DPR RI Partai Amanat Nasional Nomor urut 1 (satu)
atas nama Amran, SE melalui telepon selular di Kecamatan Belopa Utara dan
Kecamatan Bajo Barat. Para Teradu juga melakukan tindakan yang bertentangan
dengan Ketentuan pasal 48 sampai Pasal 53 Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 tahun
2012 yaitu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian secara tetap terhadap 4
orang Panwaslu kecamatan di kabupaten Luwu tanpa didahului dengan klarifikasi.
Para Teradu juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika karena
melakukan pelantikan penggantian (pergantian antar waktu) Lily Sefrianti sebagai
Anggota Panwascam Walerang, namun pada pemilu Bupati dan wakil Bupati Tahun
2013, Lily Sefrianti oleh Panwaslu Kabupaten Luwu sudah diberhentikan melalui
rapat Pleno;
[4.2] Menimbang dalam jawaban dan keterangan Para Teradu menolak seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sdr. Rudianto Muchtar, S.Ag.
telah mengikuti seleksi untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Larompong pada
Pemilukada Gubernur Tahun 2012 dan telah melengkapi berkas persyaratan untuk
menjadi Panwaslu, termasuk Surat Pengunduran Dirinya sebagai Anggota Partai
Republika Nusantara tertanggal 29 Juli 2009, namun pada saat itu tidak terpilih
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Larompong dan ketika Ir. Sukmawati Sanur
menjadi Pengganti Antar Waktu pada tingkat Panwaslu Kabupaten Luwu pada masa
pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif, maka Sdr. Rudianto Muchtar, S.Ag. kami
tetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu dengan pertimbangan bahwa Sdr. Rudianto
Muchtar sudah 5 tahun tidak menjadi pengurus Partai, dan Partai di mana Sdr.
Rudianto Muchtar menjadi Anggota dan Caleg tahun 2009, tidak lagi menjadi Peserta
Pemilu tahun 2014. Para Teradu berpandangan bahwa maksud pasal 85 huruf i UU
No. 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu adalah Anggota Partai Politik
Peserta Pemilu tidak boleh menjadi Penyelenggara Pemilu dengan semangat agar tidak
berpihak terhadap partainya. Partai Republika Nusantara di mana Sdr. Rudianto
Muchtar pernah menjadi Anggota Partai, tidak lagi menjadi Peserta Pemilu Tahun
2014. Lily Sefrianti tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat pada pemilukada
Bupati tahun 2013, tidak pernah ada laporan/temuan atau indikasi bahwa Lily
Sefrianti melakukan pelanggaran pemilu pada pemilukada Bupati tahun 2013.
Namun Lily Sefrianti mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai Panwaslukada
Bupati, Kecamatan Walenrang dengan alasan kurang sehat/sakit sehingga tidak
mampu lagi melaksanakan tugasnya dengan baik. Setelah selesai pelaksanaan
tahapan Pemilu Legislatif di tingkat Kecamatan, maka Panwaslu Kabupaten Luwu
melakukan Evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan yang terindikasi melakukan
kecurangan dan/atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Termasuk
9
diantaranya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Walenrang, yaitu A.
Muhammad Gafur, dan Halim Ganda yang tidak mengawasi rekapitulasi di tingkat
kecamatan, dan tidak mengetahui adanya perubahan hasil rekapitulasi pada tingkat
PPK Kecamatan Walenrang, tidak mengawasi pergerakan kotak suara hasil pemilu
legislatif ke tingkat KPU Kabupaten Luwu; tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran
pemilu hingga lewat batas waktu penanganannya. Setelah Panwaslu Kabupaten Luwu
memberhentikan A. Muhammad Gafur dan Halim Ganda, Panwaslu Kabupaten Luwu
melakukan perekrutan untuk mengisi kekosongan keanggota, oleh karena tidak ada
nomor urut di bawahnya. Namun setelah satu pekan diumumkan kepada masyarakat
Kecamatan Walenrang tentang Perekrutan Panwaslu Kecamatan khusus Walenrang,
hanya 3 orang yang datang mengajukan permohonan/lamaran, diantaranya Lily
Sefrianty. Kemudian Panwaslu Kabupaten Luwu melalui Rapat Pleno, menetapkan
Lily Sefrianty sebagai pengganti antar waktu Panwaslu Kecamatan Walenrang untuk
mengawal pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
[4.3] Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada
tanggal 15 Oktober 2013 adalah hari Raya Idul Adha dan beberapa PPK
bersilaturrahmi ke kediaman Teradu 1, namun pada saat yang bersamaan caleg (-
incasu- Hj. Salmawati Badar, S.Sos) yang merupakan keluarga Teradu I juga datang
dari Jakarta untuk bersilaturahmi. Fakta adanya pertemuan pada saat itu adalah
dalam rangka Perayaan Hari Raya (-notoir feiten-) bukan sebagaimana yang
dituduhkan oleh Para Pengadu. Selain itu Teradu I yang pada saat itu sibuk
melakukan pemotongan hewan korban hanya mengenalkan Hj. Sukmawati sebagai
keluarganya kepada yang hadir. Hj. Sukmawati memperkenalkan dirinya adalah caleg
dari DPR-RI selain berbicara langsung juga dengan cara membagikan kartu nama.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Para Pengadu sendiri yang menyatakan
bahwa kartu nama tersebut hanya dibagikan oleh caleg itu sendiri dan tidak ada di
dalam bungkus daging korban. Kemudian menurut Para Teradu bahwa
pemberhentian Pengadu I karena didasarkan Surat Edaran dari Bawaslu yang
meminta untuk mengevaluasi kinerja Panwas Pileg menjadi Panwas Pilpres. Evaluasi
tidaklah selalu harus dipanggil secara resmi dan formal, tetapi dapat juga dilakukan
hanya dengan melihat kinerja keseharian dari anggota Panwascam. Ternyata dalam
melaksanakan tugas selama Pileg, Para Teradu menilai bahwa Pengadu I tidak layak
lagi untuk dipertahankan sebagai Panwascam dalam Pilpres, karena telah melakukan
beberapa pelanggaran dalam menjalankan tugasnya diantaranya tidak mau
menyerahkan bahkan menyembunyikan formulir C Asli, sehingga diduga kuat
Pengadu I bermaksud merubah formulir C, dengan memfoto copy tanda tangan saksi
dan PPL, sementara bagian atasnya tertulis dengan tinta asli. Ketika Teradu I
mengancam akan mempidanakan, barulah Pengadu I menyerahkan aslinya dan
mengganti C1 yang telah diubahnya. Ada 1 (satu) bundel dari 2 (dua) Desa yang
terlambat diserahkan. Selain itu Pengadu I juga memotong gaji sesama anggota
10
Panwascam sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa jelas
penggunaannya dan tanpa melalui proses musyawarah. Demikian juga dengan
pemberhentian Pengadu II oleh Para Teradu dilakukan karena, Pengadu II telah
melakukan pelanggaran yaitu dengan mencoblos sisa surat suara di salah satu TPS.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat, tindakan dari Para Teradu yang
memberhentikan Para Pengadu sangat tepat karena Perbuatan Para Pengadu
bertentangan atau melanggar kode etik sehingga berimplikasi pada rusak dan
hancurnya Citra Penyelenggara Pemilu yang jujur, mandiri, berintegritas. Atas dasar
itu, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I,II, dan III atas nama Siming, Sukmawati Sanur,
dan Hadyang selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Luwu
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing
11
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh
para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, SH.,MH.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
12
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13