Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 23-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23- PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Pemberi Kuasa menandatangani Surat Kuasa Khusus di Kantor LBH Parimo, dengan maksud untuk mendampingi membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa, atas ketidak puasan pemberi kuasa terhadap proses dan hasil seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 27 November sampai dengan 22 Desember Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut. [4.1.1] Para Teradu tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan proses seleksi perekrutan Panwascam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Kabupaten Parigi Moutong.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muchlis Aswad selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Teradu II Muhammad Rizal, Teradu III Fatmawati, Teradu IV Mohammad Iskandar Mardani, dan Teradu V Bambang masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemil
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 23-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 23-P/L- DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Moh. Fandi Pekerjaan : Swasta Alamat : Bolano, Kecamatan Bolano Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Moh. Rifai Pekerjaan : Swasta Alamat : Sipayo, Kecamatan Sidoan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Jafar Pekerjaan : Swasta Alamat : Kasimbar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai--------------Para Pengadu; MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Sumitro Pekerjaan : Pengacara/ LBH Parimo Alamat : Jalan Jalur Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Nama : Randi Chandra Rezky Pekerjaan : Pengacara/ LBH Parimo Alamat : Jalan Jalur Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Nama : Hartono Pekerjaan : Pengacara/ LBH Parimo Alamat : Jalan Jalur Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Nama : Munafri Pekerjaan : Pengacara/ LBH Parimo Alamat : Jalan Jalur Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Nama : Hasbar Pekerjaan : Konsultan Hukum/ LBH Parimo Alamat : Jalan Jalur Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muchlis Aswad Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Kampali Kecamatan Parigi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Rizal Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Kampali Kecamatan Parigi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fatmawati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Kampali Kecamatan Parigi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mohammad Iskandar Mardani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Kampali Kecamatan Parigi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Bambang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Kampali Kecamatan Parigi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I,II, III, IV dan Teradu V Selanjutnya disebut sebagai -----------Para Teradu; [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan para Pengadu; mendengar dan memeriksa jawaban para Teradu mendengar Keterangan Pihak Terkait; mendengar Keterangan Saksi; mendengar dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 23-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23- PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Pemberi Kuasa menandatangani Surat Kuasa Khusus di Kantor LBH Parimo, dengan maksud untuk mendampingi membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa, atas ketidak puasan pemberi kuasa terhadap proses dan hasil seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 27 November sampai dengan 22 Desember Tahun 2019; 2. Bahwa dalam proses seleksi berlangsung hingga diumumkannya nama-nama yang diluluskan Oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Pihak Kami Telah Mengirimkan Surat Somasi 3X24 Jam Tertanggal 23 Desember Tahun 2019 Di Kantor Bawaslu Jalan Kampali (Jalur Dua Kompleks Perkantoran) Di Parigi, Dengan Maksud Bahwa Bawaslu Dapat Mengindahkan Surat Somasi Tersebut, Namun Hingga Waktu 3x24 Jam Berakhir Pihak Bawaslu Tidak Memiliki Iktikad Baik Untuk Mengklarifikasi Secara Profesional Atas Surat Somasi Tersebut Dan Terkesan Mengabaikan Atas Adanya Dugaan Pelanggaran Yang Dimaksud; 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tidak dindahkannya Surat Somasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong yang hingga sampai pada proses pengambilan sumpah ataupun pelantikan secara kolektif yang telah telaksanakan terdapat pula Nama-Nama yang diduga cacat hukum administrasi, untuk itu LBH Parigi Moutong berpendapat bahwa Bawaslu telah melakukan Perbutan Melawan Hukum (PMH), karena itu pula terdapat beberapa perundang-undang dan peraturan yang berlaku yang dilanggar yakni : 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota; 5. Pasal 117 huruf (j) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6. Bagian V Proses Pembentukan, persyaratan huruf (a) : angka 4, 10, 12, 15 dan 18 Keputusan Bawaslu RI Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; dan 7. Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 12 huruf b dan e, Pasal 13 huruf a, b dan c, Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, g dan h, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d, Pasal 19 huruf a, b c, d dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 8. Bahwa atas adanya dugaan permasalahan tersebut di atas, dan tidak profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam mengkalrifikasi permasalahan pelanggaran rekrutmen tersebut, maka dengan ini kami menyampaikan Nama-Nama Panwascam yang dinyatakan lulus, dan telah dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan, padahal sesunggunya nama-nama yang terlantik tersebut, kesemuanya bermasalah secara administrasi, dengan itu kami sebutkan namanya sebagai berikut : 9. Bahwa di Kecamatan Moutong terdapat Nama Asman, S.Pd.I (Terlantik) yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Yayasan Alkhairaat Pusat Palu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nomor : 096/Kk.22.09/PP.02.3/01/2020 tertanggal 13 Januari 2020 di parigi dan yang bersangkutan pun menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2020 s/d 2024, serta yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong nomor : B.070/KK.22.9/BA.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020 di parigi;-------- 10. Bahwa di Kecamatan Taopa terdapat Nama Ilham Akbar, SH (Terlantik ) yang bersangkutan diduga telah berafiliasi (bertindak sebagai Saksi) dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Pasangan Erwin Burase dan Rahmawati pada Pilkada tahun 2018 di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan Bolano yang diselenggarakan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bolano di Kantor Kecamatan Bolano, dengan dasar bukti dokumentasi dan keterangan Saksi-saksi Penyelenggara Pemilu yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PANWASCAM Periode 2017-2018 di bolano, serta yang bersangkutan diduga masih menjabat sebagai Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di kecamatan Taopa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa taopa utara; 11. Bahwa di Kecamatan Bolano Lambunu terdapat Nama Dedah Tarsidah, SP (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Wanagading berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 095/Kk.22.09/PP.02.3/01/2020, tertanggal 13 Januari Tahun 2020 di parigi; 12. Bahwa di kecamatan Bolano Lambunu terdapat Nama Hasan Nasran (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkup Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Bolano Lambunu Periode 2020-2024, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Nomor : B.131/KK.22.9/BA.00/01/2020 teranggal 15 Januari 2020 di parigi; 13. Bahwa di Kecamatan Mepanga terdapat Nama Sofian, SP (Dinyatakan Lulus), yang bersangkutan seorang Pegawai Negeri Sipil dan masih menduduki Jabatan Pengawas (Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa) di kantor Camat Mepanga berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong dengan Nomor : 821.23.45/2606/BKPSDM dan dikuatkan surat keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 875.2/1984/BID.PIKA, tertanggal 30 Desember 2019 di parigi, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut;-------------------- ------ 14. Bahwa di Kecamatan Palasa terdapat Nama Salim (Terlantik), yang bersangkutan seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih Aktif di lingkup Kementrian Agama (kantor Urusan Agama) Kecamatan Palasa, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin atau cuti untuk menjadi Panwascam kecamatan, berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor : B.069/KK.22.9/BA.00/01/2020, tertanggal 10 Januari 2020 di parigi;------- 15. Bahwa di Kecamatan Sidoan terdapat Nama Rahmadi, SP (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Aktif di desa Lado Kecamatan Sidoan sesuai masa berlaku SK Nomor : 01/Kpts- KD.LADO-141/2019, teratanggal 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Izin dan Pengunduran diri dari jabatan kepada Kepala Desa Lado berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Lado Nomor : 010/KD.LADO/XII/2019 tertanggal 26 Desember 2019 di desa Lado;-------- 16. Bahwa di Kecamatan Toribulu terdapat Nama Zulkarnain, S.Pd (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Pinotu Aktif berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu Nomor : 09.145/I/2020 teranggal 13 Januari 2020 di pinotu dan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Izin ataupun pengunduran diri dari jabatan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu;------ 17. Bahwa di Kecamatan Toribulu terdapat Nama Jamaludin (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Tomoli Selatan Aktif berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan Nomor : 568/6471.6/SKD/DTS/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020 di tomoli selatan dan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan Permohonan Izin ataupun Pengunduran diri dari jabatan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan;-------- 18. Bahwa di Kecamatan Ampibabo terdapat Nama Darfan, SH (Terlantik), yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkup Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Ampibabo Periode 2020- 2024, serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Nomor : B.071/KK.22.9/BA.00/01/2020 teranggal 10 Januari 2020 di Parigi; dan--- 19. Bahwa di Kecamatan Ampibabo terdapat Nama Fatmawati, S.I.Kom (Terlantik), bahwa pada tanggal 19 November 2019 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Permohanan Pengunduran Diri terhitung 20 November 2019, dan surat permohonan tersebut baru mendapat tanggapan Resmi Kepala Dinas Kominfo pada tanggal 14 Januari 2020 Nomor : 800/1.03/I/Diskominfo di parigi, namun nyatanya yang bersangkutan melayangkan Surat izin kembali pada tanggal 23 Desember 2019 s/d Desember 2020 terhadap instansi yang sama untuk menjadi Panwascam Kecamatan Siniu, dengan melihat bukti tiga surat tersebut kami menduga yang bersangkuatan telah memanipulasi surat perrmohonan pengunduran diri yang bersangkutan, agar dapat dikatakan telah berhenti di intansi terkait [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-16 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Kepala Desa Lado Kecamatan Sidoan; 3. Bukti P-3 : Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong 4. Bukti P-4 : Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong 5. Bukti P-5 : Surat Keterangan Kepala Desa Lado 6. Bukti P-6 : Surat Keterangan Kepala Desa Pinotu 7. Bukti P-7 : Surat Keterangan Kepala Desa Tomoli Selatan 8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Kepala Dinas Kominfo 9. Bukti P-9 : Surat Permohonan Pengunduran Diri Fatamawati, S.I.Kom 10. Bukti P-10 : Surat Permohonan Izin Fatmawati, S.I.Kom menjadi Panwascam; 11. Bukti P-11 : Jadwal Tahapan Seleksi Panwascam Kabupaten Parigi Moutong; 12. Bukti P-12 : Pengumuman Hasil Tes tertulis dan Wawancara Panwascam Se-Kabupataen Parigi Moutong 13. Bukti P-13 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Moutong, Kecamatan Bolano Lambunu dan Kecamatan Ampibabo 14. Bukti P-14 : Salinan Surat Somasi dari LBH Parimo; 15. Bukti P-15 : Dokumentasi rapat pleno PPK Kecamatan Bolano, Pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 di Kantor Kecamatan Bolano; 16. Bukti P-16 : Video Keterangan Kepala Desa Lado terkait status Kaur atas nama Rahmadi, SP [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Dalam hal ini selaku Teradu dalam Aduan Nomor 23-P/L-DKPP/II/2020, yang telah Diregister Nomor 23-PKE-DKPP/II/2020, dengan ini menyampaikan jawaban atas Aduan dalam aduan pengadu, yang disertai uraian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut 1. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 1, yang pada pokonya adalah ketidak puasan Pengadu terhadap proses dan hasil seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020 yang Pihak Teradu selenggarakan pada tanggal 27 November sampai dengan 22 Desember tahun 2019. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab sebagai berikut : a. Bahwa dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong yang dimulai dengan tahapan sosialisasi pada tanggal 6 s/d 12 November 2019 sampai dengan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 12 Desember 2019 kemudian dilanjutkan dengan tes on-line menggunakan aplikasi socrative dan tes wawancara pada tanggal 13 -17 Desember 2019 telah sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; (Bukti T-01) b. Bahwa Pihak Teradu dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020 telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 2, yang pada pokonya Pengadu berkeberatan atas tindakan Pihak Teradu yang tidak mengindahkan surat somasi. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab sebagai berikut : a. Bahwa dalam isi surat somasi (Peringatan Hukum) PERTAMA DAN TERAKHIR yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III. Setelah membaca secara teliti keseluruhan uraian yang disampaikan dalam surat somasi tersebut (Bukti T-02), Pihak Teradu berpendapat bahwa tidak ada kewajiban membalas surat somasi karena Pihak Teradu tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses seleksi Panwascam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Pihak Teradu telah melaksanakan seleksi sesuai dengan Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. Bahwa dalam isi surat somasi angka 5 menyatakan Pihak Teradu dianggap tidak terbuka dalam melakukan penilaian kelulusan ujian CAT (Computer Assited Test)dan mengganggap bahwa dalam proses seleksi tertulis hanyalah sebatas FORMALITAS BELAKA dan yang menentukan adalah hasil wawancara semata. Terkait hal tersebut Pengadu menyampaikan asumsi dan prasangka belaka tidak berdasar fakta hukum. Pihak Teradu menegaskan bahwa dalam hal penilaian seleksi ujian CAT (Computer Assited Test) dan tes wawancara telah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; (Bukti T-03) c. Bahwa dalam surat somasi angka 6 menyatakan Pihak Teradu diduga melanggar ketentuan keterbukaan informasi Publik. Pihak Teradu menjawab bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik menyatakan Jenis Informasi Publik berdasarkan sifat terdiri atas huruf a Informasi terbuka dan huruf b informasi yang dikecualikan. Dalam proses seleksi Panwascam, ada informasi yang dikecualikan sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan tertanggal 20 Desember 2019. Adapaun informasi yang dikecualikan sebagai berikut: (Bukti T-04) - Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri; - Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; - Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri; - Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan. d. Bahwa Pengadu pernah memberitakan (berita On line Plano) Pihak Teradu terkait dengan surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 23 Desember 2019 melalui berita On line Plano, mengenai hal tersebut Pihak Teradu memberikan hak jawabnya terhadap pemberitaan tersebut melalui berita On line yang sama. (Bukti T-05) 3. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 3, yang pada pokoknya Pihak Teradu dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta melanggar perundang – undangan yang berlaku. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab sebagai berikut : a. Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakilwali Kota menjadi Undang- Undang,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan kedua tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2019 tertanggal 04 November 2019; Vide (Bukti T-01) b. Bahwa dalam proses seleksi persyaratan sebagai calon anggota Panwas Kecamatan telah sesuai dengan Pasal 117 huruf J Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan telah sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2019 sebagaimana huruf a angka 4, 10, 12, 15 dan 18; c. Bahwa Pihak Teradu dalam proses seleksi Panwascam telah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu sebagaimana dalam pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, pasal 12 huruf b dan huruf e, pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h, pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya Pihak Teradu dianggap tidak professional dalam meloloskan nama – nama yang diduga tidak memenuhi syarat adminstrasi pada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab bahwa Pihak Teradu telah bersikap professional dalam melaksanakan proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efesien dan kepentingan umum dan telah melakukan pemeriksaan berkas semua peserta/calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) secara teliti hingga Pihak Teradu mengumumkan hasil seleksi admintrasi termasuk nama-nama yang dimaksud oleh Pengadu; 5. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 5, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Asman, S.Pd.I masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Yayasan Alkhairaat Pusat Palu dan menjabat sebagai penyuluh Agama Islam Non PNS, serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : a. Menurut keterangan saudara Asman, S.Pd.I bahwa Surat Keputusan masa jabatannya sebagai sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Nomor: 731- 1/816/PBA/2016 telah berakhir pada tanggal 1 September 2019, sehingga pada tanggal 26 November 2019 Asman, S.Pd.I berkunsultasi langsung dengan Sekretaris KOMDA Alkhairaat Kabupaten Parigi Moutong yakni saudara YUSRAN, S.Pd.I terkait keinginan saudara Asman, S.Pd.I mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Moutong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 dan pihak KOMDA Alkhairaat melalui saudara Yusran, S.Pd.I mempersilahkan bagi Guru yang bernaung di Lembaga Pendidikan Alkhairaat untuk ikut berkompetisi dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong, sehingga pada tanggal 2 Desember 2019 saudara Asman, S.Pd.I mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Moutong Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.; b. Menurut keterangan saudara Asman, S.Pd.I bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah mendaftar sebagai calon Penyuluh Agama Islan Non PNS di KUA Kecamatan Moutong dan pada tanggal 8 Desember 2019 mengikuti Tes Tulis di Gedung Alkhairaat Parigi sekaligus Tes Wawancara di Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong. Dari keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa Saudara Asman, S.Pd.I bukan PNS/PPPK serta tidak memiliki jabatan pemerintahan. 6. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 6, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Ilham akbar, SH diduga telah berafiliasi (bertindak sebagai saksi) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Tahun 2018, serta yang bersangkutan masih menjabat sebagai Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Desa Taopa Utara dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada tahapan seleksi wawancara sebagai berikut : a. Bahwa Bahwa pada tanggal 01 November 2019, yang bersangkutan telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kepada Kepala Desa Taopa Utara; (Bukti T-06) b. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Kecamatan Taopa dan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Taopa telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; (Bukti T-07) c. Bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dan diterima oleh Panitia Pendaftara pada hari Senin, 02 Desember 2019; d. Bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai saksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bolano Pada Tahun 2018 hanya membantu saksi yang sebenarnya yang tidak lain adalah keluarga yang bersangkutan; e. Bahwa sehari sebelum proses rekapitulasi perolehan suara di kecamatan Bolano, saudara yang bersangkutan yang bernama Aljufri telah mengalami gangguan kesehatan atau sakit, maka saudara Aljufri meminta tolong kepada yang bersangkutan untuk menggantikan posisinya sebagai saksi di kecamatan Bolano karena mengingat saudara Aljufri yang telah menerima tanggung jawab dan telah menerima upah jasa sebagai saksi. f. Bahwa Pihak Teradu menggangap saudara Ilham kabar, SH tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dwan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calaon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang –kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana yang menjadi syarat untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). 7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 7, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP masih menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Wanagading dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-08) a. Bahwa menurut keterangan saudara Dedah Tarsidah, SP, pada tanggal 26 November 2019 mengajukan surat kepada Ketua Yayasan Pendidikan Al- Hidayah Bukit Makmur, perihal Permohonan Izin, yang isinya sebagai berikut : “Sehubungan telah dimulainya pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020, maka dengan ini saya memohon kepada Bapak kiranya saya dapat diberikan izin mengikuti proses pendaftaran”; b. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf a diatas, saudari Dedah Tarsidah mendapatkan izin dari atasannya dengan Nomor Surat : 24/YPA- BM/MAS-WG/XI/2019 Tertanggal 27 november 2019 yang isinya : “Memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. c. Bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP bukanlah Pegawai Negeri Sipil dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja); d. Bahwa saudari Dedah Tarsidah, SP tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan atau jabatan politik sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan, yang diwajibkan mundur dibuktikan surat keterangan dari atasan langsung. 8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 8, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Hasan Nasran masih menjabat sebagai penyuluh Agama Islam serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : a. Menurut saudara Hasan Nasran, bahwa pada Tanggal 23 Desember 2019 pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan pelantikan seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam); b. Persyaratan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yakni “Bersedia Mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih” sedangkan untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah organisasi kemasyarakatan; c. Persyaratan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yakni “Bersedia Mengundurkan diri dari Jabatan Politik,Jabatan Pemerintahan,dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih” sedangkan untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah pembimbing dan pendamping masyarakat Islam secara memadai dan merata untuk meningkatkan pengamalan agamanya serta Penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan atau jabatan politik. 9. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 9, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Sofian, SP masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Kantor Kecamatan Mepangan dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat Desa serta yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari jabatannya. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-09) a. Bahwa saudara Sofian, SP pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memberikan surat izin dari atasan langsungnya untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam); b. Bahwa saudara Sofian, SP pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya apabila terpilih dan meberikan sebagai syarat adminstrasi; c. Bahwa pada saat pengumuman seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang terpilih, saudara Sofian, SP mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan maksud untuk menemui Teradu; d. Bahwa dihadapan Pihak Teradu, saudara Sofian, SP mengakui dirinya tidak mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat di Desa lingkup Kantor Kecamatan Mepanga; e. Bahwa berdasarkan pada huruf (d) diatas, Pihak Teradu melaksanakan Rapat Pimpinan dengan keputusan tidak melantik yang bersangkutan dihari yang sama. 10. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 10, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Salim masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasa serta yangbersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari jabatannya. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : a. Bahwa pada saat saudara Salim mendaftarakan diri, yang bersangkutan memasukan berkas adminstrasi pendaftaran termasuk surat pernyaatan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara.badan usaha milik Daerah selama masa keanggotan; (Bukti T-10) b. Bahwa pada saat sebelum pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang terpilih dilaksanakan, yang bersangkutan menyerahkan surat izin atasan langsung dengab nomor B- 702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019. (Bukti T- 11) c. Bahwa menurut Pihak Teradu, saudara Salim layak menjabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) berdasarkan seleksi admintrasi persyaratan, hasil seleksi ujian CAT (Computer Assited Test) dan tes wawancara. 11. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 11, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Rahmadi, SP masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan yang masih aktif dan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari jabatannya. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : a. Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2019 Pihak Teradu melakukan pelantikan Panwascam terpilih, sebelum pelantikan dilaksanakan saudara Rahmadi, SP telah menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember 2019; (Bukti T-12) b. Saudara Rahmadi, SP menyerahkan surat Keputusan Kepala Desa Lado Kecamatan Sidoan dengan Nomor : 1/KPT-KDL/XII/2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 31 Desember 2019 kepeda Pihak Teradu; (Bukti T-13) c. Bahwa Pihak Teradu pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh saudara Moh. Nasir Sulaeman terkait saudara Rahmadi, SP masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan yang masih aktif dan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran dari jabatannya, atas laporan tersebut Pihak Teradu melakukan proses penanganan pelanggaran, namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan penanganannya oleh Pihak Teradu dengan alasan laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu/Pemilihan. (Bukti T-14) 12. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 12, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Zulkarnain masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pinotu serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-15) a. Menurut keterangan saudara Zulkarnain, bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19 Desember 2019 dan berdasarkan surat pengunduran diri tersebut yang bersangkutan menerima surat persetujuan pengunduran diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu; b. Bahwa yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dan surat persetujuan pengunduran dirinya kepada Pihak Teradu sebelum pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terpilih. 13. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 13, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Jamaludin masih menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Tomoli Selatan serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-16.) a. Menurut saudara Jamaludin, pada tanggal 27 November 2019 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan; b. Bahwa pada saat saudara Jamaludin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan; c. Bahwa atas surat pengunduran diri saudara Jamaludin tersebut, Teradu menganggap saudara Jamaludin memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Toribulu. 14. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 14, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudara Darfan, SH masih menjabat sebagai penyuluh Agama Islam serta tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sampai pada saat dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : a. Bahwa penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan seperti yang diadukan oleh Pengadu; b. Bahwa penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah sebagai PNS dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja); 15. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 15, yang pada pokonya Pengadu mendalilkan bahwa saudari Fatmawati, S.I.Kom adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ampibabo yang terpilih dan telah dilantik oleh Teradu serta yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak (Honorer) di Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong. Mengenai dalil tersebut Pihak Teradu menjawab secara tegas sebagai berikut : (Bukti T-17) a. Bahwa saudari Fatmawati, S.I.Kom bukanlah Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ampibabo yang terpilih sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam aduannya, namun pada faktanya saudari Fatmwati, S.I.Kom adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siniu; b. Bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kontrak (Honorer) di Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong bukanlah Pegawai Negeri Sipil dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja); c. Bahwa yang bersangkutan tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan, yang diwajibkan mundur dibuktikan surat keterangan dari atasan langsung. d. Sebagai bagian dari pemenuhan syarat kerja penuh waktu yang bersangkutan memasukkan tambahan persyaratan berupa surat permohonan pengunduran diri pada instansi/dinas tempat saudara Fatmawati bekerja sebagai pegawai honorer. 16. Bahwa pada prinsipnya Pihak Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) serta berdasarkan asas, landasan serta prinsip penyelenggaran Pemilihan Umum; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua BAWASLU RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 2. Bukti T-2 : Surat Somasi LBH-PARIMO tanggal 23 Desember 2019 3. Bukti T-3 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Nomor 054/K.ST-08/TU.00.01/XII/2019 4. Bukti T-4 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAWASLU Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD HOC yang dikecualikan 5. Bukti T-5 : Screenshot Berita “terkait somasi LBH Parimo, Bawaslu : Kami sudah sesuai aturan” 6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan Ilham Akbar tanggal 19 Desember 2019 7. Bukti T-7 : Keputusan Yayasan Pendidikan “Al-Hidayah” Bukit Makmur Nomor 001.SK/YPI/MAS/WG/I/2018 Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Wanagading 8. Bukti T-8 : Surat Izin Nomor 800/501/UMUM atas nama Sofian, SP 9. Bukti T-9 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Sofian, SP tanggal 2 Desember 2019 10. Bukti T-10 : Berita Acara 09/K.ST.08/TU.00.01/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 11. Bukti T-11 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Salim, SE.,MM tanggal 30 November 2019 12. Bukti T-12 : Surat Izin langsung atasan nomor B- 702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 atas nama Salim, SE., MM tangal 29 November 2019 13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan bermaterai atas nama Rahmadi,SP tanggal 21 Desember 2019 14. Bukti T-14 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan nomor 01/LP/PG/KAB/26.07/I/2020 15. Bukti T-15 : Surat Pengunduran diri bermaterai atas nama Zulkarnain, S.Pd tanggal 18 Desember 2019 16. Bukti T-16 : Surat Pengunduran diri bermaterai atas nama Jamaluddin tanggal 27 November 2019 17. Bukti T-17 : Surat Permohonan Izin atas nama Fatmawati, S.I.Kom untuk melaksanakan tugas sebagai Panwascam Siniu tanggal 23 Desember 2019 [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Nirwan (Mantan PPK Kecamatan Palasa Pilkada Parigi Moutong tahun 2018) Waktu pengganti saksi mandat, tidak mengetahui prosesnya, namun melihat Ilham Akbar berada di dalam TPS. [2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Asman Surat Keputusan masa jabatannya sebagai sebagai Kepala Madrasah Aliyah Lobu Gio Nomor: 731-1/816/PBA/2016 telah berakhir pada tanggal 1 September 2019, sehingga pada tanggal 26 November 2019 Asman, S.Pd.I berkunsultasi langsung dengan Sekretaris KOMDA Alkhairaat Kabupaten Parigi Moutong yakni saudara YUSRAN, S.Pd.I terkait keinginan saudara Asman, S.Pd.I mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Moutong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 dan pihak KOMDA Alkhairaat melalui saudara Yusran, S.Pd.I mempersilahkan bagi Guru yang bernaung di Lembaga Pendidikan Alkhairaat untuk ikut berkompetisi dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong Dedah Tarsidah (tanggal 26 November 2019 mengajukan surat kepada Ketua Yayasan Pendidikan Al-Hidayah Bukit Makmur, perihal Permohonan Izin, yang isinya sebagai berikut : “Sehubungan telah dimulainya pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020); Hasan Nasran (Tanggal 23 Desember 2019 pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan pelantikan seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah pembimbing dan pendamping masyarakat Islam secara memadai dan merata untuk meningkatkan pengamalan agamanya serta Penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan atau jabatan politik); Sofian (saat mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya apabila terpilih dan meberikan sebagai syarat adminstrasi. dihadapan Pihak Teradu, saudara Sofian, SP mengakui dirinya tidak mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat di Desa lingkup Kantor Kecamatan Mepanga, kemudian Teradu melaksanakan Rapat Pimpinan dengan keputusan tidak melantik yang bersangkutan dihari yang sama); Salim (saat mendaftar memasukan berkas adminstrasi pendaftaran termasuk surat pernyaatan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara.badan usaha milik Daerah selama masa keanggotan dan menyerahkan surat izin atasan langsung dengan nomor B- 702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019); Rahmadi (menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember 2019) Zulkarnain (mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19 Desember 2019 dan berdasarkan surat pengunduran diri tersebut yang bersangkutan menerima surat persetujuan pengunduran diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu); Jamaludin (pada tanggal 27 November 2019 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan); Darfan (masih menjabat sebagai penyuluh Agama Islam, bukanlah sebagai PNS dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja); Fatmawati (sejak tahun 2009 Honorer di Kominfo. Telah mengirimkan surat Pengunduran diri secara permanen, Namun tidak mendapatkan respon, Kemudian mengirimkan surat Izin pengunduran diri. Selanjutnya bersama dengan berakhirya kontrak kerja pada tahun 2019); Ilham Akbar (tidak ada kesalahan administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Terkait dokumentasi sebagai Saksi Pasangan Bupati dan Wakli Bupati, itupun sebagai saksi Pengganti saudara yang sedang sakit. Kemudian telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai BUMDES dan TPID tertanggal 01 November 2019).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut. [4.1.1] Para Teradu tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan proses seleksi perekrutan Panwascam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Kabupaten Parigi Moutong. Beberapa orang yang dilantik sebagai Panwascam oleh para Teradu tidak memenuhi syarat administrasi di antaranya Asman Panwascam Moutong, Ilham Akbar Panwascam Taopa, Dedah Tarsidah Panwascam Bolano Lambunu, Hasan Nasran Panwascam Bolano Lambunu, Sofian Panwascam Mepanga, Salim Panwascam Palasa, Rahmadi Panwascam Sidoan, Zulkarnain Panwascam Toribulu, Jamaludin Panwascam Toribulu, Darfan Panwascam Ampibabo, dan Fatmawati Panwascam Ampibabo; [4.1.2] Bahwa para Teradu mengabaikan dan sama sekali tidak menanggapi somasi hukum para Pengadu terkait proses seleksi Anggota Panwascam dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Bahwa dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Parigi Moutong yang dimulai dengan tahapan sosialisasi pada tanggal 6 s/d 12 November 2019 sampai dengan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 12 Desember 2019 dan dilanjutkan dengan tes on-line menggunakan aplikasi socrative dan tes wawancara pada tanggal 13-17 Desember 2019 telah sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Menurut para Teradu telah bersikap professional dalam melaksanakan proses seleksi Panitia Panwascam dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efesien dan kepentingan umum. Para Teradu telah melakukan pemeriksaan berkas seluruh peserta/calon Panwascam secara teliti hingga mengumumkan hasil seleksi admintrasi. Asman Panwascam Moutong, saat mendaftar telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Lobu Gio berdasarkan Seurat Keputusan Nomor: 731-1/816/PBA/2016 yang berakhir tanggal 1 September 2019. Ilham Akbar sebagai Panwascam Taopa pada tanggal 01 November 2019 telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kepada Kepala Desa Taopa Utara dan tanggal 19 Desember 2019 telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Kecamatan Taopa dan masa jabatan sebagai Ketua telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Selain kedudukan Ilham Akbar sebagai saksi pada saat rakapitulasi penghitungan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2019 sebagai saksi pengganti saudaranya yang sakit dan terlanjur telah menerima honor sebagai saksi. Dedah Tarsidah sebagai Panwascam Bolano Lambunu mendapatkan izin dari atasannya dengan Nomor Surat: 24/YPA-BM/MAS-WG/XI/2019 Tertanggal 27 november 2019. Hasan Nasran Panwascam Bolano Lambunu tanggal 23 Desember 2019 diumumkan lulus tes tertulis dan wawancara sebagai calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan pelantikan Panwascam. Sofian saat seleksi Panwascam Mepanga telah mendapatkan izin atasan langsung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Kantor Kecamatan Mepangan dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Masyarakat Desa. Sofian tidak mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya sebagai Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa pada Kantor Kecamatan Mepanga, sehingga para Teradu memutuskan tidak melantik sebagai Panwascam. Salim Panwascam Palasa, telah menyerahkan surat izin atasan langsung dengan Nomor B-702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019. Rahmadi Panwascam Sidoan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember 2019 dengan Nomor : 1/KPT-KDL/XII/2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 31 Desember 2019. Zulkarnain Panwascam Toribulu, telah mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19 Desember 2019. Jamaludin Panwascam Toribulu, tanggal 27 November 2019 telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Pemebangunan Desa Tomoli Selatan. Darfan Panwascam Ampibabo, sebagai penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan. Fatmawati Panwascam Siniu merupakan tenaga kontrak (Honorer) di Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): [4.2.2] Bahwa Somasi hukum disampaikan Kuasa Hukum para Pengadu dan setelah membaca secara teliti keseluruhan uraian yang disampaikan dalam surat somasi tersebut, menurut para Teradu tidak ada kewajiban membalas surat somasi karena Pihak Teradu tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses seleksi Panwascam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Surat Somasi menyatakan para Teradu dianggap tidak terbuka dalam melakukan penilaian kelulusan ujian CAT (Computer Assited Test) dan mengganggap bahwa dalam proses seleksi tertulis hanya sebatas formalitas belaka dan yang menentukan adalah hasil wawancara semata. Para Pengadu pernah memberitakan pada berita Online Plano terkait surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 23 Desember 2019. Terhadap berita Online Plano, para Teradu memberikan hak jawabnya atas berita somasi tersebut karena memandang para Teradu tidak professional dalam meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat adminstrasi sebagai Panwascam; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong, yang dilakukan oleh para Teradu dimulai dengan tahapan sosialisasi yang berlansung tanggal 6 s.d 12 November 2019. Tes on-line menggunakan aplikasi socrative dan tes wawancara berlangsung tanggal 13 s.d 17 Desember 2019. Proses seleksi a quo sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dalam fakta persidangan tertungkap bahwa sebanyak 11 (sebelas) orang yang dilantik menjadi anggota Panwascam yang didalilkan para Pengadu tidak memenuhi syarat, menurut DKPP tidak berlasan hukum maupun etika. Asman Panwascam Moutong, saat mendaftar telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Lobu Gio berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 731-1/816/PBA/2016 yang berakhir tanggal 1 September 2019. Ilham Akbar sebagai Panwascam Taopa pada tanggal 01 November 2019 telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kepada Kepala Desa Taopa Utara dan tanggal 19 Desember 2019 telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Kecamatan Taopa dan masa jabatan sebagai Ketua telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kedudukan Ilham Akbar sebagai saksi pada saat rekapitulasi penghitungan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2019 merupakan saksi pengganti atas saudaranya yang sakit dan terlanjur telah menerima honor sebagai saksi. Selain itu, tidak pernah menjadi saksi dalam penyelenggaraan Pemilu tidak dipersyaratkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Dedah Tarsidah sebagai Panwascam Bolano Lambunu telah mendapatkan izin dari atasannya dengan Surat Nomor: 24/YPA-BM/MAS-WG/XI/2019 Tertanggal 27 November 2019. Hasan Nasran Panwascam Bolano Lambunu baru diumumkan lulus tes tertulis dan wawancara sebagai calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 bertepatan dengan pelantikan Panwascam tanggal 23 Desember 2019. Sofian tidak dilantik sebagai Panwascam Mepanga karena tidak mampu menunjukan surat mengundurkan dirinya sebagai Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa pada Kantor Kecamatan Mepanga. Salim Panwascam Palasa, telah menyerahkan surat izin atasan langsung dengan Nomor B-702/KUA.22.09.15/PW.01/11/2019 tertanggal 29 November 2019. Rahmadi Panwascam Sidoan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR) Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 21 Desember 2019 dengan Nomor: 1/KPT-KDL/XII/2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lado Kecamatan Sidoan tertanggal 31 Desember 2019. Zulkarnain Panwascam Toribulu, telah mengundurkan diri sebagai Sekeretaris Desa Pinotu tertanggal 19 Desember 2019. Jamaludin Panwascam Toribulu, tanggal 27 November 2019 telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Tomoli Selatan. Darfan Panwascam Ampibabo, sebagai penyuluh Agama Islam Non PNS bukanlah jabatan pemerintahan. Fatmawati Panwascam Siniu merupakan tenaga kontrak/honorer pada Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fatmawati bahkan telah mengundurkan diri sebagai tenaga honorer. Sekalipun para Teradu berkeyakinan telah melaksanakan seleksi Panwascam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dibuktikan dalam persidangan DKPP, sebagai lembaga publik para Teradu sepatutnya bersikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang menjadi lingkup tugas dan wewenang para Teradu. Perlu diingat dan dipahami oleh para Teradu bahwa Bawaslu adalah lembaga publik yang berkewajiban melayani publik sehingga siapapun menjadi penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum maupun etik untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk merespon Somasi yang disampaikan oleh para Pengadu untuk menjamin keterbukaan informasi sebagai bentuk tata kelola penyelenggara pemilu yang bersih, efisien, efektif, demokratis dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian dalil pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muchlis Aswad selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Teradu II Muhammad Rizal, Teradu III Fatmawati, Teradu IV Mohammad Iskandar Mardani, dan Teradu V Bambang masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir