III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 15 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa SERTALIA, SP.d Ketua Komisi independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah mempunyai hubungan tidak wajar dengan MAYA HILMA Anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan Kabupaten
Aceh Tengah sejak bulan September 2023 dimana mereka sering menginap di
Hotel di Takengon, Banda Aceh dan Medan disela-sela dinas luar daerah Sertalia,
diduga mereka telah melakukan perbuatan tidak pantas (asusila), dan mereka
telah melangsungkan pernikahan tidak secara negara/siri sesama penyelanggara
pemilu pada tanggal 26 Desember 2023 yang saat ini keduanya masih sebagai
penyelenggara pemilu.
a. Pada tanggal 29 September 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA menginap di
Hotel ARYADUTA MEDAN.
b. Pada tanggal 5 Desember 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA menginap di
Hotel PARKSIDE ALHAMBRA BANDA ACEH.
c. Pada tanggal tidak diketahui SERTALIA dan MAYA HILMA terlihat di sebuah
Pusat Perbelenjaan.
d. Pada tanggal 26 Desember 2023 SERTALIA dan MAYA HILMA
melangsungkan pernikahan siri.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2024, Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
I. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5,
angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9, Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu selalu
berpedoman dan telah melaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 102
ayat 2 huruf b Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang
menyatakan bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. menginvestigasi informasi awal
atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
ketentuan Umum Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penenganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Surat Edaran Nomor 1
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penelusuran Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Pasal 1 angka 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun
2022 tentang Penenganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum menyebutkan “Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang
selanjutnya disebut Investigasi adalah serangkaian tindakan Pengawas
Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna
membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu.”
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
menyebutkan:
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui
saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi
atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan
yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat
formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau
d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan
yang dicabut oleh Pelapor.
(3) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam
Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan
dalam rapat pleno.
(5) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
pengawasan Pemilu.
Dengan demikian apa yang Teradu sampaikan dalam jawaban Teradu
tidaklah benar dan Teradu tidak memahami tugas, kewajiban dan wewenang
Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
II. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 10, angka 11, Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah menemukan fakta bahwa sdr SERTALIA adalah
Penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam SK KPU RI No
670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Maret 2019 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah Periode 2019-2024 dan Sdri MAYA HILMA adalah Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan
Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tengah No 07/HK.03.1/1104/2023 Tanggal 31 Januari
2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kabupaten Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Pasal 21
ayat (1) huruf o menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, juga dalam
Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 Pasal 36 huruf i dijelaskan bahwa salah
satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan dan pernyataan Teradu serta Saksi Teradu
dan Saksi Pengadu bahwa benar tanggal 26 Desember 2023 telah
dilaksanakan perkawinan antara SERTALIA dengan MAYA HILMA, Teradu
juga mengakui pernikahannya benar terjadi dan pernyataan pengunduran
diri MAYA HILMA (sebagai Penyelenggara Pemilu) sebagaimana dalam
jawaban Teradu pada angka 20 sampai persidangan tidak dapat ditunjukan
didepan majelis persidangan, Teradu hanya menyampaikan bukti
pernyataan saksi BALDAH NOVA bukan pernyataan langsung dari MAYA
HILMA sendiri dan terbukti sampai persidangan tanggal 15 Maret 2024
keduanya masih aktif sebagai Penyelenggara pemilu.
Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan Teradu terbukti telah
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum dan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
III. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 23, Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah sebagaimana dalam persidangan menyatakan tidak pernah
membuka atau menyebarkan alat bukti kepada publik atau kepada pihak
manapun dan Teradu tidak menunjukkan satu buktipun sebagimana
jawaban Teradu bahan Pengadu telah menyebarkan alat bukti kepada
publik atau media sosial seperti yang disampaikan Teradu dalam
persidangan, ini terbukti dengan jawaban Pihak Terkait (Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah) dalam persidangan, dimana para Pihak Terkait
baru mengetahui perkara ini beserta alat buktinya pada saat persidangan
berlangsung, ini membuktikan bahwa Teradu hanya menyampaikan opini
bahwa alat bukti yang disampaikan oleh MAYA HILMA telah
tersebar/disebarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah kepada publik
dan media sosial tidak terbukti kebenarannya.
IV. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 25, Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah sebagaimana dalam pokok aduan, bahwa video yang diserahkan
langsung oleh MAYA HILMA melalui pesan WhatsApp, bukti P-1 diserahkan
langsung oleh MAYA HILMA kepada Pengadu (WALADAN YOGA) dan bukti P-
2, P-3, P-4 dan P-5 diserahkan langsung oleh MAYA HILMA kepada Pihak
Terkait Panwaslih (ALIDAWIJAYA), uraian tersebut berdasarkan rincian
keterangan tanggal dan tempat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp
sebagaimana bukti tambahan (tangkapan layar WhatsApp) dan bukti
tambahan (Video percakapan antara MAYA HILMA dengan Pengadu),
berdasarkan bukti tambahan tersebut jelas bahwa tanggal dan
tempat/lokasi yang tertera dalam keterangan bukti video yang disampaikan
kepada Panwaslih diambil (direkam) sebelum pernikahan siri terjadi, artinya
video yang dijadikan bukti oleh Pengadu P2, P3 dan P4 terjadi sebelum
tanggal 26 Desember 2023.
V. Bahwa terhadap jawaban Teradu pada angka 26, Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah berpendapat bahwa Teradu tidak memahami pedoman beracara di
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hal ini membuktikan bahwa
Teradu tidak memahami kode etik pedoman perilaku sebagai penyelenggara
pemilu.
VI. Bahwa dalam fakta persidangan terdapat kesesuaian tanggal dan tempat,
Teradu mengakui pada tanggal 5 Desember 2023 sedang berada di Kota
Banda Aceh dalam rangka menghadiri deklarasi Pemilu Damai yang
dilaksanakan oleh KIP Aceh, hal ini sesuai dengan keterangan dari MAYA
HILMA kepada Pengadu disertai dengan bukti yang disampaikan Pengadu
dalam persidangan bahwa pada tanggal tersebut Teradu dan MAYA HILMA
sama-sama sedang berada di Kota Banda Aceh, sehingga terbukti Teradu
dan MAYA HILMA berada ditempat yang sama, hal sesuai dengan alat bukti
P-2.
