Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 188 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Manado
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 27 Mei 2019 Pelapor melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perihcal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, yang menyatakan bahwa: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh KPU Kota Manado. Laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan 10 oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada tanggal 19 Juni 2019, amar putusannya pada pokoknya menyatakan KPU Kota Manado bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan karena melakukan pengambil-alihan rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis.
Pasal DilanggarPasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunday Daud Apeles Rompas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Manado, Teradu II Jusuf Johanes Wowor, dan Teradu III Ismail Harun selaku Anggota KPU Kota Manado terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 188-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
197-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jackson Andre W. Kumaat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : D’Latinos Kav. Lavintage P 8/7, RT 001, RW 018, Kel.
Rawa Buntu, Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Victor Novriel Prestasiliano Kumajas
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel. Kleak Lingk. I Kec. Malalayang Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sunday Daud Apeles Rompas
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Manado
Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka,
:
Kec. Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jusuf Johanes Wowor
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka,
:
Kec. Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ismail Harun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka,
:
Kec. Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai-------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 27 Mei 2019 Pelapor melaporkan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perihcal Laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut
dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27
Mei 2019, serta diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada hari
Rabu tanggal 19 Juni 2019, yang menyatakan bahwa:
a. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta
Pemilu di tingkat kecamatan; dan
b. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
untuk memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado.
2. Bahwa berdasarkan Putusan di atas, maka terungkap dalam fakta-fakta
persidangan sesuai dengan:
A. Kesaksian para saksi baik dari saksi Pelapor maupun dari saksi Terlapor,
bahwa:
1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terbukti telah Mentake
Over Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
tahun 2019 di PPK Tuminting dengan alasan Memindahkan Lokasi
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan
Umum tahun 2019 dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU
Kota Manado;
2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terbukti telah
Memimpin jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Tuminting pada saat
pleno tersebut dilanjutkan di Kantor KPU Kota Manado; dan
3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengembalikan
Penandatanganan Formulir DA 1 Kecamatan Tuminting kepada
PPK Tuminting setelah selesai pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Tuminting
di Kantor KPU Kota Manado.
B. Alat Bukti yang diberikan oleh Terlapor dan disahkan oleh Majelis
Pimpinan Sidang (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia), bahwa:
1) Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Tuminting Nomor 018/PPK-
TMTG/V/2019 Perihal : Permohonan Pemindahan Tempat
Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 06 Mei 2019, Menurut
Pelapor bahwa surat ini terdapat kejanggalan dikarenakan surat
hanya di tanda tangani oleh Ketua PPK Tuminting;
2
2)
Kronologis Rekapitulasi Perhitungan Suara Kecamatan Tuminting
tertanggal 04 Juni 2019, menurut Pelapor Bahwa Kronologis ini
terdapat banyak kerancuan. Kerancuan tersebut berkaitan dengan
Alat Bukti yang lain, seperti:
a) Interval Waktu PPK Tuminting Berkoordinasi dengan Bawaslu
dan Pimpinan KPU adalah pukul 13.00 s/d pukul 23.00 Wita
pada tanggal 6 Mei 2019.Sedangkan Surat Panitia Pemilihan
Kecamatan Tuminting Nomor 018/PPK-TMTG/V/2019 Perihal :
Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan
Suara tertanggal 06 Mei 2019, dikeluarkan pada tanggal yang
sama, jadi menurut Pelapor hal yang janggal jika Pembuatan
serta Pendistribusian surat tersebut bisa dalam jangka waktu 1
(satu) jam saja;
b) Dalam Kondisi yang kurang Kondusif seharusnya PPK
menghentikan dan menunggu respon dari KPU Kota Manado,
tentang pemindahan lokasi seperti yang di mintakan dalam surat
mereka (PPK Tuminting);
c) Melihat kekisruhan yang terjadi di Pleno PPK Tuminting yang
sangat alot, Pelapor merasa heran jika respon dari KPU Kota
Manado yang sangat lambat, dikarenakan seperti yang tertulis
dalam bahwa pada tanggal 07 Mei 2019 Pukul 18.00 Wita
datang seorang Komisioner KPU Kota Manado yang
belakangan di ketahui merupakan Korwil Tuminting an.
Ismail Harun, SE (Terlapor 3)dengan pernyataan “selesai
tidak selesai Pleno Kecamatan Tuminting dilanjutkan di
Kantor KPU Manado”, menurut Pelapor seharusnya KPU Kota
Manado harus segera membalas surat PPK Tuminting tersebut
dengan cara merespon balik dengan surat bukan dengan
pernyataan tersebut, pernyataan tersebut bisa dikategorikan
sebagai pernyataan awal untuk pelaksanaan TAKE OVER oleh
KPU Kota Manado;
d) Pernyataan Anggota KPU Kota Manado tersebut tidak
mengindahkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
e) Kejanggalan berikutnya dalam Alat Bukti ini adalah Tanggal
Penandatanganan Kronologis ini adalah Tanggal 04 Juni 2019,
Sedangkan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum tahun
2019 Kecamatan Tuminting selesai pada tanggal 08 Mei 2019.
3. Bahwa Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
tertanggal 06 Mei 2019, menurut pelapor isi Berita acara ini bertentangan
dengan peryataan pada persidangan oleh Ketua KPU Kota Manado an.
Sunday Daud Apeles Rompas, ST (Terlapor 1) yang menyatakan bahwa
beliau baru mengetahui tentang Surat Dinas KPU RI tersebut pada tanggal
07 Mei 2019, padahal salah satu dasar dari Berita Acara Kronologis yang
telah ditanda tangani oleh 5 (lima) orang Komisioner KPU Kota Manado
adalah tersebut;
4. Bahwa dalam hal dikeluarkannya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019
tentang Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019, menurut Pelapor
dengan keluarnya Berita Acara ini terindikasi bahwa Komisioner KPU Kota
3
Manado khususnya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan an.Drs.
Jusuf Johanes Wowor, M.Si (Terlapor 2), tidak melaksanakan tugasnya
sebagai Anggota KPU Kota Manado Khusnya Koordinator Divisi Hukum dan
Pengawasan sesuai dengan Pasal 35 Ayat 5 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota dengan tidak
melakukan Penelaaan 2 (dua) Surat Dinas KPU RI dan atas kejadian yang
terjadi di Pleno Kecamatan Tuminting;
5. Bahwa Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
tertanggal 06 Mei 2019, inilah salah satu Alat Bukti yang menurut Pelapor
terdapat Kejanggalan sesuai dengan Penjelasan Pelapor di atas (Nomor 2
huruf a), pada penjelasan diatas Kejanggalan yang Pelapor uraikan adalah
tentang Pembuatan serta Pendistribusian surat tersebut bisa dalam jangka
waktu 1 (satu) jam saja, sekarang dalam jangka waktu 1 (satu) jam tersebut
PPK Tuminting melaksanakan Pembuatan serta Pendistribusian surat dan
KPU Kota Manado melaksanakan Pleno tentang Pemindahan Tempat sesuai
dengan Permintaan PPK Tuminting, akan tetapi KPU Kota Manado
Membiarkan PPK Tuminting masih melanjutkan kembali Pleno tersebut di
Kantor Kecamatan Tuminting pada tanggal 07 Mei 2019 Pukul 02.00 s/d
18.00 WITA;
6. Bahwa Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota Dapil Kota Manado
4 (Kecamatan Tuminting), Pelapor meragukan keabsahan dari Dokumen
ini, dikarenakan dalam Alat Bukti yang diajukan oleh Terlapor dalam
Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM yang dicatat pada Buku Penerimaan Berkas
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor :
38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 terdapat 2 (dua)
Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota Dapil Kota Manado 4
(Kecamatan Tuminting), yang merupakan Dokumen yang SAMA TETAPI
BERBEDA, perbedaannya terdapat pada tanda tangan PPK Tuminting;
7. Bahwa Dokumen Formulir Model DA 1-KPU-Sulawesi Utara 1 Kecamatan
Tuminting, Pelapor meragukan keabsahan dari Dokumen ini, dikarenakan
adanya kegandaan pada;
8. Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pelapor diatas tentang fakta-fakta yang
diungkap dan terungkap dalam persidangan atas Laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu / Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut
dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27
Mei 2019, maka menurut Pelapor, bahwa:
a. Terlapor 1 an. Sunday Daud Apeles Rompas, ST, yang merupakan
Ketua KPU Kota Manado adalah yang bertanggung Jawab atas keluarnya
Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado tertanggal 06 Mei 2019 dan juga yang bersangkutan telah
memimpin jalannya Pleno lanjutan di Kantor KPU Kota Manado, menurut
Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
UmumPasal 6 ayat (2) huruf a, b dan d, ayat (3) huruf a, c, f dan g serta
Pasal 7 ayat (1);
4
b. Terlapor 2 an. Drs. Jusuf Johanes Wowor, M.S yang merupakan
Anggota KPU Kota Manado yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum
dan Pengawasan adalah yang bertanggung jawab atas keluarnya Berita
Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado tertanggal 06 Mei 2019 yang bersangkutan tidak menelaah
permasalahan diatas dengan dan mempertimbangkan Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 781/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tertanggal 3 Mei 2019 dan Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 796/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota tertanggal
06 Mei 2019, menurut Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan d, Ayat 3
huruf a, c, f dan g serta Pasal 7 ayat 1; dan
c. Terlapor 2 an. Ismail Harun, SE yang merupakan Anggota KPU Kota
Manado yang juga sebagai Koordinator Wilayah Tuminting yang
bertanggung jawab atas keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-
Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
tertanggal 06 Mei 2019 dan yang bersangkutan adalah Komisioner KPU
Kota Manado yang bertanggung jawab atas wilayah Tuminting, menurut
Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf a, c, f dan g serta
Pasal 7 ayat (1).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor
38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Daftar Alat Bukti KPU Kota Manado terhadap
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor
Registrasi 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang
berisikan:
a. Foto Copy Surat Panitia Pemilihan Kecamatan
5
Tuminting Nomor 018/PPK-TMTG/V/2019 Perihal :
Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi
Perhitungan Suara tertanggal 06 Mei 2019;
b. Kronologis Rekapitulasi Perhitungan Suara
Kecamatan Tuminting tertanggal 04 Juni 2019;
c. Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-
Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian
Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019;
d. Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota
Dapil Kota Manado 4 (Kecamatan Tuminting);
e. PKPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019;
f. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019
Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan tertanggal 3 Mei 2019;
g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 796/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dan Kabupaten/Kota tertanggal 06 Mei
2019; dan
h. Dokumen Formulir Model DA 1-KPU-Kab/Kota (Kota
Manado) Dapil Manado 4.
3. Bukti P-3 : Video Penggangkatan Kotak Suara seluruh TPS di
Kecamatan Tuminting pada saat Take Over Pleno
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kecamatan Tuminting dari PPK Tuminting ke KPU Kota
Manado;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto Kekacauan pada saat di Kantor
Kecamatan Tuminting pada saat KPU Kota Manado akan
melaksanakan Take Over Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kecamatan Tuminting
dari PPK Tuminting ke KPU Kota Manado;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia terhadap Perkara Nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019
6
tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019
tanggal 24 Juni 2019 tentang Pemberian Peringatan tertulis terhadap Ketua
dan Anggota KPU Kota Manado;
2. Bahwa untuk semua ranah hukum/peradilan secara umum berlaku asas ne
bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terlapor diadili lebih dari satu
kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan
hukum tetap yang menghukum atau membebaskannya;
3. Bahwa Putusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor
38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019, tanggal 18 Juni 2019 bersifat Final dan
Mengikat (Incrach), sehingga pelanggaran administrasi yang berujung sampai
teguran tertulis bagi terlapor telah ditindaklanjuti dengan Surat dari KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019, tanggal
24 Juni 2019 tentang pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan
Anggota KPU Kota Manado. Sesuai Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
(1) Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata
cara prosedur akan mekanisme yang berkaitan dengan admisnitrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan
(2) Pelanggaran Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
4. Bahwa menegaskan bahwa tidak ada proses Take Over Pleno rekapitulasi di
tingkatan Kecamatan Tuminting. Sesuai dengan Berita Acara kronologi KPU
Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-kot/V/2019, maka yang
dilakukan oleh KPU Kota Manado adalah memindahkan tempat pelaksanaan
Pleno PPK Kecamatan Tuminting, dari Kantor Kecamatan Tuminting ke
Kantor KPU Kota Manado;
5. Bahwa pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor Kecamatan
Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, dilaksanakan melalui supervisi
/monitoring terhadap perkembangan pleno di Kecamatan Tuminting sejak
tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 5 Mei 2019, yang sarat
interupsi, ditandai dengan perhitungan suara ulang dan debat yang
berkepanjangan antara peserta rapat pleno;
6. Bahwa Dalam pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor
Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, setelah mencermati surat
Permohonan PPK Tuminting Nomor : 18 /PPK/TMTG/2019, tertanggal 6 Mei
2019, perihal pindah lokasi rapat pleno;
7. Bahwa terhadap dalil Pelapor yang menyatakan bahwa ada seorang
Komisioner KPU Kota Manado Korwil Tuminting an . Ismail Harun, SE, yang
menyatakan bahwa “selesai tidak selesai Pleno Kecamatan Tuminting
dilanjutkan di Kantor KPU Manado”, maka Terlapor dapat menjelaskan
bahwa ungkapan tersebut disampaikan setelah KPU Kota Manado menerima
surat dari PPK Kecamatan Tuminting Nomor 18 /PPK/TMTG/2019, tertanggal
6 Mei 2019 dan membahasnya dalam rapat Internal Komisioner, sehingga
penjelasan tersebut bermaksud agar PPK mempersiapkan untuk proses
pemindahan lokasi tersebut;
8. Bahwa Mengenai proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tuminting yang
dipindahkan ke Kantor KPU Kota Manado, KPU Kota Manado tetap
menjalankan fungsi asistensi terhadap proses tahapan yang tepat,
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf (b) dan (c) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa:
7
(huruf b) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
Kabupaten/kota berdasarkan kektentuan peraturan perundag-
undangan.
(hurug c) Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
9. Bahwa KPU Kota Manado sangat mempertimbangkan waktu pelaksanaan
tahapan, serta sesuai surat dinas KPU Nomor: 781/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 3 Mei 2019 perihal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, maka pleno
direncanakan Kabupaten/Kota harus dapat diselesaikan selambatnya tanggal
7 Mei 2019. Sementara itu KPU Kota Manado telah terjadwal sebagai
Kab/Kota terakhir yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi Kota Manado
di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 8 Mei 2019;
10. Bahwa Ketua KPU Kota Manado senantiasa berkoordinasi dengan semua
Komisioner terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk saat
membuat Berita Acara untuk memindahkan Lokasi Pleno Kecamatan
Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado. Walaupun dalam kondisi yang Kasip,
komisioner senantiasa melakukan kajian terhadap setiap putusan;
11. Bahwa sejak memulai dan menyelesaikan pleno untuk Kecamatan Tuminting,
tidak ada seorangpun peserta rapat, baik saksi peserta pemilu maupun
Bawaslu Kota Manado yang menyampaikan keberatan proses pemindahan
lokasi pleno. Dan data Formulir B2 yang merupakan catatan kejadian
khusus , tidak ada keberatan terhadap proses pelaksanaan pleno untuk
kecamatan Tuminting;
12. Bahwa DA-1 Kecamatan Tuminting ditanda tangani oleh PPK Tuminting
karena konsistensi KPU Kota Manado bahwa tidak dilakukan take over
terhadap PPK Tuminting, hanya dilakukan pemindahan Lokasi Pleno;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 19 Juni 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 17 Juni 2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulut 218/SDM.13.3-
SR/71/Prov/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019 tentang
pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota
KPU Kota Manado;
Bukti T-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 460;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara kronologis KPU Kota Manado Nomor :
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/ 2019, tanggal 6 Mei 2019,
8
tentang Kronologis kejadian pemindahan tempat pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecmatan
Tuminting ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecmatan Tuminting Nomor
: 18/PPK-TMTG/V/2019, tanggal 6 Mei 2019, perihal
Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan
Suara;
Bukti T-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal hurf b
dan c;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat dinas KPU Nomor : 781/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 3 Mei 2019 perihal
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kecamatan;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota KPU Kota Manado (Sahrul Setiawan dan Abdul Gafur Subaer)
a. Bahwa pengambilan keputusan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan diputuskan secara Bersama oleh 5 (lima) orang
komisioner;
b. Bahwa berdasarkan hasil monitioring sejak awal pelaksanaan pleno,
pelaksanaan rapat pleno kecamatan Tuminting belangsung alot dan agak
lambat, karena PPK tidak mampu menolak permintaan peserta/saksi parpol
untuk membuka kotak suara, sehingga PPK tidak selektif dan prosedural
menyetujui pembukaan kotak dan pencocokan data.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
9
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 27 Mei 2019 Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia,
perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan
oleh KPU Kota Manado. Laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan
Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor
38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan
10
oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan
pada tanggal 19 Juni 2019, amar putusannya pada pokoknya menyatakan KPU
Kota Manado bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan
mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan
karena melakukan pengambil-alihan rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat
kecamatan dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan
peringatan tertulis. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan
kesalahan karena setelah memimpin rapat rekapitulasi tingkat kecamatan, Para
Teradu mengembalikan formulir DA-1 untuk ditandatangani oleh PPK Tuminting.
Demikian, Pengadu meragukan mekanisme pengambilan keputusan pemindahan
rapat rekapitulasi hasil pleno, penandatanganan Formulir DA-1, hingga
keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d III mengatakan bahwa Putusan
Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor
016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor
38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019 tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti
dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3-
SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pemberian Peringatan
tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Putusan Bawaslu
Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019
tanggal 18 Juni 2019 bersifat Final dan Mengikat (Inkracht), sehingga
pelanggaran administrasi yang berujung sampai teguran tertulis bagi para
Teradu telah ditindaklanjuti dengan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang
pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado.
Sesuai Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum: (1) Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata
cara prosedur akan mekanisme yang berkaitan dengan admisnitrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelanggaran
Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak
Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Para Teradu menjelaskan tidak ada
proses take over Pleno rekapitulasi di tingkatan Kecamatan Tuminting, namun
para Teradu hanya memindahkan tempat pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan
Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado.
Pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke
Kantor KPU Kota Manado, berdasarkan supervisi dan monitoring terhadap
perkembangan pleno di Kecamatan Tuminting sejak tanggal 21 April 2019
sampai dengan tanggal 5 Mei 2019. Dalam ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf
c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan
(huruf b) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/kota
berdasarkan kektentuan peraturan perundag-undangan; dan (huruf c)
Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS,
dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Pada saat menyelesaikan pleno untuk
Kecamatan Tuminting, tidak ada peserta pemilu dan saksi yang menyampaikan
keberatan proses pemindahan lokasi pleno;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terdapat alasan-alasan
11
yang dapat dibenarkan terhadap tindakan Para Teradu memindahkan lokasi
rekapitulasi Kecamatan Tuminting. Dalam persidangan terungkap fakta, pada
tanggal 6 Mei 2019 PPK Tuminting tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi
karena rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan tanggal 21 April 2019 hingga
5 Mei 2019 penuh interupsi dan perdebatan. Bahwa berkenaan dengan surat
KPU Nomor 781/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019, substansinya
mengingatkan batas waktu rekapitulasi tingkat kecamatan yaitu pada tanggal 4
Mei 2019 dan kabupaten/kota pada tanggal 7 Mei 2019. Atas dasar tersebut,
PPK Turminting mengajukan surat permohonan Nomor 18/PPK/TMTG/2019
tanggal 6 Mei 2019 perihal pemindahan lokasi rapat pleno karena PPK
Turminting tidak mampu untuk menangani interupsi dari para saksi,
penghitungan suara ulang, dan debat yang panjang. Merespon permohonan
tersebut, Para Teradu memindahkan tempat pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan
Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado,
sembari melakukan supervisi atas pelaksanaan rapat pleno dengan hasil DA-1
Kecamatan Tuminting ditanda tangani oleh PPK Tuminting. Bahwa berkenaan
dengan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi, tidak terdapat keberatan
dari peserta, saksi peserta, maupun Bawaslu Kota Manado. Para Teradu juga
telah mengeluarkan Berita Acara Kronologis Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-
Kot/V/2019 tentang Kronologis Kejadian Pemindahan tempat pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Tuminting. Bahwa
terhadap pemindahan lokasi ini telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu
Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019
tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang
Pemberian Peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado.
Bahwa pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Agustus 2019, Pengadu telah
dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat
dipertangugjawabkan, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
aduannya. Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu III meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
12
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunday Daud Apeles Rompas selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kota Manado, Teradu II Jusuf Johanes
Wowor, dan Teradu III Ismail Harun selaku Anggota KPU Kota Manado
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
13