Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 292 Tahun 2019
Marwan Kawinda, Ketua Bawaslu Kota Manado
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 312-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu pada hari Senin 6 Mei 2019 telah melakukan Rapat Pleno pembacaan hasil perolehan Suara oleh PPK Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Paal Dua. Selain itu, Teradu juga tidak menanggapi laporan dari masyarakat perihal politik uang yang diduga dilakukan oleh Conny Rares sebagai Calon Anggota Legislatif.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Marwan M. Kawinda selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Manado; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 312-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ronald Alexander Lumempouw
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL)/
Komisariat Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Toar No. 55, Lingkungan I, Kec. Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Marwan M. Kawinda
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Manado
Alamat Kantor : Komplek Bahu Mall, Jl. Wolter Monginsindi, Kel
Malalayang Satu Kec. Malalayang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 312-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
292-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Teradu pada hari Senin 6 Mei 2019 telah melakukan Rapat Pleno
pembacaan hasil perolehan Suara oleh PPK Kec. Pal-2.
2. Bahwa Teradu I menyatakan ada laporan masyarakat tentang rekapitulasi suara di
Kec. Pal 2 di Kel. Dendengan Dalam TPS 19 dan TPS 20 dengan menunjukan
lembar Copy Plano Cl, kemudian menanyakan berita acara DA2 kepada pihak PPK
Kec. Pal 2 dan dijawab ketinggalan oleh Ketua PPK Kec. Pal 2, sehingga Ketua KPU
Kota Manado meminta PPK Kec. Pal 2 untuk membawa semua berita acara DA2
(Keberatan atau catatan Khusus) yang terjadi di Pleno Kec. Pal-2. Karena Jam
sudah larut malam maka Rapat Pleno diskors sampai dengan Pukul 09.00 WITA
besok harinya tanggal 7 Mei 2019.
3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 09.00 WITA Sidang Pleno belum dimulai
dikarenakan belum dihadiri Bawaslu Kota Manado (Teradu). Kemudian Pleno
dibuka Pukul 10.00 WITA setelah staf Bawaslu Kota Manado hadir dan dilanjutkan
dengan Penyerahan Berita acara (DA2) oleh PPK Kec. Pal 2. kepada KPU Kota
Manado yang dilakukan di depan Kotak Hasil Pleno Kec. dan disaksikan oleh saksi
dari Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Staf Bawaslu Kota Manado. Kemudian
KPU Kota Manado mensyahkan Hasil Pleno PPK Kec. Pal-2 yang dilanjutkan
dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh perwakilan peserta Rapat
Pleno.
4. Bahwa selang beberapa waktu kemudian Teradu tiba di Kantor KPU Manado dan
juga beberapa saat datang Caleg DPRD Prov. Sulut Sdr. Yongky Limen (Suami
Conny Rares SE) dan ketika beliau mendengar bahwa Rapat Pleno Rekab Suara
Kec. Pal 2 telah selesai, Teradu dengan arogannya marah-marah dan berteriak dia
menjamin bahwa Lina Pusung tidak akan dilantik. Kemudian Teradu disertai
Yongky Limen bertemu dengan KPU Kota Manado di dalam ruangan Ketua KPU
Kota Manado dan beberapa saat mereka keluar. Setelah itu KPU Kota Manado
melanjutkan Rapat Pleno Rekab Suara Kec. Mapanget.
5. Bahwa kemudian Teradu dengan arogannya menginterupsi Pleno Rekapitulasi
suara Kec. Mapanget yang sedang berlangsung, meminta agar Rekapitulasi Suara
Kec. Pal 2 diulang karena ada keberatan dari masyarakat bahwa ada perbedaan
hasil di TPS 19 dan TPS 20 Kel. Dendengan Dalam dengan menyampaikan hasil
Copy Plano Cl. (Tanpa membawa Surat Keberatan Masyarakat yaitu Form PB2).
