Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2024
Sertalia, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2024
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa SERTALIA, SP.d Ketua Komisi independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mempunyai hubungan tidak wajar dengan MAYA HILMA Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah sejak bulan September 2023 dimana mereka sering menginap di Hotel di Takengon, Banda Aceh dan Medan disela-sela dinas luar daerah Sertalia, diduga mereka telah melakukan perbuatan tidak pantas (asusila), dan mereka telah melangsungkan pernikahan tidak secara negara/siri sesama penyelanggara pemilu pada tanggal 26 Desember 2023 yang saat ini keduanya masih sebagai penyelenggara pemilu. a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan tidak wajar dengan anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan atas nama Maya Hilma sejak bulan September 2023 sebelum melangsungkan pernikahan siri. Teradu dan Maya Hilma diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas (asusila) disela-sela perjalanan dinas luar.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 6; Pasal 15; Pasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Sertalia selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Waladan Yoga Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa, No. 41, Desa Merah Mersa, Kec. Lut Tawar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Darmawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa, No. 41, Desa Merah Mersa, Kec. Lut Tawar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Ismail Muammar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa, No. 41, Desa Merah Mersa, Kec. Lut Tawar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu III. Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai-------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Sertalia Jabatan : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Desa Jamat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu dan Saksi Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa SERTALIA, SP.d Ketua Komisi independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mempunyai hubungan tidak wajar dengan MAYA HILMA Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah sejak bulan September 2023 dimana mereka sering menginap di Hotel di Takengon, Banda Aceh dan Medan disela-sela dinas luar daerah Sertalia, diduga mereka telah melakukan perbuatan tidak pantas (asusila), dan mereka telah melangsungkan pernikahan tidak secara negara/siri sesama penyelanggara pemilu pada tanggal 26 Desember 2023 yang saat ini keduanya masih sebagai penyelenggara pemilu. a. Pada tanggal 29 September 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA menginap di Hotel ARYADUTA MEDAN. b. Pada tanggal 5 Desember 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA menginap di Hotel PARKSIDE ALHAMBRA BANDA ACEH. c. Pada tanggal tidak diketahui SERTALIA dan MAYA HILMA terlihat di sebuah Pusat Perbelenjaan. d. Pada tanggal 26 Desember 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA melangsungkan pernikahan siri. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2024, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: I. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu selalu berpedoman dan telah melaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan ketentuan Umum Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penenganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 1 angka 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun 2022 tentang Penenganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang selanjutnya disebut Investigasi adalah serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu.” Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan: (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. (3) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. (5) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu. Dengan demikian apa yang Teradu sampaikan dalam jawaban Teradu tidaklah benar dan Teradu tidak memahami tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. II. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 10, angka 11, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menemukan fakta bahwa sdr SERTALIA adalah Penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam SK KPU RI No 670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Maret 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 dan Sdri MAYA HILMA adalah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah No 07/HK.03.1/1104/2023 Tanggal 31 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Pasal 21 ayat (1) huruf o menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, juga dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 Pasal 36 huruf i dijelaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta persidangan dan pernyataan Teradu serta Saksi Teradu dan Saksi Pengadu bahwa benar tanggal 26 Desember 2023 telah dilaksanakan perkawinan antara SERTALIA dengan MAYA HILMA, Teradu juga mengakui pernikahannya benar terjadi dan pernyataan pengunduran diri MAYA HILMA (sebagai Penyelenggara Pemilu) sebagaimana dalam jawaban Teradu pada angka 20 sampai persidangan tidak dapat ditunjukan didepan majelis persidangan, Teradu hanya menyampaikan bukti pernyataan saksi BALDAH NOVA bukan pernyataan langsung dari MAYA HILMA sendiri dan terbukti sampai persidangan tanggal 15 Maret 2024 keduanya masih aktif sebagai Penyelenggara pemilu. Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan Teradu terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. III. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 23, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dalam persidangan menyatakan tidak pernah membuka atau menyebarkan alat bukti kepada publik atau kepada pihak manapun dan Teradu tidak menunjukkan satu buktipun sebagimana jawaban Teradu bahan Pengadu telah menyebarkan alat bukti kepada publik atau media sosial seperti yang disampaikan Teradu dalam persidangan, ini terbukti dengan jawaban Pihak Terkait (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah) dalam persidangan, dimana para Pihak Terkait baru mengetahui perkara ini beserta alat buktinya pada saat persidangan berlangsung, ini membuktikan bahwa Teradu hanya menyampaikan opini bahwa alat bukti yang disampaikan oleh MAYA HILMA telah tersebar/disebarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah kepada publik dan media sosial tidak terbukti kebenarannya. IV. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 25, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dalam pokok aduan, bahwa video yang diserahkan langsung oleh MAYA HILMA melalui pesan WhatsApp, bukti P-1 diserahkan langsung oleh MAYA HILMA kepada Pengadu (WALADAN YOGA) dan bukti P- 2, P-3, P-4 dan P-5 diserahkan langsung oleh MAYA HILMA kepada Pihak Terkait Panwaslih (ALIDAWIJAYA), uraian tersebut berdasarkan rincian keterangan tanggal dan tempat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagaimana bukti tambahan (tangkapan layar WhatsApp) dan bukti tambahan (Video percakapan antara MAYA HILMA dengan Pengadu), berdasarkan bukti tambahan tersebut jelas bahwa tanggal dan tempat/lokasi yang tertera dalam keterangan bukti video yang disampaikan kepada Panwaslih diambil (direkam) sebelum pernikahan siri terjadi, artinya video yang dijadikan bukti oleh Pengadu P2, P3 dan P4 terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2023. V. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 26, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah berpendapat bahwa Teradu tidak memahami pedoman beracara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hal ini membuktikan bahwa Teradu tidak memahami kode etik pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. VI. Bahwa dalam fakta persidangan terdapat kesesuaian tanggal dan tempat, Teradu mengakui pada tanggal 5 Desember 2023 sedang berada di Kota Banda Aceh dalam rangka menghadiri deklarasi Pemilu Damai yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, hal ini sesuai dengan keterangan dari MAYA HILMA kepada Pengadu disertai dengan bukti yang disampaikan Pengadu dalam persidangan bahwa pada tanggal tersebut Teradu dan MAYA HILMA sama-sama sedang berada di Kota Banda Aceh, sehingga terbukti Teradu dan MAYA HILMA berada ditempat yang sama, hal sesuai dengan alat bukti P-2. VII. Bahwa pada tanggal 29 September 2023 Teradu mengaku sedang berada di Kota Solo Jawa Tengah dalam rangka menghadiri kegiatan KPU Republik Indonesia, namun fakta persidangan membuktikan Teradu tidak mampu menunjukan bukti bahwa pada tanggal 29 September 2023 sedang berada di Kota Solo Jawa Tengah, Teradu tidak mampu menunjukan bukti pada saat persidangan yang menerangkan Teradu pada tanggal tersebut sedang berada di Kota Solo, hal ini membantah keterangan Teradu sendiri, sehingga bukti P-3 dan bukti P-Tambahan (tangkapan layar pecakapan WhatsApp MAYA HILMA dengan ALIDAWIJAYA) membuktikan pada tanggal tersebut Teradu dan MAYA HILMA sedang berada di Kota Medan dan menginap di Hotel Aryaduta Medan Sumatera Utara. VIII. Berdasarkan penjelasan terhadap jawaban Teradu, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah berpendapat bahwa: 1. Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu tidak berpedoman pada Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu telah memberikan contoh perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara seharusnya sebagai pejabat penyelenggara Negara, Teradu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya Teradu menjadi teladan dengan memberikan contoh yang baik sehingga tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. 2. Teradu seharusnya memahami dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dimana selaku Pejabat Penyelenggara Negara dituntut dalam bertindak selalu mengedepankan aturan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu tidak dapat menjaga kehormatan penyelenggara Negara, seharusnya Teradu menjadi teladan dan mewujudkan tertib sosial sehingga tidak muncul persepsi yang dapat merendahkan kepercayaan masyarakat kepada penyelengara pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut: Bukti P-1 Video Pernikahan Sertalia dan Maya Hilma, tertanggal 26 Desember 2023; Bukti P-2 Video Sertalia dan Maya Hilma di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh, tertanggal 5 Desember 2023; Bukti P-3 Video Sertalia dan Maya Hilma di Hotel Aryaduta Medan, tertanggal 29 September 2023; Bukti P-4 Video Sertalia dan Maya Hilma di Mall; Bukti P-5 Tangkapan layar chat whatsapp Maya Hilma dengan Sertalia; Bukti P-6 Photo pernikahan Sertalia dan Maya Hilma, tertanggal 26 Desember 2023; Bukti P-7 Surat izin menikah dari istri pertama, tertanggal 21 November 2023; Bukti P-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi Muhammad Sofyan, M.Si, tertanggal 24 Januari 2024; Bukti P-9 Berita Acara Klarifikasi Saksi Susi Yantika, tertanggal 24 Januari 2024; Bukti P-10 Berita Acara Klarifikasi Saksi Marwansyah, tertanggal 24 Januari 2024; Bukti P-11 Berita Acara Klarifikasi Saksi Ariyanto, tertanggal 25 Januari 2024; Bukti P-12 Video percakapan Maya Hilma dengan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 16 Januari 2024; Bukti P-13 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma menyampaikan bukti P-2, P-3, dan P-4 dengan keterangan “Aryaduta medan 29 September 2023”, tertanggal 16 Januari 2024; Bukti P-14 Photo kedatangan Maya Hilma tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WIB ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah; Bukti P-15 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma penyerahan bukti chat whatsapp, tertanggal 15 Januari 2024; Bukti P-16 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma membantah surat pernyataan yang dihadirkan dalam persidangan DKPP. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Para Pengadu mengajukan saksi atas nama Ismail A. Nir yang menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menerangkan pernikahan Teradu dengan Maya Hilam adalah benar, pada saat itu Saksi berada di tempat pernikahan. 2. Bahwa Saksi menerangkan kehadirannya di pernikahan Teradu dengan Maya Hilma adalah sebagai orang tua. 3. Bahwa Saksi menerangkan pernikahan Teradu dengan Maya Hilma sudah sesuai dengan prosedur hukum dan ajaran agama, karena pada saat akan melaksanakan pernikahan Teradu menunjukkan surat izin poligami dari istri sahnya. 4. Bahwa Saksi menerangkan Wali dari Maya Hilma dan kepala desa dari Maya Hilma maupun kepala desa dari Teradu juga berada di tempat pernikahan. 5. Bahwa Saksi menerangkan dikarenakan semua pihak sudah hadir maka Saksi tidak segan untuk hadir di acara pernikahan Teradu dan Maya Hilma. 6. Bahwa Saksi menerangkan pada saat menghadiri pernikahan Teradu dan Maya Hilma, Saksi tidak mengetahui Maya Hilma seorang penyelenggara pemilu, Saksi hanya mengetahui Teradu sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Saya (Teradu) membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Saya (Teradu) kebenarannya. 2. Bahwa upaya Bawaslu memproses etik penyelenggaraan pemilu terhadap Saya (Teradu) ini merupakan upaya yang tersistematis dengan mengakses informasi pribadi, hal ini merupakan aktivitas illegal yang melampaui wewenang Bawaslu dan dalam hal ini juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran etik. Bawaslu Aceh Tengah berperan seolah sebagai penyidik yang memiliki wewenang melakukan investigasi, menyadap, mengakses informasi pribadi yang tidak diketahui umum, dan karenanya merupakan pelanggaran hukum yang serius. 3. Bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang melakukan investigasi terkait hal ini. Tidak ada aturan yang mengatur secara rinci dan memberi wewenang sejauh apa untuk melakukan itu. Namun investigasi illegal telah dilakukan oleh Pengadu sejak bulan Desember 2023 dan Bawaslu disini berperan secara aktif (Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4). 4. Bahwa Pengadu bukanlah ‘penyidik’ yang diberikan wewenang menelusuri hal tertentu terkait tindak pidana. Sedangkan proses yang dilakukan saat ini adalah soal etika bukan pidana. 5. Bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 6. Bahwa proses yang dilakukan oleh Pengadu, khususnya sdr. Waladan Yoga, ketua Bawaslu Aceh Tengah, adalah komunikasi secara pribadi secara intens dengan ‘istri siri’ Saya untuk dapat mengakses konten berupa video, photo dan percakapan rahasia Saya (Teradu), hal mana adalah sebuah pelanggaran etika serius Ketua Bawaslu terhadap rumah tangga orang lain. Melanggar UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-7). 7. Bahwa upaya sistematis untuk mendapatkan dokumen itu dilakukan Pengadu, khususnya saudara Waladan Yoga, dengan memanfaatkan kelemahan istri Saya, melalui proses pemaksaan, desakan dan membuat istri saya seolah ‘sudah melakukan sesuatu yang benar’ menurut hukum untuk menyerahkan dokumen pribadi Saya (Teradu). Dengan demikian istri saya menjadi korban penyalah gunaan kekuasaan oleh sudara Waladan Yoga (Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, dan Bukti T-9). 8. Bahwa apabila Bawaslu memproses pelanggaran etik terhadap Saya (Teradu), sudah seharusnya juga DKPP memproses Pengadu atau pihak lainnya yang ada kaitannya, dalam hal ini seorang Perempuan bernama Maya, ‘istri’ siri Saya (Teradu), sebagai orang yang berkomplot menyebarkan informasi pribadi Saya (Teradu), atau setidaknya ada muatan tentang diri Saya (Teradu), kepada Pengadu. 9. Bahwa terkait Pokok Perkara, dalam hal ini tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saya (Teradu), mengingat tidak ada gejolak sengketa antara Saya (Teradu) dengan pihak lainnya, termasuk dengan keluarga Saya (Teradu) sendiri, melainkan gejolak tersebut diciptakan sendiri oleh istri saya yang diduga bekerja sama dengan ketua Bawaslu Aceh Tengah. 10. Bahwa proses pernikahan antara Saya (Teradu) dan istri saya (Maya) diketahui secara umum dan dilakukan secara khidmat, dimana hadir dalam pernikahan tersebut Reje (Kepala Desa) dan keluarga dekat (Bukti P-6). 11. Bahwa proses pernikahan yang kami jalani adalah prosesi terhormat, dimuliakan dan bukanlah sesuatu yang ditutup-tutupi, melainkan menjadi kearifan lokal kami di Aceh Tengah dan beberapa kabupaten lainnya di Gayo. Dilakukan dengan proses panjang yang melibatkan dua keluarga besar. Tak mungkin DKPP maupun Bawaslu menghukum kearifan lokal ini sedemikian rupa sebagai sebuah kejahatan serius (Bukti P-6). 12. Bahwa dalam hal ini Saya (Teradu) menduga, Pengadu telah melakukan Abuse of Power dengan terlalu jauh masuk ke ranah pribadi Saya (Teradu) yang mana tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Persekongkolan ini telah merusak nama baik dan karir Saya (Teradu). 13. Bahwa lebih lanjut Saya (Teradu) juga menduga hal ini dilakukan secara sistematis untuk menghalangi Saya (Teradu) untuk maju kembali dalam seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya, serta isu pernikahan siri ini hanyalah penyelundupan etik yang terlalu dipaksakan, sebab dalam waktu yang bersamaan Pengadu paham dan mengetahui bahwa saya sedang mempersiapkan seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya. 14. Bahwa Pengaduan ini tidak berkaitan langsung dalam penyelanggaraan pemilu, namun hanya dalam konteks Hukum Privat/Hukum Perdata antara Saya (Teradu) dengan istri saya. 15. Bahwa hubungan hukum pasca Pengaduan ini menjadi hubungan hukum secara pidana antara Saya (Teradu) (korban) dengan istri saya beserta sdr. Waladan Yoga sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatus dalam UU perlindungan data pribadi (UU PDP) maupun pencemaran nama baik (UU ITE). 16. Bahwa meskipun secara sadar ini merupakan bagian yang dilarang untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun dalam ruang lingkup Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, KIP tidak berkaitan secara langsung dengan PPS, maka dari itu tidak ada kemungkinan terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang, serta Saya (Teradu) dan istri saya (Maya) tidak memiliki hubungan sedarah dan keluarga dengan para peserta pemilu. 17. Bahwa sidang terhadap Saya (Teradu) perihal pelanggaran kode etik ini merupakan proses yang masih premature, karena tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik yang menyebabkan kerugian atau akibat hukum yang timbul secara langsung terhadap penyelengaraan pemilu. 18. Bahwa perkawinan siri yang diadukan oleh Pengadu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak pula ada akibat hukum, hak dan kewajiban apapun antara Saya (Teradu) dengan istri saya karena pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Tuduhan terjadinya konflik kepentingan adalah tidak relevan. 19. Meskipun begitu Saya (Teradu) sudah melakukan segala upaya untuk menghindari Conflict of Interest dalam penyelenggaraan pemilu ini. Bahwa pernikahan Saya (Teradu) dengan istri saya (Maya) adalah sebuah iktikad baik dan sungguh-sungguh Saya (Teradu) untuk menjadikannya istri yang sah dimata agama dan di mata hukum dan orang yang Saya (Teradu) jaga kehormatannya. 20. Dapat Saya (Teradu) sampaikan, bahwa istri saya (Maya) sebelum menikah telah berkomitmen untuk mundur dari tugasnya sebagai PPS, hal mana komitmen itu disampaikn oleh istri saya (Maya) dihadapan sdr. Baldah Nova, kakak yang dituakan di keluarganya, dibuktikan dengan surat pernyataan saksi (Bukti T- 1). 21. Bahwa Pengadu secara nyata dan sungguh-sungguh telah berupaya mengakses data pribadi, berupa video, foto maupun chat dari pihak lainnya (istri) secara tanpa hak dan hal ini merupakan jalan satu-satunya untuk mengkriminalisasi Saya (Teradu) dan diduga untuk menggagalkan Saya (Teradu) maju dalam seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya. 22. Bahwa dalam hal ini istri saya (Maya) bersengkongkol dengan Bawaslu Aceh Tengah, dan memberikan dokumen rahasia pribadi ke Bawaslu yang atas dasar tersebut dijadikannya alasan dalam membuat Pengaduan. Jalan satu satunya membuat Pengaduan ini adalah dengan melanggar hukum terkait data pribadi Saya (Teradu). 23. Bahwa informasi pribadi antara Saya (Teradu) dengan istri saya (Maya), bukanlah milik publik atau sudah tersebar di sosial media, melainkan dilakukan secara sistematis, tanpa hak, tanpa ada izin dari Saya (Teradu) sebagai pihak yang ada dalam dokumen itu, sehingga karenanya DKPP harus secara sungguh-sungguh menolak Pengaduan Pengadu dan menghukum Bawaslu Aceh Tengah sebagai pihak yang melanggar etik. 24. Saya (Teradu) juga keberatan dan menolak saudara Waladan Yoga (Ketua Bawaslu Aceh Tengah) dihadirkan dalam sidang dimaksud karena khawatir pemeriksaan etik akan menjadi bias. 25. Bahwa foto dan video yang dijadikan bukti oleh Pengadu tersebut adalah foto dan video ketika saya (Teradu) telah menjadi suami dari istri saya (Maya) melalui pernikahan siri. 26. Bahwa dalam pemeriksaan ini Saya (Teradu) meminta yang mulia majelis DKPP untuk memeriksa Waladan Yoga dan memberikan hukuman atas pelanggaran etik kepadanya. 27. Bahwa atas dasar itu semua Saya (Teradu) keberatan dan menolak aduan Pengadu seluruhnya. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Saya telah mampu membantah Pengaduan terhadap saya serta membuktikan bahwa seluruh dalil-dalil jawaban berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi yang telah saya hadirkan dalam persidangan, serta Saya (Teradu) tetap berpegang pada dalil jawaban yang telah saya ajukan di persidangan. 2. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh Pengaduan Pengadu. 3. Pernikahan adalah ketentuan Allah SWT dan pernikahan Saya (Teradu) dengan istri saya (Maya) adalah pernikahan yang sah secara agama dan merupakan ketentuan dari Yang Maha Kuasa. 4. Berdasarkan keterangan saksi sebelum terjadinya sebuah pernikahan tanpa ada sebab dan akibat, pernikahan saya dengan istri saya (Maya) adalah pernikahan yang baik, sebab ada proses Musyawarah antara sesama keluarga sehingga terjadi Ijab Qabul yang disampaikan langsung oleh walinya dan disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa kedua belah pihak. 5. Berdasarkan UU Pemilu memiliki hubungan suami istri sesama Penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan, begitu juga Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara. Namun Peraturan KPU yang mengatur tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum telah terhadap larangan menikah siri dan menikah sesama penyelenggara pemilu selama menjabat sudah di hapus di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2022, artinya saya dan istri saya atas pernikahan ini tidak ada dari kami yang melanggar aturan. 6. Bahwa dari awal Saya (Teradu) sudah melakukan iktikad baik untuk tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang telah saya buktikan dalam persidangan. 7. Bahwa dalam Fakta Persidangan telah terungkap ada keganjilan dimana hanya saya yang diproses oleh bawaslu. Seharusnya jika yang diadukan adalah perkawinan antara penyelengara, maka kedua belah pihak (saya sebagai ketua KIP, dan Maya sebagai PPS) harus diperiksa dan diadukan ke DKPP. Hingga saat ini Pengadu, khususnya saudara Waladan Yoga/Bawaslu tidak memeriksa dan tidak membuat pengaduan untuk istri saya (Maya) selaku pihak terkait dalam jabatannya sebagai anggota PPS. 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut adanya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan antara Bawaslu Aceh Tengah khususnya saudara Waladan Yoga dengan istri saya (Maya) untuk menjatuhkan saya. 9. Bahwa berdasarkan Bukti, saksi dan Fakta Persidangan memang benar bahwa istri saya (Maya) sebelum menikah sudah berkomitmen untuk mengundurkan diri dari jabatan PPS, kemudian berdalih dan sampai saat ini istri saya (Maya) belum membuat surat pengunduran dirinya. 10. Bahwa berdasarkan Bukti dan Fakta Persidangan memang benar sampai saat ini istri saya (Maya) belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPS dan keterlibatan saudara Waladan Yoga sebagai Ketua Bawaslu Aceh Tengah yang mendorong istri saya (Maya) untuk menjerumuskan Saya (Teradu) masuk ke dalam Pelanggaran Kode Etik Menikah Sesama Penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa dengan adanya komunikasi antara Pengadu dan istri saya (Maya) secara intens sebelum menikah dan sesudah menikah dengan saya maka kuat dugaan adanya persekongkolan jahat yang ingin menjatuhkan Saya (Teradu) dari jabatan saya sebagai Ketua KIP. 12. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan dalam hal ini Pengadu atau saudara Waladan Yoga telah melebihi kewenangannya dalam melakukan komunikasi dan memperoleh bukti pribadi secara illegal karena menyangkut hal pribadi seperti foto, video, yang bukan milik publik; 13. Bahwa investigasi ini seharusnya dilakukan setelah hasil rapat pleno, dan dapat dipastikan hasil rapat pleno tersebut Bawaslu dalam melakukan investigasi tidak mungkin melebihi kewenangannya, khususnya dalam hal memperoleh data pribadi karena hal itu telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. 14. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan alasan serta dasar hukum dapat menggunakan media chat jaringan pribadi WhatsApp untuk mendapatkan bukti-bukti. Yang akhirnya data-data pribadi yang diperoleh Bawaslu untuk dijadikan bukti dalam pengaduan ini. 15. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Pengadu dalam menjalankan tugas tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip penyelenggaraan pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil. 16. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan sudah seharusnya Bawaslu adil dalam menjalankan tugas, dan di persidangan ini sudah seharusnya istri saya (Maya) juga di proses dan/atau dilibatkan. 17. Bahwa terkait tindakan asusila yang dimaksud oleh Pengadu sama sekali tidak berkaitan dengan perkara ini, karena Saya (Teradu) dengan istri saya merupakan suami istri yang sah secara agama, dan dapat saya pastikan bahwa video yang dijadikan bukti oleh Pengadu merupakan video pada saat saya (Teradu) telah menikah dengan istri saya (Maya). 18. Bahwa lebih lanjut asusila merupakan tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma atau kaidah kesopanan dan dipertontonkan di muka umum, dalam hal ini video yang dijadikan bukti oleh Pengadu merupakan video yang bersifat pribadi, dan tidak pernah sekalipun dibagikan melalui media sosial atau perantara lainnya, maka dari itu tindakan tersebut bukan merupakan asusila. 19. Bahwa dalam hal ini patut dipertanyakan bagaimana Bawaslu dapat memperoleh video yang sifatnya sangat pribadi dan untuk apa Bawaslu mempergunakan video yang sifatnya sangat pribadi antara suami dan istri dijadikan sebagai alat bukti. 20. Bahwa atas dasar itu semua Saya (Teradu) keberatan dan menolak aduan Pengadu seluruhnya. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan tindakan asusila; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16, sebagai berikut: Bukti T-1 Surat pernyataan Saksi Baldah Nova yang menyatakan Maya Hilma bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota PPS, tertanggal 9 Maret 2024; Bukti T-2 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 22 Desember 2023 Bukti T-3 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024; Bukti T-4 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024; Bukti T-5 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024; Bukti T-6 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024; Bukti T-7 Screenshot chat whatsapp setelah menerima surat panggilan DKPP; Bukti T-8 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 24 Januari 2024; Bukti T-9 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 24 Januari 2024; Bukti T-10 Screenshot chat whatsapp menerangkan pengakuan Istri Teradu adanya desakan dari saudara Waladan Yoga melelui telepon, tertanggal 25 Desember; Bukti T-11 Screeshot chat whatsapp antara Teradu dengan Maya Hilma menerangkan adanya pertanyaan dari Istri Teradu bahwa tidak ada Tindakan asusila; Bukti T-12 Screenshot chat whatsapp menerangkan benar adanya perintah screenshot dari Waladan Yoga atas percakapan pribadi Teradu dengan Maya dan diduga adanya persekongkolan antara Waladan Yoga dan Maya, tertanggal 22 Desember 2023; Bukti T-13 - Surat Tugas mengikuti Penyelenggaraan Deklarasi Kampanye Damai tertanggal 4 Desember 2023 menerangkan tidak benar Teradu bersama Maya pada tanggal 5 Desember 2023 sebagaimana yang tercantum dalam kronologi pengaduan pion 5 huruf b; - Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Sertalia pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2023 di Banda Aceh, tertanggal 4 Desember 2023; - Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara. Dalam Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah atas nama Muhammad Sofyan dan Kasubbag Umum dan Logistik atas nama Cut Lisma Azzahara; - Invoice Al-Hanifi Hotel atas nama Sertalia tanggal 4 s.d. 6 Desember 2023; Bukti T-14 - Surat Tugas tertanggal 21 September 2023, Teradu mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sejak tanggal 25 s.d. 30 September 2023 di Solo, Jawa Tengah, menerangkan tidak benar pada tanggal 29 September Teradu berada di Hotel Aryaduta Medan; - Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Sertalia pada tanggal 25 s.d. 30 September 2023 di Solo Jawa Tengah, tertanggal 21 September 2023; Bukti T-15 Kwitansi tertanggal 16 Oktober 2020, menerangkan Maya diduga pernah memiliki rekam jejak terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus perkawinan, artinya bahwa korban perilaku pemerasan bukan hanya Teradu berdasarkan bukti dan fakta persidangan atas kesaksian rekan komisioner yang juga sebagai Pihak Terkait; Bukti T-16 Screenshot chat whatsapp atas nama Maya tertanggal 24 Januari, menerangkan benar adanya dugaan bahwa pihak lain yang membujuk dan/atau menghasut Istri Teradu untuk melaporkan Teradu dengan kata-kata tidak etis yang mengatakan “kenapa tidak melapor, apakah cukup dengan cinta?”. [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Teradu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] M. Ali Armansyah 1. Bahwa Saksi menerangkan benar telah terjadi pernikahan antara Teradu dengan Maya Hilma. Bahwa Saksi tidak hadir namun mengetahui terkait pernikahan tersebut. 2. Bahwa Saksi menerangkan mengetahui pernikahan Teradu dengan Maya Hilma dari Teradu, bahkan ketika akan menikah Saksi diajak Teradu untuk menghadiri pernikahannya dengan Maya Hilma. Namun, karena Saksi sedang ada acara keluarga di Banda Aceh sehingga tidak bisa hadir. 3. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui Maya Hilma seorang penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Saksi menerangkan Teradu merupakan adik sepupu Saksi. [2.10.2] Baldah Nova 1. Bahwa Saksi menerangkan mengetahui pernikahan Teradu dengan Maya Hilma, akan tetapi Saksi tidak menghadiri acara pernikahan tersebut dikarenakan sedang ada acara keluarga. 2. Bahwa Saksi menerangkan terkait aduan tindakan asusila Saksi tidak mengetahui. 3. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 10.00 WIB Maya Hilma berkunjung ke kediaman Saksi, karena Saksi dengan Maya Hilma mempunyai hubungan keluarga. Selanjutnya, Maya Hilma mengatakan, “apabila seandainya ada orang yang akan meminang saya bagaimana?” lalu Saksi menjawab, “Kalau memang ada seseorang yang akan meminang kamu adalah suatu anugerah dan kita perlu syukuri”. Bahwa setelah sholat jumat Maya Hilma berkomunikasi dengan Teradu kemudian Teradu datang ke kediaman Saksi dengan tujuan menyampaikan itikad baiknya untuk meminang Maya Hilma yang merupakan kakak sepupu Saksi. Namun, dalam keluarga Saksi merupakan orang yang dituakan. Bahwa Saksi menerangkan sebagaimana keluarga, Saksi menanyakan tentang data pribadi Teradu dan Saksi baru mengetahui saat itu Teradu sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Maya Hilma sebagai anggota PPS karena sebelumnya Saksi tidak pernah mengetahui. 4. Bahwa Saksi menerangkan telah bertanya ke Teradu dan Maya Hilma, “apakah diantara kalian kalau ini sama-sama penyelenggara pemilu ada ga sesuatu hal yang harus dikorbankan?” kemudian Saksi mengatakan, “kalau memang harus terjadi pernikahan maka salah satu diantara kalian harus mundur sebagai penyelenggara pemilu”. Kemudian dihadapan Teradu, Maya Hilma bersedia mengundurkan diri sebagai anggota PPS sebelum pernikahan dilaksanakan. 5. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui sebelum pernikahan apakah Maya Hilma sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi atau belum kepada atasan baik PPK maupun KPU Kabupaten Aceh Tengah. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1.1] Marwansyah 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pernah mendengar isu mengenai hubungan Teradu dengan Maya Hilma. 2. Bahwa sekitar bulan Desember 2023 Pihak Terkait dan Teradu sedang berada di Banda Aceh pada acara bimtek bersama PPK, kemudian Pihak Terkait langsung mengkonfirmasi ke Teradu terkait kebenara isu tersebut. Pada saat itu bahkan sampai hari ini Teradu tidak membenarkan isu mengenai hubungannya dengan Maya Hilma. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu juga belum pernah mengakui mengenai pernikahan siri antara Teradu dan Maya Hilma. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan klarifikasi yang dilakukan terhadap Maya Hilma, memang ini bukan kasus yang pertama direkomendasikan, ini adalah kasus yang keempat. Kasus yang pertama, kedua dan ketiga selalu disidangkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun. Bahwa tidak ada pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Maya Hilma, dan dikonfirmasi juga kepada Teradu tidak ada jawaban dan kepastian sehingga atas dasar apa KIP Kabupaten Aceh Tengah melakukan klarifikasi. Namun, KIP Kabupaten Aceh Tengah mempertanyakan kebenaran tersebut kepada PPK dan PPS, dan jawaban yang didapatkan juga jawaban yang mereka juga tidak mengetahui tentang kebenaran kasus yang dialami oleh Teradu. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 25 s.d. 30 September 2023 Pihak Terkait bersama Teradu sedang berada di Solo. [2.11.1.2] Mukhlis 1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait tidak mengetahui tentang pernikahan siri antara Teradu dengan Maya Hilma. Bahwa Pihak Terkait secara pribadi tidak mengetahui tentang pernikahan siri Terdau dengan Maya, karena Pihak Terkait dengan Teradu dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang lain sudah pernah duduk bersama sekitar tanggal 24 Desember 2023 untuk mengklarifikasi apakah benar Teradu sudah melakukan nikah siri dengan Maya Hilma dan Teradu mengatakan tidak ada itu hanya isu saja. 2. Bahwa yang Pihak Terkait tanyakan ke Teradu adalah isu yang berkaitan dengan nikah siri bukan berkaitan dengan tindakan asusila, karena tentang isu Tindakan asusila Pihak Terkait tidak pernah mendengar. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat menanyakan terkait rencana pernikahan kepada Teradu kemudian dijawab oleh Teradu sejauh ini belum ada rencana untuk kesitu. Oleh karena Teradu adalah kolega Pihak Terkait dan sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah serta dalam perjalanan kinerjanya melakukan kegiatan di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak ada terkendala maka kami tidak menanyakan jauh. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah menanyakan rencana pernikahan kepada Teradu karena pada prinsipnya Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah kolektif kolegial, ketika ada isu yang berkembang harus ditanyakan clear terhadap yang bersangkutan dalam hal ini adalah Teradu. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan baru mengetahui Teradu menikah dengan Maya Hilma pada saat sidang pemeriksaan DKPP. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 5 Desember 2023 KIP Kabupaten Aceh Tengah melakukan deklarasi kampanye damai di Banda Aceh yang dihadiri Ketua dan Anggota termasuk Teradu. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seharusnya Para Pengadu menyampaikan hasil penelusurannya kepada KIP Kabupaten Aceh Barat agar dapat ditindaklanjuti. [2.11.1.3] Iwan Bahagia 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk kasus pernikahan dengan sesama penyelenggara sudah banyak yang diproses, sehingga KIP Kabupaten Aceh Tengah mengetahui persis mekanismenya seperti apa. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kasus ini Pihak Terkait bersama anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang lain pernah duduk dengan Teradu menanyakan kebenaran isu dan dijawan tidak ada. Setelah melaksanakan pernikahan baru tadi Pihak Terait mengetahui Maya Hilma sebagai anggota PPS. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Maya Hilma adalah adik kelas Pihak Terkait di MTs. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dengan sebelum sidang tidak ada dokumen yang masuk sehingga Pihak Terkait dan anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang lain tidak melakukan apa-apa. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Maya Hilma masih melaksanakan tugas sebagai anggota PPS sampai hari pemungutan suara pada pemilu tahun 2024. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sudah melakukan pemecatan kepada beberapa jajaran ad hoc yang melanggar yaitu menikah dengan sesama penyelenggara karena ketahuan dan ada bukti, sementara dalam kasus ini Pihak Terkait tidak mendapatkan laporan, tidak mendapatkan bukti baik video, audio dan foto bahkan tidak ada pegakuan dari Teradu. [2.11.2] Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Bahwa Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Alidawijaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WIB ketika Pihak Terkait hendak pulang, Pengadu I menyampaikan akan ada seseorang menyampaikan laporan dan Pengadu I menahan Pihak Terkait agar tidak pulang. Adapun seserorang tersebut Perempuan bernama Maya Hilma. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bertemu langsung dengan Maya Hilma yang berniat membuat laporan dan sempat berbicara dengan Maya Hilam menyampaikan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 apabila akan menyampaikan laporan diperlukan identitas namun saat itu Maya Hilma tidak membawa identitas. 3. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu menerima laporan di luar masa pungut hitung dari pukul 08.00 s.d. 16.00, kecuali di masa pungut hitung bisa 24 jam menerima laporan. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya sebagai juga bertugas sebagai penerima laporan di Sektetariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengarahkan Maya Hilma agar melakukan pelaporan di jam kerja. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan, dalam penerimaan laporan apabila setelah 7 (tujuh) hari pelapor tidak datang maka dijadikan temuan Bawaslu. Maka Pihak Terkait berharap kepada Maya Hilma sebelum 7 (tujuh) hari apabila ini ingin menjadi sebuah laporan. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah 7 (tujuh) hari Maya Hilma tidak datang ke kantor maka kedatangannya yang pertama dijadikan informasi awal oleh Panwasli Kabupaten Aceh Tengah. Bahwa pada kedatangannya yang pertama Maya Hilma berjannji akan datang di hari berikutnya yaitu hari Senin. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah adanya informasi awal, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap infromasi awal tersebut. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di tahap investigasi, Maya Hilma datang lagi ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menyampaikan alat bukti. 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selama menjadi tim investigasi atau penelusuran telah menindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan bukti video pernikahan siri, tim investigasi memanggil Maya Hilam dan Teradu sebanyak 2 (dua) kali namun keduanya tidak hadir. Selain itu, juga dipanggil Ismail A. Nir sebanyak 2 (dua) kali dan tidak hadir. 11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mendengar informasi Maya Hilma pernah mendatangi Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga hal tersebut menjadi dasar Pimpinan untuk memanggil Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama Marwansyah untuk dimintai klarifikasi, Sofyan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Susi Yantika Kasubbag di KIP Kabupaten Aceh Tengah orang pertama yang dijumpai oleh Maya Hilma. 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan para pihak dari KIP Kabupaten Aceh Tengah yang dipanggil klarifikasi hadir semuanya sebagaimana hasil klarifikasi yang telah dilampirkan sebagi alat bukti oleh Pengadu. 13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bagaimana Panwaslih mendapatkan alat bukti yaitu diperoleh dari Maya Hilma sendiri yang menyampaikan ke pesan whatsapp Pengadu I terhadap bukti P-1, kemudian P-2, P-3, dan P-4 disampaikan melalui pesan whatsapp Pihak Terkait. 14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap bukti P-1 diserahkan pada tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, terhadap bukti P-2, P-3, P-4, dan P-5 disampaikan melalui pesan whatsapp Pihak Terkait tertanggal 16 Januari 2024 dan langsung di hapus oleh yang bersangkutan. 15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap tanggal kejadian dalam video P- 1, P-2, P-3, dan P-4 disampaikan langsung oleh Maya Hilma pada saat penelusuran awal. Kemudian terhadap bukti P-2, P-3, dan P-4 Maya Hilma datang secara langsung ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan mengirimkan bukti tersebut ke pesan whatsapp Pihak Terkait.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan tidak wajar dengan anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan atas nama Maya Hilma sejak bulan September 2023 sebelum melangsungkan pernikahan siri. Teradu dan Maya Hilma diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas (asusila) disela-sela perjalanan dinas luar. Teradu dan Maya Hilma diduga menginap di satu kamar hotel Aryaduta Medan pada Tanggal 29 September dan di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh pada Tanggal 5 Desember 2023; [4.1.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga tidak profesional karena Teradu dan Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan telah melangsungkan pernikahan sesama penyelenggara pemilu pada tanggal 26 Desember 2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya; [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], bahwa menurut Teradu, Para Pengadu tidak memiliki wewenang melakukan investigasi dan melakukan penelusuran terhadap hal tertentu terkait tindak pidana, namun investigasi ilegal dengan mengakses informasi pribadi telah dilakukan oleh Para Pengadu sejak bulan Desember 2023 (Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4). Proses investigasi yang dilakukan oleh Para Pengadu, khususnya Pengadu I, adalah berkomunikasi pribadi secara intens dengan Maya Hilma (istri siri Teradu) untuk dapat mengakses video, foto dan percakapan rahasia Teradu. Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-7). Bahwa Para Pengadu khususnya Pengadu I telah melakukan upaya sistematis dengan cara mendesak dan memaksa untuk mendapatkan data pribadi Teradu dengan memanfaatkan kelemahan Maya Hilma. Sehingga menurut Teradu, Maya Hilma menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan Pengadu I (Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, dan Bukti T-9). Bahwa video dan foto yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu adalah video dan foto ketika Teradu dan Maya Hilma telah menjadi suami istri melalui pernikahan siri; [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], bahwa proses pernikahan siri antara Teradu dengan Maya Hilma diketahui secara umum dan dilakukan secara khidmat, serta dihadiri oleh Kepala Desa dan keluarga dekat kedua mempelai (Bukti P-6). Selain itu, pernikahan yang Teradu jalani adalah prosesi terhormat dan mulia karena pernikahan tersebut merupakan kearifan lokal di Kabupaten Aceh Tengah dan beberapa kabupaten lainnya di Gayo (Bukti P-6). Bahwa pernikahan Teradu dengan Maya Hilma adalah sebuah itikad baik dan sungguh- sungguh dari Teradu untuk menjadikan Maya Hilma istri yang sah dimata agama dan hukum. Selanjutnya, sebelum menikah siri dengan Teradu, Maya Hilma telah berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPS, hal ini disampaikan dihadapan Saksi Teradu atas nama Baldah Nova kakak yang dituakan di keluarga Maya Hilma (Bukti T-1); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu, bahwa Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Para Pengadu pada tanggal 9 Januari 2024, dan diterima oleh DKPP pada tanggal 22 Februari 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024; [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], Teradu dan Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan menjalin hubungan tidak wajar sejak bulan September 2023 dengan menginap di satu kamar hotel disela perjalanan dinas luar kota pada tanggal 29 September 2023 di Hotel Aryaduta Medan dan pada tanggal 5 Desember 2023 di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh, sebelum melangsungkan pernikahan siri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Alidawijaya, bermula pada tanggal 6 Januari 2024 Pukul 22.00 WIB, Alidawijaya menerima kedatangan Maya Hilma di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang bertujuan akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan menyerahkan bukti P-1 berupa video pernikahan Teradu dengan Maya Hilma yang dilangsungkan tanggal 26 Desember 2023 (vide bukti P-14), yang mana bukti a quo oleh Maya Hilma dikirimkan langsung ke whatsapp Pengadu I. Hal tersebut dikarenakan sebelum datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Maya Hilma terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pengadu I. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya menyatakan, seseorang yang akan menyampaikan laporan maka harus menyertakan identitas, namun pada saat itu Maya Hilma tidak membawa identitas sehingga Alidawijaya menyarankan kepada Maya Hilma untuk datang kembali ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah keesokan harinya pada hari kerja. Merujuk Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu menerima laporan di luar masa pungut hitung pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d. 16.30 waktu setempat kecuali di masa pungut hitung Bawaslu dapat menerima laporan selama 24 jam. Bahwa Maya Hilma berjanji akan datang kembali ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin, 8 Januari 2024, namun Maya Hilma tidak datang sehingga laporan Maya Hilma dijadikan informasi awal sebagai temuan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2024 Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Januari 2024, Maya Hilma kembali datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan menyerahkan bukti P-2 video Teradu dan Maya Hilma di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh, tertanggal 5 Desember 2023; bukti P-3 video Teradu dan Maya Hilma di Hotel Aryaduta Medan, tertanggal 29 September 2023; dan bukti P-4 video Teradu dan Maya Hilma di pusat perbelanjaan yang dikirimkan ke whatsapp Pihak Terkait Alidawijaya, dan sampai pada saat sidang pemeriksaan DKPP pesan whatsapp a quo telah dihapus oleh Maya Hilma (vide bukti P-13). Bahwa pada video bukti P-3 oleh Maya Hilma diberi keterangan “Aryaduta medan 29 September 2023” (vide bukti P-13). Sementara dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku pada Tanggal 29 September 2023 sedang dalam perjalanan dinas di Kota Solo, Jawa Tengah menghadiri undangan KPU RI dalam rangka Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sejak tanggal 25 s.d. 30 September 2023 yang dibuktikan surat tugas KIP Kabupaten Aceh Tengah (vide bukti T-14). Bahwa di dalam sidang pemeriksaan Teradu telah diminta untuk menunjukkan bukti surat undangan dari KPU RI dan boarding pass pulang pergi saat melaksanakan perjalanan dinas ke Solo, Jawa Tengah, namun Teradu tidak dapat menunjukkan bukti a quo untuk menguatkan pengakuannya. Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu dan Maya Hilma berada di satu kamar Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh pada tanggal 5 Desember 2023 sebagaimana video pada bukti P-2, benar Teradu mengakui orang yang berada dalam video a quo adalah dirinya dan Maya Hilma setelah menikah siri (vide bukti P-2). Namun, di dalam sidang pemeriksaan Teradu juga tidak dapat membuktikan kapan tepatnya video kebersamaan antara Teradu dan Maya Hilma di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh direkam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 Teradu mengaku sedang berada di Banda Aceh untuk menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Provinsi Aceh pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2023 bertempat di Hotel Al-Hanifi Banda Aceh dan bukan di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh (vide bukti T-13). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Teradu, pada tanggal 24 Januari 2024 Para Pengadu juga melakukan klarifikasi kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama Marwansyah yang juga sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama Muhammad Sofyan dan Kasubbag di KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama Susi Yantika yang pernah ditemui oleh Maya Hilma di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah. Terhadap hasil klarifikasi kepada Marwansyah, Muhammad Sofyan, dan Susi Yantika pada tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Maya Hilma mendatangi Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah bertujuan ingin bertemu Teradu dengan mengatakan bahwa Maya Hilma mempunyai hubungan pribadi dengan Teradu (vide bukti P-8, P-9, P-10) Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu telah memiliki hubungan tidak wajar sebelum melangsungkan pernikahan siri dengan Maya Hilma. Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu wajib menghindari pertemuan di kamar hotel dengan seorang perempuan yang belum terikat penikahan secara sah yang dapat menimbulkan syakwasangka publik adanya kepentingan pribadi disela-sela perjalanan dinas. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] bahwa Teradu dan Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan telah melangsugkan pernikahan sesama penyelenggara pemilu pada tanggal 26 Desember 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui telah melangsungkan pernikahan siri dengan Maya Hilma yang dihadiri oleh pihak keluarga Teradu dan keluarga Maya Hilma. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan atas nama Ismail A. Nir, yang menerangkan bahwa Teradu dan Maya Hilma Telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan prosedur hukum dan ajaran agama karena pada saat akan melangsungkan pernikahan Teradu menunjukkan surat izin poligami dari istri pertama tertanggal 21 November 2023 (vide bukti P-7). Pernikahan Teradu dan Maya Hilma turut serta dihadiri oleh Kepala Desa tempat tinggal Teradu dan Kepala Desa tempat tinggal Maya Hilma. Terungkap pula fakta bahwa sebelum Teradu dan Maya Hilma melangsungkan pernikahan, dalam rangka untuk mendapatkan restu pada tanggal 24 Desember 2023, Teradu bertemu dengan keluarga Maya Hilma atas nama Baldah Nova sebagai kakak yang dituakan dalam keluarga yang dalam sidang pemeriksaan hadir sebagai saksi Teradu. Dalam pertemuan tersebut, saksi Teradu memberikan nasehat kepada Teradu dan Maya Hilma bahwa “jika ingin melangsungkan pernikahan maka salah satu diantara kalian harus mundur sebagai penyelenggara pemilu”. Bahwa Maya Hilma telah berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPS Desa Gunung Balohen sebelum dilangsungkan pernikahan sebagaimana pernyataan Saksi Teradu Baldah Nova (vide bukti T-1). Namun faktanya berdasarkan keterangan pihak Terkait anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah bahwa Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen tidak pernah melakukan pengunduran diri kepada PPK Kebayakan atau kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga Teradu dan Maya Hilma masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu pada saat melangsungkan pernikahan siri. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tidakan Teradu melanggar hukum dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu melakukan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomar 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Sertalia selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada Pleno Pertama hari Senin tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 23