Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2021
Abdul Hanan,Ketua Bawaslu Kab. Lombok Tengah
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 18/08/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2021
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga telah dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan “PERSELINGKUHAN”, bahkan sampai sempat menjadi Terlapor di Polres Lombok Tengah terkait dengan dugaan telah MENIKAH dengan perempuan lain yang waktu itu sekitar bulan Juli 2020 masih berstatus istri orang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan perselingkuhan dengan perempuan bernama Baqiatussolihah yang masih berstatus istri dari Raden Fauzi.
Pasal DilanggarPasal 279; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Abdul Hanan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 138-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 130- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Junaedy Supryadin Akbar Pekerjaan : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Advokasi “JARING” Alamat : Jl. Rinjani No. 9A Leneng, Praya-Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Abdul Hanan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Desa Darek, Kecamatan Paraya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga telah dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan “PERSELINGKUHAN”, bahkan sampai sempat menjadi Terlapor di Polres Lombok Tengah terkait dengan dugaan telah MENIKAH dengan perempuan lain yang waktu itu sekitar bulan Juli 2020 masih berstatus istri orang. Bahwa sampai pada bulan Maret 2021, Teradu masih sering terlihat bahkan sering berkunjung sampai dan diduga menginap di rumah atau tempat usaha dari perempuan yang bernama Baqiatusoleha yang tinggal disalah satu RUKO (Rumah Toko) yang ada di Kota Praya sebelah Masjid Agung Praya-Lombok Tengah. Hubungan yang tidak jelas statusnya ini menjadi pertanyaan kami terkait dengan Integritas Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebagai Penyelenggara Pemilu. Apa yang dilakukan oleh Teradu sangat tidak pantas dilihat dari adat istiadat orang sasak atau masyarakat Lombok Tengah yang mayoritas memeluk agama islam; 2. Dugaan ini berawal dari adanya Laporan Pengaduan ke Polres Lombok Tengah pada sekitar bulan Juli 2021 yang dilakukan oleh suami syah dari perempuan yang diduga menjalin hubungan dengan Teradu selaku Ketua Bawaslu Lombok Tengah. Suami syah dari perempuan tersebut membuat laporan tentang Teradu telah menikah dengan perempuan yang masih berstatus istri syahnya. Hasil investigasi Pengadu tentang kenapa suami syah dari perempuan tersebut membuat laporan kepolisian, tidak lain karana adanya pengakuan dari orang tua laki-laki istrinya yang mengakui bahwa dia yang menikahkan anak perempuannya dan bertindak sebagai wali nikahnya serta pernikahan dilaksanakan disalah satu perumahan di Kota Mataram yang diakui sebagai rumah milik Teradu; 3. Bahwa kemudian pada proses dikepolisian, salah satu saksi yang dihadirkan oleh suami dari perempuan itu adalah kakak misan dari perempuan itu yang bernama Roy. Di hadapan Penyidik, saudara Roy mengakui telah mendengar pernyataan dari pamannya (Orang tua laki dari perempuan yang dimaksud dalam hal ini) yang telah bertindak sebagai wali yang menikahkan putrinya dengan Teradu. Selain itu saudara Roy pernah melihat dan ditegur langsung oleh saudara perempuannya saat itu dia melihat mereka berdua dalam hal ini saudara Abdul Hanan dengan saudara perempuannya dalam satu mobil. Sampai saat ini proses dikepolisian masih belum ada kejelasannya; 4. Pada saat ini, sering kali masyarakat sekitar ruko melihat Teradu berkunjung dan datang setelah suasana sepi atau tengah malam. Kadang mobil Teradu parkir sampai pagi. Dimana diduga Teradu menginap di tempat tinggal atau usaha perempuan tersebut; 5. Bahwa salah satu laki-laki yang diduga saudara laki-laki dari perempuan tersebut pernah bercerita pada salah satu pedagang yang ada disekitar lokasi itu bercerita bahwa suami dari saudara perempuannya bekerja di Bawaslu Lombok Tengah. Simpang siur dan ketidakjelasan hubungan Teradu dengan perempuan yang dimaksud sangat meresahkan Pengadu dan masyarakat Lombok Tengah yang pro demokrasi bersih, jujur dan adil. Sehingga dalam hal ini kami terpaksa membawa persoalan ini ke DKPP, karena kami melihat persoalan ketidakjelasan hubungan Teradu dengan perempuan yang masih berstatus istri syah orang lain bahkan informasi telah memiliki putra-putri. Pengadu melihat ini sangat tidak etik dan sangat tidak baik adat budaya orang suku sasak sebagai suku asli di Lombok Tengah yang mayoritas memeluk agama Islam; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshot percakapan a.n Yoni; Bukti P-2 : Screenshot percakapan WA a.n Baqia; Bukti P-3 : Screenshot percakapan WA a.n KADUS Siren Ru; Bukti P-4 : Screenshot percakapan WA a.n Koran MERAH; Bukti P-5 : Screenshot percakapan Facebook a.n Royyan Alkha Wathon; Bukti P-6 : Screenshot percakapan Messenger Istri Teradu dengan Baqiatussolihah; Bukti P-7 : 4 (empat) foto mobil yang sedang diparkir didepan ruko;; Bukti P-8 : Screenshot Media Radar Lombok Tengah, ANYARNEWS.COM dan Radar Mandalika; Bukti P-9 : 3 (tiga) foto dari media LOMBOKITA; Bukti P-10 : Buku Nikah; [2.4] Saksi Pengadu [2.4.1] Muhamad Syafi’i 1. Bahwa Saksi berprofesi sebagai pedagang kaki lima di sekitar ruko milik Baqiatussolihah. Jarak antara ruko dan tempat jualan Saksi sekitar 10-20 meter; 2. Bahwa Baqiatussolihah menjual makanan seafood dan aneka makanan ringan; 3. Bahwa Saksi menjelaskan dia memulai berdagang dari pukul 08.00 s.d 03.00 WITA dini hari, sementara Ruko di sekitarnya termasuk ruko milik Baqiatussolihah biasa tutup pada pukul 20.00 s.d 21.00 Wita (malam hari); 4. Bahwa ruko milik Baqiatussolihah berlantai dua sekaligus sebagai tempat tinggal, sementara ruko yang lain pemiliknya tidak tinggal di ruko karena setelah ruko tutup mereka pulang; 5. Bahwa Saksi menjelaskan Teradu sering (4 s.d 5 kali) datang malam hari di saat ruko sudah tutup. Biasanya Teradu memarkir mobil di depan ruko atau dean Masjid. Teradu kadang keluar dari ruko pukul 03.00 WITA atau bahkan kadang menginap di ruko tersebut; 6. Bahwa selama ini Saksi mengira Teradu adalah suami dari Baqiatussolihah; [2.4.2] Ardian Hidayat 1. Bahwa Saksi melihat mobil Teradu parkir di depan ruko milik Baqiatussolihah pada saat jam masuk kantor, kemudian memfoto mobil milik Teradu tersebut; 2. Bahwa saksi menyatakan pernah bertemu Kadus Rumbuk yang mengatakan bahwa Baqiatusoleha seorang Janda, namun pernyataan itu di bantah oleh Raden Fauzi yang merupakan suami sah Baqiatussolihah. Raden Fauzi menyatakan tidak pernah bercerai dengan Baqiatussolihah; 3. Bahwa Saksi yang mendampingi Raden Fauzi melaporkan Teradu ke Polres Lombok Tengah; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Juli 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap materi aduan Pengadu yang pada pokonya bahwa saya telah melansungkan pernikahan dengan seorang wanita yang bernama Baqiatussolihah yang menurut Pengadu adalah merupakan istri sah dari saudara Raden Fauzi. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam surat aduannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini; a. Bahwa Teradu tidak pernah menikahi seorang perempuan yang merupakan istri orang lain; b. Bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2020 saudara Raden Fauzi yang didamping juga oleh Pengadu melaporkan peristiwa pernikahan yang terhalang kepada Kepolisian Resort Lombok Tengah; c. Bahwa Pengadu telah mempublikasikan kepada publik secara sepihak dengan mengadakan konferensi pers mulai dari tanggal 13 juli 2020 (sebelum resmi melaporkan saya ke polisi) bahwa saya telah menikahi istri saudara Raden Fauzi dan saya telah membantah dengan melakukan klarifikasi di media massa pada tanggal 17 Juli 2020 yang pada intinya saya menyampaikan kepada publik bahwa pemberitaan itu tidak benar dan agar media memberitakan dengan berimbang dan obyektif serta menghormati proses hukum bila yang bersangkutan melaporkannya kepada polisi; (Bukti T-1) d. Bahwa terhadap laporan a quo, Reskrim Polres Lombok Tengah telah menindaklanjuti dengan melakukan introgasi/mendengar keterangan Raden Fauzi (Pelapor), Ahmad Zaini (Bapak dari Pihak perempuan) Royyan Aidul W alias Roy (Saksi Pelapor), Erna (Ibu dari Pihak Perempuan), Abdul Hanan (Terlapor) dan Baqiatussolihah (Pihak Perempuan). Dengan kesimpulan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembahan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim, tanggal 25 Juli 2020 pada point 3 dengan pertimbangan hukumnya bahwa terhadap perkara yang di laporkan belum di peroleh keterangan dari saksi yang mengetahui tentang tindak pidana yang di laporkan serta tidak adanya bukti petunjuk yang dapat menyebutkan bahwa terlapor telah melakukan pernikahan. Sehingga terhadap laporan tersebut polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana di laporkan oleh pelapor. Sehingga Laporan Pelapor tidak terbukti sehingga tidak dapat di teruskan ke tahap penyidikan; (Bukti T-2 dan Bukti-2.1) e. Bahwa selain oleh kepolisian, kasus tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melakukan proses klarifikasi terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku dan terlibat langsung yaitu: Abdul Hanan (sebagai pihak laki-laki), saudari Baqiatussolihah (Pihak Perempuan), Ahmad Zaini (orang tua/Wali). Kesimpulan Bawaslu Provinsi dalam rapat pleno tanggal 23 Juli 2020 menyatakan bahwa terhadap informasi dugaan pernikahan saudara Abdul Hanan (Ketua Bawaslu Lombok Tengah) dengan Baqiatussolihah adalah tidak ditemukan bukti yang menunjukkan pernah terjadinya pernikahan; (Bukti T-3, Bukti T-3.1) f. Bahwa sebagaimana keterangan dan bukti di atas, Teradu sekali lagi menegaskan bahwa seluruh tuduhan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu telah menikahi istri sah orang lain adalah tidak benar; 2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa teradu masih sering berkunjung bahkan sampai menginap di ruko saudari Baqiayussolihah, dapat teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa benar saya telah 3 kali membeli makanan di rumah makan milik saudari Baqiatussolihah, yakni sekitar Bulan Desember 2020 sekitar jam 09:30, pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 7:30 malam dan sekitar bulan Mei 2021 sekitar jam 5 sore; b. Bahwa kedatangan saya di tempat tersebut adalah sebagai pembeli di rumah makan tersebut; c. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa saya menginap di rumah makan tersebut dengan tegas saya sampaikan bahwa itu tidak benar; d. Bahwa kedatangan Teradu di rumah makan saudari Baqiatussolihah adalah sebagai suatu hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai etika karena adalah tempat yang biasa untuk umum sama halnya seperti toko, kantor, atau yang dalam hal ini adalah rumah makan; e. Bahwa dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan agar supaya Majelis Pemeriksa yang Terhormat beberapa fakta yang berkaitan dengan aduan pengaduan ini, bahwa saudara Raden Fauzi (mantan suami dari Baqiatussolihah) yang dulu bersama Pengadu melaporkan Teradu ke polisi adalah sahabat karib saya satu kampung. Dari sebelum mereka menikah hingga setelah mereka menikah, saya sering diminta oleh mereka menjadi penengah agar mereka akur dan rukun kembali; f. Bahwa keadaan itu berubah menjelang pilkada 2020, dimana tiba-tiba saudara Raden Fauzi didamping Pelapor melaporkan saya ke polisi karena menikahi istrinya sebagaimana di atas dan proses hukumpun telah saya lalui; g. Bahwa setelah laporannya diputuskan tidak terbukti oleh polisi, keluarganya saudara Raden Fauzi minta maaf dan mengakui khilaf dan ada yang mempengaruhi Raden Fauzi sehingga melaporkan saya ke polisi. Bahwa setelah itu, saya melupakan apa yang telah terjadi, terlebih lagi akan mengganggu konsentrasi saya dalam mengawasi pilkada 2020 mengingat tahapan sudah menjelang pungut hitung; h. Bahwa saya menduga ada kepentingan atau maksud lain saudara Pengadu in casu terhadap diri Teradu. Dimana sejak saudara Raden Fauzi ke polisi, saudara Pengadu selalu mendampingi Pelapor (Raden Fauzi) sedangkan Pengadu bukanlah seorang advokat. Terlebih, ketika hendak melaporkan Teradu ke polisi, Pengadu mengadakan konferensi pers. Hal yang tidak lazim dilakukan terhadap kasus yang menyangkut nama baik. Hal tersebut Teradu ketahui dari beberapa media massa pada tanggal 13 Juli 2020 antara lain seperti: https://www.viva.co.id https://pilarntb.com, dan https://suararinjaninews .co .id.; (Bukti T-4) 3. Bahwa demi kepentingan Teradu dalam kasus ini, Teradu pernah meminta kesediaan saudari Baqiatussolihah untuk bersaksi di depan majelis pemeriksa DKPP yang terhormat, akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia dan menyarankan saya untuk menghubungi advokat yang dulu mendampingi gugatannya ke Pengadilan Agama Selong; 4. Bahwa sebagaimana suratnya yang di sampaikan kepada saya tanggal 15 Juli 2021 pada pokoknya menerangkan bahwa; a. Bahwa perkara tersebut kliennya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong pada tanggal pada tanggal 17 September 2020 (Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel), dengan amar Pokok yaitu : Mengabulkan Gugatan Penggugat. Bahwa pertanggal 1 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Agama Selong tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena Para Pihak tidak ada mengajukan upaya hukum banding dan oleh karena itu masing-masing pihak secara hukum dipandang telah menerima putusan Pengadilan Agama tersebut. Oleh sebab itu, Penggugat juga telah diberikan akta cerai yaitu Akte Cerai Nomor: 0823/AC/2020/PA.Sel; b. Bahwa sejak Putusan Pengadilan Agama Selong berkekuatan hukum tetap Inkracth, maka tidak ada lagi hubungan suami sitri antara Penggugat (Baqiatussolihah) dengan Tergugat (Raden Fauzi). Bahwa lebih dari itu, baik Penggugat maupun Tergugat juga memiliki kebebasan masing-masing untuk menentukan masa depannya sendiri-sendiri; c. Bahwa ditegaskan pula bahwa Klien kami sangat terganggu dan sangat dirugikan oleh tidakan saudara Junaidi yang masih menggunakan alasan bahwa seolah-olah keberadaan klien kami masih ada hubungan pernikahan dengan Raden Fauzi; d. Bahwa pada saat ini (pasca bercerai dengan Raden Fauzi), Klien Kami Saudari Baqiatussolihah tidak ingin lagi diganggu-ganggu atau dihubung- hubungkan dengan masa lalunya yang pernah sebagai Istri Raden Fauzi. Bahwa pada saat ini, ingin konsentrasi membangun kembali masa depannya. Oleh karena itu, Kami mohon agar dikemudian hari, keberadaan klien kami tidak lagi diganggu-ganggu atau dihubungkan kembali dengan segala permasalahan yang bersumber dari masa lalu Klien kami yang dahulu pernah menikah dengan Raden Fauzi. Bahwa sekali lagi saya sampaikan bahwa siapapun tidak berhak untuk membawa klien Kami kepada konflik kepentingan orang lain yang bisa menyebabkan kerugian baik secara matriil dan moril; (Bukti T-5) 5. Bahwa surat tersebut dilampiri dengan 2 (dua) dokumen yaitu Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel dan Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel.; 6. Bahwa sekali lagi saya sampaikan, saya tidak mengerti apa sebenarnya yang di maksud oleh Pengadu terhadap diri saya yang sudah beberapa kali “menyerang” saya dengan isu ini, atau mungkin Pengadu punya maksud lain terhadap diri saya. 7. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Pemeriksa yang terhormat, dengan isu atau dugaan sebagaimana di tuduhkan kepada saya telah menimbulkan kerugian kepada diri saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek. 8. Bahwa mudah-mudahan dengan diperiksanya perkara ini oleh Yang Terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Pemeriksa Kode Etik, seluruh tuduhan ini menjadi akhir dari fitnah bagi diri saya dan keluarga; KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan sudah diproses secara hukum a. Bahwa tidak benar bahwa saya pernah menikahi seorang perempuan yang oleh pengadu mengatakan istri orang lain seperti yang di tuduhkan pengadu. Bahwa terhadap tuduhan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Polre Lombok Tengah pada tanggal 11 Juli 2020 oleh saudara Raden Fauzi yang di damping juga oleh pengadu dan terhadap laporan tersebut telah di proses oleh Reskrim Polres Lombok Tengah Dengan kesimpulan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembahan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim, Tanggal 25 Juli 2020; b. Bahwa terhadap laporan tersebut tidak dapat di naikkan ke proses penyidikan dengan pertimbangan hukumnya bahwa terhadap perkara yang di laporkan belum di peroleh keterangan dari saksi yang mengetahui tentang tindak pidana yang di laporkan serta tidak adanya bukti petunjuk yang dapat menyebutkan bahwa terlapor telah melakukan pernikahan. Sehingga Polisi menyimpulkan terhadap laporan tersebut tidak terbukti, sehingga tidak dapat di teruskan ke tahap penyidikan; c. Bahwa selain oleh kepolisian, kasus tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dimana kesimpulan Bawaslu Provinsi dalam rapat pleno tanggal 23 Juli 2020 adalah tidak di temukan bukti yang menunjukkan pernah terjadinya pernikahan; d. Artinya bahwa, tuduhan pengadu tersebut sudah di tangani oleh 2 lembaga yakni Kepolisian dan Bawaslu NTB dengan hasil yang sama dimana tuduhan pengadu adalah tidak terbukti. 2. Bahwa kedatangan Teradu ke rumah makan (tempat yang biasa untuk umum) adalah hal yang etis dan wajar a. Bahwa benar saya telah 3 kali membeli makanan di rumah makan milik saudari Baqiatussolihah, yakni sekitar Bulan Desember 2020 sekitar jam 09:30, pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 7:30 malam dan sekitar bulan mei 2021 sekitar jam 5 sore. Posisi Teradu datang ke rumah makan tersebut adalah sebagai pembeli Bukan berkunjung dengan maksud lain apalagi sampai menginap; b. Bahwa suatu hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai etika ketika saya mendatangi tempat yang biasa untuk umum seperti toko, kantor, ritel modern atau yang dalam hal ini adalah rumah makan. Terlebih lagi merupakan perilaku umum seseorang ketika belanja di tempat usaha milik kerabat atau sahabatnya. Sekalipun yang berasangkutan sudah tidak lagi menjadi istri sahabat saya, tetapi saya tidak boleh memutus hubungan persahabatan dengannya. Tarlebih dalam kasus ini saya sekedar belanja di rumah makan miliknya. 3. Indikasi ada kepentingan dan maksud lain Pengadu a. Bahwa keadaan itu berubah menjelang pilkada 2020. Dimana tiba-tiba saudara sahabat saya atas nama Raden Fauzi di dampingi Pelapor melaporkan saya ke polisi karena menikahi istrinya. Ketika itu menjelang puncak kegiatan pengawasan tahapan pilkada 2020. Proses hukum saya hormati tanpa mengganggu kerja-kerja pengawasan harus saya lakukan maksimal Di samping massifnya pemberitaan media terhadap diri saya pada saat itu; b. Bahwa pengadu telah mempublikasikan kepada publik secara sepihak dan massif dengan mengadakan konferensi pers mulai dari tanggal 13 Juli 2020 maka saya telah membantah dengan melakukan klarifikasi di media massa ang pada intinya saya menyampaikan tidak kepada publik bahwa pemberitaan itu tidak benar dan agar media memberitakan dengan berimbang dan obyektif serta menghormati proses hukum bila yang bersangkutan melaporkannya kepada polisi; c. Ketika proses hukum sudah selesai serta permintraan maaf keluarganya saudara Raden Fauzi serta mengakui bahwa ada yang mempengaruhi mereka sehingga berbuat seperti itu kepada saya Dan saya pun harus melupakan apa yang telah terjadi karena akan mengganggu konsentrasi saya dalam mengawasi pilkada 2020 mengingat tahapan sudah menjelang pungut hitung; d. Bahwa sekali lagi saya sampaikan, saya tidak mengerti apa sebenarnya yang di maksud oleh pengadu terhadap diri saya yang sudah beberapa kali “menyerang” saya dengan isu ini, atau mungkin pengadu punya maksud lain terhadap diri saya. Yang mana tuduhkan kepada saya ini telah menimbulkan kerugian kepada diri saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek; e. Bahwa mudah-mudahan dengan di periksanya perkara ini oleh Yang terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Pemeriksa Kode Etik, seluruh tuduhan ini menjadi akhir dari fitnah bagi diri saya dan keluarga. 4. Keterangan Saksi perlu dikesampingkan a. Bahwa terhadap kedua saksi Pengadu, mohon Majelis Pemeriksa mengenyampingkan kesaksian keduanya disebabkan inkonsistensi para saksi, serta dipengaruhi Pengadu saat memberikan kesaksian dan hal-hal lain sebagaimana saya jelaskan di bawah ini; b. Bahwa saudara saksi yang diajukan Pengadu atas nama M. Syafii dalam kesaksiannya menerangkan bahwa bahwa dirinya Tidak mengenal Teradu, jadi kesaksiannya perlu dikesampingkan; c. Bahwa tuduhan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menginap di toko tersebut adalah hal yang tidak mungkin karena sebagaimana keterangan saksi atas nama M. Syafii yang menerangkan bahwa di toko tersebut juga tinggaal saudara laki-laki saudari Baqiatussoliha dan karyawan perempuan di toko tersebut; d. Bahwa dalam keterangannya saudara saksi atas nama saudara M. Syafii hanya pernah melihat saya masuk toko pada malam hari, perlu dipertanyakan kebenarannya, apakah yang saudara saksi lihat itu adalah benar Teradu, mengingat pada jarak 20-30 meter pada malam hari dan di toko tersebut juga tinggal saudara laki-laki saudari Baqiatussoliha; e. Bahwa kesaksian saudara saksi atas nama Ardian Hidayat yang mengambil foto tersebut dalam keadaan toko tutup, hal tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti foto mobil yang terparkir dimana sisitu jelas terlihat bahwa toko masih buka. Artinya bahwa foto itu di ambil di bawah pukul 08:30 malam sebagaimana keterangan saksi M. Syafii yang menerangkan bahwa toko di pada pulul 08:00-08:30 malam; f. Motif dari saudara saksi atas nama Adrian Hidayat mengambil foto mobil Teradu yang sedang di parkir di depan toko tersebut juga perlu di pertanyakan, mengingat sebagaimana pengakuannya bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris JARING yang ketuanya adalah saudara Pengadu; 5. Keterangan Baqiatussolihah melalui kuasa hukumnya a. Bahwa demi kepentingan saya dalam kasus ini, saya pernah meminta kesediaan saudari Baqiatussoliha untuk bersaksi di depan majelis pemeriksa DKPP yang terhormat, akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia dan menyarankan kepada saya untuk menghubungi kuasa hukumnya saat gugat cerai yang bersangkutan dulu; b. Bahwa kuasa hukumnya menyampaikan surat kepada saya di lampiri dengan Putusan Pengadilan Agama selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel), dan Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel; c. Bahwa surat sebagaimana diatas menerangkan: 1) Bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong pada tanggal pada tanggal 17 September 2020 (Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel), dengan amar Pokok yaitu : Mengabulkan Gugatan Penggugat (Lampiran 1); 2) Bahwa pada saat ini atau pertanggal 1 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel telah berkekuatan hukum tetap karena Para Pihak tidak ada mengajukan upaya hukum banding dan oleh karena itu masing-masing pihak secara hukum dipandang telah menerima putusan Pengadilan Agama tersebut; 3) Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel telah inkracht maka Penggugat juga telah diberikan akta cerai yaitu Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel. (Lampiran 2); 4) Bahwa dalam hubungan itu, maka sejak Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi hubungan suami sitri antara Penggugat (Baqiatusholehah ) dengan Tergugat (Raden Fauzi). Bahwa lebih dari itu, Baiq Penggugat maupun tergugat juga memiliki kebebasan masing- masing untuk menentukan masa depannya sendiri-sendiri; 5) Bahwa dalam kesempatan ini, Kami juga perlu menegaskan bahwa Klien kami sangat terganggu dan sangat dirugikan oleh tidakan saudara Junaidi yang masih menggunakan alasan bahwa seolah-olah keberadaan klien kami masih ada hubungan pernikahan dengan Raden Fauzi; 6) Bahwa pada saat ini (pasca bercerai dengan Raden Fauzi), Klien Kami Saudari Baqiatusholehah tidak ingin lagi diganggu-ganggu atau dihubung-hubungkan dengan masalalunya yang pernah sebagai Istri Raden Fauzi. Bahwa pada saat ini, ingin konsentrasi membangun kembali masa depannya. Oleh karena itu, Kami mohon agar dikemudian hari, keberadaan klien kami tidak lagi diganggu-ganggu atau dihubungkan kembali dengan segala permasalahan yang bersumber dari masa lalu Klien kami yang dahulu pernah menikah dengan Raden Fauzi. Bahwa sekali lagi saya sampaikan bahwa siapapun tidak berhak untuk membawa klien Kami kepada konflik kepentingan orang lain yang bisa menyebabkan kerugian baik secara matriil dan moril; 6. Bahwa mohon Majelis Pemeriksa yang terhormat mempertimbangkan isi surat sebagaimana di atas; 7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya memohon kepada majelis yang terhormat untuk memutuskan berdasarkan keadilan dan demi keadilan bagi saya dan keluarga serta keluarga besar penyelenggara pemilu dengan mengabulkan harapan teradu sebagaimana petitum. [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat permintaan hak jawab kepada media massa; Bukti T-2 :  Fotokopi SP2HP Reskrim Polres Lombok Tengah;  Screenshot Laman Berita radar Lombok pada http://radarombok Bukti T-3 :  Fotocopy Berita Acara Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi NTB;  Screenshot Laman Berita https://lomboktvnews.com tanggal 15 Juli 2020; Bukti T-4 : Screenshot Laman Berita https://pilarntb.com dan https://suararinjaninews.co.id; Bukti T-5 : Surat dari Kuasa Hukum Saudari Baqiatussoliha taggal 15 Juli 2021 beserta lampirannya berupa putusan pengadilan negeri selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel dan Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel.; [2.9] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah) 1. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu. Pihak Terkait baru mengetahui setelah adanya Laporan di Polres Lombok Tengah terhadap Teradu; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah diperiksa maupun diklarifikasi oleh Polres Lombok Tengah maupun oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan perselingkuhan dengan perempuan bernama Baqiatussolihah yang masih berstatus istri dari Raden Fauzi. Tindakan Teradu tersebut bahkan telah dilaporkan oleh Raden Fauzi kepada Polres Lombok Tengah pada tanggal 11 Juli 2020. Hubungan Teradu dengan Baqiatussolihah yang tidak jelas statusnya tersebut telah menciderai integritas Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Sikap dan tindakan Teradu telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, mengingat setelah dilaporkan, Teradu masih sering terlihat berkunjung dan menginap di rumah/ruko tempat usaha Baqiatussolihah. Menurut Pengadu, tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu melanggar asas kepantasan adat Sasak atau masyarakat Lombok Tengah yang mayoritas memeluk Agama Islam. Dengan demikian, Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak pernah menikahi seorang perempuan bernama Baqiatussolihah yang menurut Pengadu merupakan istri dari Raden Fauzi. Pada tanggal 11 Juli 2020, Raden Fauzi menyampaikan laporan dugaan pernikahan yang terhalang kepada Kepolisian Resort Lombok Tengah. Pada 13 Juli 2020, Pengadu secara sepihak menyampaikan kepada publik bahwa Teradu telah melakukan pernikahan dengan Baqiatussolihah. Terhadap adanya pemberitaan tersebut, Teradu menyampaikan sanggahannya pada 17 Juli 2020 yang pada pokoknya membantah apa yang disampaikan oleh Pengadu. Selanjutnya, Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan a quo dengan meminta keterangan Raden Fauzi selaku Pelapor, Ahmad Zaini selaku ayah dari pihak perempuan, Royyan Aidul W selaku saksi Pelapor, Erna selaku adik dari pihak perempuan, dan Teradu yang dalam kesempatan tersebut berkedudukan sebagai Terlapor. Hasil dari tindak lanjut tersebut kemudian dituangkan dalam Hasil Penelitian Laporan No: B/371/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Terhadap pokok permasalahan yang sama, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan pemeriksaan dengan melangsungkan klarifikasi kepada Teradu, Baqiatussolihah selaku pihak perempuan, dan Ahmad Zaini sebagai orang tua/wali pihak perempuan. Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diputuskan dalam rapat pleno 23 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan pernah terjadi pernikahan antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Adapun terhadap dalil Pengadu yang mengatakan Teradu masih sering berkunjung bahkan sampai menginap di ruko milik Baqiatussolihah, Teradu membantah dalil tersebut. Teradu hanya membenarkan pernah 3 (tiga) kali membeli makanan di ruko makan milik Baqiatussolihah, yakni: pada Desember 2020 sekitar pukul 09:30 WITA, Februari 2021 sekitar pukul jam 19:30 WITA, dan Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA. Bahwa kedatangan Teradu adalah sebagai pembeli di rumah makan tersebut. Menurut Teradu, kedatangan Teradu di ruko/rumah makan milik Baqiatussolihah merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai etika karena sama dengan ruko/tempat makan lainnya terbuka untuk umum. Teradu juga menyatakan bahwa dirinya bersahabat karib dengan Raden Fauzi yang merupakan mantan suami dari Baqiatussolihah. Bahwa setelah Kepolisian menyatakan laporan Raden Fauzi tidak terbukti, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Teradu, serta menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat dalam pengaruh pihak lain. Bahwa dalam rangka pembuktian pada perkara ini, Teradu telah menyampaikan permintaan kepada Baqiatussolihah untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis pemeriksa. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa pada 11 Juli 2020, Raden Fauzi menyampaikan laporan kepada Polres Lombok Tengah berkenaan dengan dugaan telah dilakukan perkawinan antara Teradu dengan Baqiatussolihah sementara Teradu masih terikat perkawinan. Laporan tersebut oleh Polres Lombok Tengah telah ditindaklanjuti meminta keterangan 4 (empat) orang saksi, Teradu dan Baqiatusholeha selaku Terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tanggal 25 Juli 2020 Polres Lombok Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim yang pada pokoknya menyatakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP sehingga Laporan a quo tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Terhadap dugaan yang sama, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan investigasi dan berdasarkan rapat pleno 23 Juli 2020 menyimpulkan tidak ditemukan bukti pernah terjadi perkawinan antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Keterangan tersebut diperkuat melalui bukti 2 (dua) surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani di atas materai masing-masing oleh Baqiatussolihah selaku pihak perempuan dan Ahmad Zaini selaku orang tua dari yang bersangkutan. Kedua surat keterangan tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa tidak terjadi perkawinan antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Teradu telah melakukan perkawinan dengan pihak sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Berkenaan dalil yang menyatakan Teradu melakukan kunjungan pada waktu yang tidak sepantasnya ke rumah toko Baqiatussolihah, terungkap bahwa Teradu mengakui beberapa kali datang ke rumah makan milik yang bersangkutan. Akan tetapi kedatangan Teradu tersebut masih dalam batas wajar, yaitu sebagai pembeli yang berkunjung sesuai jam operasional rumah makan. Teradu membantah melakukan kunjungan pada larut malam hari dan menginap di rumah makan yang sekaligus digunakan sebagai kediaman Baqiatussolihah. Keterangan saksi Muhamad Syafi’i yang menyatakan melihat Teradu sebayak 4 s.d 5 kali berkunjung pada malam hari ke rumah toko (ruko) milik Baqiatussolihah yang sudah sudah tutup jam oparasionalnya tidak didukung dengan bukti lain yang relevan. Demikian halnya bukti berupa foto mobil dinas milik Teradu yang parkir di depan ruko Baqiatussolihah tidak meyakinkan bahwa Teradu datang dan menginap di ruko yang bersangkutan. Meskipun Teradu dalam perkara ini tidak terbukti melakukan perselingkuhan, DKPP berpendapat bahwa sikap dan tindakan Teradu berkunjung ke rumah makan yang sekaligus menjadi kediaman Baqiatussolihah dalam frekuensi waktu yang tidak wajar tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun tujuan ke rumah makan membeli menu yang disajikan sekaligus bersilaturrahmi, namun semestinya hal tersebut dilakukan sesuai asas kepatutan dan kepantasan. Fakta adanya laporan ke Pihak Kepolisian maupun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat seharusnya membuat Teradu memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan dirinya dari prasangka yang berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat. Terlebih, Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Abdul Hanan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP ini, Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: Berkenaan dalil Teradu membangun relasi dengan Baqiatussolihah, terungkap fakta Teradu mengakui beberapa kali datang ke rumah makan milik yang bersangkutan. Teradu berdalih kunjungannya sebagai pembeli dan kehadirannya sesuai jam operasional rumah makan. Meskipun Teradu membantah melakukan kunjungan pada larut malam apalagi menginap di rumah makan yang sekaligus menjadi tempat tinggal Baqiatussolihah, namun Saksi Muhamad Syafi’i dalam sidang pemeriksaan menerangkan melihat Teradu sebanyak 4 s.d 5 kali berkunjung pada malam hari ke rumah toko (ruko) milik Baqiatussolihah yang sudah sudah tutup jam oparasionalnya. Keterangan saksi Muhamad Syafi’i bersesuaian dengan alat bukti Pengadu berupa tangkap layar percakapan isteri Teradu dengan Baqiatussolihah yang membuktikan adanya percekcokkan kedua belah pihak sebagai akibat adanya relasi antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Majelis pemeriksa dalam persidangan telah mengkonfirmasi alat bukti tersebut namun tidak dibantah oleh Teradu. Alat bukti keterangan saksi Muhamad Syafi’i dan tangkap layar percakapan isteri Teradu dengan Baqiatussolihah seharusnya dinilai sebagai petunjuk adanya relasi antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Alih-alih memiliki sence of ethics, mengubah sikap dan tindakan untuk jaga jarak dengan Baqiatussolihah, sikap Teradu justru melakukan pembiaran terjadinya percekcokkan sesama perempuan sebagai akibat ulah Teradu membangun relasi dengan Baqiatussolihah dengan modus berkunjung ke rumah makan milik Baqiatussolihah pada waktu yang tidak sewajarnya menurut etika sosial. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memberi teladan dalam mendukung program pemerintah untuk menaggulangi masalah kekerasan terhadap perempuan, bukan sebaliknya menjadi pelaku tindak kekerasan psikis terhadap perempuan. Sikap dan tindakan Teradu berkunjung ke rumah makan yang sekaligus menjadi tempat tinggal Baqiatussolihah dalam frekuensi waktu yang tidak wajar tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Fakta adanya laporan ke Pihak Kepolisian maupun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menjadi pemberitaan media seharusnya juga dinilai bahwa Teradu tidak mampu mewujudkan tertib sosial namun sebaliknya sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik justru menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat yang berdampak buruk terhadap persepsi publik terhadap kelembagaan Bawaslu. Berdasarkan fakta tersebut diatas, Teradu sebagai Ketua Bawaslu terbukti tidak mampu menjaga maruah, kehormatan dan kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu selayaknya dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra