Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2022
Irwan B, Anggota KPU Kabupaten Tolitoli
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 13-P/L- DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kehidupan rumah tangga Pengadu berjalan baik dan Bahagia terbukti selama 12 Tahun di karuniai 2 (dua) keturunan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya menyatakan Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain sehingga rumah tangga Pengadu dengan Teradu menjadi tidak harmonis. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa menurut Teradu, pengaduan ini tidak murni keinginan dari Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan; Pasal 90 ayat (1); Pasal 90 ayat (4); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 13- P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Rosma Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Irwan B Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolitoli Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 22, Kabupaten Tolitoli Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu ; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 13-P/L- DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kehidupan rumah tangga Pengadu berjalan baik dan Bahagia terbukti selama 12 Tahun di karuniai 2 (dua) keturunan. Namun belakangan ini baru Pengadu ketahui kalau ternyata suami Pengadu a.n Irwan telah melakukan hubungan special dengan seorang Wanita idaman lain dalam bentuk pernikahan siri yang Bernama Sheila; 2. Bahwa hal tersebut terungkap setelah mendapatkan sms di Handphone milik Irwan (Teradu) dengan panggilan mesra (sayang). Kemudian Pengadu telusuri ternyata hubungan Teradu dengan Sheila tidak sebatas teman biasa. Informasi tersebut didapatkan dari seorang perempuan Bernama Ningsih. Ningsih mengatakan bahwa bahwa Sheila telah hamil yang diduga hasil hubungan intim dengan Teradu [2.2] PETITUM PENGADU DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 5 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Fotokopi dokumen tertulis (bersumber daro Pengadilan Agama Tolitoli); 2. P-2 Fotokopi Petunjuk (Screenshot WA, Kronologis Kejadian, dan Foto); 3. P-3 Fotokopi Saksi I Muspika dan Saksi II Juliati Lasake; 4. P-4 Fotokopi Kesepakatan Perdamaian pada proses mediasi di Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 355/2021/Pdt.G/PA.Tli; dan 5. P-5 Foto Istri dan Foto anak Teradu dari Pernikahan Siri. [2.4] SAKSI PENGADU Muspika, teman Pengadu Saksi menyampaikan bahwa dirinya mengenal dengan Pengadu. Pengadu sering curhat mengenai permasalahan Pengadu, termasuk curhat dugaan perselingkuhan suami Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa surat panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 013/PS.DKPP/SET.04/V/2022 diterima melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19 Mei 2022. (L1) 2. Bahwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor: 365/15/VIII/2010, tanggal 03 Agustus 20210 telah melakukan pernikah di hadapan PPN Kantor Agama Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. (L2) 3. Bahwa Teradu beranggapan rumah tangga pengadu dan Teradu sampai sekarang berjalan baik terbukti sampai jawaban ini Teradu buat kami masih berhubungan baik, komunikasi dengan baik. 4. Bahwa Pengadu buat laporan ke DKPP Teradu beranggapan bahwa Pengadu dalam kondisi emosi terpengaruh dari lingkungan tempat pengadu berteman, bergaul Teradu beranggapan ini tidak murni karena keinginan pengadu. 5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2021 Teradu bersepakatan dengan mantan istri siri untuk mengakhiri hubungan suami istri (kecuali hubungan anak). 6. Bahwa setelah kesepakatan ini dibuat Teradu tidak bertemu dengan mantan istri siri, setelah itu teradu berkesempatan ke Palu bertepatan ada kegiatan kantor Teradu bertemu dengan anak karena anak Teradu sering sakit, masuk rumah sakit dan Teradu tidak bisa datang menjenguknya. 7. Bahwa setelah anak dibawa berobat di Jakarta di RSAB Harapan Kita untuk mengecek penyakit yang dideritanya, setelah dilakukan pemeriksaan di Jakarta ternyata anak Teradu menderita gejala penyakit kelenjar getah bening. (Alat Bukti L3) 8. Bahwa 4 (empat hari) setelah lebaran anak saya berobat lagi ke Makasar (Praktek Medical Center, Jalan Recing Center No. 17 Makasar). Atas rekomendasi rumah sakit Al Khairat Palu karena kondisi anak sudah mulai tidak baik terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Al Khairat oleh Dokter, leher anak sudah ada benjolah di leher dan membuat anak sakit kalau menangis dan berteriak. (Alat bukti L4) 9. Bahwa inilah sebabnya Teradu beberapak akli bertemua dengan anak di Palu karena kondisi anak yang lagi sakit dan butuh perhatian dari Teradu. Terbukti anak Teradu biasa telepon video call meminta Teradu luangkan waktu terhadap dirinya, setelah kejadian ini Teradu kalau ada kegaitan di Palu bertemu dengan anak Teradu. 10. Bahwa setelah Teradu beberapa kali ketemu dengan anak, Teradu inilah yang memicu kemarahan Pengadu, sehingga Pengadu melapor ke DKPP. 11. Bahwa pada tanggal 01/01/2021 Pengadu melakukan cerai gugat dengan nomor 355/pdt.G/2021/PA.TI ke Pengadilan Agama Tolitoli. ( Alat bukti 5) 12. Bahwa pada hari Selasa, 14 Desember 2021 telah melakukan mediasi perkara perdata dengan nomor: 355/pdt.G/2021/PA.TI. (Alat Bukti L6) [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti L1 s.d L6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Lampiran 1 (L1) Surat Panggilan Sidang 2. Lampiran 2 (L2) Buku Nikah 3. Lampiran 3 (L3) Hasil analisa Dokter Jakarta dan foto berobat 4. Lampiran 4 (L4) Hasil analisa Dokter Makasar dan foto berobat 5. Lampiran 5 (L5) Relasi Panggilan Pengadilan Agama Tolitoli 6. Lampiran 6 (L6) Kesepakatan Perdamaian Hasil Mediasi Pengadilan Agama Tolitoli. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Republik Indonesia menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; - Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aegua et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Sheila Rosselini, istri siri Teradu - Pihak Terkait mengaku kenal dengan Teradu pada tahun 2016. Dikenalkan dari temannya. Pada saat melamar, Teradu mengaku sebagai bujang. Satu tahun kemudian menikah. Pihak yang menikahkan temannya. Setelah satu tahun menikah, Pihak Terkait mengetahui Teradu ternyata telah menikah dengan Pengadu. Hasil hubungan dengan Teradu, Pihak Terkait mendapat seorang putri. Saat ini berusia lima tahun. Pada awal tahun 2021 Pihak Terkait mengaku sudah tidak menjalin dengan Teradu. Pihak Terkait mengajukan Surat Pembebasan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya menyatakan Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain sehingga rumah tangga Pengadu dengan Teradu menjadi tidak harmonis. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa menurut Teradu, pengaduan ini tidak murni keinginan dari Pengadu. Teradu menilai, Pengadu dalam kondisi emosi dan terpengaruh oleh lingkungan tempat Pengadu berteman, dan bergaul. Teradu beranggapan bahwa jalinan rumah tangga dengan Pengadu masih berjalan dengan baik. Ada pun hubungannya dengan Sheila Rosselini, selaku Pihak Terkait, Teradu mengakui pernah menikah siri hingga punya anak satu. Namun saat ini keduanya telah bersepakat mengakhiri hubungan suami istri sejak tanggal 17 Januari 2021. Teradu pun tidak menyangkal jika dirinya masih berkomunikasi dengan Pihak Terkait. Teradu berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk kepentingan anak. Terlebih anaknya sering sakit, dan pernah berobat di RSAB (Rumah Sakit Anak dan Bunda) Harapan Kita. Teradu juga menerangkan pernah juga berobat ke Makasar tepatnya Rumah Sakit Medical Center, atas rujukan dari Rumah Sakit Alkhairat. Karena keadaan itulah, menurut Teradu, yang menjadi alasan sering berkomunikasi dengan Pihak Terkait. Komunikasi inilah yang memicu kemarahan Pengadu sehingga dirinya dilaporkan ke DKPP. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dalam sidang pemeriksaan secara tertutup tanggal 25 Mei 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Memperhatikan substansi perkara pengaduan dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Berkenaan dengan pokok aduan Teradu diduga melakukan pernikahan siri, terungkap fakta bahwa Teradu adalah suami sah Pengadu sesuai kutipan Akta Nikah No. 365/15/VIII/2010. Dari hasil pernikahannya, Pengadu dan Teradu dikarunia dua anak. Pada tahun 2019 rumah tangga Pengadu dengan Teradu mulai retak karena diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain. Oleh sebab itu Pengadu mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Tolitoli. Namun Pengadu dan Teradu memilih berdamai karena Teradu berjanji di depan inspektorat Kabupaten Tolitoli tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya Pada 1 November 2021, Pengadu kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Tolitoli yang diregistrasi dengan nomor perkara 355/Pdt.G/2021/PA.Tli. Gugatan perceraian kembali diajukan karena Pengadu ingkar terhadap janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam proses mediasi perkara perdata a quo Pengadu dan Teradu bersepakat untuk rujuk kembali dan dicatat dalam akta perdamaian pada tanggal 14 Desember 2021. Kesepakatan itu pada intinya menerangkan Pengadu memberikan kesempatan terakhir kepada Teradu untuk tidak mengulangi perbuatannya yang menimbulkan luka batin bagi Pengadu seperti berbohong, berselingkuh dan berpoligami. Kemudian, karena Teradu dianggap masih menjalin hubungan dengan perempuan lain, Pengadu mengadukan ke DKPP tanggal 28 Maret 2022. Sebelum sidang pemeriksaan, tanggal 24 Mei 2022 telah terjadi kesepakatan atau perjanjian kembali antara Pengadu dengan Teradu. Meskipun dalam alat bukti Pengadu terdapat kesalahan penulisan tahun perjanjian (tertulis 2021) dan beberapa redaksi namun surat perjanjian tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu tidak lagi memiliki hubungan dengan Pihak Terkait. Pada poin selanjutnya dalam kesepakatan tersebut, disepakati apabila Teradu mengulangi kesalahan, harta gonogini akan menjadi milik Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Sheila Rosselini hadir sebagai Pihak Terkait menerangkan bahwa dirinya mengenal Teradu sekitar Tahun 2016 ketika Teradu sedang kuliah S2 di Palu. Pada saat berkenalan, Teradu mengaku berstatus bujang. Masih pada tahun yang sama, Pihak Terkait bersedia menikah secara siri. Hasil pernikahannya dikarunia seorang putri yang kini berusia 5 tahun. Pihak Terkait mengatakan, setelah satu tahun menikah dirinya baru mengetahui bila Teradu telah beristri dan memiliki anak. Terungkap fakta Teradu menikahi secara siri pihak Terkait pada tanggal 22 Oktober 2016. Namun Teradu menerangkan sudah tidak ada lagi ikatan pernikahan. Teradu telah menjatuhkan talak kepada Pihak Terkait dan telah memenuhi permintaan Pihak Terkait untuk membuat perjanjian berupa Surat Pembebasan yang ditandatangani pada 17 Januari 2021. Selama menjalani hubungan, Teradu menyadari kesalahannya karena telah banyak berbohong baik kepada istri pertama maupun istri sirinya. Teradu menjelaskan masih berkomunikasi dengan Pihak Terkait untuk kepentingan anak. Karena anak hasil pernikahan dengan Pihak Terkait membutuhkan perhatian mengingat tengah sakit-sakitan. Berdasarkan uraian dan kronologi di atas, DKPP menilai Teradu sebagai pejabat publik melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu terbukti menyembunyikan status perkawinannya untuk mengelabui Pihak Terkait bertujuan membangun relasi diluar perkawinan yang sah bertentangan dengan hukum negara. Teradu juga terbukti melakukan tindakan melanggar nilai kepatutan dan kepantasan melakukan kekerasan psikis terhadap Pengadu sebagai isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh dan akhirnya melakukan nikah siri dengan Pihak Terkait. Sikap dan tindakan Teradu melakukan kejahatan dalam perkawinan mengakibatkan Pengadu maupun Pihak Terkait mengalami tekanan dan penderitaan secara psikis. Siklus kekerasan yang dialami oleh Teradu dapat dilihat dalam tindakan Teradu selalu membujuk Pengadu agar menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan. Setelah berhasil mengendalikan emosi Pengadu dan situasi keteganggan mereda, Teradu kembali mengulang perbuatannya membangun hubungan dengan perempuan lain. Hal demikian berulang kali dilakukan Teradu termasuk saat Pengadu meminta pertanggungjawaban etik melalui sidang pemeriksaan di DKPP. Teradu berusaha menghentikan niat Pengadu untuk meneruskan perkara dengan mengucap sumpah serapah dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan serta menyerahkan harta bersama kepada Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Teradu juga menyatakan komitmen untuk memberi atensi dan memenuhi kewajibannya terhadap anak-anak baik dari hasil perkawinannya dengan Pengadu maupun seorang anak biologis dari hasil perkawinan Siri bersama Pihak Terkait. DKPP menilai komitmen tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban dan pemberian sanksi etik kepada Teradu sebagai pejabat publik. Menurut DKPP beban tanggungjawab Teradu terhadap anak- anak dan isteri baik dalam perkawinan yang sah maupun siri merupakan konsekuensi atas tindakan Teradu yang menyimpang dari nilai-nilai etika moral dan hukum. DKPP menilai Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga kehormatannya, dan tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya. Semestinya, Teradu sebagai penyelenggara negara menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara. Keluarga dan negara mempunyai ikatan sinergi untuk mewujudkan cita bangsa yang berkeTuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Alih-alih menginternalisasi tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu justru menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Kekerasan psikis yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga anak sebagai generasi penerus pemimpin bangsa. Meskipun Teradu menikah siri pada tahun 2016, terungkap dalam persidangan Teradu menjatuhkan talak kepada Pihak Terkait pada 17 Januari 2021. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu semestinya menyadari terikat dengan kewajiban etik dan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan tersebut telah diubah dengan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Ketentuan tersebut dirumuskan untuk menjaga marwah dan martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu pun mengakui telah banyak berbohong baik kepada istri pertama dan istri sirinya. Teradu seharusnya memahami status penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu terbukti melanggar ketentuan, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra