Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 292 Tahun 2019
Marwan Kawinda, Ketua Bawaslu Kota Manado
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 312-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu pada hari Senin 6 Mei 2019 telah melakukan Rapat Pleno pembacaan hasil perolehan Suara oleh PPK Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Paal Dua. Selain itu, Teradu juga tidak menanggapi laporan dari masyarakat perihal politik uang yang diduga dilakukan oleh Conny Rares sebagai Calon Anggota Legislatif.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Marwan M. Kawinda selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Manado; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 312- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ronald Alexander Lumempouw Pekerjaan/Lembaga : Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL)/ Komisariat Prov. Sulawesi Utara Alamat : Jl. Toar No. 55, Lingkungan I, Kec. Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Marwan M. Kawinda Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Manado Alamat Kantor : Komplek Bahu Mall, Jl. Wolter Monginsindi, Kel Malalayang Satu Kec. Malalayang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 312-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu pada hari Senin 6 Mei 2019 telah melakukan Rapat Pleno pembacaan hasil perolehan Suara oleh PPK Kec. Pal-2. 2. Bahwa Teradu I menyatakan ada laporan masyarakat tentang rekapitulasi suara di Kec. Pal 2 di Kel. Dendengan Dalam TPS 19 dan TPS 20 dengan menunjukan lembar Copy Plano Cl, kemudian menanyakan berita acara DA2 kepada pihak PPK Kec. Pal 2 dan dijawab ketinggalan oleh Ketua PPK Kec. Pal 2, sehingga Ketua KPU Kota Manado meminta PPK Kec. Pal 2 untuk membawa semua berita acara DA2 (Keberatan atau catatan Khusus) yang terjadi di Pleno Kec. Pal-2. Karena Jam sudah larut malam maka Rapat Pleno diskors sampai dengan Pukul 09.00 WITA besok harinya tanggal 7 Mei 2019. 3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 09.00 WITA Sidang Pleno belum dimulai dikarenakan belum dihadiri Bawaslu Kota Manado (Teradu). Kemudian Pleno dibuka Pukul 10.00 WITA setelah staf Bawaslu Kota Manado hadir dan dilanjutkan dengan Penyerahan Berita acara (DA2) oleh PPK Kec. Pal 2. kepada KPU Kota Manado yang dilakukan di depan Kotak Hasil Pleno Kec. dan disaksikan oleh saksi dari Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Staf Bawaslu Kota Manado. Kemudian KPU Kota Manado mensyahkan Hasil Pleno PPK Kec. Pal-2 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh perwakilan peserta Rapat Pleno. 4. Bahwa selang beberapa waktu kemudian Teradu tiba di Kantor KPU Manado dan juga beberapa saat datang Caleg DPRD Prov. Sulut Sdr. Yongky Limen (Suami Conny Rares SE) dan ketika beliau mendengar bahwa Rapat Pleno Rekab Suara Kec. Pal 2 telah selesai, Teradu dengan arogannya marah-marah dan berteriak dia menjamin bahwa Lina Pusung tidak akan dilantik. Kemudian Teradu disertai Yongky Limen bertemu dengan KPU Kota Manado di dalam ruangan Ketua KPU Kota Manado dan beberapa saat mereka keluar. Setelah itu KPU Kota Manado melanjutkan Rapat Pleno Rekab Suara Kec. Mapanget. 5. Bahwa kemudian Teradu dengan arogannya menginterupsi Pleno Rekapitulasi suara Kec. Mapanget yang sedang berlangsung, meminta agar Rekapitulasi Suara Kec. Pal 2 diulang karena ada keberatan dari masyarakat bahwa ada perbedaan hasil di TPS 19 dan TPS 20 Kel. Dendengan Dalam dengan menyampaikan hasil Copy Plano Cl. (Tanpa membawa Surat Keberatan Masyarakat yaitu Form PB2). 6. Bahwa Teradu menghentikan Rapat Pelno Rekab Suara Kec. Mapanget dan meminta KPU Kota Manado membukan kembali Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Paal 2. Kemudian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Paal dibuka kembali oleh KPU Kota Manado (dibawah protes para Saksi Partai) 7. Entah alasan apa kemudian KPU Kota Manado membatalkan hasil plno [ertama yang sudah ada Berita Acaranya dan mengesahkan hasil Pelno ke 2 untuk TPS 19 Dendengan Dalam mengacu pada data copy Pleno C1 Bawaslu Kota Manado yang tidak sesuai dengan data Plano C1 kotak suara TPS 10 Kelurahan Dengdengan Dalam 8. Bahwa dari uraian-uraian kejadian tersebut diatas telah terjadi kesalahan prosedur Penetapan Hasil Perolehan Suara yang tidak konsisten, Pihak KPU Kota Manado telah 2 (dua) kali melakukan Pleno Penelapan perolehan Suara yang mana bertententangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. 9. Bahwa selain itu, Teradu juga menolak laporan masyarakat tentang money politics dilakukan oleh Caleg Conny Rares, SE yang diajukan ke Bawaslu Kota Manado oleh Dra. Christiana V Pusung, MSi, padahal laporan sudah dilengkapi sesuai permintaan yang dimintakan oleh staf Bawaslu Kota Manado yaitu rekaman pembicaraan yang menyatakan terjadinya money politic oleh Caleg Conny Rares, SE, narasi pembicaraan dari Rekaman, surat keterangan saksi diatas materai berjumlah 3 (tiga) orang saksi yang menyatakan terima uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Tanpa dilakukan pengambilan Berita Acara (BA) pemeriksaan kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi melakukan atas pelaporan Money Politic tsb. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto penandatanganan Berita Acara Pleno 1 oleh Peserta Pleno; 2. P-2 Foto Situasi pada Pleno 2 Teradu; Dua salinan Surat Keterangan Saksi yang menyatakan telah terjadi 3. P-3 dua kali Pleno Rekapitulasi Suara Kec. Pal 2; 4. P-4 Laporan dari Pengadua ke Bawaslu Kota Manado mengenai dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif Conny Rares; Rekaman terkait terjadinya money politik beserta transkrip 5. P-5 pembicaraannya; 6. P-6 Tiga salinan Surat Keterangan Saksi terkait penerimaan uang dari Calon Legislatif Conny Rares melalui Pak Agama untuk memilih yang bersangkutan pada saat pencoblosan di TPS 13; Formulir Model B.3 atau Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 7. P-7 18/PNM.LP/KOTA/25.01/V/2019; 8. P-8 Fomulir Model B.15 atau Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Hok Roland Krisen Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 saksi mendengar Teradu teriak teriak pada saat Rekapitulasi suara Tingkat Kota Manado. Saksi menjelaskan pada tanggal 6 Mei 2019 Teradu mengecek kehadiran Panwascam dan PPK serta menanyakan adanya kejadian khusus dan KPU meminta kepada PPK untuk melampirkan kejadian Khusus. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Rekapitulasi dibuka kembali dan saksi hadir serta marah karena Rekapitulasi dibuka kembali. Pada saat pembukaan kotak suara pada TPS 19 yuang diambil bukan hologram melainkan hanya copian. Saksi tidak mengetahui TPS 19 dan 20 adaya selisi. Saksi melihat Yongki masuk keruangan Ketua dan tidak mendengar apa yang dibicarakan. 2. Mario Ruaw Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi tidak mendengar Teradu teriak teriak. Pada tanggal 7 Mei 2019, saat Rekapitulasi yang pimpin adalah Ketua KPU Kota Manado. Pada saat pembukaan kotak suara saksi tidak hadir. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 dihadiri oleh Teradu dan KPU Kota Manado dan pada tanggal 7 Mei 2019 telah diserahkan DA2. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Manado dengan agenda pembahasan Kecamatan Paal Dua, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado dan saksi – saksi Partai Politik; b. Bahwa pada saat pembahasan Kelurahan Dendengan Dalam terdapat perbedaan jumlah suara antara formulir C1-DPRD Kota Manado (vide bukti T-1) yang menjadi arsip Bawaslu Kota Manado dengan formulir DAA1-DPRD Kota Manado (vide bukti T-2) yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Paal Dua perbedaan jumlah suara terdapat di TPS 19 dan TPS 20 Kelurahan Dendengan Dalam; c. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Pasal 28 ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Bahwa kemudian karena terdapat selisih jumlah suara serta sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum maka Teradu atas nama Marwan Kawinda menyampaikan keberatan dan meminta kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Paal Dua untuk menjelaskan apakah pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Paal Dua terdapat penyelesaian berupa penyesuaian antara C1-DPRD Kota Manado dengan C1 PLANO DPRD Kota Manado tetapi tidak dapat diserahkan oleh PPK Paal Dua sehingga Pleno Rekapitulasi di tunda keesokan harinya yaitu pada tanggal 7 Mei 2019; e. Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 7 Mei 2019 saat Teradu tiba di kantor KPU Kota Manado untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Teradu mendapati Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang membahas Kecamatan Paal Dua telah selesai dilaksanakan tanpa kehadiran dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado. Mengetahui hal tersebut Teradu langsung meninggalkan kantor KPU Kota Manado dan menuju Kantor Bawaslu Kota Manado; f. Bahwa dalam perjalanan menuju kantor Bawaslu Kota Manado Teradu menerima Telepon dari Anggota Bawaslu atas nama Taufik Bilfaqih yang meminta kepada Teradu untuk kembali menuju kantor KPU Kota Manado karena dari pihak KPU