6. Bahwa Teradu menghentikan Rapat Pelno Rekab Suara Kec. Mapanget dan
meminta KPU Kota Manado membukan kembali Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Paal
2. Kemudian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Paal dibuka kembali oleh KPU
Kota Manado (dibawah protes para Saksi Partai)
7. Entah alasan apa kemudian KPU Kota Manado membatalkan hasil plno [ertama
yang sudah ada Berita Acaranya dan mengesahkan hasil Pelno ke 2 untuk TPS 19
Dendengan Dalam mengacu pada data copy Pleno C1 Bawaslu Kota Manado yang
tidak sesuai dengan data Plano C1 kotak suara TPS 10 Kelurahan Dengdengan
Dalam
8. Bahwa dari uraian-uraian kejadian tersebut diatas telah terjadi kesalahan
prosedur Penetapan Hasil Perolehan Suara yang tidak konsisten, Pihak KPU Kota
Manado telah 2 (dua) kali melakukan Pleno Penelapan perolehan Suara yang mana
bertententangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
9. Bahwa selain itu, Teradu juga menolak laporan masyarakat tentang money politics
dilakukan oleh Caleg Conny Rares, SE yang diajukan ke Bawaslu Kota Manado
oleh Dra. Christiana V Pusung, MSi, padahal laporan sudah dilengkapi sesuai
permintaan yang dimintakan oleh staf Bawaslu Kota Manado yaitu rekaman
pembicaraan yang menyatakan terjadinya money politic oleh Caleg Conny Rares,
SE, narasi pembicaraan dari Rekaman, surat keterangan saksi diatas materai
berjumlah 3 (tiga) orang saksi yang menyatakan terima uang sebesar Rp. 500.000
(Lima Ratus Ribu Rupiah). Tanpa dilakukan pengambilan Berita Acara (BA)
pemeriksaan kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi melakukan atas pelaporan
Money Politic tsb.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto penandatanganan Berita Acara Pleno 1 oleh Peserta Pleno;
2. P-2 Foto Situasi pada Pleno 2 Teradu;
Dua salinan Surat Keterangan Saksi yang menyatakan telah terjadi
3. P-3
dua kali Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Pal 2;
4. P-4 Laporan dari Pengadua ke Bawaslu Kota Manado mengenai dugaan
money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif Conny Rares;
Rekaman terkait terjadinya money politik beserta transkrip
5. P-5
pembicaraannya;
6. P-6 Tiga salinan Surat Keterangan Saksi terkait penerimaan uang dari
Calon Legislatif Conny Rares melalui Pak Agama untuk memilih yang
bersangkutan pada saat pencoblosan di TPS 13;
Formulir Model B.3 atau Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
7. P-7
18/PNM.LP/KOTA/25.01/V/2019;
8. P-8 Fomulir Model B.15 atau Pemberitahuan tentang Status
Laporan/Temuan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Hok Roland Krisen
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 7 Mei 2019 saksi mendengar Teradu teriak teriak pada saat
Rekapitulasi suara Tingkat Kota Manado. Saksi menjelaskan pada tanggal 6 Mei
2019 Teradu mengecek kehadiran Panwascam dan PPK serta menanyakan adanya
kejadian khusus dan KPU meminta kepada PPK untuk melampirkan kejadian
Khusus. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Rekapitulasi dibuka
kembali dan saksi hadir serta marah karena Rekapitulasi dibuka kembali. Pada saat
pembukaan kotak suara pada TPS 19 yuang diambil bukan hologram melainkan
hanya copian. Saksi tidak mengetahui TPS 19 dan 20 adaya selisi. Saksi melihat
Yongki masuk keruangan Ketua dan tidak mendengar apa yang dibicarakan.
2. Mario Ruaw
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi tidak mendengar Teradu teriak teriak. Pada tanggal 7 Mei 2019, saat
Rekapitulasi yang pimpin adalah Ketua KPU Kota Manado. Pada saat pembukaan
kotak suara saksi tidak hadir. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2019
dihadiri oleh Teradu dan KPU Kota Manado dan pada tanggal 7 Mei 2019 telah
diserahkan DA2.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado
menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Kota Manado dengan agenda pembahasan Kecamatan Paal Dua, yang dihadiri oleh
Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado dan saksi –
saksi Partai Politik;
b. Bahwa pada saat pembahasan Kelurahan Dendengan Dalam terdapat perbedaan
jumlah suara antara formulir C1-DPRD Kota Manado (vide bukti T-1) yang menjadi
arsip Bawaslu Kota Manado dengan formulir DAA1-DPRD Kota Manado (vide bukti
T-2) yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Kecamatan Paal Dua perbedaan jumlah suara terdapat di TPS 19 dan TPS 20
Kelurahan Dendengan Dalam;
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan
Pasal 28 ayat (1)
Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota
dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Bahwa kemudian karena terdapat selisih jumlah suara serta sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka Teradu atas nama Marwan Kawinda
menyampaikan keberatan dan meminta kepada jajaran Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Paal Dua untuk menjelaskan apakah pada saat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Paal Dua terdapat penyelesaian
berupa penyesuaian antara C1-DPRD Kota Manado dengan C1 PLANO DPRD Kota
Manado tetapi tidak dapat diserahkan oleh PPK Paal Dua sehingga Pleno
Rekapitulasi di tunda keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 Mei 2019;
e. Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 7 Mei 2019 saat Teradu tiba di kantor KPU
Kota Manado untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, Teradu mendapati Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang membahas Kecamatan Paal Dua telah selesai dilaksanakan
tanpa kehadiran dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado. Mengetahui hal
tersebut Teradu langsung meninggalkan kantor KPU Kota Manado dan menuju
Kantor Bawaslu Kota Manado;
f. Bahwa dalam perjalanan menuju kantor Bawaslu Kota Manado Teradu menerima
Telepon dari Anggota Bawaslu atas nama Taufik Bilfaqih yang meminta kepada
Teradu untuk kembali menuju kantor KPU Kota Manado karena dari pihak KPU
Kota Manado akan membuka kembali pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara khusus Kecamatan Paal Dua. Mengetahui hal tersebut Teradu
kembali menuju kantor KPU Kota Manado dan bertemu dengan Ketua KPU Kota
Manado atas nama Sunday Rompas dan anggota KPU Kota Manado atas nama
Sharul, Abdul Gafur Subaer, Ismail dan Jusuf Wowor beserta dengan anggota
Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik Bilfaqih. Bahwa pertemuan tersebut tidak
dihadiri oleh Yongki Limen sebagaimana dalil Pengadu dalam pokok Pengaduan,
sehingga Teradu membantah secara tegas dalil Pengadu dalam pokok Pengaduan
yang menyampaikan bahwa Teradu bertemu dengan Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Utara atas nama Yongki Limen serta Ketua KPU Kota Manado;
g. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu meminta kepada KPU Kota Manado
untuk menunjukan Berita Acara Kejadian Khusus saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Paal Dua untuk mengetahui apakah
pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdapat upaya
penyelesaian di tingkat kecamatan oleh PPK Paal Dua terhadap TPS 19 dan TPS 20
Kelurahan Dendengan Dalam tetapi saat KPU Kota Manado menyerahkan fotocopy
Berita Acara Kejadian Khusus tersebut (vide bukti T-3) ternyata hanya di TPS 20
Kelurahan Dendengan Dalam yang diadakan penyelesaian oleh PPK Paal Dua
berupa pembukaan kotak suara dan penyesuaian antara C1 DPRD Kota Manado
dengan C1 Plano DPRD Kota Manado sedangkan TPS 19 Kelurahan Dendengan
Dalam tidak diadakan penyelesaian selisih jumlah suara atau pembukaan kotak
suara KPU Kota Manado hanya menyerahkan Berita Acara yang menyatakan
bahwa PPK Paal Dua telah melakukan Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan
Surat Suara di TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam tetapi tidak sempat
menulisnya dalam Berita Acara Kejadian Khusus yaitu formulir AD2-KPU karena
factor kelelahan (vide bukti T-4). Berita acara tersebut hanya di tanda tangani oleh
Ketua dan Anggota PPK Paal Dua;
h. Bahwa kemudian karena TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam belum diadakan
penyelesaian, sesuai dengan formulir model AD2-KPU yang diserahkan KPU Kota
Manado kepada Bawaslu Kota Manado, maka KPU Kota Manado kembali menuju
ruangan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan membuka
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, dengan agenda membahas
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Dua. KPU Kota
Manado mengundang Bawaslu Kota Manado untuk hadir pada Rapat Pleno
tersebut. Bahwa dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Manado membuka kotak
suara TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam dan melakukan penyesuaian antara C1
DPRD Kota Manado dan mengikuti C1 Plano DPRD Kota Manado dengan
disaksikan oleh Teradu dan Anggota Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik
Bilfaqih. Sehingga tidak tepat apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok
aduan yang menyatakan bahwa Teradu dengan arogan menginterupsi serta
menghentikan pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan
Mapanget yang sementara berlangsung karena saat Teradu tiba di kantor KPU Kota
Manado Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal
Dua baru selesai dilaksanakan dan setelah KPU Kota Manado bertemu dengan
Teradu dan Anggota Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik Bilfaqih Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Kembali dibuka
oleh KPU Kota Manado. Untuk itu Teradu membantah secara tegas apa yang
didalilkan pengadu tersebut;
i. Bahwa berdasarkan uraian diatas, dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kota Manado Teradu dalam hal ini selaku
Ketua Bawaslu Kota Manado telah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 101 huruf b angka 9 yaitu:
Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas :
Huruf b
Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota yang terdiri atas ;
Angka 9
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
Kecamatan
serta keberatan yang disampaikan oleh Teradu sebagaimana diuraikan pada huruf
d ketika terdapat selisih jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kota Manado
dan DAA1 DPRD Kota Manado Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua
merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Teradu sebagai
Ketua Bawaslu Kota Manado serta telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 28 ayat (1)
Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota
dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh Teradu pada saat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kota Manado pada saat pembahasan
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Dua telah
sesuai dengan sumpah/janji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur dalam pasal 134 ayat (2) undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan ketentuan dalam pasal 6 Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dalam hal berintegritas dalam mengambil keputusan serta professional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
j. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa, Teradu selaku
Ketua Bawaslu Kota Manado menolak laporan pelanggaran dugaan pemberian
uang kepada masyarakat atau money politic yang disampaikan oleh Dra. Christiana
V. Pusung dengan terlapor calon anggota DPRD Kota Manado atas nama Conny
Rares, Teradu menjawab sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Dra. Christiana V. Pusung melaporkan
dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh calon anggota DPRD
Kota Manado atas nama Conny Rares kepada Bawaslu Kota Manado;
2. Bahwa Bawaslu Kota Manado melalui Petugas Penerima Laporan yaitu staf
Bawaslu Kota Manado telah menerima Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu
yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dengan meminta Pelapor
atas nama Dra. Christiana V. Pusung mengisi Formulir Laporan atau
Formulir model B-1 (vide bukti T-5) serta menyerahkan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan atau Formulir model B-3 (vide bukti T-6) yang
menandakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dra.
Christiana V. Pusung telah diterima oleh Bawaslu;
3. Bahwa ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan menyatakan :
Pasal 9 ayat (1)
Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari
sejak Laporan diterima
Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan tersebut Bawaslu Kota Manado
membuat Kajian Awal atau formulir model B-5 untuk menentukan apakah
Laporan yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung telah memenuhi
syarat formil dan Materil Laporan pada tanggal 17 Mei 2019 (vide bukti T-7) ;
4. Bahwa selanjutnya Kajian Awal tersebut di plenokan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Manado untuk menentukan apakah Laporan dugaan
pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak dan
apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat deregister atau tidak;
5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Manado Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan
oleh Pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung memenuhi syarat formil
dan materil Laporan sehingga Laporan tersebut di registrasi dalam Buku
register Penerimaan Laporan dengan nomor register
12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan
Pasal 11 ayat (1)
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil
diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan
paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.;
6. Bahwa selanjutnya dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyatakan :
Pasal 20 ayat (1)
Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung
sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas
Pemilu
Sehingga sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu tersebut, Bawaslu Kota
Manado mengundang Penyidik dan Jaksa untuk melakukan Pembahasan
pertama terhadap Laporan yang telah deregister dengan nomor register
12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019
7. Bahwa hasil pembahasan yang dilakukan dengan Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu
Laporan yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dan telah
deregister dengan nomor register 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 tidak
memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan karena bukti yang disampaikan
tidak berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga penanganan Laporan
dengan nomor register 12/REG.LP/PL/ Kota/25.01/V/2019 dihentikan.
Bahwa hasil pembahasan antara Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa
Sentra Gakkumdu dicatat dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor:
04/BA/SG1/BWSL 25.01/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 (vide bukti T-8);
8. Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat disimpulkan bahwa dalil yang
disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kota Manado menolak laporan pelanggaran dugaan pemberian uang
kepada masyarakat atau money politic yang disampaikan oleh Dra. Christiana
V. Pusung dengan terlapor calon anggota DPRD Kota Manado atas nama
Conny Rares pada pokok aduan Pengadu tidak tepat, hal ini dikarenakan
pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kota Manado telah menerima laporan
pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung sesuai dengan formulir Model
B-3 yaitu formulir tanda bukti penerimaan laporan dan Laporan tersebut
bahkan telah deregister oleh Bawaslu Kota Manado sehingga Teradu
membantah secara tegas dalil pengadu tersebut.
9. Bahwa selanjutnya serangkaian proses penerimaan laporan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Manado sampai pada Laporan dihentikan oleh Sentra
Gakkumdu Kota Manado telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
dan Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 - Formulir C1-DPRD Kota Manado TPS 19 Kelurahan Dengdengan
Dalam Kecamatan Paal Dua;
- Formulir C1-DPRD Kota Manado TPS 19 Kelurahan Dengdengan
Dalam Kecamatan Paal Dua;
2. T-2 Formulir DAA1-DPRD Kota Manado Kelurahan Dengdengan Dalam
Kecamatan Paal Dua;
3. T-3 Formulir DA2-KPU Berita Acara Kejadian Khusus tanggal 3 Mei 2019;
4. T-4 Formulir DA2-KPU Berita Acara Kejadian Khusus tanggal 3 Mei 2019;
5. T-5 Formulir Model B-1 Penerimaan Laporan;
6. T-6 Formulir Model B-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
7. T-7 Formulir Model B-5 Kajian Awal;
8. T-8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor
04/BA/SG1/BWSL 25.01/V/2019 tanggal 20 Mei 2019;
9. T-9 Formulir Model B-15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
tanggal 21 Mei 2019;
10. T-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
39/LHP/PM
11. T-11 Surat Tugas Nomor 96/ST/SA.14/SET/04/2019
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua/Anggota KPU Kota
Manado dan Anggota Bawaslu Kota Manado Selaku Pihak Terkait.
KPU KOTA MANADO
Pihak Terkait menjelaskan terhadap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tidak ada
Rekaman Video. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kota dilaksanakan di Kantor KPU Kota
Manado. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 dilakanakan Rekapitulasi untuk Kecamatan
Paal 2 dan membuka Kotak Suara untuk TPS 19 dan TPS 20. Pihak Terkait
menjelaskan bahwa C1 Hologram dan C1 Bawaslu sama namun beda DAA1. Pihak
Terkait tidak mendengar Teradu berteriak.
BAWASLU KOTA MANADO
Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan
Pengawasan namun tidak ada video kegiatan. Pada tanggal 6 Mei 2019, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Manado Hadir namun pada tanggal 7 terlambat hadir. Adanya
perubahan data dan meminta diselesaikan dengan membuka kotak suara yang
dicocokkan adalah C1 Hologram dengan DA1 dan DAA1.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu ;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu , maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota
Manado melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Kecamatan Paal Dua. Selain itu, Teradu juga tidak menanggapi laporan dari
masyarakat perihal politik uang yang diduga dilakukan oleh Conny Rares sebagai
Calon Anggota Legislatif.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 6 Mei 2019 KPU Kota Manado
menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kota Manado
untuk Kecamatan Paal Dua yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado
saksi Partai Politik. Pada pembahasan Kelurahan Dendengan Dalam, terdapat
perbedaan jumlah perolehan suara antara formulir model C1-DPRD Kota Manado
dengan formulir model DAA1-DPRD Kota Manado milik Bawaslu Kota Manado
khususnya di TPS 19 dan TPS 20. Berpedoman pada ketentuan pasal 28 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu
menyampaikan keberatan dan minta PPK Paal Dua menjelaskan mengenai perbaikan
atas perbedaan data perolehan suara pada dua dokumen tersebut yang seharusnya
dicatat dalam formulir model DA2-KPU. Karena PPK Paal Dua tidak dapat menjelaskan
dan menunjukkan formulir model DA2-KPU, sehingga pleno ditunda hingga keesokan
harinya. Pada tanggal 7 Mei 2019, Teradu tiba di kantor KPU Kota Manado untuk
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lanjutan,
namun pembahasan Kecamatan Paal Dua telah selesai tanpa kehadiran Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Manado. Selanjutnya setelah Teradu meninggalkan forum pleno,
ditelepon oleh Taufik Bilfaqih anggota Bawaslu Kota Manado yang minta Teradu
kembali ke lokasi rapat pleno karena KPU Kota Manado akan melaksanakan rapat
pleno khusus membahas Kecamatan Paal Dua. Sehingga Teradu kembali ke kantor
KPU Kota Manado dan melakukan pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kota
Manado serta Taufik Bilfaqih anggota Bawaslu Kota Manado. Kemudian dari
pertemuan tersebut diputuskan dilakukan rapat pleno khusus Kecamatan Paal Dua
guna membahas penyelesaian perbedaan jumlah suara di TPS 19 Dendengan Dalam
karena berdasarkan fotokopi formulir model DA2-KPU yang dimiliki KPU Kota Manado
belum dilakukan penyandingan data pada salinan formulir C1 DPRD Kota Manado
dengan formulir C1-Plano. Kemudian KPU Kota Manado melakukan rapat pleno
rekapitulasi Kecamatan Paal Dua untuk menyandingkan data salinan formulir C1-
DPRD Kota Manado dengan formulir model C1-Plano. Atas fakta tersebut Teradu
menyatakan dirinya tidak sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado untuk
melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Paal Dua. Karaena pleno
lanjutan dilakukan berdasarkan hasil pertemuan bersama dengan para komisioner
KPU Kota Manado dan Taufik Bilfaqih. Terkait dalil aduan menolak laporan Dra.
Christiana V. Pusung tentang dugaan politik uang oleh Conny Rares calon anggota
DPRD Kota Manado pada tanggal 16 Mei 2019, diterima oleh staf Bawaslu Kota
Manado dengan meminta pelapor mengisi formulir model B-1 serta diterbitkan tanda
bukti penerimaan laporan sesuai model B-3. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019,
Teradu beserta Anggota Bawaslu Kota Manado membuat kajian awal. Berdasarkan
hasil pleno laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga
diregistrasi dengan nomor 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 dan ditindaklanjuti
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang kesimpulannya laporan
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena bukti yang disampaikan
tidak relevan sehingga penanganan laporan dihentikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Mei 2019 KPU Kota
Manado melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kota Manado. Pada saat dilakukan rekapitulasi hasil Pemilu untuk Kecamatan
Paal Dua, Teradu mengajukan keberatan karena terdapat perbedaan jumlah perolehan
suara antara formulir model C1-DPRD Kota Manado dengan formulir model DAA1-
DPRD milik Teradu khususnya untuk TPS 19 dan TPS 20. Atas selisih suara tersebut
PPK Paal Dua diminta menjelaskan hasil pencermatan salinan C1-DPRD Kota Manado
dengan C1 Plano DPRD Kota Manado serta menunjukkan formulir model DA2. Karena
PPK Paal Dua tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan formulir model DA2-KPU,
pleno ditunda hingga keesokan harinya. Pada tanggal 7 Mei 2019, Teradu tiba di
kantor KPU Kota Manado untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara lanjutan, namun pembahasan Kecamatan Paal Dua
telah selesai dengan hanya dihadiri staf Bawaslu. Selanjutnya Teradu meninggalkan
forum pleno, di tengah perjalanan Teradu menerima telepon Taufik Bilfaqih anggota
Bawaslu Kota Manado yang meminta agar Teradu kembali ke lokasi rapat pleno karena
KPU Kota Manado akan menggelar rapat pleno untuk membahas kembali rekapitulasi
Kecamatan Paal Dua. Teradu memenuhi permintaan tersebut, kembali ke KPU Kota
Manado melakukan pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kota Manado serta
Taufik Bilfaqih. Terungkap dalam persidangan, pada pertemuan tersebut Teradu minta
KPU Kota Manado menunjukkan formulir model DA2-KPU Kecamatan Paal Dua guna
mengetahui apakah sudah ada penyelesaian terhadap perbedaan jumlah perolehan
suara di TPS 19 dan TPS 20 Kelurahan Dendengan Dalam. KPU Kota Manado
merespon dengan menyerahkan fotocopy formulir model DA2-KPU yang memuat
keterangan penyelesaian perolehan suara di TPS 20 Dendengan Dalam dengan cara
pembukaan kotak suara dan mencocokkan data pada salinan C1 DPRD Kota Manado
dengan C1 Plano. Meskipun KPU Kota Manado menyatakan PPK Paal Dua telah
melakukan hal yang sama untuk TPS 19namun tidak dicatat pada formulir model
DA2-KPU karena faktor kelelahan. Atas peristiwa tersebut, Teradu menyimpulkan
permasalahan di TPS 19 belum dapat dipertanggungjawabkan dan minta KPU Kota
Manado membahas kembali rekapitulasi Kecamatan Paal Dua. KPU Kota Manado telah
melaksanakan pleno ulang, membuka kotak suara TPS 19 Kelurahan Dendengan
Dalam dan mencocokan jumlah perolehan suara pada salinan C1 DPRD Kota Manado
dengan C1 Plano disaksikan oleh Teradu dan Taufik Bilfaqih. DKPP menilai tindakan
Teradu meminta KPU Kota Manado melaksanakan rapat pleno ulang untuk
memastikan validitas dan integritas hasil pemilu pada TPS 19 Kelurahan Dendengan
Dalam dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Selanjutnya berkenaan
dengan dalil Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang
oleh Christiana V Pusung 16 Mei 2019, terungkap fakta pada tanggal 17 Mei 2019
Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Manado lainnya telah menindaklanjuti laporan
dengan melakukan kajian awal dan meregister laporan dengan Nomor
12/RE.LP/PL/Kota/25.01/V/2019. Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan tahap
pertama Sentra Gakkumdu dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 04/BA/SG1/BWSL
25.01/V/2019 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena
alat bukti tidak relevan sehingga penanganan laporan dihentikan dan diumumkan di
papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Manado. DKPP berpendapat tindakan
Teradu menerima laporan, melakukan kajian dan mengumumkan hasilnya kepada
publik telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu serta
keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Marwan M. Kawinda selaku Ketua merangkap
anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Manado;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir