III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 23-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-
PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Pemberi Kuasa menandatangani Surat
Kuasa Khusus di Kantor LBH Parimo, dengan maksud untuk mendampingi
membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa, atas ketidak puasan
pemberi kuasa terhadap proses dan hasil seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah Tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 27
November sampai dengan 22 Desember Tahun 2019;
2. Bahwa dalam proses seleksi berlangsung hingga diumumkannya nama-nama yang
diluluskan Oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Pihak Kami Telah
Mengirimkan Surat Somasi 3X24 Jam Tertanggal 23 Desember Tahun 2019 Di
Kantor Bawaslu Jalan Kampali (Jalur Dua Kompleks Perkantoran) Di Parigi,
Dengan Maksud Bahwa Bawaslu Dapat Mengindahkan Surat Somasi Tersebut,
Namun Hingga Waktu 3x24 Jam Berakhir Pihak Bawaslu Tidak Memiliki Iktikad
Baik Untuk Mengklarifikasi Secara Profesional Atas Surat Somasi Tersebut Dan
Terkesan Mengabaikan Atas Adanya Dugaan Pelanggaran Yang Dimaksud;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tidak dindahkannya Surat Somasi dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong yang hingga sampai pada proses
pengambilan sumpah ataupun pelantikan secara kolektif yang telah telaksanakan
terdapat pula Nama-Nama yang diduga cacat hukum administrasi, untuk itu LBH
Parigi Moutong berpendapat bahwa Bawaslu telah melakukan Perbutan Melawan
Hukum (PMH), karena itu pula terdapat beberapa perundang-undang dan
peraturan yang berlaku yang dilanggar yakni :
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota;
5. Pasal 117 huruf (j) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
6. Bagian V Proses Pembentukan, persyaratan huruf (a) : angka 4, 10, 12, 15 dan 18
Keputusan Bawaslu RI Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; dan
7. Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a,
c, dan d, Pasal 12 huruf b dan e, Pasal 13 huruf a, b dan c, Pasal 15 huruf a, b, c,
d, f, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d, Pasal 19 huruf a, b c, d dan f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
8. Bahwa atas adanya dugaan permasalahan tersebut di atas, dan tidak
profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam mengkalrifikasi
permasalahan pelanggaran rekrutmen tersebut, maka dengan ini kami
menyampaikan Nama-Nama Panwascam yang dinyatakan lulus, dan telah
dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan, padahal sesunggunya nama-nama
yang terlantik tersebut, kesemuanya bermasalah secara administrasi, dengan itu
kami sebutkan namanya sebagai berikut :
9. Bahwa di Kecamatan Moutong terdapat Nama Asman, S.Pd.I (Terlantik) yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Yayasan
Alkhairaat Pusat Palu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Nomor : 096/Kk.22.09/PP.02.3/01/2020 tertanggal 13 Januari
2020 di parigi dan yang bersangkutan pun menjabat sebagai Penyuluh Agama
Islam Non PNS periode 2020 s/d 2024, serta yang bersangkutan tidak pernah
mengundurkan diri dari jabatan tersebut berdasarkan surat keterangan Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong nomor :
B.070/KK.22.9/BA.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020 di parigi;--------
10. Bahwa di Kecamatan Taopa terdapat Nama Ilham Akbar, SH (Terlantik ) yang
bersangkutan diduga telah berafiliasi (bertindak sebagai Saksi) dengan salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Pasangan Erwin Burase dan
Rahmawati pada Pilkada tahun 2018 di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan Bolano yang diselenggarakan
Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bolano di Kantor Kecamatan Bolano, dengan
dasar bukti dokumentasi dan keterangan Saksi-saksi Penyelenggara Pemilu yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PANWASCAM Periode 2017-2018 di bolano,
serta yang bersangkutan diduga masih menjabat sebagai Tim Pelaksana Inovasi
Desa (TPID) di kecamatan Taopa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
di desa taopa utara;
11. Bahwa di Kecamatan Bolano Lambunu terdapat Nama Dedah Tarsidah, SP
(Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah
Wanagading berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 095/Kk.22.09/PP.02.3/01/2020, tertanggal 13
Januari Tahun 2020 di parigi;
12. Bahwa di kecamatan Bolano Lambunu terdapat Nama Hasan Nasran (Terlantik),
yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS di
lingkup Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Bolano
Lambunu Periode 2020-2024, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan
permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut berdasarkan Surat
Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Nomor :
B.131/KK.22.9/BA.00/01/2020 teranggal 15 Januari 2020 di parigi;
13. Bahwa di Kecamatan Mepanga terdapat Nama Sofian, SP (Dinyatakan Lulus), yang
bersangkutan seorang Pegawai Negeri Sipil dan masih menduduki Jabatan
Pengawas (Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa) di kantor Camat Mepanga
berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong dengan Nomor : 821.23.45/2606/BKPSDM
dan dikuatkan surat keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 875.2/1984/BID.PIKA,
tertanggal 30 Desember 2019 di parigi, serta yang bersangkutan tidak pernah
mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut;--------------------
------
14. Bahwa di Kecamatan Palasa terdapat Nama Salim (Terlantik), yang bersangkutan
seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih Aktif di lingkup Kementrian Agama (kantor
Urusan Agama) Kecamatan Palasa, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan
permohonan izin atau cuti untuk menjadi Panwascam kecamatan, berdasarkan
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi
Moutong dengan Nomor : B.069/KK.22.9/BA.00/01/2020, tertanggal 10 Januari
2020 di parigi;-------
15. Bahwa di Kecamatan Sidoan terdapat Nama Rahmadi, SP (Terlantik), yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Aktif
di desa Lado Kecamatan Sidoan sesuai masa berlaku SK Nomor : 01/Kpts-
KD.LADO-141/2019, teratanggal 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019, serta
yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Izin dan Pengunduran
diri dari jabatan kepada Kepala Desa Lado berdasarkan Surat Keterangan Kepala
Desa Lado Nomor : 010/KD.LADO/XII/2019 tertanggal 26 Desember 2019 di desa
Lado;--------
16. Bahwa di Kecamatan Toribulu terdapat Nama Zulkarnain, S.Pd (Terlantik), yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Pinotu Aktif berdasarkan
Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu Nomor : 09.145/I/2020 teranggal 13 Januari
2020 di pinotu dan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Izin
ataupun pengunduran diri dari jabatan tersebut sampai dengan diterbitkannya
Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu;------
17. Bahwa di Kecamatan Toribulu terdapat Nama Jamaludin (Terlantik), yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Tomoli
Selatan Aktif berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan Nomor :
568/6471.6/SKD/DTS/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020 di tomoli selatan dan
yang bersangkutan tidak pernah mengajukan Permohonan Izin ataupun
Pengunduran diri dari jabatan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat
Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan;--------
18. Bahwa di Kecamatan Ampibabo terdapat Nama Darfan, SH (Terlantik), yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkup
Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Ampibabo Periode 2020-
2024, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan
pengunduran diri dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala
Kantor Kementrian Agama Nomor : B.071/KK.22.9/BA.00/01/2020 teranggal 10
Januari 2020 di Parigi; dan---
19. Bahwa di Kecamatan Ampibabo terdapat Nama Fatmawati, S.I.Kom (Terlantik),
bahwa pada tanggal 19 November 2019 yang bersangkutan mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Permohanan Pengunduran
Diri terhitung 20 November 2019, dan surat permohonan tersebut baru mendapat
tanggapan Resmi Kepala Dinas Kominfo pada tanggal 14 Januari 2020 Nomor :
800/1.03/I/Diskominfo di parigi, namun nyatanya yang bersangkutan
melayangkan Surat izin kembali pada tanggal 23 Desember 2019 s/d Desember
2020 terhadap instansi yang sama untuk menjadi Panwascam Kecamatan Siniu,
dengan melihat bukti tiga surat tersebut kami menduga yang bersangkuatan telah
memanipulasi surat perrmohonan pengunduran diri yang bersangkutan, agar
dapat dikatakan telah berhenti di intansi terkait
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-16
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Kepala Desa Lado Kecamatan Sidoan;
3. Bukti P-3 : Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Parigi Moutong
4. Bukti P-4 : Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Parigi Moutong
5. Bukti P-5 : Surat Keterangan Kepala Desa Lado
6. Bukti P-6 : Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu
7. Bukti P-7 : Surat Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan
8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Kepala Dinas Kominfo
9. Bukti P-9 : Surat Permohonan Pengunduran Diri Fatamawati, S.I.Kom
10. Bukti P-10 : Surat Permohonan Izin Fatmawati, S.I.Kom menjadi
Panwascam;
11. Bukti P-11 : Jadwal Tahapan Seleksi Panwascam Kabupaten Parigi
Moutong;
12. Bukti P-12 : Pengumuman Hasil Tes tertulis dan Wawancara Panwascam
Se-Kabupataen Parigi Moutong
13. Bukti P-13 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara Penyuluh
Agama Islam Non PNS Kecamatan Moutong, Kecamatan
Bolano Lambunu dan Kecamatan Ampibabo
14. Bukti P-14 : Salinan Surat Somasi dari LBH Parimo;
15. Bukti P-15 : Dokumentasi rapat pleno PPK Kecamatan Bolano, Pada
Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018
di Kantor Kecamatan Bolano;
16. Bukti P-16 : Video Keterangan Kepala Desa Lado terkait status Kaur atas
nama Rahmadi, SP
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
Dalam hal ini selaku Teradu dalam Aduan Nomor 23-P/L-DKPP/II/2020, yang telah
Diregister Nomor 23-PKE-DKPP/II/2020, dengan ini menyampaikan jawaban atas
Aduan dalam aduan pengadu, yang disertai uraian dan fakta-fakta hukum sebagai
berikut
1. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 1, yang pada pokonya adalah ketidak
puasan Pengadu terhadap proses dan hasil seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah pada tahun 2020 yang Pihak Teradu selenggarakan pada tanggal
27 November sampai dengan 22 Desember tahun 2019. Mengenai dalil tersebut
Pihak Teradu menjawab sebagai berikut :
a. Bahwa dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong yang dimulai dengan tahapan
sosialisasi pada tanggal 6 s/d 12 November 2019 sampai dengan
pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 12 Desember 2019
kemudian dilanjutkan dengan tes on-line menggunakan aplikasi socrative dan
tes wawancara pada tanggal 13 -17 Desember 2019 telah sesuai Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; (Bukti T-01)
b. Bahwa Pihak Teradu dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020
telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan
dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 2, yang pada pokonya Pengadu
berkeberatan atas tindakan Pihak Teradu yang tidak mengindahkan surat somasi.
Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab sebagai berikut :
a. Bahwa dalam isi surat somasi (Peringatan Hukum) PERTAMA DAN TERAKHIR
yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III.
Setelah membaca secara teliti keseluruhan uraian yang disampaikan dalam
surat somasi tersebut (Bukti T-02), Pihak Teradu berpendapat bahwa tidak ada
kewajiban membalas surat somasi karena Pihak Teradu tidak melakukan
pelanggaran hukum dalam proses seleksi Panwascam pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Pihak Teradu telah
melaksanakan seleksi sesuai dengan Pedoman pelaksanaan pembentukan
Panwas Kecamatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku;
b. Bahwa dalam isi surat somasi angka 5 menyatakan Pihak Teradu dianggap
tidak terbuka dalam melakukan penilaian kelulusan ujian CAT (Computer
Assited Test)dan mengganggap bahwa dalam proses seleksi tertulis hanyalah
sebatas FORMALITAS BELAKA dan yang menentukan adalah hasil wawancara
semata. Terkait hal tersebut Pengadu menyampaikan asumsi dan prasangka
belaka tidak berdasar fakta hukum. Pihak Teradu menegaskan bahwa dalam
hal penilaian seleksi ujian CAT (Computer Assited Test) dan tes wawancara
telah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan
Tahun 2019; (Bukti T-03)
c. Bahwa dalam surat somasi angka 6 menyatakan Pihak Teradu diduga
melanggar ketentuan keterbukaan informasi Publik. Pihak Teradu menjawab
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
menyatakan Jenis Informasi Publik berdasarkan sifat terdiri atas huruf a
Informasi terbuka dan huruf b informasi yang dikecualikan. Dalam proses
seleksi Panwascam, ada informasi yang dikecualikan sesuai dengan Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi
Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan tertanggal 20
Desember 2019. Adapaun informasi yang dikecualikan sebagai berikut: (Bukti
T-04)
- Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri;
- Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan;
- Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota
Panwaslu Luar Negeri;
- Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota
Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan.
d. Bahwa Pengadu pernah memberitakan (berita On line Plano) Pihak Teradu
terkait dengan surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 23 Desember 2019
melalui berita On line Plano, mengenai hal tersebut Pihak Teradu memberikan
hak jawabnya terhadap pemberitaan tersebut melalui berita On line yang
sama. (Bukti T-05)
3. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 3, yang pada pokoknya Pihak Teradu
dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta melanggar
perundang – undangan yang berlaku. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu
menjawab sebagai berikut :
a. Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan proses seleksi Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakilwali Kota menjadi Undang-
Undang,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan
kedua tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu
serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2019 tertanggal 04
November 2019; Vide (Bukti T-01)
b. Bahwa dalam proses seleksi persyaratan sebagai calon anggota Panwas
Kecamatan telah sesuai dengan Pasal 117 huruf J Undang-Undang nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan telah sesuai Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2019 sebagaimana huruf a
angka 4, 10, 12, 15 dan 18;
c. Bahwa Pihak Teradu dalam proses seleksi Panwascam telah sesuai dengan
Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu sebagaimana dalam pasal 9 huruf a,
pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, pasal 12 huruf b dan huruf e, pasal 13
huruf a, huruf b dan huruf c, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf g dan huruf h, pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f. Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya Pihak Teradu dianggap tidak
professional dalam meloloskan nama – nama yang diduga tidak memenuhi syarat
adminstrasi pada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab bahwa Pihak Teradu telah
bersikap professional dalam melaksanakan proses seleksi Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dengan berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efesien dan
kepentingan umum dan telah melakukan pemeriksaan berkas semua
peserta/calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)
secara teliti hingga Pihak Teradu mengumumkan hasil seleksi admintrasi
termasuk nama-nama yang dimaksud oleh Pengadu;
5. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 5, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Asman, S.Pd.I masih menjabat sebagai Kepala
Madrasah Aliyah Lobu Gio Yayasan Alkhairaat Pusat Palu dan menjabat sebagai
penyuluh Agama Islam Non PNS, serta tidak pernah mengundurkan diri dari
jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara
tegas sebagai berikut :
a. Menurut keterangan saudara Asman, S.Pd.I bahwa Surat Keputusan masa
jabatannya sebagai sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Nomor: 731-
1/816/PBA/2016 telah berakhir pada tanggal 1 September 2019, sehingga
pada tanggal 26 November 2019 Asman, S.Pd.I berkunsultasi langsung
dengan Sekretaris KOMDA Alkhairaat Kabupaten Parigi Moutong yakni
saudara YUSRAN, S.Pd.I terkait keinginan saudara Asman, S.Pd.I mendaftar
sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Moutong pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 dan
pihak KOMDA Alkhairaat melalui saudara Yusran, S.Pd.I mempersilahkan
bagi Guru yang bernaung di Lembaga Pendidikan Alkhairaat untuk ikut
berkompetisi dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong, sehingga pada tanggal 2
Desember 2019 saudara Asman, S.Pd.I mendaftarkan diri sebagai calon
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Moutong Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong.;
b. Menurut keterangan saudara Asman, S.Pd.I bahwa sebelumnya yang
bersangkutan telah mendaftar sebagai calon Penyuluh Agama Islan Non PNS
di KUA Kecamatan Moutong dan pada tanggal 8 Desember 2019 mengikuti Tes
Tulis di Gedung Alkhairaat Parigi sekaligus Tes Wawancara di Kantor Kemenag
Kab. Parigi Moutong. Dari keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa
Saudara Asman, S.Pd.I bukan PNS/PPPK serta tidak memiliki jabatan
pemerintahan.
6. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 6, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Ilham akbar, SH diduga telah berafiliasi (bertindak
sebagai saksi) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Parigi Moutong pada Pemilihan Tahun 2018, serta yang bersangkutan masih
menjabat sebagai Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Desa Taopa Utara dan
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Mengenai dalil tersebut Pihak
Teradu menjawab secara tegas berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada
tahapan seleksi wawancara sebagai berikut :
a. Bahwa Bahwa pada tanggal 01 November 2019, yang bersangkutan telah
mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa
(Bumdes) kepada Kepala Desa Taopa Utara; (Bukti T-06)
b. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, yang bersangkutan telah mengajukan
surat pengunduran diri sebagai Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di
Kecamatan Taopa dan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua Tim
Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Taopa telah berakhir pada tanggal 31
Desember 2019; (Bukti T-07)
c. Bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum Kabupaten
Parigi Moutong dan diterima oleh Panitia Pendaftara pada hari Senin, 02
Desember 2019;
d. Bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai saksi dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bolano Pada Tahun
2018 hanya membantu saksi yang sebenarnya yang tidak lain adalah keluarga
yang bersangkutan;
e. Bahwa sehari sebelum proses rekapitulasi perolehan suara di kecamatan
Bolano, saudara yang bersangkutan yang bernama Aljufri telah mengalami
gangguan kesehatan atau sakit, maka saudara Aljufri meminta tolong kepada
yang bersangkutan untuk menggantikan posisinya sebagai saksi di kecamatan
Bolano karena mengingat saudara Aljufri yang telah menerima tanggung jawab
dan telah menerima upah jasa sebagai saksi.
f. Bahwa Pihak Teradu menggangap saudara Ilham kabar, SH tidak pernah
menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dwan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calaon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sekurang –kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
sebagaimana yang menjadi syarat untuk menjadi anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 7, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP masih menjabat sebagai Kepala
Madrasah Aliyah Wanagading dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan
tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara
tegas sebagai berikut : (Bukti T-08)
a. Bahwa menurut keterangan saudara Dedah Tarsidah, SP, pada tanggal 26
November 2019 mengajukan surat kepada Ketua Yayasan Pendidikan Al-
Hidayah Bukit Makmur, perihal Permohonan Izin, yang isinya sebagai berikut
: “Sehubungan telah dimulainya pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020, maka dengan ini saya
memohon kepada Bapak kiranya saya dapat diberikan izin mengikuti proses
pendaftaran”;
b. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf a diatas, saudari Dedah
Tarsidah mendapatkan izin dari atasannya dengan Nomor Surat : 24/YPA-
BM/MAS-WG/XI/2019 Tertanggal 27 november 2019 yang isinya :
“Memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2020.
c. Bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP bukanlah Pegawai Negeri Sipil dan/atau
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
d. Bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP tidak sedang menduduki jabatan
pemerintahan atau jabatan politik sebagaimana yang dimaksud dalam
persyaratan, yang diwajibkan mundur dibuktikan surat keterangan dari
atasan langsung.
8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 8, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Hasan Nasran masih menjabat sebagai penyuluh
Agama Islam serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai
pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut :
a. Menurut saudara Hasan Nasran, bahwa pada Tanggal 23 Desember 2019
pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon Penyuluh Agama Islam
Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan pelantikan seleksi Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam);
b. Persyaratan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) yakni “Bersedia Mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih”
sedangkan untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah organisasi
kemasyarakatan;
c. Persyaratan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) yakni “Bersedia Mengundurkan diri dari Jabatan
Politik,Jabatan Pemerintahan,dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih” sedangkan untuk
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah pembimbing dan pendamping
masyarakat Islam secara memadai dan merata untuk meningkatkan
pengamalan agamanya serta Penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah
jabatan pemerintahan atau jabatan politik.
9. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 9, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Sofian, SP masih berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dilingkup Kantor Kecamatan Mepangan dan menduduki jabatan
sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat Desa serta yang
bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari
jabatannya. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai
berikut : (Bukti T-09)
a. Bahwa saudara Sofian, SP pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memberikan surat izin dari
atasan langsungnya untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam);
b. Bahwa saudara Sofian, SP pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah membuat pernyataan
pengunduran diri dari jabatannya apabila terpilih dan meberikan sebagai
syarat adminstrasi;
c. Bahwa pada saat pengumuman seleksi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) yang terpilih, saudara Sofian, SP mendatangi kantor
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan maksud untuk menemui Teradu;
d. Bahwa dihadapan Pihak Teradu, saudara Sofian, SP mengakui dirinya tidak
mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya sebagai Kepala Seksi (Kasi)
Pembangunan Masyarakat di Desa lingkup Kantor Kecamatan Mepanga;
e. Bahwa berdasarkan pada huruf (d) diatas, Pihak Teradu melaksanakan Rapat
Pimpinan dengan keputusan tidak melantik yang bersangkutan dihari yang
sama.
10. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 10, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Salim masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dilingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasa serta
yangbersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari
jabatannya. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai
berikut :
a. Bahwa pada saat saudara Salim mendaftarakan diri, yang bersangkutan
memasukan berkas adminstrasi pendaftaran termasuk surat pernyaatan
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik Negara.badan usaha milik Daerah selama masa
keanggotan; (Bukti T-10)
b. Bahwa pada saat sebelum pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) yang terpilih dilaksanakan, yang bersangkutan menyerahkan
surat izin atasan langsung dengab nomor B-
702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019. (Bukti T-
11)
c. Bahwa menurut Pihak Teradu, saudara Salim layak menjabatan sebagai
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) berdasarkan
seleksi admintrasi persyaratan, hasil seleksi ujian CAT (Computer Assited Test)
dan tes wawancara.
11. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 11, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Rahmadi, SP masih menjabat sebagai Kepala Urusan
Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan yang masih aktif dan tidak
pernah mengajukan permohonan pengunduran dari jabatannya. Mengenai dalil
tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut :
a. Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2019 Pihak Teradu melakukan pelantikan
Panwascam terpilih, sebelum pelantikan dilaksanakan saudara Rahmadi, SP
telah menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan
Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember
2019; (Bukti T-12)
b. Saudara Rahmadi, SP menyerahkan surat Keputusan Kepala Desa Lado
Kecamatan Sidoan dengan Nomor : 1/KPT-KDL/XII/2019 Tentang
Pemberhentian Perangkat Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 31
Desember 2019 kepeda Pihak Teradu; (Bukti T-13)
c. Bahwa Pihak Teradu pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh saudara Moh. Nasir Sulaeman terkait saudara Rahmadi, SP
masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado
Kecamatan Sidoan yang masih aktif dan tidak pernah mengajukan
permohonan pengunduran dari jabatannya, atas laporan tersebut Pihak
Teradu melakukan proses penanganan pelanggaran, namun laporan tersebut
tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan penanganannya oleh Pihak Teradu
dengan alasan laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran
Pemilu/Pemilihan. (Bukti T-14)
12. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 12, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Zulkarnain masih menjabat sebagai Sekretaris Desa
(Sekdes) Desa Pinotu serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut
sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas
sebagai berikut : (Bukti T-15)
a. Menurut keterangan saudara Zulkarnain, bahwa yang bersangkutan telah
mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19 Desember
2019 dan berdasarkan surat pengunduran diri tersebut yang bersangkutan
menerima surat persetujuan pengunduran diri sebagai Sekeretaris Desa
Pinotu;
b. Bahwa yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dan surat
persetujuan pengunduran dirinya kepada Pihak Teradu sebelum pelantikan
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terpilih.
13. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 13, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Jamaludin masih menjabat sebagai Kepala Urusan
Pembangunan Desa Tomoli Selatan serta tidak pernah mengundurkan diri dari
jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara
tegas sebagai berikut : (Bukti T-16.)
a. Menurut saudara Jamaludin, pada tanggal 27 November 2019 mengajukan
permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa
Tomoli Selatan;
b. Bahwa pada saat saudara Jamaludin mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tidak lagi menjabat
sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan;
c. Bahwa atas surat pengunduran diri saudara Jamaludin tersebut, Teradu
menganggap saudara Jamaludin memenuhi syarat untuk dilantik sebagai
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Toribulu.
14. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 14, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudara Darfan, SH masih menjabat sebagai penyuluh Agama
Islam serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada
saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut :
a. Bahwa penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan
seperti yang diadukan oleh Pengadu;
b. Bahwa penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah sebagai PNS dan/atau PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
15. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 15, yang pada pokonya Pengadu
mendalilkan bahwa saudari Fatmawati, S.I.Kom adalah Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Ampibabo yang terpilih dan telah dilantik oleh Teradu serta
yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak (Honorer)
di Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong. Mengenai dalil tersebut Pihak
Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-17)
a. Bahwa saudari Fatmawati, S.I.Kom bukanlah Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Ampibabo yang terpilih sebagaimana yang disampaikan Pengadu
dalam aduannya, namun pada faktanya saudari Fatmwati, S.I.Kom adalah
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siniu;
b. Bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kontrak (Honorer) di Dinas Kominfo
Kabupaten Parigi Moutong bukanlah Pegawai Negeri Sipil dan/atau PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
c. Bahwa yang bersangkutan tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan
sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan, yang diwajibkan mundur
dibuktikan surat keterangan dari atasan langsung.
d. Sebagai bagian dari pemenuhan syarat kerja penuh waktu yang bersangkutan
memasukkan tambahan persyaratan berupa surat permohonan pengunduran
diri pada instansi/dinas tempat saudara Fatmawati bekerja sebagai pegawai
honorer.
16. Bahwa pada prinsipnya Pihak Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) serta berdasarkan asas, landasan serta prinsip penyelenggaran
Pemilihan Umum;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-17 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua BAWASLU RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019
2. Bukti T-2 : Surat Somasi LBH-PARIMO tanggal 23 Desember 2019
3. Bukti T-3 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Nomor
054/K.ST-08/TU.00.01/XII/2019
4. Bukti T-4 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BAWASLU Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019
tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD
HOC yang dikecualikan
5. Bukti T-5 : Screenshot Berita “terkait somasi LBH Parimo, Bawaslu : Kami
sudah sesuai aturan”
6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan Ilham Akbar tanggal 19 Desember 2019
7. Bukti T-7 : Keputusan Yayasan Pendidikan “Al-Hidayah” Bukit Makmur
Nomor 001.SK/YPI/MAS/WG/I/2018 Tentang Pengangkatan
Kepala Madrasah Aliyah Wanagading
8. Bukti T-8 : Surat Izin Nomor 800/501/UMUM atas nama Sofian, SP
9. Bukti T-9 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Sofian, SP tanggal 2
Desember 2019
10. Bukti T-10 : Berita Acara 09/K.ST.08/TU.00.01/XII/2019 tanggal 23
Desember 2019
11. Bukti T-11 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Salim, SE.,MM
tanggal 30 November 2019
12. Bukti T-12 : Surat Izin langsung atasan nomor B-
702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 atas nama Salim, SE.,
MM tangal 29 November 2019
13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Rahmadi,SP tanggal
21 Desember 2019
14. Bukti T-14 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan nomor
01/LP/PG/KAB/26.07/I/2020
15. Bukti T-15 : Surat Pengunduran diri bermaterai atas nama Zulkarnain,
S.Pd tanggal 18 Desember 2019
16. Bukti T-16 : Surat Pengunduran diri bermaterai atas nama Jamaluddin
tanggal 27 November 2019
17. Bukti T-17 : Surat Permohonan Izin atas nama Fatmawati, S.I.Kom untuk
melaksanakan tugas sebagai Panwascam Siniu tanggal 23
Desember 2019
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Nirwan (Mantan PPK Kecamatan Palasa Pilkada Parigi Moutong tahun 2018) Waktu
pengganti saksi mandat, tidak mengetahui prosesnya, namun melihat Ilham Akbar
berada di dalam TPS.
[2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Asman Surat Keputusan masa jabatannya sebagai sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu
Gio Nomor: 731-1/816/PBA/2016 telah berakhir pada tanggal 1 September 2019,
sehingga pada tanggal 26 November 2019 Asman, S.Pd.I berkunsultasi langsung dengan
Sekretaris KOMDA Alkhairaat Kabupaten Parigi Moutong yakni saudara YUSRAN, S.Pd.I
terkait keinginan saudara Asman, S.Pd.I mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Moutong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah tahun 2020 dan pihak KOMDA Alkhairaat melalui saudara Yusran,
S.Pd.I mempersilahkan bagi Guru yang bernaung di Lembaga Pendidikan Alkhairaat
untuk ikut berkompetisi dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong
Dedah Tarsidah (tanggal 26 November 2019 mengajukan surat kepada Ketua Yayasan
Pendidikan Al-Hidayah Bukit Makmur, perihal Permohonan Izin, yang isinya sebagai
berikut : “Sehubungan telah dimulainya pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020);
Hasan Nasran (Tanggal 23 Desember 2019 pengumuman hasil tes tertulis dan
wawancara calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan
pelantikan seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Penyuluh
Agama Islam Non PNS adalah pembimbing dan pendamping masyarakat Islam secara
memadai dan merata untuk meningkatkan pengamalan agamanya serta Penyuluh
Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan atau jabatan politik);
Sofian (saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) telah membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya apabila
terpilih dan meberikan sebagai syarat adminstrasi. dihadapan Pihak Teradu, saudara
Sofian, SP mengakui dirinya tidak mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya
sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat di Desa lingkup Kantor
Kecamatan Mepanga, kemudian Teradu melaksanakan Rapat Pimpinan dengan
keputusan tidak melantik yang bersangkutan dihari yang sama);
Salim (saat mendaftar memasukan berkas adminstrasi pendaftaran termasuk surat
pernyaatan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik Negara.badan usaha milik Daerah selama masa keanggotan dan
menyerahkan surat izin atasan langsung dengan nomor B-
702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019);
Rahmadi (menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan
Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember 2019)
Zulkarnain (mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19
Desember 2019 dan berdasarkan surat pengunduran diri tersebut yang bersangkutan
menerima surat persetujuan pengunduran diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu);
Jamaludin (pada tanggal 27 November 2019 mengajukan permohonan pengunduran diri
sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan);
Darfan (masih menjabat sebagai penyuluh Agama Islam, bukanlah sebagai PNS
dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
Fatmawati (sejak tahun 2009 Honorer di Kominfo. Telah mengirimkan surat
Pengunduran diri secara permanen, Namun tidak mendapatkan respon, Kemudian
mengirimkan surat Izin pengunduran diri. Selanjutnya bersama dengan berakhirya
kontrak kerja pada tahun 2019);
Ilham Akbar (tidak ada kesalahan administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai
Panwascam. Terkait dokumentasi sebagai Saksi Pasangan Bupati dan Wakli Bupati,
itupun sebagai saksi Pengganti saudara yang sedang sakit. Kemudian telah melampirkan
surat pengunduran diri sebagai BUMDES dan TPID tertanggal 01 November 2019).