Kota Manado akan membuka kembali pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara khusus Kecamatan Paal Dua. Mengetahui hal tersebut Teradu kembali menuju kantor KPU Kota Manado dan bertemu dengan Ketua KPU Kota Manado atas nama Sunday Rompas dan anggota KPU Kota Manado atas nama Sharul, Abdul Gafur Subaer, Ismail dan Jusuf Wowor beserta dengan anggota Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik Bilfaqih. Bahwa pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Yongki Limen sebagaimana dalil Pengadu dalam pokok Pengaduan, sehingga Teradu membantah secara tegas dalil Pengadu dalam pokok Pengaduan yang menyampaikan bahwa Teradu bertemu dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Yongki Limen serta Ketua KPU Kota Manado; g. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu meminta kepada KPU Kota Manado untuk menunjukan Berita Acara Kejadian Khusus saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Paal Dua untuk mengetahui apakah pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdapat upaya penyelesaian di tingkat kecamatan oleh PPK Paal Dua terhadap TPS 19 dan TPS 20 Kelurahan Dendengan Dalam tetapi saat KPU Kota Manado menyerahkan fotocopy Berita Acara Kejadian Khusus tersebut (vide bukti T-3) ternyata hanya di TPS 20 Kelurahan Dendengan Dalam yang diadakan penyelesaian oleh PPK Paal Dua berupa pembukaan kotak suara dan penyesuaian antara C1 DPRD Kota Manado dengan C1 Plano DPRD Kota Manado sedangkan TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam tidak diadakan penyelesaian selisih jumlah suara atau pembukaan kotak suara KPU Kota Manado hanya menyerahkan Berita Acara yang menyatakan bahwa PPK Paal Dua telah melakukan Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Surat Suara di TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam tetapi tidak sempat menulisnya dalam Berita Acara Kejadian Khusus yaitu formulir AD2-KPU karena factor kelelahan (vide bukti T-4). Berita acara tersebut hanya di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPK Paal Dua; h. Bahwa kemudian karena TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam belum diadakan penyelesaian, sesuai dengan formulir model AD2-KPU yang diserahkan KPU Kota Manado kepada Bawaslu Kota Manado, maka KPU Kota Manado kembali menuju ruangan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan membuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, dengan agenda membahas Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Dua. KPU Kota Manado mengundang Bawaslu Kota Manado untuk hadir pada Rapat Pleno tersebut. Bahwa dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Manado membuka kotak suara TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam dan melakukan penyesuaian antara C1 DPRD Kota Manado dan mengikuti C1 Plano DPRD Kota Manado dengan disaksikan oleh Teradu dan Anggota Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik Bilfaqih. Sehingga tidak tepat apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu dengan arogan menginterupsi serta menghentikan pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Mapanget yang sementara berlangsung karena saat Teradu tiba di kantor KPU Kota Manado Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Dua baru selesai dilaksanakan dan setelah KPU Kota Manado bertemu dengan Teradu dan Anggota Bawaslu Kota Manado atas nama Taufik Bilfaqih Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Kembali dibuka oleh KPU Kota Manado. Untuk itu Teradu membantah secara tegas apa yang didalilkan pengadu tersebut; i. Bahwa berdasarkan uraian diatas, dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kota Manado Teradu dalam hal ini selaku Ketua Bawaslu Kota Manado telah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 101 huruf b angka 9 yaitu: Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas : Huruf b Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas ; Angka 9 Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan serta keberatan yang disampaikan oleh Teradu sebagaimana diuraikan pada huruf d ketika terdapat selisih jumlah perolehan suara antara C1 DPRD Kota Manado dan DAA1 DPRD Kota Manado Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Manado serta telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh Teradu pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kota Manado pada saat pembahasan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Kecamatan Paal Dua telah sesuai dengan sumpah/janji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan ketentuan dalam pasal 6 Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Berperilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal berintegritas dalam mengambil keputusan serta professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan j. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Manado menolak laporan pelanggaran dugaan pemberian uang kepada masyarakat atau money politic yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dengan terlapor calon anggota DPRD Kota Manado atas nama Conny Rares, Teradu menjawab sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Dra. Christiana V. Pusung melaporkan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Manado atas nama Conny Rares kepada Bawaslu Kota Manado; 2. Bahwa Bawaslu Kota Manado melalui Petugas Penerima Laporan yaitu staf Bawaslu Kota Manado telah menerima Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dengan meminta Pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung mengisi Formulir Laporan atau Formulir model B-1 (vide bukti T-5) serta menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan atau Formulir model B-3 (vide bukti T-6) yang menandakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung telah diterima oleh Bawaslu; 3. Bahwa ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan menyatakan : Pasal 9 ayat (1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan tersebut Bawaslu Kota Manado membuat Kajian Awal atau formulir model B-5 untuk menentukan apakah Laporan yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung telah memenuhi syarat formil dan Materil Laporan pada tanggal 17 Mei 2019 (vide bukti T-7) ; 4. Bahwa selanjutnya Kajian Awal tersebut di plenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado untuk menentukan apakah Laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak dan apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat deregister atau tidak; 5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung memenuhi syarat formil dan materil Laporan sehingga Laporan tersebut di registrasi dalam Buku register Penerimaan Laporan dengan nomor register 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 11 ayat (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.; 6. Bahwa selanjutnya dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyatakan : Pasal 20 ayat (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu Sehingga sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu tersebut, Bawaslu Kota Manado mengundang Penyidik dan Jaksa untuk melakukan Pembahasan pertama terhadap Laporan yang telah deregister dengan nomor register 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 7. Bahwa hasil pembahasan yang dilakukan dengan Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Laporan yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dan telah deregister dengan nomor register 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 tidak memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan karena bukti yang disampaikan tidak berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga penanganan Laporan dengan nomor register 12/REG.LP/PL/ Kota/25.01/V/2019 dihentikan. Bahwa hasil pembahasan antara Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu dicatat dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 04/BA/SG1/BWSL 25.01/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 (vide bukti T-8); 8. Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat disimpulkan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Manado menolak laporan pelanggaran dugaan pemberian uang kepada masyarakat atau money politic yang disampaikan oleh Dra. Christiana V. Pusung dengan terlapor calon anggota DPRD Kota Manado atas nama Conny Rares pada pokok aduan Pengadu tidak tepat, hal ini dikarenakan pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kota Manado telah menerima laporan pelapor atas nama Dra. Christiana V. Pusung sesuai dengan formulir Model B-3 yaitu formulir tanda bukti penerimaan laporan dan Laporan tersebut bahkan telah deregister oleh Bawaslu Kota Manado sehingga Teradu membantah secara tegas dalil pengadu tersebut. 9. Bahwa selanjutnya serangkaian proses penerimaan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Manado sampai pada Laporan dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Manado telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan Peraturan Bawaslu nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 - Formulir C1-DPRD Kota Manado TPS 19 Kelurahan Dengdengan Dalam Kecamatan Paal Dua; - Formulir C1-DPRD Kota Manado TPS 19 Kelurahan Dengdengan Dalam Kecamatan Paal Dua; 2. T-2 Formulir DAA1-DPRD Kota Manado Kelurahan Dengdengan Dalam Kecamatan Paal Dua; 3. T-3 Formulir DA2-KPU Berita Acara Kejadian Khusus tanggal 3 Mei 2019; 4. T-4 Formulir DA2-KPU Berita Acara Kejadian Khusus tanggal 3 Mei 2019; 5. T-5 Formulir Model B-1 Penerimaan Laporan; 6. T-6 Formulir Model B-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 7. T-7 Formulir Model B-5 Kajian Awal; 8. T-8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 04/BA/SG1/BWSL 25.01/V/2019 tanggal 20 Mei 2019; 9. T-9 Formulir Model B-15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan tanggal 21 Mei 2019; 10. T-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 39/LHP/PM 11. T-11 Surat Tugas Nomor 96/ST/SA.14/SET/04/2019 [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua/Anggota KPU Kota Manado dan Anggota Bawaslu Kota Manado Selaku Pihak Terkait. KPU KOTA MANADO Pihak Terkait menjelaskan terhadap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tidak ada Rekaman Video. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kota dilaksanakan di Kantor KPU Kota Manado. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 dilakanakan Rekapitulasi untuk Kecamatan Paal 2 dan membuka Kotak Suara untuk TPS 19 dan TPS 20. Pihak Terkait menjelaskan bahwa C1 Hologram dan C1 Bawaslu sama namun beda DAA1. Pihak Terkait tidak mendengar Teradu berteriak. BAWASLU KOTA MANADO Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan Pengawasan namun tidak ada video kegiatan. Pada tanggal 6 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado Hadir namun pada tanggal 7 terlambat hadir. Adanya perubahan data dan meminta diselesaikan dengan membuka kotak suara yang dicocokkan adalah C1 Hologram dengan DA1 dan DAA1.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu ; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu , maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya tidak profesional karena sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Paal Dua. Selain itu, Teradu juga tidak menanggapi laporan dari masyarakat perihal politik uang yang diduga dilakukan oleh Conny Rares sebagai Calon Anggota Legislatif. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 6 Mei 2019 KPU Kota Manado menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kota Manado untuk Kecamatan Paal Dua yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado saksi Partai Politik. Pada pembahasan Kelurahan Dendengan Dalam, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara formulir model C1-DPRD Kota Manado dengan formulir model DAA1-DPRD Kota Manado milik Bawaslu Kota Manado khususnya di TPS 19 dan TPS 20. Berpedoman pada ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu menyampaikan keberatan dan minta PPK Paal Dua menjelaskan mengenai perbaikan atas perbedaan data perolehan suara pada dua dokumen tersebut yang seharusnya dicatat dalam formulir model DA2-KPU. Karena PPK Paal Dua tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan formulir model DA2-KPU, sehingga pleno ditunda hingga keesokan harinya. Pada tanggal 7 Mei 2019, Teradu tiba di kantor KPU Kota Manado untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lanjutan, namun pembahasan Kecamatan Paal Dua telah selesai tanpa kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado. Selanjutnya setelah Teradu meninggalkan forum pleno, ditelepon oleh Taufik Bilfaqih anggota Bawaslu Kota Manado yang minta Teradu kembali ke lokasi rapat pleno karena KPU Kota Manado akan melaksanakan rapat pleno khusus membahas Kecamatan Paal Dua. Sehingga Teradu kembali ke kantor KPU Kota Manado dan melakukan pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kota Manado serta Taufik Bilfaqih anggota Bawaslu Kota Manado. Kemudian dari pertemuan tersebut diputuskan dilakukan rapat pleno khusus Kecamatan Paal Dua guna membahas penyelesaian perbedaan jumlah suara di TPS 19 Dendengan Dalam karena berdasarkan fotokopi formulir model DA2-KPU yang dimiliki KPU Kota Manado belum dilakukan penyandingan data pada salinan formulir C1 DPRD Kota Manado dengan formulir C1-Plano. Kemudian KPU Kota Manado melakukan rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Paal Dua untuk menyandingkan data salinan formulir C1- DPRD Kota Manado dengan formulir model C1-Plano. Atas fakta tersebut Teradu menyatakan dirinya tidak sewenang-wenang memaksa KPU Kota Manado untuk melakukan 2 (dua) kali rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Paal Dua. Karaena pleno lanjutan dilakukan berdasarkan hasil pertemuan bersama dengan para komisioner KPU Kota Manado dan Taufik Bilfaqih. Terkait dalil aduan menolak laporan Dra. Christiana V. Pusung tentang dugaan politik uang oleh Conny Rares calon anggota DPRD Kota Manado pada tanggal 16 Mei 2019, diterima oleh staf Bawaslu Kota Manado dengan meminta pelapor mengisi formulir model B-1 serta diterbitkan tanda bukti penerimaan laporan sesuai model B-3. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, Teradu beserta Anggota Bawaslu Kota Manado membuat kajian awal. Berdasarkan hasil pleno laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga diregistrasi dengan nomor 12/REG.LP/PL/Kota/25.01/V/2019 dan ditindaklanjuti pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang kesimpulannya laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena bukti yang disampaikan tidak relevan sehingga penanganan laporan dihentikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Mei 2019 KPU Kota Manado melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Manado. Pada saat dilakukan rekapitulasi hasil Pemilu untuk Kecamatan Paal Dua, Teradu mengajukan keberatan karena terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara formulir model C1-DPRD Kota Manado dengan formulir model DAA1- DPRD milik Teradu khususnya untuk TPS 19 dan TPS 20. Atas selisih suara tersebut PPK Paal Dua diminta menjelaskan hasil pencermatan salinan C1-DPRD Kota Manado dengan C1 Plano DPRD Kota Manado serta menunjukkan formulir model DA2. Karena PPK Paal Dua tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan formulir model DA2-KPU, pleno ditunda hingga keesokan harinya. Pada tanggal 7 Mei 2019, Teradu tiba di kantor KPU Kota Manado untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lanjutan, namun pembahasan Kecamatan Paal Dua telah selesai dengan hanya dihadiri staf Bawaslu. Selanjutnya Teradu meninggalkan forum pleno, di tengah perjalanan Teradu menerima telepon Taufik Bilfaqih anggota Bawaslu Kota Manado yang meminta agar Teradu kembali ke lokasi rapat pleno karena KPU Kota Manado akan menggelar rapat pleno untuk membahas kembali rekapitulasi Kecamatan Paal Dua. Teradu memenuhi permintaan tersebut, kembali ke KPU Kota Manado melakukan pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU Kota Manado serta Taufik Bilfaqih. Terungkap dalam persidangan, pada pertemuan tersebut Teradu minta KPU Kota Manado menunjukkan formulir model DA2-KPU Kecamatan Paal Dua guna mengetahui apakah sudah ada penyelesaian terhadap perbedaan jumlah perolehan suara di TPS 19 dan TPS 20 Kelurahan Dendengan Dalam. KPU Kota Manado merespon dengan menyerahkan fotocopy formulir model DA2-KPU yang memuat keterangan penyelesaian perolehan suara di TPS 20 Dendengan Dalam dengan cara pembukaan kotak suara dan mencocokkan data pada salinan C1 DPRD Kota Manado dengan C1 Plano. Meskipun KPU Kota Manado menyatakan PPK Paal Dua telah melakukan hal yang sama untuk TPS 19namun tidak dicatat pada formulir model DA2-KPU karena faktor kelelahan. Atas peristiwa tersebut, Teradu menyimpulkan permasalahan di TPS 19 belum dapat dipertanggungjawabkan dan minta KPU Kota Manado membahas kembali rekapitulasi Kecamatan Paal Dua. KPU Kota Manado telah melaksanakan pleno ulang, membuka kotak suara TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam dan mencocokan jumlah perolehan suara pada salinan C1 DPRD Kota Manado dengan C1 Plano disaksikan oleh Teradu dan Taufik Bilfaqih. DKPP menilai tindakan Teradu meminta KPU Kota Manado melaksanakan rapat pleno ulang untuk memastikan validitas dan integritas hasil pemilu pada TPS 19 Kelurahan Dendengan Dalam dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang oleh Christiana V Pusung 16 Mei 2019, terungkap fakta pada tanggal 17 Mei 2019 Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Manado lainnya telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan meregister laporan dengan Nomor 12/RE.LP/PL/Kota/25.01/V/2019. Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan tahap pertama Sentra Gakkumdu dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 04/BA/SG1/BWSL 25.01/V/2019 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena alat bukti tidak relevan sehingga penanganan laporan dihentikan dan diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Manado. DKPP berpendapat tindakan Teradu menerima laporan, melakukan kajian dan mengumumkan hasilnya kepada publik telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Marwan M. Kawinda selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Manado; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir