Melanggar
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2021
Abdul Hanan,Ketua Bawaslu Kab. Lombok Tengah
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 18/08/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2021
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga telah dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan “PERSELINGKUHAN”, bahkan sampai sempat menjadi Terlapor di Polres Lombok Tengah terkait dengan dugaan telah MENIKAH dengan perempuan lain yang waktu itu sekitar bulan Juli 2020 masih berstatus istri orang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan perselingkuhan dengan perempuan bernama Baqiatussolihah yang masih berstatus istri dari Raden Fauzi.
Pasal DilanggarPasal 279; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Abdul Hanan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 138-PKE-DKPP/V/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 130-
P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/V/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Junaedy Supryadin Akbar
Pekerjaan : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Advokasi
“JARING”
Alamat : Jl. Rinjani No. 9A Leneng, Praya-Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Abdul Hanan
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
Alamat : Desa Darek, Kecamatan Paraya Barat Daya, Kabupaten
Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu diduga telah dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan
“PERSELINGKUHAN”, bahkan sampai sempat menjadi Terlapor di Polres Lombok
Tengah terkait dengan dugaan telah MENIKAH dengan perempuan lain yang
waktu itu sekitar bulan Juli 2020 masih berstatus istri orang. Bahwa sampai
pada bulan Maret 2021, Teradu masih sering terlihat bahkan sering berkunjung
sampai dan diduga menginap di rumah atau tempat usaha dari perempuan yang
bernama Baqiatusoleha yang tinggal disalah satu RUKO (Rumah Toko) yang ada
di Kota Praya sebelah Masjid Agung Praya-Lombok Tengah. Hubungan yang
tidak jelas statusnya ini menjadi pertanyaan kami terkait dengan Integritas
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebagai Penyelenggara
Pemilu. Apa yang dilakukan oleh Teradu sangat tidak pantas dilihat dari adat
istiadat orang sasak atau masyarakat Lombok Tengah yang mayoritas memeluk
agama islam;
2. Dugaan ini berawal dari adanya Laporan Pengaduan ke Polres Lombok Tengah
pada sekitar bulan Juli 2021 yang dilakukan oleh suami syah dari perempuan
yang diduga menjalin hubungan dengan Teradu selaku Ketua Bawaslu Lombok
Tengah. Suami syah dari perempuan tersebut membuat laporan tentang Teradu
telah menikah dengan perempuan yang masih berstatus istri syahnya. Hasil
investigasi Pengadu tentang kenapa suami syah dari perempuan tersebut
membuat laporan kepolisian, tidak lain karana adanya pengakuan dari orang
tua laki-laki istrinya yang mengakui bahwa dia yang menikahkan anak
perempuannya dan bertindak sebagai wali nikahnya serta pernikahan
dilaksanakan disalah satu perumahan di Kota Mataram yang diakui sebagai
rumah milik Teradu;
3. Bahwa kemudian pada proses dikepolisian, salah satu saksi yang dihadirkan
oleh suami dari perempuan itu adalah kakak misan dari perempuan itu yang
bernama Roy. Di hadapan Penyidik, saudara Roy mengakui telah mendengar
pernyataan dari pamannya (Orang tua laki dari perempuan yang dimaksud
dalam hal ini) yang telah bertindak sebagai wali yang menikahkan putrinya
dengan Teradu. Selain itu saudara Roy pernah melihat dan ditegur langsung
oleh saudara perempuannya saat itu dia melihat mereka berdua dalam hal ini
saudara Abdul Hanan dengan saudara perempuannya dalam satu mobil. Sampai
saat ini proses dikepolisian masih belum ada kejelasannya;
4. Pada saat ini, sering kali masyarakat sekitar ruko melihat Teradu berkunjung
dan datang setelah suasana sepi atau tengah malam. Kadang mobil Teradu
parkir sampai pagi. Dimana diduga Teradu menginap di tempat tinggal atau
usaha perempuan tersebut;
5. Bahwa salah satu laki-laki yang diduga saudara laki-laki dari perempuan
tersebut pernah bercerita pada salah satu pedagang yang ada disekitar lokasi itu
bercerita bahwa suami dari saudara perempuannya bekerja di Bawaslu Lombok
Tengah. Simpang siur dan ketidakjelasan hubungan Teradu dengan perempuan
yang dimaksud sangat meresahkan Pengadu dan masyarakat Lombok Tengah
yang pro demokrasi bersih, jujur dan adil. Sehingga dalam hal ini kami terpaksa
membawa persoalan ini ke DKPP, karena kami melihat persoalan ketidakjelasan
hubungan Teradu dengan perempuan yang masih berstatus istri syah orang lain
bahkan informasi telah memiliki putra-putri. Pengadu melihat ini sangat tidak
etik dan sangat tidak baik adat budaya orang suku sasak sebagai suku asli di
Lombok Tengah yang mayoritas memeluk agama Islam;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshot percakapan a.n Yoni;
Bukti P-2 : Screenshot percakapan WA a.n Baqia;
Bukti P-3 : Screenshot percakapan WA a.n KADUS Siren Ru;
Bukti P-4 : Screenshot percakapan WA a.n Koran MERAH;
Bukti P-5 : Screenshot percakapan Facebook a.n Royyan Alkha Wathon;
Bukti P-6 : Screenshot percakapan Messenger Istri Teradu dengan
Baqiatussolihah;
Bukti P-7 : 4 (empat) foto mobil yang sedang diparkir didepan ruko;;
Bukti P-8 : Screenshot Media Radar Lombok Tengah, ANYARNEWS.COM
dan Radar Mandalika;
Bukti P-9 : 3 (tiga) foto dari media LOMBOKITA;
Bukti P-10 : Buku Nikah;
[2.4] Saksi Pengadu
[2.4.1] Muhamad Syafi’i
1. Bahwa Saksi berprofesi sebagai pedagang kaki lima di sekitar ruko milik
Baqiatussolihah. Jarak antara ruko dan tempat jualan Saksi sekitar 10-20 meter;
2. Bahwa Baqiatussolihah menjual makanan seafood dan aneka makanan ringan;
3. Bahwa Saksi menjelaskan dia memulai berdagang dari pukul 08.00 s.d 03.00
WITA dini hari, sementara Ruko di sekitarnya termasuk ruko milik
Baqiatussolihah biasa tutup pada pukul 20.00 s.d 21.00 Wita (malam hari);
4. Bahwa ruko milik Baqiatussolihah berlantai dua sekaligus sebagai tempat tinggal,
sementara ruko yang lain pemiliknya tidak tinggal di ruko karena setelah ruko
tutup mereka pulang;
5. Bahwa Saksi menjelaskan Teradu sering (4 s.d 5 kali) datang malam hari di saat
ruko sudah tutup. Biasanya Teradu memarkir mobil di depan ruko atau dean
Masjid. Teradu kadang keluar dari ruko pukul 03.00 WITA atau bahkan kadang
menginap di ruko tersebut;
6. Bahwa selama ini Saksi mengira Teradu adalah suami dari Baqiatussolihah;
[2.4.2] Ardian Hidayat
1. Bahwa Saksi melihat mobil Teradu parkir di depan ruko milik Baqiatussolihah
pada saat jam masuk kantor, kemudian memfoto mobil milik Teradu tersebut;
2. Bahwa saksi menyatakan pernah bertemu Kadus Rumbuk yang mengatakan
bahwa Baqiatusoleha seorang Janda, namun pernyataan itu di bantah oleh Raden
Fauzi yang merupakan suami sah Baqiatussolihah. Raden Fauzi menyatakan
tidak pernah bercerai dengan Baqiatussolihah;
3. Bahwa Saksi yang mendampingi Raden Fauzi melaporkan Teradu ke Polres
Lombok Tengah;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 16 Juli 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap materi aduan Pengadu yang pada pokonya bahwa saya telah
melansungkan pernikahan dengan seorang wanita yang bernama
Baqiatussolihah yang menurut Pengadu adalah merupakan istri sah dari
saudara Raden Fauzi. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan
oleh Pengadu dalam surat aduannya kecuali secara tegas-tegas diakui
kebenarannya dalam jawaban ini;
a. Bahwa Teradu tidak pernah menikahi seorang perempuan yang merupakan
istri orang lain;
b. Bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2020 saudara Raden Fauzi yang
didamping juga oleh Pengadu melaporkan peristiwa pernikahan yang
terhalang kepada Kepolisian Resort Lombok Tengah;
c. Bahwa Pengadu telah mempublikasikan kepada publik secara sepihak
dengan mengadakan konferensi pers mulai dari tanggal 13 juli 2020
(sebelum resmi melaporkan saya ke polisi) bahwa saya telah menikahi istri
saudara Raden Fauzi dan saya telah membantah dengan melakukan
klarifikasi di media massa pada tanggal 17 Juli 2020 yang pada intinya saya
menyampaikan kepada publik bahwa pemberitaan itu tidak benar dan agar
media memberitakan dengan berimbang dan obyektif serta menghormati
proses hukum bila yang bersangkutan melaporkannya kepada polisi; (Bukti
T-1)
d. Bahwa terhadap laporan a quo, Reskrim Polres Lombok Tengah telah
menindaklanjuti dengan melakukan introgasi/mendengar keterangan Raden
Fauzi (Pelapor), Ahmad Zaini (Bapak dari Pihak perempuan) Royyan Aidul W
alias Roy (Saksi Pelapor), Erna (Ibu dari Pihak Perempuan), Abdul Hanan
(Terlapor) dan Baqiatussolihah (Pihak Perempuan). Dengan kesimpulan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembahan Hasil
Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim, tanggal 25 Juli 2020
pada point 3 dengan pertimbangan hukumnya bahwa terhadap perkara yang
di laporkan belum di peroleh keterangan dari saksi yang mengetahui tentang
tindak pidana yang di laporkan serta tidak adanya bukti petunjuk yang
dapat menyebutkan bahwa terlapor telah melakukan pernikahan. Sehingga
terhadap laporan tersebut polisi belum menemukan bukti permulaan yang
cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana di laporkan oleh pelapor.
Sehingga Laporan Pelapor tidak terbukti sehingga tidak dapat di teruskan ke
tahap penyidikan; (Bukti T-2 dan Bukti-2.1)
e. Bahwa selain oleh kepolisian, kasus tersebut juga telah dilakukan
pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melakukan
proses klarifikasi terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku dan
terlibat langsung yaitu: Abdul Hanan (sebagai pihak laki-laki), saudari
Baqiatussolihah (Pihak Perempuan), Ahmad Zaini (orang tua/Wali).
Kesimpulan Bawaslu Provinsi dalam rapat pleno tanggal 23 Juli 2020
menyatakan bahwa terhadap informasi dugaan pernikahan saudara Abdul
Hanan (Ketua Bawaslu Lombok Tengah) dengan Baqiatussolihah adalah
tidak ditemukan bukti yang menunjukkan pernah terjadinya pernikahan;
(Bukti T-3, Bukti T-3.1)
f. Bahwa sebagaimana keterangan dan bukti di atas, Teradu sekali lagi
menegaskan bahwa seluruh tuduhan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu telah menikahi istri sah orang lain adalah tidak
benar;
2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa teradu
masih sering berkunjung bahkan sampai menginap di ruko saudari
Baqiayussolihah, dapat teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa benar saya telah 3 kali membeli makanan di rumah makan milik
saudari Baqiatussolihah, yakni sekitar Bulan Desember 2020 sekitar jam
09:30, pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 7:30 malam dan sekitar
bulan Mei 2021 sekitar jam 5 sore;
b. Bahwa kedatangan saya di tempat tersebut adalah sebagai pembeli di
rumah makan tersebut;
c. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa saya menginap
di rumah makan tersebut dengan tegas saya sampaikan bahwa itu tidak
benar;
d. Bahwa kedatangan Teradu di rumah makan saudari Baqiatussolihah adalah
sebagai suatu hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai etika
karena adalah tempat yang biasa untuk umum sama halnya seperti toko,
kantor, atau yang dalam hal ini adalah rumah makan;
e. Bahwa dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan agar supaya Majelis
Pemeriksa yang Terhormat beberapa fakta yang berkaitan dengan aduan
pengaduan ini, bahwa saudara Raden Fauzi (mantan suami dari
Baqiatussolihah) yang dulu bersama Pengadu melaporkan Teradu ke polisi
adalah sahabat karib saya satu kampung. Dari sebelum mereka menikah
hingga setelah mereka menikah, saya sering diminta oleh mereka menjadi
penengah agar mereka akur dan rukun kembali;
f. Bahwa keadaan itu berubah menjelang pilkada 2020, dimana tiba-tiba
saudara Raden Fauzi didamping Pelapor melaporkan saya ke polisi karena
menikahi istrinya sebagaimana di atas dan proses hukumpun telah saya
lalui;
g. Bahwa setelah laporannya diputuskan tidak terbukti oleh polisi, keluarganya
saudara Raden Fauzi minta maaf dan mengakui khilaf dan ada yang
mempengaruhi Raden Fauzi sehingga melaporkan saya ke polisi. Bahwa
setelah itu, saya melupakan apa yang telah terjadi, terlebih lagi akan
mengganggu konsentrasi saya dalam mengawasi pilkada 2020 mengingat
tahapan sudah menjelang pungut hitung;
h. Bahwa saya menduga ada kepentingan atau maksud lain saudara Pengadu
in casu terhadap diri Teradu. Dimana sejak saudara Raden Fauzi ke polisi,
saudara Pengadu selalu mendampingi Pelapor (Raden Fauzi) sedangkan
Pengadu bukanlah seorang advokat. Terlebih, ketika hendak melaporkan
Teradu ke polisi, Pengadu mengadakan konferensi pers. Hal yang tidak lazim
dilakukan terhadap kasus yang menyangkut nama baik. Hal tersebut Teradu
ketahui dari beberapa media massa pada tanggal 13 Juli 2020 antara lain
seperti: https://www.viva.co.id https://pilarntb.com, dan
https://suararinjaninews .co .id.; (Bukti T-4)
3. Bahwa demi kepentingan Teradu dalam kasus ini, Teradu pernah meminta
kesediaan saudari Baqiatussolihah untuk bersaksi di depan majelis pemeriksa
DKPP yang terhormat, akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia dan
menyarankan saya untuk menghubungi advokat yang dulu mendampingi
gugatannya ke Pengadilan Agama Selong;
4. Bahwa sebagaimana suratnya yang di sampaikan kepada saya tanggal 15 Juli
2021 pada pokoknya menerangkan bahwa;
a. Bahwa perkara tersebut kliennya telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Agama Selong pada tanggal pada tanggal 17 September 2020
(Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel),
dengan amar Pokok yaitu : Mengabulkan Gugatan Penggugat. Bahwa
pertanggal 1 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Agama Selong tersebut
telah berkekuatan hukum tetap karena Para Pihak tidak ada mengajukan
upaya hukum banding dan oleh karena itu masing-masing pihak secara
hukum dipandang telah menerima putusan Pengadilan Agama tersebut.
Oleh sebab itu, Penggugat juga telah diberikan akta cerai yaitu Akte Cerai
Nomor: 0823/AC/2020/PA.Sel;
b. Bahwa sejak Putusan Pengadilan Agama Selong berkekuatan hukum tetap
Inkracth, maka tidak ada lagi hubungan suami sitri antara Penggugat
(Baqiatussolihah) dengan Tergugat (Raden Fauzi). Bahwa lebih dari itu, baik
Penggugat maupun Tergugat juga memiliki kebebasan masing-masing untuk
menentukan masa depannya sendiri-sendiri;
c. Bahwa ditegaskan pula bahwa Klien kami sangat terganggu dan sangat
dirugikan oleh tidakan saudara Junaidi yang masih menggunakan alasan
bahwa seolah-olah keberadaan klien kami masih ada hubungan pernikahan
dengan Raden Fauzi;
d. Bahwa pada saat ini (pasca bercerai dengan Raden Fauzi), Klien Kami
Saudari Baqiatussolihah tidak ingin lagi diganggu-ganggu atau dihubung-
hubungkan dengan masa lalunya yang pernah sebagai Istri Raden Fauzi.
Bahwa pada saat ini, ingin konsentrasi membangun kembali masa
depannya. Oleh karena itu, Kami mohon agar dikemudian hari, keberadaan
klien kami tidak lagi diganggu-ganggu atau dihubungkan kembali dengan
segala permasalahan yang bersumber dari masa lalu Klien kami yang
dahulu pernah menikah dengan Raden Fauzi. Bahwa sekali lagi saya
sampaikan bahwa siapapun tidak berhak untuk membawa klien Kami
kepada konflik kepentingan orang lain yang bisa menyebabkan kerugian
baik secara matriil dan moril; (Bukti T-5)
5. Bahwa surat tersebut dilampiri dengan 2 (dua) dokumen yaitu Putusan
Pengadilan Agama Selong Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel dan Akte Cerai
Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel.;
6. Bahwa sekali lagi saya sampaikan, saya tidak mengerti apa sebenarnya yang di
maksud oleh Pengadu terhadap diri saya yang sudah beberapa kali “menyerang”
saya dengan isu ini, atau mungkin Pengadu punya maksud lain terhadap diri
saya.
7. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Pemeriksa yang terhormat, dengan
isu atau dugaan sebagaimana di tuduhkan kepada saya telah menimbulkan
kerugian kepada diri saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya di
Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek.
8. Bahwa mudah-mudahan dengan diperiksanya perkara ini oleh Yang Terhormat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Pemeriksa Kode Etik,
seluruh tuduhan ini menjadi akhir dari fitnah bagi diri saya dan keluarga;
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan sudah diproses secara hukum
a. Bahwa tidak benar bahwa saya pernah menikahi seorang perempuan yang
oleh pengadu mengatakan istri orang lain seperti yang di tuduhkan
pengadu. Bahwa terhadap tuduhan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan
ke Polre Lombok Tengah pada tanggal 11 Juli 2020 oleh saudara Raden
Fauzi yang di damping juga oleh pengadu dan terhadap laporan tersebut
telah di proses oleh Reskrim Polres Lombok Tengah Dengan kesimpulan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembahan Hasil
Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim, Tanggal 25 Juli 2020;
b. Bahwa terhadap laporan tersebut tidak dapat di naikkan ke proses
penyidikan dengan pertimbangan hukumnya bahwa terhadap perkara yang
di laporkan belum di peroleh keterangan dari saksi yang mengetahui tentang
tindak pidana yang di laporkan serta tidak adanya bukti petunjuk yang
dapat menyebutkan bahwa terlapor telah melakukan pernikahan. Sehingga
Polisi menyimpulkan terhadap laporan tersebut tidak terbukti, sehingga
tidak dapat di teruskan ke tahap penyidikan;
c. Bahwa selain oleh kepolisian, kasus tersebut juga telah dilakukan
pemeriksaan oleh oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dimana
kesimpulan Bawaslu Provinsi dalam rapat pleno tanggal 23 Juli 2020 adalah
tidak di temukan bukti yang menunjukkan pernah terjadinya pernikahan;
d. Artinya bahwa, tuduhan pengadu tersebut sudah di tangani oleh 2 lembaga
yakni Kepolisian dan Bawaslu NTB dengan hasil yang sama dimana tuduhan
pengadu adalah tidak terbukti.
2. Bahwa kedatangan Teradu ke rumah makan (tempat yang biasa untuk umum)
adalah hal yang etis dan wajar
a. Bahwa benar saya telah 3 kali membeli makanan di rumah makan milik
saudari Baqiatussolihah, yakni sekitar Bulan Desember 2020 sekitar jam
09:30, pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 7:30 malam dan sekitar
bulan mei 2021 sekitar jam 5 sore. Posisi Teradu datang ke rumah makan
tersebut adalah sebagai pembeli Bukan berkunjung dengan maksud lain
apalagi sampai menginap;
b. Bahwa suatu hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai etika
ketika saya mendatangi tempat yang biasa untuk umum seperti toko,
kantor, ritel modern atau yang dalam hal ini adalah rumah makan. Terlebih
lagi merupakan perilaku umum seseorang ketika belanja di tempat usaha
milik kerabat atau sahabatnya. Sekalipun yang berasangkutan sudah tidak
lagi menjadi istri sahabat saya, tetapi saya tidak boleh memutus hubungan
persahabatan dengannya. Tarlebih dalam kasus ini saya sekedar belanja di
rumah makan miliknya.
3. Indikasi ada kepentingan dan maksud lain Pengadu
a. Bahwa keadaan itu berubah menjelang pilkada 2020. Dimana tiba-tiba
saudara sahabat saya atas nama Raden Fauzi di dampingi Pelapor
melaporkan saya ke polisi karena menikahi istrinya. Ketika itu menjelang
puncak kegiatan pengawasan tahapan pilkada 2020. Proses hukum saya
hormati tanpa mengganggu kerja-kerja pengawasan harus saya lakukan
maksimal Di samping massifnya pemberitaan media terhadap diri saya pada
saat itu;
b. Bahwa pengadu telah mempublikasikan kepada publik secara sepihak dan
massif dengan mengadakan konferensi pers mulai dari tanggal 13 Juli 2020
maka saya telah membantah dengan melakukan klarifikasi di media massa
ang pada intinya saya menyampaikan tidak kepada publik bahwa
pemberitaan itu tidak benar dan agar media memberitakan dengan
berimbang dan obyektif serta menghormati proses hukum bila yang
bersangkutan melaporkannya kepada polisi;
c. Ketika proses hukum sudah selesai serta permintraan maaf keluarganya
saudara Raden Fauzi serta mengakui bahwa ada yang mempengaruhi
mereka sehingga berbuat seperti itu kepada saya Dan saya pun harus
melupakan apa yang telah terjadi karena akan mengganggu konsentrasi
saya dalam mengawasi pilkada 2020 mengingat tahapan sudah menjelang
pungut hitung;
d. Bahwa sekali lagi saya sampaikan, saya tidak mengerti apa sebenarnya yang
di maksud oleh pengadu terhadap diri saya yang sudah beberapa kali
“menyerang” saya dengan isu ini, atau mungkin pengadu punya maksud lain
terhadap diri saya. Yang mana tuduhkan kepada saya ini telah
menimbulkan kerugian kepada diri saya, istri saya, anak-anak saya dan
keluarga besar saya di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek;
e. Bahwa mudah-mudahan dengan di periksanya perkara ini oleh Yang
terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Pemeriksa Kode Etik, seluruh tuduhan ini menjadi akhir dari fitnah bagi diri
saya dan keluarga.
4. Keterangan Saksi perlu dikesampingkan
a. Bahwa terhadap kedua saksi Pengadu, mohon Majelis Pemeriksa
mengenyampingkan kesaksian keduanya disebabkan inkonsistensi para
saksi, serta dipengaruhi Pengadu saat memberikan kesaksian dan hal-hal
lain sebagaimana saya jelaskan di bawah ini;
b. Bahwa saudara saksi yang diajukan Pengadu atas nama M. Syafii dalam
kesaksiannya menerangkan bahwa bahwa dirinya Tidak mengenal Teradu,
jadi kesaksiannya perlu dikesampingkan;
c. Bahwa tuduhan pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menginap di toko
tersebut adalah hal yang tidak mungkin karena sebagaimana keterangan
saksi atas nama M. Syafii yang menerangkan bahwa di toko tersebut juga
tinggaal saudara laki-laki saudari Baqiatussoliha dan karyawan perempuan
di toko tersebut;
d. Bahwa dalam keterangannya saudara saksi atas nama saudara M. Syafii
hanya pernah melihat saya masuk toko pada malam hari, perlu
dipertanyakan kebenarannya, apakah yang saudara saksi lihat itu adalah
benar Teradu, mengingat pada jarak 20-30 meter pada malam hari dan di
toko tersebut juga tinggal saudara laki-laki saudari Baqiatussoliha;
e. Bahwa kesaksian saudara saksi atas nama Ardian Hidayat yang mengambil
foto tersebut dalam keadaan toko tutup, hal tersebut tidak berkesesuaian
dengan bukti foto mobil yang terparkir dimana sisitu jelas terlihat bahwa
toko masih buka. Artinya bahwa foto itu di ambil di bawah pukul 08:30
malam sebagaimana keterangan saksi M. Syafii yang menerangkan bahwa
toko di pada pulul 08:00-08:30 malam;
f. Motif dari saudara saksi atas nama Adrian Hidayat mengambil foto mobil
Teradu yang sedang di parkir di depan toko tersebut juga perlu di
pertanyakan, mengingat sebagaimana pengakuannya bahwa yang
bersangkutan menjabat sebagai sekretaris JARING yang ketuanya adalah
saudara Pengadu;
5. Keterangan Baqiatussolihah melalui kuasa hukumnya
a. Bahwa demi kepentingan saya dalam kasus ini, saya pernah meminta
kesediaan saudari Baqiatussoliha untuk bersaksi di depan majelis
pemeriksa DKPP yang terhormat, akan tetapi yang bersangkutan tidak
bersedia dan menyarankan kepada saya untuk menghubungi kuasa
hukumnya saat gugat cerai yang bersangkutan dulu;
b. Bahwa kuasa hukumnya menyampaikan surat kepada saya di lampiri
dengan Putusan Pengadilan Agama selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel),
dan Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel;
c. Bahwa surat sebagaimana diatas menerangkan:
1) Bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Agama Selong pada tanggal pada tanggal 17 September 2020 (Putusan
Pengadilan Agama Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel), dengan
amar Pokok yaitu : Mengabulkan Gugatan Penggugat (Lampiran 1);
2) Bahwa pada saat ini atau pertanggal 1 Agustus 2020, Putusan
Pengadilan Agama Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel telah
berkekuatan hukum tetap karena Para Pihak tidak ada mengajukan
upaya hukum banding dan oleh karena itu masing-masing pihak secara
hukum dipandang telah menerima putusan Pengadilan Agama tersebut;
3)
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor:
675/Pdt.G/2020/PA.Sel telah inkracht maka Penggugat juga telah
diberikan akta cerai yaitu Akte Cerai Nomor : 0823/AC/2020/PA.Sel.
(Lampiran 2);
4) Bahwa dalam hubungan itu, maka sejak Putusan Pengadilan Agama
Selong Nomor : 675/Pdt.G/2020/PA.Sel berkekuatan hukum tetap,
maka tidak ada lagi hubungan suami sitri antara Penggugat
(Baqiatusholehah ) dengan Tergugat (Raden Fauzi). Bahwa lebih dari itu,
Baiq Penggugat maupun tergugat juga memiliki kebebasan masing-
masing untuk menentukan masa depannya sendiri-sendiri;
5) Bahwa dalam kesempatan ini, Kami juga perlu menegaskan bahwa Klien
kami sangat terganggu dan sangat dirugikan oleh tidakan saudara
Junaidi yang masih menggunakan alasan bahwa seolah-olah
keberadaan klien kami masih ada hubungan pernikahan dengan Raden
Fauzi;
6) Bahwa pada saat ini (pasca bercerai dengan Raden Fauzi), Klien Kami
Saudari Baqiatusholehah tidak ingin lagi diganggu-ganggu atau
dihubung-hubungkan dengan masalalunya yang pernah sebagai Istri
Raden Fauzi. Bahwa pada saat ini, ingin konsentrasi membangun
kembali masa depannya. Oleh karena itu, Kami mohon agar dikemudian
hari, keberadaan klien kami tidak lagi diganggu-ganggu atau
dihubungkan kembali dengan segala permasalahan yang bersumber dari
masa lalu Klien kami yang dahulu pernah menikah dengan Raden
Fauzi. Bahwa sekali lagi saya sampaikan bahwa siapapun tidak berhak
untuk membawa klien Kami kepada konflik kepentingan orang lain yang
bisa menyebabkan kerugian baik secara matriil dan moril;
6. Bahwa mohon Majelis Pemeriksa yang terhormat mempertimbangkan isi surat
sebagaimana di atas;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya memohon kepada majelis yang
terhormat untuk memutuskan berdasarkan keadilan dan demi keadilan bagi
saya dan keluarga serta keluarga besar penyelenggara pemilu dengan
mengabulkan harapan teradu sebagaimana petitum.
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat permintaan hak jawab kepada media massa;
Bukti T-2 : Fotokopi SP2HP Reskrim Polres Lombok Tengah;
Screenshot Laman Berita radar Lombok pada
http://radarombok
Bukti T-3 : Fotocopy Berita Acara Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi
NTB;
Screenshot Laman Berita https://lomboktvnews.com tanggal 15
Juli 2020;
Bukti T-4 : Screenshot Laman Berita https://pilarntb.com dan
https://suararinjaninews.co.id;
Bukti T-5 : Surat dari Kuasa Hukum Saudari Baqiatussoliha taggal 15 Juli
2021 beserta lampirannya berupa putusan pengadilan negeri selong
Nomor: 675/Pdt.G/2020/PA.Sel dan Akte Cerai Nomor :
0823/AC/2020/PA.Sel.;
[2.9] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah)
1. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dugaan perselingkuhan yang
dilakukan oleh Teradu. Pihak Terkait baru mengetahui setelah adanya Laporan
di Polres Lombok Tengah terhadap Teradu;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah diperiksa maupun diklarifikasi oleh Polres
Lombok Tengah maupun oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga
dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan perselingkuhan dengan perempuan
bernama Baqiatussolihah yang masih berstatus istri dari Raden Fauzi. Tindakan
Teradu tersebut bahkan telah dilaporkan oleh Raden Fauzi kepada Polres Lombok
Tengah pada tanggal 11 Juli 2020. Hubungan Teradu dengan Baqiatussolihah yang
tidak jelas statusnya tersebut telah menciderai integritas Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Sikap dan tindakan Teradu telah menimbulkan
keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, mengingat setelah dilaporkan,
Teradu masih sering terlihat berkunjung dan menginap di rumah/ruko tempat usaha
Baqiatussolihah. Menurut Pengadu, tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu
melanggar asas kepantasan adat Sasak atau masyarakat Lombok Tengah yang
mayoritas memeluk Agama Islam. Dengan demikian, Teradu patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak pernah menikahi seorang perempuan
bernama Baqiatussolihah yang menurut Pengadu merupakan istri dari Raden Fauzi.
Pada tanggal 11 Juli 2020, Raden Fauzi menyampaikan laporan dugaan
pernikahan yang terhalang kepada Kepolisian Resort Lombok Tengah. Pada 13 Juli
2020, Pengadu secara sepihak menyampaikan kepada publik bahwa Teradu telah
melakukan pernikahan dengan Baqiatussolihah. Terhadap adanya pemberitaan
tersebut, Teradu menyampaikan sanggahannya pada 17 Juli 2020 yang pada
pokoknya membantah apa yang disampaikan oleh Pengadu. Selanjutnya, Reskrim
Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan a quo dengan meminta keterangan
Raden Fauzi selaku Pelapor, Ahmad Zaini selaku ayah dari pihak perempuan, Royyan
Aidul W selaku saksi Pelapor, Erna selaku adik dari pihak perempuan, dan Teradu
yang dalam kesempatan tersebut berkedudukan sebagai Terlapor. Hasil dari tindak
lanjut tersebut kemudian dituangkan dalam Hasil Penelitian Laporan No:
B/371/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana
sebagaimana dilaporkan sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan.
Terhadap pokok permasalahan yang sama, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat juga telah melakukan pemeriksaan dengan melangsungkan klarifikasi kepada
Teradu, Baqiatussolihah selaku pihak perempuan, dan Ahmad Zaini sebagai orang
tua/wali pihak perempuan. Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diputuskan
dalam rapat pleno 23 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan tidak ditemukan
bukti yang menunjukkan pernah terjadi pernikahan antara Teradu dengan
Baqiatussolihah.
Adapun terhadap dalil Pengadu yang mengatakan Teradu masih sering
berkunjung bahkan sampai menginap di ruko milik Baqiatussolihah, Teradu
membantah dalil tersebut. Teradu hanya membenarkan pernah 3 (tiga) kali membeli
makanan di ruko makan milik Baqiatussolihah, yakni: pada Desember 2020 sekitar
pukul 09:30 WITA, Februari 2021 sekitar pukul jam 19:30 WITA, dan Mei 2021
sekitar pukul 17.00 WITA. Bahwa kedatangan Teradu adalah sebagai pembeli di
rumah makan tersebut. Menurut Teradu, kedatangan Teradu di ruko/rumah makan
milik Baqiatussolihah merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan nilai
etika karena sama dengan ruko/tempat makan lainnya terbuka untuk umum. Teradu
juga menyatakan bahwa dirinya bersahabat karib dengan Raden Fauzi yang
merupakan mantan suami dari Baqiatussolihah. Bahwa setelah Kepolisian
menyatakan laporan Raden Fauzi tidak terbukti, yang bersangkutan telah
menyampaikan permintaan maaf kepada Teradu, serta menyatakan bahwa laporan
tersebut dibuat dalam pengaruh pihak lain. Bahwa dalam rangka pembuktian pada
perkara ini, Teradu telah menyampaikan permintaan kepada Baqiatussolihah untuk
memberikan kesaksian di hadapan majelis pemeriksa. Akan tetapi, yang
bersangkutan tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa pada 11 Juli 2020,
Raden Fauzi menyampaikan laporan kepada Polres Lombok Tengah berkenaan
dengan dugaan telah dilakukan perkawinan antara Teradu dengan Baqiatussolihah
sementara Teradu masih terikat perkawinan. Laporan tersebut oleh Polres Lombok
Tengah telah ditindaklanjuti meminta keterangan 4 (empat) orang saksi, Teradu dan
Baqiatusholeha selaku Terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tanggal 25 Juli
2020 Polres Lombok Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penelitian Laporan Nomor B/371/VII/2020/Reskrim yang pada pokoknya
menyatakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP sehingga Laporan a quo tidak
dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Terhadap dugaan yang sama, Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan investigasi dan berdasarkan
rapat pleno 23 Juli 2020 menyimpulkan tidak ditemukan bukti pernah terjadi
perkawinan antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Keterangan tersebut diperkuat
melalui bukti 2 (dua) surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani di
atas materai masing-masing oleh Baqiatussolihah selaku pihak perempuan dan
Ahmad Zaini selaku orang tua dari yang bersangkutan. Kedua surat keterangan
tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa tidak terjadi perkawinan antara Teradu
dengan Baqiatussolihah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Teradu telah melakukan perkawinan
dengan pihak sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Berkenaan dalil yang menyatakan Teradu melakukan kunjungan pada waktu
yang tidak sepantasnya ke rumah toko Baqiatussolihah, terungkap bahwa Teradu
mengakui beberapa kali datang ke rumah makan milik yang bersangkutan. Akan
tetapi kedatangan Teradu tersebut masih dalam batas wajar, yaitu sebagai pembeli
yang berkunjung sesuai jam operasional rumah makan. Teradu membantah
melakukan kunjungan pada larut malam hari dan menginap di rumah makan yang
sekaligus digunakan sebagai kediaman Baqiatussolihah. Keterangan saksi Muhamad
Syafi’i yang menyatakan melihat Teradu sebayak 4 s.d 5 kali berkunjung pada malam
hari ke rumah toko (ruko) milik Baqiatussolihah yang sudah sudah tutup jam
oparasionalnya tidak didukung dengan bukti lain yang relevan. Demikian halnya
bukti berupa foto mobil dinas milik Teradu yang parkir di depan ruko Baqiatussolihah
tidak meyakinkan bahwa Teradu datang dan menginap di ruko yang bersangkutan.
Meskipun Teradu dalam perkara ini tidak terbukti melakukan perselingkuhan,
DKPP berpendapat bahwa sikap dan tindakan Teradu berkunjung ke rumah makan
yang sekaligus menjadi kediaman Baqiatussolihah dalam frekuensi waktu yang tidak
wajar tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun tujuan ke
rumah makan membeli menu yang disajikan sekaligus bersilaturrahmi, namun
semestinya hal tersebut dilakukan sesuai asas kepatutan dan kepantasan. Fakta
adanya laporan ke Pihak Kepolisian maupun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
seharusnya membuat Teradu memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan dirinya
dari prasangka yang berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.
Terlebih, Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga
integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan
huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Abdul Hanan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan DKPP ini, Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Berkenaan dalil Teradu membangun relasi dengan Baqiatussolihah, terungkap
fakta Teradu mengakui beberapa kali datang ke rumah makan milik yang
bersangkutan. Teradu berdalih kunjungannya sebagai pembeli dan kehadirannya
sesuai jam operasional rumah makan. Meskipun Teradu membantah melakukan
kunjungan pada larut malam apalagi menginap di rumah makan yang sekaligus
menjadi tempat tinggal Baqiatussolihah, namun Saksi Muhamad Syafi’i dalam sidang
pemeriksaan menerangkan melihat Teradu sebanyak 4 s.d 5 kali berkunjung pada
malam hari ke rumah toko (ruko) milik Baqiatussolihah yang sudah sudah tutup jam
oparasionalnya. Keterangan saksi Muhamad Syafi’i bersesuaian dengan alat bukti
Pengadu berupa tangkap layar percakapan isteri Teradu dengan Baqiatussolihah yang
membuktikan adanya percekcokkan kedua belah pihak sebagai akibat adanya relasi
antara Teradu dengan Baqiatussolihah. Majelis pemeriksa dalam persidangan telah
mengkonfirmasi alat bukti tersebut namun tidak dibantah oleh Teradu. Alat bukti
keterangan saksi Muhamad Syafi’i dan tangkap layar percakapan isteri Teradu
dengan Baqiatussolihah seharusnya dinilai sebagai petunjuk adanya relasi antara
Teradu dengan Baqiatussolihah. Alih-alih memiliki sence of ethics, mengubah sikap
dan tindakan untuk jaga jarak dengan Baqiatussolihah, sikap Teradu justru
melakukan pembiaran terjadinya percekcokkan sesama perempuan sebagai akibat
ulah Teradu membangun relasi dengan Baqiatussolihah dengan modus berkunjung
ke rumah makan milik Baqiatussolihah pada waktu yang tidak sewajarnya menurut
etika sosial. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memberi teladan dalam
mendukung program pemerintah untuk menaggulangi masalah kekerasan terhadap
perempuan, bukan sebaliknya menjadi pelaku tindak kekerasan psikis terhadap
perempuan.
Sikap dan tindakan Teradu berkunjung ke rumah makan yang sekaligus
menjadi tempat tinggal Baqiatussolihah dalam frekuensi waktu yang tidak wajar tidak
dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Fakta adanya laporan ke Pihak
Kepolisian maupun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menjadi pemberitaan
media seharusnya juga dinilai bahwa Teradu tidak mampu mewujudkan tertib sosial
namun sebaliknya sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik justru
menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat yang berdampak buruk
terhadap persepsi publik terhadap kelembagaan Bawaslu. Berdasarkan fakta tersebut
diatas, Teradu sebagai Ketua Bawaslu terbukti tidak mampu menjaga maruah,
kehormatan dan kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a,
dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu selayaknya dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dalam
jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra