Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 188 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Manado
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 27 Mei 2019 Pelapor melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perihcal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, yang menyatakan bahwa: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh KPU Kota Manado. Laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan 10 oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada tanggal 19 Juni 2019, amar putusannya pada pokoknya menyatakan KPU Kota Manado bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan karena melakukan pengambil-alihan rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis.
Pasal DilanggarPasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunday Daud Apeles Rompas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Manado, Teradu II Jusuf Johanes Wowor, dan Teradu III Ismail Harun selaku Anggota KPU Kota Manado terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 188-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 197-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jackson Andre W. Kumaat Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : D’Latinos Kav. Lavintage P 8/7, RT 001, RW 018, Kel. Rawa Buntu, Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Victor Novriel Prestasiliano Kumajas Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kel. Kleak Lingk. I Kec. Malalayang Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Sunday Daud Apeles Rompas Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Manado Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka, : Kec. Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jusuf Johanes Wowor Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka, : Kec. Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ismail Harun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado Alamat Jl. Lumimuut No. 5 Kel. Tikala Kumaraka, : Kec. Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai-------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; 1 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 27 Mei 2019 Pelapor melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perihcal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, yang menyatakan bahwa: a. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu di tingkat kecamatan; dan b. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Manado. 2. Bahwa berdasarkan Putusan di atas, maka terungkap dalam fakta-fakta persidangan sesuai dengan: A. Kesaksian para saksi baik dari saksi Pelapor maupun dari saksi Terlapor, bahwa: 1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terbukti telah Mentake Over Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 di PPK Tuminting dengan alasan Memindahkan Lokasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado; 2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terbukti telah Memimpin jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Tuminting pada saat pleno tersebut dilanjutkan di Kantor KPU Kota Manado; dan 3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengembalikan Penandatanganan Formulir DA 1 Kecamatan Tuminting kepada PPK Tuminting setelah selesai pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Tuminting di Kantor KPU Kota Manado. B. Alat Bukti yang diberikan oleh Terlapor dan disahkan oleh Majelis Pimpinan Sidang (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), bahwa: 1) Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Tuminting Nomor 018/PPK- TMTG/V/2019 Perihal : Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 06 Mei 2019, Menurut Pelapor bahwa surat ini terdapat kejanggalan dikarenakan surat hanya di tanda tangani oleh Ketua PPK Tuminting; 2 2) Kronologis Rekapitulasi Perhitungan Suara Kecamatan Tuminting tertanggal 04 Juni 2019, menurut Pelapor Bahwa Kronologis ini terdapat banyak kerancuan. Kerancuan tersebut berkaitan dengan Alat Bukti yang lain, seperti: a) Interval Waktu PPK Tuminting Berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pimpinan KPU adalah pukul 13.00 s/d pukul 23.00 Wita pada tanggal 6 Mei 2019.Sedangkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Tuminting Nomor 018/PPK-TMTG/V/2019 Perihal : Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 06 Mei 2019, dikeluarkan pada tanggal yang sama, jadi menurut Pelapor hal yang janggal jika Pembuatan serta Pendistribusian surat tersebut bisa dalam jangka waktu 1 (satu) jam saja; b) Dalam Kondisi yang kurang Kondusif seharusnya PPK menghentikan dan menunggu respon dari KPU Kota Manado, tentang pemindahan lokasi seperti yang di mintakan dalam surat mereka (PPK Tuminting); c) Melihat kekisruhan yang terjadi di Pleno PPK Tuminting yang sangat alot, Pelapor merasa heran jika respon dari KPU Kota Manado yang sangat lambat, dikarenakan seperti yang tertulis dalam bahwa pada tanggal 07 Mei 2019 Pukul 18.00 Wita datang seorang Komisioner KPU Kota Manado yang belakangan di ketahui merupakan Korwil Tuminting an. Ismail Harun, SE (Terlapor 3)dengan pernyataan “selesai tidak selesai Pleno Kecamatan Tuminting dilanjutkan di Kantor KPU Manado”, menurut Pelapor seharusnya KPU Kota Manado harus segera membalas surat PPK Tuminting tersebut dengan cara merespon balik dengan surat bukan dengan pernyataan tersebut, pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai pernyataan awal untuk pelaksanaan TAKE OVER oleh KPU Kota Manado; d) Pernyataan Anggota KPU Kota Manado tersebut tidak mengindahkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan e) Kejanggalan berikutnya dalam Alat Bukti ini adalah Tanggal Penandatanganan Kronologis ini adalah Tanggal 04 Juni 2019, Sedangkan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Tuminting selesai pada tanggal 08 Mei 2019. 3. Bahwa Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019, menurut pelapor isi Berita acara ini bertentangan dengan peryataan pada persidangan oleh Ketua KPU Kota Manado an. Sunday Daud Apeles Rompas, ST (Terlapor 1) yang menyatakan bahwa beliau baru mengetahui tentang Surat Dinas KPU RI tersebut pada tanggal 07 Mei 2019, padahal salah satu dasar dari Berita Acara Kronologis yang telah ditanda tangani oleh 5 (lima) orang Komisioner KPU Kota Manado adalah tersebut; 4. Bahwa dalam hal dikeluarkannya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 tentang Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019, menurut Pelapor dengan keluarnya Berita Acara ini terindikasi bahwa Komisioner KPU Kota 3 Manado khususnya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan an.Drs. Jusuf Johanes Wowor, M.Si (Terlapor 2), tidak melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU Kota Manado Khusnya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai dengan Pasal 35 Ayat 5 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota dengan tidak melakukan Penelaaan 2 (dua) Surat Dinas KPU RI dan atas kejadian yang terjadi di Pleno Kecamatan Tuminting; 5. Bahwa Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019, inilah salah satu Alat Bukti yang menurut Pelapor terdapat Kejanggalan sesuai dengan Penjelasan Pelapor di atas (Nomor 2 huruf a), pada penjelasan diatas Kejanggalan yang Pelapor uraikan adalah tentang Pembuatan serta Pendistribusian surat tersebut bisa dalam jangka waktu 1 (satu) jam saja, sekarang dalam jangka waktu 1 (satu) jam tersebut PPK Tuminting melaksanakan Pembuatan serta Pendistribusian surat dan KPU Kota Manado melaksanakan Pleno tentang Pemindahan Tempat sesuai dengan Permintaan PPK Tuminting, akan tetapi KPU Kota Manado Membiarkan PPK Tuminting masih melanjutkan kembali Pleno tersebut di Kantor Kecamatan Tuminting pada tanggal 07 Mei 2019 Pukul 02.00 s/d 18.00 WITA; 6. Bahwa Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota Dapil Kota Manado 4 (Kecamatan Tuminting), Pelapor meragukan keabsahan dari Dokumen ini, dikarenakan dalam Alat Bukti yang diajukan oleh Terlapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dicatat pada Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 terdapat 2 (dua) Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota Dapil Kota Manado 4 (Kecamatan Tuminting), yang merupakan Dokumen yang SAMA TETAPI BERBEDA, perbedaannya terdapat pada tanda tangan PPK Tuminting; 7. Bahwa Dokumen Formulir Model DA 1-KPU-Sulawesi Utara 1 Kecamatan Tuminting, Pelapor meragukan keabsahan dari Dokumen ini, dikarenakan adanya kegandaan pada; 8. Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pelapor diatas tentang fakta-fakta yang diungkap dan terungkap dalam persidangan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu / Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, maka menurut Pelapor, bahwa: a. Terlapor 1 an. Sunday Daud Apeles Rompas, ST, yang merupakan Ketua KPU Kota Manado adalah yang bertanggung Jawab atas keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019 dan juga yang bersangkutan telah memimpin jalannya Pleno lanjutan di Kantor KPU Kota Manado, menurut Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 6 ayat (2) huruf a, b dan d, ayat (3) huruf a, c, f dan g serta Pasal 7 ayat (1); 4 b. Terlapor 2 an. Drs. Jusuf Johanes Wowor, M.S yang merupakan Anggota KPU Kota Manado yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan adalah yang bertanggung jawab atas keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019 yang bersangkutan tidak menelaah permasalahan diatas dengan dan mempertimbangkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 781/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tertanggal 3 Mei 2019 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 796/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota tertanggal 06 Mei 2019, menurut Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan d, Ayat 3 huruf a, c, f dan g serta Pasal 7 ayat 1; dan c. Terlapor 2 an. Ismail Harun, SE yang merupakan Anggota KPU Kota Manado yang juga sebagai Koordinator Wilayah Tuminting yang bertanggung jawab atas keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU- Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019 dan yang bersangkutan adalah Komisioner KPU Kota Manado yang bertanggung jawab atas wilayah Tuminting, menurut Pelapor yang bersangkutan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf a, c, f dan g serta Pasal 7 ayat (1). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Daftar Alat Bukti KPU Kota Manado terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Registrasi 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang berisikan: a. Foto Copy Surat Panitia Pemilihan Kecamatan 5 Tuminting Nomor 018/PPK-TMTG/V/2019 Perihal : Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan Suara tertanggal 06 Mei 2019; b. Kronologis Rekapitulasi Perhitungan Suara Kecamatan Tuminting tertanggal 04 Juni 2019; c. Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU- Kot/V/2019 Tentang : Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019; d. Dokumen Formulir Model DA 1. DPRD Kab/Kota Dapil Kota Manado 4 (Kecamatan Tuminting); e. PKPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; f. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tertanggal 3 Mei 2019; g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 796/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota tertanggal 06 Mei 2019; dan h. Dokumen Formulir Model DA 1-KPU-Kab/Kota (Kota Manado) Dapil Manado 4. 3. Bukti P-3 : Video Penggangkatan Kotak Suara seluruh TPS di Kecamatan Tuminting pada saat Take Over Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kecamatan Tuminting dari PPK Tuminting ke KPU Kota Manado; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto Kekacauan pada saat di Kantor Kecamatan Tuminting pada saat KPU Kota Manado akan melaksanakan Take Over Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kecamatan Tuminting dari PPK Tuminting ke KPU Kota Manado; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019 6 tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pemberian Peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado; 2. Bahwa untuk semua ranah hukum/peradilan secara umum berlaku asas ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terlapor diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau membebaskannya; 3. Bahwa Putusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019, tanggal 18 Juni 2019 bersifat Final dan Mengikat (Incrach), sehingga pelanggaran administrasi yang berujung sampai teguran tertulis bagi terlapor telah ditindaklanjuti dengan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019 tentang pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Sesuai Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: (1) Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur akan mekanisme yang berkaitan dengan admisnitrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan (2) Pelanggaran Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. 4. Bahwa menegaskan bahwa tidak ada proses Take Over Pleno rekapitulasi di tingkatan Kecamatan Tuminting. Sesuai dengan Berita Acara kronologi KPU Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-kot/V/2019, maka yang dilakukan oleh KPU Kota Manado adalah memindahkan tempat pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan Tuminting, dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado; 5. Bahwa pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, dilaksanakan melalui supervisi /monitoring terhadap perkembangan pleno di Kecamatan Tuminting sejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 5 Mei 2019, yang sarat interupsi, ditandai dengan perhitungan suara ulang dan debat yang berkepanjangan antara peserta rapat pleno; 6. Bahwa Dalam pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, setelah mencermati surat Permohonan PPK Tuminting Nomor : 18 /PPK/TMTG/2019, tertanggal 6 Mei 2019, perihal pindah lokasi rapat pleno; 7. Bahwa terhadap dalil Pelapor yang menyatakan bahwa ada seorang Komisioner KPU Kota Manado Korwil Tuminting an . Ismail Harun, SE, yang menyatakan bahwa “selesai tidak selesai Pleno Kecamatan Tuminting dilanjutkan di Kantor KPU Manado”, maka Terlapor dapat menjelaskan bahwa ungkapan tersebut disampaikan setelah KPU Kota Manado menerima surat dari PPK Kecamatan Tuminting Nomor 18 /PPK/TMTG/2019, tertanggal 6 Mei 2019 dan membahasnya dalam rapat Internal Komisioner, sehingga penjelasan tersebut bermaksud agar PPK mempersiapkan untuk proses pemindahan lokasi tersebut; 8. Bahwa Mengenai proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tuminting yang dipindahkan ke Kantor KPU Kota Manado, KPU Kota Manado tetap menjalankan fungsi asistensi terhadap proses tahapan yang tepat, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf (b) dan (c) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa: 7 (huruf b) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/kota berdasarkan kektentuan peraturan perundag- undangan. (hurug c) Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. 9. Bahwa KPU Kota Manado sangat mempertimbangkan waktu pelaksanaan tahapan, serta sesuai surat dinas KPU Nomor: 781/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 3 Mei 2019 perihal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, maka pleno direncanakan Kabupaten/Kota harus dapat diselesaikan selambatnya tanggal 7 Mei 2019. Sementara itu KPU Kota Manado telah terjadwal sebagai Kab/Kota terakhir yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi Kota Manado di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 8 Mei 2019; 10. Bahwa Ketua KPU Kota Manado senantiasa berkoordinasi dengan semua Komisioner terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk saat membuat Berita Acara untuk memindahkan Lokasi Pleno Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado. Walaupun dalam kondisi yang Kasip, komisioner senantiasa melakukan kajian terhadap setiap putusan; 11. Bahwa sejak memulai dan menyelesaikan pleno untuk Kecamatan Tuminting, tidak ada seorangpun peserta rapat, baik saksi peserta pemilu maupun Bawaslu Kota Manado yang menyampaikan keberatan proses pemindahan lokasi pleno. Dan data Formulir B2 yang merupakan catatan kejadian khusus , tidak ada keberatan terhadap proses pelaksanaan pleno untuk kecamatan Tuminting; 12. Bahwa DA-1 Kecamatan Tuminting ditanda tangani oleh PPK Tuminting karena konsistensi KPU Kota Manado bahwa tidak dilakukan take over terhadap PPK Tuminting, hanya dilakukan pemindahan Lokasi Pleno; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 19 Juni 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 17 Juni 2019; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulut 218/SDM.13.3- SR/71/Prov/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019 tentang pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado; Bukti T-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 460; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara kronologis KPU Kota Manado Nomor : 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/ 2019, tanggal 6 Mei 2019, 8 tentang Kronologis kejadian pemindahan tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecmatan Tuminting ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecmatan Tuminting Nomor : 18/PPK-TMTG/V/2019, tanggal 6 Mei 2019, perihal Permohonan Pemindahan Tempat Rekapitulasi Perhitungan Suara; Bukti T-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal hurf b dan c; Bukti T-8 : Fotokopi Surat dinas KPU Nomor : 781/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 3 Mei 2019 perihal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota KPU Kota Manado (Sahrul Setiawan dan Abdul Gafur Subaer) a. Bahwa pengambilan keputusan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan diputuskan secara Bersama oleh 5 (lima) orang komisioner; b. Bahwa berdasarkan hasil monitioring sejak awal pelaksanaan pleno, pelaksanaan rapat pleno kecamatan Tuminting belangsung alot dan agak lambat, karena PPK tidak mampu menolak permintaan peserta/saksi parpol untuk membuka kotak suara, sehingga PPK tidak selektif dan prosedural menyetujui pembukaan kotak dan pencocokan data.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 9 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan oleh KPU Kota Manado. Laporan tersebut dicatat dalam Buku Penerimaan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, serta diputuskan 10 oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Juni 2019 serta dibacakan pada tanggal 19 Juni 2019, amar putusannya pada pokoknya menyatakan KPU Kota Manado bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan karena melakukan pengambil-alihan rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan kesalahan karena setelah memimpin rapat rekapitulasi tingkat kecamatan, Para Teradu mengembalikan formulir DA-1 untuk ditandatangani oleh PPK Tuminting. Demikian, Pengadu meragukan mekanisme pengambilan keputusan pemindahan rapat rekapitulasi hasil pleno, penandatanganan Formulir DA-1, hingga keluarnya Berita Acara Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d III mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019 tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3- SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pemberian Peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Putusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 bersifat Final dan Mengikat (Inkracht), sehingga pelanggaran administrasi yang berujung sampai teguran tertulis bagi para Teradu telah ditindaklanjuti dengan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang pemberian peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Sesuai Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: (1) Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur akan mekanisme yang berkaitan dengan admisnitrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelanggaran Administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Para Teradu menjelaskan tidak ada proses take over Pleno rekapitulasi di tingkatan Kecamatan Tuminting, namun para Teradu hanya memindahkan tempat pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado. Pemindahan lokasi pleno PPK Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, berdasarkan supervisi dan monitoring terhadap perkembangan pleno di Kecamatan Tuminting sejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 5 Mei 2019. Dalam ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan (huruf b) Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/kota berdasarkan kektentuan peraturan perundag-undangan; dan (huruf c) Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Pada saat menyelesaikan pleno untuk Kecamatan Tuminting, tidak ada peserta pemilu dan saksi yang menyampaikan keberatan proses pemindahan lokasi pleno; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terdapat alasan-alasan 11 yang dapat dibenarkan terhadap tindakan Para Teradu memindahkan lokasi rekapitulasi Kecamatan Tuminting. Dalam persidangan terungkap fakta, pada tanggal 6 Mei 2019 PPK Tuminting tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi karena rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan tanggal 21 April 2019 hingga 5 Mei 2019 penuh interupsi dan perdebatan. Bahwa berkenaan dengan surat KPU Nomor 781/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019, substansinya mengingatkan batas waktu rekapitulasi tingkat kecamatan yaitu pada tanggal 4 Mei 2019 dan kabupaten/kota pada tanggal 7 Mei 2019. Atas dasar tersebut, PPK Turminting mengajukan surat permohonan Nomor 18/PPK/TMTG/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal pemindahan lokasi rapat pleno karena PPK Turminting tidak mampu untuk menangani interupsi dari para saksi, penghitungan suara ulang, dan debat yang panjang. Merespon permohonan tersebut, Para Teradu memindahkan tempat pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan Tuminting dari Kantor Kecamatan Tuminting ke Kantor KPU Kota Manado, sembari melakukan supervisi atas pelaksanaan rapat pleno dengan hasil DA-1 Kecamatan Tuminting ditanda tangani oleh PPK Tuminting. Bahwa berkenaan dengan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi, tidak terdapat keberatan dari peserta, saksi peserta, maupun Bawaslu Kota Manado. Para Teradu juga telah mengeluarkan Berita Acara Kronologis Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU- Kot/V/2019 tentang Kronologis Kejadian Pemindahan tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Tuminting. Bahwa terhadap pemindahan lokasi ini telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Perkara Nomor 38/LP/PL/adm/RI/00.00/V/2019 tanggal 19 juni 2019 telah ditindak lanjuti dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 218/SDM.13.3-SR/71/Prov/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pemberian Peringatan tertulis terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Bahwa pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Agustus 2019, Pengadu telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertangugjawabkan, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 12
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunday Daud Apeles Rompas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Manado, Teradu II Jusuf Johanes Wowor, dan Teradu III Ismail Harun selaku Anggota KPU Kota Manado terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 13