III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 305/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-
V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 November 2015 terjadi demonstrasi dari pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud di Kantor KPU
Kota Manado Jam 13.00 WITA;
2. Bahwa Pendemo menuntut KPU Kota Manado untuk menetapkan kembali Jimmy
Rimba Rogi sebagai Pasangan Calon setelah sebelumnya dinyatakana tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Kota Manado oleh KPU Kota Manado pada
tanggal 12 November 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 237/Kpts/KPU-MDO-
023/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado
Tahun 2015;
3. Bahwa hanya kurang lebih satu jam sejak demonstrasi dimulai, Teradu berinisiatif
menghubungi salah satu staf yaitu Kasubag Teknis atas nama Reynold Runtu
untuk menuju ke Kantor KPU Kota Manado dan memfasilitasi pembuatan Draf
Berita Acara Pleno tentang penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon
Walikota Manado;
4. Bahwa Teradu telah membuat Draft Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
huruf c bersama staf dengan tidak melibatkan 4 orang komisioner lainnya;
5. Bahwa pada pukul 16.00 WITA atau kurang lebih 3 jam sejak dimulainya
demonstrasi, Teradu tiba-tiba mengeluarkan Draf Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan menyerahkan kepada pimpinan Demonstrasi untuk
dibaca dan dikoreksi. Teradu tidak menyerahkan Draft Berita Acara tersebut kepada
Komisioner lainnya;
6. Bahwa setelah Berita Acara dikoreksi oleh Pimpinan Demonstrasi, Teradu
dihadapan perwakilan massa pendemo menandatangani Berita Acara KPU Kota
Manado Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015 tentang Rapat Pleno Penetapan Kembali
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015
kemudian diikuti oleh 4 orang komisioner lainnya;
7. Bahwa Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015 tentang
Rapat Pleno Penetapan Kembali Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Manado Tahun 2015 langsung ditindaklanjuti oleh Teradu dengan
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 238/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Manado Nomor
237/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
8. Bahwa berdasarkan pengakuan 4 orang Komisioner lainnya dalam klarifikasi yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Teradu secara
lisan menyampaikan kepada perwakilan demonstrasi bahwa Berita Acara tersebut
sah apabila ditandatangani oleh 3 Komisioner. Pernyataan tersebut secara
psikologis membuat Komisioner lainnya merasa tertekan, sehingga kemudian
terpaksa ikut menandatangani Berita Acara KPU Kota Manado Nomor
40/BA/PILWAKO/XI/2015 tentang Rapat Pleno Penetapan Kembali Pasangan Calon
Nomor Urut 2 atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015;
9. Bahwa pleno Penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado
pada tanggal 19 November 2015 tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya,
karena 4 orang Komisioner lainnya tidak pernah menerima undangan pleno;
10. Bahwa Teradu secara sendiri telah merencanakan Pleno tanpa persetujuan dari
Komisioner lainnya;
11. Bahwa Teradu tidak pernah meminta pertimbangan hukum atau melakukan
konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan penetapan kembali
Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015;
12. Bahwa pada saat klarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait tindakan yang
dilakukan oleh Teradu, secara sadar Teradu mengatakan bahwa melakukan
tindakan tersebut tidak dibawah tekanan massa pendemo, namun karena
keyakinan Teradu sendiri didasarkan pada Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang merehabilitasi Teradu terkait dengan Pengaduan yang
berhubungan dengan status pencalonan Jimmy Rimba Rogi;
13. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu sesungguhnya telah diberikan sanksi
oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara berupa Pemberhentian Sementara sebagai anggota
KPU Kota Manado dan Pemberhentian dalam jabatan sebagai Ketua KPU Kota
Manado, namun Teradu tidak mempunyai itikad baik yaitu dengan memperbaiki
perilakunya, justru Teradu sempat diusulkan menjadi saksi oleh Pasangan Calon
Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud melalui kuasa hukumnya dalam sidang
sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, walaupun kemudian
tidak diterima oleh Majelis Pemeriksa Perkara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 VCD (VideoCompact Disc);
P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi KPU Kota Manado oleh KPU Provinsi Sulawesi
Utara, tertanggal 20 November 2015;
P-3 Fotokopi Berita Acara Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015, tentang Rapat Pleno
Penetapan Kembali Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) An. Jimmy Rimba Rogi Dan
Bobby Daud Sebagai Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Manado
Tahun 2015;
P-4 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 238/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado Nomor 237/Kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015, tertanggal 19
November 2015;
P-5 Fotokopi surat pertanggungan jawaban atas penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi
sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 20 September 2015;
P-7 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 51/Kpts/KPU-Prov-
023/2015 tentang pemberhentian sementara dan peringatan tertulis anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado, tertanggal 24 November 2015;
P-8 FotokopiKeputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 50/Kpts-Prov-023/2015
tentang pemberhentian dalam jabatan sebagai Ketua KPU Kota Manado, tertanggal
24 November 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 4 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar terjadi demonstrasi di KPU Kota Manado. Demonstrasi tersebut
mengakibatkan perusakan rumah salah satu anggota KPU Kota Manado atas nama
Romi Poli. Situasi mencekam terus terjadi. Massa menggelar demo. Gangguan
keamanan tersebut menyebabkan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengambil
kebijakan untuk menerapkan situasi siaga satu. Pihak Kepolisian menilai Kota
Manado dalam keadaan darurat, sehingga anggota KPU Kota Manado dalam
pengawalan;
2. Bahwa Pasangan Calon Jimmy Rimba Rogi sudah melaksanakan kampanye tatap
muka sebanyak 41 kali sejak dimulainya kampanye pada 27 Agustus 2015, dan
harus di TMS tanggal 12 November 2015. Hal ini di luar tahapan, program, dan
jadwal Pilihan Kepala Daerah 2015, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015. Terbukti Pilihan Kepala Daerah ditunda pelaksanaannya melalui Putusan PT
TUN Makassar dan diadakan Pilihan Kepala Daerah susulan pada 17 Februari
2016. Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu di luar tahapan, implikasinya
Pilihan Kepala Daerah Kota Manado tertunda pelaksanaanya;
3. Bahwa tidak benar Teradu berinisiatif sendiri menghubungi staf dan menyiapkan
Draf Berita Acara penetapan kembali tanpa diketahui Anggota KPU Kota Manado
yang lain, dan Teradu tiba-tiba mengeluarkan Draf Berita Acara dan menunjukkan
kepada pimpinan demo, kemudian juga penetapan pleno kembali untuk Jimmy
Rimba Rogi tidak pernah diagendakan oleh Anggota KPU Kota Manado sebelumnya,
dan merupakan inisiatif Teradu. Kronologis tanggal 18 November 2015, 5 (lima)
anggota KPU Kota Manado berada di Jakarta mendengarkan Putusan DKPP, dan
Putusannya adalah rehabilitas, kemudian kembali ke Kota Manado tanggal 19
November 2015, sebelumnya semua sepakat untuk datang ke kantor KPU Kota
Manado untuk menerima para pendemo, semua terjadi secara spontan, karena
proses yang terjadi diikuti secara seksama oleh Teradu dan anggota KPU Kota
Manado lainnya. Tidak benar Teradu berinisiatif sendiri, tanpa diketahui anggota
yang lain;
4. Bahwa tidak benar Teradu mengeluarkan Draf Berita Acara, karena dalam
prosesnya, kelima anggota KPU Kota Manado hadir dan menandatangani Berita
Acara tersebut;
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan hal tersebut
bukan karena tekanan para Pendemo, tetapi berdasarkan Keputusan DKPP Nomor
34/DKPP-PKE-IV/2015. Teradu dengan anggota KPU Kota Manado berada dalam
tekanan, sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu.
Saat itu direkam oleh Pengadu, tetapi bukti rekaman tidak ada pada Teradu.
Sunday Rompas menyatakan dalam tekanan, Amrain Razak menyatakan dalam
tekanan, Jusuf Wowor menyatakan jarak antara komisioner dan pendemo sangat
dekat dan kita seperti disandera selama 5 (lima) jam, Romi Poli tidak ada saat
klarifikasi, karena mengikuti bimtek di luar daerah;
6. Bahwa benar, Keputusan DKPP mengikat secara etik personal, tetapi yang digali
secara substansif dalam persidangan menyangkut Pasangan Calon Jimmy Rimba
Rogi, terkait Putusan DKPP kepada anggota KPU Kota Manado dengan Putusan
rehabilitasi, membuktikan sebagai Penyelenggara yang berintegritas. Pada situasi
darurat memberi inspirasi bagi Teradu dalam konsideran Surat Keputusan pada
bagian "memperhatikan" Putusan DKPP. Jadi tidak benar Putusan DKPP didalilkan
Pengadu dijadikan dasar hukum oleh Teradu dalam pembuatan Surat Keputusan,
sebab dasar hukum dalam Surat Keputusan terdapat pada bagian "mengingat"
sebagai landasan yuridis, sedangkan bagian "memperhatikan" sebagai landasan
sosiologis etik sebagaimana Surat Keputusan yang dibuat Teradu;
7. Bahwa dalam situasi yang tidak normal, Teradu mengakui terdapat kekhilafan
sebagai manusia biasa, tetapi tidak ada motif sedikitpun untuk berpihak kepada
Pasangan Calon tertentu;
8. Bahwa pemberhentian sementara Teradu merupakan tindakan sewenang-wenang,
melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
Pasal 28 ayat (1) "Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten
Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf a, b, c, f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. Pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim
Kampanye, Masyarakat dan pemilih dan/atau
b. Rekomendasi dari DPR
Ayat (2) "dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu),
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan DKPP.
Ayat (3) "dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 29 ayat (1) "anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. Menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih
b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. Memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 3
9. Bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pengadu dengan
mengeluarkan SK Nomor 51/Kpts/KPU-Prov-023/2015, bertentangan dengan
hukum, karena mengambil alih kewenangan DKPP;
10. Bahwa tindakan sewenang-wenang tersebut, dilanjutkan dengan melakukan
pemberhentian jabatan sebagai Ketua KPU Kota Manado secara permanen, dan
serta merta mengangkat Jusuf Wowor sebagai Ketua KPU Kota Manado secara
definitif. Tindakan tersebut bertentangan dengan asas pemerintahan. Seharusnya
yang dilakukan Pengadu adalah mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), karena
Teradu diberhentikan sementara. Semua tindakan Pengadu memberi dampak sosial
dan psikologis bagi Teradu dan keluarga;
11. Bahwa Teradu diaktifkan kembali sebagai komisioner oleh Pengadu berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-023/2015. Teradu diperintahkan untuk
melaksanakan Pilihan Kepala Daerah susulan Kota Manado pada 17 Februari 2016
dan berhasil dengan baik.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Foto pengrusakan rumah salah satu anggota KPU Kota Manado;
T-2 Fotokopi berita online manadoterkini.com, Suhu Politik Memanas Siaga Satu,
Kapolda Perintah Tembak Ditempat, tertanggal 8 November 2015;
T-3 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
T-4 Fotokopi Perubahan Keputusan KPU Kota Manado Nomor: 01/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun
2015, tertanggal 20 Januari 2016;
T-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 40/BA/ PILWAKO/XI/2015, Tentang Rapat Pleno
Penetapan Kembali Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) An. Jimmy Rimba Rogi
Dan Bobby Daud Sebagai Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota
Manado Tahun 2015, tertanggal 19 November 2015;
T-6 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Nomor 238/Kpts/KPU-
MDO-23/PILWAKO/2015, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado Nomor 237/Kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015,
tertanggal 19 November 2015;
T-7 Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
T-8 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor
51/Kpts/KPU-Prov-023/2015, Tentang Pemberhentian Sementara Dan Peringatan
Tertulis Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, tertanggal 24 November
2015;
T-9 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor
50/Kpts/KPU-Prov-023/2015, Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Sebagai
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, tertanggal 24 November 2015;
T-10 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor
57/Kpts/KPU-Prov-023/2015, Tentang Pengaktifan Kembali Eugenius Paransi,
SH., MH, Sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, tertanggal 23
Desember 2015;
T-11 Fotokopi Berita Acara Nomor 15/BA/PILWAKO/II/2016, Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Walikota Dan Wakil WaliKota Kota Manado Tahun 2015, tertanggal 26 Februari
2016;
T-12 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 58/Kpts/KPU-
Mdo-23/PILWAKO/2016, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Manado
Tahun 2015, tertanggal 26 Februari 2016.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi atas nama Reynold Runtu,
selaku Kasubag Teknis KPU Kota Manado pada Sidang DKPP tanggal 7 April 2016, sebagai
berikut:
Reynold Runtu
• Kebetulan ada tugas di Makassar, kira kira jam 2 mendarat di manado, saya
mendapat telepon utnuk datang disekrtariat. Saya datang ke Sekretariat KPU Kota
Manado. Saya melihat banyak sekali massa, saya tidak mengetahui yang sedang
terjadi. Saya langsung masuk ke Sekretariat. Di dalam aula sudah ada pihak
Kepolisian dan masyarakat.
• Saya langsung ke aula, karena di Sekretariat tidak ada staf yang hadir, mungkin
mereka ketakutan karena ada demo, mereka langsung pulang. Saya diperintahkan
untuk mengambil komputer dan print. Saya perintahkan security untuk membawa
komputer dan print ke ruang aula. Saya awalnya belum tahu akan disuruh apa?
Saya aktifkan komputer dan buka file word. Pada waktu awal, saya diperintahkan
membuat berita acara, saya copy paste dari Berita Acara sebelumnya supaya
formatnya sama, kemudian baru saya edit isinya. Di situ ada Ketua KPU Kota
Manado, meminta untuk membuat Berita Acara. Saya ketik, dari nomor kemudian
dikosongkan, tahun, dan belum ada judul. Saya langsung masuk ke bagian ke tiga,
untuk masuk ke isi, dansebelum masuk ke isi Berita Acara. Sayabertanya kepada
komisioner apa yang dibuat? hadir Ketua KPU Kota Manado dan anggota yang
lain.Semua hadir, saya sebagai Kasubag Teknis, maka saya berkoordinasi dengan
Divisi Teknis, yaitu Romi Poli terkait hal yang akan dikerjakan, tetapi Ketua Divisi
Teknis tidak mengetahui hal tersebut.
• Saya bertanyakepada Ketua KPU Kota Manado mengenai hal yang akan dibuat,
kemudian Teradu memerintahkan untuk mengetik Berita Acara. Saya masuk pada
bagian isi.Saya tidak mengetahui apapun. Saya hanya dibimbing oleh Ketua KPU
Manado. Berbeda dengan Berita Acara yang dibuat sebelumnya, biasanya memang
sudah ada Draf dan coretan, tinggal kami selaku Sekretariat mengisi. Kami hanya
melengkapi dalam isi Berita Acara, kalaupun ada Pasal dan Peraturan KPU, kami
hanya tinggal menyesuaikan, karena kemarin mendadak, kami meminta panduan,
kemudian dalam memandu, juga dihadiri anggota yang lain.
• Saya bertanya kepada Ketua Divisi, tetapi Ketua Divisi tidak mengetahui yang akan
dibuat. Setelah selesai diketik kemudian di print.Hasil ketikan yang saya buat,
kemudian saya tunjukkan kepada para anggota KPU Kota Manado. Saya letakkan di
meja, kemudian satu perwakilan dari pendemo meminta untuk membaca hasil
ketikan Berita Acara, dan didengarkan oleh massa dan anggota KPU Kota Manado.
Setelah itu diletakkan di meja di depan anggota KPU Kota Manado. Teradu
menandatangani Berita Acara, selanjutnya diberikan kepada anggota lain. Romi Poli
tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara, kemudian diberikan kepada
Sunday Rompas, Amrain Razak. Saya melihat kondisi saat itu, meskipun saya
bukan merupakan objek dari pendemo. Saya tidak dapat berkomentar mengenai
perasaan tertekan atau apa. Saya hanya melihat pendemo memohon kepada
anggota KPU Kota Manado, untuk menandatangani Berita Acara.Pendemo ada yang
menangis.Ada Pendemo yang memakai sorban meminta Amrain Razak untuk segera
menandatangani Berita Acara.Saya tidak memperhatikan lagi apakah Berita Acara
tersebut selanjutnya ditandatangani, karena saya mencari tisu untuk mengeringkan
badan, kerumunan massa banyak di dalam aula KPU Kota Manado, sehingga
membuat ruangan menjadi gerah. Saya menganggap tugas mengetik sudah selesai,
badan saya juga basah oleh keringat, sehingga saya tidak memperhatikan lagi.Hasil
ketikan saya diambil, saya hanya melihat anggota KPU Kota Manado berangkat ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dikawal oleh Kepolisian, seluruh anggota
hadir.saya tidak tahu kejadian yang terjadi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
• Teradu memerintahkan saya membuat berita acara, saya berkoordinasi dengan
Romi Poli.
• Romi Poli mengatakan kita tidak tahu yang apa yang dibikin, tidak ada arahan dari
Ketua Divisi. Saya langsung berkonsultasi dengan Ketua. Saya dan Ketua yang
merumuskan Draf Berita Acara, saya print saya letakkan di meja di depan para
komisioner (sebanyak 1 lembar). Saya tidak bicara apapun karena tugas selesai. Ada
permintaan dari pendemo untuk membaca isi, permintaan ditujukan kepada
komisioner, yang mengijinkan pendemo membaca adalah Teradu, dan
mempersilakan Pendemo membaca dengan mengeluarkan suara. Teradu tanpa
persetujuan anggota lain, mempersilakan pendemo yang ingin membaca Berita
Acara. Semua mendengar terhadap yang dibacakan. Setelah membacakan Berita
Acara, kemudian Pendemo meletakkan Berita Acara tersebut di meja.Berita Acara
kemudian diambil Teradu. Teradu membaca tanpa mengeluarkan suara, karena
setelah saya ketik, Teradu belum sempat untuk membaca Berita Acara tersebut,
karena terlebih dulu ada permintaan dari Pendemo untuk membaca Berita Acara.
• Pembuatan draf bukan inisiatif saya, saya hanya menjalankan perintah atasan.
• Ruang aula kecil di KPU Kota Manado, situasi tertekan untuk semua anggota KPU
Kota Manado karena banyaknya pendemo. Saat tugas saya selesai, saya keluar dan
melihat anggota KPU Kota Manado naik mobil polisi, dicegat Pendemo dan tidak
diperkenankan keluar dari kantor KPU Kota Manado. Bahkan ada pendemo yang
tidur di depan mobil.
• Menurut Saksi semua mempunyai peran untuk menyuruh saksi membuat draf,
tidak hanya Ketua Divisi Teknis saja. Saya diminta hanya untuk mengetik saja,
tidak mengetahui untuk membuat draf.
• Anggota KPU Kota Manado lainnya hanya diam saja, tidak menyatakan keberatan
terkait isi Berita Acara yang disusun.
• Romi Poli selain Divisi Teknis, juga selaku Divisi Hukum. Aspek untuk isi
pembuatan yang mengandung hukum adalah tanggung jawab dari divisi hukum.
Tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan kepada divisi. Semua terlibat.
Pembuatan draf dihadapan komisioner lain, tetapi intensif hanya saya dan Teradu.
• Ketika saya berdiskusi dengan Teradu mengenai hal yang akan diketik, anggota
yang lain mengetahuinya, tetapi hanya diam saja.
• Waktu pindah ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara naik mobil Kapolres dan satu lagi
ada mobil double cabin.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Kota
Manado pada tanggal 4 April 2016, sebagai berikut:
KPU Kota Manado
Romi Poli
• Terkait draf benar disusun sendiri oleh Teradu, tanpa melibatkan anggota lain.
• Pokok aduan pengadu sesuai dengan yang dialami anggota KPU Kota Manado. Pada
saat itu sekitar jam 15.00 WITA yang pertama kali menandatangani adalah Teradu,
setelah itu ditandatangani oleh Amrain Razak, saat itu masih di kantor KPU Kota
Manado. Baru malam hari jam 20.00 WITA, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, saya, Jusuf Wowor, Sunday Rompas, menandatangani. Pada waktu massa
memang banyak, saya menyarankan kepada teman-teman untuk tidak
menandatangani terlebih dahulu sebelum diatas jam 18.00 WITA. Dengan harapan
demo sudah dibubarkan oleh pihak Kepolisian, tetapi sampai jam 18.00 WITA, demo
tidak dibubarkan oleh pihak Kepolisian. Para pendemo tetap mendesak kami untuk
menandatangani, saya meminta kepada Kapolres untuk dibawa ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara. Kita tiba di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekitar jam 20.00
WITA. Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak ada di tempat. Pendemo tetap
mengikuti kami, di jalan depan. Rumah saya yang dihancurkan. Pada jam 20.00
WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, di saat situasi tidak bisa dihindari
lagi, kami menandatangani Berita Acara tersebut.
• Pada saat itu di skors, kami ke ruangan Ketua, setelah itu kita keluar dari ruang
Ketua dan menuju ruang rapat, setelah selesai rapat, kami dipanggil ke ruang
rapat, saat kami duduk tiba tiba sudah ada draf. Teradu secara tiba-tiba langsung
membacakan Draf Berita Acara.
• Sudah ada draf, dan dibacakan, setelah itu Teradu langsung ke depan
menandatangani, baru disodorkan ke anggota yang lain untuk ditandatangani.
Amrain Razak menandatangani, Sunday Rompas tidak akan menandatangani, kami
bertiga sepakat tidak mau menandatangani, karena dasar hukum tidak sesuai.
Para Pendemo sudah berorasi mengenai saya, Sunday Rompas, dan Jusuf Wowor,
karena tidak mau menandatangani, mereka mengintimidasi.
• Demo diterima kami berlima, pada saat kami keluar dari ruang Ketua, Teradu
sedang berdiskusi dengan Kasubag Teknis atas nama Reynold Runtu. Baru diprint
berita acara.
• Draf boleh dibuat secara sepihak tetapi persetujuan tetap harus berdasarkan semua
pihak (seluruh pihak terkait menyatakan draf boleh dibuat secara sepihak)
• Tidak patut seorang Ketua melakukan pleno sendiri, dan mengarahkan kami untuk
menandatangani Berita Acara. Kami mempunyai sekretariat di KPU Kota Manado,
sehingga kita yang mengarahkan mereka membuat Berita Acara.
• Saya sebagai bagian teknis, hadir, tetapi tidak ada pembicaraan terkait meloloskan
Jimmy Rimba Rogi.
• Substansi Pendemo saat itu tidak meminta Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat,
mereka hanya menanyakan nasib dari Bobby Daud, kami sudah bersurat kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tetapi belum mendapat jawaban, maka kami
menanyakan status Bobby Daud ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tetapi dari
KPU Kota Manado sudah ada Berita Acara yang meng MS kan Jimmy Rimba Rogi,
tanpa sepengetahuan kami. Sudah 2 (dua) kali kami melakukan dialog dengan
pendemo, pada diskusi pertama belum ada permintaan untuk meng MS kan Jimmy
Rimba Rogi, pada diskusi ke dua baru ada permintaan tersebut.
• Pada saat di kantor KPU Kota Manado, Ketua meminta untuk menandatangani.
Setelah Draf selesai dibuat Ketua membacakan di depan massa, kemudian ditaruh
di meja untuk ditandatangani, dan meminta pertanggungjawaban satu persatu
untuk menandatangani. Ketua tidak mewajibkan untuk menandatangani.
• Membenarkan keterangan Reynold Runtu, pada saat bertanya mengenai hal yang
akan dibuat, saya menolak dan menjawab tidak tahu hal yang akan dibuat, karena
memang tidak ada pembicaraan pembuatan Berita Acara. Saya menolak untuk
membuat Berita Acara.
Jusuf Wowor
• Penyampaian Pengadu mengenai Draf Berita Acara memang benar, kami tidak
dilibatkan dalam pembuatan Draf Berita Acara
• Benar disandera pendemo 5 jam, karena disandera karena tanda tangan. Kami
bertiga bertandatangan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi utara sekitar jam 20.00
WITA. Pendemo ada di luar kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tetapi ada juga
yang di dalam.
• Ketua tidak boleh membuat Draf secara sepihak, Draf adalah konsep.
• Ketua meminta untuk menandatangani Berita Acara.
Sunday Rompas
• Saya Hanya melihat keterlibatan Teradu dan Kasubag Teknis dalam penyiapan Draf
Berita Acara. Memang dalam etos kerja kami, apabila berkaitan dengan teknis,
maka yang banyak mempersiapkan adalah Ketua dan Divisi Teknis, apabila data,
maka Ketua dan Divisi Data, baru kemudian dilakukan pembahasan bersama.
Waktu itu tidak ada proses pembahasan, seingat saya waktu itu, kami berempat
duduk di meja. Ketua dan Kasubag teknis duduk di depan mempersiapkan, lalu
disodorkan untuk ditandatangani, karena secara logika kami tidak setuju maka
kami tidak menandatangani. Saya melakukannya 45 jam kemudian, karena ingin
berkelit dengan pendemo, tetapi sampai jam 20.00 WITA masih ada pendemo, dan
kami merasa terancam, akhirnya kami menandatangani.
• Benar dalam keadaan tertekan.
• Biasanya setiap Draf diparaf oleh semua komisioner, baru terakhir ditindaklanjuti
dengan tanda tangan. Berita Acara terakhir tidak layak untuk ditandatangani.
• Tidak ada kesepakatan, ada percakapan tetapi tidak merubah TMS menjadi MS,
tidak ada pembicaraan pembuatan Draf Berita Acara.
• Untuk kesempatan pertama dikelilingi pendemo, tetapi tetap menolak pendemo.
• Hanya menawarkan untuk tanda tangan tidak ada tekanan dari Ketua.
Amrain Razak
• Benar yang disampaikan oleh Pengadu, termasuk yang disampaikan oleh Pihak
Terkait. Saya orang kedua yang menandatangani, di Kantor KPU Kota Manado,
memang keadaan mencekam, di ruangan KPU Kota Manado sudah banyak orang.
Massa mencari saya karena disebut penghianat, bahkan di media massa, saya juga
disebut penghianat. Memang dalam situasi yang tidak normal, saya bertandatangan
di situ.
• Berita acara itu di luar perkiraan kami, kami sepakat untuk ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara untuk menyelesaikan masalah ini bersama dengan pendemo,
ternyata sudah ada Kasubag Teknis, dan ada Berita Acara. Pada waktu ada demo
saya berada di luar, Kasat Intel menelepon saya dan meminta untuk datang karena
tidak akan selesai sebelum saya datang, saya tidak sempat membaca draf, karena
situasi terdesak, sebelum ditelepon saya masih bersama salah satu intel.
• Pendemo yang menekan.
• Seperti yang sebelumnya, Putusan yang kami keluarkan semuanya bertandatangan.
Tidak ada pembahasan mengenai berita acara, yang ada pada saat itu adalah kita
bersama-sama pendemo ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
• Saya dipaksa untuk menandatangani Berita Acara di KPU Kota Manado. Saya
keluar dari ruangan Ketua, tiba-tiba sudah ada draf di meja. Ada Kasubag dan
Ketua yang membuat Draf Berita Acara.
• Tidak ada tekanan dari Ketua, hanya meminta untuk menandatangani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
telah membuat Draf Berita Acara Penetapan Kembali Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua)
atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sebagai Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Manado Tahun 2015 bersama staf, tanpa melibatkan 4 anggota lainnya.
Teradu tiba-tiba mengeluarkan Draf Berita Acara tersebut dan menyerahkan kepada
pimpinan Demonstrasi untuk dibaca dan dikoreksi, tanpa menyerahkan terlebih dahulu
kepada anggota lain. Teradu dihadapan perwakilan massa pendemo menandatangani
Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015 dengan diikuti anggota
lainnya. Teradu juga menyatakan kepada perwakilan pendemo bahwa Berita Acara Nomor
40/BA/PILWAKO/XI/2015 sah apabila ditandatangani oleh 3 anggota KPU Kota Manado.
Pernyataan tersebut secara psikologis membuat anggota lainnya merasa tertekan sehingga
terpaksa ikut menandatangani Berita Acara tersebut.Teradu melakukan tindakan tersebut,
bukan karena tekanan para pendemo, melainkan keyakinan Teradu berdasarkan Putusan
DKPP. Teradu tidak pernah berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan
penetapan kembali Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015.
Teradu sempat diusulkan menjadi saksi oleh Pasangan Calon Jimmy Rimba Rogi dan
Bobby Daud melalui kuasa hukumnya dalam sidang sengketa di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar walaupun kemudian tidak diterima oleh Majelis Pemeriksa
Perkara.
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Teradu menjawab bahwa tidak benar berinisiatif sendiri
menghubungi staf dan menyiapkan Draf Berita Acara penetapan kembali tanpa diketahui
Anggota KPU Kota Manado yang lain, dan menunjukkan Draf Berita Acara kepada
pimpinan demonstrasi. Teradu menerangkan tidak benar pleno penetapan Jimmy Rimba
Rogi tidak pernah diagendakan oleh Anggota KPU Kota Manado sebelumnya, dan
merupakan inisiatif Teradu. Teradu menerangkan pada 19 November 2015, setelah
mendengarkan Putusan DKPP di Jakarta, kemudian kembali ke Kota Manado, semua
sepakat untuk datang ke kantor KPU Kota Manado dan menerima para pendemo, semua
terjadi secara spontan. Proses yang terjadi diikuti secara seksama oleh anggota KPU Kota
Manado.Teradu menerangkan tidak benar Teradu menunjukkan Draf Berita Acara, karena
dalam prosesnya, kelima anggota KPU Kota Manado hadir dan menandatangani Berita
Acara tersebut. Teradu melakukan hal tersebut dilakukan dalam tekanan.Teradu
mengakui terdapat kekhilafan sebagai manusia biasa, tetapi tidak ada motif sedikitpun
untuk berpihak kepada Pasangan Calon tertentu. Teradu menerangkan tidak benar
menjadikan Putusan DKPP sebagai dalil dan dasar hukum bagi Teradu dalam pembuatan
Surat Keputusan, sebab dasar hukum dalam Surat Keputusan terdapat pada bagian
"mengingat" sebagai landasan yuridis, sedangkan bagian "memperhatikan" sebagai
landasan sosiologis etik sebagaimana Surat Keputusan yang dibuat Teradu, sama sekali
tidak menyinggung Putusan DKPP. Teradu menerangkan tidak pernah hadir sebagai saksi
oleh Pasangan Calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud dalam sidang sengketa di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar walaupun ada permintaan terkait hal
tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,Teradu mengakui melakukan rapat pleno di
hadapan para Pendemo, yang seharusnya dilakukan secara tertutup, dan hanya dihadiri
oleh anggota KPU Kota Manado. Teradu juga memanggil Reynold Runtu selaku Kepala Sub
Bagian teknis KPU Kota Manado, untuk mengetik penyusunan Draf Berita Acara
Penetapan Kembali Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Jimmy Rimba Rogi dan
Bobby Daud sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015.
Teradu mengakui tidak tidak sempat melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Utara karena berada dalam keadaan tertekan. Meskipun tindakan tersebut tidak disetujui
oleh anggota KPU Manado yang lain, Teradu tetap berusaha menyelesaikan penyusunan
Draf Berita Acara. Teradu mengakui semua tindakan tersebut dilakukan secara spontan,
serta disaksikan oleh pendemo dan anggota KPU Kota Manado yang lain, dan semata-mata
karena adanya tekanan dari para Pendemo. Teradu juga mempersilahkan perwakilan
Pendemo atas nama Ruby Rumpesak untuk mengambil dan membaca Draf Berita Acara di
hadapan para Pendemo. Teradu juga mengakui menandatangani Berita Acara KPU Kota
Manado Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015 di hadapan para pendemo dan anggota lainnya.
Teradu juga telah menawarkan anggota lain untuk menandatangani Berita Acara tersebut.
Tindakan Teradu telah mengoyak kemandirian, ketertiban, kehormatan, dan kewibawaan
lembaga penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
seharusnya mampu untuk berpikir jernih dalam tekanan saat memutuskan hal yang
bersifat krusial. Apalagi dalam hal jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Manado pada saat
itu, Teradu seharusnya mampu untuk mengendalikan situasi, sehingga tekanan tersebut
tidak mempengaruhi dirinya dan anggota lain selaku Penyelenggara Pemilu dalam
mengambil keputusan. Tindakan Teradu menandatangani dan menawarkan kepada
anggota KPU Kota Manado lain, di hadapan para pendemo untuk ikut menandatangani
Berita Acara Nomor 40/BA/PILWAKO/XI/2015, sungguh tidak dapat dibenarkan, karena
dalam situasi yang tertekan tidak sepatutnya seorang Ketua mempengaruhi anggotanya
untuk mengambil keputusan yang salah. Sesuai ketentuan, penetapan Pasangan Calon
dilakukan dalam rapat tertutup sehingga berlangsung bebas dan tanpa tekanan. Namun
Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua dengan niat sadar dan sengaja justru membuat
rapat terbuka di hadapan para pengunjuk rasa dari bakal Pasangan Calon Jimmy Rimba
Rogi dan Bobby Daud. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menghilangkan kewibawaan dan membuat Teradu dan Komisioner
lainnya berada dalam posisi yang dapat ditekan dan diatur. Seharusnya sebagai aparatus
negara situasi demikian harus dihindari bahkan bila perlu dilawan dengan penuh
ketegasan dan kewibawaan. Tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) terkait
Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, telah melanggar asas mandiri,
kepastian hukum, tertib, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 huruf a, d, e, h, i, dan j, serta Pasal 7 huruf a, b, c, d, Pasal 8 huruf
b, Pasal 9 huruf b, c, f, Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf a, c, Pasal 15 huruf d, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1, Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.