VII. Bahwa pada tanggal 29 September 2023 Teradu mengaku sedang berada di
Kota Solo Jawa Tengah dalam rangka menghadiri kegiatan KPU Republik
Indonesia, namun fakta persidangan membuktikan Teradu tidak mampu
menunjukan bukti bahwa pada tanggal 29 September 2023 sedang berada
di Kota Solo Jawa Tengah, Teradu tidak mampu menunjukan bukti pada
saat persidangan yang menerangkan Teradu pada tanggal tersebut sedang
berada di Kota Solo, hal ini membantah keterangan Teradu sendiri, sehingga
bukti P-3 dan bukti P-Tambahan (tangkapan layar pecakapan WhatsApp
MAYA HILMA dengan ALIDAWIJAYA) membuktikan pada tanggal tersebut
Teradu dan MAYA HILMA sedang berada di Kota Medan dan menginap di
Hotel Aryaduta Medan Sumatera Utara.
VIII. Berdasarkan penjelasan terhadap jawaban Teradu, Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah berpendapat bahwa:
1. Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku
penyelenggara pemilu tidak berpedoman pada Kode Etik Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu telah memberikan contoh
perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara
negara seharusnya sebagai pejabat penyelenggara Negara, Teradu
berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan seharusnya Teradu menjadi teladan dengan memberikan contoh
yang baik sehingga tidak menurunkan kepercayaan masyarakat
kepada penyelenggara pemilu.
2. Teradu seharusnya memahami dan berpegang teguh pada peraturan
perundang-undangan dimana selaku Pejabat Penyelenggara Negara
dituntut dalam bertindak selalu mengedepankan aturan, sehingga
dapat disimpulkan bahwa Teradu tidak dapat menjaga kehormatan
penyelenggara Negara, seharusnya Teradu menjadi teladan dan
mewujudkan tertib sosial sehingga tidak muncul persepsi yang dapat
merendahkan kepercayaan masyarakat kepada penyelengara pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode
etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut:
Bukti P-1 Video Pernikahan Sertalia dan Maya Hilma, tertanggal 26 Desember
2023;
Bukti P-2 Video Sertalia dan Maya Hilma di Hotel Parkside Alhambra Banda
Aceh, tertanggal 5 Desember 2023;
Bukti P-3 Video Sertalia dan Maya Hilma di Hotel Aryaduta Medan, tertanggal
29 September 2023;
Bukti P-4 Video Sertalia dan Maya Hilma di Mall;
Bukti P-5 Tangkapan layar chat whatsapp Maya Hilma dengan Sertalia;
Bukti P-6 Photo pernikahan Sertalia dan Maya Hilma, tertanggal 26 Desember
2023;
Bukti P-7 Surat izin menikah dari istri pertama, tertanggal 21 November 2023;
Bukti P-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi Muhammad Sofyan, M.Si, tertanggal 24
Januari 2024;
Bukti P-9 Berita Acara Klarifikasi Saksi Susi Yantika, tertanggal 24 Januari
2024;
Bukti P-10 Berita Acara Klarifikasi Saksi Marwansyah, tertanggal 24 Januari
2024;
Bukti P-11 Berita Acara Klarifikasi Saksi Ariyanto, tertanggal 25 Januari 2024;
Bukti P-12 Video percakapan Maya Hilma dengan Ketua Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah, tertanggal 16 Januari 2024;
Bukti P-13 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma menyampaikan
bukti P-2, P-3, dan P-4 dengan keterangan “Aryaduta medan 29
September 2023”, tertanggal 16 Januari 2024;
Bukti P-14 Photo kedatangan Maya Hilma tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00
WIB ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah;
Bukti P-15 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma penyerahan bukti
chat whatsapp, tertanggal 15 Januari 2024;
Bukti P-16 Screenshot chat whatsaap atas nama Maia Hilma membantah surat
pernyataan yang dihadirkan dalam persidangan DKPP.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Para
Pengadu mengajukan saksi atas nama Ismail A. Nir yang menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi menerangkan pernikahan Teradu dengan Maya Hilam adalah
benar, pada saat itu Saksi berada di tempat pernikahan.
2. Bahwa Saksi menerangkan kehadirannya di pernikahan Teradu dengan
Maya Hilma adalah sebagai orang tua.
3. Bahwa Saksi menerangkan pernikahan Teradu dengan Maya Hilma sudah
sesuai dengan prosedur hukum dan ajaran agama, karena pada saat akan
melaksanakan pernikahan Teradu menunjukkan surat izin poligami dari
istri sahnya.
4. Bahwa Saksi menerangkan Wali dari Maya Hilma dan kepala desa dari Maya
Hilma maupun kepala desa dari Teradu juga berada di tempat pernikahan.
5. Bahwa Saksi menerangkan dikarenakan semua pihak sudah hadir maka
Saksi tidak segan untuk hadir di acara pernikahan Teradu dan Maya Hilma.
6. Bahwa Saksi menerangkan pada saat menghadiri pernikahan Teradu dan
Maya Hilma, Saksi tidak mengetahui Maya Hilma seorang penyelenggara
pemilu, Saksi hanya mengetahui Teradu sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh
Tengah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Saya (Teradu) membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Saya (Teradu) kebenarannya.
2. Bahwa upaya Bawaslu memproses etik penyelenggaraan pemilu terhadap
Saya (Teradu) ini merupakan upaya yang tersistematis dengan mengakses
informasi pribadi, hal ini merupakan aktivitas illegal yang melampaui
wewenang Bawaslu dan dalam hal ini juga tidak ada kaitannya dengan
pelanggaran etik. Bawaslu Aceh Tengah berperan seolah sebagai penyidik
yang memiliki wewenang melakukan investigasi, menyadap, mengakses
informasi pribadi yang tidak diketahui umum, dan karenanya merupakan
pelanggaran hukum yang serius.
3. Bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang melakukan investigasi terkait hal
ini. Tidak ada aturan yang mengatur secara rinci dan memberi wewenang
sejauh apa untuk melakukan itu. Namun investigasi illegal telah dilakukan
oleh Pengadu sejak bulan Desember 2023 dan Bawaslu disini berperan
secara aktif (Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4).
4. Bahwa Pengadu bukanlah ‘penyidik’ yang diberikan wewenang menelusuri
hal tertentu terkait tindak pidana. Sedangkan proses yang dilakukan saat
ini adalah soal etika bukan pidana.
5. Bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
6. Bahwa proses yang dilakukan oleh Pengadu, khususnya sdr. Waladan Yoga,
ketua Bawaslu Aceh Tengah, adalah komunikasi secara pribadi secara
intens dengan ‘istri siri’ Saya untuk dapat mengakses konten berupa video,
photo dan percakapan rahasia Saya (Teradu), hal mana adalah sebuah
pelanggaran etika serius Ketua Bawaslu terhadap rumah tangga orang lain.
Melanggar UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Bukti T-2,
Bukti T-3, dan Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-7).
7. Bahwa upaya sistematis untuk mendapatkan dokumen itu dilakukan
Pengadu, khususnya saudara Waladan Yoga, dengan memanfaatkan
kelemahan istri Saya, melalui proses pemaksaan, desakan dan membuat
istri saya seolah ‘sudah melakukan sesuatu yang benar’ menurut hukum
untuk menyerahkan dokumen pribadi Saya (Teradu). Dengan demikian istri
saya menjadi korban penyalah gunaan kekuasaan oleh sudara Waladan
Yoga (Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, dan Bukti T-9).
8. Bahwa apabila Bawaslu memproses pelanggaran etik terhadap Saya
(Teradu), sudah seharusnya juga DKPP memproses Pengadu atau pihak
lainnya yang ada kaitannya, dalam hal ini seorang Perempuan bernama
Maya, ‘istri’ siri Saya (Teradu), sebagai orang yang berkomplot menyebarkan
informasi pribadi Saya (Teradu), atau setidaknya ada muatan tentang diri
Saya (Teradu), kepada Pengadu.
9. Bahwa terkait Pokok Perkara, dalam hal ini tidak ada pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Saya (Teradu), mengingat tidak ada gejolak sengketa antara
Saya (Teradu) dengan pihak lainnya, termasuk dengan keluarga Saya
(Teradu) sendiri, melainkan gejolak tersebut diciptakan sendiri oleh istri
saya yang diduga bekerja sama dengan ketua Bawaslu Aceh Tengah.
10. Bahwa proses pernikahan antara Saya (Teradu) dan istri saya (Maya)
diketahui secara umum dan dilakukan secara khidmat, dimana hadir dalam
pernikahan tersebut Reje (Kepala Desa) dan keluarga dekat (Bukti P-6).
11. Bahwa proses pernikahan yang kami jalani adalah prosesi terhormat,
dimuliakan dan bukanlah sesuatu yang ditutup-tutupi, melainkan menjadi
kearifan lokal kami di Aceh Tengah dan beberapa kabupaten lainnya di
Gayo. Dilakukan dengan proses panjang yang melibatkan dua keluarga
besar. Tak mungkin DKPP maupun Bawaslu menghukum kearifan lokal ini
sedemikian rupa sebagai sebuah kejahatan serius (Bukti P-6).
12. Bahwa dalam hal ini Saya (Teradu) menduga, Pengadu telah melakukan
Abuse of Power dengan terlalu jauh masuk ke ranah pribadi Saya (Teradu)
yang mana tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Persekongkolan ini telah merusak nama baik
dan karir Saya (Teradu).
13. Bahwa lebih lanjut Saya (Teradu) juga menduga hal ini dilakukan secara
sistematis untuk menghalangi Saya (Teradu) untuk maju kembali dalam
seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya, serta isu pernikahan
siri ini hanyalah penyelundupan etik yang terlalu dipaksakan, sebab dalam
waktu yang bersamaan Pengadu paham dan mengetahui bahwa saya sedang
mempersiapkan seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya.
14. Bahwa Pengaduan ini tidak berkaitan langsung dalam penyelanggaraan
pemilu, namun hanya dalam konteks Hukum Privat/Hukum Perdata antara
Saya (Teradu) dengan istri saya.
15. Bahwa hubungan hukum pasca Pengaduan ini menjadi hubungan hukum
secara pidana antara Saya (Teradu) (korban) dengan istri saya beserta sdr.
Waladan Yoga sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana sebagaimana
diatus dalam UU perlindungan data pribadi (UU PDP) maupun pencemaran
nama baik (UU ITE).
16. Bahwa meskipun secara sadar ini merupakan bagian yang dilarang untuk
dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun dalam ruang lingkup
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, KIP tidak berkaitan secara langsung
dengan PPS, maka dari itu tidak ada kemungkinan terjadinya penyimpangan
ataupun penyalahgunaan wewenang, serta Saya (Teradu) dan istri saya
(Maya) tidak memiliki hubungan sedarah dan keluarga dengan para peserta
pemilu.
17. Bahwa sidang terhadap Saya (Teradu) perihal pelanggaran kode etik ini
merupakan proses yang masih premature, karena tidak ada kaitannya
dengan pelanggaran kode etik yang menyebabkan kerugian atau akibat
hukum yang timbul secara langsung terhadap penyelengaraan pemilu.
18. Bahwa perkawinan siri yang diadukan oleh Pengadu tidak memiliki
kekuatan hukum dan tidak pula ada akibat hukum, hak dan kewajiban
apapun antara Saya (Teradu) dengan istri saya karena pernikahan siri tidak
diakui oleh negara. Tuduhan terjadinya konflik kepentingan adalah tidak
relevan.
19. Meskipun begitu Saya (Teradu) sudah melakukan segala upaya untuk
menghindari Conflict of Interest dalam penyelenggaraan pemilu ini. Bahwa
pernikahan Saya (Teradu) dengan istri saya (Maya) adalah sebuah iktikad
baik dan sungguh-sungguh Saya (Teradu) untuk menjadikannya istri yang
sah dimata agama dan di mata hukum dan orang yang Saya (Teradu) jaga
kehormatannya.
20. Dapat Saya (Teradu) sampaikan, bahwa istri saya (Maya) sebelum menikah
telah berkomitmen untuk mundur dari tugasnya sebagai PPS, hal mana
komitmen itu disampaikn oleh istri saya (Maya) dihadapan sdr. Baldah
Nova, kakak yang dituakan di keluarganya, dibuktikan dengan surat
pernyataan saksi (Bukti T- 1).
21. Bahwa Pengadu secara nyata dan sungguh-sungguh telah berupaya
mengakses data pribadi, berupa video, foto maupun chat dari pihak lainnya
(istri) secara tanpa hak dan hal ini merupakan jalan satu-satunya untuk
mengkriminalisasi Saya (Teradu) dan diduga untuk menggagalkan Saya
(Teradu) maju dalam seleksi menjadi Komisioner KIP periode selanjutnya.
22. Bahwa dalam hal ini istri saya (Maya) bersengkongkol dengan Bawaslu Aceh
Tengah, dan memberikan dokumen rahasia pribadi ke Bawaslu yang atas
dasar tersebut dijadikannya alasan dalam membuat Pengaduan. Jalan satu
satunya membuat Pengaduan ini adalah dengan melanggar hukum terkait
data pribadi Saya (Teradu).
23. Bahwa informasi pribadi antara Saya (Teradu) dengan istri saya (Maya),
bukanlah milik publik atau sudah tersebar di sosial media, melainkan
dilakukan secara sistematis, tanpa hak, tanpa ada izin dari Saya (Teradu)
sebagai pihak yang ada dalam dokumen itu, sehingga karenanya DKPP
harus secara sungguh-sungguh menolak Pengaduan Pengadu dan
menghukum Bawaslu Aceh Tengah sebagai pihak yang melanggar etik.
24. Saya (Teradu) juga keberatan dan menolak saudara Waladan Yoga (Ketua
Bawaslu Aceh Tengah) dihadirkan dalam sidang dimaksud karena khawatir
pemeriksaan etik akan menjadi bias.
25. Bahwa foto dan video yang dijadikan bukti oleh Pengadu tersebut adalah
foto dan video ketika saya (Teradu) telah menjadi suami dari istri saya
(Maya) melalui pernikahan siri.
26. Bahwa dalam pemeriksaan ini Saya (Teradu) meminta yang mulia majelis
DKPP untuk memeriksa Waladan Yoga dan memberikan hukuman atas
pelanggaran etik kepadanya.
27. Bahwa atas dasar itu semua Saya (Teradu) keberatan dan menolak aduan
Pengadu seluruhnya.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2024,
Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Saya telah mampu membantah Pengaduan terhadap saya serta
membuktikan bahwa seluruh dalil-dalil jawaban berdasarkan bukti-bukti
surat maupun saksi yang telah saya hadirkan dalam persidangan, serta
Saya (Teradu) tetap berpegang pada dalil jawaban yang telah saya ajukan di
persidangan.
2. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana tersebut di atas, sudah sepatutnya
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menolak seluruh Pengaduan Pengadu.
3. Pernikahan adalah ketentuan Allah SWT dan pernikahan Saya (Teradu)
dengan istri saya (Maya) adalah pernikahan yang sah secara agama dan
merupakan ketentuan dari Yang Maha Kuasa.
4. Berdasarkan keterangan saksi sebelum terjadinya sebuah pernikahan tanpa
ada sebab dan akibat, pernikahan saya dengan istri saya (Maya) adalah
pernikahan yang baik, sebab ada proses Musyawarah antara sesama
keluarga sehingga terjadi Ijab Qabul yang disampaikan langsung oleh
walinya dan disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa kedua belah pihak.
5. Berdasarkan UU Pemilu memiliki hubungan suami istri sesama
Penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan, begitu juga Peraturan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara. Namun Peraturan KPU yang mengatur
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum telah terhadap larangan
menikah siri dan menikah sesama penyelenggara pemilu selama menjabat
sudah di hapus di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2022, artinya saya dan istri
saya atas pernikahan ini tidak ada dari kami yang melanggar aturan.
6. Bahwa dari awal Saya (Teradu) sudah melakukan iktikad baik untuk tidak
melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang telah saya buktikan dalam
persidangan.
7. Bahwa dalam Fakta Persidangan telah terungkap ada keganjilan dimana
hanya saya yang diproses oleh bawaslu. Seharusnya jika yang diadukan
adalah perkawinan antara penyelengara, maka kedua belah pihak (saya
sebagai ketua KIP, dan Maya sebagai PPS) harus diperiksa dan diadukan ke
DKPP. Hingga saat ini Pengadu, khususnya saudara Waladan Yoga/Bawaslu
tidak memeriksa dan tidak membuat pengaduan untuk istri saya (Maya)
selaku pihak terkait dalam jabatannya sebagai anggota PPS.
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut adanya dugaan persekongkolan jahat yang
dilakukan antara Bawaslu Aceh Tengah khususnya saudara Waladan Yoga
dengan istri saya (Maya) untuk menjatuhkan saya.
9. Bahwa berdasarkan Bukti, saksi dan Fakta Persidangan memang benar
bahwa istri saya (Maya) sebelum menikah sudah berkomitmen untuk
mengundurkan diri dari jabatan PPS, kemudian berdalih dan sampai saat ini
istri saya (Maya) belum membuat surat pengunduran dirinya.
10. Bahwa berdasarkan Bukti dan Fakta Persidangan memang benar sampai
saat ini istri saya (Maya) belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
PPS dan keterlibatan saudara Waladan Yoga sebagai Ketua Bawaslu Aceh
Tengah yang mendorong istri saya (Maya) untuk menjerumuskan Saya
(Teradu) masuk ke dalam Pelanggaran Kode Etik Menikah Sesama
Penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa dengan adanya komunikasi antara Pengadu dan istri saya (Maya)
secara intens sebelum menikah dan sesudah menikah dengan saya maka
kuat dugaan adanya persekongkolan jahat yang ingin menjatuhkan Saya
(Teradu) dari jabatan saya sebagai Ketua KIP.
12. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan dalam hal ini Pengadu atau saudara
Waladan Yoga telah melebihi kewenangannya dalam melakukan
komunikasi dan memperoleh bukti pribadi secara illegal karena menyangkut
hal pribadi seperti foto, video, yang bukan milik publik;
13. Bahwa investigasi ini seharusnya dilakukan setelah hasil rapat pleno, dan
dapat dipastikan hasil rapat pleno tersebut Bawaslu dalam melakukan
investigasi tidak mungkin melebihi kewenangannya, khususnya dalam hal
memperoleh data pribadi karena hal itu telah melanggar UU Perlindungan
Data Pribadi.
14. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan
alasan serta dasar hukum dapat menggunakan media chat jaringan pribadi
WhatsApp untuk mendapatkan bukti-bukti. Yang akhirnya data-data pribadi
yang diperoleh Bawaslu untuk dijadikan bukti dalam pengaduan ini.
15. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Pengadu dalam menjalankan tugas
tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip
penyelenggaraan pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil.
16. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan sudah seharusnya Bawaslu adil
dalam menjalankan tugas, dan di persidangan ini sudah seharusnya istri
saya (Maya) juga di proses dan/atau dilibatkan.
17. Bahwa terkait tindakan asusila yang dimaksud oleh Pengadu sama sekali
tidak berkaitan dengan perkara ini, karena Saya (Teradu) dengan istri saya
merupakan suami istri yang sah secara agama, dan dapat saya pastikan
bahwa video yang dijadikan bukti oleh Pengadu merupakan video pada saat
saya (Teradu) telah menikah dengan istri saya (Maya).
18. Bahwa lebih lanjut asusila merupakan tindakan-tindakan yang melanggar
norma- norma atau kaidah kesopanan dan dipertontonkan di muka umum,
dalam hal ini video yang dijadikan bukti oleh Pengadu merupakan video yang
bersifat pribadi, dan tidak pernah sekalipun dibagikan melalui media sosial
atau perantara lainnya, maka dari itu tindakan tersebut bukan merupakan
asusila.
19. Bahwa dalam hal ini patut dipertanyakan bagaimana Bawaslu dapat
memperoleh video yang sifatnya sangat pribadi dan untuk apa Bawaslu
mempergunakan video yang sifatnya sangat pribadi antara suami dan istri
dijadikan sebagai alat bukti.
20. Bahwa atas dasar itu semua Saya (Teradu) keberatan dan menolak aduan
Pengadu seluruhnya.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan tindakan asusila; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16, sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat pernyataan Saksi Baldah Nova yang menyatakan Maya Hilma
bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota PPS, tertanggal 9
Maret 2024;
Bukti T-2 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 22 Desember 2023
Bukti T-3 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024;
Bukti T-4 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024;
Bukti T-5 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024;
Bukti T-6 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 18 Januari 2024;
Bukti T-7 Screenshot chat whatsapp setelah menerima surat panggilan DKPP;
Bukti T-8 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 24 Januari 2024;
Bukti T-9 Screenshot chat whatsapp, tertanggal 24 Januari 2024;
Bukti T-10 Screenshot chat whatsapp menerangkan pengakuan Istri Teradu
adanya desakan dari saudara Waladan Yoga melelui telepon,
tertanggal 25 Desember;
Bukti T-11 Screeshot chat whatsapp antara Teradu dengan Maya Hilma
menerangkan adanya pertanyaan dari Istri Teradu bahwa tidak ada
Tindakan asusila;
Bukti T-12 Screenshot chat whatsapp menerangkan benar adanya perintah
screenshot dari Waladan Yoga atas percakapan pribadi Teradu
dengan Maya dan diduga adanya persekongkolan antara Waladan
Yoga dan Maya, tertanggal 22 Desember 2023;
Bukti T-13 - Surat Tugas mengikuti Penyelenggaraan Deklarasi Kampanye
Damai tertanggal 4 Desember 2023 menerangkan tidak benar
Teradu bersama Maya pada tanggal 5 Desember 2023
sebagaimana yang tercantum dalam kronologi pengaduan pion 5
huruf b;
- Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Sertalia pada tanggal
4 s.d. 6 Desember 2023 di Banda Aceh, tertanggal 4 Desember
2023;
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara. Dalam Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ditandatangani
oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah
atas nama Muhammad Sofyan dan Kasubbag Umum dan Logistik
atas nama Cut Lisma Azzahara;
- Invoice Al-Hanifi Hotel atas nama Sertalia tanggal 4 s.d. 6
Desember 2023;
Bukti T-14 - Surat Tugas tertanggal 21 September 2023, Teradu mengikuti
Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
sejak tanggal 25 s.d. 30 September 2023 di Solo, Jawa Tengah,
menerangkan tidak benar pada tanggal 29 September Teradu
berada di Hotel Aryaduta Medan;
- Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama Sertalia pada tanggal
25 s.d. 30 September 2023 di Solo Jawa Tengah, tertanggal 21
September 2023;
Bukti T-15 Kwitansi tertanggal 16 Oktober 2020, menerangkan Maya diduga
pernah memiliki rekam jejak terlibat dalam kasus pemerasan
dengan modus perkawinan, artinya bahwa korban perilaku
pemerasan bukan hanya Teradu berdasarkan bukti dan fakta
persidangan atas kesaksian rekan komisioner yang juga sebagai
Pihak Terkait;
Bukti T-16 Screenshot chat whatsapp atas nama Maya tertanggal 24 Januari,
menerangkan benar adanya dugaan bahwa pihak lain yang
membujuk dan/atau menghasut Istri Teradu untuk melaporkan
Teradu dengan kata-kata tidak etis yang mengatakan “kenapa tidak
melapor, apakah cukup dengan cinta?”.
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Teradu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang menyampaikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] M. Ali Armansyah
1. Bahwa Saksi menerangkan benar telah terjadi pernikahan antara Teradu
dengan Maya Hilma. Bahwa Saksi tidak hadir namun mengetahui terkait
pernikahan tersebut.
2. Bahwa Saksi menerangkan mengetahui pernikahan Teradu dengan Maya
Hilma dari Teradu, bahkan ketika akan menikah Saksi diajak Teradu untuk
menghadiri pernikahannya dengan Maya Hilma. Namun, karena Saksi
sedang ada acara keluarga di Banda Aceh sehingga tidak bisa hadir.
3. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui Maya Hilma seorang
penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Saksi menerangkan Teradu merupakan adik sepupu Saksi.
[2.10.2] Baldah Nova
1. Bahwa Saksi menerangkan mengetahui pernikahan Teradu dengan Maya
Hilma, akan tetapi Saksi tidak menghadiri acara pernikahan tersebut
dikarenakan sedang ada acara keluarga.
2. Bahwa Saksi menerangkan terkait aduan tindakan asusila Saksi tidak
mengetahui.
3. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 10.00
WIB Maya Hilma berkunjung ke kediaman Saksi, karena Saksi dengan Maya
Hilma mempunyai hubungan keluarga. Selanjutnya, Maya Hilma
mengatakan, “apabila seandainya ada orang yang akan meminang saya
bagaimana?” lalu Saksi menjawab, “Kalau memang ada seseorang yang
akan meminang kamu adalah suatu anugerah dan kita perlu syukuri”.
Bahwa setelah sholat jumat Maya Hilma berkomunikasi dengan Teradu
kemudian Teradu datang ke kediaman Saksi dengan tujuan menyampaikan
itikad baiknya untuk meminang Maya Hilma yang merupakan kakak sepupu
Saksi. Namun, dalam keluarga Saksi merupakan orang yang dituakan.
Bahwa Saksi menerangkan sebagaimana keluarga, Saksi menanyakan
tentang data pribadi Teradu dan Saksi baru mengetahui saat itu Teradu
sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Maya Hilma sebagai anggota
PPS karena sebelumnya Saksi tidak pernah mengetahui.
4. Bahwa Saksi menerangkan telah bertanya ke Teradu dan Maya Hilma,
“apakah diantara kalian kalau ini sama-sama penyelenggara pemilu ada ga
sesuatu hal yang harus dikorbankan?” kemudian Saksi mengatakan, “kalau
memang harus terjadi pernikahan maka salah satu diantara kalian harus
mundur sebagai penyelenggara pemilu”. Kemudian dihadapan Teradu, Maya
Hilma bersedia mengundurkan diri sebagai anggota PPS sebelum
pernikahan dilaksanakan.
5. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui sebelum pernikahan apakah
Maya Hilma sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi atau
belum kepada atasan baik PPK maupun KPU Kabupaten Aceh Tengah.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1.1] Marwansyah
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pernah mendengar isu mengenai
hubungan Teradu dengan Maya Hilma.
2. Bahwa sekitar bulan Desember 2023 Pihak Terkait dan Teradu sedang
berada di Banda Aceh pada acara bimtek bersama PPK, kemudian Pihak
Terkait langsung mengkonfirmasi ke Teradu terkait kebenara isu tersebut.
Pada saat itu bahkan sampai hari ini Teradu tidak membenarkan isu
mengenai hubungannya dengan Maya Hilma.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu juga belum pernah mengakui
mengenai pernikahan siri antara Teradu dan Maya Hilma.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan klarifikasi yang dilakukan
terhadap Maya Hilma, memang ini bukan kasus yang pertama
direkomendasikan, ini adalah kasus yang keempat. Kasus yang pertama,
kedua dan ketiga selalu disidangkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun.
Bahwa tidak ada pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah terkait
pelanggaran yang dilakukan oleh Maya Hilma, dan dikonfirmasi juga kepada
Teradu tidak ada jawaban dan kepastian sehingga atas dasar apa KIP
Kabupaten Aceh Tengah melakukan klarifikasi. Namun, KIP Kabupaten Aceh
Tengah mempertanyakan kebenaran tersebut kepada PPK dan PPS, dan
jawaban yang didapatkan juga jawaban yang mereka juga tidak mengetahui
tentang kebenaran kasus yang dialami oleh Teradu.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 25 s.d. 30 September 2023
Pihak Terkait bersama Teradu sedang berada di Solo.
[2.11.1.2] Mukhlis
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait tidak mengetahui tentang pernikahan
siri antara Teradu dengan Maya Hilma. Bahwa Pihak Terkait secara pribadi
tidak mengetahui tentang pernikahan siri Terdau dengan Maya, karena
Pihak Terkait dengan Teradu dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang
lain sudah pernah duduk bersama sekitar tanggal 24 Desember 2023 untuk
mengklarifikasi apakah benar Teradu sudah melakukan nikah siri dengan
Maya Hilma dan Teradu mengatakan tidak ada itu hanya isu saja.
2. Bahwa yang Pihak Terkait tanyakan ke Teradu adalah isu yang berkaitan
dengan nikah siri bukan berkaitan dengan tindakan asusila, karena tentang
isu Tindakan asusila Pihak Terkait tidak pernah mendengar.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat menanyakan terkait rencana
pernikahan kepada Teradu kemudian dijawab oleh Teradu sejauh ini belum
ada rencana untuk kesitu. Oleh karena Teradu adalah kolega Pihak Terkait
dan sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah serta dalam perjalanan
kinerjanya melakukan kegiatan di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak
ada terkendala maka kami tidak menanyakan jauh.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tengah menanyakan rencana pernikahan kepada Teradu karena pada
prinsipnya Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah kolektif kolegial,
ketika ada isu yang berkembang harus ditanyakan clear terhadap yang
bersangkutan dalam hal ini adalah Teradu.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan baru mengetahui Teradu menikah
dengan Maya Hilma pada saat sidang pemeriksaan DKPP.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 5 Desember 2023 KIP
Kabupaten Aceh Tengah melakukan deklarasi kampanye damai di Banda
Aceh yang dihadiri Ketua dan Anggota termasuk Teradu.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seharusnya Para Pengadu
menyampaikan hasil penelusurannya kepada KIP Kabupaten Aceh Barat
agar dapat ditindaklanjuti.
[2.11.1.3] Iwan Bahagia
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk kasus pernikahan dengan sesama
penyelenggara sudah banyak yang diproses, sehingga KIP Kabupaten Aceh
Tengah mengetahui persis mekanismenya seperti apa.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kasus ini Pihak
Terkait bersama anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang lain pernah
duduk dengan Teradu menanyakan kebenaran isu dan dijawan tidak ada.
Setelah melaksanakan pernikahan baru tadi Pihak Terait mengetahui Maya
Hilma sebagai anggota PPS.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Maya Hilma adalah adik kelas Pihak
Terkait di MTs.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dengan sebelum sidang tidak ada
dokumen yang masuk sehingga Pihak Terkait dan anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah yang lain tidak melakukan apa-apa.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Maya Hilma masih melaksanakan tugas
sebagai anggota PPS sampai hari pemungutan suara pada pemilu tahun
2024.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sudah melakukan pemecatan kepada
beberapa jajaran ad hoc yang melanggar yaitu menikah dengan sesama
penyelenggara karena ketahuan dan ada bukti, sementara dalam kasus ini
Pihak Terkait tidak mendapatkan laporan, tidak mendapatkan bukti baik
video, audio dan foto bahkan tidak ada pegakuan dari Teradu.
[2.11.2] Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Bahwa Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Alidawijaya
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 6 Januari 2024 pukul
22.00 WIB ketika Pihak Terkait hendak pulang, Pengadu I menyampaikan
akan ada seseorang menyampaikan laporan dan Pengadu I menahan Pihak
Terkait agar tidak pulang. Adapun seserorang tersebut Perempuan bernama
Maya Hilma.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bertemu langsung dengan Maya Hilma
yang berniat membuat laporan dan sempat berbicara dengan Maya Hilam
menyampaikan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 apabila akan
menyampaikan laporan diperlukan identitas namun saat itu Maya Hilma
tidak membawa identitas.
3. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu menerima
laporan di luar masa pungut hitung dari pukul 08.00 s.d. 16.00, kecuali di
masa pungut hitung bisa 24 jam menerima laporan.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya sebagai juga bertugas sebagai
penerima laporan di Sektetariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengarahkan Maya Hilma agar
melakukan pelaporan di jam kerja.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan, dalam penerimaan laporan apabila
setelah 7 (tujuh) hari pelapor tidak datang maka dijadikan temuan Bawaslu.
Maka Pihak Terkait berharap kepada Maya Hilma sebelum 7 (tujuh) hari
apabila ini ingin menjadi sebuah laporan.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah 7 (tujuh) hari Maya Hilma tidak
datang ke kantor maka kedatangannya yang pertama dijadikan informasi
awal oleh Panwasli Kabupaten Aceh Tengah. Bahwa pada kedatangannya
yang pertama Maya Hilma berjannji akan datang di hari berikutnya yaitu
hari Senin.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah adanya informasi awal,
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim investigasi untuk
melakukan penelusuran terhadap infromasi awal tersebut.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di tahap investigasi, Maya Hilma datang
lagi ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menyampaikan alat
bukti.
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selama menjadi tim investigasi atau
penelusuran telah menindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk
dilakukan klarifikasi. Berdasarkan bukti video pernikahan siri, tim
investigasi memanggil Maya Hilam dan Teradu sebanyak 2 (dua) kali namun
keduanya tidak hadir. Selain itu, juga dipanggil Ismail A. Nir sebanyak 2
(dua) kali dan tidak hadir.
11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mendengar informasi Maya Hilma
pernah mendatangi Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga hal
tersebut menjadi dasar Pimpinan untuk memanggil Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah atas nama Marwansyah untuk dimintai klarifikasi, Sofyan
Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Susi Yantika Kasubbag di KIP
Kabupaten Aceh Tengah orang pertama yang dijumpai oleh Maya Hilma.
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan para pihak dari KIP Kabupaten Aceh
Tengah yang dipanggil klarifikasi hadir semuanya sebagaimana hasil
klarifikasi yang telah dilampirkan sebagi alat bukti oleh Pengadu.
13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bagaimana Panwaslih mendapatkan alat
bukti yaitu diperoleh dari Maya Hilma sendiri yang menyampaikan ke pesan
whatsapp Pengadu I terhadap bukti P-1, kemudian P-2, P-3, dan P-4
disampaikan melalui pesan whatsapp Pihak Terkait.
14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap bukti P-1 diserahkan pada
tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, terhadap bukti P-2, P-3, P-4, dan
P-5 disampaikan melalui pesan whatsapp Pihak Terkait tertanggal 16
Januari 2024 dan langsung di hapus oleh yang bersangkutan.
15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap tanggal kejadian dalam video P-
1, P-2, P-3, dan P-4 disampaikan langsung oleh Maya Hilma pada saat
penelusuran awal. Kemudian terhadap bukti P-2, P-3, dan P-4 Maya Hilma
datang secara langsung ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan
mengirimkan bukti tersebut ke pesan whatsapp Pihak Terkait.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan
tidak wajar dengan anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan
atas nama Maya Hilma sejak bulan September 2023 sebelum melangsungkan
pernikahan siri. Teradu dan Maya Hilma diduga telah melakukan perbuatan
tidak pantas (asusila) disela-sela perjalanan dinas luar. Teradu dan Maya Hilma
diduga menginap di satu kamar hotel Aryaduta Medan pada Tanggal 29
September dan di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh pada Tanggal 5 Desember
2023;
[4.1.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga tidak profesional
karena Teradu dan Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen
Kecamatan Kebayakan telah melangsungkan pernikahan sesama penyelenggara
pemilu pada tanggal 26 Desember 2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas
diakui kebenarannya;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], bahwa menurut Teradu, Para
Pengadu tidak memiliki wewenang melakukan investigasi dan melakukan
penelusuran terhadap hal tertentu terkait tindak pidana, namun investigasi ilegal
dengan mengakses informasi pribadi telah dilakukan oleh Para Pengadu sejak
bulan Desember 2023 (Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4). Proses investigasi
yang dilakukan oleh Para Pengadu, khususnya Pengadu I, adalah berkomunikasi
pribadi secara intens dengan Maya Hilma (istri siri Teradu) untuk dapat
mengakses video, foto dan percakapan rahasia Teradu. Hal tersebut telah
melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-7). Bahwa Para
Pengadu khususnya Pengadu I telah melakukan upaya sistematis dengan cara
mendesak dan memaksa untuk mendapatkan data pribadi Teradu dengan
memanfaatkan kelemahan Maya Hilma. Sehingga menurut Teradu, Maya Hilma
menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan Pengadu I (Bukti T-5, Bukti T-6,
Bukti T-7, Bukti T-8, dan Bukti T-9). Bahwa video dan foto yang dijadikan bukti
oleh Para Pengadu adalah video dan foto ketika Teradu dan Maya Hilma telah
menjadi suami istri melalui pernikahan siri;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], bahwa proses pernikahan siri
antara Teradu dengan Maya Hilma diketahui secara umum dan dilakukan secara
khidmat, serta dihadiri oleh Kepala Desa dan keluarga dekat kedua mempelai
(Bukti P-6). Selain itu, pernikahan yang Teradu jalani adalah prosesi terhormat
dan mulia karena pernikahan tersebut merupakan kearifan lokal di Kabupaten
Aceh Tengah dan beberapa kabupaten lainnya di Gayo (Bukti P-6). Bahwa
pernikahan Teradu dengan Maya Hilma adalah sebuah itikad baik dan sungguh-
sungguh dari Teradu untuk menjadikan Maya Hilma istri yang sah dimata agama
dan hukum. Selanjutnya, sebelum menikah siri dengan Teradu, Maya Hilma
telah berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPS, hal ini
disampaikan dihadapan Saksi Teradu atas nama Baldah Nova kakak yang
dituakan di keluarga Maya Hilma (Bukti T-1);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan
hukum Teradu, bahwa Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode
2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan
dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Para Pengadu pada tanggal 9
Januari 2024, dan diterima oleh DKPP pada tanggal 22 Februari 2024, DKPP
akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024;
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], Teradu dan
Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan Kebayakan
menjalin hubungan tidak wajar sejak bulan September 2023 dengan menginap di
satu kamar hotel disela perjalanan dinas luar kota pada tanggal 29 September
2023 di Hotel Aryaduta Medan dan pada tanggal 5 Desember 2023 di Hotel
Parkside Alhambra Banda Aceh, sebelum melangsungkan pernikahan siri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama
Alidawijaya, bermula pada tanggal 6 Januari 2024 Pukul 22.00 WIB, Alidawijaya
menerima kedatangan Maya Hilma di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
yang bertujuan akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan
menyerahkan bukti P-1 berupa video pernikahan Teradu dengan Maya Hilma
yang dilangsungkan tanggal 26 Desember 2023 (vide bukti P-14), yang mana
bukti a quo oleh Maya Hilma dikirimkan langsung ke whatsapp Pengadu I. Hal
tersebut dikarenakan sebelum datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah, Maya Hilma terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pengadu I. Bahwa
berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya menyatakan, seseorang
yang akan menyampaikan laporan maka harus menyertakan identitas, namun
pada saat itu Maya Hilma tidak membawa identitas sehingga Alidawijaya
menyarankan kepada Maya Hilma untuk datang kembali ke kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah keesokan harinya pada hari kerja. Merujuk Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, Bawaslu menerima laporan di luar masa pungut hitung pada
hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat, dan hari Jumat
pukul 08.00 s.d. 16.30 waktu setempat kecuali di masa pungut hitung Bawaslu
dapat menerima laporan selama 24 jam. Bahwa Maya Hilma berjanji akan datang
kembali ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin, 8 Januari
2024, namun Maya Hilma tidak datang sehingga laporan Maya Hilma dijadikan
informasi awal sebagai temuan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya,
pada tanggal 8 Januari 2024 Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim
investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Januari
2024, Maya Hilma kembali datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
dan menyerahkan bukti P-2 video Teradu dan Maya Hilma di Hotel Parkside
Alhambra Banda Aceh, tertanggal 5 Desember 2023; bukti P-3 video Teradu dan
Maya Hilma di Hotel Aryaduta Medan, tertanggal 29 September 2023; dan bukti
P-4 video Teradu dan Maya Hilma di pusat perbelanjaan yang dikirimkan ke
whatsapp Pihak Terkait Alidawijaya, dan sampai pada saat sidang pemeriksaan
DKPP pesan whatsapp a quo telah dihapus oleh Maya Hilma (vide bukti P-13).
Bahwa pada video bukti P-3 oleh Maya Hilma diberi keterangan “Aryaduta medan
29 September 2023” (vide bukti P-13). Sementara dalam sidang pemeriksaan,
Teradu mengaku pada Tanggal 29 September 2023 sedang dalam perjalanan
dinas di Kota Solo, Jawa Tengah menghadiri undangan KPU RI dalam rangka
Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sejak tanggal
25 s.d. 30 September 2023 yang dibuktikan surat tugas KIP Kabupaten Aceh
Tengah (vide bukti T-14). Bahwa di dalam sidang pemeriksaan Teradu telah
diminta untuk menunjukkan bukti surat undangan dari KPU RI dan boarding
pass pulang pergi saat melaksanakan perjalanan dinas ke Solo, Jawa Tengah,
namun Teradu tidak dapat menunjukkan bukti a quo untuk menguatkan
pengakuannya.
Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu dan Maya
Hilma berada di satu kamar Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh pada tanggal 5
Desember 2023 sebagaimana video pada bukti P-2, benar Teradu mengakui orang
yang berada dalam video a quo adalah dirinya dan Maya Hilma setelah menikah
siri (vide bukti P-2). Namun, di dalam sidang pemeriksaan Teradu juga tidak
dapat membuktikan kapan tepatnya video kebersamaan antara Teradu dan Maya
Hilma di Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh direkam. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 Teradu mengaku
sedang berada di Banda Aceh untuk menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye
Pemilu Damai 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Provinsi Aceh pada tanggal 4
s.d. 6 Desember 2023 bertempat di Hotel Al-Hanifi Banda Aceh dan bukan di
Hotel Parkside Alhambra Banda Aceh (vide bukti T-13).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan
temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Teradu, pada tanggal 24
Januari 2024 Para Pengadu juga melakukan klarifikasi kepada anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah atas nama Marwansyah yang juga sebagai Pihak Terkait
dalam sidang pemeriksaan, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama
Muhammad Sofyan dan Kasubbag di KIP Kabupaten Aceh Tengah atas nama
Susi Yantika yang pernah ditemui oleh Maya Hilma di Kantor KIP Kabupaten
Aceh Tengah. Terhadap hasil klarifikasi kepada Marwansyah, Muhammad
Sofyan, dan Susi Yantika pada tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya
menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Maya Hilma mendatangi
Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah bertujuan ingin bertemu Teradu dengan
mengatakan bahwa Maya Hilma mempunyai hubungan pribadi dengan Teradu
(vide bukti P-8, P-9, P-10)
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah
melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu telah memiliki
hubungan tidak wajar sebelum melangsungkan pernikahan siri dengan Maya
Hilma. Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat
sebagai simbol kelembagaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu wajib
menghindari pertemuan di kamar hotel dengan seorang perempuan yang belum
terikat penikahan secara sah yang dapat menimbulkan syakwasangka publik
adanya kepentingan pribadi disela-sela perjalanan dinas. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf f,
Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] bahwa
Teradu dan Maya Hilma selaku anggota PPS Desa Gunung Balohen Kecamatan
Kebayakan telah melangsugkan pernikahan sesama penyelenggara pemilu pada
tanggal 26 Desember 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu mengakui telah melangsungkan pernikahan siri dengan Maya Hilma yang
dihadiri oleh pihak keluarga Teradu dan keluarga Maya Hilma. Hal tersebut
diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu yang dihadirkan dalam sidang
pemeriksaan atas nama Ismail A. Nir, yang menerangkan bahwa Teradu dan
Maya Hilma Telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan prosedur hukum
dan ajaran agama karena pada saat akan melangsungkan pernikahan Teradu
menunjukkan surat izin poligami dari istri pertama tertanggal 21 November 2023
(vide bukti P-7). Pernikahan Teradu dan Maya Hilma turut serta dihadiri oleh
Kepala Desa tempat tinggal Teradu dan Kepala Desa tempat tinggal Maya Hilma.
Terungkap pula fakta bahwa sebelum Teradu dan Maya Hilma melangsungkan
pernikahan, dalam rangka untuk mendapatkan restu pada tanggal 24 Desember
2023, Teradu bertemu dengan keluarga Maya Hilma atas nama Baldah Nova
sebagai kakak yang dituakan dalam keluarga yang dalam sidang pemeriksaan
hadir sebagai saksi Teradu. Dalam pertemuan tersebut, saksi Teradu
memberikan nasehat kepada Teradu dan Maya Hilma bahwa “jika ingin
melangsungkan pernikahan maka salah satu diantara kalian harus mundur
sebagai penyelenggara pemilu”. Bahwa Maya Hilma telah berkomitmen untuk
mengundurkan diri sebagai anggota PPS Desa Gunung Balohen sebelum
dilangsungkan pernikahan sebagaimana pernyataan Saksi Teradu Baldah Nova
(vide bukti T-1). Namun faktanya berdasarkan keterangan pihak Terkait anggota
KIP Kabupaten Aceh Tengah bahwa Maya Hilma selaku anggota PPS Desa
Gunung Balohen tidak pernah melakukan pengunduran diri kepada PPK
Kebayakan atau kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga Teradu dan Maya
Hilma masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu pada saat melangsungkan
pernikahan siri.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tidakan Teradu
melanggar hukum dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu
melakukan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu bertentangan
dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomar 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.